CARA MENGHITUNG DENDA DALAM KUHP
· Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Perpu 18/1960 tentang Peubahan Jumlah Hukuman Denda dalam KUHP dan dalam Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945, bahwa:
· Pasal 1 ayat (1) Perpu 18/1960 :
Tiap jumlah hukuman denda yang diancamkan, baik dalam KUHP, ............., sebagaimana telah diubah sebelum hari mulaI berlakunya Perpu ini, harus dibaca dalam mata uang rupiah dan dilipatgandakan menjadi lima belas kali (15 kali).
· Pasal 1 ayat (2) Perpu 18/1960 :
Ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap jumlah hukuman denda dalam ketentuan-ketentuan dalam tindk pidana yang telah dimasukkan dalam tindak pidana ekonomi.
· Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, MA telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagai berikut:
· Pasal 3 Perma 2/2012:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), 303 bis ayat (1) dan ayat (2), dilipatgandakan menjadi seribu kali (1000 kali).
· Pasal 4 Perma 2/2012:
Dalam menangani perkaran tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.
· Contoh Pasal 362 KUHP :
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama liama tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
· Cara menghitungnya sebagai berikut:
Rp 60 x 15 x 1000 = Rp 900.000
· Bahwa pengaturan hukum pidana “atau” (sebagai alternatif) oleh pembuat undang-undang dimaksudkan agar dalam memutus suatu perkara, hakim tidak serta merta menjatuhkan pidana penjara kepada seorang terdakwa, melainkan ada alternatif pidana pokok yang disediakan undang-undang yaitu pidana denda.
Komentar
Posting Komentar