ANALISIS
KASUS TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM
(PERISTIWA
WASIOR 2001 DAN PERISTIWA WAMENA 2003)
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Hak Asasi Manusia
Dosen
Dr. Walter Wanggur, S. H., N. H.
Meliyani Sidiqah, S. H., M. H.
Disusun oleh:
|
Reza Handayani Fitri
|
:
|
16.4301.048
|
|
Kelas
|
:
|
A
|
![]() |
SEKOLAH TINGGI
HUKUM BANDUNG
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya.
Shalawat serta salam penulis curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi
Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
meyelesaikan mini skripsi ini tepat pada waktunya.
Makalah yang berjudul ANALISIS KASUS TERHADAP KASUS
PELANGGARAN HAM (PERISTIWA WASIOR 2001 DAN PERISTIWA WAMENA 2003), setelah
reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM
bagi seluruh warganya, instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Salah satunya contoh pelanggaran berat HAM Wasior dan Wamena di Papua. Kasus
ini “mandeg” karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, Kejaksaan
Agung mengembalikan berkas karena dianggap berkas belum memenuhi syarat,
sedangkan KOMNAS HAM Papua beranggapan berkas tersebut sudah memenuhi syarat
sesuai dengan undang-undang.
Terimakasih kepada bapak Dr. Walter Wanggur, S. H.,
M. H. dan ibu Meliyani Sidiqah, S. H., M. H. selaku pembimbing penulis dalam
menyelesaikan makalah ini. Terimakasih pula penulis ucapkan kepada orang tua yang selalu memberikan fasilitas berupa
finansial maupun do’a.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah
pengetahuan bagi pembacanya khususnya bagi penulis. Tak ada gading yang tak
retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.
Bandung,
23 Juni 2018
Reza
Handayani Fitri
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
A. Latar
Belakang Masalah.................................................. 1
B. Identifikasi
Masalah........................................................ 2
C. Tujuan
Penelitian............................................................. 2
BAB
II ANALISIS KASUS TERHADAP KASUS
PELANGGARAN HAM
(PERISTIWA WASIOR 2001
DAN PERISTIWA WAMENA
2003).................................. 3
A. Permasalahan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam
Mengusut Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi
Manusia............................................................................ 3
1. Polemik
Berlakunya Asas Retroaktif dalam
Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan
Hak Asasi Manusia................................. 3
2. Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Berat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26
Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia...................................................................... 4
3. Permasalahan
yang Dihadapi Pengadilan HAM
Indonesia.................................................................... 4
B. Penegakan
Hukum Kasus Wasior dan Wamena.............. 5
1. Latar
Belakang Kasus Wasior 2001-2002 dan
Wamena
2003............................................................ 5
2. Bukti
(Alasan) Bahwa Kasus Wasior dan
Wamena
Merupakan Kasus Pelanggaran HAM........ 8
3. Penegakan
Hukum Terhadap Kasus Wasior dan
Wamena..................................................................... 10
BAB III PENUTUP............................................................................. 13
A. Simpulan.......................................................................... 13
B. Saran................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1] Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia
masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang
menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada diri
sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seseorang
individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun
sebaliknya.[2]
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.[3]
Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi mengakan, dan
memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan
lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI.[4]
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami
kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen
HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih
optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga
sering terjadi di sekitar kita.
Salah satunya contoh pelanggaran berat HAM Wasior
dan Wamena di Papua. Kasus ini “mandeg” karena masing-masing pihak tetap pada
pendiriannya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas karena dianggap berkas belum
memenuhi syarat, sedangkan KOMNAS HAM Papua beranggapan berkas tersebut sudah
memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang.[5]
Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu belum juga menemukan titik
terang terkait penyelesaiannya. Sampai saat ini, masih ada tujuh kasus
pelanggaran HAM berat di masa lalu yang "tertahan" di Kejaksaan
Agung. Dari tujuh kasus itu salah satunya ialah kasus Wasior dan Wamena ini.[6] Intinya,
berdasarkan perkembangan Pengadilan HAM di Indonesia bahwa kasus pelanggaran
HAM di Wasior dan Wamena 2003 mengenai perkembangan kasusnya ialah belum ada
terdakwa dan hasil penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan kepada Kejaksaan
Agung.[7]
B.
