TINJAUAN
SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Makalah
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen
: Dr. Hj. Emma Dysmala, S.H.,M.Si.
Oleh
164301048 Reza Handayani Fitri, dkk.
Kelas
: A
SEKOLAH
TINGGI HUKUM BANDUNG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat beserta salam semoga senantiasa
terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, kepada
sahabatnya, hingga kepada umatnya hingga akhir zaman, amin.
Makalah yang
berjudul Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi ini
kami susun untuk memenuhi salah satu tugas dalam mengikuti kuliah Sosiologi
Hukum. Judul ini kami ambil karena seperti yang telah diketahui dalam
perspektif sosiologi, korupsi dipandang sebagai sebuah masalah sosial, masalah
institusional dan masalah struktural, korupsi terjadi di semua sektor dan
dilakukan oleh sebagian besar lapisan masyarakat, sehingga korupsi dilihat
sebagai penyakit sosial.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pentingnya Sosiologi Hukum.
Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan dan
jauh dari yang apa kami harapkan, untuk itu kami berharap adanya kritik dan
saran, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna. Semoga makalah sederhana ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
Bandung,
28 November 2018
Penulis
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
..................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
A.
Latar Belakang................................................................................................ 1
B.
Identifikasi Masalah........................................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................. 2
BAB II TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KASUS
TINDAK PIDANA KORUPSI 3
A.
Peranan Sosiologi Hukum Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi....... 3
B. Penegakan Hukum di Indonesia Dalam
Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Dikaji Melalui Sosiologi Hukum..................................................................... 9
BAB IV PENUTUP......................................................................................... 18
A.
KESIMPULAN............................................................................................ 18
B.
SARAN......................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 20
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Konsep atau
pemahaman hukum dalam sosiologi hukum, Hukum diartikan sebagai sesuatu yang ada
di masyarakat dan hukum sebagai regulasi. Pada sosiologi hukum, hukum
bercirikan sebagai pola perilaku sosial, dan institusi sosial yang nyata dan
fungsional di dalam sistem kehidupann masyarakat baik dalam proses pemulihan
ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan
pola perilaku yang baru.
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik
antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat dipengaruhi
masyarakat karena adanya interaksi. Dalam interaksi sosial terkandung makna
tentang kontak secara timbal balik atau inter-simulasi dan respon individu.
Interaksi sosial tidak saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi
juga dengan status, dalam arti bahwa status memberikan bentuk atau pola
interaksi. Status dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang
dalam suatu kelompok sehubungan dengan orang lain dalam kelompok itu. Status
merekomendasikan perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal
yang selalu meliputi paling sedikit satu individu yaitu siapa yang menuntut dan
individu lainnya yaitu siapa yag menghormati tuntutan individu dan
kelompok-kelompok.
Dalam perspektif sosiologi, korupsi dipandang
sebagai sebuah masalah sosial, masalah institusional dan masalah struktural,
korupsi terjadi di semua sektor dan dilakukan oleh sebagian besar lapisan
masyarakat, sehingga korupsi dilihat sebagai penyakit sosial.
Tanpa disadari,
tindak pidana korupsi muncul dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat sehingga
tindak pidana korupsi sudah dianggap suatu hal yang lumrah dan wajar untuk
dilakukan oleh masyarakat umum. Hal serupa terlihat pula dalam hal memberikan
hadiah kepada pejabat pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah
pelayanan. Kebiasaan-kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian
dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi
bibit-bibit tindak pidana korupsi yang nyata[1].
Kehadiran hukum
dalam masyarakat sangat penting, dimana fungsi hukum sebagai sosial kontrol
merupakan aspek yuridis normatif dari kehidupan masyarakat. Sebagai alat pengendali
sosial, hukum dianggap
berfungsi untuk menetapkan
tingkah laku yang baik dan tidak baik atau perilaku yang menyimpang dari
hukum, dan sanksi hukum terhadap
orang yang mempunyai
perilaku tidak baik.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis menarik identifikasi
masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
peranan sosiologi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi?
