PENERAPAN TIGA PILAR TEORI GUSTAV RADBRUCH: STUDI PUTUSAN NOMOR 194/PID.SUS/2025/PN SMN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN

 

PENERAPAN TIGA PILAR TEORI GUSTAV RADBRUCH: STUDI PUTUSAN NOMOR 194/PID.SUS/2025/PN SMN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN

 

Reza Handayani Fitri

 Mahasiswa Magister Hukum

 

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan tiga pilar teori hukum Gustav Radbruch yaitu kepastian hukum (rechtmatigheid), keadilan (gerechtigheid), dan kemanfaatan (zwechmatigheid) dalam Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini didasari oleh posisi Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan hukum sebagai pedoman utama dalam mengatur kehidupan masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum pidana yang harus mampu memberikan perlindungan bagi korban, efek jera bagi pelaku, serta kepastian hukum. Pentingnya peran hukum sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat yang tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan kemanfaatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat luas. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana penerapan tiga pilar teori Gustav Radbruch (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) dalam pertimbangan dan putusan hakim pada perkara KDRT Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman?

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kasus dengan analisis yuridis normatif terhadap putusan pengadilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan ketiga pilar Radbruch secara seimbang dan proporsional: kepastian hukum diwujudkan melalui penerapan hukum positif dengan mengacu pada pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan proses peradilan yang transparan; keadilan tercapai dengan mempertimbangkan hak korban dan terdakwa serta menjatuhkan hukuman yang proporsional; kemanfaatan terlihat dari perlindungan korban dan pencegahan tindak pidana serupa di masa depan. Sehingga, putusan ini mencerminkan implementasi teori Radbruch dalam praktik peradilan pidana Indonesia yang tidak hanya menegakkan aspek legal formal tetapi juga aspek sosial dan kemanusiaan.

Kata kunci: Kepastian hukum, Keadilan, Kemanfaatan, Teori Radbruch, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

A.      Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia adalah negara hukum.[1] Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.[2]  Hukum[3] pada hakekatnya berfungsi sebagai pedoman kehidupan masyarakat. Sehingga, hukum yang berlaku di masyarakat dapat berdaya guna. Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Tujuan hukum merupakan arah atau sasaran yang hendak diwujudkan dengan memaknai hukum sebagai alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan mengatur tatanan dan perilaku masyarakat.[4]

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)[5] merupakan tindak pidana yang berdampak luas, tidak hanya Korban, tetapi juga pada tatanan sosial masyarakat. Penegakan hukum pidana terhadap KDRT harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi Korban, efek jera bagi pelaku, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pengadilan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus KDRT tidak hanya menuntut pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi Korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam menilai kualitas suatu putusan pidana, 3 (tiga) pilar teori dari Gustav Radbruch menjadi salah satu acuan utama. Radbruch menegaskan bahwa hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut:

1.      Asas kepastian hukum (rechtmatigheid – certainty);

2.      Asas keadilan (gerechtigheid – justice);

3.      Asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid atau doelmatigheid atau utility).[6]

Adagium fiat justitia et pareat mundus (meskipun dunia akan runtuh, hukum harus ditegakkan) memberikan gambaran bahwa selain hukum harus ditegakkan juga akan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi pencari keadilan, tetapi juga akan dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan[7] merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum itu sendiri. Gustav Radbruch menyatakan bahwa keadilan merupakan salah satu nilai-nilai dasar dari hukum.[8] Studi Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn oleh Pengadilan Negeri Sleman memberikan gambaran konkret penerapan ketiga pilar tersebut dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

B.       Fokus Masalah

Bagaimana penerapan tiga pilar teori Gustav Radbruch (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) dalam pertimbangan dan putusan hakim pada perkara KDRT Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman?

C.      Referensi Teoritis

Gustav Radbruch mengemukakan bahwa terdapat tiga nilai dasar dalam hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Keadilan merupakan nilai tertinggi dalam hukum.[9]

D.      Pembahasan

Radbruch (1878-1949) merupakan salah satu pakar hukum dari Jerman yang sangat berpengaruh dalam filsafat hukum di abad dua puluh. Radbruch memiliki beberapa karya yang berpengaruh diantaranya Grundzuge der Rechtsphilosophie (Main Features of Legal Philosophy) tahun 1914, Rechtsphilosophie tahun 1932 dan Statutory Law and Lawlesness tahun 1946. Gustav Radbruch mendefinisikan hukum sebagai ajaran-ajaran yang kompleks untuk kehidupan bersama umat manusia. Pikiran utama dari Radbruch adalah tiga nilai dasar dari hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (rechssicherheit).[10]

