Aspek2 Hukum Pidana


ASPEK-ASPEK HUKUM PIDANA


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia

Dosen:
Asep Suryadi, S.H., M.H.


Disusun oleh:
                                                                 



Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
dkk.














Logo STHB 1
 





                                                                                  



SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan karya ilmiah ini tepat pada waktunya.
Kami tertarik untuk membahas yang berjudul Aspek-Aspek Hukum Pidana. Karena menurut kami hukum pidana merupakan hukum yang menjadi sarana terakhir dalam suatu kasus atau perkara yang terjadi di kalangan masyarakat.
Terimakasih kepada bapak Asep Suryadi, S.H., M.H. selaku dosen yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Terimakasih pula kami ucapkan kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa finasial maupun do’a.
Kami berharap karya tulis ilmiah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah SWT.




DAFTAR ISI
Kata Pengantar                                                                                                          i
Daftra Isi                                                                                                                   ii
Bab I     Pendahuluan                                                                                               1
A.      Latar Belakang                                                                                    1
B.       Identifikasi Masalah                                                                            2
C.       Tujuan Penulisan                                                                                  2
D.      Metode Pengumpulan Data                                                                 2
Bab II    Pembahasan                                                                                                3
A.      Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli                                        3
B.       Keistimewaan Hukum Pidana                                                             4
C.       Fungsi Dan Tujuan Hukum Pidana                                                     4
D.      Ruang Lingkup Kajian                                                                        8
E.       Pembagian Hukum Pidana                                                                  9
F.        Asas Hukum Pidana Dalam KUHP                                                  11
G.      Sistematika KUHP                                                                            18
H.      Perbuatan Yang Dapat Dihukum (tindak pidana=delik)                   20
I.         Macam-Macam Delik                                                                        21
J.         Alasan Penghapusan Hukum                                                             22
K.      Deelneming, Samenloop Dan Recidive                                             23
L.       Aspek-Aspek Hukum Pidana Dihubungkan    
Dengan Penyelenggaraan Pemerintahan                                            25
Bab III Penutup                                                                                                     31
A.      Kesimpulan                                                                                        31
B.       Saran                                                                                                  32
Daftar Pustaka                                                                                                        33

                                                                                                           
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang Masalah
Bekerjanya aparatur pemerintahan institusional, merupakan suatu amanah yang diberikan undang-undang kepada masing-masing lembaga tersebut untuk dapat melaksanakan semua tugas-tugasnya dengan baik dan benar. Dalam pengertian bahwa kegiatan pemerintahan harus dilakukan secara bertanggung jawab atau yang dikenal dengan istilah good governance. Sehingga masyarakat akan dapat merasakan dampak yang nyata dilaksanakannya sistem pemerintahan tersebut, yaitu terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Sebaliknya, “penyalahgunaan amanah” yang diberikan undang-undang kepada masing-masing lembaga tersebut, akan dapat membawa kehancuran pada sistem pemerintahan pada satu sisi juga bagi masyarakat pada umumnya. Hal ini dapat penulis contohkan, diawal terjadinya multi krisis pada akhir tahun 1997 yang ditandai dengan runtuhnya rezim orde lama (soeharto). Sehingga sejak saat ini, tuntutan untuk mewujudkan good governance sudah menjadi salah satu isu penting di indonesia. Hal ini menunjukan betapa “bobroknya” sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan selama ini. Berbagai kebijakan yang telah dibuat selama ini seharusnya dapat dijadikan sebagai benteng untuk membentengi aset-aset negara, namun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dijadikan sebagai alat legalitas untuk memperkaya diri sendiri dan atau golongan atau kelompok. Terjadinya berbagai macam krisis tersebut, telah mendorong arus balik yang begitu gencar untuk menuntut perbaikan atau reformasi dalam penyelenggaraan negara termasuk birokrasi pemerintahannya. Salah satu penyebab terjadinya krisi multidimensi yang kita alami saat ini adalah tidak lain karena buruknya atau salah kelola dalam penyelenggaraan tata kepemerintahan (poor governance) yang antara lain diindikasikan oleh beberapa masalah, antara lain:
1.             Dominasi kekuasaan oleh satu pihak terhadap pihak-pihak lainnya, sehingga pengawasan menjadi sulit dilakukan;
2.             Terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
3.             Rendahnya kinerja aparatur termasuk dalam pelayanan kepada publik atau masyarakat di berbagai bidang.
Selain begitu gencarnya tuntutan untuk dilakukannya perbaikan atau reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka upaya yang dapat digunakan dalam rangka mengatasi “penyalahgunaan amanah” dalam tata pemerintahan yaitu mengoptimalkan penegakan hukum (law enforcement). Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu fungsi dari hukum adalah sebagai pedoman bagi perilaku manusia, dan dimana perlu memaksakannya. Dengan jalan ini, hukum dapat memeberikan landasan bagi perubahan perilaku yang diperlakukan bagi pengamban masyarakat yang benar-benar berkelanjutan. Sehingga penggunaan sarana hukum dalam hal ini upaya penal (hukum pidana) dimungkinkan untuk segera di optimalkan dalam konteks good governance.

B.        Identifikasi Masalah
1.         Bagaimana ruang lingkup mengenai materi hukum pidana?
2.         Bagaimana aspek hukum pidana bila dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintah?

C.        Tujuan Penulisan
1.         Untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup materi hukum pidana.
2.         Untuk mengetahui dan memahami mengenai aspek hukum pidana bila dihubungkan dengan penyelenggaraan pemerintah.

D.        Metode Pengumpulan Data
            Kami memperoleh data sebagai bahan dalam penulisan karya ilmiah ini dari kajian pustaka dan melakukan browsing internet.




BAB II
ASPEK-ASPEK HUKUM PIDANA
A.                Definisi Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut, menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancamkan, menentukan dengan cara bagiamana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.[1]
Simon mendefiniskan hukum pidana adalah semua perintah-perintah dan larangan yang yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan hukuman pidana, barangsiapa yang tidak menaatinya, kesemua aturan itu menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana tersebut.
Van Hamel mengartikan hukum pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde), yaitu yang melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa (sanksi) kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
Menurut Hazewinkel-Suringa, bahwa ius poenale (hukum pidana material) adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barangsiapa yang membuatnya.
Hukum pidana menurut Pompe adalah semua peraturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa  yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macam-macamnya pidana itu.[2]


B.                Keistimewaan Hukum Pidana
            Sebagaimana diketahui, bahwa maksud dan tujuan tiap-tiap macam-macam hukum ialah untuk melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat di dalam lingkungan sesuatu negara. Apabila hukum pidana itu dilaksanakan, maka itu berarti bahwa kepribadian seseorang yang dikenakan hukuman tadi telah dilanggar, misalnya orang dijatuhi hukuman mati, didenda, dipenjara, berarti hak-haknya sebagai warga negara dirampas oleh negara.
            Jadi, jika hukum pidana dilaksanakan, hasilnya malah sebaliknya daripada maksud dan tujuan hukum pada umumnya. Inilah keistimewaan hukum pidana saja, di satu sisi bertujuan melindungi kepentingan umum (masyarakat), di lain sisi merampas hak atau kepentingan orang yang melanggarnya. Oleh karena itu, maka hukum pidana diumpamakan sebagai sebuah “pedang yang bermata dua” yang dapat menusuk diri sendiri (pemegangnya).