2. Bagaimana
penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dikaji
melalui sosiologi hukum?
C.
Tujuan
Dalam penelitian
ini, tujuan yang hendak dicapai sebagai berikut:
1. Untuk
memahami dan mendeskripsikan peranan sosiologi hukum dalam memberantas tindak
pidana korupsi.
2. Untuk
memahami dan mendeskripsikan penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas
tindak pidana korupsi yang dikaji melalui sosiologi hukum.
BAB
II
TINJAUAN SOSIOLOGI
HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
A.
Peranan
Sosiologi Hukum Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Sosiologi hukum
menurut Soejono Soekanto adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis
dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
dengan gejala-gejala sosial lainnya[2].
Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu
pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam
masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Oleh karena itu, adanya pengetahuan
tersebut diharapkan turut mengangkat derajat ilmiah dari pendidikan hukum.
Pernyataan ini dikemukakan atas asumsi bahwa sosiologi hukum dapat memenuhi
tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat deskripsi,
penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Jika keempat hal diatas merupakan
tuntutan ilmu pengetahuan hukum saat ini sebagai dampak “modernisasi”, maka
harus diakui dengan jujur bahwa pendidikan hukum dalam kajian jurisprudence
model: rules (normative), logic,
practical, dan decision. yang
bersifat terapan, tidak mampu memberikan pemahaman hukum yang utuh.
Pendidikan hukum
yang bersifat sociological model yang terdiri atas social struture, behavior,
variable, obsever, scientific, dan explanation akan
menjadikan ilmu hukum itu responsif terhadap
perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Karena itu, suatu
pemahaman dan pengkajian hukum dalam konteks sosial yang lebih besar
merupakan suatu keharusan, sehingga hukum akan tampak sebagai social control dalam masyarakat atau
hukum ada karena adanya masyarakat dan bukan berarti masyarakat meninggalkan
hukum yang telah dibuat oleh pejabat
yang berwenang.
Bila dilihat karakteristik kajian sosiologi hukum disebutkan bahwa sosiologi hukum berusaha memberikan deskripsi dalam praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa suatu
praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi,
sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhi dan lain sebagainya. Sosiologi
hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan
hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau
tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. Terakhir, karakteristik kajian
sosiologi hukum adalah tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku
yang mentaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf[3].
Dari
karakteristik kajian sosiologi hukum diatas, dapat menjadi pedoman dalam
menganalisis peranan sosiologi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di
Indonesia ini. Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah perbuatan yang
buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Secara
garis besar korupsi adalah suatu tindakan untuk memperkaya diri yang merugikan
keuangan negara. Untuk menemukan penyebab korupsi, dapat menggunakan konsepsi
Alfred Schutz tentang
because motive atau disebut
sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi
ini, maka dapat dinyatakan bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya factor penyebabnya. Maka
seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh beberapa faktor penyebab.
Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif eksternal penyebab tindakan[4].
Sosiologi
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Berikut ini beberapa teori sosiologi terhadap masalah sosial korupsi yaitu :
1. Teori fungsionalisme structural
Yaitu suatu bangunan teori yang
paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial di abad sekarang. Tokoh-tokoh yang
pertama kali mencetuskan fungsional yaitu August Comte, Emile Durkheim dan
Herbet Spencer. Pemikiran structural fungsional sangat dipengaruhi oleh
pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu
terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, ketergantungan tersebut
merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan
hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya pendekatan structural fungsional
ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial.
Teori fungsionalisme struktural
mempunyai pandangan bahwa kehidupan sosial berlangsung dalam keteraturan,
keseimbangan, dan keharmonisan. Hal ini disebabkan oleh masing-masing
anggotanya mematuhi norma-norma sosial yang disepakati. Meskipun demikian, ada
anggota masyarakat yang tidak mematuhi karena adanya perbedaan tujuan yang
dipunyainya dengan tujuan kelompok, atau karena perbedaan antara tujuan yang
ditetapkan kelompok dengan cara dan sarana untuk mencapainya. Fenomena korupsi
dari sudut pandang fungsionalme struktural dapat dijelaskan dari adanya
ketidakpatuhan pemegang kekuasaan terhadap norma-norma yang mengatur penggunakekuasaan.
