Eksepsi reza dkk (contoh)


RYA & ASSOCIATES
 Jl. Raya Tebet No. 2 Jakarta Selatan, Telp: (0260) 4211590
 

NOTA KEBERATAN

(EKSEPSI)

Dalam Perkara Pidana No. 111/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL

Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
No. Reg.Perk : PDS – 27/A.02.1/Ft/03/2019






Atas Nama Terdakwa

M. Romahurmuziy








Diajukan oleh tim Penasihat Hukum:

Reza Handayani Fitri, S.H.

Yudha Ivan Octavian, S.H.
Andi Mutiara Dwi Putri, S.H.



Disampaikan pada

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Selasa, 2 April 2019




DIDAKWA

Sebagaimana di atur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 12 a atau b jo. Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







Majelis Hakim Yang Terhormat,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Terdakwa dan hadirin yang kami hormati Serta Sidang yang kami muliakan

Terlebih dahulu perkenankanlah kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa dari Kantor Advokat RYA & Associates, Jl. Tebet Raya No. 2 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Maret 2019 bertindak selaku Advokat dan atau Pengacara dari terdakwa M. Romahurmuziy als. Romy, pada kesempatan ini kami memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa dengan ini kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara atas nama M. Romahurmuziy als Romy.

Pengajuan Eksepsi atau keberatan ini juga didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut:

“Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan” Pengajuan ekspepsi yang kami buat ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan juga pekerjaannya, serta juga pengajuan eksepsi ini  tidak semata – mata mencari kesalahan dari dakwaan jaksa penuntut umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat oleh jaksa penutut umum. Dan juga Pengajuan eksepsi ini bukan untuk memperlambat jalanya proses peradilan ini, sebagaimana disebutkan dalam Asas Trilogi peradilan. Namun sebagaimana disebutkan diatas, bahwa pembuatan dari eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan sebagai Penyeimbang dari Surat Dakwaan yang disusun dan dibacakan dalam sidang. Kami selaku penasihat hukum terdakwa percaya bahwa



majelis hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut, sehingga dalam keberatan ini kami mencoba untuk menggugah hati nurani majelis hakim agar tidak semata – mata melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis didalam masyarakat yang tentunya dapat meringankan hukuman terdakwa.

Majelis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati
Terdakwa dan hadirin yang kami hormati
Serta Sidang yang kami muliakan

            Berdasarkan uraian di atas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa ingin mengajukan keberatan terhadap Surat Dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan alasan sebagai berikut:

1.      SURAT DAKWAAN OBSCUUR LIBEL (DAKWAAN KABUR)
a.       Isi Surat Dakwaan yang Tidak Jelas
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, diatur surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah memenuhi syarat-syarat antara lain:
a)    Syarat formal yaitu bahwa surat dakwaan harus menyebutkan identitas lengkap Terdakwa /Tersangka serta bahwa surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum.
b)   Syarat materiil yaitu bahwa surat dakwaan harus memuat dan menyebutkan waktu, tempat delik dilakukan. Kemudian surat dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
c)    Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum
Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
Berkenaan dengan maksud ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP maka perkenankan kami untuk menyampaikan Nota Keberatan dan Eksepsi, karena Jaksa

Penuntut Umum kami anggap tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat dakwaan karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengurai kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya dan pasal yang dituntut tidak pasti.
        Pasal yang dituntut dalam Surat Dakwaan Pasal 12 a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa dalam Surat Dakwaan tersebut, pasal yang didakwakan pada terdakwa terkesan tidak menunjukkan ketegasan dan keyakinan dari JPU, karena mengandung kata “ATAU” dalam pasal yang dituntut.
b.      Kronologis yang dijabarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak menunjukkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan sistem lelang jabatan. Karena yang dilakukan terdakwa hanya makan bersama.
Bahwa karena kronologi dan dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak cermat, jelas dan lengkap dalam membuat surat maka sudah sepatutnya surat dakwaan jaksa penuntut dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang bersifat kabur dan tidak jelas (OBSCUUR LIBEL).

2.      KEBERATAN PERIHAL TANGKAP TANGAN
       Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu". Dalam eksepsi kami ini, yang kami ajukan keberatan adalah mengenai tangkap tangan yang dilakukan oleh Penyidik KPK yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP Berdasarkan uraian pasal tersebut, terdapat empat keadaan seseorang dapat dikatakan tertangkap tangan:
1.      Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana;
2.      Tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
3.      Tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya;


4.      dan apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.

            Berdasarkan fakta yang telah kami uraikan diatas, maka kami Penasihat Hukum terdakwa M. Romahurmuziy als Romy menyimpulkan bahwa Nota Pembelaan dan Eksepsi Penasihat Hukum adalah permohonanan berdasarkan fakta dan kebenaran dan kami penasihat hukum mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mengambil putusan sebagai berikut:
1.      Menerima keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum M. Romahurmuziy als Romy.
2.      Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum nomor Reg. Perkara: PDS – 27/A.02.1/Ft/03/2019 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima.
3.      Menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut.
4.      Memulihkan harkat martabat dan nama baik M. Romahurmuziy als Romy.
5.      Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono), Demikian Nota Keberatan dan Eksepsi kami bacakan dan di serahkan kepada Majelis Hakim pada 2 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Hormat Kami
RYA & ASSOCIATES



Penasihat Hukum Terdakwa




Reza Handayani Fitri, S.H.



Yudha Ivan Octavian, S.H.




Andi Mutiara Dwi Putri, S.H

Komentar