Hukum HAM


ANALISIS KASUS TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM
(PERISTIWA WASIOR 2001 DAN PERISTIWA WAMENA 2003)



MAKALAH

Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Hak Asasi Manusia




Dosen
Dr. Walter Wanggur, S. H., N. H.
Meliyani Sidiqah, S. H., M. H.




Disusun oleh:
Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
Kelas
:
A








Logo STHB 1
 














SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019








KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam penulis curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat meyelesaikan mini skripsi ini tepat pada waktunya.
Makalah yang berjudul ANALISIS KASUS TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM (PERISTIWA WASIOR 2001 DAN PERISTIWA WAMENA 2003), setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya, instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Salah satunya contoh pelanggaran berat HAM Wasior dan Wamena di Papua. Kasus ini “mandeg” karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas karena dianggap berkas belum memenuhi syarat, sedangkan KOMNAS HAM Papua beranggapan berkas tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang.
Terimakasih kepada bapak Dr. Walter Wanggur, S. H., M. H. dan ibu Meliyani Sidiqah, S. H., M. H. selaku pembimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Terimakasih pula penulis ucapkan kepada orang tua yang selalu memberikan fasilitas berupa finansial maupun do’a.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya khususnya bagi penulis. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.


Bandung, 23 Juni 2018


Reza Handayani Fitri 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................  ii
BAB I             PENDAHULUAN................................................................ 1
A.    Latar Belakang Masalah.................................................. 1
B.     Identifikasi Masalah........................................................ 2
C.     Tujuan Penelitian............................................................. 2
BAB II           ANALISIS KASUS TERHADAP KASUS
PELANGGARAN HAM (PERISTIWA WASIOR 2001
DAN PERISTIWA WAMENA 2003).................................. 3
A.    Permasalahan Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam      Mengusut Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi
Manusia............................................................................ 3
1.      Polemik Berlakunya Asas Retroaktif dalam  
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia................................. 3
2.      Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia      
Berat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26        
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi   
Manusia...................................................................... 4
3.      Permasalahan yang Dihadapi Pengadilan HAM
Indonesia....................................................................            4
B.     Penegakan Hukum Kasus Wasior dan Wamena.............. 5
1.      Latar Belakang Kasus Wasior 2001-2002 dan          
Wamena 2003............................................................ 5
2.      Bukti (Alasan) Bahwa Kasus Wasior dan     
Wamena Merupakan Kasus Pelanggaran HAM........ 8
3.      Penegakan Hukum Terhadap Kasus Wasior dan       
Wamena..................................................................... 10
BAB III          PENUTUP............................................................................. 13
A.    Simpulan.......................................................................... 13
B.     Saran................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 15














BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang Masalah
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1] Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada diri sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seseorang individu terhadap individu lain, kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.[2]
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.[3] Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi mengakan, dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI.[4]
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Salah satunya contoh pelanggaran berat HAM Wasior dan Wamena di Papua. Kasus ini “mandeg” karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas karena dianggap berkas belum memenuhi syarat, sedangkan KOMNAS HAM Papua beranggapan berkas tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang.[5] Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu belum juga menemukan titik terang terkait penyelesaiannya. Sampai saat ini, masih ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang "tertahan" di Kejaksaan Agung. Dari tujuh kasus itu salah satunya ialah kasus Wasior dan Wamena ini.[6] Intinya, berdasarkan perkembangan Pengadilan HAM di Indonesia bahwa kasus pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena 2003 mengenai perkembangan kasusnya ialah belum ada terdakwa dan hasil penyelidikan Komnas HAM telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.[7]

B.            Identifikasi Masalah
1.        Bagaimana permasalahan pengadilan hak asasi manusia dalam mengusut kasus pelanggaran berat hak asasi manusia?
2.        Bagaimana penegakan hukum kasus wasior dan wamena?

