HUKUM PIDANA MENURUT HUKUM ISLAM
Diajukan Untuk
Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum
Islam
Dosen:
Hj. Etty
Rochaeti, S.H., M.H.
Disusun
oleh:
|
Reza Handayani
Fitri
|
:
|
16.4301.048
|
|
Kelas
|
:
|
A
|
![]() |
SEKOLAH TINGGI
HUKUM BANDUNG
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat
serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas
berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat meyelesaikan karya ilmiah ini
tepat pada waktunya.
Saya tertarik untuk
membahas yang berjudul Hukum Pidana
Menurut Hukum Islam. Karena hukuman
pidana Islam (Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out
of date (kadaluarsa).
Terimakasih kepada Ibu
Hj. Etty Rochaeti, S.H., M.H. selaku dosen yang telah membimbing saya dalam
menyelesaikan karya ilmiah ini. Terimakasih pula saya ucapkan kepada orang tua saya
yang selalu memberikan fasilitas terhadap saya berupa finasial maupun do’a.
Saya berharap karya
tulis ilmiah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading
yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah
SWT.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
Bab I Pendahuluan 1
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah 3
C.
Tujuan Penulisan 3
D.
Metode Pengumpulan Data 3
Bab II Pembahasan 4
Hukum Pidana Menurut Hukum Islam 4
A.
Pengertian Hukum Pidana (Hukum Positif) 4
B.
Pengertian Hukum Pidana Islam 4
C. Tujuan
Hukum Pidana Islam 8
D.
Sejarah dan Kedudukan Hukum
Pidana Islam 9
E. Sistem
Hukum Pidana dalam Islam 9
F.
Unsur atau Rukun Hukum
Pidana dalam Islam 10
G.
Ruang Lingkup Hukum Pidana
Islam 13
H. Macam-Macam Jinayat dan
Hudud 14
I.
Jarimah ditinjau dari
beberapa segi 17
J.
Asas-Asas Hukum Pidana dalam
Islam 23
K. Peluang,
Hambatan, dan Tantangan Hukum Pidana Islam
di Indonesia 26
L.
Strategi dan Taktik Merealisasikan Hukum Pidana Islam
di Indonesia 27
M.
Perbandingan Efektifitas Hukum Pidana Islam dengan
Hukum Positif 28
Bab III Penutup 31
A. Simpulan 31
B. Saran 31
Daftar
Pustaka 32
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukuman pidana Islam (Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum
yang out of date (kadaluarsa). Tudingan
itu terjadi karena ketidaksanggupan
mereka menangkap ruh syariat islam. Padahal hukum pidana islam sebagaimana yang
tertera dalam nash tidaklah absolut (letterlijk). Nabi tidak
selalu memberlakukan hukum sebagaimana bunyi teks tetapi sangat kondisional.
Hukuman pidana Islam bukanlah bersifat ortodoks melainkan memberikan ruang
gerak bagi akal pikiran manusia untuk ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam
rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon kebutuhan
dan tuntutan masyarakat secara dinamis. Oleh karena itu perlu diadakan
reaktualisasi pemikiran hukum pidana Islam terutama dari sisi klasifikasi
tindak pidana sampai kepada persoalan sanksi.
Berkaitan dengan pemahaman hukum pidana Islam yang berorientasi pada
penegakan amar ma’ruf nahi munkar, maka tegaknya al-maqasid
asy-syariah merupakan sebuah keniscayaan. Perlindungan terhadap agama,
jiwa, keturunan, harta dan akal. Hukum pidana Islam, ketika menerapkan sanksi
mendasarkan kepada kepentingan kolektif di atas kepentingan pribadi atau
golongan. Reaktualisasi pemikiran hukum Islam sebenarnya bukan hal yang baru.
Umar ibn al-Khattab pernah mengadakan penyimpangan asas legalitas dalam hukum
potong tangan yang terjadi pada muslim paceklik. Sikap Umar bukan menghianati
hukum Allah, melainkan semangat menangkap ruh syariat Islam dengan pemahaman yang kontesktual. Hal senada juga dilakukan Rasulullah jauh sebelum peristiwa
tersebut, yakni ketika Rasulullah tidak menghukum apa-apa bagi pencuri
buah-buahan yang makan ditempat.[1]
Masyarakat
Indonesia mayoritas beragama Islam, pada dasarnya memperjuangkan syariat Islam
merupakan suatu keharusan baginya Salah satunya memberlakukan hukum pidana
Islam di Indonesia. Namun, kejam dan tidak manusiawi begitulah kesan sebagian
masyarakat terhadap hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah). Tiap mendengar pidana
Islam, yang terbayang biasanya hukuman potong tangan, rajam dan qishash yang
dapat dikategorikan sebagai `vonis`. Padahal, studi yang obyektif dan mendalam
terhadap hukum ini karena menunjukan bahwa kesan seperti ini muncul, karena
hukum pidana Islam dilihat secara tidak utuh atau parsial. Seharusnya, hukum
pidana Islam dibaca dalam konteks yang menyeluruh dengan bagian lain dari
syariat Islam. Hukum potong tangan contohnya, sering dituding telalu lampau
kejam dan tidak adil. Padahal, hukuman ini baru dijatuhkan ketika sejumlah
syarat yang ketat telah dipenuhi.
Selain itu, situasi dan kondisi pada
lingkungan masyarakat itu menjadi pertimbangan diberlakukanya hukum pidana
Islam. Sebagai contoh, di masa kahlifah Umar bin Khotob, hukuman potoang tangan
tidak pernah diberlakukan karna terjadinya krisis kebutuhan pokok dimasyarakat.
Kalau hukuman itu diberlakukan, maka ini tidak sesuai dengan maqosid
asy-syariat atau tujuan hukumnya. Saat ini, di negeri kita marak terjadi aksi
kejahatan yang amat meresahkan dan menakutkan masyarakat. seperti pembegalan
dijalan-jalan, pencurian, pencopetan, bahkan pada bulan Juli 2001, di sekitar
Bekasi terjadi pembunuhan yang didahului pemerkosaan terhadap ibu dua orang
anak dua. Mayat korban lalu dibakar dan dikubur di tempat kejadian. Sementara
itu, kejahatan seksualpun merebak dengan pesat. pornografi makin tak
terkendali, pelecehan seksual terjadi dimana-mana. penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang semakin bertambah, dan tindak pidana korupsi yang kian
tak terbendung.
Dalam kondisi seperti ini, reaksi
masyarakat terhadap pelaku kejahatan juga kian tak terkontrol. sudah lebih dari
sepuluh orang yang yang dianggap mencuri hangus dibakar oleh massa, sudah
puluha nyawa melayang sia-sia karena salah sasaran. Masyarakat marah dan geram
karena kejahatan begitu mudah mengambil korban. huku, seolah tak lahi ada,
karena daya efektifitasnya melemah. Para pelaku kejahatan sepertinya tidak lagi
takut pada sanski. Penjara pun menjadi tempat yang paling aman untuk berlibur
dan transaksi narkoba. Disaat seperti inilah, masyarakat butuh suatu sistem
penanggulangan kejahatan yang betul-betul melindungi dan member rasa aman.
namun sayangnya, ketika berbicara soal hukum pidana Islam dan sanskinya,
sebagian masyarakat sudah bersikap apriori.[2]
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana hukum pidana Islam yang sesungguhnya?
2.
Mengapa hukum pidana Islam belum bisa ditegakan di
Indonesia secara menyeluruh?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah sebagaimana penulis
telah uraikan, maksud dan tujuan penyesuaian karya tulis ini adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk menjelaskan serta untuk mengetahui
terhadap hukum pidana Islam yang sesungguhnya.
2.
Untuk menjelaskan serta
untuk mengetahui masalah hukum pidana Islam belum bisa ditegakan di Indonesia
secara menyeluruh.
