ANALISIS
KASUS GUGATAN DARI INDONESIA TERHADAP AUSTRALIA MENGENAI KEBIJAKAN KEMASAN
POLOS ROKOK
MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Perdagangan Internasional
Dosen
Prof. Dr. H. Hata, S. H., M. H.
Meliyani Sidiqah, S. H., M. H.
Disusun oleh:
|
Reza Handayani Fitri
|
:
|
16.4301.048
|
|
Kelas
|
:
|
A
|
![]() |
SEKOLAH TINGGI
HUKUM BANDUNG
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya.
Shalawat serta salam penulis curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi
Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
meyelesaikan mini skripsi ini tepat pada waktunya.
Makalah
yang berjudul ANALISIS KASUS GUGATAN DARI INDONESIA TERHADAP AUSTRALIA MENGENAI
KEBIJAKAN KEMASAN POLOS ROKOK MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION
(WTO). Salah satu tujuan
dari adanya perdagangan internasional yaitu untuk meningkatkan pendapatan (income) dalam negeri itu sendiri. Proses
perdagangan internasional ini tidak semata-mata sederhana atau mudah, melainkan
harus ada suatu perjanjian antara negara yang bersangkutan, baik dalam lingkup
bilateral, multilateral, unilateral, dan maupun regional. Dari proses pejanjian
ini muncul yang namanya kesepakatan-kesepakatan, misalnya traktat, konvensi,
aturan organisasi perserikatan bangsa-bangsa dan lain sebagainya. Untuk
mendapatkan kepastian hukum itu sendiri, munculah hukum internasional.
Hukum
internasional merupakan hukum yang berlaku secara universal sebagai regulasi
internasional. Hubungan internasional sudah berkembang pesat sedemikian rupa
sehingga subjek-subjek negara tidaklah terbatas pada negara saja sebagaimana di
awal perkembangan hukum internasional. Berbagai organisasi internasional,
individu, vatikan, belligerency, merupakan contoh-contoh subjek non negara.
Hukum internasional dan hubungan internasional dilakukan dan dilaksankan oleh
subjek hukum internasional yaitu negara. Negara adalah persekutuan bangsa dalam
satu daerah tertentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan
pemerintahan yang teratur. Negara sebagai suatu subjek memiliki peranan atau
fungsi secara garis besar yaitu membuat Undang-Undang (legislatif), menjalankan
Undang-Undang (eksekutif), dan mengawasi pemerintah (yudikatif).
Dalam
penyelesaian kasus perdagangan internasional ada sebuah lembaga yang menangani
soal sengketa ini, yaitu lembaga yang terdapat di badan World Trade Organization (WTO)/Organisasi Perdagangan
Internasional, yang bernama Dispute
Settlement Body (DSB). Salah satu peranan WTO yaitu sebagai forum dalam
menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi
sengketa perdagangan yang timbul. Dalam menjalankan perekonomian nasional dan
internasional seyogianya semua hal yang berkepentingan menyatu secara
bersama-sama demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di dalam negeri maupun di
luar negeri (universal).
Semua
subyek hukum yaitu dalam hal ini negara wajib tunduk kepada aturan yang ada,
aturan yang telah ada tidak boleh dilanggar. Semua negara yang ikut serta dalam
hukum internasional wajib mematuhi regulasi yang ada. Suatu negara tidak dapat
melakukan proteksi ekonominya apabila ia dalam aturan hukum nasionalnya
bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang sudah ada dan yang sudah
disepakati (agreement) secara bersama-sama.
Terimakasih kepada bapak Prof. Dr. H. Hata, S. H.,
M. H. dan ibu Meliyani Sidiqah, S. H., M. H. selaku pembimbing penulis dalam
menyelesaikan makalah ini. Terimakasih pula penulis ucapkan kepada orang tua yang selalu memberikan fasilitas berupa
finansial maupun do’a.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah
pengetahuan bagi pembacanya khususnya bagi penulis. Tak ada gading yang tak
retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.
Bandung,
23 Juni 2018
Reza
Handayani Fitri
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................. 1
A. Latar
Belakang Masalah.................................................. 1
B. Identifikasi
Masalah......................................................... 4
C. Tujuan
Penelitian............................................................. 4
BAB
II ANALISIS KASUS
GUGATAN DARI INDONESIA TERHADAP
AUSTRALIA MENGENAI KEBIJAKAN KEMASAN
POLOS ROKOK MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)...................................... 5
A. Pertimbangan Hukum Nasional Australia dalam
Pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act.................. 5
1.
Pertimbangan Sosiologis............................................ 8
2.
Pertimbangan Yuridis................................................. 9
3.
Pertimbangan Filosofis............................................... 12
B. Penyelesaian Kasus Perdagangan
Internasional Antara Australia dan
Indonesia Mengenai Kemasan Polos
Pada
Bungkus Dan Produk Rokok................................... 12
1. Latar
Belakang Kasus Mengenai Kebijakan Rokok
Berkemasan Polos...................................................... 12
2. Bukti
(Alasan) Bahwa Telah Ada Pelanggaran
Terhadap
Prinsip-Prinsip WTO.................................. 14
3. Penyelesaian
Sengketa Rokok Antara Indonesia
dengan
Australia........................................................ 15
BAB III PENUTUP............................................................................. 30
A. Simpulan.......................................................................... 30
B. Saran................................................................................ 31
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 32
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perdagangan
Internasional merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang telah sangat tua dan
berperan penting dalam menjalankan roda kehidupan suatu negara. Perdagangan Internasional
yang dilakukan banyak negara saat ini mengakibatkan pembentukan sebuah
organisasi internasional yang bergerak di bidang perdagangan yaitu World Trade Organization (WTO).
Pembentukan WTO memberikan konsep liberalisasi perdagangan kepada setiap negara
anggotanya. Salah satu tujuan dari adanya perdagangan internasional yaitu untuk
meningkatkan pendapatan (income) dalam negeri itu sendiri.
Proses
perdagangan internasional ini tidak semata-mata sederhana atau mudah, melainkan
harus ada suatu perjanjian antara negara yang bersangkutan, baik dalam lingkup
bilateral, multilateral, unilateral dan regional, dari proses perjanjian ini
muncul yang namanya kesepakatan-kesepakatan, misalnya traktat, konvensi, aturan
organisasi perserikatan bangsa-bangsa dan lain sebagainya. Saat ini,
perdagangan internasional telah memungkinkan terjadinya perdagangan bebas untuk
berbagai barang dan jasa. Esensi untuk bertransaksi dagang ini adalah dasar
filosofinya. Telah dikemukakan bahwa berdagang ini adalah suatu “kebebasan
fundamental” (fundamental freedom).
Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku,
kepercayaan, politik, sistem hukum dan lain-lain.
Oleh
karena itu sangat diperlukan hubungan perdagangan antarnegara yang tertib dan
adil, untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang perdagangan
internasional, diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta memelihara
hak-hak dan kewajiban para pelaku perdagangan internasional yang mengatur
hubungan dagang antarnegara terkandung dalam dokumen General Agreement on Tariffs and Trade/GATT yang ditandatangani
negara-negara tahun 1947 dan mulai diberlakukan sejak tahun 1948. Pada
prakteknya, kerjasama antarnegara di bidang perdagangan internasional sering
tidak berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana terdapat
suatu negara yang melakukan tindakan yang melanggar peraturan WTO. Oleh karena
itu, di dalam GATT/WTO terdapat aturan tentang tata cara penyelesaian sengketa.
Sistematik pengaturan penyelesaian sengketa GATT diatur dalam Pasal XXII dan
Pasal XXIII. Pasal XXII berjudul consultation
dan Pasal XXIII berjudul nullification or
impairment. Mekanisme penyelesaian sengketa mulai disempurnakan lagi pada
perundingan Uruguay yang mencakup seluruh substansi dari sistem GATT.
Perjanjian
mengenai penyelesaian sengketa disebut dengan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of
Disputes (DSU) yang merupakan penyempurnaan dari aturan GATT. Berdasarkan
Pasal 3 DSU para anggota WTO menegaskan ketaatan mereka pada peraturan
penyelesaian sengketa yang berlaku menurut Pasal XXII dan Pasal XXIII GATT
serta peraturan dan prosedur yang dirinci dan dimofifikasi lebih lanjut. Penyelesaian
sengketa dalam perdagangan internasional sendiri juga tidak lepas dari peranan
suatu negara yang ada di dalamnya, dimana negara sendiri merupakan subyek hukum
internasional. Negara sebagai suatu subyek memiliki peranan atau fungsi secara
garisbesar yaitu membuat undang-undang (legislatif), menjalankan undang-undang
(eksekutif) dan mengawasi pemerintah (yudikatif).
