Hukum Acara Perdata Lanjut


PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA


Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Acara Perdata Lanjut


Dosen:
Dr. Hj. Sri Ahyani, S. H., M. H.


      Disusun oleh:
                                



Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
dkk.









Kelas
:
A




Logo STHB 1
 





                         


SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019






KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Kami tertarik untuk membahas yang berjudul PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA. Karena sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu terdapat penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UU ITE dapat diketahui bahwa jenis data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi elektronik, sedangkan jenis informasi elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar yang disimpan pada flash disk yang dapat dibuka melalui perangkat komputer merupakan dokumen elektronik.
Pengalihan data tertulis ke dalam bentuk data elektronik telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pada bagian menimbang huruf F dinyatakan bahwa "kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik”. Selanjutnya dipertegas “dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan merupakan alat bukti yang sah" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) UU 8/1997. Hal ini berarti dokumen elektronik khususnya mengenai dokumen perusahaan merupakan alat bukti yang sah jauh sebelum diterbitkannya UU ITE.
Terimakasih kepada ibu Dr. Hj. Sri Ahyani, S. H., M. H. selaku dosen yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini, serta kami ucapkan terimakasih kepada orang tua kami yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
Kami berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.







Bandung, 11 Mei 2019



Penulis            

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................    i
DAFTAR ISI...................................................................................   ........... iii
BAB I             PENDAHULUAN...............................................................  1
A.    Latar Belakang Masalah................................................   1
B.     Identifikasi Masalah......................................................   2
BAB II                        TINJAUAN PUTAKA........................................................  3
BAB III          PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DI DALAM                                                   HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA.................       5
A.    Alat-Alat Bukti.............................................................    5
B.     Perkembangan Alat Bukti dalam Praktik Beracara                      Perdata di Pengadilan.....................................................       33
BAB IV          PENUTUP..........................................................................    40
A.    Simpulan......................................................................     40
B.     Saran............................................................................     40
DAFTAR PUSTAKA................................................................................    41













BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya dikabulkan.[1]
Hukum acara perdata tidak mungkin mengabaikan perkembangannya. Perkembangan teknologi memang sudah cukup pesat sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas. Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Yohanes Sogar Simamora menjelaskan mengenai prinsip dasar pembuktian yaitu satu tahapan dalam proses peradilan untuk menilai benar tidaknya dalil-dalil yang diajukan para pihak yaitu penggugat dan tergugat dalam perkara perdata. Prinsip dari pembuktian tersebut adalah barangsiapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Cuma, dalam perkara tertentu berlaku sistem pembalikan beban pembuktian, misalnya sengketa konsumen atau lingkungan hidup. Dalam sistem terakhir ini, bukan Penggugat yang harus membuktikan Tergugat bersalah, melainkan Tergugatlah yang wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Terkait alat bukti elektronik, Prof. Sogar mengatakan bahwa sudah menjadi hal wajar dalam dunia peradilan saat ini. “Alat bukti elektronik merupakan hasil kemajuan teknologi yang tak terhindarkan. Harus kita terima dan kita akomodir dalam undang-undang kita. Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan juga mengatakan bahwa dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) ada 5 jenis alat bukti yaitu surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan alat bukti elektronik dapat dijumpai pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa sekarang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini salah satu pintu masuk pengakuan alat bukti elektronik, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Menurut undang-undang ini informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetakannya merupakan “alat bukti yang sah”. Misalnya struk belanja atau hasil cetakan dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) itu sudah bisa dijadikan bukti di persidangan.[2]

B.       Identifikasi Masalah
1.      Bagaimana kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan ?
2.      Bagaimana perkembangan alat bukti dalam hukum acara perdata ?










BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Dalam ilmu pengetahuan kita mengenal beberapa teori tentang beban pembuktian, yang dapat menjadi pedoman Hakim:
1.    Teori Hukum Subyektif (Teori Hak)
Teori ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan harus membuktikannya.
2.    Teori Hukum Obyektif
Teori ini mengajarkan bahwa seorang hakim harus melaksanakan peraturan hukum atas fakta-fakta untuk menemukan kebenaran peristiwa yang diajukan kepadanya.
3.    Teori Hukum Acara dan Teori Kelayakan
Kedua teori ini bermuara pada hasil yang sama yakni hakim seyogianya berdasarkan kepatutan membagi beban pembuktian. Di sini hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan dari para pihak. Dengan demikian hakim harus memberi beban kepada kedua belah pihak secara seimbang dan adil.[3]
Sedangkan mengenai keterikatan hakim terhadap alat bukti, dijelaskan oleh teori-teori sebagai berikut:
1.    Teori Pembuktian Bebas
Di sini, pembuktian sejauh mungkin diserahkan kepada hakim. Karena itu, teori ini tidak menginginkan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat Hakim.
2.    Teori Pembuktian Negatif
Teori ini menginginkan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif. Ketentuan tersebut membatasi Hakim dengan larangan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan pembuktian. Jadi hakim dilarang dengan pengecualian. Contoh: Pasal 169 HIR/306 Rbg. Keterangan seorang saksi saja dengan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat dipercaya dalam hukum.
3.    Teori Pembuktian Positif
Menurut teori ini selain larangan terhadap hakim, perlu diberi perintah. Di sini hukum diwajibkan tetapi dengan syarat. Pasal 165 HIR/285 Rbg menyatakan bahwa akta otentik, suatu surat yang dibuat menurut undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat yang berwenang untuk membuat surat itu, memberi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya tentang segala hal yang tersebut di dalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja.[4]
Dari uraian tersebut di atas dapatlah kita simpulkan bahwa Hukum Pembuktian itu:
a.     Formal: mengatur cara bagaimana mengadakan pembuktian seperti terdapat dalam HIR-Rbg.
b.    Material: mengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu dipersidangan serta kekuatan pembuktian dari bukti itu.
Jadi sesungguhnya yang harus dibuktikan adalah yang dibantah oleh pihak lawan. Karena itu, tidaklah perlu dibuktikan:
a.     Notoire feiten: Fakta/keadaan yang diperkirakan sudah diketahui oleh umum.
b.    Pengakuan: Tergugat mengakui apa yang digugat oleh Penggugat.
c.     Processueele feiten: Fakta-fakta yang ditemukan hakim di muka sidang.[5]



