Hukum Perbankan


PENYELESAIAN BANK BERMASALAH



MAKALAH
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Hukum Dagang


Oleh
Nama
NPM


Reza Handayani Fitri
16 4301 048
dkk.






Kelas
A



Dosen
Dr. Asep Suryadi, S. H., M. H.





Logo STHB 1
 








SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2018






KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Kami tertarik untuk membahas yang berjudul Penyelesaian Bank Bermasalah. Karena semua bank yang bermasalah tentu tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Hal ini bkan hanya seata-mata untuk kepentingan nasabah, tetapi juga lebih luas dari itu untuk kepentingan perekonomian nasional.
Terimakasih kepada Dr. Asep Suryadi, S. H., M. H. selaku dosen yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini. Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini, baik yang telah memberikan bantuan moril maupun materil.
Kami berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................  ii
BAB I             PENDAHULUAN................................................................ 1
A.    Latar Belakang Masalah.................................................. 1
B.     Identifikasi Masalah........................................................ 2
BAB II                        PENYELESAIAN BANK BERMASALAH           ....................... 3
A.    Variabel Bank Bermasalah..............................................  3
1.      Variabel Bank Bermasalah di Indonesia...................  3
2.      Permasalahan Bank di Indonesia..............................  5
B.     Penyelesaian Bank Bermasalah.......................................  7
BAB III          KESIMPULAN DAN SARAN...........................................  16
A.    Kesimpulan...................................................................... 16
B.     Saran................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 18














BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Di era yang semakin maju ini, peranan bank dalam lalu lintas pembayaran (intermediasi) semakin masif dan terus berkembang baik dalam fungsinya, sistem teknologi informasinya, manajemen dan lain halnya. Bahkan hampir segala aspek di era modern ini tidak dapat dilepaskan dari “Bank”. Bahkan terminologi yang dipakai masa ini untuk menggambarkan tentang perkembangan perbankan adalah “Industri Perbankan” yang menunjukkan bagaimana pesatnya perkembangan terkait Perbankan itu sendiri. Pembayaran gaji pegawai/pekerja pun di era sekarang ini sudah sangat banyak yang menggunakan Bank sebagai media, bentuk-bentuk pembayaran lainnya juga sekarang telah menggunakan Bank  mulai dari listrik, tiket, dan banyak hal lainnya. Hal ini membuktikan bahwa Bank di era sekarang ini tidak hanya digunakan sebagaimana Bank sudah berbeda dengan “Bank” yang konvensional di lihat dari segi manfaat, teknologi, manajemen dan lainnya. Tidak hanya soal simpanan, kredit, dan yang lain yang sifatnya konvensional tapi berkembang seiring perkembangan pertumbuhan kebutuhan manusia dalam bidang keuangan.
Melihat begitu pasifnya perkembangan perbankan dalam segala aspeknya, tentu diperlukan ukuran-ukuran atau variabel-variabel tertentu yang dapat dipakai oleh masyarakat sebagai pengguna jasa “Bank” untuk mengukur bagaimana mengklasifikasikan suatu Bank memang baik (tidak bermasalah) atau justru sebaliknya. Hal ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang menggunakan jasa Bank, selain untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai bagian terpenting dari industri Perbankan juga untuk pertimbangan bagi stake holder dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang terbaik untuk menjaga stabilitas keuangan nasional suatu negara. Hal ini tidak berlebihan, apa yang terjadi dengan Bank Century beberapa waktu lalu, sejujurnya telah berdampak secara luas bagi bangsa Indonesia, baik secara psikology pasar (dalam hal perbakan) sebgai bagian dari aspek ekonomi, dan juga secara sosial-politik. Maka dengan demikian melihat kondisi suatu Bank dengan baik  terkait sehat tidaknya Bank adalah bagian yang tidak kalah penting untuk diperhatikan baik oleh masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan dan Pemerintah dalam arti luas sebagai pihak yang berwewenang menentukan regulasi maupun kebijakan-kebijakan lain terkait dengan pembangunan Perbankan dalam arti yang sesungguhnya.
Permasalahan selanjutnya tentu tidak berhenti dengan pemahaman atau pengetahuan informasi terkait Bank bermasalah. Tapi tentu mengenai “pengobatan” Bank juga penting untuk diketahui, bagaimana penyelesaian Bank bermasalah, langkah nyata seperti apa yang dibuat, dan siapa yang berwewenang dalam mengambil langkah penyelesaian Bank bermasalah dimaksud serta dasar hukumnya. Hal tersbut tentunya sangat kuat untuk mendorong membuat pembahasan mengenai penyelesaian Bank bermasalah.
       Hal tersebutlah yang melatar belakangi kelompok kami untuk membahas permasalahan  ini, melihat betapa pentingnya hal tersebut untuk diketahui terlebih kami kelompok yang membahas hal ini yang tak lain adalah mahasiswa hukum. Mahasiswa hukum yang kedepannya sedikit banyak akan berurusan ataupun sedikitnya akan menjumpai pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam kehidupan bermasyarakat.

