EVALUASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TAHUN 2025 DALAM KONTEKS SEMANGAT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL: PERLUNYA PENDEKATAN KEADILAN KOREKTIF, RESTORATIF, DAN REHABILITATIF
EVALUASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TAHUN 2025 DALAM KONTEKS SEMANGAT KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL: PERLUNYA PENDEKATAN KEADILAN KOREKTIF,
RESTORATIF, DAN REHABILITATIF
Reza Handayani
Fitri
Mahasiswa Magister Hukum
Abstrak
Rancangan
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 (atau disebut RKUHAP 2025) merupakan
upaya pembaruan hukum acara pidana Indonesia dan diharapkan selaras dengan
semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Pembaruan ini
diarahkan untuk menggeser paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif
menuju pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif guna
menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta keadilan substantif bagi
tersangka, korban, dan masyarakat. Namun, RKUHAP 2025 belum selaras dengan
semangat KUHP Nasional. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap RKUHAP 2025
sangat penting untuk memastikan hukum acara pidana dapat mencerminkan
nilai-nilai keadilan yang progresif dan menjawab kebutuhan bangsa Indonesia
yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.
Sehubungan
dengan hal tersebut, terdapat permasalahan yang diteliti yaitu: 1. Bagaimana
kesesuaian RKUHAP 2025 dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan
pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif?, 2. Bagaimana kendala
dan kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang berpotensi menghambat penerapan prinsip
keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana
di Indonesia, khususnya terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban,
dan mekanisme praperadilan? Kedua permasalahan tersebut diteliti dengan
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan objek penelitiannya yaitu
RKUHAP 2025, dan metode pendekatannya adalah yuridis normatif. Kerangka teori
yang digunakan adalah teori keadilan korektif,
restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern sesuai
semangat KUHP Nasional.
Berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan pertama adalah RKUHAP 2025 telah mengadopsi prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern, namun masih mempertahankan ketentuan KUHAP lama. Dan hasil penelitian terhadap permasalahan kedua adalah terdapat beberapa kendala dan kekurangan dalam RKUHAP 2025, khususnya terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas sistem peradilan pidana. Temuan ini menegaskan bahwa perlunya perbaikan substansial dalam RKUHAP 2025 agar mampu mewujudkan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kata
kunci: RKUHAP 2025, KUHP Nasional, Keadilan Korektif, Keadilan Restoratif, dan
Keadilan Rehabilitatif.
A.
PENDAHULUAN
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2025
(selanjutnya disebut RKUHAP 2025) disusun sebagai bagian dari transformasi
sistem peradilan pidana Indonesia yang mengacu pada paradigma hukum pidana
modern. Paradigma ini menekankan
semangat keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berbeda dengan
pendekatan retributif atau pembalasan yang selama ini dominan. KUHP Nasional
yang baru bertujuan menggeser fokus hukum pidana ke arah pemulihan sosial dan
perlindungan hak-hak individu, termasuk korban dan pelaku, serta mengedepankan
proses peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Namun, dalam proses penyusunan RKUHAP 2025, terdapat beberapa
kendala dan kekurangan yang berpotensi menghambat penerapan prinsip-prinsip
keadilan tersebut, khususnya dalam aspek pengawasan penyidikan, perlindungan
hak korban, dan mekanisme praperadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana
kesesuaian RKUHAP 2025 dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan
pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dan bagaimana
kendala dan kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang berpotensi menghambat penerapan
prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan
pidana di Indonesia, khususnya terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak
korban, dan mekanisme praperadilan.
Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif yaitu pendekatan yang berfokus pada kajian terhadap
aturan hukum yang berlaku, doktrin, dan prinsip hukum yang relevan dengan
RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional. Analisis ini dilakukan secara yuridis normatif
dengan menelaah isi rancangan undang-undang dan konsep keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam kerangka
hukum positif. Objek penelitiannya yaitu RKUHAP 2025, khususnya aspek
yang berkaitan dengan penerapan prinsip keadilan korektif,
restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode
pendekatannya adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang memfokuskan pada
kajian norma hukum yang tertulis dalam RKUHAP dan KUHP Nasional tanpa menelaah
perilaku sosial secara empiris, pendekatan ini menelaah kesesuaian dan
kekurangan aturan hukum dalam dokumen resmi dan literatur hukum terkait. Kerangka
teori yang digunakan adalah teori keadilan
korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern sesuai
semangat KUHP Nasional, teori ini menjadi dasar analisis untuk menilai sejauh
mana RKUHAP 2025 mengakomodasi prinsip-prinsip tersebut dalam mekanisme hukum
acara pidana.
Berdasarkan uraian di atas, maka Penulis
merumuskan masalah yaitu:
1. Bagaimana kesesuaian
RKUHAP 2025 dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan
keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif?
2. Bagaimana kendala dan
kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang berpotensi menghambat penerapan prinsip
keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana
di Indonesia, khususnya terkait pengawasan penyidikan, perlindungan hak korban,
dan mekanisme praperadilan?
B.
PEMBAHASAN
1.
Kesesuaian RKUHAP 2025 dengan Semangat KUHP Nasional yang
Mengedepankan Pendekatan Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif
Analisis mendalam terhadap ketentuan normatif dalam RKUHAP
2025 diperlukan untuk menilai kesesuaiannya dengan semangat KUHP Nasional yang
mengedepankan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Secara
normatif (das sollen), RKUHAP 2025
diharapkan selaras dengan semangat KUHP Nasional yaitu prinsip keadilan
korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana modern.
Hal ini tercermin dalam upaya memberikan ruang bagi penerapan keadilan
restoratif pada semua tingkatan proses peradilan, mulai dari kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan. Pendekatan ini menekankan
perlindungan hak korban, pemulihan hubungan sosial, serta rehabilitasi, sebagai
pengganti paradigma pembalasan (retributif). Misalnya, pasal tentang mekanisme
penyelesaian perkara secara Restorative
Justice (RJ) yang diatur dalam Pasal 74-83 RKUHAP agar korban dan pelaku
dapat berdamai tanpa harus melalui proses pengadilan penuh sesuai dengan
paradigma hukum pidana modern yang menekankan pemulihan sosial dan hak korban.
Namun, dalam praktiknya (das
sein), beberapa pasal RKUHAP 2025 masih mempertahankan ketentuan lama yang
belum sepenuhnya mendukung penerapan keadilan restoratif secara optimal. Misalnya,
pengaturan mengenai penyidikan dan penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP lama
yang masih dipertahankan, sehingga berpotensi menghambat prinsip keadilan
korektif dan rehabilitatif karena kewenangan aparat yang luas tanpa pengawasan
ketat. Meski demikian, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan DPR berupaya
mengharmonisasi ketentuan agar keadilan restoratif memiliki legitimasi yang
lebih kuat dan konsisten dalam sistem peradilan pidana. Secara keseluruhan,
RKUHAP 2025 telah mengarah pada paradigma hukum pidana yang lebih manusiawi dan
berkeadilan, namun masih memerlukan penyempurnaan agar prinsip keadilan
korektif, restoratif, dan rehabilitatif dapat diterapkan secara efektif sesuai
dengan semangat KUHP Nasional.
2.
Kendala dan Kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang Berpotensi
Menghambat Penerapan Prinsip Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif
dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Khususnya Terkait Pengawasan
Penyidikan, Perlindungan Hak Korban, dan Mekanisme Praperadilan
Selanjutnya, untuk mengidentifikasi hambatan yang berpotensi
menghalangi penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif
dalam RKUHAP 2025, pembahasan akan difokuskan pada aspek pengawasan penyidikan,
perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan. Pendekatan das sollen (norma ideal) dan das sein (kenyataan) digunakan untuk
membandingkan norma hukum yang diharapkan dengan kondisi faktual dalam
rancangan dan implementasi RKUHAP.
