PENCEMARAN NAMA BAIK DI
MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
MAKALAH
Diajukan sebagai Salah Satu Tugas dalam Mengikuti
Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen
Oleh
16.4301.048
|
Reza Handayani F., dkk.
|
Kelas
A (Reguler)
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat
serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat
rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan karya tulis ilmiah ini
tepat pada waktunya.
Kami tertarik untuk
membahas yang berjudul Pencemaran Nama
Baik melalui Sosial Media dihubungkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang
Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Pencemaran nama baik terjadikarena
maraknya kasus pencemaran nama baik melalui sosial media, baik itu dilingkungan
sekitar kita atau pun dilingkungan luar sana yang jauh dengan kita.
Terimakasih kepada Ibu
Dra. Lilis Hartini, M.Hum. selaku dosen yang telah membimbing kami dalam
menyelesaikan karya tulis ilmiah ini. Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih
kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan karya
tulis ilmiah ini, baik yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
Kami berharap karya
tulis ilmiah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading
yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah
swt.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
Bab I Pendahuluan 1
A. Latar
Belakang Masalah 1
B. Identifikasi
Masalah 1
C. Tujuan
Penulisan 1
D. Manfaat
Penulisan 2
E. Sistematika
Penulisan 2
Bab II Pencemaran
Nama Baik 4
Bab III Metodologi
Penulisan 12
Bab IV Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
dihubungkan
dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) 17
Bab V Simpulan
dan Saran 55
A. Simpulan 55
B. Saran 55
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah[1]
Salah
satu kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini di lingkungan sekitar kita adalah
pencemaran nama baik. Peristiwa ini dapat menimpa kepada siapa saja, kapan pun,
dan dimana pun. Publik figur seperti tokoh masyarakat, selebritas, rakyat
jelata juga bisa menjadi korbannya. Kasus ini biasanya terjadi dalam lingkungan
masyarakat, tetapi sering pula terjadi dalam dunia maya yakni melalui berbagai
sosial media seperti facebook dan twitter.
Dalam hal ini kemajuan dan
kecanggihan teknologi sangat berperan besar dalam mendukung terjadinya kasus
pencemaran nama baik. Berbagai aplikasi social networking (jejaringsosial)yang tersedia saat
ini seperti facebook dan twitter yang sangat mudah diakses oleh para users(para
pemakai) di seluruh dunia khususnya di Indonesia sangat memungkinkan terjadinya
tindak pencemaran nama baik. Karena setiap orang dapat mengatur dan mengolah
akunnya masing-masing dengan bebas dan dengan mudah.
Berbagai hal yang dapat dilakukan di
dalam sosial media, salah
satunya adalah para users(para
pemakai) dapat melakukan perubahan statusnya dengan mengeluarkan statement atau
pernyataan yang ditujukan kepada seseorang untuk menyindir orang tersebut
dengan kata-kata dalam statusnya tersebut. Lalu, pihak yang dituju merasa
tersinggung dengan pernyataan tersebut karena nama baiknya telah tercemar oleh
statement yang dikeluarkan oleh oknum tersebut. Jika sudah keterlaluan pihak
yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut dapat melaporkan kasus tersebut
kepada kepolisian selaku pihak yang berwajib agar dapat memberikan hukuman
kepada oknum tersebut sesuai dengan pasal-pasal yang telah tercantum dalam UU.
Pencemaran nama baik
harus memenuhi dua unsur, yaitu ada tuduhan dan tuduhan dimaksudkan menjadi konsumsi publik. Dalam penjelasannya,
Soesilo mengatakan bahwa tuduhan
ini harus dialamatkan kepada
orang-perorangan, jadi tidak
berlaku apabila yang merasa
terhina ini adalah lembaga
atau instansi, namun apabila
tuduhan itu dimaksudkan untuk
kepentingan umum, artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas
dasar membela diri (berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak
dapat dihukum.Ketentuan hukum penghinaan bersifat delik aduan, yakni perkara
penghinaan terjadi jika ada pihak
yang mengadu. Artinya, masyarakat yang merasa dirugikan oleh
pemberitaan pers yang dianggap mencemarkan
nama baiknya atau merasa terhina dapat mengadu ke aparat hukum agar
perkara bisa diusut. Kasus penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan
Instansi Negara, termasuk dalam delik biasa, artinya aparat hukum bisa
berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan tanpa harus ada pengaduan dari
pihak yang dirugikan. Oleh sebab itulah makalah ini disusun dengan materi yang
sudah dipelajari.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
pada uraian latar belakang yang penulis paparkan diatas, maka permasalahan yang
timbul dapat di identifikasikan dengan rumusan sebagai berikut:
1.
Bagaimanapandanganmasyarakatmengenaimedia
sosial yang dijadikan sebagai salah satu alat untuk melakukan pencemaran nama baik seseorang atau sebuah perusahaan?
2.
Seberapabesardampak
dari kasus pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
identifikasi masalah sebagaimana penulis telah uraikan, maksud dan tujuan
penyesuaian karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menjelaskanserta untuk mengetahui
bagaimana pandanganmasyarakatterhadapmedia
sosial yang dijadikan sebagai salah satu alat untuk melakukan pencemaran nama
baik seseorang atau sebuah perusahaan.
2.
Untuk menjelaskanserta untuk mengetahui dampak-dampakdarikasuspencemarannamabaik di media sosial.
D.
Manfaat Penulisan[2]
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kegunaan baik secara teoretis maupun secara praktis, sebagai berikut:
1.
ManfaatTeoretis
Hasil Penelitian ini secara teoretis
diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam memperkaya wawasan
terhadap pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.
2.
ManfaatPraktis
Hasil
penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran terhadap
pemecahan masalah yang berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik.
E.
Sistematika
Penulisan
Dalampenyusunankaryatulisilmiahini,
penulismenggunakansistematikapenulisandeskriptif,yaitupenulisankaryatulisilmiahyang
berdasarkanpenggambaranmelaluipengamatanpancaindra.
BAB
II
PENCEMARAN
NAMA BAIK
A.
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Menurut Soesilo dalam
bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hlm. 225) dalam penjelasan Pasal310 KUHP, menerangkan bahwa,
“menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang
ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai
kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil,
kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam
lingkungan nafsu birahi kelamin.[3]
Pencemaran
nama baik dikenal juga istilah penghinaan, yang pada dasarnya adalah menyerang
nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang
itu merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang
berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, karena
menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar,
demikian juga menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan
seseorang dapat tercemar. Oleh sebab itu, menyerang salah satu diantara
kehormatan atau nama baik sudah cukup dijadikan alasan menuduh seseorang
melakukan penghinaan.
Bentuk pencemaran nama baik, dibagi menjadi sebagai
berikut:[4]
a. Penghinaan Materiil
a. Penghinaan Materiil
Penghinaan yang terdiri dari suatu kenyataan yang meliputi
pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara lisan maupun secara tertulis,
maka yang menjadi faktor menentukan adalah isi dari pernyataan baik yang
digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada kemungkinan untuk membuktikan
bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
b. Penghinaan Formil
Dalam hal ini tidak dikemukakan apa isi dari
penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu dikeluarkan.
Bentuk dan caranya merupakan faktor yang menentukan hal tersebut. Pada umumnya,
cara menyatakan penghinaan tersebut yaitu dengan cara-cara kasar dan tidak
objektif.
B. Macam-Macam Penghinaan[5]
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran
nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI
tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP.Melihat pada penjelasan Soesilo
dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
1.
Penistaan (Pasal
310 ayat (1) KUHP)
Menurut Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan
itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan
tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak).
Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum
seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan
biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
2.
Penistaan dengan Surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut Soesilo
sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan
tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu
dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal
ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
3.
Fitnah (Pasal
311 KUHP)
Merujuk pada
penjelasan Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan
dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista
dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk
membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim
barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah
dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela
diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
Apabila soal
pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu
ternyata, bahwa apa yang dituduhkan olehterdakwa itu tidak benar, maka terdakwa
tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP
(memfitnah).
Jadi, yang
dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista
dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya
itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat
membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
4.
Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan
seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya
menghina. Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan,
mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain
“menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”,
“sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan
“penghinaan ringan”.
Penghinaan
ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut Soesilo, penghinaan
yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala
orang Indonesia, mendorong dan melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia.
Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya
merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat
menimbulkan pula penghinaan.
5.
Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah (Pasal 317 KUHP)
Sugandhi dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut
Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam
hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a.
Memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang
seseorang kepada pembesar negeri;
b.
Menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang
seseorang kepada pembesar negerisehingga kehormatan atau nama baik orang itu
terserang.
6.
Perbuatan Fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut Sugandhiterkait Pasal 318 KUHP,
sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang
dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara
tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana. Misalnya: dengan diam-diam
menaruhkan sesuatu barang, asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain dengan
maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
C.
Jenis-Jenis Pencemaran Nama Baik[6]
Pencemaran
nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
1.
Secara lisan, yaitu
pencemaran nama baik yang diucapkan.
2.
Secara tulis, yaitu
pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
3.
Menuduh suatu hal di
depan umum.
D.
Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik
UU ITE
No. 11 Tahun 2008[7]
1.
Pasal 27
ayat (3) UU ITE
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
2. Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Pasal45 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).
4. Pasal 36 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi oranglain.
5. Pasal45 Ayat 1-2 UU ITE
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
3. Pasal45 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).
4. Pasal 36 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi oranglain.
5. Pasal45 Ayat 1-2 UU ITE
(1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
6. Pasal 28 Ayat 1-2 UU ITE[8]
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik.
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
E.
Pengertian Media Sosial[9]
Ada
beberapa pengertian tentang media sosial, diantaranya:
1.
Menurut Chris Garrett
Media sosial
adalah alat, jasa, dan komunikasi
yang memfasilitasi hubungan antara orang dengan satu sama lain dan memiliki
kepentingan atau kepentingan yang sama.
2.
Menurut Sam Decker
Media sosial
adalah konten digital dan interaksi yang dibuat oleh dan antara satu sama lain.
3.
Menurut Marjorie Clayman
Media sosial
adalah alat pemasaran baru yang memungkinkan Anda untuk mengetahui pelanggan
dan calon pelanggan dengan cara yang sebelumnya tidak mungkin.
4.
Menurut Lisa Buyer
Mendefinisikan
media sosial sebagai bentuk hubungan masyarakat (PR) adalah yang paling
transparan, menarik dan interaktif saat ini.
5.
Menurut Antony Mayfield
Media sosial adalah tentang menjadi manusia.
Orang biasa yang berbagi ide, bekerjasama, dan berkolaborasi untuk menciptakan
kreasi, pemikiran, berdebat, menemukan orang yang bisa menjadi teman baik,
menemukan pasangan dan membangun sebuah komunitas.
6.
Menurut Andreas Kaplan
dan Michael Haenlein
Mendefinisikan
media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun
web 2.0 ideologi dan teknologi, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran
user-generated content”.
F.
Jenis-Jenis
Media Sosial
Teknologi
media sosial mengambil bentuk-bentuk, termasuk majalah, forum internet, weblog,
blog sosial, microblogging(wiki,
podcast, foto atau gambar, video, rating dan bookmark sosial. Dengan menerapkan
satu set teori di bidang riset media (kehadiran sosial, kekayaan media) dan proses
sosial (self-presentasi, self-disclosure). Kaplan dan Haenlein
menciptakan skema klasifikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel
mereka Bisnis Horizons diterbitkan pada tahun 2010. Menurut Kaplan dan Haenlein
ada enam jenis media sosial:
1.