Identifikasi
Masalah
1.
Bagaimana permasalahan pengadilan hak
asasi manusia dalam mengusut kasus pelanggaran berat hak asasi manusia?
2.
Bagaimana penegakan hukum kasus wasior
dan wamena?
C.
Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui bagaimana permasalahan pengadilan hak asasi manusia dalam mengusut
kasus pelanggaran berat hak asasi manusia.
2. Untuk
mengetahui bagaimana penegakan hukum kasus wasior dan wamena.
BAB
II
ANALISIS
KASUS TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM
(PERISTIWA
WASIOR 2001 DAN PERISTIWA WAMENA 2003)
A.
Permasalahan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Mengusut Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi
Manusia
1.
Polemik
Berlakunya Asas Retroaktif dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Romli
Atmasasmita mengatakan, pemberlakuan asas retroaktif dalam pelanggaran HAM
berat masih dilematis karena beberapa sebab. Pertama, pelanggaran hak asasi
manusia merupakan peristiwa baru dalam sejarah bangsa Indonesia dan tidak atau
belum ada pengaturannya dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kedua, pelanggaran HAM berat tidak identik dengan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangana pidana yang berlaku, dan untuk itu larangan
penafsiran analogi masih tetap berlaku. Ketiga, pemberlakukan surut
Undang-Undang Pengadilan HAM dengan muatan materi mengenai ketentuan pidana
disatu sisi melanggar asas tidak berlaku surut, tetapi disisi lain, jika asas
berlaku surut diabaikan, berarti KUHP diberlakukan terhadap pelanggaran HAM
bereat. Hal ini berarti pelanggaran HAM berat dianggap sama dengan pelanggaran
biasa (ordinary crime).[8]
Dan
apabila itu terjadi maka Pengadilan Tribunal ad hoc internasional untuk Timor
Timur akan dibentuk. Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa harus ada
pembatasan secara ketat dalam pemberlakuan asas retroaktif ini, sehingga dalam
perjalan penentuannya terdapat tiga pendapat.Pilihan pertama diberlakukan surut
sampai 15 tahun kebelakang, hal ini tidak diketahui dengan pasti alasannya.
Akan tetapi banyak yang kurang setuju, karena akan terjadi diskriminasi
terhadap keberlakuan asas retroaktif tersebut. Pilihan lain adalah keberlakuan
surut itu tidak terbatas. Yakni sejak Indonesia menacap kemerdekaannya. Dengan
demikian terhadap pelanggaran HAM pada saat revolusidapat diberlakukan
Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut. Pilihan lainnya dalah DPR menetukan
terhadap peristiwa-peristiwa apa saja Pengadilan HAM tersebut dapat digunakan.
Dalam hal demikian tentu yang menetukan adalah DPR.[9]
2.
Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dari
sekian banyak hak asasi manusia manusia yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 hanya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian
yang dapat disidang di Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000. Kejahatan-kejahatan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Genosida
Istilah genosida terdiri dari dua kata,
yaitu geno dan side, geno atau genos berasal dari Yunani kuno yang berarti ras,
bangsa, atau etnis. Sadangkan cide, caedere atau cidium berasal dari bahasa
Latin yang berarti membunuh.[10]
b. Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Di Indonesia, pengertian kejahatan terhadap
kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.[11]
3. Permasalahan
yang Dihadapi Pengadilan HAM Indonesia
a.
Banyak pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM di masa lalu masih
mempunyai pengaruh dalam pemerintahan.[12]
b.
Pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia hampir selalu melibatkan pihak-pihak
yang memiliki legitimasi untuk menggunakan alat-alat kekerasan.[13]
c. Kelemahan dalam proses penyidikan dan
penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
d.
