Hukum Perdagangan Internasional


ANALISIS KASUS GUGATAN DARI INDONESIA TERHADAP AUSTRALIA MENGENAI KEBIJAKAN KEMASAN POLOS ROKOK MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)


MAKALAH

Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Perdagangan Internasional




Dosen
Prof. Dr. H. Hata, S. H., M. H.
Meliyani Sidiqah, S. H., M. H.




Disusun oleh:
Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
Kelas
:
A








Logo STHB 1
 














SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019









KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam penulis curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat meyelesaikan mini skripsi ini tepat pada waktunya.
Makalah yang berjudul ANALISIS KASUS GUGATAN DARI INDONESIA TERHADAP AUSTRALIA MENGENAI KEBIJAKAN KEMASAN POLOS ROKOK MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO). Salah satu tujuan dari adanya perdagangan internasional yaitu untuk meningkatkan pendapatan (income) dalam negeri itu sendiri. Proses perdagangan internasional ini tidak semata-mata sederhana atau mudah, melainkan harus ada suatu perjanjian antara negara yang bersangkutan, baik dalam lingkup bilateral, multilateral, unilateral, dan maupun regional. Dari proses pejanjian ini muncul yang namanya kesepakatan-kesepakatan, misalnya traktat, konvensi, aturan organisasi perserikatan bangsa-bangsa dan lain sebagainya. Untuk mendapatkan kepastian hukum itu sendiri, munculah hukum internasional.
Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara universal sebagai regulasi internasional. Hubungan internasional sudah berkembang pesat sedemikian rupa sehingga subjek-subjek negara tidaklah terbatas pada negara saja sebagaimana di awal perkembangan hukum internasional. Berbagai organisasi internasional, individu, vatikan, belligerency, merupakan contoh-contoh subjek non negara. Hukum internasional dan hubungan internasional dilakukan dan dilaksankan oleh subjek hukum internasional yaitu negara. Negara adalah persekutuan bangsa dalam satu daerah tertentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. Negara sebagai suatu subjek memiliki peranan atau fungsi secara garis besar yaitu membuat Undang-Undang (legislatif), menjalankan Undang-Undang (eksekutif), dan mengawasi pemerintah (yudikatif).
Dalam penyelesaian kasus perdagangan internasional ada sebuah lembaga yang menangani soal sengketa ini, yaitu lembaga yang terdapat di badan World Trade Organization (WTO)/Organisasi Perdagangan Internasional, yang bernama Dispute Settlement Body (DSB). Salah satu peranan WTO yaitu sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul. Dalam menjalankan perekonomian nasional dan internasional seyogianya semua hal yang berkepentingan menyatu secara bersama-sama demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di dalam negeri maupun di luar negeri (universal).
Semua subyek hukum yaitu dalam hal ini negara wajib tunduk kepada aturan yang ada, aturan yang telah ada tidak boleh dilanggar. Semua negara yang ikut serta dalam hukum internasional wajib mematuhi regulasi yang ada. Suatu negara tidak dapat melakukan proteksi ekonominya apabila ia dalam aturan hukum nasionalnya bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang sudah ada dan yang sudah disepakati (agreement) secara bersama-sama.
Terimakasih kepada bapak Prof. Dr. H. Hata, S. H., M. H. dan ibu Meliyani Sidiqah, S. H., M. H. selaku pembimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Terimakasih pula penulis ucapkan kepada orang tua yang selalu memberikan fasilitas berupa finansial maupun do’a.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya khususnya bagi penulis. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah swt.


Bandung, 23 Juni 2018


Reza Handayani Fitri    



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................  i
DAFTAR ISI.................................................................................................. iii
BAB I              PENDAHULUAN.................................................................  1
A.     Latar Belakang Masalah..................................................   1
B.     Identifikasi Masalah.........................................................   4
C.     Tujuan Penelitian.............................................................    4
BAB II                         ANALISIS KASUS GUGATAN DARI          INDONESIA TERHADAP AUSTRALIA MENGENAI    KEBIJAKAN KEMASAN POLOS ROKOK MELALUI      WORLD          TRADE ORGANIZATION (WTO)......................................    5
A.     Pertimbangan Hukum Nasional Australia dalam
Pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act..................  5
1.      Pertimbangan Sosiologis............................................    8
2.      Pertimbangan Yuridis.................................................   9
3.      Pertimbangan Filosofis...............................................   12
B.     Penyelesaian Kasus Perdagangan Internasional        Antara Australia dan Indonesia Mengenai  Kemasan      Polos
Pada Bungkus Dan Produk Rokok...................................   12
1.      Latar Belakang Kasus Mengenai Kebijakan      Rokok Berkemasan Polos......................................................          12
2.      Bukti (Alasan) Bahwa Telah Ada Pelanggaran
Terhadap Prinsip-Prinsip WTO..................................   14
3.      Penyelesaian Sengketa Rokok Antara Indonesia
dengan Australia........................................................   15
BAB III            PENUTUP.............................................................................  30
A.     Simpulan..........................................................................  30
B.     Saran................................................................................ 31
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................  32














BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Perdagangan Internasional merupakan salah satu aktivitas ekonomi yang telah sangat tua dan berperan penting dalam menjalankan roda kehidupan suatu negara. Perdagangan Internasional yang dilakukan banyak negara saat ini mengakibatkan pembentukan sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang perdagangan yaitu World Trade Organization (WTO). Pembentukan WTO memberikan konsep liberalisasi perdagangan kepada setiap negara anggotanya. Salah satu tujuan dari adanya perdagangan internasional yaitu untuk  meningkatkan pendapatan (income) dalam negeri itu sendiri.
Proses perdagangan internasional ini tidak semata-mata sederhana atau mudah, melainkan harus ada suatu perjanjian antara negara yang bersangkutan, baik dalam lingkup bilateral, multilateral, unilateral dan regional, dari proses perjanjian ini muncul yang namanya kesepakatan-kesepakatan, misalnya traktat, konvensi, aturan organisasi perserikatan bangsa-bangsa dan lain sebagainya. Saat ini, perdagangan internasional telah memungkinkan terjadinya perdagangan bebas untuk berbagai barang dan jasa. Esensi untuk bertransaksi dagang ini adalah dasar filosofinya. Telah dikemukakan bahwa berdagang ini adalah suatu “kebebasan fundamental” (fundamental freedom). Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan, politik, sistem hukum dan lain-lain.
Oleh karena itu sangat diperlukan hubungan perdagangan antarnegara yang tertib dan adil, untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di bidang perdagangan internasional, diperlukan aturan-aturan yang mampu menjaga serta memelihara hak-hak dan kewajiban para pelaku perdagangan internasional yang mengatur hubungan dagang antarnegara terkandung dalam dokumen General Agreement on Tariffs and Trade/GATT yang ditandatangani negara-negara tahun 1947 dan mulai diberlakukan sejak tahun 1948. Pada prakteknya, kerjasama antarnegara di bidang perdagangan internasional sering tidak berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, dimana terdapat suatu negara yang melakukan tindakan yang melanggar peraturan WTO. Oleh karena itu, di dalam GATT/WTO terdapat aturan tentang tata cara penyelesaian sengketa. Sistematik pengaturan penyelesaian sengketa GATT diatur dalam Pasal XXII dan Pasal XXIII. Pasal XXII berjudul consultation dan Pasal XXIII berjudul nullification or impairment. Mekanisme penyelesaian sengketa mulai disempurnakan lagi pada perundingan Uruguay yang mencakup seluruh substansi dari sistem GATT.
Perjanjian mengenai penyelesaian sengketa disebut dengan Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) yang merupakan penyempurnaan dari aturan GATT. Berdasarkan Pasal 3 DSU para anggota WTO menegaskan ketaatan mereka pada peraturan penyelesaian sengketa yang berlaku menurut Pasal XXII dan Pasal XXIII GATT serta peraturan dan prosedur yang dirinci dan dimofifikasi lebih lanjut. Penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional sendiri juga tidak lepas dari peranan suatu negara yang ada di dalamnya, dimana negara sendiri merupakan subyek hukum internasional. Negara sebagai suatu subyek memiliki peranan atau fungsi secara garisbesar yaitu membuat undang-undang (legislatif), menjalankan undang-undang (eksekutif) dan mengawasi pemerintah (yudikatif).
Dalam penyelesaian kasus perdagangan internasional ada sebuah lembaga yang menangani soal sengketa ini, yaitu lembaga yang terdapat di badan World Trade Organization (WTO), yang bernama Dispute Settlement Body (DSB). Salah satu peranan WTO yaitu sebagai forum dalam menyelesaikan sengketa dan menyediakan mekanisme konsiliasi guna mengatasi sengketa perdagangan yang timbul. Salah satu sengketa perdagangan dan peranan negara terhadap penyelesaian sengketa perdagangan internasional adalah sengketa yang diselesaikan oleh badan penyelesaian sengketa WTO antara lain, sengketa yang melibatkan Indonesia terhadap Australia melalui WTO (World Trade Organization).
Dalam sengketa ini Australia diadukan 5 (lima) negara ke WTO karena dianggap melanggar Pasal XXIII dari General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Australia dianggap keliru menerapkan kebijakan mewajibkan kemasan polos semua produk tembakau. Pengaduan ke WTO dilakukan Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, Ukraina dan Kuba. Kelima negara ini menyampaikan dokumen pertama kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang membuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia yang diterapkan sejak 1 Desember 2012 yang mewajibkan kemasan polos untuk semua produk tembakau merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di WTO. Dalam pandangan Indonesia, kebijakan Australia di atas bertentangan dengan Pasal XXIII dari GATT 1994, serta tiga ketentuan WTO lainnya yakni understandings on rules and procedures governing the settlement of dispute; agreement on trade related aspects of intellectual property rights; dan agreement on technical barriers to trade.
Dengan kata lain, kebijakan Tobacco Plain Packaging memuat ketentuan dimana memberlakukan kemasan polos dengan aturan yang seragam untuk seluruh rokok yang dipasarkan dan dijual di Australia. Indonesia merupakan penghasil produk tembakau terbesar keenam dan penghasil daun tembakau terbesar ke-13 di dunia yang menyerap tenaga kerja secara langsung dan tidak langsung lebih dari enam juta jiwa. Indonesia juga cukup aktif menempuh berbagai upaya untuk mengurangi jumlah perokok ataupun perokok pemula mengingat bahaya yang ditimbulkannya. Indonesia berkepentingan agar langkah pembatasan rokok yang ditempuh tidak bertentangan dengan aturan perdagangan yang disepakati di WTO.
Meskipun harus diakui bahwa ekspor produk tembakau Indonesia ke Australia terbilang sangat kecil, Indonesia berkepentinganuntuk mengadukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Apabila pendekatan seperti kebijakan kemasan polos ini dibiarkan, cara semacam itu akanmenjadi preseden buruk dan akan diikuti negara lain dalam membatasi atau melarang penjualan produk tertentu.Indonesia sama sekali tidak mempersoalkan kebijakan australia yang mengusung isu kesehatan melalui kebijakan Tobacco Plain Packaging dimaksud.
Namun, Indonesia keberatan apabila kebijakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan-ketentuan WTO yang ada dan kebijakan tersebut tidak dijustifikasi dengan scientific evidence yang memadai yang mendasari kebijakan dimaksud. Tidak ada pembuktian ilmiah yang mendukung korelasi bahwa kebijakan Tobacco Plain Packaging dapat mengurangi angka perokok terutama kaum muda.[1]

