etika&tjwb profesi


KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



MAKALAH
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi


Oleh
Nama
:
Reza Handayani Fitri
NPM
:
16 4301 048
Kelas
:
A


Dosen
Hj. Ina Budhiarti Supyan, S. H., M. Kn.







Logo STHB 1
 









SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018






KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam tercurahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat meyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Saya tertarik untuk membahas yang berjudul KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terimakasih kepada Ibu Hj. Ina Budhiarti Supyan, S. H., M. Kn. selaku dosen yang telah membimbing saya dalam menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih kepada orang tua yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini, baik yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
Saya berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................  i
DAFTAR ISI................................................................................................  ii
BAB I             PENDAHULUAN................................................................ 1
A.    Latar Belakang Masalah.................................................  1
B.     Identifikasi Masalah.......................................................  2
BAB II                        KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA                                                             REPUBLIK INDONESIA.................................................   3
A.    Kode Etik Profesi Polri...................................................  3
B.     Penegakan Kode Etik Profesi.........................................  7
BAB III          PENUTUP............................................................................  13
A.    Kesimpulan...................................................................... 13
B.     Saran................................................................................ 13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 15










BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah 
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditengah masyarakat. Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia harus dipertanggungjawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.[1]
Kode etik profesi Kepolisian Negara RI mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri. Pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara RI harus dipertanggungjawabkan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian. Kode etik profesi Kepolisian Negara RI dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.[2]

B.       Identifikasi Masalah
1.        Bagaimana kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia?
2.        Bagaimana penegakan kode etik profesi?


BAB II
KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

A.      Kode Etik Profesi Polri
Kode etik profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab jabatan.[3]
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu. Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang. Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republi Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol : Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001. Perkembangan selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35, maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.
Selanjutnya perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.[4]
Adanya Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI bertujuan guna:
1.        Menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang umum kepolisian;
2.        Memantapkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas anggota Polri;
3.        Menyamakan pola pikir, sikap, dan tindak anggota Polri;
4.        Menerapkan standar profesi Polri dalam pelaksanaan tugas Polri; dan
5.        Memuliakan profesi Polri dengan penegakan KEPP.[5]
Adapun prinsip-prinsip dari KEPP meliputi:
1.        Kepatutan, yaitu standar dan/atau nilai moral dari kode etik anggota Polri yang dapat diwujudkan ke dalam sikap, ucapan, dan perbuatan;
2.        Kepastian hukum, yaitu adanya kejelasan pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab dalam pelaksanaan penegakan KEPP;
3.        Sederhana, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dilakukan dengan cara mudah, cepat serta akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan;
4.        Kesaamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan dan agama;
5.        Aplikatif, yaitu setiap putusna sidang KEPP dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; dan
6.        Akuntabel, yaitu pelaksanaan penegakan KEPP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, moral, dan hukum berdasarkan fakta.[6]
Ruang lingkup pengaturan KEPP mencakup: Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian.[7]  Definisi dan materi muatan dari etika-etika  tersebut ialah sebagai berikut:
1.        Etika kenegaraan adalah sikap moral anggota Polri terhadap NKRI, Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, dan kebhinekatunggalikaan.[8] Etika kenegaraan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
a.    Tegaknya NKRI;
b.    Pancasila;
c.    UUD Negara RI Tahun 1945; dan
d.   Kebhinekatunggalikaan.[9]
2.        Etika kelembagaan adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.[10] Etika kelembagaan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
a.     Tribrata sebagai pedoman hidup;
b.    Catur Prasetya sebagai pedoman krja;
c.     Sumpah/janji jabatan; dan
d.    Sepuluh komitmen moral dan perubahan pola pikir (mindset).[11]
3.        Etika kemasyarakatan adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.[12] Etika kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
a.     Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
b.    Penegakan hukum;
c.     Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan
d.    Kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.[13]
4.        Etika kepribadian adalah sikap perilaku perseorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[14] Etika kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
a.    Kehidupan beragama;
b.    Kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan
c.     Sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[15]

B.       Penegakan Kode Etik Profesi
Dalam Pasal 17 berbunyi Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa : Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka; Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi; dan Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian. Dalam Pasal 18 berbunyi Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 19 berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya. Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Hal ini menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI (“Polri”) merupakan warga sipil dan bukan termasuk subjek hukum militer. Namun karena profesinya, anggota Polri juga tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik kepolisian diatur dalam Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 14/2011”).
Pada dasarnya, Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3 huruf c PP 2/2003) dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum (Pasal 3 huruf g PP 2/2003). Dengan melakukan tindak pidana, ini berarti Polri melanggar peraturan disiplin. Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin (Pasal 1 angka 4 PP 2/2003). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin (Pasal 7 PP 2/2003).
Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik (Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003). Tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan Atasan yang berhak menghukum (“Ankum”) untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin. Adapun hukuman disiplin tersebut berupa [Pasal 9 PP 2/2003]:
a.    teguran tertulis;
b.    penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c.    penundaan kenaikan gaji berkala; penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
d.   mutasi yang bersifat demosi;
e.    pembebasan dari jabatan; dan
f.     penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Untuk pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin. Jadi, jika polisi melakukan tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiyaan, dan pembunuhan (penembakan) terhadap warga sipil, maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi.[16]
Contoh pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini. Menurut Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya itu. Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode etik.
Yang bersangkutan jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo). Kategori (pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah menyerahkan kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih jauh mengenai kasus yang mencoreng korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo berharap kejadian serupa tidak terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan bahwa tugas pokok polisi adalah pemelihara, penegak hukum, pelindung juga pengayom masyarakat. “Apapun inovasi dan improvisasinya tapi output-nya harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka kasus narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya. Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Kesimpulannya dari kasus pelanggaran kode etik di atas adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi yang bernama Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Brusel Duta Samudra diduga telah menerima suap dari tersangka kasus sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta Samudra telah melanggar 1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan masyarakat anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan keadilan seadil-adilnya.
Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c. Pemeriksaan atas pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu :
1.    Sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat terutama yang paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap;
2.    Suap yang diterimanya hingga mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat kasus sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat. Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar.
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalalh dengan cara-cara-cara : Membangun masyarakat; Membentuk Polisi yang baik; dan Membentuk pimpinan polisi yang baik. Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
1.        Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat;
2.        Mencapai sukses penugasan;
3.        Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat; dan
Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.[17]







































BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.        Kepolisian melalui Kode Etik Profesi yang terdiri dari 20 pasal didalamnya adalah  menunjukkan bahwa sesungguhnya dari internal kepolisian mempunyai keinginan agar aparat kepolisian dalam menjalankan peran dan fungsi tidak bertindak diluar ketentuan undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya. Ruang lingkup pengaturan KEPP mencakup: Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian. Namun, sedianya aturan yang dibuat oleh Polri harus dibarengi dengan pengawasan serta kesadaran dari anggota itu sendiri agar apa yang selama ini terjadi yaitu mengabaikan pasal-pasal yang terdapat dalam  kode etik dapat dihindarkan dan akhirnya harapan masyarakat dapat terpenuhi yaitu terciptanya keamanan dan kesejahteraan.
2.        Penegakan kode etik profesi jika terjadi pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Oleh karena itu, polisi yang melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.

B.       Saran
1.        Masyarakat mempunyai harapan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk menjaga ketertiban, keamanan dan perlindungan, bukan justru sebaliknya yaitu Kepolisian seolah menjadi musuh bagi masyarakat. Namun, harapan masyarakat ini nampaknya jauh dari kenyataan jika Kepolisian tidak melakukan perubahan strategi atau perbaikan sistem internal Kepolisian itu sendiri.
2.        Kepolisian Negara RI sudah seharusnya mempercepat reformasi mereka dengan meminimalkan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang selalu menjadi penyebab hilangnya keadilan di negeri ini. Polisi yang bersih akan menciptakan keadilan yang diinginkan masyarakat. Setiap anggota Polri hendaknya mengingat nilai-niai yang erkandung dalam kode etik profesi mereka yaitu Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian agar ditanamkan dalam hati mereka.


DAFTAR PUSTAKA

Fadillah, Yogie Arief. “Kode Etik Kepolisian”. https://yogiearieffadillah.wordpress. com/2016/ 01/30/kode-etik-kepolisian/. Diakses 1 Desember 2018.
Hidayat, Ferli. “Kode Etik Profesi Kepolisian”. http://ferli1982.wordpress.com/ 2013/01/16/kode-etik-profesi-kepolisian/. Diakses 1 Desember 2018.
Kurniawan, Ghita. “Kode Etik Kepolisian”. http://ghita-kurniawan.blogspot.com/ 2011/12/kode-etik-kepolisian.html?m=1. Diakses 1 Desember 2018.
Manalu, Fitriani. “Kasus Pelanggaran Kode Etik Kepolisian”. http://fitrianimanalu08. blogspot.com/2017/01/tugas-mandiri-etika-propesi-contoh.html?m=1. Diakses 1 Desember 2018.
Mardalli. “Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI”. https://mardalli.wordpress. com/2009/06/03/11/. Diakses 1 Desember 2018.
Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.


[1]Ghita Kurniawan, “Kode Etik Kepolisian”, http://ghita-kurniawan.blogspot.com/2011/12/kode-etik-kepolisian.html?m=1, diakses 1 Desember 2018.
[2]Ferli Hidayat, “Kode Etik Profesi Kepolisian”, http://ferli1982.wordpress.com/2013/01/16/ko de-etik-profesi-kepolisian/, diakses 1 Desember 2018.
[3]Pasal 1 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[4]Yogie Arief Fadillah, “Kode Etik Kepolisian”, https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2016/ 01/30/kode-etik-kepolisian/, diakses 1 Desember 2018.
[5]Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[6]Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[7]Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[8]Pasal 1 ayat (22) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[9]Pasal 5 huruf a Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[10]Pasal 1 ayat (23) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[11]Pasal 5 huruf b Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[12]Pasal 1 ayat (24) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[13]Pasl 5 hurf c Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[14]Pasal 1 ayat (25) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[15]Pasal 5 huruf d Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[16]Mardalli. “Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI”, https://mardalli.wordpress.com/2009/ 06/03/11/, diakses 1 Desember 2018.
[17]Fitriani Manalu, “Kasus Pelanggaran Kode Etik Kepolisian”, http://fitrianimanalu08.blogspot. com/2017/01/tugas-mandiri-etika-propesi-contoh.html?m=1, diakses 1 Desember 2018.

Komentar