Mereka berpandangan bahwa tujuan penggunaan kekuasaan itu tidak sepenuhnya
dapat mewujudkan kepentingan atau tujuan pribadinya. Sementara itu sarana untuk
mewujudkan tujuan kekeuasaan itu belum memadai.
Sehubungan dengan itu masalah
korupsi sebagai penyakit masyarakat dapat dianalisis dengan teori struktural
funsional dikarenakan sebagai berikut :
a. Dalam teori struktural fungsional ada hubungan yang
saling bergantung antara bagian-bagian dari suatu sistem. Dalam konteks ini
elemen-elemen masyarakat akan mengacu dalam dua sistem yang disepakati bersama
melalui hukum dan norma yang dibbuatnya. Sejalan dengan hal tersebut korupsi
adalah suatu penyimpangan terhadap hukum dan norma yang telah disepakati.
b. Adanya keadaan yang normal/ keseimbangan bila dihubungkan
dengan mekanisme, hal ini berarti keadaan yang normal dan sehat. Korupsi
sebagai penyimpangan sosial dengan demikian merupakan suatu kondisi masyarakat
yang tidak sehat, karena ada bagian sistem yang difungsionalkan atau tidak
berjalan seperti halnya sistem politik yang tidak berjalan dengan baik dan
kemudian pula sistem hukum yang tidak bisa tegas melengkapi persoalan seperti
ini.
c. Adanya bagian-bagian sistem sosial yang tidak berfungsi
bisa diatur kembali supaya sistem sosial bisa berjalan dengan normal kembali.
Dalam konteks ini perlu adanya kesadaran dari elemen-elemen sistem yang
menambahkan bahwa korupsi adalah penyakit sosial yang memerogoti mental
masyarakat. Sebagai bagian dari fungsi yang tidak benar korupsi sebagai
perilaku sosial yang sudah membudaya pelu dihadapkan pada tindakan hukum maupun
sanksi sosial yang keras.
Korupsi dapat dilakukan oleh
orang-orang yang menjadi anggota lapisan atau kelompok sosial tertentu. Ini
mengidentifikasikan lapisan atau kelompok sosial dapat menjadi faktor bagi
berlangsungnya perilaku korupsi. peluangnya ditentukan oleh kondisi tertentu,
seperti tersentralisasinya kekuasaan pada kelompok etnis tertentu,
berlangsungnya sistem politik yang otoriter, tiada pembagian fungsi diantara
bagian-bagian kekuasaan, terjadinya persaingan diantara lapisan-lapisan
pemegang kekuasaan dalam menetapkan kebijakan bidang ekonomi, terjadinya
mobilitas vertikal dalam kekuasaan dengan memotivasi ekonomi. Korupsi yang
dilakukan oleh anggota kelompok sosial dapat berbeda bentuk dan tujuannya.
Korupsi berupa nepotisme mempunyai tujuan yang berbeda jika dilakukan oleh
anggota kelompok etnis atau ideologi politik. Korupsi dapat juga berupa
diskriminasi perlakuan antara orang-orang yang berada dalam kelompok yang sama.
Korupsi berupa penggunaan dana publik dilakuakan oleh seorang pemegang
kekuasaan pada lapisan tertinggi untuk mmendukung kelompok ideologi politiknya.
Korupsi yang dilakukan oleh
anggotalapisan sosial tertentu pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan
status sosial atau untuk mempertahankannya. Bentuknya berupa pembelian jabatan,
pemamfaatan hubungan nepotisme atau patron-klien, melalui hubungan kolusi
dengan pemegang kekuasaan.
2. Teori Interaksionisme Simbolik
Yaitu pendekatan
teoritis dalam memahami hubungan antara manusia dan masyarakat. Ide dasar teori
interaksioisme simbolik adalah bahwa tindakan dan interaksi manusia hanya dapat
dipahami melalui pertukaran simbol atau komunikasi yang sarat makna.
