ASPEK-ASPEK HUKUM PIDANA
Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Dosen:
Asep
Suryadi, S.H., M.H.
Disusun oleh:
Reza
Handayani Fitri
|
:
|
16.4301.048
dkk. |
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya.
Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad
SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan karya
ilmiah ini tepat pada waktunya.
Kami
tertarik untuk membahas yang berjudul
Aspek-Aspek Hukum Pidana. Karena menurut kami hukum pidana merupakan hukum
yang menjadi sarana terakhir dalam suatu kasus atau perkara yang terjadi di
kalangan masyarakat.
Terimakasih
kepada bapak Asep Suryadi, S.H., M.H. selaku dosen yang telah membimbing kami
dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Terimakasih pula kami ucapkan kepada orang tua kami
yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa finasial maupun do’a.
Kami
berharap karya tulis ilmiah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak
ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya
milik Allah SWT.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftra Isi ii
Bab
I Pendahuluan 1
A. Latar
Belakang 1
B. Identifikasi
Masalah 2
C. Tujuan
Penulisan 2
D. Metode
Pengumpulan Data 2
Bab
II Pembahasan 3
A. Definisi
Hukum Pidana Menurut Para Ahli 3
B.
Keistimewaan Hukum Pidana 4
C.
Fungsi Dan Tujuan Hukum Pidana 4
D.
Ruang Lingkup Kajian 8
E.
Pembagian Hukum Pidana 9
F.
Asas Hukum Pidana Dalam KUHP 11
G.
Sistematika KUHP 18
H.
Perbuatan Yang Dapat Dihukum (tindak
pidana=delik) 20
I.
Macam-Macam Delik 21
J.
Alasan Penghapusan Hukum 22
K.
Deelneming, Samenloop Dan Recidive 23
L.
Aspek-Aspek Hukum Pidana Dihubungkan
Dengan
Penyelenggaraan Pemerintahan 25
Bab
III Penutup 31
A. Kesimpulan
31
B. Saran
32
Daftar Pustaka 33
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bekerjanya aparatur
pemerintahan institusional, merupakan suatu amanah yang diberikan undang-undang
kepada masing-masing lembaga tersebut untuk dapat melaksanakan semua
tugas-tugasnya dengan baik dan benar. Dalam pengertian bahwa kegiatan
pemerintahan harus dilakukan secara bertanggung jawab atau yang dikenal dengan
istilah good governance. Sehingga
masyarakat akan dapat merasakan dampak yang nyata dilaksanakannya sistem
pemerintahan tersebut, yaitu terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Sebaliknya, “penyalahgunaan amanah” yang diberikan undang-undang kepada
masing-masing lembaga tersebut, akan dapat membawa kehancuran pada sistem
pemerintahan pada satu sisi juga bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini dapat
penulis contohkan, diawal terjadinya multi krisis pada akhir tahun 1997 yang
ditandai dengan runtuhnya rezim orde lama (soeharto). Sehingga sejak saat ini,
tuntutan untuk mewujudkan good governance
sudah menjadi salah satu isu penting di indonesia. Hal ini menunjukan betapa
“bobroknya” sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan selama ini.
Berbagai kebijakan yang telah dibuat selama ini seharusnya dapat dijadikan
sebagai benteng untuk membentengi aset-aset negara, namun oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dijadikan sebagai alat legalitas untuk memperkaya diri
sendiri dan atau golongan atau kelompok. Terjadinya berbagai macam krisis
tersebut, telah mendorong arus balik yang begitu gencar untuk menuntut
perbaikan atau reformasi dalam penyelenggaraan negara termasuk birokrasi pemerintahannya.
Salah satu penyebab terjadinya krisi multidimensi yang kita alami saat ini
adalah tidak lain karena buruknya atau salah kelola dalam penyelenggaraan tata
kepemerintahan (poor governance) yang
antara lain diindikasikan oleh beberapa masalah, antara lain:
1.
Dominasi kekuasaan oleh satu pihak
terhadap pihak-pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan;
2.
Terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN);
3.
Rendahnya kinerja aparatur termasuk
dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat di berbagai bidang.
Selain begitu gencarnya
tuntutan untuk dilakukannya perbaikan atau reformasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, maka upaya yang dapat digunakan dalam rangka mengatasi
“penyalahgunaan amanah” dalam tata pemerintahan yaitu mengoptimalkan penegakan
hukum (law enforcement). Sebagaimana
kita ketahui bahwa salah satu fungsi dari hukum adalah sebagai pedoman bagi
perilaku manusia, dan dimana perlu memaksakannya. Dengan jalan ini, hukum dapat
memeberikan landasan bagi perubahan perilaku yang diperlakukan bagi pengamban
masyarakat yang benar-benar berkelanjutan. Sehingga penggunaan sarana hukum
dalam hal ini upaya penal (hukum pidana) dimungkinkan untuk segera di
optimalkan dalam konteks good governance.
B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana
ruang lingkup mengenai materi hukum pidana?
2. Bagaimana
aspek hukum pidana bila dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintah?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui dan memahami ruang lingkup materi hukum pidana.
2. Untuk
mengetahui dan memahami mengenai aspek hukum pidana bila dihubungkan dengan
penyelenggaraan pemerintah.
D.
Metode Pengumpulan Data
Kami
memperoleh data sebagai bahan dalam penulisan karya ilmiah ini dari kajian
pustaka dan melakukan browsing
internet.
BAB
II
ASPEK-ASPEK HUKUM PIDANA
A.
Definisi
Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Menurut Prof.
Moeljatno, S.H. hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku
di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa
melanggar larangan tersebut, menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah di ancamkan, menentukan dengan cara bagiamana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah
melanggar larangan tersebut.[1]
Simon mendefiniskan
hukum pidana adalah semua perintah-perintah dan larangan yang yang diadakan
oleh negara dan yang diancam dengan hukuman pidana, barangsiapa yang tidak
menaatinya, kesemua aturan itu menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu
dan kesemuanya aturan-aturan untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut.
Van Hamel mengartikan
hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu
negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde), yaitu yang melarang apa yang bertentangan dengan hukum
dan mengenakan suatu nestapa (sanksi) kepada yang melanggar larangan-larangan
tersebut.
Menurut
Hazewinkel-Suringa, bahwa ius poenale
(hukum pidana material) adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung
larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam
dengan pidana (sanksi hukum) bagi barangsiapa yang membuatnya.
Hukum pidana menurut Pompe
adalah semua peraturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan
apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan
apakah macam-macamnya pidana itu.[2]
B.
Keistimewaan
Hukum Pidana
Sebagaimana
diketahui, bahwa maksud dan tujuan tiap-tiap macam-macam hukum ialah untuk
melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat di dalam lingkungan sesuatu
negara. Apabila hukum pidana itu dilaksanakan, maka itu berarti bahwa
kepribadian seseorang yang dikenakan hukuman tadi telah dilanggar, misalnya
orang dijatuhi hukuman mati, didenda, dipenjara, berarti hak-haknya sebagai
warga negara dirampas oleh negara.
Jadi,
jika hukum pidana dilaksanakan, hasilnya malah sebaliknya daripada maksud dan
tujuan hukum pada umumnya. Inilah keistimewaan hukum pidana saja, di satu sisi
bertujuan melindungi kepentingan umum (masyarakat), di lain sisi merampas hak
atau kepentingan orang yang melanggarnya. Oleh karena itu, maka hukum pidana
diumpamakan sebagai sebuah “pedang yang bermata dua” yang dapat menusuk diri
sendiri (pemegangnya).