Kendala dan kekurangan dalam RKUHAP 2025 yang berpotensi
menghambat penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif
dalam sistem peradilan pidana Indonesia terutama terkait pengawasan penyidikan,
perlindungan hak korban, dan mekanisme praperadilan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Pengawasan Penyidikan
RKUHAP 2025 memberikan
kewenangan besar kepada Penyidik, khususnya Polri, dalam proses penyidikan,
termasuk hak untuk menghentikan penyidikan tanpa pelibatan Jaksa (Pasal 7 ayat
(1) dan (5) RKUHAP). Hal ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan akuntabilitas,
sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang aparat dan mengancam
prinsip keadilan korektif. Selain itu, pembatasan komunikasi antara Jaksa dan
Penyidik yang hanya diizinkan satu kali dalam satu perkara juga dapat
menghambat koordinasi efektif dalam pengawasan penyidikan. Pengawasan internal
yang terbatas dan tidak adanya mekanisme pengawasan yudisial yang memadai
(seperti pengawasan praperadilan yang terbatas objeknya) juga menjadi masalah
serius.
Secara normatif (das sollen), pengawasan ketat terhadap
aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang
dan menjamin prinsip due process of law,
serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tersangka/terdakwa (Pasal 21
KUHAP dan pasal-pasal terkait praperadilan harus diperkuat). Sedangkan dalam
praktiknya (das sein), RKUHAP 2025
masih mempertahankan sebagian besar sistematika KUHAP lama yang memberi
kewenangan besar pada aparat tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, sehingga
berpotensi melanggar HAM dan menghambat keadilan korektif.
b. Perlindungan Hak Korban
Meskipun RKUHAP 2025
mulai mengakui posisi korban seperti yang diatur dalam Pasal 55, 74-83, dan 136
RKUHAP, perlindungan hak korban masih belum terintegrasi secara menyeluruh
dalam proses peradilan. Hak korban untuk mendapatkan kompensasi, pemulihan, dan
peran aktif dalam penyelesaian perkara, termasuk mekanisme Restorative Justice (RJ) belum diatur secara eksplisit dan
komprehensif. Hal ini berpotensi menghambat penerapan keadilan restoratif yang
menempatkan korban sebagai subjek hukum yang berhak mendapatkan pemulihan.
Secara das sollen, RKUHAP 2025 harus
mengakomodasi perlindungan hak korban secara eksplisit, termasuk hak untuk
mendapatkan kompensasi, pemulihan, dan peran aktif dalam proses peradilan
(pasal-pasal baru yang mengatur posisi korban dan restitusi). Sedangkan das sein-nya, meskipun istilah korban
sudah dimasukkan dalam draf RKUHAP 2025, perlindungan hak korban belum
sepenuhnya terintegrasi dan konsisten di semua tahap proses peradilan, sehingga
masih ada ruang untuk perbaikan.
c. Mekanisme Praperadilan
Mekanisme praperadilan
dalam RKUHAP 2025 masih mengalami sejumlah kekurangan, seperti pembatasan objek
praperadilan (Pasal 149 ayat (1) huruf a RKUHAP yang mengecualikan upaya paksa
yang sudah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri), jangka waktu proses yang
singkat (7 hari), dan pemeriksaan yang hanya bersifat formil. Hal ini
mengurangi efektivitas praperadilan sebagai kontrol yudisial terhadap
penyidikan dan penahanan, sehingga dapat mengancam hak tersangka/terdakwa dan
menghambat prinsip keadilan korektif dan rehabilitatif.
Secara das sollen, mekanisme praperadilan harus
efektif sebagai kontrol terhadap penyidikan dan penahanan agar tidak terjadi
penyalahgunaan wewenang, menjamin hak tersangka/terdakwa (Pasal 77 KUHAP dan
pasal-pasal terkait praperadilan).
Sedangkan das sein-nya, RKUHAP
2025 belum sepenuhnya memperkuat mekanisme praperadilan, sehingga pelaksanaan
praperadilan masih menghadapi kendala yang mengurangi efektivitas perlindungan
hukum bagi tersangka/terdakwa.