Dalam
pendekatan ini mencoba memberikan analisa sosiologi korupsi dengan teori
interaksi simbolik. Yang menjadi bahan pemikiran pendekatan ini adalah bahwa
bagaimana adanaya perspektif yang mengatakan perilaku manusia dalam melihat
kesejahteraan hidup individu/kelompok terlihat dari simbolik yang
dimunculkannya. Simbol yang dimunculkan kerap kalli berupa penampilan fisik dan
dari simbolik benda-benda[5].
Manusia sebagai makhluk sosial tentu
ingin dipandang dan dihormati oleh manusia lainnya, bagi sebagian besar orang,
uang dapat membuatnya dipandang dan dihormati, dengan uang pula mereka bisa mendapatkan apa yang
mereka inginkan, tak sedikit orang yang beranggapan bahwa seseorang dikatakan
berhasil bilamana orang tersebut sudah mapan dalam segi materi, yaitu memiliki
rumah mewah dikawasan elit, mobil mewah dan tak jarang para orangtua adu gengsi untuk menyekolahkan anaknya
disekolahan yang bonafit. Atas dasar itu lah orang-orang selalu ingin menjadi
kaya, maka ukurannya adalah seberapa besar seseorang bisa mengakses kekayaan.
Ketika seseorang menempati suatu ruang untuk bisa mengakses kekayaan, maka
seseorang akan melakukannya secara maksimal.
Di
dunia ini, maka banyak orang yang mudah tergoda dengan
kekayaan. Karena persepsi tentang
kekayaan sebagai ukuran
keberhasilan seseorang, maka seseorang akan mengejar kekayaan itu
tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh. Lebih rincinya
pada faktor eksternal ini jika ada kesempatan seseorang untuk korupsi, maka
pelaku akan melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang menurutnya tidak
pernah cukup. Hal ini senada dengan faktor internal yang terdapat dari dalam
diri orang itu sendiri yaitu moralitas. Bila seseorang tidak memiliki moral
yang baik maka pelaku dengan mudah nya melakukan korupsi tanpa memikirkan
akibat dari perbuatannya itu.
Moralitas sendiri dalam pandangan
Kant dibedakan atas moralitas heteronom dan moralitas otonom. Moralitas
heteronom diartikan sebagai sikap dimana kewajiban ditaati
dan dilaksanakan bukan karena kewajiban itu sendiri, melainkan
karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak sipelaku. Dalam konteks ini,
dapatlah dikatakan bahwa dependensi manusia terhadap manusia menunjukkan
inkonsistensi moral yang
dimiliki oleh seseorang tersebut. Moralitas otonom, disisi
lain, digambarkan sebagai
kesadaran manusia akan
kewajiban yang ditaatinya sebagai sesuatu yang dikehendakinya sendiri karena
diyakini sebagai baik. Seseorang menerima dan mengikuti hukum lahiriah bukan
lantaran mau mencapai tujuan yang diinginkannya atau pun lantaran takut
terhadap pemberi hukum, melainkan karena itu dijadikan kewajibannya sendiri
berkat nilainya yang baik.
Menurut pendapat Gunner Myrdal yang
dikutip dalam buku Andi Hamzah “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana
Nasional dan Internasional”, bahwa jalan untuk memberantas korupsi di
negara-negara berkembang ialah[6]:
a.
Menaikan gaji pegawai rendah
(dan menengah).
b.
Menaikan moral pegawai tinggi.
c.
Legalisasi pungutan liar
menjadi pendapat resmi atau legal.
Bila keseluruhan dijalankan mungkin
benar Indonesia dapat bebas dari korupsi, tetapi menaikan gaji pegawai rendah
dan menengah tidak menjamin pegawai tersebut tidak korupsi, bila tidak dibekali
moral yang baik. Jadi tidak hanya pegawai tinggi saja yang perlu pendidikan
moral, tetapi keseluruhan moral bangsa Indonesia harus dibenahi, dan ini tidak
bisa hanya diselesaikan secara normatif saja, tetapi
juga diperlukan penyelesaian secara sosiologis agar hukum tersebut serasi
dengan masyarakat.