B.  Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah yang hendak di bahas oleh kelompok kami adalah:
1.    Apa variabel suatu Bank dikatakan bermasalah ?
2.    Bagaimana Penyelesaian Bank Bermasalah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ?


BAB II
PENYELESAIAN BANK BERMASALAH
A.  Variabel Bank Bermasalah
1.        Variabel Bank Bermasalah di Indonesia
Suatu Bank dikatakan bermasalah apabila Bank tersebut sudah tidak sehat lagi. Sehingga ukuran bermasalah tidaknya suatu Bank adalah tingkatan mengenai sehat tidaknya Bank tersebut. Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kondisi Bank yang dilakukan terhadap risiko dan kinerja Bank.[1] Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.  Disamping itu Bank Indonesia juga berwewenang melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
Beberapa Variabel penilaian tingkat kesehatan bank adalah sebagai berikut:
a.    Profil risiko (risk profi), merupakan penilaian terhadap risiko intern dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional Bank yang dilakukan terhadap 8 (delapan) risiko yaitu:
1)   risiko kredit;
2)   risiko pasar;
3)   risiko likuiditas;
4)   risiko operasional;
5)   risiko hukum;
6)   risiko stratejik;
7)   risiko kepatuhan; dan
8)   risiko reputasi.[2]
Good , yakni merupakan tingkat penilaian mengenai baik buruknya suatu Bank. Good Corporate Governance (GCG), merupakan penilaian terhadap manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Rentabilitas (earnings), meliputi penilaian terhadap kinerja earnings, sumber-sumber earnings, dan sustainability earnings Bank.
Permodalan (capital) hal ini meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.[3] Setelah variabel tersebut digunakan sebagai bahan dalam penilaian, maka akan diberikan peringkat, sehingga berdasarkan peringkat yang diberikan tersebut akan dibuat kesimpulan serta tindakan yang dianggap perlu oleh yang berwewenang sesuai dengan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011.
Selain itu, juga dikenal beberapa prinsip sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank, adapun beberapa prinsip itu adalah:[4]
a.    Berorientasi Risiko
Penilaian tingkat kesehatan didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang ditimbulkan pada kinerja Bank secara keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi faktor internal maupun eksternal yang dapat meningkatkan Risiko atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank pada saat ini dan di masa yang akan datang. Dengan demikian, Bank diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini akar permasalahan Bank serta mengambil langkah-langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
b.    Proporsionalitas
Penggunaan parameter/indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Parameter/indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank dalam Surat Edaran ini merupakan standar minimum yang wajib digunakan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank. Namun demikian, Bank dapat menggunakan parameter/indikator tambahan yang sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas usahanya dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
c.    Materialitas dan Signifikansi
Bank perlu memperhatikan materialitas atau signifikansi faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank yaitu Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan serta signifikansi parameter/indikator penilaian pada masing-masing faktor dalam menyimpulkan hasil penilaian dan menetapkan peringkat faktor. Penentuan materialitas dan signifikansi tersebut didasarkan pada analisis yang didukung oleh data dan informasi yang memadai mengenai Risiko dan kinerja keuangan Bank.
d.   Komprehensif dan Terstruktur
