EVALUASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TAHUN 2025 DALAM KONTEKS SEMANGAT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL: PERLUNYA PENDEKATAN KEADILAN KOREKTIF, RESTORATIF, DAN REHABILITATIF

 

EVALUASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TAHUN 2025 DALAM KONTEKS SEMANGAT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL: PERLUNYA PENDEKATAN KEADILAN KOREKTIF, RESTORATIF, DAN REHABILITATIF

 

Reza Handayani Fitri

 Mahasiswa Magister Hukum

 

Abstrak

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (atau disebut RKUHAP 2025) merupakan upaya pembaruan hukum acara pidana Indonesia dan diharapkan selaras dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pembaruan ini diarahkan untuk menggeser paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif guna menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan substantif bagi tersangka, korban, dan masyarakat. Namun, RKUHAP 2025 belum selaras dengan semangat KUHP Nasional. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap RKUHAP 2025 sangat penting untuk memastikan hukum acara pidana dapat mencerminkan nilai-nilai keadilan yang progresif dan menjawab kebutuhan bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat permasalahan yang diteliti yaitu: 1. Bagaimana kesesuaian RKUHAP 2025 dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif?, 2. Bagaimana kendala dan kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang berpotensi menghambat penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan? Kedua permasalahan tersebut diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan objek penelitiannya yaitu RKUHAP 2025, dan metode pendekatannya adalah yuridis normatif. Kerangka teori yang digunakan adalah teori keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern sesuai semangat KUHP Nasional.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah RKUHAP 2025 telah mengadopsi prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern, namun masih mempertahankan ketentuan KUHAP lama. Dan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah terdapat beberapa kendala dan kekurangan dalam RKUHAP 2025, khususnya terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas sistem peradilan pidana. Temuan ini menegaskan bahwa perlunya perbaikan substansial dalam RKUHAP 2025 agar mampu mewujudkan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Kata kunci: RKUHAP 2025, KUHP Nasional, Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif, dan Keadilan Rehabilitatif.

 

A.      PENDAHULUAN

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (selanjutnya disebut RKUHAP 2025) disusun sebagai bagian dari transformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang mengacu pada paradigma hukum pidana modern.  Paradigma ini menekankan semangat keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berbeda dengan pendekatan retributif atau pembalasan yang selama ini dominan. KUHP Nasional yang baru bertujuan menggeser fokus hukum pidana ke arah pemulihan sosial dan perlindungan hak-hak individu, termasuk korban dan pelaku, serta mengedepankan proses peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Namun, dalam proses penyusunan RKUHAP 2025, terdapat beberapa kendala dan kekurangan yang berpotensi menghambat penerapan prinsip-prinsip keadilan tersebut, khususnya dalam aspek pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kesesuaian RKUHAP 2025 dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dan bagaimana kendala dan kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang berpotensi menghambat penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu pendekatan yang berfokus pada kajian terhadap aturan hukum yang berlaku, doktrin, dan prinsip hukum yang relevan dengan RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional. Analisis ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menelaah isi rancangan undang-undang dan konsep keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam kerangka hukum positif. Objek penelitiannya yaitu RKUHAP 2025, khususnya aspek yang berkaitan dengan penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode pendekatannya adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang memfokuskan pada kajian norma hukum yang tertulis dalam RKUHAP dan KUHP Nasional tanpa menelaah perilaku sosial secara empiris, pendekatan ini menelaah kesesuaian dan kekurangan aturan hukum dalam dokumen resmi dan literatur hukum terkait. Kerangka teori yang digunakan adalah teori keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern sesuai semangat KUHP Nasional, teori ini menjadi dasar analisis untuk menilai sejauh mana RKUHAP 2025 mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut dalam mekanisme hukum acara pidana.

Berdasarkan uraian di atas, maka Penulis merumuskan masalah yaitu:

1. Bagaimana kesesuaian RKUHAP 2025 dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif?

2.   Bagaimana kendala dan kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang berpotensi menghambat penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan?