BAB III
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

A.      Alat-Alat Bukti
Dalam Pasal 164 HIR[6] menyebutkan adanya 5 macam alat bukti, yaitu: bukti dengan surat; bukti dengan saksi; persangkaan-persangkaan; pengakuan; dan sumpah.[7]
1.         Surat atau Bukti Tertulis (Pasal 165-169 HIR; 1867-1894 BW)
Alat bukti tertulis atau surat merupakan curahan hati atau pikiran seseorang. Hal ini membedakannya dengan benda-benda tertulis lainnya. Misalnya seperti catatan kuliah, catatan perjalanan dan sebagainya. Bukti surat terdiri dari:
a.    Akta (akta otentik dan akta dibawah tangan)
Yang dimaksud dengan Akta adalah surat yang diberi tanda tangan. Menurut peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak. Dibuat sejak semula dengan tujuan untuk dijadikan sebgai bukti. Jadi akta itu harus ditanda tangani. Dilihat dari Pasal 1869 KUH Perdata bahwa suatu kata, yang, karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya pegawai dimaksud di atas, atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ia ditandatangani oleh para pihak.
Keharusan ini membedakan akta dengan karcis bus, resi dan sebagainya. Fungsi tanda tangan di sini, untuk mengindividualisir sebuah akta. Membedakannya dengan akta yang lain. Jadi tidak cukup hanya dengan menuliskan nama yang bersangkutan saja dalam suatu akta, karena penulisan nama tersebut tidak akan menunjukan cirinya yang khas. Penandatanganan harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, atas kehendak sendiri. Dalam hal ini paraf (singakatan tanda tangan) dianggap belum cukup.
Mengenai facsimile (cap tanda tangan) sepanjang dibubuhkan sendiri oleh yang bersangkutan atau dengan pihak yang berwenang, dipersamakan dengan tanda tangan. Hanya tidak dapat dibedakan apakah cap tanda tangan itu dibubuhkan sendiri oleh yang bersangkutan atau tidak.[8] Sedangkan tanda tangan yang dibubuhkan pada akta di bawah tangan dengan perantaraan kertas karbon hanya berlaku sebagai tanda tangan apabila pasti yang menandatangani menginginkan demikian (putusan hooge raad 25/ 6-1943).
Sidik jari (cap jempol) yang dikuatkan dengan surat keterangan yang diberi tanggal oleh seorang Notaris atau Pejabat lain yang di tunjuk oleh undang-undang yang menyatakan bahwa ia mengenal orang yang membubuhkan sidik jarinya tersebut, atau orang tersebut diperkenalkan kepadanya dan isi akta telah dibacakan dan dijelaskan kepadanya. Kemudian sidik jari dibubuhkan pada akta dihadapan Pejabat yang bersangkutan, maka sidik jari yang demikian itu dipersamakan dengan tanda tangan. (Pasal 1872 BW).
Selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10/1964 tanggal 30 April 1964 menginstruksikan bahwa surat kuasa dapat dibuat di bawah tangan asalkan sidik jari yang memberi kuasa disahkan oleh Kepala Pengadilan Negeri, Bupati atau Pejabat lain yang berwenang.
Pengesahan sidik jari dan tanda tangan oleh Notaris atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-undang dikenal dengan nama waarmerking. Jadi waarmerking itu adalah pengesahan semua tanda tangan atau sidik jari dalam surat di bawah tangan oleh Notaris atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang misalnya Ketua Pengadilan Negeri, Bupati, dan Walikota. Waarmerking harus kita bedakan dengan legalisasi (pengesahan menurut undang-undang). Misalnya legalisasi akta kelahiran. Pengesahan di sini dilakukan terhadap tanda tangan tersebut. Alat bukti tertulis, sesuai dengan Pasal 23 tentang Bea Materai 1921, harus dibubuhi materai yang cukup.[9]
Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 13 Maret 1971 no. 589 K/SIP/1971 berpendapat bahwa surat bukti yang tidak diberi materai tidak merupakan alat bukti yang sah. Sedangkan surat-surat atau akta di bawah tangan yang sejak semula tidak dibubuhi tanda tangan dan  kemudian akan digunakan sebagai alat bukti di muka Pengadilan Perdata, harus dibubuhi materai (pemateraian kemudian) atau nazegeling.
1)   Akta Otentik
Dalam Pasal 165 HIR dan 285 Rbg menyebutkan bahwa akta otentik yaitu suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan Pejabat yang berwenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para ahli waris nya dan mereka yang mendapatkan hak dari padanya tentang yang tercantum di dalamnya sebagai pemberitahuan belaka, akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok daripada akta. Jadi akta otentik merupakan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari padanya.
Akta otentik terdiri dari:
a)   Akta yang dibuat oleh Pejabat (procesverbaal acte)
Akta yang dikenal pula dengan istilah Amttelijk Acteini merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat yang diberi wewenang untuk itu. Jadi inisiatif tidak datang dari orang yang bersangkutan. Contohnya seperti berita acara yang dibuat Polisi dan Panitera Pengganti di Persidangan.
b)   Akta yang dibuat oleh para pihak (partij acte)
Akta ini dibuat oleh para Pejabat atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan. Contohnya seperti Notariil acte, Partij acte biasanya diawali dengan kata-kata:
“Pada hari ini …. Tanggal …. Menghadap pada saya X notaris di ….” dan seterusnya.[10]
Akta otentik disebut sebagai bukti yang sempurna merupakan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, tentang apa yang disebut di dalam perihal pokok soal dan juga tentang apa yang disebutkan sebagai pemberitahuan belaka, apabila hal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan pokok soal.
Dengan bukti yang cukup atau sempurna diartikan bahwa isi akta otentik yang bersangkutan oleh Hakim dianggap benar, kecuali apabila diajukan bukti perlawanan. Jadi hakim harus mengakui apa yang tertulis dalam akta selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Karena itu kekuatan bukti yang sempurna masih dapat digugurkan berdasarkan bukti lawan yang kuat. Misalnya kalau berhasil dibuktikan adanya tangan palsu dalam suatu akta Notaris.
Akta otentik mempunyai 3 macam kekuatan yaitu:
a)      Kekuatan Pembuktian Formil
Membuktikan bahwa para pihak telah menjelaskan apa yang tertulis di dalam akta tersebut.
b)      Kekuatan Pembuktian Materiel
Membuktikan bahwa peristiwa yang tercantum dalam akta itu benar-benar terjadi.
c)      Kekuatan Mengikat (Ke Luar)
Mengikat pihak ketiga sehingga merupakan pembuktian keluar. Tidak mempunyai kekuatan yang sempurna tergantung penilaian Hakim karena merupakan alat pembuktian bebas (bewis middle met vrije bewijs kracht). Jadi suatu surat yang kelihatannya seperti akta, akan diperlakukan sebagai akta, sampai terbukti kebalikannya.[11]
2)   Akta di Bawah Tangan
Akta di bawah tangan tidak diatur di dalam HIR, tetapi di dalam Stbl. 1867 No. 29 untuk Jawa dan Madura. Untuk luar  Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 286 s/d 305 Rbg. Mempunyai kekuatan pembuktian sempurna seperti akta otentik kalau tanda tangan yang tercantum di situ, diakui oleh penanda tangan. Terhadap pihak III merupakan bukti bebas.
Akta dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan Pejabat, seperti Notaris. Misalnya, kuitansi, perjanjian sewa menyewa dan sebagainya. Akta di bawah tangan yang memuat pengakuan utang dimana ditentukan pembayaran dengan sejumlah uang tunai atau dengan menyerahkan suatu benda, harus ditulis seluruhnya dengan tangan sendiri oleh orang yang menandatangani (yang berutang).
Lebih jauh membandingkan anatara akta otentik dan di bawah tangan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.     Akta Otentik
1)   Daya pembuktian keluar.
Surat yang kelihatan seperti akta otentik akan diberlakukan sebagai akta otentik terhadap setiap orang. Ini berarti bahwa tanda tangan Pejabat yang ada disana, dianggap asli.
2)   Daya pembukti formil.
Para pihak dan Pejabat menerangkan bahwa mereka telah membuat suatu persetujuan yang dituangkan dalam akta yang bersangkutan. Pihak ketiga dapat berpegang kepada ketentuan tersebut.
3)   Daya pembuktian materiel.
Para pihak menjelaskan bahwa apa yang tertuang di dalam akta tersebut adalah sebenarnya.
b.    Akta di Bawah Tangan.
1)   Daya pembuktian keluar.
Pihak lawan harus membuktikan keaslian tanda tangan akta yang digunakannya sebagai bukti. Apabila berhasil dibuktikan, barulah pembuktian formil dan materiel dibuktikan.
2)   Daya pembuktian formil.
Penandatangan menjelaskan keaslian tanda tangannya dalam hal pembuktian.
3)   Daya pembuktian materiel.
Isi akta dianggap benar bagi setiap orang, untuk keperluan siapa akta itu diberikan. Akta ini mempunyai daya pembuktian bebas, untuk kepentingan siapa saja.
Surat pengakuan berutang sepihak diatur dalam Pasal 4 dari Ordonansi tahun 1867 No. 29. Tujuannya adalah untuk melindungi orang yang membubuhkan tandatangannya pada secarik kertas blangko, jangan sampai kertas tersebut digunakan sewenang-wenang oleh pihak lain. Jadi suatu pengakuan utang, mutlak harus ditulis dan ditandatangani sendiri, sesuai dengan apa yang diharuskan oleh Pasal 1878 BW.
Selain pengakuan berutang itu, surat wasiat juga seluruhnya harus dibuat dan ditandatangani oleh Pewarisnya, seperti yang ditetapkan oleh Pasal 932 BW. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap orang yang mebubuhkan tandatangannya di atas kertas kosong, menghindari jangan sampai diisi orang lain dengan pengakuan utang sejumlah uang.
Selain dari kedua macam akta tersebut,  macam akta lainnya tidak harus ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan.[12]  Contoh kasusnya seperti:
A janda, menghibahkan sebidang tanah kepada anak angkatnya, bernama X, dengan saksi-saksi Z dan Y. Tak berapa lama kemudian, A meninggal dunia. Pada tahun 1988 surat hibah itu dicatatkan pada Notaris M. Tahun 1989, terjadi perselisihan mengenai tanah itu antara X dan B, C dan D. Perselisihan tersebut sampai ke Pengadilan. Kasus tersebut dapat kita gambarkan sebagai berikut:
Bandung, 5-10-1987
Surat  Hibah
Yang bertandatangan di bawah ini A, janda .... menghibahkan ... kepada X, anak angkat.
Bdg, 10-10-1988              Cap jempol A
Register oleh:                   Saksi-saksi
Notaris M                         Z dan Y
Masalah yang timbul dari kasus ini mengundang pertanyaaan: Apakah akta ini di bawah tangan? Jawab: Harus diakui dulu tandatangannya. Kalau diakui maka akta ini adalah akta otentik. Syarat minimum suatu akta, harus ditandatangani (1874, 1875, 1880 BW). Dengan adanya tandatangan Notaris M, apakah akta ini notariil? Jawab: Tidak, karena Notaris tak bertangggung jawab atas isi akta tersebut. Jadi apa gunanya akta itu ditanda tangani (dicatat), oleh Notaris? Jawab: Menurut Pasal 6 STB. 1967/29, tanggal tandatangan Notaris itulah yang menentukan akta tersebut berlaku untuk pihak III. Jadi tanggal pembuatan hibah (5-10-1987) tidak mengikat pihak III.[13]
