Soshum


TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Makalah
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Sosiologi Hukum
Dosen : Dr. Hj. Emma Dysmala, S.H.,M.Si.

Oleh
164301048 Reza Handayani Fitri, dkk.

Kelas : A











SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat beserta salam semoga senantiasa terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, hingga kepada umatnya hingga akhir zaman, amin.
Makalah yang berjudul Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi ini kami susun untuk memenuhi salah satu tugas dalam mengikuti kuliah Sosiologi Hukum. Judul ini kami ambil karena seperti yang telah diketahui dalam perspektif sosiologi, korupsi dipandang sebagai sebuah masalah sosial, masalah institusional dan masalah struktural, korupsi terjadi di semua sektor dan dilakukan oleh sebagian besar lapisan masyarakat, sehingga korupsi dilihat sebagai penyakit sosial.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pentingnya Sosiologi Hukum. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan dan jauh dari yang apa kami harapkan, untuk itu kami berharap adanya kritik dan saran, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Bandung, 28 November 2018


Penulis


DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
A. Latar Belakang................................................................................................ 1
B. Identifikasi Masalah........................................................................................ 2
C. Tujuan Penulisan............................................................................................. 2

BAB II TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI            3
A. Peranan Sosiologi Hukum Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi....... 3
B. Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi   
     Dikaji Melalui Sosiologi Hukum..................................................................... 9


BAB IV PENUTUP......................................................................................... 18
A. KESIMPULAN............................................................................................ 18
B. SARAN......................................................................................................... 18

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 20
 








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Konsep atau pemahaman hukum dalam sosiologi hukum, Hukum diartikan sebagai sesuatu yang ada di masyarakat dan hukum sebagai regulasi. Pada sosiologi hukum, hukum bercirikan sebagai pola perilaku sosial, dan institusi sosial yang nyata dan fungsional di dalam sistem kehidupann masyarakat baik dalam proses pemulihan ketertiban dan penyelesaian sengketa maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola perilaku yang baru.
Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat dipengaruhi masyarakat karena adanya interaksi. Dalam interaksi sosial terkandung makna tentang kontak secara timbal balik atau inter-simulasi dan respon individu. Interaksi sosial tidak saja mempunyai korelasi dengan norma-norma, akan tetapi juga dengan status, dalam arti bahwa status memberikan bentuk atau pola interaksi. Status dikonsepsikan sebagai posisi seseorang atau sekelompok orang dalam suatu kelompok sehubungan dengan orang lain dalam kelompok itu. Status merekomendasikan perbedaan martabat, yang merupakan pengakuan interpersonal yang selalu meliputi paling sedikit satu individu yaitu siapa yang menuntut dan individu lainnya yaitu siapa yag menghormati tuntutan individu dan kelompok-kelompok.
Dalam perspektif sosiologi, korupsi dipandang sebagai sebuah masalah sosial, masalah institusional dan masalah struktural, korupsi terjadi di semua sektor dan dilakukan oleh sebagian besar lapisan masyarakat, sehingga korupsi dilihat sebagai penyakit sosial.
Tanpa disadari, tindak pidana korupsi muncul dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat sehingga tindak pidana korupsi sudah dianggap suatu hal yang lumrah dan wajar untuk dilakukan oleh masyarakat umum. Hal serupa terlihat pula dalam hal memberikan hadiah kepada pejabat pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan-kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit tindak pidana korupsi yang nyata[1].
Kehadiran hukum dalam masyarakat sangat penting, dimana fungsi hukum sebagai sosial kontrol merupakan aspek yuridis normatif dari kehidupan masyarakat. Sebagai alat  pengendali  sosial,  hukum  dianggap  berfungsi  untuk  menetapkan  tingkah laku yang baik dan tidak baik atau perilaku yang menyimpang dari hukum, dan sanksi  hukum  terhadap  orang  yang  mempunyai  perilaku  tidak  baik.


B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis menarik identifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana peranan sosiologi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi?
2.      Bagaimana penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dikaji melalui sosiologi hukum?


C.    Tujuan
Dalam penelitian ini, tujuan yang hendak dicapai sebagai berikut:
1.      Untuk memahami dan mendeskripsikan peranan sosiologi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi.
2.      Untuk memahami dan mendeskripsikan penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi yang dikaji melalui sosiologi hukum.



