PELANGGARAN HAK MEREK DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG HAK MEREK DAN INDIKASI
GEOGRAFIS
MAKALAH
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Oleh
Nama
|
NPM
|
Reza Handayani Fitri
|
16 4301 048
dkk. |
Kelas A
Dosen
Tuti Herawati, S. H., M. H.
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat
serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas
berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Kami tertarik untuk
membahas yang berjudul
Terimakasih
kepada Ibu Tuti Herawati, S. H., M. H. selaku dosen yang telah membimbing kami
dalam menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada
teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini,
baik yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
Kami berharap makalah
ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak,
tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah1
B. Identifikasi
Masalah2
BAB II
A. Definisi
Merek3
B. Jenis-Jenis
Merek3
C. Permohonan
Pendaftaran Merek4
D. Pengumunan
Permohonan Pendaftaran Merek6
E. Keberatan
dan Sanggahan6
F. Yang
Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek6
G. Merek
Harus Memilki Daya Pembeda8
H. Bagaimana
Negara Melindungi Merek Terkenal?8
I. Contoh
Kasus12
BAB III PENUTUP15
A. Kesimpulan15
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Merek
adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi
suatu produk atau perusahaan di pasaran. Pengusaha biasanya berusaha mencegah
orang lain menggunakan merek mereka karena dengan menggunkan merek, para
pedagang memperoleh reputasi baik dan kepercayaan dari para konsumen serta dapat
membangun hubungan antara reputasi
tersebut dengan merek yang telah digunakan perusahaan secara regular. Semua hal
di atas tentunya membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga dan uang.
Hak atas merek adalah hak khusus
yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek, untuk menggunakan merek
tersebut atau memberikan izin untuk menggunakannya kepada orang lain (Pasal 3).
Berbeda dengan hak cipta, merek harus didaftarkan terlebih dahulu di dalam
Daftar Umum Merek (Pasal 3).
Merek sangat penting dalam dunia
periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu kualitas atau
reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Sebuah merek dapat menjadi
kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Merek suatu perusahaan
seringkali lebih bernilai dibandingkan dengan aset riil perusahaan tersebut.[1]
Merek memiliki kemampuan
sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan
perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun
yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu
produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan
yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat
terkenal.
Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena
melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya,
kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original.
Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap
produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang
meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain
merupakan hal yang sangat penting dan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan
perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat
perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau
pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya
saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi
para konsumen.
Disini Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai
“roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat
bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan
segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan
sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan
dengan tanda.Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia
melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang ada. Dalam hal ini pemaparan
makalah, fokus untuk mengkaji mengenai pelanggaran Hak Merek yang terjadi di Indonesia
dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.[2]
B. Identifikasi Masalah
1. Bagaimana perlindungan negara terhadap merek terkenal?
2. Bagaimana penyelesaian kasus Aqua dan Aqualiva?
PELANGGARAN HAK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG HAK MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
A.
Definisi
Merek
Menurut Undang-undang Merek
Indonesia (pasal 1 ayat (1)), merek mendefinisikan sebagai sebuah tanda yang
terdiri dari :
1. Gambar
2. Nama
3. Kata
4. Huruf-huruf
5. Angka-angka
6. Susunan
warna
7. Suara
8. Hologram
9. Atau
kombiansi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.[3]
B. Jenis-Jenis Merek
Berdasarkan
undang-undang Merek Indonesia, merek dibagi kedalam beberapa jenis, diantaranya:
1. Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan berang sejenis lainnya (Ayat 2).
2. Merek
Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa sejenis lainnya (Ayat 3).
3. Merek
Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengann
karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa
serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya (Ayat 4).
Sedangkan, Hak Merek adalah hak khusus
yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik merek, untuk mengguanakan merek
tersebut atau pemberian izin untuk menggunakannya kepada orang lain. Berbeda
dengan hak cipta, hak merek harus didaftarkan terlebih dahulu di dalam Daftar
Umum Merek.[4]
C. Permohonan Pendaftaran Merek
Menurut Undang-Undang Merek
Indonesia, syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek (Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2016):
Pasal 4
(I)
Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada
Meriteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
(2)
Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a.
