KTI B.Indo


PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

MAKALAH
Diajukan sebagai Salah Satu Tugas dalam Mengikuti Kuliah Bahasa Indonesia

Dosen
Dra. Lilis Hartini, M.Hum.

Oleh


16.4301.048

Reza Handayani F., dkk.







Kelas
A (Reguler)

Logo STHB 1






SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2016




KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan karya tulis ilmiah ini tepat pada waktunya.

Kami tertarik untuk membahas yang berjudul Pencemaran Nama Baik melalui Sosial Media dihubungkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Pencemaran nama baik terjadikarena maraknya kasus pencemaran nama baik melalui sosial media, baik itu dilingkungan sekitar kita atau pun dilingkungan luar sana yang jauh dengan kita.

Terimakasih kepada Ibu Dra. Lilis Hartini, M.Hum. selaku dosen yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini. Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan karya tulis ilmiah ini, baik yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
Kami berharap karya tulis ilmiah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                   i
DAFTAR ISI                                                                                                  ii
Bab I               Pendahuluan                                                                           1
A.    Latar Belakang Masalah                                                   1
B.     Identifikasi Masalah                                                         1
C.     Tujuan Penulisan                                                               1
D.    Manfaat Penulisan                                                                        2
E.     Sistematika Penulisan                                                       2
Bab II              Pencemaran Nama Baik                                                          4
Bab III                        Metodologi Penulisan                                                           12
Bab IV                        Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dihubungkan
dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE)                                             17
Bab V              Simpulan dan Saran                                                              55
A.    Simpulan                                                                         55
B.     Saran                                                                               55
Daftar Pustaka                                                                                                          57
  



BAB I

PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah[1]

          Salah satu kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini di lingkungan sekitar kita adalah pencemaran nama baik. Peristiwa ini dapat menimpa kepada siapa saja, kapan pun, dan dimana pun. Publik figur seperti tokoh masyarakat, selebritas, rakyat jelata juga bisa menjadi korbannya. Kasus ini biasanya terjadi dalam lingkungan masyarakat, tetapi sering pula terjadi dalam dunia maya yakni melalui berbagai sosial media seperti facebook dan twitter.
Dalam hal ini kemajuan dan kecanggihan teknologi sangat berperan besar dalam mendukung terjadinya kasus pencemaran nama baik. Berbagai aplikasi social networking (jejaringsosial)yang tersedia saat ini seperti facebook dan twitter yang sangat mudah diakses oleh para users(para pemakai) di seluruh dunia khususnya di Indonesia sangat memungkinkan terjadinya tindak pencemaran nama baik. Karena setiap orang dapat mengatur dan mengolah akunnya masing-masing dengan bebas dan dengan mudah.
Berbagai hal yang dapat dilakukan di dalam sosial media, salah satunya adalah para users(para pemakai) dapat melakukan perubahan  statusnya dengan mengeluarkan statement atau pernyataan yang ditujukan kepada seseorang untuk menyindir orang tersebut dengan kata-kata dalam statusnya tersebut. Lalu, pihak yang dituju merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut karena nama baiknya telah tercemar oleh statement yang dikeluarkan oleh oknum tersebut. Jika sudah keterlaluan pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut dapat melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian selaku pihak yang berwajib agar dapat memberikan hukuman kepada oknum tersebut sesuai dengan pasal-pasal yang telah tercantum dalam UU.
Pencemaran nama baik harus memenuhi dua unsur, yaitu ada tuduhan dan tuduhan dimaksudkan  menjadi konsumsi publik. Dalam penjelasannya, Soesilo  mengatakan  bahwa tuduhan  ini  harus dialamatkan kepada orang-perorangan, jadi tidak  berlaku  apabila yang  merasa  terhina ini adalah  lembaga atau  instansi, namun apabila tuduhan  itu dimaksudkan untuk kepentingan umum, artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas dasar membela diri (berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak dapat dihukum.Ketentuan  hukum penghinaan  bersifat delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak  yang  mengadu. Artinya,  masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers yang  dianggap  mencemarkan  nama baiknya atau merasa terhina dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Kasus penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Instansi Negara, termasuk dalam delik biasa, artinya aparat hukum bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Oleh sebab itulah makalah ini disusun dengan materi yang sudah dipelajari.
B.            Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada uraian latar belakang yang penulis paparkan diatas, maka permasalahan yang timbul dapat di identifikasikan dengan rumusan sebagai berikut:
1.             Bagaimanapandanganmasyarakatmengenaimedia sosial yang dijadikan sebagai salah satu alat untuk melakukan pencemaran  nama baik seseorang atau sebuah perusahaan?
2.             Seberapabesardampak dari kasus pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial?
C.           Tujuan Penulisan
Berdasarkan identifikasi masalah sebagaimana penulis telah uraikan, maksud dan tujuan penyesuaian karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.             Untuk menjelaskanserta untuk mengetahui bagaimana pandanganmasyarakatterhadapmedia sosial yang dijadikan sebagai salah satu alat untuk melakukan pencemaran nama baik seseorang atau sebuah perusahaan.
2.             Untuk menjelaskanserta untuk mengetahui dampak-dampakdarikasuspencemarannamabaik di media sosial.
D.           Manfaat Penulisan[2]
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan baik secara teoretis maupun secara praktis, sebagai berikut:
1.             ManfaatTeoretis
Hasil Penelitian ini secara teoretis diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan terhadap pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
2.             ManfaatPraktis
Hasil penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap pemecahan masalah yang berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik.
E.            Sistematika Penulisan
Dalampenyusunankaryatulisilmiahini, penulismenggunakansistematikapenulisandeskriptif,yaitupenulisankaryatulisilmiahyang berdasarkanpenggambaranmelaluipengamatanpancaindra.






BAB II
PENCEMARAN NAMA BAIK
A.           Pengertian Pencemaran Nama Baik
          Menurut Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hlm. 225) dalam penjelasan Pasal310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.[3]
          Pencemaran nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar, demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan menuduh seseorang melakukan penghinaan.
          Bentuk pencemaran nama baik,  dibagi menjadi sebagai berikut:[4]
a.       Penghinaan Materiil
          Penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktor menentukan adalah isi dari pernyataan baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
b.       Penghinaan Formil
          Dalam  hal ini tidak dikemukakan apa isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan. Bentuk dan caranya merupakan faktor yang menentukan hal tersebut. Pada umumnya, cara menyatakan penghinaan tersebut yaitu dengan cara-cara kasar dan tidak objektif.
B.       Macam-Macam Penghinaan[5]
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP.Melihat pada penjelasan Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
1.             Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
2.             Penistaan dengan Surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
3.             Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan olehterdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).
Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
4.             Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong dan melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
5.             Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah (Pasal 317 KUHP)
Sugandhi dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a.              Memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b.             Menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negerisehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
6.             Perbuatan Fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut Sugandhiterkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana. Misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang, asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
C.           Jenis-Jenis Pencemaran Nama Baik[6]
Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1.             Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.             Secara tulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
3.             Menuduh suatu hal di depan umum.
D.           Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik
UU ITE No. 11 Tahun 2008[7]
1.             Pasal 27 ayat (3) UU ITE
          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
2.       Pasal 310 ayat   (1)     KUHP
          Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima     ratus    rupiah.
3.       Pasal45 ayat (1) UU   ITE
          Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00     (satumiliar  rupiah).
4.       Pasal 36 UU ITE
          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal          34        yang    mengakibatkan            kerugian bagi   oranglain.
5.       Pasal45 Ayat 1-2 UU ITE
(1)          Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)          Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
6.       Pasal 28 Ayat 1-2  UU ITE[8]
(1)          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
(2)          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
E.            Pengertian Media Sosial[9]
Ada beberapa pengertian tentang media sosial, diantaranya:
1.             Menurut Chris Garrett
          Media sosial adalah alat, jasa, dan komunikasi yang memfasilitasi hubungan antara orang dengan satu sama lain dan memiliki kepentingan atau kepentingan yang sama.
2.             Menurut Sam Decker
          Media sosial adalah konten digital dan interaksi yang dibuat oleh dan antara satu sama lain.
3.             Menurut Marjorie Clayman
          Media sosial adalah alat pemasaran baru yang memungkinkan Anda untuk mengetahui pelanggan dan calon pelanggan dengan cara yang sebelumnya tidak mungkin.
4.             Menurut Lisa Buyer
          Mendefinisikan media sosial sebagai bentuk hubungan masyarakat (PR) adalah yang paling transparan, menarik dan interaktif saat ini.
5.             Menurut Antony Mayfield
Media sosial adalah tentang menjadi manusia. Orang biasa yang berbagi ide, bekerjasama, dan berkolaborasi untuk menciptakan kreasi, pemikiran, berdebat, menemukan orang yang bisa menjadi teman baik, menemukan pasangan dan membangun sebuah komunitas.
6.             Menurut  Andreas Kaplan dan Michael Haenlein
          Mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun web 2.0 ideologi dan teknologi, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content”.
F.            Jenis-Jenis Media Sosial
Teknologi media sosial mengambil bentuk-bentuk, termasuk majalah, forum internet, weblog, blog sosial, microblogging(wiki, podcast, foto atau gambar, video, rating dan bookmark sosial. Dengan menerapkan satu set teori di bidang riset media (kehadiran sosial, kekayaan media) dan proses sosial (self-presentasi, self-disclosure). Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel mereka Bisnis Horizons diterbitkan pada tahun 2010. Menurut Kaplan dan Haenlein ada enam jenis media sosial:
1.             Proyek Kolaborasi
          Situs ini memungkinkan pengguna untuk dapat mengubah, menambah, atau menghapus sedikit konten yang tersedia di website ini. Contoh: wikipedia.
2.             Blog dan Microblog
          Pengguna bebas untuk mengekspresikan sesuatu dalam blog ini seperti ventilasi atau mengkritik kebijakan pemerintah. Contoh: twitter.
3.             Konten
          Pengguna situs ini pengguna mengklik setiap konten saham dan konten media, seperti video, ebook, gambar, dan lain-lain. Situs jejaring sosial. Contoh: youtube.
4.             Situs Jejaring Sosial
          Aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi yang bisa menjadi seperti foto-foto. Contoh: facebook.
5.             Virtual Game World
          Sebuah dunia maya, di mana lingkungan 3D mengreplikasikan, di mana pengguna bisa datang dalam bentuk yang diinginkan dan berinteraksi dengan orang lain baik di dunia nyata. Misalnya: game online.
6.             Virtual Social World
          Virtual dunia di mana pengguna merasa hidup di dunia maya, seperti dunia game virtual, berinteraksi dengan orang lain. Namun, dunia virtual sosial lebih bebas dan lebih ke arah kehidupan, seperti second life.
G.           Ciri-Ciri Media Sosial
Media sosial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.             Pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang, contohnya pesan melalui SMS ataupun internet.
2.             Pesan yang disampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu gatekeeper.
3.             Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya.
4.             Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi.





