Duplik reza dkk (contoh)


RYA & ASSOCIATES
 Jl. Raya Tebet No. 2 Jakarta Selatan, Telp: (0260) 4211590


DUPLIK
PENASEHAT HUKUM TERDAWA
Perkara Nomor: 111/PID.SUS/2019/PN.JKT.SEL
                       A.n.: M. ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH MANSOER


Majels Hakim yang terhormat,

Sehubungan dengan Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara terdakwa M. ROMAHURMUZIY yang dibacakan dalam sidang tanggal 7 Mei 2019, ijinkanlah kami selaku Penasehat Hukum dalam perkara ini menyampaikan tanggapan (Duplik) sebagai berikut:
1.      Bahwa kami bertetap pada Nota Pembelaan yang telah kami bacakan dipersidangan pada tanggal 30 April 2019.
2.      Bahwa apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Replik tertanggal 7 Mei 2019, sama sekali tidak menggoyahkan dalil dan segala sesuatu yang telah disampaikan Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaan.
3.      Bahwa dalil Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya pada angka 1 tidak sesuai dengan Nota Pembelaan Penasehat Hukum bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi HARIS HASANUDDIN hanya bertemu dengan acara makan bersama.
4.      Bahwa dalil yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dalam angka 2 dalam Repliknya mengenai saksi MUAFAQ, yakni mengenai: “.... MUAFAQ memberikan uang dalam amplop putih....” itu sebenarnya bukan untuk mempermudah proses seleksi jabatan, tetapi untuk sumbangan.
5.      Bahwa dalam dalil Jaksa Penuntut Umum angka 4 dalam Repliknya mengenai “... bahwa saksi ABDUL WAHAN mengetahui diadakannya pertemuan ...” itu tidak benar, karena sebenarnya saksi hanya mengikuti perintah dari Terdakwa.
6.      Bahwa dalam hal ini bukan berarti Penasehat Hukum tidak harus membuktikan dakwaan yang lainnya. Kemudian untuk membuktikan Terdakwa sama sekali tidak bersalah, maka Penasehat Hukum sesuai dengan kedudukannya sebagai Pembela harus membuktikan bahwasanya kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak terbukti.

7.      Bahwa Penasehat Hukum tetap berpendapat Terdakwa M. Romahurmuziy als. Romy tidak menyalahgunakan kewenangannya, akan tetapi mempunyai rasa tanggungjawab.

Berkenaan dengan segala sesuatu yang terurai di atas, maka sesuai dengan yang telah kami sampaikan pada Nota Pembelaan, dengan segala kerendahan hati kami mohon agar Majelis Hakim yang arif bijaksana berkenaan memutus:
1.      Meringankan tuntutan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa M. Romahurmuziy als. Romy;
2.      Memutus dengan seadil-adilnya;
3.      Membebankan biaya perkara pada negara.

Atas segala perhatian Majelis Hakim yang terhormat, kami ucapkan terimakasih.


Jakarta Selatan, 14 Mei 2019      
Hormat kami,                  
Kuasa Hukum Terdakwa            


REZA HANDAYANI FITRI, S. H.



                                                                                YUDHA OCTAVIAN, S.H.




ANDI MUTIATA DWI PITRI.,S.H.

Komentar