RYA & ASSOCIATES
Jl. Raya Tebet No. 2 Jakarta Selatan, Telp: (0260) 4211590
DUPLIK
PENASEHAT HUKUM
TERDAWA
Perkara Nomor: 111/PID.SUS/2019/PN.JKT.SEL
Perkara Nomor: 111/PID.SUS/2019/PN.JKT.SEL
A.n.: M. ROMAHURMUZIY
Bin TOLCHAH MANSOER
Majels Hakim yang
terhormat,
Sehubungan dengan
Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terdakwa M. ROMAHURMUZIY yang
dibacakan dalam sidang tanggal 7 Mei 2019, ijinkanlah kami selaku Penasehat
Hukum dalam perkara ini menyampaikan tanggapan (Duplik) sebagai berikut:
1. Bahwa
kami bertetap pada Nota Pembelaan yang telah kami bacakan dipersidangan pada
tanggal 30 April 2019.
2. Bahwa
apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Replik tertanggal 7 Mei
2019, sama sekali tidak menggoyahkan dalil dan segala sesuatu yang telah
disampaikan Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaan.
3. Bahwa
dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya pada angka 1 tidak sesuai dengan Nota
Pembelaan Penasehat Hukum bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi HARIS HASANUDDIN
hanya bertemu dengan acara makan bersama.
4. Bahwa
dalil yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dalam angka 2 dalam Repliknya
mengenai saksi MUAFAQ, yakni mengenai: “.... MUAFAQ memberikan uang dalam
amplop putih....” itu sebenarnya bukan
untuk mempermudah proses seleksi jabatan, tetapi untuk sumbangan.
5. Bahwa
dalam dalil Jaksa Penuntut Umum angka 4 dalam Repliknya mengenai “... bahwa
saksi ABDUL WAHAN mengetahui diadakannya pertemuan ...” itu tidak benar, karena sebenarnya
saksi hanya mengikuti perintah dari Terdakwa.
6. Bahwa
dalam hal ini bukan berarti Penasehat Hukum tidak harus membuktikan dakwaan
yang lainnya. Kemudian untuk membuktikan Terdakwa sama sekali tidak bersalah,
maka Penasehat Hukum sesuai dengan kedudukannya sebagai Pembela harus
membuktikan bahwasanya kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh
Jaksa Penuntut Umum adalah tidak terbukti.
7. Bahwa
Penasehat Hukum tetap berpendapat Terdakwa M. Romahurmuziy als. Romy tidak
menyalahgunakan kewenangannya, akan tetapi mempunyai rasa tanggungjawab.
Berkenaan dengan segala sesuatu yang terurai di
atas, maka sesuai dengan yang telah kami sampaikan pada Nota Pembelaan, dengan
segala kerendahan hati kami mohon agar Majelis Hakim yang arif bijaksana
berkenaan memutus:
1. Meringankan
tuntutan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa M. Romahurmuziy
als. Romy;
2. Memutus
dengan seadil-adilnya;
3. Membebankan
biaya perkara pada negara.
Atas segala perhatian Majelis Hakim yang terhormat,
kami ucapkan terimakasih.
Jakarta Selatan,
14 Mei 2019
Hormat kami,
REZA HANDAYANI
FITRI, S. H.
YUDHA OCTAVIAN, S.H.
Komentar
Posting Komentar