Di fokuskannya penanganan pelanggaran HAM berat hanya pada periode
April-September 1999.
e. Proses penunjukan hakim ad hoc.[14]
B.
Penegakan
Hukum Kasus Wasior Dan Wamena
1.
Latar
Belakang Kasus Wasior 2001-2002 dan Wamena 2003
Pada 13 Juni 2001 terduga aparat Brimob Polda Papua
melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua.
Penyerbuan itu dipicu oleh dibunuhnya lima anggota Brimob dan satu orang sipil
di perusahaan PT. Vatika Papuana Perkasa. Menurut laporan Kontras (Komisi untuk
Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) perusahaan kayu PT. VPP dianggap
warga mengingkari kesepakatan yang dibuat untuk masyarakat. Masyarakat lantas
mengekspresikan tuntutan mereka dengan menahan speed boat milik perusahaan sebagai jaminan, setelah memberikan
toleransi sekian waktu lamanya. Aksi masyarakat ini dibalas oleh perusahaan
dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat.
Masyarakat lantas mengeluhkan mengenai perilaku perusahaan dan Brimob ini,
kemudian disikapi oleh kelompok TPN/OPM dengan kekerasan.
Saat PT. VPP tetap tidak menghiraukan tuntutan
masyarakat untuk memberikan pembayaran pada saat pengapalan kayu, kelompok
TPN/OPM menyerang sehingga menewaskan lima orang anggota Brimob dan seorang
karyawan perusahaan PT. VPP serta membawa kabur enam pucuk senjata milik
anggota Brimob bersama peluru dan magazennya. Saat aparat setempat melakukan
pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan,
penghilangan secara paksa hingga perampasan kemerdekaan di Wasior. Tercatat
empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang
dan 39 orang disiksa. Berdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi
kejahatan HAM dalam bentuk :
a. Pembunuhan
(4 kasus);
b. Penyiksaan
(39 kasus) termasuk yang menimbulkan kematian (dead in custody);
c. Pemerkosaan
(1 kasus); dan
d. Penghilangan
secara paksa (5 kasus);
e. Berdasarkan
investigasi PBHI, terjadi pengungsian secara paksa, yang menimbulkan kematian
dan penyakit; serta
f. Kehilangan
dan pengrusakan harta milik.[15]
Pada 4 April 2003 masyarakat sipil Papua sedang
mengadakan Hari Raya Paskah namun, masyarakat setempat dikejutkan dengan
penyisiran terhadap 25 kampung. Penyisiran dilakukan akibat sekelompok massa
tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini
menewaskan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben
Kana (penjaga gudang senjata) dan satu orang luka berat. Kelompok penyerang
diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran
terhadap pelaku, aparat TNI-Polri telah melakukan penyisiran di 25 kampung,
yaitu: Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai
lama, Napua, Walaik, Moragame-Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage-Tiom, Hilume
desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di
sebelah Kwiyawage yaitu: Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.
Komnas HAM melaporkan kasus ini menyebabkan sembilan
orang tewas, serta 38 orang luka berat. Selain itu pemindahan paksa terhadap
warga 25 kampung menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta
15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Penangkapan,
penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian
penduduk secara paksa. Komnas HAM juga menemukan pemaksaan penandatanganan
surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum, (gereja, Poliklinik, gedung
sekolah) yang mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.[16]
Dan berdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam
bentuk:
a. Pembunuhan
(2 kasus);
b. Pengusiran
penduduk secara paksa ang menimbulkan kematian dan penyakit (10 kasus);
c. Perampasan
kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang (13 kasus);
d. Penghilangan
dan pengrusakan harta milik (58 kasus);
e. Penyiksaan
(20 kasus);
f. Penembakan
(2 kasus);
g. 9
orang menjadi narapidana politik (napol).[17]
Terkait kasus pelanggaran HAM Wasior 2001 dan Wamena
2003, berkasnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI kepada Komnas HAM RI
pada awal Januari 2019. Padahal dari 9 berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan
Agung, kedua kasus ini yang paling memungkinkan untuk diselesaikan terlebih
dahulu. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dari waktu ke waktu ada permintaan yang
belum dilengkapi selain itu ada hal baru yang masih harus dilengkapi.