Proses penilaian dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta difokuskan pada permasalahan utama Bank. Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu dengan mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan anak yang wajib dikonsolidasikan. Analisis harus didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh Bank.
2.    Permasalahan Bank di Indonesia
Dalam pembicaraan sehari-hari Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan, kemudian tempat peminjaman uang  (kredit), penukaran uang, memindahkan uang, atau menerima segal bentuk pembayaran, Bank juga dapat melakukan kegiatan bervariasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[5] Dengan begitu luasnya fungsi Bank di era sekarang ini akan rentan terhadap permasalahan-permasalah yang menghinggapi Bank yang berkaitan baik masalah khususnya dalam hal ini adalah masalah pada Bank yang bersangkutan.
Berdasarkan permasalahan-masalah yang timbul di bidang Perbankan, Perbankan di Indonesia telah mengalami restrukturisasi yang cukup signifikan, sektor perbankan Indonesia tetap lemah dan hal tersebut disebabkan oleh tiga hal, yaitu:
a.    Pertumbuhan jumlah Bank yang amat pesat sebagai hasil kebijakan deregulasi 1988 yang tidak disertai dengan ketentuan prudensial dan pengawasan  yang memadaai oleh Bank Central.
b.    Lemahnya penerapan Good corporate governance di sektor perbankan karena antara lain konsentrasi kepemilikan amat tinggi dan
c.    Terjadinya economic boom dan integrasi keuangan internasional yang mengakumulasi tingkat kerentanan sistem perbankan.[6]
Struktur perbankan Indonesia digambarkan  digambarkan sebagai struktur yang rentan karena terhadap  karena tahap konsolidasi yang dijalankan Pemerintah Indonesia belum selesai dijalankan. Disamping itu terdapat pandangan yang mengemukakan bahwa kerentanan struktur perbankan juga tidak terepas dari liberalisasi yang terlalu cepat. Pada tahun 1998 pemerintah Indonesia mengupayakan penyelesaian krisis Perbankan dengan antara lain membentuk badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, tetapi kelemahan-kelemahan hukum yang terkait dengan pendirian dan pelaksanaan tugas BPPN menghambat penyelesaian krisis secara cepat. Jauh hari sebelum terjadinya krisis perbankan, sistem pengadilan Indonesia dianggap kurang dapat dia andalkan sebagai media untuk menyelesaiakan perselisihan, mencari keadilan, dan menjunjung keadilan serta kepastian.[7]
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, meskipun dilakukan upaya penyempurnaan struktur dan perbaikan pengaturan, hal-hal tersebut ternyata kurang efektif. Sebagaimana dipahami dalam Law and society, yang diikuti oleh Roscoe Pound yang mengemukaan bahwa law in the book belum tentu sebagaimana hal law in action.[8] Beberapa Bank bermasalah, yang kemudian dilikuidasi  (penutupan) atas Bank-Bank tersebut melalui keputusan Menteri Keuangan dalam keputusannya masing-masing tertanggal 1 November 1997, yaitu sebagai berikut :
1)      No. 524/KMK.017/1997 untuk Bank Pinaesaan.
2)      No. 525/KMK.017/1997 untuk Bank Industri.
3)      No. 526/KMK.017/1997 untuk Anrico Bank Ltd.
4)      No. 527/KMK.017/1997 untuk Astria Raya Bank.
5)      No. 528/KMK.017/1997 untuk Bank Andromeda.
6)      No. 529/KMK.017/1997 untuk Bank Harapan Sentosa.
7)      No. 530/KMK.017/1997 untuk Bank Guna Internasional.
8)      No. 531/KMK.017/1997 untuk Sejahtra Bank Umum.
9)      No. 532/KMK.017/1997 untuk Bank Umum Majapahit Jaya.
10)  No. 533/KMK.017/1997 untuk Bank Jakarta.
11)  No. 534/KMK.017/1997 untuk Bank Kosagraha Semesta.
12)  No. 535/KMK.017/1997 untuk Bank Mataram Dhanaarta.
13)  No. 536/KMK.017/1997 untuk SOuth East Asia Bank.
14)  No. 537/KMK.017/1997 untuk Bank Pacific.
15)  No. 538/KMK.017/1997 untuk Bank Dwipa Semesta.
16)  No. 539/KMK.017/1997 untuk Bank Citrahasta Dhanamanunggal.[9]