D. Metode Pengumpulan Data
Penulis
memperoleh data sebagai bahan dalam penulisan karya ilmiah ini dari kajian
pustaka dan melakukan browsing internet.
BAB II
HUKUM PIDANA MENURUT HUKUM ISLAM
A. Pengertian Hukum Pidana (Hukum Positif)
Secara tradisional, defenisi hukum pidana adalah “hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggar
yang diancam dengan hukuman berupa siksaan badan.” (Samidjo, 1985: 1). Defenisi
lain adalah “hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana.” Kata “pidana” berarti hal yang dipidanakan yaitu hal yang dilimpahkan oleh
instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak
dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan.
Menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan
pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan
pidana yang merupakan suatu penderitaan.[3]
B. Pengertian Hukum Pidana Islam
Istilah hukum Islam berasal dari 3 kata dasar,
yaitu ‘hukum’, ‘pidana’, dan ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
‘hukum’ diartikan dengan: (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas; (2)
undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan
sebagainya) yang tertentu; dan (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan
oleh hakim (dalam pengadilan) yaitu vonis (Tim Penyusun Kamus, 1997: 360).
Secara sederhana, hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau
norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik
peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan
ditegakkan oleh penguasa (M. Daud Ali, 1996: 38). Dalam ujudnya, hukum ada yang
tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern (hukum Barat) dan ada
yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam. Kata yang kedua, yaitu
‘pidana’ berarti: kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain
sebagainya); kriminal (Tim Penyusun Kamus, 1997: 871). Adapun kata yang ketiga
yaitu ‘Islam’, oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang
diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan
syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka
untuk memeluknya (Syaltut, 1966: 9). Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti
agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat
manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat
kelak. Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam.
Dengan
memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Islam
merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi
Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah masyarakatnya.
Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat diartikan sebagai
hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam. Hukum Pidana Islam
(HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut Al-Ahkam Al-Jinaiyyah, yang
mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang mukallaf dan
hukuman-hukuman baginya (Khallaf, 1978: 32).
Para ulama
menggunakan istilah jinayah bisa dalam 2 arti, yakni arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’
dan dapat mengakibatkan hukuman had atau ta’zir. Dalam arti sempit, jinayah
merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan dapat menimbulkan
hukuman had, bukan ta’zir (A. Jazuli, 2000: 2). Istilah lain yang identik
dengan jinayah adalah jarimah.
Kata Jinayat adalah
bentuk jamak dari kata jinayah, yang berarti perbuatan dosa, kejahatan atau
pelanggaran. Bab Al-jinayah dalam fiqih Islam membicarakan bermacam-macam
perbuatan pidana (jarimah) dan hukumnya. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash
al-Qur’an atau Sunnah Rasul (seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dan
lain-lain). Sedangkan hukum ta’zir
adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Qur’an dan Sunnah
Rasul (seperti
pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak pidana, dan lain-lain). Hukum ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.[4]
Dalam bahasa
Indonesia pengertian jinayah sering disebut dengan istilah peristiwa pidana,
delik atau tindak pidana. Istilah jinayah atau jarimah sering pula digunakan
oleh para fuqaha. Istilah jarimah mempunyai kandungan arti yang sama dengan
istilah jinayah, baik dari segi bahasa maupun dari segi istilah. Dari segi
bahasa jarimah merupakan kata jadian (masdar) dengan asal kata jarama yang
artinya berbuat salah, sehingga jarimah mempunyai arti perbuatan salah. Fiqih
jinayah sebagaimana dikemukakan oleh imam Al Mawardi adalah sebagai berikut:
الجَرَائِمُ مَحْظُوْرَاتٌ شَرْعِيَّةٌ زَجَرَاللهُ تَعَالَى عَنْهَا بِحَدِّ اَوْ تَعْزِيْرٍ
الجَرَائِمُ مَحْظُوْرَاتٌ شَرْعِيَّةٌ زَجَرَاللهُ تَعَالَى عَنْهَا بِحَدِّ اَوْ تَعْزِيْرٍ
"Jarimah adalah
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam oleh Allah dengan
hukuman had atau ta’zir.”
Hukuman had
adalah suatu sanksi yang ketentuannya sudah dipastikan oleh nas. Adapun hukuman
ta’zir adalah hukuman yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
Hukum ta’zir dijatuhkan dengan mempertimbangkan berat ringannya tindak pidana,
situasi dan kondisi masyarakat, serta tuntutan kepentingan umum. Hal ini dapat
dikatakan bahwa hukuman ta’zir diterapkan tidak secara definitif, melainkan
melihat situasi dan kondisi, bagaimana perbuatan jarimah terjadi, kapan
waktunya, siapa korbannya dan sanksi apa yang pantas dikenakan demi menjamin
ketentraman dan kemaslahatan umat. Dalam istilah lain jarimah disebut juga
dengan jinayah, menurut Abdul Qadir Audah pengertian jinayah adalah sebagai berikut:
فَالْجِنَايَةُ اِسْمٌ لِفِعْلٍ مَحَرَّمٍ شَرْعًا , سَوَاءٌ وَقَعَ الْفِعْلُ عَلَى نَفْسٍ اَوْ مَالٍ اَوْغَيْرِ ذَلِكَ
فَالْجِنَايَةُ اِسْمٌ لِفِعْلٍ مَحَرَّمٍ شَرْعًا , سَوَاءٌ وَقَعَ الْفِعْلُ عَلَى نَفْسٍ اَوْ مَالٍ اَوْغَيْرِ ذَلِكَ
“Jinayah adalah suatu istilah untuk
perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai jiwa,
harta, dan lainnya.”[5]
Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang
diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan itu
mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya. Yang dimaksud dengan jinayat meliputi beberapa hukum, yaitu membunuh orang,
melukai, memotong anggota tubuh, dan meghilangkan manfaat badan, misalnya
menghilangkan salah satu panca indera. Dalam Jinayah (Pidana Islam) dibicarakan
pula upaya-upaya prefentif, rehabilitative, edukatif, serta upaya-upaya represif
dalam menanggulangi kejahatan disertai tentang teori-teori tentang hukuman.
Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu
kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada
perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha’, perkataan Jinayat berarti
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
syara’. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut
hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara’. Meskipun
demikian, pada umumnya fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk
perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan,
pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha’ yang membatasi istilah
Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan
qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta’zir. Istilah lain yang
sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara’
yang diancam Allah SWT dengan hukuman had atau ta’zir.
Secara umum, pengertian jinayat sama
dengan hukum pidana pada hukum positif, yaitu hukum yang mengatur perbuatan
yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan
lain sebagainya.[6]
Jadi
pengertian jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan. Perbuatan yang
diharamkan adalah tindakan yang dilarang atau dicegah oleh syara’ (Hukum
Islam). Apabila dilakukan perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi membahayakan
agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta benda.[7]
C. Tujuan Hukum Pidana Islam
Tujuan hukum
pidana Islam sejalan dengan tujuan hidup manusia serta potensi yang ada dalam
dirinya dan tidak menyimpang dari cita-cita nasional Republik Indonesia dan
potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan hidup, baik di dunia
maupun di akhirat atau dengan ungkapan yang singkat untuk kemaslahatan manusia.
Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki
kemaslahatan dan menolak segala hal yang merusak dalam rangka menuju keridoan
Allah sesuai dengan prinsip tauhid. Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung
Mazhab Maliki yang terkenal, kemaslahatan itu dapat terwujud apabila terwujud
juga 5 unsur pokok. Kelima unsur pokok itu adalah agama, jiwa, keturunan, akal,
dan harta (Bakri, 1996: 71). Menurut al-Syathibi, penetapan kelima pokok
kebutuhan manusia di atas didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan Hadis.
Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai al-qawaid al-kulliyyah (kaidah-kaidah
umum) dalam menetapkan al-kulliyyah al-khamsah (lima kebutuhan pokok). Ayat-ayat
Al-Quran yang dijadikan dasar pada umumnya adalah ayat-ayat Makkiyah yang tidak
dinasakh (dihapus hukumnya) dan ayat-ayat Madaniyah yang mengukuhkan ayat-ayat
Makkiyah. Tujuan berikutnya adalah menjamin keperluan hidup (keperluan
sekunder) atau Hajiyat. Tujuan ketiga dari perundang-undangan Islam adalah
membuat berbagai perbaikan, yaitu menjadikan manusia mampu mengatur dan
menghiasi kehidupan sosialnya lebih baik (keperluan tersier) atau tahsinat.
D. Sejarah dan
Kedudukan Hukum Pidana Islam
Hukum Pidana
Islam (HPI) atau fikih jinayat merupakan bagian dari syari’at Islam yang
berlaku semenjak diutusnya Rasulullah saw. HPI pada masa Rasul dan
khulafaur-rashidin berlaku sebagai hukum publik, yaitu hukum yang diatur dan
diterapkan oleh pemerintah selaku penguasa yang sah atau ulil amri, yang pada
masa itu dirangkap oleh Rasulullah sendiri dan kemudian diganti oleh
khulafaur-Rashidin.
Banyak
contoh tentang pelaksanaan HPI masa Rasulullah, seperti kisah Ma’iz yang
mengaku telah berzina padahal ia telah beristri sehingga ia dihukum rajam dan
peminum khamr dicambuk 40 kali. Hukuman seperti ini berlanjut ketika Rasul
digantikan oleh Abu Bakar. Pada masa pemerintahan Umar bin al-Khattab
minum-minuman keras merajalela kembali, sehingga Sayyidina Umar mengadakan
musyawarah dengan para sahabat untuk menetapkan hukuman bagi peminum khamr yang
akhirnya diputuskan hukuman jilid/cambuk 80 kali.
Penggunaan
Hukum Islam di bidang pidana ini berlaku sampai dengan masa pemerintahan Bani
Umayyah, Abbasiyyah, dan Turki Uthmani yang pemerintahannya masih pemerintahan
Islam. Setelah masa itu negara-negara Islam pada umumnya menjadi negara jajahan
Barat. Pengaruh penjajahan sangat terasa dalam segala bidang termasuk bidang
hukum, khususnya hukum pidana. Negara-negara Islam kecuali Saudi Arabia pada
umumnya tidak lagi menerapkan hukum pidana syariat Islam ini. Namun, saat ini
beberapa negara yang menggunakan Islam sebagai dasar negaranya, mulai mencoba
untuk menerapkan HPI, misalnya Pakistan dan Sudan.
Oleh karena
itu kita mempelajari HPI sekarang ini sebagai ilmu pengetahuan agama dan bahan
pemikiran untuk kita perjuangkan supaya bisa berlaku, minimal bagi umat Islam
karena ia merupakan bagian dari syariat Islam yang wajib dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah.
E. Sistem Hukum
Pidana dalam Islam
Dalam
mengatur masalah pidana ini Islam menempuh dua macam cara, yaitu:
1.
Menetapkan hukuman berdasarkan Nash, dan
2.
Menyerahkan penetapannya kepada penguasa (ulil amri).
Dalam cara
yang pertama, Islam tidak memberikan kesempatan kepada penguasa untuk
menetapkan hukuman yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Hukuman dalam kelompok pertama ini
tidak berubah, dan inilah yang membedakan HPI dengan hukum pidana yang berlaku
sekarang di berbagai negara. Tindak pidana yang termasuk dalam kelompok ini ada
8 macam, yaitu: tindak pidana zina, qadzaf (menuduh zina), pencurian,
perampokan, minum-minuman keras, riddah (keluar dari Islam), pemberontakan, dan
pembunuhan-penganiayaan. Ketujuh macam tindak pidana (kecuali
pembunuhan-penganiayaan) merupakan jarimah hudud yang hukumannya merupakan hak
Allah dan hak masyarakat. Sedangkan, tindak pidana pembunuhan-penganiayaan
merupakan jarimah qisas yang hukumannya merupakan hak individu. Perbedaan
prinsip antara hak Allah, masyarakat dengan hak individu terletak dalam masalah
pengampunan. Dalam hukuman hudud tidak ada pengaruh pengampunan terhadap
hukuman, sedang dalam hukuman qisas ada pengaruh pengampunan yang diberikan
oleh si korban atau keluarganya.
Dalam cara
kedua, Islam memberikan kesempatan yang luas kepada penguasa untuk menetapkan
macam-macam tindak pidana dan hukumannya. Al-Qur’an dan as-Sunnah hanya
memberikan ketentuan umum yang penjabarannya diserahkan kepada penguasa.
Ketentuan umum tersebut adalah bahwa setiap perbuatan yang merugikan, baik
terhadap individu maupun masyarakat, merupakan tindak pidana yang harus
dikenakan hukuman. Tindak pidana ini termasuk dalam jarimah ta’zir yang
hukumannya disebut dengan hukuman ta’zir.[8]
F. Unsur atau Rukun
Hukum Pidana dalam Islam
Pengertian jinayah dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan istilah
peristiwa pidana, delik atau tindak pidana. Seperti yang telah disebutkan
sebelumnya, pengertian jinayah mengacu kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang
oleh syara’ dan diancam dengan hukuman had atau ta’zir. Larangan-larangan atas
perbuatan-perbuatan yang termasuk kategori jinayah berasal dari
ketentuan-ketentuan (nash-nash) syara’. Artinya, perbuatan-perbuatan manusia
dapat dikategorikan sebagai jinayah jika perbuatan tersebut diancam hukuman.
Larangan-larangan berasal dari syara’, maka larangan-larangan tersebut
hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal
sehat saja yang dapat menerima panggilan (khitab), dan dengan demikian orang
tersebut mampu memahami pembebanan (taklif) dari syara’. Perbuatan-perbuatan
merugikan yang dilakukan orang gila, anak kecil tidak dapat dikategorikan sebagai
jinayah, karena mereka tidak dapat menerima khitab atau memahami taklif. Dari
sinilah dapat ditarik unsur atau rukun umum dari jinayah. Unsur atau rukun
jinayah trsebut adalah:
1.
Unsur Formal (al-Rukn al-Syar’i)
Yang dimaksud dengan unsur formal adalah adanya nash, yang melarang
perbuatan-perbuatan tersebut yang disertai ancaman hukuman atas
perbuatan-perbuatan di atas. Adanya undang-undang atau nash, artinya setiap
perbuatan tidak dianggap melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dipidana
kecuali adanya nash atau undang-undang yang mengaturnya.
Dalam hukum positif masalah ini dikenal dengan istilah asas legalitas,
dalam KUHP Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap
melawan hukum dan pelakunya tidak dapat dikenai sanksi sebelum adanya peraturan
yang mengundangkannya. Adanya ketentuan syara’ atau nash yang menyatakan bahwa
perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang oleh hukum dinyatakan sebagai
sesuatu yang dapat dihukum atau adanya nash (ayat) yang mengancam hukuman
terhadap perbuatan yang dimaksud. Ketentuan tersebut harus datang (sudah ada)
sebelum perbuatan dilakukan dan bukan sebaliknya. Seandainya aturan tersebut
datang setelah perbuatan terjadi, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan.
Kaidah yang mendukung unsur ini adalah “tidak ada perbuatan yang dianggap
melanggar hukum dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali adanya ketentuan
nash”. Kaidah lain menyebutkan “tiada hukuman bagi perbuatan mukalaf sebelum adanya
ketentuan nash”. Dalam hal ini berlakulah kaidah-kaidah berikut:
الْاَ صْلُ فِي
الْاَشْيَاءِ اَلْاِبَا حَةِ
Artinya: “Pada dasarnya segala
sesuatu itu boleh.”