C.                Fungsi Dan Tujuan Hukum Pidana
            Secara khusus sebagai bagian hukum publik, hukum pidana memiliki fungsi sebagai berikut:
1.         Fungsi Melindungi Kepentingan Hukum Dari Perbuatan Yang Menyerang Atau Memerkosanya
            Kepentingan hukum adalah segala kepentingan yang diperlukan dalam berbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara, yang wajib dijaga dan dipertahankan agar tidak diperkosa oleh perbuatan manusia.
            Mengutip Satochid Kartanegara, Adami Chazawi menyebutkan bahwa berdasarkan Doktrin Hukum Pidana Jerman, kepentingan hukum itu meliputi:
a.       Hak-hak (rechten);
b.       Hubungan hukum (rechtbetrekking);
c.       Keadaan hukum (rechttoetstand);
d.      Bangunan masyarakat (sociale instellingen).
            Bertitik tolak dari hal tersebut, maka menurut Adami Chazawi kepentingan hukum yang dilindungi itu ada tiga macam, yaitu:
a.       Kepentingan hukum perorangan;
b.       Kepentingan hukum masyarakat;
c.       Kepentingan hukum negara.
2.         Fungsi memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi
            Tindakan negara untuk mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi dilakukan negara dengan tindakan-tindakan yang sangat tidak menyenangkan. Tindakan tersebut justru melanggar kepentingan hukum pribadi yang mendasar bagi yang bersangkutan, misalnya dengan dilakukan penangkapan, penahanan bahkan sampai pada penjatuhan pidana mati bagi warga negaranya sendiri atau siapa saja yang melarang.
3.         Fungsi mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi
            Inilah yang disebut Muladi sebagai fungsi yang sekunder dari hukum pidana. Dalam sistem negara yang demokratis, maka kepentingan perlindungan hukum terhadap warga negara merupakan prioritas utama. Sebaliknya, dalam sistem negara yang bersifat totaliter, kepentingan negaralah yang lebih diutamakan di atas kepentingan masyarakat dan individu.
            Tujuan hukum pidana ialah mengatur masyarakat sedemikian rupa sehingga hak dan kepentingan masyarakat itu terlindungi. Dengan menjatuhkan sanksi pada orang-orang atau badan yang perbuatannya membahayakan kepentingan orang lain atau masyarakat, hukum pidana dapat menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Apabila masyarakat tertib dan teratur, maka segala aktifitas kehidupan masyarakat menjadi tenteram dan aman. Apabila masyarakat aman dan tenteram, masyarakat bisa bekerja dengan tenang sehingga dapat tercapainya tujuan hukum dan tujuan negara, yakni menjadikan masyarakat yang adil dan makmur. Hukum pidana adalah hukum bersanksi. Sifat hukum pidana yang istimewa bukan hanya norma-normanya, melanikan juga hukam (sanksi pidananya). Selain itu, tujuan hukum pidana juga untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan perimbangan yang serasi dari kejahatan/tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh hukum pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat harta benda milik individu.
          Dari rumusan tujuan tersebut, dapat dikelompokan bahwa yang dilindungi oleh hukum pidana adalah:
a.       Negara;
b.       Penguasa Negara;
c.       Masyarakat Umum;
d.      Individu;
e.       Harta Benda Individu;
f.       Binatang Ternak termasuk Tanaman.
          Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa hukum pidana semata-mata digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
            Hukuman pidana bersifat “siksaan atau penderitaan” yang dijatuhkan terhadap orang atau badan karena melakukan tindak pelanggaran atau kejahatan yang ditentukan oleh undang-undang pidana (hukum pidana). Tujuan hukum pidana menjatuhkan sanksi “pidana” terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan melanggar undang-undang hukum pidana adalah sebagai ultimum remedium (obat terakhir) dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat. yang dimaksud dengan “ kepentingan hukum atau hak hukum” yang harus dilindungi oleh undang-undang, yaitu :
1.        Jiwa/ nyawa seseorang;
2.        Badan seseorang (fisik);
3.        Kehormatan seseorang ;
4.        Kesusisalaan seseorang ;
5.        Kemerdekaan seseorang (agama, kepercayaan, dan politik);
6.        Harta benda seseorang.
            Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur macam-macam hukuman (pidana), yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Macam-macam hukuman pokok, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuman tutupan, dan hukuman denda. Yang termasuk hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu. Dan pengumuman keputusan hakim.[3] Hukum pidana yang berlaku dinamakan hukum pidana positif. Tujuannya ialah menyelidiki pengertian objektif hukum pidana positif. Penyelidikan melalui 3 fase, tiga stufen, yaitu :
1.             Interpretasi
            Interpretasi bertujuan untuk mengetahui pengertian objektif dari apa yang termaktub dalam aturan-aturan hukum. Pengertian objektif adalah mungkin berbeda dengan pengertian subjektif dari pejabat-pejabat ketika membuat aturan. Sebab, jika tidak demikian dan tetap mengikuti pengertian pada saat lahirnya, maka aturan-aturan tidak dapat digunakan untuk waktu yang keadaan masyarakatnya jauh berlainan dari ketika aturan-aturan dibuat, sehingga tidak dapat mengikuti kehidupan dan pertumbuhan rakyat. Akibatnya ialah bahwa aturan-aturan hukum lalu dirasa sebagai penghalang perkembangan masyarakat.
2.        Konstruksi
            Konstruksi adalah bentukan yuridis yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang tertentu, dengan tujuan agar apa yang termaktub dalam bentukkan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Rumusan-rumusan delik misalnya itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Rumusan-rumusan delik misalnya adalah suatu konstruksi yuridis. Misalnya: pencurian dalam Pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai: mengambil barang orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum (secara tidak sah). Semua perbuatan yang dapat dimasukkan dalam konstruksi ini itulah yang menurut hukum dianggap sebagai pencurian. Pemberontakan (pasal 108) dikonstruksi sebagai :
a.         Menentang pemerintahan yang telah menetap di indonesia dengan senjata.
b.        Menyerbu bersama-sama dengan atau menggabungkan diri pada gerombolan
yang menentang pemerintah yang telah menetap di indonesia dengan senjata,  dengan maksud untuk melawan pemerintah itu.
3.        Sistematik
            Sistematik adalah mengadakan sistem dalam suatu bagian hukum pada khususnya atau seluruh bidang hukum pada umumnya. Maksudnya ialah agar supaya peraturan-peraturan yang banyak dan beraneka warna itu, tidak merupakan hutan belukar yang sukar lagi berbahaya untuk diambil kemanfaatannya, tetapi supaya merupakan tanaman yang teratur dan indah sehingga memberi kegunaan yang maksimal kepada masyarakat. Dan mengerti akan makna objektif dari hukum pidana yang berlaku serta mempergunakan sarana konstruksi dan sistematik, maka dalam menetapkan (toepassen) hukum itu, baik sebagai pegawai kepolisian, pamongpraja, jaksa, hakim maupun sebagai pengacara dan pembela, orang lalu bukan saja tahu akan adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga tahu akan maksudnya, baik sebagai suatu aturan khusus, maupun dalam rangkaiannya dengan hal-hal aturan, yang merupakan bentukan atau konstruksi hukum yang tertentu, dengan tujuan yang tertentu pula, ataupun justru sebagai pengecualian dari aturan-aturan lain.
            Dengan demikian orang tadi lalu tidak ragu-ragu, tidak bimbang atau bingung apabila menghadapi suatu kompleks kejadian yang dia harus tentukan bagaiamana hukumnya kompleks kejadian itu. Sebab alasan-alasan yang dipakai dalam menetukan hukumnya kompleks kejadian tersebut, bukanlah pandangan yang subjektif, menurut keinginan atau kehendak sendiri, yanag tergantung dari keadannya masing-masing, tetapi pandangan yang objektif menurut ketentuan ilmiah, sehingga boleh diuji dan diteliti kebenarannya oleh siapa pun.[4] Selain itu tujuan hukum pidana itu memberi sistem dalam bahan-bahan yang banyak dari hukum itu: asas-asas dihubungkan satu sama lain sehingga dapat dimasukkan dalam satu sistem. Penyelidikan secara demikian adalah dogmatis yuridis. [5]

