PENYELESAIAN BANK BERMASALAH
MAKALAH
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Dagang
Oleh
Nama
|
NPM
|
|
Dosen
Dr. Asep Suryadi, S. H., M. H.
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya.
Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad
SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya.
Kami
tertarik untuk membahas yang berjudul
Penyelesaian Bank Bermasalah. Karena
semua bank yang bermasalah tentu tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa adanya
tindak lanjut yang jelas. Hal ini bkan hanya seata-mata untuk kepentingan
nasabah, tetapi juga lebih luas dari itu untuk kepentingan perekonomian
nasional.
Terimakasih
kepada Dr. Asep Suryadi, S. H., M. H. selaku dosen yang telah membimbing kami
dalam menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada
teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini,
baik yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
Kami
berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading
yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah
swt.
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR
ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
A. Latar
Belakang Masalah.................................................. 1
B. Identifikasi
Masalah........................................................ 2
BAB II PENYELESAIAN
BANK BERMASALAH ....................... 3
A. Variabel
Bank Bermasalah.............................................. 3
1. Variabel
Bank Bermasalah di Indonesia................... 3
2. Permasalahan
Bank di Indonesia.............................. 5
B. Penyelesaian
Bank Bermasalah....................................... 7
BAB III KESIMPULAN
DAN SARAN........................................... 16
A. Kesimpulan...................................................................... 16
B. Saran................................................................................ 17
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di
era yang semakin maju ini, peranan bank dalam lalu lintas pembayaran
(intermediasi) semakin masif dan terus berkembang baik dalam fungsinya, sistem
teknologi informasinya, manajemen dan lain halnya. Bahkan hampir segala aspek
di era modern ini tidak dapat dilepaskan dari “Bank”. Bahkan terminologi yang
dipakai masa ini untuk menggambarkan tentang perkembangan perbankan adalah
“Industri Perbankan” yang menunjukkan bagaimana pesatnya perkembangan terkait
Perbankan itu sendiri. Pembayaran gaji pegawai/pekerja pun di era sekarang ini
sudah sangat banyak yang menggunakan Bank sebagai media, bentuk-bentuk
pembayaran lainnya juga sekarang telah menggunakan Bank mulai dari listrik, tiket, dan banyak hal
lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Bank di era sekarang ini tidak hanya
digunakan sebagaimana Bank sudah berbeda dengan “Bank” yang konvensional di
lihat dari segi manfaat, teknologi, manajemen dan lainnya. Tidak hanya soal
simpanan, kredit, dan yang lain yang sifatnya konvensional tapi berkembang
seiring perkembangan pertumbuhan kebutuhan manusia dalam bidang keuangan.
Melihat
begitu pasifnya perkembangan perbankan dalam segala aspeknya, tentu diperlukan
ukuran-ukuran atau variabel-variabel tertentu yang dapat dipakai oleh
masyarakat sebagai pengguna jasa “Bank” untuk mengukur bagaimana
mengklasifikasikan suatu Bank memang baik (tidak bermasalah) atau justru
sebaliknya. Hal ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang menggunakan jasa
Bank, selain untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai bagian terpenting
dari industri Perbankan juga untuk pertimbangan bagi stake holder dalam
mengambil kebijakan-kebijakan yang terbaik untuk menjaga stabilitas keuangan
nasional suatu negara. Hal ini tidak berlebihan, apa yang terjadi dengan Bank
Century beberapa waktu lalu, sejujurnya telah berdampak secara luas bagi bangsa
Indonesia, baik secara psikology pasar (dalam hal perbakan) sebgai bagian dari
aspek ekonomi, dan juga secara sosial-politik. Maka dengan demikian melihat
kondisi suatu Bank dengan baik terkait
sehat tidaknya Bank adalah bagian yang tidak kalah penting untuk diperhatikan
baik oleh masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan dan Pemerintah dalam arti
luas sebagai pihak yang berwewenang menentukan regulasi maupun kebijakan-kebijakan
lain terkait dengan pembangunan Perbankan dalam arti yang sesungguhnya.
Permasalahan
selanjutnya tentu tidak berhenti dengan pemahaman atau pengetahuan informasi
terkait Bank bermasalah. Tapi tentu mengenai “pengobatan” Bank juga penting untuk
diketahui, bagaimana penyelesaian Bank bermasalah, langkah nyata seperti apa
yang dibuat, dan siapa yang berwewenang dalam mengambil langkah penyelesaian
Bank bermasalah dimaksud serta dasar hukumnya. Hal tersbut tentunya sangat kuat
untuk mendorong membuat pembahasan mengenai penyelesaian Bank bermasalah.
