Hukum Pidana Menurut Islam



HUKUM PIDANA MENURUT HUKUM ISLAM



Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Islam

Dosen:
Hj. Etty Rochaeti, S.H., M.H.




Disusun oleh:
Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
Kelas
:
A


    










Logo STHB 1
 














SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017




KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat meyelesaikan karya ilmiah ini tepat pada waktunya.
Saya tertarik untuk membahas yang berjudul Hukum Pidana Menurut Hukum Islam. Karena hukuman pidana Islam (Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out of date (kadaluarsa).
Terimakasih kepada Ibu Hj. Etty Rochaeti, S.H., M.H. selaku dosen yang telah membimbing saya dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Terimakasih pula saya ucapkan kepada orang tua saya yang selalu memberikan fasilitas terhadap saya berupa finasial maupun do’a.
Saya berharap karya tulis ilmiah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah SWT.















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                              i
DAFTAR ISI                                                                                                            ii
Bab I               Pendahuluan                                                                                     1
A.    Latar Belakang                                                                            1
B.     Rumusan Masalah                                                                       3
C.     Tujuan Penulisan                                                                         3
D.    Metode Pengumpulan Data                                                        3
Bab II              Pembahasan                                                                                      4
Hukum Pidana Menurut Hukum Islam                                             4
A.    Pengertian Hukum Pidana (Hukum Positif)                               4
B.     Pengertian Hukum Pidana Islam                                                4
C.     Tujuan Hukum Pidana Islam                                                      8
D.    Sejarah dan Kedudukan Hukum Pidana Islam                           9
E.     Sistem Hukum Pidana dalam Islam                                            9
F.      Unsur atau Rukun Hukum Pidana dalam Islam                       10
G.    Ruang Lingkup Hukum Pidana Islam                                      13
H.    Macam-Macam Jinayat dan Hudud                                          14
I.       Jarimah ditinjau dari beberapa segi                                           17
J.       Asas-Asas Hukum Pidana dalam Islam                                    23
K.    Peluang, Hambatan, dan Tantangan Hukum Pidana Islam
di Indonesia                                                                              26
L.     Strategi dan Taktik Merealisasikan Hukum Pidana Islam
di Indonesia                                                                              27
M.   Perbandingan Efektifitas Hukum Pidana Islam dengan
Hukum Positif                                                                           28
Bab III                        Penutup                                                                                           31
A.    Simpulan                                                                                   31
B.     Saran                                                                                         31
Daftar Pustaka                                                                                                                    32
 








BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukuman pidana Islam (Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out of date (kadaluarsa). Tudingan itu terjadi karena ketidaksanggupan mereka menangkap ruh syariat islam. Padahal hukum pidana islam sebagaimana yang tertera dalam nash tidaklah absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu memberlakukan hukum sebagaimana bunyi teks tetapi sangat kondisional. Hukuman pidana Islam bukanlah bersifat ortodoks melainkan memberikan ruang gerak bagi akal pikiran manusia untuk ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat secara dinamis. Oleh karena itu perlu diadakan reaktualisasi pemikiran hukum pidana Islam terutama dari sisi klasifikasi tindak pidana sampai kepada persoalan sanksi.
Berkaitan dengan pemahaman hukum pidana Islam yang berorientasi pada penegakan amar ma’ruf nahi munkar, maka tegaknya al-maqasid asy-syariah merupakan sebuah keniscayaan. Perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Hukum pidana Islam, ketika menerapkan sanksi mendasarkan kepada kepentingan kolektif di atas kepentingan pribadi atau golongan. Reaktualisasi pemikiran hukum Islam sebenarnya bukan hal yang baru. Umar ibn al-Khattab pernah mengadakan penyimpangan asas legalitas dalam hukum potong tangan yang terjadi pada muslim paceklik. Sikap Umar bukan menghianati hukum Allah, melainkan semangat menangkap ruh syariat Islam dengan pemahaman yang kontesktual. Hal senada juga dilakukan Rasulullah jauh sebelum peristiwa tersebut, yakni ketika Rasulullah tidak menghukum apa-apa bagi pencuri buah-buahan yang makan ditempat.[1]
Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, pada dasarnya memperjuangkan syariat Islam merupakan suatu keharusan baginya Salah satunya memberlakukan hukum pidana Islam di Indonesia. Namun, kejam dan tidak manusiawi begitulah kesan sebagian masyarakat terhadap hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah). Tiap mendengar pidana Islam, yang terbayang biasanya hukuman potong tangan, rajam dan qishash yang dapat dikategorikan sebagai `vonis`. Padahal, studi yang obyektif dan mendalam terhadap hukum ini karena menunjukan bahwa kesan seperti ini muncul, karena hukum pidana Islam dilihat secara tidak utuh atau parsial. Seharusnya, hukum pidana Islam dibaca dalam konteks yang menyeluruh dengan bagian lain dari syariat Islam. Hukum potong tangan contohnya, sering dituding telalu lampau kejam dan tidak adil. Padahal, hukuman ini baru dijatuhkan ketika sejumlah syarat yang ketat telah dipenuhi.
            Selain itu, situasi dan kondisi pada lingkungan masyarakat itu menjadi pertimbangan diberlakukanya hukum pidana Islam. Sebagai contoh, di masa kahlifah Umar bin Khotob, hukuman potoang tangan tidak pernah diberlakukan karna terjadinya krisis kebutuhan pokok dimasyarakat. Kalau hukuman itu diberlakukan, maka ini tidak sesuai dengan maqosid asy-syariat atau tujuan hukumnya. Saat ini, di negeri kita marak terjadi aksi kejahatan yang amat meresahkan dan menakutkan masyarakat. seperti pembegalan dijalan-jalan, pencurian, pencopetan, bahkan pada bulan Juli 2001, di sekitar Bekasi terjadi pembunuhan yang didahului pemerkosaan terhadap ibu dua orang anak dua. Mayat korban lalu dibakar dan dikubur di tempat kejadian. Sementara itu, kejahatan seksualpun merebak dengan pesat. pornografi makin tak terkendali, pelecehan seksual terjadi dimana-mana. penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang semakin bertambah, dan tindak pidana korupsi yang kian tak terbendung.
            Dalam kondisi seperti ini, reaksi masyarakat terhadap pelaku kejahatan juga kian tak terkontrol. sudah lebih dari sepuluh orang yang yang dianggap mencuri hangus dibakar oleh massa, sudah puluha nyawa melayang sia-sia karena salah sasaran. Masyarakat marah dan geram karena kejahatan begitu mudah mengambil korban. huku, seolah tak lahi ada, karena daya efektifitasnya melemah. Para pelaku kejahatan sepertinya tidak lagi takut pada sanski. Penjara pun menjadi tempat yang paling aman untuk berlibur dan transaksi narkoba. Disaat seperti inilah, masyarakat butuh suatu sistem penanggulangan kejahatan yang betul-betul melindungi dan member rasa aman. namun sayangnya, ketika berbicara soal hukum pidana Islam dan sanskinya, sebagian masyarakat sudah bersikap apriori.[2]

B.   Rumusan Masalah
1.        Bagaimana hukum pidana Islam yang sesungguhnya?
2.        Mengapa hukum pidana Islam belum bisa ditegakan di Indonesia secara menyeluruh?