Dalam
penyelesaian kasus perdagangan internasional ada sebuah lembaga yang menangani
soal sengketa ini, yaitu lembaga yang terdapat di badan World Trade Organization (WTO), yang bernama Dispute Settlement Body (DSB). Salah satu peranan WTO yaitu sebagai
forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna
mengatasi sengketa perdagangan yang timbul. Salah satu sengketa perdagangan dan
peranan negara terhadap penyelesaian sengketa perdagangan internasional adalah
sengketa yang diselesaikan oleh badan penyelesaian sengketa WTO antara lain,
sengketa yang melibatkan Indonesia terhadap Australia melalui WTO (World Trade
Organization).
Dalam
sengketa ini Australia diadukan 5 (lima) negara ke WTO karena dianggap
melanggar Pasal XXIII dari General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Australia dianggap keliru
menerapkan kebijakan mewajibkan kemasan polos semua produk tembakau. Pengaduan
ke WTO dilakukan Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, Ukraina dan
Kuba. Kelima negara ini menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian
Sengketa WTO yang membuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang
diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua
produk tembakau merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di WTO. Dalam
pandangan Indonesia, kebijakan Australia di atas bertentangan dengan Pasal
XXIII dari GATT 1994, serta tiga ketentuan WTO lainnya yakni understandings on rules and procedures
governing the settlement of dispute; agreement on trade related aspects of
intellectual property rights; dan agreement on technical barriers to trade.
Dengan
kata lain, kebijakan Tobacco Plain Packaging
memuat ketentuan dimana memberlakukan kemasan polos dengan aturan yang seragam
untuk seluruh rokok yang dipasarkan dan dijual di Australia. Indonesia
merupakan penghasil produk tembakau terbesar keenam dan penghasil daun tembakau
terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja secara langsung dan tidak
langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup aktif menempuh
berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok ataupun perokok pemula mengingat
bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan
rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang
disepakati di WTO.
Meskipun
harus diakui bahwa ekspor produk tembakau Indonesia ke Australia terbilang
sangat kecil, Indonesia berkepentinganuntuk mengadukan masalah ini ke Badan
Penyelesaian Sengketa WTO. Apabila pendekatan seperti kebijakan kemasan polos
ini dibiarkan, cara semacam itu akanmenjadi preseden buruk dan akan diikuti
negara lain dalam membatasi atau melarang penjualan produk tertentu.Indonesia sama
sekali tidak mempersoalkan kebijakan australia yang mengusung isu kesehatan
melalui kebijakan Tobacco Plain Packaging dimaksud.
Namun,
Indonesia keberatan apabila kebijakan dimaksud bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan WTO yang ada dan kebijakan tersebut tidak dijustifikasi
dengan scientific evidence yang memadai yang mendasari kebijakan dimaksud.
Tidak ada pembuktian ilmiah yang mendukung korelasi bahwa kebijakan Tobacco
Plain Packaging dapat mengurangi angka perokok terutama kaum muda.[1]
B.
Identifikasi
Masalah
1. Bagaimana
dasar pertimbangan hukum nasional Australia dalam pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act?
2. Bagaimana
gugatan dari Indonesia terhadap Australia mengenai kebijakan kemasan polos pada
bungkus dan produk rokok melalui WTO?
C.
Tujuan
Penelitian
1.
Untuk mengetahui bagaimana dasar
pertimbangan hukum nasional Australia dalam pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act?
2.
Untuk mengetahui bagaimana gugatan dari
Indonesia terhadap Australia mengenai kebijakan kemasan polos pada bungkus dan produk
tembakau melalui WTO?
BAB
II
ANALISIS
KASUS GUGATAN DARI INDONESIA TERHADAP AUSTRALIA MENGENAI KEBIJAKAN KEMASAN
POLOS ROKOK MELALUI
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
A.
Pertimbangan Hukum Nasional Australia dalam
Pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act
Perdagangan internasional merupakan salah satu
bagian dari kegiatan ekono mi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini
mengalami perkembangan yang sangat pesat.[2]
Perhatian dunia usaha terhadap kegiatan bisnis internasional juga semakin
meningkat, hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang,
jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara.[3] Menurut
Sumantoro, pengertian perdagangan internasional adalah: “the exchange of goods and services between nations” dan selanjutnya
“as used, it generally refers to the
total goods and services exchanges among all nations”, intinya mengandung
pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa.[4]
Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan
internasional diperkenalkan oleh sarjana hukum perdagangan internasional, yaitu
Profesor Aleksander Goldstain. Beliau memperkenalkan tiga prinsip dasar
tersebut, yaitu: (1) prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the
principle of the freedom of contract); (2) prinsip pacta sunt servanda, dan (3)
prinsip penggunaan arbitrase.
Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak yakni prinsip
pertama, kekebasan berkontrak sebenarnya merupakan prinsip universal dalam
hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang
mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang
(internasional).[5]
Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas. Ia meliputi kebebasan
untuk melakukan jenis-jenis kontrak para pihak sepakati. Ia termasuk pula
kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa dagangnya. Ia mencakup pula
kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak, dan
lain-lain. Kebebasan ini sudah tentu tidak boleh bertentangan dengan UU,
kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan, dan lain-lain persyaratan yang
ditetapkan oleh masing-masing sistem hukum.
Prinsip Dasar Pacta
Sunt Servanda yakni prinsip kedua, pacta
sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak
yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan
itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia
menghormati prinsip ini.[6]
Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui
Arbitrase yakni prinsip ketiga, pr in sip penggunaan arbitrase tampaknya
terdengar agak ganjil. Namun demikian, pengakuan Goldstajn menyebut prinsip ini
bukan tanpa alasan yang kuat. Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah
forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase
sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.
Tujuan hukum perdagangan internasional sebenarnya
tidak berbeda dengan tujuan GATT (General
Agreement on Tariffs and Trade) 1947 yang termuat dalam preambulnya. Tujuan
tersebut adalah untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan
menghindari kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perdagangan nasional yang
merugikan negara lainnya; untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan
menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi
semua negara; meningkatkan standar hidup umat manusia; meningkatkan lapangan
kerja; dan mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak suatu
negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka
dan adil yang bermanfaat nagi negara; dan meningkatkan pemanfaatan
sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli
barang.[7]
WTO didirikan negara anggotanya dengan maksud dan
tujuan bersama sebagaimana dicantumkan dalam mukadimahnya sebagai berikut:
“bahwa hubungan-hubungan perdagangan dan kegiatan ekonomi negara-negara anggota
harus dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan standar hidup, menjamin
lapangan kerja sepenuhnya, peningkatan penghasilan nyata, memperluas produksi
dan perdagangan barang dan jasa, dengan penggunaan optimal sumber-sumber daya
dunia sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Juga mengusahakan
perlindungan lingkungan hidup dan meningkatkan cara-cara pelaksanaannya dengan
cara-cara yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara yang berada pada
tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda. Dalam mengejar tujuan-tujuan ini
diakui adanya suatu kebutuhan akan langkah-langkah positif untuk menjamin agar
supaya negara berkembang, teristimewa yang paling terbelakang, mendapat bagian
dari pertumbuhan perdagangan internasional sesuai dengan kebutuhan pembangunan
ekonminya.”
Untuk encapai tujuan-tujuan itu diadakanlah suatu
pengaturan yang paling menguntungkan yang diarahkan pada pengurangan tarif secara
substansi dan juga hambatan-hambatan non-tarif terhadap perdagangan, dan untuk
menghilangkan perlakuan diskriminatif dalam hubungan perdagangan internasional.
Diantara fungsi WTO yang terpenting
adalah melancarkan pelaksanaan, pengadministrasian serta lebih meningkatkan
tujuan dari perjanjian pembentukan WTO sendiri serta perjanjian-perjanian lain
yang terkait dengannya. Di samping itu WTO akan merupakan forum negosiasi bagi
para anggotanya di bidang-bidang yang menyangkut perdagangan multilateral, forum
penyelesaian sengketa dan melaksanakan peninjauan atas kebijakan perdagangan
(Pasal III: 1, 2, 3, 4).[8]
WTO Agreement
terdiri atas 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO,
perangkat-perangkatnya, keanggotaannya, dan prosedur pengambilan keputusan.
Selain itu dalam perjanjian singkat ini juga terlampir sembilan belas
perjanjian internasional yan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian dari
WTO Agreement.
Perjanjian-perjanjian ini terdiri atas: Perjanjian-perjanjian
multilateral atas perdagangan barang, terdiri dari General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Perjanjian Umum
mengenai Tarif dan Perdagangan 1994), yang selanjutnya disebut GATT; Dua belas
perjanjian mengenai aspek-aspek khusus dalam perdagangan barang; Agreement on Trade-Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Perjanjian mengenai aspek-aspek yang
berhubungan dengan perdagangan Hak Kekayaan Intelektual selanjutnya disebut
HKI); Understanding on Rules and
Procedures Governing the Settlement of Disputes (pengertian mengenai
Peraturan dan Prosedur yang mengatur Penyelesaian Sengketa); Trade Policy Review Mechanism (Mekanisme
Penilaiain Kebijakan Perdagangan); Dua perjanjian plurilateral mengenai
perdagangan pemerintah (government
procurement) dan perdagangan pesawat sipil (trade in civil aircraft).[9]
1.