 

B.       PEMBAHASAN

1.    Kesesuaian RKUHAP 2025 dengan Semangat KUHP Nasional yang Mengedepankan Pendekatan Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif

Analisis mendalam terhadap ketentuan normatif dalam RKUHAP 2025 diperlukan untuk menilai kesesuaiannya dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Secara normatif (das sollen), RKUHAP 2025 diharapkan selaras dengan semangat KUHP Nasional yaitu prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern. Hal ini tercermin dalam upaya memberikan ruang bagi penerapan keadilan restoratif pada semua tingkatan proses peradilan, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan. Pendekatan ini menekankan perlindungan hak korban, pemulihan hubungan sosial, serta rehabilitasi, sebagai pengganti paradigma pembalasan (retributif). Misalnya, pasal tentang mekanisme penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) yang diatur dalam Pasal 74-83 RKUHAP agar korban dan pelaku dapat berdamai tanpa harus melalui proses pengadilan penuh sesuai dengan paradigma hukum pidana modern yang menekankan pemulihan sosial dan hak korban.

Namun, dalam praktiknya (das sein), beberapa pasal RKUHAP 2025 masih mempertahankan ketentuan lama yang belum sepenuhnya mendukung penerapan keadilan restoratif secara optimal. Misalnya, pengaturan mengenai penyidikan dan penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP lama yang masih dipertahankan, sehingga berpotensi menghambat prinsip keadilan korektif dan rehabilitatif karena kewenangan aparat yang luas tanpa pengawasan ketat. Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan DPR berupaya mengharmonisasi ketentuan agar keadilan restoratif memiliki legitimasi yang lebih kuat dan konsisten dalam sistem peradilan pidana. Secara keseluruhan, RKUHAP 2025 telah mengarah pada paradigma hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan, namun masih memerlukan penyempurnaan agar prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan semangat KUHP Nasional.

2.    Kendala dan Kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang Berpotensi Menghambat Penerapan Prinsip Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Khususnya Terkait Pengawasan Penyidikan, Perlindungan Hak Korban, dan Mekanisme Praperadilan

Selanjutnya, untuk mengidentifikasi hambatan yang berpotensi menghalangi penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam RKUHAP 2025, pembahasan akan difokuskan pada aspek pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan. Pendekatan das sollen (norma ideal) dan das sein (kenyataan) digunakan untuk membandingkan norma hukum yang diharapkan dengan kondisi faktual dalam rancangan dan implementasi RKUHAP.

Kendala dan kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang berpotensi menghambat penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia terutama terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.       Pengawasan Penyidikan

RKUHAP 2025 memberikan kewenangan besar kepada Penyidik, khususnya Polri, dalam proses penyidikan, termasuk hak untuk menghentikan penyidikan tanpa pelibatan Jaksa (Pasal 7 ayat (1) dan (5) RKUHAP). Hal ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan akuntabilitas, sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang aparat dan mengancam prinsip keadilan korektif. Selain itu, pembatasan komunikasi antara Jaksa dan Penyidik yang hanya diizinkan satu kali dalam satu perkara juga dapat menghambat koordinasi efektif dalam pengawasan penyidikan. Pengawasan internal yang terbatas dan tidak adanya mekanisme pengawasan yudisial yang memadai (seperti pengawasan praperadilan yang terbatas objeknya) juga menjadi masalah serius.

Secara normatif (das sollen), pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka/terdakwa (Pasal 21 KUHAP dan pasal-pasal terkait praperadilan harus diperkuat). Sedangkan dalam praktiknya (das sein), RKUHAP 2025 masih mempertahankan sebagian besar sistematika KUHAP lama yang memberi kewenangan besar pada aparat tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, sehingga berpotensi melanggar HAM dan menghambat keadilan korektif.

b.      Perlindungan Hak Korban

Meskipun RKUHAP 2025 mulai mengakui posisi korban seperti yang diatur dalam Pasal 55, 74-83, dan 136 RKUHAP, perlindungan hak korban masih belum terintegrasi secara menyeluruh dalam proses peradilan. Hak korban untuk mendapatkan kompensasi, pemulihan, dan peran aktif dalam penyelesaian perkara, termasuk mekanisme Restorative Justice (RJ) belum diatur secara eksplisit dan komprehensif. Hal ini berpotensi menghambat penerapan keadilan restoratif yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang berhak mendapatkan pemulihan.

