RYA & ASSOCIATES
Jl. Raya Tebet No. 2 Jakarta Selatan, Telp: (0260) 4211590
NOTA KEBERATAN
(EKSEPSI)
Dalam
Perkara Pidana No. 111/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL
Atas
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
No.
Reg.Perk : PDS – 27/A.02.1/Ft/03/2019
Atas Nama Terdakwa
M.
Romahurmuziy
Diajukan oleh tim Penasihat Hukum:
Reza
Handayani Fitri, S.H.
Yudha
Ivan Octavian, S.H.
Andi Mutiara Dwi Putri, S.H.
Disampaikan pada
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selasa, 2 April 2019
DIDAKWA
Sebagaimana di atur dan diancam pidana
berdasarkan ketentuan Pasal 12 a atau b jo. Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Terdakwa dan hadirin yang kami hormati
Serta Sidang yang kami muliakan
Terlebih
dahulu perkenankanlah kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa dari Kantor
Advokat RYA & Associates, Jl. Tebet Raya No. 2 Jakarta, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2019 bertindak selaku Advokat dan atau
Pengacara dari terdakwa M. Romahurmuziy
als. Romy, pada kesempatan ini kami memanjatkan segala puji dan syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa
dengan ini kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan terimakasih kepada
majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan Nota Keberatan
(Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara atas nama M. Romahurmuziy als Romy.
Pengajuan
Eksepsi atau keberatan ini juga didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur
dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal Terdakwa atau penasihat
hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara
atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka
setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya
Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil
keputusan” Pengajuan ekspepsi yang kami buat ini, sama sekali tidak mengurangi
rasa hormat kami kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan
juga pekerjaannya, serta juga pengajuan eksepsi ini tidak semata – mata mencari kesalahan dari
dakwaan jaksa penuntut umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi
ataupun formal dakwaan yang dibuat oleh jaksa penutut umum. Dan juga Pengajuan
eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalanya proses peradilan ini, sebagaimana
disebutkan dalam Asas Trilogi peradilan. Namun sebagaimana disebutkan diatas,
bahwa pembuatan dari eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan sebagai
Penyeimbang dari Surat Dakwaan yang disusun dan dibacakan dalam sidang. Kami
selaku penasihat hukum terdakwa percaya bahwa
majelis
hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut,
sehingga dalam keberatan ini kami mencoba untuk menggugah hati nurani majelis
hakim agar tidak semata – mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau
sudut pandang yuridis didalam masyarakat yang tentunya dapat meringankan
hukuman terdakwa.
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Terdakwa dan hadirin yang kami hormati
Serta Sidang yang kami muliakan
Berdasarkan uraian di atas, kami
selaku Penasihat Hukum Terdakwa ingin mengajukan keberatan terhadap Surat
Dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan alasan sebagai
berikut:
1. SURAT
DAKWAAN OBSCUUR LIBEL (DAKWAAN KABUR)
a.
Isi Surat Dakwaan
yang Tidak Jelas
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf
b dan ayat (3) KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah
memenuhi syarat-syarat antara lain:
a) Syarat
formal yaitu bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa
/Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani
oleh Jaksa Penuntut Umum.
b) Syarat
materiil yaitu bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat
delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas
dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
c) Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
b batal demi hukum
Dalam eksepsi kami ini, yang kami
ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh
karena itu berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143
ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan
haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang
didakwakan.
Berkenaan dengan maksud ketentuan
pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP maka perkenankan kami untuk
menyampaikan Nota Keberatan dan Eksepsi, karena Jaksa
Penuntut Umum kami anggap tidak
cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut
Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya dan pasal yang
dituntut tidak pasti.
Pasal
yang dituntut dalam Surat Dakwaan Pasal 12 a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa dalam
Surat Dakwaan tersebut, pasal yang didakwakan pada terdakwa terkesan tidak
menunjukkan ketegasan dan keyakinan dari JPU, karena mengandung kata “ATAU”
dalam pasal yang dituntut.
b.
Kronologis yang
dijabarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak menunjukkan bahwa Terdakwa terbukti
melakukan sistem lelang jabatan. Karena yang dilakukan terdakwa hanya makan
bersama.
Bahwa karena kronologi dan dakwaan
jaksa penuntut umum yang tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat
maka sudah sepatutnya surat dakwaan jaksa penuntut dapat dikategorikan sebagai
dakwaan yang bersifat kabur dan tidak jelas (OBSCUUR LIBEL).
2.
KEBERATAN PERIHAL
TANGKAP TANGAN
Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana
itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang
yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang
menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu
melakukan tindak pidana itu". Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan
keberatan adalah mengenai tangkap
tangan yang dilakukan oleh Penyidik KPK yang tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 1 angka 19 KUHAP Berdasarkan uraian
pasal tersebut, terdapat empat keadaan seseorang
dapat dikatakan tertangkap tangan:
1.
Tertangkapnya seseorang
pada waktu sedang melakukan tindak pidana;
2.
Tertangkapnya seseorang
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
3.
Tertangkapnya seseorang
sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya;
4.
dan apabila sesaat
kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga
keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
Berdasarkan fakta yang telah kami
uraikan diatas, maka kami Penasihat Hukum terdakwa M. Romahurmuziy als Romy menyimpulkan bahwa Nota Pembelaan dan
Eksepsi Penasihat Hukum adalah permohonanan berdasarkan fakta dan kebenaran dan
kami penasihat hukum mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengambil
putusan sebagai berikut:
1. Menerima
keberatan (eksepsi) dari Penasihat
Hukum M. Romahurmuziy
als Romy.
2. Menyatakan
Surat Dakwaan Penuntut Umum nomor Reg. Perkara:
PDS – 27/A.02.1/Ft/03/2019 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima.
3. Menyatakan
perkara aquo tidak diperiksa lebih
lanjut.
4. Memulihkan
harkat martabat dan nama baik M. Romahurmuziy als Romy.
5. Membebankan
biaya perkara kepada negara.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono), Demikian Nota
Keberatan dan Eksepsi kami bacakan dan di serahkan kepada Majelis Hakim pada 2
April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hormat Kami
RYA & ASSOCIATES
Penasihat Hukum Terdakwa
Reza
Handayani Fitri, S.H.
Yudha Ivan Octavian, S.H.
Komentar
Posting Komentar