D.                Ruang Lingkup Kajian
            Ruang lingkup hukum pidana pada dasarnya membahas tiga masalah sentral dalam hukum pidana, yaitu:
1.       Tentang perbuatan apa saja yang dilarang yang kemudian lazim disebut dalam bahasa Indonesia sebagai tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana dan perbuatan yang dapat dipidana. Istilah-istilah itu merupakan terjemahan dari istilah Strafbafeit dalam bahasa Belanda atau delic dalam bahasa Latin atau criminal act dalam bahasa Inggris.
2.       Tentang pertanggungjawaban pidana yaitu keadaan yang membuat seseorang dapat dipidana serta alasan-alasan dan keadaan apa saja yang membuat seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana. Istilah pertanggungjawaban pidana merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda Torekeningbaar heid.
3.       Tentang pidana itu sendiri, yaitu hukuman atau sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dianggap bertanggung jawab.

E.                Pembagian Hukum Pidana
            Dalam perkembangannya, hukum pidana dibedakan dalam beberapa bentuk. Pembedaan-pembedaan itu didasarkan kepada banyak hal antara lain:
1.         Berdasarkan Materi yang Diatur
            Berdasarkan materi yang diatur, hukum pidana terdiri dari hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Jika hukum pidana materiil terdiri dari perbuatan apa saja yang dapat dihukum, siapa saja yang dapat dihukum dan apa hukuman yang dapat dijatuhkan, maka hukum pidana formil berbicara tentang bagaimana menegakkan hukum pidana materiil itu. Hukum pidana formil lazim juga disebut dengan istilah hukum acara pidana.
2.         Berdasarkan Sumber Diaturnya
            Berdasarkan sumbernya hukum pidana dibedakan ke dalam hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau dengan istilah lain hukum pidana yang terkodifikasi, sedangkan hukum pidana khusus adalah semua aturan hukum pidana yang di atur di luar KUHP. Hukum pidana umum sering juga disebut dengan istilah hukum pidana terkodifikasi dan hukum pidana khusus disebut sebaliknya yaitu sebagai hukum pidana di luar kodifikasi.
3.         Berdasarkan Kepada Siapa Berlakunya
            Hukum pidana dibedakan juga kedalam hukum pidana umum (dalam arti berlaku untuk semua golongan) dan hukum pidana khusus (dalam arti berlaku hanya untuk golongan tertentu). Contoh hukum pidana khusus yang demikian adalah hukum pidana militer berdasarkan KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) di mana undang-undang tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang berstatus militer.
4.         Menurut Wilaya Berlakunya
            Menurut wilayah berlakunya, hukum pidana dapat dibedakan ke dalam hukum pidana nasional dengan hukum pidana lokal. Hukum pidana nasional, berlaku sebagai hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah negara, sedangkan hukum pidana lokal berlaku hanya pada daerah tertentu saja.
5.         Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana yang Dicita-citakan
            Seperti pengetian hukum positif secara umum, maka hukum pidana positif yang dimaksud hukum berlaku pada waktu tertentu dan pada wilayah tertentu. Dari sisi tempat berlaku, pada asasnya hukum pidana positif yang dimaksud berlaku untuk seluruh wilayah negara kecuali ditentukan adanya pengecualian. Jika hukum positf yang disebut ius constitutum, maka lawannya adalah hukum yang dicita-citakan atau ius constituendum, dalam hal ini adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
6.         Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional
            Secara umum yang dimaksud dengan hukum pidana internasional adalah ketentuan hukum nasional dan internasional yang mengatur tindak pidana internasional dan cara penegakan hukumnya, termasuk kerja sama internasional yang harus dilakukan dalam penegakan hukum tersebut. Berbeda dengan hukum pidana nasional yang berlaku untuk negara tertentu dan bersumber dari hukum pidana nasional dalam kerangka sistem hukum suatu negara, hukum pidana internasional berlaku secara universal dan sumber hukumnya adalah hukum internasional.
7.         Berdasarkan Bentuknya
            Berdasarkan bentuknya, lazim disebut juga istilah hukum pidana tertulis dipadankan dengan hukum pidana tidak tertulis. Pada umumnya disepakati bahwa pengertian hukum tidak tertulis khususnya di lapangan hukum pidana disinonimkan dengan istilah hukum adat.