C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah sebagaimana penulis telah uraikan, maksud dan tujuan penyesuaian karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1.        Untuk menjelaskan serta untuk mengetahui terhadap hukum pidana Islam yang sesungguhnya.
2.        Untuk menjelaskan serta untuk mengetahui masalah hukum pidana Islam belum bisa ditegakan di Indonesia secara menyeluruh.

D.      Metode Pengumpulan Data
Penulis memperoleh data sebagai bahan dalam penulisan karya ilmiah ini dari kajian pustaka dan melakukan browsing internet.









BAB II
HUKUM PIDANA MENURUT HUKUM ISLAM
A.      Pengertian Hukum Pidana (Hukum Positif)
Secara tradisional, defenisi hukum pidana adalah “hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggar yang diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.” (Samidjo, 1985: 1). Defenisi lain adalah “hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang dipidanakan yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan.
Menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]

B.       Pengertian Hukum Pidana Islam
 Istilah hukum Islam berasal dari 3 kata dasar, yaitu ‘hukum’, ‘pidana’, dan ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan: (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas; (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; dan (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) yaitu vonis (Tim Penyusun Kamus, 1997: 360). Secara sederhana, hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa (M. Daud Ali, 1996: 38). Dalam ujudnya, hukum ada yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern (hukum Barat) dan ada yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam. Kata yang kedua, yaitu ‘pidana’ berarti: kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain sebagainya); kriminal (Tim Penyusun Kamus, 1997: 871). Adapun kata yang ketiga yaitu ‘Islam’, oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam.
Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam. Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut Al-Ahkam Al-Jinaiyyah, yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang mukallaf dan hukuman-hukuman baginya (Khallaf, 1978: 32).
Para ulama menggunakan istilah jinayah bisa dalam 2 arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had atau ta’zir. Dalam arti sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir (A. Jazuli, 2000: 2). Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.
Kata Jinayat adalah bentuk jamak dari kata jinayah, yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau pelanggaran. Bab Al-jinayah dalam fiqih Islam membicarakan bermacam-macam perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul (seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dan lain-lain). Sedangkan hukum ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul (seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak pidana, dan lain-lain). Hukum ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.[4]
Dalam bahasa Indonesia pengertian jinayah sering disebut dengan istilah peristiwa pidana, delik atau tindak pidana. Istilah jinayah atau jarimah sering pula digunakan oleh para fuqaha. Istilah jarimah mempunyai kandungan arti yang sama dengan istilah jinayah, baik dari segi bahasa maupun dari segi istilah. Dari segi bahasa jarimah merupakan kata jadian (masdar) dengan asal kata jarama yang artinya berbuat salah, sehingga jarimah mempunyai arti perbuatan salah. Fiqih jinayah sebagaimana dikemukakan oleh imam Al Mawardi adalah sebagai berikut:
الجَرَائِمُ مَحْظُوْرَاتٌ شَرْعِيَّةٌ زَجَرَاللهُ تَعَالَى عَنْهَا بِحَدِّ اَوْ تَعْزِيْرٍ
"Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had atau ta’zir.”
Hukuman had adalah suatu sanksi yang ketentuannya sudah dipastikan oleh nas. Adapun hukuman ta’zir adalah hukuman yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukum ta’zir dijatuhkan dengan mempertimbangkan berat ringannya tindak pidana, situasi dan kondisi masyarakat, serta tuntutan kepentingan umum. Hal ini dapat dikatakan bahwa hukuman ta’zir diterapkan tidak secara definitif, melainkan melihat situasi dan kondisi, bagaimana perbuatan jarimah terjadi, kapan waktunya, siapa korbannya dan sanksi apa yang pantas dikenakan demi menjamin ketentraman dan kemaslahatan umat. Dalam istilah lain jarimah disebut juga dengan jinayah, menurut Abdul Qadir Audah pengertian jinayah adalah sebagai berikut:
فَالْجِنَايَةُ اِسْمٌ لِفِعْلٍ مَحَرَّمٍ شَرْعًا , سَوَاءٌ وَقَعَ الْفِعْلُ عَلَى نَفْسٍ اَوْ مَالٍ اَوْغَيْرِ ذَلِكَ
“Jinayah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta, dan lainnya.”[5]
Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Yang dimaksud dengan jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang, melukai, memotong anggota tubuh, dan meghilangkan manfaat badan, misalnya menghilangkan salah satu panca indera. Dalam Jinayah (Pidana Islam) dibicarakan pula upaya-upaya prefentif, rehabilitative, edukatif, serta upaya-upaya represif dalam menanggulangi kejahatan disertai tentang teori-teori tentang hukuman.
Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha’, perkataan Jinayat berarti perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha’ yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’ yang diancam Allah SWT dengan hukuman had atau ta’zir.
Secara umum, pengertian jinayat sama dengan hukum pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya.[6]
Jadi pengertian jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan. Perbuatan yang diharamkan adalah tindakan yang dilarang atau dicegah oleh syara’ (Hukum Islam). Apabila dilakukan perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi membahayakan agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta benda.[7]