B.       Identifikasi Masalah
1.      Bagaimana dasar pertimbangan hukum nasional Australia dalam pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act?
2.      Bagaimana gugatan dari Indonesia terhadap Australia mengenai kebijakan kemasan polos pada bungkus dan produk rokok melalui WTO?

C.      Tujuan Penelitian
1.         Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum nasional Australia dalam pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act?
2.         Untuk mengetahui bagaimana gugatan dari Indonesia terhadap Australia mengenai kebijakan kemasan polos pada bungkus dan produk tembakau melalui WTO?



BAB II
ANALISIS KASUS GUGATAN DARI INDONESIA TERHADAP AUSTRALIA MENGENAI KEBIJAKAN KEMASAN POLOS ROKOK MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

A.      Pertimbangan Hukum Nasional Australia dalam Pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act
Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan ekono mi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.[2] Perhatian dunia usaha terhadap kegiatan bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antar negara.[3] Menurut Sumantoro, pengertian perdagangan internasional adalah: “the exchange of goods and services between nations” dan selanjutnya “as used, it generally refers to the total goods and services exchanges among all nations”, intinya mengandung pengertian pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa.[4]
Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional diperkenalkan oleh sarjana hukum perdagangan internasional, yaitu Profesor Aleksander Goldstain. Beliau memperkenalkan tiga prinsip dasar tersebut, yaitu: (1) prinsip kebebasan para pihak dalam berkontrak (the principle of the freedom of contract); (2) prinsip pacta sunt servanda, dan (3) prinsip penggunaan arbitrase.
Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak yakni prinsip pertama, kekebasan berkontrak sebenarnya merupakan prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional).[5] Kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas. Ia meliputi kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak para pihak sepakati. Ia termasuk pula kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa dagangnya. Ia mencakup pula kebebasan untuk memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak, dan lain-lain. Kebebasan ini sudah tentu tidak boleh bertentangan dengan UU, kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan, dan lain-lain persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing sistem hukum.
Prinsip Dasar Pacta Sunt Servanda yakni prinsip kedua, pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap sistem hukum di dunia menghormati prinsip ini.[6]
Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase yakni prinsip ketiga, pr in sip penggunaan arbitrase tampaknya terdengar agak ganjil. Namun demikian, pengakuan Goldstajn menyebut prinsip ini bukan tanpa alasan yang kuat. Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.
Tujuan hukum perdagangan internasional sebenarnya tidak berbeda dengan tujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) 1947 yang termuat dalam preambulnya. Tujuan tersebut adalah untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya; untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara; meningkatkan standar hidup umat manusia; meningkatkan lapangan kerja; dan mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat nagi negara; dan meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.[7]
WTO didirikan negara anggotanya dengan maksud dan tujuan bersama sebagaimana dicantumkan dalam mukadimahnya sebagai berikut: “bahwa hubungan-hubungan perdagangan dan kegiatan ekonomi negara-negara anggota harus dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan standar hidup, menjamin lapangan kerja sepenuhnya, peningkatan penghasilan nyata, memperluas produksi dan perdagangan barang dan jasa, dengan penggunaan optimal sumber-sumber daya dunia sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Juga mengusahakan perlindungan lingkungan hidup dan meningkatkan cara-cara pelaksanaannya dengan cara-cara yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara yang berada pada tingkat pembangunan ekonomi yang berbeda. Dalam mengejar tujuan-tujuan ini diakui adanya suatu kebutuhan akan langkah-langkah positif untuk menjamin agar supaya negara berkembang, teristimewa yang paling terbelakang, mendapat bagian dari pertumbuhan perdagangan internasional sesuai dengan kebutuhan pembangunan ekonminya.”
Untuk encapai tujuan-tujuan itu diadakanlah suatu pengaturan yang paling menguntungkan yang diarahkan pada pengurangan tarif secara substansi dan juga hambatan-hambatan non-tarif terhadap perdagangan, dan untuk menghilangkan perlakuan diskriminatif dalam hubungan perdagangan internasional. Diantara fungsi WTO  yang terpenting adalah melancarkan pelaksanaan, pengadministrasian serta lebih meningkatkan tujuan dari perjanjian pembentukan WTO sendiri serta perjanjian-perjanian lain yang terkait dengannya. Di samping itu WTO akan merupakan forum negosiasi bagi para anggotanya di bidang-bidang yang menyangkut perdagangan multilateral, forum penyelesaian sengketa dan melaksanakan peninjauan atas kebijakan perdagangan (Pasal III: 1, 2, 3, 4).[8]
WTO Agreement terdiri atas 16 pasal dan menjelaskan secara lengkap fungsi-fungsi WTO, perangkat-perangkatnya, keanggotaannya, dan prosedur pengambilan keputusan. Selain itu dalam perjanjian singkat ini juga terlampir sembilan belas perjanjian internasional yan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian dari WTO Agreement.
Perjanjian-perjanjian ini terdiri atas: Perjanjian-perjanjian multilateral atas perdagangan barang, terdiri dari General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994), yang selanjutnya disebut GATT; Dua belas perjanjian mengenai aspek-aspek khusus dalam perdagangan barang; Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Perjanjian mengenai aspek-aspek yang berhubungan dengan perdagangan Hak Kekayaan Intelektual selanjutnya disebut HKI); Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (pengertian mengenai Peraturan dan Prosedur yang mengatur Penyelesaian Sengketa); Trade Policy Review Mechanism (Mekanisme Penilaiain Kebijakan Perdagangan); Dua perjanjian plurilateral mengenai perdagangan pemerintah (government procurement) dan perdagangan pesawat sipil (trade in civil aircraft).[9]
1.         Pertimbangan Sosiologis
Berbagai penelitian ilmiah yang dilakukan oleh para  ahli kesehatan di  banyak negara telah membuktikan bahwa tembakau adalah salah satu penyebab timbulnya penyakit-penyakit serius, se perti kanker dan serangan jantung. Hal ini secara benar diakui oleh World Health Organization (WHO)   bahwa tembakau merupakan sebuah bencana terhadap kesehatan masyarakat pada masa sekarang.
Secara psikologis, setiap individu lebih mengutamakan hak asasinya sebagai alasan untuk mengonsumsi   tembakau   secara   bebas.   Mereka sadar akan bahaya mengonsumsi tembakau secara berlebihan, tetapi sifat adiktif akibat kan-dungan nikotin yang terdapat didalamnya mem-buat mereka sulit untuk berhenti mengonsumsi tembakau.  Penyebaran epidemi tembakau ini dipengaruhi oleh beberapa faktor lintas negara termasuk liberalisasi perdagangan dan investasi asing. Selain itu, faktor lain seperti pemasaran glo- bal, pengiklanan lintas negara dan penyelun-dupan rokok ilegal juga ikut berkontribusi ter-hadap peningkatan konsumsi tembakau.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang mengajukan gugatan. Dengan adanya keputusan Australia untuk memberlakukan Tobacco Plain Packaging Act ini dikhawatirkan akan dapat menurunkan permintaan bahan baku tembakau yang mengaggu stabilitas ekonomi nasional Indonesia.  Sebab  industri  rokok  di  Indonesia telah mengakar secara turun-temurun dari warisan nenek moyang, terutama rokok kretek yang merupakan komoditas berbasis tembakau.
Dalam catatan Thomas Stamford Raffles, disebutkan   bahwa   pada   sekitar tahun 1600, rokok telah menjadi kebutuhan kaum pribumi Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, meskipun tembakau bukan tanaman asli dari Pulau Jawa. Tingginya ketertarikan masyarakat luar negeri terhadap rokok kretek buatan dalam negeri, membuat Indonesia saat ini menjadi salah satu produsen rokok terbesar di dunia dengan jumlah ekspor  yang  sangat  besar  ke  beberapa  negara.
Semenjak diberlakukannya Tobacco Plain Packaging Act tersebut, penurunan ekspor tembakau Indonesia mengalami penurunan. Setelahnya mengalami penurunan sebesar 15.405 ton pada tahun 2013, yaitu menjadi 37.110 ton. Sementara, kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun 2014 mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan   realisasi   tahun 2013. Akan tetapi, Australia mempunyai pertimbangan  yang  lain  untuk  kepentingan nasional masyarakatnya.
Rokok  dengan  kemasan polos  dipandang  anak-anak  muda  memiliki kualitas yang rendah dibandingkan dengan kemasan rokok yang menunjukkan suatu brand tertentu. Adanya penelitian ini menunjukkan bahwa kemasan polos dapat mengubah persepsi bahwa karakteristik dan   status perokok akan dinilai rendah dari orang lain.
2.         Pertimbangan Yuridis
Sebagai bentuk langkah awal untuk mengendalikan konsumsi tembakau secara global,  WHO  mengeluarkan  Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). The World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini diadopsi pada tanggal 23 Februari 2003 oleh The World Health Assembly yang merupakan badan pengambilan keputusan di  WHO  dan  mulai  berlaku  sejak  tanggal  27 Februari   2005. FCTC merupakan kerangka dalam upaya pengendalian tembakau untuk dilaksanakan oleh seluruh negara anggota dalam tingkat nasional, regional, ataupun internasional.
Pada   dasarnya,   pengesahan   FCTC ini memberikan dukungan   berarti bagi WHO dalam peningkatan kesehatan dunia. Hal ini didasarkan   pada   beberapa   hal   yang   ingin dicapai FCTC ini sendiri, yaitu:
a.     Menurunkan tingkat konsumsi tembakau di seluruh dunia dalam lingkup yang luas;
b.    Memberikan cara efektif untuk mengurangi ketertarikan  terhadap  rokok di kalangan remaja;
c.     Mengurangi tingkat penggunaan iklan atau media  promosi  lainnya untuk mendorong pengonsumsia tembakau.
PBB menjelaskan bahwa FCTC yang dikeluarkan WHO ini  merupakan awal yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia untuk mengurangi tingkat konsumsi tembakau secara global. Negara-negara yang berpartisipasi dalam penandatangan FCTC ini dapat melakukan ratifikasi dan menjadi negara anggota dalam pengaturan konvensi. Sejauh ini, tercatat ada 182 negara yang telah menandatangani dan meratifikasi atau  melakukan aksesi terhadap FCTC.
Daftar negara tersebut dapat dibaca pada laporan lengkap. Seperti  yang telah dijelaskan dalam tinjauan pustaka, Parlemen Australia mengeluarkan Undang-Undang Pengaturan Kemasan Polos atau yang dikenal dengan nama Tobacco  Plain  Packaging  Act  pada  tanggal  21 November 2011 yang sepenuhnya mulai berlaku terhitung  1  Desember  2012.  Hal  ini  dilakukan oleh Australia untuk memenuhi kewajibannya sebagai  negara  anggota  FCTC  untuk mendukung pengendalian tembakau global.
Di sisi lain, tidak semua pihak setuju dengan langkah-langkah yang diambil Australia untuk tujuan  peningkatan kesehatan masyarakat dalam pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act akan memberikan dampak yang tepat. Ketentuan-ketentuan yang diwajibkan pada Australia sebagai negara anggota ini mendapatkan pertentangan dari segi hukum hak kekayaan intelektual dan perdagangan internasional. Hal ini disadari dengan adanya   potensi   untuk    memunculkan   banyak gugatan dari negara ataupun pihak perusahan tembakau yang didaftarkan ke Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Keberatan yang diajukan oleh para produsen yaitu pelaksanaan kebijakan pengemasan polos tembakau ini akan bertentangan dengan kewajiban Australia di bawah World Trade Organization (WTO), terutama terhadap Technical Barriers to Trade (TBT) Agree- ment dan Trade-Related Aspects of Intellectual Prop- erty Rights (TRIPs) Agreement yang merupakan dua jenis perjanjian yang seringkali dijadikan dasar gugatan formal atas pengaturan kemasan polos tembakau.
Permasalahan yang ada sekarang adalah TobaccoPlain Packaging Act yang disahkan oleh Parlemen Australia sebagai bentuk kewajiban Australia dibawah FCTC WHO telah melewati batas-batas yang  telah  ditentukan setiap  anggota WTO dalam Technical Barriers to Trade (TBT) Agree- ment dan Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement. Integritas prinsip- prinsip  perdagangan dan  perlindungan terhadap hak kekayaan intelekual yang diatur oleh WTO dirasa perlu untuk tetap dijaga utuh. Sebaliknya, tujuan kesehatan publik dalam pengaturan tentang kemasan polos ini telah menimbulkan konsekuensi negatif yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut diatas.
Australia sebagai salah satu negara anggota yang meratifkasi FCTC, juga menyadari dengan adanya peratifikasian FCTC ke   dalam   sistem hukum nasional secara tidak langsung akan meru- gikan para petani yang menjadikan tembakau sebagai sumber mata pencaharian utamanya. Akan tetapi, keputusan Australia untuk melakukan implementasi terhadap pengaturan kemasan polos ini secara tidak langsung didasarkan oleh pernyataan World  Bank  yang  menjelaskan bahwa pengendalian terhadap tembakau tidak akan membahayakan perekonomian dunia terutama negara-negara yang memanfaatkan bidang pertanian sebagai sumber utama penghasilan ekonomi.
Akan tetapi, keputusan Australia dalam pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act tersebut masih menjadi pertentangan bagi beberapa negara anggota WTO lainnya. Beberapa negara berang- gapan Australia seharusnya memiliki peran besar dalam pembaharuan perdagangan multilateral untuk menciptakan sistem kerja WTO yang efektif. Hal ini telah menjadi bagian integral dari perubahan struktural yang mendukung kekuatan ekonomi dan keberlangsungan perdagangan Aus- tralia selama beberapa tahun.
3.    Pertimbangan Filosofis
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, alasan Australia memberlakukan Tobacco Plain Packaging Act  adalah sebagai bentuk kewajibannya di bawah Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasikan oleh World Health Organization (WHO) untuk mengendalikan konsusmi tembakau yang berlebihan secara global. Jika  diamati ketentuan-ketentuan FCTC  ini,  dapat dikatakan bahwa FCTC mewajibkan setiap negara anggotanya untuk melakukan prinsip non diskrimnasi terhadap setiap produk tembakau yang  dijual  dalam  sistem  perdagangan  nasional. Hal itu tergambar dari beberapa ketentuan yang ada dalam Tobacco Plain Packaging Act Australia tersebut.[10]

