HKI


PELANGGARAN HAK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG HAK MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


MAKALAH
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual


Oleh
Nama
NPM
Reza Handayani Fitri
16 4301 048
dkk.











Kelas A


Dosen
Tuti Herawati, S. H., M. H.




Logo STHB 1
 







SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018








KATA PENGANTAR
       Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
       Kami tertarik untuk membahas yang berjudul      
Terimakasih kepada Ibu Tuti Herawati, S. H., M. H. selaku dosen yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini, baik yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
       Kami berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I             PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah1
B.     Identifikasi Masalah2
BAB II                       
A.    Definisi Merek3
B.     Jenis-Jenis Merek3
C.     Permohonan Pendaftaran Merek4
D.    Pengumunan Permohonan Pendaftaran Merek6
E.     Keberatan dan Sanggahan6
F.      Yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek6
G.    Merek Harus Memilki Daya Pembeda8
H.    Bagaimana Negara Melindungi Merek Terkenal?8
I.       Contoh Kasus12
BAB III          PENUTUP15
A.    Kesimpulan15
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA














BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Merek adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasaran. Pengusaha biasanya berusaha mencegah orang lain menggunakan merek mereka karena dengan menggunkan merek, para pedagang memperoleh reputasi baik dan kepercayaan dari para konsumen serta dapat membangun hubungan antara reputasi tersebut dengan merek yang telah digunakan perusahaan secara regular. Semua hal di atas tentunya membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga dan uang.
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan pemerintah kepada pemilik merek, untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin untuk menggunakannya kepada orang lain (Pasal 3). Berbeda dengan hak cipta, merek harus didaftarkan terlebih dahulu di dalam Daftar Umum Merek (Pasal 3).
            Merek sangat penting dalam dunia periklanan dan pemasaran karena publik sering mengaitkan suatu kualitas atau reputasi barang dan jasa dengan merek tertentu. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial. Merek suatu perusahaan seringkali lebih bernilai dibandingkan dengan aset riil perusahaan tersebut.[1]
            Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal.
Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat penting dan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
Disini Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda.Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang ada. Dalam hal ini pemaparan makalah, fokus untuk mengkaji mengenai pelanggaran Hak Merek yang terjadi di Indonesia dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.[2]

B.  Identifikasi Masalah
1. Bagaimana perlindungan negara terhadap merek terkenal?
2. Bagaimana penyelesaian kasus Aqua dan Aqualiva?



BAB II
PELANGGARAN HAK MEREK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG HAK MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

A.    Definisi Merek
            Menurut Undang-undang Merek Indonesia (pasal 1 ayat (1)), merek mendefinisikan sebagai sebuah tanda yang terdiri dari :
1.      Gambar
2.      Nama
3.      Kata
4.      Huruf-huruf
5.      Angka-angka
6.      Susunan warna
7.      Suara
8.      Hologram
9.      Atau kombiansi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.[3]

B.  Jenis-Jenis Merek
Berdasarkan undang-undang Merek Indonesia, merek dibagi kedalam beberapa jenis, diantaranya:
1.      Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan berang sejenis lainnya (Ayat 2).
2.      Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Ayat 3).
3.      Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengann karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Ayat 4).
Sedangkan, Hak Merek adalah hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik merek, untuk mengguanakan merek tersebut atau pemberian izin untuk menggunakannya kepada orang lain. Berbeda dengan hak cipta, hak merek harus didaftarkan terlebih dahulu di dalam Daftar Umum Merek.[4]

C.  Permohonan Pendaftaran Merek
            Menurut Undang-Undang Merek Indonesia, syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU No. 20 Tahun 2016):
Pasal 4
(I) Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Meriteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alarnat Pemohon; c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa; d. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; e. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan f. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/ atau jenis jasa.
(3) Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya.
(5) Biaya Permohonan pendaftaran Merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.
(6) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa bentuk 3 (tiga) dirnensi, label Merek yang dilarnpirkan dalam bentuk karakteristik dari Merek tersebut.
(7) Dalam hal Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa suara, label Merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya Permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang salah seorang Pemohonnya atau lebih warga negara asing dan badan hukum asing yang berdomisili di luar negeri wajib diajukan melalui Kuasa.
(4) Dalam hal Perrnohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
Pasal 6
(1) Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan jenis barang dan atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
D.  Pengumuman Permohonan Pendaftaran Merek
            Apabila Menteri berpendapat bahwa merek tersebut memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang, merek tersebut kemudian diumumkan. Pengumuman berlangsung selama 2 bulan (Pasal 14 (2)). Merek yang dimohonkan pendaftarannya diumumkan dalam Berita Resmi Merek (Pasal 14 (1)).