Saat ini tentu saja sudah ada konfigurasi politik
yang dibangun sebagai “arah” penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Salah satu
konfigurasi politik yang dibangun untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di
Papua adalah melalui penyelesaian di luar hukum. Oleh karenanya, dinamika
politik hukum yang dibangun, misalnya dengan pembentuk tim terpadu yang pada
akhirnya sangat intensif mendorong penyelesaian di luar proses hukum atau
melalui ganti rugi. Sehingga langkah yang akan diambil oleh Komnas HAM tentu
akan mempengaruhi konfigurasi politik tersebut.
Komitmen Presiden
Soesilo Bambang Yudoyono untuk membangun komunikasi
konstruktif untuk solusi damai Papua tidak akan mengalami kemajuan,
bila rekomendasi Komnas HAM tentang kejahatan HAM tidak pernah ditindaklanjuti.[18]
Pada masa Presiden Jokowi diharapkan kasus HAM dapat terselesaikan sesuai
dengan janji Jokowi saat kampanye. Menurut Jokowi kasus pelanggaran HAM pada
masa lalu harus diusut hingga tuntas, agar tak selalu dihantui masalah masa
lalu.
Diharapkan penyelesaikan kasus melalui proses
yudisial guna akuntabilitas dari para pelaku selain itu pemenuhan hak-hak
korban yang tidak saja berorientasi pada materi atau kebendaan termasuk uang
tetapi harus dimulai pada pengungkapan kebenaran yang merupakan pengakuan dari pelaku.
Korban pun harus diberikan ruang untuk bicara dan didengar serta mendapatkan
dukungan psikologis dan sosial. Selain itu karena kuatnya dimensi politik
terhadap kasus tersebut, termasuk berbagai kasus yang diduga sebagai
pelanggaran HAM di Papua maka selain pendekatan hukum sangat diperlukan
dukungan moral terutama dari berbagai komponen masyarakat sipil. Konsolidasi
diantara masyarakat sipil harus dilakukan. Sejalan dengan itu berbagai kampanye
yang fokus terkait kedua kasus tersebut. Agenda masyarakat sipil harus di jalan
secara sinergis dan lebih strategis. Sehingga penyelesaian secara hukum dan non
hukum berjalan secara pararel.[19]
2.
Bukti
(Alasan) Bahwa Kasus Wasior dan Wamena Merupakan Kasus Pelanggaran HAM
Kasus
Wasior 2001 dan Wamena 2003 merupakan pelanggaran berat HAM yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No.
20 Tahun 2000 (unsur kejahatan kemanusiaan) dan juga mengandung unsur
pelanggaran HAM dalam pasal ini menyebutkan bahwa “kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan;
b. Pemusnahan;
c. Perbudakan;
d. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional;
f. Penyiksaan;
g. Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
h. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i. Penghilangan
orang secara paksa; atau
j. Kejahatan
apartheid.
Tetapi
walaupun termasuk pelanggaran berat HAM kasus ini dianggap seperti masalah
biasa saja. Kasus ini sudah terjadi 18 tahun lalu, sampai-sampai NAPAS (National Papua Solidarity) menggelar
aksi Lilin Kemanusiaan Papua (LinK-Papua) untuk mengingatkan kejadian Wasior
dan Wamena Berdarah secara serentak di Jakarta maupun di luar Jakarta seperti
Salatiga, Jombang, Semarang, Surabaya, Bandung, Bogor, Bali, dan untuk Papua
dan Papua Barat akan dipusatkan di Jayapura dan Sorong, sedangkan di luar
negeri digelar di Manila, Australia, dan Amerika Serikat, lantaran mereka
merasa kesal, karena Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dinilai lamban
menyelesaikan kasus tersebut.