F.                 Asas Hukum Pidana Dalam KUHP
            Asas hukum pidana dalam KUHP indonesia itu antara lain “asas legalitas” dengan semboyan yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya tidak ada tindak pidana tidak ada hukuman, kecuali ada undang-undangnya lebih dahulu. Dengan kalimat lain, bahwa perbuatan pidana tidak dapat di hukum, bilamana tidak ada undang-undang yang mengaturnya lebih dahulu. Adagium tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum, melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang ditetapkan terlebih dahulu daripada perbuatan itu”.
            Ketentuan di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP itu dikenal sebagai “asas legalitas” yang mempunyai dua makna, yakni:
1.             Untuk kepastian hukum, bahwa undang-undang hanya berlaku untuk ke depan dan tidak berlaku surut (asas non retroactive).
2.             Untuk kepastian hukum, bahwa sumber hukum pidana tiada lain dari undang-undang (ketetntuan hukum umum/lex generalis).
            Ketentuan Pasal 1 ayat 1 KUHP diatas dikecualikan dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP yang berbunyi: “jika terjadi perubahan dalam peraturan hukum sesudah waktu dilakukan perbuatan itu, maka dipakailah ketentuan yang lebih meringankan bagi tersangka”. Pasal 1 ayat 2 KUHP ini merupakan ketentuan khusus yang menyampingkan Pasal 1 ayat 1 KUHP sebagai ketentuan umum. Dikenal dengan asas lex specialis derogat legi generalis. [6]
            Ucapan nullum delictum nulla poena sina praevia lege poenali ini berasal dari Von Feuerbach, sarjana hukum pidana Jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: Lehrbuch des peinlichen recht (1801). Perumusan asas legalitas dari Von Feurebach dalam bahasa latin itu dikemukakan berhubung dengan teorinya yang dikenal dengan nama teori “Von psychologischen Zwang”, yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan. Asas legalitas ini dimaksud mengandung tiga pengertian, yaitu:
a.         Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu   terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b.         Untuk menentukan adanya perbauatn pidana tidak boleh digunakan analogi    (kiyas).
c.         Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut. [7]
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
1.             Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
2.             Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Pada bagian ini, akan melihat kepada berlakunya hukum pidana menurut ruang tempat dan berkaitan pula dengan orang atau subyek. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat :           
1.                  Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Pasal ini dengan tegas menyatakan asas territorial, dan ketentuan ini sudah sewajarnya berlaku bagi Negara yang berdaulat. Asas territorial lebih menitik beratkan pada terjadinya perbuatan pidana di dalam wilayah Negara tidak mempermasalahkan siapa pelakunya, warga Negara atau orang asing. Sedang, dalam asas kedua (asas personal atau asas nasional yang aktif) menitik beratkan pada orang yang melakukan perbuatan pidana, tidak mempermasalahkan tempat terjadinya perbuatan pidana. Asas territorial yang pada saat ini banyak diikuti oleh Negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Hal ini adalah wajar karena tiap-tiap orang yang berada dalam wilayah suatu Negara harus tunduk dan patuh kepada peraturan-peraturan hukum Negara dimana yang bersangkutan berada. Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam Pasal 3 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalan kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”. Ketentuan ini memperluas berlakunya pasal 2 KUHP, tetapi tidak berarti bahwa perahu (kendaraan air) dan pesawat terbang lalu dianggap bagian wilayah Indonesia. Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana diatas alat pelayaran Indonesia diluar wilayah Indonesia. Alat pelayaran pengertian lebih luas dari kapal. Kapal merupakan bentuk khusus dari alat pelayaran. Di luar Indonesia atau di laut bebas dan laut wilayah Negara lain.  Asas-asas Extra Teritorial/kekebalan dan hak-hak Istimewa (Immunity and Previlege):
a.              Kepala Negara asing dan anggota keluarganya.
b.             Pejabat-pejabat perwakilan asing dan keluarganya.
c.              Pejabat-pejabat pemerintahan Negara asing yang berstatus diplomatik yang dalam perjalanan melalui Negara-negara lain atau menuju Negara lain.
d.             Suatu angkatan bersenjata yang terpimpin.
e.              Pejabat-pejabat badan Internasional.
f.              Kapal-kapal perang dan pesawat udara militer/ABK diatas kapal maupun di luar kapal.
2.                   Asas Personal
Asas Personal atau Asas Nasional yang aktif tidak mungkin digunakan sepenuhnya terhadap warga negara yang sedang berada dalam wilayah negara lain yang kedudukannya sama-sama berdaulat. Apabila ada warga negara asing yang berada dalam suatu wilayah negara telah melakukan tindak pidana dan tindak pidana dan tidak diadili menurut hukum negara tersebut maka berarti bertentangan dengan kedaulatan Negara tersebut. Pasal 5 KUHP hukum Pidana Indonesia berlaku bagi warga Negara Indonesa di luar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana tertentu Kejahatan terhadap keamanan Negara, martabat kepala negara, penghasutan, dan lain-lain. Pasal 5 KUHP menyatakan:
“(1) Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan: salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan”.
Sekalipun rumusan Pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya Pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif) karena: Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga negara diluar wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional. Sedangkan, untuk asas personal, harus diberlakukan seluruh perundang-undangan hukum pidana bagi warga negara yang melakukan kejahatan di luar territorial wilayah negara. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) adalah untuk mencegah agar supaya warga negara asing yang berbuat kejahatan di negara asing tersebut, dengan jalan menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi).
Bagi jaksa maupun hakim tindak pidana yang dilakukan di negara asing tersebut, apakah menurut undang-undang disana merupakan kejahatan atau pelanggaran, tidak menjadi permasalahan, karena mungkin pembagian tindak pidananya berbeda dengan di Indonesia, yang penting adalah bahwa tindak pidana tersebut di negara asing tempat perbuatan dilakukan diancam dengan pidana, sedangkan menurut KUHP Indonesia merupakan kejahatan, bukan pelanggaran. Ketentuan Pasal 6 KUHP: “Berlakunya pasal 5 ayat (1) butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancamkan pidana mati”. Latar belakang ketentuan Pasal 6 ayat (1) butir 2 KUHP adalah untuk melindungi kepentingan nasional timbal balik (mutual legal assistance). Oleh karena itu menurut Moeljatno, sudah sewajarnya pula diadakan imbangan pulu terhadap maksimum pidana yang mungkin dijatuhkan menurut KUHP Negara asing tadi.
3.                  Asas Perlindungan
Sekalipun asas personal tidak lagi digunakan sepenuhnya tetapi ada asas lain yang memungkinkan diberlakukannya hukum pidana nasional terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah negara. Pasal 4 KUHP (seteleh diubah dan ditambah berdasarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1976). “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan  Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia :
a.              Salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, 108 dan 131; 
b.             Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank, ataupun mengenai materai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;
c.              Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda deviden atau tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak palsu;
d.             Salah satu kejahatan yang disebut dalam Pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 l, m, n dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.   
Dalam pasal 4 KUHP ini terkandung asas melindungi kepentingan yaitu melindungi kepentingan nasional dan melindungi kepentingan internasional (universal). Pasal ini menentukan berlakunya hukum pidana nasional bagi setiap orang (baik warga Negara Indonesia maupun warga negara asing) yang di luar Indonesia melakukan kejahatan yang disebutkan dalam pasal tersebut.  Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena Pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
a.              Kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan terhadap martabat/kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Pasal 4 ke-1);
b.             Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel/materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (Pasal 4 ke-2);
c.              Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (Pasal 4 ke-3);
d.             Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (Pasal 4 ke-4).
4.         Asas Universal
Berlakunya Pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional). Dikatakan melindungi kepentingan internasional (kepentingan universal) karena rumusan Pasal 4 ke-2 KUHP (mengenai kejahatan pemalsuan mata uang atau uang kertas) dan Pasal 4 ke-4 KUHP (mengenai pembajakan kapal laut dan pembajakan pesawat udara) tidak menyebutkan mata uang atau uang kertas negara mana yang dipalsukan atau kapal laut dan pesawat terbang negara mana yan dibajak. Pemalsuan mata uang atau uang kertas yang dimaksud dalam Pasal 4 ke-2 KUHP menyangkut mata uang atau uang kertas negara Indonesia, akan tetapi juga mungkin menyangkut mata uang atau uang kertas Negara asing. Pembajakan kapal laut atau pesawat terbang yang dimaksud dalam Pasal 4 ke-4 KUHP dapat menyangkut kapal laut Indonesia atau pesawat terbang Indonesia, dan mungkin juga menyangkut kapal laut atau pesawat terbang negara asing. 
Jika pemalsuan mata uang atau uang kertas, pembajakan kapal, laut atau pesawat terbang adalah mengenai kepemilikan Indonesia, maka asas yang berlaku diterapkan adalah asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif). Jika pemalsuan mata uang atau uang kertas, pembajakan kapal laut atau pesawat terbang adalah mengenai kepemilikan negara asing, maka asas yang berlaku adalah asas melindungi kepentingan internasional (asas universal). Pasal 7 KUHP: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonsia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua”. Pasal ini mengenai kejahatan jabatan yang sebagian besar sudah diserap menjadi tindak pidana korupsi. Akan tetapi pasal-pasal tersebut (Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435) telah dirubah oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan rumusan tersendiri sekalipun masih menyebut unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP yang diacu.
Dalam hal demikian apakah Pasal 7 KUHP masih dapat diterapkan? Untuk masalah tersebut harap diperhatikan Pasal 16 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: “setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 5 sampai dengan Pasal 14”. Pasal 8 KUHP: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua  dan Bab IX buku ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam ordonansi perkapalan”.
Dengan telah diundangkannya tindak pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1976 yang dimasukkan dalam KUHP pada Buku Kedua Bab XXIX A. Pertimbangan lain untuk memasukkan Bab XXIX A Buku Kedua ke dalam Pasal 8 KUHP adalah juga menjadi kenyataan bahwa kejahatan penerbangan sudah digunakan sebagai bagian dari kegiatan terorisme yang dilakukan oleh kelompok terorganisir Pasal 9 KUHP. Diterapkannya pasal-pasal 2-5-7 dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum-hukum internasional. Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
1.       Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka
2.       Duta besar Negara asing beserta keluarganya meeka juga mempunyai hak eksteritorial.
3.       Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya
4.       Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.[8]