Hal tersebutlah yang melatar belakangi
kelompok kami untuk membahas permasalahan
ini, melihat betapa pentingnya hal tersebut untuk diketahui terlebih
kami kelompok yang membahas hal ini yang tak lain adalah mahasiswa hukum.
Mahasiswa hukum yang kedepannya sedikit banyak akan berurusan ataupun
sedikitnya akan menjumpai pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam kehidupan
bermasyarakat.
B. Identifikasi Masalah
Adapun
identifikasi masalah yang hendak di bahas oleh kelompok kami adalah:
1. Apa
variabel suatu Bank dikatakan bermasalah ?
2. Bagaimana
Penyelesaian Bank Bermasalah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ?
BAB II
PENYELESAIAN BANK BERMASALAH
A. Variabel Bank Bermasalah
1.
Variabel
Bank Bermasalah di Indonesia
Suatu
Bank dikatakan bermasalah apabila Bank tersebut sudah tidak sehat lagi.
Sehingga ukuran bermasalah tidaknya suatu Bank adalah tingkatan mengenai sehat
tidaknya Bank tersebut. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi
Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank.[1] Bank
wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat
kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal Tingkat Kesehatan Bank dilakukan
paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Disamping itu Bank Indonesia juga berwewenang melakukan penilaian
Tingkat Kesehatan Bank setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan
Desember.
Beberapa
Variabel penilaian tingkat kesehatan bank adalah sebagai berikut:
a. Profil
risiko (risk profi), merupakan penilaian terhadap risiko intern dan
kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank yang dilakukan
terhadap 8 (delapan) risiko yaitu:
1) risiko
kredit;
2) risiko
pasar;
3) risiko
likuiditas;
4) risiko
operasional;
5) risiko
hukum;
6) risiko
stratejik;
7) risiko
kepatuhan; dan
8) risiko
reputasi.[2]
Good
,
yakni merupakan tingkat penilaian mengenai baik buruknya suatu Bank. Good
Corporate Governance (GCG), merupakan penilaian terhadap manajemen Bank
atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Rentabilitas (earnings), meliputi
penilaian terhadap kinerja earnings, sumber-sumber earnings, dan sustainability
earnings Bank.
Permodalan
(capital) hal ini meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan
permodalan dan pengelolaan permodalan.[3]
Setelah variabel tersebut digunakan sebagai bahan dalam penilaian, maka akan
diberikan peringkat, sehingga berdasarkan peringkat yang diberikan tersebut
akan dibuat kesimpulan serta tindakan yang dianggap perlu oleh yang berwewenang
sesuai dengan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011.
Selain
itu, juga dikenal beberapa prinsip sebagai landasan dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank, adapun beberapa prinsip itu adalah:[4]
a. Berorientasi
Risiko
Penilaian
tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang
ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara
mengidentifikasi faktor internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan
Risiko atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank pada saat ini dan di masa yang
akan datang. Dengan demikian, Bank diharapkan mampu mendeteksi secara lebih
dini akar permasalahan Bank serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan
perbaikan secara efektif dan efisien.
b. Proporsionalitas
Penggunaan
parameter/indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank
dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Parameter/indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam Surat Edaran ini
merupakan standar minimum yang wajib digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan
Bank. Namun demikian, Bank dapat menggunakan parameter/indikator tambahan yang
sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usahanya dalam menilai Tingkat
Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
c. Materialitas
dan Signifikansi
Bank
perlu memperhatikan materialitas atau signifikansi faktor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank yaitu Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan serta
signifikansi parameter/indikator penilaian pada masing-masing faktor dalam
menyimpulkan hasil penilaian dan menetapkan peringkat faktor. Penentuan
materialitas dan signifikansi tersebut didasarkan pada analisis yang didukung
oleh data dan informasi yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan Bank.
d. Komprehensif
dan Terstruktur
Proses
penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada
permasalahan utama Bank. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan
mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank serta perusahaan anak yang wajib dikonsolidasikan. Analisis
harus didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk
menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh
Bank.
2.