Dengan menggunakan pendekatan das sollen dan das sein, dapat dilihat bahwa meskipun RKUHAP 2025 telah berupaya
mengadopsi prinsip-prinsip keadilan yang progresif sesuai semangat KUHP
Nasional, namun masih terdapat kendala dan kekurangan yang menunjukan bahwa
RKUHAP 2025 masih perlu penyempurnaan agar prinsip keadilan korektif,
restoratif, dan rehabilitatif dapat diterapkan secara optimal dalam sistem
peradilan pidana Indonesia, khususnya dengan memperkuat pengawasan penyidikan,
perlindungan hak korban, dan mekanisme peradilan yang efektif. Kesenjangan ini
menuntut adanya revisi dan harmonisasi agar tujuan hukum yang seharusnya dapat
diwujudkan secara nyata dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
C.
PENUTUP
Simpulan:
1. Secara normatif, RKUHAP 2025 telah mengadopsi prinsip
keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif sebagai paradigma hukum pidana
modern. Hal ini tercermin dengan memberi ruang Restorative Justice (Pasal 74-83 RKUHAP) dan perlindungan korban.
Namun, dalam praktiknya (das sein),
RKUHAP 2025 masih mempertahankan ketentuan lama seperti kewenangan Penyidik
tanpa pengawasan ketat (Pasal 21 ayat (4) KUHAP) yang berpotensi menghambat
penerapan prinsip keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
2. Terdapat 3 (tiga) kendala dan kekurangan RKUHAP 2025 yaitu
sebagai berikut:
a. Pengawasan Penyidikan: kewenangan besar Polri (Pasal 7 ayat
(1) dan (5)) tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang memadai berpotensi
memicu penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM;
b. Perlindungan Hak Korban: pengakuan hak korban (Pasal 55,
74-83, dan 136 RKUHAP) belum diikuti pengaturan yang komprehensif untuk
restitusi, kompensasi, atau peran aktif korban dalam proses peradilan; dan
c. Praperadilan: pembatasan objek, waktu singkat (7 hari), dan
pemeriksaan formalistik mengurangi efektivitasnya sebagai kontrol yudisial.
Saran:
1. Revisi mendesak diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan
korektif, restoratif, dan rehabilitatif terimplementasi secara efektif dalam
RKUHAP 2025.
2. Revisi RKUHAP 2025 harus mengedepankan prinsip due process of law, perlindungan HAM,
dan akses keadilan bagi korban sebagai core
values KUHP Nasional. Perlu sinkronkan ketentuan tentang penyidikan,
penahanan, dan praperadilan dengan paradigma rehabilitatif (misal: prioritaskan
diversi untuk kasus ringan). Revisi substansi RKUHAP 2025 yaitu sebagai
berikut:
a. Penguatan Pengawasan Penyidikan (Pasal 7 ayat (5) RKUHAP): tambahkan
mekanisme checks and balances antara Penyidik,
Jaksa, dan Pengadilan (misal: wajibkan persetujuan Jaksa untuk penghentian penyidikan);
b. Perlindungan Hak Korban: integrasikan hak korban (kompensasi,
restitusi, atau partisipasi aktif) secara eksplisit pada semua tahap proses
peradilan, dan integrasikan mekanisme RJ pada semua tingkatan proses peradilan
(sediakan panduan teknis penerapan RJ untuk Kepolisian, Kejaksaan, dan
Pengadilan), termasuk pemasyarakatan;
c. Perluasan ruang lingkup praperadilan mencakup seluruh upaya
paksa, termasuk yang telah diizinkan pengadilan, ubah jangka waktu pemeriksaan
dari 7 (tujuh) hari menjadi minimal 14 (empat belas) hari kerja, wajibkan
pemeriksaan secara materiil (bukan hanya formil) dengan melibatkan Hakim
khusus, dan hapus pembatasan objek gugatan dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a
RKUHAP karena berpotensi penyalahgunaan kekuasaan, kurangnya pengawasan, dan
penghentian perkara tanpa kejelasan.
D.