G.               Sistematika KUHP
            KUHP terdiri dari tiga buku, yaitu buku pertama yang memuat peraturan umum (Pasal 1-103), buku kedua yang memuat kejahatan-kejahatan (Pasal 104-488), dan buku ketiga yang memuat pelanggaran-pelanggaran (Pasal 489-569).[9]

1.             Aturan umum
            Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana maka yang terpenting ialah buku I yang berkepala “aturan umum” yang memuat 9 titel yaitu:
Titel I              : Tentang kekuasaan berlakunya undang-undang pidana;
Titel II             : Hukuman;
Titel III           : Penghapusan, pengurangan dan penambahan hukuman;
Titel IV           : Percobaan;
Titel V             : Turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Titel VI           : Gabungan perbuatan yang dapat dihukum;
     Titel VII          : Memasukkan dan mencabut pengaduan dalam perkara kejahatan,                                        yang hanya boleh dituntut atas pengaduan;
Titel VIII        : Hapusnya hak menuntut dan hapusnya hukuman;
Titel IX           :  a. Arti beberapa perkataan dalam undang-undang ini;
                           b. Peraturan penghabisan (Pasal 103).
2.       Kejahatan
            Di antaranya terdapat titel-titel yang penting seperti ini:
a.              Kejahatan terhadap keselamatan negara, kepentingan negara, pemberontakan,           pengkhianatan.
b.             Kejahatan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan hak-hak    kenegaraan, mengacaukan sidang parlemen, merintangi pemilihan umum.
c.              Kejahatan-kejahatan terhadap ketertiban umum: penghasutan untuk berbuat  jahat, mengganggu rapat-rapat umum, perampokan-perampokan.
d.             Kejahatan terhadap kesusilaan: pencabulan, penjudian, penganiayaan hewan.
e.              Kejahatan-kejahatan terhadap kemerdekaan orang (penculikan).
f.              Kejahatan-kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan).
g.             Penganiayaan.
h.             Pencurian.
i.               Pemerasan dan ancaman.
j.               Penggelapan.
k.             Penipuan.
l.               Penghinaan.
m.           Kejahatan-kejahatan: menerima suapan, memebuka rahasia negara,     pemalsuan surat-surat, penggelapan uang negara (korupsi).
3.             Pelanggaran
            Beberapa titel penting dalam buku III:
a.              Pelanggaran terhadap umum : kenakalan terhadap manusia, hewan atau         barang yang dapat membahayakan keselamatan umum; penjualan makanan       dan minuman yang sudah rusak; berburu tanpa izin.
b.              Pelanggaran terhadap ketertiban umum: membuat riuh yang mengganggu      tetangga; pengemisan; memakai pakaian atau tanda-tanda pangkat yang ia      tidak berhak memakainya; memakai nama atau gelar palsu.
c.              Pelanggaran terhadap kekuasaan umum: merobek/merusakkan pengumuman pengumuman dari yang berwajib.
d.             Pelanggaran terhadap kesusilaan: penyiaran gambar-gambar, ceritera-ceritera,            dan lagu-lagu yang tak senonoh;penjualan minuman keras tanpa izin.
e.              Pelanggaran terhadap keamanan negara: memasuki tempat-tempat angkatan perang; melalui jalan-jalan lain daripda yang telah ditentukan.