Permasalahan
Bank di Indonesia
Dalam
pembicaraan sehari-hari Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpanan, kemudian tempat peminjaman uang (kredit), penukaran uang, memindahkan uang,
atau menerima segal bentuk pembayaran, Bank juga dapat melakukan kegiatan
bervariasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[5]
Dengan begitu luasnya fungsi Bank di era sekarang ini akan rentan terhadap
permasalahan-permasalah yang menghinggapi Bank yang berkaitan baik masalah
khususnya dalam hal ini adalah masalah pada Bank yang bersangkutan.
Berdasarkan
permasalahan-masalah yang timbul di bidang Perbankan, Perbankan di Indonesia
telah mengalami restrukturisasi yang cukup signifikan, sektor perbankan
Indonesia tetap lemah dan hal tersebut disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
a. Pertumbuhan
jumlah Bank yang amat pesat sebagai hasil kebijakan deregulasi 1988 yang tidak
disertai dengan ketentuan prudensial dan pengawasan yang memadaai oleh Bank Central.
b. Lemahnya
penerapan Good corporate governance di sektor perbankan karena antara lain
konsentrasi kepemilikan amat tinggi dan
c. Terjadinya
economic boom dan integrasi keuangan internasional yang mengakumulasi tingkat
kerentanan sistem perbankan.[6]
Struktur
perbankan Indonesia digambarkan
digambarkan sebagai struktur yang rentan karena terhadap karena tahap konsolidasi yang dijalankan
Pemerintah Indonesia belum selesai dijalankan. Disamping itu terdapat pandangan
yang mengemukakan bahwa kerentanan struktur perbankan juga tidak terepas dari
liberalisasi yang terlalu cepat. Pada tahun 1998 pemerintah Indonesia
mengupayakan penyelesaian krisis Perbankan dengan antara lain membentuk badan
Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, tetapi kelemahan-kelemahan hukum yang
terkait dengan pendirian dan pelaksanaan tugas BPPN menghambat penyelesaian
krisis secara cepat. Jauh hari sebelum terjadinya krisis perbankan, sistem
pengadilan Indonesia dianggap kurang dapat dia andalkan sebagai media untuk
menyelesaiakan perselisihan, mencari keadilan, dan menjunjung keadilan serta
kepastian.[7]
Dalam
pelaksanaan penegakan hukum, meskipun dilakukan upaya penyempurnaan struktur
dan perbaikan pengaturan, hal-hal tersebut ternyata kurang efektif. Sebagaimana
dipahami dalam Law and society, yang diikuti oleh Roscoe Pound yang mengemukaan
bahwa law in the book belum tentu sebagaimana hal law in action.[8] Beberapa
Bank bermasalah, yang kemudian dilikuidasi
(penutupan) atas Bank-Bank tersebut melalui keputusan Menteri Keuangan
dalam keputusannya masing-masing tertanggal 1 November 1997, yaitu sebagai
berikut :
1) No.
524/KMK.017/1997 untuk Bank Pinaesaan.
2) No.
525/KMK.017/1997 untuk Bank Industri.
3) No.
526/KMK.017/1997 untuk Anrico Bank Ltd.
4) No.
527/KMK.017/1997 untuk Astria Raya Bank.
5) No.
528/KMK.017/1997 untuk Bank Andromeda.
6) No.
529/KMK.017/1997 untuk Bank Harapan Sentosa.
7) No.
530/KMK.017/1997 untuk Bank Guna Internasional.
8) No.
531/KMK.017/1997 untuk Sejahtra Bank Umum.
9) No.
532/KMK.017/1997 untuk Bank Umum Majapahit Jaya.
10) No.
533/KMK.017/1997 untuk Bank Jakarta.
11) No.
534/KMK.017/1997 untuk Bank Kosagraha Semesta.
12) No.
535/KMK.017/1997 untuk Bank Mataram Dhanaarta.
13) No.
536/KMK.017/1997 untuk SOuth East Asia Bank.
14) No.
537/KMK.017/1997 untuk Bank Pacific.
15) No.
538/KMK.017/1997 untuk Bank Dwipa Semesta.
16) No.