C.           Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui bagaimana permasalahan pengadilan hak asasi manusia dalam mengusut kasus pelanggaran berat hak asasi manusia.
2.      Untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum kasus wasior dan wamena.
BAB II
ANALISIS KASUS TERHADAP KASUS PELANGGARAN HAM
(PERISTIWA WASIOR 2001 DAN PERISTIWA WAMENA 2003)

A.      Permasalahan Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Mengusut Kasus Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia
1.         Polemik Berlakunya Asas Retroaktif dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Romli Atmasasmita mengatakan, pemberlakuan asas retroaktif dalam pelanggaran HAM berat masih dilematis karena beberapa sebab. Pertama, pelanggaran hak asasi manusia merupakan peristiwa baru dalam sejarah bangsa Indonesia dan tidak atau belum ada pengaturannya dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, pelanggaran HAM berat tidak identik dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangana pidana yang berlaku, dan untuk itu larangan penafsiran analogi masih tetap berlaku. Ketiga, pemberlakukan surut Undang-Undang Pengadilan HAM dengan muatan materi mengenai ketentuan pidana disatu sisi melanggar asas tidak berlaku surut, tetapi disisi lain, jika asas berlaku surut diabaikan, berarti KUHP diberlakukan terhadap pelanggaran HAM bereat. Hal ini berarti pelanggaran HAM berat dianggap sama dengan pelanggaran biasa (ordinary crime).[8]
Dan apabila itu terjadi maka Pengadilan Tribunal ad hoc internasional untuk Timor Timur akan dibentuk. Presiden Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa harus ada pembatasan secara ketat dalam pemberlakuan asas retroaktif ini, sehingga dalam perjalan penentuannya terdapat tiga pendapat.Pilihan pertama diberlakukan surut sampai 15 tahun kebelakang, hal ini tidak diketahui dengan pasti alasannya. Akan tetapi banyak yang kurang setuju, karena akan terjadi diskriminasi terhadap keberlakuan asas retroaktif tersebut. Pilihan lain adalah keberlakuan surut itu tidak terbatas. Yakni sejak Indonesia menacap kemerdekaannya. Dengan demikian terhadap pelanggaran HAM pada saat revolusidapat diberlakukan Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut. Pilihan lainnya dalah DPR menetukan terhadap peristiwa-peristiwa apa saja Pengadilan HAM tersebut dapat digunakan. Dalam hal demikian tentu yang menetukan adalah DPR.[9]
2.         Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dari sekian banyak hak asasi manusia manusia yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 hanya kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian yang dapat disidang di Pengadilan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kejahatan-kejahatan tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Genosida
Istilah genosida terdiri dari dua kata, yaitu geno dan side, geno atau genos berasal dari Yunani kuno yang berarti ras, bangsa, atau etnis. Sadangkan cide, caedere atau cidium berasal dari bahasa Latin yang berarti membunuh.[10]
b.    Kejahatan terhadap kemanusiaan
Di Indonesia, pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.[11]
3.    Permasalahan yang Dihadapi Pengadilan HAM Indonesia
a. Banyak pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM di masa lalu masih mempunyai pengaruh dalam pemerintahan.[12]
b. Pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia hampir selalu melibatkan pihak-pihak yang memiliki legitimasi untuk menggunakan alat-alat kekerasan.[13]
c.  Kelemahan dalam proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung.
d. Di fokuskannya penanganan pelanggaran HAM berat hanya pada periode April-September 1999.
e.  Proses penunjukan hakim ad hoc.[14]