B. Penegakan Hukum di
Indonesia Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi Dikaji Melalui Sosiologi Hukum
Menurut pendapat sosiolog,
Ibn Khaldun (1332-1406), sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah
dalam kelompok yang memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah
kelompok yang memerintah terpikat dengan urusan-urusan korupsi[7].
Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi”
mengutarakan beberapa aspek terjadinya korupsi. Salah satu aspek penyebab
terjadinya korupsi adalah Tempat Individu dan Organisasi Berada yang meliputi:
1.
Nilai-nilai
di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh
budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan
yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada
kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
2.
Masyarakat
menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan
masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara
rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa
berkurang karena dikorupsi.
3.
Masyarakat
kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat.
Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat
sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara
terbuka namun tidak disadari.
4.
Masyarakat
kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada
umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila
masyarakat ikut melakukannya.
5.
Aspek
peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di
dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang
monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang
kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu
ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya
bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan[8].
Penegakan hukum dalam
prosesnya melibatkan manusia di dalamnya. sesuai dengan tradisi empirik dalam
pengamatan terhadap kenyataan penegakan hukum, faktor manusia sangat terlibat
dalam usaha menegakkan hukum tersebut. Penegakan hukum bukan hanya suatu proses
logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia di dalamnya. Bearti
bahwa penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logislinier,
melainkan sesuatu yang kompleks. Luaran dari penegakan hukum tidak dapat hanya
didasarkan pada ramalan logika semata, melainkan juga hal-hal yang “tidak
menurut logika”[9].
Penegakan hukum dilakukan
oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa dan
pejabat pemerintahan. Sejak hukum itu mengandung perintah, dan pemaksaan
(coercion), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan
perintah tersebut. Oleh Donald Black dimensi keterlibatan manusia dalam hukum
tersebut dinamakan mobilisasi hukum, mobilisasi hukum adalah proses yang melalui
itu hukum mendapatkan kasus-kasusnya. Tanpa mobilisasi atau campur tangan
manusia, kasus-kasus tersebut tidak akan ada, sehingga hukum hanya akan menjadi
huruf-huruf mati diatas kertas belaka. Mobilisasi hukum juga ditentukan oleh
seberapa besar hukum itu tersedia bagi rakyat atau seberapa mudah hukum itu
dapat sampai kepada rakyat sehingga mereka dapat menggunakannya[10].
Untuk memberantas korupsi
tidak cukup dengan menjerat para koruptor ke ranah hukum (pengadilan), karena
dapat dilihat sejauh ini sudah berapa banyak koruptor yang diadili dan dijatuhi
hukuman penjara, tetapi tetap tidak membuat para koruptor lainnya jera. Seperti yang diuraikan diatas, peran serta
masyarakat akan mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi. Jika masyarakat sudah mengubah budayanya dan
bersikap “antikorupsi” maka situasi ini sudah cukup kondusif untuk memberantas
korupsi. Dengan sikap demikian, diharapkan, masyarakat mau mencegah dan
melaporkan korupsi yang terjadi. Partisipasi masyarakat juga dapat diberikan dalam
bentuk “memboikot” setiap acara atau undangan dari pejabat yang melakukan
tindak pidana korupsi. Inilah hukuman masyarakat yang benar-benar efektif dan
dirasakan para pelaku korupsi. Peran serta masyarakat di dalam Pasal 41
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi :
1.
Masyarakat
dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
2.
Peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a.
Hak mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
b.
Hak untuk
memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana
korupsi.
c.
Hak untuk menyampaikan
saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani
perkara tindak pidana korupsi.
d.
Hak untuk
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada
penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e.
Hak untuk
memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1)
Melaksanakan
haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
2)
Diminta hadir
dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi
pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawa dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4.
Hak dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan
norma sosial lainnya.
5.
Ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Untuk mengurangi angka
korupsi, di samping upaya pencegahan dan pemberantasan, juga diperlukan perubahan
budaya dan dukungan masyarakat luas[11].