C.      Tujuan Hukum Pidana Islam
Tujuan hukum pidana Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam dirinya dan tidak menyimpang dari cita-cita nasional Republik Indonesia dan potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat atau dengan ungkapan yang singkat untuk kemaslahatan manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridoan Allah sesuai dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila terwujud juga 5 unsur pokok. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta (Bakri, 1996: 71). Menurut al-Syathibi, penetapan kelima pokok kebutuhan manusia di atas didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan Hadis. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai al-qawaid al-kulliyyah (kaidah-kaidah umum) dalam menetapkan al-kulliyyah al-khamsah (lima kebutuhan pokok). Ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan dasar pada umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak dinasakh (dihapus hukumnya) dan ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat Makkiyah. Tujuan berikutnya adalah menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder) atau Hajiyat. Tujuan ketiga dari perundang-undangan Islam adalah membuat berbagai perbaikan, yaitu menjadikan manusia mampu mengatur dan menghiasi kehidupan sosialnya lebih baik (keperluan tersier) atau tahsinat.
D.      Sejarah dan Kedudukan Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana Islam (HPI) atau fikih jinayat merupakan bagian dari syari’at Islam yang berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. HPI pada masa Rasul dan khulafaur-rashidin berlaku sebagai hukum publik, yaitu hukum yang diatur dan diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri, yang pada masa itu dirangkap oleh Rasulullah sendiri dan kemudian diganti oleh khulafaur-Rashidin.
Banyak contoh tentang pelaksanaan HPI masa Rasulullah, seperti kisah Ma’iz yang mengaku telah berzina padahal ia telah beristri sehingga ia dihukum rajam dan peminum khamr dicambuk 40 kali. Hukuman seperti ini berlanjut ketika Rasul digantikan oleh Abu Bakar. Pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab minum-minuman keras merajalela kembali, sehingga Sayyidina Umar mengadakan musyawarah dengan para sahabat untuk menetapkan hukuman bagi peminum khamr yang akhirnya diputuskan hukuman jilid/cambuk 80 kali.
Penggunaan Hukum Islam di bidang pidana ini berlaku sampai dengan masa pemerintahan Bani Umayyah, Abbasiyyah, dan Turki Uthmani yang pemerintahannya masih pemerintahan Islam. Setelah masa itu negara-negara Islam pada umumnya menjadi negara jajahan Barat. Pengaruh penjajahan sangat terasa dalam segala bidang termasuk bidang hukum, khususnya hukum pidana. Negara-negara Islam kecuali Saudi Arabia pada umumnya tidak lagi menerapkan hukum pidana syariat Islam ini. Namun, saat ini beberapa negara yang menggunakan Islam sebagai dasar negaranya, mulai mencoba untuk menerapkan HPI, misalnya Pakistan dan Sudan.
Oleh karena itu kita mempelajari HPI sekarang ini sebagai ilmu pengetahuan agama dan bahan pemikiran untuk kita perjuangkan supaya bisa berlaku, minimal bagi umat Islam karena ia merupakan bagian dari syariat Islam yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah.

E.       Sistem Hukum Pidana dalam Islam
Dalam mengatur masalah pidana ini Islam menempuh dua macam cara, yaitu:
1.        Menetapkan hukuman berdasarkan Nash, dan
2.        Menyerahkan penetapannya kepada penguasa (ulil amri).
Dalam cara yang pertama, Islam tidak memberikan kesempatan kepada penguasa untuk menetapkan hukuman yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Hukuman dalam kelompok pertama ini tidak berubah, dan inilah yang membedakan HPI dengan hukum pidana yang berlaku sekarang di berbagai negara. Tindak pidana yang termasuk dalam kelompok ini ada 8 macam, yaitu: tindak pidana zina, qadzaf (menuduh zina), pencurian, perampokan, minum-minuman keras, riddah (keluar dari Islam), pemberontakan, dan pembunuhan-penganiayaan. Ketujuh macam tindak pidana (kecuali pembunuhan-penganiayaan) merupakan jarimah hudud yang hukumannya merupakan hak Allah dan hak masyarakat. Sedangkan, tindak pidana pembunuhan-penganiayaan merupakan jarimah qisas yang hukumannya merupakan hak individu. Perbedaan prinsip antara hak Allah, masyarakat dengan hak individu terletak dalam masalah pengampunan. Dalam hukuman hudud tidak ada pengaruh pengampunan terhadap hukuman, sedang dalam hukuman qisas ada pengaruh pengampunan yang diberikan oleh si korban atau keluarganya.
Dalam cara kedua, Islam memberikan kesempatan yang luas kepada penguasa untuk menetapkan macam-macam tindak pidana dan hukumannya. Al-Qur’an dan as-Sunnah hanya memberikan ketentuan umum yang penjabarannya diserahkan kepada penguasa. Ketentuan umum tersebut adalah bahwa setiap perbuatan yang merugikan, baik terhadap individu maupun masyarakat, merupakan tindak pidana yang harus dikenakan hukuman. Tindak pidana ini termasuk dalam jarimah ta’zir yang hukumannya disebut dengan hukuman ta’zir.[8]

F.       Unsur atau Rukun Hukum Pidana dalam Islam
Pengertian jinayah dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah peristiwa pidana, delik atau tindak pidana. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengertian jinayah mengacu kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Larangan-larangan atas perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori jinayah berasal dari ketentuan-ketentuan (nash-nash) syara’. Artinya, perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagai jinayah jika perbuatan tersebut diancam hukuman.
Larangan-larangan berasal dari syara’, maka larangan-larangan tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal sehat saja yang dapat menerima panggilan (khitab), dan dengan demikian orang tersebut mampu memahami pembebanan (taklif) dari syara’. Perbuatan-perbuatan merugikan yang dilakukan orang gila, anak kecil tidak dapat dikategorikan sebagai jinayah, karena mereka tidak dapat menerima khitab atau memahami taklif. Dari sinilah dapat ditarik unsur atau rukun umum dari jinayah. Unsur atau rukun jinayah trsebut adalah:
1.        Unsur Formal (al-Rukn al-Syar’i)
Yang dimaksud dengan unsur formal adalah adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan di atas. Adanya undang-undang atau nash, artinya setiap perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana kecuali adanya nash atau undang-undang yang mengaturnya.
Dalam hukum positif masalah ini dikenal dengan istilah asas legalitas, dalam KUHP Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dikenai sanksi sebelum adanya peraturan yang mengundangkannya. Adanya ketentuan syara’ atau nash yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang oleh hukum dinyatakan sebagai sesuatu yang dapat dihukum atau adanya nash (ayat) yang mengancam hukuman terhadap perbuatan yang dimaksud. Ketentuan tersebut harus datang (sudah ada) sebelum perbuatan dilakukan dan bukan sebaliknya. Seandainya aturan tersebut datang setelah perbuatan terjadi, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan. Kaidah yang mendukung unsur ini adalah “tidak ada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali adanya ketentuan nash”. Kaidah lain menyebutkan “tiada hukuman bagi perbuatan mukalaf sebelum adanya ketentuan nash”. Dalam hal ini berlakulah kaidah-kaidah berikut:
الْاَ صْلُ فِي الْاَشْيَاءِ اَلْاِبَا حَةِ
Artinya: “Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh.”
لاَجَرِيْمَةَ وَلَاعُقُوْبَةَ بِلَا نَصٍّ
Artinya: “Tidak ada jarimah dan tidak ada hukuman tanpa adanya nash (aturan).” لَاحُكْمَ لِاَفْعَالِ الْعُقَلَاءِ قَبْلَ وُرُوْدِ النَّصٍّ
Artinya: “Tidak ada hukuman bagi orang-orang yang berakal sebelum turunnya ayat.”
Dalam asas legalitas seperti dijelaskan diatas “tidak ada hukuman bagi perbuatan mukalaf sebelum adanya ketentuan nash”, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikenai tuntutan atau pertanggung jawaban pidana sebelum diundangkan dan dikenai oleh orang banyak. Ketentuan ini memberi peringatan, bahwa hukum pidana islam baru berlaku setelah adanya nash yang mengundangkan. Dengan kata lain, bahwa hukum pidana islam tidak mengenal sistem berlaku surut.
2.        Unsur Material (al-Rukn al-Madi)
Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah, baik berupa melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur material”. Yang dimaksud unsur material adalah adanya perilaku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan ataupun tidak berbuat atau adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum. Kalau kita kembalikan kepada kasus diatas bahwa pencurian adalah tindakan pelaku memindahkan atau mengambil barang milik orang lain, tindakan pelaku tersebut adalah unsur material yaitu perilaku yang membentuk jarimah. Dalam hukum positif, perilaku tersebut disebut sebagai unsur objektif, yaitu perilaku yang bersifat melawan hukum.
3.        Unsur Moral (al-Rukn al-Adabi)
Unsur moral yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah. Unsur ini menyangkut tanggungjawab pidana yang hanya dikenakan atas orang yang telah baligh, sehat akal dan ikhtiar (berkebebasan berbuat). Unsur ini juga disebut dengan al-mas’uliyyah al-jiniyyah atau pertanggungjawaban pidana. Maksudnya adalah pembuat jarimah atau pembuat tindak pidana atau delik haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, pembuat jarimah (tindak pidana, delik) haruslah orang yang dapat memahami hukum, mengerti isi beban, dan sanggup menerima beban tersebut. Orang yang diasumsikan memiliki kriteria tersebut adalah orang-orang yang mukallaf sebab hanya merekalah yang terkena khithab (panggilan) pembebanan (taklif). Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memhami taklif, artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf, sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang merekan lakukan. Haliman dalam disertasinya menambahkan, bahwa orang yang melakukan tindak pidana dapat dipersalahkan dan dapat disesalkan, artinya bukan orang gila, bukan anak-anak dan bukan karena dipaksa atau karena pembelaan diri.