B.       Penyelesaian Kasus Perdagangan Internasional Antara Australia Dan Indonesia Mengenai  Kemasan Polos Pada Bungkus Dan Produk Rokok
1.    Latar Belakang Kasus Mengenai Kebijakan Rokok Berkemasan Polos
Indonesia dan empat negara lain Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba mengadukan Australia ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Australia dianggap melanggar kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos. Indonesia sebelumnya telah melakukan upaya bilateral terhadap Australia terkait kasus ini, namun nyatanya usaha tersebut tidak berhasil.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa sebagai langkah terakhir yang diambil, Pemerintah memutuskan untuk mengajukan pengaduan ke WTO. Indonesia menilai kebijakan Australia itu bertentangan dengan Pasal XXIII GATT 1994 dan dengan tiga perjanjian WTO lainnya tentang prosedur penyelesaian sengketa antarnegara, hak paten dalam perdagangan, serta hambatan teknis dalam perdagangan. Kebijakan kemasan rokok polos bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Kesepakatan Aspek Kekayaan Intelektual yang Terkait Perdagangan (Trade Related Aspect of Intelectual Property/TRIPs) yang dianut negara anggota WTO.
Salah satunya, Pasal 20 Kesepakatan TRIPS yang menyatakan bahwa anggota WTO tidak diperbolehkan untuk menerapkan persyaratan khusus guna mempersulit penggunaan merek dagang. Selain itu, kemasan rokok polos juga diduga melanggar Pasal 2.2 dari Kesepatan Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barrier to Trade/ TBT) yang berisi, negara anggota WTO berkewajiban untuk memastikan bahwa peraturan teknis yang diterapkan tidak menghambat perdagangan lebih dari pada yang diperlukan.
Tujuan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO karena dianggap akan menjadi preseden buruk bagi negara yang lainnya dimana akan mengganggu ekspor Indonesia. Selandia Baru dan Irlandia sudah mengindikasikan rencananya untuk mengikuti langkah Australia. Tapi negara-negara penggugat mengimbau agar kebijakan seperti itu ditunda dulu sampai ada putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO atas kasus Australia.
Pembatasan ekspor produk rokok Indonesia ini akan menyulitkan industri pengolahan tembakau di dalam negeri. Sebab, pasar sigaret kretek tangan (SKT) dalam negeri sendiri sedang lesu, sehingga membuat sejumlah pabrik mengurangi produksi dan memangkas jumlah karyawan. Kondisi ini membuat Kementerian Perindustrian mendorong produsen rokok untuk mengekspor produksinya.[11]