B.       Penegakan Hukum Kasus Wasior Dan Wamena
1.         Latar Belakang Kasus Wasior 2001-2002 dan Wamena 2003
Pada 13 Juni 2001 terduga aparat Brimob Polda Papua melakukan penyerbuan kepada warga di Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua. Penyerbuan itu dipicu oleh dibunuhnya lima anggota Brimob dan satu orang sipil di perusahaan PT. Vatika Papuana Perkasa. Menurut laporan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) perusahaan kayu PT. VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat untuk masyarakat. Masyarakat lantas mengekspresikan tuntutan mereka dengan menahan speed boat milik perusahaan sebagai jaminan, setelah memberikan toleransi sekian waktu lamanya. Aksi masyarakat ini dibalas oleh perusahaan dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat. Masyarakat lantas mengeluhkan mengenai perilaku perusahaan dan Brimob ini, kemudian disikapi oleh kelompok TPN/OPM dengan kekerasan.
Saat PT. VPP tetap tidak menghiraukan tuntutan masyarakat untuk memberikan pembayaran pada saat pengapalan kayu, kelompok TPN/OPM menyerang sehingga menewaskan lima orang anggota Brimob dan seorang karyawan perusahaan PT. VPP serta membawa kabur enam pucuk senjata milik anggota Brimob bersama peluru dan magazennya. Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan, penghilangan secara paksa hingga perampasan kemerdekaan di Wasior. Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang dan 39 orang disiksa. Berdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk :
a.    Pembunuhan (4 kasus);
b.    Penyiksaan (39 kasus) termasuk yang menimbulkan kematian (dead in custody);
c.    Pemerkosaan (1 kasus); dan
d.   Penghilangan secara paksa (5 kasus);
e.    Berdasarkan investigasi PBHI, terjadi pengungsian secara paksa, yang menimbulkan kematian dan penyakit; serta
f.     Kehilangan dan pengrusakan harta milik.[15]
Pada 4 April 2003 masyarakat sipil Papua sedang mengadakan Hari Raya Paskah namun, masyarakat setempat dikejutkan dengan penyisiran terhadap 25 kampung. Penyisiran dilakukan akibat sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskan dua anggota Kodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata) dan satu orang luka berat. Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pujuk senjata dan amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri telah melakukan penyisiran di 25 kampung, yaitu: Desa Wamena Kota, Desa Sinakma, Bilume-Assologaima, Woma, Kampung Honai lama, Napua, Walaik, Moragame-Pyamid, Ibele, Ilekma, Kwiyawage-Tiom, Hilume desa Okilik, Kikumo, Walesi Kecamatan Assologaima dan beberapa kampung di sebelah Kwiyawage yaitu: Luarem, Wupaga, Nenggeyagin, Gegeya, Mume dan Timine.
Komnas HAM melaporkan kasus ini menyebabkan sembilan orang tewas, serta 38 orang luka berat. Selain itu pemindahan paksa terhadap warga 25 kampung menyebabkan 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa. Komnas HAM juga menemukan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum, (gereja, Poliklinik, gedung sekolah) yang mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa.[16] Dan berdasarkan laporan Komnas HAM telah terjadi indikasi kejahatan HAM dalam bentuk:
a.    Pembunuhan (2 kasus);
b.    Pengusiran penduduk secara paksa ang menimbulkan kematian dan penyakit (10 kasus);
c.    Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang (13 kasus);
d.   Penghilangan dan pengrusakan harta milik (58 kasus);
e.    Penyiksaan (20 kasus);
f.     Penembakan (2 kasus);
g.    9 orang menjadi narapidana politik (napol).[17]
Terkait kasus pelanggaran HAM Wasior 2001 dan Wamena 2003, berkasnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI kepada Komnas HAM RI pada awal Januari 2019. Padahal dari 9 berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, kedua kasus ini yang paling memungkinkan untuk diselesaikan terlebih dahulu. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dari waktu ke waktu ada permintaan yang belum dilengkapi selain itu ada hal baru yang masih harus dilengkapi.
Saat ini tentu saja sudah ada konfigurasi politik yang dibangun sebagai “arah” penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Salah satu konfigurasi politik yang dibangun untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua adalah melalui penyelesaian di luar hukum. Oleh karenanya, dinamika politik hukum yang dibangun, misalnya dengan pembentuk tim terpadu yang pada akhirnya sangat intensif mendorong penyelesaian di luar proses hukum atau melalui ganti rugi. Sehingga langkah yang akan diambil oleh Komnas HAM tentu akan mempengaruhi konfigurasi politik tersebut.