G.      Ruang Lingkup Hukum Pidana Islam
Ruang lingkup hukum pidana Islam meliputi pencurian, perzinaan (termasuk homoseksual dan lesbian), menuduh orang yang baik-baik berbuat zina (al-qadzaf), meminum minuman memabukkan (khamar), menuduh dan/atau melukai seseorang, pencurian, merusak harta seseorang, melakukan gerakan-gerakan kekacauan dan semacamnya berkaitan dengan hukum kepidanaan (Jarimah). Literatur lain menyebutkan ruang lingkup meliputi sebagai berikut :
1.        Asas legalitas;
2.        Jarimah;
3.        Hukuman;
4.        Jarimah zina dan tuduhan zina;
5.        Jarimah pencurian dan perampokan;
6.        Jarimah minum-minuman keras;
7.        Jarimah pembunuhan;
8.        Qishas;
9.        Diyat;
10.    Jarimah ta’zir;
11.    Pidana dan perdata hukum islam. [9]
H.      Macam-Macam Jinayat dan Hudud
1.        Macam-Macam Jinayat
Ada 5 jenis macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud (hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :
a. Kejahatan pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan:
1)    Al-Qathlu, yaitu dengan cara pembunuhan,
2)    Al-Farhu, yaitu dengan cara meluakai.
b. Kejahatan pada kelamin:
1)    Perzinahan,
2)    Sifah (pelacuran).
c. Kejahatan atas harta:
1)    Hirabah, yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan (ta’wil),
2)    Baghyun (kezaliman), yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan dengan alasan,
3)    Pencurian, yaitu harta yang diambil dengan cara menunngu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan,
4)    Ghasab (perampasan), yaitu apabila menggunakan kekuatan dan kekuasaan dalam pemerintahan disebut korupsi (ikhtilas mali hukumah).
d. Kejahatan pada kehormatan.
2.    Macam-Macam Hudud (hukuman)
Adapun macam-macam hudud (hukuman) terbagi menjadi 2 bagian:
a.    Had penghilangan nyawa atau anggota badan
Had yang berkenaan dengan penghilangan nyawa atau anggota badan, terdiri dari 2 bagian:
1)        Qishash, yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa, atau qishash pada anggota-anggota badan dan pelukaan. Firman Aallah Ta’ala pada surat Al-Baqarah 179 yang artinya: Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. Qishash ada 2 macam:
a)    Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga bagian:
Ø Al-Qatlu ‘Amdun Mahdun yaitu pembunuhan benar-benar disengaja dan direncanakan dengan memakai senjata atau alat yang bisa dipakai untuk membunuh, atau sejenisnya, seperti pistol, pisau dan sebagainya. Firman Allah ta’ala pada surat Al-baqarah ayat 178 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula).
Ø Al-qatlu ‘khata’un mahdhun yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan, yang terjadi karena unsur kekeliruan dan ketidak sengajaan. Seperti, seseorang bermaksud menembak babi tetapi salah sasaran mengenai manusia yang akhirnya mati.
Ø Al-qatlu sibhu amdhi yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan yang terjadi seolah-olah disengaja, maksudnya, seseorang bermaksud memukul, atau melukai dengan suatu alat yang bukan alat-alat senjata yang digunakan untuk membunuh.
1.1    Syarat-syarat Qishash:
Ø Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
Ø Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
Ø Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
Ø Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
Ø Qishash itu dilakukan dengan jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
Ø Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidaklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’).
1.2 Syarat-syarat wajib hukum qishash. Hukum qishash tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:
Ø Si pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh), sehingga anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw. bersabda: “Diangkat pena dari tiga golongan: (Pertama) dari anak kecil hingga baligh, (kedua) dari orang tidak waras pikirannya hingga sadar (sehat), dan (ketiga) dari orang yang tidur hingga jaga.” (Shahih: Shahihul ‘Jami’us Shaghir no: 3512)
Ø Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw.: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan satu di antara tiga dst." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7641).
Ø Hendaknya si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw: "Seorang ayah tidak boleh dibunuh karena telah membunuh anaknya." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2214, Tirmidzi II: 428 no: 1422 dan Ibnu Majah II: 888 no: 2661)
Ø Hendaknya si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi saw bersabda: “Orang muslim tidak boleh dibunuh karena telah (membunuh) orang kafir.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1141, Fathul Bari XII: 260 no: 6915, Tirmidzi II: 432 no: 1433 dan Nasa’i VIII: 23)
Ø Hendaknya yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka. Al-Hasan berkata: “Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena (telah membunuh) seorang budak.” (Shahih Maqthu’: Shahih Abu Daud no: 3787, ‘Aunul Ma’bud XII: 238 no: 4494).[10]
2)    Diyat (denda), yaitu sebagai pengganti qishas berupa denda dengan harta, dikala gugur lantaran pelaku kejahatan diampuni, ketidak sengajaan, atau ada unsur-unsur disengaja. Dalam diyat pun ada pada jiwa juga diyat pada anggota-anggota badan dan pelukaan. Selain itu bagi si pelaku mewajibkan membayar kafarat, yaitu denda untuk menghapuskan dosa kepada Allah, disamping ia wajib membayar denda kepada keluarga korban.
b. Had tentang pelanggaran berbuat maksiat
1)    Rajam yaitu hukuman dera bagi zina muhshan dengan cara dilempari di muka umum.
2)    Ta’zir adalah menghukum dengan cara di jilid yaitu hukuman-hukuman  dera dengan cara pencambukan atau  hukuman ta’zir juga bisa berbentuk pemukulan, atau  dengan tamparan dengan telapak tangan, atau  di asingkan atau  dipecat dari kedudukannya, atau dengan dimasukkan kepenjara, yang berarti hukum ta’zir adalah hukuman pengajaran.
UIama atau  wakil imam yang berhak menghukum ta’zir. Adapun hukuman ta’jir  itu berlaku pada ketentuan hukuman had, misalnya pada orang yang meminum minuman keras, atau bisa juga hukuman ta’zir itu karena tidak ada ketentuan hukum had atau  kafaratnya, namun hal itu sebagai hak Allah, maupun hak manusia, misalnya mufakhadoh, yaitu menggauli wanita selain dari kemaluannya (farji), memaki yang tidak dengan qadaf, dan memukul yang tidak semestinya, dan lain-lain.