2.      Bukti (Alasan) Bahwa Telah Ada Pelanggaran Terhadap Prinsip-Prinsip WTO
Terdapat pelanggaran yang salah satunya pada Pasal 20 Kesepakatan TRIPS yang menyatakan bahwa anggota WTO tidak diperbolehkan untuk menerapkan persyaratan khusus guna mempersulit penggunaan merek dagang. Selain itu, kemasan rokok polos juga diduga melanggar Pasal 2.2 dari Kesepatan Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barrier to Trade/ TBT) yang berisi, negara anggota WTO berkewajiban untuk memastikan bahwa peraturan teknis yang diterapkan tidak menghambat perdagangan lebih dari pada yang diperlukan.
Pemerintah lndonesia pernah menggugat Amerika Serikat ke Panel Sengketa WTO karena melarang produksi dan perdagangan rokok kretek di negaranya, tapi membebaskan rokok mentol yang diproduksi secara domestik. Kebijakan itu dianggap tidak adil dan membuat ekspor rokok ke AS anjlok. Pada putusan yang diterbitkan 24 Juli 2013, Indonesia dinyatakan memenangi gugatan.
Pengalaman tersebut membuat Indonesia merasa optimis untuk memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Australia. Bahkan jika gugatan terhadap kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) yang diterapkan Australia dikalahkan oleh WTO, Indonesia akan tetap mengajukan banding. Kebijakan rokok polos Australia diatur berdasarkan Tobacco Plain Packaging (TPP) Act 2011 No. 148 Tahun 2011 dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2012 lalu. Dalam beleid tersebut tercantum persyaratan tampilan fisik, warna, merek, dan bungkus kemasan eceran produk tembakau. Dalam hal ini, pabrikan hanya diizinkan mencetak nama merek dengan ukuran, huruf, dan posisi yang telah ditentukan.[12]
Sejak awal 2014, WTO membentuk panel untuk membahas gugatan negara pelapor terhadap kebijakan kemasan rokok polos Australia kepada WTO. Alasan dan analisis hukum putusan panel akan menentukan apakah aturan TPP melanggar atau tidak melanggar aturan WTO. Sekalipun nantinya Indonesia tidak dapat membuktikan pelanggaran tersebut. TPP belum tentu konsisten dengan aturan WTO. Dengan demikian, Indonesia bisa mengajukan banding.
Dengan perkembangan gugatannya, sejumlah media asing sempat memberitakan kekalahan Indonesia berdasarkan hasil laporan interim panel yang diduga bocor. Kendati demikian, laporan tersebut bukan merupakan hasil keputusan resmi dan bersifat rahasia. Atas kebocoran tersebut, dari pihak Indonesia mengaku telah memprotes Sekretariat WTO dan meminta adanya investigasi.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moeftie mendukung upaya gugatan Indonesia atas kebijakan rokok polos yang diterapkan Australia. Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos hanya akan mencederai hak kekayaan intelektual, melenyapkan fungsi utama dari merek dagang dan membuat produk tembakau tidak bisa dibedakan satu sama lain. Ketua Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang Girindrawardana juga menambahkan, jika kebijakan kemasan polos dibiarkan, kebijakan serupa bisa diterapkan pada produk lain yang dinilai berisiko terhadap kesehatan seperti alkohol, makanan cepat saji, dan minuman berpemanis.[13]
3.      Penyelesaian Sengketa Rokok Antara Indonesia Dengan Australia
Pada  dasarnya  kebijakan  kemasan  polos  pada  produk  rokok  dan  tembakau Australia berfokus pada permasalahan pengurangan tingkat perokok di Australia, terutama perokok pemula. Kemasan selain sebagai daya tarik bagi konsumen juga dapat dijadikan pembeda akan produk lain dengan jenis yang sama. Melalui kemasan juga produsen dapat mengiklankan produknya sehingga konsumen dapat menentukan pilihan dari jenis barang yang sama.
Apabila unsur daya tarik melalui kemasan dalam suatu produk dihilangkan, maka yang timbul adalah hilangnya keuntungan bagi produsen dalam memasarkan produknya. Permasalahan dalam kebijakan kemasan polos produk rokok dan tembakau dapat dirangkum dalam tiga poin inti berikut:
Pertama, hilangnya alat pemasaran dalam kemasan  produk  rokok.  Dengan  diberlakukannya  kebijakan  kemasan  polos  melalui regulasi yang mengatur suatu kemasan maka kekhawatiran dari pihak produsen rokok untuk  kehilangan  calon  konsumennya.  Hal  ini  dikemukakan  oleh  The  Alliance  of Australian Retailers (AAR) yang menolak kebijakan tersebut. AAR menyatakan bahwa dengan hadirnya kebijakan kemasan polos maka akan menghilangkan branding dalam periklanan produk, dan hal tersebut akan mengurangi perokok pemula. Selain itu AAR membantah argumen mengenai kemasan polos akan mencegah dari perokok, namun tidak mencegah dari perokok pada anak-anak yang memiliki kecenderungan ingin mencoba hal baru.
Kedua, pindahnya  preferensi  konsumen  kepada  barang  yang  lebih  terjangkau harganya. Dikemukakan oleh Imperial Tobacco Australia Limited dalam papernya yang menyatakan bahwa dengan hadirnya kemasan polos pada produk rokok akan menimbulkan kebingungan dikalangan konsumen. Pengurangan informasi dalam kemasan suatu produk akan berakhir pada preferensi konsumen untuk membeli produk yang lebih murah namun dengan kualitas yang tidak sesuai harapan konsumen. Hal ini yang dikhawatirkan oleh produsen besar rokok yang sudah memiliki nama di pasar Australia.
Ketiga, timbulnya pemalsuan  atas produk rokok. Kekhawatiran dari diberlakukannya kebijakan kemasan polos yakni akan hadirnya pemalsuan terhadap rokok dirasakan oleh produsen rokok, seperti yang dikemukakan oleh David Crow, bos dari British American Tobacco Australia (BATA). David menyatakan bahwa dengan diberlakukannya kemasan polos maka akan membuka kesempatan bagi sindikat pemalsuan barang untuk memasuki pasar. David juga berargumen apabila tujuan utama kebijakan kemasan polos untuk mengurangi jumlah perokok, maka hal tersebut dirasa kurang tepat karena sebagian besar produsen akan menurunkan harga sehingga semakin terjangkau rokok tersebut.
Kelima negara penuntut mengusung poin tuntutan yang memiliki kesamaan satu dengan  lainnya,  yakni  terletak  pada  inti  dari  poin  tuntutan  sebagai  berikut:[14] 
Pertama, TRIPS membahas keselarasan hukum domestik dengan internasional pada artikel 1.1, 2.1, 3.1. Ketiga artikel tersebut menjelaskan bahwa setiap negara anggota WTO diwajibkan untuk menselaraskan hukum domestik dengan internasional, dengan tidak mengurangi hak dari anggota lain secara sepihak (World Trade Organization, 2017). Negara penuntut mengklaim bahwa kebijakan kemasan polos telah menyalahi aturan TRIPS dengan secara sepihak membuat regulasi bagi produsen rokok luar dalam memasarkan produknya di pasar Australia.
Kedua, TRIPS terkait merek dagang pada artikel 15, 16, 20, 27. Pada ketentuan TRIPS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan merek dagang adalah gabungan  dari  beberapa  elemen  yang  membentuk  suatu  lambang.  Lambang  yang dihasilkan adalah berupa gabungan antara warna, desain, pola, huruf, angka yang dapat membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Lambang tersebut diharuskan untuk didaftarkan sebagai merek dagang untuk mencegah duplikasi atas barang yang serupa. Pemberlakuan kebijakan kemasan polos oleh Australia menurut negara penuntut telah menyalahi hak istimewa dari pemegang merek, dengan merubah sedemikian rupa desain, warna, pola, dan huruf sehingga menghilangkan desain utama sebagai hak istimewa pemegang merek dagang. Negara penuntut menginginkan perlindungan hak terhadap kepentingan ekonomi pada desain kemasan rokok yang beredar di pasar Australia.
Ketiga, TRIPS tentang indikasi geografis 22(b), 24.3.  Poin  mengenai  indikasi geografis menjelaskan bahwa dengan adanya keterangan terkait indikasi geografis dapat menentukan asal barang tersebut berada di wilayah negara anggota, dimana reputasi atas asal barang sangat penting menyangkut kualitas dan karakteristiknya. Sedangkan pada artikel 22.2(b) menjelaskan  mengenai kewajiban negara anggota untuk menyediakan sarana hukum kepada pihak yang berkepentingan untuk mencegah tindakan persaingan yang tidak sehat, seperti yang dicantumkan pada Pasal 10bis Konvensi Paris.  Kebijakan  kemasan  polos  bagi  negara  penuntut  adalah  ancaman dalam menghilangkan ciri khas dimana rokok tersebut dihasilkan, sehingga dikhawatikan dengan diberlakukannya kebijakan ini dapat menciptakan kebingungan pada preferensi konsumen.
Keempat, TBT terkait hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan pada artikel 2.1, 2.2. Poin tuntutan tersebut menjelaskan   negara harus adil dalam memperlakukan barang dengan tidak menimbulkan hambatan dalam dunia perdagangan. Negara anggota WTO diharuskan memastikan bahwa peraturan nasionalnya tidak menimbulkan hambatan dalam perdagangan demi tercapainya tujuan yang dibenarkan. Tujuan yang menjadi pembenaran dari pemerintah dalam menerapkan peraturan teknisnya antara lain terkait keamanan nasional, pencegahan praktik menipu, perlindungan kesehatan atau keamanan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tumbuhan, atau lingkungan. Dalam memperhitungkan tujuan tersebut maka terdapat tiga elemen yang menjadi pertimbangan adanya bukti ilmiah yang didukung dengan penelitian terkait barang tersebut. Bagi negara penuntut, kebijakan kemasan polos telah menimbulkan hambatan yang tidak diperlukan yaitu dengan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap produk rokok dan produk lain di pasar Australia.
Kelima, GATT 1994 dalam menjelaskan perlakuan yang sama atau prinsip national treatment I, III:4, IX.1, IX.2. Artikel ini menjelaskan kewajiban dalam persetujuan GATT yakni Most-favoured-nation Treatment  (MFN) atau non diskriminasi terhadap perdagangan  barang, sedangkan  Artikel III merupakan kewajiban National Treatment (NT) atau perlakuan nasional terhadap perdagangan barang. Dalam artikel I menjelaskan bahwa negara anggota WTO memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan dan mendapat perlakuan atas barang yang diperdagangkan. Tindakan negara dalam melakukan perlakuan yang berbeda dengan negara anggota lain menimbulkan diskriminasi perdagangan barang yang sejenis. Pada artikel III poin 4  mengenai  perlakuan  nasional  disebutkan  produk  barang  yang diimpor harus mendapat perlakuan yang sama dengan produk yang dijual di dalam negeri, baik melalui undang-undang, peraturan dan persyaratan yang mempengaruhi penjualan, pembelian, dan distribusi barang.[15]
