PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DI DALAM
HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas
Mata Kuliah Hukum Acara Perdata
Lanjut
Dosen:
Disusun oleh:
|
Reza Handayani Fitri
|
:
|
16.4301.048
dkk.
|
|
Kelas
|
:
|
A
|
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat
serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas
berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya.
Kami tertarik untuk
membahas yang berjudul PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DI DALAM HUKUM
ACARA PERDATA DI INDONESIA. Karena sejak diundangkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu
terdapat penambahan jenis alat bukti di persidangan yakni informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik. Dalam ketentuan umum UU ITE dapat diketahui bahwa
jenis data elektronik seperti tulisan, foto, suara, gambar merupakan informasi
elektronik, sedangkan jenis informasi elektronik seperti tulisan, foto, suara,
gambar yang disimpan pada flash disk yang dapat dibuka melalui perangkat
komputer merupakan dokumen elektronik.
Pengalihan data
tertulis ke dalam bentuk data elektronik telah diatur sebelumnya dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pada bagian
menimbang huruf F dinyatakan bahwa "kemajuan teknologi telah memungkinkan
catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media
elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik”. Selanjutnya
dipertegas “dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya dan merupakan alat bukti yang sah" sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) UU 8/1997. Hal ini berarti
dokumen elektronik khususnya mengenai dokumen perusahaan merupakan alat bukti
yang sah jauh sebelum diterbitkannya UU ITE.
Terimakasih kepada ibu Dr.
Hj. Sri Ahyani, S. H., M. H. selaku dosen yang telah membimbing kami dalam
menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada
teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini, serta
kami ucapkan terimakasih kepada orang tua kami yang telah memberikan bantuan
moril maupun materil.
Kami berharap makalah
ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak,
tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.
Bandung, 11 Mei
2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................... ........... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................... 1
A. Latar
Belakang Masalah................................................ 1
B. Identifikasi
Masalah...................................................... 2
BAB II TINJAUAN
PUTAKA........................................................ 3
BAB III PERKEMBANGAN
ALAT BUKTI DI DALAM HUKUM
ACARA PERDATA DI INDONESIA................. 5
A. Alat-Alat
Bukti............................................................. 5
B.
Perkembangan Alat Bukti dalam Praktik Beracara Perdata di Pengadilan..................................................... 33
BAB IV PENUTUP.......................................................................... 40
A. Simpulan...................................................................... 40
B. Saran............................................................................ 40
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................ 41
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah
untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan
benar-benar atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti
apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila
penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar
gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka
gugatannya dikabulkan.[1]
Hukum acara perdata tidak mungkin mengabaikan
perkembangannya. Perkembangan teknologi memang sudah cukup pesat sehingga
memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas. Guru Besar Hukum
Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Yohanes Sogar Simamora
menjelaskan mengenai prinsip dasar pembuktian yaitu satu tahapan dalam proses
peradilan untuk menilai benar tidaknya dalil-dalil yang diajukan para pihak
yaitu penggugat dan tergugat dalam perkara perdata. Prinsip dari pembuktian
tersebut adalah barangsiapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Cuma,
dalam perkara tertentu berlaku sistem pembalikan beban pembuktian, misalnya
sengketa konsumen atau lingkungan hidup. Dalam sistem terakhir ini, bukan
Penggugat yang harus membuktikan Tergugat bersalah, melainkan Tergugatlah yang
wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Terkait alat bukti elektronik, Prof. Sogar mengatakan
bahwa sudah menjadi hal wajar dalam dunia peradilan saat ini. “Alat bukti
elektronik merupakan hasil kemajuan teknologi yang tak terhindarkan. Harus kita
terima dan kita akomodir dalam undang-undang kita. Ketua Asosiasi Pengajar
Hukum Keperdataan juga mengatakan bahwa dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (HIR) ada 5 jenis alat bukti yaitu
surat/tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan alat bukti
elektronik dapat dijumpai pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik bahwa sekarang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016. Undang-undang ini salah satu pintu masuk pengakuan alat bukti
elektronik, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Menurut undang-undang ini
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetakannya merupakan
“alat bukti yang sah”. Misalnya struk belanja atau hasil cetakan dari mesin
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) itu sudah bisa dijadikan bukti di persidangan.[2]
B.
Identifikasi Masalah
1.
Bagaimana kedudukan
alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan ?
2.
Bagaimana
perkembangan alat bukti dalam hukum acara perdata ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Dalam ilmu
pengetahuan kita mengenal beberapa teori tentang beban pembuktian, yang dapat
menjadi pedoman Hakim:
1. Teori
Hukum Subyektif (Teori Hak)
Teori
ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka
yang bersangkutan harus membuktikannya.
2. Teori
Hukum Obyektif
Teori ini mengajarkan
bahwa seorang hakim
harus melaksanakan peraturan hukum
atas fakta-fakta untuk menemukan kebenaran peristiwa yang diajukan kepadanya.
3. Teori
Hukum Acara dan Teori Kelayakan
Kedua teori ini bermuara
pada hasil yang sama yakni hakim
seyogianya berdasarkan kepatutan membagi beban pembuktian. Di sini hakim harus
membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan dari para pihak. Dengan demikian hakim
harus memberi beban kepada kedua belah pihak secara seimbang dan adil.[3]
Sedangkan
mengenai keterikatan hakim
terhadap alat bukti, dijelaskan oleh teori-teori
sebagai berikut:
1. Teori
Pembuktian Bebas
Di sini, pembuktian sejauh
mungkin diserahkan kepada hakim.
Karena itu, teori ini tidak menginginkan adanya ketentuan-ketentuan yang
mengikat Hakim.
2. Teori
Pembuktian Negatif
Teori ini menginginkan
adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif. Ketentuan tersebut
membatasi Hakim dengan larangan untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan
pembuktian. Jadi hakim
dilarang dengan pengecualian. Contoh:
Pasal 169 HIR/306 Rbg. Keterangan
seorang saksi saja dengan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat
dipercaya dalam hukum.
3. Teori
Pembuktian Positif
Menurut teori ini
selain larangan terhadap hakim,
perlu diberi perintah. Di sini
hukum diwajibkan tetapi dengan syarat. Pasal 165 HIR/285 Rbg menyatakan bahwa akta otentik, suatu
surat yang dibuat menurut undang-undang
oleh atau dihadapan Pejabat yang berwenang untuk membuat surat itu, memberi
bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang
yang mendapat hak daripadanya tentang segala hal yang tersebut di dalam surat
itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja.[4]
Dari
uraian tersebut di atas
dapatlah kita simpulkan bahwa Hukum Pembuktian itu:
a. Formal:
mengatur cara bagaimana mengadakan pembuktian seperti terdapat dalam HIR-Rbg.
b. Material:
mengatur dapat tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu
dipersidangan serta kekuatan pembuktian dari bukti itu.
Jadi
sesungguhnya yang harus dibuktikan adalah yang
dibantah oleh pihak lawan. Karena itu, tidaklah perlu dibuktikan:
a. Notoire feiten: Fakta/keadaan yang
diperkirakan sudah diketahui oleh umum.
b. Pengakuan:
Tergugat mengakui apa yang digugat oleh Penggugat.
BAB III
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI DI DALAM HUKUM ACARA PERDATA DI
INDONESIA
A.
Alat-Alat Bukti
Dalam Pasal 164 HIR[6]
menyebutkan adanya 5 macam alat bukti, yaitu:
bukti dengan surat; bukti dengan saksi; persangkaan-persangkaan; pengakuan; dan
sumpah.[7]
1.
Surat atau Bukti Tertulis (Pasal 165-169 HIR;
1867-1894 BW)
Alat
bukti tertulis atau surat merupakan curahan hati atau pikiran seseorang. Hal
ini membedakannya dengan benda-benda tertulis lainnya. Misalnya seperti catatan kuliah,
catatan perjalanan dan sebagainya. Bukti surat terdiri dari:
a. Akta
(akta otentik dan akta dibawah tangan)
Yang dimaksud dengan Akta adalah surat
yang diberi tanda tangan. Menurut peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar
daripada suatu hak. Dibuat sejak semula dengan tujuan untuk dijadikan sebgai
bukti. Jadi
akta itu harus ditanda tangani. Dilihat
dari Pasal 1869 KUH Perdata bahwa suatu kata, yang, karena tidak berkuasa
atau tidak cakapnya pegawai dimaksud di atas, atau karena suatu cacat dalam
bentuknya, tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, namun demikian
mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ia ditandatangani oleh
para pihak.
Keharusan ini membedakan akta dengan
karcis bus, resi dan sebagainya. Fungsi
tanda tangan di sini,
untuk mengindividualisir sebuah akta.
Membedakannya dengan akta yang lain. Jadi tidak cukup hanya dengan menuliskan
nama yang bersangkutan saja dalam suatu akta, karena penulisan nama
tersebut tidak akan menunjukan cirinya yang khas. Penandatanganan harus
dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, atas kehendak sendiri. Dalam hal ini
paraf (singakatan tanda tangan) dianggap belum cukup.
Mengenai facsimile (cap tanda tangan) sepanjang dibubuhkan sendiri oleh yang
bersangkutan atau dengan pihak yang berwenang, dipersamakan dengan tanda
tangan. Hanya tidak dapat dibedakan apakah cap tanda tangan itu dibubuhkan
sendiri oleh yang bersangkutan atau tidak.[8]
Sedangkan tanda tangan yang dibubuhkan pada akta di bawah tangan dengan
perantaraan kertas karbon hanya berlaku sebagai tanda tangan apabila pasti yang menandatangani
menginginkan demikian (putusan hooge raad
25/ 6-1943).
Sidik jari (cap jempol) yang dikuatkan
dengan surat keterangan yang diberi tanggal oleh seorang Notaris atau Pejabat
lain yang di tunjuk oleh undang-undang yang menyatakan bahwa ia mengenal orang
yang membubuhkan sidik jarinya tersebut, atau orang tersebut diperkenalkan
kepadanya dan isi
akta telah dibacakan dan dijelaskan kepadanya. Kemudian sidik jari dibubuhkan
pada akta dihadapan Pejabat yang bersangkutan, maka sidik jari yang demikian itu dipersamakan
dengan tanda tangan. (Pasal
1872 BW).
Selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10/1964 tanggal 30
April 1964 menginstruksikan bahwa surat kuasa dapat dibuat di bawah tangan asalkan
sidik jari yang memberi
kuasa disahkan oleh
Kepala Pengadilan Negeri, Bupati atau Pejabat lain yang berwenang.
Pengesahan sidik jari dan tanda tangan
oleh Notaris atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-undang dikenal dengan
nama waarmerking.
Jadi waarmerking itu adalah
pengesahan semua tanda tangan atau sidik jari dalam surat di bawah tangan oleh
Notaris atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Undang-Undang misalnya Ketua
Pengadilan Negeri, Bupati, dan Walikota. Waarmerking
harus kita bedakan dengan legalisasi (pengesahan menurut undang-undang).