Grosse Acte dikenal sebagai salinan atau kutipan akta notaris untuk dipergunakan dalam eksekusi dengan kepala:Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sedangkan akta aslinya kita kenal dengan istilah minuut (Belanda) atau minute (Inggris).
Setiap Grosse Akte yang berkepala “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sama halnya dengan vonis hakim yang telah berkekuatan hukum yang pasti dan tepat, dapat langsung diajukan permohonan eksekusinya untuk dilaksanakan tanpa harus melalui proses pengadilan seperti perkara biasa lagi. Grosse hanya dapat diberikan kepada dan atas permintaan dari orang yang langsung berkepentingan  pada suatu akta Notaris, para Ahli Waris atau Penerima Haknya (Pasal 41 ayat (1) Peraturan Jabatan Notaris-PJN).
Pasal 38 ayat 1 PJN mengatakan: Hanya Notaris yang dihadapannya dibuat suatu akta, Penggantinya atau pemegang yang sah dari minuut, yang berwenang untuk memberikan grosse, salinan atau kutipan. Jika Grosse pertama hilang, yang bersangkutan dapat meminta Grosse yang kedua, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri yang meliputi wilayah hukum Pemegang, yang meminta akta itu, berkedudukan.[14]
Dengan demikian, Notaris Pemegang minuut tidak akan memberikan grosse  kedua sebelum ada perintah dari Pengadilan Negeri. Semua akta Notaris yang dibuat dalam  minuut dapat diberikan grossenya. Jadi, bukan hanya akta-akta pengakuan utang, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 224 HIR/258 Rbg. Hanya saja grosse akta yang tidak disebut dalam Pasal 224 HIR/258 Rbg tidak dapat diminta untuk eksekusi seperti putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Jawa Timur yang menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Grosse Akta di Surabaya 24-25 September 1986, menyimpulkan:
a.    Eksekusi Grosse Akta dibutuhkan  masyarakat sebagai jalan pintas yang cepat dan murah yang diberikan oleh undang-undang guna melindugi kepentingan kreditur maupun dibitur.
b.    Untuk menjamin kepastian hukum surat utang yang grossenya dapat dieksekusi dengan Pasal 224 HIR harus memuat esensi sebagai berikut: Jumlah utang harus dengan tegas disebut atau harus dapat dibuktikan dengan mudah dan cepat antara lain dengan pembukuan kreditur (boeken clausule) dengan tidak mengurangi debitur untuk mengadakan koreksi dalam batas waktu tertentu; Jumlah  utang harus diakui sebagai utang oleh debitur dan pengakuan utang tersebut harus diterima oleh kreditur.
c.    Provinsi, bunga, dengan dan biaya-biaya lainnya harus jelas disebutkan atau dapat ditentukan secara mudah.
d.   Jangka waktu pengembalian utang.
e.    Tempat pembayaran kembali.
f.     Hal-hal yang menyebabkan utang dapat ditagih dan harus ditagih da harus dibayar seketika dan sekali lunas.
g.    Jaminan.
Sementara itu Mahkamah Agung dalam suratnya kepada BNI 1946 tanggal 18 Maret 1986 menyatakan bahwa:
a.    Pasal 224 HIR hanya dapat dikeluarkan berdasarkan rumusan/isi pengakuan utang dengan kewajiban untuk membayar suatu jumlah uang tertentu (pasti).
b.    Perjanjian  kredit tidak dapat dibuat dalam bentuk pengakuan utang dengan judul Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 383 HIR menyatakan bahwa segala keputusan-keputusan selalu harus tinggal tersimpan dalam arsip di pengadilan dan tidak dapat dipindahkan kecuali dalam hal-hal dan menurut cara yang diatur dalam aturan undang-undang. Surat-surat keputusan pengadilan yang asli harus tersimpan diarsip kantor pengadilan di mana surat  asli (keputusan Peengadilan) itu dikeluarkan. Tata cara pemindahan dan sebagainya harus menurut ketentuan, peraturan atau undang-undang yang berlaku.
2.         Saksi (Pasal 169-172 HIR; 1895-1912 BW)
Menurut Pasal 164 HIR kita mengenal alat-alat bukti:
a.       Surat atau tertulis;
b.      Saksi;
c.       Persangkaan;
d.      Pengakuan;
e.       Sumpah.
Sedangkan di dalam hukum pidana, menurut Pasal 184 KUHP alat-alat bukti yang kita kenal adalah:[15]
a.         Keterangan saksi;
b.        Keterangan ahli;
c.         Surat;
d.        Petunjuk;
e.         Keterangan terdakwa.
Dalam acara Pidana lebih didahulukan pemeriksaaan tehadap saksi dan bukan surat-surat seperti dalam acara perdata. Alasannya adalah karena dalam acara pidana kebenaran yang kita akan cari adalah kebenaran materiel, sedangkan dalam acara perdata, kebenaran yang akan kita cari adalah sekedar kebenara formil.
Menurut Prof. Wiryono Projodikoro, alat-alat bukti yang diatur daam Pasal 164 HIR itu, tidak semuanya merupakan alat bukti, misalnya:
a.       Persangkaan: Hanya merupakan kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau Hakim dari hal-hal yang sudah jelas terhadap hal-hal yang belum jelas.
b.      Sumpah: Hanya merupakan perjanjian/pernyataan yang dikehendaki oleh para pihak, sedangkan kebenarannya tidak terjamin.
Karena itu Prof. Wiryono berpendapat bahwa lat-alat bukti dalam Pasal 164 HIR itu seharusnya ditambah:
a.         Pengetahuan Hakim;
b.         Keterangan Ahli.
Memberi kesaksian dalam suatu proses perkara merupakan kewajiban. Yang melalaikannya diancam sanksi:
a.         Dihukum membayar biaya yang telah dikeluarkan untuk memanggil saksi;
b.         Secara paksa di bawah ke pengadilan;
c.         Disandera (qijzeling).[16]
Dalam Hukum Acara Perdata pembuktian dengan saksi mempunyai arti penting, terutama di dalam  membuktikan perjanjian-perjanjian berdasarkan Hukum Adat. Seperti dimaklumi di dalam Hukum Adat karena perjanjian sering kali dibuat berdasarkan kepercayaan, sulit bagi kita menemukan surat-surat perjanjian yang sengaja dibuat untuk maksud pembuktian. Oleh karena itu, dalam hal ini kesaksian mempunyai peranan yang penting.
Saksi-saksi ini ada yang secara kebetulan melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang akan dibuktikan di muka sidang. Ada pula yang dengan sengaja diminta untuk menyasikan suatu perbuatan hukum yang sedang dilakukan misalnya menyasikan suatu pembagian warisan dan sebagiannya.
Pasal 1907 BW menyatakan bahwa pendapat atau perkiraan-perkiraaan yang diperoleh dengan jalan pikiran, bukanlah suatu kesaksian. Ini berarti, seorang saksi haruslah menerangkan tentang apa yang dilihat atau yang dialaminya sendiri. Di samping itu, kesaksian tersebut harus disertai alasan-alasan bagaimana saksi mengetahui hal tersebut. Jadi saksi dilarang menarik suatu kesimpulan, karena itu adalah tugas Hakim.
Kita mengenal  adanya asas Unus testis nullus testis. Asas yang berasal dari zaman Romawi ini berarti: Satu saksi berarti bukan saksi. Artinya, keterangan seorang saksi saja, tanpa disertai bukti yang lain tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil yang harus dibuktikan. Karena itu Hakim yang bersangkutan tidak boleh mengaggap bahwa dalil tersebut telah terbukti.
Pasal 169 HIR menyebutkan: ”Keterangan dari seorang saja, dengan tidak ada sesuatu alat bukti yang lain, tidak dapat dipercaya dalam hukum”.[17] Makna yang sama dapat kita temukan dalam Pasal 185 (2) KUH Acara Pidana. Kalimat Tidak dapat dipercaya dalam hukum tidaklah sekali-kali dimaksudkan bahwa keterangan seorang saksi saja harus disamakan dengan sama sekali tidak ada bukti. Anggapan seolah-olah untuk tiap pembuktian harus dikuatkan minimal oleh 2 orang saksi, tidaklah benar. Tetapi Pasal 169 itu dapat diartikan bahwa kekuatan bukti yang diperoleh dari seorang saksi saja, tidaklah dapat dianggap sebagai bukti yang cukup atau lengkap oleh Hakim. Akan tetapi apabila menurut pertimbangan Hakim keterangan dari seorang saksi saja sudah dianggap memindai, karena dapat dipercaya, didukung bukti-bukti lainnya yang sah, keterangan dari saksi yang seorang itu dapat dianggap bukti lengkap. Berlainan dengan bukti surat, bukti saksi tidaklah merupakan bukti yang menentukan.
Selama seorang Hakim belum yakin betul mengenai kebenarannya bukti saksi boleh diterima sebagai suatu kenyataaan. Walaupun diperkuat dengan keterangan beberapa puluh orang saksi, suatu dalil tidaklah dapat dikatakan telah terbukti sepanjang Hakim tidak percaya  terhadap kejujuran para saksi tersebut. Pembuktian berdasarkan keterangan seorang saksi itu dibenarkan pula oleh undang-undang yakni oleh Pasal 170 HIR, atau Pasal 307 Rbg, yaitu mengenai pembuktian berantai terhadap peristiwa-peristiwa yang berdiri sendiri (Pasal 185 ayat (4) KUH Acara Pidana), misalnya: A membeli seekor sapi dari B. B ternyata kemudian menyangkal. Akan tetapi A mempunyai seorang saksi yang melihat sendiri ketika perjanjian jual beli itu dijadikan. Saksi lainnya meskipun tidak melihat terjadi jual beli, akan tetapi ia menyaksikan ketika A dan B bicara di sampng sapi tersebut saat itu.[18]
Di dalam contoh ini, keterangan dari saksi I di hubungkan dengan dan bersama-sama dengan saksi II menguatkan kebenarannya adanya jual beli sapi itu. Dalam hukum Pembuktian kita mengenal pula apa yang dinamakan Testimonium de auditu atau kesaksian dari hasil pendengaran. Testimonium de auditu adalah keterangan yang diperoleh saksi dari orang lain. Ia tidak mendengar atau mengalaminya sendiri. Ia hanya mendengar peristiwa-peristiwa yang bersangkutan dari orang lain. Sebagai contoh:
Saksi menerangkan bahwa ia mendengar dari orang tuanya yang sudah meninggal dunia bahwa yang dipersengketakan adalah milik almarhum yang oleh almarhum telah dijual kepada Tergugat.
Sejauh mana nilai kesaksian de auditu sebagai bukti saksi? Pendapat lama menyatakan bahwa keterangan seorang saksi yang memberikan kesaksian de auditu tidak ada harganya sama sekali. Memang berbagai kesaksian, keterangan dari pendengaran tidak memunyai nilai pembuktian sama sekali. Akan tetapi keterangan yang demikian itu dapat dipergunakan untuk menyusun persangkaan atau untuk memperlengkapi keterangan saksi-saksi yang dapat dipercayai.
Berdasarkan hal ini, pendapat yang menyatakan bahwa saksi de auditu sama sekali tidak berarti, adalah keliru, karena kesaksian de auditu itu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan. Berbagai kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai persangkaan dari mana kemudian disimpulkan terbuktinya suatu hal. Contoh:[19]