E.  Keberatan dan Sanggahan
            Selama periode pengumuman (yaitu selama 2 bulan), seseorang (sebagai contoh pesaing) dapat mengajukan keberatan atas pendaftaran merek tersebut dan mengajukan alasan-alasan tertulis mengapa merek itu seharusnya tidak dapat didaftarkan (Pasal 16 (1)). Penolakan boleh diajukan jika ada cukup bukti yang mendukung bahwa merek tersebut tidak dapat didaftarkan (Pasal 16 (2)). Pemohon akan diberitahu mengenai penolakan tersebut (dalam waktu 14 hari semenjak Kantor HKI menerimanya (Pasal 16 (3)) dan mempunyai kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut kepada Menteri (sanggahan ini harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan) (Pasal 17 (2)). Pemilik Merek terdaftar tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain (Pasal 43).

F.   Yang Tidak Dapat Didaftarkan Sebagai Merek
            Menurut Pasal 20 Undang-Undang No 20 Tahun 2016, Merek tidak dapat didaftar jika:
a.       bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.      sarna dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c.       memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang danj atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang danjatau jasa yang sejenis;
d.      memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danj atau jasa yang diproduksi;
e.       tidak merniliki daya pembeda; dan/atau
f.       merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Menurut Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, Pendaftaran Merek juga harus ditolak apabila:
(1)  Perrnohonan ditolak jika Merek tersebut mernpunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
d. Indikasi Geografis terdaftar.
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a.   merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.   merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
c.   merupakan tiruan atau rnenyerupai tanda atau cap atau stempel rcsmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

G.  Merek Harus Memiliki Daya Pembeda
            Salah satu kategori dari merek yang tidak dapat didaftarkan menurut UU Merek Indonesia adalah merek yang tidak memiliki daya pembeda (pasal (5b)).
1.    Mengapa suatu merek harus memiliki daya pembeda?
Karena pendaftaran merek berkaitan dengan pemberian monopoli atas nama atau simbol (atau dalam bentuk lain), para pejabat hukum di seluruh dunia enggan memberikan hak eksklusif atas suatu merek kepada pelaku usaha. Keenggan ini disebabkan karena pemberian hak ekslusif tadi akan menghalangi orang lain untuk menggunakan merek tersebut. Karena sebuah merek harus mengandung daya pembeda yang dapat membedakan barang atau jasa dari pelaku usaha tersebut dengan barang atau jasa pelaku usaha lain yang sejenis.
2.    Prinsip-Prinsip Umum untuk Menentukan Daya Pembeda dari Sebuah Merek
Bagaimana menentukan daya pembeda dari sebuah merek? Jika seseorang memperoleh gagasan mengenai merek yang akan digunakan untuk melakukan perdagangan barang atau jasa tertentu yang sifatnya menggambarkan barang/jasa tersebut, hal ini tidak cukup untuk digolongkan sebagai merek. Dengan demikian, merek yang menggambarkan jenis, kualitas, kuantitas, maksud, nilai dan asal geografis tidak dapat didaftarkan sebagai merek.[5]