C.
Fungsi
Dan Tujuan Hukum Pidana
Secara
khusus sebagai bagian hukum publik, hukum pidana memiliki fungsi sebagai
berikut:
1. Fungsi
Melindungi Kepentingan Hukum Dari Perbuatan Yang Menyerang Atau Memerkosanya
Kepentingan hukum adalah segala kepentingan yang
diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota
masyarakat, maupun sebagai warga negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan
agar tidak diperkosa oleh perbuatan manusia.
Mengutip Satochid Kartanegara, Adami Chazawi menyebutkan
bahwa berdasarkan Doktrin Hukum Pidana Jerman, kepentingan hukum itu meliputi:
a. Hak-hak (rechten);
b. Hubungan hukum (rechtbetrekking);
c. Keadaan hukum (rechttoetstand);
d. Bangunan masyarakat (sociale instellingen).
Bertitik tolak dari hal tersebut, maka menurut Adami
Chazawi kepentingan hukum yang dilindungi itu ada tiga macam, yaitu:
a. Kepentingan hukum perorangan;
b. Kepentingan hukum masyarakat;
c. Kepentingan hukum negara.
2. Fungsi memberi dasar legitimasi bagi
negara dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum
yang dilindungi
Tindakan negara untuk mempertahankan kepentingan hukum
yang dilindungi dilakukan negara dengan tindakan-tindakan yang sangat tidak
menyenangkan. Tindakan tersebut justru melanggar kepentingan hukum pribadi yang
mendasar bagi yang bersangkutan, misalnya dengan dilakukan penangkapan,
penahanan bahkan sampai pada penjatuhan pidana mati bagi warga negaranya
sendiri atau siapa saja yang melarang.
3. Fungsi mengatur dan membatasi kekuasaan
negara dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum
yang dilindungi
Inilah yang disebut Muladi sebagai fungsi yang sekunder
dari hukum pidana. Dalam sistem negara yang demokratis, maka kepentingan
perlindungan hukum terhadap warga negara merupakan prioritas utama. Sebaliknya,
dalam sistem negara yang bersifat totaliter, kepentingan negaralah yang lebih
diutamakan di atas kepentingan masyarakat dan individu.
Tujuan hukum pidana ialah mengatur
masyarakat sedemikian rupa sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu
terlindungi. Dengan menjatuhkan sanksi pada orang-orang atau badan yang
perbuatannya membahayakan kepentingan orang lain atau masyarakat, hukum pidana
dapat menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Apabila masyarakat
tertib dan teratur, maka segala aktifitas kehidupan masyarakat menjadi tenteram
dan aman. Apabila masyarakat aman dan tenteram, masyarakat bisa bekerja dengan
tenang sehingga dapat tercapainya tujuan hukum dan tujuan negara, yakni
menjadikan masyarakat yang adil dan makmur. Hukum pidana adalah hukum
bersanksi. Sifat hukum pidana yang istimewa bukan hanya norma-normanya,
melanikan juga hukam (sanksi pidananya). Selain itu, tujuan hukum pidana juga
untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan
melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi
dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang
sewenang-wenang di lain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh hukum
pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat harta benda milik
individu.
Dari rumusan tujuan tersebut, dapat dikelompokan bahwa yang
dilindungi oleh hukum pidana adalah:
a. Negara;
b. Penguasa Negara;
c. Masyarakat Umum;
d. Individu;
e. Harta Benda Individu;
f. Binatang Ternak termasuk Tanaman.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa hukum pidana
semata-mata digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Hukuman
pidana bersifat “siksaan atau penderitaan” yang dijatuhkan terhadap orang atau
badan karena melakukan tindak pelanggaran atau kejahatan yang ditentukan oleh
undang-undang pidana (hukum pidana). Tujuan hukum pidana menjatuhkan sanksi
“pidana” terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan melanggar
undang-undang hukum pidana adalah sebagai ultimum
remedium (obat terakhir) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum
atau kepentingan masyarakat. yang dimaksud dengan “ kepentingan hukum atau hak
hukum” yang harus dilindungi oleh undang-undang, yaitu :
1.
Jiwa/ nyawa seseorang;
2.
Badan seseorang (fisik);
3.
Kehormatan seseorang ;
4.
Kesusisalaan seseorang ;
5.
Kemerdekaan seseorang (agama,
kepercayaan, dan politik);
6.
Harta benda seseorang.
Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur
macam-macam hukuman (pidana), yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.
Macam-macam hukuman pokok, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuman
tutupan, dan hukuman denda. Yang termasuk hukuman tambahan, yaitu pencabutan
hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu. Dan pengumuman keputusan
hakim.[3] Hukum
pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif. Tujuannya ialah menyelidiki
pengertian objektif hukum pidana positif. Penyelidikan melalui 3 fase, tiga stufen, yaitu :
1.
Interpretasi
Interpretasi bertujuan untuk mengetahui pengertian
objektif dari apa yang termaktub dalam aturan-aturan hukum. Pengertian objektif
adalah mungkin berbeda dengan pengertian subjektif dari pejabat-pejabat ketika
membuat aturan. Sebab, jika tidak demikian dan tetap mengikuti pengertian pada
saat lahirnya, maka aturan-aturan tidak dapat digunakan untuk waktu yang
keadaan masyarakatnya jauh berlainan dari ketika aturan-aturan dibuat, sehingga
tidak dapat mengikuti kehidupan dan pertumbuhan rakyat. Akibatnya ialah bahwa
aturan-aturan hukum lalu dirasa sebagai penghalang perkembangan masyarakat.
2.
Konstruksi
Konstruksi adalah bentukan yuridis yang terdiri atas
bagian-bagian atau unsur-unsur yang tertentu, dengan tujuan agar apa yang
termaktub dalam bentukkan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang.
Rumusan-rumusan delik misalnya itu merupakan pengertian yang jelas dan terang.
Rumusan-rumusan delik misalnya adalah suatu konstruksi yuridis. Misalnya:
pencurian dalam Pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai: mengambil barang orang lain,
dengan maksud memilikinya secara melawan hukum (secara tidak sah). Semua
perbuatan yang dapat dimasukkan dalam konstruksi ini itulah yang menurut hukum
dianggap sebagai pencurian. Pemberontakan (pasal 108) dikonstruksi sebagai :
a.
Menentang pemerintahan yang telah
menetap di indonesia dengan senjata.
b.
Menyerbu bersama-sama dengan atau menggabungkan
diri pada gerombolan
yang menentang
pemerintah yang telah menetap di indonesia dengan senjata, dengan maksud untuk melawan pemerintah itu.
3.
Sistematik
Sistematik adalah mengadakan sistem dalam suatu bagian
hukum pada khususnya atau seluruh bidang hukum pada umumnya. Maksudnya ialah
agar supaya peraturan-peraturan yang banyak dan beraneka warna itu, tidak
merupakan hutan belukar yang sukar lagi berbahaya untuk diambil kemanfaatannya,
tetapi supaya merupakan tanaman yang teratur dan indah sehingga memberi
kegunaan yang maksimal kepada masyarakat. Dan mengerti akan makna objektif dari
hukum pidana yang berlaku serta mempergunakan sarana konstruksi dan sistematik,
maka dalam menetapkan (toepassen)
hukum itu, baik sebagai pegawai kepolisian, pamongpraja, jaksa, hakim maupun
sebagai pengacara dan pembela, orang lalu bukan saja tahu akan adanya aturan
hukum yang berlaku, tetapi juga tahu akan maksudnya, baik sebagai suatu aturan
khusus, maupun dalam rangkaiannya dengan hal-hal aturan, yang merupakan
bentukan atau konstruksi hukum yang tertentu, dengan tujuan yang tertentu pula,
ataupun justru sebagai pengecualian dari aturan-aturan lain.