Pertimbangan Sosiologis
Berbagai penelitian
ilmiah yang dilakukan oleh para ahli kesehatan di
banyak negara telah membuktikan bahwa tembakau adalah salah satu
penyebab timbulnya penyakit-penyakit serius, se
perti kanker dan serangan jantung. Hal ini secara benar diakui oleh World Health Organization
(WHO) bahwa tembakau
merupakan sebuah
bencana terhadap kesehatan masyarakat pada
masa sekarang.
Secara psikologis,
setiap individu lebih
mengutamakan hak asasinya sebagai alasan untuk
mengonsumsi tembakau secara bebas. Mereka
sadar akan bahaya mengonsumsi tembakau secara berlebihan,
tetapi sifat adiktif akibat kan-dungan
nikotin yang terdapat didalamnya mem-buat mereka sulit untuk berhenti
mengonsumsi tembakau. Penyebaran epidemi tembakau ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor lintas negara
termasuk liberalisasi perdagangan dan investasi
asing. Selain itu, faktor lain seperti pemasaran
glo-
bal,
pengiklanan lintas
negara dan penyelun-dupan rokok ilegal juga ikut berkontribusi
ter-hadap peningkatan konsumsi tembakau.
Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya, bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang
mengajukan gugatan. Dengan adanya keputusan Australia untuk
memberlakukan Tobacco Plain
Packaging Act
ini dikhawatirkan
akan dapat menurunkan
permintaan
bahan baku tembakau
yang mengaggu stabilitas ekonomi nasional
Indonesia.
Sebab industri rokok di Indonesia telah
mengakar secara
turun-temurun dari
warisan nenek
moyang, terutama rokok kretek yang merupakan
komoditas berbasis tembakau.
Dalam catatan
Thomas
Stamford Raffles,
disebutkan
bahwa pada sekitar
tahun
1600, rokok telah menjadi kebutuhan kaum pribumi
Indonesia, khususnya
di Pulau Jawa, meskipun
tembakau bukan tanaman asli dari Pulau
Jawa. Tingginya ketertarikan masyarakat luar
negeri terhadap rokok kretek buatan dalam negeri,
membuat Indonesia
saat
ini menjadi salah satu
produsen
rokok terbesar di dunia dengan jumlah ekspor
yang
sangat besar ke beberapa
negara.
Semenjak diberlakukannya Tobacco Plain Packaging Act tersebut, penurunan ekspor tembakau Indonesia mengalami penurunan. Setelahnya mengalami penurunan
sebesar 15.405 ton pada
tahun
2013, yaitu menjadi 37.110 ton. Sementara, kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun 2014 mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang
dibandingkan realisasi tahun
2013. Akan tetapi, Australia mempunyai pertimbangan yang
lain
untuk
kepentingan nasional masyarakatnya.
Rokok dengan kemasan
polos
dipandang anak-anak muda memiliki
kualitas yang rendah dibandingkan dengan kemasan rokok yang menunjukkan
suatu brand tertentu. Adanya
penelitian ini
menunjukkan bahwa kemasan polos dapat mengubah persepsi bahwa karakteristik dan status perokok akan dinilai rendah dari orang lain.
2.
Pertimbangan Yuridis
Sebagai bentuk
langkah awal untuk
mengendalikan konsumsi tembakau secara
global,
WHO
mengeluarkan Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC). The World
Health Organization Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC) ini diadopsi pada tanggal 23 Februari 2003
oleh
The World Health
Assembly yang merupakan badan pengambilan
keputusan di WHO dan mulai berlaku sejak tanggal
27 Februari 2005. FCTC
merupakan kerangka dalam upaya pengendalian
tembakau untuk
dilaksanakan oleh seluruh negara
anggota dalam
tingkat nasional,
regional, ataupun internasional.
Pada dasarnya, pengesahan FCTC
ini memberikan dukungan berarti bagi WHO dalam
peningkatan kesehatan
dunia. Hal ini didasarkan
pada beberapa hal yang
ingin dicapai FCTC ini sendiri, yaitu:
a. Menurunkan tingkat konsumsi tembakau di seluruh dunia dalam lingkup
yang
luas;
b. Memberikan cara efektif untuk mengurangi ketertarikan
terhadap rokok di kalangan remaja;
c. Mengurangi tingkat penggunaan iklan atau
media promosi
lainnya untuk mendorong
pengonsumsia tembakau.
PBB menjelaskan bahwa FCTC yang dikeluarkan WHO
ini
merupakan awal
yang
tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia untuk mengurangi tingkat konsumsi tembakau
secara global. Negara-negara
yang berpartisipasi dalam penandatangan
FCTC
ini dapat melakukan
ratifikasi dan menjadi negara anggota dalam
pengaturan
konvensi. Sejauh ini, tercatat ada 182 negara yang telah menandatangani dan meratifikasi atau melakukan aksesi terhadap FCTC.
Daftar negara tersebut dapat dibaca pada laporan
lengkap. Seperti yang
telah dijelaskan
dalam tinjauan
pustaka, Parlemen Australia mengeluarkan
Undang-Undang
Pengaturan Kemasan Polos
atau yang dikenal dengan nama
Tobacco
Plain Packaging Act
pada tanggal 21 November 2011 yang sepenuhnya
mulai berlaku
terhitung 1 Desember 2012.
Hal ini
dilakukan
oleh
Australia untuk
memenuhi kewajibannya
sebagai negara
anggota FCTC untuk mendukung
pengendalian tembakau global.
Di sisi lain, tidak semua pihak
setuju dengan langkah-langkah
yang
diambil Australia untuk
tujuan peningkatan kesehatan masyarakat dalam
pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act akan memberikan dampak yang tepat. Ketentuan-ketentuan yang diwajibkan pada Australia sebagai
negara anggota ini mendapatkan pertentangan dari
segi hukum hak kekayaan intelektual
dan perdagangan internasional. Hal ini disadari dengan
adanya
potensi untuk memunculkan banyak gugatan dari negara ataupun pihak perusahan
tembakau yang didaftarkan ke Dispute
Settlement Body (DSB) WTO.
Keberatan yang
diajukan oleh para produsen yaitu
pelaksanaan kebijakan
pengemasan polos
tembakau ini akan
bertentangan
dengan kewajiban Australia di
bawah
World
Trade Organization
(WTO), terutama terhadap Technical
Barriers to Trade (TBT) Agree- ment dan Trade-Related
Aspects of Intellectual Prop-
erty Rights (TRIPs) Agreement yang
merupakan dua jenis
perjanjian yang seringkali dijadikan
dasar gugatan formal atas pengaturan kemasan polos tembakau.
Permasalahan yang ada sekarang adalah TobaccoPlain Packaging Act yang disahkan oleh
Parlemen Australia sebagai bentuk kewajiban Australia dibawah FCTC WHO telah melewati batas-batas yang telah ditentukan setiap anggota
WTO dalam Technical
Barriers
to Trade (TBT) Agree- ment dan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement.
Integritas prinsip- prinsip perdagangan dan perlindungan terhadap
hak kekayaan intelekual yang diatur oleh WTO
dirasa perlu untuk
tetap dijaga utuh. Sebaliknya,
tujuan kesehatan publik dalam pengaturan tentang
kemasan polos ini telah menimbulkan
konsekuensi negatif yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip
tersebut diatas.
Australia sebagai salah satu negara anggota
yang meratifkasi FCTC, juga menyadari
dengan adanya peratifikasian
FCTC ke dalam sistem hukum nasional
secara tidak langsung akan meru-
gikan para petani yang menjadikan tembakau sebagai sumber mata pencaharian utamanya. Akan tetapi, keputusan
Australia untuk melakukan
implementasi
terhadap pengaturan kemasan polos ini secara tidak langsung didasarkan oleh pernyataan World
Bank
yang menjelaskan bahwa pengendalian
terhadap tembakau tidak akan
membahayakan perekonomian dunia terutama negara-negara yang memanfaatkan
bidang pertanian sebagai sumber utama penghasilan
ekonomi.
Akan tetapi, keputusan Australia dalam
pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act tersebut masih menjadi pertentangan bagi beberapa negara anggota WTO lainnya. Beberapa negara berang- gapan Australia seharusnya memiliki peran besar
dalam pembaharuan perdagangan multilateral
untuk menciptakan sistem kerja WTO yang efektif. Hal ini telah menjadi bagian integral dari
perubahan struktural yang mendukung kekuatan
ekonomi dan keberlangsungan perdagangan Aus-
tralia selama beberapa tahun.
3.
Pertimbangan
Filosofis
Sebagaimana
yang telah dijelaskan sebelumnya, alasan Australia memberlakukan Tobacco
Plain Packaging Act adalah sebagai bentuk kewajibannya di bawah Framework Convention
on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasikan
oleh
World
Health Organization
(WHO) untuk mengendalikan konsusmi tembakau yang berlebihan secara global.