BAB III
METODOLOGI PENULISAN
A.           Metode Penelitian[10]
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, pemidanaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dan kendala dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan solusinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitupengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen (kepustakaan). Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitumengumpulkan data dengan cara bertatap muka langsung dan berinteraksi dengan orang-orang di tempat penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan, pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 318 KUHP dan di luar KUHP tindak pidana pencemaran nama baik dapat dijumpai dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan dimana dijatuhi dengan hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kendala dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yaitu belum optimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemampuan penyidik polri yang masih sangat minim dalam penguasaan operasional komputer. Solusinya optimalisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, peningkatan kemampuan penegak hukum dan sarana prasarana dan penegakan hukum cybercrime(kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet) dengan menambahkan dan meningkatkan fasilitas komputer forensik dalam polri. Penelitian menyarankan perlu adanya peningkatan pengetahuan dan kemampuan penyidik di bidang teknologi informasi untuk mengungkit kejahatan cyber. Masyarakat agar berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi elektronik agar terhindar dari tindak pidana cyber. Perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana cyber dengan memberikan edukasi pada masyarakat tentang kejahatan cyber.
B.            Metode Penulisan
Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini, kami menggunakan metode deskriptif, yaitu penulisan karya tulis ilmiah yang berdasarkan penggambaran melalui pengamatan panca indra.
C.           Data Penelitian
          Pada tahun 2012, melalui akun facebook, Andi Setiawan melakukan pencemaran nama baik terhadap Astri Yustina Juanda. Ia memposting status di akun facebooknya bahwa Astri merupakan perempuan yang “tidak baik”, munafik, dan sebagainya. “Astri itu perempuan yang bisa di “boking” sama om-om, dia itu perempuan munafik. Orangnya memang berkerudung, tapi kelakuannya murahan”.
          Padahal Astri merasa tidak mempunyai masalah dengan Andi, dan tentunya Astri sama sekali tidak terima dengan pernyataan Andi tersebut. Namun, sebelumnya Astri menyebutkan bahwa Andi memang kesal atau iri terhadap Astri karena banyak laki-laki yang menyukainya dan akrab dengan Astri, “Andi sepertinya memang kesal karena cemburu, karena banyak yang suka ke saya. Dia juga sepertinya suka ke saya tapi saya cuek ke dia, saya sih emang akrab sama banyak cowok, tapi gak ada perasaan apa-apa, cuma sekedar teman”.
          Namun, Astri memilih untuk tidak memperpanjang masalah tersebut, ia hanya mengungkapkan kekesalan dan rasa tidak terimanya kepada Andi dan kemudian memaafkannya.



D.           Langkah-Langkah Penelitian
Langkah-langkah penelitian yang dilakukan antara lain:
1.             Mengidentifikasi dan merumuskan masalah.
2.             Melakukan studi pendahuluan.
3.             Merumuskan hipotesis.
4.             Menentukan dan mengembangkan instrumen penelitian.
5.             Menentukan subjek penelitian.
6.             Melaksanakan penelitian.
7.             Melakukan analisis data.
8.             Merumuskan hasil penelitian dan pembahasan.
9.             Menyusun laporan penelitian.
H.           Lokasi Penelitian
Adapun lokasi penelitian yang dilakukan antara lain:
1.            Ruang B,Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Jl. Cihampelas No. 8, Bandung.
2.            Kostan, Gang Terasana, Jl. Pajajaran, Bandung.
I.              Tahapan Penelitian
Tahapan penelitian yang dilakukan penulis antara lain:
1.            Penulis mencari beberapa referensi yang bersumber dari internet, buku Pengantar Penelitian Hukum  dan melakukan wawancara pada narasumber.
2.            Penulis membaca beberapa referensi tersebut kemudian penulis mengambil beberapa materi yang akan dijadikan sebagai pembahasan dalam karya tulis ilmiah inidengan menelusuri dan memahami kajian pustaka untuk bahan penyusun landasan teori yang dibutuhkan.
3.            Penulis membuat dugaan-dugaan sementara terkait masalah yang penulis teliti.
4.            Penulis menghubungkan landasan teori dari beberapa referensi tersebut dengan hipotesis yang penulis buat.
5.            Melakukan penelitian di ruang B,Sekolah Tinggi Hukum Bandung, dan kostan di Gang Terasana, Jl. Pajajaran, Bandung.
6.            Melakukan wawancara secara intensif yaitu secara sungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu hingga memperoleh hasil yang optimal terhadap narasumber atau mahasiswa.
7.            Penulis menganalisis data-data yang diperoleh melalui penelitian.
8.            Merumuskan hasil penelitian tersebut menjadi serangkaian pembahasan yang disusun secara sistematis.
9.            Penulis menyusun hasil penelitian untuk membuat karya tulis ilmiah ini.
Jadi, penulis membutuhkan waktu selama 2 bulan untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah ini.
J.             Penyesuaian Masalah dengan Identifikasi Masalah
          Dari masalah-masalah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa mengapa banyak orang yang menjadikan media sosial sebagai salah satu media untuk melakukan pencemaran nama baik karena media sosial dianggap lebih praktis untuk mengungkapkan kekesalan yang ada dalam diri seseorang secara satu arah. Praktis disini maksudnya adalah kita tidak perlu sibuk mencari orang untuk dijadikan sebagai pendengar  cerita-cerita kekesalan kita kepada orang lain, kita hanya tinggal mengeluarkan handphone atau membuka laptop dan kemudian mengungkapkan kekesalan-kekesalan kita di media-media sosial yang kita punya.
          Selain itu, banyak sekali orang-orang yang lebih suka memendam kekesalannya seorang diri tanpa ia ceritakan kepada orang lain, sehingga ia lebih nyaman mengungkapkan kekesalannya tersebut di media sosial.
          Namun ada juga sebagian orang yang selain suka menceritakan kekesalannya kepada orang lain, ia juga mengungkapkannya di media sosial, hal itu karena dirinya merasa belum cukup puas dalam mengungkapkan kekesalan-kekesalan yang ada dalam dirinya.
Selain karena faktor diatas, banyak juga faktor-faktor yang lainnya. Salah satunya adalah kurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri kita sendiri, seperti kurangnya kemampuan untuk meredam emosi yang menggebu-gebu, adanya kebencian yang terlalu mendalam kepada orang lain tanpa masalah yang jelas sehingga enggan untuk membicarakannya kepada orang lain secara langsung, adanya rasa kesal yang tidak ingin diungkapkan secara langsung kepada orang yang bersangkutan, adanya rasa ingin menjatuhkan orang lain tanpa diketahui oleh orang yang dijatuhkan, adanya rasa ingin menjadi pusat perhatian orang lain melalui apa yang kita ungkapkan sehingga orang lain merasa simpati terhadap kita.
Selain itu alasan menapa orang lain lebih suka mengungkapkan kekesalannya di media sosial, karena jika kita mengungkapkan kekesalan kita kepada orang yang dekat dengan kita, belum tentu orang tersebut merespon dengan baik, bisa jadi dia malah hanya meceramahi kita dan menganggap permasalahan tersebut sebagai suatu hal yang biasa, sehingga kita lebih suka mengungkapkannya di media sosial karena biasanya orang yang jauh dengan kitalah yang lebih peduli dengan permasalahan kita tersebut.








BAB IV
PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
A.            Pengertian Pencemaran Nama Baik[11]
          Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaanini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati oranglain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.
          Kemerdekaan  menyatakan  pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak - hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilar demokrasi. Tanpa adanya kebebasan berbicara, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi pemerintah. Dengan demikian tidak akan ada demokrasi.
          Adanya hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam hal pencemarannama baik tersebut, maka dapat dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan. Rasa kehormatan ini harus diobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu,seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak. Dapat dikatakan pula bahwa seorang anak yang masih sangat muda belumdapat merasakan tersinggung ini, dan bahwa seorang yang sangat gila tidak dapat merasa tersinggung itu. Maka, tidak ada tindak pidana penghinaan terhadap kedua jenis orang tadi.
                Pencemaran nama baik/penghinaan/fitnah yang disebarkan secara tertulis  dikenal sebagai libel, sedangkan  yang diucapkan disebut slander. KUHP menyebutkan bahwa penghinaan/pencemaran nama baik bisa dilakukan dengan cara lisan atau tulisan (tercetak). Adapun bentuk penghinaan dibagi dalam lima kategori, yaitu: pencemaran, pencemaran tertulis, penghinaan ringan, fitnah, fitnah pengaduan dan  fitnah tuduhan. Hakikat penghinaan adalah  menyerang kehormatan dan nama baik  seseorang, golongan,  lembaga, agama,  jabatan,  termasuk orang yang sudah meninggal.Penghinaan lazimnya merupakan kasus  delik aduan. Seseorang yang nama baiknya dicemarkan bisa melakukan tuntutan ke pengadilan sipil, dan jika menang bisa mendapat ganti rugi. Hukuman pidana penjara juga bisa diterapkan kepada pihak yang melakukan pencemaran nama baik.