Beberapa orang saksi yang masing-masing menerangkan bahwa  seorang mereka mendengar dari Tergugat bahwa ia telah membeli tanah sengketa, dipandang masih merupakan keterangan kosong sehingga Hakim tidak boleh menganggap pembelian tersebut terbukti. Akan tetapi keterangan dari pendengaran ini masih mempunyai arti, sebagai alasan untuk mempercayai suatu keterangan lain misalnya keterangan seorang saksi lain yang sungguh-sungguh telah melihat sendiri pembelian tersebut. Pada dasarnya setiap orang dapat menjadi saksi asal saja ia bukan partai yang bersangkutan. Tetapi undang-undang melarang orang tertentu untuk menjadi saksi di samping mereka yang berhak mengundurkan diri sebagai saksi. Pasal 145 HIR, menyatakan:
a.    yang tidak dapat didengar sebagai saksi, yakni keluarga sedarah dan semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak;
b.    suami atau istri salah satu pihak , meskipun telah bercerai;
c.    anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun;
d.   orang gila, walaupun kadang-kadang ingatannya terang;[20]
Akan tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi karena keadaan itu dalam perkara tentang suatu perjanjian pekerjaan. Hak mengundurkan diri memberi kesaksian dalam perkara yang tersebut dalam ayat di atas ini tidak berlaku untuk orang-orang yang disebutkan pada Pasal 146 ayat (1) dan (2). Pengadilan Negeri berkuasa memeriksa di luar sumpah anak-anak atau orang gila yang kadang-kadang mempunyai ingatan yang terang seperti yang disebut dalam ayat pertama, akan tetapi keterangan mereka hanya dipakai sebagai penjelasan semata-mata.
Kemudian menurut Pasal 146 ayat (1) HIR yang boleh mengundurkan diri sebagai saksi, adalah:
1.    saudara laki-laki dan saudara perempuan, ipar perempuan dari salah satu pihak;
2.    keluarga laki-laki  dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak;
3.    sekalian orang yang karena martabatnya, pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, akan tetapi hanya semata-mata mengenai pengetahuan yang diserahkan kepadanya karena martabat, pekerjaan atau jabatannya itu.
Sedangkan saksi adalah adik periparan, artinya mereka adalah sama-sama menantu seorang dengan salah satu pihak. Contoh kasus: Seorang nyonya mempunyai suami di Jakarta. Pada suatu hari, B melihat seorang nyonya dengan C di kota Bandung. Kemudian D melihat sang nyonya keesokan harinya dengan E, di kota Cirebon. Lain hari, F melihat nyonya tersebut dengan laki-laki G di kota Pekalongan. Suami sang nyonya kemudian mendengar perbuatan istrinya itu dari B, D dan F.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian sang Suami mengajukan tuntutan cerai dengan tuduhan bahwa istrinya telah melakukan perzinahan dengan laki-laki yang bernama C, E dan G. Dalam sidang, saksi-saksi dipanggil. Pembela sang Nyonya menolak penyaksian dari saksi-saksi itu, dengan alasan bahwa disetiap kota hanya ada 1 saksi saja.
Sang Pembela menunjuk Pasal 169 HIR dan 1905 BW yang bermakna: Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain di muka Pengadilan, tidak boleh dipercaya. Tetapi Hooge Raad dalam keputusannya menyatakan bahwa penyaksian para Saksi yang berasing-asing itu (ada beberapa saksi tetapi jumlahnya hanya satu orang disetiap kota) harus diterima karena Pasal 169 HIR itu harus dihubungkan dengan Pasal 170 HIR.
Pasal 170 HIR dan 1906 BW menyatakan: Jika penyaksian yang berasing-asing dan menyendiri dari beberapa orang tentang beberapa kejadian, dapat meneguhkan suatu perkara yang tertentu karena penyaksian itu bersetuju dan berhubung-hubungan yang satu dengan yang lain, maka diserahkan pada pertimbangan Hakim di dalam memberika penilaian kepada penyaksian berasing-asing itu sebagai bukti menurut keadaan. Pasal 170 ini bukan merupakan pengecualian dari pada Pasal 169, tetapi merupakan penjelasan tentang alat bukti lainnya.
Keterangan Ahli (Expertise/Desjudigenbericht) yaitu keterangan lain kecuali dari saksi yang dapat dijadikan alat bukti walaupun menyimpang dari Pasal 164 HIR adalah keterangan ahli atau juga dikenal sebagai saksi ahli. Dalam melaksanakan tugasnya, Hakim tentu saja tidak dapat menguasai atau mengetahui seluruh persoalan. Sedangkan di lain pihak ia diwajibkan memutuskan perkara dan tidak boleh menolak perkara tersebut. Karena itu ia dapat menggunakan keterangan seorang ahli agar memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu yang biasanya hanya dimiliki oleh seorang ahli tertentu saja. Bahkan mengenai hukumpun Hakim dapat meminta bantuan seorang ahli, umpamanya untuk mengetahui hukum adat di suatu tempat, Hakim dapat mendengar keterangan dari Kepala Adat yang bersangkutan. Pasal 154 HIR menyatakan:[21]
(1)   Jika Pengadilan Negeri menimbang bahwa perkara itu dapat lebih terang, jika diperiksa atau dilihat oleh seorang ahli, maka dapatlah ia mengangkat ahli itu, baik atas permintaan kedua belah pihak maupun karena jabatannya.
(2)   Dalam hal demikian, ditentukanlah hari persidangan supaya pada hari itu ahli yang bersangkutan memberi keterangannya, baik dengan surat maupun dengan lisan dan meneguhkan keterangan itu dengan sumpah.
(3)   Orang tidak dapat diangkat jadi ahli yaitu orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi.
(4)   Pengadilan Negeri sekali-kali tidak diwajibkan menurutkan perasaan ahli itu, jika perasaan itu berlawanan dengan keyakinannya.
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, dengan sungguh-sungguh Hakim harus memperhatikan:
a.       Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain.
b.      Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya.
c.       Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu.
d.      Cara hidup kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Seorang Saksi, apabila kita amati, mempunyai 3 kewajiban yakni:
a.         Wajib mengahadap (Pasal 140 dan Pasal 141 HIR);
b.         Wajib bersumpah (Pasal 147 HIR) ;
c.         Wajib memberi keterangan.[22]
Dalam beberapa hal, Pasal 1902 KUH Perdata tidak membenarkan diguakannya alat bukti saksi. Dalam hal di bawah ini harus digunakan alat bukti surat:
a.       Untuk membuktikan telah didirikan suatu badan usaha seperti Perseroan Terbatas, harus dibuktikan dengan Akta Notaris (Pasal 22 dan 30 KUH Dagang);
b.      Untuk membuktikan adanya perjanjian perdamaian, hanya dapat dilakukan melalui akta (otentik atau dibawah tangan), sesuai ketentuan Pasal 1851 ayat (2) KUH Perdata;
c.       Adanya asuransi hanya dapat dibuktikan dengan polis (Pasal 235 KUH Dagang).
Penyumpahan: Sebelum memberi keterangan, seorang saksi diwajibkan mengangkat sumpah menurut agama/kepercayaan, yakni sebagai berikut: Islam:Demi Allah saya bersumpah akan menerangkan yang sebenar-benarnya, tidak lain daripada yang sebenarnya”. Kristen: ”Saya berjanji akan menerangkan yang sebenar-benarnya, tidak lain daripada yang sebenarnya, semoga Tuhan membantu saya”.
Terhadap anak dibawah umur, dalam berperkaranya seorang anak di bawah umur harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya. Jadi yang disumpah adalah orangtuanya atau walinya yang bertindak sebagai formele proces partij (bertentangan dengan Pasal 1931 BW). Untuk wanita bersuami yang tunduk di bawah Hukum Perdata barat dianggap sebagai onbekwaam. Kalau hendak menggugat wanita seperti itu, maka suaminya harus digugat agar dapat membantu isterinya di depan Pengadilan.[23] Ada kalanya suami datang, tetapi isterinya tinggal dirumah. Dalam hal demikian suami tidak dapat diminta untuk bersumpah (bertentangan dengan Pasal 1931 BW). Isteri yang didampingi oleh Suami di Pengadilan dianggap onbekwaam sedang kalau tidak didampingi dianggap bekwaam. Dan untuk ahli waris, semuanya terikat oleh sumpah (Pasal 1937 BW).
3.         Persangkaan (Pasal 173 HIR; 1915-1922 BW)
Persangkaan sangat berguna, apabila dalam suatu perkara sangat sukar diperoleh saksi-saksi yang melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang akan dibuktikan. Misalnya perkara gugatan perceraian yang didasarkan kepada perzinahan. Sangat sulit mendapat saksi yang melihat sendiri peristiwa itu. Contoh: Pria dan wanita, kalau dapat dibuktikan telah menginap di suatu Hotel yang kamarnya hanya bertempat tidur satu Hakim dapat menarik kesimpulan telah terjadi perzinahan.
Kesimpulan Hakim ditarik pula dari jalannya persidangan. Misalnya tidak tegasnya jawaban dari pihak-pihak yang berperkara atau tidak dipenuhinya permintaan Hakim untuk menyerahkan pembukuan dapat menimbulkan persangkaan bahwa pembukuan perusahaan yang bersangkutan memang tidak beres.[24]
Persangkaan Undang-undang timbul dari terbuktinya suatu peristiwa oleh undang-undang disimpulkan terbuktinya suatu peristwa lain. Contoh:
a.     Tembok yang digunakan sebagai pemisah antara 2 halaman rumah, dianggap sebagai milik bersama (Pasal 633 BW);
b.    Tiap anak yang dilahirkan dan ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si Suamı sebagai ayahnya. Jadi anak tersebut anak dari ayahnya (Pasal 250 BW);
c.     Pembayaran sewa rumah, tanah dan sebagainya, dengan adanya 3 surat tanda pembayaran terakhir akan menimbulkan persangkaan bahwa angsuran angsuran yang lebih dahulu telah dibayar lunas (Pasal 1394 BW).[25]
Pasal 173 HIR menyebutkan: Sangka saja yang tidak berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan, hanya boleh diperhatikan oleh Hakim waktu menjatuhkan keputusannya, jika sangka itu penting, seksama tertentu dan bertujuan yang satu dengan yang lain. Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Hakim tidak diperkenankan mendasarkan keputusannya hanya kepada satu dugaan saja.
Dugaan baru dapat dijadikan alat bukti jika dugaan tersebut berarti, tertentu dan diantara yang satu dan lainnya terdapat persesuaian. Pasal 173 ini menyebutkan: Sangkaan melulu yang tidak beralasan pada suatu peraturan undang-undang. Disini tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Karena itu kita harus melihat Pasal 1915 KUH Perdata yang berbunyi: Dugaan adalah kesimpulan yang diambil oleh ketentuan undang-undang atau oleh Hakim tentang sesuatu kejadian yang dikenal dengan mana dapat diketahui adanya sesuatu kejadian yang tidak dikenal. Karena itu dugaan mengenai sesuatu kejadian haruslah didasarkan kepada hal-hal yang telah terbukti.
Disamping itu Hakim harus yakin bahwa hal-hal yang telah terbukti itu dapat menimbulkan dugaan terhadap terjadinya suatu peristiwa yang lain. Kesimpulannya, Hakim tidak boleh mendasarkan keputusannya kepada hanya satu dugaan saja. Contoh kasus:[26]