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alarnat Pemohon; c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan
melalui Kuasa; d. warna jika Merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; e. nama negara dan tanggal
permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas; dan f. kelas barang dan/atau
kelas jasa serta uraian jenis barang dan/
atau jenis jasa.
(3)
Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan
bukti pembayaran biaya.
(5)
Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
(6)
Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga)
dirnensi, label Merek yang dilarnpirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek
tersebut.
(7)
Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek
yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
(8)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat
pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagairnana dimaksud pada
ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
5
(1)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara
bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan
memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu
dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan
tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
(3) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
yang salah seorang Pemohonnya
atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri
wajib diajukan melalui Kuasa.
(4)
Dalam hal Perrnohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diajukan melalui
Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak
atas Merek tersebut.
Pasal
6
(1)
Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan
dalam satu Permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang
dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
D. Pengumuman Permohonan Pendaftaran Merek
Apabila Menteri berpendapat bahwa
merek tersebut memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan
undang-undang, merek tersebut kemudian diumumkan. Pengumuman berlangsung selama
2 bulan (Pasal 14 (2)). Merek yang dimohonkan pendaftarannya diumumkan dalam
Berita Resmi Merek (Pasal 14 (1)).
E. Keberatan dan Sanggahan
Selama periode
pengumuman (yaitu selama 2 bulan), seseorang (sebagai contoh pesaing) dapat
mengajukan keberatan atas pendaftaran merek tersebut dan mengajukan
alasan-alasan tertulis mengapa merek itu seharusnya tidak dapat didaftarkan
(Pasal 16 (1)). Penolakan boleh diajukan jika ada cukup bukti yang mendukung
bahwa merek tersebut tidak dapat didaftarkan (Pasal 16 (2)). Pemohon akan
diberitahu mengenai penolakan tersebut (dalam waktu 14 hari semenjak Kantor HKI
menerimanya (Pasal 16 (3)) dan mempunyai kesempatan untuk mengajukan sanggahan
atas keberatan tersebut kepada Menteri (sanggahan ini harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan)
(Pasal 17 (2)). Pemilik Merek terdaftar tetap dapat menggunakan sendiri atau
memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut,
kecuali diperjanjikan lain (Pasal 43).
F. Yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
Menurut
Pasal 20 Undang-Undang No 20 Tahun 2016, Merek tidak dapat didaftar jika:
a. bertentangan
dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. sarna
dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang danj atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya;
c. memuat
unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran,
macam, tujuan penggunaan barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang danjatau jasa
yang sejenis;
d. memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
danj atau jasa yang diproduksi;
e. tidak
merniliki daya pembeda; dan/atau
f. merupakan
nama umum dan/atau lambang milik umum.
Menurut Pasal 21
Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, Pendaftaran Merek juga harus ditolak apabila:
(1) Perrnohonan ditolak jika Merek tersebut
mernpunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar
milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b.
Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak
lain untuk barang dan/atau
jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d.
Indikasi Geografis terdaftar.
(2)
Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a.
merupakan atau menyerupai nama atau
singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.
merupakan tiruan atau menyerupai nama
atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara,
atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang; atau
c.
merupakan tiruan atau rnenyerupai tanda
atau cap atau stempel rcsmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3)
Permohonan ditolak jika diajukan oleh
Pemohon yang beriktikad tidak baik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan
Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf
c diatur dengan Peraturan Menteri.
G. Merek Harus Memiliki Daya Pembeda
Salah
satu kategori dari merek yang tidak dapat didaftarkan menurut UU Merek
Indonesia adalah merek yang tidak memiliki daya pembeda (pasal (5b)).
1. Mengapa
suatu merek harus memiliki daya pembeda?
Karena
pendaftaran merek berkaitan dengan pemberian monopoli atas nama atau simbol
(atau dalam bentuk lain), para pejabat hukum di seluruh dunia enggan memberikan
hak eksklusif atas suatu merek kepada pelaku usaha. Keenggan ini disebabkan
karena pemberian hak ekslusif tadi akan menghalangi orang lain untuk
menggunakan merek tersebut. Karena sebuah merek harus mengandung daya pembeda
yang dapat membedakan barang atau jasa dari pelaku usaha tersebut dengan barang
atau jasa pelaku usaha lain yang sejenis.