Misalnya legalisasi akta kelahiran. Pengesahan di sini dilakukan terhadap
tanda tangan tersebut. Alat bukti tertulis, sesuai dengan Pasal 23 tentang Bea Materai 1921,
harus dibubuhi materai yang cukup.[9]
Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal
13 Maret 1971 no. 589
K/SIP/1971 berpendapat bahwa surat bukti yang tidak diberi materai tidak
merupakan alat bukti yang sah. Sedangkan surat-surat atau akta di bawah tangan yang sejak
semula tidak dibubuhi tanda tangan dan
kemudian akan digunakan sebagai alat bukti di muka Pengadilan Perdata,
harus dibubuhi materai (pemateraian kemudian) atau nazegeling.
1)
Akta
Otentik
Dalam Pasal 165 HIR dan 285 Rbg menyebutkan bahwa akta otentik yaitu suatu akta yang dibuat
oleh atau dihadapan Pejabat yang berwenang untuk itu, merupakan bukti yang
lengkap antara para pihak dan para ahli waris nya dan mereka yang mendapatkan
hak dari padanya tentang yang tercantum di dalamnya sebagai
pemberitahuan belaka, akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang
diberitahukan itu erat hubungannya dengan pokok daripada akta. Jadi akta
otentik merupakan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya dan
orang-orang yang mendapat hak dari padanya.
Akta
otentik terdiri dari:
a)
Akta yang dibuat oleh Pejabat (procesverbaal acte)
Akta yang dikenal pula
dengan istilah Amttelijk Acteini
merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat yang diberi wewenang untuk itu. Jadi
inisiatif tidak datang dari orang yang bersangkutan. Contohnya seperti berita acara yang dibuat
Polisi dan Panitera Pengganti di Persidangan.
b)
Akta yang dibuat oleh
para pihak (partij
acte)
Akta ini dibuat oleh
para Pejabat atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan. Contohnya seperti Notariil acte, Partij
acte biasanya diawali dengan kata-kata:
Akta otentik disebut sebagai bukti yang
sempurna merupakan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya
serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, tentang apa yang disebut
di dalam perihal pokok soal dan juga tentang apa yang disebutkan sebagai
pemberitahuan belaka, apabila hal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan
pokok soal.
Dengan bukti yang cukup atau sempurna
diartikan bahwa isi akta otentik yang bersangkutan oleh Hakim dianggap benar,
kecuali apabila diajukan bukti perlawanan. Jadi hakim harus mengakui apa yang
tertulis dalam akta selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Karena itu kekuatan bukti yang sempurna
masih dapat digugurkan berdasarkan bukti lawan yang kuat.
Misalnya kalau berhasil dibuktikan adanya tangan palsu dalam suatu akta
Notaris.
Akta otentik mempunyai 3 macam kekuatan yaitu:
a)
Kekuatan Pembuktian
Formil
Membuktikan bahwa para
pihak telah menjelaskan apa yang tertulis di dalam akta tersebut.
b)
Kekuatan Pembuktian
Materiel
Membuktikan bahwa
peristiwa yang tercantum dalam akta itu benar-benar terjadi.
c)
Kekuatan Mengikat (Ke
Luar)
Mengikat pihak ketiga
sehingga merupakan pembuktian keluar. Tidak mempunyai kekuatan yang sempurna
tergantung penilaian Hakim karena merupakan alat pembuktian bebas (bewis middle met vrije bewijs kracht).
Jadi suatu surat yang kelihatannya seperti akta, akan diperlakukan sebagai
akta, sampai terbukti kebalikannya.[11]
2)
Akta
di Bawah
Tangan
Akta
di bawah
tangan tidak diatur di dalam HIR, tetapi di dalam Stbl. 1867 No. 29 untuk Jawa dan
Madura. Untuk luar Jawa dan Madura
diatur dalam Pasal 286 s/d 305 Rbg. Mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna seperti akta otentik kalau tanda tangan yang tercantum di situ, diakui oleh
penanda tangan. Terhadap pihak III merupakan bukti bebas.
Akta
dibawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak
tanpa bantuan Pejabat, seperti Notaris. Misalnya, kuitansi, perjanjian sewa
menyewa dan sebagainya. Akta di bawah tangan yang
memuat pengakuan utang dimana ditentukan pembayaran dengan sejumlah uang tunai
atau dengan menyerahkan suatu benda, harus ditulis seluruhnya dengan tangan
sendiri oleh orang yang menandatangani (yang berutang).
Lebih
jauh membandingkan anatara akta otentik dan di bawah tangan, dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Akta
Otentik
1) Daya
pembuktian keluar.
Surat yang kelihatan
seperti akta otentik akan diberlakukan sebagai akta otentik terhadap setiap
orang. Ini berarti bahwa tanda tangan Pejabat yang ada disana, dianggap asli.
2) Daya
pembukti formil.
Para
pihak dan Pejabat menerangkan
bahwa mereka telah membuat suatu persetujuan yang dituangkan dalam akta yang
bersangkutan. Pihak ketiga dapat berpegang kepada ketentuan tersebut.
3) Daya
pembuktian materiel.
Para pihak
menjelaskan bahwa apa yang tertuang di dalam akta tersebut adalah sebenarnya.
b. Akta
di Bawah Tangan.
1) Daya
pembuktian keluar.
Pihak
lawan harus membuktikan keaslian tanda tangan akta yang digunakannya sebagai
bukti. Apabila
berhasil dibuktikan, barulah pembuktian formil dan materiel dibuktikan.
2) Daya
pembuktian formil.
Penandatangan
menjelaskan keaslian tanda tangannya dalam hal pembuktian.
3) Daya
pembuktian materiel.
Isi
akta dianggap benar bagi setiap orang, untuk keperluan siapa akta itu
diberikan. Akta ini mempunyai daya pembuktian bebas, untuk kepentingan siapa
saja.
Surat
pengakuan berutang sepihak diatur dalam Pasal
4 dari Ordonansi tahun 1867 No. 29. Tujuannya adalah untuk melindungi orang
yang membubuhkan tandatangannya
pada secarik kertas blangko, jangan sampai kertas tersebut digunakan
sewenang-wenang oleh pihak lain. Jadi suatu pengakuan utang, mutlak harus ditulis
dan ditandatangani sendiri, sesuai dengan apa yang diharuskan oleh Pasal 1878
BW.
Selain
pengakuan berutang itu, surat wasiat juga seluruhnya harus dibuat dan ditandatangani
oleh Pewarisnya, seperti yang ditetapkan oleh Pasal 932 BW. Ketentuan ini dimaksudkan
sebagai perlindungan terhadap orang yang mebubuhkan tandatangannya di atas kertas kosong, menghindari
jangan sampai diisi orang lain dengan pengakuan utang sejumlah uang.
Selain
dari kedua macam akta tersebut, macam akta
lainnya tidak harus ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan.[12] Contoh
kasusnya seperti:
A
janda, menghibahkan sebidang tanah kepada anak angkatnya, bernama X, dengan
saksi-saksi Z dan Y. Tak berapa lama kemudian, A meninggal dunia. Pada tahun
1988 surat hibah itu dicatatkan pada Notaris M. Tahun 1989, terjadi
perselisihan mengenai tanah itu antara X dan B, C dan D. Perselisihan tersebut
sampai ke Pengadilan. Kasus tersebut dapat kita gambarkan sebagai berikut:
Bandung, 5-10-1987
Surat Hibah
Yang
bertandatangan di bawah ini A, janda .... menghibahkan ... kepada X, anak
angkat.
Bdg,
10-10-1988 Cap
jempol A
Register oleh: Saksi-saksi
Notaris M Z
dan Y
Masalah yang timbul dari kasus ini
mengundang pertanyaaan: Apakah
akta ini di bawah tangan? Jawab:
Harus diakui dulu tandatangannya. Kalau diakui maka akta ini adalah akta
otentik. Syarat minimum suatu akta,
harus ditandatangani (1874, 1875, 1880 BW). Dengan
adanya tandatangan Notaris M, apakah akta ini notariil? Jawab: Tidak, karena
Notaris tak bertangggung jawab atas isi akta tersebut. Jadi apa gunanya akta
itu ditanda tangani (dicatat), oleh Notaris? Jawab: Menurut Pasal 6
STB. 1967/29, tanggal tandatangan Notaris itulah yang menentukan akta tersebut
berlaku untuk pihak III. Jadi tanggal pembuatan hibah (5-10-1987) tidak
mengikat pihak III.[13]
Grosse Acte dikenal sebagai salinan atau kutipan akta
notaris untuk dipergunakan dalam eksekusi dengan kepala: “Demi Keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sedangkan akta aslinya kita kenal dengan istilah minuut (Belanda) atau minute (Inggris).
Setiap Grosse Akte yang berkepala “Demi
Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sama halnya dengan vonis hakim yang telah
berkekuatan hukum yang pasti dan tepat, dapat langsung diajukan permohonan eksekusinya
untuk dilaksanakan tanpa harus melalui proses pengadilan seperti perkara biasa
lagi. Grosse hanya
dapat diberikan kepada dan atas permintaan dari orang yang langsung
berkepentingan pada suatu akta Notaris,
para Ahli Waris atau Penerima Haknya (Pasal 41 ayat (1) Peraturan Jabatan
Notaris-PJN).
Pasal 38 ayat 1 PJN mengatakan: Hanya
Notaris yang dihadapannya dibuat suatu akta, Penggantinya atau pemegang yang sah
dari minuut, yang berwenang untuk
memberikan grosse, salinan atau
kutipan. Jika
Grosse pertama hilang, yang
bersangkutan dapat meminta Grosse yang
kedua, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri yang
meliputi wilayah hukum Pemegang, yang meminta akta itu, berkedudukan.[14]
Dengan demikian, Notaris Pemegang minuut tidak akan memberikan grosse kedua sebelum ada perintah dari Pengadilan
Negeri. Semua
akta Notaris yang dibuat dalam minuut dapat diberikan grossenya. Jadi, bukan hanya akta-akta
pengakuan utang, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 224 HIR/258 Rbg. Hanya
saja grosse akta yang tidak
disebut dalam Pasal 224 HIR/258 Rbg tidak dapat diminta untuk eksekusi seperti
putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap.
Ikatan Notaris Indonesia Komisariat Jawa
Timur yang menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Grosse Akta di Surabaya
24-25 September 1986, menyimpulkan:
a. Eksekusi
Grosse Akta dibutuhkan masyarakat
sebagai jalan pintas yang cepat dan murah yang diberikan oleh undang-undang
guna melindugi kepentingan kreditur maupun dibitur.
b. Untuk
menjamin kepastian hukum surat utang yang grossenya
dapat dieksekusi dengan Pasal 224 HIR harus memuat esensi sebagai berikut: Jumlah utang harus
dengan tegas disebut atau harus dapat dibuktikan dengan mudah dan cepat antara
lain dengan pembukuan kreditur (boeken
clausule) dengan tidak mengurangi debitur
untuk mengadakan koreksi dalam batas waktu tertentu; Jumlah utang harus diakui sebagai utang oleh debitur dan pengakuan
utang tersebut harus diterima
oleh kreditur.
c. Provinsi,
bunga, dengan dan biaya-biaya lainnya harus jelas disebutkan atau dapat
ditentukan secara mudah.
d. Jangka
waktu pengembalian utang.
e. Tempat
pembayaran kembali.
f. Hal-hal
yang menyebabkan utang dapat ditagih dan harus ditagih da harus dibayar
seketika dan sekali lunas.
g. Jaminan.