H. Bagaimana Negara Melindungi Merek Terkenal?
1.   Merek Terkenal
            Perlindungan merek “terkenal” merupakan salah satu aspek penting dari hukum merek. Kepentingan ekonomi dari merek-merek terkenal diakui dalam perjanjian internasional WIPO (Bab XX). Dalam dekade terakhir, merek-merek terkenal juga diakui di Amerika Serikat, Inggris, Australia dan oleh Pasal 21 ayat 1 (b) dan (c) Undang-Undang Merek Indonesia.
            Merek-merek terkenal meliputi merek Coca-Cola, Revlon, Armani, Gucci, Caterpillar dan Nescafe. Ini hanyalah beberapa contoh dari merek terkenal. Mengingat merek terkenal sangat banyak, diperlukan banyak diperlukan banyak waktu dan tenaga untuk menyusun sebuah daftar yang lengkap tentang merek terkenal yang ada sekarang ini.
            Salah satu ciri utama dari merek terkenal adalah bahwa reputasi merek tidak harus terbatas pada produk tertentu atau jenis produk. Contohnya, Marlboro adalah merek yang diasosiasikan dengan produk-produk tembakau. Ternyata, merek tersebut juga dipakai untuk pakaian. Para konsumen dapat menyaksikan bahwa hampir seluruh jenis barang yang tidak berhubungan dengan merek terkenal telah dieksploitasi untuk jenis barang dan jasa yang berbeda. Kecenderungan yang sama juga muncul pada merek-merek seperti Porsche dan Caterpillar.
            Ciri dari merek terkenal adalah bahwa perlindungan diberikan dalam hubungan pemakaian secara umum dan tidak hanya berhubungan dengan jenis barang-barang dimana merek tersebut didaftarkan. Perlindungan ini dijamin dalam pasal 6 (2) dari Undang-Undang Merek.
            Sebuah contoh dari perlindungan yang diberikan pada merek-merek terkenal diperoleh dari putusan pengadilan di Indonesia. Kasus itu menyangkut nama Gucci Paints.
            Sebuah took cat di Surabaya memulai perdagangannya dengan nama “Gucci Paints”. Pemakaian nama tersebut ditolak oleh pemilik terdaftar merek “Gucci”. Meskipun konsumen tidak bisa begitu saja percaya bahwa tokocat itu mempunyai asosiasi dengan perusahaan yang mempunyai merek “Gucci”, pengadilan berketetapan bahwa pemakaian nama tersebut oleh toko cat dilarang. Itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa pemakaian nama tanpa izin dapat mencemarkan reputasi dan nilai merek Gucci.
            Perlindungan yang diberikan oleh UU Merek terhadap merek terkenal merupakan pengakuan terhadap keberhasilan pemilik merek dalam menciptakan image ekslusif dari produknya yang diperoleh melalui pengiklanan atau penjualan produk-produknya secara langsung. Teori mengenai “pencemaran” merek terkenal (dilution theory) tidak mensyaratkan adanya bukti telah terjadi kekeliruan dalam menilai sebuah pelanggaran merek terkenal. Perlindungan didasarkan pada nilai komersial atau nilai jual dari merek dengan cara melarang pemakaian yang dapat mencemarkan nilai ekslusif dari merek atau menodai daya tarik merek terkenal tersebut.
            Untuk alasan yang sama, pemilik merek merasa sangat berkepentingan untuk mengendalikan pemakaian merek melalui perjajian lisensi. Contohnya, jika pabrik pakaian rajut diberi lisensi untuk memakai nama “Gucci” dan produsen gagal menjamin bahwa produk tersebut diproduksi dengan standar yang tinggi, konsumen mungkin terpedaya dengan produk-produk yang diasosiasikan dengan merek tersebut yang selanjutnya akan menurunkan nilai merek tersebut. Hal ini dapat terjadi karena konsumen mulai menghubungkan merek tersebut dengan barang-barang berkualitas jelek daripada barang-barang ekslusif yang berharga tinggi.
            Para pelaku dagang berkepentingan untuk melindungi produknya melalui perundang-undangan terhadap pelanggaran merek atau mengubah barang/jasa mereka menjadi sesuatu yang lebih berharga dengan lisensi dan penyerahan hak.
            Salah satu kesulitan yang mnuncul dari ketentuan UU Merek tersebut adalah tidak adanya pedoman yang jelas untuk menentukan kriteria merek terkenal.