Dengan demikian orang tadi lalu tidak ragu-ragu, tidak
bimbang atau bingung apabila menghadapi suatu kompleks kejadian yang dia harus
tentukan bagaiamana hukumnya kompleks kejadian itu. Sebab alasan-alasan yang
dipakai dalam menetukan hukumnya kompleks kejadian tersebut, bukanlah pandangan
yang subjektif, menurut keinginan atau kehendak sendiri, yanag tergantung dari
keadannya masing-masing, tetapi pandangan yang objektif menurut ketentuan
ilmiah, sehingga boleh diuji dan diteliti kebenarannya oleh siapa pun.[4]
Selain itu tujuan hukum pidana itu memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak
dari hukum itu: asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan
dalam satu sistem. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis yuridis. [5]
D.
Ruang
Lingkup Kajian
Ruang lingkup hukum pidana pada dasarnya membahas tiga
masalah sentral dalam hukum pidana, yaitu:
1. Tentang
perbuatan apa saja yang dilarang yang kemudian lazim disebut dalam bahasa
Indonesia sebagai tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana dan
perbuatan yang dapat dipidana. Istilah-istilah itu merupakan terjemahan dari
istilah Strafbafeit dalam bahasa
Belanda atau delic dalam bahasa Latin
atau criminal act dalam bahasa
Inggris.
2. Tentang
pertanggungjawaban pidana yaitu keadaan yang membuat seseorang dapat dipidana
serta alasan-alasan dan keadaan apa saja yang membuat seseorang yang terbukti
melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana. Istilah pertanggungjawaban pidana
merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda Torekeningbaar
heid.
3. Tentang
pidana itu sendiri, yaitu hukuman atau sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada
seseorang yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dianggap bertanggung
jawab.
E.
Pembagian
Hukum Pidana
Dalam
perkembangannya, hukum pidana dibedakan dalam beberapa bentuk.
Pembedaan-pembedaan itu didasarkan kepada banyak hal antara lain:
1. Berdasarkan Materi yang Diatur
Berdasarkan materi yang diatur, hukum pidana terdiri dari
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Jika hukum pidana materiil
terdiri dari perbuatan apa saja yang dapat dihukum, siapa saja yang dapat
dihukum dan apa hukuman yang dapat dijatuhkan, maka hukum pidana formil
berbicara tentang bagaimana menegakkan hukum pidana materiil itu. Hukum pidana
formil lazim juga disebut dengan istilah hukum acara pidana.
2. Berdasarkan Sumber Diaturnya
Berdasarkan sumbernya hukum pidana dibedakan ke dalam
hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum
pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dengan
istilah lain hukum pidana yang terkodifikasi, sedangkan hukum pidana khusus
adalah semua aturan hukum pidana yang di atur di luar KUHP. Hukum pidana umum
sering juga disebut dengan istilah hukum pidana terkodifikasi dan hukum pidana
khusus disebut sebaliknya yaitu sebagai hukum pidana di luar kodifikasi.
3. Berdasarkan Kepada Siapa Berlakunya
Hukum pidana dibedakan juga kedalam hukum pidana umum
(dalam arti berlaku untuk semua golongan) dan hukum pidana khusus (dalam arti
berlaku hanya untuk golongan tertentu). Contoh hukum pidana khusus yang
demikian adalah hukum pidana militer berdasarkan KUHPM (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Militer) di mana undang-undang tersebut hanya berlaku untuk warga
negara yang berstatus militer.
4. Menurut Wilaya Berlakunya
Menurut wilayah berlakunya, hukum pidana dapat dibedakan
ke dalam hukum pidana nasional dengan hukum pidana lokal. Hukum pidana
nasional, berlaku sebagai hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah negara,
sedangkan hukum pidana lokal berlaku hanya pada daerah tertentu saja.
5. Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana
yang Dicita-citakan
Seperti pengetian hukum positif secara umum, maka hukum
pidana positif yang dimaksud hukum berlaku pada waktu tertentu dan pada wilayah
tertentu. Dari sisi tempat berlaku, pada asasnya hukum pidana positif yang
dimaksud berlaku untuk seluruh wilayah negara kecuali ditentukan adanya
pengecualian. Jika hukum positf yang disebut ius constitutum, maka lawannya adalah hukum yang dicita-citakan
atau ius constituendum, dalam hal ini
adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
6. Hukum Pidana Internasional dan Hukum
Pidana Nasional
Secara umum yang dimaksud dengan hukum pidana
internasional adalah ketentuan hukum nasional dan internasional yang mengatur
tindak pidana internasional dan cara penegakan hukumnya, termasuk kerja sama
internasional yang harus dilakukan dalam penegakan hukum tersebut. Berbeda
dengan hukum pidana nasional yang berlaku untuk negara tertentu dan bersumber
dari hukum pidana nasional dalam kerangka sistem hukum suatu negara, hukum
pidana internasional berlaku secara universal dan sumber hukumnya adalah hukum
internasional.
7. Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, lazim disebut juga istilah hukum
pidana tertulis dipadankan dengan hukum pidana tidak tertulis. Pada umumnya
disepakati bahwa pengertian hukum tidak tertulis khususnya di lapangan hukum
pidana disinonimkan dengan istilah hukum adat.
F.
Asas
Hukum Pidana Dalam KUHP
Asas hukum pidana dalam KUHP
indonesia itu antara lain “asas legalitas” dengan semboyan yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia
lege poenali, yang artinya tidak ada tindak pidana tidak ada hukuman,
kecuali ada undang-undangnya lebih dahulu. Dengan kalimat lain, bahwa perbuatan
pidana tidak dapat di hukum, bilamana tidak ada undang-undang yang mengaturnya
lebih dahulu. Adagium tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang
menyatakan: “tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum, melainkan atas kekuatan
aturan pidana dalam undang-undang yang ditetapkan terlebih dahulu daripada
perbuatan itu”.
Ketentuan di dalam pasal 1 ayat 1
KUHP itu dikenal sebagai “asas legalitas” yang mempunyai dua makna, yakni:
1.
Untuk kepastian hukum, bahwa undang-undang
hanya berlaku untuk ke depan dan tidak berlaku surut (asas non retroactive).
2.
Untuk kepastian hukum, bahwa sumber hukum
pidana tiada lain dari undang-undang (ketetntuan hukum umum/lex generalis).
Ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHP diatas
dikecualikan dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP yang berbunyi: “jika terjadi perubahan
dalam peraturan hukum sesudah waktu dilakukan perbuatan itu, maka dipakailah
ketentuan yang lebih meringankan bagi tersangka”. Pasal 1 ayat 2 KUHP ini
merupakan ketentuan khusus yang menyampingkan Pasal 1 ayat 1 KUHP sebagai
ketentuan umum. Dikenal dengan asas lex
specialis derogat legi generalis. [6]
Ucapan nullum delictum nulla poena sina praevia lege poenali ini berasal
dari Von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833). Dialah yang
merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: Lehrbuch des peinlichen recht (1801). Perumusan asas legalitas dari
Von Feurebach dalam bahasa latin itu dikemukakan berhubung dengan teorinya yang
dikenal dengan nama teori “Von
psychologischen Zwang”, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang
macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang
macamnya pidana yang diancamkan. Asas legalitas ini dimaksud mengandung tiga
pengertian, yaitu:
a.