Sementara itu Mahkamah
Agung dalam suratnya kepada BNI 1946 tanggal 18 Maret 1986 menyatakan bahwa:
a. Pasal
224 HIR hanya dapat dikeluarkan berdasarkan rumusan/isi pengakuan utang dengan
kewajiban untuk membayar suatu jumlah uang tertentu (pasti).
b. Perjanjian kredit tidak dapat dibuat dalam bentuk
pengakuan utang dengan judul Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 383 HIR
menyatakan bahwa segala keputusan-keputusan selalu harus tinggal tersimpan
dalam arsip di pengadilan
dan tidak dapat dipindahkan kecuali dalam hal-hal dan menurut cara yang diatur
dalam aturan undang-undang. Surat-surat
keputusan pengadilan
yang asli harus tersimpan diarsip kantor pengadilan
di mana surat asli (keputusan
Peengadilan) itu dikeluarkan. Tata cara pemindahan dan sebagainya harus menurut
ketentuan, peraturan atau undang-undang yang berlaku.
2.
Saksi (Pasal 169-172 HIR;
1895-1912 BW)
Menurut
Pasal 164 HIR kita mengenal alat-alat bukti:
a. Surat
atau tertulis;
b. Saksi;
c. Persangkaan;
d. Pengakuan;
e. Sumpah.
Sedangkan di dalam
hukum pidana, menurut Pasal 184 KUHP alat-alat bukti yang kita kenal adalah:[15]
a.
Keterangan saksi;
b.
Keterangan ahli;
c.
Surat;
d.
Petunjuk;
e.
Keterangan terdakwa.
Dalam acara Pidana
lebih didahulukan pemeriksaaan tehadap
saksi dan bukan surat-surat seperti dalam acara perdata. Alasannya adalah karena dalam
acara pidana kebenaran yang
kita akan cari adalah kebenaran materiel, sedangkan dalam acara perdata, kebenaran yang
akan kita cari adalah sekedar kebenara formil.
Menurut Prof. Wiryono Projodikoro,
alat-alat bukti yang diatur daam Pasal 164 HIR itu, tidak semuanya merupakan
alat bukti, misalnya:
a. Persangkaan:
Hanya merupakan kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau Hakim dari
hal-hal yang sudah jelas terhadap hal-hal yang belum jelas.
b. Sumpah:
Hanya merupakan perjanjian/pernyataan yang dikehendaki oleh para pihak,
sedangkan kebenarannya tidak terjamin.
Karena itu Prof.
Wiryono berpendapat bahwa lat-alat bukti dalam Pasal 164 HIR itu seharusnya
ditambah:
a.
Pengetahuan Hakim;
b.
Keterangan Ahli.
Memberi
kesaksian dalam suatu proses perkara merupakan kewajiban. Yang melalaikannya
diancam sanksi:
a.
Dihukum membayar biaya
yang telah dikeluarkan untuk memanggil saksi;
b.
Secara paksa di bawah
ke pengadilan;
Dalam
Hukum Acara Perdata pembuktian dengan saksi mempunyai arti penting, terutama di
dalam membuktikan perjanjian-perjanjian
berdasarkan Hukum Adat. Seperti dimaklumi di dalam Hukum Adat karena perjanjian
sering kali dibuat berdasarkan kepercayaan, sulit bagi kita menemukan
surat-surat perjanjian yang sengaja dibuat untuk maksud pembuktian. Oleh karena
itu, dalam hal ini
kesaksian mempunyai peranan yang penting.
Saksi-saksi
ini ada yang secara kebetulan melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang
akan dibuktikan di muka sidang. Ada pula yang dengan sengaja diminta untuk
menyasikan suatu perbuatan hukum yang sedang dilakukan misalnya menyasikan
suatu pembagian warisan dan sebagiannya.
Pasal
1907 BW menyatakan bahwa pendapat atau perkiraan-perkiraaan yang diperoleh
dengan jalan pikiran, bukanlah suatu kesaksian. Ini berarti, seorang saksi haruslah menerangkan tentang apa yang
dilihat atau yang dialaminya sendiri. Di samping itu, kesaksian tersebut harus
disertai alasan-alasan bagaimana saksi mengetahui hal tersebut. Jadi saksi dilarang menarik
suatu kesimpulan, karena itu adalah tugas Hakim.
Kita
mengenal adanya asas Unus testis nullus testis. Asas
yang berasal dari zaman Romawi ini berarti: Satu
saksi berarti bukan saksi. Artinya,
keterangan seorang saksi saja, tanpa disertai bukti yang lain tidak cukup kuat
untuk membuktikan dalil yang harus dibuktikan. Karena itu Hakim yang
bersangkutan tidak boleh mengaggap bahwa dalil tersebut telah terbukti.
Pasal
169 HIR menyebutkan: ”Keterangan
dari seorang saja, dengan tidak ada sesuatu alat bukti yang lain, tidak dapat
dipercaya dalam hukum”.[17] Makna yang sama dapat
kita temukan dalam Pasal 185 (2) KUH Acara Pidana. Kalimat Tidak dapat dipercaya dalam hukum
tidaklah sekali-kali dimaksudkan bahwa
keterangan seorang saksi saja harus disamakan dengan sama sekali tidak ada
bukti. Anggapan seolah-olah untuk tiap pembuktian harus dikuatkan minimal oleh
2 orang saksi, tidaklah benar. Tetapi Pasal 169 itu dapat diartikan bahwa
kekuatan bukti yang diperoleh dari seorang saksi saja, tidaklah dapat dianggap
sebagai bukti yang cukup atau lengkap oleh Hakim. Akan tetapi apabila menurut
pertimbangan Hakim keterangan dari seorang saksi saja sudah dianggap memindai,
karena dapat dipercaya, didukung bukti-bukti lainnya yang sah, keterangan dari
saksi yang seorang itu dapat dianggap bukti lengkap. Berlainan dengan bukti
surat, bukti saksi tidaklah merupakan bukti yang menentukan.
Selama
seorang Hakim belum yakin betul mengenai kebenarannya bukti saksi boleh
diterima sebagai suatu kenyataaan. Walaupun diperkuat dengan keterangan
beberapa puluh orang saksi, suatu dalil tidaklah dapat dikatakan telah terbukti
sepanjang Hakim tidak percaya terhadap
kejujuran para saksi tersebut. Pembuktian berdasarkan keterangan seorang saksi
itu dibenarkan pula oleh undang-undang yakni oleh Pasal 170 HIR, atau Pasal 307
Rbg, yaitu mengenai pembuktian berantai terhadap peristiwa-peristiwa yang
berdiri sendiri (Pasal 185 ayat (4)
KUH Acara Pidana), misalnya: A membeli seekor sapi dari B. B ternyata kemudian
menyangkal. Akan tetapi A mempunyai seorang saksi yang melihat sendiri ketika
perjanjian jual beli itu dijadikan. Saksi lainnya meskipun tidak melihat
terjadi jual beli, akan tetapi ia menyaksikan ketika A dan B bicara di sampng
sapi tersebut saat itu.[18]
Di
dalam contoh ini, keterangan dari saksi I di hubungkan dengan dan bersama-sama
dengan saksi II menguatkan kebenarannya adanya jual beli sapi itu. Dalam hukum Pembuktian
kita mengenal pula apa yang dinamakan Testimonium
de auditu atau kesaksian dari hasil pendengaran. Testimonium
de auditu adalah keterangan yang diperoleh saksi
dari orang lain. Ia
tidak mendengar atau mengalaminya sendiri. Ia hanya mendengar
peristiwa-peristiwa yang bersangkutan dari orang lain. Sebagai contoh:
Saksi
menerangkan bahwa ia mendengar dari orang tuanya yang sudah meninggal dunia
bahwa yang dipersengketakan adalah milik almarhum yang oleh almarhum telah
dijual kepada Tergugat.
Sejauh
mana nilai kesaksian de auditu sebagai
bukti saksi? Pendapat lama menyatakan bahwa keterangan seorang saksi yang
memberikan kesaksian de auditu tidak
ada harganya sama sekali. Memang berbagai kesaksian, keterangan dari
pendengaran tidak memunyai nilai pembuktian sama sekali. Akan tetapi keterangan
yang demikian itu dapat dipergunakan untuk menyusun persangkaan atau untuk
memperlengkapi keterangan saksi-saksi yang dapat dipercayai.
Berdasarkan
hal ini, pendapat yang menyatakan bahwa saksi de auditu sama sekali tidak berarti, adalah keliru, karena
kesaksian de auditu itu dapat
dipergunakan sebagai sumber persangkaan. Berbagai kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai
persangkaan dari mana kemudian disimpulkan terbuktinya suatu hal. Contoh:[19]
Beberapa
orang saksi yang masing-masing
menerangkan bahwa seorang mereka
mendengar dari Tergugat bahwa ia telah membeli tanah sengketa, dipandang masih
merupakan keterangan kosong sehingga Hakim tidak boleh menganggap pembelian
tersebut terbukti. Akan
tetapi keterangan dari pendengaran ini masih mempunyai arti, sebagai alasan
untuk mempercayai suatu keterangan lain misalnya keterangan seorang saksi lain
yang sungguh-sungguh telah melihat sendiri pembelian tersebut. Pada dasarnya
setiap orang dapat menjadi saksi asal saja ia bukan partai yang bersangkutan.
Tetapi undang-undang
melarang orang tertentu untuk menjadi saksi di samping mereka yang berhak mengundurkan
diri sebagai saksi. Pasal
145 HIR, menyatakan:
a. yang tidak dapat
didengar sebagai saksi, yakni keluarga
sedarah dan semenda menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak;
b. suami
atau istri salah satu pihak , meskipun telah bercerai;
c. anak-anak
yang umurnya tidak diketahui dengan benar bahwa mereka sudah berumur 15 tahun;
Akan
tetapi keluarga sedarah atau keluarga semenda tidak akan boleh ditolak sebagai saksi
karena keadaan itu dalam perkara tentang suatu perjanjian pekerjaan. Hak mengundurkan diri
memberi kesaksian dalam perkara yang tersebut dalam ayat di atas ini tidak
berlaku untuk orang-orang yang disebutkan pada Pasal 146 ayat (1) dan (2). Pengadilan Negeri
berkuasa memeriksa di luar sumpah anak-anak atau orang gila yang kadang-kadang
mempunyai ingatan yang terang seperti yang disebut dalam ayat pertama, akan
tetapi keterangan mereka hanya dipakai sebagai penjelasan semata-mata.