Mereka
merasa masing-masing pihak saling berpegang teguh pada pendiriannya. Kejaksaan
Agung mengembalikan berkas itu kepada Komnas HAM karena menganggap berkasnya
kurang lengkap. Sementara Komnas HAM berpendapat bahwa mereka sudah
melakukannya sesuai dengan undang-undang. Kejadian ini telah memberikan
impunitas kepada para pelaku dan menjauhkan keadilan bagi para korban.[20]
Menurut
Romli Atmasasmita, Pelanggaran HAM Berat (PHAMB) merupakan tindakan yang
bersifat sistematis dan meluas. Kedua kata tersebut merupakan
kata kunci dari PHAMB, khusus dalam kaitannya dengan kejahatan terhadap
kemanusiaan (crimes against humanity).
Kedua kata kunci tersebut merupakan unsur-unsur yang bersifat melekat dan
mutlak harus ada pada setiap tindakan PHAMB sehingga harus diajukan dan
dibuktikan dalam proses pembuktian di muka sidang pengadilan HAM. Kedua unsur
itu merpakan faktor penting dan signifikan yang membedakan antara PHAMB dan
tindak pidana biasa menurut KUHP atau perundang-undangan pidana lainnya.[21] Sebagaimana
penjelasan di atas, hemat penulis bahwa kasus Wasior 2001 dan Wamena 2003 di
Papua merupakan termasuk ke dalam Pelanggaran HAM Berat yaitu Kejahatan
terhadap Kemanusiaan (Pasal 9 UU HAM), karena terbukti tindakan yang dilakukan
tersebut secara sistematis dan meluas dan serangannya itu ditujukan langsung
terhadap penduduk sipil.
3.
Penegakan
Hukum Terhadap Kasus Wasior dan Wamena
Upaya
penyelesaian kasus pelanganggaran HAM di Papua masih meniti jalan panjang.
Janji presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui pembentukan
Tim Terpadu penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua tahun 2016, tidak juga
bergerak maju. Bahkan perubahan kepemimpinan di Kemenkopolhukam RI disinyalir
telah secara signifikan mengubah pendekatan penyelesaian yang dilakukan oleh
pemerintah. Awalnya pemerintah begitu kuat mendorong proses yudisial namun
lambat laun, proses non yudisial yang dikedepankan. Gagasan rekonsiliasi, ganti
rugi atau ide lain di luar proses yudisial seperti ‘bayar kepala ala adat
papua’ menjadi tawaran hangat. Secara perlahan ada upaya menghindar
akuntabilitas dari Negara sebagai pelaku.
Terkait
kasus pelanggaran HAM Wasior 2001 dan Wamena 2003, berkasnya telah dikembalikan
oleh Kejaksaan Agung RI kepada Komnas HAM RI pada awal Januari 2019. Padahal
dari 9 berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, kedua kasus ini yang
paling memungkinkan untuk diselesaikan terlebih dahulu. Kejaksaan Agung
menyatakan bahwa dari waktu ke waktu ada permintaan yang belum dilengkapi
selain itu ada hal baru yang masih harus dilengkapi.
Pasal
20 ayat (3) UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
menegaskan: dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan
hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk
dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil
penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut. Artinya, Komnas
HAM RI memiliki waktu yang relatif singkat yakni selama 30 hari untuk
melengkapi permintaan tersebut. Jika benar akan dikerjakan dengan
sungguh-sungguh oleh Komnas HAM maka banyak hal secara hukum yang harus
dilengkapi. Komnas HAM tentu saja membutuhkan dukungan dari masyarakat sipil.
Situasi
ini menyita perhatian para pemerhati HAM di Papua sebagaimana dibahas pada
lokakarya untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM Wasior 2001 dan
Wamena 2003, diselenggarakan oleh AlDP tanggal 24 Januari 2019. Apalagi berkas
kedua kasus tersebut telah belasan tahun ‘mondar-mandir’ antara Kejaksaan Agung
RI dan Komnas HAM RI. Komnas HAM periode sebelumnya pernah menyatakan bahwa
terhadap kekurangan itu dapat dilengkapi oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik,
namun Kejaksaan Agung tetap berpendapat bahwa tanggungjawab itu ada pada Komnas
HAM.