BAB II
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
A.    Peranan Sosiologi Hukum Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi
Sosiologi hukum menurut Soejono Soekanto adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya[2]. Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Oleh karena itu, adanya pengetahuan tersebut diharapkan turut mengangkat derajat ilmiah dari pendidikan hukum. Pernyataan ini dikemukakan atas asumsi bahwa sosiologi hukum dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan modern untuk melakukan atau membuat deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Jika keempat hal diatas merupakan tuntutan ilmu pengetahuan hukum saat ini sebagai dampak “modernisasi”, maka harus diakui dengan jujur bahwa pendidikan hukum dalam kajian jurisprudence model: rules (normative), logic, practical, dan decision. yang bersifat terapan, tidak mampu memberikan pemahaman hukum yang utuh.
Pendidikan hukum yang bersifat sociological model yang terdiri atas social struture, behavior, variable, obsever, scientific, dan explanation akan menjadikan ilmu hukum itu responsif terhadap perkembangan dan perubahan dalam masyarakat. Karena itu, suatu pemahaman dan pengkajian hukum dalam konteks sosial yang lebih besar merupakan suatu keharusan, sehingga hukum akan tampak sebagai social control dalam masyarakat atau hukum ada karena adanya masyarakat dan bukan berarti masyarakat meninggalkan hukum yang telah dibuat oleh pejabat
yang berwenang. Bila dilihat karakteristik kajian sosiologi hukum disebutkan bahwa sosiologi hukum berusaha memberikan deskripsi dalam praktik-praktik hukum. Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik hukum di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhi dan lain sebagainya. Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu. Terakhir, karakteristik kajian sosiologi hukum adalah tidak melakukan penilaian terhadap hukum, tingkah laku yang mentaati hukum, sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf[3].
Dari karakteristik kajian sosiologi hukum diatas, dapat menjadi pedoman dalam menganalisis peranan sosiologi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ini. Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Secara garis besar korupsi adalah suatu tindakan untuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara. Untuk menemukan penyebab korupsi, dapat menggunakan konsepsi Alfred Schutz tentang because motive atau disebut sebagai motif penyebab. Di dalam konsepsi ini, maka dapat dinyatakan bahwa tindakan manusia ditentukan oleh ada atau tidaknya factor penyebabnya. Maka seseorang melakukan korupsi juga disebabkan oleh beberapa faktor penyebab. Faktor penyebab itulah yang disebut sebagai motif eksternal penyebab tindakan[4].
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Berikut ini beberapa teori sosiologi terhadap masalah sosial korupsi yaitu :
1.      Teori fungsionalisme structural
Yaitu suatu bangunan teori yang paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial di abad sekarang. Tokoh-tokoh yang pertama kali mencetuskan fungsional yaitu August Comte, Emile Durkheim dan Herbet Spencer. Pemikiran structural fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya pendekatan structural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial.
Teori fungsionalisme struktural mempunyai pandangan bahwa kehidupan sosial berlangsung dalam keteraturan, keseimbangan, dan keharmonisan. Hal ini disebabkan oleh masing-masing anggotanya mematuhi norma-norma sosial yang disepakati. Meskipun demikian, ada anggota masyarakat yang tidak mematuhi karena adanya perbedaan tujuan yang dipunyainya dengan tujuan kelompok, atau karena perbedaan antara tujuan yang ditetapkan kelompok dengan cara dan sarana untuk mencapainya. Fenomena korupsi dari sudut pandang fungsionalme struktural dapat dijelaskan dari adanya ketidakpatuhan pemegang kekuasaan terhadap norma-norma yang mengatur penggunakekuasaan. Mereka berpandangan bahwa tujuan penggunaan kekuasaan itu tidak sepenuhnya dapat mewujudkan kepentingan atau tujuan pribadinya. Sementara itu sarana untuk mewujudkan tujuan kekeuasaan itu belum memadai.
Sehubungan dengan itu masalah korupsi sebagai penyakit masyarakat dapat dianalisis dengan teori struktural funsional dikarenakan sebagai berikut :
a.       Dalam teori struktural fungsional ada hubungan yang saling bergantung antara bagian-bagian dari suatu sistem. Dalam konteks ini elemen-elemen masyarakat akan mengacu dalam dua sistem yang disepakati bersama melalui hukum dan norma yang dibbuatnya. Sejalan dengan hal tersebut korupsi adalah suatu penyimpangan terhadap hukum dan norma yang telah disepakati.
b.      Adanya keadaan yang normal/ keseimbangan bila dihubungkan dengan mekanisme, hal ini berarti keadaan yang normal dan sehat. Korupsi sebagai penyimpangan sosial dengan demikian merupakan suatu kondisi masyarakat yang tidak sehat, karena ada bagian sistem yang difungsionalkan atau tidak berjalan seperti halnya sistem politik yang tidak berjalan dengan baik dan kemudian pula sistem hukum yang tidak bisa tegas melengkapi persoalan seperti ini.
c.       Adanya bagian-bagian sistem sosial yang tidak berfungsi bisa diatur kembali supaya sistem sosial bisa berjalan dengan normal kembali. Dalam konteks ini perlu adanya kesadaran dari elemen-elemen sistem yang menambahkan bahwa korupsi adalah penyakit sosial yang memerogoti mental masyarakat. Sebagai bagian dari fungsi yang tidak benar korupsi sebagai perilaku sosial yang sudah membudaya pelu dihadapkan pada tindakan hukum maupun sanksi sosial yang keras.