B.            Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE[12]
          Jenis Pidana dan Pemidanaan dalam KUHP pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas lima jenis pidana dan pidana tambahan terdiri atas tiga jenis pidana.
Pidana pokok meliputi:
1.      Pidana mati
2.       Pidana penjara
3.       Pidana kurungan
4.       Pidana denda
5.       Pidana tutupan
Pidana tambahan meliputi:
1.       Pencabutan beberapa hak tertentu
2.       Perampasan barang-barang tertentu
3.       Pengumuman putusan hakim
          Penjelasan mengenai jenis tindak pidana dalam KUHP adalah sebagai berikut:
1.       Pidana Pokok
a.       Pidana Mati
          Dalam tata urutan stetsel pidana, maka pidana mati itu merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dan juga merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Ada beberapa pidana di dalam KUHP yang berisi ancaman pidana mati, seperti makar pembunuhan terhadap Presiden (Pasal 104), pembunuhan berencana (Pasal 340), dan sebagainya. Bahkan beberapa Pasal KUHP mengatur tindak pidana yang diancam pidana mati, (Bambang Waluyo, 2002:13) misalnya:
a.       Makar membunuh kepala negara, Pasal 104;
b.       Mengajak negara asing guna menyerang Indonesia, Pasal 111 ayat 2;
c.       Membunuh kepala negara sahabat, Pasal 140 ayat (1);
d.      Memberi pertolongan kepada musuh saat Indonesia dalam perang, Pasal 124 ayat (3);
e.       Pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, Pasal140 ayat (3) dan Pasal 340;
f.       Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih, pada waktu malam dengan jalan membongkar dan sebagainya, yang menjadikan ada orang yang terluka berat atau mati, Pasal 365 ayat (4);
g.       Pembajakan dilaut, dipesisir, dipantai dan dikali sehingga ada orang mati, Pasal 444;
h.       Dalam waktu perang membuat huru-hara, pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusahaan pertahanan negara, Pasal 124 bis;
i.        Dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang, Pasal 127 dan Pasal 129;
j.        Pemerasan dengan pemberatan, Pasal 368 ayat (2)
          Menurut ketentuan naskah KUHP (Bambang Waluyo, 2002: 14-15), hal-hal yang perlu diketahui mengenai pidana mati yaitu:
a.       Pidana mati dilaksanakan oleh regu tembak dengan menembak terpidana mati.
b.       Pelaksanaan pidana mati tidak dilakukan di muka umum.
c.       Pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak dibawah umur 8 tahun.
d.      Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita hamil atau sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang sakit jiwa itu sembuh.
e.       Pidana mati baru bisa dilaksanakan jika sudah ada persetujuan presiden.
f.       Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika:
          1)      Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
2)      Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki;
3)      Kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting, dan ada alasan yang meringankan.
g.       Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan menteri kehakiman.
h.       Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah jaksa agung.
i.        Jika permohonan grasi ditolak pelaksanaan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena terpidana melarikan diri maka pidana tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan menteri kehakiman.
b.       Pidana Penjara
          Menurut A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah (Tolib Setiady, 2010:91),menegaskan bahwa “Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan”. Pidana penjara atau pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan. Pidana penjara bervariasi dari penjara sementara minimal satu hari sampai penjara seumur hidup. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Roeslan Saleh (1983 : 62), bahwa:  Pidana penjara adalah pidana utama dari pidana kehilangankemerdekaan, dan pidana penjara ini dapat dijatuhkan untukseumur hidup atau untuk sementara waktu. Pidana seumur hidup biasanya tercantum di pasal yang juga ada ancaman pidana matinya (pidana mati, seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun). Sedangkan P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang (2012:54) menyatakan bahwa: Bentuk pidana penjara adalah merupakan suatu pidana berupapembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yangdilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah lembaga pemasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembagapemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertibbagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
          Dengan adanya pembatasan ruang gerak tersebut, maka secara otomatis ada beberapa hak-hak kewarganegaraan yang juga ikut terbatasi, seperti hak untuk memilih dan dipilih (dalam kaitannya dengan pemilihan umum), hak memegang jabatan publik, dan lain-lain. Masih banyak hak-hak kewarganegaraan lainnya yang hilang jika seseorang berada dalam penjara sebagaimana yang dinyatakan oleh Andi Hamzah (Tolib Setiady, 2010 : 92), yaitu: “Pidana penjara disebut pidana kehilangan kemerdekaan, bukansaja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka berpergian, tetapijuga narapidana itu kehilangan hak-hak tertentu seperti:
1)      Hak untuk memilih dan dipilih (Undang-Undang Pemilu). Di negara liberalpun demikian pula. Alasannya ialah agarkemurnian pemilihan terjamin, bebas dari unsur-unsur immoraldan perbuatan-perbuatan yang tidak jujur.
2)      Hak untuk memangku jabatan publik. Alasannya ialah agarpublik bebas dari perlakukan manusia yang tidak baik.
            3)      Hak untuk bekerja pada perusahan-perusahan. Dalam hal ini telah dipraktikkan pengendoran dalam batas-batas tertentu.
4)      Hak untuk mendapat perizinan-perizinan tertentu, misalnya sajaizin usaha, izin praktik (dokter, pengacara, notaris, dan lain-lain).
5)      Hak untuk mengadakan asuransi hidup.
            6)      Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan. Pemenjaraan merupakan salah satu alasan untuk minta perceraian menuruthukum perdata.
7)      Hak untuk kawin. Meskipun ada kalanya seseorang kawinsementara menjalani pidana penjara, namun itu merupakankeadaan luar biasa dan hanya bersifat formalitas belaka.
8)      Beberapa hak sipil yang lain.
c.       Pidana Kurungan
          Sifat pidana kurungan pada dasarnya sama dengan pidana penjara, keduanya merupakan jenis pidana perampasan kemerdekaan. Pidana kurungan membatasi kemerdekaan bergerak dari seorang terpidana dengan mengurung orang tesebut di dalam sebuah lembaga kemasyaraktan.
             Pidana kurungan jangka waktunya lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara, ini ditentukan oleh Pasal 69 ayat (1) KUHP, bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan-urutan dalam Pasal 10 KUHP yang ternyata pidana kurungan menempati urutan ketiga. Lama hukuman pidana kurungan adalah sekurang-kurangnya  satu hari dan paling lama satu tahun, sebagai mana telah dinyatakan dalam Pasal 18 KUHP, bahwa: “Paling sedikit satu hari dan paling lama setahun, dan jika ada pemberatan karena gabungan atau pengulangan atau karenaketentuan Pasal 52 dapat ditambah menjadi satu tahun empatbulan.Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan”. Menurut Vos (A.Z. Abidin Farid dan Andi Hamzah, 2006:289), pidana kurungan pada dasarnya mempunyai dua tujuan, yaitu:
1)      Sebagai custodia honesta untuk tindak pidana yang tidakmenyangkut kejahatan kesusilaan, yaitu delicculpa dan beberapa delic dolus, seperti perkelahian satu lawan satu (Pasal 182KUHP) dan pailit sederhana (Pasal 396 KUHP). Pasal-Pasal tersebut diancam pidana penjara, contoh yang dikemukakan Vos sebagai delik yang tidak menyangkut kejahatan kesusilaan.
2)      Sebagai custodia simplex, suatu perampasan kemerdekaanuntuk delik pelanggaran. Dengan demikian bagi delik-delik pelanggaran, maka pidana kurungan menjadi pidana pokok, khususnya di Belanda pidana tambahan khusus untuk pelanggaran, yaitu penempatan di tempat kerja negara.
d.      Pidana Denda
          Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua bahkan lebih tua dari pidana penjara, mungkin setua dengan pidana mati. Pidana denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana.  Pidana denda dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan. Sebagai mana telah dinyatakan oleh Van Hattum (Tolib Setiady, 2010:104) bahwa : “Hal mana disebabkan karena pembentuk Undang-Undang telahmenghendaki agar pidana denda itu hanya dijatuhkan bagi pelaku-pelakudaritindak-tindakpidanayangsifatnyaringansaja."Olehkarena itu pula pidana denda dapat dipikul oleh orang lain selama terpidana. Walaupun denda dijatuhkan terhadap terpidana pribadi, tidak ada larangan jika denda ini secara sukarela dibayar oleh orang atas nama terpidana.
e.       Pidana Tutupan
          Satu lagi pidana pokok yang di tambahkan ke dalam Pasal 10 KUHP melalui UU No. 20 Tahun 1946 yaitu “pidana tutupan”. Yang dimaksud dengan pidana tutupan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan, yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu adalah sedemikian rupa sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih tepat. Tempat dan menjalani pidana tutupan serta segala sesuatu yang perluuntuk melaksanakan UU No. 20 Tahun 1946 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1948, yang dikenal dengan PeraturanPemerintah tentang Rumah Tutupan. Di dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 1948 ini, terlihat bahwa rumah tutupan itu berlaku berbeda dengan rumah penjara (lembaga pemasyarakatan) karena keadaan rumah tutupan itu, serta fasilitas-fasilitasnya adalah lebih baik dari yang ada pada penjara, misalnya dapat kita baca dalam Pasal 55 ayat (2) dan 36 ayat (1) dan (3), 37 ayat (2). Pasal33 menyatakan bahwa makanan orang pidana tutupan harus lebih baik dari makanan orang dipidana penjara.
          Uang rokok bagi yang tidak merokok diganti dengan uang seharga rokok tersebut.  Dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 1984 tersebut, dapat diketahui bahwa narapidana tutupan itu lebih banyak mendapatkan fasilitas dari pada narapidana penjara. Hal ini disebabkan karena orang yang dipidana tutupan itu tidak sama dengan orang-orang yang dipidana penjara. Tindak pidana yang didorong oleh maksud yang patut dihormati. Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat (1) PP ini, tampaknya pidana tutupan bukan jenis pidana yang berdiri sendiri, melainkan pidana penjara juga. Perbedaan hanyalah terletak pada orang yang dapat dipidanatutupan hanya bagi orang yang melakukan tindak pidana karena didorong oleh maksud yang patut dihormati. Hanya saja dalam undang-undang itu maupun pelaksanaannya itu tidak dijelaskan tentang unsur maksud yang patut dihormati itu. Karena itu penilaiannya, kriterianya diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Dalam praktik hukum selama ini, hampir tidak pernah ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana tutupan. Sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia, pernah terjadi hanya satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan Mahkamah Tentara Agung RI pada tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.
2.       Pidana Tambahan
          Sifat hukuman tambahan ini dijelaskan dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, Abdullah Marlang, dkk (2009:82) hanya sebagai penambah hukuman pokok kalau ada dalam putusan hakim ditetapkan hukuman-hukuman tambahannya. Misalnya, seorang warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu. Oleh hakim, ia harus menjalankan hukuman di penjara dan dicabut hak pilihnya dalam pemilihan umum yang akan datang.
          Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review(hak  uji  materil) pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional.
          Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
          Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
          Misalnya,   seseorang yangterbuktidengansengajamenyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum     1          milyar  rupiah.
4.       Pasal 36 UU ITE
          Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal       51 ayat            2).
5.             Pasal 45 UU ITE
          Penanggulangan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media elektronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata atau statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan. Ketika akan melakukan pengaduan harap dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
C.      Unsur-unsur Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
1.       Pasal 310 ayat (1) KUHP mengenai Pencemaran
“Barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau namabaikseseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatuperbuatan denganmaksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu,dihukum dengan menista, dengan hukuman penjara selama-lamanyasembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empatribu lima ratus rupiah”.
Banyak pakar yang menggunakan istilah “menista”. Perkataan“menista” berasal dari kata “nista”. Sebagian pakar menggunakan kata “celaan”. Perbedaan istilah tersebut disebabkan penggunaan kata-kata dalam menerjemahkan kata “smaad” dari Bahasa belanda kata “nista” dan kata “celaan” merupakan kata sinonim. Unsur-unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP, dibagi menjadi dua unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
a.       Unsur-unsur Objektif
          1)      Barang siapa
          2)      Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
          3)      Dengan menuduhkan sesuatu hal
b.       Unsur-unsur Subjektif 
          1)      Dengan maksud yang nyata (kenlijk doel)supaya tuduhan itu
                    diketahui umum (ruchtbaarheid te geven).
          2)      Dengan sengaja (opzettelijk).
2.       Pasal 310 ayat (2) KUHP mengenai Pencemaran Tertulis
          Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum maka yang bersalahkarena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lamasatu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah”.
Istilah “menista secara tertulis” oleh beberapa pakar dipergunakan istilah “menista dengan tulisan”. Perbedaan tersebut disebabkan pilihan kata-kata untuk menerjemahkan yakni kata smaadschrift yang dapat diterjemahkan dengan kata-kata yang bersamaan atau hampir bersamaan. Berdasarkan rumusan diatas maka menista dan menista dengan tulisan mempunyai unsur-unsur yang sama, bedanya adalah bahwa menista dengan tulisan dilakukan dengan tulisan atau gambar sedangkanunsur-unsur lainnya tidak berbeda. Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Barangsiapa 
b.       Dengan sengaja
c.       Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
d.      Dengan tulisan atau gambar yang disiarkan
e.       Dipertujukan pada umum atau ditempelkan
3.       Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai Memfitnah 
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemarantertulis, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apayang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhandilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka diadiancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara palinglama empat tahun”.
Kata “fitnah” sehari-hari umumnya diartikan sebagaimana yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni “perkataan yang dimaksud menjelekkan orang”.
Dalam ilmu hukum pidana, fitnah adalah menista atau menista dengan surat/tulisan tetapi yang melakukan perbuatan itu, diizinkan untuk membuktikannya menurut Pasal 313 KUHP, membuktikan kebenaran ini juga tidak diperbolehkan apabila kepada si korban dituduhkan suatu tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, dan pengaduan in concreto(kaidah hukum individu) tidak ada. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP tampaknya terkait erat dengan Pasal 310 KUHP, sehingga dapat ditarik unsur-unsur kejahatan yang terkandung yaitu:
a.       Semua unsur (objektif dan subjektif) dari:
          1)      Pencemaran Pasal 310 ayat (1).
          2)      Pencemaran tertulis Pasal 310 ayat (2).
b.       Si pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yangdituduhkannya itu benar.
c.       Tetapi sipelaku tidak dapat membuktikan kebenarantuduhannya.
d.      Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan denganyang diketahuinya.
4.       Pasal 315 KUHP mengenai Penghinaan Ringan
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifatpencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadapseseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupundimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengansurat yang dikirimkan atau diterima, diancam karena penghinaanringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan duaminggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Kata “penghinaan ringan” diterjemahkan dari Bahasa Belanda yaitu kata eenvoudige belediging, sebagian pakar menerjemahkan kata eenvoudige dengan kata “biasa”, sebagian pakar lainnya menerjemahkan dengan kata “ringan”. Dalam kamus Bahasa Belanda, kata eenvoudige berarti sederhana, bersahaja,ringan. Dengan demikian, tidak tepat jika dipergunakan kata penghinaan biasa. 
Unsur-unsur Pasal 315 KUHP yaitu:
a.       Unsur objektif, terdiri atas:
1)      Setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran (denganlisan) atau pencemaran tertulis.
2)      Yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum denganlisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri denganlisan atau perbuatan.
          3)      Dengan surat yang dikirim atau yang diterimanya.
b.       Unsur subjektif, yaitu dengan sengaja.
5.       Pasal 317 ayat (1) KUHP, mengenai Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah.
Barangsiapa dengan sengaja mengajukan atau pemberitahuanpalsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untukdituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau namabaiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah,dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Maka unsur-unsur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP adalah:
a.       Unsur Objektif
          1)      Mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepadapenguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan.
          2)      Tentang seseorang kepada penguasa.
          3)      Sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.
b.       Unsur Subjektif yaitu Dengan Sengaja
Penguasa dalam pengertian semua instansi dan pejabat yangmempunyai wewenang hukum publik.
6.       Pasal 318 ayat (1) KUHP mengenai Tuduhan secara Memfitnah
Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkansecara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwadiamelakukan sesuatu perbuatan pidana, diancam karenamenimbulkan persangkaan palsu dengan pidana penjara palinglama empat tahun”.