Dalam Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn menjelaskan sebagai berikut:

 

1.      Posisi Kasus

Harmoko Alias Moko Bin (Alm.) Suratmin adalah seorang Terdakwa (laki-laki, karyawan swasta, berusia 42 tahun) dan suami Korban dalam perkara KDRT Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn. Kronologinya yaitu sebagai berikut:

a.       Pada hari Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB di rumah Pundong V Tirtoadi Mlati Sleman Yogyakarta, Terdakwa dan Korban bertengkar, Terdakwa mengamuk dan merusak barang-barang di rumah dan merusak barang jualan Korban, kemudian dilerai oleh warga. Sekira pukul 08.00 WIB, Korban pindah menuju rumah kontrakan baru. Sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menyusul Korban dan memukul Korban pada mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pada kening sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pada kepala samping kiri sebanyak 1 (satu) kali, pada bahu sebelah kiri sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, ditendang mengenai punggung yang mengakibatkan Korban terbentur tembok dan jatuh, kemudian Korban berdiri dan dipukul secara bertubi-tubi oleh Terdakwa, setelah itu Korban ke ruang tengah dan Terdakwa mendorong Korban hingga terbentur tembok. Korban berteriak meminta tolong pada warga sekitar yang kemudian warga memisahkan. Terdakwa pulang ke rumah, namun kembali dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan sarung kayu warna hitam dan gagang kayu warna hitam untuk mengancam dan berusaha masuk ke dalam rumah, namun rumah dikunci oleh Korban dan banyak warga yang datang, sehingga Terdakwa meninggalkan rumah Korban tersebut.

b.      Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum[11] Nomor: 440/224/RM/2025 tanggal 03 Mei 2025, Korban menderita luka memar pada kelopak mata dan merah pada bola mata sebelah kiri, benjol/bengkak pada kening sebelah kiri, benjol pada kepala sebelah kiri, memar dan rasa sakit pada bahu sebelah kiri.[12]

2.      Dakwaan Penuntut Umum

Perbuatan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu:

a.       Dakwaan Pertama: Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;

atau

b.      Dakwaan Kedua: Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.[13]

3.      Tuntutan Penuntut Umum

“... bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan, oleh karenanya menuntut agar:

a.       Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

b.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

c.       Menetapkan barang bukti berupa:

-          1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan sarung kayu warna hitam dan gagang kayu warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan.

-          1 (satu) lembar legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor: 3372041022025010, atas nama Harmoko dan Korban;

Tetap terlampir dalam berkas perkara.

d.      Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).”[14]

 

 

4.      Pertimbangan Hakim

a.       Hal-hal yang memberatkan: Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, yang seharusnya Terdakwa bertanggung jawab terhadap istrinya untuk melindungi, menyayangi, dan menjaga istrinya; perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; Terdakwa pernah dihukum.[15]

b.      Hal-hal yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya di persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; telah terjadi perdamaian; bahwa antara Terdakwa dan Korban (istri Terdakwa) sudah saling memaafkan dan tetap akan melanjutkan kehidupan rumah tangga kembali.[16]

c.       Pembuktian unsur delik: Hakim menilai bahwa seluruh unsur dalam Dakwaan Kedua (melanggar Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT) telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu:

1)      Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (suami terhadap istri) sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a UU PKDRT;

2)      Kekerasan fisik tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a UU PKDRT.[17]

d.      Hakim mempertimbangkan hasil visum et repertum yang menyatakan Korban luka memar, benjol/bengkak dan rasa sakit, namun kondisi tersebut tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas Korban.[18]

5.      Amar Putusan

“Mengingat ketentuan dalam Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a UU PKDRT serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini:

                                                      MENGADILI

1.      Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ISTRINYA SENDIRI”, sebagaimana Dakwaan Kedua;

2.      Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan;

3.      Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4.      Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

5.      Menetapkan barang bukti berupa:

-       1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan sarung kayu warna hitam dan gagang kayu warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan.

-       1 (satu) lembar legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor: 3372041022025010, atas nama Harmoko dan Korban;

Tetap terlampir dalam berkas perkara.