Komitmen Presiden Soesilo Bambang Yudoyono untuk membangun komunikasi konstruktif  untuk solusi damai Papua tidak akan mengalami kemajuan, bila rekomendasi Komnas HAM tentang kejahatan HAM tidak pernah ditindaklanjuti.[18] Pada masa Presiden Jokowi diharapkan kasus HAM dapat terselesaikan sesuai dengan janji Jokowi saat kampanye. Menurut Jokowi kasus pelanggaran HAM pada masa lalu harus diusut hingga tuntas, agar tak selalu dihantui masalah masa lalu.
Diharapkan penyelesaikan kasus melalui proses yudisial guna akuntabilitas dari para pelaku selain itu pemenuhan hak-hak korban yang tidak saja berorientasi pada materi atau kebendaan termasuk uang tetapi harus dimulai pada pengungkapan kebenaran yang merupakan pengakuan dari pelaku. Korban pun harus diberikan ruang untuk bicara dan didengar serta mendapatkan dukungan psikologis dan sosial. Selain itu karena kuatnya dimensi politik terhadap kasus tersebut, termasuk berbagai kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM di Papua maka selain pendekatan hukum sangat diperlukan dukungan moral terutama dari berbagai komponen masyarakat sipil. Konsolidasi diantara masyarakat sipil harus dilakukan. Sejalan dengan itu berbagai kampanye yang fokus terkait kedua kasus tersebut. Agenda masyarakat sipil harus di jalan secara sinergis dan lebih strategis. Sehingga penyelesaian secara hukum dan non hukum berjalan secara pararel.[19]
2.         Bukti (Alasan) Bahwa Kasus Wasior dan Wamena Merupakan Kasus Pelanggaran HAM
Kasus Wasior 2001 dan Wamena 2003 merupakan pelanggaran berat HAM  yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 (unsur kejahatan kemanusiaan) dan juga mengandung unsur pelanggaran HAM dalam pasal ini menyebutkan bahwa “kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.    Pembunuhan;
b.    Pemusnahan;
c.    Perbudakan;
d.   Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional;
f.     Penyiksaan;
g.    Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.    Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.      Penghilangan orang secara paksa; atau
j.      Kejahatan apartheid.
Tetapi walaupun termasuk pelanggaran berat HAM kasus ini dianggap seperti masalah biasa saja. Kasus ini sudah terjadi 18 tahun lalu, sampai-sampai NAPAS (National Papua Solidarity) menggelar aksi Lilin Kemanusiaan Papua (LinK-Papua) untuk mengingatkan kejadian Wasior dan Wamena Berdarah secara serentak di Jakarta maupun di luar Jakarta seperti Salatiga, Jombang, Semarang, Surabaya, Bandung, Bogor, Bali, dan untuk Papua dan Papua Barat akan dipusatkan di Jayapura dan Sorong, sedangkan di luar negeri digelar di Manila, Australia, dan Amerika Serikat, lantaran mereka merasa kesal, karena Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dinilai lamban menyelesaikan kasus tersebut.
Mereka merasa masing-masing pihak saling berpegang teguh pada pendiriannya. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas itu kepada Komnas HAM karena menganggap berkasnya kurang lengkap. Sementara Komnas HAM berpendapat bahwa mereka sudah melakukannya sesuai dengan undang-undang. Kejadian ini telah memberikan impunitas kepada para pelaku dan menjauhkan keadilan bagi para korban.[20]
Menurut Romli Atmasasmita, Pelanggaran HAM Berat (PHAMB) merupakan tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. Kedua kata tersebut merupakan kata kunci dari PHAMB, khusus dalam kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Kedua kata kunci tersebut merupakan unsur-unsur yang bersifat melekat dan mutlak harus ada pada setiap tindakan PHAMB sehingga harus diajukan dan dibuktikan dalam proses pembuktian di muka sidang pengadilan HAM. Kedua unsur itu merpakan faktor penting dan signifikan yang membedakan antara PHAMB dan tindak pidana biasa menurut KUHP atau perundang-undangan pidana lainnya.[21] Sebagaimana penjelasan di atas, hemat penulis bahwa kasus Wasior 2001 dan Wamena 2003 di Papua merupakan termasuk ke dalam Pelanggaran HAM Berat yaitu Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Pasal 9 UU HAM), karena terbukti tindakan yang dilakukan tersebut secara sistematis dan meluas dan serangannya itu ditujukan langsung terhadap penduduk sipil.