Tidak ada perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.
Untuk menentukan adanya perbauatn pidana
tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c.
Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku
surut. [7]
Teori tetang ruang lingkup
berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan
(yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2
(dua) pendapat yaitu :
1.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua
perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga
negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
2.
Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua
perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila
perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut
menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Pada bagian ini, akan melihat kepada
berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang
atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat :
1.
Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap
orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Pasal ini dengan tegas
menyatakan asas territorial, dan ketentuan ini sudah sewajarnya berlaku bagi
Negara yang berdaulat. Asas territorial lebih menitik beratkan pada terjadinya
perbuatan pidana di dalam wilayah Negara tidak mempermasalahkan siapa
pelakunya, warga Negara atau orang asing. Sedang, dalam asas kedua (asas
personal atau asas nasional yang aktif) menitik beratkan pada orang yang
melakukan perbuatan pidana, tidak mempermasalahkan tempat terjadinya perbuatan
pidana. Asas territorial yang pada saat ini banyak diikuti oleh Negara-negara di
dunia termasuk Indonesia. Hal ini adalah wajar karena tiap-tiap orang yang
berada dalam wilayah suatu Negara harus tunduk dan patuh kepada
peraturan-peraturan hukum Negara dimana yang bersangkutan berada. Perluasan
dari Asas Teritorialitas diatur dalam Pasal 3 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan
pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat
udara Indonesia”. Ketentuan ini memperluas berlakunya pasal 2 KUHP, tetapi
tidak berarti bahwa perahu (kendaraan air) dan pesawat terbang lalu dianggap
bagian wilayah Indonesia. Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana
yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas
atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu
Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana. Setiap
orang yang melakukan perbuatan pidana diatas alat pelayaran Indonesia diluar
wilayah Indonesia. Alat pelayaran pengertian lebih luas dari kapal. Kapal
merupakan bentuk khusus dari alat pelayaran. Di luar Indonesia atau di laut
bebas dan laut wilayah Negara lain. Asas-asas Extra Teritorial/kekebalan
dan hak-hak Istimewa (Immunity and
Previlege):
a.
Kepala Negara asing dan anggota keluarganya.
b.
Pejabat-pejabat perwakilan asing dan keluarganya.
c.
Pejabat-pejabat pemerintahan Negara asing yang
berstatus diplomatik yang dalam perjalanan melalui Negara-negara lain atau
menuju Negara lain.
d.
Suatu angkatan bersenjata yang terpimpin.
e.
Pejabat-pejabat badan Internasional.
f.
Kapal-kapal perang dan pesawat udara militer/ABK
diatas kapal maupun di luar kapal.
2.
Asas Personal
Asas Personal atau Asas Nasional
yang aktif tidak mungkin digunakan sepenuhnya terhadap warga negara yang sedang
berada dalam wilayah negara lain yang kedudukannya sama-sama berdaulat. Apabila
ada warga negara asing yang berada dalam suatu wilayah negara telah melakukan
tindak pidana dan tindak pidana dan tidak diadili menurut hukum negara tersebut
maka berarti bertentangan dengan kedaulatan Negara tersebut. Pasal 5 KUHP hukum
Pidana Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesa di luar Indonesia yang
melakukan perbuatan pidana tertentu Kejahatan terhadap keamanan Negara,
martabat kepala negara, penghasutan, dan lain-lain. Pasal 5 KUHP menyatakan:
“(1) Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan: salah
satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal
160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan,
sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan
diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah
melakukan perbuatan”.
Sekalipun rumusan Pasal 5 ini memuat
perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”,
sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya Pasal 5
KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif) karena: Ketentuan
pidana yang diberlakukan bagi warga negara diluar wilayah territorial wilyah
Indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting
sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional. Sedangkan, untuk asas
personal, harus diberlakukan seluruh perundang-undangan hukum pidana bagi warga
negara yang melakukan kejahatan di luar territorial wilayah negara. Ketentuan Pasal
5 ayat (2) adalah untuk mencegah agar supaya warga negara asing yang berbuat
kejahatan di negara asing tersebut, dengan jalan menjadi warga negara Indonesia
(naturalisasi).
Bagi jaksa maupun hakim tindak pidana
yang dilakukan di negara asing tersebut, apakah menurut undang-undang disana
merupakan kejahatan atau pelanggaran, tidak menjadi permasalahan, karena
mungkin pembagian tindak pidananya berbeda dengan di Indonesia, yang penting
adalah bahwa tindak pidana tersebut di negara asing tempat perbuatan dilakukan
diancam dengan pidana, sedangkan menurut KUHP Indonesia merupakan kejahatan,
bukan pelanggaran. Ketentuan Pasal 6 KUHP: “Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2
dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut
perundang-undangan Negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak
diancamkan pidana mati”. Latar belakang ketentuan Pasal 6 ayat (1) butir 2 KUHP
adalah untuk melindungi kepentingan nasional timbal balik (mutual legal
assistance). Oleh karena itu menurut Moeljatno, sudah sewajarnya pula diadakan
imbangan pulu terhadap maksimum pidana yang mungkin dijatuhkan menurut KUHP
Negara asing tadi.
3.
Asas Perlindungan
Sekalipun asas personal tidak lagi
digunakan sepenuhnya tetapi ada asas lain yang memungkinkan diberlakukannya
hukum pidana nasional terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah negara.
Pasal 4 KUHP (seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun
1976). “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan
bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
a.
Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106,
107, 108 dan 131;
b.
Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang
dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
c.
Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas
tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan
talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu,
dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan
surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan
tidak palsu;
d.
Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal
438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang
penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j
tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o
tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Dalam pasal 4 KUHP ini terkandung
asas melindungi kepentingan yaitu melindungi kepentingan nasional dan
melindungi kepentingan internasional (universal). Pasal ini menentukan
berlakunya hukum pidana nasional bagi setiap orang (baik warga Negara Indonesia
maupun warga negara asing) yang di luar Indonesia melakukan kejahatan yang
disebutkan dalam pasal tersebut. Dikatakan melindungi kepentingan
nasional karena Pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana
Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
a.
Kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan
terhadap martabat/kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden
Republik Indonesia (Pasal 4 ke-1);
b.
Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang
kertas Indonesia atau segel/materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah
Indonesia (Pasal 4 ke-2);
c.
Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau
sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau
bagian-bagiannya (Pasal 4 ke-3);
d.
Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan
pembajakan pesawat udara Indonesia (Pasal 4 ke-4).