6.      Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).”[19]

Di dalam suatu peraturan hukum, terkandung asas-asas hukum yang menjadi dasar pembentuknya. Dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa asas hukum dapat diartikan sebagai “jantungnya” peraturan hukum, sehingga untuk memahami suatu peraturan hukum diperlukan adanya asas hukum.[20]

Cita hukum (idee des recht) yang diajarkan oleh Gustav Radbruch merupakan satu kesatuan, tidak dapat dipisakan satu persatu, ketiganya harus diusahakan ada dalam setiap aturan hukum. Dalam pelaksanaannya, ketiga unsur cita hukum tersebut diwujudkan dalam masyarakat. Kendatipun ketiganya selalu ada dan mendasari dalam kehidupan masyarakat, tetapi tidak berarti bahwa ketiganya selalu dalam keadaan dan hubungan yang harmonis. Dalam menegakkan hukum harus diusahakan ada kompromi antara ketiga unsur tersebut, tetapi dalam praktek tidak selalu mudah dalam mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Dengan demikian, pada intinya semua peristiwa hukum membutuhkan metode penemuan hukum agar aturan hukumnya dapat diterapkan secara tepat terhadap peristiwanya, sehingga dapat diwujudkan suatu putusan hakim yang mencerminkan aspek kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit), dan kemanfaatan (zweckmasigkeit) di dalamnya.[21]

Adapun tiga nilai dasar dalam hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch adalah:

1.      Keadilan

Keadilan ditempatkan sebagai nilai utama dari dua nilai lainnya sebagaimana diuraikan oleh Gustav Radbruch sendiri dalam tulisannya Statutory Law and Statutory Lawlessness. Hukum atau aturan yang tidak didasarkan pada nilai-nilai moralitas dianggap sebagai hukum yang cacat. Moralitas yang dimaksud oleh Radbruch dalam pembahasannya mengenai hukum adalah keadilan. Dinyatakan pula bahwa peraturan akan kehilangan hakikatnya sebagai hukum apabila tidak didasarkan pada nilai keadilan sebagai the idea of law.[22]

2.      Nilai Kepastian Hukum

Bagi Radbruch, nilai dasar lainnya dalam hukum adalah kepastian hukum (rechtssicherheit) yang terkait dengan pembuatan hukum positif dan pelaksanaannya. Dinyatakan pula bahwa hukum membutuhkan ketegasan, prediktabilitas dan stabilitas agar ketertiban dan keamanan dapat tercipta. Menurut Radbruch, adanya peraturan perundang-undangan lebih baik dibanding dengan tidak adanya peraturan perundang-undangan karena dapat menciptakan kepastian hukum.[23]

3.      Kemanfaatan

Radbruch menyatakan bahwa selain keadilan, terdapat juga nilai dasar lainnya dalam hukum yakni kemanfaatan atau expediency (zweckmasigkeit). Kemanfaatan atau expediency terkait dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh suatu masyarakat dan juga public benefit atau kemanfaatan publik.[24]

Penerapan tiga pilar teori Radbruch (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) dalam pertimbangan dan putusan hakim pada perkara KDRT Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman yaitu sebagai berikut:

1.      Kepastian hukum

Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn menunjukkan penerapan kepastian hukum melalui:

a.       Penerapan Hukum Positif: Hakim secara konsisten menerapkan Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sesuai dengan Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Unsur-unsur delik dibuktikan melalui visum et repertum, keterangan saksi, dan pengakuan Terdakwa.

b.      Kejelasan Proses: Proses persidangan berjalan sesuai prosedur KUHAP, mulai dari penahanan, pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan Terdakwa.

c.       Putusan yang Terukur: Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan sesuai dengan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan, serta memutuskan status barang bukti (pisau badik dirampas untuk dimusnahkan dan akta nikah tetap terlampir dalam berkas perkara sebagai bukti hubungan rumah tangga).

2.      Keadilan

Hakim mempertimbangkan keadaan Terdakwa yang mengakui kesalahan, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Namun, hakim juga memperhatikan penderitaan Korban, baik fisik maupun psikis (luka Korban tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk bekerja). Penjatuhan pidana penjara 4 bulan dinilai proporsional, tidak terlalu berat maupun ringan, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

3.      Kemanfaatan

a.       Efek Jera dan Pencegahan: Putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku/Terdakwa dan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa KDRT akan dihukum tegas.

b.      Perlindungan Korban: Dimusnahkannya pisau badik sebagai barang bukti menunjukkan orientasi pada pencegahan kejahatan serupa di masa depan.

E.       Kesimpulan

Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn telah menerapkan tiga pilar teori dari Gustav Radbruch secara seimbang dan proporsional:

1.      Kepastian Hukum terwujud melalui penerapan pasal yang tepat, pembuktian yang jelas dan proses peradilan yang transparan.

2.      Keadilan dicapai dengan mempertimbangkan hak-hak Korban dan Terdakwa, serta menjatuhkan hukuman secara proporsional dan memperhatikan aspek kemanusiaan.

3.      Kemanfaatan diwujudkan melalui perlindungan Korban, efek jera bagi pelaku, dan upaya pencegahan tindak pidana serupa di masa depan.

