PENERAPAN TIGA PILAR TEORI GUSTAV RADBRUCH: STUDI PUTUSAN NOMOR 194/PID.SUS/2025/PN SMN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN
PENERAPAN TIGA PILAR TEORI GUSTAV
RADBRUCH: STUDI PUTUSAN NOMOR 194/PID.SUS/2025/PN SMN DI PENGADILAN NEGERI
SLEMAN
Reza Handayani
Fitri
Mahasiswa Magister
Hukum
Abstrak
Penelitian
ini mengkaji penerapan tiga pilar teori hukum Gustav Radbruch yaitu kepastian
hukum (rechtmatigheid), keadilan (gerechtigheid), dan kemanfaatan (zwechmatigheid) dalam Putusan Nomor
194/Pid.Sus/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara Kekerasan
dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini didasari oleh posisi Indonesia
sebagai negara hukum yang menempatkan hukum sebagai pedoman utama dalam
mengatur kehidupan masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum pidana yang
harus mampu memberikan perlindungan bagi korban, efek jera bagi pelaku, serta
kepastian hukum. Pentingnya peran hukum sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat
yang tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan dan
kemanfaatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat luas. Sehubungan dengan hal
tersebut, terdapat permasalahan yang diteliti yaitu bagaimana penerapan tiga
pilar teori Gustav Radbruch (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) dalam
pertimbangan dan putusan hakim pada perkara KDRT Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn
di Pengadilan Negeri Sleman?
Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan studi kasus dengan analisis yuridis normatif
terhadap putusan pengadilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim
menerapkan ketiga pilar Radbruch secara seimbang dan proporsional: kepastian
hukum diwujudkan melalui penerapan hukum positif dengan mengacu pada
pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan proses peradilan yang transparan;
keadilan tercapai dengan mempertimbangkan hak korban dan terdakwa serta
menjatuhkan hukuman yang proporsional; kemanfaatan terlihat dari perlindungan
korban dan pencegahan tindak pidana serupa di masa depan. Sehingga, putusan ini
mencerminkan implementasi teori Radbruch dalam praktik peradilan pidana
Indonesia yang tidak hanya menegakkan aspek legal formal tetapi juga aspek
sosial dan kemanusiaan.
Kata kunci: Kepastian
hukum, Keadilan, Kemanfaatan, Teori Radbruch, Kekerasan dalam Rumah Tangga
(KDRT).
A.
Latar
Belakang Masalah
Negara Indonesia adalah negara hukum.[1]
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang
mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat juga meliputi lembaga
(institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.[2] Hukum[3]
pada hakekatnya berfungsi sebagai pedoman kehidupan masyarakat. Sehingga, hukum
yang berlaku di masyarakat dapat berdaya guna. Hukum mempunyai sasaran yang
hendak dicapai. Tujuan hukum merupakan arah atau sasaran yang hendak diwujudkan
dengan memaknai hukum sebagai alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan
mengatur tatanan dan perilaku masyarakat.[4]
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)[5]
merupakan tindak pidana yang berdampak luas, tidak hanya Korban, tetapi juga
pada tatanan sosial masyarakat. Penegakan hukum pidana terhadap KDRT harus
mampu memberikan perlindungan nyata bagi Korban, efek jera bagi pelaku, dan
kepastian hukum bagi masyarakat. Pengadilan memiliki peran penting untuk
memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus KDRT tidak hanya menuntut pada
kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan bagi Korban, pelaku, dan
masyarakat.
Dalam menilai kualitas suatu putusan
pidana, 3 (tiga) pilar teori dari Gustav Radbruch menjadi salah satu acuan
utama. Radbruch menegaskan bahwa hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas,
yaitu sebagai berikut:
1. Asas
kepastian hukum (rechtmatigheid –
certainty);
2. Asas
keadilan (gerechtigheid – justice);
3. Asas
kemanfaatan hukum (zwechmatigheid atau
doelmatigheid atau utility).[6]
Adagium fiat justitia et pareat mundus (meskipun
dunia akan runtuh, hukum harus ditegakkan) memberikan gambaran bahwa selain
hukum harus ditegakkan juga akan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan
keadilan bagi pencari keadilan. Kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum
tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi pencari keadilan, tetapi juga
akan dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan[7]
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum itu sendiri. Gustav Radbruch
menyatakan bahwa keadilan merupakan salah satu nilai-nilai dasar dari hukum.[8] Studi
Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn oleh Pengadilan Negeri Sleman memberikan
gambaran konkret penerapan ketiga pilar tersebut dalam praktik peradilan pidana
di Indonesia.