Pada tanggal 2 Januari 1990 terjadi pembongkaran Bank di Bandung A yang disebut-sebut tersangkut dalam peristiwa itu sebenarnya pada waktu peristiwa terjadi sedang berada di Tasikmalaya. Disini A harus membuktikan bahwa ia ketika peristiwa terjadi tidak sedang berada di Bandung (ini negatif).
Bagi A lebih mudah baginya untuk membuktikan bahwa ia pada saat peristiwa terjadi sedang berada di Tasikmalaya. Untuk penjelasan tersebut A mempunyai saksi-saksi dan bukti-bukti. Jadi Hakim dapat menarik kesimpulan dengan membuktikan bahwa A ada di Tasikmalaya. Jadi kalau fakta B terbukti, A pun akan terbukti. Yaitu dari peristiwa yang terkenal (di Tasimalaya (B) itu positif) ke arah peristiwa yang tidak terkenal (di Bandung (A) itu negatif) Perlu kiranya ditambahkan bahwa foto, tape recorder, video dan sebagainya secara modern dianggap pula sebagai alat bukti persangkaan.
4.         Pengakuan/bekentenis/confession (Pasal 174-176 HIR; 1923-1928 BW)
Pasal 174 s/d 178 HIR - Pasal 1923 s/d 1928 BW, ketentuan yang mengatur perihal pengakuan (bekentenis) dapat kita temukan dalam Pasal 174, 175 dan 176 HIR atau 1923 - 1928 BW. Sebenarnya tidaklah tepat kalau kita mengatakan bahwa pengakuan itu adalah alat bukti. pihak lain, maka dalil itu tak perlu lagi dibuktikan. Logikanya, apabila dalil suatu pihak telah diakui oleh pihak lain, maka dalil itu tidak perlu dibuktikan. Sebab, yang harus dibuktikan itu hanyalah dalil-dalil yangdisangkal oleh pihak lawan saja.
Pasal 174 HIR menyatakan: Pengakuan yang diucapkan dihadapan Hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkannya sendiri maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasaka untuk melakukan itu.[27] Dalam hal ini kita harus membedakan pengakuan (bekentenis) disatu pihak dan membenarkan (erkentenis) dilain pihak.
Dalam perkara perdata, pengakuan dari Tergugat mempunyai arti bahwa ia menerima sepenuhnya segala yang diajukan oleh Penggugat. Sedangkan membenarkan sesuatu hal atau beberapa hal berarti bahwa Tergugat menerima sesuatu hal atau beberapa hal tersebut, akan tetapi dilain pihak Tergugat menolak dan menyangkal hal-hal lainnya. Karena itu ia menolak kesimpulan Penggugat. Ditilik dari tempat dimana pengakuan itu diberikan, pengakuan dapat dibagi 2 yaitu:
a.       Pengakuan yang dilakukan di depan sidang (Gerechtelileelangs Bekentenis) 174 HIR 1925 BW;
b.      Pengakuan yang diberikan di luar sidang.
Seperti dikemukakan oleh Pasal 174 HIR, pengakuan yang diberikan di muka persidangan merupakan bukti yang cukup untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri maupun oleh orang lain yang sengaja dikuasakan untuk itu. Pasal 175 menyebutkan maka diserahkan kepada pertimbangan dan waspadanya Hakim di dalam menentukan gunanya suatu pengakuan dengan lisan, yang dilakukan di luar hukum.
Pasal ini mengatur pengakuan yang dilakukan di luar persidangan. Tetapi yang diatur hanyalah pengakuan lisan saja. Pasal ini tidak memuat pengakuan tertulis di luar persidangan. Pengakuan lisan di luar hukum, masih harus dibuktikan kebenarannya oleh karena Hakim tidak mendengar sendiri pengakuan itu.[28] Jadi sebenarnya, nilai pengakuan di luar persidangan sama saja dengan dugaan. Menurut Pasal 173, sesuatu dugaan saja tidak dapat dianggap seperti suatu bukti yang cukup. Karena itu Pasal 175 ini sebenarnya bertentangan dengan Pasal 173 tersebut.
Menurut Pasal 175 Hakim leluasa memberikan penghargaan sebagai bukti yang cukup terhadap pengakuan secara lisan tersebut. Oleh karena Pasal 175 tidak menyinggung mengenai pengakuaan secara tertulis, maka pengakuan tersebut harus dilihat di dalam rangka ketentuan-ketentuan tentang bukti surat pada umumnya.
Pengakuan tertulis di luar hukum hanya dapat membuktikan bahwa Tergugat betul telah melakukan pengakuan itu, akan tetapi tidak dapat dijadikan bukti yang langsung. Surat pengakuan ini hanya merupakan dugaan semata. Oleh karena Pasal 173 HIR mensyaratkan bahwa dugaan baru dapat dianggap sebagai bukti apabila dugaan itu bersesuaian dengan dugaan-dugaan lainnya. Karena itu, surat pengakuan yang ditulis di luar persidangan hanya merupakan dugaan dan tidak dapat dianggap bukti yang cukup.
Akan halnya pengakuan yang diberikan di muka sidang baik oleh orang yang bersangkutan sendiri maupun kuasanya, merupakan bukti yang sempurna dan mengikat. Hal ini berarti bahwa Hakim harus menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu adalah benar, meskipun sesungguhnya belum tentu benar. Oleh karena adanya pengakuan tersebut gugatan yang didasarkan atas dalil-dalil itu harus dikabulkan oleh Hakim.[29]
Pengakuan di depan sidang tidak boleh ditarik kembali dibukakan tetapi apabila pengakuan itu diberikan karena kekhilafan mengenai hal-hal yang terjadi, larangan tersebut dianggap tidak berlaku. Apabila dilihat dari sudut BW, pengakuan yang diberikan di muka sidang merupakan persangkaan undang-undang. Salah satu persangkaan undang-undang yang disebut dalam ketentuan Pasal 1916 BW adalah pengakuan di depan sidang.
Menurut Pasal 1921 alinea 2 BW pembuktian melawan persangkaan undang-undang tidak dibenarkan. Oleh karena itu, pengakuan atas dalil-dalil yang dikemukakan pihak lawan membawa arti bahwa kebenaran gugat berdasarkan dalil-dalil yang telah diakui itu seketika menjadi terbukti dan oleh karena itu gugat harus dikabulkan. Dalam hukum Pembuktian, pengakuan dan tidak disangkalnya dalil-dalil pihak lawan, mempunyai kekuatan bukti yang sama. Artinya dalil tersebut dianggap terbukti, sehingga gugat harus dikabulkan oleh Hakim.
Pasal 176 HIR menyebutkan tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya dan Hakim tidak berwenang menerima sebagian saja dan menolak sebagian yang lain, sehingga merugikan orang yang mengaku itu. Yang demikian itu hanya boleh dikabulkan kalau orang yang berutang dengan maksud akan melepaskan dirinya menyebutkan perkara yang terbukti tidak benar. Pasal 176 mengatur tentang pengakuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbare bekentenis/aven), karena itu pembuktian harus diterima dengan bulat. Contoh kasus:[30]
Tergugat A mengakui bahwa ia telah meminjam uang dari B dan ia membenarkan bahwa utang harus dibayar kembali. Akan tetapi A menambahkan dalam pengakuannya itu bahwa tuntutan B supaya A dihukum membayar tidaklah benar, oleh karena utang itu telah dilunasi oleh A. Pasal 174 HIR menetapkan bahwa pengakuan tergugat tidak merupakan suatu bukti yang cukup sebab itu Penggugat tidak diwajibkan lagi memberikan bukti.
Sementara itu, dasar-dasar ketentuan mengenai pembuktian menyebutkan pula bahwa penggugat tidak diwajibkan lagi membuktikan kebenaran tuntutannya karena tergugat sudah mengaku. Dan apabila tergugat mengajukan sesuatu hal untuk melepaskan diri dari tuntutan itu maka ia diwajibkan membuktikan apa yang ia ajukan itu. Akan tetapi Pasal 176 HIR menyimpang dari Pasal 165 HIR, menetapkan bahwa tiap-tiap penyangkalan atas gugatan, Penggugat dapat mengajukan lagi bukti-bukti untuk memperkuat gugatannya. Penggugat dapat mengajukan bukti yang menyatakan bahwa keterangan atas pengakuan yang diajukan Tergugat tidaklah benar. Apabila Penggugat berhasil dalam pembuktiannya, maka ia dapat meminta kepada hakim agar diadakan pemisahan terhadap pernyataan Tergugat.
Berdasarkan bukti yang berhasil itu penggugat dapat pula meminta kepada Hakim agar Tergugat dihukum atas dasar pengakuannya yang telah dibersihkan dari keterangan tambahan yang tidak benar itu. Karena itu dapat disimpulkan bahwa Pasal 176 HIR (1924 BW) pada dasarnya mengatur tentang pembagian bahan pembuktian. Pembuktian dapat dibagi dalam 3 macam:
a.    Pengakuan murni/bulat yaitu sepenuhnya sesuai dengan dalil lawan.
b.    Pengakuan dengan kualifikasi (gequaliceerdebekentenis) yaitu disertai sangkalan terhadap sebagian dari lawan.
c.    Pengakuan dengan klausule (geclausuleerdebekentenis) yaitu disertai keterangan tambahan yang sifatnya membebaskan.[31]
Contoh:
a.       Pengakuan murni: A menuntut B berdasarkan persetujuan jual beli untuk mebayar Rp 1.000.000,-  B mengakui bahwa ia telah membuat persetujuan pembelian dengan A dan oleh karena itu berutang Rp 1.000.000,-.
b.      Pengakuan kualifikasi: contoh di atas. Tetapi B menyatakan bahwa kewajibannya untuk membayar itu bukanlah Rp 1.000.000,- melainkan hanya Rp 500.000,- sesuai dengan persetujuan.
c.       Pengakuan klausule: contoh di atas. B menyatakan benar ada persetujuan jual beli dengan A, akan tetapi ia sudah melunasi dengan membayar Rp 1.000.000,- kepada A.
Dari contoh-contoh di atas dapat kita ketahui bahwa pengakuan dengan kualifikasi adalah pengakuan dimana orang hanya mengakui sebagian dari yang dituntut oleh Penggugat, sedang sebagian yang lain disangkal. Sedangkan dalam pengakuan yang berklausule, Tergugat sepenuhnya mengakui pokok gugatan akan tetapi disertai tambahan keterangan yang sekaligus merupakan bantahan atau penolakan gugatan. Apabila Tergugat dalam jawabannya mengatakan menyerahkan pada pertimbangan Hakim, itu tidaklah berarti bahwa yang bersangkutan menerima tuntutan Penggugat. Tergugat hanya bersifat menunggu saja sehingga ia tak dapat dianggap telah menerima gugatan. Perlu pula diketahui bahwa pengakuan itu dapat dikuasakan pada orang lain. Surat kuasanya, tidak perlu khusus, tetapi cukup surat kuasa umum saja.[32]
5.         Sumpah (Pasal 177 HIR; 1929-1945 BW)
Yang dimaksud dengan Sumpah adalah pernyatan untuk memastikan sesuatu, yang disampaikan atas nama Yang Maha Kuasa. Sumpah itu ada 2 macam yaitu:
a.    Sumpah pihak atau sumpah decisoir yaitu sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain.
b.    Sumpah jabatan atau sumpah suppletoir yaitu sumpah yang menurut jabatan yang diperintahkan oleh Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara.
Menurut Pasal 177 HIR dengan jelas dinyatakan bahwa sumpah itu, baik decisoir maupun suppletoir merupakan bukti yang mutlak, artinya setelah pihak yang bersangkutan mengangkat sumpah maka Hakim harus menetapkan keterangan untuk apa pihak itu telah bersumpah sebagai telah cukup terbukti. Sumpah terdiri dari:
a.    Sumpah Promissoir yaitu sumpah untuk berjanji melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
b.    Sumpah Confirmatoir (Assetoir) yaitu sumpah untuk meneguhkan sesuatu bahwa memang benar demikian.
Macam-macam sumpah menurut HIR:
a.         Sumpah Suppletoir (sumpah pelengkap, tambahan) Pasal 155 HIR/182 Rbg/ 1940 BW.