I.         Jarimah ditinjau dari beberapa segi
1.        Jarimah ditinjau dari segi berat ringannya hukuman.
a.         Jarimah Hudud adalah jarimah yang hukumannya telah ditentukan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul serta menjadi hak Allah semata . Menurut Imam Hanafi yang termasuk jarimah ini ialah pencurian (al-Sariqah), perampokan (al-Hirabah), pemberontakan (al-Bughat), zina (al-Zina), menuduh zina (al-Qadaf), minum-minuman keras (al-Sakr) dan Murtad (al-Riddah). Sedangkan menurut Imam Syafi’I jarimah hudud ada 7, yaitu selain yang tersebut diatas ditambah riddah (murtad), dan baghyu (pemberontakan).
1)  Zina
Hukuman untuk zina ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hukuman bagi pelaku ina yang belum menikah (ghoiru muhsan) didasarkan pada ayat Al-Qur’an Surat An-Nur:2 yaitu: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Sedangka, bagi orang yang sudah menikah (muhsan) hukum nya menurut para ahli Hukum Islam adalah rajam (dilempari batu) sampai mati. Hukuman ini didasarkan pada hadits Nabi saw.
2)  Qadzaf (menuduh palsu zina)
Dalam Islam, kehormatan merupakan satu hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, tuduhan zina yang tidak terbukti dianggap sangat berbahaya dalam masyarakat. Menurut ilmu bahasa qadzaf berarti melempar, sedangkan menurut istilah ialah menuduh orang baik-baik berbuat zina secara terang-terangan. Perbuatan itu termasuk dosa besar. Perbuatan qadzaf sebagai delik terdapat dalam ketentuan QS. An-Nur:4 sebagai berikut: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” Para ulama’ sepakat bahwa pelaku delik qadzaf yang diterapi hukuman ini adalah orang mukalaf, baik laki-laki maupun perempuan. Hukuman dera bagi qadzaf ini menjadi gugur kalau si tertuduh benar-benar telah melakukan zina; atau si tertuduh telah mengakui sendiri, atau si tertuduh memaafkan si penuduh.
3)  Sariqoh (pencurian)
Ketentuan delik sariqoh ini ditetapkan dalam QS. Al-Maidah:38 sebagai berikut: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Mengenai kadar nilai barang yang dicuri (nisab) menurut Imam Syaukani terdapat beberapa pendapat. Ada yang berpendapat dua dirham; 5 dirham; 10 dirham; ¼ dinar; 1 dinar; ada juga yang berpendapat 4 dinar. Menurut ijma’ ulama nisab pencurian itu sebanyak: 53,76 gram perak. Para ulama telah sepakat bahwa hukuman pada pencurian pertama dipotong pergelangan tangan sebelah kanan. Kemudian jika kedua kalinya mencuri lagi dipotong kaki kiri, ketiga kali tangan kiri, dan yang keempat kaki kanan.  Kalau masih mencuri lagi di ta’zir (kurung).
4)  Minuman yang memabukkan (Asyribah)
Nama yang diberikan kepada delik ini bermacam-macam. Buchori memberikan nama syarbul chomri (peminum anggur). Larangan meminum minuman memabukkan didasarkan QS. Al-Maidah:90 sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. Al-Qur’an tidak menegaskan hukuman bagi pelakunya. Hal itu diletakkan oleh Nabi yang melalui sunnah fi’liyahnya diketahui bahwa hukuman dari jarimah ini adalah 40 kali dera. Abu Bakar mengikuti jejak ini. Tetapi, Umar ibnul Khaththab menjatuhkan 80 kali dera. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi meminum khamar adalah 80 kali dera, sedangkan Imam Syafi’I adalah 40 dera, tetapi ia kemudian menambahkan bahwa Imam boleh menambah menjadi 80 kali dera. Jadi yang 40 kali adalah hukuman had, sedangkan sisanya adalah hukuman ta’zir.
5)  Al-Hirabah (Perampok/Pengacau Keamanan) 
Hukuman bagi jarimah ini ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah:33 sebagai berikut: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. Sanksi bagi perampok adalah bila hanya mengambil harta dengan paksa dan tidak membunuh, maka sanksinya adalah potong tangan dan kaki secara bersilang. Bila hanya membunuh, tidak mengambil harta, maka sanksinya hukuman mati. Menurut Imam Malik, sanksi hirabah ini diserahkan kepada Imam untuk memilih salah satu hukuman yang tercantum dalam ayat di atas sesuai dengan kemaslahatan. Menurut Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan Imam Zaidiyah bagi pelaku yang mengambil harta dan membunuh maka hukumannya adalah dihukum mati lalu disalib. Sedangkan, menurut Imam Abu Hanifah, keputusan ditentukan oleh Ulil Amril, sesuai dengan ayat tersebut.
6)  Ar-Riddah (Murtad)
Nash yang berkaitan dengan murtad ini dalam Al-Qur’an adalah surat Al-Baqarah:217 sebagai berikut: “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. Dalam satu hadits Nabi saw. menyatakan bahwa: “Tidak diijinkan menghilangkan nyawa seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan-Nya, kecuali dalam 3 perkara: orang yang sudah menikah yang berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang keluar dari agamanya (Islam) ….” Dalam hadits lain diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia” (HR. Bukhori dari Ibnu Abbas).
7)  Al-Baghy (Pemberontakan)
Larangan sekaligus ancaman hukuman bagi perbuatan ini dinyatakan dalam Al-Qur’an surat al-Hujarat:9-10 sebagai berikut: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan dan hendaklah kamu berlaku adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”(9). “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat”(10). Sedangkan dalam Hadits dinyatakan : “Barangsiapa mendatangimu sedang urusanmu berada pada tangan seorang pemimpin untuk mengoyak kekuatanmu atau memecah belah jamaahmu, maka bunuhlah ia” (HR. Muslim dari Urfa’iah Ibn Syuriah). Ulama Syafi’iyah berkata, “Pemberontakan adalah orang-orang Muslim yang menyalahi Imam dengan cara tidak menaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, memiliki argumentasi, dan memiliki pemimpin”.
b.        Jarimah Qisas adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash atau diyat. Qishash artinya balasan yang sepadan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban. Misalnya hukuman bagi pembunuh diqishash dengan cara dibunuh, hukuman bagi pelaku yang melukai yang menyebabkan orang lain cacat diqishash seperti perbuatannya (misalnya : qishash mata dengan mata, tangan dengan tangan, dan seterusnya). Qishash diatur dalam Al-Quran antara lain pada surat Al Baqarah:178 sebagai berikut:  “Hai orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapatkan pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksaan yang pedih”. Sedangkan, Diyat adalah ganti rugi akibat dari suatu perbuatan pidana (jinayat). Misalnya, orang yang membunuh dengan tidak sengaja dihukum dengan diyat berupa memerdekakan hamba sahaya dan membayar 100 ekor unta kepada keluarga korban. Diyat diatur dalam Al-Quran pada surat An-Nisa:92 yaitu: “………….. dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), ….”.
c.         Jarimah Ta’zir, adalah jarimah yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa untuk menentukan hukuman tersebut. Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi 3, yaitu:
1)      Jarimah-hudud atau qishash/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Contohnya, percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian di kalangan keluarga dan lain-lain.
2)      Jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadits namun tidak ditentukan sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak amanah dan lain-lain.
3)      Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri demi kemaslahatan umum.
2.        Jarimah ditinjau dari segi niat
Dari segi niatnya, jarimah dibagi kepada dua bagian, yaitu:
a.         Jarimah Sengaja
Menurut Muhammad Abu Zahrah, yang dimaksud jarimah sengaja adalah suatu jarimah yang dilakukan oleh seseorang dengan kesengajaan dan atas kehendaknya serta ia mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman.
b.        Jarimah Tidak Sengaja
Abdul Qadir Audah mengemukakan jarimah tidak sengaja adalah jarimah dimana pelaku tidak sengaja (berniat) untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut terjadi sebagai akibat kelalaiannya (kesalahannya).
3.        Jarimah ditinjau dari segi waktu tertangkapnya
Dari segi waktu tertangkapnya, jarimah itu dapat dibagi kepada 2 bagian, yaitu:
a.         Jarimah Tertangkap Basah
b.        Jarimah yang Tidak Tertangkap Basah
4.        Jarimah ditinjau dari segi cara melakukannya
Dari segi cara melakukannya, jarimah dibagi 2 bagian:
a.         Jarimah Positif
Jarimah karena melakuakan perbuatan yang dilarang. Dalam hukum positif jarimah ini disebut delik commissionis.
b.        Jarimah Negatif
Jarimah karena meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Dalam hukum positif disebut delikta commissionis.
5.        Jarimah ditinjau dari segi objeknya
Dari segi objek atau sasaran yang terkena oleh jarimah, maka jarimah dibagi menjadi 2 bagian:
a.         Jarimah Perseorangan
Jarimah perseorangan adalah suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi hak perseorangan (individu).
b.        Jarimah Masyarakat
Jarimah masyarakat adalah jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
6.        Jarimah ditinjau dari segi tabiatnya atau motifnya
Dari segi watak atau tabiatnya, dibagi menjadi 2 bagian:
a.         Jarimah Biasa
Jarimah biasa yaitu jarimah yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan politik.
b.        Jarimah Politik
Menurut Muhammad Abu Zahrah, Jarimah politik adalah jarimah yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah atau terhadap garis-garis politik yang telah ditentukan oleh pemerintah.

