Bentuk Sanksi Pidana Bagi Korporasi


Nama  : Reza Handayani Fitri
Npm    : 16 4301 048
Kelas   : A
MK     : Kapita Selekta Hukum Pidana
Dosen  : Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S. H., M. H.
              Mas Putra Zenno J., S. H., M. H.


BENTUK-BENTUK SANKSI PIDANA BAGI KORPORASI DI INDONESIA

A.    Pengertian Korporasi
Soetan K. Malikul Adil, menguraikan pengertian korporasi secara etimologis Korporasi (corporatie, Belanda), corporation (Inggris), corporation (Jerman) berasal dari kata “corporatio” dalam bahasa latin. Menurut Subekti dan Tjitrosudiblo bahwa korporasi adalah suatu persoalan yang merupakan badan hukum.
Black’s Law Dictionary, mengatakan: “An entity (usually a business) having authority under law to act as a single person distinct from the shareholders who own it and having rights to issue stock and exist indefinitely, a group or succession of persons established in accordance with legal rules into a legal or juristic person that has legal personality distinct from the natural persons who make it up, exists indefinitely apart from them, and has the legal powers that is constitution gives it”. Dan definisi korporasi, dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika  Pasal 1 angka 13. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 19. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal 1 angka 1 tentang Pemberantasan Tipikor. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, Pasal 1 angka 10, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang pada intinya mengatakan: “Korporasi adalah sekumpulan orang/kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.

B.  Bentuk-Bentuk Sanksi Pidana Bagi Korporasi dalam Lingkup Peradilan Pidana Indonesia
Bentuk-bentuk atau jenis-jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi dapat berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Selama ini, berbagai undang-undang pidana Indonesia baru menetapkan denda sebagai sanksi pidana pokok bagi korporasi. Sementara itu, bentuk-bentuk sanksi pidana lain oleh undang-undang ditetapkan sebagai sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Berikut adalah sanksi pidana pokok dan pidana tambahan yang akan dijatuhkan kepada korporasi:
1.    Pidana pokok; dan
2.    Pidana denda.
Tidak mungkin untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada suatu korporasi berupa pidana penjara, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tidak mungkin menuntut suatu korporasi sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan suatu undang-undang pidana apabila dalam undang-undang tersebut ditentukan bahwa sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pidana adalah kumulasi pidana penjara dan pidana denda (keduanya sanksi pidana tersebut bersifat kumulatif, yaitu harus kedua sanksi tersebut dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana yang bersangkutan).
Dengan kata lain, korporasi hanya mungkin dituntut dan dijatuhi pidana apabila sanksi pidana penjara dan pidana denda di dalam undang-undang itu ditentukan sebagai sanksi pidana yang bersifat alternative (artinya dapat dipilih oleh hakim). Apabila kedua sanksi pidana itu bersifat alternative, maka kepada pengurusnya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara saja, atau sanksi pidana denda, atau kedua sanksi tersebut dijatuhkan secara kumulatif. Sementara kepada korporasinya hanya dijatuhkan sanksi pidana denda karena korporasi tidak mungkin menjalani sanksi pidana penjara.
Apabila sanksi pidana ditentukan secara kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda, bukan secara alternatif, tetapi ada ketentuan lain dalam undang-undang itu yang menentukan dengan tegas bahwa dalam hal tuntutan dilakukan terhadap korporasi akan dijatuhkan sanksi pidana denda saja (mungkin dengan pidana denda yang lebih berat), maka sanksi pidana penjara dan denda yang ditentukan secara kumulatif itu tidak menghalangi dijatuhkan pidana denda saja kepada korporasi. Contoh Pasal 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menentukan: “Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain, ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga”
Bagaimana caranya agar pasal-pasal pidana dalam suatu undang-undang diberlakukan pula bagi korporasi selaku pelaku tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut dan tidak menimbulkan keraguan bagi para penegak hukum untuk menuntut  pula korporasi selain menuntut pengurusnya?  Setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut:
1.    Ditentukan secara tegas dalam undang-undang itu bahwa korporasi dapat dituntut selaku pelaku tindak pidana yang diatur dalam undang-undang itu; dan
2.  Sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda yang ditentukan sebagai sanksi yang harus dijatuhkan secara kumulatif hanya apabila pelaku tindak pidana yang dibebani dengan pertanggung jawaban pidana adalah manusia; sedangkan apabila pelaku tindak pidana adalah suatu korporasi, maka tindak pidana yang ditentukan di dalam pasal-pasal pidana dalam undang-undang itu adalah berupa pidana denda.