Berkaitan dengan persyaratan asal barang yang terletak pada poin IX:1 menekankan pada tindakan MFN untuk tidak membedakan produk yang beredar di dalam negeri dan negara asalnya. Ditekankan juga pada poin IX:2 yang intinya adalah bagi negara anggota yang telah menyepakati, dan mengadopsi hukum dalam WTO untuk mengurangi hambatan seminimal mungkin demi perlindungan konsumen serta memberikan informasi yang benar agar tidak terjadi kesalah pahaman. Pada poin tuntutan terhadap persetujuan ini negara penuntut mengklaim bahwa kebijakan kemasan polos telah mendiskriminasi produk rokok dan tembakau dengan meregulasi kemasan sebagai ciri khas, daya tarik, dan hak dari pemegang merek dalam memasarkannya di Australia.
Upaya Australia dalam mengurangi tingkat perokok dan meningkatkan kesehatan publik negaranya diperkuat dengan memberikan kemasan khusus untuk produk rokok dan tembakau dengan tidak meningkatkan cukai pajak dari rokok itu sendiri. Pertimbangan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nicola Roxon dengan mengadopsi solusi yang diberikan oleh WHO FCTC. Tujuan jangka panjang Australia dalam memberlakukan kebijakan kemasan polos produk rokok dan tembakau adalah untuk mencapai target Australia   sebagai   negara   tersehat   tahun   2020.
Dasar dari pertimbangan yang diambil oleh Australia berfokus pada dua hal yakni: Pertama, meningkatkan kesehatan publik berdasarkan hasil studi adanya hubungan antara iklan pada bungkus rokok dengan kebiasaan perokok aktif, pemula, dan smoker cessation atau perokok yang sedang dalam tahap melepaskan kecanduan untuk membeli produk rokok. Kedua, merupakan implementasi dari kewajiban sebagai anggota WHO melalui hasil dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) artikel 7, 11 dan 13 dan termasuk dalam preamble untuk mempromosikan langkah-langkah kontrol terhadap rokok melalui cara yang efektif dan efisien.
Berdasarkan artikel 7 FCTC yang merujuk pada langkah-langkah diluar perhitungan harga untuk mengurangi tingkat permintaan rokok merupakan langkah yang efektif. Kebijakan ini juga tidak menekankan aspek pembatasan kuota dagang rokok impor untuk masuk ke pasar Australia, karena fokus utama berada pada regulasi bungkus rokok yang  menggunakan  kemasan  polos. Pada artikel 11 menjelaskan mengenai kewajiban negara untuk memberikan himbauan kesehatan dengan tidak memberikan informasi yang membuat kesalahpahaman kepada konsumen.
Meningkatkan pemahaman mengenai efek kesehatan dari rokok tersebut secara faktual, tanpa menggunakan keterangan “low tar”, “light”, “ultra-light” dan “mild”. Lebih lanjut pada artikel 11 dijelaskan bahwa pencantuman peringatan kesehatan diharuskan sebanyak 50% dari bungkus rokok tersebut dari semula hanya 30% saja.
Artikel 13 berbicara mengenai kewajiban negara untuk melarang dari berbagai promosi produk rokok, dan bentuk pendanaannya. Berdasarkan studi keterkaitan promosi produk rokok dengan tingkat perokok di Australia semakin meyakinkan  bahwa  kebijakan  kemasan  polos  merupakan  langkah  yang  tepat  sasaran. Kaitan erat antara artikel 7, 11 dan 13 yakni untuk mencegah keinginan masyarakat untuk membeli produk rokok.
Adapun pertimbangan keuntungan yang dihadapi oleh Pemerintah Australia dalam mengimplementasi kebijakan kemasan polos yakni:
a.       Secara nasional meningkatkan kesehatan publik dengan mengurangi jumlah perokok aktif, pemula, maupun perokok yang sedang masa pemulihan.
b.      Secara internasional meningkatkan citra di mata internasional sebagai pelopor kebijakan kemasan polos, dan sebagai negara pertama yang mengimplementasi WHO FCTC secara penuh.  
c.       Menegaskan bahwa kepentingan nasional Australia berada di atas kepentingan anggota WTO lain.
d.      Merupakan langkah yang diambil untuk mengurangi pasar rokok di Australia tanpa menggunakan kebijakan pajak  pada  cukai  rokok.[16] 
Pada  pertimbangan  resiko  yang  dihadapi  oleh  Pemerintah Australia yakni antara lain:
a.       Dilayangkannya tuntutan dari lima anggota WTO terkait TRIPS.
b.      Ancaman akan kebijakan serupa pada produk Australia, seperti wacana Pemerintah Indonesia untuk mencanangkan kemasan polos produk wine Australia.
c.       Ancaman  kehilangan  pasar  bagi  produsen rokok Australia di negara lain.
Berdasarkan beberapa poin pertimbangan keuntungan dan resiko yang diterima oleh Australia maka kebijakan kemasan polos produk rokok dan tembakau merupakan langkah yang baik bagi Pemerintah Australia. Kepentingan nasional yang diperjuangkan bukan hanya di dasari dari kebijakan nasionalnya saja, melainkan melihat adanya potensi dukungan yang tinggi dari WHO dan anggotanya, sehingga dalam memperjuangkan kebijakannya Australia dapat menarik negara lain untuk mendukungnya.
Disamping itu kebijakan kemasan polos tidak menuju pada kebijakan perdagangan secara nilai ekonominya, melainkan sebagai bentuk proteksi melalui cara non-ekonomi seperti yang tertera dalam WHO FCTC pada artikel 7. Melalui langkah ini Pemerintah Australia mendorong partisipasi negara yang hendak menerapkan juga kebijakan ini, seperti Irlandia, Inggris, dan Hungaria.
Pencapain utama dari Australia adalah memenangkan persidangan WTO terkait pelanggaran  atas  TRIPS  pada  kebijakan  kemasan  polos.  Permasalahan  yang  timbul diyakini oleh negara penuntut merasa dirugikan dari kebijakan yang ditetapkan. Pada hakekatnya terdapat tiga elemen utama dari kemenangan Australia yakni antara lain: Pertama, posisi tawar Australia yang unggul. Kedua, memenangkan persidangan melalui DSB  WTO. Ketiga, bantuan  WHO  FCTC  terhadap  Australia.  Ketiga  elemen  tersebut memperkuat posisi Australia dalam melindungi kebijakan kemasan polos di mata dunia.
Untuk dapat memetakan posisi tawar dari negara yang bersengketa maka dibutuhkan indikator yang dapat menjelaskan kuat atau lemahnya posisi tawar dari negara tersebut. Ukraina sebagai negara penuntut pertama memiliki poin tuntutan merujuk pada hukum domestik dan internasional tiap anggota WTO diwajibkan untuk harmonis, dengan kata lain tidak ada hambatan hukum yang berbeda diantara domestik dan internasional yaitu pada ketentuan TRIPS.
Hal ini tidak cukup kuat alasan bagi Pemerintah Ukraina menuntut Australia, karena pada dasarnya Ukraina tidak memiliki hubungan dagang secara dengan Australia. Kepentingan secara langsung tidak ditunjukan oleh Ukraina, bahkan pada posisinya dalam WHO FCTC Ukraina telah meratifikasi semenjak 6 Juni 2006, dimana  kewajiban  dalam  WHO  FCTC  juga  diharuskan  untuk  diimplementasi  dalam hukum domestiknya.
Melihat dari fakta bahwa Ukraina tidak memiliki hubungan bilateral perdagangan tembakau terhadap Australia. Namun terdapat sekitar 1300 pekerja Ukraina yang bekerja untuk perusahaan rokok Philip Morris merupakan  alasan  lain  mengapa  Ukraina  mengkritik  Australia. Alasan lain dibalik poin tuntutan Ukraina adalah karena 95% pasar rokok di Ukraina dikuasai oleh perusahaan internasional dimana pada tahun 2016 Philip Morris menguasai 30% dari pasar keseluruhan, diikuti dengan British American Tobacco (BAT) sebanyak 24%, lalu Japan Tobacco 21% dan Imperial Tobacco 19%.
Perusahaan Philip Morris pada tahun 2015 merupakan perusahaan rokok besar yang gagal menuntut Australia dalam kaitannya dengan kebijakan kemasan polos di bawah perjanjian dagang bilateral Hongkong. Pada akhirnya perjanjian bilateral Hongkong 1993 dinyatakan tidak memiliki yurisdiksi terkait kebijakan kemasan polos Australia. Pemerintah Ukraina pada akhirnya dianggap tidak melanjutkan tuntutannya dikarenakan tidak dapat menyampaikan kembali kelanjutan tuntutannya pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh DSB WTO. Hal tersebut justru menguatkan posisi tawar Australia, di mana kebijakan kemasan polos bagi Australia tidak melanggar apa yang telah menjadi kesepakatan dalam TRIPS.[17]
Honduras memiliki poin tuntutan yang hampir sama Ukraina, dengan penambahan mengenai reputasi barang dan penyediaan sarana hukum yang baik agar tidak menyesatkan konsumen di pasar global. Honduras tidak memiliki hubungan dagang produk rokok dan tembakau dengan Australia, namun terjadi penurunan secara drastis pada tahun-tahun diperkenalkan kebijakan hingga implementasi dari Pemerintah Australia. Motif ekonomi dalam kasus ini tidak cukup kuat karena pada pasar utama Honduras yaitu Amerika Latin tren pasarnya cenderung meningkat. Berdasarkan data trade map oleh International Trade Center   (ITC) menunjukan bahwa tidak ada nilai perdagangan yang dihasilkan oleh Honduras di bidang rokok dan produk tembakau dengan Australi.
Namun Honduras merupakan produsen dan eksportir rokok terbesar di Amerika Latin dengan pasar utama Nicaragua, Guatemala, El Salvador, dan Bahama. Motif dari Honduras untuk menghalangi Australia dengan melayangkan tuntutan melalui DSB WTO didasari pada motif ekonomi yaitu ekspor produk rokok dan tembakau Honduras. Meskipun tidak memiliki hubungan dagang pada produk rokok dan tembakau secara langsung dengan Australia, akan tetapi dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Australia dirasakan oleh Honduras dengan menurunnya tingkat ekspor secara drastis. Sedangkan pada pasar utama Honduras yaitu negara-negara di Amerika Latin tidak mengalami penurunan yang drastis bahkan meningkat pada tahun 2011 dengan nilai ekspor 27,293 juta dolar, tahun 2012 senilai 36,323 juta dolar, dan pada tahun 2013 meningkat sebanyak 4,811 juta dolar dari tahun 2012 yaitu 41,134 juta dolar.
Posisi Honduras dalam WHO FCTC pada 16 November 2005 resmi sebagai negara peratifikasi, sehingga ketentuan yang ada dalam WHO FCTC juga dapat diharmonisasikan dalam hukum domestiknya. Apabila dirangkum maka posisi Honduras dalam  kasus  ini  tidak  jauh  berbeda  dengan  Ukraina,  disamping  tidak  adanya  kaitan bilateral perdagangan dengan Australia, motif ekonomi yang tidak menurun pada pasar utama, dan sebagai negara peratifikasi WHO FCTC sudah menjadi resiko bagi negara tersebut untuk menghormati negara lain dalam hukum domestik yang mengatur sesuai dengan ketentuan WHO FCTC.