Proyek Kolaborasi
Situs
ini memungkinkan pengguna untuk dapat mengubah, menambah, atau menghapus
sedikit konten yang tersedia di website ini. Contoh: wikipedia.
2.
Blog dan Microblog
Pengguna
bebas untuk mengekspresikan sesuatu dalam blog ini seperti ventilasi atau mengkritik
kebijakan pemerintah. Contoh: twitter.
3.
Konten
Pengguna
situs ini pengguna mengklik setiap konten saham dan konten media, seperti video,
ebook, gambar, dan lain-lain. Situs jejaring sosial. Contoh: youtube.
4.
Situs Jejaring Sosial
Aplikasi
yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan membuat informasi pribadi
sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi yang bisa menjadi
seperti foto-foto. Contoh: facebook.
5.
Virtual Game World
Sebuah
dunia maya, di mana lingkungan 3D mengreplikasikan, di mana pengguna bisa
datang dalam bentuk yang diinginkan dan berinteraksi dengan orang lain baik di
dunia nyata. Misalnya: game online.
6.
Virtual Social World
Virtual
dunia di mana pengguna merasa hidup di dunia maya, seperti dunia game virtual,
berinteraksi dengan orang lain. Namun, dunia virtual sosial lebih bebas dan lebih
ke arah kehidupan, seperti second life.
G.
Ciri-Ciri
Media Sosial
Media sosial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Pesan yang disampaikan tidak hanya untuk satu orang
saja namun bisa keberbagai banyak orang, contohnya pesan melalui SMS ataupun
internet.
2.
Pesan yang disampaikan bebas, tanpa harus melalui
suatu gatekeeper.
3.
Pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat di
banding media lainnya.
4.
Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi.
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
A.
Metode
Penelitian[10]
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan
tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, pemidanaan kasus
pencemaran nama baik melalui media sosial dan kendala dalam penanganan tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan solusinya. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitupengumpulan data dilakukan
dengan cara studi dokumen (kepustakaan). Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitumengumpulkan
data dengan cara bertatap muka langsung dan berinteraksi dengan orang-orang di
tempat penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan,
pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 310 sampai
dengan Pasal 318 KUHP dan di luar KUHP tindak pidana pencemaran nama baik dapat
dijumpai dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal
45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi
Elektronik. Dan dimana dijatuhi dengan hukuman dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Kendala dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial yaitu belum optimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemampuan penyidik polri
yang masih sangat minim dalam penguasaan operasional komputer. Solusinya
optimalisasi Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, peningkatan
kemampuan penegak hukum dan sarana prasarana dan penegakan hukum cybercrime(kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet) dengan
menambahkan dan meningkatkan fasilitas komputer forensik dalam polri. Penelitian menyarankan perlu
adanya peningkatan pengetahuan dan kemampuan penyidik di bidang teknologi
informasi untuk mengungkit
kejahatan cyber. Masyarakat agar berhati-hati dan waspada dalam melakukan
transaksi elektronik agar terhindar dari tindak pidana cyber. Perlu dilakukan
upaya-upaya pencegahan tindak pidana cyber dengan memberikan edukasi pada
masyarakat tentang kejahatan cyber.
B.
Metode
Penulisan
Dalam
penyusunan karya tulis ilmiah ini, kami menggunakan metode deskriptif, yaitu
penulisan karya tulis ilmiah yang berdasarkan penggambaran melalui pengamatan
panca indra.
C.
Data
Penelitian
Pada
tahun 2012, melalui akun facebook, Andi Setiawan melakukan pencemaran nama baik
terhadap Astri Yustina Juanda. Ia memposting status di akun facebooknya bahwa
Astri merupakan perempuan yang “tidak baik”, munafik, dan sebagainya. “Astri
itu perempuan yang bisa di “boking” sama om-om, dia itu perempuan munafik.
Orangnya memang berkerudung, tapi kelakuannya murahan”.
Padahal
Astri merasa tidak mempunyai masalah dengan Andi, dan tentunya Astri sama
sekali tidak terima dengan pernyataan Andi tersebut. Namun, sebelumnya Astri
menyebutkan bahwa Andi memang kesal atau iri terhadap Astri karena banyak
laki-laki yang menyukainya dan akrab dengan Astri, “Andi sepertinya memang
kesal karena cemburu, karena banyak yang suka ke saya. Dia juga sepertinya suka
ke saya tapi saya cuek ke dia, saya sih emang akrab sama banyak cowok, tapi gak
ada perasaan apa-apa, cuma sekedar teman”.
Namun,
Astri memilih untuk tidak memperpanjang masalah tersebut, ia hanya
mengungkapkan kekesalan dan rasa tidak terimanya kepada Andi dan kemudian
memaafkannya.
D.
Langkah-Langkah
Penelitian
Langkah-langkah penelitian yang
dilakukan antara lain:
1.
Mengidentifikasi dan merumuskan masalah.
2.
Melakukan studi pendahuluan.
3.
Merumuskan hipotesis.
4.
Menentukan dan mengembangkan instrumen penelitian.
5.
Menentukan subjek penelitian.
6.
Melaksanakan penelitian.
7.
Melakukan analisis data.
8.
Merumuskan hasil penelitian dan pembahasan.
9.
Menyusun laporan penelitian.
H.
Lokasi
Penelitian
Adapun lokasi penelitian yang
dilakukan antara lain:
1.
Ruang B,Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Jl. Cihampelas
No. 8, Bandung.
2.
Kostan, Gang Terasana, Jl. Pajajaran, Bandung.
I.
Tahapan
Penelitian
Tahapan penelitian yang dilakukan
penulis antara lain:
1.
Penulis mencari beberapa referensi yang bersumber dari
internet, buku Pengantar Penelitian Hukum dan melakukan wawancara pada narasumber.
2.
Penulis membaca beberapa referensi tersebut kemudian
penulis mengambil beberapa materi yang akan dijadikan sebagai pembahasan dalam
karya tulis ilmiah inidengan menelusuri dan memahami kajian
pustaka untuk bahan penyusun landasan teori yang dibutuhkan.
3.
Penulis membuat dugaan-dugaan sementara terkait
masalah yang penulis teliti.
4.
Penulis menghubungkan landasan teori dari beberapa
referensi tersebut dengan hipotesis yang penulis buat.
5.
Melakukan penelitian di ruang B,Sekolah Tinggi Hukum
Bandung, dan kostan di Gang Terasana, Jl. Pajajaran, Bandung.
6.
Melakukan wawancara secara intensif yaitu secara
sungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu hingga memperoleh
hasil yang optimal terhadap narasumber atau mahasiswa.
7.
Penulis menganalisis data-data yang diperoleh melalui
penelitian.
8.
Merumuskan hasil penelitian tersebut menjadi
serangkaian pembahasan yang disusun secara sistematis.
9.
Penulis menyusun hasil penelitian untuk membuat karya
tulis ilmiah ini.
Jadi,
penulis membutuhkan waktu selama 2 bulan untuk menyelesaikan karya tulis ilmiah
ini.
J.
Penyesuaian Masalah dengan
Identifikasi Masalah
Dari
masalah-masalah tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa mengapa banyak orang
yang menjadikan media sosial sebagai salah satu media untuk melakukan
pencemaran nama baik karena media sosial dianggap lebih praktis untuk mengungkapkan
kekesalan yang ada dalam diri seseorang secara satu arah. Praktis disini
maksudnya adalah kita tidak perlu sibuk mencari orang untuk dijadikan sebagai
pendengar cerita-cerita kekesalan kita
kepada orang lain, kita hanya tinggal mengeluarkan handphone atau membuka
laptop dan kemudian mengungkapkan kekesalan-kekesalan kita di media-media
sosial yang kita punya.
Selain itu,
banyak sekali orang-orang yang lebih suka memendam kekesalannya seorang diri
tanpa ia ceritakan kepada orang lain, sehingga ia lebih nyaman mengungkapkan
kekesalannya tersebut di media sosial.
Namun ada juga
sebagian orang yang selain suka menceritakan kekesalannya kepada orang lain, ia
juga mengungkapkannya di media sosial, hal itu karena dirinya merasa belum
cukup puas dalam mengungkapkan kekesalan-kekesalan yang ada dalam dirinya.
Selain karena faktor diatas, banyak juga faktor-faktor yang
lainnya. Salah satunya adalah kurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri kita
sendiri, seperti kurangnya kemampuan untuk meredam emosi yang menggebu-gebu,
adanya kebencian yang terlalu mendalam kepada orang lain tanpa masalah yang
jelas sehingga enggan untuk membicarakannya kepada orang lain secara langsung,
adanya rasa kesal yang tidak ingin diungkapkan secara langsung kepada orang
yang bersangkutan, adanya rasa ingin menjatuhkan orang lain tanpa diketahui oleh
orang yang dijatuhkan, adanya rasa ingin menjadi pusat perhatian orang lain
melalui apa yang kita ungkapkan sehingga orang lain merasa simpati terhadap
kita.
Selain itu alasan menapa orang lain lebih suka mengungkapkan
kekesalannya di media sosial, karena jika kita mengungkapkan kekesalan kita
kepada orang yang dekat dengan kita, belum tentu orang tersebut merespon dengan
baik, bisa jadi dia malah hanya meceramahi kita dan menganggap permasalahan
tersebut sebagai suatu hal yang biasa, sehingga kita lebih suka
mengungkapkannya di media sosial karena biasanya orang yang jauh dengan kitalah
yang lebih peduli dengan permasalahan kita tersebut.
BAB IV
PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL DIHUBUNGKAN
DENGAN PASAL 27 AYAT 3 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan
melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini
ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan
sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat
dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena
banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau
penghinaanini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk
menghormati oranglain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang
lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.
Kemerdekaan menyatakan
pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh
rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
hukum (rechstaat), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat),
Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara
lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak -
hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus
sebagai dasar dari tegaknya pilar demokrasi. Tanpa adanya kebebasan berbicara,
masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi
pemerintah. Dengan demikian tidak akan ada demokrasi.
Adanya
hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam hal pencemarannama baik
tersebut, maka dapat dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan
adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang
memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.Menyerang
kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang
kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori
menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat
perbuatan tersebut dilakukan. Rasa kehormatan ini harus diobjektifkan
sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu,seseorang
pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak. Dapat dikatakan pula bahwa
seorang anak yang masih sangat muda belumdapat merasakan tersinggung ini, dan
bahwa seorang yang sangat gila tidak dapat merasa tersinggung itu. Maka, tidak
ada tindak pidana penghinaan terhadap kedua jenis orang tadi.
Pencemaran nama baik/penghinaan/fitnah
yang disebarkan secara tertulis dikenal
sebagai libel, sedangkan yang diucapkan
disebut slander. KUHP menyebutkan bahwa penghinaan/pencemaran nama baik bisa
dilakukan dengan cara lisan atau tulisan (tercetak). Adapun bentuk penghinaan
dibagi dalam lima kategori, yaitu: pencemaran, pencemaran tertulis, penghinaan
ringan, fitnah, fitnah pengaduan dan
fitnah tuduhan. Hakikat penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, golongan, lembaga, agama, jabatan,
termasuk orang yang sudah meninggal.Penghinaan lazimnya merupakan
kasus delik aduan. Seseorang yang nama
baiknya dicemarkan bisa melakukan tuntutan ke pengadilan sipil, dan jika menang
bisa mendapat ganti rugi. Hukuman pidana penjara juga bisa diterapkan kepada
pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
B.