B.
Fokus
Masalah
Bagaimana
penerapan tiga pilar teori Gustav Radbruch (kepastian hukum, keadilan, dan
kemanfaatan) dalam pertimbangan dan putusan hakim pada perkara KDRT Nomor
194/Pid.Sus/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri Sleman?
C.
Referensi
Teoritis
Gustav Radbruch mengemukakan bahwa
terdapat tiga nilai dasar dalam hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan
kepastian hukum. Keadilan merupakan nilai tertinggi dalam hukum.[9]
D.
Pembahasan
Radbruch (1878-1949) merupakan salah
satu pakar hukum dari Jerman yang sangat berpengaruh dalam filsafat hukum di
abad dua puluh. Radbruch memiliki beberapa karya yang berpengaruh diantaranya Grundzuge der Rechtsphilosophie (Main Features of Legal Philosophy) tahun
1914, Rechtsphilosophie tahun 1932
dan Statutory Law and Lawlesness tahun
1946. Gustav Radbruch mendefinisikan hukum sebagai ajaran-ajaran yang kompleks
untuk kehidupan bersama umat manusia. Pikiran utama dari Radbruch adalah tiga
nilai dasar dari hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (rechssicherheit).[10]
Dalam Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN
Smn menjelaskan sebagai berikut:
1.
Posisi
Kasus
Harmoko Alias Moko Bin (Alm.) Suratmin
adalah seorang Terdakwa (laki-laki, karyawan swasta, berusia 42 tahun) dan
suami Korban dalam perkara KDRT Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn. Kronologinya
yaitu sebagai berikut:
a. Pada
hari Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB di rumah Pundong V Tirtoadi
Mlati Sleman Yogyakarta, Terdakwa dan Korban bertengkar, Terdakwa mengamuk dan
merusak barang-barang di rumah dan merusak barang jualan Korban, kemudian
dilerai oleh warga. Sekira pukul 08.00 WIB, Korban pindah menuju rumah
kontrakan baru. Sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menyusul Korban dan memukul Korban
pada mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, pada kening sebelah kiri
sebanyak 1 (satu) kali, pada kepala samping kiri sebanyak 1 (satu) kali, pada
bahu sebelah kiri sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali, ditendang mengenai
punggung yang mengakibatkan Korban terbentur tembok dan jatuh, kemudian Korban
berdiri dan dipukul secara bertubi-tubi oleh Terdakwa, setelah itu Korban ke
ruang tengah dan Terdakwa mendorong Korban hingga terbentur tembok. Korban
berteriak meminta tolong pada warga sekitar yang kemudian warga memisahkan. Terdakwa
pulang ke rumah, namun kembali dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis
pisau badik dengan sarung kayu warna hitam dan gagang kayu warna hitam untuk
mengancam dan berusaha masuk ke dalam rumah, namun rumah dikunci oleh Korban
dan banyak warga yang datang, sehingga Terdakwa meninggalkan rumah Korban
tersebut.
b. Bahwa
berdasarkan hasil visum et repertum[11]
Nomor: 440/224/RM/2025 tanggal 03 Mei 2025, Korban menderita luka memar pada
kelopak mata dan merah pada bola mata sebelah kiri, benjol/bengkak pada kening
sebelah kiri, benjol pada kepala sebelah kiri, memar dan rasa sakit pada bahu
sebelah kiri.[12]
2.
Dakwaan
Penuntut Umum
Perbuatan
Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu:
a. Dakwaan
Pertama: Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 44 ayat (1)
Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT;
atau
b. Dakwaan
Kedua: Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 44 ayat (4) Jo
Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.[13]
3.
Tuntutan
Penuntut Umum
“...
bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dakwaan, oleh karenanya
menuntut agar:
a. Menyatakan
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan
kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh suami terhadap istri
atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 44 ayat (4) Jo
Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
b. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi
selama Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap
ditahan.
c. Menetapkan
barang bukti berupa:
-
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau
badik dengan sarung kayu warna hitam dan gagang kayu warna hitam;
Dirampas untuk
dimusnahkan.
-
1 (satu) lembar legalisir Kutipan Akta
Nikah Nomor: 3372041022025010, atas nama Harmoko dan Korban;
Tetap terlampir dalam
berkas perkara.
d. Membebankan
kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).”[14]
4.