Korupsi dapat dilakukan oleh orang-orang yang menjadi anggota lapisan atau kelompok sosial tertentu. Ini mengidentifikasikan lapisan atau kelompok sosial dapat menjadi faktor bagi berlangsungnya perilaku korupsi. peluangnya ditentukan oleh kondisi tertentu, seperti tersentralisasinya kekuasaan pada kelompok etnis tertentu, berlangsungnya sistem politik yang otoriter, tiada pembagian fungsi diantara bagian-bagian kekuasaan, terjadinya persaingan diantara lapisan-lapisan pemegang kekuasaan dalam menetapkan kebijakan bidang ekonomi, terjadinya mobilitas vertikal dalam kekuasaan dengan memotivasi ekonomi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota kelompok sosial dapat berbeda bentuk dan tujuannya. Korupsi berupa nepotisme mempunyai tujuan yang berbeda jika dilakukan oleh anggota kelompok etnis atau ideologi politik. Korupsi dapat juga berupa diskriminasi perlakuan antara orang-orang yang berada dalam kelompok yang sama. Korupsi berupa penggunaan dana publik dilakuakan oleh seorang pemegang kekuasaan pada lapisan tertinggi untuk mmendukung kelompok ideologi politiknya.
Korupsi yang dilakukan oleh anggotalapisan sosial tertentu pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status sosial atau untuk mempertahankannya. Bentuknya berupa pembelian jabatan, pemamfaatan hubungan nepotisme atau patron-klien, melalui hubungan kolusi dengan pemegang kekuasaan.
2.      Teori Interaksionisme Simbolik
Yaitu pendekatan teoritis dalam memahami hubungan antara manusia dan masyarakat. Ide dasar teori interaksioisme simbolik adalah bahwa tindakan dan interaksi manusia hanya dapat dipahami melalui pertukaran simbol atau komunikasi yang sarat makna.
Dalam pendekatan ini mencoba memberikan analisa sosiologi korupsi dengan teori interaksi simbolik. Yang menjadi bahan pemikiran pendekatan ini adalah bahwa bagaimana adanaya perspektif yang mengatakan perilaku manusia dalam melihat kesejahteraan hidup individu/kelompok terlihat dari simbolik yang dimunculkannya. Simbol yang dimunculkan kerap kalli berupa penampilan fisik dan dari simbolik benda-benda[5].
Manusia sebagai makhluk sosial tentu ingin dipandang dan dihormati oleh manusia lainnya, bagi sebagian besar orang, uang dapat membuatnya dipandang dan dihormati, dengan uang pula mereka bisa mendapatkan apa yang mereka inginkan, tak sedikit orang yang beranggapan bahwa seseorang dikatakan berhasil bilamana orang tersebut sudah mapan dalam segi materi, yaitu memiliki rumah mewah dikawasan elit, mobil mewah dan tak jarang para orangtua adu gengsi untuk menyekolahkan anaknya disekolahan yang bonafit. Atas dasar itu lah orang-orang selalu ingin menjadi kaya, maka ukurannya adalah seberapa besar seseorang bisa mengakses kekayaan. Ketika seseorang menempati suatu ruang untuk bisa mengakses kekayaan, maka seseorang akan melakukannya secara maksimal.
Di dunia ini, maka banyak orang yang mudah tergoda dengan kekayaan. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan seseorang, maka seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh. Lebih rincinya pada faktor eksternal ini jika ada kesempatan seseorang untuk korupsi, maka pelaku akan melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang menurutnya tidak pernah cukup. Hal ini senada dengan faktor internal yang terdapat dari dalam diri orang itu sendiri yaitu moralitas. Bila seseorang tidak memiliki moral yang baik maka pelaku dengan mudah nya melakukan korupsi tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya itu.
Moralitas sendiri dalam pandangan Kant dibedakan atas moralitas heteronom dan moralitas otonom. Moralitas heteronom diartikan sebagai sikap dimana kewajiban ditaati dan dilaksanakan bukan karena kewajiban itu sendiri, melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak sipelaku. Dalam konteks ini, dapatlah dikatakan bahwa dependensi manusia terhadap manusia menunjukkan  inkonsistensi   moral   yang   dimiliki   oleh   seseorang tersebut. Moralitas otonom, disisi lain, digambarkan sebagai kesadaran manusia akan kewajiban yang ditaatinya sebagai sesuatu yang dikehendakinya sendiri karena diyakini sebagai baik. Seseorang menerima dan mengikuti hukum lahiriah bukan lantaran mau mencapai tujuan yang diinginkannya atau pun lantaran takut terhadap pemberi hukum, melainkan karena itu dijadikan kewajibannya sendiri berkat nilainya yang baik.
Menurut pendapat Gunner Myrdal yang dikutip dalam buku Andi Hamzah “Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional”, bahwa jalan untuk memberantas korupsi di negara-negara berkembang ialah[6]:
a.       Menaikan gaji pegawai rendah (dan menengah).
b.      Menaikan moral pegawai tinggi.
c.       Legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
Bila keseluruhan dijalankan mungkin benar Indonesia dapat bebas dari korupsi, tetapi menaikan gaji pegawai rendah dan menengah tidak menjamin pegawai tersebut tidak korupsi, bila tidak dibekali moral yang baik. Jadi tidak hanya pegawai tinggi saja yang perlu pendidikan moral, tetapi keseluruhan moral bangsa Indonesia harus dibenahi, dan ini  tidak  bisa  hanya  diselesaikan secara normatif saja, tetapi juga diperlukan penyelesaian secara sosiologis agar hukum tersebut serasi dengan masyarakat.