لاَجَرِيْمَةَ وَلَاعُقُوْبَةَ بِلَا
نَصٍّ
Artinya: “Tidak ada jarimah dan
tidak ada hukuman tanpa adanya nash (aturan).” لَاحُكْمَ لِاَفْعَالِ الْعُقَلَاءِ
قَبْلَ وُرُوْدِ النَّصٍّ
Artinya: “Tidak ada hukuman bagi
orang-orang yang berakal sebelum turunnya ayat.”
Dalam asas
legalitas seperti dijelaskan diatas “tidak ada hukuman bagi perbuatan mukalaf
sebelum adanya ketentuan nash”, maka perbuatan tersebut tidak bisa dikenai
tuntutan atau pertanggung jawaban pidana sebelum diundangkan dan dikenai oleh
orang banyak. Ketentuan ini memberi peringatan, bahwa hukum pidana islam baru
berlaku setelah adanya nash yang mengundangkan. Dengan kata lain, bahwa hukum
pidana islam tidak mengenal sistem berlaku surut.
2.
Unsur Material (al-Rukn al-Madi)
Adanya unsur
perbuatan yang membentuk jinayah, baik berupa melakukan perbuatan yang dilarang
atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan istilah
“unsur material”. Yang dimaksud unsur material adalah adanya perilaku yang
membentuk jarimah, baik berupa perbuatan ataupun tidak berbuat atau adanya
perbuatan yang bersifat melawan hukum. Kalau kita kembalikan kepada kasus
diatas bahwa pencurian adalah tindakan pelaku memindahkan atau mengambil barang
milik orang lain, tindakan pelaku tersebut adalah unsur material yaitu perilaku
yang membentuk jarimah. Dalam hukum positif, perilaku tersebut disebut sebagai
unsur objektif, yaitu perilaku yang bersifat melawan hukum.
3.
Unsur Moral (al-Rukn al-Adabi)
Unsur moral
yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah. Unsur ini menyangkut tanggungjawab
pidana yang hanya dikenakan atas orang yang telah baligh, sehat akal dan
ikhtiar (berkebebasan berbuat). Unsur ini juga disebut dengan al-mas’uliyyah
al-jiniyyah atau pertanggungjawaban pidana. Maksudnya adalah pembuat jarimah
atau pembuat tindak pidana atau delik haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Oleh karena itu, pembuat jarimah (tindak pidana, delik) haruslah
orang yang dapat memahami hukum, mengerti isi beban, dan sanggup menerima beban
tersebut. Orang yang diasumsikan memiliki kriteria tersebut adalah orang-orang
yang mukallaf sebab hanya merekalah yang terkena khithab (panggilan) pembebanan
(taklif). Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat
memhami taklif, artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf, sehingga mereka
dapat dituntut atas kejahatan yang merekan lakukan. Haliman dalam disertasinya
menambahkan, bahwa orang yang melakukan tindak pidana dapat dipersalahkan dan
dapat disesalkan, artinya bukan orang gila, bukan anak-anak dan bukan karena
dipaksa atau karena pembelaan diri.
G. Ruang
Lingkup Hukum Pidana Islam
Ruang
lingkup hukum pidana Islam meliputi pencurian, perzinaan (termasuk homoseksual
dan lesbian), menuduh orang yang baik-baik berbuat zina (al-qadzaf), meminum
minuman memabukkan (khamar), menuduh dan/atau melukai seseorang, pencurian, merusak
harta seseorang, melakukan gerakan-gerakan kekacauan dan semacamnya berkaitan
dengan hukum kepidanaan (Jarimah). Literatur lain menyebutkan ruang lingkup
meliputi sebagai berikut :
1.
Asas legalitas;
2.
Jarimah;
3.
Hukuman;
4.
Jarimah zina dan tuduhan zina;
5.
Jarimah pencurian dan perampokan;
6.
Jarimah minum-minuman keras;
7.
Jarimah pembunuhan;
8.
Qishas;
9.
Diyat;
10.
Jarimah ta’zir;
11.
Pidana dan perdata hukum islam. [9]
H. Macam-Macam Jinayat dan Hudud
1.
Macam-Macam Jinayat
Ada 5 jenis macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud
(hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :
a. Kejahatan pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan:
1) Al-Qathlu, yaitu dengan cara pembunuhan,
2) Al-Farhu, yaitu
dengan cara meluakai.
b. Kejahatan
pada kelamin:
1) Perzinahan,
2) Sifah (pelacuran).
c. Kejahatan
atas harta:
1) Hirabah, yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan
(ta’wil),
2) Baghyun (kezaliman), yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan dengan alasan,
3) Pencurian, yaitu harta yang diambil dengan
cara menunngu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan,
4) Ghasab (perampasan), yaitu apabila menggunakan kekuatan dan kekuasaan dalam pemerintahan disebut korupsi (ikhtilas mali hukumah).
d. Kejahatan
pada kehormatan.
2. Macam-Macam Hudud (hukuman)
Adapun macam-macam hudud (hukuman) terbagi menjadi 2 bagian:
a.
Had
penghilangan nyawa atau anggota badan
Had yang berkenaan dengan penghilangan nyawa atau anggota badan, terdiri
dari 2 bagian:
1)
Qishash, yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan
yang betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa, atau qishash pada
anggota-anggota badan dan pelukaan. Firman Aallah Ta’ala pada surat Al-Baqarah 179 yang artinya: “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa”. Qishash ada
2 macam:
a)
Qishash
jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan. Para ulama
membagi pembunuhan menjadi tiga bagian:
Ø Al-Qatlu ‘Amdun Mahdun yaitu
pembunuhan benar-benar disengaja dan direncanakan dengan memakai senjata atau
alat yang bisa dipakai untuk membunuh, atau sejenisnya, seperti pistol, pisau dan sebagainya. Firman Allah ta’ala pada surat Al-baqarah ayat 178 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu
pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara
yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula).
Ø Al-qatlu ‘khata’un mahdhun yaitu
pembunuhan yang tidak direncanakan, yang terjadi karena unsur kekeliruan dan ketidak sengajaan. Seperti, seseorang bermaksud
menembak babi tetapi salah sasaran mengenai
manusia yang akhirnya mati.
Ø Al-qatlu sibhu amdhi yaitu pembunuhan
yang tidak direncanakan yang terjadi seolah-olah disengaja, maksudnya, seseorang bermaksud memukul,
atau melukai dengan suatu alat yang bukan alat-alat senjata yang digunakan untuk
membunuh.
1.1
Syarat-syarat
Qishash:
Ø Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak
kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
Ø Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang
membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
Ø Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan
merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
Ø Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan
anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
Ø Qishash itu dilakukan dengan jenis
barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
Ø Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang
kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits
rasulullah, ‘Tidaklah
boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir
setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR.
Turmudzi dan Nasaâ’).
1.2 Syarat-syarat wajib hukum qishash. Hukum qishash tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa
syarat berikut ini:
Ø Si pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh), sehingga anak kecil,
orang gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw. bersabda: “Diangkat pena dari tiga golongan: (Pertama) dari anak kecil hingga baligh,
(kedua) dari orang tidak waras pikirannya hingga sadar (sehat), dan (ketiga)
dari orang yang tidur hingga jaga.” (Shahih: Shahihul ‘Jami’us Shaghir no:
3512)
Ø Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan
orang yang darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam
hadist Nabi saw.: "Tidak
halal darah seorang muslim kecuali dengan satu di antara tiga dst."
(Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7641).
Ø Hendaknya si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi
saw: "Seorang
ayah tidak boleh dibunuh karena telah membunuh anaknya." (Shahih: Irwa-ul
Ghalil no: 2214, Tirmidzi II: 428 no: 1422 dan Ibnu Majah II: 888 no: 2661)
Ø Hendaknya si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang
muslim. Nabi saw bersabda: “Orang muslim tidak boleh dibunuh karena telah (membunuh) orang kafir.”
(Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1141, Fathul Bari XII: 260 no: 6915,
Tirmidzi II: 432 no: 1433 dan Nasa’i VIII: 23)
Ø Hendaknya yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh
orang merdeka. Al-Hasan berkata: “Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena (telah membunuh) seorang budak.”
(Shahih Maqthu’: Shahih Abu Daud no: 3787, ‘Aunul Ma’bud XII: 238 no: 4494).[10]
2) Diyat (denda),
yaitu sebagai pengganti qishas berupa denda dengan harta, dikala gugur lantaran
pelaku kejahatan diampuni, ketidak sengajaan, atau ada unsur-unsur disengaja. Dalam diyat pun ada pada jiwa juga diyat pada anggota-anggota badan dan pelukaan. Selain itu bagi si pelaku mewajibkan membayar kafarat, yaitu denda
untuk menghapuskan dosa kepada Allah, disamping ia wajib membayar denda kepada
keluarga korban.
b. Had tentang
pelanggaran berbuat maksiat
1) Rajam yaitu
hukuman dera bagi zina muhshan dengan cara dilempari di muka umum.
2) Ta’zir
adalah menghukum dengan cara di jilid
yaitu hukuman-hukuman dera dengan cara
pencambukan atau hukuman ta’zir juga bisa berbentuk pemukulan,
atau dengan tamparan dengan telapak tangan, atau
di asingkan atau dipecat dari
kedudukannya, atau dengan dimasukkan kepenjara, yang berarti hukum ta’zir
adalah hukuman pengajaran.
UIama atau wakil imam yang berhak
menghukum ta’zir. Adapun hukuman ta’jir itu berlaku pada ketentuan
hukuman had, misalnya pada orang yang meminum minuman keras, atau bisa juga
hukuman ta’zir itu karena tidak ada
ketentuan hukum had atau kafaratnya,
namun hal itu sebagai hak Allah, maupun hak manusia, misalnya mufakhadoh, yaitu
menggauli wanita selain dari kemaluannya (farji), memaki yang tidak dengan
qadaf, dan memukul yang tidak semestinya, dan lain-lain.
I.
Jarimah ditinjau dari beberapa segi
1.
Jarimah ditinjau dari segi berat ringannya hukuman.
a.
Jarimah Hudud adalah jarimah yang hukumannya telah
ditentukan dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul serta menjadi hak Allah semata
. Menurut Imam Hanafi yang termasuk jarimah ini ialah pencurian (al-Sariqah),
perampokan (al-Hirabah), pemberontakan (al-Bughat), zina (al-Zina), menuduh
zina (al-Qadaf), minum-minuman keras (al-Sakr) dan Murtad (al-Riddah). Sedangkan
menurut Imam Syafi’I jarimah hudud ada 7, yaitu selain yang tersebut diatas
ditambah riddah (murtad), dan baghyu (pemberontakan).
1) Zina
1) Zina
Hukuman untuk zina ditegaskan dalam Al-Qur’an dan
Sunnah. Hukuman bagi pelaku ina yang belum menikah (ghoiru muhsan) didasarkan
pada ayat Al-Qur’an Surat An-Nur:2 yaitu: “Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan)
agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang
beriman.” Sedangka, bagi orang yang sudah menikah (muhsan) hukum nya menurut
para ahli Hukum Islam adalah rajam (dilempari batu) sampai mati. Hukuman ini didasarkan
pada hadits Nabi saw.
2) Qadzaf (menuduh palsu zina)
2) Qadzaf (menuduh palsu zina)
Dalam Islam, kehormatan merupakan satu hak yang harus dilindungi.
Oleh sebab itu, tuduhan zina yang tidak terbukti dianggap sangat berbahaya
dalam masyarakat. Menurut ilmu bahasa qadzaf berarti melempar, sedangkan
menurut istilah ialah menuduh orang baik-baik berbuat zina secara
terang-terangan. Perbuatan itu termasuk dosa besar. Perbuatan qadzaf sebagai
delik terdapat dalam ketentuan QS. An-Nur:4 sebagai berikut: “Dan orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” Para ulama’ sepakat
bahwa pelaku delik qadzaf yang diterapi hukuman ini adalah orang mukalaf, baik
laki-laki maupun perempuan. Hukuman dera bagi qadzaf ini menjadi gugur kalau si
tertuduh benar-benar telah melakukan zina; atau si tertuduh telah mengakui
sendiri, atau si tertuduh memaafkan si penuduh.
3) Sariqoh (pencurian)
3) Sariqoh (pencurian)
Ketentuan delik sariqoh ini ditetapkan dalam QS. Al-Maidah:38 sebagai
berikut: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan
keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. Mengenai kadar nilai
barang yang dicuri (nisab) menurut Imam Syaukani terdapat beberapa pendapat.
Ada yang berpendapat dua dirham; 5 dirham; 10 dirham; ¼ dinar; 1 dinar; ada
juga yang berpendapat 4 dinar. Menurut ijma’ ulama nisab pencurian itu
sebanyak: 53,76 gram perak. Para ulama telah sepakat bahwa hukuman pada
pencurian pertama dipotong pergelangan tangan sebelah kanan. Kemudian jika
kedua kalinya mencuri lagi dipotong kaki kiri, ketiga kali tangan kiri, dan
yang keempat kaki kanan. Kalau masih mencuri lagi di ta’zir (kurung).
4) Minuman yang memabukkan (Asyribah)
Nama yang
diberikan kepada delik ini bermacam-macam. Buchori memberikan nama syarbul
chomri (peminum anggur). Larangan meminum minuman memabukkan didasarkan QS.
Al-Maidah:90 sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan”. Al-Qur’an tidak menegaskan hukuman bagi
pelakunya. Hal itu diletakkan oleh Nabi yang melalui sunnah fi’liyahnya
diketahui bahwa hukuman dari jarimah ini adalah 40 kali dera. Abu Bakar
mengikuti jejak ini. Tetapi, Umar ibnul Khaththab menjatuhkan 80 kali dera.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, sanksi meminum khamar adalah 80 kali
dera, sedangkan Imam Syafi’I adalah 40 dera, tetapi ia kemudian menambahkan
bahwa Imam boleh menambah menjadi 80 kali dera. Jadi yang 40 kali adalah
hukuman had, sedangkan sisanya adalah hukuman ta’zir.
5) Al-Hirabah (Perampok/Pengacau
Keamanan)
Hukuman bagi
jarimah ini ditegaskan dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah:33 sebagai berikut:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau
dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan
untuk mereka didunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar”. Sanksi
bagi perampok adalah bila hanya mengambil harta dengan paksa dan tidak
membunuh, maka sanksinya adalah potong tangan dan kaki secara bersilang. Bila
hanya membunuh, tidak mengambil harta, maka sanksinya hukuman mati. Menurut
Imam Malik, sanksi hirabah ini diserahkan kepada Imam untuk memilih salah satu
hukuman yang tercantum dalam ayat di atas sesuai dengan kemaslahatan. Menurut
Imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan Imam Zaidiyah bagi pelaku yang mengambil harta
dan membunuh maka hukumannya adalah dihukum mati lalu disalib. Sedangkan,
menurut Imam Abu Hanifah, keputusan ditentukan oleh Ulil Amril, sesuai dengan
ayat tersebut.
6) Ar-Riddah (Murtad)
6) Ar-Riddah (Murtad)
Nash yang
berkaitan dengan murtad ini dalam Al-Qur’an adalah surat Al-Baqarah:217 sebagai
berikut: “Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati
dalam kekafiran, maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di
akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. Dalam
satu hadits Nabi saw. menyatakan bahwa: “Tidak diijinkan menghilangkan nyawa
seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa aku
adalah utusan-Nya, kecuali dalam 3 perkara: orang yang sudah menikah yang
berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang keluar dari agamanya (Islam) ….”
Dalam hadits lain diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa
mengganti agamanya, maka bunuhlah ia” (HR. Bukhori dari Ibnu Abbas).