Dalam hal ini, Hakim tidak hanya berpegang pada aspek legal formal, tetapi juga menimbang aspek sosial dan psikologis Korban, serta tujuan pemidanaan yang lebih luas. Dengan demikian, putusan ini merupakan implementasi teori Radbruch dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.

F.       Daftar Pustaka

Abdul Hakim, “Menakar Rasa Keadilan pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017.

Agus Riwanto, “Konsep Dasar Hukum”, hlm. 1.4, https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/SKOM443902-M1.pdf, diakses tanggal 04 Juli 2025.

Fatma Afifah dan Sri Warjiyati, “Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Volume 2 Nomor 2, September 2024.

Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Gorontalo, Oktober 2015.

Fithriatus Shalihah, Sosiologi Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Depok, 2017.

Ismi Nurhayati, Maya Herma Sa’ari, Mochammad Deny Firmanulloh, dan Selpina Hermansyah, “Konsep Keadilan dalam Perspektif Plato”, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, Volume 1 Nomor 1, Januari 2023.

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Volume 01 Nomor 01, Juli 2019.

Muh. Afif Mahfud, Pengantar Ilmu Hukum, Yoga Pratama, Semarang, 2024.

Novaizin Ramadhani Putra Bastian, Siswanto, dan Fajar Dian Aryani, “Tinjauan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana, Pancasakti Law Journal (PLJ), Volume 2 Nomor 1, Juni 2024.

Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn, Perkara Pidana Khusus, 01 Juli 2025.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Yoyon M. Darusman dan Bambang Wiyono, Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum, Unpam Press, Tangerang Selatan, 2019.

 

 

 



[1] Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 ayat (3).

[2] Agus Riwanto, “Konsep Dasar Hukum”, hlm. 1.4, https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/SKOM443902-M1.pdf, diakses tanggal 04 Juli 2025.

[3] Kenyataan yang ada sekarang dalam pandangan masyarakat, ada 2 pengertian yang sering identik dengan hukum yakni sebagai berikut: Hukum diartikan sebagai hak, pengertian yang lebih mengarah kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan istilah sering disebut right, rechts, ius, droit diritto, derecho; dan Hukum diartikan sebagai undang-undang yang dalam hal ini hanya merupakan pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley, dalam Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum, (Gorontalo: Reviva Cendekia, Oktober 2015), hlm. 3.

[4] Fatma Afifah dan Sri Warjiyati, “Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 2 No. 2, September 2024, hlm. 143-144.

[5] KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 1 angka 1.

[6] Yoyon M. Darusman dan Bambang Wiyono, Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum, (Tangerang Selatan: Unpam Press, 2019), hlm. 125.

[7] Konsep Plato tentang keadilan dirumuskan dalam ungkapan “giving each man his due” yang berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, dalam Ismi Nurhayati, Maya Herma Sa’ari, Mochammad Deny Firmanulloh, dan Selpina Hermansyah, “Konsep Keadilan dalam Perspektif Plato”, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, Vol. 1 No. 1, Januari 2023, hlm. 6.

[8] Fithriatus Shalihah, Sosiologi Hukum, (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2017), hlm. 115.

[9] Muh. Afif Mahfud, Pengantar Ilmu Hukum, (Semarang: Yoga Pratama, 2024), hlm. 52.

[10] Ibid., hlm. 36.

[11] Visum et repertum adalah keterangan yang dibuat Dokter atas permintaan Penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaaan medis terhadap manusia, bisa itu hidup ataupun mati, hasil ini sudah disumpah untuk kepentingan peradilan, dalam Novaizin Ramadhani Putra Bastian, Siswanto, dan Fajar Dian Aryani, “Tinjauan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana, Pancasakti Law Journal (PLJ), Vol. 2 No. 1, Juni 2024, hlm. 86.

[12] Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn, Perkara Pidana Khusus, 01 Juli 2025, hlm. 2-4.

[13] Ibid., hlm. 12.

[14] Ibid., hlm. 1-2.

[15] Ibid., hlm. 15-16.

[16] Ibid., hlm. 15.

[17] Ibid.

[18] Ibid., hlm. 14-15.

[19] Ibid., hlm. 16-17.

[20] Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Vol. 01 No. 01, Juli 2019, hlm. 13.

[21] Abdul Hakim, “Menakar Rasa Keadilan pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 3, November 2017, hlm. 368.

[22] Muh. Afif Mahfud, Op.Cit., hlm. 37.

[23] Ibid., hlm. 45.

[24] Ibid., hlm. 50.

Komentar