Pertimbangan
Hakim
a. Hal-hal
yang memberatkan: Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri,
yang seharusnya Terdakwa bertanggung jawab terhadap istrinya untuk melindungi,
menyayangi, dan menjaga istrinya; perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; Terdakwa
pernah dihukum.[15]
b. Hal-hal
yang meringankan: Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya di
persidangan, sehingga memperlancar jalannya persidangan; Terdakwa merupakan
tulang punggung keluarga; telah terjadi perdamaian; bahwa antara Terdakwa dan Korban
(istri Terdakwa) sudah saling memaafkan dan tetap akan melanjutkan kehidupan
rumah tangga kembali.[16]
c. Pembuktian
unsur delik: Hakim menilai bahwa seluruh unsur dalam Dakwaan Kedua (melanggar
Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT) telah terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu:
1) Terdakwa
melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (suami terhadap istri)
sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a UU PKDRT;
2) Kekerasan
fisik tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur
dalam Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a UU PKDRT.[17]
d. Hakim
mempertimbangkan hasil visum et repertum
yang menyatakan Korban luka memar, benjol/bengkak dan rasa sakit, namun kondisi
tersebut tidak menghalangi pekerjaan/aktivitas Korban.[18]
5.
Amar
Putusan
“Mengingat
ketentuan dalam Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5 huruf a UU PKDRT serta
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan
perkara ini:
MENGADILI
1. Menyatakan
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN
KEKERASAN FISIK TERHADAP ISTRINYA SENDIRI”, sebagaimana Dakwaan Kedua;
2. Menjatuhkan
pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 4 (empat)
bulan;
3. Menetapkan
masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan
Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan
barang bukti berupa:
- 1
(satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan sarung kayu warna hitam dan
gagang kayu warna hitam;
Dirampas
untuk dimusnahkan.
- 1
(satu) lembar legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor: 3372041022025010, atas nama
Harmoko dan Korban;
Tetap
terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan
biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).”[19]
Di dalam suatu peraturan hukum,
terkandung asas-asas hukum yang menjadi dasar pembentuknya. Dikatakan oleh
Satjipto Rahardjo, bahwa asas hukum dapat diartikan sebagai “jantungnya”
peraturan hukum, sehingga untuk memahami suatu peraturan hukum diperlukan
adanya asas hukum.[20]
Cita hukum (idee des recht) yang diajarkan oleh Gustav Radbruch merupakan satu
kesatuan, tidak dapat dipisakan satu persatu, ketiganya harus diusahakan ada
dalam setiap aturan hukum. Dalam pelaksanaannya, ketiga unsur cita hukum
tersebut diwujudkan dalam masyarakat. Kendatipun ketiganya selalu ada dan
mendasari dalam kehidupan masyarakat, tetapi tidak berarti bahwa ketiganya
selalu dalam keadaan dan hubungan yang harmonis. Dalam menegakkan hukum harus
diusahakan ada kompromi antara ketiga unsur tersebut, tetapi dalam praktek
tidak selalu mudah dalam mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang
antara ketiga unsur tersebut. Dengan demikian, pada intinya semua peristiwa
hukum membutuhkan metode penemuan hukum agar aturan hukumnya dapat diterapkan
secara tepat terhadap peristiwanya, sehingga dapat diwujudkan suatu putusan
hakim yang mencerminkan aspek kepastian hukum (rechtssicherheit), keadilan (gerechtigkeit),
dan kemanfaatan (zweckmasigkeit) di
dalamnya.[21]
Adapun tiga nilai dasar dalam hukum yang
dikemukakan Gustav Radbruch adalah:
1. Keadilan
Keadilan ditempatkan sebagai nilai utama
dari dua nilai lainnya sebagaimana diuraikan oleh Gustav Radbruch sendiri dalam
tulisannya Statutory Law and Statutory
Lawlessness. Hukum atau aturan yang tidak didasarkan pada nilai-nilai
moralitas dianggap sebagai hukum yang cacat. Moralitas yang dimaksud oleh
Radbruch dalam pembahasannya mengenai hukum adalah keadilan. Dinyatakan pula
bahwa peraturan akan kehilangan hakikatnya sebagai hukum apabila tidak
didasarkan pada nilai keadilan sebagai the
idea of law.[22]
2. Nilai
Kepastian Hukum
Bagi Radbruch, nilai dasar lainnya dalam
hukum adalah kepastian hukum (rechtssicherheit)
yang terkait dengan pembuatan hukum positif dan pelaksanaannya. Dinyatakan pula
bahwa hukum membutuhkan ketegasan, prediktabilitas dan stabilitas agar
ketertiban dan keamanan dapat tercipta. Menurut Radbruch, adanya peraturan
perundang-undangan lebih baik dibanding dengan tidak adanya peraturan
perundang-undangan karena dapat menciptakan kepastian hukum.[23]
3. Kemanfaatan
Radbruch menyatakan bahwa selain
keadilan, terdapat juga nilai dasar lainnya dalam hukum yakni kemanfaatan atau expediency (zweckmasigkeit). Kemanfaatan atau expediency terkait dengan tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh
suatu masyarakat dan juga public benefit
atau kemanfaatan publik.[24]
Penerapan tiga pilar teori Radbruch
(kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) dalam pertimbangan dan putusan
hakim pada perkara KDRT Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn di Pengadilan Negeri
Sleman yaitu sebagai berikut:
1.
