KODE
ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MAKALAH
Diajukan
Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Oleh
|
Nama
|
:
|
Reza Handayani Fitri
|
|
NPM
|
:
|
16 4301 048
|
|
Kelas
|
:
|
A
|
Dosen
Hj. Ina Budhiarti Supyan, S. H., M. Kn.
![]() |
SEKOLAH
TINGGI HUKUM BANDUNG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat
serta salam tercurahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas
berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat meyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Saya tertarik untuk
membahas yang berjudul KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang
dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang
meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun
kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terimakasih kepada Ibu Hj. Ina
Budhiarti Supyan, S. H., M. Kn. selaku dosen yang telah membimbing
saya dalam menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga saya ucapkan terimakasih
kepada orang tua yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah
ini, baik yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
Saya berharap makalah
ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak,
tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
A. Latar
Belakang Masalah................................................. 1
B. Identifikasi
Masalah....................................................... 2
BAB II KODE
ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA................................................. 3
A. Kode
Etik Profesi Polri................................................... 3
B. Penegakan
Kode Etik Profesi......................................... 7
BAB III PENUTUP............................................................................ 13
A. Kesimpulan...................................................................... 13
B. Saran................................................................................ 13
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Keberhasilan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi
serta melayani
masyarakat, selain ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia ditengah masyarakat. Guna
mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa
terpanggil untuk menghayati dan
menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya,
sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi
kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai
oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian,
kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap
dan perilaku setiap anggota Polri. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi
Kepolisisan Negara Republik Indonesia harus dipertanggungjawabkan di hadapan
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna
pemuliaan profesi kepolisian. Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi
yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.[1]
Kode
etik profesi Kepolisian Negara RI mengikat secara moral, sikap dan perilaku
setiap anggota Polri. Pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara
RI harus dipertanggungjawabkan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian. Kode
etik profesi Kepolisian Negara RI dapat berlaku juga pada semua organisasi yang
menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.[2]
B.
Identifikasi Masalah
1.
Bagaimana kode etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia?
2.
Bagaimana penegakan
kode etik profesi?
BAB II
KODE
ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A.
Kode
Etik Profesi Polri
Kode
etik profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau
aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang
berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan,
dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab jabatan.[3]
Pembinaan
kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban
tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002
dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta
pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu. Selanjutnya
setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor
2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian
yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya
sehari-hari.
Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku
dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai upaya pemuliaan terhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing
pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar
terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang. Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republi Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri
dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985
yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.
Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23
mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,
maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta
buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol : Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret
2001. Perkembangan
selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR-RI Nomor
VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan
pasal 35, maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih
terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya
supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.
Selanjutnya
perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma
perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam
melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani
setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat. Kepolisian
Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang
berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di
semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.[4]
Adanya Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14
Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI bertujuan guna:
1.
Menerapkan
nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
umum kepolisian;
2.
Memantapkan profesionalisme,
integritas, dan akuntabilitas anggota Polri;
3.
Menyamakan pola pikir,
sikap, dan tindak anggota Polri;
4.
Menerapkan standar
profesi Polri dalam pelaksanaan tugas Polri; dan
5.
Memuliakan profesi
Polri dengan penegakan KEPP.[5]
Adapun prinsip-prinsip dari KEPP meliputi:
1.
Kepatutan, yaitu
standar dan/atau nilai moral dari kode etik anggota Polri yang dapat diwujudkan
ke dalam sikap, ucapan, dan perbuatan;
2.
Kepastian hukum, yaitu
adanya kejelasan pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang,
dan tanggungjawab dalam pelaksanaan penegakan KEPP;
3.
Sederhana, yaitu
pelaksanaan penegakan KEPP dilakukan dengan cara mudah, cepat serta akuntabel
dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan;
4.
Kesaamaan hak, yaitu
setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP
diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial,
ekonomi, ras, golongan dan agama;
5.
Aplikatif, yaitu setiap
putusna sidang KEPP dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya; dan
6.
Akuntabel, yaitu
pelaksanaan penegakan KEPP dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,
moral, dan hukum berdasarkan fakta.[6]
Ruang lingkup pengaturan KEPP mencakup:
Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika
Kepribadian.[7] Definisi dan
materi muatan dari etika-etika tersebut ialah sebagai berikut:
1.