4. Asas
Universal
Berlakunya Pasal 2-5 dan 8 KUHP
dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas
melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi
pemikiran bahwa setiap negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum
sedunia (hukum internasional). Dikatakan melindungi kepentingan internasional
(kepentingan universal) karena rumusan Pasal 4 ke-2 KUHP (mengenai kejahatan
pemalsuan mata uang atau uang kertas) dan Pasal 4 ke-4 KUHP (mengenai
pembajakan kapal laut dan pembajakan pesawat udara) tidak menyebutkan mata uang
atau uang kertas negara mana yang dipalsukan atau kapal laut dan pesawat
terbang negara mana yan dibajak. Pemalsuan mata uang atau uang kertas yang
dimaksud dalam Pasal 4 ke-2 KUHP menyangkut mata uang atau uang kertas negara
Indonesia, akan tetapi juga mungkin menyangkut mata uang atau uang kertas
Negara asing. Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang yang dimaksud dalam Pasal
4 ke-4 KUHP dapat menyangkut kapal laut Indonesia atau pesawat terbang
Indonesia, dan mungkin juga menyangkut kapal laut atau pesawat terbang negara
asing.
Jika pemalsuan mata uang atau uang
kertas, pembajakan kapal, laut atau pesawat terbang adalah mengenai kepemilikan
Indonesia, maka asas yang berlaku diterapkan adalah asas melindungi kepentingan
nasional (asas nasional pasif). Jika pemalsuan mata uang atau uang kertas,
pembajakan kapal laut atau pesawat terbang adalah mengenai kepemilikan negara
asing, maka asas yang berlaku adalah asas melindungi kepentingan internasional
(asas universal). Pasal 7 KUHP: “Ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di
luar Indonsia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam
Bab XXVIII Buku Kedua”. Pasal ini mengenai kejahatan jabatan yang sebagian
besar sudah diserap menjadi tindak pidana korupsi. Akan tetapi pasal-pasal
tersebut (Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425,
435) telah dirubah oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan
tersendiri sekalipun masih menyebut unsur-unsur yang terdapat dalam
masing-masing pasal KUHP yang diacu.
Dalam hal demikian apakah Pasal 7
KUHP masih dapat diterapkan? Untuk masalah tersebut harap diperhatikan Pasal 16
UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
“setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan
bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana
korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 5 sampai dengan Pasal 14”. Pasal 8 KUHP: “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku nahkoda dan penumpang perahu Indonesia,
yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak
pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua dan Bab IX buku
ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas
kapal di Indonesia, maupun dalam ordonansi perkapalan”.
Dengan telah diundangkannya tindak
pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana
penerbangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1976 yang dimasukkan dalam KUHP pada
Buku Kedua Bab XXIX A. Pertimbangan lain untuk memasukkan Bab XXIX A Buku Kedua
ke dalam Pasal 8 KUHP adalah juga menjadi kenyataan bahwa kejahatan penerbangan
sudah digunakan sebagai bagian dari kegiatan terorisme yang dilakukan oleh kelompok
terorganisir Pasal 9 KUHP. Diterapkannya pasal-pasal 2-5-7 dan 8 dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum-hukum internasional. Menurut
Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
1. Kepala Negara beserta
keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum
nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka
2. Duta besar Negara asing
beserta keluarganya meeka juga mempunyai hak eksteritorial.
3. Anak buah kapal perang asing
yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum
internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya
4. Tentara Negara asing yang ada
di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.[8]
G.
Sistematika
KUHP
KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu
buku pertama yang memuat peraturan umum (Pasal 1-103), buku kedua yang memuat
kejahatan-kejahatan (Pasal 104-488), dan buku ketiga yang memuat
pelanggaran-pelanggaran (Pasal 489-569).[9]
1.
Aturan umum
Dalam ilmu
pengetahuan hukum pidana maka yang terpenting ialah buku I yang berkepala
“aturan umum” yang memuat 9 titel yaitu:
Titel I : Tentang kekuasaan berlakunya
undang-undang pidana;
Titel II : Hukuman;
Titel III : Penghapusan, pengurangan dan
penambahan hukuman;
Titel IV : Percobaan;
Titel V : Turut serta melakukan perbuatan
yang dapat dihukum;
Titel VI : Gabungan perbuatan yang dapat
dihukum;
Titel VII :
Memasukkan dan mencabut pengaduan dalam perkara kejahatan, yang hanya boleh dituntut atas pengaduan;
Titel VIII : Hapusnya hak menuntut dan hapusnya
hukuman;
Titel IX : a. Arti beberapa perkataan dalam undang-undang
ini;
b. Peraturan penghabisan (Pasal 103).
2. Kejahatan
Di antaranya terdapat titel-titel
yang penting seperti ini:
a.
Kejahatan terhadap keselamatan negara,
kepentingan negara, pemberontakan, pengkhianatan.
b.
Kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban
dan hak-hak kenegaraan, mengacaukan
sidang parlemen, merintangi pemilihan umum.
c.
Kejahatan-kejahatan terhadap ketertiban umum:
penghasutan untuk berbuat jahat,
mengganggu rapat-rapat umum, perampokan-perampokan.
d.
Kejahatan terhadap kesusilaan: pencabulan,
penjudian, penganiayaan hewan.
e.
Kejahatan-kejahatan terhadap kemerdekaan
orang (penculikan).
f.
Kejahatan-kejahatan terhadap jiwa orang
(pembunuhan).
g.
Penganiayaan.
h.
Pencurian.
i.
Pemerasan dan ancaman.
j.
Penggelapan.
k.
Penipuan.
l.
Penghinaan.
m.
Kejahatan-kejahatan: menerima suapan,
memebuka rahasia negara, pemalsuan
surat-surat, penggelapan uang negara (korupsi).
3.
Pelanggaran
Beberapa titel penting dalam buku III:
a.
Pelanggaran terhadap umum : kenakalan
terhadap manusia, hewan atau barang
yang dapat membahayakan keselamatan umum; penjualan makanan dan minuman yang sudah rusak; berburu
tanpa izin.
b.
Pelanggaran terhadap ketertiban umum:
membuat riuh yang mengganggu tetangga;
pengemisan; memakai pakaian atau tanda-tanda pangkat yang ia tidak berhak memakainya; memakai nama atau
gelar palsu.
c.
Pelanggaran terhadap kekuasaan umum:
merobek/merusakkan pengumuman pengumuman
dari yang berwajib.
d.
Pelanggaran terhadap kesusilaan:
penyiaran gambar-gambar, ceritera-ceritera, dan
lagu-lagu yang tak senonoh;penjualan minuman keras tanpa izin.
e.
Pelanggaran terhadap keamanan negara:
memasuki tempat-tempat angkatan perang; melalui jalan-jalan lain daripda yang
telah ditentukan.
H.
Perbuatan
Yang Dapat Dihukum (tindak pidana=delik)
Delik ialah perbuatan yang melanggar
undang-undang dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang
dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.[10] Unsur-unsur tindak pidana:
1.
Unsur subjektif:
a.
Kesengajaan atau kelalaian.
b.
Maksud dari suatu percobaan atau poging
seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP.
c.
Berbagai maksud seperti yang terdapat
dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain.
d.
Merencanakan terlebih dahulu, seperti
yang terdapat dalam kejahatan menurut Pasal 340 KUHP.
e.
Perasaan takut seperti yang terdapat
dalam rumusan tindak pidana menurtu Pasal 380 KUHP.
2.
Unsur objektif
a.
Sifat melawan hukum.
b.
Kualitas dari pelaku, misalnya seorang
pegawai negeri sipil melakukan kejahatan yang diatur dalam pasl 415 KUHP.
c.
Kausalita, yaitu hubungan antara suatu
tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat. [11]
I.
Macam-Macam
Delik
Delik dapat dibagi dalam beberapam
macam, yaitu sebagai berikut:
1.
Menurut cara penuntutannya:
a.