Dengan mengambil sikap seperti di atas itu, maka penyidik (polisi), penuntut umum (jaksa) dan hakim tidak perlu meragukan apakah suatu korporasi dapat dituntut sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan undang-undang yang bersangkutan dan tidak ragu-ragu pula mengenai bentuk atau jenis sanksi pidananya.
1.    Pengumuman  Putusan Hakim
Salah satu bentuk sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi adalah diumumkannya putusan hakim melalui media cetak dan/atau elektronik. Pengumuman ini bertujuan untuk mempermalukan pengurus dan/atau korporasi. Korporasi yang sebelumnya telah memiliki reputasi yang sangat baik akan betul-betul dipermalukan bila samapai terjadi hal yang demikian itu. Bentuk sanksi pidana ini, sekalipun hanya merupakan sanksi pidana tambahan, akan sangat efektif guna mencapai tujuan pencegahan (deterrence).
2.    Pembubaran yang Diikuti dengan Likuidasi Korporasi
Bagaimanakah dengan pidana yang berupa pidana mati? Mungkinkah pidana mati dijatuhkan terhadap suatu korporasi? Arti lain dari “mati” bagi suatu korporasi adalah “bubarnya” korporasi tersebut. Korporasi diberi sanksi pidana berupa “pembubaran korporasi” yang tidak lain sama hakikatnya dengan “pidana mati” atau “hukuman mati” bagi korporasi tersebut. Apabila korporasi dibubarkan sebagai akibat dijatuhkannya sanksi pidana, maka konsekuensi perdatanya adalah “likuidasi” atas aset korporasi yang bubar itu.
Dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, suatu bank dapat diperintahkan untuk dibubarkan oleh Pimpinan Bank Indonesia apabila Bank tersebut mengalami kesulitan yang membahayakan usahanya atau menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan system perbankan. Perintah pembubaran bank oleh undang-undang Perbankan dilihat sebagai tindakan tata tertib, bukan sebagai sanksi administratif.
3.    Pencabutan Izin Usaha yang Diikuti dengan Likuidasi Korporasi
Terhadap korporasi hendaknya dapat pula dijatuhkan sanksi pidana berupa pencabutan izin usaha. Dengan dicabutnya izin usaha, maka sudah barang tentu untuk selanjutnya korporasi tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha untuk selamanya. Guna memberikan perlindungan kepada kreditor, hendaknya putusan hakim berupa pencabutan izin usaha tersebut dibarengi pula dengan perintah kepada pengurus korporasi untuk melakukan likuidasi terhadap aset perusahaan untuk pelunasan utang-utang koporasi kepada para kreditornya. Antara putusan hakim berupa pencabutan izin usaha disertai perintah likuidasi dan putusan hakim berupa pembubaran korporsai sebagai hasil akhir boleh dikatakan tidak ada bedanya. Keduanya mengakibatkan perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan usaha dan aset korporasi dilikuidasi.
4.    Pembekuan Kegiatan Usaha
Pembekuaan kegiatan terhenti, dapat ditentukan oleh hakim untuk jangka waktu tertentu saja atau untuk selamanya. Sementara itu, pembekuan semua kegiatan, hanya dapat diputuskan oleh hakim untuk jangka waktu tertentu. Apabila untuk selamanya, maka putusannya bukan berupa pembekuan semua kegiatan usaha, tetapi berupa pembubaran korporasi atau berupa pencabutan izin usaha diikuti dengan likuidasi.
Pidana tambahan berupa:
1. Melakukan pembersihan lingkungan atau clean up dengan biaya sendiri atau menyerahkan pembersihanya kepada Negara atas beban biaya korporasi (dalam hal tindakan pidana lingkungan hidup) yang ditentukan oleh hakim minimum biaya yang harus dikeluarkan oleh korporasi berdasarkan penaksiran harga oleh suatu konsultan independen.
2. Membangun atau membiayai pembangunan proyek yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, misalnya membangun rumah sakit atau pusat rehabilitas korban narkoba yang ditentukan oleh Hakim minimum biaya yang harus dikeluarkan oleh korporasi berdasarkan penaksiran harga oleh suatu konsultan independen.