J.        Asas-Asas Hukum Pidana dalam Islam
1.        Asas Legalitas
Kata “asas” berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata “legalitas” berasal dari bahasa Latin yaitu lex (kata benda) yang berarti undang-undang. Dengan demikian arti legalitas adalah “keabsahan sesuatu menurut undang-undang”. Secara historis asas legalitas pertama kali digagas oleh Anselm van Voirbacht dan penerapannya di Indonesia dapat dilihat Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-perundangan pidana”.
Adapun secara istilah asas legalitas dalam syariat islam tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana positif. Bukan berarti syariat islam tidak mengenal asas legalitas. Bagi pihak yang menyatakan bahwa hukum pidana islam tidak mengatur asas legalitas, hanyalah mereka yang belum meneliti secara detail berbagai ayat yang secara substansial menunjukkan adanya asas legalitas. Bertolak dari polemik tentang ada atau tidaknya asas legalitas dalam hukum pidana islam, maka perlu adanya pernyataan yang tegas, yaitu bagaimana eksistensi asas legalitas  tidak ditentukan secara tegas dalam hukum pidana islam, namun secara substansial terdapat ayat Al-Quran dan kaidah yang mengisyaratkan adanya asas sebagai berikut: ‘’Sebelum ada nash (ketentuan), tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat”. “Asal segala sesuatu adalah diperbolehkan sampai ada dalil yang melarang”. Adapun ayat Al Quran yang menyatakan asas legalitas: “Dan tidaklah kami mengadzab suatu kaum sampai kami mengutus seorang utusan” (Al Isra:15). “Tidaklah seseorang diberi cobaan kecuali sesuai dengan kemampuannya” (Al Baqarah:286).
Kesimpulannya Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam hukum pidana Islam, asas legalitas juga berlaku. Selama tidak ada hukum yang mengatur, maka suatu perbuatan tidak akan dikenakan sanksi pidana.
2.        Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Kepada Orang Lain
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapatkan imbalan yang setimpal. Asas ini terdapat di dalam berbagai surah dan ayat Al-Quran, diantaranya: “Dan tidak ada pembawa beban akan menanggung beban orang lain. Dan jika panggilan jiwa yang sarat (lain) untuk (membawa beberapa dari) beban, apa-apa akan dilakukan, bahkan jika ia harus menjadi kerabat dekat. Anda hanya bisa memperingatkan orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tak terlihat dan melakukan doa ditetapkan. Dan barangsiapa memurnikan dirinya hanya memurnikan dirinya untuk (kepentingan) jiwanya. Dan Allah adalah (akhir) tujuan” (Fatiir:18).
Adapun ayat-ayat yang terkait dengan asas ini adalah Surah Al An’aam ayat 165, Surah Az Zumar ayat 7, Surah An Najm ayat 38, Surah Al Mudatsir ayat 38. Contoh Surah Al Mudatsir ayat 38 tersebut Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain.
3.        Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu. Asas ini diambil dari ayat-ayat Al-Quran yang menjadi sumber asas legalitas dan asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain yang telah disebutkan. Konsep ini telah diletakkan dalam hukum islam jauh sebelum dikenal dalam hukum-hukum pidana positif. Empat belas abad yang lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hindarkan bagi muslim hukuman hudud kapan saja kamu dapat dan bila kamu dapat menemukan jalan untuk membebaskannya. Jika imam salah, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum”.
4.        Tidak Sahnya Hukuman Karena Keraguan
Berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah di atas adalah batalnya hukuman karena adanya keraguan (doubt). Nash hadist jelas dalam hal ini: “Hindarkan hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum”.  Abdul Qadir sudah memberi contoh dari keraguan itu dalam kasus pencurian, misalnya suatu kecurigaan mengenai kepemilikan dalam pencurian harta bersama. Jika seseorang mencuri sesuatu yang dia miliki bersama orang lain, tetapi melibatkan persangkaan adanya kepemilikan dari pelaku perbuatan itu. Contoh lainnya adalah pencurian harta milik seseorang oleh ayahnya sendiri.[11]