Republik Dominika memiliki fokus yang sama dengan Honduras, terkait kewajiban bagi negara anggota WTO untuk meminimalisir hambatan yang tidak diperlukan dalam perdagangan. Melihat pada perkembangan ekspor produk rokok dengan Australia yang meningkat dari tahun sebelum kebijakan kemasan polos hadir dan setelah implementasi kebijakan justru mengalami peningkatan yang stabil. Apabila pada faktor ekonomi yaitu melalui  respon  positif  perdagangan  Republik  Dominika  dengan  Australia  menjadikan alasan tuntutannya maka tidak sejalan dengan poin tuntutannya mengenai timbulnya hambatan yang tidak diperlukan dalam dunia perdagangan.
Terlebih Republik Dominika telah meratifikasi WHO FCTC pada 24 Juli 2006 maka harmonisasi hukum domestik terhadap kewajiban yang ada dalam WHO FCTC berbalik kepada Republik Dominika itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwa posisi tawar Republik Dominika dalam kasus kebijakan kemasan polos tidak cukup kuat. Apabila merujuk pada faktor ekonomi yaitu tingkat ekspor yang dihasilkan terhadap Australia yang meningkat berkebalikan dengan poin tuntutan mengenai hambatan dalam dunia perdagangan. Dengan adanya kebijakan kemasan polos Australia tidak menjadi hambatan dalam perdagangan Republik Dominika terhadap Australia. Terlebih posisi Republik Dominika sebagai negara peratifikasi WHO FCTC merupakan resiko yang diambil dari adanya ratifikasi hukum internasional yang seharusnya diharmonisasikan ke dalam hukum domestiknya.[18]
Poin utama dari tuntutan Kuba menjelaskan mengenai kewajiban negara anggota WTO untuk mengimplemenatasi ketentuan TRIPS ke dalam hukum domestiknya, untuk melindungi produsen dan konsumen. Pada kenyataanya Kuba tidak memiliki hubungan dagang dengan Australia, maupun dengan produsen rokok terbesar di dunia Philip Morris, namun nilai ekspor tahun 2010 hingga 2013 menunjukan adanya peningkatan yang positif. Disamping itu munculnya Amerika sebagai mitra dagang bagi Kuba dapat meningkatkan nilai ekspor hingga 13 juta dolar.
Maka alasan dari Kuba untuk melayangkan tuntutan kepada Australia tidak cukup kuat, dikarenakan Australia bukan pangsa pasar utama dan mitra potensial Kuba. Akan tetapi posisi Kuba dapat melemahkan poin terkait kaitannya kesehatan dengan kebijakan kemasan polos dalam kasus ini dikarenakan Kuba bukan merupakan negara peratifikasi WHO FCTC. Dapat disimpulkan posisi tawar Kuba berada pada pertengahan dimana di satu sisi terdapat kelemahan yaitu tidak kuatnya alasan ekonomi yang melandasi tuntutannya, di sisi lain Kuba dapat melawan argumen kesehatan yang ditonjolkan oleh Australia dalam kaitannya dengan WHO FCTC.
Kelima, Indonesia dalam tuntutannya menegaskan mengenai poin hak dalam merk dagang atau trademark. Penggunaan merek dagang dimaksudkan untuk melindungi dari penyalahgunaan informasi yang beredar sehingga dapat merusak preferensi pasar. Hubungan dagang antara Indonesia dan Australia terkait produk rokok dan tembakau terpantau naik turun. Kondisi naik turunnya nilai ekspor Indonesia menurun drastis pada tahun  2010 ke tahun 2011, dimana tahun tersebut Australia baru memperkenalkan kebijakan kemasan polos.
Pada tahun setelahnya periode 2011 hingga 2013 nilai ekspor Indonesia berada pada kondisi yang meningkat secara positif, dimana periode tersebut Indonesia mulai menyampaikan tuntutannya terkait kebijakan kemasan polos Australia. Indonesia dan Kuba merupakan negara penuntut yang bukan merupakan party dari WHO FCTC sehingga ketentuan yang ada dapat dibantah oleh Indonesia. Posisi tawar Indonesia dalam kasus ini berada pada tingkat menengah, di mana Indonesia dapat melemahkan alasan Australia disatu sisi Indonesia tidak merasakan dampak yang dihasilkan secara ekonomi dari kebijakan tersebut.
Pada akhirnya posisi tawar Australia yang lebih tinggi terhadap negara penuntutnya. Hal tersebut terlihat dari kuatnya dasar hukum dari kebijakan kemasan polos dan beberapa dari negara penuntut tidak memiliki hubungan dagang pada produk rokok dengan Australia. Kelebihan Australia berada pada dukungan yang di peroleh dari memanfaatkan momentum WHO FCTC untuk menggalang dukungan terhadap kebijakan kemasan polos Australia. Posisi  tawar  Australia  dipengaruhi  juga  dengan  status  dirinya  sebagai  negara  maju, sehingga dalam penafsiran hukumnya Australia dianggap lebih obyektif dibandingkan negara penuntut yang merupakan negara berkembang.
Pada tahun 2016 WTO mengunggah rangkuman hasil persidangan Australia yang berisikan  tuntutan dari kelima negara anggota WTO. Hasil sidang Australia membuktikan bahwa tuduhan dari kelima negara penuntut tidak dibenarkan karena tidak terbukti kebijakan kemasan polos menyalahi aturan GATT 1994, TBT, dan TRIPS WTO. Adapun alasan kemenangan Australia dalam persidangan terbagi dalam dua bagian yang terdiri dari kegagalan negara penuntut dalam memahami kebijakan kemasan polos secara obyektif, dan melanggar aturan dalam TRIPS, TBT serta GATT 1994.
Pertama,  secara  obyektif  negara  penuntut  telah  gagal  memahami  kebijakan kemasan polos. Menurut negara penuntut kebijakan kemasan polos tidak berpengaruh terhadap  promosi  dan  periklanan,  sehingga  tidak  perlu  Australia  mempertahankan kebijakan kemasan polosnya. Hasil persidangan menunjukan bahwa negara penuntut tidak memahami bahwa adanya kaitan antara kemasan sebagai media promosi dan iklan dengan kebiasaan merokok. Kemasan rokok yang menarik dapat mempengaruhi kebiasaan merokok. Berdasarkan hasil riset pakar (Profesor Slovic, Profesor Fong, Dr Biglan, dan Dr. Brandon) menjelaskan bahwa terdapat pengaruh kebiasaan merokok  dengan  kemasan rokok yang menarik perhatian.[19]
Negara penuntut tidak berhasil untuk membuktikan bahwa kebijakan kemasan polos tidak berkaitan dengan menghilangkan kebiasaan merokok. Kebijakan kemasan polos juga berdampak pada segi penurunan minat masyarakat, dibuktikan semenjak tahun 2012 jumlah perokok di Australia menurun. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan kemasan polos memiliki dampak yang signifikan dalam mengurangi jumlah perokok, dengan tidak mempengaruhi kualitas produk rokok, serta kebijakan kemasan polos merupakan kebijakan jangka panjang dalam mengurangi tingkat perokok.
Kedua, pada ketentuan TRIPS dijelaskan bahwa merk dagang merupakan cara untuk  membedakan  suatu  produk  melalui  adanya  pelabelan  merk  dagang.  Kesalah pahaman dari negara penuntut adalah menggunakan istilah merk dagang untuk hal-hal yang berkaitan dengan nilai estetika, loyalitas, dan reputasi dari pemegang merk. Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang ada dalam TRIPS artikel 20, dimana penggunaan merk dagang sebatas pembeda atas produk yang sama, tanpa mengaitkan dengan nilai merk tersebut. Pada artikel 15.1 dijelaskan bentuk merk dagang meliputi penggunaan simbol-simbol, warna, atau elemen, dapat dikategorikan sebagai merk dagang.
Kebijakan kemasan polos pada dasarnya tetap menggunakan elemen maupun simbol berupa nama merk yang membedakan dengan produk rokok lain. Penjelasan tersebut mematahkan argumen negara penuntut bahwa merk dagang meliputi pembeda secara keseluruhan, baik itu simbol, warna, maupun nama merk. Kewajiban terhadap artikel 17 terkait kepentingan pemilik merk dagang menimbulkan salah interpretasi, bahwa yang dimaksud hak pemegang merk tidak dibebani oleh isi pasal pengecualian.
Negara penuntut melihat merk dagang dapat menghalangi dari pasal pengecualian yang salah satu tujuannya untuk melindungi kesehatan publik. Kepentingan pemilik merk dagang bagi negara penuntut merupakan hal yang mutlak, dengan tidak memperhatikan kebijakan kemasan polos sangat dibutuhkan sehingga menimbulkan dua kepentingan. Minimnya bukti bahwa kebijakan kemasan polos melanggar artikel 17 membuat tuntutan yang diajukan tidak sah, sehingga argumen Australia terbukti valid. Berdasarkan hasil sidang tersebut membuktikan bahwa Australia tidak melakukan kesalahan yang mencederai ketentuan dalam TRIPS. Kuatnya argumen Australia dalam menjawab poin-poin tuntutan merupakan kunci dari kemenangan Australia dalam persidangan.[20]
Gugatan yang dilakukan oleh Indonesia dan sejumlah negara lainnya seperti Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, terhadap negeri jiran lantaran menerapkan aturan kemasan netral padaproduktembakau ditolak oleh WTOdan dimenangkan oleh Australia. Dalam panel WTO tersebut dikatakan bahwa hukum Australia ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan mengurangi penggunaan produk tembakau Selain itu, panel tersebut juga menolak argument yang menyatakan bahwa Australia telah secara tidak sah melanggar merek dagang tembakau dan melanggar hak kekayaan intelektual.
Pemerintah kini mengkaji opsi pengajuan banding. Direktur perdagangan internasional di asosiasi produsen rokok Jepang, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah mundur dalam melindungi hak atas kekayaan intelektual. Ia beranggapan jika keputusan inimenciptakan preseden yang berbahaya dan bisa mendorong negara lain melarang sebuah merek tanpa perlu membuktikan dampaknya bagi kesehatan publik.
Sementara itu pemerintah Honduras menyatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Menurut pemerintah setempat putusan WTO mengandung kesalahan faktual dan cacat hukum, serta bias. Appellate Bodyyang terdiri atas tujuh hakim dan berkedudukan di Swiss bertugas mengkaji ulang putusan panel WTO. Hal serupa dilakukan seorang pejabat Kementerian Perdagangan Indonesia yang ingin mengkaji dulu putusan panel WTO.Sebaliknya Australia mengaku siap jika Indonesia atau Honduras mengajukan banding.
Dampak Kemenangan Australia di WTO bagi IndonesiaKoalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) mengkhawatirkan kemenangan Australia dalam sengketa sengketa perdagangan besar atas undang-undang pengemasan tembakau polos dapat memicu kampanye serupa di Indonesia. Namun secara hukum, kemasan rokok dan kretek di Indonesia sudah memiliki peraturan tersendiri, dan peraturan tersebut juga selalu mendapat revisi setiap tahunnya.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2014 tentangPengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurutnya, peraturan yang berlaku di Australia tidak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia. Selain itu, kemenangan Australia dalam sengketa tersebut juga tidak akan berdampak pada penurunan ekspor maupun penurunan produksi rokok domestik, karena Indonesia tidak banyak mengimpor atau mengekspor rokok ke Australia.[21]



BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
1.         Pertimbangan    hukum    nasional    Australia dalam pemberlakuan Tobacco Plain Packaging Act ini didasarkan pada pertimbangan sosiologis, yuridis, dan filosofis. Secara sosiologis,  pertimbangan  hukumnya  didasarkan  pada  pembuktian ilmiah tentang tingginya angka kematian penduduk Australia akibat  mengonsumsi  tembakau  (rokok) secara berlebih. Secara yuridis, pertimbangan hukumnya didasarkan pada kewajiban Australia yang terikat pada Framework Conventionon Tobacco Control (FCTC) WHO untuk meratifikasi konvensi tersebut ke dalam sistem hukum nasional. Secara filosofis, pertimbangan  hukumnya  didasarkan pada  prinsip non diskriminasi yang mengatur regulasi internal untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh jenis produk tembakau (rokok) sejenis sebagaimana diatur dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT).
2.         Kemenangan  Australia  atas  tuntutan  dari  kelima  negara  anggota  WTO  dalam mempertahankan kebijakan kemasan polos didasari pada tiga hal, yaitu:
a.       kuatnya posisi tawar Australia dibanding negara penuntut;
b.      menangnya Australia dalam persidangan di WTO; dan
c.       Australia berhasil memanfaatkan dukungan WHO FCTC sebagai dasar hukum terhadap kebijakan kemasan polos Australia.
Tiga poin tersebut merupakan kalkulasi dari pertimbangan rasional Australia. Kebijakan kemasan polos Australia memanfaatkan celah dengan tidak menyangkut perdagangan dan pembatasan secara tarif, maupun kuota dagang sehingga apabila disangkutpautkan dengan TRIPS akan dapat melawan argumen tersebut. Pada akhirnya Australia yang memiliki kapabilitas diatas kelima negara penuntut akan dapat mempertahankan kepentingan nasionalnya, meskipun hal itu berarti bertentangan dengan ketentuan internasional yang bersifat obyektif.