    Penyitaan korporasi, selama berlangsungnya proses pemeriksaan, hendaknya dimungkinkan pula dilakukan penyitaan terhadap korporasi oleh pengadilan dengan diikuti penyerahan pengelolaannya kepada direksi sementara yang ditetapkan oleh pengadilan. Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan untuk menunjuk salah satu BUMN yang sejenis dalam bidang usaha dengan korporasi yang bersangkutan untuk mengelola sementara korporasi tersebut sampai penyitaan itu dicabut.

C.  Jenis-Jenis Sanksi (Pidana) yang Dapat Dijatuhkan Terhadap Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia
1.    Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi
a. Sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap korporasi adalah pidana tambahan berupa penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si terhukum, apabila tindakan ekonomi yang dilakukan untuk waktu selama-lamanya satu tahun (Pasal 7 ayat (1) sub b);
b.   Perampasan barang-barang tetap tak berwujud atau berwujud termasuk perusahaan si terhukum yang berasal dari tindak pidana ekonomi (Pasal 7 ayat (1) sub c jo. sub d);
c.  Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan kepada si terhukum oleh pemerintah berhubungan dengan perusahaannya, untuk selama-lamanya 1 (satu) tahun (Pasal 7 ayat (1));
d.   Pengumuman putusan hakim (Pasal 7 ayat (1) sub f);
e. Tindakan tata tertib seperti menempatkan perusahaan si terhukum di bawah pengampuan, mewajibkan pembayaran uang jaminan, mewajibkan membayar sejumlah unag sebagai pencabutan keuntungan, mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan, tanpa hak, meniadakan apa yang telah dilakukan, tanpa hak, melakukan jasa-jasa untuk memperbaiki akibat satu sama lain, se mua atas biaya si terhukum, sekadar hakim tidak menentkan lain (Pasal 8 sub a, b, c); dan
f.   Pidana denda, sebab menurut Pasal 9 dikatakan bahwa penjatuhan tindakan tata tertib dalam Pasal 8 harus bersama dengan sanksi pidana, dan sanksi pidana yang tepat dapat dijatuhakn terhadap korporasi adalah pidana denda.
Sebagai catatan system penjatuhan pidana yang dianut dalam UUTPE adalah system dua jalur (double track system) artinya sanksi berupa pidana dan tindakan dijatukan secara bersama-sama, yaitu pidana denda dan tindakan tata tertib.
2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos
a.    Pidana denda;
b.   Tindakan tata tertib (Pasal 19 ayat (3) jo. Pasal 19 ayat (1) dan (2). Dalam UU Pos juga dianut stelsel pidana “system dua jalur”.
3.   Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
a.    Pidana denda (Pasal 20 ayat (1), ayat (3), Pasal 22 ayat (1); dan
b.   Pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha ketenagalistrikan (Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (2)).
4.   Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
a.  Menurut Pasal 59 ayat (3), korporasi yang melakukan tindak pidana dalam Pasal 59 hanya dikenakan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah);
b.   Menurut Pasal 70, Korporasi yang melakukan tindak pidana Pasal 60 sampai dengan Pasal 64 dikenakan:
1)   Pidana denda sebesar dua kali yang diancamkan; dan
2)   Dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
5.    Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Pidana denda diperberat (ayat (4) Pasal 78 s.d Pasal 82).
6.    Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pidana pokok berupa pidana denda diperberat dnegan sepertiga (Pasal 45); dan/atau tindakan tata tertib (Pasal 47) berupa:
a.    Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
b.    Penutupan perushaaan (seluruhnya/sebagian); dan/atau
c.    Perbaikan akibat tindak pidana;
d.   Mewajibkan mengerjakan apa yang dilakukan tanpa hak; dan/atau
e.    Meniadakan apa yang dilakukan tanpa hak; dan/atau
f.     Menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
7.  Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Untuk korporasi dapat dijatuhkan pidanan denda (Pasal 48). Disamping itu dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a.    Pencabutan izin usaha; atau
b.  Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun;
c.  Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian kepada pihak lain (Pasal 49).