b.        Sumpah Aestimatoir (sumpah penaksir) Pasal 155 HIR (20 HIR dan 1940 BW).
c.         Sumpah decisoir (sumpah pemutus) Pasal 156 HIR dan 1930 BW.[33]
Pasal 155 HIR:
(1)     Jika kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tiada secukupnya terang, akan tetapi tidak pula hampa dari segala keterangan dan sekali-kali tidak ada jalan akan meneguhkannya lagi dengan upaya keterangan yang lain, maka bolehlah Pengadilan Negeri karena jabatannya menyuruh salah satu pihak bersumpah dihadapan Hakim, supaya karena sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang akan diperkenankan.
(2)     Dalam hal yang demikian itu, Pengadilan Negeri harus menentukan jumlah uang yang sehingga itulah Penggugat boleh dipercayai karena sumpahnya.
Jadi Pasal 155 HIR berisi 2 macam sumpah yaitu sumpah pelengkap atau penambah dan sumpah penaksir. Jika tidak ada alat-alat bukti yang lain maka sumpah pelengkap dijadikan sebagai alat pembukti. Sesungguhnya alat pembukti ini adalah alat pembukti darurat.  
Apabila Hakim berpendapat sudah tidak mungkin lagi diperoleh pembuktian dengan cara lain, maka ia diperkenankan akan tetapi tidak diwajibkan untuk menggunakan sumpah pelengkap. Hakim harus mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang. Ia tidak akan menyuruh salah satu pihak untuk mengangkat sumpah, ia yakin bahwa yang bersangkutan akan melakukan sumpah palsu.[34]
Apabila ia tidak yakin akan kejujuran kedua belah pihak, Hakim sebaiknya tidak menggunakan upaya sumpah ini. Ia dapat menolak saja gugatan yang diajukan. Hakim dapat mengajukan sumpah pelengkap, dalam hal ini:
a.    tuntutan tidak terbukti dengan sempurna;
b.    tuntutan tidak sama sekali tidak terbukti.
Sumpah Penaksir adalah sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatannya kepada Penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti rugi. Karena sering simpang siur, soal ganti rugi ini biasanya harus dipastikan dengan pembuktian. Sumpah penaksir ini bersifat sempurna dan masih memungkinkan pembuktian lawan.
Pasal 156 HIR, 1930-1939 KUH Perdata:
(1) Jika sekalipun tidak ada suatu keterangan untuk meneguhkan tuntutan atau pembalasan atas tuntutan itu, maka boleh juga salah satu pihak meminta kepada pihak yang lain agar bersumpah dihadapan Hakim, supaya karena sumpah itu berhubungan dengan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pihak itu sendiri yang kepada sumpahnya akan bergantung keputusan perkara itu.
(2) Jika perbuatan itu satu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, maka bolehlah pihak yang tidak mau bersumpah mengembalikan sumpah itu kepada lawannya.
(3) Barangsiapa disuruh bersumpah tetapi enggan bersumpah sendiri atau enggan mengembalikan sumpah itu kepada lawannya, ataupun barangsiapa yang menyuruh bersumpah tetapi sumpah itu dikembalikan kepadanya dan ia enggan bersumpah maka ia harus dikalahkan.[35]
Sumpah yang diatur di dalam Pasal 156 HIR dan 1930 BW ini adalah sumpah pemutus atau sumpah yang menentukan karena tidak ada alat bukti lain. Sumpah ini tidak diperintahkan oleh Hakim kepada salah satu pihak akan tetapi dibebankan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lainnya. Pihak yang minta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang harus bersumpah disebut delaat. Perbedaan lainnya dengan sumpah pelengkap atau penaksir, sumpah pemutus dapat dibebankan kepada pihak lainnya, sekalipun tidak ada tanda-tanda pembuktian sama sekali. Jadi penyelesaian perkara benar-benar tergantung dari sumpah pemutus ini.
Menurut Pasal 1930 BW, sumpah ini dapat diajukan pada setiap saat di dalam jalannya persidangan. Hakim sama sekali tidak diperkenankan menolak penyumpahan ini. Hakim diwajibkan meluluskan permintaan penyumpahan dan diharuskan memberi keputusan sesuai dengan bunyi sumpah. Vonnis pengadilan berdasarkan sumpah ini tidak dapat disamakan dengan vonnis yang lazim karena vonnis ini sesungguhnya adalah penyelesaian perselisihan di bawah tangan oleh pihak-pihak yang berperkara. Hakim hanya memberikan kekuatan vonnis saja kepada penyelesaian di bawah tangan itu. Karena itu ada yang berpendapat bahwa sumpah pemutus tidak dapat dipandang sebagai alat bukti.
Berbeda dengan sumpah pemutus, sumpah pelengkap dan sumpah penaksir harus didahului awal pembuktian baik berupa tulisan, kesaksian maupun pengakuan di luar sidang. Sumpah pemutus dapat berupa sumpah pocong mimbar atau kelenteng.[36] Sumpah pocong dilakukan di mesjid. Pihak yang akan melakukan sumpah pocong dikafani terlebih dahulu seperti mengafani mayat. Dalam keadaan demikian ia mengangkat sumpah. Mengapa disebut sumpah pemutusan, karena sumpah ini mengakhiri/menyelesaikan proses Perkara. Sikap Delaat terhadap permintaan sumpah:
a.    Menerima: Delaat dimenangkan.
b.    Menolak: Delaat dikalahkan.
c.    Mengembalikan: minta Diferent yang mengangkat sumpah. Bagaimana pula dengan sikap Diferent?
1)      Menerima: ia dimenangkan.
2)      Menolak: ia dikalahkan.
Contoh Kasus: Seandainya terjadi sumpah palsu.
Sikap Hakim Perdata: Memenangkan si pengucap sumpah, karena Hakim sipil tak berhak menilai sumpah itu. Sikap Hakim Pidana: Dapat memerintahkan Jaksa agar mengajukan tuntutan. Sesuai dengan Pasal 242 KUH Pidana. Tetapi Hakim Pidana tidak dapat merubah keputusan Hakim Perdata. Pihak yang dirugikan: Dapat mengajukan gugutan dengan Alasan lain. Kalau misalnya pada gugatan I soal sewa menyewa maka gugatan II dengan onrebtmatigedaad. Perbedaannya:
a.    Sumpah Pemutusan:
1)      Inisiatif datang dari salah satu pihak yang bersengketa;
2)      Hakim wajib memerintahkan;
3)      Alat bukti ini tidak dapat diterobos dengan bukti lawan;
4)      Vonnis tak dapat berubah.[37]
b.    Sumpah Pelengkap:
1)      Inisiatif datang dari Hakim;
2)      Hakim tidak wajib memerintahkan;
3)      Alat bukti dapat diterobos dengan bukti lawan;
4)      Vonnis dapat ditinjau kembali dengan rekes sipil.
Sumpah Pemutus harus diminta kepada orang yang mengalami sendiri peristiwa yang bersangkutan (1931 BW). Karena itu tidak bisa diminta kepada ahli warisnya. Terhadap sumpah pemutus:
a.    Tidak dapat dilakukan bukti lawan;
b.    Tidak dapat rekes sipil;
c.    Hakim tidak dapat melakukan penilaian.
Di luar Pasal 164 HIR kita masih dapat menemukan adanya alat-alat bukti lain yang dapat dipergunakan untuk memperoleh kepastian mengenai kebenaran suatu peristiwa. Dalam memeriksa barang bergerak, biasanya Hakim tidak menemui kesulitan. Barang tersebut dapat dibawa ke Pengadilan untuk diperiksa dalam hubungannya dengan suatu perkara. Tidak demikian halnya barang tetap atau tidak bergerak. Apabila Hakim ingin memperoleh kepastian mengenai sesuatu hal dan tidak hanya menggantungkannya kepada keterangan saksi atau surat, maka persidangan haruslah dipindahkan ketempat barang tetap itu berada untuk mengadakan pemeriksaan setempat.
Pemeriksaaan setempat atau Descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh karena jabtannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat kedudukan Pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.[38]
Pasal 153 HIR meyebutkan: Jika dipandang perlu atau ada faedahnya maka Ketua boleh mengangkat 1 atau 2 orang komisaris yang dengan bantuan Panitera pengadilan akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan kepada Hakim. Pasal ini masih dapat dipertahankan, demikian pula dengan Lembaga Komisaris. Hakim dapat menunjuknya, yang terdiri dari Hakim dan/atau Panitera.
Walaupun tidak diterapkan di dalam Pasal 164 HIR, fungsi pemeriksaan setempat pada hakekatnya adalah alat bukti,karena pemeriksaan itu dilakukan dalam upaya agar hakim memperoleh kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa. Ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Pembuktian yang tertulis dalam Pasal 1865 sampai dengan 1945 KUH Perdata berasal dari Pasal 1902 sampai dengan 1982 BW.
Seperti dimaklumi, sejak 1 April 1988 di Nederland telah diberlakukan Het Neiuwe Burgerlijke Wetboek (BW baru) dan Nieuwe Regeling van Het Bewijsrecht in Burgerlijke Zaken (Peraturan Baru dalam Hukum Pembuktian di dalam perkara-perkara perdata). Ketentuan-ketentuan yang kita kenal melalui BW lama sudah tidak kita temui lagi dalam BW baru yang Dilengkapi dengan peraturan-peraturan baru pula.
Salah satu perubahan mendasar yang terjadi dalam Hukum Pembuktian baru adalah dihapuskannya penyebut satu persatu alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal 1903 BW lama, Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR dan hadirnya alat bukti baru yakni para pihak yang berpekara dapat didengar sebagai saksi.[39] Tentu saja, pembaharuan Hukum Pembuktian itu terjadi sejalan dengan terjadinya globalisasi akibat kemajuan bidang teknologi. Karena itu alat-alat di bidang teknologi komunikasi seperti film, foto, VCD, e-mail dan sebagainya kini dianggap sebagai bukti.
Kini, Hakim dianggap harus mempunyai kebebasan untuk menerima alat apa saja yang diajukan oleh para pihak sebagai bukti, Art. 179 Rv menyatakan bahwa “semua alat dapat diajukan sebagai bukti, kecuali undang-undang menentukan lain. Penilaian terhadap alat bukti tersebut, sejauh undang-undang tidak menentukan lain, diserahkan kepada pertimbanagn Hakim. Dengan diberlakukan peraturan di bidang Hukum Pembuktian yang baru itu maka sejumlah pembatasan yang sama ini masih kita pertahankan di Indonesia seyogianya dihapus dan ditinggalkan, diantaranya:
a.    Beberapa orang teretntu dianggap tidak cakap menjadi Saksi (ex. Pasal 1910 dan 1912 KUH Perdata).
b.    Asas “unus testis nullus testis” (Pasal 1905 KUH Perdata).
c.    Ajaran “Onsplitbare bekentenis” (Pasal 1924 KUHPerdata).
d.   Sumpah pemutus dan sumpah tambahan.[40]
B.       Perkembangan Alat Bukti dalam Praktik Beracara Perdata di Pengadilan
Dengan berkembangnya kemajuan di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi, berkembang pula teori-teori dan praktik-praktik penggunaan alat bukti di luar dari yang telah ditentukan dalam HIR/RBg di atas. Hal ini tentunya menimbulkan suatu permasalahan yaitu ketika alat bukti yang berkembang saat ini belum diakui oleh pengadilan untuk diakui sebagai alat bukti yang sah, sementara itu, peraturan yang lama tidak segera diganti/diperbarui yang dapat mengakomodir perkembangan alat bukti di luar peraturan yang telah ada.