Kemudian
menurut Pasal 146 ayat (1)
HIR yang boleh mengundurkan diri sebagai saksi, adalah:
1. saudara
laki-laki dan saudara perempuan, ipar perempuan dari salah satu pihak;
2. keluarga
laki-laki dan perempuan dari laki-laki
atau istri salah satu pihak;
3. sekalian
orang yang karena martabatnya, pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan
menyimpan rahasia, akan tetapi hanya semata-mata mengenai pengetahuan yang
diserahkan kepadanya karena martabat, pekerjaan atau jabatannya itu.
Sedangkan
saksi adalah adik periparan, artinya mereka adalah sama-sama menantu seorang
dengan salah satu pihak. Contoh
kasus: Seorang nyonya mempunyai suami
di Jakarta. Pada suatu hari, B melihat seorang nyonya dengan C di kota Bandung.
Kemudian D melihat sang nyonya keesokan harinya dengan E, di kota Cirebon. Lain
hari, F melihat nyonya tersebut dengan laki-laki G di kota Pekalongan. Suami sang nyonya
kemudian mendengar perbuatan istrinya itu dari B, D dan F.
Berdasarkan
informasi tersebut kemudian sang Suami
mengajukan tuntutan cerai dengan tuduhan bahwa istrinya telah melakukan
perzinahan dengan laki-laki yang bernama C, E dan G. Dalam sidang,
saksi-saksi dipanggil. Pembela sang Nyonya menolak penyaksian dari saksi-saksi
itu, dengan alasan bahwa disetiap kota hanya ada 1 saksi saja.
Sang
Pembela menunjuk Pasal 169 HIR dan 1905 BW yang bermakna: Keterangan seorang saksi saja tanpa alat
bukti lain di muka Pengadilan, tidak boleh dipercaya. Tetapi Hooge Raad dalam keputusannya menyatakan bahwa penyaksian para Saksi yang
berasing-asing itu (ada beberapa saksi tetapi jumlahnya hanya satu orang
disetiap kota) harus diterima karena Pasal 169 HIR itu harus dihubungkan dengan
Pasal 170 HIR.
Pasal
170 HIR dan 1906 BW menyatakan:
Jika penyaksian yang berasing-asing dan menyendiri dari beberapa orang tentang
beberapa kejadian, dapat meneguhkan suatu perkara yang tertentu karena
penyaksian itu bersetuju dan berhubung-hubungan yang satu dengan yang lain,
maka diserahkan pada pertimbangan Hakim di dalam memberika penilaian kepada
penyaksian berasing-asing itu sebagai bukti menurut keadaan. Pasal 170 ini bukan
merupakan pengecualian dari pada Pasal 169, tetapi merupakan penjelasan tentang
alat bukti lainnya.
Keterangan Ahli (Expertise/Desjudigenbericht) yaitu keterangan lain kecuali
dari saksi yang dapat
dijadikan alat bukti walaupun menyimpang dari Pasal 164 HIR adalah keterangan
ahli atau juga dikenal sebagai saksi ahli. Dalam melaksanakan
tugasnya, Hakim tentu saja tidak dapat menguasai atau mengetahui seluruh
persoalan. Sedangkan
di lain pihak ia diwajibkan memutuskan perkara dan tidak boleh menolak perkara
tersebut. Karena
itu ia dapat menggunakan keterangan seorang ahli agar memperoleh pengetahuan
yang lebih mendalam tentang suatu yang biasanya hanya dimiliki oleh seorang
ahli tertentu saja. Bahkan mengenai hukumpun Hakim dapat meminta bantuan
seorang ahli, umpamanya untuk mengetahui hukum adat di suatu tempat, Hakim
dapat mendengar keterangan dari Kepala Adat yang bersangkutan. Pasal 154 HIR
menyatakan:[21]
(1)
Jika Pengadilan Negeri menimbang bahwa
perkara itu dapat lebih terang, jika diperiksa atau dilihat oleh seorang
ahli, maka dapatlah ia mengangkat ahli itu, baik atas permintaan kedua belah pihak maupun karena jabatannya.
(2)
Dalam hal demikian,
ditentukanlah hari persidangan supaya pada hari itu ahli yang bersangkutan
memberi keterangannya, baik dengan surat maupun dengan lisan dan meneguhkan
keterangan itu dengan sumpah.
(3)
Orang tidak dapat
diangkat jadi ahli yaitu orang yang tidak boleh didengar sebagai saksi.
(4)
Pengadilan Negeri sekali-kali tidak
diwajibkan menurutkan perasaan ahli itu, jika perasaan itu berlawanan dengan
keyakinannya.
Dalam menilai kebenaran keterangan
seorang saksi, dengan sungguh-sungguh Hakim harus memperhatikan:
a.
Persesuaian antara
keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain.
b.
Persesuaian keterangan
saksi dengan alat bukti lainnya.
c.
Alasan yang mungkin
dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu.
d.
Cara hidup kesusilaan
saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya
keterangan itu dipercaya.
Seorang
Saksi, apabila kita amati, mempunyai 3 kewajiban yakni:
a.
Wajib mengahadap (Pasal
140 dan Pasal 141 HIR);
b.
Wajib bersumpah (Pasal
147 HIR) ;
Dalam
beberapa hal, Pasal 1902 KUH Perdata
tidak membenarkan diguakannya alat bukti saksi. Dalam hal di bawah ini harus
digunakan alat bukti surat:
a.
Untuk membuktikan telah
didirikan suatu badan usaha seperti Perseroan Terbatas, harus dibuktikan dengan
Akta Notaris (Pasal 22 dan 30 KUH Dagang);
b.
Untuk membuktikan
adanya perjanjian perdamaian, hanya dapat dilakukan melalui akta (otentik atau
dibawah tangan), sesuai ketentuan Pasal
1851 ayat (2) KUH Perdata;
c.
Adanya asuransi hanya dapat
dibuktikan dengan polis (Pasal
235 KUH Dagang).
Penyumpahan: Sebelum memberi
keterangan, seorang saksi diwajibkan mengangkat sumpah menurut
agama/kepercayaan, yakni sebagai berikut: Islam: “Demi Allah saya
bersumpah akan menerangkan yang sebenar-benarnya, tidak lain daripada yang
sebenarnya”. Kristen: ”Saya berjanji akan
menerangkan yang sebenar-benarnya, tidak lain daripada yang sebenarnya, semoga
Tuhan membantu saya”.
Terhadap
anak dibawah umur, dalam
berperkaranya
seorang anak di bawah umur harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya. Jadi
yang disumpah adalah orangtuanya atau walinya yang bertindak sebagai formele proces partij (bertentangan
dengan Pasal 1931 BW). Untuk wanita
bersuami yang tunduk di bawah Hukum Perdata barat dianggap sebagai onbekwaam. Kalau hendak menggugat
wanita seperti itu, maka suaminya harus digugat agar dapat membantu isterinya
di depan Pengadilan.[23]
Ada kalanya suami datang, tetapi isterinya tinggal dirumah. Dalam hal demikian
suami tidak dapat diminta untuk bersumpah (bertentangan dengan Pasal 1931 BW). Isteri
yang didampingi oleh Suami di Pengadilan dianggap onbekwaam sedang kalau tidak didampingi dianggap bekwaam. Dan untuk ahli waris, semuanya terikat oleh
sumpah (Pasal 1937 BW).
3.
Persangkaan (Pasal 173 HIR;
1915-1922 BW)
Persangkaan
sangat berguna, apabila dalam suatu perkara sangat sukar diperoleh saksi-saksi
yang melihat atau mengalami sendiri peristiwa yang akan dibuktikan. Misalnya
perkara gugatan
perceraian yang didasarkan kepada perzinahan. Sangat sulit mendapat saksi yang
melihat sendiri peristiwa itu. Contoh: Pria dan wanita, kalau
dapat dibuktikan telah menginap di suatu Hotel yang kamarnya hanya bertempat
tidur satu Hakim dapat menarik kesimpulan telah terjadi perzinahan.
Kesimpulan
Hakim ditarik pula dari jalannya persidangan. Misalnya tidak tegasnya
jawaban dari pihak-pihak yang berperkara atau tidak dipenuhinya permintaan
Hakim untuk menyerahkan pembukuan dapat menimbulkan persangkaan bahwa pembukuan
perusahaan yang bersangkutan memang tidak beres.[24]
Persangkaan
Undang-undang timbul dari terbuktinya suatu peristiwa oleh undang-undang
disimpulkan terbuktinya suatu peristwa lain. Contoh:
a. Tembok
yang digunakan sebagai pemisah antara 2 halaman rumah, dianggap sebagai milik
bersama (Pasal 633 BW);
b. Tiap
anak yang dilahirkan dan ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si Suamı
sebagai ayahnya. Jadi anak tersebut anak dari ayahnya (Pasal 250 BW);
c. Pembayaran
sewa rumah, tanah dan sebagainya, dengan adanya 3 surat tanda pembayaran
terakhir akan menimbulkan persangkaan bahwa angsuran angsuran yang lebih dahulu
telah dibayar lunas (Pasal 1394 BW).[25]
Pasal
173 HIR menyebutkan: Sangka
saja yang tidak berdasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan, hanya boleh diperhatikan oleh Hakim
waktu menjatuhkan keputusannya, jika sangka itu penting, seksama tertentu dan
bertujuan yang satu dengan yang lain. Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan
bahwa Hakim tidak
diperkenankan mendasarkan keputusannya hanya kepada satu dugaan saja.
Dugaan
baru dapat dijadikan alat bukti jika dugaan tersebut berarti,
tertentu dan diantara yang satu dan lainnya terdapat persesuaian. Pasal 173 ini
menyebutkan: Sangkaan melulu yang tidak beralasan pada suatu peraturan
undang-undang. Disini
tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Karena
itu kita harus melihat Pasal 1915 KUH Perdata yang berbunyi: Dugaan adalah
kesimpulan yang diambil oleh ketentuan undang-undang atau oleh Hakim tentang
sesuatu kejadian
yang dikenal dengan mana dapat diketahui adanya sesuatu kejadian yang
tidak dikenal. Karena
itu dugaan mengenai sesuatu kejadian haruslah didasarkan kepada
hal-hal yang telah terbukti.
Disamping
itu Hakim harus yakin bahwa hal-hal yang telah terbukti itu
dapat menimbulkan dugaan terhadap terjadinya suatu peristiwa yang lain. Kesimpulannya, Hakim
tidak boleh mendasarkan keputusannya kepada hanya satu dugaan saja. Contoh kasus:[26]
Pada
tanggal 2 Januari
1990 terjadi pembongkaran Bank di Bandung A yang disebut-sebut tersangkut dalam
peristiwa itu sebenarnya pada waktu peristiwa terjadi sedang berada di Tasikmalaya. Disini A harus
membuktikan bahwa ia ketika peristiwa terjadi tidak sedang berada di Bandung
(ini negatif).
Bagi
A lebih mudah baginya untuk membuktikan bahwa ia pada saat peristiwa terjadi
sedang berada di Tasikmalaya. Untuk penjelasan tersebut A mempunyai saksi-saksi
dan bukti-bukti.
