ASAS LEGALITAS
Oleh: REZA HANDAYANI FITRI
- Asas Legalitas (Principle of Legality), asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, dalam bahasa Latin disebut sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale yaitu tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu oleh von Feuebach.
- Dalam bukunya Montesquieu L'esprit des Lois (1748) dan bukunya Rousseau Die Contract Social (1762) pertama-tama dapat ditemukan pikiran tentang asas legalitas tai. asas ini pertama-tama mempunyai bentuk sebagai undang-undang ialah dalam Pasal 8 Declaration des droits de L'homme et du citoyen (1789), semacam UUD yang pertama yang dibentuk dalam tahun pecahnya Revolusi Prancis.
- Bunyinya → Tidak ada sesuatu yang boleh dipidana selain karena suatu wet yang ditetapkan dalam undang-undang dan diundangkan secara sah.
- Dari Declaration ini, asas dimasukkan dalam Pasal 4 Code Penal Prancis, di bawah pemerintah Napoleon (1801).
- Asas legalitas juga memiliki fungsi instrumental. Dengan ungkapan lain, fungsi instrumental dapat dipersepsi sebagai "tidak ada perbuatan pidana yang tidak dituntut".
- Tujuan dari asas legalitas yaitu memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, efektifnya detterent function dari sanksi pidana, tercegahnya penyalahgunaankekuasaan, dan kokohnya penerapan prinsip rule of law.
- Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung asas legalitas. Pasal 1(1) KUHP → "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan".
- Menurut Moeljatno, asas legalitas yang dimaksud mengandung 3 pengertian:
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias).
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
- Fungsi legalitas ada 2 yaitu:
→ instrumental (menjaga koridor2 tertentu, siapa yg menegakan hukum pidana tsb).
- Ada 3 turunan dari asas legalitas:
- Lex Scripta → hukum pidana itu harus hukum tertulis.
- Lex stricta → hukum pidana harus tidak boleh mengandung hal2 yg membingungkan/tidak boleh beranalogi yg bersifat multitafsir dan dirumuskan secara tetap.
- Lex certa → hukum pidana mengandung kepastian hukum.
- Pengecualian terhadap asas legalitas:
- Asas transitoir → Pasal 1 ayat (2) KUHP ↔ hukum dalam masa peralihan. Contoh: si terdakwa di akhir tahun 2017 melakukan perbuatan yg di pidana 10 tahun penjara, kemudian melakukan di tahun 2018 di pidana 15 tahun penjara, maka pidana boleh dipilih oleh terdakwa mana yg menguntungkan.
- Asas retroaktif / berlaku surut → di luar KUHP, seperti UU HAM ↔ asas retroaktif bertentangan dengan kepastian hukum.
- Asas legalitas bergeser dari formil ke materiil.
͕materiil → perbuatannya selain bertentangan dgn UU juga bertentangan dgn kesusilaan.
Buku: Moeljatno (Asas-asas hukum pidana) dan catatan kuliah
Komentar
Posting Komentar