Jika diamati
ketentuan-ketentuan FCTC ini, dapat dikatakan bahwa FCTC mewajibkan setiap negara anggotanya untuk melakukan prinsip non
diskrimnasi terhadap setiap produk tembakau yang dijual
dalam
sistem
perdagangan nasional.
Hal
itu tergambar dari beberapa ketentuan yang
ada
dalam Tobacco Plain Packaging Act Australia tersebut.[10]
B.
Penyelesaian Kasus Perdagangan
Internasional Antara Australia Dan Indonesia Mengenai Kemasan
Polos Pada Bungkus Dan Produk Rokok
1.
Latar
Belakang Kasus Mengenai Kebijakan Rokok Berkemasan Polos
Indonesia dan empat negara lain
Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba mengadukan Australia ke
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Australia dianggap
melanggar kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua
produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos. Indonesia sebelumnya
telah melakukan upaya bilateral terhadap Australia terkait kasus ini, namun
nyatanya usaha tersebut tidak berhasil.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan
Internasional Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa sebagai langkah terakhir
yang diambil, Pemerintah memutuskan untuk mengajukan pengaduan ke WTO.
Indonesia menilai kebijakan Australia itu bertentangan dengan Pasal XXIII GATT
1994 dan dengan tiga perjanjian WTO lainnya tentang prosedur penyelesaian
sengketa antarnegara, hak paten dalam perdagangan, serta hambatan teknis dalam
perdagangan. Kebijakan kemasan rokok polos bertentangan dengan sejumlah pasal
dalam Kesepakatan Aspek Kekayaan Intelektual yang Terkait Perdagangan (Trade Related Aspect of Intelectual Property/TRIPs)
yang dianut negara anggota WTO.
Salah satunya, Pasal 20 Kesepakatan
TRIPS yang menyatakan bahwa anggota WTO tidak diperbolehkan untuk menerapkan
persyaratan khusus guna mempersulit penggunaan merek dagang. Selain itu,
kemasan rokok polos juga diduga melanggar Pasal 2.2 dari Kesepatan Hambatan
Teknis Perdagangan (Technical Barrier to
Trade/ TBT) yang berisi, negara anggota WTO berkewajiban untuk memastikan
bahwa peraturan teknis yang diterapkan tidak menghambat perdagangan lebih dari
pada yang diperlukan.
Tujuan Indonesia mengadukan masalah ini
ke WTO karena dianggap akan menjadi preseden buruk bagi negara yang lainnya
dimana akan mengganggu ekspor Indonesia. Selandia Baru dan Irlandia sudah
mengindikasikan rencananya untuk mengikuti langkah Australia. Tapi
negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu
sampai ada putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO atas kasus Australia.
Pembatasan ekspor produk rokok Indonesia ini akan
menyulitkan industri pengolahan tembakau di dalam negeri. Sebab, pasar sigaret
kretek tangan (SKT) dalam negeri sendiri sedang lesu, sehingga membuat sejumlah
pabrik mengurangi produksi dan memangkas jumlah karyawan. Kondisi ini membuat
Kementerian Perindustrian mendorong produsen rokok untuk mengekspor
produksinya.[11]
2.
Bukti
(Alasan) Bahwa Telah Ada Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip WTO
Terdapat
pelanggaran yang salah satunya pada Pasal 20 Kesepakatan TRIPS yang menyatakan
bahwa anggota WTO tidak diperbolehkan untuk menerapkan persyaratan khusus guna
mempersulit penggunaan merek dagang. Selain itu, kemasan rokok polos juga
diduga melanggar Pasal 2.2 dari Kesepatan Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barrier to Trade/ TBT) yang
berisi, negara anggota WTO berkewajiban untuk memastikan bahwa peraturan teknis
yang diterapkan tidak menghambat perdagangan lebih dari pada yang diperlukan.
Pemerintah
lndonesia pernah menggugat Amerika Serikat ke Panel Sengketa WTO karena
melarang produksi dan perdagangan rokok kretek di negaranya, tapi membebaskan
rokok mentol yang diproduksi secara domestik. Kebijakan itu dianggap tidak adil
dan membuat ekspor rokok ke AS anjlok. Pada putusan yang diterbitkan 24 Juli
2013, Indonesia dinyatakan memenangi gugatan.
Pengalaman
tersebut membuat Indonesia merasa optimis untuk memenangkan gugatan yang
dilayangkan kepada Australia. Bahkan jika gugatan terhadap kebijakan kemasan
rokok polos (plain packaging) yang diterapkan Australia dikalahkan oleh WTO,
Indonesia akan tetap mengajukan banding. Kebijakan rokok polos Australia diatur
berdasarkan Tobacco Plain Packaging (TPP) Act 2011 No. 148 Tahun 2011 dan mulai
berlaku sejak 1 Desember 2012 lalu. Dalam beleid tersebut tercantum persyaratan
tampilan fisik, warna, merek, dan bungkus kemasan eceran produk tembakau. Dalam
hal ini, pabrikan hanya diizinkan mencetak nama merek dengan ukuran, huruf, dan
posisi yang telah ditentukan.[12]
Sejak awal
2014, WTO membentuk panel untuk membahas gugatan negara pelapor terhadap
kebijakan kemasan rokok polos Australia kepada WTO. Alasan dan analisis hukum
putusan panel akan menentukan apakah aturan TPP melanggar atau tidak melanggar
aturan WTO. Sekalipun nantinya Indonesia tidak dapat membuktikan pelanggaran
tersebut. TPP belum tentu konsisten dengan aturan WTO. Dengan demikian,
Indonesia bisa mengajukan banding.
Dengan
perkembangan gugatannya, sejumlah media asing sempat memberitakan
kekalahan Indonesia berdasarkan hasil laporan interim panel yang diduga bocor.
Kendati demikian, laporan tersebut bukan merupakan hasil keputusan resmi dan
bersifat rahasia. Atas kebocoran tersebut, dari pihak Indonesia mengaku telah
memprotes Sekretariat WTO dan meminta adanya investigasi.
Ketua
Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moeftie mendukung upaya
gugatan Indonesia atas kebijakan rokok polos yang diterapkan Australia.
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos hanya akan mencederai hak kekayaan
intelektual, melenyapkan fungsi utama dari merek dagang dan membuat produk
tembakau tidak bisa dibedakan satu sama lain. Ketua Asosisasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana juga
menambahkan, jika kebijakan kemasan polos dibiarkan, kebijakan serupa bisa
diterapkan pada produk lain yang dinilai berisiko terhadap kesehatan seperti
alkohol, makanan cepat saji, dan minuman berpemanis.[13]
3.
Penyelesaian
Sengketa Rokok Antara Indonesia Dengan Australia
Pada
dasarnya
kebijakan
kemasan
polos
pada
produk
rokok
dan
tembakau
Australia berfokus pada permasalahan pengurangan tingkat perokok di Australia,
terutama perokok pemula. Kemasan selain sebagai daya tarik bagi konsumen juga
dapat dijadikan pembeda akan produk lain dengan jenis yang sama. Melalui
kemasan juga produsen dapat mengiklankan produknya sehingga konsumen dapat
menentukan pilihan dari jenis barang yang sama.
Apabila
unsur daya tarik melalui kemasan dalam suatu produk dihilangkan, maka yang
timbul adalah hilangnya keuntungan bagi produsen dalam memasarkan produknya.
Permasalahan dalam kebijakan kemasan polos produk rokok dan tembakau dapat
dirangkum dalam tiga poin inti berikut:
Pertama, hilangnya alat pemasaran dalam
kemasan produk rokok.
Dengan diberlakukannya kebijakan
kemasan polos melalui regulasi yang mengatur suatu kemasan
maka kekhawatiran dari pihak produsen
rokok untuk kehilangan calon
konsumennya. Hal ini
dikemukakan oleh The
Alliance of Australian Retailers
(AAR) yang menolak kebijakan tersebut. AAR menyatakan bahwa dengan hadirnya
kebijakan kemasan polos maka akan menghilangkan branding dalam periklanan
produk, dan hal tersebut akan mengurangi perokok pemula. Selain itu AAR
membantah argumen mengenai kemasan polos akan mencegah dari perokok, namun
tidak mencegah dari perokok pada anak-anak yang memiliki
kecenderungan ingin mencoba hal baru.
Kedua, pindahnya preferensi konsumen
kepada
barang
yang
lebih
terjangkau
harganya. Dikemukakan oleh Imperial Tobacco Australia Limited dalam papernya
yang menyatakan bahwa dengan hadirnya kemasan polos pada produk rokok akan
menimbulkan kebingungan dikalangan konsumen. Pengurangan informasi dalam
kemasan suatu produk akan berakhir pada preferensi konsumen untuk membeli
produk yang lebih murah namun dengan kualitas yang tidak sesuai harapan konsumen.