Delik aduan (klacht delict) yaitu suatu delik yang diadili, apabila yang
berkepentingan (yang dirugikan) mengadunya kepada polisi/penyidik. apabila
tidak ada pengaduan maka penyidik tidak akan mengadakan penyidikan dan
membuatkan berita acara pemeriksaan.
b.
Delik biasa, yaitu perbuatan kejahatan
dan pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan, melainkan laporan.
2.
Menurut jumlah perbuatan pidananya:
a.
Delik tunggal (enkelvoudig delicten), yaitu suatu delik yang terdiri dari satu
perbuatan saja.
b.
Delik berangkai (samengestelde delicten) adalah perbuatan yang terdiri dari beberapa
delik.
3.
Menurut tindakan atau akibatnya:
a.
Delik material, yaitu suatu delik yang
dilarang oleh undang-undang ialah “akibatnya”, misalnya dalam pembunuhan Pasal
338 KUHP. Dalam pasal tersebut tidak dinyatakan perbauatan apa yang dilakukan,
tetapi hanya akibatnya (matinya orang lain) yang dilarang.
b.
Delik formal, kejahatan itu selesai
kalau “perbuatan” sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan.
Contohnya kasus pencurian Pasal 363 KUHP. Dalam pasal ini dilarang “mengambil
barang orang lain” dengan tidak sah atau tanpa hak. Perbuatannya ialah
“mengambil”. Dengan selesainya perbuatan itu terjadilah kejahatan pencurian.
4.
Menurut ada tidaknya perbuatan:
a.
Delik komisi (commissiedelicten atau delicta
commissionis) ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Disini seseorang
melakukan perbuatan aktif dengan melanggar larangan. Delik ini dapat berwujud
delik material maupun formal.
b.
Delik omisi (ommissiedelicten atau delicta
ommissie) dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan yang seharusnya
dilakukan (perintah). Delik ini perbuatannya pasif (diam).
5.
Delik yang berdiri dan delik yang
diteruskan (zelfstandigeen voorgezette
delicten), dapat dibaca tentang uraian gabungan delik atau perbarengan
(samenloop) dan Pasal 63-70 KUHP.
6.
Delik selesai dan delik berlanjut (aflopende en voortdurende delicten).
Delik selesai (aflopende delicten)
adalah delik terjadi dengan melakukan satu atau beberapa perbuatan saja. Delik
berlanjut (voortdurende delicten)
atau delik yang berlangsung terus adalah delik yang terjadi karena meneruskan
suatu perbuatan yang dilarang. Contohnya merampas kemerdekaan seseorang terus
menerus atau menyekap (Pasal 333 KUHP), serta menjadi mucikari (Pasal 506).
7.
Delik sengaja dan delik kelalaian atau
culpa (doleuse en culpose delicten). Delik
sengaja (doleuse delicten) adlah
terjadinya perbuatan pidana karena dilakukan dengan sengaja. Delik kelalaian (culpose delicten) adalah terjadinya
perbuatan pidana karena kelalaian (culpa).
8.
Delik propria dan delik komun atau umum
(delicta propria en communedelicten).
Delicta propria (propria delicten)
adalah perbuatan pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kualitas tertentu, misalnya delik jabatan, delik korupsi, atau delik
militer. Delicta commune (commune
delicten) adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh masyarakat pada
umumnya.
J.
Alasan
Penghapusan Hukum
Di dalam hukum pidana kita mengenal
perbuatan-perbuatan pidana yang merupakan pelanggaran/kejahatan yang tidak
dapat dihukum. Tentang tidak dapat dihukumnya ini disebabkan karena beberapa
hal. Yaitu sebagai berikut:
1.
Karena sebab yang ada pada diri orang
itu sendiri, tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP: “barangsiapa mengerjakan
sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena
kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal, tidak boleh dihukum.”
2.
Karena sebab dari luar kedaan si
pembuat. Sesuatu perbuatan tidak dapat dihukum karena sebab atau oleh keadaan
sekitarnya (uitwendige ooraak), yang
termasuk disini adalah:
a.
Dalam keadaaan berat lawan (overmacht) dalam Pasal 48 KUHP.
b.
Dalam keadaan darurat (noodtoestand) dalam Pasal 49 ayat 2
KUHP.
c.
Karena pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
d.
Karena melaksanakan peraturan
perundang-undangan Pasal 50 KUHP.
e.
Karena melaksanakan perintah jabatan Pasal
51 KUHP.
K.
Deelneming,
Samenloop Dan Recidive
1.
Deelneming
Pengertian “turut serta” (ikut
serta, bersama-sama) melakukan perbuatan pidana (delict) dapat dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama. Turut
serta (deelneming) dari beberapa
orang di dalam perbuatan pidana dapat merupakan kerja-sama, yang masing-masing
dapat berbeda-beda sifat dan bentuknya. Dalam Pasal 55 KUHP yang dianggap
pelaku itu adalah sebagai berikut:
a.
Orang yang melakukan (pleger): Orang ini ialah seseorang yang
sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir delik.
b.
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger): Disini sedikitnya ada dua
orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh atau pelaksana (pleger).
c.
Orang yang turut melakukan (medepleger): “turut melakukan” dalam
arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang
yang melakukan (pleger) dan orang
yang turut melakukan (medepleger)
perbuatan pidana itu.
d.
Orang yang membujuk melakukan (uitlokker): Orang dengan sengaja memberi
kesempatan atau bantuan, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dan
sebagainya dengan sengaja membujuk melakukan suatu perbuatan pidana (uitlokking).
Pasal 56 KUHP, disebut mereka yang “membantu” (medeplichtige) atau golongan gehilfe,
yang melakukan delik:
Ayat
1: barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.
Ayat
2: barangsiapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya, keterangan untuk
melakukan kejahatan.
2.
Samenloop
Dalam hal “turut serta (deelneming)” digambarkan, bahwa ada beberapa orang melakukan satu
peristiwa pidana. Sebaliknya, dalam “gabungan (samenloop)” melakukan perbuatan pidana adalah menggambarkan
bagaimana harus diselesaikan, apabila ada satu orang melakukan beberapa
perbuatan pidana.
Selain itu, dikenal pengulangan perbuatan pidana atau
“mengulang (recidive)” tindak pidana
yang menggambarkan pula satu orang telah melakukan beberapa tindak pidana,
tetapi perbedaannya dalam samneloop
beberapa perbuatan pidana yang dilakukan, satu dengan yang lainnya belum pernah
ada putusan hakim (vonis), sedangkan dalam recidive anatara melakukan perbuatan
pidana yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (vonis).
Gabungan tindak pidana (samenloop atau concursus)
ada tiga macam, antara lain:
a.
Gabungan satu perbuatan (eendaadsche samenloop atau concursus idealis), tercantum dalam pasal 63 KUHP.
b.
Perbuatan yang diteruskan (voorgezette-handeling) tercantum dalam Pasal 64 KUHP.
c.
Gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop atau concurcus realis) tercantum dalam Pasal
65 dan 66 KUHP.
3.
Recidive
Recidive
atau pengulangan perbuatan pidana adalah apabila seseorang telah melakukan
kejahatan atau pelanggaran dan telah dijatuhi hukuman (vonis) dan hukuman itu
telah dijalankan, kemudian ia melakukan lagi kejahatan lain. Pembuat
undang-undang memandang perlu untuk menghukum orang yang telah lebih dari satu
kali melakukan delik, yang biasanya disebut “penjahat kambuhan” atau recidivist lebih berat daripada penjahat
yang baru pertama kali berbuat kejahatan. Menurut kitab undang-undang hukum
pidana ada dua macam recidive, yaitu:
a.