7) Al-Baghy (Pemberontakan)
7) Al-Baghy (Pemberontakan)
Larangan
sekaligus ancaman hukuman bagi perbuatan ini dinyatakan dalam Al-Qur’an surat
al-Hujarat:9-10 sebagai berikut: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang
beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang
satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian
itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah
surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan dan hendaklah kamu berlaku
adil. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”(9). “Orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah
hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu
mendapat rahmat”(10). Sedangkan dalam Hadits dinyatakan : “Barangsiapa
mendatangimu sedang urusanmu berada pada tangan seorang pemimpin untuk mengoyak
kekuatanmu atau memecah belah jamaahmu, maka bunuhlah ia” (HR. Muslim dari
Urfa’iah Ibn Syuriah). Ulama Syafi’iyah berkata, “Pemberontakan adalah
orang-orang Muslim yang menyalahi Imam dengan cara tidak menaatinya dan
melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan,
memiliki argumentasi, dan memiliki pemimpin”.
b.
Jarimah Qisas adalah kejahatan yang dapat dikenai
hukuman qishash atau diyat. Qishash artinya balasan yang sepadan, yaitu hukuman
yang dijatuhkan kepada pelaku seperti perbuatan yang telah dilakukannya kepada
korban. Misalnya hukuman bagi pembunuh diqishash dengan cara dibunuh, hukuman
bagi pelaku yang melukai yang menyebabkan orang lain cacat diqishash seperti
perbuatannya (misalnya : qishash mata dengan mata, tangan dengan tangan, dan
seterusnya). Qishash diatur dalam Al-Quran antara lain pada surat Al Baqarah:178
sebagai berikut: “Hai orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh,
orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita.
Maka barangsiapa yang mendapatkan pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf)
membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksaan yang pedih”.
Sedangkan, Diyat adalah ganti rugi akibat dari suatu perbuatan pidana
(jinayat). Misalnya, orang yang membunuh dengan tidak sengaja dihukum dengan
diyat berupa memerdekakan hamba sahaya dan membayar 100 ekor unta kepada
keluarga korban. Diyat diatur dalam Al-Quran pada surat An-Nisa:92 yaitu: “…………..
dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaknya) ia
memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), ….”.
c.
Jarimah Ta’zir, adalah jarimah yang tidak dipastikan
ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang
disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada
penguasa untuk menentukan hukuman tersebut. Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi
3, yaitu:
1)
Jarimah-hudud atau qishash/diyat yang syubhat atau
tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Contohnya, percobaan
pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian di kalangan keluarga dan lain-lain.
2)
Jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadits
namun tidak ditentukan sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak
amanah dan lain-lain.
3)
Jarimah yang ditentukan oleh ulil amri demi
kemaslahatan umum.
2.
Jarimah ditinjau dari segi niat
Dari segi
niatnya, jarimah dibagi kepada dua bagian, yaitu:
a.
Jarimah Sengaja
Menurut
Muhammad Abu Zahrah, yang dimaksud jarimah sengaja adalah suatu jarimah yang
dilakukan oleh seseorang dengan kesengajaan dan atas kehendaknya serta ia mengetahui
bahwa perbuatan tersebut dilarang dan diancam dengan hukuman.
b.
Jarimah Tidak Sengaja
Abdul Qadir
Audah mengemukakan jarimah tidak sengaja adalah jarimah dimana pelaku tidak
sengaja (berniat) untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan
tersebut terjadi sebagai akibat kelalaiannya (kesalahannya).
3.
Jarimah ditinjau dari segi waktu tertangkapnya
Dari segi
waktu tertangkapnya, jarimah itu dapat dibagi kepada 2 bagian, yaitu:
a.
Jarimah Tertangkap Basah
b.
Jarimah yang Tidak Tertangkap Basah
4.
Jarimah ditinjau dari segi cara melakukannya
Dari segi
cara melakukannya, jarimah dibagi 2 bagian:
a.
Jarimah Positif
Jarimah
karena melakuakan perbuatan yang dilarang. Dalam hukum positif jarimah ini
disebut delik commissionis.
b.
Jarimah Negatif
Jarimah karena
meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Dalam hukum positif disebut delikta
commissionis.
5.
Jarimah ditinjau dari segi objeknya
Dari segi
objek atau sasaran yang terkena oleh jarimah, maka jarimah dibagi menjadi 2
bagian:
a.
Jarimah Perseorangan
Jarimah
perseorangan adalah suatu jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan
untuk melindungi hak perseorangan (individu).
b.
Jarimah Masyarakat
Jarimah
masyarakat adalah jarimah dimana hukuman terhadap pelakunya dijatuhkan untuk
melindungi kepentingan masyarakat.
6.
Jarimah ditinjau dari segi tabiatnya atau motifnya
Dari segi
watak atau tabiatnya, dibagi menjadi 2 bagian:
a.
Jarimah Biasa
Jarimah
biasa yaitu jarimah yang dilakukan oleh seseorang tanpa mengaitkannya dengan
tujuan-tujuan politik.
b.
Jarimah Politik
Menurut
Muhammad Abu Zahrah, Jarimah politik adalah jarimah yang merupakan pelanggaran
terhadap peraturan pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah atau terhadap
garis-garis politik yang telah ditentukan oleh pemerintah.
J.
Asas-Asas Hukum Pidana dalam Islam
1.
Asas Legalitas
Kata “asas”
berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata
“legalitas” berasal dari bahasa Latin yaitu lex (kata benda) yang berarti
undang-undang. Dengan demikian arti legalitas adalah “keabsahan sesuatu menurut
undang-undang”. Secara historis asas legalitas pertama kali digagas oleh Anselm
van Voirbacht dan penerapannya di Indonesia dapat dilihat Pasal 1 ayat (1)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “suatu perbuatan tidak
dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-perundangan
pidana”.
Adapun
secara istilah asas legalitas dalam syariat islam tidak ditentukan secara jelas
sebagaimana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana positif. Bukan
berarti syariat islam tidak mengenal asas legalitas. Bagi pihak yang menyatakan
bahwa hukum pidana islam tidak mengatur asas legalitas, hanyalah mereka yang
belum meneliti secara detail berbagai ayat yang secara substansial menunjukkan
adanya asas legalitas. Bertolak dari polemik tentang ada atau tidaknya asas
legalitas dalam hukum pidana islam, maka perlu adanya pernyataan yang tegas,
yaitu bagaimana eksistensi asas legalitas tidak ditentukan secara tegas
dalam hukum pidana islam, namun secara substansial terdapat ayat Al-Quran dan
kaidah yang mengisyaratkan adanya asas sebagai berikut: ‘’Sebelum ada nash
(ketentuan), tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat”. “Asal
segala sesuatu adalah diperbolehkan sampai ada dalil yang melarang”. Adapun
ayat Al Quran yang menyatakan asas legalitas: “Dan tidaklah kami mengadzab
suatu kaum sampai kami mengutus seorang utusan” (Al Isra:15). “Tidaklah
seseorang diberi cobaan kecuali sesuai dengan kemampuannya” (Al Baqarah:286).
Kesimpulannya
Asas Legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dan
tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam hukum
pidana Islam, asas legalitas juga berlaku. Selama tidak ada hukum yang
mengatur, maka suatu perbuatan tidak akan dikenakan sanksi pidana.
2.
Asas Larangan Memindahkan
Kesalahan Kepada Orang Lain
Asas ini
adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang
baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapatkan imbalan yang setimpal. Asas
ini terdapat di dalam berbagai surah dan ayat Al-Quran, diantaranya: “Dan tidak
ada pembawa beban akan menanggung beban orang lain. Dan jika panggilan jiwa
yang sarat (lain) untuk (membawa beberapa dari) beban, apa-apa akan dilakukan,
bahkan jika ia harus menjadi kerabat dekat. Anda hanya bisa memperingatkan
orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tak terlihat dan melakukan doa
ditetapkan. Dan barangsiapa memurnikan dirinya hanya memurnikan dirinya untuk
(kepentingan) jiwanya. Dan Allah adalah (akhir) tujuan” (Fatiir:18).