            Isu yang tidak dapat dihindarkan adalah bagaimana pengadilan negeri akan bereaksi terhadap permohonan untuk melindungi pengguna merek terkenal di negara-negara seperti Indonesia tetapi tidak dikenal di AS atau Eropa. Sebagai contoh, apakah Pengadilan Australia akan mencegah pedagang di Melbourne mendirikan toko bernama “Sarinah” atau perusahaan minuman bernama “Bintang”?
2.   Passing Off
            Reputasi atau itikad baik dalam dunia bisnis dipandang sebagai kunci sukses atau kegagalan dari sebuah perusahaan. Banyak pelaku usaha berjuang untuk mendapatkan dan menjaga reputasi mereka dengan mempertahankan kualitas produk dan memberikan jasa kelas satu kepada para konsumen. Kalangan pelaku usaha mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar untuk keperluan periklanan dan membangun reputasi produk baru atau mempertahankan reputasi dari produk yang telah ada.
            Sebagaiman disebutkan sebelumnya, hukum melindungi orang-orang yang memiliki reputasi dari orang-orang yang ingin “membonceng” kesuksesan mereka. Meskipun reputasi tersebut adalah sesuatu yang tidak berwujud, hukum memandangnya sebagai asset berharga yang harus dilindungi. Dalam penjelasan sebelumnya, telah dijelaskan bahwa pemegang merek terdaftar memiliki hak untuk menuntut seseorang yang telah menggunakan merek tersebut tanpa izin. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan reputasi yang muncul dari sebuah merek yang belum terdaftar? Mampukah pelaku usaha melindungi “kebangkitan” produk-produk, tema-tema iklan atau imej dari produknya?
            Passing Off” melindungi semua hal itu. Kompetitior/pelaku usaha lain tidak dapat menggunakan merek-merek, tulisan-tulisan, kemasan, kesan atau indikasi lain yang akan mendorong pembeli meyakini bahwa barang-barang yang dijual mereka diproduksi oleh orang lain. Jadi passing off mencegah orang-orang melakukan dua hal:
a.       Menampilkan/menyebabkan anggapan bahwa barang/jasanya adalah barang/jasa orang lain; dan
b.      Menimbulkan anggapan bahwa barang atau jasanya ada hubungan dengan barang/jasa penggugat.
Passing Off tidak pernah dipergunakan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran reputasi di Indonensia. Namun, ada dasar hukum untuk melaksanakan hal itu di Indonesia. Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa: Pelaku usaha: (a) harus melakukan usahanya dengan itikad baik…. Ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang di Indonesia sehubungan dengan hal diatas mirip dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 52 Undang-Undang Praktik Perdagangan Australia 1974.
Ketentuan itu menyatakan”Suatu perusahaan dalam perdagangan dan perniagaan tidak diperkenankan terlibat dalam tindak tipu muslihat atau kecurangan atau kecenderungan menyesatkan atau mencurangi. Pasal 52 telah dipakai sebagai dasar persidangan untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang telah menurunkan reputasi perusahaan lain. Tindakan tipu muslihat dan penyesatan adalah bagian dari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai “itikad tidak baik”.
            Untuk memenangkan kasus passing off di Australia, penggugat harus membuktikan tiga hal:
a.       penggugat mempunyai reputasi;
b.      tergugat menipu konsumen sehingga konsumen berpikir bahwa produk itu milik tergugat, bukan milik penggugat; dan
c.       penipuan itu cenderung merugikan penggugat.
3.   Penggugat Harus Mempunyai Reputasi
            Jika penggugat tidak mempunyai reputasi di daerah/negara tempat tindakan passing off terjadi, penggugat tidak akan berhasil dalam kasus passing off. Sebagai contoh, sebuah produk yang sudah lama dikenal seperti Aqua mempunyai reputasi bagus di Indonesia. Sebaliknya, sebuah produk baru mungkin belum memiliki reputasi sehingga produk tersebut tidak dapat dilindungi oleh hukum passing off. Namun, Aqua kemungkinan memiliki sedikit peluang untuk berhasil menuntut berdasarkan passing off di Australia karena produk tersebut jarang ditemui di negara tersebut dan akibatnya tidak mempunyai reputasi di Australia.