K.      Peluang, Hambatan, dan Tantangan Hukum Pidana Islam di Indonesia
1.        Peluang:
a.    Sejarah panjang eksistensi hukum Islam sebagai the living law,
b.    Semaraknya kegiatan Islam,
c.    Ajaran Islam yang bersifat terbuka untuk semua manusia,
d.   Pemidanaan dalam Islam sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan,
e.    Indonesia oleh beberapa kalangan dikategorikan sebagai negara Islam.
2.        Hambatan:
a.    Kendala Kultural atau sosiologis yaitu adanya umat islam yang masih belum bisa menerima hukum pidana Islam diberlakukan,
b.    Kendala Fikrah (Pemikiran) yaitu banyaknya pandangan negatif terhadap hukum pidana Islam dan kurang yakin dengan efektifitasnya,
c.    Kendala Filosofis berupa tuduhan bahwa hukum ini tidak adil bahkan kejam dan ketinggalan zaman serta bertentangan dengan cita-cita hukum nasional,
d.   Kendala Yuridis yang tercermin dari belum adanya ketentuan hukum pidana yang bersumber dari syariat Islam,
e.    Kendala Konsolidasi yakni belum bertemunya para pendukung permberlakuan syariat Islam (dari berbagai kalangan) yang masih menonjolkan dalil (argument) dan metode penerapanya masing-masing,
f.     Kendala akademis, terlihat dari belum meluasnya pengajaran hukum pidana Islam di kampus-kampus secara komprehensif,
g.    Kendala perumusan yang terlihat dari belum adanya upaya yang sistematis untuk merumuskan hukum pidana yang sesuai syariat Islam sebagai persiapan mengganti hukum pidana Barat,
h.    Kendala Struktural, yang terlihat dari belum adanya struktur hukum yang dapat mendukung penerapan hukum pidana Islam,
i.      Kendala Ilmiah, tercermin dari kurang banyaknya literatur ilmiah yang mengulas tentang hukum pidana Islam,
j.      Kendala Politis, terlihat dari tidak cukupnya kekuatan politik untuk menggolkan penegakan hukum pidana Islam melalui proses politik,
k.    Ada anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam,
l.      Munculnya organisasi dan partai yang berasas nasionalis tetapi didukung oleh mayoritas muslim,
m.  Kondisi plural dari segi agama.
3.    Tantangan:
a.       Globalisasi dunia berhadapan antara penegakan pidana Islam versus HAM,
b.      Dikotomi hukum Islam versus hukum umum,
c.       Politik pecah belah dan hancurkan Islam dan umatnya,
d.      Pertentangan hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat Semua hambatan dan tantangan di atas seyogianya menjadi perhatian kita semua yang harus selalu berjuang menegakan syariat Islam di negara ini.

L.       Strategi dan Taktik Merealisasikan Hukum Pidana Islam di Indonesia
Dari berbagai hambatan yang ada, penulis mencoba merumuskan solusi-solusinya, yaitu:
1.        Mulai pribadi muslim sendiri, agar memantapkan iman terhadap Allah SWT, memahami hukum pidana Islam itu sendiri, serta menyakini bahwa syariat-Nyalah yang paling benar. Setelah itu memberikan kenyakinan/memotivasi/berdakwah kepada kaum muslimin yang lain (mentranformasikan aura positif hukum pidana Islam).
2.        Agar orang yakin dengan efektifitas hukum pidana Islam, maka kita harus memberikan penjelasan tentang keunggulan-keunggulan hukum pidana Islam. Serta bukti-bukti yang telah memberlakukan hukum tersebut, seperti Arab Saudi, Yaman Utara, Libya, Pakistan, Iran, Sudan dan lain-lain.
3.        Memberikan pemahaman secara menyeluruh tentang hukum pidana Islam, bahwa tujuan hukum pidana Islam sama dengan cita-cita bangsa, yaitu mensejahrakan rakyat, memberikan rasa keadilan yang beradab melalui hukum.
4.        Ahli Hukum Islam, ulama, cendikiawan muslim dan umat islam bersama-sama Membuat rancangan, seperti RUU KUHP yang di dalamnya di isi syariat Islam.
5.        Sudah saatnya kaum muslimin bersatu dalam hal menegakan syariat Islam, jangan sampai ego sentries yang dikedepankan dari setiap golongan yang berada di agama Islam. Meraka harus duduk bersmusyawah untuk membela umat melalui hukum.
6.        Pembelajaran tentang hukum Islam diberbagai kampus Islam khususnya harus secara komprehensip dilakukan dipelajari.
7.        Para ahli hukum pidana Islam dan umat Islam harus sudah saatnya menyebarluaskan tentang hukum ini, melalui karya-karya Ilmiah, seperti buku, artikel dan lain-lain.
8.        Kita harus mendukung politisi Islam yang akan memperjuangkan hukum pidana Islam, atau kita menyuruh atau mendukung para ulama untuk menjadi politisi agar bisa mengususlkan memperjuangan hukum pidana Islam.
9.        Sosialisasi lewat jejaring sosial, media, seminar-seminar, dan lain-lain. Berikan pemahaman syariat Islam yang mendalam, agar orang paham terhadap HPI.

