Dasar-dasar Manajemen


STRUKTUR ORGANISASI KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (P.P.A.T)
Maureen Isabelina Mualim, S.H., M.Hum.


Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Dasar-Dasar Manajemen

Dosen:
Irwan Sugiarto, S.E., M.M.





Disusun oleh:
Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
Kelas
:
A


    







Logo STHB 1
 














SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017
A.      Sejarah
            Notaris Maureen Isabelina Mualim, S.H., M.Hum. SK. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor C-369. HT. 03. 02-Th 2003  Tanggal 3 April 2003. Jl. Pajajaran No. 36 Bandung.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T) Maureen Isabelina Mualim, S.H., M.Hum. Daerah Kerja: Kotamadya Bandung. SK No. 13 – X.A – 2005 tanggal 21 Juli 2005.
Beliau merupakan lulusan Strata 1 di Universitas Parahyangan dan melanjutkan Magister Humanior di Universitas Indonesia. Kemudian beliau magang di Kabupaten Majalengka selama 2 tahun.
Awal berdirinya kantor Notaris Maureen Isabelina Mualim, S.H,. M.Hum. dimulai dengan keputusan Menteri Kehakiman yang berhubungan dengan Jabatan Notaris. Kantor Notaris dan P.P.A.T Maureen Isabelina Mualim, S.H,. M.Hum. didirikan pada tahun 2005 yang beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 36, Bandung. Dari tahun 2005 sampai sekarang, Notaris Maureen Isabelina Mualim, S.H,. M.Hum. semakin dikenal oleh masyarakat karena melayani masyarakat yang ingin mengurus akta-akta (akta jual beli, akta pemberian hak tanggung, akta surat kuasa) dan mengurus segala jenis perjanjian, baik perjanjian kerja sama maupun perjanjian jual beli.

B.       Visi dan Misi
1.        Visi:
Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat individu dan perusahaan dalam setiap transaksi bisnis dan pertanahan secara cepat, efisien, efektif dan menjunjung tinggi etika dan integritas.
2.        Misi:
a.         Membangun dan memelihara kepercayaan antara kantor Notaris dengan klien.
b.        Standard Operational Procedure/SOP yang efektif efisien dalam memberikan pelayanan secara profesional.
c.         Menciptakan hubungan yang sinergi antara karyawan dan kantor notaris serta klien dalam setiap pelayanan dengan service excellent.

3.        Struktur Organisasi





D.      Job Desk
Dari pengertian Notaris menurut Pasal 1 Juncto 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berbunyi “Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang”. Sedangkan, pengertian P.P.A.T menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 Juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1999 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah berbunyiPPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun”.
Akta Otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat di mana akta itu dibuatnya. Ada beberapa syarat suatu akta bisa disebut otentik yaitu ada syarat formil dan ada syarat materiil. Syarat formil antara lain dibuat oleh pejabat yang berwenang, ditempat di mana pejabat tersebut berkedudukan, dan ditandatangani oleh para pihak yang hadir pada tanggal di dalam akta tersebut. Dan syarat materiil antara lain isi/materi dari akta tersebut adalah benar.
Jadi, tugas dan wewenang Notaris antara lain:
1.        Membuat akta pendirian/anggaran dasar: badan-badan usaha, badan sosial (yayasan), koperasi dan lain-lain. Serta mengurus pengesahannya apa jenis badan usahanya itu.
2.        Membuat akta-akta  perjanjian, misalnya:
a.     Perikatan jual beli tanah,
b.    Sewa menyewa tanah,
c.     Hutang piutang,
d.    Kerjasama,
e.     Perjanjian kawin, dan lain-lain.
3.        Membuat akta wasiat
4.        Membuat akta fidusia
5.        Melegalisir (mengesahkan  kecocokan fotocopy surat-surat)
6.        Membuatkan dan mengesahkan (legalisasi) surat-surat di bawah tangan, misal: surat kuasa, surat pernyataan, dan surat persetujuan
7.        Membuatkan dan mendaftar/ menandai/mewarmeking surat-surat di bawah tangan, dan lain-lain.
Sedangkan, tugas dan wewenang P.P.A.T:
1.        Membuat dan mengurus akta-akta mengenai peralihan hak: jual beli, hibah, tukar menukar, dan pembagian hak bersama.
2.        Membuat dan mengurus akta-akta tentang pembebanan hak: Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
Ø  Contoh:  Bagaimana caranya untuk jual beli tanah yang diwariskan dari orang tua, padahal kondisi tanah tersebut masih atas nama orang tua yang sudah meninggal tersebut?
Berdasarkan pertanyaan diatas, bahwa untuk menjual tanah yang belum di baliknamakan atau disertifikatkan bisa-bisa saja, asalkan ketika melakukan Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani oleh semua anak yang berhak di dalam mendapatkan tanah warisan tersebut. Jika berhalangan hadir untuk menandatangani pada saat proses AJB, bisa menggunakan surat kuasa. Adapun surat-surat yang diperlukan sebagai berikut:
1.      Surat kematian, surat ini diperlukan untuk meneruskan didalam pembuatan akta kematian.
2.      Surat keterangan ahli waris, surat ini bisa dikeluarkan oleh pengadilan agama yang berkaitan dengan siapa-siapa saja yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut. Surat ini penting karena berkaitan dengan siapa saja yang wajib menandatangani proses AJB dengan surat tanah yang diwariskan oleh orang tua tersebut.
Dan untuk melakukan Akta Jual Beli (AJB) harus ada beberapa data yaitu:
1.        Data tanah
2.        Data penjual dan pembeli
3.        Bila orang tua tersebut meninggal dua-duanya maka harus ada:
a.    Surat waris;
b.    Untuk WNI, surat pernyataan dari kelurahan dan kecamatan;
c.    Untuk WNA, surat akta yang dibuat oleh Notaris.


#hasilwawancara

Komentar