Jadi unsur-unsur dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP adalah:
a.       Unsur Objektif
Sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsupersangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukansesuatu perbuatan pidana”.
b.       Unsur Subjektif
          Dengan sengaja”. Perbuatan yang dilarang adalah: Dengansengaja melakukan perbuatan dengan maksud menuduhseseorang secara palsu, bahwa ia telah melakukan perbuatanyang dapat dihukum (tindak pidana), tuduhan mana ternyata palsu. Dalam kejahatan terhadap seseorang yang tidak adahubungannya dengan sesuatu tindak pidana yang telah terjadi,dilakukan suatu perbuatan, hingga ia dicurigai sebagai pelakutindak pidana itu.
Objek dari penghinaan-penghinaan diatas haruslah manusia perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus suatu organisasi, segolongan penduduk dan sebagainya. Supaya dapat dihukum dengan pasal menista atau pencemaran nama baik, maka penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan diketahui oleh banyak orang baik secara lisan maupun secara tertulis, atau kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan di depan umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa tersangka bermaksud menyiarkan tuduhan itu.
Menurut Pasal 310 ayat (3) KUHP, perbuatan menista atau menista dengan tulisan tidak dihukum apabila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa dilakukan untuk membela diri. Patut atau tidaknya alasan pembelaan diri atau kepentingan umum terletak pada pertimbangan hakim, sehingga apabila oleh hakim dinyatakan bahwa penghinaan tersebut benar-benar untuk membela kepentingan umum atau membela diri maka pelaku tidak dihukum. Tetapi bila oleh hakim penghinaan tersebut bukan untuk kepentingan umum atau membela diri, pelaku dikenakan hukuman Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, dan apabila yang dituduhkan oleh sipelaku tidak benar adanya, maka sipelaku dihukum dengan Pasal 311 KUHP tentang memfitnah.
Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan berupa literatur dan dokumen-dokumen, buku, makalah, serta peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis yang berkaitan erat dengan objek yang akan dibahas.
D.      Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Tulisan
Ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain. Sehingga untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang yangdiduga melakukan tindak pidana haruslah memenuhi syarat-syarat atau ketentuan pemidanaan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dalam hal ini hukum pidana.
Berikut penulis akan menguraikan posisi kasus dan dakwaan penuntut umum dalam putusan No. 822/Pid.B/2011/PN.Mks.:
1.       Posisi Kasus
Berawal dari adanya perselisihan antara terdakwa Drs. PatriceLumumba, M.A. dengan korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yaitu bahwa pada tanggal 12 Januari 2010 korban telahmengirim surat laporan kepada Dekan Fisip Universitas Hasanuddinmengenai terdakwa dengan tembusan ke Rektor Universitas Hasanuddinyang menurut terdakwa berisi kata-kata fitnah “menerima uang sogokandari Mahasiswa agar lulus ujian dalam mata kuliah yang terdakwa ajarkan,para mahasiswa merasa takut bertemu dengan terdakwa dan malas kuliah karena ujung-ujungnya uang, terdakwa meminta uang kepada para mahasiswa yang mengikuti Diplomasi untuk biar lulus” kemudian terdakwamembuat surat Nomor: 488/H/4.1.3/UM.15/2010 yang menurut terdakwasebagai balasan surat dari korban yang terdakwa tulis pada tanggal 25Januari 2010 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Hasanuddinbeserta sembilan alamat tembusan. Dalam surat tersebut, terdakwamenuliskan tentang hinaan dan makian terhadap  korban yang antara lainmengatakan bahwa korban “menjijikkan, buta hati, bejat, keji, tidakbermoral, dan tukang fitnah”, kemudian surat tersebut terdakwa kirimkanke Rektor Universitas Hasanuddin serta masing-masing alamattembusannya, sehingga surat yang dibuat terdakwa dengan isi makianterhadap korban tersebut telah banyak dilihat dan dibaca, padahalmenurut keterangan saksi-saksi yang telah membaca surat tersebutmengatakan bahwa apa yang dituliskan oleh terdakwa yang menuduhkorban adalah tidak benar, sehingga dengan perbuatan terdakwa tersebutmengakibatkan korban merasa malu dan nama baiknya telah dicemarkanoleh terdakwa. Kemudian korban melaporkan perbuatan terdakwatersebut kepada pihak yang berwenang. 
2.       Dakwaan Penuntut Umum
Adapun isi dakwaan penuntut umum terhadap kasus menyebabkan tercemarnya nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. yang dibacakan dihadapan persidangan Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut: Bahwa terdakwa Drs. Patricie Lumumba, M.A. pada hari selasa,tanggal 25 Januari 2010, sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknyapada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2010,bertempat di KampusUniversitas Hasanuddin Makassar atau setidak-tidaknya pada tempat laindalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukankejahatan mencemar atau mencemar dengan surat dalam hal ia di izinkanmembuktikan kebenaran tuduhannya itu dan jika tuduhan itu dilakukannyasedang diketahuinya tidak benar. Perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:
          Berawal dari adanya perselisihan antara terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. dengan saksi korban Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti,M.S. kemudian terdakwa membuat surat Nomor:488/H.4.1.3/UM.15.2010 tanggal 25 Januari 2010 yangditujukan kepada Rektorat UNHAS serta sembilan alamattembusan yang mana isi surat tersebut terdakwa menuliskantentang hinaan dan makian terhadap saksi korban yang antaralain mengatakan bahwa saksi korban “menjijikkan, buta hati,bejat, keji, tidak bermoral, dan tukang fitnah”, kemudian surattersebut terdakwa kirimkan ke Rektor UNHAS serta masing-masing alamat tembusannya, sehingga surat tersebut banyakyang telah membacanya, padahal apa yang dikatakan olehterdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban merasa hargadirinya diinjak-injak serta merasa malu dan nama baiknya telahdicemarkan oleh terdakwa, kemudian saksi korban melaporkanperbuatan terdakwa tersebut kepada pihak yang berwenang.Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntutumum telah mengajukan beberapa orang saksi, alat bukti besertabarang bukti untuk memperkuat dakwaannya, yaitu:
a.       Keterangan Saksi-Saksi
1)      Saksi Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. 
Dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
a)       Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada
hubungan keluarga;
b)      Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidikkepolisian dan keterangan yang tertuang dalam berkas perkaraadalah benar;
c)       Bahwa benar terdakwa dihadapkan kedepan persidangankarena kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadapsaksi;
-      Bahwa benar terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2010, sekitar jam 16.00 wita,bertempat di Kampus Universitas Hasanuddin Makassarterdakwa membuat surat yang menuliskan tentang hinaan danmakian terhadap saksi dan mengatakan bahwa “saksimenjijikkan, buta hati, bejat, keji, tidak terhormat, dan tukang fitnah” kemudian surat tersebut ditujukan kepada RektorUNHAS serta masing-masing alamat tembusannya sehinggasurat tersebut banyak orang yang membacanya;
-      Bahwa benar surat tersebut ditembuskan ke Dekan F-MIPAUNHAS serta beberapa alamat lainnya;
-      Bahwa selain Rektor UNHAS yang mengetahui ataupunmembaca surat yang dibuat oleh terdakwa adalah Prof. Dadang S. selakuPUREK I UNHAS, Lk. Warhidan selaku PUREK IIUNHAS, dan Lk. Dedy Tikson mantan Dekan Fisipol UNHAS;
-      Bahwa dengan adanya surat yang dibuat oleh terdakwa dandikirim kepada Rektor UNHAS yang berisi hinaan saksi merasamalu dan nama baik saksi telah dicemarkan;
-      Bahwa benar isi surat yang dibuat terdakwa adalah yangberisikan makian dan hinaan kepada saksi adalah tidak benar;
-      Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebab sehingga terdakwamelakukan perbuatan itu karena sebelumnya tidak pernah adapermasalahan; Keterangan saksi oleh terdakwa tidak dibenarkan.
2)      Saksi DR. Dr. Andi Warhidan Sinrang, M.S.
Dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
a)       Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak adahubungan keluarga;
b)      Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di penyidikkepolisian dan keterangan yang tertuang dalam berkas perkarabenar;
c)       Bahwa benar terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. telahmembuat surat yang berisi makian dan hujatan terhadap Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S.;
d)      Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Drs. PatriceLumumba, M.A. membuat surat tersebut, namun surat yangdibuat oleh Drs. Patrice Lumumba, M.A. tanggal 25 Januari 2010;
e)       Bahwa benar saksi pernah membaca surat dengan Nomor:488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25 Januari 2010 yangditujukan kepada Rektor UNHAS yang ditandatangani oleh Drs.Patrice Lumumba, M.A.;
f)       Bahwa benar isi surat tersebut adalah berisi kata-kata makianatau hujatan terhadap Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. antara lain “menjijikkan, keji, dan bejat moral”;
g)      Bahwa apa yang disampaikan Drs. Patrice Lumumba, M.A. dalam surat yang ditujukan kepada Rektor UNHAS tidaksemuanya benar;
h)      Bahwa selain saksi yang membaca surat tersebut tentunyamasih banyak lagi yang membacanya;
3)      Saksi Dedy Tikson
Dibawah sumpah didepan persidangan yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
a)       Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak adahubungan keluarga;
b)      Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan didepanpenyidik kepolisian dan keterangan tertuang dalam berkasperkara benar;
c)       Bahwa benar terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. pernahmembuat surat yang berisi makian dan hujatan terhadap Prof.Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S.;
d)      Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimaba Drs. PatriceLumumba, M.A. membuat surat tersebut;
e)       Bahwa benar saksi pernah membaca surat dengan Nomor:488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25 Januari 2010 yangditujukan kepada Rektor UNHAS yang ditandatangani oleh Drs. Patrice Lumumba, M.A. antara lain “menjijikkan, keji, dan bejatmoral”;
f)       Bahwa isi surat tersebut telah banyak yang membacanyamelihat mempunyai banyak tembusan dan salah satunya adalahsaksi yang pada waktu itu menjabat Dekan Fisip UNHAS;
g)      Bahwa isi surat yang dibuat oleh Drs. Patrice Lumumba, M.A. adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan yangsebenarnya;
b.       Alat Bukti Surat
Bahwa dalam berkas perkara pidana terdakwa atas nama Drs. Patrice Lumumba, M.A. terlampir surat-surat yang dibuatdengan sumpah jabatan berupa:
1)      Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dan BAP terdakwa yang dibuat oleh penyidik polsekta Ujung Pandang yang memuattentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat ataudialami sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegastentang keterangan tersebut.
2)      Surat perintah dan berita acara yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan surat yang dibuat olehpejabat penyidik dan surat-surat lainnya yang diperuntukkanuntuk pembuktian sesuatu hal sesuatu keadaan.
3)      Surat Nomor:  488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25 Januari2010
Surat-surat mana adalah merupakan alat bukti sah menurutPasal 187 KUHAP.
c.       Petunjuk
Bahwa memperhatikan keterangan terdakwa dan yang diajukan oleh terdakwa yang menerangkan bahwa sebelumnyaantara terdakwa dengan ibu Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. ada selisih paham, serta saksi DR.Dr. Andi Warhidan Sinrang, M.S.,dan saksi Dedy Tikson, didepan persidangan dengan disumpah yang menyatakan bahwa benar terdakwa Drs.Patrice Lumumba,M.A. pada hari senin, tanggal 25 Januari 2010, bertempat diruangankerja terdakwa di Fakultas Sospol Fisip UNHAS, terdakwa membuat surat Nomor: 488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25Januari 2010 yang ditujukan kepada Rektor UNHAS serta sembilan alamat tembusan yang mana isi surat tersebut terdakwamenuliskan tentang hinaan dan makian terhadap Prof. Dr. Hj.Aidawayati Rangkuti, M.S., yang antara lain mengatakan bahwaProf. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. ”menjijikkan, buta hati, bejat,keji. Tidak bermoral dan tukang fitnah”, namun kenyataannyamenurut keterangan saksi korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti,M.S., saksi DR. Dr.Andi Warhidan Sinrang, M.S. dan saksi DedyTikson bahwa perbuatan yang dituduhkan oleh terdakwa kepadasaksi korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S., tidak benar,kemudian surat tersebut terdakwa kirimkan ke Rektor UNHAS sertamasing-masing tembusannya dan banyak orang yang membacasurat tersebut sehingga saksi korban Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, M.S. langsung melaporkan kepolisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Bahwa perbuatan terdakwa, kejadian atau keadaan tersebut diatas bersesuaian baik antara keterangan saksi-saksi yang disumpah maupun keterangan terdakwa sendiri, maka haltersebut dapat dijadikan alat bukti petunjuk sah menurut hukumberdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP.
d.      Keterangan Terdakwa
          Terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1)      Bahwa benar terdakwa pernah membuat suratnomor: 488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25 Januari 2010;
2)      Bahwa benar terdakwa membuat tersebut pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2010 bertempat diruang kerja terdakwa diFakultas Sospol FISIP UNHAS;
3)      Bahwa benar dalam suraat tersebut terdakwa menuliskan kata-kata “menjijikkan, bejat moral, keji, dan buta hati” ditujukan kepada Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S.;
4)      Bahwa yang terdakwamaksud “menjijikkan, bejat moral, keji, dan buta hati” adalah sifat perbuatan Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, M.S.;
5)      Bahwa sebelumnya Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yangterlebih dahulu telah menfitnah terdakwa melalui suratnyatanggal 12  Januari 2010 yang dikirim ke Dekan FISIP UNHASyang tembusannya ke Rektor Unhas;
6)      Bahwa isi surat Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yangterlebih dahulu telah menfitnah terdakwa dengan berisi:
-      Terdakwa menerima uang sogokan dari mahasiswa agarulus ujian dalam mata kuliah yang terdakwa ajarkan;
-      Para mahasiswa takut bertemu dengan terdakwa dan malaskuliah karena ujung-ujungnya uang;
-      Meminta uang kepada para mahasiswa yang mengikutidiplomasi supaya lulus;
7)      Bahwa surat Nomor : 488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25Januari 2010 tersebut adalah merupakan jawaban atas suratyang dibuat Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S..
e.       Barang Bukti
1)      1 (satu) rangkap Surat Nomor : 488/H.4.10.1.3/UM.15/2010tanggal 25 Januari 2010
2)      Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
3)      Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa atau saksi-saksi yang bersangkutan telahmembenarkannya.
3.       Tuntutan Penuntut Umum
Mengenai tuntutan penuntut umum terhadap kasus yang menyebabkan tercemarnya nama baik korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S.yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A., berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan alternatif yaitu:
Pertama    : Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Fitnah  Atau
Kedua      : Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Penghinaan/Menista
Maka penuntut umum mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan:
a)       Menyatakan terdakwaDrs. Patrice Lumumba, M.A., bersalahmelakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP dalamperkara pertama;
b)      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu)tahun;
c).      1 (satu )rangkap surat No. 488/H/4.1.3/UM.15/2010 tanggal 25Januari 2010 dirampas untuk dimusanahkan;
d)      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
4.       Pertimbagan Hakim
Mengenai pertimbangan Hakim di Pengadilan, terdakwa yang telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut akan dikajji terlebih dahulu dan di pertimbangkan oleh majelis hakim apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP yang telah didakwakan tersebut: Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaanalternatif, yaitu: pertama melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP ataukedua melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnyasebagai berikut:
a)       Barangsiapa;
b)      Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dilakukan dengantulisan dan tuduhan tersebut adalah tidak benar;
c).      Dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui orang banyak;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkanapakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak  ketentuanPasal 311 ayat (1) KUHP tersebut yaitu sebagai berikut:
a)       Unsur Barangsiapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barangsiapaadalah siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum  yang sehat jasmani dan rohani yang dapat mempertanggungjawabkan segalaperbuatannya;
Menimbang bahwa barang siapa disini berdasarkandakwaan penuntut umum yang telah menghadapkan terdakwa Drs.Patricia Lumumba, M.A., yang dihubungkan dengan keteranganterdakwa dengan semua identitasnya dan terdakwa dalam keadaansehat jasmani dan rohani, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi, maka barangsiapa disini telah terbukti adalahterdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A.;
b)      Unsur dengan SengajaMenyerang Kehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Menuduh Suatu Hal, Dilakukan dengan Tulisan dan Tuduhan tersebut Tidak Benar;
          Menimbang bahwa fakta yang terbukti di persidanganberdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, DR. Dr. Andi Warhidan dan saksi Dedy Tikson, yangmenerangkan bahwa terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. telah membuat surat tertanggal 25 Januari 2010 yang ditujukan kepada Rektor UNHAS yang berisi kata-kata hinaan dan hujatan kepadasaksi Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti dengan kata-katamenjijikkan, keji, tidak bermoral, tukang fitnah dan menurut saksi-saksi,tuduhan tersebut adalah tidak benar. Demikian jugaketerangan terdakwa yang telah membenarkan telah menulis suratkepada Rektor UNHAS dengan berisikan kata-kata menjijikkan,keji, tidak bermoral, walaupun terdakwa berdalih bahwa tulisannyatersebut adalah merupakan jawaban atas surat saksi korban yangtelah memfitnah terdakwa terlebih dahulu dengan mengirim suratpada Dekan FISIP UNHAS yang ditembuskan kepada Rektor UNHAS dan terdakwa telah melaporkan saksi Prof. Dr. Hj.Aidawayati Rangkuti ke kepolisian;