Etika kenegaraan adalah
sikap moral anggota Polri terhadap NKRI, Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945,
dan kebhinekatunggalikaan.[8] Etika kenegaraan memuat pedoman berperilaku anggota
Polri dalam hubungan:
a.
Tegaknya NKRI;
b.
Pancasila;
c.
UUD Negara RI Tahun
1945; dan
d. Kebhinekatunggalikaan.[9]
2.
Etika kelembagaan
adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah
pengabdian dan patut dijunjung sebagai ikatan lahir batin dari semua insan
Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai
yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya.[10] Etika kelembagaan memuat pedoman berperilaku anggota
Polri dalam hubungan:
a.
Tribrata sebagai
pedoman hidup;
b.
Catur Prasetya sebagai
pedoman krja;
c.
Sumpah/janji jabatan;
dan
d. Sepuluh
komitmen moral dan perubahan pola pikir (mindset).[11]
3.
Etika kemasyarakatan
adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan
melayani masyarakat dengan mengindahkan kearifan lokal dalam budaya Indonesia.[12] Etika kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku anggota
Polri dalam hubungan:
a.
Pemeliharaan keamanan
dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
b.
Penegakan hukum;
c.
Pelindung, pengayom,
dan pelayan masyarakat; dan
d. Kearifan
lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.[13]
4.
Etika kepribadian
adalah sikap perilaku perseorangan anggota Polri dalam kehidupan beragama,
kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[14]
Etika kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
a.
Kehidupan beragama;
b.
Kepatuhan dan ketaatan
terhadap hukum; dan
c. Sopan
santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[15]
B.
Penegakan
Kode Etik Profesi
Dalam Pasal 17 berbunyi Setiap pelanggaran
terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan
sanksi moral, berupa : Perilaku
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban pelanggar
untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara
terbuka; Kewajiban
pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi; dan Pelanggar dinyatakan
tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian. Dalam Pasal 18 berbunyi Pemeriksaan atas
pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan
oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 19 berbunyi Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang
Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perlu
diketahui bahwa pada dasarnya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia itu
tunduk pada kekuasaan peradilan umum seperti halnya warga sipil pada umumnya.
Demikian yang disebut dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”). Hal ini
menunjukkan bahwa anggota Kepolisian RI (“Polri”) merupakan warga sipil dan
bukan termasuk subjek hukum militer. Namun karena profesinya, anggota Polri
juga tunduk pada Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 2/2003”). Sedangkan, kode etik
kepolisian diatur dalam Perkapolri
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia (“Perkapolri
14/2011”).
Pada
dasarnya, Polri harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara,
Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3 huruf c PP
2/2003) dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang
berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum (Pasal 3
huruf g PP 2/2003). Dengan melakukan tindak pidana, ini berarti Polri melanggar
peraturan disiplin. Pelanggaran
Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin (Pasal 1 angka 4 PP
2/2003). Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ternyata melakukan
pelanggaran Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin (Pasal 7 PP
2/2003).
Tindakan
disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik (Pasal 8 ayat (1) PP
2/2003). Tindakan disiplin tersebut tidak menghapus kewenangan Atasan yang
berhak menghukum (“Ankum”) untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin. Adapun hukuman disiplin
tersebut berupa [Pasal 9 PP 2/2003]:
a. teguran
tertulis;
b. penundaan
mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
c. penundaan
kenaikan gaji berkala; penundaan
kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
d. mutasi
yang bersifat demosi;
e. pembebasan
dari jabatan; dan
f. penempatan
dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Untuk
pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang
disiplin. Jadi, jika polisi
melakukan tindak pidana misalkan pemerkosaan, penganiyaan, dan pembunuhan
(penembakan) terhadap warga sipil, maka polisi tersebut tidak hanya telah
melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik
profesi polisi.[16]
Contoh
pelanggaran kode etik polisi yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Sektor
(Kapolsek) Cicendo Bandung Jawa Barat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Kompol Brusel Duta Samodra diduga menerima suap
sebesar Rp1 miliar. Suap itu diterima Kapolsek Brusel dari tersangka kasus sabu
berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein
Sastranegara Bandung beberapa waktu lalu. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol
Widodo Prihastopo membenarkan informasi dugaan penerimaan suap ini. Menurut
Widodo, pihaknya sudah menjalankan tindakan tegas kepada anak buahnya itu.
Brusel telah ditindak karena pelanggaran kode etik.