H.                Perbuatan Yang Dapat Dihukum (tindak pidana=delik)
            Delik ialah perbuatan yang melanggar undang-undang dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.[10]  Unsur-unsur tindak pidana:
1.             Unsur subjektif:
a.              Kesengajaan atau kelalaian.
b.             Maksud dari suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP.
c.              Berbagai maksud seperti yang terdapat dalam kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain.
d.             Merencanakan terlebih dahulu, seperti yang terdapat dalam kejahatan menurut Pasal 340 KUHP.
e.              Perasaan takut seperti yang terdapat dalam rumusan tindak pidana menurtu Pasal 380 KUHP.
2.             Unsur objektif
a.              Sifat melawan hukum.                    
b.             Kualitas dari pelaku, misalnya seorang pegawai negeri sipil melakukan kejahatan yang diatur dalam pasl 415 KUHP.
c.              Kausalita, yaitu hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat. [11]
I.                   Macam-Macam Delik
            Delik dapat dibagi dalam beberapam macam, yaitu sebagai berikut:
1.             Menurut cara penuntutannya:
a.         Delik aduan (klacht delict) yaitu suatu delik yang diadili, apabila yang berkepentingan (yang dirugikan) mengadunya kepada polisi/penyidik. apabila tidak ada pengaduan maka penyidik tidak akan mengadakan penyidikan dan membuatkan berita acara pemeriksaan.
b.        Delik biasa, yaitu perbuatan kejahatan dan pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan, melainkan laporan.
2.             Menurut jumlah perbuatan pidananya:
a.         Delik tunggal (enkelvoudig delicten), yaitu suatu delik yang terdiri dari satu perbuatan saja.
b.        Delik berangkai (samengestelde delicten) adalah perbuatan yang terdiri dari beberapa delik.
3.             Menurut tindakan atau akibatnya:
a.         Delik material, yaitu suatu delik yang dilarang oleh undang-undang ialah “akibatnya”, misalnya dalam pembunuhan Pasal 338 KUHP. Dalam pasal tersebut tidak dinyatakan perbauatan apa yang dilakukan, tetapi hanya akibatnya (matinya orang lain) yang dilarang.
b.        Delik formal, kejahatan itu selesai kalau “perbuatan” sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan. Contohnya kasus pencurian Pasal 363 KUHP. Dalam pasal ini dilarang “mengambil barang orang lain” dengan tidak sah atau tanpa hak. Perbuatannya ialah “mengambil”. Dengan selesainya perbuatan itu terjadilah kejahatan pencurian.
4.             Menurut ada tidaknya perbuatan:
a.         Delik komisi (commissiedelicten atau delicta commissionis) ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Disini seseorang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar larangan. Delik ini dapat berwujud delik material maupun formal.
b.        Delik omisi (ommissiedelicten atau delicta ommissie) dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan yang seharusnya dilakukan (perintah). Delik ini perbuatannya pasif (diam).
5.             Delik yang berdiri dan delik yang diteruskan (zelfstandigeen voorgezette delicten), dapat dibaca tentang uraian gabungan delik atau perbarengan (samenloop) dan Pasal 63-70 KUHP.
6.             Delik selesai dan delik berlanjut (aflopende en voortdurende delicten). Delik selesai (aflopende delicten) adalah delik terjadi dengan melakukan satu atau beberapa perbuatan saja. Delik berlanjut (voortdurende delicten) atau delik yang berlangsung terus adalah delik yang terjadi karena meneruskan suatu perbuatan yang dilarang. Contohnya merampas kemerdekaan seseorang terus menerus atau menyekap (Pasal 333 KUHP), serta menjadi mucikari (Pasal 506).
7.             Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa (doleuse en culpose delicten). Delik sengaja (doleuse delicten) adlah terjadinya perbuatan pidana karena dilakukan dengan sengaja. Delik kelalaian (culpose delicten) adalah terjadinya perbuatan pidana karena kelalaian (culpa).
8.             Delik propria dan delik komun atau umum (delicta propria en communedelicten). Delicta propria (propria delicten) adalah perbuatan pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu, misalnya delik jabatan, delik korupsi, atau delik militer. Delicta commune (commune delicten) adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.

J.                  Alasan Penghapusan Hukum
            Di dalam hukum pidana kita mengenal perbuatan-perbuatan pidana yang merupakan pelanggaran/kejahatan yang tidak dapat dihukum. Tentang tidak dapat dihukumnya ini disebabkan karena beberapa hal. Yaitu sebagai berikut:
1.             Karena sebab yang ada pada diri orang itu sendiri, tercantum dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP: “barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal, tidak boleh dihukum.”
2.             Karena sebab dari luar kedaan si pembuat. Sesuatu perbuatan tidak dapat dihukum karena sebab atau oleh keadaan sekitarnya (uitwendige ooraak), yang termasuk disini adalah:
a.         Dalam keadaaan berat lawan (overmacht) dalam Pasal 48 KUHP.
b.        Dalam keadaan darurat (noodtoestand) dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP.
c.         Karena pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
d.        Karena melaksanakan peraturan perundang-undangan Pasal 50 KUHP.
e.         Karena melaksanakan perintah jabatan Pasal 51 KUHP.

K.               Deelneming, Samenloop Dan Recidive
1.                  Deelneming
            Pengertian “turut serta” (ikut serta, bersama-sama) melakukan perbuatan pidana (delict) dapat dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama. Turut serta (deelneming) dari beberapa orang di dalam perbuatan pidana dapat merupakan kerja-sama, yang masing-masing dapat berbeda-beda sifat dan bentuknya. Dalam Pasal 55 KUHP yang dianggap pelaku itu adalah sebagai berikut:
a.              Orang yang melakukan (pleger): Orang ini ialah seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir delik.
b.             Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger): Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh atau pelaksana (pleger).
c.              Orang yang turut melakukan (medepleger): “turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan. Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) perbuatan pidana itu.
d.             Orang yang membujuk melakukan (uitlokker): Orang dengan sengaja memberi kesempatan atau bantuan, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dan sebagainya dengan sengaja membujuk melakukan suatu perbuatan pidana (uitlokking).
            Pasal 56 KUHP, disebut mereka yang “membantu” (medeplichtige) atau golongan gehilfe, yang melakukan delik:
Ayat 1: barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan.
Ayat 2: barangsiapa dengan sengaja memberi kesempatan, daya upaya, keterangan untuk melakukan kejahatan.
2.                  Samenloop
            Dalam hal “turut serta (deelneming)” digambarkan, bahwa ada beberapa orang melakukan satu peristiwa pidana. Sebaliknya, dalam “gabungan (samenloop)” melakukan perbuatan pidana adalah menggambarkan bagaimana harus diselesaikan, apabila ada satu orang melakukan beberapa perbuatan pidana.
            Selain itu, dikenal pengulangan perbuatan pidana atau “mengulang (recidive)” tindak pidana yang menggambarkan pula satu orang telah melakukan beberapa tindak pidana, tetapi perbedaannya dalam samneloop beberapa perbuatan pidana yang dilakukan, satu dengan yang lainnya belum pernah ada putusan hakim (vonis), sedangkan dalam recidive anatara melakukan perbuatan pidana yang satu dengan yang lain sudah ada putusan hakim (vonis).
            Gabungan tindak pidana (samenloop atau concursus) ada tiga macam, antara lain:
a.         Gabungan satu perbuatan (eendaadsche samenloop atau concursus idealis), tercantum dalam pasal 63 KUHP.
b.        Perbuatan yang diteruskan (voorgezette-handeling) tercantum dalam Pasal 64 KUHP.
c.         Gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop atau concurcus realis) tercantum dalam Pasal 65 dan 66 KUHP.
3.                  Recidive
            Recidive atau pengulangan perbuatan pidana adalah apabila seseorang telah melakukan kejahatan atau pelanggaran dan telah dijatuhi hukuman (vonis) dan hukuman itu telah dijalankan, kemudian ia melakukan lagi kejahatan lain. Pembuat undang-undang memandang perlu untuk menghukum orang yang telah lebih dari satu kali melakukan delik, yang biasanya disebut “penjahat kambuhan” atau recidivist lebih berat daripada penjahat yang baru pertama kali berbuat kejahatan. Menurut kitab undang-undang hukum pidana ada dua macam recidive, yaitu:
a.              Peraturan recidive umum (generale recidive), di mana tidak diperhatikan sifatnya perbuatan pidana yang diulangi, artinya asal saja terdakwa kembali melakukan perbuatan pidana dari macam apa pun.
b.        Peraturan recidive yang bersifat khusus (speciale recidive), diatur khusus dalam pasalnya sendiri-sendiri, dan umumnya mengenai pelanggaran-pelanggraan (Pasal 489 ayat 2, Pasal 492 ayat 2 KUHP dan lain-lain).[12]