Adapun
ayat-ayat yang terkait dengan asas ini adalah Surah Al An’aam ayat 165, Surah
Az Zumar ayat 7, Surah An Najm ayat 38, Surah Al Mudatsir ayat 38. Contoh Surah
Al Mudatsir ayat 38 tersebut Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada
apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan
yang dibuat oleh orang lain.
3.
Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga
tak bersalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan
suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti
yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu. Asas ini diambil dari
ayat-ayat Al-Quran yang menjadi sumber asas legalitas dan asas larangan
memindahkan kesalahan pada orang lain yang telah disebutkan. Konsep ini telah
diletakkan dalam hukum islam jauh sebelum dikenal dalam hukum-hukum pidana
positif. Empat belas abad yang lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hindarkan bagi
muslim hukuman hudud kapan saja kamu dapat dan bila kamu dapat menemukan jalan
untuk membebaskannya. Jika imam salah, lebih baik salah dalam membebaskan
daripada salah dalam menghukum”.
4.
Tidak Sahnya Hukuman Karena
Keraguan
Berkaitan
erat dengan asas praduga tak bersalah di atas adalah batalnya hukuman karena
adanya keraguan (doubt). Nash hadist jelas dalam hal ini: “Hindarkan hudud
dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam
menghukum”. Abdul Qadir sudah memberi contoh dari keraguan itu dalam
kasus pencurian, misalnya suatu kecurigaan mengenai kepemilikan dalam pencurian
harta bersama. Jika seseorang mencuri sesuatu yang dia miliki bersama orang
lain, tetapi melibatkan persangkaan adanya kepemilikan dari pelaku perbuatan
itu. Contoh lainnya adalah pencurian harta milik seseorang oleh ayahnya
sendiri.[11]
K. Peluang, Hambatan, dan Tantangan Hukum Pidana Islam di
Indonesia
1.
Peluang:
a.
Sejarah panjang eksistensi hukum Islam sebagai the
living law,
b.
Semaraknya kegiatan Islam,
c.
Ajaran Islam yang bersifat terbuka untuk semua
manusia,
d.
Pemidanaan dalam Islam sesuai dengan prinsip keadilan
dan kemanusiaan,
e.
Indonesia oleh beberapa kalangan dikategorikan sebagai
negara Islam.
2.
Hambatan:
a.
Kendala Kultural atau sosiologis yaitu adanya umat islam
yang masih belum bisa menerima hukum pidana Islam diberlakukan,
b.
Kendala Fikrah (Pemikiran) yaitu banyaknya pandangan
negatif terhadap hukum pidana Islam dan kurang yakin dengan efektifitasnya,
c.
Kendala Filosofis berupa tuduhan bahwa hukum ini tidak
adil bahkan kejam dan ketinggalan zaman serta bertentangan dengan cita-cita
hukum nasional,
d.
Kendala Yuridis yang tercermin dari belum adanya
ketentuan hukum pidana yang bersumber dari syariat Islam,
e.
Kendala Konsolidasi yakni belum bertemunya para
pendukung permberlakuan syariat Islam (dari berbagai kalangan) yang masih
menonjolkan dalil (argument) dan metode penerapanya masing-masing,
f.
Kendala akademis, terlihat dari belum meluasnya
pengajaran hukum pidana Islam di kampus-kampus secara komprehensif,
g.
Kendala perumusan yang terlihat dari belum adanya
upaya yang sistematis untuk merumuskan hukum pidana yang sesuai syariat Islam
sebagai persiapan mengganti hukum pidana Barat,
h.
Kendala Struktural, yang terlihat dari belum adanya
struktur hukum yang dapat mendukung penerapan hukum pidana Islam,
i.
Kendala Ilmiah, tercermin dari kurang banyaknya literatur
ilmiah yang mengulas tentang hukum pidana Islam,
j.
Kendala Politis, terlihat dari tidak cukupnya kekuatan
politik untuk menggolkan penegakan hukum pidana Islam melalui proses politik,
k.
Ada anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam,
l.
Munculnya organisasi dan partai yang berasas
nasionalis tetapi didukung oleh mayoritas muslim,
m. Kondisi
plural dari segi agama.
3. Tantangan:
a. Globalisasi
dunia berhadapan antara penegakan pidana Islam versus HAM,
b. Dikotomi hukum
Islam versus hukum umum,
c. Politik
pecah belah dan hancurkan Islam dan umatnya,
d. Pertentangan
hukum Islam, hukum adat, dan hukum Barat Semua hambatan dan tantangan di atas
seyogianya menjadi perhatian kita semua yang harus selalu berjuang menegakan
syariat Islam di negara ini.
L. Strategi dan Taktik Merealisasikan Hukum Pidana Islam
di Indonesia
Dari
berbagai hambatan yang ada, penulis mencoba merumuskan solusi-solusinya, yaitu:
1.
Mulai pribadi muslim sendiri, agar memantapkan iman
terhadap Allah SWT, memahami hukum pidana Islam itu sendiri, serta menyakini
bahwa syariat-Nyalah yang paling benar. Setelah itu memberikan
kenyakinan/memotivasi/berdakwah kepada kaum muslimin yang lain
(mentranformasikan aura positif hukum pidana Islam).
2.
Agar orang yakin dengan efektifitas hukum pidana
Islam, maka kita harus memberikan penjelasan tentang keunggulan-keunggulan
hukum pidana Islam. Serta bukti-bukti yang telah memberlakukan hukum tersebut, seperti
Arab Saudi, Yaman Utara, Libya, Pakistan, Iran, Sudan dan lain-lain.
3.
Memberikan pemahaman secara menyeluruh tentang hukum
pidana Islam, bahwa tujuan hukum pidana Islam sama dengan cita-cita bangsa,
yaitu mensejahrakan rakyat, memberikan rasa keadilan yang beradab melalui
hukum.
4.
Ahli Hukum Islam, ulama, cendikiawan muslim dan umat
islam bersama-sama Membuat rancangan, seperti RUU KUHP yang di dalamnya di isi
syariat Islam.
5.
Sudah saatnya kaum muslimin bersatu dalam hal
menegakan syariat Islam, jangan sampai ego sentries yang dikedepankan dari
setiap golongan yang berada di agama Islam. Meraka harus duduk bersmusyawah
untuk membela umat melalui hukum.
6.
Pembelajaran tentang hukum Islam diberbagai kampus
Islam khususnya harus secara komprehensip dilakukan dipelajari.
7.
Para ahli hukum pidana Islam dan umat Islam harus
sudah saatnya menyebarluaskan tentang hukum ini, melalui karya-karya Ilmiah,
seperti buku, artikel dan lain-lain.
8.
Kita harus mendukung politisi Islam yang akan
memperjuangkan hukum pidana Islam, atau kita menyuruh atau mendukung para ulama
untuk menjadi politisi agar bisa mengususlkan memperjuangan hukum pidana Islam.
9.
Sosialisasi lewat jejaring sosial, media, seminar-seminar,
dan lain-lain. Berikan pemahaman syariat Islam yang mendalam, agar orang paham
terhadap HPI.
M. Perbandingan Efektifitas Hukum Pidana Islam dengan
Hukum Positif
1.
Keunggulan hukum pidana Islam
Bukti
empiris menunjukan bahwa pelaksanaan hukum pidana Islam di Negara Arab Saudi
mampu menekan angka kejahatan sampai pada titik terendah. Freda Adler, seorang
professor dari negeri Paman Sam, memasukan negeri ini kepada negara-negara yang
kecil tindak kejahatanya di bandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Prof.