B.       Saran
1.         Dalam hal ketentuan yang ditetapkan dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), seharusnya dilakukan kerjasama antara negara-negara anggota WHO dan WTO dalam penetapan standar dari produk tembakau ini. Hal ini dapat dilakukan untuk menimalisir  kejadian  yang  sama terjadi dengan negara-negara anggota lainnya yang juga mempunyai kewajiban yang sama dalam kedua organisasi tersebut.
2.         Seharusnya gugatan tersebut bisa dimenangkan oleh Indonesia karena negara Australia meskipun mempunyai national interest (kepentingan nasional) yang dituangkan dalam The Tobacco Plain Packaging Act, negara Australia sepatutnya tidak boleh bertentangan dengan hukum internasional yang ada. Hal ini dikarenakan kedudukan hukum internasional lebih tinggi dibandingkan dengan hukum nasional.

                                                      

DAFTAR PUSTAKA

Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Cet. 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Fahri, Muhammad Azhar. “Kemenangan Australia Dalam Tuntutan Anggota WTO Mengenai Kebijakan Kemasan Polos Pada Bungkus Rokok Dan Produk Tembakau”. Diakses 5 Juli 2019. Https://webcache.google usercontent.com/search?q=cache:zYo5c5CyuvcJ:https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/download/21075/19724+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-b-d.
Fidelia, Syahmin Ak. “Analisis Tentang Tobacco Plainpackaging Act In Australia Dan Implikasinya Terhadap Perdagangan Internasional Indonesia”. Diakses 5 Juli 2019. Http:// Journal.Fh.Unsri.Ac.Id.
Hata. Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT Dan WTO. Cet. Pertama. Bandung: PT Refika Aditama, 2006.
Putra, Ida Bagus Wyasa. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internsional. Bandung: PT Refika Aditama, 2000.
SK. “Indonesia Menggugat Autralia Di WTO Terkait Kebijakan Rokok Berkemasan Polos”. Http://igj.or.id/wp-content/uploads/2018/11/ STUKAS-WTO-INDONESIA-AUSTRALIA.pdf. Diakses 5 Juli 2019.
Sood, Muhammad. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Suherman, Ade Maman. Hukum Perdagangan Internasional. Cet. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Sumantoro. “Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan RUU tentang Perdagangan Internasional”. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1997/1998.
WTO. Preambul GATT dan Preambul Agreement on the Establishment of the WTO (Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization).


[2]Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 1.
[3]Ida Bagus Wyasa Putra, Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internsional (Bandung: PT Refika Aditama, 2000), hlm. 9.
[4]Sumantoro, “Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan RUU tentang Perdagangan Internasional”, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1997/1998, hlm. 29.
[5]Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Cet. 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 16.
[6]Ibid., hlm. 17.
[7]WTO, Preambul GATT dan Preambul Agreement on the Establishment of the WTO (Marrakesh Agreement Establishing The World Trade Organization).
[8]Hata, Perdagangan Internasional Dalam Sistem GATT Dan WTO, Cet. Pertama, (Bandung: PT Refika Aditama, 2006), hlm. 88.
[9]Ade Maman Suherman, Hukum Perdagangan Internasional, Cet. Kedua,(Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 33-35.
[10]Syahmin Ak Fidelia, “Analisis Tentang Tobacco Plainpackaging Act In Australia Dan Implikasinya Terhadap Perdagangan Internasional Indonesia”, diakses 5 Juli 2019, http:// Journal.Fh.Unsri.Ac.Id.
[11]SK, “Indonesia Menggugat Autralia Di WTO Terkait Kebijakan Rokok Berkemasan Polos”, http://igj.or.id/wp-content/uploads/2018/11/STUKAS-WTO-INDONESIA-AUSTRALIA. pdf, diakses 5 Juli 2019.
[12]Ibid.
[13]Ibid.
[14]Muhammad Azhar Fahri, “Kemenangan Australia Dalam Tuntutan Anggota WTO Mengenai Kebijakan Kemasan Polos Pada Bungkus Rokok Dan Produk Tembakau”, hlm. 500, diakses 5 Juli 2019, https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:zYo5c5Cyuvc J:https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/download/21075/19724+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-b-d.
[15]Ibid., hlm. 501.
[16]Ibid., hlm. 502.
[17]Ibid., hlm. 503.
[18]Ibid., hlm. 504.
[19]Ibid., hlm. 505.
[20]Ibid., hlm. 506.
[21]SK, ibid.

Komentar