Secara das sollen, RKUHAP 2025 harus mengakomodasi perlindungan hak korban secara eksplisit, termasuk hak untuk mendapatkan kompensasi, pemulihan, dan peran aktif dalam proses peradilan (pasal-pasal baru yang mengatur posisi korban dan restitusi). Sedangkan das sein-nya, meskipun istilah korban sudah dimasukkan dalam draf RKUHAP 2025, perlindungan hak korban belum sepenuhnya terintegrasi dan konsisten di semua tahap proses peradilan, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan.

c.       Mekanisme Praperadilan

Mekanisme praperadilan dalam RKUHAP 2025 masih mengalami sejumlah kekurangan, seperti pembatasan objek praperadilan (Pasal 149 ayat (1) huruf a RKUHAP yang mengecualikan upaya paksa yang sudah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri), jangka waktu proses yang singkat (7 hari), dan pemeriksaan yang hanya bersifat formil. Hal ini mengurangi efektivitas praperadilan sebagai kontrol yudisial terhadap penyidikan dan penahanan, sehingga dapat mengancam hak tersangka/terdakwa dan menghambat prinsip keadilan korektif dan rehabilitatif.

Secara das sollen, mekanisme praperadilan harus efektif sebagai kontrol terhadap penyidikan dan penahanan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, menjamin hak tersangka/terdakwa (Pasal 77 KUHAP dan pasal-pasal terkait praperadilan).  Sedangkan das sein-nya, RKUHAP 2025 belum sepenuhnya memperkuat mekanisme praperadilan, sehingga pelaksanaan praperadilan masih menghadapi kendala yang mengurangi efektivitas perlindungan hukum bagi tersangka/terdakwa.

Dengan menggunakan pendekatan das sollen dan das sein, dapat dilihat bahwa meskipun RKUHAP 2025 telah berupaya mengadopsi prinsip-prinsip keadilan yang progresif sesuai semangat KUHP Nasional, namun masih terdapat kendala dan kekurangan yang menunjukan bahwa RKUHAP 2025 masih perlu penyempurnaan agar prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dapat diterapkan secara optimal dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dengan memperkuat pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme peradilan yang efektif. Kesenjangan ini menuntut adanya revisi dan harmonisasi agar tujuan hukum yang seharusnya dapat diwujudkan secara nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

C.      PENUTUP

Simpulan:

1.    Secara normatif, RKUHAP 2025 telah mengadopsi prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern. Hal ini tercermin dengan memberi ruang Restorative Justice (Pasal 74-83 RKUHAP) dan perlindungan korban. Namun, dalam praktiknya (das sein), RKUHAP 2025 masih mempertahankan ketentuan lama seperti kewenangan Penyidik tanpa pengawasan ketat (Pasal 21 ayat (4) KUHAP) yang berpotensi menghambat penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

2.    Terdapat 3 (tiga) kendala dan kekurangan RKUHAP 2025 yaitu sebagai berikut:

a.       Pengawasan Penyidikan: kewenangan besar Polri (Pasal 7 ayat (1) dan (5)) tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang memadai berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM;

b.      Perlindungan Hak Korban: pengakuan hak korban (Pasal 55, 74-83, dan 136 RKUHAP) belum diikuti pengaturan yang komprehensif untuk restitusi, kompensasi, atau peran aktif korban dalam proses peradilan; dan

c.       Praperadilan: pembatasan objek, waktu singkat (7 hari), dan pemeriksaan formalistik mengurangi efektivitasnya sebagai kontrol yudisial.

Saran:

1.      Revisi mendesak diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif terimplementasi secara efektif dalam RKUHAP 2025.

2.      Revisi RKUHAP 2025 harus mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan HAM, dan akses keadilan bagi korban sebagai core values KUHP Nasional. Perlu sinkronkan ketentuan tentang penyidikan, penahanan, dan praperadilan dengan paradigma rehabilitatif (misal: prioritaskan diversi untuk kasus ringan). Revisi substansi RKUHAP 2025 yaitu sebagai berikut:

a.       Penguatan Pengawasan Penyidikan (Pasal 7 ayat (5) RKUHAP): tambahkan mekanisme checks and balances antara Penyidik, Jaksa, dan Pengadilan (misal: wajibkan persetujuan Jaksa untuk penghentian penyidikan);

b.      Perlindungan Hak Korban: integrasikan hak korban (kompensasi, restitusi, atau partisipasi aktif) secara eksplisit pada semua tahap proses peradilan, dan integrasikan mekanisme RJ pada semua tingkatan proses peradilan (sediakan panduan teknis penerapan RJ untuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan), termasuk pemasyarakatan;

c.       Perluasan ruang lingkup praperadilan mencakup seluruh upaya paksa, termasuk yang telah diizinkan pengadilan, ubah jangka waktu pemeriksaan dari 7 (tujuh) hari menjadi minimal 14 (empat belas) hari kerja, wajibkan pemeriksaan secara materiil (bukan hanya formil) dengan melibatkan Hakim khusus, dan hapus pembatasan objek gugatan dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a RKUHAP karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya pengawasan, dan penghentian perkara tanpa kejelasan.