Khusus untuk “tindakan administratif” dalam Pasal 47 ayat (2) terdapat kejanggalan kebijakan legislasi dalam merumuskan tindakan administratif berupa:
a.    Penetapan pembatalan perjanjian;
b.    Perintah menghentikan integrasi vertical;
c.    Perintah menghentikan kegiatan yang menimbulkan praktik monopoli, persaingan usaha tidka sehat atau merugikan masyarakat;
d.   Perintah menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
e.    Penetapan pembatalan atas penggabungan/peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
f.     Penetapan ganti rugi; dan/atau
g. Pengenaan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah).
8.   Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
a.    Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku usaha adalah pidana denda (Pasal 62)
b.    Pidana tambahan berupa:
a.    Perampasan barang tertentu;
b.    Pengumuman keputusan hakim;
c.    Pembayaran ganti rugi;
d.   Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e.    Kewajiban penarikan barang dari peredaran;
f.     Pencabutan izin usaha (Pasal 63).
9. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi
Pidana pokok yang dapat dijatukan kepada korporasi hanya pidana denda, yang maksimumnya ditambah/diperberat 1/3 (satu pertiga) (Pasal 20 ayat (7)).
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap badan usaha/badan hukum adalah pidana denda, dengan ketentuan paking tinggi pidana denda ditambah sepertiganya (Pasal 56 ayat (2)). Dalam UU tersebut pidana denda yang diancamkan paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) (Pasal 52, 54 dan 54).
11. Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Pidana yang dapat dijatuhkan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang adalah:
Pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pembubaran korporasi yang diikuti dengan likuidasi (Pasal 5 ayat (2)).
Dari pengaturan sanksi terhadap korporasi yang melakukan kejahatan seperti tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa stelsel pidana yang diterapkan terhadap korporasi adalah sebagai berikut:
1.    Pidana denda
2.    Sanksi perdata yaitu ganti kerugian
3.   Pidana tambahan berupa penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan, tindakan administratif berupa pencabutan seluruhnya atau sebagian fasilitas tertentu yang telah atau dapat diperoleh oleh perusahaan dan tindakan tata tertib[9] berupa penempatan perusahaan di bawah pengampuan yang berwajib
4.    Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim.
Prof. Muladi pernah mengadakan penelitian empiris terhadap 60 responden mengenai urutan sanksi pidana yang paling tepat dijatuhkan terhadap korporasi. Hasilnya:
a.  Pidana tambahan berupa penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan, tindakan administratif berupa pencabutan seluruhnya atau sebagian fasilitas tertentu yang telah atau dapat diperoleh oleh perusahaan dan tindakan tata tertib berupa penempatan perusahaan di bawah pengampuan yang berwajib (dipilih oleh 45 responden atau 72,58%);
b.    Pidana denda (dipilih oleh 33 responden atau 51,61%);
c.    Sanksi perdata yaitu ganti kerugian (dipilih oleh 32 responden atau 51,61%);
d.   Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim, sebanyak 20 orang atau 32,26%.
Dengan demikian, pidana penjara maupun kurungan tidak lazim untuk korporasi, meskipun menurut teori organ, pengurus korporasi dalam hal ini Direksi merupakan pengejawantahan dari organ tersebut.

D.  Model Alternative Sanctions Corporation
The draft Criminal Code in 2015, it did not distinguish between types of criminal sanction arrangements between the types of sanctions are targeted against persons and corporations. That is the model type of criminal sanctions targeted against persons and corporations united in one package setting the types of crime. According to the authors, this condition can be called as one of the models setting the type of criminal sanctions for the corporation. Such a model adopted in most countries that codify criminal law (including the Netherlands). Other models, as an alternative to the model are the need for differentiation types of criminal sanctions for people and corporations.
Based on the description above, the known models of type setting criminal sanctions, imposed against the corporation. The first model, the model type settings criminal sanctions aimed at both the person and the corporation no difference, in the first model is the basic philosophy of the imposition of the sentence is at the point of emphasis to the human/person; for example, the Criminal Code, W.v.S Netherlands, the draft Criminal Code 2015 (a constitute lush referendums ideal policies), legislation such as the Criminal Code specifically outside the law for economic crime, the Law on Narcotics and so on). The second model, the model type settings criminal sanctions distinguish strictly criminal sanctions for people and for the corporation, the basic philosophy of the criminal punishment even though people and corporations as subjects of law, but they are different both in nature and theoretically (Muladi and Priyatno, 2015).