Jadi Hakim dapat menarik kesimpulan dengan membuktikan bahwa A ada di
Tasikmalaya. Jadi kalau fakta B terbukti, A pun akan terbukti. Yaitu dari
peristiwa yang terkenal (di Tasimalaya (B) itu positif) ke arah peristiwa yang
tidak terkenal (di Bandung (A) itu negatif) Perlu kiranya ditambahkan bahwa
foto, tape recorder, video dan sebagainya secara modern dianggap pula sebagai
alat bukti persangkaan.
4.
Pengakuan/bekentenis/confession (Pasal 174-176 HIR;
1923-1928 BW)
Pasal
174 s/d 178 HIR - Pasal 1923 s/d 1928 BW,
ketentuan yang mengatur perihal pengakuan (bekentenis) dapat kita temukan
dalam Pasal 174, 175 dan 176 HIR atau 1923 - 1928 BW. Sebenarnya tidaklah tepat
kalau kita mengatakan bahwa pengakuan itu adalah alat bukti. pihak lain, maka
dalil itu tak perlu lagi dibuktikan. Logikanya, apabila dalil suatu pihak
telah diakui oleh pihak lain, maka dalil itu tidak perlu dibuktikan. Sebab,
yang harus dibuktikan itu hanyalah dalil-dalil yangdisangkal oleh pihak lawan
saja.
Pasal
174 HIR menyatakan: Pengakuan
yang diucapkan dihadapan Hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang
mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkannya sendiri maupun dengan pertolongan
orang lain, yang istimewa dikuasaka untuk melakukan itu.[27] Dalam hal ini kita
harus membedakan pengakuan (bekentenis)
disatu pihak dan membenarkan (erkentenis) dilain pihak.
Dalam
perkara perdata, pengakuan dari Tergugat mempunyai arti bahwa ia menerima
sepenuhnya segala yang diajukan
oleh Penggugat. Sedangkan membenarkan sesuatu hal atau beberapa hal berarti
bahwa Tergugat menerima sesuatu hal atau beberapa hal tersebut, akan tetapi dilain
pihak Tergugat menolak dan menyangkal hal-hal lainnya. Karena itu ia menolak
kesimpulan Penggugat. Ditilik
dari tempat dimana pengakuan itu diberikan, pengakuan dapat dibagi 2 yaitu:
a.
Pengakuan yang
dilakukan di depan sidang (Gerechtelileelangs
Bekentenis) 174 HIR 1925 BW;
b.
Pengakuan yang
diberikan di luar sidang.
Seperti dikemukakan oleh Pasal 174 HIR,
pengakuan yang diberikan di muka persidangan merupakan bukti yang cukup untuk
memberatkan orang yang mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkan sendiri maupun
oleh orang lain yang sengaja dikuasakan untuk itu. Pasal 175 menyebutkan maka diserahkan kepada
pertimbangan dan waspadanya Hakim di dalam menentukan gunanya suatu pengakuan
dengan lisan, yang dilakukan di luar hukum.
Pasal ini mengatur pengakuan yang
dilakukan di luar persidangan.
Tetapi yang diatur hanyalah pengakuan lisan saja. Pasal ini tidak memuat
pengakuan tertulis di luar persidangan. Pengakuan
lisan di luar hukum, masih harus dibuktikan kebenarannya oleh
karena Hakim tidak mendengar sendiri pengakuan itu.[28]
Jadi sebenarnya, nilai pengakuan di luar persidangan sama saja dengan dugaan.
Menurut Pasal 173, sesuatu dugaan saja tidak dapat dianggap seperti suatu bukti
yang cukup. Karena itu Pasal 175 ini sebenarnya bertentangan dengan Pasal 173
tersebut.
Menurut Pasal 175 Hakim leluasa
memberikan penghargaan
sebagai bukti yang cukup terhadap pengakuan secara lisan tersebut. Oleh
karena Pasal 175 tidak menyinggung mengenai pengakuaan secara
tertulis, maka pengakuan tersebut harus dilihat di dalam rangka
ketentuan-ketentuan tentang bukti surat pada umumnya.
Pengakuan tertulis di luar hukum hanya
dapat membuktikan
bahwa Tergugat betul telah melakukan pengakuan itu, akan tetapi tidak dapat
dijadikan bukti yang langsung. Surat pengakuan ini hanya merupakan dugaan
semata. Oleh karena Pasal 173 HIR mensyaratkan bahwa dugaan baru dapat dianggap
sebagai bukti apabila dugaan itu bersesuaian dengan dugaan-dugaan lainnya.
Karena itu, surat pengakuan yang ditulis di luar persidangan hanya merupakan
dugaan dan tidak dapat dianggap bukti yang cukup.
Akan halnya pengakuan yang diberikan di
muka sidang baik oleh orang yang bersangkutan sendiri maupun kuasanya,
merupakan bukti yang sempurna dan mengikat. Hal ini berarti bahwa Hakim harus
menganggap bahwa dalil-dalil yang telah diakui itu adalah benar, meskipun
sesungguhnya belum tentu benar. Oleh karena adanya
pengakuan tersebut gugatan yang didasarkan
atas dalil-dalil itu harus dikabulkan oleh Hakim.[29]
Pengakuan di depan sidang tidak boleh
ditarik kembali dibukakan
tetapi apabila pengakuan itu diberikan karena kekhilafan
mengenai hal-hal yang terjadi, larangan tersebut dianggap tidak berlaku.
Apabila dilihat dari sudut BW, pengakuan yang diberikan di muka sidang
merupakan persangkaan undang-undang. Salah satu persangkaan
undang-undang yang disebut dalam ketentuan Pasal 1916 BW adalah pengakuan di
depan sidang.
Menurut Pasal 1921 alinea 2 BW
pembuktian melawan persangkaan undang-undang tidak dibenarkan. Oleh
karena itu,
pengakuan atas dalil-dalil yang dikemukakan pihak lawan membawa arti bahwa
kebenaran gugat berdasarkan dalil-dalil yang telah diakui itu seketika menjadi terbukti dan
oleh karena itu gugat harus
dikabulkan. Dalam hukum Pembuktian,
pengakuan dan tidak disangkalnya
dalil-dalil pihak lawan, mempunyai kekuatan bukti yang sama. Artinya dalil
tersebut dianggap terbukti, sehingga gugat harus dikabulkan oleh Hakim.
Pasal 176 HIR menyebutkan tiap-tiap pengakuan harus diterima
segenapnya dan Hakim tidak berwenang menerima sebagian saja dan menolak sebagian yang lain,
sehingga merugikan orang yang mengaku itu. Yang demikian itu hanya boleh
dikabulkan kalau orang yang berutang dengan maksud akan melepaskan dirinya
menyebutkan perkara yang terbukti tidak benar. Pasal
176 mengatur tentang pengakuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbare bekentenis/aven),
karena itu pembuktian harus diterima dengan bulat. Contoh
kasus:[30]
Tergugat A mengakui bahwa ia telah
meminjam uang dari B dan ia membenarkan bahwa utang harus dibayar kembali. Akan
tetapi A menambahkan dalam pengakuannya itu bahwa tuntutan B supaya A dihukum membayar
tidaklah benar, oleh karena utang itu telah dilunasi oleh A. Pasal
174 HIR menetapkan bahwa pengakuan tergugat tidak merupakan suatu bukti yang
cukup sebab itu Penggugat tidak diwajibkan lagi memberikan bukti.
Sementara itu, dasar-dasar ketentuan mengenai
pembuktian menyebutkan pula bahwa penggugat tidak diwajibkan lagi membuktikan
kebenaran tuntutannya karena tergugat sudah mengaku. Dan apabila tergugat
mengajukan sesuatu hal untuk melepaskan diri dari tuntutan itu maka ia
diwajibkan membuktikan apa yang ia ajukan itu. Akan
tetapi Pasal 176 HIR menyimpang dari Pasal 165 HIR, menetapkan bahwa tiap-tiap
penyangkalan atas gugatan, Penggugat dapat mengajukan lagi bukti-bukti untuk
memperkuat gugatannya. Penggugat dapat mengajukan bukti yang menyatakan bahwa
keterangan atas pengakuan yang diajukan Tergugat tidaklah benar. Apabila
Penggugat berhasil dalam pembuktiannya, maka ia dapat meminta kepada hakim agar
diadakan pemisahan terhadap pernyataan Tergugat.
Berdasarkan bukti yang berhasil itu
penggugat dapat pula meminta kepada Hakim agar Tergugat dihukum atas dasar
pengakuannya yang telah dibersihkan dari keterangan tambahan yang tidak benar
itu. Karena itu dapat disimpulkan bahwa Pasal 176 HIR (1924 BW) pada dasarnya
mengatur tentang pembagian bahan pembuktian. Pembuktian
dapat dibagi dalam 3 macam:
a.
Pengakuan
murni/bulat yaitu sepenuhnya sesuai dengan
dalil lawan.
b.
Pengakuan
dengan kualifikasi (gequaliceerdebekentenis) yaitu disertai sangkalan terhadap sebagian
dari lawan.
c.
Pengakuan
dengan klausule (geclausuleerdebekentenis) yaitu disertai keterangan tambahan yang
sifatnya membebaskan.[31]
Contoh:
a.
Pengakuan murni: A
menuntut B berdasarkan persetujuan jual beli untuk mebayar Rp 1.000.000,- B mengakui bahwa ia telah membuat persetujuan
pembelian dengan A dan oleh karena itu berutang Rp 1.000.000,-.
b.
Pengakuan kualifikasi:
contoh di atas. Tetapi B menyatakan bahwa kewajibannya untuk membayar itu
bukanlah Rp 1.000.000,- melainkan hanya Rp 500.000,- sesuai dengan persetujuan.
c.
Pengakuan klausule:
contoh di atas. B menyatakan benar ada persetujuan jual beli dengan A, akan
tetapi ia sudah melunasi dengan membayar Rp 1.000.000,- kepada A.
Dari contoh-contoh di atas dapat kita
ketahui bahwa pengakuan dengan kualifikasi adalah pengakuan dimana orang hanya
mengakui sebagian dari yang dituntut oleh Penggugat, sedang sebagian yang lain
disangkal. Sedangkan dalam pengakuan yang berklausule, Tergugat sepenuhnya
mengakui pokok gugatan akan tetapi disertai tambahan keterangan yang sekaligus
merupakan bantahan atau penolakan gugatan. Apabila Tergugat dalam jawabannya
mengatakan menyerahkan pada pertimbangan Hakim, itu tidaklah berarti bahwa yang
bersangkutan menerima tuntutan Penggugat. Tergugat hanya bersifat menunggu saja
sehingga ia tak dapat dianggap telah menerima gugatan. Perlu pula diketahui
bahwa pengakuan itu dapat dikuasakan pada orang lain. Surat kuasanya, tidak
perlu khusus, tetapi cukup surat kuasa umum saja.[32]
5.
Sumpah
(Pasal 177 HIR;
1929-1945 BW)
Yang
dimaksud dengan Sumpah adalah pernyatan untuk memastikan sesuatu, yang
disampaikan atas nama Yang Maha Kuasa. Sumpah itu ada 2 macam yaitu:
a. Sumpah pihak
atau sumpah decisoir yaitu sumpah
yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain.
b. Sumpah jabatan
atau sumpah suppletoir yaitu sumpah
yang menurut jabatan yang diperintahkan oleh Hakim kepada salah satu pihak yang
berperkara.