B.     Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi Dikaji Melalui Sosiologi Hukum
Menurut pendapat sosiolog, Ibn Khaldun (1332-1406), sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Untuk memenuhi belanja kemewahan itulah kelompok yang memerintah terpikat dengan urusan-urusan korupsi[7].
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Pemberantasan Korupsi” mengutarakan beberapa aspek terjadinya korupsi. Salah satu aspek penyebab terjadinya korupsi adalah Tempat Individu dan Organisasi Berada yang meliputi:
1.      Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
2.      Masyarakat menyadari bila yang paling dirugikan dalam korupsi itu masyarakat. Anggapan masyarakat umum yang rugi oleh korupsi itu adalah negara. Padahal bila negara rugi, yang rugi adalah masyarakat juga karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang karena dikorupsi.
3.      Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi Setiap   korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat sendiri. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
4.      Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan  diberantas bila masyarakat ikut aktif Pada umumnya masyarakat berpandangan masalah korupsi itu tanggung jawab pemerintah. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.
5.      Aspek peraturan perundang-undangan Korupsi mudah timbul karena adanya kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup adanya peraturan yang monopolistik yang hanya menguntungkan kroni penguasa, kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sangsi yang terlalu ringan, penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan[8].
Penegakan hukum dalam prosesnya melibatkan manusia di dalamnya. sesuai dengan tradisi empirik dalam pengamatan terhadap kenyataan penegakan hukum, faktor manusia sangat terlibat dalam usaha menegakkan hukum tersebut. Penegakan hukum bukan hanya suatu proses logis semata, melainkan sarat dengan keterlibatan manusia di dalamnya. Bearti bahwa penegakan hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu proses logislinier, melainkan sesuatu yang kompleks. Luaran dari penegakan hukum tidak dapat hanya didasarkan pada ramalan logika semata, melainkan juga hal-hal yang “tidak menurut logika”[9].
Penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa dan pejabat pemerintahan. Sejak hukum itu mengandung perintah, dan pemaksaan (coercion), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut. Oleh Donald Black dimensi keterlibatan manusia dalam hukum tersebut dinamakan mobilisasi hukum, mobilisasi hukum adalah proses yang melalui itu hukum mendapatkan kasus-kasusnya. Tanpa mobilisasi atau campur tangan manusia, kasus-kasus tersebut tidak akan ada, sehingga hukum hanya akan menjadi huruf-huruf mati diatas kertas belaka. Mobilisasi hukum juga ditentukan oleh seberapa besar hukum itu tersedia bagi rakyat atau seberapa mudah hukum itu dapat sampai kepada rakyat sehingga mereka dapat menggunakannya[10].
Untuk memberantas korupsi tidak cukup dengan menjerat para koruptor ke ranah hukum (pengadilan), karena dapat dilihat sejauh ini sudah berapa banyak koruptor yang diadili dan dijatuhi hukuman penjara, tetapi tetap tidak membuat para koruptor lainnya jera.  Seperti yang diuraikan diatas, peran serta masyarakat akan mempengaruhi keberhasilan pemberantasan korupsi. Jika  masyarakat sudah mengubah budayanya dan bersikap “antikorupsi” maka situasi ini sudah cukup kondusif untuk memberantas korupsi. Dengan sikap demikian, diharapkan, masyarakat mau mencegah dan melaporkan korupsi yang terjadi. Partisipasi masyarakat juga dapat diberikan dalam bentuk “memboikot” setiap acara atau undangan dari pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Inilah hukuman masyarakat yang benar-benar efektif dan dirasakan para pelaku korupsi. Peran serta masyarakat di dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi :
1.      Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2.      Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a.       Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi  tindak pidana korupsi.
b.      Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan  informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
c.       Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d.      Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
e.       Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1)      Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.
2)      Diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
4.      Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
5.      Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Untuk mengurangi angka korupsi, di samping upaya pencegahan dan pemberantasan, juga diperlukan perubahan budaya dan dukungan masyarakat luas[11].
Efektivitas hukum adalah mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu kaidah hukum atau peraturan itu sendiri, petugas atau penegak hukum, sarana atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum, kesadaran masyarakat[12]. Agar hukum itu berfungsi atau memiliki efektivitas maka suatu kaidah hukum harus berlaku secara yuridis, sosiologis, dan filosofis. Bila kaidah hukum berlaku secara yuridis saja, ada kemungkinan kaidah itu merupakan kaidah mati, dan jika hanya berlaku secara sosiologis dalam arti teori kekuasaan, maka kaidah itu menjadi aturan pemaksa, dan begitu pula jika kaidah hukum hanya berlaku secara filosofis, maka kaidah itu hanya merupakan hukum yang dicita- citakan[13]. Sehingga jika dikaitkan dengan keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, agar Undang-Undang tersebut berjalan efektif maka harus memenuhi unsur-unsur yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Dikaji melalui berlakunya secara yuridis, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini dibuat sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang lebih tinggi, undang-undang ini dipaksakan berlakunya dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan secara filosofis undang-undang ini memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu agar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat berjalan secara efektif dilihat pula bagaimana penegakan hukumnya. Disinilah permasalahan intinya penegakan hukum untuk kasus korupsi sangat lemah, seringkali hukuman bagi koruptor tidak setimpal dengan perbuatannya yang sudah merugikan keuangan negara yang berdampak pada seluruh masyarakat negara Indonesia, bahkan ada koruptor yang dibebaskan dengan dalih tidak cukup bukti, sedangkan kita tahu dewasa ini banyak putusan hakim yang kental isu suap, bahkan ada hakim yang terbukti menerima suap.