Efektivitas hukum adalah mengkaji kaidah
hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara
sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang
dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu kaidah hukum
atau peraturan itu sendiri, petugas atau penegak hukum, sarana atau fasilitas
yang digunakan oleh penegak hukum, kesadaran masyarakat[12].
Agar hukum itu berfungsi atau
memiliki efektivitas maka suatu kaidah hukum harus berlaku secara yuridis,
sosiologis, dan filosofis. Bila kaidah hukum berlaku secara yuridis saja, ada
kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati, dan jika hanya berlaku secara
sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa,
dan begitu pula jika kaidah hukum hanya berlaku secara filosofis, maka kaidah
itu hanya merupakan hukum yang dicita- citakan[13].
Sehingga jika dikaitkan dengan keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, agar Undang-Undang tersebut berjalan efektif maka harus
memenuhi unsur-unsur yuridis, sosiologis, dan
filosofis.
Dikaji melalui berlakunya secara yuridis,
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
kaidah hukum yang lebih tinggi,
undang-undang ini dipaksakan berlakunya dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, dan secara
filosofis undang-undang ini memiliki tujuan
untuk menjamin kepastian
hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan
secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu agar
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dapat berjalan
secara efektif dilihat
pula bagaimana penegakan hukumnya. Disinilah permasalahan intinya
penegakan hukum untuk kasus korupsi sangat lemah, seringkali hukuman bagi
koruptor tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan keuangan negara
yang berdampak pada seluruh masyarakat negara Indonesia, bahkan ada koruptor
yang dibebaskan dengan dalih tidak cukup bukti, sedangkan kita tahu dewasa ini banyak putusan
hakim yang kental
isu suap, bahkan
ada hakim yang terbukti menerima suap.
Tentu ini membuat
masyarakat tidak percaya
pada penegakan hukum di
Indonesia, ditambah lagi dengan banyaknya kasus yang ditangani, tapi ketika
sampai di pengadilan banyak terdakwanya yang dibebaskan. Padahal menurut
perasaan keadilan masyarakat atau pun berdasarkan fakta yang muncul di
pengadilan, seharusnya hakim memutuskan sebagai terbukti bersalah. Menghadapi beban penegakan hukum terhadap kejahatan
korupsi yang semakin canggih dan kompleks, lembaga
kejaksaan sebagai ujung tombak penegak hukum,
mutlak perlu membenahi
diri ke dalam
dan mereformasi diri. Salah satu agenda penting dalam reformasi
lembaga kejaksaan adalah
bagaimana lembaga ini dapat
menjadi lembaga yang bebas dari intervensi politik. Politisasi hukum sudah
berlangsung lama dan ini harus dijadikan agenda reformasi untuk menjadikan
lembaga kejaksaan steril dari pengaruh politik dan kepentingan politik.
Masyarakat kebanyakan masih menganggap suap sebagai hal yang wajar, lumrah, dan
tidak menyalahi aturan. Suap terjadi hampir di semua aspek memahami bahwa suap, baik memberi maupun menerima,
termasuk kedalam tindak pidana. Suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk
korupsi. Suap adalah awal lahirnya budaya koruptif dalam skala luas yang
terjadi saat ini.
Penegakan
hukum yang tajam kepada rakyat
kecil, tetapi tumpul
kepada yang berkuasa menggambarkan arogansi kekuasaan dan hukum yang
kehilangan moralitas. Agar rasa keadilan
dalam masyarakat tidak
mati, lembaga dan aparat
penegak hukum perlu direformasi. Masyarakat perlu meneruskan gerakan moral untuk
menolak praktik ketidakadilan. Keadilan tidak sebatas teks, tetapi juga harus
menyinggung rasa kemanusiaan. Hukum hanya jadi perantara agar manusia bisa hidup harmonis, stabil, dan menghargai sesamanya.
Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat
dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum dimaksud, dapat diamati
dari beberapa sudut pandang, yaitu[14]:
1.
Fungsi Hukum Sebagai Sosial
Kontrol di Dalam Masyarakat
Mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat
agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.