2. Prinsip-Prinsip
Umum untuk Menentukan Daya Pembeda dari Sebuah Merek
Bagaimana
menentukan daya pembeda dari sebuah merek? Jika seseorang memperoleh gagasan
mengenai merek yang akan digunakan untuk melakukan perdagangan barang atau jasa
tertentu yang sifatnya menggambarkan barang/jasa tersebut, hal ini tidak cukup
untuk digolongkan sebagai merek. Dengan demikian, merek yang menggambarkan
jenis, kualitas, kuantitas, maksud, nilai dan asal geografis tidak dapat
didaftarkan sebagai merek.[5]
H. Bagaimana Negara
Melindungi Merek Terkenal?
1. Merek Terkenal
Perlindungan merek “terkenal”
merupakan salah satu aspek penting dari hukum merek. Kepentingan ekonomi dari
merek-merek terkenal diakui dalam perjanjian internasional WIPO (Bab XX). Dalam
dekade terakhir, merek-merek terkenal juga diakui di Amerika Serikat, Inggris,
Australia dan oleh Pasal 21 ayat 1 (b) dan (c) Undang-Undang Merek Indonesia.
Merek-merek
terkenal meliputi merek Coca-Cola, Revlon, Armani, Gucci, Caterpillar dan
Nescafe. Ini hanyalah beberapa contoh dari merek terkenal. Mengingat merek
terkenal sangat banyak, diperlukan banyak diperlukan banyak waktu dan tenaga
untuk menyusun sebuah daftar yang lengkap tentang merek terkenal yang ada
sekarang ini.
Salah satu ciri utama dari merek
terkenal adalah bahwa reputasi merek tidak harus terbatas pada produk tertentu
atau jenis produk. Contohnya, Marlboro adalah merek yang diasosiasikan dengan
produk-produk tembakau. Ternyata, merek tersebut juga dipakai untuk pakaian.
Para konsumen dapat menyaksikan bahwa hampir seluruh jenis barang yang tidak
berhubungan dengan merek terkenal telah dieksploitasi untuk jenis barang dan
jasa yang berbeda. Kecenderungan yang sama juga muncul pada merek-merek seperti
Porsche dan Caterpillar.
Ciri dari merek terkenal adalah
bahwa perlindungan diberikan dalam hubungan pemakaian secara umum dan tidak
hanya berhubungan dengan jenis barang-barang dimana merek tersebut didaftarkan.
Perlindungan ini dijamin dalam pasal 6 (2) dari Undang-Undang Merek.
Sebuah contoh dari perlindungan yang
diberikan pada merek-merek terkenal diperoleh dari putusan pengadilan di
Indonesia. Kasus itu menyangkut nama Gucci Paints.
Sebuah took cat di Surabaya memulai
perdagangannya dengan nama “Gucci Paints”. Pemakaian nama tersebut ditolak oleh
pemilik terdaftar merek “Gucci”. Meskipun konsumen tidak bisa begitu saja
percaya bahwa tokocat itu mempunyai asosiasi dengan perusahaan yang mempunyai
merek “Gucci”, pengadilan berketetapan bahwa pemakaian nama tersebut oleh toko
cat dilarang. Itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pemakaian nama tanpa
izin dapat mencemarkan reputasi dan nilai merek Gucci.
Perlindungan yang diberikan oleh UU
Merek terhadap merek terkenal merupakan pengakuan terhadap keberhasilan pemilik
merek dalam menciptakan image ekslusif dari produknya yang diperoleh melalui
pengiklanan atau penjualan produk-produknya secara langsung. Teori mengenai
“pencemaran” merek terkenal (dilution
theory) tidak mensyaratkan adanya bukti telah terjadi kekeliruan dalam
menilai sebuah pelanggaran merek terkenal. Perlindungan didasarkan pada nilai
komersial atau nilai jual dari merek dengan cara melarang pemakaian yang dapat
mencemarkan nilai ekslusif dari merek atau menodai daya tarik merek terkenal
tersebut.