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran
Nama Baik dalam UU ITE[12]
Jenis Pidana dan Pemidanaan dalam KUHP
pidana yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas lima
jenis pidana dan pidana tambahan terdiri atas tiga jenis pidana.
Pidana
pokok meliputi:
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. Pidana kurungan
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan
Pidana
tambahan meliputi:
1.
Pencabutan beberapa hak tertentu
2.
Perampasan barang-barang tertentu
3.
Pengumuman putusan hakim
Penjelasan mengenai jenis tindak
pidana dalam KUHP adalah sebagai berikut:
1.
Pidana Pokok
a.
Pidana Mati
Dalam tata urutan stetsel pidana, maka
pidana mati itu merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi
pidana dan juga merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dalam sistem
pemidanaan di Indonesia. Ada beberapa pidana di dalam KUHP yang berisi ancaman
pidana mati, seperti makar pembunuhan terhadap Presiden (Pasal 104), pembunuhan
berencana (Pasal 340), dan sebagainya. Bahkan beberapa Pasal KUHP mengatur
tindak pidana yang diancam pidana mati, (Bambang Waluyo, 2002:13) misalnya:
a.
Makar membunuh kepala negara, Pasal
104;
b.
Mengajak negara asing guna menyerang
Indonesia, Pasal 111 ayat 2;
c.
Membunuh kepala negara sahabat,
Pasal 140 ayat (1);
d. Memberi pertolongan kepada musuh saat
Indonesia dalam perang, Pasal 124 ayat (3);
e. Pembunuhan dengan direncanakan terlebih
dahulu, Pasal140 ayat (3) dan Pasal 340;
f. Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang
atau lebih, pada waktu malam dengan jalan membongkar dan sebagainya, yang
menjadikan ada orang yang terluka berat atau mati, Pasal 365 ayat (4);
g. Pembajakan dilaut, dipesisir, dipantai dan
dikali sehingga ada orang mati, Pasal 444;
h. Dalam waktu perang membuat huru-hara,
pemberontakan, dan sebagainya antara pekerja-pekerja dalam perusahaan pertahanan
negara, Pasal 124 bis;
i. Dalam waktu perang menipu waktu
menyampaikan keperluan angkatan perang, Pasal 127 dan Pasal 129;
j. Pemerasan dengan pemberatan, Pasal 368
ayat (2)
Menurut ketentuan naskah KUHP (Bambang
Waluyo, 2002: 14-15), hal-hal yang perlu diketahui mengenai pidana mati yaitu:
a. Pidana mati dilaksanakan oleh regu tembak
dengan menembak terpidana mati.
b. Pelaksanaan pidana mati tidak dilakukan di
muka umum.
c. Pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada
anak dibawah umur 8 tahun.
d. Pelaksanaan pidana mati terhadap wanita
hamil atau sakit jiwa ditunda sampai wanita tersebut melahirkan atau orang
sakit jiwa itu sembuh.
e. Pidana mati baru bisa dilaksanakan jika
sudah ada persetujuan presiden.
f. Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda
dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika:
1) Reaksi
masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
2)
Terpidana menunjukkan rasa menyesal
dan ada harapan untuk memperbaiki;
3)
Kedudukan terpidana dalam penyertaan
tindak pidana tidak terlalu penting, dan ada alasan yang meringankan.
g. Jika terpidana selama masa percobaan
menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi
pidana seumur hidup dengan keputusan menteri kehakiman.
h. Jika terpidana selama masa percobaan
menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk
memperbaiki maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah jaksa agung.
i. Jika permohonan grasi ditolak pelaksanaan
pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun bukan karena terpidana melarikan
diri maka pidana tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan
keputusan menteri kehakiman.
b.
Pidana Penjara
Menurut A.Z. Abidin Farid dan A.
Hamzah (Tolib Setiady, 2010:91),menegaskan bahwa “Pidana penjara merupakan
bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan”. Pidana penjara atau pidana
kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga
berupa pengasingan. Pidana penjara bervariasi dari penjara sementara minimal
satu hari sampai penjara seumur hidup. Sebagaimana telah ditegaskan oleh Roeslan
Saleh (1983 : 62), bahwa: Pidana penjara
adalah pidana utama dari pidana kehilangankemerdekaan, dan pidana penjara ini
dapat dijatuhkan untukseumur hidup atau untuk sementara waktu. Pidana seumur
hidup biasanya tercantum di pasal yang juga ada ancaman pidana matinya (pidana
mati, seumur hidup, atau penjara dua puluh tahun). Sedangkan P.A.F. Lamintang
dan Theo Lamintang (2012:54) menyatakan bahwa: Bentuk pidana penjara adalah
merupakan suatu pidana berupapembatasan kebebasan bergerak dari seorang
terpidana, yangdilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah lembaga pemasyarakatan
dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang
berlaku di dalam lembagapemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan
tata tertibbagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.
Dengan adanya pembatasan ruang gerak
tersebut, maka secara otomatis ada beberapa hak-hak kewarganegaraan yang juga
ikut terbatasi, seperti hak untuk memilih dan dipilih (dalam kaitannya dengan
pemilihan umum), hak memegang jabatan publik, dan lain-lain. Masih banyak
hak-hak kewarganegaraan lainnya yang hilang jika seseorang berada dalam penjara
sebagaimana yang dinyatakan oleh Andi Hamzah (Tolib Setiady, 2010 : 92), yaitu:
“Pidana penjara disebut pidana kehilangan kemerdekaan, bukansaja dalam arti
sempit bahwa ia tidak merdeka berpergian, tetapijuga narapidana itu kehilangan
hak-hak tertentu seperti:
1) Hak untuk memilih dan dipilih (Undang-Undang
Pemilu). Di negara liberalpun demikian pula. Alasannya ialah agarkemurnian
pemilihan terjamin, bebas dari unsur-unsur immoraldan perbuatan-perbuatan yang
tidak jujur.
2) Hak untuk memangku jabatan publik.
Alasannya ialah agarpublik bebas dari perlakukan manusia yang tidak baik.
3) Hak
untuk bekerja pada perusahan-perusahan. Dalam hal ini telah dipraktikkan
pengendoran dalam batas-batas tertentu.
4) Hak untuk mendapat perizinan-perizinan
tertentu, misalnya sajaizin usaha, izin praktik (dokter, pengacara, notaris,
dan lain-lain).
5)
Hak untuk mengadakan asuransi hidup.
6) Hak
untuk tetap dalam ikatan perkawinan. Pemenjaraan merupakan salah satu alasan
untuk minta perceraian menuruthukum perdata.
7) Hak untuk kawin. Meskipun ada kalanya
seseorang kawinsementara menjalani pidana penjara, namun
itu merupakankeadaan luar biasa dan hanya bersifat formalitas belaka.
8) Beberapa hak sipil yang lain.
c.
Pidana Kurungan
Sifat pidana kurungan pada dasarnya
sama dengan pidana penjara, keduanya merupakan jenis pidana perampasan
kemerdekaan. Pidana kurungan membatasi kemerdekaan bergerak dari seorang
terpidana dengan mengurung orang tesebut di dalam sebuah lembaga kemasyaraktan.
Pidana kurungan jangka
waktunya lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara, ini ditentukan oleh
Pasal 69 ayat (1) KUHP, bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh
urutan-urutan dalam Pasal 10 KUHP yang ternyata pidana kurungan menempati
urutan ketiga. Lama hukuman pidana kurungan adalah sekurang-kurangnya satu hari dan paling lama satu tahun, sebagai
mana telah dinyatakan dalam Pasal 18 KUHP, bahwa: “Paling sedikit satu hari dan
paling lama setahun, dan jika ada pemberatan karena gabungan atau pengulangan
atau karenaketentuan Pasal 52 dapat ditambah menjadi satu tahun empatbulan.Pidana
kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan”. Menurut
Vos (A.Z. Abidin Farid dan Andi Hamzah, 2006:289), pidana kurungan pada
dasarnya mempunyai dua tujuan, yaitu:
1) Sebagai custodia honesta untuk tindak
pidana yang tidakmenyangkut kejahatan kesusilaan, yaitu delicculpa dan beberapa
delic dolus, seperti perkelahian satu lawan satu (Pasal 182KUHP) dan pailit
sederhana (Pasal 396 KUHP). Pasal-Pasal tersebut diancam pidana penjara, contoh
yang dikemukakan Vos sebagai delik yang tidak menyangkut kejahatan kesusilaan.
2) Sebagai custodia simplex, suatu perampasan
kemerdekaanuntuk delik pelanggaran. Dengan demikian bagi delik-delik
pelanggaran, maka pidana kurungan menjadi pidana pokok, khususnya di Belanda
pidana tambahan khusus untuk pelanggaran, yaitu penempatan di tempat kerja negara.
d. Pidana Denda
Pidana denda merupakan bentuk pidana
tertua bahkan lebih tua dari pidana penjara, mungkin setua dengan pidana mati.
Pidana denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda
tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena
ia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana. Pidana denda dijatuhkan terhadap delik-delik
ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan. Sebagai mana telah dinyatakan
oleh Van Hattum (Tolib Setiady, 2010:104) bahwa : “Hal mana disebabkan karena
pembentuk Undang-Undang telahmenghendaki agar pidana denda itu hanya dijatuhkan
bagi pelaku-pelakudaritindak-tindakpidanayangsifatnyaringansaja."Olehkarena
itu pula pidana denda dapat dipikul oleh orang lain selama terpidana. Walaupun
denda dijatuhkan terhadap terpidana pribadi, tidak ada larangan jika denda ini
secara sukarela dibayar oleh orang atas nama terpidana.
e. Pidana
Tutupan
Satu lagi pidana pokok yang di
tambahkan ke dalam Pasal 10 KUHP melalui UU No. 20 Tahun 1946 yaitu “pidana
tutupan”. Yang dimaksud dengan pidana tutupan sebagaimana tertuang dalam Pasal
2 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan,
yang diancam dengan pidana penjara karena terdorong oleh maksud yang patut
dihormati, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan. Pada ayat 2 dinyatakan bahwa
pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan yang merupakan kejahatan itu
adalah sedemikian rupa sehingga hakim berpendapat bahwa pidana penjara lebih
tepat. Tempat dan menjalani pidana tutupan serta segala sesuatu yang perluuntuk
melaksanakan UU No. 20 Tahun 1946 diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 1948, yang dikenal dengan PeraturanPemerintah tentang
Rumah Tutupan. Di dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 1948 ini, terlihat bahwa rumah tutupan
itu berlaku berbeda dengan rumah penjara (lembaga pemasyarakatan) karena
keadaan rumah tutupan itu, serta fasilitas-fasilitasnya adalah lebih baik dari
yang ada pada penjara, misalnya dapat kita baca dalam Pasal 55 ayat (2) dan 36 ayat
(1) dan (3), 37 ayat (2). Pasal33 menyatakan bahwa makanan orang pidana tutupan
harus lebih baik dari makanan orang dipidana penjara.