539/KMK.017/1997 untuk Bank Citrahasta Dhanamanunggal.[9]
B. Penyelesaian Bank Bermasalah
Semua
Bank bermasalah tentu tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindak
lanjut yang jelas. Hal ini bukan hanya semata-mata untuk kepentingan Nasabah
(masyarakat pengguna industri Perbankan), tetapi juga lebih luas dari itu
adalah untuk kepentingan perekonomian nasional. Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas, yang mempunyai wewenang yang luas dalam penyelesaian masalah
bank harus sungguh-sungguh dalam mengambil langkah-langkah baik berupa
pembuatan regulasi sebagai langkah preventif maupun tindakan represif apabila nyata-nyata
permasalahan yang demikian lahir dari kecerbohan pihak bank sendiri. Tentunya
semua langkah-langkah tersebut tidak menghilangkan peran Bank itu sendiri,
artinya dalam penerapannya pihak Bank juga harus membantu dengan
sungguh-sungguh penyelesaian masalah Bank itu sendiri, tidak hanya sebatas
pasien dalam rumah sakit jiwa BPPN ( Bank Penyehatan Perbankan Nasional).[10]
Hal
yang penting juga dikemukakan bahwa dalam dunia perbankan asas yang paling
utama adalah asas kehati-hatian.[11] Bahkan
dalam Undang-Undang perbankan lebih ditegaskan dengan berasaskan demokrasi
ekonomi. Demokrasi ekonomi disini maksudnya adalah demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila dan Undang-Undang
dasarr 1945. Hal ini bertujuan agar industri perbankan dalam menjalankan
usahanya benar-benar hati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan
pelanggaran terhadap regulasi dan tidak dilacurkannya nilai-nilai luhur bangsa
indonesia yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945 didalam industri perbankan.
Untuk itulah terhadap Bank-Bank yang
dianggap bermasalah harus diambil tindakan baik untuk kebaikan semua
pihak yang berkaitan.
Sebagai
Bank Central, Bank Indonesia mempunyai peranan penting dalam menyelesaiakan
Bank bermasalah di Indonesia. Perannya sebagai pelaksana teknis di bidang moneter
termasuk perbankan teah pula diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam hal
Bank membahayakan kelangsungan usahanya atau dengan kata lain, apabila Bank
bermasalah, maka Bank Indonesia berwenang melakukan beberapa tindakan agar:[12]
1. Melakukan
tindakan agar pemegang saham menambah modal.
2. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris atau direksi Bank.
3. Bank
menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah yang macet
dan mperhitungkan kerugian Bank dengan
4. Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
7. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau
pihak lain.
Namun
apabila tindakan tersebut ternyata belum cukup, dan ternyata menurut penilaian
Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem Perbankan, Pimpinan
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank
untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan
hukum bank dan membentuk tim likuidasi.[13]
Jika
nyatanya penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan Perbankan yang membahayakan
perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah
berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk
badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan Perbankan.[14] Badan
khusus dalam hal itu adalah BPPN (Badan
Penyehatan Perbankan Nasional) yang dibentuk melalui PP No.17 tahun 1999 dengan
wewenang sebagai berikut:
1.
Mengambil alih dan menjalankan segala
hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang
Saham;
2.
Mengambil alih dan melaksanakan segala
hak dan wewenang Direksi dan Komisaris bank;
3.
Menguasai, mengelola dan melakukan
tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau yang menjadi hak bank, termasuk
kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar
negeri;
4.
Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri,
dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut
pertimbangan badan khusus merugikan bank;
5.
Menjual atau mengalihkan kekayaan bank,
Direksi, Komisaris, dan pemegang saham tertentu di dalam negeri ataupun di luar
negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum, menjual atau
mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain,
tanpa memerlukan persetujuan Nasabah Debitur;
6.
Mengalihkan pengelolaan kekayaan dan
atau manajemen bank kepada pihak lain;
7.
Melakukan penyertaan modal sementara
pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus
menjadi penyertaan modal pada bank;
8.
Melakukan penagihan piutang bank yang
sudah pasti dengan penerbitan Surat Paksa;
9.
Melakukan pengosongan atas tanah dan
atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak lain,
baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
10.
Melakukan penelitian dan pemeriksaan
untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam
program penyehatan, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat,
atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
11.
Menghitung dan menetapkan kerugian yang
dialami bank dalam program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada
modal bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena
kesalahan atau kelalaian Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham, maka
kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
12.
Menetapkan jumlah tambahan modal yang
wajib disetor oleh pemegang saham.
13.