Peserta
berharap agar Komnas HAM segera melengkapi permintaan yang disampaikan oleh
Kejaksaan Agung RI, guna memenuhi aturan yang ada. Komnas HAM RI diminta
mengambil langkah serius termasuk apabila untuk kepentingan melengkapi berkas
maka harus membentuk tim dan turun kembali turun ke lokasi. Sebab tidak ada
argumentasi hukum yang bisa membantah, kecuali dengan melengkapi permintaan
Kejaksaan Agung.
Namun
yang perlu juga diwaspadai adalah kuatnya dimensi hukum dan persoalan relasi
diantara institusi pemerintah, pada bagian ini yang namanya ‘politik hukum’
sangat mendominasi. Saat ini tentu saja sudah ada konfigurasi politik yang
dibangun sebagai ‘arah’ penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Salah satu
konfigurasi politik yang dibangun untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di
Papua adalah melalui penyelesaian di luar hukum. Oleh karenanya dinamika
politik hukum yang dibangun, misalnya dengan pembentuk Tim terpadu yang pada
akhirnya sangat intensif mendorong penyelesaian di luar proses hukum atau
melalui ganti rugi. Sehingga langkah yang akan diambil oleh Komnas HAM tentu
akan mempengaruhi konfigurasi politik tersebut.
Diharapkan
penyelesaikan kasus melalui proses yudisial guna akuntabilitas dari para pelaku
selain itu pemenuhan hak-hak korban yang tidak saja berorientasi pada materi
atau kebendaan termasuk uang tetapi harus dimulai pada pengungkapan kebenaran
yang merupakan pengakuan dari pelaku. Korban pun harus diberikan ruang untuk
bicara dan didengar serta mendapatkan dukungan psikologis dan sosial.
Selain
itu karena kuatnya dimensi politik terhadap kasus tersebut, termasuk berbagai
kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM di Papua maka selain pendekatan hukum
sangat diperlukan dukungan moral terutama dari berbagai komponen masyarakat
sipil. Konsolidasi diantara masyarakat sipil harus dilakukan. Sejalan dengan
itu berbagai kampanye yang fokus terkait kedua kasus tersebut. Agenda
masyarakat sipil harus di jalan secara sinergis dan lebih strategis. Sehingga
penyelesaian secara hukum dan non hukum berjalan secara pararel.
Dibagian
lain, peran pemerintah lokal dalam hal ini Gubernur dan DPRP sangat penting
diharapkan kedua lembaga tersebut memberikan dukungan konkrit untuk penyelesaian
kasus pelanggaran HAM di Papua. Kemudian, rekomendasi disampaikan kepada
Perwakilan Komnas HAM Papua untuk melakukan pertemuan guna transparansi dan
sharing terkait permasalahn hukum yang dihadapi yakni terkait kelengkapan
berkas yang diperlukan serta merencanakan agenda advokasi bersama.[22]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Permasalah-permasalahan dalam penerapan
pengadilan HAM ini dapat dilihat mulai dari segi substansial Undang-Undangnya
hingga aparat penegak hukumnya. Dari segi hakim-hakim dan Jaksa Agung yang
terlihat tidak berkompeten dalam mengusut tuntas pelanggaran HAM ini. Dan juga
kelemahan dalam pemberian perlindungan terhadap saksi-saksi dan saksi korban
yang dihadapkan di persidangan pelanggaran HAM, sehingga mereka merasa enggan
untuk memberikan keterangannya di persidangan.
2.
Penegakan Kasus Pelanggaran HAM Wasior
2001 dan Wamena 2003 selain pendekatan hukum sangat diperlukan dukungan moral.