Menimbang bahwa walaupun dalam pembelaannyaterdakwa berdalih bahwa perbuatannya tersebut sebagai jawabanatas surat saksi korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yangtelah memfitnah terdakwa, tetapi majelis hakim tidak sependapatdengan pembelaan terdakwa  tersebut. Dimana seharusnyaterdakwa cukup melaporkan saksi korban ke polisi, dengan tuduhanpencemaran nama baik terdakwa, tidak perlu terdakwa membalasperbuatan saksi korban dengan menfitnah pula saksi, apalagi suratterdakwa tersebut tidak hanya ditujukan kepada Rektor UNHAStetapi ditembuskan kepada 9 pejabat dilingkungan UNHAS.Melebihi tembusan surat yang dibuat oleh saksi korban;
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelishakimberkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatuhal dengan tulisan dan tuduhan tersebut tidak benar, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan;
c.       Unsur dengan Maksud Agar Tuduhan tersebut Diketahui OrangBanyak;
Menimbang bahwa fakta yang terbukti di persidanganberdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sertadihubungkan dengan barang bukti berupa surat No.488/H4.10.1.3/UM.15/2010  tanggal 25 Januari 2010, yangditandatangani oleh terdakwa, dimana terdakwa telah mengirimsurat-surat kepada Rektor UNHAS yang ditembuskan kepada  9
(sembilan) pejabat dilingkungan UNHAS yaitu:
1)      Pembantu Rektor I;
2)      Pembantu Rektor II;
3)      Ketua Senat Guru Besar UNHAS;
4)      Sekretaris Senat UNHAS;
5)      Ketua UPI UNHAS;
6)      Dekan FISIP UNHAS;
7)      Dekan FMIPA UNHAS;
8)      Para Pembantu Dekan FISIP UNHAS;
9)      Ketua KOMDIS FISIP UNHAS;
Dimana surat terdakwa tersebut berisikan kata-kata yangmenyerang kehormatan saksi korban Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, M.S. yaitu kata-kata menjijikkan, keji, bejat moral, dansemua saksi-saksi mengetahui isi surat tersebut;
Sehingga dengan demikian unsur agar tuduhan tersebutdiketahui orang banyak atau umum telah terbukti secara sah danmeyakinkan;
Dengan demikian majelis tidak sependapat denganpembelaan terdakwa yang beralasan bahwa perbuatan terdakwatersebut bukan untuk diketahui oleh umum, tidak beralasan karenaapabila lebih dari dua orang yang mengetahui surat tersebut,apalagi ada 9 tembusan, maka pembelaan terdakwa tersebut harusdikesampingkan;
Menimbang bahwa oleh karena kesemua unsur dalam Pasal311 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkandalam perbuatan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencemaran NamaBaik”;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana, dan tidak ada alasan pembenaran ataualasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, makaterdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannyaserta rasa keadilan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana,maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biayaperkara;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa adalah seorangdosen yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswanya, maka cukup beralasan kalau terdakwa dijatuhi pidana bersyarat;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepadaterdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yangmeringankanbagiterdakwayaitu;
Hal-hal yang memberatkan:
1)      Terdakwa sebagai seorang pendidik tidak sepantasnyamengeluarkan kata-kata keji atau kotor;
2)      Terdakwa tidak merasa bersalah;
Hal-hal yang meringankan:
1)      Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya;
2)      Terdakwa sebagai dosen yang dibutuhkan oleh mahasiswanya;
3)      Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 311 ayat (1) KUHP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan.
5.       Amar Putusan
Berdasarkan Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa
terdakwa terbukti bersalah dan memutus:
a)       Menyatakan terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A., telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Pencemaran Nama Baik”;
b)      Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;
c).      Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecualiada perintah lain dari hakim karena terdakwa melakukan tindakpidana sebelum lewat waktu selama 10 (sepuluh) bulan;
d)      Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) rangkap surat No.488/H4.10.1.3/UM.15/2010 tertanggal 25 Januari 2010 tetapterlampir dalam berkas perkara;
e)       Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
6.Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Putusan No. 822/Pid.B/2011/PN.Mks.
Perkara No. 822/Pid.B/2011/PN.Mks. dalam hal ini terdakwadiajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP. 
Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa oleh hakim harus dibuktikan terlebih dahulu dengan mengkaji unsur-unsur dari Pasal 57 tersebut kemudian di sesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti dengan menganalisanya. 
Adapun unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP berdasarkan isinya adalah sebagai berikut:
a.       Barang siapa;
b.       Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dilakukan dengantulisan dan tuduhan tersebut adalah tidak benar;
c.       Dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui orang banyak;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkanapakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak  ketentuanPasal 311 ayat (1) KUHP tersebut yaitu sebagai berikut:
1)      Unsur Barang Siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum  yang sehatjasmani dan rohani yang dapat mempertanggungjawabkan segalaperbuatannya;
Menimbang bahwa barang siapa disini berdasarkandakwaan penuntut umum yang telah menghadapkan terdakwa Drs.Patricia Lumumba, M.A., yang dihubungkan dengan keteranganterdakwa dengan semua identitasnya dan terdakwa dalam keadaansehat jasmani dan rohani, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi, maka barang siapa disini telah terbukti adalahterdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A.;
2)      Unsur dengan Sengaja MenyerangKehormatan atau Nama Baik Seseorang dengan Menuduh Suatu Hal, Dilakukan dengan Tulisan dan Tuduhan Tersebut Tidak Benar;
Menimbang bahwa fakta yang terbukti di persidanganberdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, DR. Dr. Andi Warhidan dan saksi Dedy Tikson, yangmenerangkan bahwa terdakwaDrs. Patrice Lumumba, M.A. telahmembuat surat tertanggal 25 Januari 2010 yang ditujukan kepadaRektor UNHAS yang berisi kata-kata hinaan dan hujatan kepadasaksi Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti dengan kata-katamenjijikkan, keji, tidak bermoral, tukang fitnah dan menurut saksi-saksi, tuduhan tersebut adalah tidak benar. Demikian jugaketerangan terdakwa yang telah membenarkan telah menulis suratkepada Rektor UNHAS dengan berisikan kata-kata menjijikkan,keji, tidak bermoral, walaupun terdakwa berdalih bahwa tulisannyatersebut adalah merupakan jawaban atas surat saksi korban yangtelah memfitnah terdakwa terlebih dahulu dengan mengirim suratpada Dekan FISIP UNHAS yang ditembuskan kepada Rektor UNHAS dan terdakwa telah melaporkan saksi Prof. Dr. Hj.Aidawayati Rangkuti ke kepolisian;
Menimbang bahwa walaupun dalam pembelaannyaterdakwa berdalih bahwa perbuatannya tersebut sebagai jawabanatas surat saksi korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yangtelah memfitnah terdakwa, tetapi majelis hakim tidak sependapat  dengan pembelaan terdakwa  tersebut. Dimana seharusnyaterdakwa cukup melaporkan saksi korban ke polisi, dengan tuduhanpencemaran nama baik terdakwa, tidak perlu terdakwa membalasperbuatan saksi korban dengan menfitnah pula saksi, apalagi suratterdakwa tersebut tidak hanya ditujukan kepada Rektor UNHAStetapi ditembuskan kepada 9 pejabat dilingkungan UNHAS.Melebihi tembusan surat yang dibuat oleh saksi korban;
          Maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelishakim berkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dengan tulisan dan tuduhan tersebut tidak benar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
3)      Unsur dengan Maksud Agar Tuduhan tersebut Diketahui Orang Banyak;
          Menimbang bahwa fakta yang terbukti di persidanganberdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sertadihubungkan dengan barang bukti berupa surat No.488/H4.10.1.3/UM.15/2010 tertanggal 25 Januari 2010, yangditandatangani oleh terdakwa, dimana terdakwa telah mengirimsurat-surat kepada Rektor UNHAS yang ditembuskan kepada  9
(sembilan) pejabat dilingkungan UNHAS yaitu:
a)       Pembantu Rektor I;
b)      Pembantu Rektor II;
c)       Ketua Senat Guru Besar UNHAS;
d)      Sekretaris Senat UNHAS;
e)       Ketua UPI UNHAS;
f)       Dekan FISIP UNHAS;
g)      Dekan FMIPA UNHAS;
h)      Para Pembantu Dekan FISIP UNHAS;
i)       Ketua KOMDIS FISIP UNHAS;
          Dimana surat terdakwa tersebut berisikan kata-kata yangmenyerang kehormatan saksi korban Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, M.S. yaitu kata-kata menjijikkan, keji, bejat moral, dansemua saksi-saksi mengetahui isi surat tersebut;
Sehingga dengan demikian unsur agar tuduhan tersebutdiketahui orang banyak atau umum telah terbukti secara sah danmeyakinkan;
Dengan demikian majelis tidak sependapat denganpembelaan terdakwa yang beralasan bahwa perbuatan terdakwa tersebut bukan untuk diketahui oleh umum, tidak beralasan karenaapabila lebih dari dua orang yang mengetahui surat tersebut, apalagi ada 9 tembusan, maka pembelaan terdakwa tersebut harusdikesampingkan;
          Menimbang bahwa oleh karena kesemua unsur dalam Pasal311 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkandalam perbuatan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencemaran NamaBaik”;
          Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana, dan tidak ada alasan pembenaran ataualasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, makaterdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannyaserta rasa keadilan;
          Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana,maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biayaperkara;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa adalah seorangdosen yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswanya, maka cukupberalasan kalau terdakwa dijatuhi pidana bersyarat;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepadaterdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu;
Hal-hal yang memberatkan
a)       Terdakwa sebagai seorang pendidik tidak sepantasnya mengeluarkan kata-kata keji atau kotor;
b)      Terdakwa tidak merasa bersalah;
Hal-hal yang meringankan :
a)       Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya;
b)      Terdakwa sebagai dosen yang dibutuhkan oleh mahasiswanya;
c)       Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 311 ayat (1) KUHP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan.
Dengan memperhatikan unsur-unsur yang terdapat dalam rumusan Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu karena perbuatannya mengakibatkan nama orang lain tercemar dan harga dirinya rusak. Bahwa dalam mempertimbangkan hukumannya majelis hakim mempertimbangkan apakah terdakwa melakukan tindak pidana atau tidak, dengan menganalisa unsur-unsur yang termuat dalam ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP berdasarkan teori hukum dan doktrin lalu menghubungkandengan perbuatan terdakwa dan peristiwa tersebut. 
Didalam pembuktian unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan yang didukung dengan terpenuhinya syarat mutlak dari pembuktian yaitu unus testis nullum testis yakni adanya minimal dua alat bukti maka terhadap unsur-unsur yang dimaksudkan didalam dakwaan telah terpenuhi sepenuhnya, dimana untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan satu sama lain.
Mengenai dasar pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang pada rumusan deliknya harus memenuhi unsur barangsiapa, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal dilakukan dengan tulisan dan tuduhan tersebut adalah tidak benar, dengan maksud agar tuduhan tersebutdiketahui orang banyak. Pada rumusan delik karena terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhannya dan dengan tuduhan itu telah diketahui oleh orang banyak atau diketahui oleh umum maka Majelis Hakim berdasarkan pada keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan memfitnah. Akan tetapi terdakwa melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar pembelaan diri
dimana korban telah memfitnah terdakwa lebih dahulu namun Majelis Hakim tidak menerima pembelaan terdakwa dan berpendapat lain bahwa apabila terdakwa memang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya seharusnya cukup dengan melaporkan korban ke polisi, bukan malah balik memfitnah korban.
Setelah Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyebabkan orang lain terserang nama baiknya maka Majelis Hakim juga harusmempertimbangkan apakah terhadap diri terdakwa ada alasan yang dapat menjadi dasar untuk menghapuskan pidana baik alasaan pemaaf ataupun alasan pembenar.
Adapun pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara tentang pencemaran nama baik sesuai wawancara penulis terhadap hakim yang memutus perkara tersebut, Mahyuti (20 November 2013) mengatakan bahwa dalam memutus suatu perkara sebaiknya dipertimbangkan bagaimana suasana pada saat kejadian apakah korban berperan sehingga tindak pidana pencemaran nama baik tersebut terjadi, bagaimana tingkat akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan serta bagaimana status terdakwa apakah dengan ditahannyaterdakwa banyak yang dirugikan ataukah banyak yang terbengkalai terkhusus untuk kepentingan umum. 
Hal ini dapat menjadi pertimbangan oleh hakim dalam memutus suatu perkara untuk meringankan pidana yang akan dijalani oleh terdakwa dengan memberikan pidana bersyarat bagi terdakwa dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan. Karena terhadap terdakwa harus dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk itu maka Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa terlebih dahulu juga mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa serta alasan-alasan yang sekiranya dapat membebaskan terdakwa dari tahanan. 
Setelah memeriksa segala fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim bermusyawarah maka diambillah putusan yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang karena perbuatannya mengakibatkan korban malu dan terserang kehormatan nama baiknya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Negeri Makassar atasPerkara Nomor : 822/Pid.B/2011/PN.Mks.
C.           Penyebab dan Dampak Pencemaran Nama Baik[13]
          Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.       Secara lisan
2.       Secara tulisan
3.       Menuduh suatu hal di depan umum
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
1.       Membekukan kebebasan berekspresi
2.       Menghambat kinerja seseorang
3.       Merusak popularitas dan karier
4.       Perihal pencitraan seseorang atau institusi
D.           Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
1.             Kronologi Kasus Hinaan Florence[14]
          Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang mengungkapkan kekesalan di situs pertemanan Path, ditahan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Reserse Kriminal Khusus.
          Apa sesungguhnya yang telah dilakukan perempuan yang disapa Flo itu sampai berurusan dengan polisi?Kamis, 28 Agustus 2014, Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor Honda Scoopy, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean. Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di Jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta. Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif. Flo dicerca.
Jumat, 29 Agustus 2014, Flo meminta maaf kepada masyarakat dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia mengaku tidak memiliki maksud menghina atau mencemarkan nama baik Yogyakarta. Tapi, Flo tidak meminta maaf secara langsung dan terbuka, melainkan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan pengacaranya, Wibowo Malik. Menurut Wibowo, Flo saat itu sedang depresi karena merasa diteror setelah membuat status yang dianggap menghina Yogyakarta. Statusnya menyebar cepat sehingga mengundang cercaan publik.
Di hari yang sama, elemen masyarakat Yogyakarta melaporkan Flo ke Polda DI Yogyakarta. Mereka, di antaranya Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, Pramuka DIY, dan berbagai kelompok masyarakat lain.
Mahendra, Advokat Muda Yogyakarta, mengatakan status Flo di Path berbuntut panjang karena, selain melukai masyarakat, tindakan itu juga melanggar hukum pidana. “Kami menempuh jalur hukum dan melaporkan penghinaan ini pada pihak berwajib,” katanya.
Sabtu, 30 Agustus 2014, Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta memeriksa Flo. Segera setelah disidik, status Flo yang semula terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka, dan saat itu juga ditahan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan.”
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Pengacara Flo, Wibowo Malik, mengatakan bahwa dia mendampingi terlapor untuk memenuhi panggilan penyidik siang tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik mengeluarkan surat penahanan. “Ditahan, tapi ini tidak resmi, dan kami menolaknya," katanya (ita).
2.             Hari Ini Bekti Melaporkan Arsanofa atas Dugaan Pencemaran Nama Baik[15]
Pekan lalu publik dihebohkan dengan isu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti. Tersebar rekaman telepon Bekti, begitu ia biasa disapa, dengan seorang pria bernama Lalu Gigih Arsanofa, Kamis malam, 28 Januari 2016. Pada rekaman tersebut terungkap percakapan bahwa Bekti diduga suka sesama jenis.
Menanggapi hal tersebut Bekti belum mau memberikan komentar mengenai hal tersebut. "Saat ini aku belum ada statement apapun. Intinya berita itu ngga bener," kata Indra Bekti seperti dilansir dari dream.co.id, Jumat, 29 Januari 2016.
Baru hari ini, Senin, 1 Februari 2016, Bekti ditemani Dila, sang istri, dan kuasa hukumnya pergi ke Polda Metro Jaya. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan Arsanofa karena telah merugikan pihak Bekti dengan pencemaran nama baik.
"Pada hari ini Senin, 1 Februari 2016, Indra Bekti ditemani istrinya, Aldilla Jelita, dan kuasa hukumnya Nanda Persada, S.H., Muhammad Milano, S.H., Teguh Putra A. Lubis, S.H., melaporkan saudara Lalu Gigih Arsanofa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media internet," ujar Nanda via pesan singkat yang dikirimkan pada KapanLagi.com, Senin, 1 Februari 2016.
Selain Indra Bekti, beberapa artis tanah air juga pernah mengalami kasus pencemaran nama baik. Berikut ini rangkuman beberapa artis tersebut.

























BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
A.           Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas yang telah penulis sampaikan, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.       Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum, dengan mengeluarkan statement (pernyataan) yang ditujukan kepada seseorang atau instansi terkait sebagai bentuk kekecewaan seseorang, kebenciaan, atau penghinaan  kepada orang lain dengan menyerang kehormatan dan nama baik orang tersebut untuk dijadikan sebagai konsumsi publik melalui media sosial.
2.       Masyarakat berpendapat bahwa media sosial adalah salah satu media yang praktis dan mudah untuk di akses oleh kalangan muda maupun tua untuk  mengungkapkan suatu ekspresi tanpa harus bertemu dengan orang yang kita inginkan padahal pemerintah membuat suatu kebijakan berupa aturan mengenai Tindak pidana pencemaran nama baik salah satunya ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
3.       Sangat besar dampak yang akan terjadi terhadap pencemaran nama baik akan muncul statement (pernyataan) dimana masyarakat harus membekukan kebebasan  berekspresi di media sosial agar tidak terjadi pencemaran nama baik terhadap seseorang terutama seseorang yang merasa nama baiknya tercemar akan merasa terganggu sehingga  menghambat kinerjanya, merusak popularitas dan prestasinya, lalu secara tidak langsung merasa pencitraan terhadap namanya.
B. Saran
Untuk menghindari adanya korban akibat pencemaran nama baik
dalam kehidupan bermasyarakat sebaiknya:
1.       Dalam bersosialisasi juga memperhatikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, melihat adat pada masing-masing daerah berbeda maka kita harus saling menghormati satu sama lain.
2.       Dalam memberikan dakwaan seharusnya Jaksa Penuntut Umum lebih teliti melihat suatu perkara karena pada kenyataannya masih banyak tuntutan yang tidak tepat sasaran yang mengakibatkan longgarnya pembuktian. Dengan kerja keras Jaksa Penuntut Umum yang lebih teliti, dapat mengefektifkan proses penegakan hukum.
3.       Dalam memutuskan suatu perkara Hakim tidak boleh terpengaruh. Dengan bisikan-bisikan yang membuat Hakim menjadi tidak objektif agar keadilan bisa tercipta.



