Untuk alasan yang sama, pemilik
merek merasa sangat berkepentingan untuk mengendalikan pemakaian merek melalui
perjajian lisensi. Contohnya, jika pabrik pakaian rajut diberi lisensi untuk
memakai nama “Gucci” dan produsen gagal menjamin bahwa produk tersebut
diproduksi dengan standar yang tinggi, konsumen mungkin terpedaya dengan
produk-produk yang diasosiasikan dengan merek tersebut yang selanjutnya akan
menurunkan nilai merek tersebut. Hal ini dapat terjadi karena konsumen mulai
menghubungkan merek tersebut dengan barang-barang berkualitas jelek daripada barang-barang
ekslusif yang berharga tinggi.
Para pelaku dagang berkepentingan
untuk melindungi produknya melalui perundang-undangan terhadap pelanggaran
merek atau mengubah barang/jasa mereka menjadi sesuatu yang lebih berharga
dengan lisensi dan penyerahan hak.
Salah satu kesulitan yang mnuncul
dari ketentuan UU Merek tersebut adalah tidak adanya pedoman yang jelas untuk
menentukan kriteria merek terkenal.
Isu yang tidak dapat dihindarkan
adalah bagaimana pengadilan negeri akan bereaksi terhadap permohonan untuk
melindungi pengguna merek terkenal di negara-negara seperti Indonesia tetapi
tidak dikenal di AS atau Eropa. Sebagai contoh, apakah Pengadilan Australia
akan mencegah pedagang di Melbourne mendirikan toko bernama “Sarinah” atau
perusahaan minuman bernama “Bintang”?
2. Passing
Off
Reputasi atau itikad baik dalam
dunia bisnis dipandang sebagai kunci sukses atau kegagalan dari sebuah
perusahaan. Banyak pelaku usaha berjuang untuk mendapatkan dan menjaga reputasi
mereka dengan mempertahankan kualitas produk dan memberikan jasa kelas satu
kepada para konsumen. Kalangan pelaku usaha mengeluarkan uang dalam jumlah yang
besar untuk keperluan periklanan dan membangun reputasi produk baru atau
mempertahankan reputasi dari produk yang telah ada.
Sebagaiman disebutkan sebelumnya,
hukum melindungi orang-orang yang memiliki reputasi dari orang-orang yang ingin
“membonceng” kesuksesan mereka. Meskipun
reputasi tersebut adalah sesuatu yang tidak berwujud, hukum memandangnya
sebagai asset berharga yang harus dilindungi. Dalam penjelasan sebelumnya,
telah dijelaskan bahwa pemegang merek terdaftar memiliki hak untuk menuntut
seseorang yang telah menggunakan merek tersebut tanpa izin. Pertanyaannya
sekarang bagaimana dengan reputasi yang muncul dari sebuah merek yang belum
terdaftar? Mampukah pelaku usaha melindungi “kebangkitan” produk-produk,
tema-tema iklan atau imej dari produknya?
“Passing
Off” melindungi semua hal itu. Kompetitior/pelaku usaha lain tidak dapat
menggunakan merek-merek, tulisan-tulisan, kemasan, kesan atau indikasi lain
yang akan mendorong pembeli meyakini bahwa barang-barang yang dijual mereka
diproduksi oleh orang lain. Jadi
passing off mencegah orang-orang
melakukan dua hal:
a. Menampilkan/menyebabkan
anggapan bahwa barang/jasanya adalah barang/jasa orang lain; dan
b. Menimbulkan
anggapan bahwa barang atau jasanya ada hubungan dengan barang/jasa penggugat.
Passing Off
tidak pernah dipergunakan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran reputasi di
Indonensia. Namun, ada dasar hukum untuk melaksanakan hal itu di Indonesia.
Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa: Pelaku usaha: (a) harus melakukan usahanya dengan itikad baik…. Ketentuan-ketentuan
dari Undang-Undang di Indonesia sehubungan dengan hal diatas mirip dengan
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 52 Undang-Undang Praktik Perdagangan
Australia 1974.
Ketentuan itu
menyatakan”Suatu perusahaan dalam
perdagangan dan perniagaan tidak diperkenankan terlibat dalam tindak tipu
muslihat atau kecurangan atau kecenderungan menyesatkan atau mencurangi. Pasal 52 telah dipakai
sebagai dasar persidangan untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang telah
menurunkan reputasi perusahaan lain. Tindakan tipu muslihat dan penyesatan
adalah bagian dari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “itikad tidak
baik”.