Uang rokok bagi yang tidak merokok
diganti dengan uang seharga rokok tersebut. Dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP
Nomor 8 Tahun 1984 tersebut, dapat diketahui bahwa narapidana tutupan itu lebih
banyak mendapatkan fasilitas dari pada narapidana penjara. Hal ini disebabkan karena
orang yang dipidana tutupan itu tidak sama dengan orang-orang yang dipidana
penjara. Tindak pidana yang didorong oleh maksud yang patut dihormati. Berdasarkan
bunyi Pasal 1 ayat (1) PP ini, tampaknya pidana tutupan bukan jenis pidana yang
berdiri sendiri, melainkan pidana penjara juga. Perbedaan hanyalah terletak pada
orang yang dapat dipidanatutupan hanya bagi orang yang melakukan tindak pidana
karena didorong oleh maksud yang patut dihormati. Hanya saja dalam undang-undang
itu maupun pelaksanaannya itu tidak dijelaskan tentang unsur maksud yang patut
dihormati itu. Karena itu penilaiannya, kriterianya diserahkan sepenuhnya kepada
hakim. Dalam praktik hukum selama ini, hampir tidak pernah ada putusan hakim
yang menjatuhkan pidana tutupan. Sepanjang sejarah praktik hukum di Indonesia,
pernah terjadi hanya satu kali hakim menjatuhkan pidana tutupan, yaitu putusan
Mahkamah Tentara Agung RI pada tanggal 27 Mei 1948 dalam hal mengadili para
pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946.
2. Pidana Tambahan
Sifat hukuman tambahan ini dijelaskan
dalam buku Pengantar Hukum Indonesia, Abdullah Marlang, dkk (2009:82) hanya
sebagai penambah hukuman pokok kalau ada dalam putusan hakim ditetapkan
hukuman-hukuman tambahannya. Misalnya, seorang warga negara Indonesia yang
melakukan tindak pidana tertentu. Oleh hakim, ia harus menjalankan hukuman di
penjara dan dicabut hak pilihnya dalam pemilihan umum yang akan datang.
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27
ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310
dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review(hak uji
materil) pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh
hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar
nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal
27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yangterbuktidengansengajamenyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
4. Pasal 36 UU ITE
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2).
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yangterbuktidengansengajamenyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
4. Pasal 36 UU ITE
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2).
5.
Pasal 45 UU ITE
Penanggulangan agar
masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah
bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan
transaksi baik langsung maupun melalui media elektronik karena banyak
pasal-pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Lebih bijak dalam
mengeluarkan kata-kata atau statement atau pernyataan yang bersifat pribadi
baik melalui lisan ataupun tulisan. Ketika akan melakukan pengaduan harap
dilampirkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
C. Unsur-unsur Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
1. Pasal 310
ayat (1) KUHP mengenai Pencemaran
“Barang siapa dengan sengaja merusak
kehormatan atau namabaikseseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatuperbuatan
denganmaksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu,dihukum dengan menista, dengan
hukuman penjara selama-lamanyasembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya
empatribu lima ratus rupiah”.
Banyak pakar
yang menggunakan istilah “menista”. Perkataan“menista” berasal dari kata
“nista”. Sebagian pakar menggunakan kata “celaan”. Perbedaan istilah tersebut
disebabkan penggunaan kata-kata dalam menerjemahkan kata “smaad” dari
Bahasa belanda kata “nista” dan kata “celaan” merupakan kata sinonim. Unsur-unsur
Pasal 310 ayat (1) KUHP, dibagi menjadi dua unsur yaitu unsur objektif dan
unsur subjektif.
a. Unsur-unsur
Objektif
1) Barang siapa
2) Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
3) Dengan menuduhkan sesuatu hal
b. Unsur-unsur
Subjektif
1) Dengan maksud yang nyata (kenlijk
doel)supaya tuduhan itu
diketahui umum (ruchtbaarheid te geven).
2) Dengan sengaja (opzettelijk).
2. Pasal 310
ayat (2) KUHP mengenai Pencemaran Tertulis
“Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,dipertunjukan atau
ditempelkan dimuka umum maka yang bersalahkarena pencemaran tertulis, diancam
pidana penjara paling lamasatu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat
ribu limaratus rupiah”.
Istilah “menista secara tertulis” oleh
beberapa pakar dipergunakan istilah “menista dengan tulisan”. Perbedaan
tersebut disebabkan pilihan kata-kata untuk menerjemahkan yakni kata smaadschrift
yang dapat diterjemahkan dengan kata-kata yang bersamaan atau hampir bersamaan.
Berdasarkan rumusan diatas maka menista dan menista dengan tulisan mempunyai
unsur-unsur yang sama, bedanya adalah bahwa menista dengan tulisan dilakukan
dengan tulisan atau gambar sedangkanunsur-unsur lainnya tidak berbeda.
Unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut:
a. Barangsiapa
b. Dengan
sengaja
c. Menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang
d. Dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan
e. Dipertujukan
pada umum atau ditempelkan
3. Pasal 311
ayat (1) KUHP mengenai Memfitnah
“Jika yang
melakukan kejahatan pencemaran atau pencemarantertulis, dalam hal diperbolehkan
untuk membuktikan bahwa apayang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan
tuduhandilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka diadiancam karena
melakukan fitnah, dengan pidana penjara palinglama empat tahun”.
Kata “fitnah” sehari-hari umumnya
diartikan sebagaimana yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yakni
“perkataan yang dimaksud menjelekkan orang”.
Dalam ilmu hukum pidana, fitnah adalah
menista atau menista dengan surat/tulisan tetapi yang melakukan perbuatan itu,
diizinkan untuk membuktikannya menurut Pasal 313 KUHP, membuktikan kebenaran
ini juga tidak diperbolehkan apabila kepada si korban dituduhkan suatu tindak
pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, dan pengaduan in concreto(kaidah
hukum individu) tidak ada. Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 ayat (1)
KUHP tampaknya terkait erat dengan Pasal 310 KUHP, sehingga dapat ditarik
unsur-unsur kejahatan yang terkandung yaitu:
a. Semua unsur
(objektif dan subjektif) dari:
1) Pencemaran Pasal 310 ayat (1).
2) Pencemaran tertulis Pasal 310 ayat (2).
b. Si pelaku
dibolehkan untuk membuktikan apa yangdituduhkannya itu benar.
c. Tetapi
sipelaku tidak dapat membuktikan kebenarantuduhannya.
d. Apa yang
menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan denganyang diketahuinya.
4. Pasal 315
KUHP mengenai Penghinaan Ringan
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifatpencemaran
atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadapseseorang, baik dimuka umum
dengan lisan atau tulisan, maupundimuka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengansurat yang dikirimkan atau diterima, diancam karena
penghinaanringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan duaminggu atau
denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Kata “penghinaan ringan” diterjemahkan dari Bahasa Belanda yaitu
kata eenvoudige belediging, sebagian pakar menerjemahkan kata eenvoudige
dengan kata “biasa”, sebagian pakar lainnya menerjemahkan dengan kata “ringan”.
Dalam kamus Bahasa Belanda, kata eenvoudige berarti sederhana,
bersahaja,ringan. Dengan demikian, tidak tepat jika dipergunakan kata
penghinaan biasa.
Unsur-unsur Pasal 315 KUHP yaitu:
a. Unsur
objektif, terdiri atas:
1) Setiap
penghinaan yang tidak bersifat pencemaran (denganlisan) atau pencemaran
tertulis.
2) Yang
dilakukan terhadap seseorang dimuka umum denganlisan atau tulisan, maupun
dimuka orang itu sendiri denganlisan atau perbuatan.
3) Dengan surat yang dikirim atau yang diterimanya.
b. Unsur
subjektif, yaitu dengan sengaja.
5. Pasal 317
ayat (1) KUHP, mengenai Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah.
“Barangsiapa
dengan sengaja mengajukan atau pemberitahuanpalsu kepada penguasa, baik secara
tertulis maupun untukdituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau
namabaiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah,dengan pidana
penjara paling lama empat tahun”.
Maka unsur-unsur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP adalah:
a. Unsur Objektif
1) Mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepadapenguasa, baik
secara tertulis maupun untuk dituliskan.
2) Tentang seseorang kepada penguasa.
3) Sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.
b. Unsur Subjektif
yaitu Dengan Sengaja
Penguasa dalam pengertian semua instansi dan pejabat yangmempunyai
wewenang hukum publik.
6. Pasal 318
ayat (1) KUHP mengenai Tuduhan secara Memfitnah
“Barangsiapa dengan
sesuatu perbuatan sengaja menimbulkansecara palsu persangkaan terhadap
seseorang bahwadiamelakukan sesuatu perbuatan pidana, diancam karenamenimbulkan
persangkaan palsu dengan pidana penjara palinglama empat tahun”.
Jadi unsur-unsur dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP adalah:
a. Unsur Objektif
“Sesuatu
perbuatan sengaja menimbulkan secara palsupersangkaan terhadap seseorang bahwa dia
melakukansesuatu perbuatan pidana”.
b. Unsur Subjektif
“Dengan
sengaja”. Perbuatan yang dilarang adalah: Dengansengaja melakukan perbuatan
dengan maksud menuduhseseorang secara palsu, bahwa ia telah melakukan
perbuatanyang dapat dihukum (tindak pidana), tuduhan mana ternyata palsu. Dalam
kejahatan terhadap seseorang yang tidak adahubungannya dengan sesuatu tindak
pidana yang telah terjadi,dilakukan suatu perbuatan, hingga ia dicurigai
sebagai pelakutindak pidana itu.
Objek dari penghinaan-penghinaan diatas
haruslah manusia perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintah, pengurus
suatu organisasi, segolongan penduduk dan sebagainya. Supaya dapat dihukum
dengan pasal menista atau pencemaran nama baik, maka penghinaan harus dilakukan
dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan
maksud tuduhan itu akan diketahui oleh banyak orang baik secara lisan maupun
secara tertulis, atau kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan di depan
umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan bahwa tersangka bermaksud menyiarkan
tuduhan itu.
Menurut Pasal 310 ayat (3) KUHP,
perbuatan menista atau menista dengan tulisan tidak dihukum apabila dilakukan
untuk membela kepentingan umum atau terpaksa dilakukan untuk membela diri.
Patut atau tidaknya alasan pembelaan diri atau kepentingan umum terletak pada
pertimbangan hakim, sehingga apabila oleh hakim dinyatakan bahwa penghinaan
tersebut benar-benar untuk membela kepentingan umum atau membela diri maka
pelaku tidak dihukum. Tetapi bila oleh hakim penghinaan tersebut bukan untuk
kepentingan umum atau membela diri, pelaku dikenakan hukuman Pasal 310 ayat (1)
dan (2) KUHP, dan apabila yang dituduhkan oleh sipelaku tidak benar adanya,
maka sipelaku dihukum dengan Pasal 311 KUHP tentang memfitnah.
Data yang diperoleh dari penelitian
kepustakaan berupa literatur dan dokumen-dokumen, buku, makalah, serta
peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis yang berkaitan erat dengan
objek yang akan dibahas.
D. Penerapan Hukum terhadap Tindak
Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui
Tulisan
Ukuran suatu perbuatan dapat
dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena
banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan
yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang
lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain. Sehingga
untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang yangdiduga melakukan tindak pidana
haruslah memenuhi syarat-syarat atau ketentuan pemidanaan sebagaimana yang
diatur dalam undang-undang dalam hal ini hukum pidana.
Berikut penulis akan menguraikan posisi
kasus dan dakwaan penuntut umum dalam putusan No. 822/Pid.B/2011/PN.Mks.:
1. Posisi Kasus
Berawal dari adanya
perselisihan antara terdakwa Drs. PatriceLumumba, M.A. dengan korban Prof. Dr.
Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yaitu bahwa pada tanggal 12 Januari 2010 korban
telahmengirim surat laporan kepada Dekan Fisip Universitas Hasanuddinmengenai
terdakwa dengan tembusan ke Rektor Universitas Hasanuddinyang menurut terdakwa
berisi kata-kata fitnah “menerima uang sogokandari Mahasiswa agar lulus ujian
dalam mata kuliah yang terdakwa ajarkan,para mahasiswa merasa takut bertemu
dengan terdakwa dan malas kuliah karena ujung-ujungnya uang, terdakwa meminta
uang kepada para mahasiswa yang mengikuti Diplomasi untuk biar lulus” kemudian
terdakwamembuat surat Nomor: 488/H/4.1.3/UM.15/2010 yang menurut
terdakwasebagai balasan surat dari korban yang terdakwa tulis pada tanggal
25Januari 2010 yang ditujukan kepada Rektor Universitas Hasanuddinbeserta
sembilan alamat tembusan. Dalam surat tersebut, terdakwamenuliskan tentang
hinaan dan makian terhadap korban yang
antara lainmengatakan bahwa korban “menjijikkan, buta hati, bejat, keji,
tidakbermoral, dan tukang fitnah”, kemudian surat tersebut terdakwa kirimkanke
Rektor Universitas Hasanuddin serta masing-masing alamattembusannya, sehingga
surat yang dibuat terdakwa dengan isi makianterhadap korban tersebut telah
banyak dilihat dan dibaca, padahalmenurut keterangan saksi-saksi yang telah
membaca surat tersebutmengatakan bahwa apa yang dituliskan oleh terdakwa yang
menuduhkorban adalah tidak benar, sehingga dengan perbuatan terdakwa
tersebutmengakibatkan korban merasa malu dan nama baiknya telah dicemarkanoleh
terdakwa. Kemudian korban melaporkan perbuatan terdakwatersebut kepada pihak
yang berwenang.
2. Dakwaan Penuntut Umum
Adapun isi dakwaan penuntut
umum terhadap kasus menyebabkan tercemarnya nama baik yang dilakukan oleh
terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. yang dibacakan dihadapan persidangan
Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar yang pada pokoknya mengatakan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Drs. Patricie Lumumba, M.A. pada hari selasa,tanggal 25 Januari
2010, sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknyapada waktu-waktu lain dalam
bulan Januari 2010,bertempat di KampusUniversitas Hasanuddin Makassar atau setidak-tidaknya
pada tempat laindalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukankejahatan
mencemar atau mencemar dengan surat dalam hal ia di izinkanmembuktikan
kebenaran tuduhannya itu dan jika tuduhan itu dilakukannyasedang diketahuinya
tidak benar. Perbuatan mana dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal
dari adanya perselisihan antara terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. dengan
saksi korban Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti,M.S. kemudian terdakwa membuat
surat Nomor:488/H.4.1.3/UM.15.2010 tanggal 25 Januari 2010 yangditujukan kepada
Rektorat UNHAS serta sembilan alamattembusan yang mana isi surat tersebut
terdakwa menuliskantentang hinaan dan makian terhadap saksi korban yang
antaralain mengatakan bahwa saksi korban “menjijikkan, buta hati,bejat, keji,
tidak bermoral, dan tukang fitnah”, kemudian surattersebut terdakwa kirimkan ke
Rektor UNHAS serta masing-masing alamat tembusannya, sehingga surat tersebut banyakyang
telah membacanya, padahal apa yang dikatakan olehterdakwa tersebut
mengakibatkan saksi korban merasa hargadirinya diinjak-injak serta merasa malu
dan nama baiknya telahdicemarkan oleh terdakwa, kemudian saksi korban
melaporkanperbuatan terdakwa tersebut kepada pihak yang berwenang.Menimbang
bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntutumum telah mengajukan beberapa
orang saksi, alat bukti besertabarang bukti untuk memperkuat dakwaannya, yaitu:
a. Keterangan
Saksi-Saksi
1) Saksi Prof.
Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S.
Dibawah sumpah didepan persidangan
yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa benar
saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada
hubungan keluarga;
b) Bahwa saksi pernah memberikan keterangan didepan penyidikkepolisian
dan keterangan yang tertuang dalam berkas perkaraadalah benar;
c) Bahwa benar terdakwa dihadapkan kedepan persidangankarena kasus
penghinaan dan pencemaran nama baik terhadapsaksi;
- Bahwa benar
terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2010,
sekitar jam 16.00 wita,bertempat di Kampus Universitas Hasanuddin
Makassarterdakwa membuat surat yang menuliskan tentang hinaan danmakian
terhadap saksi dan mengatakan bahwa “saksimenjijikkan, buta hati, bejat, keji,
tidak terhormat, dan tukang fitnah” kemudian surat tersebut ditujukan kepada
RektorUNHAS serta masing-masing alamat tembusannya sehinggasurat tersebut
banyak orang yang membacanya;
- Bahwa benar
surat tersebut ditembuskan ke Dekan F-MIPAUNHAS serta beberapa alamat lainnya;
- Bahwa selain
Rektor UNHAS yang mengetahui ataupunmembaca surat yang dibuat oleh terdakwa
adalah Prof. Dadang
S. selakuPUREK I UNHAS, Lk. Warhidan selaku PUREK IIUNHAS, dan Lk.
Dedy Tikson mantan Dekan Fisipol UNHAS;
- Bahwa
dengan adanya surat yang dibuat oleh terdakwa dandikirim kepada Rektor UNHAS
yang berisi hinaan saksi merasamalu dan nama baik saksi telah dicemarkan;
- Bahwa benar
isi surat yang dibuat terdakwa adalah yangberisikan makian dan hinaan kepada
saksi adalah tidak benar;
- Bahwa saksi
tidak mengetahui apa sebab sehingga terdakwamelakukan perbuatan itu karena
sebelumnya tidak pernah adapermasalahan; Keterangan saksi oleh terdakwa tidak
dibenarkan.
2) Saksi DR.
Dr. Andi Warhidan Sinrang, M.S.
Dibawah sumpah didepan persidangan yang
pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak adahubungan
keluarga;
b) Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di
penyidikkepolisian dan keterangan yang tertuang dalam berkas perkarabenar;
c) Bahwa benar terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. telahmembuat surat
yang berisi makian dan hujatan terhadap Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S.;
d) Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimana Drs. PatriceLumumba,
M.A. membuat surat tersebut, namun surat yangdibuat oleh Drs. Patrice Lumumba,
M.A. tanggal 25 Januari 2010;
e) Bahwa benar saksi pernah membaca surat dengan Nomor:488/H.4.10.1.3/UM.15/2010
tanggal 25 Januari 2010 yangditujukan kepada Rektor UNHAS yang ditandatangani
oleh Drs.Patrice Lumumba, M.A.;
f) Bahwa benar isi surat tersebut adalah berisi kata-kata makianatau
hujatan terhadap Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. antara lain “menjijikkan,
keji, dan bejat moral”;
g) Bahwa apa yang disampaikan Drs. Patrice Lumumba, M.A. dalam surat
yang ditujukan kepada Rektor UNHAS tidaksemuanya benar;
h) Bahwa selain saksi yang membaca surat tersebut tentunyamasih
banyak lagi yang membacanya;
3) Saksi Dedy
Tikson
Dibawah sumpah didepan persidangan yang
pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:
a) Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak adahubungan
keluarga;
b) Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan didepanpenyidik
kepolisian dan keterangan tertuang dalam berkasperkara benar;
c) Bahwa benar terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. pernahmembuat
surat yang berisi makian dan hujatan terhadap Prof.Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti,
M.S.;
d) Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dan dimaba Drs. PatriceLumumba,
M.A. membuat surat tersebut;
e) Bahwa benar saksi pernah membaca surat dengan Nomor:488/H.4.10.1.3/UM.15/2010
tanggal 25 Januari 2010 yangditujukan kepada Rektor UNHAS yang ditandatangani
oleh Drs. Patrice Lumumba, M.A. antara lain “menjijikkan, keji, dan bejatmoral”;
f) Bahwa isi surat tersebut telah banyak yang membacanyamelihat
mempunyai banyak tembusan dan salah satunya adalahsaksi yang pada waktu itu
menjabat Dekan Fisip UNHAS;
g) Bahwa isi surat yang dibuat oleh Drs. Patrice Lumumba, M.A. adalah
tidak benar karena tidak sesuai dengan yangsebenarnya;
b. Alat Bukti
Surat
Bahwa dalam berkas perkara
pidana terdakwa atas nama Drs. Patrice Lumumba, M.A. terlampir surat-surat yang
dibuatdengan sumpah jabatan berupa:
1) Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi dan BAP terdakwa yang dibuat
oleh penyidik polsekta Ujung Pandang yang memuattentang kejadian atau keadaan
yang didengar, dilihat ataudialami sendiri disertai dengan alasan yang jelas
dan tegastentang keterangan tersebut.
2) Surat perintah dan berita acara yang dibuat menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan dan surat yang dibuat olehpejabat penyidik dan
surat-surat lainnya yang diperuntukkanuntuk pembuktian sesuatu hal sesuatu
keadaan.
3) Surat Nomor: 488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25 Januari2010
Surat-surat
mana adalah merupakan alat bukti sah menurutPasal 187 KUHAP.
c. Petunjuk
Bahwa memperhatikan keterangan terdakwa
dan yang diajukan oleh terdakwa yang menerangkan bahwa sebelumnyaantara
terdakwa dengan ibu Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. ada selisih paham,
serta saksi DR.Dr. Andi Warhidan Sinrang, M.S.,dan saksi Dedy Tikson, didepan
persidangan dengan disumpah yang menyatakan bahwa benar terdakwa Drs.Patrice
Lumumba,M.A. pada hari senin, tanggal 25 Januari 2010, bertempat diruangankerja
terdakwa di Fakultas Sospol Fisip UNHAS, terdakwa membuat surat Nomor:
488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25Januari 2010 yang ditujukan kepada Rektor
UNHAS serta sembilan alamat tembusan yang mana isi surat tersebut terdakwamenuliskan
tentang hinaan dan makian terhadap Prof. Dr. Hj.Aidawayati Rangkuti, M.S., yang
antara lain mengatakan bahwaProf. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. ”menjijikkan,
buta hati, bejat,keji. Tidak bermoral dan tukang fitnah”, namun kenyataannyamenurut
keterangan saksi korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti,M.S., saksi DR.
Dr.Andi Warhidan Sinrang, M.S. dan saksi DedyTikson bahwa perbuatan yang
dituduhkan oleh terdakwa kepadasaksi korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti,
M.S., tidak benar,kemudian surat tersebut terdakwa kirimkan ke Rektor UNHAS
sertamasing-masing tembusannya dan banyak orang yang membacasurat tersebut
sehingga saksi korban Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, M.S. langsung
melaporkan kepolisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Bahwa
perbuatan terdakwa, kejadian atau keadaan tersebut diatas bersesuaian baik
antara keterangan saksi-saksi yang disumpah maupun keterangan terdakwa sendiri,
maka haltersebut dapat dijadikan alat bukti petunjuk sah menurut hukumberdasarkan
Pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP.
d. Keterangan
Terdakwa
Terdakwa
Drs. Patrice Lumumba, M.A. didepan persidanganpada pokoknya menerangkan sebagai
berikut:
1) Bahwa benar terdakwa pernah membuat suratnomor:
488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25 Januari 2010;
2) Bahwa benar terdakwa membuat tersebut pada hari Senin, tanggal 25
Januari 2010 bertempat diruang kerja terdakwa diFakultas Sospol FISIP UNHAS;
3) Bahwa benar dalam suraat tersebut terdakwa menuliskan kata-kata
“menjijikkan, bejat moral, keji, dan buta hati” ditujukan kepada Prof. Dr. Hj.