DAFTAR PUSTAKA
A.        Buku
Lamintang, P. A. F. (2009). Delik-Delik Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono. (2010). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di                           Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Tresna, R. (1959). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tiara Ltd.
B.         Peraturan Perundang-Undangan
1.             Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.             Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE)
C.        Sumber Lain
Andi Arie Setya Ningrum, Pencemaran Nama Baik (Defamation), tersedia:
Kurniawan ramsen, Penulisan Latar Belakang, Tujuan, dan Manfaat, tersedia:
Paris Manalu, Pencemaran Nama Baik, tersedia: https://parismanalush.blogspot.co.id/2016/06/pencemaran-namabaik.html, diakses 5-12-2016.
Novara, Pencemaran Nama Baik di Sosial Media, tersedia: http://novara2015.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1, diakses 17-11-2016.
Ade Ridwan Aryadi, Pencemaran Nama Baik dalam Media Massa, tersedia: http://aderidwanaryadi.blogspot.co.id/2014/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html, diakses 24-11-2016.
Aris Kurniawan, Pengertian Media Sosial Menurut Para Ahli, tersedia: http://www.gurupendidikan.com/21-ciri-pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli-dampak-positif-negatifnya/, diakses 17-11-2016.
Apipah, Pengertian Penelitian Kualitatif, tersedia: http://www.diaryapipah.com/2012/05/pengertian-penelitian-kualitatif.html, diakses 24-11-2016.
Vebriyanti Rassyid, Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana


[1]Andi Arie Setya Ningrum. Pencemaran Nama Baik (Defamation). Tersedia: http://arielondon1.blogspot.co.id/2013/06/tugas-makalah-pengantar-ilmuhukum-nama.html. Diakses 24-11-2016.
[2] Kurniawan Ramsen. Penulisan Latar Belakang, Tujuan, dan Manfaat. Tersedia: http://kurniawan-ramsen.blogspot.co.id/2014/03/penulisan-latar-belakang-tujuan-dan.html. Diakses 24-11-2016.
[3] Andi Arie Setya Ningrum. Pencemaran Nama Baik (Defamation). Tersedia: http://arielondon1.blogspot.co.id/2013/06/tugas-makalah-pengantar-ilmuhukum-nama.html. Diakses 24-11-2016.
[4] Paris Manalu. Pencemaran Nama Baik. Tersedia: https://parismanalush.blogspot.co.id/2016/06/pencemaran-nama-baik.html. Diakses 5-12-2016.
[5] Andi Arie Setya Ningrum. Pencemaran Nama Baik (Defamation). Tersedia: http://arielondon1.blogspot.co.id/2013/06/tugas-makalah-pengantar-ilmuhukum-nama.html. Diakses 24-11-2016.
[6] Novara. Pencemaran Nama Baik di Sosial Media. Tersedia: http://novara2015.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1. Diakses 17-11-2016.
[7] Ade Ridwan Aryadi. Pencemaran Nama Baik dalam Media Massa. Tersedia: http://aderidwanaryadi.blogspot.co.id/2014/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html. Diakses 24-11-2016.
[8] Toriq Usalim, dkk. Pencemaran Nama Baik. Tersedia: http://kelompokenamde.blogspot.co.id/2013/05/makalah-kelompok-6.html. Diakses 24-11-2016.
[9] Aris Kurniawan. Pengertian Media Sosial Menurut Para Ahli. Tersedia: http://www.gurupendidikan.com/21-ciri-pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli-dampak-positif-negatifnya/. Diakses 17-11-2016.
[10] Apipah. Pengertian Penelitian Kualitatif. Tersedia: http://www.diaryapipah.com/2012/05/pengertian-penelitian-kualitatif.html. Diakses 24-11-2016.
[11] Ade Ridwan Aryadi. Pencemaran Nama Baik dalam Media Massa. Tersedia: http://aderidwanaryadi.blogspot.co.id/2014/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html. Diakses 24-11-2016.
[12] Vebriyanti Rassyid. Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana
[13]Ade Ridwan Aryadi. Pencemaran Nama Baik dalam Media Massa. Tersedia: http://aderidwanaryadi.blogspot.co.id/2014/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html. Diakses 24-11-2016.
[14] Arief Hidayat dan Daru Waskita. Kronologi Kasus Hinaan Florence.  Tersedia: nasional.news.viva.co.id/news/reads/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui. Diakses 17-11-2016.


Komentar