Salah satu konfigurasi politik yang dibangun untuk menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM di Papua adalah melalui penyelesaian di luar hukum. Oleh
karenanya dinamika politik hukum yang dibangun, misalnya dengan pembentuk Tim
terpadu yang pada akhirnya sangat intensif mendorong penyelesaian di luar
proses hukum atau melalui ganti rugi. Dan dukungan moral terutama dari berbagai
komponen masyarakat sipil. Konsolidasi diantara masyarakat sipil harus
dilakukan. Agenda masyarakat sipil harus di jalan secara sinergis dan lebih
strategis. Sehingga penyelesaian secara hukum dan non hukum berjalan secara
pararel. Dengan dikembalikannya berkas-berkas oleh Kejaksaan Agung, maka dengan
cara melengkapi berkas yang dianggap kurang oleh Kejaksaan Agung tersebut masih
ada peluang untuk menyelamatkan kasus wasior wamena sebelum batas waktu yang
ditentukan. Jika Komnas HAM tidak memperbaiki berkas kasus sampai kapa pun
kasus tersebut tidak akan tuntas. Karena Kejagung memiliki alasan hukum yang
kuat, yaitu Kejagung tidak dapat melanjutkan proses karena dapat di pra
peradilankan. Namun, hingga saat ini kasus wasior wamena belum juga selesai.
B.
Saran
1.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi
oleh pengadilan HAM yang telah disebutkan diatas, dapat di tanggulangi dengan
cara melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Yang harus direvisi dalam Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut
adalah: Pertama,pada sektor penentuan hakim, penyidik dan penuntut ad hoc agar
dilakukan dengan selektif dan terbuka agar mendapatkan sumberdaya manusia yang
berkompeten dibidangnya. Kedua, harus dilakukan revisi terhadap perlindungan
saksi dan saksi korban agar mereka mau memberikan keterangannya baik dalam
tahap penyelidikan, penyidikan maupun dalam tahap pemerikasaan di persidangan.
Ketiga, harus di berikannya pengaturan yang jelas tentang urutan pembentukan
Pengadilan HAM dan harus menghapuskan pengaruh Presiden dan DPR sebagai unsur
politik. Keempat,diharapkan kepada aparat penegak hukum agar lebih berani
mengungkap dan mengusut pelanggaran HAM berat yang terjadi dikemudian hari
untuk membangkitkan kembali rasa kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak
hukum, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pelaku pelanggaran HAM berat
kebanyakan adalah dari pihak militer sehingga penegak hukum kita kurang berani
mengungkap pelakunya sehigga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia
masih banyak yang tidak disentuh oleh proses hukum. Kelima, diharapkan
masyarakat dapat bekerjasama dengan aparat dalam mengusut tuntas pelaku HAM
berat yang ada di Indonesia, baik dengan memberikan keterangan sebagai saksi
maupun saksi korban.
2.
Seharusnya kasus Wasior dan Wamena dapat
diselesaikan terlebih dahulu. Di sisi lain juga sangat diperlukan dukungan
moral terutama dari berbagai komponen masyarakat sipil. Sehingga penyelesaian
secara hukum dan non hukum berjalan secara pararel. Dan juga Kejaksaan Agung
seharusnya memaksimalkan kewenangannya untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran
HAM ini.
DAFTAR
PUSTAKA
“Latar Belakang Kasus Wamenadan Wasior Berdarah”. http://malanesia.blogspot.com/2013/07/latar-belakang-kasus-wamena-da
n-wasior. html. Diakses 24 Mei 2019.
ALDP Papua. “Penyelesaian HAM Wasior 2001 dan Wamena
2003 Selain Hukum Membutuhkan Desakan Moral dan Politik”. https://www.aldp-papua.com/penyelesaian-kasus-pelanggaran-ham-wasior-2001-dan-wamena-2003-selain-hukum-membutuhkan-desakan-moral-dan-politik/.
Diakses 20 Mei 2019.
Ali, Mahrus dan Syarif Hidayat. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court
System. Depok: Gramata Publishing, 2011.
Alston, Philip dan Franz Magnis Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, Cet. Ke-1, Yogyakarta:
Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia/PUSHAM UII, 2008.
Erdianto, Kristian. “Konflik dan Pelanggaran HAM”. https://nasional.kompas.com/jeo/konflik-dan-pelanggaran-ham-catatan-k
elam-20-tahun-reformasi. Diakses 20 Mei 2019.