Tentu ini membuat masyarakat tidak percaya pada penegakan hukum di Indonesia, ditambah lagi dengan banyaknya kasus yang ditangani, tapi ketika sampai di pengadilan banyak terdakwanya yang dibebaskan. Padahal menurut perasaan keadilan masyarakat atau pun berdasarkan fakta yang muncul di pengadilan, seharusnya hakim memutuskan sebagai terbukti bersalah. Menghadapi beban penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi yang semakin canggih dan kompleks, lembaga kejaksaan sebagai ujung tombak penegak hukum, mutlak perlu membenahi diri ke dalam dan mereformasi diri. Salah satu agenda penting dalam reformasi lembaga kejaksaan adalah bagaimana lembaga ini dapat menjadi lembaga yang bebas dari intervensi politik. Politisasi hukum sudah berlangsung lama dan ini harus dijadikan agenda reformasi untuk menjadikan lembaga kejaksaan steril dari pengaruh politik dan kepentingan politik. Masyarakat kebanyakan masih menganggap suap sebagai hal yang wajar, lumrah, dan tidak menyalahi aturan. Suap terjadi hampir di semua aspek memahami bahwa suap, baik memberi maupun menerima, termasuk kedalam tindak pidana. Suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi. Suap adalah awal lahirnya budaya koruptif dalam skala luas yang terjadi saat ini.
Penegakan hukum yang tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada yang berkuasa menggambarkan arogansi kekuasaan dan hukum yang kehilangan moralitas. Agar rasa keadilan dalam masyarakat tidak mati, lembaga dan aparat penegak hukum perlu direformasi. Masyarakat perlu meneruskan gerakan moral untuk menolak praktik ketidakadilan. Keadilan tidak sebatas teks, tetapi juga harus menyinggung rasa kemanusiaan. Hukum hanya jadi perantara agar manusia bisa hidup harmonis, stabil, dan menghargai sesamanya.
Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum dimaksud, dapat diamati dari beberapa sudut pandang, yaitu[14]:
1.      Fungsi Hukum Sebagai Sosial Kontrol di Dalam Masyarakat
Mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.
2.      Fungsi Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat (social engineering) berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai pengatur dan penggerak perubahan masyarakat, maka interpretasi analogi Pound mengemukakan “hak” yang bagaimanakah seharusnya diatur oleh hukum, dan “hak-hak” yang bagaimanakah dapat dituntut oleh individu dalam hidup bermasyarakat.
3.      Fungsi Hukum Sebagai Simbol Pengetahuan
Fungsi hukum sebagai simbol merupakan makna yang dipahami oleh seseorang dari suatu perilaku warga nasyarakat tentang hukum.
4.      Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik
Hukum dan politik amat susah dipisahkan, karena produk hukum itu sendiri dibuat oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pemerintah. Hukum sebagai alat politik tidak dapat berlaku secara universal, sebab tidak semua hukum diproduksi oleh DPR bersama pemerintah.
5.      Fungsi Hukum Sebagai Alat Integrasi
Hukum sebagai alat integrasi, hukum berfungsi sebelum terjadi konflik dan sesudah terjadi konflik, konflik yang dimaksud yakni akibat dari benturan kepentingan antar masyarakat.
Penegakan hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Artinya, didalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seharunya memiliki pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Di dalam hal penegakan hukum dimaksud, kemungkinan petugas penegakan hukum menghadapi hal-hal tersebut[15]:
1.      Sampai sejauh mana petugas (penegak hukum) terikat dari peraturan- peraturan yang ada.
2.      Sampai batas-batas mana petugas berkenaan memberikan kebijakan.
3.      Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat.
4.      Sampai manakah derajat sinkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada para petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
Sehingga dari pernyataan diatas, disebutkan bahwa penegak hukum harus mengetahui semua hal yang menjadi kewenangannya, hak dan kewajibannya dalam menegakan hukum, dan penegak hukum seyogyanya memberikan suri tauladan yang baik, yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menegakan hukum. Jika penegak hukum memiliki moral yang baik dan diikuti oleh masyarakat, maka hukum dan moralitas berjalan beriringan dan terciptalah hukum yang bermanfaat. Dimana hukum yang bermanfaat menurut teori utilitarianisme adalah hukum yang memberikan kesenangan bagi banyak orang.
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain:
1.      Upaya Pencegahan (Preventif)
Upaya pencegahan (preventif) yaitu dengan menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama, melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis, para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi, para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua, menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi, sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien, melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok, berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2.      Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan (kuratif) yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana.
3.      Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa yaitu dengan memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik, tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh, melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional, membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya, mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4.      Upaya Edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Upaya Edukasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi.
Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah dalam bukunya menyebutkan bahwa kesadaran hukum masyarakat lah yang sangat berpengaruh dalam memberantas tindak pidana korupsi ini, di negara-negara Afrika Selatan dirumuskan strategi pemberantasan korupsi berbentuk piramida yang pada puncaknya adalah prevensi (pencerahan), sedangkan pada kedua sisinya masing-masing pendidikan masyarakat dan pemidanaan.22 Dalam memberantas korupsi Andi Hamzah berpendapat, bahwa harus dicari penyebab korupsi itu dahulu, kemudian kemudian penyebab itu dihilangkan dengan cara prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum) masyarakat disertai dengan tindakan represif (pemidanaan)[16].