Menurut Pasal 177 HIR dengan jelas
dinyatakan bahwa sumpah itu, baik decisoir
maupun suppletoir merupakan bukti
yang mutlak, artinya setelah pihak yang bersangkutan mengangkat sumpah maka
Hakim harus menetapkan keterangan untuk apa pihak itu telah bersumpah sebagai
telah cukup terbukti. Sumpah terdiri dari:
a. Sumpah
Promissoir yaitu sumpah untuk
berjanji melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
b. Sumpah
Confirmatoir (Assetoir) yaitu sumpah untuk meneguhkan sesuatu bahwa memang benar
demikian.
Macam-macam sumpah menurut HIR:
a.
Sumpah Suppletoir (sumpah pelengkap, tambahan)
Pasal 155 HIR/182 Rbg/ 1940 BW.
b.
Sumpah Aestimatoir (sumpah penaksir) Pasal 155 HIR
(20 HIR dan 1940 BW).
c.
Sumpah decisoir (sumpah pemutus) Pasal 156 HIR
dan 1930 BW.[33]
Pasal
155 HIR:
(1) Jika
kebenaran tuntutan atau kebenaran pembelaan atas itu tiada secukupnya terang,
akan tetapi tidak pula hampa dari segala keterangan dan sekali-kali tidak ada
jalan akan meneguhkannya lagi dengan upaya keterangan yang lain, maka bolehlah
Pengadilan Negeri karena jabatannya menyuruh salah satu pihak bersumpah
dihadapan Hakim, supaya karena sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau
dapat ditentukan jumlah uang yang akan diperkenankan.
(2) Dalam
hal yang demikian itu, Pengadilan Negeri harus menentukan jumlah uang yang
sehingga itulah
Penggugat boleh dipercayai karena sumpahnya.
Jadi Pasal 155 HIR berisi 2 macam sumpah
yaitu sumpah pelengkap atau penambah dan sumpah penaksir. Jika tidak ada
alat-alat bukti yang lain maka sumpah pelengkap dijadikan sebagai alat
pembukti. Sesungguhnya alat pembukti ini adalah alat pembukti darurat.
Apabila Hakim berpendapat sudah tidak
mungkin lagi diperoleh pembuktian dengan cara lain, maka ia diperkenankan akan
tetapi tidak diwajibkan untuk menggunakan sumpah pelengkap. Hakim harus
mempertimbangkan segala sesuatunya dengan matang. Ia tidak akan menyuruh salah
satu pihak untuk mengangkat sumpah, ia yakin bahwa yang bersangkutan akan melakukan
sumpah palsu.[34]
Apabila ia tidak yakin akan kejujuran
kedua belah pihak, Hakim sebaiknya tidak menggunakan upaya sumpah ini. Ia dapat
menolak saja gugatan yang diajukan. Hakim dapat mengajukan sumpah pelengkap,
dalam hal ini:
a. tuntutan tidak terbukti
dengan sempurna;
b. tuntutan tidak sama
sekali tidak terbukti.
Sumpah Penaksir adalah sumpah yang
diperintahkan oleh Hakim karena jabatannya kepada Penggugat untuk menentukan
jumlah uang ganti rugi. Karena sering simpang siur, soal ganti rugi ini biasanya
harus dipastikan dengan pembuktian. Sumpah penaksir ini bersifat sempurna dan
masih memungkinkan pembuktian lawan.
Pasal 156 HIR, 1930-1939 KUH Perdata:
(1) Jika
sekalipun tidak ada suatu keterangan untuk meneguhkan tuntutan atau pembalasan
atas tuntutan itu, maka boleh juga salah satu pihak meminta kepada pihak yang
lain agar bersumpah dihadapan Hakim, supaya karena sumpah itu berhubungan
dengan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pihak itu sendiri yang kepada
sumpahnya akan bergantung keputusan perkara itu.
(2) Jika
perbuatan itu satu perbuatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, maka
bolehlah pihak yang tidak mau bersumpah mengembalikan sumpah itu kepada
lawannya.
(3) Barangsiapa
disuruh bersumpah tetapi enggan bersumpah sendiri atau enggan mengembalikan sumpah
itu kepada lawannya, ataupun barangsiapa yang menyuruh bersumpah tetapi sumpah
itu dikembalikan kepadanya dan ia enggan bersumpah maka ia harus dikalahkan.[35]
Sumpah yang diatur di dalam Pasal 156
HIR dan 1930 BW ini adalah sumpah pemutus atau sumpah yang menentukan karena
tidak ada alat bukti lain. Sumpah ini tidak diperintahkan oleh Hakim kepada
salah satu pihak akan tetapi dibebankan oleh pihak yang satu kepada pihak yang
lainnya. Pihak yang minta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedangkan pihak yang harus bersumpah
disebut delaat. Perbedaan lainnya
dengan sumpah pelengkap atau penaksir, sumpah pemutus dapat dibebankan kepada
pihak lainnya, sekalipun tidak ada tanda-tanda pembuktian sama sekali. Jadi
penyelesaian perkara benar-benar tergantung dari sumpah pemutus ini.
Menurut Pasal 1930 BW, sumpah ini dapat
diajukan pada setiap saat di dalam jalannya persidangan. Hakim sama sekali
tidak diperkenankan menolak penyumpahan ini. Hakim diwajibkan meluluskan
permintaan penyumpahan dan diharuskan memberi keputusan sesuai dengan bunyi
sumpah. Vonnis pengadilan berdasarkan sumpah ini tidak dapat disamakan dengan
vonnis yang lazim karena vonnis ini sesungguhnya adalah penyelesaian
perselisihan di bawah tangan oleh pihak-pihak yang berperkara. Hakim hanya
memberikan kekuatan vonnis saja kepada penyelesaian di bawah tangan itu. Karena
itu ada yang berpendapat bahwa sumpah pemutus tidak dapat dipandang sebagai
alat bukti.
Berbeda dengan sumpah pemutus, sumpah
pelengkap dan sumpah penaksir harus didahului awal pembuktian baik berupa
tulisan, kesaksian maupun pengakuan di luar sidang. Sumpah
pemutus dapat berupa sumpah pocong mimbar atau kelenteng.[36]
Sumpah pocong dilakukan
di mesjid. Pihak yang akan melakukan sumpah pocong dikafani terlebih dahulu seperti
mengafani mayat. Dalam keadaan demikian ia mengangkat sumpah. Mengapa disebut
sumpah pemutusan, karena sumpah ini mengakhiri/menyelesaikan
proses Perkara. Sikap Delaat terhadap
permintaan sumpah:
a.
Menerima: Delaat dimenangkan.
b. Menolak:
Delaat dikalahkan.
c. Mengembalikan:
minta Diferent yang mengangkat sumpah. Bagaimana pula dengan
sikap Diferent?
1)
Menerima:
ia dimenangkan.
2) Menolak:
ia dikalahkan.
Contoh Kasus: Seandainya terjadi
sumpah palsu.
Sikap Hakim Perdata: Memenangkan si
pengucap sumpah,
karena Hakim sipil tak berhak
menilai sumpah itu. Sikap Hakim Pidana: Dapat memerintahkan Jaksa agar
mengajukan tuntutan. Sesuai dengan Pasal 242 KUH Pidana. Tetapi Hakim Pidana tidak dapat
merubah keputusan
Hakim Perdata. Pihak
yang dirugikan: Dapat mengajukan gugutan dengan Alasan lain. Kalau misalnya
pada gugatan I soal sewa menyewa maka gugatan II dengan onrebtmatigedaad.
Perbedaannya:
a.
Sumpah
Pemutusan:
1)
Inisiatif datang dari
salah satu pihak yang bersengketa;
2)
Hakim wajib
memerintahkan;
3)
Alat bukti ini tidak
dapat diterobos dengan bukti lawan;
b.
Sumpah
Pelengkap:
1)
Inisiatif datang dari
Hakim;
2)
Hakim tidak wajib
memerintahkan;
3)
Alat bukti dapat
diterobos dengan bukti lawan;
4)
Vonnis dapat ditinjau
kembali dengan rekes sipil.
Sumpah Pemutus harus diminta kepada
orang yang mengalami
sendiri peristiwa yang bersangkutan (1931 BW). Karena itu tidak bisa
diminta kepada ahli warisnya. Terhadap
sumpah pemutus:
a.
Tidak dapat dilakukan
bukti lawan;
b.
Tidak dapat rekes
sipil;
c.
Hakim tidak dapat
melakukan penilaian.
Di luar Pasal 164 HIR kita masih dapat
menemukan adanya alat-alat bukti lain yang dapat dipergunakan untuk memperoleh
kepastian mengenai kebenaran suatu peristiwa. Dalam memeriksa barang
bergerak, biasanya Hakim tidak menemui kesulitan. Barang tersebut dapat dibawa
ke Pengadilan untuk diperiksa dalam hubungannya dengan suatu perkara. Tidak
demikian halnya barang tetap atau tidak bergerak. Apabila Hakim ingin
memperoleh kepastian mengenai sesuatu hal dan tidak hanya menggantungkannya
kepada keterangan saksi atau surat, maka persidangan haruslah dipindahkan
ketempat barang
tetap itu berada untuk mengadakan pemeriksaan setempat.
Pemeriksaaan setempat atau Descente adalah pemeriksaan mengenai
perkara oleh karena jabtannya yang dilakukan di luar gedung atau tempat
kedudukan Pengadilan, agar Hakim dapat
melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian
tentang peristiwa-peristiwa
yang menjadi sengketa.[38]
Pasal 153 HIR meyebutkan: Jika dipandang perlu
atau ada faedahnya maka
Ketua boleh mengangkat 1 atau 2 orang
komisaris yang dengan bantuan Panitera pengadilan akan melihat keadaan tempat
atau menjalankan pemeriksaan di tempat
itu, yang dapat menjadi keterangan kepada Hakim. Pasal ini masih dapat
dipertahankan, demikian pula dengan Lembaga Komisaris. Hakim dapat menunjuknya,
yang terdiri dari Hakim dan/atau
Panitera.
Walaupun tidak diterapkan di dalam Pasal
164 HIR, fungsi pemeriksaan setempat pada hakekatnya adalah alat bukti,karena
pemeriksaan itu dilakukan dalam upaya agar hakim memperoleh kepastian tentang
peristiwa yang menjadi sengketa. Ketentuan-ketentuan
mengenai Hukum Pembuktian yang tertulis dalam Pasal 1865 sampai dengan 1945 KUH Perdata berasal dari
Pasal 1902 sampai dengan 1982 BW.
Seperti dimaklumi, sejak 1 April 1988 di
Nederland telah diberlakukan Het Neiuwe
Burgerlijke Wetboek (BW baru) dan Nieuwe
Regeling van Het Bewijsrecht in Burgerlijke Zaken
(Peraturan Baru dalam Hukum Pembuktian di dalam perkara-perkara perdata).