Gunakaya,
Widiada, Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta:
ANDI, 2017.
Indonesia.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
_______. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Loeqman, Loebby. HAM
dan Demokratisasi: “Meretas Jalan Menuju Indonesia Baru (Asas Berlaku Surut
dalam Pengadilan HAM)”. Palembang: 2000.
Rahayu, Puji Nur. “Permasalahan HAM Mengenai Kasus
Wasior (2001) dan Wamena (2003) di Papua”. https://www.academia.edu/11092055/analisis
_kasus_HAM_Indonesia_Wamena-Wasior_. Diakses 20 Mei 2019.
Sitepu, Mehulika. “Pelanggaran HAM Berat di Papua”. https://www.bbc.com/indo
nesia/ indonesia-39031020. Diakses 20 Mei 2019.
Walidain, M. Ahsanul. “Eksistensi Pengadilan Hak
Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
berat Di Indonesia”. https://media.neliti.com/media/publications/34342-ID-eksistensi-pengadilan-hak-asasi-manusia-terhadap-penyelesaian-kasus-kasus-pelang.pdf.
Diakses 26 Mei 2019.
[1]Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
[2]Puji Nur Rahayu, “Permasalahan
HAM Mengenai Kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003) di Papua”, https://www.academia.edu/11092055/analisis_kasus_HAM_Indonesia_
Wamena-Wasior_,
diakses 20 Mei 2019.
[3]Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[4]Pasal 71 UU HAM.
[5]Ibid.
[6]Kristian Erdianto, “Konflik dan
Pelanggaran HAM”, https://nasional.kompas.com/jeo/
konflik-dan-pelanggaran-ham-catatan-kelam-20-tahun-reformasi, ddiakses 20 Mei 2019.
[7]Philip Alston dan Franz Magnis
Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, Cet.
Ke-1, (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam
Indonesia/PUSHAM UII, 2008), hlm. 317.
[8]Mahrus Ali dan Syarif Hidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court
System & Out Court System (Depok: Gramata Publishing, 2011), hlm. 61.
[9]Loebby Loeqman, HAM dan Demokratisasi: “Meretas Jalan Menuju
Indonesia Baru (Asas Berlaku Surut dalam Pengadilan HAM)” (Palembang: 2000), hlm. 10.
[10]Mahrus Ali dan Syarif Hidayat, op.cit, hlm. 121.
[11]Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
[12]Mahrus Ali dan Syarif Hidayat,
Op.cit, hlm. 48.
[13]Ibid.
[14]M. Ahsanul Walidain, “Eksistensi
Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia berat Di Indonesia”, https://media.neliti.com/media/publications/34342-ID-eksistensi-pengadilan-hak-asasi-manusia-terhadap-penyelesaian-kasus-kasus-pelang.pdf, diakses 26 Mei 2019.
[15]Puji Nur Rahayu, op.cit.
[16]Mehulika Sitepu, “Pelanggaran HAM
Berat di Papua”, https://www.bbc.com/indo nesia/ indonesia-39031020, diakses 20 Mei 2019.
[17]Puji Nur Rahayu, op.cit.
[18]“Latar Belakang Kasus Wamenadan
Wasior Berdarah”, http://malanesia.blogspot.
com/2013/07/latar-belakang-kasus-wamena-dan-wasior.html, diakses 24 Mei 2019.
[19]ALDP Papua, “Penyelesaian HAM
Wasior 2001 dan Wamena 2003 Selain Hukum Membutuhkan Desakan Moral dan
Politik”, https://www.aldp-papua.com/penyelesaian-kasus-pelanggaran-ham-wasior-2001-dan-wamena-2003-selain-hukum-membutuhkan-desakan-moral-dan-politik/, diakses 20 Mei 2019.
[20]Puji Nur Rahayu, op.cit.
[21]Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia (Yogyakarta:
ANDI, 2017), hlm. 211.
[22] ALDP Papua, op.cit.

Komentar
Posting Komentar