Aidawayati Rangkuti, M.S.;
4) Bahwa yang terdakwamaksud “menjijikkan, bejat moral, keji, dan
buta hati” adalah sifat perbuatan Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, M.S.;
5) Bahwa sebelumnya Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yangterlebih
dahulu telah menfitnah terdakwa melalui suratnyatanggal 12 Januari 2010 yang dikirim ke Dekan FISIP
UNHASyang tembusannya ke Rektor Unhas;
6) Bahwa isi surat Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yangterlebih
dahulu telah menfitnah terdakwa dengan berisi:
- Terdakwa menerima uang sogokan dari mahasiswa agarulus ujian dalam
mata kuliah yang terdakwa ajarkan;
- Para mahasiswa takut bertemu dengan terdakwa dan malaskuliah
karena ujung-ujungnya uang;
- Meminta uang kepada para
mahasiswa yang mengikutidiplomasi supaya lulus;
7) Bahwa surat Nomor : 488/H.4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25Januari
2010 tersebut adalah merupakan jawaban atas suratyang dibuat Prof. Dr. Hj.
Aidawayati Rangkuti, M.S..
e. Barang
Bukti
1) 1 (satu)
rangkap Surat Nomor : 488/H.4.10.1.3/UM.15/2010tanggal 25 Januari 2010
2) Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum,
karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
3) Ketua Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada
terdakwa atau saksi-saksi yang bersangkutan telahmembenarkannya.
3. Tuntutan Penuntut Umum
Mengenai tuntutan penuntut umum terhadap
kasus yang menyebabkan tercemarnya nama baik korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati
Rangkuti, M.S.yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A.,
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka penuntut umum
menuntut terdakwa dengan tuntutan alternatif yaitu:
Pertama : Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Fitnah Atau
Kedua
: Pasal 310
ayat (1) KUHP tentang Penghinaan/Menista
Maka penuntut umum mengajukan kepada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara
ini agar memutuskan:
a) Menyatakan terdakwaDrs. Patrice Lumumba, M.A., bersalahmelakukan
tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam
Pasal 311 ayat (1) KUHP dalamperkara pertama;
b) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjaraselama
6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu)tahun;
c). 1 (satu )rangkap surat No. 488/H/4.1.3/UM.15/2010 tanggal 25Januari
2010 dirampas untuk dimusanahkan;
d) Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
( dua ribu rupiah ).
4. Pertimbagan Hakim
Mengenai pertimbangan Hakim di
Pengadilan, terdakwa yang telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
tersebut akan dikajji terlebih dahulu dan di pertimbangkan oleh majelis hakim
apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut telah memenuhi
unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP yang telah didakwakan tersebut: Menimbang
bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaanalternatif, yaitu:
pertama melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP ataukedua melanggar Pasal 310 ayat
(1) KUHP yang unsur-unsurnyasebagai berikut:
a) Barangsiapa;
b) Dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu
hal dilakukan dengantulisan dan tuduhan tersebut adalah tidak benar;
c). Dengan
maksud agar tuduhan tersebut diketahui orang banyak;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan
mempertimbangkanapakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak ketentuanPasal 311 ayat (1) KUHP tersebut
yaitu sebagai berikut:
a) Unsur
Barangsiapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan
barangsiapaadalah siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang dapat
mempertanggungjawabkan segalaperbuatannya;
Menimbang bahwa barang siapa disini
berdasarkandakwaan penuntut umum yang telah menghadapkan terdakwa Drs.Patricia
Lumumba, M.A., yang dihubungkan dengan keteranganterdakwa dengan semua identitasnya
dan terdakwa dalam keadaansehat jasmani dan rohani, dihubungkan pula dengan
keterangan saksi-saksi, maka barangsiapa disini telah terbukti adalahterdakwa
Drs. Patrice Lumumba, M.A.;
b) Unsur
dengan SengajaMenyerang Kehormatan atau Nama
Baik Seseorang dengan Menuduh Suatu Hal, Dilakukan dengan
Tulisan dan Tuduhan tersebut Tidak Benar;
Menimbang
bahwa fakta yang terbukti di persidanganberdasarkan keterangan saksi-saksi
yaitu Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, DR. Dr. Andi Warhidan dan saksi Dedy
Tikson, yangmenerangkan bahwa terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A. telah membuat
surat tertanggal 25 Januari 2010 yang ditujukan kepada Rektor UNHAS yang berisi
kata-kata hinaan dan hujatan kepadasaksi Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti
dengan kata-katamenjijikkan, keji, tidak bermoral, tukang fitnah dan menurut
saksi-saksi,tuduhan tersebut adalah tidak benar. Demikian jugaketerangan
terdakwa yang telah membenarkan telah menulis suratkepada Rektor UNHAS dengan
berisikan kata-kata menjijikkan,keji, tidak bermoral, walaupun terdakwa
berdalih bahwa tulisannyatersebut adalah merupakan jawaban atas surat saksi
korban yangtelah memfitnah terdakwa terlebih dahulu dengan mengirim suratpada
Dekan FISIP UNHAS yang ditembuskan kepada Rektor UNHAS dan terdakwa telah
melaporkan saksi Prof. Dr. Hj.Aidawayati Rangkuti ke kepolisian;
Menimbang bahwa walaupun dalam
pembelaannyaterdakwa berdalih bahwa perbuatannya tersebut sebagai jawabanatas
surat saksi korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yangtelah memfitnah
terdakwa, tetapi majelis hakim tidak sependapatdengan pembelaan terdakwa tersebut. Dimana seharusnyaterdakwa cukup
melaporkan saksi korban ke polisi, dengan tuduhanpencemaran nama baik terdakwa,
tidak perlu terdakwa membalasperbuatan saksi korban dengan menfitnah pula
saksi, apalagi suratterdakwa tersebut tidak hanya ditujukan kepada Rektor UNHAStetapi
ditembuskan kepada 9 pejabat dilingkungan UNHAS.Melebihi tembusan surat yang
dibuat oleh saksi korban;
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut
diatas, Majelishakimberkesimpulan bahwa unsur dengan sengaja
menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatuhal dengan
tulisan dan tuduhan tersebut tidak benar, telah terbuktisecara sah dan
meyakinkan;
c. Unsur
dengan Maksud Agar Tuduhan tersebut Diketahui OrangBanyak;
Menimbang bahwa fakta yang terbukti di
persidanganberdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sertadihubungkan
dengan barang bukti berupa surat No.488/H4.10.1.3/UM.15/2010 tanggal 25 Januari 2010, yangditandatangani
oleh terdakwa, dimana terdakwa telah mengirimsurat-surat kepada Rektor UNHAS
yang ditembuskan kepada 9
(sembilan) pejabat dilingkungan UNHAS yaitu:
1) Pembantu
Rektor I;
2) Pembantu
Rektor II;
3) Ketua Senat
Guru Besar UNHAS;
4) Sekretaris
Senat UNHAS;
5) Ketua UPI
UNHAS;
6) Dekan FISIP
UNHAS;
7) Dekan FMIPA
UNHAS;
8) Para
Pembantu Dekan FISIP UNHAS;
9) Ketua
KOMDIS FISIP UNHAS;
Dimana surat terdakwa tersebut berisikan
kata-kata yangmenyerang kehormatan saksi korban Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti,
M.S. yaitu kata-kata menjijikkan, keji, bejat moral, dansemua saksi-saksi
mengetahui isi surat tersebut;
Sehingga dengan demikian unsur agar
tuduhan tersebutdiketahui orang banyak atau umum telah terbukti secara sah danmeyakinkan;
Dengan demikian majelis tidak sependapat
denganpembelaan terdakwa yang beralasan bahwa perbuatan terdakwatersebut bukan
untuk diketahui oleh umum, tidak beralasan karenaapabila lebih dari dua orang yang
mengetahui surat tersebut,apalagi ada 9 tembusan, maka pembelaan terdakwa
tersebut harusdikesampingkan;
Menimbang bahwa oleh karena kesemua
unsur dalam Pasal311 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkandalam
perbuatan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti secarasah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana “Pencemaran NamaBaik”;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa
terbukti bersalahmelakukan tindak pidana, dan tidak ada alasan pembenaran ataualasan
pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, makaterdakwa haruslah dijatuhi
pidana sesuai dengan kesalahannyaserta rasa keadilan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa
dijatuhi pidana,maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biayaperkara;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa
adalah seorangdosen yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswanya, maka cukup beralasan
kalau terdakwa dijatuhi pidana bersyarat;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan
pidana kepadaterdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal
yangmeringankanbagiterdakwayaitu;
Hal-hal yang memberatkan:
1) Terdakwa sebagai seorang pendidik tidak sepantasnyamengeluarkan
kata-kata keji atau kotor;
2) Terdakwa
tidak merasa bersalah;
Hal-hal yang meringankan:
1) Terdakwa
mengakui terus terang akan perbuatannya;
2) Terdakwa
sebagai dosen yang dibutuhkan oleh mahasiswanya;
3) Terdakwa
belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 311 ayat (1)
KUHP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan berhubungan.
5. Amar Putusan
Berdasarkan Amar Putusannya, Majelis
Hakim menyatakan bahwa
terdakwa terbukti bersalah dan memutus:
a) Menyatakan
terdakwa Drs. Patrice Lumumba, M.A., telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana“Pencemaran Nama Baik”;
b) Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima)
bulan;
c). Menetapkan
bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecualiada perintah lain dari hakim karena
terdakwa melakukan tindakpidana sebelum lewat waktu selama 10 (sepuluh) bulan;
d) Menyatakan
barang bukti berupa : 1(satu) rangkap surat No.488/H4.10.1.3/UM.15/2010 tertanggal
25 Januari 2010 tetapterlampir dalam berkas perkara;
e) Membebankan
kepada terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000,- (dua ribu
rupiah);
6.Pertimbangan
Hukum Hakim terhadap Putusan No. 822/Pid.B/2011/PN.Mks.
Perkara No. 822/Pid.B/2011/PN.Mks. dalam
hal ini terdakwadiajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan yang diajukan
oleh penuntut umum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dimana terdakwa
melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa
oleh hakim harus dibuktikan terlebih dahulu dengan mengkaji unsur-unsur dari
Pasal 57 tersebut kemudian di sesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di
persidangan serta alat bukti dengan menganalisanya.