Ketentuan-ketentuan
yang kita kenal melalui BW lama sudah tidak kita temui lagi dalam BW baru yang
Dilengkapi dengan peraturan-peraturan
baru pula.
Salah satu perubahan mendasar yang
terjadi dalam Hukum Pembuktian baru adalah dihapuskannya penyebut satu persatu
alat bukti seperti yang diatur dalam Pasal
1903 BW lama, Pasal 1866 KUH Perdata,
Pasal 164 HIR dan hadirnya alat bukti baru yakni para pihak yang berpekara
dapat didengar sebagai saksi.[39]
Tentu saja, pembaharuan Hukum Pembuktian itu terjadi sejalan dengan terjadinya
globalisasi akibat kemajuan bidang
teknologi. Karena itu alat-alat
di bidang teknologi komunikasi seperti film, foto, VCD, e-mail dan sebagainya kini dianggap sebagai bukti.
Kini, Hakim dianggap harus mempunyai
kebebasan untuk menerima alat apa saja yang diajukan oleh para pihak sebagai
bukti, Art. 179 Rv menyatakan
bahwa “semua alat dapat diajukan sebagai bukti, kecuali undang-undang menentukan lain. Penilaian terhadap alat
bukti tersebut, sejauh undang-undang tidak menentukan lain, diserahkan kepada
pertimbanagn Hakim. Dengan diberlakukan peraturan di bidang Hukum Pembuktian
yang baru itu maka sejumlah pembatasan yang sama ini masih kita pertahankan di Indonesia seyogianya
dihapus dan ditinggalkan,
diantaranya:
a.
Beberapa orang teretntu
dianggap tidak cakap menjadi Saksi (ex. Pasal 1910 dan 1912 KUH Perdata).
b.
Asas “unus
testis nullus testis” (Pasal 1905 KUH Perdata).
c.
Ajaran “Onsplitbare bekentenis” (Pasal 1924
KUHPerdata).
d.
Sumpah pemutus dan
sumpah tambahan.[40]
B. Perkembangan Alat Bukti dalam
Praktik Beracara Perdata di Pengadilan
Dengan berkembangnya kemajuan di bidang teknologi informasi dan
telekomunikasi, berkembang pula teori-teori dan praktik-praktik penggunaan alat
bukti di luar dari yang telah ditentukan dalam HIR/RBg di atas. Hal ini
tentunya menimbulkan suatu permasalahan yaitu ketika alat bukti yang berkembang
saat ini belum diakui oleh pengadilan untuk diakui sebagai alat bukti yang sah,
sementara itu, peraturan yang lama tidak segera diganti/diperbarui yang dapat
mengakomodir perkembangan alat bukti di luar peraturan yang telah ada.
Apabila bertemu dengan aparat penegak hukum yang menjadi corong
undang-undang, maka tentu saja keberadaan dari alat bukti yang tidak termasuk
dalam peraturan yang telah ada akan ditolak keberadaannya, sedangkan apabila
bertemu dengan aparat penegak hukum yang progresif, maka alat bukti baru yang
belum disebutkan dalam peraturan lama akan dipertimbangkan dan dicari jalan
keluarnya, apakah melalui penemuan hukum baru, penerobosan hukum maupun
mengkonstruksi hukum.
Praktik di peradilan yang telah lama terjadi dan menjadi yurisprudensi
tetap, Mahkamah Agung mengenai diakuinya alat bukti baru di luar dari yang
telah ditentukan dalam HIR/RBg/KUHPerdata adalah fotokopi suatu surat atau
akta. Pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 71 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976
menyebutkan bahwa fotokopi dapat diterima sebagai alat bukti apabila fotokopi
itu disertai keterangan atau dengan jalan apapun secara sah dapat ditunjukkan
bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.[41]
Diajukannya fotokopi sebagai alat bukti di era tahun 1970-an merupakan suatu
terobosan langkah yang luar biasa dan berani keluar dari pakem aturan yang
telah ada dikarenakan fotokopi pada saat itu meskipun telah dipergunakan dalam
aktivitas sehari-hari oleh masyarakat, namun fotokopi sebagai alat bukti di
persidangan masih merupakan hal yang baru dalam praktik di pengadilan, sehingga
dengan diterimanya fotokopi sebagai alat bukti yang baru, berarti pengadilan
telah mendobrak aturan lama yang dinilainya telah usang.
Mahkamah Agung telah berani menggunakan interpretasi futuristik dalam
putusannya yang berkaitan dengan penggunaan alat bukti di luar HIR/RBg. Putusan
Mahkamah Agung inilah yang kemudian menjadi cikal bakal munculnya dan diakuinya
alat bukti lain di luar HIR/RBg/KUHPerdata yang dapat diterapkan dalam beracara
perdata di pengadilan. Foto (potret) yang sudah dicetak maupun yang berbentuk
negatif film (klise) dan hasil rekaman suara atau gambar baik yang disimpan
dalam media kaset, piringan hitam, CD, DVD dan lain sebagainya, pada awal
kemunculannya juga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara
perdata maupun pidana karena dapat saja merupakan hasil rekayasa teknologi
sehingga tidak dapat menerangkan apa yang sebenarnya terjadi.
Dengan berkembangnya teknologi sekarang ini, perlahan alat-alat bukti
tersebut dalam praktik di pengadilan mulai diakui meskipun belum ada aturan
yang mengakui keabsahannya menjadi alat bukti di pengadilan. Hasil print out dari mesin faksimili (dikenal
dengan istilah mesin fax) banyak
digunakan dalam hubungan surat menyurat jarak jauh dalam waktu yang singkat,
begitu pula dengan microfilm atau microfische yang digunakan sebagai media
penyimpan data.
Ketua Mahkamah Agung RI dalam suratnya kepada Menteri Kehakiman tanggal 14
Januari 1988 No. 39/TU/88/102/Pid, Hari Sasangka mengambil pendapat dari Paton
berpendapat bahwa alat bukti dapat berupa:
a.
Oral merupakan kata-kata yang diucapkan dalam
persidangan yang meliputi keterangan saksi;
b.
Documentary meliputi surat;
c.
Demonstrative Evidence yaitu alat bukti yang berupa
material dan barang fisik lainnya misalnya film, foto dan lain-lain.[42]
Sehingga demikian microfilm atau microfische dapat dipergunakan sebagai
alat bukti yang sah dalam perkara pidana di pengadilan menggantikan alat bukti
surat, dengan catatan microfilm atau microfische itu sebelumnya telah dijamin
otentikasinya yang dapat ditelusuri kembali dari registrasi maupun berita
acara. Terhadap perkara perdata berlaku pula pendapat yang sama.[43]
Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan informasi saat ini menyebabkan
semakin marak pula hubungan hukum yang dilakukan masyarakat melalui media
internet, dengan demikian semakin bertambah pula keanekaragaman sengketa
perdata yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat. Berbisnis dengan menggunakan
perangkat elektronik ini, sering disebut dengan electronic commerce (e-commerce)
atau electronic business (e-business).[44]
Istilah e-commerce dan e-business sering dipertukarkan satu
sama lain, meskipun sebenarnya terdapat perbedaan prinsipil antara kedua
istilah tersebut. E-commerce dalam
arti sempit didefinisikan sebagai suatu transaksi jual beli atas produk barang,
jasa atau informasi antar mitra bisnis dengan menggunakan jaringan komputer
yang berbasiskan pada internet. Adapun e-commerce
dalam arti luas diartikan sama dengan istilah e-business, yaitu tidak hanya mencakup transaksi online, tetapi
termasuk juga layanan pelanggan, hubungan dagan dengan mitra bisnis, dan
transaksi internal dalam sebuah organisasi.[45]
Transaksi e-commerce telah
menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional, contoh konkret
adalah untuk membayar zakat atau berqurban pada saat Idul Adha atau memesan
obat-obatan yang bersifat sangat pribadi, orang cukup melakukannya melalui
internet. Bahkan, untuk membeli majalah, orang juga dapat membayar tidak dengan
uang tetapi, cukup dengan mendebit pulsa telepon selular melalui fasilitas SMS.[46]
Transaksi e-commerce menimbulkan
bukti elektronik yang dapat berupa informasi elektronik atau dokumen
elektronik.
Proses pertukaran informasi melalui perangkat elektronik (e-mail) berupa penawaran dari penjual
dan penerimaan dari pembeli, menimbulkan tercapainya suatu kesepakatan (salah
satu syarat dalam perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata)
melalui media elektronik, sedangkan persetujuan merupakan salah satu sumber
terjadinya perikatan.[47]
Pengakuan dan pengaturan terhadap dokumen elektronik di Indonesia sudah dimulai
sejak tahun 1997 melalui Undang Undang Dokumen Perusahaan sebagai titik awal
diakuinya bukti elektronik. Pasal 1 undang-undang ini menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan Dokumen Perusahaan adalah “data, catatan dan/atau keterangan
yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan
kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam
dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar”.
Apabila dilihat dari sejarah pembentukan undang-undang ini, dapat diketahui
bahwa undang-undang ini dibentuk untuk mencabut dan mengganti ketentuan Pasal 6
Kitab Undang Undang Hukum Dagang yang mengatur mengenai kewajiban penyimpanan
dokumen perusahaan yang saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi dan perdagangan.
Hal ini mengingat pada perkembangan teknologi dan efisiensi dari sistem
pencatatan yang sangat boros dan tidak efisien apabila terus menerus dilakukan pencatatan
dalam bentuk tertulis seperti buku dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dengan undang-undang Dokumen Perusahaan ini, mulai
dimungkinkan mengenai pengalihan data tertulis (surat) ke dalam bentuk data
elektronik. Sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan pembentukan undang-undang
ini, pada bagian “menimbang” huruf f dinyatakan bahwa: “Kemajuan teknologi
telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke
dalam media elektronik. ”Selama ini penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik
sebagai alat bukti didasarkan pada Undang-Undang Dokumen Perusahaan yang
menyatakan bahwa dokumen perusahaan yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan,
dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam
undang-undang ini, baik yang dibuat dalam bentuk tertulis di atas kertas atau
sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,
dibaca atau didengar, dapat digunakan sebagai alat bukti.
Lebih lanjut pengaturan tentang dokumen elektronik sebagai alat bukti
adalah diatur dalam Pasal 12-Pasal 16 Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap pengalihan dokumen perusahaan ke
dalam bentuk microfilm atau media
lainnya wajib dilegalisasi, artinya jika dokumen perusahaan itu tidak
dilegalisasi maka dokumen hasil pengalihan tersebut secara hukum tidak dapat
dijadikan alat buktiyang sah. Legalisasi adalah tindakan pengesahan isi dokumen
perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang
terkandung di dalam mikrofilm atau media lainnya tersebut sesuai dengan naskah
aslinya.
Mikrofilm adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis, tercetak, dan
tergambar dalam ukuran yang sangat kecil. Media lainnya adalah alat penyimpan
informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat
menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan, misalnya Compact Disk-Read Only Memory (CD-ROM) dan Write Once Read Memory (WORM).