3.         Penegakan Hukum Terhadap Kasus Wasior dan Wamena
Upaya penyelesaian kasus pelanganggaran HAM di Papua masih meniti jalan panjang. Janji presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui pembentukan Tim Terpadu penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua tahun 2016, tidak juga bergerak maju. Bahkan perubahan kepemimpinan di Kemenkopolhukam RI disinyalir telah secara signifikan mengubah pendekatan penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah. Awalnya pemerintah begitu kuat mendorong proses yudisial namun lambat laun, proses non yudisial yang dikedepankan. Gagasan rekonsiliasi, ganti rugi atau ide lain di luar proses yudisial seperti ‘bayar kepala ala adat papua’ menjadi tawaran hangat. Secara perlahan ada upaya menghindar akuntabilitas dari Negara sebagai pelaku.
Terkait kasus pelanggaran HAM Wasior 2001 dan Wamena 2003, berkasnya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung RI kepada Komnas HAM RI pada awal Januari 2019. Padahal dari 9 berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung, kedua kasus ini yang paling memungkinkan untuk diselesaikan terlebih dahulu. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dari waktu ke waktu ada permintaan yang belum dilengkapi selain itu ada hal baru yang masih harus dilengkapi.
Pasal 20 ayat (3) UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan: dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut. Artinya, Komnas HAM RI memiliki waktu yang relatif singkat yakni selama 30 hari untuk melengkapi permintaan tersebut. Jika benar akan dikerjakan dengan sungguh-sungguh oleh Komnas HAM maka banyak hal secara hukum yang harus dilengkapi. Komnas HAM tentu saja membutuhkan dukungan dari masyarakat sipil.
Situasi ini menyita perhatian para pemerhati HAM di Papua sebagaimana dibahas pada lokakarya untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM Wasior 2001 dan Wamena 2003, diselenggarakan oleh AlDP tanggal 24 Januari 2019. Apalagi berkas kedua kasus tersebut telah belasan tahun ‘mondar-mandir’ antara Kejaksaan Agung RI dan Komnas HAM RI. Komnas HAM periode sebelumnya pernah menyatakan bahwa terhadap kekurangan itu dapat dilengkapi oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik, namun Kejaksaan Agung tetap berpendapat bahwa tanggungjawab itu ada pada Komnas HAM.
Peserta berharap agar Komnas HAM segera melengkapi permintaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI, guna memenuhi aturan yang ada. Komnas HAM RI diminta mengambil langkah serius termasuk apabila untuk kepentingan melengkapi berkas maka harus membentuk tim dan turun kembali turun ke lokasi. Sebab tidak ada argumentasi hukum yang bisa membantah, kecuali dengan melengkapi permintaan Kejaksaan Agung.
Namun yang perlu juga diwaspadai adalah kuatnya dimensi hukum dan persoalan relasi diantara institusi pemerintah, pada bagian ini yang namanya ‘politik hukum’ sangat mendominasi. Saat ini tentu saja sudah ada konfigurasi politik yang dibangun sebagai ‘arah’ penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Salah satu konfigurasi politik yang dibangun untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua adalah melalui penyelesaian di luar hukum. Oleh karenanya dinamika politik hukum yang dibangun, misalnya dengan pembentuk Tim terpadu yang pada akhirnya sangat intensif mendorong penyelesaian di luar proses hukum atau melalui ganti rugi. Sehingga langkah yang akan diambil oleh Komnas HAM tentu akan mempengaruhi konfigurasi politik tersebut.
Diharapkan penyelesaikan kasus melalui proses yudisial guna akuntabilitas dari para pelaku selain itu pemenuhan hak-hak korban yang tidak saja berorientasi pada materi atau kebendaan termasuk uang tetapi harus dimulai pada pengungkapan kebenaran yang merupakan pengakuan dari pelaku. Korban pun harus diberikan ruang untuk bicara dan didengar serta mendapatkan dukungan psikologis dan sosial.
Selain itu karena kuatnya dimensi politik terhadap kasus tersebut, termasuk berbagai kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM di Papua maka selain pendekatan hukum sangat diperlukan dukungan moral terutama dari berbagai komponen masyarakat sipil. Konsolidasi diantara masyarakat sipil harus dilakukan. Sejalan dengan itu berbagai kampanye yang fokus terkait kedua kasus tersebut. Agenda masyarakat sipil harus di jalan secara sinergis dan lebih strategis. Sehingga penyelesaian secara hukum dan non hukum berjalan secara pararel.