Melakukan tindakan lain yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan wewenang.[15]
Laporan
mengenai hasil kinerja BPPN ini harus disampaikan kepada menteri keuangan. Meski
kemudian dalam operasionalnya Bank bermasalah ditangani oleh BPPN, namun tetap
saja setiap bank wajib menjamin dana
masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Dengan dibentuknya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 Tentang lembaga
penjamin simpanan. Dalam perkembangannya melihat begitu masifnya perkembangan
lembaga keuangan khususnya Bank kemudian telah melahirkan sebuah lembaga baru
yaitu Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Undang-Undang no.21 tahun 2011.
Terkait dua lembaga tersebut, yaitu OJK dan LPS, kami tidak akan membahas secar
spesifik, dikarenakan kelompok lain telah mengupas hal tersebut secara
terperinci didalam pembahasan kelompok
mereka.
Dengan
begitus seringnya kita mendengar OJK dan LPS, maka kita perlu juga melihat
peranan kedua lembaga tersebut terhadap penyelesaian permasalahn Bank di
Indonesia. Adapaun peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
Suatu
lembaga dibentuk tentunya memiliki tujuan, maka tujuan pembentukan LPS adalah
untuk menjamin simpanan dana nasabah pada suatu bank. Dalam melaksanakan
fungsinya tersebut, LPS dibebani tugas untuk merumuskan dan menetapkan
kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan
simpanan. LPS juga mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam
rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, melaksanakan
penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak berdampak sistemik.[16]
Dalam
rangka melaksanakan tugasnya, LPS mempunyai wewenang untuk menetapkan dan
memungut premi penjaminan, menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank
pertama kali menjadi peserta, melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS,
mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank,
dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank,
melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana
dimaksud pada huruf d, menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran
klaim, menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak
bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas
tertentu, melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan
simpanan,dan menjatuhkan sanksi
administratif.[17]
Selain hal-hal tersebut diatas LPS juga
dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:[18]
1. Mengambil
alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan
wewenang RUPS;
2. Menguasai
dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
3. Meninjau
ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat
Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
4. Menjual
dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban
bank tanpa persetujuan kreditur.
Sehingga
dengan demikian peran LPS dalam penanganan Bank bermasalah sangat penting,
mulai dari pengelolaan aset Bank sebagai bentuk penyelesaian Bank bermasalah,
peninjauan, membangun kepercayaan pasar dalam industri perbankan hingga sanksi
terhadap Bank bermasalah.
b.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas
jasa keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.[19] Fungsi
dari OJK (Otoritas Jasa keuangan) adalah menyelenggarakan
system
pengaturan
dan
pengawasan yang terintegrasi
terhadap
keseluruhan
kegiatan di dalam
sector
jasa
keuangan. Wewenang
otoritas jasa keuangan dapat
dilihat
dari
beberapa
aspek
yaitu:[20]
1.
Pengaturan
dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a) perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
b) kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa;
2. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas,
solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum
pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
a) laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
b) sistem
informasi debitur;
c) pengujian
kredit (credit testing); dan
d) standar
akuntansi bank;
3. Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a) manajemen
risiko;
b) tata
kelola bank;
c) prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
d) pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
4. Pemeriksaan
bank tertentu
Untuk
melaksanakan tugasnya OJK juga berwenang untuk
menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, menetapkan peraturan dan keputusan
OJK, menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan, menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan
tugas OJK, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu, menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan, menetapkan struktur
organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan
kekayaan dan kewajiban, menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan, menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala
Eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau
penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu, melakukan penunjukan pengelola
statuter, menetapkan penggunaan pengelola statuter, menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan memberikan dan/atau mencabut
baik itu izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha,
pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain sesuai dengan
ketentuan Undang Undang.[21]
Melihat
sedemikian luasnya wewenang dari OJK dari pengawasan hingga memberikan izin
pembubaran suatu usaha bidang jasa keuangan termasuk perbankan, maka dapat
dikatakan bahwa Otoritas jasa keuangan sangat berperan penting dalam
penyelesaian Bank bermasalah, sesuai tujuan, tugas, fungsi dan wewenang dari
Otoritas Jasa Keuangan tersebut diatas.[22]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan
Peraturan Bank Indosia terbaru, yaitu Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011
Beberapa Variabel penilaian tingkat kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
a. Profil
risiko (risk profi).
b. Good.
c. Good
Corporate Governance (GCG).
d. Rentabilitas
(earnings).
e. Permodalan
(capital).
Selain
dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank, adapun beberapa prinsip itu adalah:
a. Berorientasi
Risiko.
b. Proporsionalitas.
c. Materialitas
dan Signifikansi.