Kepastian
hukum
Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn
menunjukkan penerapan kepastian hukum melalui:
a. Penerapan
Hukum Positif: Hakim secara konsisten menerapkan Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 5
huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sesuai dengan Dakwaan
Kedua Penuntut Umum. Unsur-unsur delik dibuktikan melalui visum et repertum, keterangan saksi, dan pengakuan Terdakwa.
b. Kejelasan
Proses: Proses persidangan berjalan sesuai prosedur KUHAP, mulai dari
penahanan, pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan Terdakwa.
c. Putusan
yang Terukur: Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan sesuai dengan ancaman
pidana dalam pasal yang didakwakan, serta memutuskan status barang bukti (pisau
badik dirampas untuk dimusnahkan dan akta nikah tetap terlampir dalam berkas
perkara sebagai bukti hubungan rumah tangga).
2.
Keadilan
Hakim mempertimbangkan keadaan Terdakwa
yang mengakui kesalahan, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.
Namun, hakim juga memperhatikan penderitaan Korban, baik fisik maupun psikis
(luka Korban tidak menyebabkan penyakit atau halangan untuk bekerja).
Penjatuhan pidana penjara 4 bulan dinilai proporsional, tidak terlalu berat
maupun ringan, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
3.
Kemanfaatan
a. Efek
Jera dan Pencegahan: Putusan ini memberikan efek jera kepada pelaku/Terdakwa
dan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa KDRT akan dihukum tegas.
b. Perlindungan
Korban: Dimusnahkannya pisau badik sebagai barang bukti menunjukkan orientasi
pada pencegahan kejahatan serupa di masa depan.
E.
Kesimpulan
Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn
telah menerapkan tiga pilar teori dari Gustav Radbruch secara seimbang dan
proporsional:
1. Kepastian
Hukum terwujud melalui penerapan pasal yang tepat, pembuktian yang jelas dan
proses peradilan yang transparan.
2. Keadilan
dicapai dengan mempertimbangkan hak-hak Korban dan Terdakwa, serta menjatuhkan
hukuman secara proporsional dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
3. Kemanfaatan
diwujudkan melalui perlindungan Korban, efek jera bagi pelaku, dan upaya
pencegahan tindak pidana serupa di masa depan.
Dalam
hal ini, Hakim tidak hanya berpegang pada aspek legal formal, tetapi juga
menimbang aspek sosial dan psikologis Korban, serta tujuan pemidanaan yang
lebih luas. Dengan demikian, putusan ini merupakan implementasi teori Radbruch
dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.
F.
Daftar
Pustaka
Abdul Hakim, “Menakar Rasa Keadilan pada Putusan
Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif
Negara Hukum Pancasila”, Jurnal Hukum dan
Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017.
Agus Riwanto, “Konsep Dasar Hukum”, hlm. 1.4, https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/SKOM443902-M1.pdf,
diakses tanggal 04 Juli 2025.
Fatma Afifah dan Sri Warjiyati, “Tujuan, Fungsi dan
Kedudukan Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum
Wijaya Putra, Volume 2 Nomor 2, September 2024.
Fence
M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum,
Reviva Cendekia, Gorontalo, Oktober 2015.
Fithriatus
Shalihah, Sosiologi Hukum, PT
Rajagrafindo Persada, Depok, 2017.
Ismi Nurhayati, Maya Herma Sa’ari, Mochammad Deny
Firmanulloh, dan Selpina Hermansyah, “Konsep Keadilan dalam Perspektif Plato”, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains
dan Sosial Humaniora, Volume 1 Nomor 1, Januari 2023.
Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan,
“Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran
Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido,
Volume 01 Nomor 01, Juli 2019.