Dibagian lain, peran pemerintah lokal dalam hal ini Gubernur dan DPRP sangat penting diharapkan kedua lembaga tersebut memberikan dukungan konkrit untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua. Kemudian, rekomendasi disampaikan kepada Perwakilan Komnas HAM Papua untuk melakukan pertemuan guna transparansi dan sharing terkait permasalahn hukum yang dihadapi yakni terkait kelengkapan berkas yang diperlukan serta merencanakan agenda advokasi bersama.[22]
BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
1.         Permasalah-permasalahan dalam penerapan pengadilan HAM ini dapat dilihat mulai dari segi substansial Undang-Undangnya hingga aparat penegak hukumnya. Dari segi hakim-hakim dan Jaksa Agung yang terlihat tidak berkompeten dalam mengusut tuntas pelanggaran HAM ini. Dan juga kelemahan dalam pemberian perlindungan terhadap saksi-saksi dan saksi korban yang dihadapkan di persidangan pelanggaran HAM, sehingga mereka merasa enggan untuk memberikan keterangannya di persidangan.
2.         Penegakan Kasus Pelanggaran HAM Wasior 2001 dan Wamena 2003 selain pendekatan hukum sangat diperlukan dukungan moral. Salah satu konfigurasi politik yang dibangun untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua adalah melalui penyelesaian di luar hukum. Oleh karenanya dinamika politik hukum yang dibangun, misalnya dengan pembentuk Tim terpadu yang pada akhirnya sangat intensif mendorong penyelesaian di luar proses hukum atau melalui ganti rugi. Dan dukungan moral terutama dari berbagai komponen masyarakat sipil. Konsolidasi diantara masyarakat sipil harus dilakukan. Agenda masyarakat sipil harus di jalan secara sinergis dan lebih strategis. Sehingga penyelesaian secara hukum dan non hukum berjalan secara pararel. Dengan dikembalikannya berkas-berkas oleh Kejaksaan Agung, maka dengan cara melengkapi berkas yang dianggap kurang oleh Kejaksaan Agung tersebut masih ada peluang untuk menyelamatkan kasus wasior wamena sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika Komnas HAM tidak memperbaiki berkas kasus sampai kapa pun kasus tersebut tidak akan tuntas. Karena Kejagung memiliki alasan hukum yang kuat, yaitu Kejagung tidak dapat melanjutkan proses karena dapat di pra peradilankan. Namun, hingga saat ini kasus wasior wamena belum juga selesai.
B.       Saran
1.         Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pengadilan HAM yang telah disebutkan diatas, dapat di tanggulangi dengan cara melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Yang harus direvisi dalam Undang-Undang Pengadilan HAM tersebut adalah: Pertama,pada sektor penentuan hakim, penyidik dan penuntut ad hoc agar dilakukan dengan selektif dan terbuka agar mendapatkan sumberdaya manusia yang berkompeten dibidangnya. Kedua, harus dilakukan revisi terhadap perlindungan saksi dan saksi korban agar mereka mau memberikan keterangannya baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun dalam tahap pemerikasaan di persidangan. Ketiga, harus di berikannya pengaturan yang jelas tentang urutan pembentukan Pengadilan HAM dan harus menghapuskan pengaruh Presiden dan DPR sebagai unsur politik. Keempat,diharapkan kepada aparat penegak hukum agar lebih berani mengungkap dan mengusut pelanggaran HAM berat yang terjadi dikemudian hari untuk membangkitkan kembali rasa kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, sebagaimana yang kita ketahui bahwa pelaku pelanggaran HAM berat kebanyakan adalah dari pihak militer sehingga penegak hukum kita kurang berani mengungkap pelakunya sehigga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia masih banyak yang tidak disentuh oleh proses hukum. Kelima, diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan aparat dalam mengusut tuntas pelaku HAM berat yang ada di Indonesia, baik dengan memberikan keterangan sebagai saksi maupun saksi korban.
2.         Seharusnya kasus Wasior dan Wamena dapat diselesaikan terlebih dahulu. Di sisi lain juga sangat diperlukan dukungan moral terutama dari berbagai komponen masyarakat sipil. Sehingga penyelesaian secara hukum dan non hukum berjalan secara pararel. Dan juga Kejaksaan Agung seharusnya memaksimalkan kewenangannya untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM ini.