Apabila bertemu dengan aparat penegak hukum yang menjadi corong undang-undang, maka tentu saja keberadaan dari alat bukti yang tidak termasuk dalam peraturan yang telah ada akan ditolak keberadaannya, sedangkan apabila bertemu dengan aparat penegak hukum yang progresif, maka alat bukti baru yang belum disebutkan dalam peraturan lama akan dipertimbangkan dan dicari jalan keluarnya, apakah melalui penemuan hukum baru, penerobosan hukum maupun mengkonstruksi hukum.
Praktik di peradilan yang telah lama terjadi dan menjadi yurisprudensi tetap, Mahkamah Agung mengenai diakuinya alat bukti baru di luar dari yang telah ditentukan dalam HIR/RBg/KUHPerdata adalah fotokopi suatu surat atau akta. Pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 71 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 menyebutkan bahwa fotokopi dapat diterima sebagai alat bukti apabila fotokopi itu disertai keterangan atau dengan jalan apapun secara sah dapat ditunjukkan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.[41] Diajukannya fotokopi sebagai alat bukti di era tahun 1970-an merupakan suatu terobosan langkah yang luar biasa dan berani keluar dari pakem aturan yang telah ada dikarenakan fotokopi pada saat itu meskipun telah dipergunakan dalam aktivitas sehari-hari oleh masyarakat, namun fotokopi sebagai alat bukti di persidangan masih merupakan hal yang baru dalam praktik di pengadilan, sehingga dengan diterimanya fotokopi sebagai alat bukti yang baru, berarti pengadilan telah mendobrak aturan lama yang dinilainya telah usang.
Mahkamah Agung telah berani menggunakan interpretasi futuristik dalam putusannya yang berkaitan dengan penggunaan alat bukti di luar HIR/RBg. Putusan Mahkamah Agung inilah yang kemudian menjadi cikal bakal munculnya dan diakuinya alat bukti lain di luar HIR/RBg/KUHPerdata yang dapat diterapkan dalam beracara perdata di pengadilan. Foto (potret) yang sudah dicetak maupun yang berbentuk negatif film (klise) dan hasil rekaman suara atau gambar baik yang disimpan dalam media kaset, piringan hitam, CD, DVD dan lain sebagainya, pada awal kemunculannya juga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata maupun pidana karena dapat saja merupakan hasil rekayasa teknologi sehingga tidak dapat menerangkan apa yang sebenarnya terjadi.
Dengan berkembangnya teknologi sekarang ini, perlahan alat-alat bukti tersebut dalam praktik di pengadilan mulai diakui meskipun belum ada aturan yang mengakui keabsahannya menjadi alat bukti di pengadilan. Hasil print out dari mesin faksimili (dikenal dengan istilah mesin fax) banyak digunakan dalam hubungan surat menyurat jarak jauh dalam waktu yang singkat, begitu pula dengan microfilm atau microfische yang digunakan sebagai media penyimpan data.
Ketua Mahkamah Agung RI dalam suratnya kepada Menteri Kehakiman tanggal 14 Januari 1988 No. 39/TU/88/102/Pid, Hari Sasangka mengambil pendapat dari Paton berpendapat bahwa alat bukti dapat berupa:
a.    Oral merupakan kata-kata yang diucapkan dalam persidangan yang meliputi keterangan saksi;
b.    Documentary meliputi surat;
c.    Demonstrative Evidence yaitu alat bukti yang berupa material dan barang fisik lainnya misalnya film, foto dan lain-lain.[42]
Sehingga demikian microfilm atau microfische dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana di pengadilan menggantikan alat bukti surat, dengan catatan microfilm atau microfische itu sebelumnya telah dijamin otentikasinya yang dapat ditelusuri kembali dari registrasi maupun berita acara. Terhadap perkara perdata berlaku pula pendapat yang sama.[43] Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan informasi saat ini menyebabkan semakin marak pula hubungan hukum yang dilakukan masyarakat melalui media internet, dengan demikian semakin bertambah pula keanekaragaman sengketa perdata yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. Berbisnis dengan menggunakan perangkat elektronik ini, sering disebut dengan electronic commerce (e-commerce) atau electronic business (e-business).[44]
Istilah e-commerce dan e-business sering dipertukarkan satu sama lain, meskipun sebenarnya terdapat perbedaan prinsipil antara kedua istilah tersebut. E-commerce dalam arti sempit didefinisikan sebagai suatu transaksi jual beli atas produk barang, jasa atau informasi antar mitra bisnis dengan menggunakan jaringan komputer yang berbasiskan pada internet. Adapun e-commerce dalam arti luas diartikan sama dengan istilah e-business, yaitu tidak hanya mencakup transaksi online, tetapi termasuk juga layanan pelanggan, hubungan dagan dengan mitra bisnis, dan transaksi internal dalam sebuah organisasi.[45]
Transaksi e-commerce telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional, contoh konkret adalah untuk membayar zakat atau berqurban pada saat Idul Adha atau memesan obat-obatan yang bersifat sangat pribadi, orang cukup melakukannya melalui internet. Bahkan, untuk membeli majalah, orang juga dapat membayar tidak dengan uang tetapi, cukup dengan mendebit pulsa telepon selular melalui fasilitas SMS.[46] Transaksi e-commerce menimbulkan bukti elektronik yang dapat berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Proses pertukaran informasi melalui perangkat elektronik (e-mail) berupa penawaran dari penjual dan penerimaan dari pembeli, menimbulkan tercapainya suatu kesepakatan (salah satu syarat dalam perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata) melalui media elektronik, sedangkan persetujuan merupakan salah satu sumber terjadinya perikatan.[47] Pengakuan dan pengaturan terhadap dokumen elektronik di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1997 melalui Undang Undang Dokumen Perusahaan sebagai titik awal diakuinya bukti elektronik. Pasal 1 undang-undang ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Perusahaan adalah “data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar”.
Apabila dilihat dari sejarah pembentukan undang-undang ini, dapat diketahui bahwa undang-undang ini dibentuk untuk mencabut dan mengganti ketentuan Pasal 6 Kitab Undang Undang Hukum Dagang yang mengatur mengenai kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan yang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Hal ini mengingat pada perkembangan teknologi dan efisiensi dari sistem pencatatan yang sangat boros dan tidak efisien apabila terus menerus dilakukan pencatatan dalam bentuk tertulis seperti buku dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dengan undang-undang Dokumen Perusahaan ini, mulai dimungkinkan mengenai pengalihan data tertulis (surat) ke dalam bentuk data elektronik. Sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan pembentukan undang-undang ini, pada bagian “menimbang” huruf f dinyatakan bahwa: “Kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik. ”Selama ini penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti didasarkan pada Undang-Undang Dokumen Perusahaan yang menyatakan bahwa dokumen perusahaan yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang ini, baik yang dibuat dalam bentuk tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar, dapat digunakan sebagai alat bukti.
Lebih lanjut pengaturan tentang dokumen elektronik sebagai alat bukti adalah diatur dalam Pasal 12-Pasal 16 Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap pengalihan dokumen perusahaan ke dalam bentuk microfilm atau media lainnya wajib dilegalisasi, artinya jika dokumen perusahaan itu tidak dilegalisasi maka dokumen hasil pengalihan tersebut secara hukum tidak dapat dijadikan alat buktiyang sah. Legalisasi adalah tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media lainnya yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lainnya tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
Mikrofilm adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis, tercetak, dan tergambar dalam ukuran yang sangat kecil. Media lainnya adalah alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan, misalnya Compact Disk-Read Only Memory (CD-ROM) dan Write Once Read Memory (WORM).
Di dalam rumusan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dinyatakan bahwa: “Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah”. Hal ini membawa implikasi bahwa undang-undang telah menjangkau pada pembuktian dengan alat bukti elektronik yaitu berupa mikrofilm atau media lainnya sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Ketentuan yang ada dalam pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa suatu bentuk dokumen tertulis/nyata (dalam hal ini segala tulisan atau dokumen tertulis yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan) dapat diubah ke dalam bentuk lain (data elektronik, contohnya: mikrofilm atau CD), yang dalam hal ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan dengan dibuatkan suatu berita acara. Setelah ada verifikasi dan legalisasi bahwa kedua bentuk dokumen tersebut isinya sama secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Dokumen Perusahaan, media hasil transformasi tersebut dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Terhadap dokumen yang disimpan dalam bentuk elektronik (paperless) tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah seandainya kelak menjadi sengketa yang diselesaikan di pengadilan. Undang–undang No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan merupakan hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum pembuktian yang berlaku sebagaimana diatur dalam HIR dan KUHPerdata.[48] Dapatlah dikatakan bahwa munculnya Undang-Undang Dokumen Perusahaan merupakan titik awal mulai diakuinya bukti elektronik berupa dokumen elektronik sebagai alat bukti yang dapat diajukan ke pengadilan. Para pihak yang beperkara dapat mengajukan dokumen perusahaan yang sudah terekam dalam bentuk dokumen elektronik sebagai alat bukti, dan hakim berdasarkan undang-undang Dokumen Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menerimanya sebagai alat bukti sekalipun HIR/RBg tidak mengatur tentang dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Dalam perkembangannya, saat ini banyak bermunculan pula media yang dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik dalam praktik di persidangan selain dari hal di atas, seperti misalnya adanya e-mail, pemeriksaan saksi melalui teleconference maupun video conference, SMS, CCTV, informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, bahkan media sosial seperti facebook, twitter, Yahoo Messenger dan lain-lain.[49]