Peraturan recidive umum (generale
recidive), di mana tidak diperhatikan sifatnya perbuatan pidana yang
diulangi, artinya asal saja terdakwa kembali melakukan perbuatan pidana dari
macam apa pun.
b.
Peraturan recidive yang bersifat khusus (speciale
recidive), diatur khusus dalam pasalnya sendiri-sendiri, dan umumnya mengenai
pelanggaran-pelanggraan (Pasal 489 ayat 2, Pasal 492 ayat 2 KUHP dan
lain-lain).[12]
L.
Aspek-Aspek
Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Penyelenggaraan Pemerintahan
Reformasi birokrasi
pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan
mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut
masalah-masalah krusial yang saat ini di hadapi oleh pemerintah sendiri.
Perubahan mendasar tersebut nampaknya sudah menjadi harga mati demi
meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemerintah. Sejarah
Indonesia merdeka menunjukan, birokrasi yang tidak netral telah turut membawa
membawa Indonesia pada jurang kekacauan politik, dan birokrasi yang tidak
netral selalu tumbuh bersama dengan kekuatan dan kepentingan politik atau
golongan tertentu, selalu terjebak dalam godaan KKN dan akhirnya juga membawa
negara kita pada kehancuran ekonomi. Hal semacam itu telah terjadi pada setiap
“rezim pemerintahan” dengan akibat dan dampak yang serupa berupa kelemahan
bangunan kelembagaan hukum, dan kehancuran kehidupan ekonomi, politik dan
sosial. Berbagai fenomena di atas mengungkapkan perlunya pelaksanaan reformasi
birokrasi secara menyeluruh dan sistimatis sebagai bagian dari pembangunan
sistem administrasi negara kesatuan republik Indonesia.
Dengan demikian, tuntutan akan reformasi birokrasi
mengandung makna perlunya langkah-langkah penyalahgunaan bukan saja terhadap
sistem birokrasi dan birokrat, tetapi juga langkah-langkah serupa pada berbagai
institusi dan individu di luar birokrasi, baik publik maupun privat termasuk
lembaga-lembaga negara dan berbagai lembaga, yang berkembang dalam masyarakat,
beserta segenap personilnya, dan semuanya itu dilakukan secara sinergis dengan
semangat “mengemban perjuangan yang diamanatkan konstitusi” dan mengindahkan
prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. Adapun aspek-aspek krusial yang harus
segara diadakan reformasi dalam sistem birokrasi dan pemerintahan adalah
sebagai berikut: Kelembagaan (organisasi) ketatalaksanaan (business process) sumber daya manusia aparatur.
Berbagai permasalahan atau hambatan yang mengakibatkan
sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak
berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi birokrasi
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain,
reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara
agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum
pemerintahan dalam rangka pembangunan nasional. Selain itu, dengan pesatnya
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan
lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan
disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, harus segera
diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif dan sistemik,
sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif
dan efisien.
Reformasi disini merupakan proses pembaharuan yang
dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan
atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner. Disadari sepenuhnya,
kondisi birokrasi pemerintahaan saat ini masih belum seperti yang
dicita-citakan, yang antara lain di indikasikan dengan:
Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih
berlangsung hingga saat ini, tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu
memenuhi harapan publik tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas dari
birokrasi pemerintahan belum optimal. Tingkat transparansi dan akuntabilitas
birokrasi pemerintahan yang masih rendah tingkat disiplin dan etos kerja
pegawai yang masih rendah tingkat efektifitas pengawasan fungsional dan
pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat bertujuan secara
optimal. Kondisi birokrasi sebagaimana tersebut diatas semakin memperkuat tekad
untuk mempercepat proses birokrasi dan pemerintahan, di lembaga-lembaga pemerintahan
pada umumnya serta di lembaga penegakan hukum pada khususnya serta
lembaga-lembaga keuangan dan pelayanan publik.
Good governance,
kata ‘good’ pada good governance bermakna dapat berarti beriorientasi pada
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Atau keberdayaan masyarakat dan
swasta atau pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum positif negara atau
pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien. Sementara ‘governance’
bermkana: penyelenggaraan pemerintahan atau aktivitas pemerintahan melalui
pengaturan publik, fasilitasi publik dan pelayanan publik. Sehingga dengan
demikian good governance dapat diartikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan
yang baik yang terkandung substansi nilai-nilai yaitu:
1.
Bagaimana pemerintah memimpin negara dengan
bersih;
2.
Bagaimana masyarakat mengatur dirinya
sendiri secara mandiri;
3.
Bagaimana pemerintah dan masyarakat
menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggung jawab.
Untuk dapat memahami apa sebenarnya good governance itu,
maka paling tidak ada beberapa prinsip-prinsip pokok yang perlu dipahami, baik
oleh pemerintah maupun oleh seluruh masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai
tolak ukur kinerja suatu pemerintah. Adapun prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a. Partisipasi
masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian
untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam konteks pembangunan nasional.
b. Tegaknya
supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu
(equality before the law), termasuk
di dalamnya adalah penegakan hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparansi:
transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses
pemerintah, lembaga-lembaga dan informasi perlu diakses oleh pihak-pihak yang
berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti
dan dipantau oleh segenap lapisan masyarakat. Sehingga, kinerja pemerintah
dapat diketahui tingkat keberhasilan ataupun kegagalannya.
d. Peduli
dan stakeholder: lembaga-lembaga dan
seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan, dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan itu sendiri
(pelayanan prima).
e. Berorientasi
pada consensus: tata pemerinathan yang baik menjembatani
kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus
menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan
bila mungkin konsensus dalam hal kebiajkan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang
pro rakyat.
f. Kesetaraan:
semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas
dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil
sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya
yang ada seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat.
h. Akuntabilitas:
para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi
masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga yang
berkepentingan baik secara formal dan moral.
i. Visi
strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh
ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta
kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Selain itu,mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas
kesejahteraan, budaya, dan sosisal yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
Sehingga apa yang diinginkan oleh seluruh lapisan masyarakat dapat benar-benar
terwujud.
Good governance hanya bermakna bila keberadaannya
ditopang oleh lembaga-lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Ada tiga
pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yaitu pemerintah, civil society (masyarakat adab,
masyarakat madani, masyarakat sipil) dan pasar atau dunia usaha.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila
dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur
tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi
dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur apabila ada
kepercayaan, transparansi partisipasi serta tata aturan yang jelas dan pasti,
good governance yang sehat juga akan berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang
berwibawa dan memiliki visi yang jelas. Fungsi hukum pidana dalam tata
pemerintahan dalam karyanya yang terkenal yaitu “De Ligibus” cicero mengatakan bahwa “Ubi Societas Ibi Ius” “ dimana ada masyarakat disana pasti ada
hukum”. Dalam lingkungan masyarakat seperti apapun pasti ada hukum dengan corak
dan bentuk yang sesuai dengan tingkat peradaban masyarakat tersebut. Thimasef
juga mengatakan dalam masyarakat yang primitif pun pasti ada hukum. Hukum
berfungsi sebagai pedoman untuk setiap orang dalam bertingkah laku. Hukum bisa
dikatakan sebagai rule of conduct for men
behavior in a society serta merupakan the
normative of the state and its citizen. Sebagai sebuah sistem, hukum dapat
berfungsi sebagai control social (as a tool social control), sebagai
sarana penyelesaian konflik(disputte
settlement) dan untuk memperbaharui masyarakat. Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana kepentingan penyelenggara
kekuasan negara atau pemerintah (power
instrument).
