STRUKTUR ORGANISASI KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH (P.P.A.T)
Maureen Isabelina Mualim, S.H., M.Hum.
Diajukan Untuk
Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Dasar-Dasar
Manajemen
Dosen:
Irwan Sugiarto,
S.E., M.M.
Disusun
oleh:
|
Reza Handayani
Fitri
|
:
|
16.4301.048
|
|
Kelas
|
:
|
A
|
![]() |
SEKOLAH TINGGI
HUKUM BANDUNG
2017
A.
Sejarah
Notaris
Maureen Isabelina Mualim, S.H., M.Hum. SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia. Nomor C-369. HT. 03. 02-Th 2003 Tanggal 3 April 2003. Jl. Pajajaran No. 36
Bandung.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) Maureen
Isabelina Mualim, S.H., M.Hum. Daerah Kerja: Kotamadya Bandung. SK No. 13 – X.A
– 2005 tanggal 21 Juli 2005.
Beliau merupakan lulusan Strata 1 di Universitas
Parahyangan dan melanjutkan Magister Humanior di Universitas Indonesia. Kemudian
beliau magang di Kabupaten Majalengka selama 2 tahun.
Awal berdirinya kantor Notaris Maureen Isabelina
Mualim, S.H,. M.Hum. dimulai dengan keputusan Menteri Kehakiman yang
berhubungan dengan Jabatan Notaris. Kantor Notaris dan P.P.A.T Maureen
Isabelina Mualim, S.H,. M.Hum. didirikan pada tahun 2005 yang beralamat di
Jalan Pajajaran Nomor 36, Bandung. Dari tahun 2005 sampai sekarang, Notaris
Maureen Isabelina Mualim, S.H,. M.Hum. semakin dikenal oleh masyarakat karena
melayani masyarakat yang ingin mengurus akta-akta (akta jual beli, akta
pemberian hak tanggung, akta surat kuasa) dan mengurus segala jenis perjanjian,
baik perjanjian kerja sama maupun perjanjian jual beli.
B.
Visi
dan Misi
1.
Visi:
Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat
individu dan perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan secara
cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas.
2.
Misi:
a.
Membangun dan memelihara kepercayaan
antara kantor Notaris dengan klien.
b.
Standard Operational Procedure/SOP yang
efektif efisien dalam memberikan pelayanan secara profesional.
c.
Menciptakan hubungan yang sinergi antara
karyawan dan kantor notaris serta klien dalam setiap pelayanan dengan service excellent.
3.
Struktur
Organisasi

D.
Job
Desk
Dari pengertian Notaris menurut Pasal 1 Juncto 15
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
berbunyi “Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan
untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang”. Sedangkan,
pengertian P.P.A.T menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan
Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah berbunyi
“PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta
otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak
milik satuan rumah susun”.
Akta Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang
ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang
berwenang untuk itu ditempat di mana akta itu dibuatnya. Ada beberapa syarat
suatu akta bisa disebut otentik yaitu ada syarat formil dan ada syarat
materiil. Syarat formil antara lain dibuat oleh pejabat yang berwenang, ditempat
di mana pejabat tersebut berkedudukan, dan ditandatangani oleh para pihak yang
hadir pada tanggal di dalam akta tersebut. Dan syarat materiil antara lain
isi/materi dari akta tersebut adalah benar.
Jadi, tugas dan wewenang Notaris antara lain:
1.
Membuat akta pendirian/anggaran dasar: badan-badan
usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dan lain-lain. Serta mengurus pengesahannya
apa jenis badan usahanya itu.
2.
Membuat akta-akta perjanjian, misalnya:
a.
Perikatan jual beli tanah,
b. Sewa menyewa
tanah,
c. Hutang
piutang,
d. Kerjasama,
e. Perjanjian
kawin, dan lain-lain.
3.
Membuat akta wasiat
4.
Membuat akta fidusia
5.
Melegalisir (mengesahkan kecocokan fotocopy
surat-surat)
6.
Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di
bawah tangan, misal: surat kuasa, surat pernyataan, dan surat persetujuan
7.
Membuatkan dan mendaftar/ menandai/mewarmeking surat-surat di bawah tangan,
dan lain-lain.
Sedangkan, tugas dan wewenang P.P.A.T:
1.
Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak:
jual beli, hibah, tukar menukar, dan pembagian hak bersama.
2.
Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak:
Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
Ø Contoh:
Bagaimana caranya untuk jual beli tanah
yang diwariskan dari orang tua, padahal kondisi tanah tersebut masih atas nama
orang tua yang sudah meninggal tersebut?
Berdasarkan
pertanyaan diatas, bahwa untuk menjual tanah yang belum di baliknamakan atau
disertifikatkan bisa-bisa saja, asalkan ketika melakukan Akta Jual Beli (AJB)
ditandatangani oleh semua anak yang berhak di dalam mendapatkan tanah warisan
tersebut. Jika berhalangan hadir untuk menandatangani pada saat proses AJB,
bisa menggunakan surat kuasa. Adapun surat-surat yang diperlukan sebagai
berikut:
1. Surat
kematian, surat ini diperlukan untuk meneruskan didalam pembuatan akta
kematian.
2. Surat
keterangan ahli waris, surat ini bisa dikeluarkan oleh pengadilan agama yang
berkaitan dengan siapa-siapa saja yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut.
Surat ini penting karena berkaitan dengan siapa saja yang wajib menandatangani
proses AJB dengan surat tanah yang diwariskan oleh orang tua tersebut.
Dan
untuk melakukan Akta Jual Beli (AJB) harus ada beberapa data yaitu:
1.
Data tanah
2.
Data penjual dan pembeli
3.
Bila orang tua tersebut meninggal
dua-duanya maka harus ada:
a. Surat
waris;
b. Untuk
WNI, surat pernyataan dari kelurahan dan kecamatan;
c. Untuk
WNA, surat akta yang dibuat oleh Notaris.
#hasilwawancara

Komentar
Posting Komentar