Adapun unsur-unsur dari Pasal 311 ayat
(1) KUHP berdasarkan isinya adalah sebagai berikut:
a. Barang
siapa;
b. Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduh sesuatu hal dilakukan dengantulisan dan tuduhan tersebut adalah
tidak benar;
c. Dengan
maksud agar tuduhan tersebut diketahui orang banyak;
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan
mempertimbangkanapakah perbuatan terdakwa telah memenuhi atau tidak ketentuanPasal 311 ayat (1) KUHP tersebut
yaitu sebagai berikut:
1) Unsur
Barang Siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan
barangsiapa adalah siapa saja setiap orang sebagai subjek hukum yang sehatjasmani dan rohani yang dapat
mempertanggungjawabkan segalaperbuatannya;
Menimbang bahwa barang siapa disini
berdasarkandakwaan penuntut umum yang telah menghadapkan terdakwa Drs.Patricia
Lumumba, M.A., yang dihubungkan dengan keteranganterdakwa dengan semua
identitasnya dan terdakwa dalam keadaansehat jasmani dan rohani, dihubungkan
pula dengan keterangan saksi-saksi, maka barang siapa disini telah terbukti adalahterdakwa
Drs. Patrice Lumumba, M.A.;
2) Unsur
dengan Sengaja MenyerangKehormatan atau Nama
Baik Seseorang dengan Menuduh Suatu Hal, Dilakukan dengan Tulisan dan Tuduhan Tersebut Tidak Benar;
Menimbang bahwa fakta yang terbukti di persidanganberdasarkan
keterangan saksi-saksi yaitu Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, DR. Dr. Andi
Warhidan dan saksi Dedy Tikson, yangmenerangkan bahwa terdakwaDrs. Patrice
Lumumba, M.A. telahmembuat surat tertanggal 25 Januari 2010 yang ditujukan
kepadaRektor UNHAS yang berisi kata-kata hinaan dan hujatan kepadasaksi Prof.
Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti dengan kata-katamenjijikkan, keji, tidak bermoral,
tukang fitnah dan menurut saksi-saksi, tuduhan tersebut adalah tidak benar.
Demikian jugaketerangan terdakwa yang telah membenarkan telah menulis suratkepada
Rektor UNHAS dengan berisikan kata-kata menjijikkan,keji, tidak bermoral,
walaupun terdakwa berdalih bahwa tulisannyatersebut adalah merupakan jawaban
atas surat saksi korban yangtelah memfitnah terdakwa terlebih dahulu dengan
mengirim suratpada Dekan FISIP UNHAS yang ditembuskan kepada Rektor UNHAS dan
terdakwa telah melaporkan saksi Prof. Dr. Hj.Aidawayati Rangkuti ke kepolisian;
Menimbang bahwa walaupun dalam
pembelaannyaterdakwa berdalih bahwa perbuatannya tersebut sebagai jawabanatas
surat saksi korban Prof. Dr. Hj. Aidawayati Rangkuti, M.S. yangtelah memfitnah
terdakwa, tetapi majelis hakim tidak sependapat
dengan pembelaan terdakwa
tersebut. Dimana seharusnyaterdakwa cukup melaporkan saksi korban ke
polisi, dengan tuduhanpencemaran nama baik terdakwa, tidak perlu terdakwa membalasperbuatan
saksi korban dengan menfitnah pula saksi, apalagi suratterdakwa tersebut tidak
hanya ditujukan kepada Rektor UNHAStetapi ditembuskan kepada 9 pejabat
dilingkungan UNHAS.Melebihi tembusan surat yang dibuat oleh saksi korban;
Maka
berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelishakim berkesimpulan bahwa
unsur dengan sengaja menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduh sesuatu hal dengan tulisan dan tuduhan tersebut tidak benar, telah
terbukti secara sah dan meyakinkan;
3) Unsur
dengan Maksud Agar Tuduhan tersebut Diketahui Orang
Banyak;
Menimbang
bahwa fakta yang terbukti di persidanganberdasarkan keterangan saksi-saksi dan
keterangan terdakwa sertadihubungkan dengan barang bukti berupa surat No.488/H4.10.1.3/UM.15/2010
tertanggal 25 Januari 2010, yangditandatangani oleh terdakwa, dimana terdakwa
telah mengirimsurat-surat kepada Rektor UNHAS yang ditembuskan kepada 9
(sembilan) pejabat dilingkungan UNHAS yaitu:
a) Pembantu
Rektor I;
b) Pembantu
Rektor II;
c) Ketua Senat
Guru Besar UNHAS;
d) Sekretaris
Senat UNHAS;
e) Ketua UPI
UNHAS;
f) Dekan FISIP
UNHAS;
g) Dekan FMIPA
UNHAS;
h) Para
Pembantu Dekan FISIP UNHAS;
i) Ketua
KOMDIS FISIP UNHAS;
Dimana
surat terdakwa tersebut berisikan kata-kata yangmenyerang kehormatan saksi korban
Prof. Dr. Hj. AidawayatiRangkuti, M.S. yaitu kata-kata menjijikkan, keji, bejat
moral, dansemua saksi-saksi mengetahui isi surat tersebut;
Sehingga dengan demikian unsur agar
tuduhan tersebutdiketahui orang banyak atau umum telah terbukti secara sah danmeyakinkan;
Dengan demikian majelis tidak sependapat
denganpembelaan terdakwa yang beralasan bahwa perbuatan terdakwa tersebut bukan
untuk diketahui oleh umum, tidak beralasan karenaapabila lebih dari dua orang
yang mengetahui surat tersebut, apalagi ada 9 tembusan, maka pembelaan terdakwa
tersebut harusdikesampingkan;
Menimbang
bahwa oleh karena kesemua unsur dalam Pasal311 ayat (1) KUHP telah terbukti
secara sah dan meyakinkandalam perbuatan terdakwa, maka terdakwa telah terbukti
secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencemaran NamaBaik”;
Menimbang
bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana, dan tidak
ada alasan pembenaran ataualasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa,
makaterdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannyaserta rasa
keadilan;
Menimbang
bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana,maka kepada terdakwa dibebani pula
untuk membayar biayaperkara;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa
adalah seorangdosen yang sangat dibutuhkan oleh mahasiswanya, maka cukupberalasan
kalau terdakwa dijatuhi pidana bersyarat;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan
pidana kepadaterdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu;
Hal-hal yang memberatkan
a) Terdakwa
sebagai seorang pendidik tidak sepantasnya mengeluarkan kata-kata keji atau
kotor;
b) Terdakwa
tidak merasa bersalah;
Hal-hal yang meringankan :
a) Terdakwa mengakui
terus terang akan perbuatannya;
b) Terdakwa
sebagai dosen yang dibutuhkan oleh mahasiswanya;
c) Terdakwa
belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 311 ayat (1) KUHP serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhubungan.
Dengan memperhatikan unsur-unsur yang
terdapat dalam rumusan Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu karena perbuatannya
mengakibatkan nama orang lain tercemar dan harga dirinya rusak. Bahwa dalam
mempertimbangkan hukumannya majelis hakim mempertimbangkan apakah terdakwa
melakukan tindak pidana atau tidak, dengan menganalisa unsur-unsur yang termuat
dalam ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP berdasarkan teori hukum dan
doktrin lalu menghubungkandengan perbuatan terdakwa dan peristiwa
tersebut.
Didalam pembuktian unsur-unsur yang
terdapat dalam dakwaan yang didukung dengan terpenuhinya syarat mutlak dari
pembuktian yaitu unus testis nullum testis yakni adanya minimal dua alat
bukti maka terhadap unsur-unsur yang dimaksudkan didalam dakwaan telah
terpenuhi sepenuhnya, dimana untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah
mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti petunjuk dan
keterangan terdakwa yang saling berkaitan satu sama lain.
Mengenai dasar pembuktian tindak pidana
pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Pasal 311 ayat
(1) KUHP, yang pada rumusan deliknya harus memenuhi unsur barangsiapa, dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu
hal dilakukan dengan tulisan dan tuduhan tersebut adalah tidak benar, dengan
maksud agar tuduhan tersebutdiketahui orang banyak. Pada rumusan delik karena
terdakwa tidak mampu membuktikan tuduhannya dan dengan tuduhan itu telah
diketahui oleh orang banyak atau diketahui oleh umum maka Majelis Hakim berdasarkan
pada keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa melakukan
tindak pidana pencemaran nama baik dengan memfitnah. Akan tetapi terdakwa
melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar
pembelaan diri
dimana korban telah memfitnah terdakwa lebih dahulu namun Majelis
Hakim tidak menerima pembelaan terdakwa dan berpendapat lain bahwa apabila
terdakwa memang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya seharusnya cukup
dengan melaporkan korban ke polisi, bukan malah balik memfitnah korban.
Setelah Majelis Hakim berkeyakinan bahwa
terdakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyebabkan
orang lain terserang nama baiknya maka Majelis Hakim juga harusmempertimbangkan
apakah terhadap diri terdakwa ada alasan yang dapat menjadi dasar untuk
menghapuskan pidana baik alasaan pemaaf ataupun alasan pembenar.
Adapun pertimbangan hukum oleh hakim
dalam memutus perkara tentang pencemaran nama baik sesuai wawancara penulis
terhadap hakim yang memutus perkara tersebut, Mahyuti (20 November 2013)
mengatakan bahwa dalam memutus suatu perkara sebaiknya dipertimbangkan
bagaimana suasana pada saat kejadian apakah korban berperan sehingga tindak
pidana pencemaran nama baik tersebut terjadi, bagaimana tingkat akibat yang
ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan serta bagaimana status terdakwa
apakah dengan ditahannyaterdakwa banyak yang dirugikan ataukah banyak yang
terbengkalai terkhusus untuk kepentingan umum.
Hal ini dapat menjadi pertimbangan oleh
hakim dalam memutus suatu perkara untuk meringankan pidana yang akan dijalani
oleh terdakwa dengan memberikan pidana bersyarat bagi terdakwa dengan masa
percobaan 10 (sepuluh) bulan. Karena terhadap terdakwa harus dinyatakan dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk itu maka Majelis Hakim dalam
menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa terlebih dahulu juga mempertimbangkan
mengenai hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan bagi diri
terdakwa serta alasan-alasan yang sekiranya dapat membebaskan terdakwa dari
tahanan.
Setelah memeriksa segala fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim bermusyawarah maka diambillah
putusan yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana yang karena perbuatannya mengakibatkan korban malu dan
terserang kehormatan nama baiknya sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan
Negeri Makassar atasPerkara Nomor : 822/Pid.B/2011/PN.Mks.
C.
Penyebab dan
Dampak Pencemaran Nama Baik[13]
Ada
beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu
sebagai berikut:
1. Secara lisan
2. Secara tulisan
3. Menuduh suatu hal di depan umum
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan
mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
1. Membekukan kebebasan berekspresi
2. Menghambat kinerja seseorang
3. Merusak popularitas dan karier
4. Perihal pencitraan seseorang atau institusi
D.
Contoh Kasus
Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
1.
Kronologi Kasus Hinaan Florence[14]
Florence
Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang mengungkapkan
kekesalan di situs pertemanan Path, ditahan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Sabtu,
30 Agustus 2014. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah
diperiksa Reserse Kriminal Khusus.
Apa
sesungguhnya yang telah dilakukan perempuan yang disapa Flo itu sampai
berurusan dengan polisi?Kamis, 28 Agustus 2014, Flo
mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor Honda Scoopy, hendak
membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang
berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean. Kecewa dengan
kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs
pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol,
miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di Jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga
Yogyakarta. Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat
reaksi negatif. Flo dicerca.
Jumat, 29 Agustus 2014, Flo meminta maaf kepada masyarakat
dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia mengaku tidak memiliki maksud
menghina atau mencemarkan nama baik Yogyakarta. Tapi, Flo tidak meminta maaf
secara langsung dan terbuka, melainkan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan
pengacaranya, Wibowo Malik. Menurut Wibowo, Flo saat itu sedang depresi karena
merasa diteror setelah membuat status yang dianggap menghina Yogyakarta.
Statusnya menyebar cepat sehingga mengundang cercaan publik.