2. Cara
penyelesaian Bank Bermasalah berdasarkan
UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan Bank Indonesia berwenang melakukan beberapa tindakan agar Bank yang
bersangkutan :
a. Melakukan
tindakan agar pemegang saham menambah modal.
b. Pemegang
saham mengganti dewan komisaris atau direksi Bank.
c. Bank
menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah yang macet
dan mperhitungkan kerugian Bank dengan
d. Bank
melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e. Bank
dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f. Bank
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
g. Bank
menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau
pihak lain.
Namun
ada
tindakan lain yang dalam
perkembangannya
diera
lanjutan
setelah
berlakunya UU No.10 tahun
1998, yakni seperti keikutsertaan BPPN, OJK
dan LPS yang sedikit
banyak
memberikan
perananan
dalam
penyelesaian Bank Bermasalah.
B. Saran
Beberapa
saran yang hendak disampaikan oleh penyusun adalah :
1. Bahwa
dalam pembukaan usaha di bidang jasa perbankan, seyogyanya diberikan syarat –
syarat yang tidak hanya sifatnya formalitas belaka, tetapi berbagai persyaratan
yang mampu menajangkau kedepan, dengan demikian akan memperkecil kemungkinan
Bank Bermasalah.
2. Bahwa
dengan semakin berkembang pesatnya industri perbankan yang berbanding lurus
dengan perkembangan regulasi di bidang perbankan seyogyanya juga diikuti oleh
para pihak yang bersangkutan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya permainan
diantara para pemangku kebijakan yang tentunya dapat memperburuk kondisi
industri perbankan. Bahwa sangat
penting untuk mensinergikan secara bersama-sama tanpa adanya konflik
kepentingan diantara lembaga-lembaga yang sudah dibuat untuk menyelesaikan
masalah Perbankan, dengan demikian tujuan yang ingin dicapai sebagai suatu
bangsa yang memiliki industri perbankan yang sehat dan terjamin dapat terealisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady,
Munnir. Hukum Perbankan Modern
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Harry Hasugian, “Bank
Bermasalah dan Penyelesaiannya”, http://harryfransiskushasugian.blogspot.com/2016/12/bank-bermaalah-dan-penyelesaiannya.html?m=1. Diakses 16 November 2018.
Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis
Perbankan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Peraturan Bank
Indonesia No.13/1/PBI/2011.
Surat Edaran Bank
Indonesia No.13 /24/DPNP tertanggal 25 Oktober 201.1
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang otoritas jasa
keuangan.
Usman,
Rachmadi. Penyelesaian Pengaduan Nasabah
dan Mediasi Perbankan (Alternatif Penyelesaian sengketa Perbankan dalam
Perspektif Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah). CV. Mandar maju, 2011.
[1]Pasal 1 ayat (3) No.13/1/PBI/2011
tentang Peraturan Bank Indonesia.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Surat Edaran Bank Indonesia No.13
/24/DPNP tertanggal 25 Oktober 2011.
[5]Rachmadi Usman, Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi
Perbankan (CV. Mandar Maju, 2011), hlm 1.
[6]Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis
Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Rajwali Pers, 2009), hlm. 2.
[7]Ibid.
[9]Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern Berdasarkan Undang – Undang Tahun 1998
(Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999), hlm. 31-32.
[10]Munir Fuady, Ibid, hlm. 33.
[11]Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
[12]Pasal 37 UU No.10 tahun 1998
tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
[13]Pasal 37 ayat (3) UU No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan.
[15]Pasal 37 B UU No. 10 tahun 1998.
[16]Pasal 4 Undang – Undang No.24
tahun 2004 tentang LPS.
[17]Pasal 5 Undang – Undang No.24
tahun 2004 tentang LPS.
[18]Pasal 6 (2) Undang – Undang No.24
tahun 2004 tentang LPS.
[19]Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang
21 tahun 2011 tentang otoritas jasa
keuangan.
[20]Pasal 7 Undang – Undang 21 tahun
2011 tentang otoritas jasa keuangan.
[21]Pasal 8-9 Undang – Undang No.21
tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
[22]Harry Hasugian, “Bank Bermasalah
dan Penyelesaiannya”, http://harryfransiskusha
sugian.blogspot.com/2016/12/bank-bermaalah-dan-penyelesaiannya.html?m=1, diakses 16 November 2018.

Komentar
Posting Komentar