PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA RUKO
NOMOR :
20162211
Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh satu Mei dua
ribu sembilan belas, bertempat di kantor RUKO ABADI SEJAHTERA yang
beralamat di SETRA DUTA di Jalan Sarijadi No. 99, Kota Bandung, telah diadakan perjanjian,
antara:
-
ANDI MUTIARA, 27tahun, PimpinanRUKO ABADI
SEJAHTERA, beralamatkantor
di JalanSarijadi No. 99, Kota Bandung,
dalamhalinibertindakatasnamaperusahaan yang selanjutnyadisebut: PIHAK PERTAMA.
-
FIRDAUS,
26 tahun, Wiraswasta, bertempattinggal
diBojongSoang, Dayeuhkolot,yang selanjutnyadisebut: PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA selaku pemilik RUKO ABADI SEJAHTERAsah telah setuju
untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan
PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa
dari PIHAK PERTAMA berupa Rumah dan
Toko (Ruko), yang berdiri diatas sertifikat Hak Milik dengan Nomor 225/HM/2019,
dengan fasilitas, antara lain:
1.
Luastanah 800 m2
2.
Luasbangunan 5m x 10m x
2 lantai = 200 m2
3.
Listriksebesar
1800 watt dari PLN denganNomorKontrak 12345
4.
Airbersihdari
PDAM denganNomorKontrak 67890
5.
TelepontetapdariPT.TelkomdenganNomor 0341-21578.
Yang
dihadiri oleh para Saksi:
1. Bobi, umur 22
tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jalan 17 Agustus 1945, Kota Bandung.
2. Deden, umur 20
tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jalan
Merdeka, No. 45, Kota Bandung.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa
perjanjian sewa menyewa Ruko antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal,
sebagai berikut:
Pasal 1
KetentuanUmum
SewaMenyewaadalahsuatuperjanjian,
dengan mana pihak yang saturmengikatkandirinyauntukmemberikankenikmatansuatubarangkepadapihak
lain selamawaktutertentu, denganpembayaransuatuharga yang disanggupiolehpihak
yang terakhiritu.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
(1)
Pihak pertama menyerahkan ruko kepada pihak kedua dalam keadaan kosong dari penghuni
dan barang-barang.
(2)
Pada saat masa berlaku perjanjian, pihak kedua harus menyerahkan kembali ruko
dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada pihak pertama, dan pihak pertama
tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung
keperluan dan barang-barang pihak kedua.
Pasal 3
Jaminan
(1)
PihakPertamaselakupemiliksahbangunanruko
yang beralamatSETRA DUTA di JalanSarijadi No. 99, Kota Bandung,
menjaminbahwatanahdanbangunanrukoberikutsemuafasilitas yang terdapat di
dalamnyaadalahhakmiliksahnyadanbebasdarisemuatuntutanhukumdanpersoalan-persoalan yangdapatmengganggupihakkeduaataspemakaiannyadalamjangkawaktuberlakunyasuratperjanjianini.
(2)
Semuakerugian yang timbulakibatkelalaianpihakkeduadalammemenuhikewajibannyatersebutsepenuhnya
menjadi tanggungjawab pihakkedua.
Pasal 4
Jangka Waktu
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk
jangka waktu persewaan adalah selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2022.
Pasal 5
Harga Sewa
Hargasewa-menyewarukoRp. 35.000.000,-
(tigapuluh lima juta rupiah)/tahun yang
secarakeseluruhanakandibayarkanPihakKeduakepadaPihakPertama.
Pasal 6
Dokumen Kepemilikan
Pihak Pertama harus
menunjukkan fotocopy atau turunan akta yang menunjukkan keabsahan kepemilikan
rumah dan toko (ruko) yang disewa
oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Pembatalan Perjanjian
(1)
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran dan tidak mentaati perjanjian yang
dibuat maka pihak pertama meminta perjanjian untuk dibatalkan.
(2)
Pihak pertama diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis
kepada pihak kedua dan pihak kedua diwajibkan menyerahkan kembali rumah toko
(RUKO) yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini
dibatalkan.
(3)
Pihak pertama berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali ruko
dan segala biaya pengembalian ruko menjadi beban dan tanggung jawab pihak
kedua.
(4)
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama
atas pembatalan perjanjian ini.
Pasal 8
Sanksi
(1) Pihak kedua tidak
diperkenankan untuk mengalihkan hak atas tanah bangunan-bangunan yang menjadi
objek perjanjian kepada pihak lain.
(2) Apabila penggunaan
rumah menyimpang dari Pasal 5
perjanjian, maka pihak pertama berhak untuk membatalkan perjanjian.
(3)
Apabila pihak kedua tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 2 ayat
(2) dan pihak kedua tidak menyatakan kemauan untuk memperpanjang perjanjian,
maka untuk setiap keterlambatan pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp. 150.000,-/hari
dan denda ditagih seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 9
Keadaan Memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan
darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian
terhadap objek perjanjian maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban
dan tanggung jawab bersama-sama.
Pasal 10
Perselisihan
(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah
pihak.
(2) Apabila hal-hal diatas tidak dapat diselesaikan, kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak
telah menyepakati untuk memilih tempat objekperjanjianberadayaitudiselesaikan di PengadilanNegeri Bandung.
Pasal 11
Ketentuan Lain-Lain
(1)
Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2)
Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa menyewa, kecualiadanyakesepakatankeduabelahpihak.
Pasal 12
Penutup
(1) Perjanjian mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
(2) Perjanjian sewa
menyewa ruko dibuat 2 (rangkap) diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
yang masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat di :
Bandung
Tanggal :
21 Mei 2019
PIHAK PERTAMA PIHAKKEDUA
Andi Mutiara Firdaus
SAKSI
Bobi
Komentar
Posting Komentar