“Yang
bersangkutan jalani sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh
Wakapolrestabes Bandung (AKBP Rhinto Prastowo). Kategori
(pelanggarannya) penyalahgunaan wewenang," tutur Widodo di Mapolrestabes
Bandung, Rabu (24/8/2011). Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan kasus
ini untuk diproses di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. "Kami telah
menyerahkan kasus ini ke Polda Jabar,” singkatnya. Dia enggan merinci lebih
jauh mengenai kasus yang mencoreng korps Polri. “Silahkan saja tanya ke Kabid
Humas Polda Jabar," tambahnya. Widodo berharap kejadian serupa tidak
terulang kepada anak buahnya yang lain. Dia mengingatkan bahwa tugas pokok
polisi adalah pemelihara, penegak hukum, pelindung juga pengayom masyarakat.
“Apapun inovasi dan improvisasinya
tapi output-nya
harus mengacu hal-hal tersebut," tegasnya. Berdasarkan informasi yang
dihimpun, Kapolsek Brusel Duta Samodra diduga telah melepaskan tersangka kasus
narkotika yang ditangani Kapolsek Cicendo. Tersangka A dibebaskan karena
menyetorkan uang Rp1 miliar. Brusel menerima suap bersama seorang anak buahnya.
Kini kedua polisi ini meringkuk di tahanan Polda Jabar.
Kesimpulannya dari kasus pelanggaran kode
etik di atas adalah kasus yang dilakukan oleh seorang polisi yang bernama
Kompol Brusel Duta Samodra, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung
Jawa Barat. Brusel Duta Samudra diduga telah menerima suap dari tersangka kasus
sabu berinisial A yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara Husein
Sastranegara Bandung. Padahal seorang polisi terhadap profesinya sebagai
pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung,
pengayom dan pelayan masyarakat. Disini apa yang dilakukan Kompol Brusel Duta
Samudra telah melanggar 1. Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara republik Indonesia No.Pol:
7 Tahun 2006 terutama ayat (1) huruf c, d, dan e Dalam etika dalam hubungan
masyarakat anggota polri wajib: menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan
menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan dalam
masyarakat. Perbuatan Kompol Brusel Duta samudra yang menerima suap dari
tersangka sehingga mengakibatkan tersangka dibebaskan dari ancaman hukuman, ini
merupakan perbuatan tercela dan dengan jelas keadilan tidak ditegakkan padahal
dia adalah seorang polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan
masyarakat serta menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dan harus menegakkan
keadilan seadil-adilnya.
Pasal 10 Peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang kode etik proesi kepolisian negara
republik Indonesia No.Pol: 7 Tahun 2006 ayat (2) : Anggota polri wajib
menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi
dan organisasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran
demi pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf c. Pemeriksaan atas
pelanggaran kode etik profesi dilakukan oleh komisi kode etik polri. Perbuatan
Kompol Brusel Duta samudra dapat dikenai sanksi dimasukan ke rumah tahanan
dengan waktu yang telah ditentuan dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cicendo Bandung, Jawa Barat, melihat
perbuatan kejahatan yang dilakukan sangat berat, yaitu :
1.
Sebagai Kepala
Kepolisian Sektor (Kapolsek) seharusnya memberikan contoh yang baik bagi
masyarakat terutama yang paling penting adalah contoh buat anak buahnya, tapi
sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) malah melakukan perbutan suap;
2.
Suap yang diterimanya
hingga mengakibatkan tersangka A dibebaskan, padahal tersangka A ini terlibat
kasus sabu, yang seharusnya tersangka A ini mendapat hukuman yang sangat berat.
Uang suap yang diterima dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai 1 miliar.
Pengembangan Etika
Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur
dan berkembang dengan baik adalalh dengan cara-cara-cara : Membangun masyarakat; Membentuk Polisi yang
baik; dan Membentuk pimpinan
polisi yang baik. Etika
kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
1.
Mewujudkan kepercayaan
diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi
kebanggan bagi masyarakat;
2.
Mencapai sukses
penugasan;
3.