BAB IV
PENUTUP

A.      Simpulan
1.         Pembuktian merupakan salah satu aspek yang sangat penting didatangkan dan disiapkan oleh para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum. Ada bermacam-macam alat bukti yang ada pada proses pembuktian dalam hukum acara perdata yang salah satu di antaranya adalah alat bukti tulisan/surat. Alat bukti ini menempati posisi yang pertama bagi hakim dalam menilai suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara para pihak. Alat bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika akta tersebut memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Jika persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang itu dipenuhi oleh para pihak maka kekuatan hukum pembuktian itu (alat bukti tulisan) sangat menjadi pertimbangan utama hakim dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.
2.         Alat bukti  yang digunakan dalam hukum acara perdata hanya terdapat dalam Pasal 164 HIR dan alat bukti yang di luar dari Pasal 164 HIR itu tidak diatur secara hukum. Maka terjadilah perkembangan terhadap alat bukti dengan dikeluarkannya UU ITE yang menyangkut tentang alat bukti, seperti: foto (potret) yang sudah dicetak maupun yang berbentuk negatif film (klise) dan hasil rekaman suara atau gambar baik yang disimpan dalam media kaset, piringan hitam, CD, DVD dan lain sebagainya, selain itu ada dalam UU Dokumen tentang alat bukti data elektronik, misalnya mikrofilm atau CD atau Compact Disk-Read Only Memory (CD-ROM) dan Write Once Read Memory (WORM). Sehingga, beberapa alat bukti yang diatur dalam undang-undang bisa dipergunakan sebagai alat bukti di dalam hukum acara perdata di  Indonesia.
B.       Saran
1.    Kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan merupakan alat bukti yang pertama dan utama, akan tetapi Majelis Hakim yang memeriksa suatu perkara tidak bersifat kaku dalam menilai kedudukan dan peran alat-alat bukti lainnya. Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau fakta. Dalam kenyataannya, bisa terjadi sama sekali penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan atau alat bukti tulisan yang ada tidak mencukupi batas minimal pembuktian karena alat bukti tulisan yang ada hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian. Oleh karena itu Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mendatangkan alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah untuk menguatkan dalil-dalil gugatan di persidangan.
2.    Hakim dan pihak yang berperkara dalam memahami alat bukti elektronik sesuai UU ITE harus semakin ditingkatkan pengetahuan dan wawasannya termasuk doktrin dan teori alat bukti elektronik yang berkembang yaitu dengan cara aktif mengikuti perkembangan informasi dan pelatihan tentang teknologi informasi, karena alat bukti elektronik saat ini telah diakui sebagai perluasan alat bukti yang diatur dalam HIR/Rbg. Apabila dilihat dari luasnya konteks alat bukti elektronik yang diatur oleh UU ITE, maka sudah seharusnya apabila aturan hukum acara perdata dalam HIR/Rbg yang mengatur tentang alat bukti tidak lagi dibuat dengan sistem tertutup/dibatasi tentang jenis alat buktinya. Pemerintah selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR selaku pemegang kekuasaan legislatif harus dapat bekerja sama merumuskan suat hukum acara perdata yang baru, khususnya yang mengatur tentang alat bukti, dimana hukum acara perdata yang baru seharusnya dibuat dengan sistem terbuka mengingat alat bukti dalam perkara perdata semakin berkembang dan sistem yang sekarang sudah ada tidak mampu mengakomodasi tentang keberadaan alat bukti yang berkembang di luar HIR/Rbg.


DAFTAR PUSTAKA

Bukido, Rosdalina. “Kedudukan Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan”. https://media.neliti.com/. Diakses 15 Maret 2019.
Fuadi, Munir. Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata.) Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Harahap, Krisna. Hukum Acara Perdata: Mediasi, Class Action, Arbitrase & Alternatif. Cet. Ke-8. Bandung: PT. Grafiti Budi Utami, 2011.
_______. Hukum Acara Perdata. Bandung: Thursina Mediana Utama, 2017.
M. Ramli, Ahmad. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2004.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ke-6. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Prasetyo, Aji. “Perkembangan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata”.  https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a27cbecc0fd8/saatnya-menging at-kembali-alat-alat-bukti-dalam-perkara-perdata/. Diakses 15 Maret 2019.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1979.
Soesilo, R. RIB/HIR DENGAN PENJELASAN (Lengkap disertai Undang-Undang/Peraturan-Peraturan: Hukum Acara Perdata-Hukum Acara Pidana Peradilan umum). Bandung: PT. Karya Nusantara, 1985.
Susanto, Yuris Wibowo, dkk. “Tanda Tangan Dokumen Elektronik Dalam Perspektif Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar”. http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/ files/1bf128cacd90852b1800211a76eec464.pdf. Diakses 10 Mei 2019.
Warhangan, Muhammad Taib. Hukum Pembuktian Analisis Video Telekonverensi Sebagai dalam Perkara Pidana, Perdata, PTUN, Hukum Islam”. http://muhammad-taibwarhangan.blogspot.com/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Diakses 10 Mei 2019.


[1]Rosdalina Bukido, “Kedudukan Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan”, https://media.neliti.com/, diakses 15 Maret 2019.
[2]Aji Prasetyo, “Perkembangan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata”,  https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a27cbecc0fd8/saatnya-mengingat-kembali-alat-alat-bukti-dalam-perkara-perdata/, diakses 15 Maret 2019.
[3]Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata: Mediasi, Class Action, Arbitrase & Alternatif, Cet. Ke-8, (Bandung: PT. Grafiti Budi Utami, 2011), hlm. 74.
[4]Ibid., hlm. 75.
[5]Ibid., hlm. 76.
[6]Penjelasan Pasal 164 HIR: Apa yang disebutkan sebagai alat-alat bukti  dalam pasal ini sebenarnya kurang lengkap. Menurut HIR sesungguhnya masih ada lagi beberapa macam alat bukti lain lagi, seperti misalnya: hasil pemeriksaan hakim sendiri atau hasil penyelidikan setempat yang tersebut dalam pasal 154, hasil pemeriksaan orang ahli yang disebutkan dalam Pasal 155 dan begitu pula hal-hal yang diakui oleh umum, atau yang diakui kebenarannya oleh kedua belah pihak. Kalau kita bandingkan isi pasal ini dengan Pasal 295 HIR, maka sebagian daripada alat-alat bukti dalam perkara perdata ini berlainan dari alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana. Kalau dalam pembuktian pidana, keyakinan hakim mempunyai peranan yang penting, maka dalam pembuktian perkara perdata tidak demikian. Keyakinan hakim tidak berperanan sama sekali.
[7]R. Soesilo, RIB/HIR DENGAN PENJELASAN (Lengkap disertai Undang-Undang/Peraturan-Peraturan: Hukum Acara Perdata-Hukum Acara Pidana Peradilan umum) (Bandung: PT. Karya Nusantara, 1985), hlm. 121.
[8]Krisna Harahap, Ibid., hlm. 77.
[9]Ibid., hlm. 78.
[10]Ibid., hlm. 79.
[11]Ibid., hlm. 80.
[12]Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata (Bandung: Thursina Mediana Utama, 2017), hlm. 76.
[13]Ibid., hlm. 84.
[14]Ibid., hlm. 85.
[15]Ibid., hlm. 86.
[16]Ibid., hlm 87.
[17]Ibid., hlm. 88.
[18]Ibid., hlm. 89.
[19]Ibid., hlm. 90.
[20]Ibid., hlm 91.
[21]Ibid., hlm. 93.
[22]Ibid., hlm. 94.
[23]Ibid., hlm. 95.
[24]Ibid., hlm. 96.
[25]Ibid., hlm. 97.
[26]Ibid., hlm. 98.
[27]Ibid., hlm. 99.
[28]Ibid., hlm. 100.
[29]Ibid., hlm. 101.
[30]Ibid., hlm. 102.
[31]Ibid., hlm. 103.
[32]Ibid., hlm. 104.
[33]Ibid., hlm. 105.
[34]Ibid., hlm 106.
[35]Ibid., hlm. 107.
[36]Ibid., hlm. 108.
[37]Ibid., hlm 109.
[38]Ibid., hlm. 110.
[39]Ibid., hlm. 111.
[40]Ibid., hlm.112.
[41]http://digilib.unila.ac.id/7121/14/BAB%20II.pdf, diakses 10                 Mei 2019.
[42]Yuris Wibowo Susanto, dkk. “Tanda Tangan Dokumen Elektronik Dalam Perspektif Pembuktian Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar”, http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/1bf128cacd90852b1800211a76eec464.pdf, diakses 10 Mei 2019.
[43]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ke-6, (Yogyakarta: Liberty, 2002), hlm. 158
[44]Munir Fuadi, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata) (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm. 152.
[45]Ibid, hlm. 153.
[46]Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2004), hlm. 2.
[47]R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Bandung: Binacipta, 1979), hlm. 13.
[49]Muhammad Taib Warhangan, Hukum Pembuktian Analisis Video Telekonverensi Sebagai dalam Perkara Pidana, Perdata, PTUN, Hukum Islam, http://muhammad-taibwarhangan.blogspot.com/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html, diakses 10 Mei 2019.

Komentar