Di hari yang sama, elemen masyarakat
Yogyakarta melaporkan Flo ke Polda DI Yogyakarta. Mereka, di antaranya Granat
DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY Jateng, Gerakan Cinta Indonesia,
Pramuka DIY, dan berbagai kelompok masyarakat lain.
Mahendra, Advokat Muda Yogyakarta,
mengatakan status Flo di Path berbuntut
panjang karena, selain melukai masyarakat, tindakan itu juga melanggar hukum
pidana. “Kami menempuh jalur hukum dan melaporkan penghinaan ini pada pihak
berwajib,” katanya.
Sabtu, 30 Agustus 2014, Penyidik
Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta memeriksa Flo. Segera setelah
disidik, status Flo yang semula terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka, dan
saat itu juga ditahan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan
tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak
ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara
Pemeriksaan (BAP). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan.”
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat
dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.
Pengacara Flo, Wibowo Malik, mengatakan
bahwa dia mendampingi terlapor untuk memenuhi panggilan penyidik siang tadi. Setelah
dilakukan pemeriksaan, penyidik mengeluarkan surat penahanan. “Ditahan, tapi
ini tidak resmi, dan kami menolaknya," katanya (ita).
2.
Hari Ini Bekti Melaporkan Arsanofa atas Dugaan
Pencemaran Nama Baik[15]
Pekan lalu publik dihebohkan dengan isu pelecehan seksual
yang dilakukan oleh Indra Bekti. Tersebar rekaman telepon Bekti, begitu ia
biasa disapa, dengan seorang pria bernama Lalu Gigih Arsanofa, Kamis malam, 28
Januari 2016. Pada rekaman tersebut terungkap percakapan bahwa Bekti diduga
suka sesama jenis.
Menanggapi hal tersebut Bekti belum mau memberikan komentar
mengenai hal tersebut. "Saat ini aku belum ada statement apapun.
Intinya berita itu ngga bener," kata Indra Bekti seperti dilansir
dari dream.co.id, Jumat, 29 Januari
2016.
Baru hari ini, Senin, 1 Februari 2016, Bekti ditemani Dila,
sang istri, dan kuasa hukumnya pergi ke Polda Metro Jaya. Kedatangannya
tersebut untuk melaporkan Arsanofa karena telah merugikan pihak Bekti dengan
pencemaran nama baik.
"Pada hari ini Senin, 1 Februari 2016, Indra Bekti
ditemani istrinya, Aldilla Jelita, dan kuasa hukumnya Nanda Persada, S.H.,
Muhammad Milano, S.H., Teguh Putra A. Lubis, S.H., melaporkan saudara Lalu
Gigih Arsanofa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media internet,"
ujar Nanda via pesan singkat yang dikirimkan pada KapanLagi.com, Senin, 1 Februari
2016.
Selain Indra Bekti, beberapa artis tanah air juga pernah
mengalami kasus pencemaran nama baik. Berikut ini rangkuman beberapa artis
tersebut.
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
A.
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas yang telah
penulis sampaikan, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Pencemaran
nama baik merupakan salah satu tindakan yang melawan hukum, dengan mengeluarkan
statement (pernyataan) yang ditujukan
kepada seseorang atau instansi terkait sebagai bentuk kekecewaan seseorang,
kebenciaan, atau penghinaan kepada orang
lain dengan menyerang kehormatan dan nama baik orang tersebut untuk dijadikan
sebagai konsumsi publik melalui media sosial.
2. Masyarakat
berpendapat bahwa media sosial adalah salah satu media yang praktis dan mudah
untuk di akses oleh kalangan muda maupun tua untuk mengungkapkan suatu ekspresi tanpa harus
bertemu dengan orang yang kita inginkan padahal pemerintah membuat suatu
kebijakan berupa aturan mengenai Tindak pidana pencemaran nama baik salah
satunya ada dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
3. Sangat besar
dampak yang akan terjadi terhadap pencemaran nama baik akan muncul statement
(pernyataan) dimana masyarakat harus membekukan kebebasan berekspresi di media sosial agar tidak
terjadi pencemaran nama baik terhadap seseorang terutama seseorang yang merasa
nama baiknya tercemar akan merasa terganggu sehingga menghambat kinerjanya, merusak popularitas
dan prestasinya, lalu secara tidak langsung merasa pencitraan terhadap namanya.
B. Saran
Untuk menghindari adanya korban akibat pencemaran nama baik
dalam
kehidupan bermasyarakat sebaiknya:
1. Dalam bersosialisasi juga memperhatikan
nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, melihat adat pada masing-masing daerah
berbeda maka kita harus saling menghormati satu sama lain.
2. Dalam memberikan dakwaan seharusnya Jaksa
Penuntut Umum lebih teliti melihat suatu perkara karena pada kenyataannya masih
banyak tuntutan yang tidak tepat sasaran yang mengakibatkan longgarnya
pembuktian. Dengan kerja keras Jaksa Penuntut Umum yang lebih teliti, dapat
mengefektifkan proses penegakan hukum.
3. Dalam
memutuskan suatu perkara Hakim tidak boleh terpengaruh. Dengan bisikan-bisikan
yang membuat Hakim menjadi tidak objektif agar keadilan bisa tercipta.
DAFTAR
PUSTAKA
Lamintang, P. A. F.
(2009). Delik-Delik Khusus. Jakarta:
Sinar Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono. (2010). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di
Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.
Tresna, R. (1959). Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Tiara Ltd.
B.
Peraturan Perundang-Undangan
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE)
C.
Sumber Lain
Andi Arie Setya Ningrum, Pencemaran Nama Baik (Defamation),
tersedia:
http://arielondon1.blogspot.co.id/2013/06/tugas-makalah-pengantar-ilmuhukum-nama.html,
diakses 24-11-2016.
Kurniawan
ramsen, Penulisan Latar Belakang, Tujuan,
dan Manfaat, tersedia:
http://kurniawan-ramsen.blogspot.co.id/2014/03/penulisanlatar-belakang- tujuan-dan.html,
diakses 24-11-2016.
Paris Manalu, Pencemaran Nama Baik, tersedia: https://parismanalush.blogspot.co.id/2016/06/pencemaran-namabaik.html,
diakses 5-12-2016.
Novara,
Pencemaran Nama Baik di Sosial Media,
tersedia: http://novara2015.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1,
diakses 17-11-2016.
Ade Ridwan
Aryadi, Pencemaran Nama Baik dalam Media Massa,
tersedia: http://aderidwanaryadi.blogspot.co.id/2014/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html,
diakses 24-11-2016.
Toriq Usalim, dkk, Pencemaran Nama Baik, tersedia: http://kelompokenamde.blogspot.co.id/2013/05/makalah-kelompok-6.html, diakses 24-11-2016.
Aris Kurniawan, Pengertian Media Sosial Menurut Para Ahli,
tersedia: http://www.gurupendidikan.com/21-ciri-pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli-dampak-positif-negatifnya/,
diakses 17-11-2016.
Apipah, Pengertian Penelitian Kualitatif, tersedia:
http://www.diaryapipah.com/2012/05/pengertian-penelitian-kualitatif.html,
diakses 24-11-2016.
Vebriyanti
Rassyid, Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak
Pidana
Pencemaran Nama
Baik Melalui Tulisan, tersedia: http://docplayer.info/28481-Skripsi-tinjauan-yuridis-terhadap-tindak-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-tulisan-studi-kasus-putusan-no-822-pid-b-2011-pn-mks.html,
diakses 24-11-2016.
Arman Maulana Azis, Artis yang Pernah Tersandung Kasus
Pencemaran Nama Baik, tersedia: http://feed.merdeka.com./article/artis-yang-pernah-tersandung-kasus-pencemaran-nama-baik-seperti-bekti-160201x.html?fb_comen_id=1117798268241202_1118363354851360#f32f82695bbc58,
diakses 17-11-2016.
[1]Andi Arie Setya Ningrum. Pencemaran Nama Baik (Defamation).
Tersedia: http://arielondon1.blogspot.co.id/2013/06/tugas-makalah-pengantar-ilmuhukum-nama.html. Diakses 24-11-2016.
[2] Kurniawan Ramsen. Penulisan Latar Belakang, Tujuan, dan
Manfaat. Tersedia: http://kurniawan-ramsen.blogspot.co.id/2014/03/penulisan-latar-belakang-tujuan-dan.html. Diakses 24-11-2016.
[3] Andi Arie Setya Ningrum. Pencemaran Nama Baik (Defamation).
Tersedia: http://arielondon1.blogspot.co.id/2013/06/tugas-makalah-pengantar-ilmuhukum-nama.html. Diakses 24-11-2016.
[4] Paris Manalu. Pencemaran Nama Baik. Tersedia: https://parismanalush.blogspot.co.id/2016/06/pencemaran-nama-baik.html. Diakses 5-12-2016.
[5] Andi Arie Setya Ningrum. Pencemaran Nama Baik (Defamation).
Tersedia: http://arielondon1.blogspot.co.id/2013/06/tugas-makalah-pengantar-ilmuhukum-nama.html. Diakses 24-11-2016.
[6] Novara. Pencemaran Nama Baik di Sosial Media. Tersedia: http://novara2015.blogspot.co.id/2015/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1. Diakses 17-11-2016.
[7] Ade Ridwan Aryadi. Pencemaran Nama Baik dalam Media Massa. Tersedia:
http://aderidwanaryadi.blogspot.co.id/2014/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html. Diakses 24-11-2016.
[8] Toriq Usalim, dkk. Pencemaran Nama Baik. Tersedia: http://kelompokenamde.blogspot.co.id/2013/05/makalah-kelompok-6.html. Diakses 24-11-2016.
[9] Aris Kurniawan. Pengertian Media Sosial Menurut Para Ahli.
Tersedia: http://www.gurupendidikan.com/21-ciri-pengertian-media-sosial-menurut-para-ahli-dampak-positif-negatifnya/. Diakses 17-11-2016.
[10] Apipah. Pengertian Penelitian Kualitatif. Tersedia:
http://www.diaryapipah.com/2012/05/pengertian-penelitian-kualitatif.html.
Diakses 24-11-2016.
[11] Ade Ridwan Aryadi. Pencemaran Nama Baik dalam Media Massa. Tersedia:
http://aderidwanaryadi.blogspot.co.id/2014/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html. Diakses 24-11-2016.
[12] Vebriyanti Rassyid. Tinjaun Yuridis Terhadap Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik Melalui
Tulisan.
Tersedia: http://docplayer.info/28481-Skripsi-tinjauan-yuridis-terhadap-tindak-pidana-pencemaran-nama-baik-melalui-tulisan-studi-kasus-putusan-no-822-pid-b-2011-pn-mks.html. Diakses 24-11-2016.
[13]Ade Ridwan Aryadi. Pencemaran Nama Baik dalam Media Massa. Tersedia:
http://aderidwanaryadi.blogspot.co.id/2014/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html. Diakses 24-11-2016.
[14] Arief Hidayat dan Daru Waskita. Kronologi Kasus Hinaan Florence. Tersedia:
nasional.news.viva.co.id/news/reads/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui.
Diakses 17-11-2016.
[15] Arman Maulana Azis. Artis yang Pernah Tersandung Kasus
Pencemaran Nama Baik. Tersedia: http://feed.merdeka.com./article/artis-yang-pernah-tersandung-kasus-pencemaran-nama-baik-seperti-bekti-160201x.html?fb_comen_id=1117798268241202_1118363354851360#f32f82695bbc58. Diakses 17-11-2016.

Komentar
Posting Komentar