Membina kebersamaan,
kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat; dan
Mewujudkan
polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan
berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.[17]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kepolisian melalui Kode
Etik Profesi yang terdiri dari 20 pasal didalamnya adalah menunjukkan bahwa sesungguhnya dari internal
kepolisian mempunyai keinginan agar aparat kepolisian dalam menjalankan peran
dan fungsi tidak bertindak diluar ketentuan undang-undang dan menyalahgunakan
kewenangannya. Ruang lingkup pengaturan KEPP mencakup:
Etika Kenegaraan; Etika Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika
Kepribadian. Namun,
sedianya aturan yang dibuat oleh Polri harus dibarengi dengan pengawasan serta
kesadaran dari anggota itu sendiri agar apa yang selama ini terjadi yaitu
mengabaikan pasal-pasal yang terdapat dalam
kode etik dapat dihindarkan dan akhirnya harapan masyarakat dapat
terpenuhi yaitu terciptanya keamanan dan kesejahteraan.
2.
Penegakan kode etik
profesi jika terjadi pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan
diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin
serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana
terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Oleh karena itu, polisi yang
melakukan tindak pidana tersebut tetap akan diproses secara pidana walaupun
telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.
B.
Saran
1.
Masyarakat mempunyai
harapan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk menjaga
ketertiban, keamanan dan perlindungan, bukan justru sebaliknya yaitu Kepolisian
seolah menjadi musuh bagi masyarakat. Namun, harapan masyarakat ini
nampaknya jauh dari kenyataan jika Kepolisian tidak melakukan perubahan
strategi atau perbaikan sistem internal Kepolisian itu sendiri.
2.
Kepolisian Negara RI
sudah seharusnya mempercepat reformasi mereka dengan meminimalkan
pelanggaran-pelanggaran kode etik yang selalu menjadi penyebab hilangnya
keadilan di negeri ini. Polisi yang bersih akan menciptakan keadilan yang
diinginkan masyarakat. Setiap anggota Polri hendaknya mengingat nilai-niai yang
erkandung dalam kode etik profesi mereka yaitu Etika Kenegaraan; Etika
Kelembagaan; Etika Kemasyarakatan; dan Etika Kepribadian agar ditanamkan dalam
hati mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Fadillah, Yogie Arief. “Kode Etik Kepolisian”. https://yogiearieffadillah.wordpress.
com/2016/ 01/30/kode-etik-kepolisian/. Diakses 1 Desember 2018.
Hidayat,
Ferli. “Kode Etik Profesi Kepolisian”. http://ferli1982.wordpress.com/
2013/01/16/kode-etik-profesi-kepolisian/. Diakses 1 Desember 2018.
Kurniawan,
Ghita. “Kode Etik Kepolisian”. http://ghita-kurniawan.blogspot.com/
2011/12/kode-etik-kepolisian.html?m=1. Diakses 1 Desember 2018.
Manalu, Fitriani.
“Kasus Pelanggaran Kode Etik Kepolisian”. http://fitrianimanalu08.
blogspot.com/2017/01/tugas-mandiri-etika-propesi-contoh.html?m=1.
Diakses 1 Desember 2018.
Mardalli.
“Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI”. https://mardalli.wordpress. com/2009/06/03/11/.
Diakses 1 Desember 2018.
Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[1]Ghita
Kurniawan, “Kode Etik Kepolisian”, http://ghita-kurniawan.blogspot.com/2011/12/kode-etik-kepolisian.html?m=1,
diakses 1 Desember 2018.
[2]Ferli
Hidayat, “Kode Etik Profesi Kepolisian”, http://ferli1982.wordpress.com/2013/01/16/ko
de-etik-profesi-kepolisian/, diakses 1 Desember 2018.
[3]Pasal 1 ayat
(5) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[4]Yogie Arief
Fadillah, “Kode Etik Kepolisian”, https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2016/
01/30/kode-etik-kepolisian/, diakses 1 Desember 2018.
[5]Pasal 2
Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[6]Pasal 3
Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[7]Pasal 4
Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[8]Pasal 1 ayat
(22) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[9]Pasal 5
huruf a Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[10]Pasal 1 ayat
(23) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[11]Pasal 5
huruf b Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[12]Pasal 1 ayat
(24) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[13]Pasl 5 hurf
c Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[14]Pasal 1 ayat
(25) Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[15]Pasal 5
huruf d Peraturan Kepala Kepolisisan Negara RI No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
[16]Mardalli.
“Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI”, https://mardalli.wordpress.com/2009/
06/03/11/, diakses 1 Desember 2018.
[17]Fitriani
Manalu, “Kasus Pelanggaran Kode Etik Kepolisian”, http://fitrianimanalu08.blogspot.
com/2017/01/tugas-mandiri-etika-propesi-contoh.html?m=1, diakses 1
Desember 2018.

Komentar
Posting Komentar