Hal ini yang dikhawatirkan oleh produsen besar rokok yang sudah memiliki nama
di pasar Australia.
Ketiga, timbulnya pemalsuan atas produk rokok. Kekhawatiran dari diberlakukannya kebijakan
kemasan polos yakni akan hadirnya pemalsuan terhadap rokok
dirasakan oleh produsen rokok, seperti yang dikemukakan oleh David Crow, bos
dari British American Tobacco Australia (BATA). David menyatakan bahwa dengan
diberlakukannya kemasan polos maka akan membuka kesempatan bagi sindikat
pemalsuan barang untuk memasuki pasar. David juga berargumen apabila tujuan
utama kebijakan kemasan polos untuk mengurangi jumlah perokok, maka hal
tersebut dirasa kurang tepat karena sebagian besar produsen akan menurunkan harga
sehingga semakin terjangkau rokok tersebut.
Kelima
negara penuntut mengusung poin tuntutan yang memiliki kesamaan satu dengan lainnya,
yakni terletak pada
inti dari poin
tuntutan sebagai berikut:[14]
Pertama, TRIPS membahas keselarasan hukum domestik dengan internasional pada artikel 1.1, 2.1,
3.1. Ketiga artikel tersebut menjelaskan bahwa setiap negara
anggota WTO diwajibkan untuk menselaraskan hukum domestik
dengan internasional, dengan tidak mengurangi hak dari anggota lain secara sepihak (World Trade Organization,
2017). Negara penuntut mengklaim bahwa kebijakan kemasan polos telah menyalahi
aturan TRIPS dengan secara sepihak membuat regulasi
bagi produsen rokok luar dalam memasarkan produknya
di pasar Australia.
Kedua,
TRIPS terkait merek
dagang pada artikel
15, 16, 20, 27.
Pada ketentuan TRIPS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan merek dagang adalah
gabungan dari beberapa
elemen yang membentuk
suatu lambang. Lambang
yang dihasilkan adalah berupa gabungan antara warna, desain, pola,
huruf, angka yang dapat membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Lambang
tersebut diharuskan
untuk didaftarkan sebagai merek dagang untuk mencegah duplikasi atas barang
yang serupa. Pemberlakuan kebijakan kemasan polos oleh Australia menurut negara
penuntut telah menyalahi hak istimewa dari pemegang merek, dengan merubah sedemikian
rupa desain, warna, pola, dan huruf sehingga menghilangkan desain utama sebagai
hak istimewa pemegang merek dagang. Negara penuntut menginginkan perlindungan
hak terhadap kepentingan ekonomi pada desain kemasan rokok yang beredar di
pasar Australia.
Ketiga, TRIPS tentang indikasi geografis
22(b), 24.3. Poin mengenai
indikasi geografis menjelaskan bahwa dengan adanya keterangan terkait
indikasi geografis dapat menentukan asal barang tersebut berada di wilayah
negara anggota, dimana reputasi atas asal barang sangat penting menyangkut
kualitas dan karakteristiknya. Sedangkan pada artikel 22.2(b) menjelaskan mengenai kewajiban negara anggota untuk
menyediakan sarana hukum kepada pihak yang berkepentingan untuk mencegah
tindakan persaingan yang tidak sehat, seperti yang dicantumkan pada Pasal 10bis
Konvensi Paris. Kebijakan kemasan
polos bagi negara
penuntut adalah ancaman dalam menghilangkan ciri khas dimana
rokok tersebut dihasilkan, sehingga dikhawatikan dengan diberlakukannya
kebijakan ini dapat menciptakan kebingungan pada preferensi konsumen.
Keempat, TBT terkait
hambatan yang tidak
diperlukan dalam perdagangan pada artikel 2.1, 2.2. Poin tuntutan tersebut menjelaskan negara harus adil dalam memperlakukan barang
dengan tidak menimbulkan hambatan dalam dunia perdagangan. Negara anggota WTO
diharuskan memastikan bahwa peraturan nasionalnya tidak menimbulkan hambatan
dalam perdagangan demi tercapainya tujuan yang dibenarkan. Tujuan yang menjadi
pembenaran dari pemerintah dalam menerapkan peraturan teknisnya antara lain
terkait keamanan nasional, pencegahan praktik menipu, perlindungan kesehatan
atau keamanan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tumbuhan, atau
lingkungan. Dalam memperhitungkan tujuan tersebut maka terdapat tiga elemen
yang menjadi pertimbangan adanya bukti ilmiah yang didukung dengan penelitian
terkait barang tersebut. Bagi negara penuntut, kebijakan kemasan polos telah
menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan yaitu dengan memberikan perlakuan
yang berbeda terhadap produk rokok dan produk lain di pasar Australia.
Kelima, GATT 1994 dalam menjelaskan
perlakuan yang sama atau prinsip national treatment I, III:4, IX.1, IX.2.
Artikel ini menjelaskan kewajiban dalam persetujuan GATT yakni Most-favoured-nation Treatment (MFN) atau
non diskriminasi terhadap perdagangan
barang, sedangkan Artikel III
merupakan kewajiban National Treatment (NT) atau perlakuan
nasional terhadap perdagangan barang. Dalam artikel I menjelaskan bahwa negara
anggota WTO memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan dan mendapat
perlakuan atas barang yang diperdagangkan. Tindakan negara dalam melakukan
perlakuan yang berbeda dengan negara anggota lain menimbulkan diskriminasi perdagangan
barang yang sejenis. Pada artikel III poin 4
mengenai perlakuan nasional
disebutkan produk barang
yang diimpor harus mendapat
perlakuan yang sama dengan produk yang dijual di dalam negeri,
baik melalui undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi
penjualan, pembelian, dan distribusi barang.[15]
Berkaitan
dengan persyaratan asal barang yang terletak pada poin IX:1 menekankan pada
tindakan MFN untuk tidak membedakan produk yang beredar di dalam negeri dan negara
asalnya. Ditekankan juga pada poin IX:2 yang intinya adalah bagi negara anggota
yang telah menyepakati, dan mengadopsi hukum dalam WTO untuk mengurangi
hambatan seminimal mungkin demi perlindungan konsumen serta memberikan
informasi yang benar agar tidak terjadi kesalah pahaman. Pada poin tuntutan terhadap persetujuan ini negara penuntut
mengklaim bahwa kebijakan kemasan polos telah mendiskriminasi produk
rokok dan tembakau
dengan meregulasi kemasan
sebagai ciri khas, daya
tarik, dan hak dari pemegang merek dalam memasarkannya di Australia.
Upaya
Australia dalam mengurangi tingkat perokok dan meningkatkan kesehatan publik
negaranya diperkuat dengan memberikan kemasan khusus untuk produk rokok dan
tembakau dengan tidak meningkatkan cukai pajak dari rokok itu sendiri.
Pertimbangan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nicola Roxon dengan
mengadopsi solusi yang diberikan oleh WHO FCTC. Tujuan jangka panjang Australia
dalam memberlakukan kebijakan kemasan polos produk rokok dan tembakau adalah
untuk mencapai target Australia
sebagai negara tersehat
tahun 2020.
Dasar
dari pertimbangan yang diambil oleh Australia berfokus pada dua hal yakni: Pertama, meningkatkan kesehatan publik
berdasarkan hasil studi adanya hubungan antara iklan pada bungkus rokok dengan
kebiasaan perokok aktif, pemula, dan smoker cessation atau perokok yang sedang
dalam tahap melepaskan kecanduan untuk membeli produk rokok. Kedua, merupakan implementasi dari kewajiban sebagai anggota WHO melalui
hasil dari Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) artikel 7, 11 dan 13 dan termasuk dalam preamble
untuk mempromosikan langkah-langkah kontrol terhadap rokok melalui cara yang
efektif dan efisien.
Berdasarkan
artikel 7 FCTC yang merujuk pada langkah-langkah diluar perhitungan harga untuk
mengurangi tingkat permintaan rokok merupakan langkah yang efektif. Kebijakan
ini juga tidak menekankan aspek pembatasan kuota dagang rokok impor untuk masuk
ke pasar Australia, karena fokus utama berada pada regulasi bungkus rokok yang menggunakan
kemasan polos. Pada artikel 11
menjelaskan mengenai kewajiban negara untuk memberikan himbauan kesehatan
dengan tidak memberikan informasi yang membuat kesalahpahaman kepada konsumen.
Meningkatkan
pemahaman mengenai efek kesehatan dari rokok tersebut secara faktual, tanpa
menggunakan keterangan “low tar”, “light”, “ultra-light” dan “mild”.
Lebih lanjut pada artikel 11 dijelaskan bahwa pencantuman peringatan kesehatan
diharuskan sebanyak 50% dari bungkus rokok
tersebut dari semula
hanya 30% saja.