M.     Perbandingan Efektifitas Hukum Pidana Islam dengan Hukum Positif
1.        Keunggulan hukum pidana Islam
Bukti empiris menunjukan bahwa pelaksanaan hukum pidana Islam di Negara Arab Saudi mampu menekan angka kejahatan sampai pada titik terendah. Freda Adler, seorang professor dari negeri Paman Sam, memasukan negeri ini kepada negara-negara yang kecil tindak kejahatanya di bandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Prof. Souryal berpendapat bahwa penyebabnya adalah syariat Islam yang ditegakan sehingga membentuk masyarakat anti kejahatan (noncriminal society) dan masyarakat dengan control yang tinggi. Dan apabila diuraikan sebagai berikut:
a.         Lebih efektif dan lebih efisien,
b.        Bernilai religius dan memiliki suasana spiritual,
c.         Mengeliminir dan meminimalkan kejahatan. Efektifitas tidak dapat diukur dengan lenyapnya kejahatan di bumi. Sistem reformatif tidak cukup untuk dapat mengeliminir dan meminimalkan kejahatan besar.
d.        Dapat menanggulangi peningkatan modus operan di suatu kejahatan modern dengan sistem penghukuman (pembalasan) bukan dengan pembinaan.
e.         Sistem reformatif dikenakan pada kejahan ringan dan sistem retributif dikenakan pada kejahatan berat.
f.         Perhatian terhadap tindak pidana dan terpidana menjadi hal penting sejak abad keenam masehi pada konsep pemidanaan dalam Islam.
g.        Pidana Islam tidak kejam tetapi sebagiannya merupakan pidana berat dan sebagiannya pidana ringan.
h.        Pidana Islam bijaksana. Pencuri dipotong tangan tidak dilenyapkan jiwanya, penzina tidak dipotong kelamin tetapi dicambuk, pendusta tidak dipotong lidah tetapi dicambuk. Itulah sifat kasih sayang, hikmah, rahmat, dan keadilan pada konsep pemidanaan dalam Islam.
2.        Dampak Negatif Hukum Positif
a.         Efek dari Pidana Penjara:
1.    Penghuni semakin meningkat jumlahnya,
2.    Lambatnya proses peradilan dan proses persidangan,
3.    Ancaman pidana rendah masuk ke dalam proses peradilan,
4.    Kejahatan meningkat,
5.    Problem ekonomi,
6.    Mudah mendapatkan uang,
7.    Pidana penjara tetap dibutuhkan untuk sebagian tindak pidana,
8.    Sistem pemasyarakatan tepat untuk tindak pidana ringan (tertentu),
9.    Membebani anggaran negara, padahal bisa digunakan untuk orang miskin dan modal bagi penganggur terampil.

b.        Dampak Negative Lapas dan Rutan:
1.    Tidak manusiawi,
2.    Pemerasan sesama narapidana,
3.    Bentrokan antar narapidana,
4.    Kolusi,
5.    Jatah makan dan kesehatan minim,
6.    Dagang/bandar narkoba,
7.    Homoseks, pelecehan seksual,
8.    Keuntungan untuk napi penguasa.[12]




















BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan
Jinayah sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Jinayah ini mengacu kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Larangan-larangan atas perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori jinayah berasal dari ketentuan-ketentuan (nash-nash) syara’. Artinya, perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagai jinayah jika perbuatan tersebut diancam hukuman. Dalam mengatur masalah pidana ini Islam menempuh dua macam cara, yaitu: menetapkan hukuman berdasarkan nash, dan menyerahkan penetapannya kepada penguasa (ulil amri). Berbagai peluang dan hambatan serta tantangan dalam pengupayaan berlakunya hukum Pidana Islam di Indonesia perlu menjadi renungan dan perhatian kita agar mencari solusi konkrit dalam realisasinya kedepan agar terciptanya masyarakat yang memiliki rasa aman, tentram dan bahagia dunia akhirat.

B.       Saran
Dengan adanya hukum Pidana Islam atau Jinayat, seharusnya negara Republik Indonesia ini harus lebih adil dalam memberikan hudud (hukuman) sesuai dengan kesalahan atau kejahatan seseorang atau sekelompok orang yang telah melanggar hukum. Karena itu semua dilakukan agar si pelaku jera terhadap kesalahan atau kejahatan yang telah diperbuatnya.








DAFTAR PUSTAKA
A.      Buku
Rasyid, Sulaiman. 1988. Fiqih Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algensindo.
Zainuddin, Djedjen. 2009. Fiqh MA Kelas XI. Semarang: PT Toha Putra.
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademi         Pressindo.
Ichjianto. 1991. Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Bandung: Remaja      Rosdakarya.
Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani.
Santoso, Topo. 2003. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung: Asy Syaamil     Prees & Grafika.
B.       Sumber Lain
Kurnia Hidayati, Hukum Pidana Islam dalam Konsep, tersedia:       http://kurniahidayati.            wordpress.com/2011/11/18/hukum-pidana-islam       -dalam-konsep/
Adim Piero, (Makalah) Hukum Pidana Islam Sebagai Solusi Kebuntuan Hukum                 Pidana Nasional, tersedia: http://www.kompasiana.com/adimpiero/      makalah-hukum-pidana-islam -sebagai-solusi-kebuntuan-hukum-pidana-na        sional_54f38098745513792b6c7880

Annisa Wally, Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana Dalam Islam,  tersedia: http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah        -idi-hukum-tentang-hukum.html

Iim Azizah. Fikih Jinayat/HPI dan Perbandingannya dengan Hukum Pidana      Positif  . Tersedia: https://iimazizah.wordpress.com/2012/12/02/fikih-jina            yathpi-dan-perbandingannya-dengan-hukum-pidana-positif/


[1] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana Islam. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id /2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html.  Diakses 24-3-2017.
[2] Adim Piero. (Makalah) Hukum Pidana Islam Sebagai Solusi Kebuntuan Hukum Pidana Nasional. Tersedia: http://m.kompasiana.com/adimpiero/makalah-hukum-pidana-islam-sebagai-solusi-kebuntuan-hukum-pidana-nasional_54f38098745513792b6c7880. Diakses: 24-3-2017.
[3] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana Islam. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id /2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html. Diakses: 24-3-2017.
[4] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana Islam. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id /2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html. Diakses: 24-3-2017.

[5] Annisa Wally. Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana dalam Islam. Tersedia: http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah-idi-hukum-tentang-hukum.html. Diakses: 24-3-2017.

[6] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana Islam. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id /2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html. Diakses: 24-3-2017.

[7] Annisa Wally. Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana dalam Islam. Tersedia: http: //annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah-idi-hukum-tentang-hukum.html. Diakses: 24-3-2017.

[8] Iim Azizah. Fikih Jinayat/HPI dan Perbandingannya dengan Hukum Pidana Positif. Tersedia: https://iimazizah.wordpress.com/2012/12/02/fikih-jinayathpi-dan-perbandingannya-dengan-hukum-pidana-positif/. Diakses: 24-3-2017.

[9] Annisa Wally, Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana Dalam Islam,  tersedia: http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah-idi-hukum-tentang-hukum.html. Diakses: 24-3-2017.

[10] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id/ 2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html. Diakses: 24-3-2017.

[11] Annisa Wally, Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana Dalam Islam,  tersedia: http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah-idi-hukum-tentang-hukum.html. Diakses: 24-3-2017.

[12] Adim Piero. (Makalah) Hukum Pidana Islam Sebagai Solusi Kebuntuan Hukum Pidana Nasional. Tersedia: http://m.kompasiana.com/adimpiero/makalah-hukum-pidana-islam-sebagai-solusi-kebuntuan-hukum-pidana-nasional_54f38098745513792b6c7880. Diakses: 24-3-2017.

Komentar