I. Contoh Kasus
Kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA.
Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua. Mereka (AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini, misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata. MA menggunakan parameter berupa:
a.     Persamaan visual;
b.     Persamaan jenis barang; dan
c.     Persamaan konsep.
Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan dan membawa masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Bahkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang:
(i)  bentuk;
(ii) cara penempatan;
(iii) cara penulisan;
(iv) kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.
Jadi bila ada kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merek produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru tersebut.
Kesimpulan dari contoh kasus diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat harus diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur undang-undang yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nama merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di luncurkan agar tidak terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan, serta menetapkan cipta hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya tidak terjadi hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut.[6]



BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.        Selama merek Aqua itu terdaftar milik PT atau Saudara tersebut dan masih berada dalam jangka waktu perlindungan hak merek, maka pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain (Aqualiva) terhadap merek terdaftar tersebut (diantaranya menggunakan merek Aqua tersebut pada produk-produk lain diluar produk yang diproduksi Saudara sebagai pemilik merek Aqua), Saudara dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yangmelakukan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang merek yang berlaku. Namun perlu diperhatikan juga mengenai perlindungan terhadap merek Aqua tersebut, apakah memang benar masih berada dalam jangka yang dilindungi ataukah jangka waktu perlindungan tersebut telah lewat. Karena apabila jangka waktu perlindungan tersebut telah lewat, maka perlindungan hukum terhadap merek Aqua tersebut tidak dapat diberlakukan sehingga Saudara tidak dapat engajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang melanggar tersebut.
2.    Perlindungan Merek terkenal yang bersifat preventif  di Indonesia diatur di dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 6 ayat (2) di dalam UU No 15 Tahun 2001. Di dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Sedangkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dijelaskan bahwa Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal HKI, apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya. Sedangkan, di dalam pada Pasal 6 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Indonesia menganut sistem pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif. Sistem ini mengharuskan adanya pendaftaran Merek agar suatu Merek bisa mendapatkan perlindungan, sistem ini dikenal juga dengan sistem first to file. Sistem ini menegaskan bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan Merek, maka dialah yang berhak atas hak Merek tersebut. Walaupun Indonesia menganut pendaftaran Merek berdasarkan sistem konstitutif, perlindungan Merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS (the World Trade Organization’s TRIPS Agreement). yakni berkaitan dengan pendaftaran merek sudah selaras dengan ketentuan TRIPs sebagaimana ditentukan Pasal 6 ayat (3) dan (4) mencakup perlindungan terhadap barang atau jasa baik yang sejenis maupun bukan. Namun yang berkaitan dengan perlindungan yang bersifat refresif masih belum terpecahkan. Pasal 72 UU Merek menentukan bahwa pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatannya terhadap orang atau badan hukum yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan atau jasayarig sejenis yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek. Ketentuan Pasal 72 membatasi pelanggaran merek hanya terhadap barang atau jasa yang sejenis saja. Demikian juga yang berkaitan sanksi pidananya juga didasarkan pada pelanggaran pidananya juga pelanggaran merek untuk barang atau jasayang sejenis. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Merek Indonesia yang berkaitan dengan pedindungan yang bersifat refresif membatasi dirinya bag! Perlindungan hukum bagi barang atau jasa yang sejenis saja. Padahal di dalam kenyataannya beredar banyak barang yang menggunakan merek terkenal yang sudah terdaftar secara tanpa hak, tetapi digunakan pada barang yang tidak sejenis. Pada masa sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 1992 jo UU No.14 Tahun 1997 sebenarnya dalam banyak kasus, pengadilan telah memperluas pedindungan hukum merek tersebut, yakni mencakup pedindungan hukum bagi merek terkenal baik untuk barang yang sejenis maupun bukan. Pengadilan mendasarkan pandangannya dengan prinsip iktikad baik. Ada niat yang tidak baik (iktikad buruk) untuk membonceng ketenaran merek orang lain.
B.  Saran
1.      Sebaiknya negara segera mempertegas lagi pengaturan merek yang sudah terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan memberikan sanksi yang tegas dan berat bagi pelanggar ketentuan penggunaan merek serta perlindungan hukum terhadap merek terkenal tetap harus dilindungi dan didukung sesuai dengan program yang dibuat oleh negara dengan beberapa kali merubah peraturan perundang-undangan tentang merek, apalagi menyangkut nama baik bangsa indonesia di mata internasional agar tidak menyandang gelar sebagai negara penjiplak merek terkenal.
2.   Masih banyak hal yang perlu diperhatikan dan diperbaiki dalam system perlindungan terhadap Merek, salah satunya perlindungan terhadap salah satu merek Air Mineral yaitu AQUA yang secara terang terangan ditiru oleh Merek lain dengan produk sejenis yaitu AQUALIVA. Bukan hanya pemerintah yang harus memperbaiki system yang ada tapi juga kesadaran dari pemilik produk atau masyarakat agar mendaftarkan Hak merek nya sesegera mungkin agar tidak terjadi kembali hal-hal seperti pembajakan hak merek  tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Hidayatullah, Syarif. “Kasus Pelanggaran Hak Merek di Indonesia”,  https://togasticks.blogspot.com/2017/05/sejak-dulu-aqua-memang-tanpa-liva. html. Diakses 14 November 2018.
Lindsey, Tim, dkk. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni, 2003.
Maghfur, Rokhi. “Pelanggaran Hak Merek,” http://arokhimaghfur.blogspot .com/2015/09/pelanggaran-hak-merek.html. Diakses 03 Oktober 2018.


[1]Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (Bandung: PT. Alumni, 2003), hlm. 131.
[2]Rokhi Maghfur, “Pelanggaran Hak Merek,” http://arokhimaghfur.blogspot.com/2015/09/pela nggaran- hak-merek.html, diakses 03 Oktober 2018.
[3]Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, (Bandung: PT. Alumni, 2003), hlm. 133.
[4]Ibid, hlm. 131.
[5]Tim Lindsey, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (Bandung: PT. Alumni, 2003), hlm. 135.
[6]Syarif Hidayatullah, “Kasus Pelanggaran Hak Merek di Indonesia”, https://togasticks.blog spot.com/2017/05/sejak-dulu -aqua-memang-tanpa-liva.html, diakses 14 November 2018.

Komentar