Contoh Perjanjian


PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUKO
NOMOR : 20162211

Pada hari ini, Senin tanggal dua puluh satu Mei dua ribu sembilan belas, bertempat di  kantor RUKO ABADI SEJAHTERA yang beralamat di SETRA DUTA di Jalan Sarijadi No. 99, Kota Bandung, telah diadakan perjanjian, antara:
-          ANDI MUTIARA, 27tahun, PimpinanRUKO ABADI SEJAHTERA, beralamatkantor di JalanSarijadi No. 99, Kota Bandung, dalamhalinibertindakatasnamaperusahaan yang selanjutnyadisebut: PIHAK PERTAMA.
-          FIRDAUS, 26 tahun, Wiraswasta, bertempattinggal diBojongSoang, Dayeuhkolot,yang selanjutnyadisebut: PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik RUKO ABADI SEJAHTERAsah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa Rumah dan Toko (Ruko), yang berdiri diatas sertifikat Hak Milik dengan Nomor 225/HM/2019, dengan fasilitas, antara lain:
1.      Luastanah 800 m2
2.      Luasbangunan 5m x 10m x 2 lantai = 200 m2
3.      Listriksebesar 1800 watt dari PLN denganNomorKontrak 12345
4.      Airbersihdari PDAM denganNomorKontrak 67890
5.      TelepontetapdariPT.TelkomdenganNomor 0341-21578.

Yang dihadiri oleh para Saksi:
1. Bobi, umur 22 tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jalan 17 Agustus 1945, Kota Bandung.
2. Deden, umur 20 tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, bertempat tinggal di Jalan Merdeka, No. 45, Kota Bandung.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa Ruko antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
KetentuanUmum
SewaMenyewaadalahsuatuperjanjian, dengan mana pihak yang saturmengikatkandirinyauntukmemberikankenikmatansuatubarangkepadapihak lain selamawaktutertentu, denganpembayaransuatuharga yang disanggupiolehpihak yang terakhiritu.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
(1)   Pihak pertama menyerahkan ruko kepada pihak kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang.
(2)   Pada saat masa berlaku perjanjian, pihak kedua harus menyerahkan kembali ruko dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada pihak pertama, dan pihak pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang pihak kedua.
Pasal 3
Jaminan
(1)      PihakPertamaselakupemiliksahbangunanruko yang beralamatSETRA DUTA di JalanSarijadi No. 99, Kota Bandung, menjaminbahwatanahdanbangunanrukoberikutsemuafasilitas yang terdapat di dalamnyaadalahhakmiliksahnyadanbebasdarisemuatuntutanhukumdanpersoalan-persoalan  yangdapatmengganggupihakkeduaataspemakaiannyadalamjangkawaktuberlakunyasuratperjanjianini.
(2)      Semuakerugian yang timbulakibatkelalaianpihakkeduadalammemenuhikewajibannyatersebutsepenuhnya menjadi tanggungjawab pihakkedua.
Pasal 4
Jangka Waktu
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu persewaan adalah selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2019 dan berakhir pada tanggal 20 Mei 2022.
Pasal 5
Harga Sewa
Hargasewa-menyewarukoRp. 35.000.000,- (tigapuluh lima juta rupiah)/tahun yang secarakeseluruhanakandibayarkanPihakKeduakepadaPihakPertama.
Pasal 6
Dokumen Kepemilikan
Pihak Pertama harus menunjukkan fotocopy atau turunan akta yang menunjukkan keabsahan kepemilikan rumah dan toko (ruko) yang disewa oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Pembatalan Perjanjian
(1)   Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran dan tidak mentaati perjanjian yang dibuat maka pihak pertama meminta perjanjian untuk dibatalkan.
(2)   Pihak pertama diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak kedua dan pihak kedua diwajibkan menyerahkan kembali rumah toko (RUKO) yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
(3)   Pihak pertama berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali ruko dan segala biaya pengembalian ruko menjadi beban dan tanggung jawab pihak kedua.
(4)   Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
Pasal 8
Sanksi
(1)   Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak atas tanah bangunan-bangunan yang menjadi objek perjanjian kepada pihak lain.
(2)   Apabila penggunaan rumah menyimpang dari Pasal 5 perjanjian, maka pihak pertama berhak untuk membatalkan perjanjian.
(3)   Apabila pihak kedua tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan pihak kedua tidak menyatakan kemauan untuk memperpanjang perjanjian, maka untuk setiap keterlambatan pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp. 150.000,-/hari dan denda ditagih seketika dan sekaligus lunas.
Pasal 9
Keadaan Memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force Majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab bersama-sama.
Pasal 10
Perselisihan
(1)   Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
(2)   Apabila hal-hal diatas tidak dapat diselesaikan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara hukum dan kedua belah pihak telah menyepakati untuk memilih tempat objekperjanjianberadayaitudiselesaikan di PengadilanNegeri Bandung.
Pasal 11
Ketentuan Lain-Lain
(1)   Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
(2)   Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa menyewa, kecualiadanyakesepakatankeduabelahpihak.
Pasal 12
Penutup
(1)   Perjanjian mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
(2)   Perjanjian sewa menyewa ruko dibuat 2 (rangkap) diatas materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) yang masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua.



Dibuat di          : Bandung
Tanggal            : 21 Mei 2019


PIHAK PERTAMA                                                   PIHAKKEDUA
                                                                                               
                                                                                           
     Andi Mutiara                                                         Firdaus

SAKSI

Bobi

Deden

Komentar