Di dalam rumusan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan dinyatakan bahwa: “Dokumen perusahaan yang telah dimuat
dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah”. Hal ini membawa
implikasi bahwa undang-undang telah menjangkau pada pembuktian dengan alat
bukti elektronik yaitu berupa mikrofilm atau media lainnya sehingga dapat
dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Ketentuan yang ada dalam pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa suatu bentuk
dokumen tertulis/nyata (dalam hal ini segala tulisan atau dokumen tertulis yang
berkenaan dengan kegiatan perusahaan) dapat diubah ke dalam bentuk lain (data
elektronik, contohnya: mikrofilm atau CD), yang dalam hal ini dilakukan oleh
pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan dengan
dibuatkan suatu berita acara. Setelah ada verifikasi dan legalisasi bahwa kedua
bentuk dokumen tersebut isinya sama secara keseluruhan, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Dokumen Perusahaan, media hasil
transformasi tersebut dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Terhadap dokumen yang disimpan dalam bentuk elektronik (paperless) tersebut dapat dijadikan alat
bukti yang sah seandainya kelak menjadi sengketa yang diselesaikan di
pengadilan. Undang–undang No. 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan merupakan
hukum khusus (lex specialis) terhadap
hukum pembuktian yang berlaku sebagaimana diatur dalam HIR dan KUHPerdata.[48]
Dapatlah dikatakan bahwa munculnya Undang-Undang Dokumen Perusahaan merupakan
titik awal mulai diakuinya bukti elektronik berupa dokumen elektronik sebagai
alat bukti yang dapat diajukan ke pengadilan. Para pihak yang beperkara dapat
mengajukan dokumen perusahaan yang sudah terekam dalam bentuk dokumen
elektronik sebagai alat bukti, dan hakim berdasarkan undang-undang Dokumen
Perusahaan dapat mempertimbangkan untuk menerimanya sebagai alat bukti
sekalipun HIR/RBg tidak mengatur tentang dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Dalam perkembangannya, saat ini banyak bermunculan pula media yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti elektronik dalam praktik di persidangan selain
dari hal di atas, seperti misalnya adanya e-mail,
pemeriksaan saksi melalui teleconference
maupun video conference, SMS, CCTV,
informasi elektronik, tiket elektronik, data/dokumen elektronik, bahkan media
sosial seperti facebook, twitter, Yahoo Messenger dan lain-lain.[49]
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Pembuktian
merupakan salah satu aspek yang sangat penting didatangkan dan disiapkan oleh
para pihak (Penggugat dan Tergugat) dalam membuktikan kebenaran suatu peristiwa
hukum. Ada bermacam-macam alat bukti yang ada pada proses pembuktian dalam
hukum acara perdata yang salah satu di antaranya adalah alat bukti
tulisan/surat. Alat bukti ini menempati posisi yang pertama bagi hakim dalam
menilai suatu peristiwa hukum yang terjadi di antara para pihak. Alat bukti
tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna jika akta tersebut memenuhi
syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus
dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang. Jika persyaratan yang
ditentukan oleh undang-undang itu dipenuhi oleh para pihak maka kekuatan hukum
pembuktian itu (alat bukti tulisan) sangat menjadi pertimbangan utama hakim
dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pokok perkara yang disidangkan.
2.
Alat bukti yang digunakan dalam hukum acara perdata
hanya terdapat dalam Pasal 164 HIR dan alat bukti yang di luar dari Pasal 164
HIR itu tidak diatur secara hukum. Maka terjadilah perkembangan terhadap alat
bukti dengan dikeluarkannya UU ITE yang menyangkut tentang alat bukti, seperti:
foto (potret) yang sudah dicetak maupun yang berbentuk negatif film (klise)
dan hasil rekaman suara atau gambar baik yang disimpan dalam media kaset,
piringan hitam, CD, DVD dan lain sebagainya,
selain itu ada dalam UU Dokumen tentang alat
bukti data elektronik, misalnya mikrofilm atau CD atau Compact Disk-Read Only Memory (CD-ROM) dan Write Once Read Memory
(WORM). Sehingga, beberapa alat bukti yang diatur dalam
undang-undang bisa dipergunakan sebagai alat bukti di dalam hukum acara perdata
di Indonesia.
B.
Saran
1. Kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian
perkara di pengadilan merupakan alat bukti yang pertama dan utama, akan tetapi
Majelis Hakim yang memeriksa suatu perkara tidak bersifat kaku dalam menilai
kedudukan dan peran alat-alat bukti lainnya. Tidak selamanya sengketa perdata
dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau fakta. Dalam kenyataannya, bisa
terjadi sama sekali penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan untuk
membuktikan dalil gugatan atau alat bukti tulisan yang ada tidak mencukupi
batas minimal pembuktian karena alat bukti tulisan yang ada hanya berkualitas
sebagai permulaan pembuktian. Oleh karena itu Majelis Hakim memberikan
kesempatan kepada para pihak untuk mendatangkan alat bukti saksi, persangkaan,
pengakuan dan sumpah untuk menguatkan dalil-dalil gugatan di persidangan.
2. Hakim dan pihak yang berperkara dalam memahami alat bukti
elektronik sesuai UU ITE harus semakin ditingkatkan pengetahuan dan wawasannya
termasuk doktrin dan teori alat bukti elektronik yang berkembang yaitu dengan
cara aktif mengikuti perkembangan informasi dan pelatihan tentang teknologi
informasi, karena alat bukti elektronik saat ini telah diakui sebagai perluasan
alat bukti yang diatur dalam HIR/Rbg. Apabila dilihat dari luasnya konteks alat
bukti elektronik yang diatur oleh UU ITE, maka sudah seharusnya apabila aturan
hukum acara perdata dalam HIR/Rbg yang mengatur tentang alat bukti tidak lagi
dibuat dengan sistem tertutup/dibatasi tentang jenis alat buktinya. Pemerintah
selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR selaku pemegang kekuasaan
legislatif harus dapat bekerja sama merumuskan suat hukum acara perdata yang baru,
khususnya yang mengatur tentang alat bukti, dimana hukum acara perdata yang
baru seharusnya dibuat dengan sistem terbuka mengingat alat bukti dalam perkara
perdata semakin berkembang dan sistem yang sekarang sudah ada tidak mampu
mengakomodasi tentang keberadaan alat bukti yang berkembang di luar HIR/Rbg.
DAFTAR PUSTAKA
Bukido, Rosdalina. “Kedudukan
Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan”. https://media.neliti.com/.
Diakses 15 Maret 2019.
Fuadi, Munir. Teori
Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata.) Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2006.
Harahap, Krisna. Hukum Acara Perdata: Mediasi, Class Action,
Arbitrase & Alternatif. Cet. Ke-8. Bandung: PT. Grafiti Budi Utami,
2011.
_______.
Hukum Acara Perdata. Bandung:
Thursina Mediana Utama, 2017.
Http://digilib.unila.ac.id/7121/14/BAB%20II.pdf. Diakses 10 Mei 2019.
M. Ramli, Ahmad. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung:
Refika Aditama, 2004.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi ke-6. Yogyakarta: Liberty, 2002.
Prasetyo, Aji. “Perkembangan
Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata”. https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a27cbecc0fd8/saatnya-menging
at-kembali-alat-alat-bukti-dalam-perkara-perdata/. Diakses 15 Maret 2019.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung:
Binacipta, 1979.
Soesilo, R. RIB/HIR DENGAN PENJELASAN (Lengkap disertai
Undang-Undang/Peraturan-Peraturan: Hukum Acara Perdata-Hukum Acara Pidana
Peradilan umum). Bandung: PT. Karya Nusantara, 1985.
Susanto, Yuris
Wibowo, dkk. “Tanda Tangan Dokumen Elektronik Dalam Perspektif Pembuktian Hukum
Acara Perdata Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar”. http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/
files/1bf128cacd90852b1800211a76eec464.pdf. Diakses 10 Mei 2019.
Warhangan, Muhammad Taib. “Hukum
Pembuktian Analisis
Video Telekonverensi Sebagai dalam
Perkara Pidana, Perdata, PTUN, Hukum Islam”.
http://muhammad-taibwarhangan.blogspot.com/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Diakses 10 Mei 2019.
[1]Rosdalina
Bukido, “Kedudukan Alat Bukti Tulisan Terhadap Penyelesaian Perkara di
Pengadilan”, https://media.neliti.com/, diakses 15
Maret 2019.
[2]Aji
Prasetyo, “Perkembangan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdata”, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a27cbecc0fd8/saatnya-mengingat-kembali-alat-alat-bukti-dalam-perkara-perdata/, diakses 15
Maret 2019.
[3]Krisna
Harahap, Hukum Acara Perdata: Mediasi,
Class Action, Arbitrase & Alternatif, Cet. Ke-8, (Bandung: PT. Grafiti
Budi Utami, 2011), hlm. 74.
[6]Penjelasan
Pasal 164 HIR: Apa yang disebutkan sebagai alat-alat bukti dalam pasal ini sebenarnya kurang lengkap.
Menurut HIR sesungguhnya masih ada lagi beberapa macam alat bukti lain lagi,
seperti misalnya: hasil pemeriksaan hakim sendiri atau hasil penyelidikan
setempat yang tersebut dalam pasal 154, hasil pemeriksaan orang ahli yang
disebutkan dalam Pasal 155 dan begitu pula hal-hal yang diakui oleh umum, atau
yang diakui kebenarannya oleh kedua belah pihak. Kalau kita bandingkan isi
pasal ini dengan Pasal 295 HIR, maka sebagian daripada alat-alat bukti dalam
perkara perdata ini berlainan dari alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara
pidana. Kalau dalam pembuktian pidana, keyakinan
hakim mempunyai peranan yang penting, maka dalam pembuktian perkara perdata
tidak demikian. Keyakinan hakim tidak berperanan sama sekali.
[7]R. Soesilo, RIB/HIR DENGAN PENJELASAN (Lengkap disertai
Undang-Undang/Peraturan-Peraturan: Hukum Acara Perdata-Hukum Acara Pidana
Peradilan umum) (Bandung: PT. Karya Nusantara, 1985), hlm. 121.
[8]Krisna
Harahap, Ibid., hlm. 77.
[12]Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata (Bandung: Thursina
Mediana Utama, 2017), hlm. 76.
[42]Yuris Wibowo
Susanto, dkk. “Tanda Tangan Dokumen Elektronik Dalam Perspektif Pembuktian
Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Makassar”, http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/1bf128cacd90852b1800211a76eec464.pdf,
diakses 10 Mei 2019.
[43]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi
ke-6, (Yogyakarta: Liberty, 2002), hlm. 158
[44]Munir Fuadi, Teori
Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata) (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 2006),
hlm. 152.
[46]Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum
Indonesia (Bandung: Refika
Aditama, 2004),
hlm. 2.
[49]Muhammad Taib
Warhangan, “Hukum
Pembuktian Analisis
Video Telekonverensi Sebagai dalam
Perkara Pidana, Perdata, PTUN, Hukum Islam”,
http://muhammad-taibwarhangan.blogspot.com/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html, diakses 10
Mei 2019.

Komentar
Posting Komentar