Muh.
Afif Mahfud, Pengantar Ilmu Hukum,
Yoga Pratama, Semarang, 2024.
Novaizin Ramadhani Putra Bastian, Siswanto, dan
Fajar Dian Aryani, “Tinjauan Visum Et
Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana, Pancasakti Law Journal (PLJ), Volume 2
Nomor 1, Juni 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor
194/Pid.Sus/2025/PN Smn, Perkara Pidana Khusus, 01 Juli 2025.
Republik
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Yoyon M. Darusman dan Bambang Wiyono, Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum,
Unpam Press, Tangerang Selatan, 2019.
[1] Republik Indonesia,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 1 ayat (3).
[2] Agus Riwanto, “Konsep Dasar
Hukum”, hlm. 1.4, https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/SKOM443902-M1.pdf, diakses tanggal 04 Juli 2025.
[3] Kenyataan yang ada sekarang
dalam pandangan masyarakat, ada 2 pengertian yang sering identik dengan hukum
yakni sebagai berikut: Hukum diartikan sebagai hak, pengertian yang lebih mengarah
kepada pengaturan moral yang dalam berbagai bahasa dan istilah sering disebut right, rechts, ius, droit diritto, derecho;
dan Hukum diartikan sebagai undang-undang yang dalam hal ini hanya merupakan
pengertian yang mengarah kepada aturan yang dibuat oleh pembentuk
undang-undang, yang dalam berbagai bahasa atau istilah disebut law, lex, gesetz, legge, ley, dalam
Fence M. Wantu, Pengantar Ilmu Hukum,
(Gorontalo: Reviva Cendekia, Oktober 2015), hlm. 3.
[4] Fatma Afifah dan Sri Warjiyati,
“Tujuan, Fungsi dan Kedudukan Hukum”, Jurnal
Ilmu Hukum Wijaya Putra, Vol. 2 No. 2, September 2024, hlm. 143-144.
[5] KDRT adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan
atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dalam Undang-Undang
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004, Pasal 1 angka 1.
[6] Yoyon M. Darusman dan Bambang
Wiyono, Teori dan Sejarah Perkembangan
Hukum, (Tangerang Selatan: Unpam Press, 2019), hlm. 125.
[7] Konsep Plato tentang keadilan
dirumuskan dalam ungkapan “giving each
man his due” yang berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya, dalam Ismi Nurhayati, Maya Herma Sa’ari, Mochammad Deny Firmanulloh,
dan Selpina Hermansyah, “Konsep Keadilan dalam Perspektif Plato”, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains
dan Sosial Humaniora, Vol. 1 No. 1, Januari 2023, hlm. 6.
[8] Fithriatus Shalihah, Sosiologi Hukum, (Depok: PT Rajagrafindo
Persada, 2017), hlm. 115.
[9] Muh. Afif Mahfud, Pengantar Ilmu Hukum, (Semarang: Yoga
Pratama, 2024), hlm. 52.
[10] Ibid., hlm. 36.
[11] Visum et repertum adalah keterangan yang dibuat Dokter atas
permintaan Penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaaan medis terhadap
manusia, bisa itu hidup ataupun mati, hasil ini sudah disumpah untuk
kepentingan peradilan, dalam Novaizin Ramadhani Putra Bastian, Siswanto, dan
Fajar Dian Aryani, “Tinjauan Visum Et
Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Perkara Pidana, Pancasakti Law Journal (PLJ), Vol. 2 No.
1, Juni 2024, hlm. 86.
[12] Putusan Pengadilan Negeri Sleman
Nomor 194/Pid.Sus/2025/PN Smn, Perkara Pidana Khusus, 01 Juli 2025, hlm. 2-4.
[13] Ibid., hlm. 12.
[14] Ibid., hlm. 1-2.
[15] Ibid., hlm. 15-16.
[16] Ibid., hlm. 15.
[17] Ibid.
[18] Ibid., hlm. 14-15.
[19] Ibid., hlm. 16-17.
[20] Mario Julyano dan Aditya Yuli
Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi
Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal
Crepido, Vol. 01 No. 01, Juli 2019, hlm. 13.
[21] Abdul Hakim, “Menakar Rasa
Keadilan pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga yang Bukan Pihak
Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 3, November 2017, hlm. 368.
[22] Muh. Afif Mahfud, Op.Cit., hlm. 37.
[23] Ibid., hlm. 45.
[24] Ibid., hlm. 50.
Komentar
Posting Komentar