2.
Fungsi Hukum Sebagai Alat Untuk
Mengubah Masyarakat
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (social engineering) berkaitan dengan
fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan
masyarakat, maka interpretasi analogi Pound mengemukakan “hak” yang
bagaimanakah seharusnya diatur oleh hukum, dan
“hak-hak” yang bagaimanakah dapat dituntut oleh individu dalam
hidup bermasyarakat.
3.
Fungsi Hukum Sebagai Simbol
Pengetahuan
Fungsi hukum sebagai simbol merupakan makna yang dipahami
oleh seseorang dari suatu perilaku warga nasyarakat tentang hukum.
4.
Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik
Hukum dan politik amat susah dipisahkan, karena produk
hukum itu sendiri dibuat oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pemerintah.
Hukum sebagai alat politik tidak dapat berlaku
secara universal, sebab tidak
semua hukum diproduksi oleh DPR bersama pemerintah.
5.
Fungsi Hukum Sebagai Alat Integrasi
Hukum sebagai alat integrasi, hukum berfungsi sebelum terjadi
konflik dan sesudah terjadi
konflik, konflik yang dimaksud yakni akibat dari benturan kepentingan antar masyarakat.
Penegakan hukum atau orang yang bertugas
menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut
petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Artinya, didalam melaksanakan
tugas-tugas penerapan hukum, petugas
seharunya memiliki pedoman,
diantaranya peraturan
tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Di dalam hal
penegakan hukum dimaksud, kemungkinan petugas penegakan hukum menghadapi
hal-hal tersebut[15]:
1.
Sampai sejauh mana petugas
(penegak hukum) terikat dari peraturan- peraturan yang ada.
2.
Sampai batas-batas mana petugas
berkenaan memberikan kebijakan.
3.
Teladan macam apakah yang
sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat.
4.
Sampai manakah derajat
sinkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan
kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada
wewenangnya.
Sehingga dari pernyataan diatas, disebutkan
bahwa penegak hukum harus mengetahui semua hal yang menjadi kewenangannya, hak
dan kewajibannya dalam menegakan hukum, dan penegak hukum seyogyanya memberikan
suri tauladan yang baik, yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam
menegakan hukum. Jika penegak hukum memiliki moral yang baik dan diikuti oleh
masyarakat, maka hukum dan moralitas berjalan beriringan dan terciptalah hukum
yang bermanfaat. Dimana hukum yang bermanfaat menurut teori utilitarianisme
adalah hukum yang memberikan kesenangan bagi banyak orang.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam
memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain:
1.
Upaya Pencegahan (Preventif)
Upaya pencegahan (preventif) yaitu dengan menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal,
informal dan agama, melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip
keterampilan teknis, para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana
dan memiliki tanggung jawab yang tinggi, para pegawai selalu diusahakan
kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua, menciptakan aparatur
pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja
yang tinggi, sistem
keuangan dikelola oleh para
pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol
yang efisien, melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok,
berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi
organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta
jawatan di bawahnya.
2.
Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan (kuratif) yaitu dilakukan kepada mereka
yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana.
3.
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa yaitu dengan memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi
politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik, tidak bersikap
apatis dan acuh tak acuh, melakukan kontrol
sosial pada setiap
kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional, membuka wawasan
seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan
aspek-aspek hukumnya, mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan
untuk kepentingan masyarakat luas.
4.
Upaya Edukasi Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)
Upaya Edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi yang
mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan
terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi
melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi.
Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya menyebutkan bahwa
kesadaran hukum masyarakat lah yang sangat
berpengaruh dalam memberantas tindak pidana korupsi ini, di
negara-negara Afrika Selatan dirumuskan strategi pemberantasan korupsi
berbentuk piramida yang pada puncaknya adalah prevensi (pencerahan), sedangkan
pada kedua sisinya masing-masing pendidikan masyarakat dan pemidanaan.22 Dalam
memberantas korupsi Andi Hamzah berpendapat, bahwa harus dicari penyebab
korupsi itu dahulu, kemudian kemudian penyebab itu dihilangkan dengan cara
prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum) masyarakat disertai dengan
tindakan represif (pemidanaan)[16].