 

D.      DAFTAR PUSTAKA

“Bagaimana Mengawasi Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP”, https://www.tempo.co/hukum/isu-krusial-ruu-kuhap-1673783, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“DPR Mulai Bahas RKUHAP Pekan Depan, Mengapa Harus Tuntas Sebelum Januari 2026?”, https://www.kompas.id/artikel/upaya-paksa-harus-izin-pengadilan-jadi-masukan-ma-di-dim-revisi-kuhap, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“Kementerian Hukum: RUU KUHAP Harus Disahkan Tahun 2025”, https://www.tempo.co/hukum/kementerian-hukum-ruu-kuhap-harus-disahkan-tahun-2025-1583580, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“Konsep Penyidik Utama dalam RUU KUHAP Rawan Masalah”, https://www.hukumonline.com/berita/a/konsep-penyidik-utama-dalam-ruu-kuh ap-rawan-masalah-lt682aa12e3e3a1/, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“KUHAP Baru Harus Berorientasi Due Process of Law yang Memberi Perlindungan HAM”, https://bphn.go.id/siaran-pers/kuhap-baru-harus-berorientasi-due-proc ess -of-law-yang-memberi-perlindungan-ham, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“KUHAP Dikhawatirkan Jadi Instrumen Represi Aparat Penegak Hukum”, https://rmol.id/hukum/read/2025/06/25/671214/kuhap-dikhawatirkan-jadi-ins trumen-represi-aparat-penegak-hukum, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“Rancangan KUHAP 2025 dan KUHP Nasional Dianggap Tak Selaras, https://kalsel.antaranews.com/berita/468273/rancangan-kuhap-2025-dan-kuhp-nasional-dianggap-tak-selaras?page=all, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“Rancangan KUHAP 2025 Dikritik: Ancaman Bagi Keadilan Prosedural?”, https://peradi.id/rancangan-kuhap-2025-dikritik-ancaman-bagi-keadilan-prose dural/, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“RKUHAP Segera Dibahas, Komnas HAM Ingatkan Pengawasan Aparat Hingga Perlindungan Warga”, https://www.kompas.id/artikel/komnas-ham-serahkan-kajian-rkuhap-tekankan-pengawasan-dan-perlindungan-ham, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“RUU KUHAP 20 Maret 2025”, https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/03/RUU-KUHAP-20-Maret-2025.pdf, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“RUU KUHAP 2025 Belum Sejalan dengan Semangat KUHP Nasional”, https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-kuhap-2025-belum-sejalan-deng an-semangat-kuhp-nasional-lt682ad0bfb8518/, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“Transformasi Hukum Pidana yang Lebih Adil dan Modern dalam KUHP Nasional”, https://www.hukumonline.com/berita/a/transformasi-hukum-pidana-yang-lebih -adil-dan-modern-dalam-kuhp-nasional-lt67d041de383cf/, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“Transformasi Hukum Pidana yang Lebih Adil dan Modern dalam KUHP Nasional”, https://ilunifhui.or.id/berita/transformasi-hukum-pidana-yang-lebih-adil-dan-modern-dalam-kuhp-nasional/, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang Baru”, https://kalsel.antaranews.com/berita/468353/wamenkum-eddy-jelaskan-urgensi -pemberlakuan-kuhap-yang-baru, diakses tanggal 25 Mei 2025.

“Wamenkum Eddy Tegaskan RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Demi Berlakukan KUHP Baru, https://radarlombok.co.id/wamenkum-eddy-tegaskan-ruu-kuhap-harus-disahkan-2025-demi-berlakukan-kuhp-baru.html, diakses tanggal 25 Mei 2025.

Publikasi Koalisi, “Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP”, https://icjr.or.id/sembilan-masalah-dalam-ruu-kuhap/, diakses tanggal 25 Mei 2025.

Komentar