Untuk
memenangkan kasus passing off di
Australia, penggugat harus membuktikan tiga hal:
a. penggugat
mempunyai reputasi;
b. tergugat
menipu konsumen sehingga konsumen berpikir bahwa produk itu milik tergugat,
bukan milik penggugat; dan
c. penipuan
itu cenderung merugikan penggugat.
3. Penggugat Harus Mempunyai Reputasi
Jika
penggugat tidak mempunyai reputasi di daerah/negara tempat tindakan passing off terjadi, penggugat tidak
akan berhasil dalam kasus passing off. Sebagai
contoh, sebuah produk yang sudah lama dikenal seperti Aqua mempunyai reputasi
bagus di Indonesia. Sebaliknya, sebuah produk baru mungkin belum memiliki
reputasi sehingga produk tersebut tidak dapat dilindungi oleh hukum passing off. Namun, Aqua kemungkinan
memiliki sedikit peluang untuk berhasil menuntut berdasarkan passing off di Australia karena produk
tersebut jarang ditemui di negara tersebut dan akibatnya tidak mempunyai
reputasi di Australia.
I. Contoh Kasus
Kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA.
Mahkamah Agung dalam
putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek
Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Mereka (AQUALIVA)
melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar
telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohongi
karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula
kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini, misalkan saja
kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak
pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan
meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat
nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak
mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng
nama AQUA semata. MA menggunakan parameter berupa:
a.
Persamaan visual;
b.
Persamaan jenis barang; dan
c.
Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama
merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia
dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan dan membawa
masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka Mahkamah
Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat
merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama
Aqua.
Bahkan Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI
Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya
adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek
yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek
itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang:
(i) bentuk;
(ii) cara penempatan;
(iii) cara penulisan;
(iv) kombinasi antara unsur-unsur atau
persamaan bunyi ucapan.
Jadi bila ada
kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak
tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merek
produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah
materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru
tersebut.
Kesimpulan
dari
contoh kasus diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat
harus diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur
undang-undang yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk
memberikan nama merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di
luncurkan agar tidak terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan,
serta menetapkan cipta hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya
tidak terjadi hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut.[6]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Selama merek Aqua
itu terdaftar milik PT atau Saudara tersebut dan masih berada dalam jangka
waktu perlindungan hak merek, maka pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain
(Aqualiva) terhadap merek terdaftar tersebut (diantaranya menggunakan merek
Aqua tersebut pada produk-produk lain diluar produk yang diproduksi Saudara
sebagai pemilik merek Aqua), Saudara dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
yangmelakukan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang merek
yang berlaku. Namun perlu diperhatikan juga mengenai perlindungan terhadap
merek Aqua tersebut, apakah memang benar masih berada dalam jangka yang
dilindungi ataukah jangka waktu perlindungan tersebut telah lewat. Karena
apabila jangka waktu perlindungan tersebut telah lewat, maka perlindungan hukum
terhadap merek Aqua tersebut tidak dapat diberlakukan sehingga Saudara tidak
dapat engajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang melanggar tersebut.