B.  Penyelesaian Bank Bermasalah
Semua Bank bermasalah tentu tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindak lanjut yang jelas. Hal ini bukan hanya semata-mata untuk kepentingan Nasabah (masyarakat pengguna industri Perbankan), tetapi juga lebih luas dari itu adalah untuk kepentingan perekonomian nasional. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas, yang mempunyai wewenang yang luas dalam penyelesaian masalah bank harus sungguh-sungguh dalam mengambil langkah-langkah baik berupa pembuatan regulasi sebagai langkah preventif maupun tindakan represif apabila nyata-nyata permasalahan yang demikian lahir dari kecerbohan pihak bank sendiri. Tentunya semua langkah-langkah tersebut tidak menghilangkan peran Bank itu sendiri, artinya dalam penerapannya pihak Bank juga harus membantu dengan sungguh-sungguh penyelesaian masalah Bank itu sendiri, tidak hanya sebatas pasien dalam rumah sakit jiwa BPPN ( Bank Penyehatan Perbankan Nasional).[10]
Hal yang penting juga dikemukakan bahwa dalam dunia perbankan asas yang paling utama adalah asas kehati-hatian.[11] Bahkan dalam Undang-Undang perbankan lebih ditegaskan dengan berasaskan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi disini maksudnya adalah demokrasi ekonomi  berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasarr 1945. Hal ini bertujuan agar industri perbankan dalam menjalankan usahanya benar-benar hati-hati agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan pelanggaran terhadap regulasi dan tidak dilacurkannya nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945 didalam industri perbankan. Untuk itulah terhadap Bank-Bank yang  dianggap bermasalah harus diambil tindakan baik untuk kebaikan semua pihak yang berkaitan.
Sebagai Bank Central, Bank Indonesia mempunyai peranan penting dalam menyelesaiakan Bank bermasalah di Indonesia. Perannya sebagai pelaksana teknis di bidang moneter termasuk perbankan teah pula diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam hal Bank membahayakan kelangsungan usahanya atau dengan kata lain, apabila Bank bermasalah, maka Bank Indonesia berwenang melakukan beberapa tindakan agar:[12]
1.    Melakukan tindakan agar pemegang saham menambah modal.
2.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi Bank.
3.    Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah yang macet dan mperhitungkan kerugian Bank dengan
4.    Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
5.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
6.    Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
7.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Namun apabila tindakan tersebut ternyata belum cukup, dan ternyata menurut penilaian Bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan sistem Perbankan, Pimpinan Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha bank dan memerintahkan Direksi bank untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi.[13]
Jika nyatanya penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan Perbankan.[14] Badan khusus dalam  hal itu adalah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang dibentuk melalui PP No.17 tahun 1999 dengan wewenang sebagai berikut:
1.             Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham;
2.             Mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang Direksi dan Komisaris bank;
3.             Menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas kekayaan milik atau yang menjadi hak bank, termasuk kekayaan bank yang berada pada pihak manapun, baik di dalam maupun di luar negeri;
4.             Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan atau mengubah kontrak yang mengikat bank dengan pihak ketiga, yang menurut pertimbangan badan khusus merugikan bank;
5.             Menjual atau mengalihkan kekayaan bank, Direksi, Komisaris, dan pemegang saham tertentu di dalam negeri ataupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum, menjual atau mengalihkan tagihan bank dan atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan Nasabah Debitur;
6.             Mengalihkan pengelolaan kekayaan dan atau manajemen bank kepada pihak lain;
7.             Melakukan penyertaan modal sementara pada bank, secara langsung atau melalui pengonversian tagihan badan khusus menjadi penyertaan modal pada bank;
8.             Melakukan penagihan piutang bank yang sudah pasti dengan penerbitan Surat Paksa;
9.             Melakukan pengosongan atas tanah dan atau bangunan milik atau yang menjadi hak bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
10.         Melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai bank dalam program penyehatan, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan bank dalam program penyehatan tersebut;