Souryal berpendapat bahwa penyebabnya adalah syariat Islam yang ditegakan
sehingga membentuk masyarakat anti kejahatan (noncriminal society) dan
masyarakat dengan control yang tinggi. Dan apabila diuraikan sebagai berikut:
a.
Lebih efektif dan lebih efisien,
b.
Bernilai religius dan memiliki suasana spiritual,
c.
Mengeliminir dan meminimalkan kejahatan. Efektifitas
tidak dapat diukur dengan lenyapnya kejahatan di bumi. Sistem reformatif tidak
cukup untuk dapat mengeliminir dan meminimalkan kejahatan besar.
d.
Dapat menanggulangi peningkatan modus operan di suatu
kejahatan modern dengan sistem penghukuman (pembalasan) bukan dengan pembinaan.
e.
Sistem reformatif dikenakan pada kejahan ringan dan
sistem retributif dikenakan pada kejahatan berat.
f.
Perhatian terhadap tindak pidana dan terpidana menjadi
hal penting sejak abad keenam masehi pada konsep pemidanaan dalam Islam.
g.
Pidana Islam tidak kejam tetapi sebagiannya merupakan
pidana berat dan sebagiannya pidana ringan.
h.
Pidana Islam bijaksana. Pencuri dipotong tangan tidak
dilenyapkan jiwanya, penzina tidak dipotong kelamin tetapi dicambuk, pendusta
tidak dipotong lidah tetapi dicambuk. Itulah sifat kasih sayang, hikmah,
rahmat, dan keadilan pada konsep pemidanaan dalam Islam.
2.
Dampak Negatif Hukum Positif
a.
Efek dari Pidana Penjara:
1.
Penghuni semakin meningkat jumlahnya,
2.
Lambatnya proses peradilan dan proses persidangan,
3.
Ancaman pidana rendah masuk ke dalam proses peradilan,
4.
Kejahatan meningkat,
5.
Problem ekonomi,
6.
Mudah mendapatkan uang,
7.
Pidana penjara tetap dibutuhkan untuk sebagian tindak
pidana,
8.
Sistem pemasyarakatan tepat untuk tindak pidana ringan
(tertentu),
9.
Membebani anggaran negara, padahal bisa digunakan
untuk orang miskin dan modal bagi penganggur terampil.
b.
Dampak Negative Lapas dan Rutan:
1.
Tidak manusiawi,
2.
Pemerasan sesama narapidana,
3.
Bentrokan antar narapidana,
4.
Kolusi,
5.
Jatah makan dan kesehatan minim,
6.
Dagang/bandar narkoba,
7.
Homoseks, pelecehan seksual,
8.
Keuntungan untuk napi penguasa.[12]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Jinayah sama dengan hukum Pidana pada hukum positif, yaitu
hukum yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan,
seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya.
Jinayah ini
mengacu kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam dengan
hukuman had atau ta’zir. Larangan-larangan atas perbuatan-perbuatan yang
termasuk kategori jinayah berasal dari ketentuan-ketentuan (nash-nash) syara’. Artinya,
perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagai jinayah jika perbuatan
tersebut diancam hukuman. Dalam mengatur masalah pidana ini
Islam menempuh dua macam cara, yaitu: menetapkan hukuman berdasarkan nash, dan
menyerahkan penetapannya kepada penguasa (ulil amri). Berbagai peluang dan
hambatan serta tantangan dalam pengupayaan berlakunya hukum Pidana Islam di
Indonesia perlu menjadi renungan dan perhatian kita agar mencari solusi konkrit
dalam realisasinya kedepan agar terciptanya masyarakat yang memiliki rasa aman,
tentram dan bahagia dunia akhirat.
B. Saran
Dengan
adanya hukum Pidana Islam atau Jinayat, seharusnya negara Republik Indonesia
ini harus lebih adil dalam memberikan hudud (hukuman) sesuai dengan kesalahan
atau kejahatan seseorang atau sekelompok orang yang telah melanggar hukum. Karena
itu semua dilakukan agar si pelaku jera terhadap kesalahan atau kejahatan yang
telah diperbuatnya.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Rasyid, Sulaiman. 1988. Fiqih Islam.
Bandung: PT Sinar
Baru Algensindo.
Zainuddin, Djedjen. 2009. Fiqh MA Kelas XI. Semarang: PT Toha Putra.
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta:
Akademi Pressindo.
Ichjianto. 1991. Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta:
Gema Insani.
Santoso, Topo. 2003. Menggagas Hukum Pidana Islam. Bandung:
Asy Syaamil Prees & Grafika.
B. Sumber Lain
Rahmad Kibitz, Makalah Hukum Pidana, tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id/2015/06/makalah-hukum-pidanaislam. html
Kurnia Hidayati, Hukum Pidana Islam dalam Konsep,
tersedia: http://kurniahidayati. wordpress.com/2011/11/18/hukum-pidana-islam -dalam-konsep/
Adim Piero, (Makalah) Hukum Pidana Islam Sebagai Solusi Kebuntuan Hukum Pidana Nasional, tersedia:
http://www.kompasiana.com/adimpiero/ makalah-hukum-pidana-islam -sebagai-solusi-kebuntuan-hukum-pidana-na sional_54f38098745513792b6c7880
Annisa Wally, Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana Dalam Islam, tersedia: http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah -idi-hukum-tentang-hukum.html
Iim Azizah. Fikih Jinayat/HPI dan Perbandingannya dengan Hukum Pidana Positif . Tersedia: https://iimazizah.wordpress.com/2012/12/02/fikih-jina yathpi-dan-perbandingannya-dengan-hukum-pidana-positif/
[1] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana Islam. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id
/2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html.
Diakses 24-3-2017.
[2] Adim Piero. (Makalah)
Hukum Pidana Islam Sebagai Solusi Kebuntuan Hukum Pidana Nasional. Tersedia: http://m.kompasiana.com/adimpiero/makalah-hukum-pidana-islam-sebagai-solusi-kebuntuan-hukum-pidana-nasional_54f38098745513792b6c7880. Diakses: 24-3-2017.
[3] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana Islam. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id
/2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html. Diakses: 24-3-2017.
[4] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana Islam. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id
/2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html. Diakses: 24-3-2017.
[5] Annisa Wally. Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana dalam Islam. Tersedia: http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah-idi-hukum-tentang-hukum.html. Diakses: 24-3-2017.
[6] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana Islam. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id
/2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html.
Diakses:
24-3-2017.
[7] Annisa Wally. Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana dalam Islam. Tersedia: http: //annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah-idi-hukum-tentang-hukum.html. Diakses: 24-3-2017.
[8] Iim Azizah. Fikih Jinayat/HPI dan Perbandingannya dengan Hukum Pidana Positif. Tersedia: https://iimazizah.wordpress.com/2012/12/02/fikih-jinayathpi-dan-perbandingannya-dengan-hukum-pidana-positif/. Diakses: 24-3-2017.
[9] Annisa Wally, Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana Dalam Islam, tersedia: http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah-idi-hukum-tentang-hukum.html. Diakses: 24-3-2017.
[10] Rahmad Kibitz. Makalah Hukum Pidana. Tersedia: http://mahasiswa93.blogspot.co.id/
2015/06/makalah-hukum-pidana-islam.html. Diakses:
24-3-2017.
[11] Annisa Wally, Contoh Makalah Idi Hukum Tentang Hukum Pidana Dalam Islam, tersedia: http://annisawally0208.blogspot.co.id/2016/06/contoh-makalah-idi-hukum-tentang-hukum.html. Diakses: 24-3-2017.
[12]
Adim Piero. (Makalah)
Hukum Pidana Islam Sebagai Solusi Kebuntuan Hukum Pidana Nasional. Tersedia: http://m.kompasiana.com/adimpiero/makalah-hukum-pidana-islam-sebagai-solusi-kebuntuan-hukum-pidana-nasional_54f38098745513792b6c7880. Diakses:
24-3-2017.

Komentar
Posting Komentar