Artikel
13 berbicara mengenai kewajiban negara untuk melarang dari berbagai promosi
produk rokok, dan bentuk pendanaannya. Berdasarkan studi keterkaitan promosi
produk rokok dengan tingkat perokok di Australia semakin meyakinkan bahwa
kebijakan kemasan polos
merupakan langkah yang
tepat sasaran. Kaitan erat antara
artikel 7, 11 dan 13 yakni untuk mencegah keinginan masyarakat untuk membeli
produk rokok.
Adapun pertimbangan keuntungan yang dihadapi
oleh Pemerintah Australia
dalam mengimplementasi kebijakan kemasan polos yakni:
a.
Secara
nasional meningkatkan kesehatan publik dengan mengurangi jumlah perokok aktif,
pemula, maupun perokok yang sedang masa pemulihan.
b.
Secara
internasional meningkatkan citra di mata
internasional sebagai pelopor kebijakan kemasan polos, dan sebagai negara
pertama yang mengimplementasi WHO FCTC
secara penuh.
c.
Menegaskan
bahwa kepentingan nasional Australia berada di atas kepentingan anggota WTO
lain.
d.
Merupakan
langkah yang diambil untuk mengurangi pasar rokok di Australia tanpa
menggunakan kebijakan pajak pada cukai
rokok.[16]
Pada
pertimbangan resiko yang
dihadapi oleh Pemerintah Australia yakni antara lain:
a.
Dilayangkannya
tuntutan dari lima anggota WTO terkait TRIPS.
b.
Ancaman
akan kebijakan serupa pada produk Australia, seperti wacana Pemerintah
Indonesia untuk mencanangkan kemasan polos produk wine Australia.
c.
Ancaman kehilangan
pasar bagi produsen rokok Australia di negara lain.
Berdasarkan beberapa poin pertimbangan keuntungan dan resiko yang diterima
oleh Australia maka kebijakan kemasan polos produk rokok dan tembakau
merupakan langkah yang baik bagi Pemerintah Australia. Kepentingan nasional yang diperjuangkan bukan hanya di dasari
dari kebijakan nasionalnya saja, melainkan melihat adanya potensi dukungan yang
tinggi dari WHO dan anggotanya, sehingga dalam memperjuangkan kebijakannya
Australia dapat menarik negara lain untuk mendukungnya.
Disamping itu kebijakan kemasan
polos tidak menuju pada kebijakan perdagangan secara nilai ekonominya, melainkan
sebagai bentuk proteksi melalui cara non-ekonomi seperti yang tertera dalam WHO
FCTC pada artikel 7. Melalui langkah ini Pemerintah Australia mendorong
partisipasi negara yang hendak menerapkan juga kebijakan ini, seperti Irlandia,
Inggris, dan Hungaria.
Pencapain utama dari Australia
adalah memenangkan persidangan WTO terkait pelanggaran atas
TRIPS pada kebijakan
kemasan polos. Permasalahan
yang timbul diyakini oleh negara
penuntut merasa dirugikan dari kebijakan yang ditetapkan. Pada hakekatnya
terdapat tiga elemen utama dari kemenangan Australia yakni antara lain: Pertama, posisi tawar Australia yang unggul. Kedua,
memenangkan persidangan melalui DSB WTO. Ketiga, bantuan WHO
FCTC terhadap Australia.
Ketiga elemen tersebut memperkuat posisi Australia dalam
melindungi kebijakan kemasan polos di mata dunia.
Untuk dapat memetakan posisi tawar dari
negara yang bersengketa maka dibutuhkan
indikator yang dapat menjelaskan kuat atau lemahnya posisi tawar dari negara
tersebut. Ukraina sebagai negara penuntut pertama memiliki poin tuntutan
merujuk pada hukum domestik dan internasional tiap anggota WTO diwajibkan untuk
harmonis, dengan kata lain tidak
ada hambatan hukum
yang berbeda diantara
domestik dan internasional yaitu pada ketentuan TRIPS.
Hal ini tidak cukup kuat alasan bagi
Pemerintah Ukraina menuntut Australia, karena pada dasarnya Ukraina tidak
memiliki hubungan dagang secara dengan Australia. Kepentingan secara langsung tidak ditunjukan oleh Ukraina, bahkan pada posisinya dalam WHO FCTC
Ukraina telah meratifikasi semenjak 6 Juni 2006, dimana kewajiban
dalam WHO FCTC
juga diharuskan untuk
diimplementasi dalam hukum
domestiknya.
Melihat dari fakta bahwa Ukraina
tidak memiliki hubungan bilateral perdagangan tembakau terhadap Australia.
Namun terdapat sekitar 1300 pekerja Ukraina yang bekerja untuk perusahaan rokok
Philip Morris merupakan alasan lain
mengapa Ukraina mengkritik
Australia. Alasan lain dibalik poin tuntutan Ukraina adalah karena 95%
pasar rokok di Ukraina dikuasai oleh perusahaan internasional dimana pada tahun 2016 Philip Morris
menguasai 30% dari pasar keseluruhan, diikuti dengan British
American Tobacco (BAT)
sebanyak 24%, lalu Japan Tobacco
21% dan Imperial Tobacco 19%.
Perusahaan Philip Morris pada tahun
2015 merupakan perusahaan rokok besar yang gagal menuntut Australia dalam
kaitannya dengan kebijakan kemasan polos di bawah perjanjian dagang bilateral
Hongkong. Pada akhirnya perjanjian bilateral Hongkong 1993 dinyatakan tidak memiliki yurisdiksi terkait kebijakan kemasan
polos Australia. Pemerintah Ukraina
pada akhirnya dianggap tidak melanjutkan tuntutannya dikarenakan tidak dapat
menyampaikan kembali kelanjutan tuntutannya pada jangka waktu yang telah
ditentukan oleh DSB WTO. Hal tersebut justru menguatkan posisi tawar Australia,
di mana kebijakan kemasan polos bagi Australia tidak melanggar apa yang telah
menjadi kesepakatan dalam TRIPS.[17]
Honduras memiliki poin tuntutan
yang hampir sama Ukraina, dengan penambahan mengenai reputasi barang dan penyediaan
sarana hukum yang baik agar tidak menyesatkan konsumen di pasar global.
Honduras tidak memiliki hubungan dagang produk rokok dan tembakau dengan
Australia, namun terjadi penurunan secara drastis pada tahun-tahun
diperkenalkan kebijakan hingga implementasi dari Pemerintah Australia. Motif
ekonomi dalam kasus ini tidak cukup kuat karena pada pasar utama Honduras yaitu
Amerika Latin tren pasarnya cenderung meningkat. Berdasarkan data trade map
oleh International Trade Center (ITC)
menunjukan bahwa tidak ada nilai perdagangan yang dihasilkan oleh Honduras di
bidang rokok dan produk tembakau dengan Australi.
Namun Honduras merupakan produsen
dan eksportir rokok terbesar di Amerika Latin dengan pasar utama Nicaragua,
Guatemala, El Salvador, dan Bahama. Motif dari Honduras untuk menghalangi
Australia dengan melayangkan tuntutan melalui DSB WTO didasari pada motif
ekonomi yaitu ekspor produk rokok dan tembakau Honduras. Meskipun tidak
memiliki hubungan dagang pada produk rokok dan tembakau secara langsung dengan
Australia, akan tetapi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Australia
dirasakan oleh Honduras dengan menurunnya tingkat ekspor secara drastis.
Sedangkan pada pasar utama Honduras yaitu negara-negara di Amerika Latin tidak
mengalami penurunan yang drastis bahkan meningkat pada tahun 2011 dengan nilai
ekspor 27,293 juta dolar, tahun
2012 senilai 36,323
juta dolar, dan pada tahun
2013 meningkat sebanyak 4,811 juta dolar dari tahun 2012
yaitu 41,134 juta dolar.
Posisi Honduras dalam WHO FCTC pada
16 November 2005 resmi sebagai negara peratifikasi, sehingga ketentuan yang ada
dalam WHO FCTC juga dapat diharmonisasikan dalam hukum domestiknya. Apabila
dirangkum maka posisi Honduras dalam
kasus ini tidak
jauh berbeda dengan
Ukraina, disamping tidak
adanya kaitan bilateral
perdagangan dengan Australia, motif ekonomi yang tidak menurun pada pasar
utama, dan sebagai negara peratifikasi WHO FCTC sudah menjadi resiko bagi negara
tersebut untuk menghormati negara lain dalam hukum domestik yang mengatur
sesuai dengan ketentuan WHO FCTC.
Republik Dominika memiliki fokus yang sama dengan Honduras,
terkait kewajiban bagi negara
anggota WTO untuk meminimalisir hambatan yang tidak diperlukan dalam
perdagangan. Melihat pada perkembangan ekspor produk rokok dengan Australia
yang meningkat dari tahun sebelum kebijakan kemasan polos hadir dan setelah
implementasi kebijakan justru mengalami peningkatan yang stabil. Apabila pada
faktor ekonomi yaitu melalui respon positif
perdagangan Republik Dominika
dengan Australia menjadikan alasan tuntutannya maka tidak
sejalan dengan poin tuntutannya mengenai timbulnya hambatan yang tidak
diperlukan dalam dunia perdagangan.