11.         Menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami bank dalam program penyehatan dan membebankan kerugian tersebut kepada modal bank yang bersangkutan, dan bilamana kerugian tersebut terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi, Komisaris, dan atau pemegang saham, maka kerugian tersebut akan dibebankan kepada yang bersangkutan;
12.         Menetapkan jumlah tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham.
13.         Melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan wewenang.[15]
Laporan mengenai hasil kinerja BPPN ini harus disampaikan kepada menteri keuangan. Meski kemudian dalam operasionalnya Bank bermasalah ditangani oleh BPPN, namun tetap saja setiap  bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Dengan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 Tentang lembaga penjamin simpanan. Dalam perkembangannya melihat begitu masifnya perkembangan lembaga keuangan khususnya Bank kemudian telah melahirkan sebuah lembaga baru yaitu Otoritas Jasa keuangan (OJK) melalui Undang-Undang no.21 tahun 2011. Terkait dua lembaga tersebut, yaitu OJK dan LPS, kami tidak akan membahas secar spesifik, dikarenakan kelompok lain telah mengupas hal tersebut secara terperinci  didalam pembahasan kelompok mereka.
Dengan begitus seringnya kita mendengar OJK dan LPS, maka kita perlu juga melihat peranan kedua lembaga tersebut terhadap penyelesaian permasalahn Bank di Indonesia. Adapaun peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Suatu lembaga dibentuk tentunya memiliki tujuan, maka tujuan pembentukan LPS adalah untuk menjamin simpanan dana nasabah pada suatu bank. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, LPS dibebani tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan. LPS juga mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, melaksanakan penyelesaian bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak berdampak sistemik.[16]
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, LPS mempunyai wewenang untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan, menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta, melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS, mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d, menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim, menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu, melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan,dan  menjatuhkan sanksi administratif.[17]
       Selain hal-hal tersebut diatas LPS juga dapat melakukan penyelesaian dan penanganan Bank Gagal dengan kewenangan:[18]
1.    Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
2.    Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan;
3.    Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan
4.    Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Sehingga dengan demikian peran LPS dalam penanganan Bank bermasalah sangat penting, mulai dari pengelolaan aset Bank sebagai bentuk penyelesaian Bank bermasalah, peninjauan, membangun kepercayaan pasar dalam industri perbankan hingga sanksi terhadap Bank bermasalah.
b.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.[19] Fungsi dari OJK (Otoritas Jasa keuangan) adalah menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan. Wewenang otoritas jasa keuangan dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu:[20]
1.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a)    perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
b)   kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
2.    Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
a)    laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
b)   sistem informasi debitur;
c)    pengujian kredit (credit testing); dan
d)   standar akuntansi bank;
3.    Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
a)    manajemen risiko;
b)   tata kelola bank;
c)    prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
d)   pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
4.    Pemeriksaan bank tertentu
Untuk melaksanakan tugasnya OJK juga berwenang untuk  menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, menetapkan peraturan dan keputusan OJK,  menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu,  menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan, menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban, menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu, melakukan penunjukan pengelola statuter, menetapkan penggunaan pengelola statuter, menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan memberikan dan/atau mencabut baik itu izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, dan penetapan lain sesuai dengan ketentuan Undang Undang.[21]
Melihat sedemikian luasnya wewenang dari OJK dari pengawasan hingga memberikan izin pembubaran suatu usaha bidang jasa keuangan termasuk perbankan, maka dapat dikatakan bahwa Otoritas jasa keuangan sangat berperan penting dalam penyelesaian Bank bermasalah, sesuai tujuan, tugas, fungsi dan wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut diatas.[22]




BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Berdasarkan Peraturan Bank Indosia terbaru, yaitu Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 Beberapa Variabel penilaian tingkat kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
a.    Profil risiko (risk profi).
b.    Good.
c.    Good Corporate Governance (GCG).
d.   Rentabilitas (earnings).
e.    Permodalan (capital).
Selain dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank, adapun beberapa prinsip itu adalah:
a.    Berorientasi Risiko.
b.    Proporsionalitas.
c.    Materialitas dan Signifikansi.
2.    Cara penyelesaian Bank Bermasalah berdasarkan  UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Bank Indonesia berwenang melakukan beberapa tindakan agar Bank yang bersangkutan :
a.    Melakukan tindakan agar pemegang saham menambah modal.
b.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris atau direksi Bank.
c.    Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah yang macet dan mperhitungkan kerugian Bank dengan
d.   Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
e.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban.
f.     Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
g.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Namun ada tindakan lain yang dalam perkembangannya diera lanjutan setelah berlakunya UU No.10 tahun 1998, yakni seperti keikutsertaan BPPN, OJK dan LPS yang sedikit banyak memberikan perananan dalam penyelesaian Bank Bermasalah.

B.  Saran
Beberapa saran yang hendak disampaikan oleh penyusun adalah :
1.    Bahwa dalam pembukaan usaha di bidang jasa perbankan, seyogyanya diberikan syarat – syarat yang tidak hanya sifatnya formalitas belaka, tetapi berbagai persyaratan yang mampu menajangkau kedepan, dengan demikian akan memperkecil kemungkinan Bank Bermasalah.
2.    Bahwa dengan semakin berkembang pesatnya industri perbankan yang berbanding lurus dengan perkembangan regulasi di bidang perbankan seyogyanya juga diikuti oleh para pihak yang bersangkutan, sehingga kecil kemungkinan terjadinya permainan diantara para pemangku kebijakan yang tentunya dapat memperburuk kondisi industri perbankan. Bahwa sangat penting untuk mensinergikan secara bersama-sama tanpa adanya konflik kepentingan diantara lembaga-lembaga yang sudah dibuat untuk menyelesaikan masalah Perbankan, dengan demikian tujuan yang ingin dicapai sebagai suatu bangsa yang memiliki industri perbankan yang sehat dan terjamin dapat terealisasi.

DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munnir. Hukum Perbankan Modern Berdasarkan Undang-Undang Tahun 1998. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
Harry Hasugian, “Bank Bermasalah dan Penyelesaiannya”, http://harryfransiskushasugian.blogspot.com/2016/12/bank-bermaalah-dan-penyelesaiannya.html?m=1. Diakses 16 November 2018.
Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011.
Surat Edaran Bank Indonesia No.13 /24/DPNP tertanggal 25 Oktober 201.1
Undang-undang  Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang  Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Usman, Rachmadi. Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan (Alternatif Penyelesaian sengketa Perbankan dalam Perspektif Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah). CV. Mandar maju, 2011.


[1]Pasal 1 ayat (3) No.13/1/PBI/2011 tentang Peraturan Bank Indonesia.
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Surat Edaran Bank Indonesia No.13 /24/DPNP tertanggal 25 Oktober 2011.
[5]Rachmadi Usman, Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan (CV. Mandar Maju, 2011), hlm 1.
[6]Kusumaningtuti, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Rajwali Pers, 2009), hlm. 2.
[7]Ibid.
[8]Ibid,, hlm. 5.
[9]Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern Berdasarkan Undang – Undang Tahun 1998 (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999), hlm. 31-32.
[10]Munir Fuady, Ibid, hlm. 33.
[11]Pasal  2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
[12]Pasal 37 UU No.10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
[13]Pasal 37 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
[14]Ibid,  Pasal 37 huruf (a).
[15]Pasal 37 B UU No. 10 tahun 1998.
[16]Pasal 4 Undang – Undang No.24 tahun 2004 tentang LPS.
[17]Pasal 5 Undang – Undang No.24 tahun 2004 tentang LPS.
[18]Pasal 6 (2) Undang – Undang No.24 tahun 2004 tentang LPS.
[19]Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
[20]Pasal 7 Undang – Undang 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
[21]Pasal 8-9 Undang – Undang No.21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan.
[22]Harry Hasugian, “Bank Bermasalah dan Penyelesaiannya”, http://harryfransiskusha sugian.blogspot.com/2016/12/bank-bermaalah-dan-penyelesaiannya.html?m=1, diakses 16 November 2018.

Komentar