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Sosiologi hukum menurut Soejono Soekanto adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui dengan mempelajari fenomena sosial dalam masyarakat yang tampak aspek hukumnya. Karakteristik kajian sosiologi hokum dapat menjadi pedoman dalam menganalisis peranan sosiologi hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ini.
2.      Penegakan hukum di Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dikaji melalui sosiologi hokum dapat dilakukan dengan beberapa upaya yaitu upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, dan upaya edukasi lembaga swadaya masyarakat (LSM).

B.     Saran
1.      Keadilan merupakan sesuatu yang bersifat subjektif, sehingga dalam menegakan keadilan tidak hanya membutuhkan hukum secara yuridis, melainkan juga melihat sisi sosiologisnya. Sanksi yang lemah dan penerapan hukum yang tidak konsisten masih mewarnai penegakan hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia ini. Jika Indonesia benar-benar ingin memberantas korupsi maka dimulai dari moral yang baik bagi setiap masyarakat Indonesia, terutama moral para pejabat negara yang menjadi panutan bagi masyarakat.
2.      Keseriusan penegak hukum dalam menegakan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, dan peran serta masyarakat itu sendiri untuk memberantas korupsi, dan untuk tindakan represif bagi koruptor, perlu adanya sanksi yang “memiskinkan” koruptor serta sanksi dari masyarakat bagi para koruptor. Agar diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia ini dapat berjalan secara efektif.







DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainudin. (2007). Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Agnia Rifki. Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor. Diakses dari
27 November 2018
Hamzah, Andi. (2007). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional. Jakarta:Raja Grafindo Persada.
Kristian dan Yopi Gunawan. (2015). Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT Refika
Aditama.
Nur Syam. Penyebab korupsi. diakses dari 
http://nursyam.sunanampel.ac.id/?p=http://nursyam.sunanampel.ac.id/?p=526,
27 November 2018
Rahardjo, Satjipto. (2010). Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan
Masalah. Yogyakart: Genta Publishing.
Rida Pasaribu. Teori Sosiologi Terhadap Masalah Korupsi. diakses dari
https://googleweblight.com/i?u=https://ridahelfridapasaribu.wordpress.com/author/ridapasaribu/&hl=id-ID&tg=34&pt=2
27 November 2018
Soekanto, Soerjono. (1989). Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung: Citra Aditya
Bakti.


[1] Kristian dan Yopi Gunawan, Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015), hlm. 3.
[2] Soerjono soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, I989), hlm. 11.
[3] Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hlm. 8-9.
[4] Prof.DR.Nur Syam.M.Si., Penyebab korupsi (05 januari 2013), diakses pada tanggal 27 November 2018  http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=526,
[5] Rida Pasaribu, Teori Sosiologi Terhadap Masalah Korupsi, (2015) diakses pada tanggal 27 November 2018, https://googleweblight.com/i?u=https://ridahelfridapasaribu.wordpress.com/
author/ridapasaribu/&hl=id-ID&tg=34&pt=2
[6] Andi hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 259
[7] Rida Pasaribu loc.cit.,
[8] Ibid.,
[9] Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, (Yogyakart: Genta Publishing, 2010), hlm. 192
[10] Ibid.,
[11] Agnia Rifki, Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor (03 Maret 2008) diakses pada tanggal 27 November 2018, http://agniarifki.blogspot.com/2014/08/penegakan-hukum-di-indonesia-dikaji.html?m=1
[12] Zainudin Ali, Op.cit., hlm. 62
[13] Ibid.,
[14] Zainudin Ali, Op.cit., hlm. 39
[15] Zainudin Ali, Op.cit., hlm. 63
[16] Andi Hamzah, Op.cit., hlm.261

Komentar