Terlebih Republik Dominika telah
meratifikasi WHO FCTC pada 24 Juli 2006 maka harmonisasi hukum domestik
terhadap kewajiban yang ada dalam WHO FCTC berbalik kepada Republik Dominika
itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa posisi tawar Republik Dominika dalam
kasus kebijakan kemasan polos tidak cukup kuat. Apabila merujuk pada faktor
ekonomi yaitu tingkat ekspor yang dihasilkan terhadap Australia yang meningkat
berkebalikan dengan poin tuntutan mengenai hambatan dalam dunia perdagangan.
Dengan adanya kebijakan kemasan polos Australia tidak menjadi hambatan dalam
perdagangan Republik Dominika terhadap Australia. Terlebih posisi Republik
Dominika sebagai negara peratifikasi WHO FCTC merupakan resiko yang diambil
dari adanya ratifikasi hukum internasional yang seharusnya diharmonisasikan ke
dalam hukum domestiknya.[18]
Poin utama dari tuntutan Kuba
menjelaskan mengenai kewajiban negara anggota WTO untuk mengimplemenatasi
ketentuan TRIPS ke dalam hukum domestiknya, untuk melindungi produsen dan
konsumen. Pada kenyataanya Kuba tidak memiliki hubungan dagang dengan
Australia, maupun dengan produsen rokok terbesar di dunia Philip Morris, namun
nilai ekspor tahun 2010 hingga 2013 menunjukan adanya peningkatan yang positif.
Disamping itu munculnya Amerika sebagai mitra dagang bagi Kuba dapat
meningkatkan nilai ekspor hingga 13 juta dolar.
Maka alasan dari Kuba untuk
melayangkan tuntutan kepada Australia tidak cukup kuat, dikarenakan Australia
bukan pangsa pasar utama dan mitra potensial Kuba. Akan tetapi posisi Kuba
dapat melemahkan poin terkait kaitannya kesehatan dengan kebijakan kemasan
polos dalam kasus ini dikarenakan Kuba bukan merupakan negara peratifikasi WHO
FCTC. Dapat disimpulkan posisi tawar Kuba berada pada pertengahan dimana di
satu sisi terdapat kelemahan yaitu tidak kuatnya alasan ekonomi yang melandasi
tuntutannya, di sisi lain Kuba dapat melawan argumen kesehatan yang ditonjolkan
oleh Australia dalam kaitannya dengan WHO FCTC.
Kelima, Indonesia dalam tuntutannya menegaskan mengenai poin hak dalam merk
dagang atau trademark. Penggunaan merek dagang dimaksudkan untuk melindungi
dari penyalahgunaan informasi yang beredar sehingga dapat merusak preferensi
pasar. Hubungan dagang antara Indonesia dan Australia terkait produk rokok dan
tembakau terpantau naik turun. Kondisi naik turunnya nilai ekspor Indonesia
menurun drastis pada tahun 2010 ke tahun
2011, dimana tahun tersebut Australia baru memperkenalkan kebijakan kemasan
polos.
Pada tahun setelahnya periode 2011
hingga 2013 nilai ekspor Indonesia berada pada kondisi yang meningkat secara
positif, dimana periode tersebut Indonesia mulai menyampaikan tuntutannya
terkait kebijakan kemasan polos Australia. Indonesia dan Kuba merupakan negara
penuntut yang bukan merupakan party dari WHO FCTC sehingga ketentuan yang ada
dapat dibantah oleh Indonesia. Posisi tawar Indonesia dalam kasus ini berada
pada tingkat menengah, di mana Indonesia dapat melemahkan alasan Australia
disatu sisi Indonesia tidak merasakan dampak yang dihasilkan secara ekonomi
dari kebijakan tersebut.
Pada akhirnya posisi tawar Australia yang lebih tinggi terhadap negara penuntutnya.
Hal tersebut terlihat dari kuatnya dasar hukum dari kebijakan kemasan polos dan
beberapa dari negara penuntut tidak memiliki hubungan dagang pada produk rokok
dengan Australia. Kelebihan Australia berada pada dukungan yang di peroleh dari
memanfaatkan momentum WHO FCTC untuk menggalang dukungan terhadap kebijakan
kemasan polos Australia. Posisi tawar Australia
dipengaruhi juga dengan
status dirinya sebagai
negara maju, sehingga dalam
penafsiran hukumnya Australia dianggap lebih obyektif dibandingkan negara
penuntut yang merupakan negara berkembang.
Pada tahun 2016 WTO mengunggah rangkuman
hasil persidangan Australia
yang berisikan tuntutan dari kelima negara anggota
WTO. Hasil sidang Australia membuktikan bahwa tuduhan dari kelima negara
penuntut tidak dibenarkan karena tidak terbukti kebijakan kemasan polos
menyalahi aturan GATT 1994, TBT, dan TRIPS WTO. Adapun alasan kemenangan
Australia dalam persidangan terbagi dalam dua bagian yang terdiri dari
kegagalan negara penuntut
dalam memahami kebijakan kemasan polos secara
obyektif, dan melanggar aturan dalam TRIPS, TBT serta GATT 1994.
Pertama,
secara obyektif negara
penuntut telah gagal
memahami kebijakan kemasan polos.
Menurut negara penuntut kebijakan kemasan polos tidak berpengaruh terhadap promosi
dan periklanan, sehingga
tidak perlu Australia
mempertahankan kebijakan kemasan polosnya. Hasil persidangan menunjukan
bahwa negara penuntut tidak memahami bahwa adanya kaitan antara kemasan sebagai
media promosi dan iklan dengan kebiasaan merokok. Kemasan rokok yang menarik
dapat mempengaruhi kebiasaan merokok. Berdasarkan hasil riset pakar (Profesor Slovic, Profesor Fong, Dr Biglan, dan Dr. Brandon)
menjelaskan bahwa terdapat pengaruh kebiasaan merokok dengan
kemasan rokok yang menarik perhatian.[19]
Negara penuntut tidak berhasil untuk
membuktikan bahwa kebijakan kemasan polos tidak berkaitan dengan menghilangkan
kebiasaan merokok. Kebijakan kemasan polos juga berdampak pada segi penurunan
minat masyarakat, dibuktikan semenjak tahun 2012 jumlah perokok di Australia
menurun. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan kemasan polos memiliki dampak yang
signifikan dalam mengurangi jumlah perokok, dengan
tidak mempengaruhi kualitas produk rokok, serta kebijakan kemasan polos
merupakan kebijakan jangka panjang dalam mengurangi tingkat perokok.
Kedua,
pada ketentuan TRIPS
dijelaskan bahwa merk dagang merupakan cara untuk
membedakan suatu produk
melalui adanya pelabelan
merk dagang. Kesalah pahaman dari negara penuntut
adalah menggunakan istilah
merk dagang untuk
hal-hal yang berkaitan dengan nilai estetika, loyalitas, dan reputasi
dari pemegang merk. Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang ada dalam
TRIPS artikel 20, dimana penggunaan merk dagang sebatas
pembeda atas produk yang sama, tanpa mengaitkan dengan nilai merk
tersebut. Pada artikel 15.1 dijelaskan bentuk merk dagang meliputi penggunaan
simbol-simbol, warna, atau elemen, dapat dikategorikan sebagai merk dagang.
Kebijakan kemasan polos pada
dasarnya tetap menggunakan elemen maupun simbol berupa nama merk yang
membedakan dengan produk rokok lain. Penjelasan tersebut mematahkan argumen negara penuntut bahwa merk dagang meliputi pembeda
secara keseluruhan, baik itu
simbol, warna, maupun nama merk. Kewajiban terhadap artikel
17 terkait kepentingan pemilik merk dagang
menimbulkan salah interpretasi, bahwa yang dimaksud hak pemegang merk
tidak dibebani oleh isi pasal pengecualian.
Negara penuntut melihat merk dagang
dapat menghalangi dari pasal pengecualian yang salah satu tujuannya untuk
melindungi kesehatan publik. Kepentingan pemilik merk dagang bagi negara
penuntut merupakan hal yang mutlak, dengan tidak memperhatikan kebijakan kemasan
polos sangat dibutuhkan sehingga menimbulkan dua kepentingan. Minimnya bukti
bahwa kebijakan kemasan polos melanggar artikel 17 membuat tuntutan yang
diajukan tidak sah, sehingga argumen Australia terbukti valid. Berdasarkan hasil
sidang tersebut membuktikan bahwa Australia tidak
melakukan kesalahan yang mencederai ketentuan dalam TRIPS. Kuatnya
argumen Australia dalam menjawab poin-poin tuntutan merupakan kunci dari
kemenangan Australia dalam persidangan.[20]
Gugatan yang
dilakukan oleh Indonesia dan sejumlah negara lainnya seperti Kuba, Honduras,
dan Republik Dominika, terhadap negeri jiran lantaran menerapkan aturan kemasan
netral padaproduktembakau ditolak oleh WTOdan dimenangkan oleh Australia. Dalam
panel WTO tersebut dikatakan bahwa hukum Australia ditujukan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dengan mengurangi penggunaan produk tembakau Selain itu,
panel tersebut juga menolak argument yang menyatakan bahwa Australia telah
secara tidak sah melanggar merek dagang tembakau dan melanggar hak kekayaan
intelektual.