For it is necessary to find criteria on the basis or reason for these distinctions, in particular in order to determine the criteria or categories of principal and additional criminal punishment aimed at the corporate or legal entity. Search criteria as a basis for determining the model type of criminal sanctions aimed at corporations, if the criteria for corporate criminal type model is different from the criteria for the types of crime (both models), as alternative models.
Criteria could be seen from the definition/understanding of the corporation. If the corporation is restricted only limited understanding as a legal entity only, then there are restrictions or exceptions, to the corporation committing criminal offenses in cases which by its nature cannot be carried by a corporation, for example, bigamy, rape, perjury. In Case that the only crime may be imposed is not possible subject to the corporation, such as imprisonment or the death penalty, in a case of murder and treason, which the only form of criminal threat for life or capital punishment. When viewed, and the above description, the corporation as the subject of a criminal offense is different with humans. It is caused by nature; there are some limitations of a crime that can be committed by corporation, when compared with the criminal offenses committed by humans.
Criteria views of the benefits of punishment against the corporation. Some critics of corporate responsibility already doubts about whether the corporation itself can be prevented with a criminal. But a premature evaluation, giving another conclusion that corporations are likely to receive very little fines compared to the size / amount of corporation, income, or profit expected to be obtained from the offense committed. Therefore, it is difficult to assert that the corporation does not have to be convicted and that they do not need to be prevented.
A problem worthy of note that the crime for corporations tend imposed on the person/party which is not guilty, not only on shareholders, but also to employees, creditors, communities, and also for consumers which may indemnify the corporation if the fines seen as a business expense. This problem suggests a desire to minimize the punishment for the corporation. Some proposals, for example, the use of reasonable fines (fine inequity) withheld/withdrawn in common stock will prevent corporate bankruptcies and negate the loss for not shareholders, while pressing corporations to link the change control management. The same thing, criminal charge of corporate oversight (corporate probation) has been recommended as a means for public intervention. The other thing that recommended is the use of sanctions publicity and sanctions in the form of community service/social work.
This proposal suggests that the issue of corporate accountability can be and should be
broken up or separated from the optimal form of corporate punishment. By contrast, corporate accountability facilitates the criminal prosecution against the individual defendants (Nawawi, 2005). The criteria on the size of the criminal sanction when to be directed to the corporation. If these criteria are not fulfilled, then the corporation should not be criminalized.
According Clinard and Yeager (2002), which have to meet the following criteria: the degree of loss to the public; the level of complicity by high corporate; the duration of the violation; the frequency of the violation by the corporation; evidence of intent to violate; evidence of extortion, as in bribery cases; the degree of notoriety engendered by the media; precedent in law; the history of serious, violation by the corporation; deterrence potential; the degree of cooperation evinced, by the corporation.
Based on some of the above criteria, then theoretically types of criminal sanctions to corporations can be dealt with separately and apart from the criminal sanctions package that had been there (the first model). This is an alternative to a model-type setting for corporate criminal sanctions, which the writer suggested as a second model. For example that the first model was adopted in the legislation, like the contained in the law No. 15 of 2002 no. Law No. 25 of 2003 on Money Laundering Crime. According to Article 5 paragraph (2), said: in addition to a fine as referred to in paragraph 1 against the corporation may also be imposed additional penalty of revocation of business licenses and/or corporate dissolution followed by liquidation. Act mentioned above have been withdrawn and replaced by Act No. 8 of 2010, but Article 7, paragraph 2, still contains the same provisions, and entered in the category of additional criminal.
If we analyze these provisions, it should be criminal revocation of business licenses and exposition of the corporation followed by liquidation or dissolution and the banning of the corporation, were not included in the category of the type of additional penalty, if we embrace the types of criminal sanctions for corporate models of both, and should fit into the type principal criminal, assuming different criteria of corporate crime by the principal for the criminal. According to the authors of criminal form of revocation of business and corporate dissolution followed by liquidation or dissolution of the fund or banning corporate, identical to the type of capital punishment, when addressed to the "people" according to alternative models for sanctions in second models.
Model stelsel criminal sanctions may be imposed against the corporation as the subject of a criminal act, as an alternative model options that had not been getting good setting with after listening to the description above, the model that distinguishes the type of criminal sanctions for people and corporations (both models). Selection of the model chosen setting is a policy issue, one important stage in the policy formulation stage which is the stage of law enforcement agencies in abstract by lawmakers. Prevention and control of crime with penal is a “penal policy” or “penal law enforcement policy” that functionalization/operationalization of several stages: (1)
formulation (legislative policy/legislation; (2) Applications (policy judicial/
judicial); (3) execution (executive policy/
administrative).