DAFTAR PUSTAKA
“Bagaimana Mengawasi Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP”, https://www.tempo.co/hukum/isu-krusial-ruu-kuhap-1673783, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“DPR Mulai Bahas RKUHAP Pekan Depan, Mengapa Harus Tuntas
Sebelum Januari 2026?”, https://www.kompas.id/artikel/upaya-paksa-harus-izin-pengadilan-jadi-masukan-ma-di-dim-revisi-kuhap, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“Kementerian Hukum: RUU KUHAP Harus Disahkan Tahun 2025”, https://www.tempo.co/hukum/kementerian-hukum-ruu-kuhap-harus-disahkan-tahun-2025-1583580, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“Konsep Penyidik Utama dalam RUU KUHAP Rawan Masalah”, https://www.hukumonline.com/berita/a/konsep-penyidik-utama-dalam-ruu-kuh
ap-rawan-masalah-lt682aa12e3e3a1/,
diakses tanggal 25 Mei 2025.
“KUHAP Baru Harus Berorientasi Due Process of Law yang Memberi Perlindungan HAM”, https://bphn.go.id/siaran-pers/kuhap-baru-harus-berorientasi-due-proc ess -of-law-yang-memberi-perlindungan-ham, diakses tanggal
25 Mei 2025.
“KUHAP Dikhawatirkan Jadi Instrumen Represi Aparat Penegak
Hukum”, https://rmol.id/hukum/read/2025/06/25/671214/kuhap-dikhawatirkan-jadi-ins
trumen-represi-aparat-penegak-hukum,
diakses tanggal 25 Mei 2025.
“Rancangan KUHAP 2025 dan KUHP Nasional Dianggap Tak Selaras,
https://kalsel.antaranews.com/berita/468273/rancangan-kuhap-2025-dan-kuhp-nasional-dianggap-tak-selaras?page=all, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“Rancangan KUHAP 2025 Dikritik: Ancaman Bagi Keadilan
Prosedural?”, https://peradi.id/rancangan-kuhap-2025-dikritik-ancaman-bagi-keadilan-prose
dural/, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“RKUHAP Segera Dibahas, Komnas HAM Ingatkan Pengawasan Aparat
Hingga Perlindungan Warga”, https://www.kompas.id/artikel/komnas-ham-serahkan-kajian-rkuhap-tekankan-pengawasan-dan-perlindungan-ham, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“RUU KUHAP 20 Maret 2025”, https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/03/RUU-KUHAP-20-Maret-2025.pdf, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“RUU KUHAP 2025 Belum Sejalan dengan Semangat KUHP Nasional”,
https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-kuhap-2025-belum-sejalan-deng
an-semangat-kuhp-nasional-lt682ad0bfb8518/,
diakses tanggal 25 Mei 2025.
“Transformasi Hukum Pidana yang Lebih Adil dan Modern dalam
KUHP Nasional”, https://www.hukumonline.com/berita/a/transformasi-hukum-pidana-yang-lebih
-adil-dan-modern-dalam-kuhp-nasional-lt67d041de383cf/, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“Transformasi Hukum Pidana yang Lebih Adil dan Modern dalam
KUHP Nasional”, https://ilunifhui.or.id/berita/transformasi-hukum-pidana-yang-lebih-adil-dan-modern-dalam-kuhp-nasional/, diakses tanggal 25 Mei 2025.
“Wamenkum Eddy Jelaskan Urgensi Pemberlakuan KUHAP yang
Baru”, https://kalsel.antaranews.com/berita/468353/wamenkum-eddy-jelaskan-urgensi
-pemberlakuan-kuhap-yang-baru,
diakses tanggal 25 Mei 2025.
“Wamenkum Eddy Tegaskan RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Demi
Berlakukan KUHP Baru, https://radarlombok.co.id/wamenkum-eddy-tegaskan-ruu-kuhap-harus-disahkan-2025-demi-berlakukan-kuhp-baru.html, diakses tanggal 25 Mei 2025.
Publikasi Koalisi, “Sembilan Masalah dalam RUU KUHAP”, https://icjr.or.id/sembilan-masalah-dalam-ruu-kuhap/, diakses tanggal 25 Mei 2025.
Komentar
Posting Komentar