L.                Aspek-Aspek Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Penyelenggaraan Pemerintahan
            Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut masalah-masalah krusial yang saat ini di hadapi oleh pemerintah sendiri. Perubahan mendasar tersebut nampaknya sudah menjadi harga mati demi meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemerintah. Sejarah Indonesia merdeka menunjukan, birokrasi yang tidak netral telah turut membawa membawa Indonesia pada jurang kekacauan politik, dan birokrasi yang tidak netral selalu tumbuh bersama dengan kekuatan dan kepentingan politik atau golongan tertentu, selalu terjebak dalam godaan KKN dan akhirnya juga membawa negara kita pada kehancuran ekonomi. Hal semacam itu telah terjadi pada setiap “rezim pemerintahan” dengan akibat dan dampak yang serupa berupa kelemahan bangunan kelembagaan hukum, dan kehancuran kehidupan ekonomi, politik dan sosial. Berbagai fenomena di atas mengungkapkan perlunya pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh dan sistimatis sebagai bagian dari pembangunan sistem administrasi negara kesatuan republik Indonesia.
            Dengan demikian, tuntutan akan reformasi birokrasi mengandung makna perlunya langkah-langkah penyalahgunaan bukan saja terhadap sistem birokrasi dan birokrat, tetapi juga langkah-langkah serupa pada berbagai institusi dan individu di luar birokrasi, baik publik maupun privat termasuk lembaga-lembaga negara dan berbagai lembaga, yang berkembang dalam masyarakat, beserta segenap personilnya, dan semuanya itu dilakukan secara sinergis dengan semangat “mengemban perjuangan yang diamanatkan konstitusi” dan mengindahkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik. Adapun aspek-aspek krusial yang harus segara diadakan reformasi dalam sistem birokrasi dan pemerintahan adalah sebagai berikut: Kelembagaan (organisasi) ketatalaksanaan (business process) sumber daya manusia aparatur.
            Berbagai permasalahan atau hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dalam rangka pembangunan nasional. Selain itu, dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif dan efisien.
            Reformasi disini merupakan proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner. Disadari sepenuhnya, kondisi birokrasi pemerintahaan saat ini masih belum seperti yang dicita-citakan, yang antara lain di indikasikan dengan:
            Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini, tingkat kualitas pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas dari birokrasi pemerintahan belum optimal. Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah tingkat efektifitas pengawasan fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat bertujuan secara optimal. Kondisi birokrasi sebagaimana tersebut diatas semakin memperkuat tekad untuk mempercepat proses birokrasi dan pemerintahan, di lembaga-lembaga pemerintahan pada umumnya serta di lembaga penegakan hukum pada khususnya serta lembaga-lembaga keuangan dan pelayanan publik.
            Good governance, kata ‘good’ pada good governance bermakna dapat berarti beriorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Atau keberdayaan masyarakat dan swasta atau pemerintahan yang bekerja sesuai dengan hukum positif negara atau pemerintahan yang produktif, efektif, dan efisien. Sementara ‘governance’ bermkana: penyelenggaraan pemerintahan atau aktivitas pemerintahan melalui pengaturan publik, fasilitasi publik dan pelayanan publik. Sehingga dengan demikian good governance dapat diartikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang terkandung substansi nilai-nilai yaitu:
1.             Bagaimana pemerintah memimpin negara dengan bersih;
2.             Bagaimana masyarakat mengatur dirinya sendiri secara mandiri;
3.             Bagaimana pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pemerintahan secara bertanggung jawab.
            Untuk dapat memahami apa sebenarnya good governance itu, maka paling tidak ada beberapa prinsip-prinsip pokok yang perlu dipahami, baik oleh pemerintah maupun oleh seluruh masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai tolak ukur kinerja suatu pemerintah. Adapun prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a.       Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam konteks pembangunan nasional.
b.       Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu (equality before the law), termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c.       Transparansi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga dan informasi perlu diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau oleh segenap lapisan masyarakat. Sehingga, kinerja pemerintah dapat diketahui tingkat keberhasilan ataupun kegagalannya.
d.      Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan, dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan itu sendiri (pelayanan prima).
e.       Berorientasi pada consensus: tata pemerinathan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu consensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin konsensus dalam hal kebiajkan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang pro rakyat.
f.       Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.       Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat.
h.       Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun lembaga-lembaga yang berkepentingan baik secara formal dan moral.
i.        Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu,mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosisal yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut. Sehingga apa yang diinginkan oleh seluruh lapisan masyarakat dapat benar-benar terwujud.
            Good governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga-lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yaitu pemerintah, civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil) dan pasar atau dunia usaha. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur apabila ada kepercayaan, transparansi partisipasi serta tata aturan yang jelas dan pasti, good governance yang sehat juga akan berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas. Fungsi hukum pidana dalam tata pemerintahan dalam karyanya yang terkenal yaitu “De Ligibus” cicero mengatakan bahwa “Ubi Societas Ibi Ius” “ dimana ada masyarakat disana pasti ada hukum”. Dalam lingkungan masyarakat seperti apapun pasti ada hukum dengan corak dan bentuk yang sesuai dengan tingkat peradaban masyarakat tersebut. Thimasef juga mengatakan dalam masyarakat yang primitif pun pasti ada hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman untuk setiap orang dalam bertingkah laku. Hukum bisa dikatakan sebagai rule of conduct for men behavior in a society serta merupakan the normative of the state and its citizen. Sebagai sebuah sistem, hukum dapat berfungsi sebagai control social (as a tool social control), sebagai sarana penyelesaian konflik(disputte settlement) dan untuk memperbaharui masyarakat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana kepentingan penyelenggara kekuasan negara atau pemerintah (power instrument).
            Berbagai kepentingan masyarakat yang sudah diatur oleh hukum, secara ideal seharusnya tidak terjadi lagi ketidakadilan, perampasan hak atau perbuatan sewenang-wenang, baik oleh individu terlebih-lebih oleh negara. Tatanan kehidupan masyarakat sejatinya-pun tidak akan terganggu, tetapi ternayata dorongan untuk melakukan kejahatan sudah ada sejak penciptaan manusia di bumi. Pelanggaran terhadap norma hukum tersebut berakibat keseimbangan dalam masyarakat terganggu dan pemulihan kondisi masyarakat harus dilakukan melalui perangkat hukum berupa sanksi (pidana) dalam pelanggaran hukum publik dan sanksi dalam bidang hukum lainnya. Sanksi pidana dalam hukum pidana merupakan salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan, dan peran sanksi pidana dalam menanggulangi kejahatan nampaknya tidak diragukan lagi. Hal ini dapat di lihat dari praktek penggunaan hukum pidana selama ini, sehingga keberadaannya masih sangat dibutuhkan. Termasuk dimungkinkan juga untuk dapat diterapkan dalam bidang tata pemerintahan, dalam rangka untuk meredam perilaku yang menyimpang dari fungsionaris pemerintahan.[13]





BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
            Ruang Lingkup mengenai materi hukum pidana yaitu pengertian hukum pidana menurut para ahli, keistimewaan hukum pidana, tujuan hukum, asas hukum pidana dalam KUHP, sistematika KUHP, perbuatan yang dapat dihukum (tindak pidana=delik), macam-macam delik, alasan penghapusan hukum, Deelneming, Samenloop, Recidive, aspek-aspek hukum pidana dihubungkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
            Hukum pidana dalam tata pemerintahan dalam karyanya yang terkenal yaitu “ De Ligibus”, Cicero mengatakan bahwa “Ubi Societas Ibi Ius” “ dimana ada masyarakat disana pasti ada hukum”. Dalam lingkungan masyarakat seperti apapun pasti ada hukum dengan corak dan bentuk yang sesuai dengan tingkat peradaban masyarakat tersebut. Thimasef juga mengatakan dalam masyarakat yang primitif pun pasti ada hukum. Hukum berfungsi sebagai pedoman untuk setiap orang dalam bertingkah laku. Hukum bisa dikatakan sebagai rule of conduct for men behavior in a society serta merupakan the normative of the state and its citizen. Sebagai sebuah sistem, hukum dapat berfungsi sebagai control social (as a tool social control), sebagai sarana penyelesaian konflik (disputte settlement) dan untuk memperbaharui masyarakat.
            Secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum berfungsi sebagai sarana kepentingan penyelenggara kekuasan negara atau pemerintah (power instrument). Berbagai kepentingan masyarakat yang sudah diatur oleh hukum, secara ideal seharusnya tidak terjadi lagi ketidakadilan, perampasan hak atau perbuatan sewenang-wenang, baik oleh individu terlebih-lebih oleh negara. Tatanan kehidupan masyarakat sejatinya-pun tidak akan terganggu, tetapi ternayata dorongan untuk melakukan kejahatan sudah ada sejak penciptaan manusia di bumi. Pelanggaran terhadap norma hukum tersebut berakibat keseimbangan dalam masyarakat terganggu dan pemulihan kondisi masyarakat harus dilakukan melalui perangkat hukum berupa sanksi (pidana) dalam pelanggaran hukum publik dan sanksi dalam bidang hukum lainnya. Sanksi pidana dalam hukum pidana merupakan salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan, dan peran sanksi pidana dalam menanggulangi kejahatan nampaknya tidak diragukan lagi. Hal ini dapat di lihat dari praktek penggunaan hukum pidana selama ini, sehingga keberadaannya masih sangat dibutuhkan. Termasuk dimungkinkan juga untuk dapat diterapkan dalam bidang tata pemerintahan, dalam rangka untuk meredam perilaku yang menyimpang dari fungsionaris pemerintahan.

B.                Saran
            Walaupun hukum pidana merupakan ultimum remedium (sarana terakhir) di dalam pengadilan sebagai prosedur agar dapat menegakkan birokrasi sesuai dengan yang diinginkan masyarakat tetapi belum tentu dapat mewujudkan kepastian hukum. Karena ini masih terlihat dari kasus-kasus yang terjadi. Adanya penyalahgunaan terhadap kekuasaan itu menunjukan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal dalam tegaknya supremasi hukum itu diberlakukan tidak pandang bulu atau dalam asas dalam hukum pidana yaitu  equality before the law “setiap orang diperlakukan sama dihadapan umum” kini hanya menjadi slogan semata. Apalagi menyangkut hukum dalam melindungi hak asasi manusia. Perlunya perencanaan yang cermat dan berkesinambungan antara penguasa-penguasa negara dengan rakyat agar terwujudnya kesejahteraan dan kebahagian masyarakat. Sebagaiamana tujuan dari hukum pidana untuk terwujudnya masyarakat yang tenteram dan aman.










DAFTAR PUSTAKA
A.                Buku
Hartanti, Evi. (2012). Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Kansil, C.S.T. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia.                                    Jakarta: Balai Pustaka.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sugiarto, Umar Said. (2013). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

B.                Peraturan Perundang-Undangan
a.                  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b.                  UU Nomor 1 Tahun 1946

C.                Sumber Lain
Antoni. Penegakan Hukum Pidana. Tersedia: http://antoni-mitralaw. blogspot.co.id/2012/01/aspek-hukum-pidana-dalam-html?m=1. Diakses: 29-04-17.
Uwais Syarif Rifqon. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat. Tersedia: http://kakpanda.blogspot.co.id/2012/12/berlakunya-hukum-pidana-menuru t-tempat.html.


[1] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Jakarta. 2015. Hlm. 1.
[2]Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta. 2013. Hlm. 235.
[3] Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta. 2013.  Hlm.  236.
[4]Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. PT.Rineka Cipta: Jakarta. 2015. Hlm. 11-13.
[5] C.S.T.Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta. 2013.  Hlm. 265.
[6] Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta. 2013. Hlm. 237-238.
[7] Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Jakarta. 2015. Hlm. 27-28.
[8] Uwais Syarif Rifqon. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat. Tersedia: http://kakpanda.blo gspot.co.id/2012/12/berlakunya-hukum-pidana-menurut-tempat.html. Diakses 3-5-2017.
[9] Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta. Hlm. 238.
[10] C.S.T.Kansil. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta. 2013.  282-284.
[11] Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Sinar Grafika: Jakarta. 2012. Hlm. 7.
[12]Umar Said Sugiarto. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta. 2013. Hlm. 241-245.
[13]Antoni. Penegakan Hukum Pidana. Tersedia: http://antoni-mitralaw.blogspot.co.id/2012/01 /aspek-hukum-pidana-dalam-html?m=1. Diakses:29-04-17.

Komentar