Stage of formulations can be called a policy/legislation. A policy is a plan or
program of legislators about what to do in the face of certain problems and how to do or accomplish something that has been planned or programmed it (Nawawi, 1994). Particularly relevant to the prospect of setting the type of corporate crime against the corporation can be said to be the ideal policy. The policy could affect law enforcement problem concerns the subject of corporate crime (Dwidja, 2004). To support the latter model (second model) which is an option on the model type of criminal sanctions for the corporation, can presumably a comparison of the results of the “International Meeting of Experts on the Use of Criminal Sanction in the Protections of Environment” held in Portland, Oregon, USA. On March 19 to 23, 1994, stating that it may be subject to the corporation, namely: Monetary sanction of them to replace the economic benefits
(recoups any economic benefit) obtained as a result of the crime; recover, all or part of the cost of the investigation/inquiry and make improvements (reparation) any losses incurred; fine.
Additional penalty in the form of: a ban on acts/activities that can lead to continuation or recurrence of the crime; command to terminate or not to continue activities (temporarily or earlier) revocation prevalent activity, the dissolution of the business; appropriation of wealth (property assets) and the results of the crime by giving protection of the rights of the third party is bona fide; remove or disqualify a convicted person/corporation from government contracts, fiscal benefits or subsidies; ruled solving cancel disqualify managers and officers from office; ordered the convicted person/corporation acts to fix or to avoid damages to the environment; requires convicted comply with the requirements stipulated conditions the court to prevent the convict repeat his actions; govern the publication of facts relating to a court decision; ordered the t convict to tell people who are harmed by his actions; ordered the convicted person (if an organization) to inform the public of all countries where it operates, the organization, the branches, to the directors, officers, managers or employees, the overall responsibility or sanction imposed on him; ordered the, the convicted person to perform services or social work (community service).
In the countries Anglo Saxon as the UK, the problem of Criminalization Corporation has developed in such a way as in the UK. Celia Wells (1996) in his book entitled Corporation and Criminal Responsibility, stating that the penalty for a corporation is divided into two: Financial Sanction is the type of penalty, which is deemed appropriate and can be dropped to the corporation. But in practice also raises the problem that if it cannot be paid by a corporation, then it will be replaced with criminal deprivation of liberty, restrictions in the payment of fines is limited or taken from the assets the corporation itself. But it can meet the financial sanctions in the form of sanctions, and then it will obviously affect the appearance and reputation of the corporation which is indispensable in business life. Non-Financial Sanction may include: probation; adverse publicity; community service; direct 'compensation orders; punitive injunctions.
Although does not expressly support the second model, the opinion Muladi (2002) actually leads to setting the type of criminal sanctions directed against both corporate models. He stated that all criminal sanctions and measures can basically be imposed on corporations, except the death penalty and imprisonment. In this regard it should be noted that in the United States known as the so-called “corporate death penalty” is liable to a closure of the Entire Corporation and “corporate imprisonment”, which implies the existence of other restrictions against corporate measures in the attempt. The types of criminal sanctions can be imposed on the corporation as has been described above is an option in the preparation of legislation concerning the corporation as the subject of a criminal act, as well as support a second model type settings criminal sanctions directed against the corporation in Indonesia. The types of criminal sanctions can be imposed on the corporation as has been described above is an option in the preparation of legislation concerning the corporation as the subject of a criminal act, as well as support a second model type settings criminal sanctions directed against the corporation in Indonesia.


 Referensi:
Pengertian Korporasi:
Dwidja Priyatno, Materi Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Korporasi, 2018. 
Bentuk-Bentuk Sanksi Pidana Bagi Korporasi dalam Lingkup Peradilan Pidana Indonesia:
   Jenis-Jenis Sanksi (Pidana) yang Dapat Dijatuhkan Terhadap Korporasi dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia:
http://mariske-onlyhope.blogspot.com/2011/10/pertanggungjawaban-pidana-korporasi.html 
     Model Alternative Sanctions Corporation:
https://www.abacademies.org/articles/The-alternative-model-of-corporate-criminal-sanction-management-in-Indonesia-1544-0044-20-1-131.pdf 

Komentar