Berbagai kepentingan masyarakat yang sudah diatur oleh
hukum, secara ideal seharusnya tidak terjadi lagi ketidakadilan, perampasan hak
atau perbuatan sewenang-wenang, baik oleh individu terlebih-lebih oleh negara.
Tatanan kehidupan masyarakat sejatinya-pun tidak akan terganggu, tetapi
ternayata dorongan untuk melakukan kejahatan sudah ada sejak penciptaan manusia
di bumi. Pelanggaran terhadap norma hukum tersebut berakibat keseimbangan dalam
masyarakat terganggu dan pemulihan kondisi masyarakat harus dilakukan melalui
perangkat hukum berupa sanksi (pidana) dalam pelanggaran hukum publik dan
sanksi dalam bidang hukum lainnya. Sanksi pidana dalam hukum pidana merupakan
salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan, dan peran sanksi pidana dalam
menanggulangi kejahatan nampaknya tidak diragukan lagi. Hal ini dapat di lihat
dari praktek penggunaan hukum pidana selama ini, sehingga keberadaannya masih
sangat dibutuhkan. Termasuk dimungkinkan juga untuk dapat diterapkan dalam
bidang tata pemerintahan, dalam rangka untuk meredam perilaku yang menyimpang dari
fungsionaris pemerintahan.[13]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ruang Lingkup mengenai materi hukum
pidana yaitu pengertian hukum pidana menurut para ahli, keistimewaan hukum
pidana, tujuan hukum, asas hukum pidana dalam KUHP, sistematika KUHP, perbuatan
yang dapat dihukum (tindak pidana=delik), macam-macam delik, alasan penghapusan
hukum, Deelneming, Samenloop, Recidive, aspek-aspek hukum
pidana dihubungkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hukum pidana dalam tata pemerintahan
dalam karyanya yang terkenal yaitu “ De
Ligibus”, Cicero mengatakan bahwa “Ubi
Societas Ibi Ius” “ dimana ada masyarakat disana pasti ada hukum”. Dalam
lingkungan masyarakat seperti apapun pasti ada hukum dengan corak dan bentuk
yang sesuai dengan tingkat peradaban masyarakat tersebut. Thimasef juga
mengatakan dalam masyarakat yang primitif pun pasti ada hukum. Hukum berfungsi
sebagai pedoman untuk setiap orang dalam bertingkah laku. Hukum bisa dikatakan
sebagai rule of conduct for men behavior
in a society serta merupakan the
normative of the state and its citizen. Sebagai sebuah sistem, hukum dapat
berfungsi sebagai control social (as a tool social control), sebagai
sarana penyelesaian konflik (disputte
settlement) dan untuk memperbaharui masyarakat.
Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa hukum berfungsi sebagai sarana kepentingan penyelenggara kekuasan negara
atau pemerintah (power instrument).
Berbagai kepentingan masyarakat yang sudah diatur oleh hukum, secara ideal
seharusnya tidak terjadi lagi ketidakadilan, perampasan hak atau perbuatan
sewenang-wenang, baik oleh individu terlebih-lebih oleh negara. Tatanan
kehidupan masyarakat sejatinya-pun tidak akan terganggu, tetapi ternayata
dorongan untuk melakukan kejahatan sudah ada sejak penciptaan manusia di bumi.
Pelanggaran terhadap norma hukum tersebut berakibat keseimbangan dalam
masyarakat terganggu dan pemulihan kondisi masyarakat harus dilakukan melalui
perangkat hukum berupa sanksi (pidana) dalam pelanggaran hukum publik dan
sanksi dalam bidang hukum lainnya. Sanksi pidana dalam hukum pidana merupakan
salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan, dan peran sanksi pidana dalam
menanggulangi kejahatan nampaknya tidak diragukan lagi. Hal ini dapat di lihat
dari praktek penggunaan hukum pidana selama ini, sehingga keberadaannya masih
sangat dibutuhkan. Termasuk dimungkinkan juga untuk dapat diterapkan dalam
bidang tata pemerintahan, dalam rangka untuk meredam perilaku yang menyimpang
dari fungsionaris pemerintahan.
B.
Saran
Walaupun hukum pidana merupakan
ultimum remedium (sarana terakhir) di dalam pengadilan sebagai prosedur agar
dapat menegakkan birokrasi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat tetapi
belum tentu dapat mewujudkan kepastian hukum. Karena ini masih terlihat dari
kasus-kasus yang terjadi. Adanya penyalahgunaan terhadap kekuasaan itu
menunjukan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal dalam tegaknya
supremasi hukum itu diberlakukan tidak pandang bulu atau dalam asas dalam hukum
pidana yaitu equality before the law “setiap orang diperlakukan sama dihadapan
umum” kini hanya menjadi slogan semata. Apalagi menyangkut hukum dalam
melindungi hak asasi manusia. Perlunya perencanaan yang cermat dan
berkesinambungan antara penguasa-penguasa negara dengan rakyat agar terwujudnya
kesejahteraan dan kebahagian masyarakat. Sebagaiamana tujuan dari hukum pidana
untuk terwujudnya masyarakat yang tenteram dan aman.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Buku
Hartanti, Evi. (2012). Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua.
Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. (2013).
Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Moeljatno.
(2015). Asas-Asas Hukum Pidana.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sugiarto,
Umar Said. (2013). Pengantar Hukum
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
B.
Peraturan
Perundang-Undangan
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b.
UU Nomor 1 Tahun 1946
C.
Sumber
Lain
Antoni. Penegakan Hukum Pidana. Tersedia: http://antoni-mitralaw. blogspot.co.id/2012/01/aspek-hukum-pidana-dalam-html?m=1.
Diakses: 29-04-17.
Uwais Syarif Rifqon. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat.
Tersedia: http://kakpanda.blogspot.co.id/2012/12/berlakunya-hukum-pidana-menuru
t-tempat.html.
[1] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Jakarta. 2015. Hlm. 1.
[2]Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika:
Jakarta. 2013. Hlm. 235.
[3] Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar
Grafika: Jakarta. 2013. Hlm. 236.
[4]Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. PT.Rineka Cipta: Jakarta. 2015. Hlm. 11-13.
[5] C.S.T.Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum
Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta. 2013.
Hlm. 265.
[6] Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika:
Jakarta. 2013. Hlm. 237-238.
[7] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Jakarta. 2015. Hlm. 27-28.
[8] Uwais Syarif Rifqon. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat.
Tersedia: http://kakpanda.blo
gspot.co.id/2012/12/berlakunya-hukum-pidana-menurut-tempat.html. Diakses 3-5-2017.
[9] Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar
Grafika: Jakarta. Hlm. 238.
[10] C.S.T.Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum
Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta. 2013.
282-284.
[11] Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Sinar
Grafika: Jakarta. 2012. Hlm. 7.
[12]Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar
Grafika: Jakarta. 2013. Hlm. 241-245.
[13]Antoni. Penegakan Hukum Pidana. Tersedia: http://antoni-mitralaw.blogspot.co.id/2012/01
/aspek-hukum-pidana-dalam-html?m=1.
Diakses:29-04-17.

Komentar
Posting Komentar