2. Perlindungan
Merek terkenal yang bersifat preventif
di Indonesia diatur di dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan
Pasal 6 ayat (2) di dalam UU No 15 Tahun 2001. Di dalam Pasal 4 dijelaskan
bahwa suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh
pemohon yang beritikad tidak baik. Sedangkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf
(b) dijelaskan bahwa Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI,
apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau
sejenisnya. Sedangkan,
di dalam pada Pasal 6 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf (b) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak
sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek
dengan sistem konstitutif. Sistem ini mengharuskan adanya pendaftaran Merek
agar suatu Merek bisa mendapatkan perlindungan, sistem ini dikenal juga dengan
sistem first to file. Sistem ini menegaskan bahwa orang yang pertama kali
mendaftarkan Merek, maka dialah yang berhak atas hak Merek tersebut. Walaupun
Indonesia menganut pendaftaran Merek berdasarkan sistem konstitutif,
perlindungan Merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan
mendapatkan perlindungan, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris
dan Perjanjian TRIPS (the World Trade Organization’s TRIPS Agreement). yakni
berkaitan dengan pendaftaran merek sudah selaras dengan ketentuan TRIPs
sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat (3) dan (4) mencakup perlindungan terhadap
barang atau jasa baik yang sejenis maupun bukan. Namun yang berkaitan dengan perlindungan
yang bersifat refresif masih belum terpecahkan. Pasal 72 UU Merek menentukan
bahwa pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatannya terhadap orang atau badan
hukum yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan atau jasayarig
sejenis yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek. Ketentuan Pasal 72 membatasi pelanggaran merek hanya terhadap barang
atau jasa yang sejenis saja. Demikian juga yang berkaitan sanksi pidananya juga
didasarkan pada pelanggaran pidananya juga pelanggaran merek untuk barang atau
jasayang sejenis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Merek
Indonesia yang berkaitan dengan pedindungan yang bersifat refresif membatasi
dirinya bag! Perlindungan hukum bagi barang atau jasa yang sejenis saja.
Padahal di dalam kenyataannya beredar banyak barang yang menggunakan merek
terkenal yang sudah terdaftar secara tanpa hak, tetapi digunakan pada barang
yang tidak sejenis. Pada masa sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 1992 jo UU
No.14 Tahun 1997 sebenarnya dalam banyak kasus, pengadilan telah memperluas
pedindungan hukum merek tersebut, yakni mencakup pedindungan hukum bagi merek
terkenal baik untuk barang yang sejenis maupun bukan. Pengadilan mendasarkan
pandangannya dengan prinsip iktikad baik. Ada niat yang tidak baik (iktikad
buruk) untuk membonceng ketenaran merek orang lain.
B. Saran
1.
Sebaiknya negara segera mempertegas
lagi pengaturan merek yang sudah terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan memberikan sanksi yang tegas dan berat bagi pelanggar
ketentuan penggunaan merek serta perlindungan hukum terhadap merek terkenal
tetap harus dilindungi dan didukung sesuai dengan program yang dibuat oleh
negara dengan beberapa kali merubah peraturan perundang-undangan tentang merek,
apalagi menyangkut nama baik bangsa indonesia di mata internasional agar tidak
menyandang gelar sebagai negara penjiplak merek terkenal.
2. Masih banyak hal yang perlu diperhatikan dan
diperbaiki dalam system perlindungan terhadap Merek, salah satunya perlindungan
terhadap salah satu merek Air Mineral yaitu AQUA yang secara terang terangan
ditiru oleh Merek lain dengan produk sejenis yaitu AQUALIVA. Bukan hanya
pemerintah yang harus memperbaiki system yang ada tapi juga kesadaran dari pemilik
produk atau masyarakat agar mendaftarkan Hak merek nya sesegera mungkin agar
tidak terjadi kembali hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayatullah,
Syarif. “Kasus Pelanggaran Hak Merek di Indonesia”, https://togasticks.blogspot.com/2017/05/sejak-dulu-aqua-memang-tanpa-liva. html. Diakses 14 November 2018.
Lindsey, Tim, dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni,
2003.
Maghfur, Rokhi. “Pelanggaran Hak
Merek,” http://arokhimaghfur.blogspot
.com/2015/09/pelanggaran-hak-merek.html. Diakses
03 Oktober 2018.
[1]Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar
(Bandung: PT. Alumni, 2003), hlm.
131.
[2]Rokhi Maghfur,
“Pelanggaran Hak Merek,” http://arokhimaghfur.blogspot.com/2015/09/pela nggaran-
hak-merek.html, diakses 03 Oktober
2018.
[3]Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar,
(Bandung: PT. Alumni,
2003), hlm. 133.
[5]Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar
(Bandung: PT. Alumni, 2003), hlm. 135.
[6]Syarif Hidayatullah, “Kasus Pelanggaran Hak Merek di Indonesia”, https://togasticks.blog spot.com/2017/05/sejak-dulu -aqua-memang-tanpa-liva.html, diakses 14 November 2018.

Komentar
Posting Komentar