DAFTAR PUSTAKA

“Latar Belakang Kasus Wamenadan Wasior Berdarah”.  http://malanesia.blogspot.com/2013/07/latar-belakang-kasus-wamena-da n-wasior. html. Diakses 24 Mei 2019.
ALDP Papua. “Penyelesaian HAM Wasior 2001 dan Wamena 2003 Selain Hukum Membutuhkan Desakan Moral dan Politik”. https://www.aldp-papua.com/penyelesaian-kasus-pelanggaran-ham-wasior-2001-dan-wamena-2003-selain-hukum-membutuhkan-desakan-moral-dan-politik/. Diakses 20 Mei 2019.
Ali, Mahrus dan Syarif Hidayat. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System. Depok: Gramata Publishing, 2011.
Alston, Philip dan Franz Magnis Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, Cet. Ke-1, Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia/PUSHAM UII, 2008.
Erdianto, Kristian. “Konflik dan Pelanggaran HAM”. https://nasional.kompas.com/jeo/konflik-dan-pelanggaran-ham-catatan-k elam-20-tahun-reformasi. Diakses 20 Mei 2019.
Gunakaya, Widiada, Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: ANDI, 2017.
Indonesia. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
_______. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Loeqman, Loebby. HAM dan Demokratisasi: “Meretas Jalan Menuju Indonesia Baru (Asas Berlaku Surut dalam Pengadilan HAM)”. Palembang: 2000.
Rahayu, Puji Nur. “Permasalahan HAM Mengenai Kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003) di Papua”. https://www.academia.edu/11092055/analisis _kasus_HAM_Indonesia_Wamena-Wasior_. Diakses 20 Mei 2019.
Sitepu, Mehulika. “Pelanggaran HAM Berat di Papua”. https://www.bbc.com/indo nesia/ indonesia-39031020. Diakses 20 Mei 2019.
Walidain, M. Ahsanul. “Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat Di Indonesia”. https://media.neliti.com/media/publications/34342-ID-eksistensi-pengadilan-hak-asasi-manusia-terhadap-penyelesaian-kasus-kasus-pelang.pdf. Diakses 26 Mei 2019.



[1]Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
[2]Puji Nur Rahayu, “Permasalahan HAM Mengenai Kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003) di Papua”, https://www.academia.edu/11092055/analisis_kasus_HAM_Indonesia_ Wamena-Wasior_, diakses 20 Mei 2019.
[3]Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[4]Pasal 71 UU HAM.
[5]Ibid.
[6]Kristian Erdianto, “Konflik dan Pelanggaran HAM”, https://nasional.kompas.com/jeo/ konflik-dan-pelanggaran-ham-catatan-kelam-20-tahun-reformasi, ddiakses 20 Mei 2019.
[7]Philip Alston dan Franz Magnis Suseno, Hukum Hak Asasi Manusia, Cet. Ke-1, (Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia/PUSHAM UII, 2008), hlm. 317.
[8]Mahrus Ali dan Syarif Hidayat, Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat In Court System & Out Court System (Depok: Gramata Publishing, 2011), hlm. 61.
[9]Loebby Loeqman, HAM dan Demokratisasi: “Meretas Jalan Menuju Indonesia Baru (Asas Berlaku Surut dalam Pengadilan HAM)” (Palembang: 2000),  hlm. 10.
[10]Mahrus Ali dan Syarif Hidayat, op.cit, hlm. 121.
[11]Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
[12]Mahrus Ali dan Syarif Hidayat, Op.cit, hlm. 48.
[13]Ibid.
[14]M. Ahsanul Walidain, “Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat Di Indonesia”, https://media.neliti.com/media/publications/34342-ID-eksistensi-pengadilan-hak-asasi-manusia-terhadap-penyelesaian-kasus-kasus-pelang.pdf, diakses 26 Mei 2019.
[15]Puji Nur Rahayu, op.cit.
[16]Mehulika Sitepu, “Pelanggaran HAM Berat di Papua”, https://www.bbc.com/indo nesia/ indonesia-39031020, diakses 20 Mei 2019.
[17]Puji Nur Rahayu, op.cit.
[18]“Latar Belakang Kasus Wamenadan Wasior Berdarah”, http://malanesia.blogspot. com/2013/07/latar-belakang-kasus-wamena-dan-wasior.html, diakses 24 Mei 2019.
[19]ALDP Papua, “Penyelesaian HAM Wasior 2001 dan Wamena 2003 Selain Hukum Membutuhkan Desakan Moral dan Politik”, https://www.aldp-papua.com/penyelesaian-kasus-pelanggaran-ham-wasior-2001-dan-wamena-2003-selain-hukum-membutuhkan-desakan-moral-dan-politik/, diakses 20 Mei 2019.
[20]Puji Nur Rahayu, op.cit.
[21]Widiada Gunakaya, Hukum Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: ANDI, 2017), hlm. 211.
[22] ALDP Papua, op.cit.

Komentar