Pemerintah
kini mengkaji opsi pengajuan banding. Direktur perdagangan internasional di
asosiasi produsen rokok Jepang, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan
langkah mundur dalam melindungi hak atas kekayaan intelektual. Ia beranggapan
jika keputusan inimenciptakan preseden yang berbahaya dan bisa mendorong negara
lain melarang sebuah merek tanpa perlu membuktikan dampaknya bagi kesehatan
publik.
Sementara
itu pemerintah Honduras menyatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan
tersebut. Menurut pemerintah setempat putusan WTO mengandung kesalahan faktual
dan cacat hukum, serta bias. Appellate Bodyyang terdiri atas tujuh hakim dan
berkedudukan di Swiss bertugas mengkaji ulang putusan panel WTO. Hal serupa
dilakukan seorang pejabat Kementerian Perdagangan Indonesia yang ingin mengkaji
dulu putusan panel WTO.Sebaliknya Australia mengaku siap jika Indonesia atau
Honduras mengajukan banding.
Dampak
Kemenangan Australia di WTO bagi IndonesiaKoalisi Nasional Penyelamatan Kretek
(KNPK) mengkhawatirkan kemenangan Australia dalam sengketa sengketa perdagangan
besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos dapat memicu kampanye serupa
di Indonesia. Namun secara hukum, kemasan rokok dan kretek di Indonesia sudah
memiliki peraturan tersendiri, dan peraturan tersebut juga selalu mendapat
revisi setiap tahunnya.
Peraturan
yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentangPengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurutnya,
peraturan yang berlaku di Australia tidak mempunyai kekuatan hukum di
Indonesia. Selain itu, kemenangan Australia dalam sengketa tersebut juga tidak
akan berdampak pada penurunan ekspor maupun penurunan produksi rokok domestik,
karena Indonesia tidak banyak mengimpor atau mengekspor rokok ke Australia.[21]
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Pertimbangan hukum nasional Australia
dalam pemberlakuan
Tobacco Plain Packaging Act ini didasarkan
pada
pertimbangan
sosiologis,
yuridis, dan filosofis. Secara sosiologis, pertimbangan hukumnya didasarkan pada
pembuktian ilmiah tentang tingginya angka kematian penduduk Australia akibat
mengonsumsi
tembakau (rokok)
secara berlebih.
Secara yuridis, pertimbangan hukumnya didasarkan pada kewajiban Australia yang terikat pada Framework Conventionon Tobacco Control (FCTC) WHO untuk meratifikasi
konvensi tersebut ke dalam sistem hukum nasional.
Secara filosofis,
pertimbangan
hukumnya didasarkan pada
prinsip non diskriminasi
yang mengatur regulasi internal untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh
jenis produk tembakau (rokok) sejenis sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT).
2.
Kemenangan
Australia
atas
tuntutan
dari
kelima
negara
anggota
WTO
dalam
mempertahankan kebijakan kemasan
polos didasari pada tiga hal, yaitu:
a. kuatnya posisi tawar Australia
dibanding negara penuntut;
b. menangnya Australia dalam
persidangan di WTO; dan
c. Australia berhasil memanfaatkan
dukungan WHO FCTC sebagai dasar hukum terhadap kebijakan kemasan polos
Australia.
Tiga poin tersebut merupakan kalkulasi dari pertimbangan
rasional Australia. Kebijakan kemasan polos Australia memanfaatkan celah dengan
tidak menyangkut perdagangan dan pembatasan secara tarif, maupun kuota dagang
sehingga apabila disangkutpautkan dengan TRIPS akan dapat melawan argumen
tersebut. Pada akhirnya Australia yang memiliki kapabilitas diatas kelima
negara penuntut akan dapat mempertahankan kepentingan nasionalnya, meskipun hal
itu berarti bertentangan dengan ketentuan internasional yang bersifat obyektif.
B.
Saran
1.
Dalam hal ketentuan yang ditetapkan dalam
Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC), seharusnya dilakukan
kerjasama antara negara-negara anggota WHO dan WTO
dalam penetapan standar dari produk tembakau ini. Hal ini dapat dilakukan untuk menimalisir
kejadian yang
sama
terjadi dengan
negara-negara
anggota lainnya yang juga mempunyai kewajiban yang sama dalam
kedua organisasi tersebut.
2.
Seharusnya
gugatan tersebut bisa dimenangkan oleh Indonesia karena negara
Australia meskipun mempunyai national
interest (kepentingan nasional) yang dituangkan dalam The Tobacco Plain Packaging Act, negara Australia sepatutnya tidak boleh
bertentangan dengan hukum internasional yang ada. Hal ini dikarenakan kedudukan
hukum internasional lebih tinggi dibandingkan dengan hukum nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf, Huala. Hukum
Perdagangan Internasional. Cet. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Fahri, Muhammad Azhar. “Kemenangan Australia Dalam
Tuntutan Anggota WTO Mengenai Kebijakan Kemasan Polos Pada Bungkus Rokok Dan
Produk Tembakau”. Diakses 5 Juli 2019. Https://webcache.google usercontent.com/search?q=cache:zYo5c5CyuvcJ:https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/download/21075/19724+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-b-d.
Fidelia,
Syahmin Ak. “Analisis Tentang Tobacco
Plainpackaging Act In Australia
Dan Implikasinya Terhadap Perdagangan Internasional Indonesia”.
Diakses 5 Juli 2019. Http:// Journal.Fh.Unsri.Ac.Id.
Hata. Perdagangan
Internasional Dalam Sistem GATT Dan WTO. Cet. Pertama. Bandung: PT Refika
Aditama, 2006.
Http://repository.unissula.ac.id/11517/5/BAB%201.pdf.
Diakses 5 Juli 2019.
Putra, Ida Bagus Wyasa. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internsional.
Bandung: PT Refika Aditama, 2000.
SK. “Indonesia Menggugat Autralia Di WTO Terkait
Kebijakan Rokok Berkemasan Polos”. Http://igj.or.id/wp-content/uploads/2018/11/
STUKAS-WTO-INDONESIA-AUSTRALIA.pdf. Diakses 5 Juli 2019.
Sood, Muhammad. Hukum
Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Suherman, Ade Maman. Hukum Perdagangan Internasional. Cet. Kedua. Jakarta: Sinar
Grafika, 2015.
Sumantoro. “Naskah Akademis Peraturan
Perundang-undangan RUU tentang Perdagangan Internasional”. Badan Pembinaan
Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1997/1998.
WTO. Preambul GATT dan
Preambul Agreement on the Establishment of the WTO (Marrakesh Agreement
Establishing The World Trade Organization).
[2]Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional
(Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 1.
[3]Ida Bagus Wyasa Putra, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam
Transaksi Bisnis Internsional (Bandung: PT Refika Aditama, 2000), hlm. 9.
[4]Sumantoro, “Naskah Akademis
Peraturan Perundang-undangan RUU tentang Perdagangan Internasional”, Badan
Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1997/1998, hlm. 29.
[5]Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Cet. 1, (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2005), hlm. 16.
[7]WTO, Preambul GATT dan Preambul
Agreement on the Establishment of the WTO (Marrakesh Agreement Establishing The
World Trade Organization).
[8]Hata, Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT Dan WTO, Cet. Pertama,
(Bandung: PT Refika Aditama, 2006), hlm. 88.
[9]Ade Maman Suherman, Hukum Perdagangan Internasional, Cet.
Kedua,(Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 33-35.
[10]Syahmin Ak
Fidelia, “Analisis Tentang Tobacco
Plainpackaging Act In Australia Dan Implikasinya Terhadap
Perdagangan Internasional Indonesia”, diakses 5
Juli 2019, http://
Journal.Fh.Unsri.Ac.Id.
[11]SK, “Indonesia Menggugat Autralia
Di WTO Terkait Kebijakan Rokok Berkemasan Polos”, http://igj.or.id/wp-content/uploads/2018/11/STUKAS-WTO-INDONESIA-AUSTRALIA.
pdf, diakses 5
Juli 2019.
[12]Ibid.
[13]Ibid.
[14]Muhammad Azhar Fahri, “Kemenangan
Australia Dalam Tuntutan Anggota WTO Mengenai Kebijakan Kemasan Polos Pada
Bungkus Rokok Dan Produk Tembakau”, hlm. 500, diakses 5 Juli 2019, https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:zYo5c5Cyuvc
J:https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/download/21075/19724+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-b-d.
[21]SK, ibid.

Komentar
Posting Komentar