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
1.
Sosiologi hukum menurut Soejono
Soekanto adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul
dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari
fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Karakteristik
kajian sosiologi hokum dapat menjadi pedoman dalam menganalisis peranan
sosiologi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ini.
2.
Penegakan hukum di Indonesia
dalam memberantas tindak pidana korupsi dikaji melalui sosiologi hokum dapat
dilakukan dengan beberapa upaya yaitu upaya pencegahan (preventif), upaya
penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, dan upaya edukasi
lembaga swadaya masyarakat (LSM).
B. Saran
1.
Keadilan merupakan sesuatu yang
bersifat subjektif, sehingga dalam menegakan keadilan tidak hanya membutuhkan
hukum secara yuridis, melainkan juga melihat sisi sosiologisnya. Sanksi yang
lemah dan penerapan hukum yang tidak konsisten masih mewarnai penegakan hukum
dalam memberantas korupsi di Indonesia ini. Jika Indonesia benar-benar ingin
memberantas korupsi maka dimulai dari moral yang baik bagi setiap masyarakat
Indonesia, terutama moral para pejabat negara yang menjadi panutan bagi masyarakat.
2.
Keseriusan penegak hukum dalam
menegakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat, kesadaran hukum masyarakat,
dan peran serta masyarakat itu sendiri untuk memberantas korupsi, dan untuk
tindakan represif bagi koruptor, perlu adanya sanksi yang “memiskinkan”
koruptor serta sanksi dari masyarakat bagi para koruptor. Agar diharapkan
pemberantasan korupsi di Indonesia ini dapat berjalan secara efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin.
(2007). Sosiologi Hukum, Jakarta:
Sinar Grafika.
Agnia
Rifki. Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor. Diakses dari
27
November 2018
Hamzah,
Andi. (2007). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional.
Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Kristian
dan Yopi Gunawan. (2015). Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Refika
Aditama.
Nur
Syam. Penyebab korupsi. diakses dari
http://nursyam.sunanampel.ac.id/?p=http://nursyam.sunanampel.ac.id/?p=526,
27
November 2018
Rahardjo,
Satjipto. (2010). Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan
Masalah.
Yogyakart: Genta Publishing.
Rida Pasaribu. Teori Sosiologi Terhadap Masalah
Korupsi. diakses dari
https://googleweblight.com/i?u=https://ridahelfridapasaribu.wordpress.com/author/ridapasaribu/&hl=id-ID&tg=34&pt=2
27
November 2018
Soekanto,
Soerjono. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum,
Bandung: Citra Aditya
Bakti.
[3] Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2007), hlm. 8-9.
[4] Prof.DR.Nur
Syam.M.Si., Penyebab korupsi (05
januari 2013), diakses pada tanggal 27 November 2018 http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=526,
[5] Rida
Pasaribu, Teori Sosiologi Terhadap
Masalah Korupsi, (2015) diakses pada tanggal 27 November 2018, https://googleweblight.com/i?u=https://ridahelfridapasaribu.wordpress.com/
author/ridapasaribu/&hl=id-ID&tg=34&pt=2
[6] Andi hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana
Nasional dan Internasional, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 259
[7] Rida Pasaribu loc.cit.,
[9] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan
Pilihan Masalah, (Yogyakart: Genta Publishing, 2010), hlm. 192
[11] Agnia Rifki, Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan
Tipikor (03 Maret 2008) diakses pada tanggal 27 November 2018,
http://agniarifki.blogspot.com/2014/08/penegakan-hukum-di-indonesia-dikaji.html?m=1
[12] Zainudin Ali,
Op.cit., hlm. 62
[13] Ibid.,
[14] Zainudin Ali, Op.cit., hlm. 39
[15] Zainudin Ali, Op.cit., hlm. 63
[16] Andi Hamzah, Op.cit., hlm.261
Komentar
Posting Komentar