HUKUM TANAH ADAT
Diajukan Untuk
Memenui Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah Hukum Islam
Dosen:
Hj.
Ina Budhiarti Supyan, S.H., M.Kn.
Disusun oleh:
|
Reza Handayani
Fitri
|
:
|
16.4301.048
|
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya.
Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad
SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan karya ilmiah
ini tepat pada waktunya.
Kami
tertarik untuk membahas yang berjudul Hukum
Tanah Adat. Karena kami sebagai golongan pribumi yang mengacu pada hukum
adat. Dimana kami melihat perkembangan hukum tanah adat di Indonesia sampai
lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang cukup membantu dalam persoalan
hukum tanah adat di Indonesia.
Terimakasih
kepada Ibu Hj. Ina Budhiarti Supyan, S.H., M.Kn. selaku dosen yang telah
membimbing kami dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Terimakasih pula kami ucapkan kepada
orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa finasial
maupun do’a.
Kami
berharap karya tulis ilmiah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak
ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya
milik Allah SWT.
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan 1
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah 2
C. Tujuan
Penulisan 3
D. Metode
Pengumpulan Data 3
Bab II Pembahasan 4
A.
Defenisi Hukum Hukum Adat
dan Sistem Hukum
Pertanahan yang Memiliki
Kaitan Erat dengan
Hukum Adat 4
B. Makna
Tanah dalam Hukum Adat 5
C. Kedudukan
Tanah dalam Hukum Adat 5
D. Hak-Hak
Atas Tanah Dalam Hukum Adat 6
E.
Transaksi yang Ada Berhubungan dengan Tanah 20
F.
Hukum atas Perumahan, Tumbuhan, Ternak, dan
Barang 21
G.
Transaksi Tanah dalam Hukum Adat 22
H.
Pengaruh Terhadap
Hukum Tanah Adat 26
I.
Hubungan Hak Ulayat dengan Hak Perorangan 27
J.
Pengaturan Hukum Tanah Adat
Sebelum
Berlakunya UUPA 27
K.
Hukum Tanah Adat Setelah
Berlakunya UUPA 27
L.
Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Hukum
Agraria Nasional 29
Bab III Penutup 32
A. Simpulan 32
B. Saran 32
Daftar Pustaka 33
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Tanah memiliki peranan yang sangat penting bagi hidup dan kehidupan
manusia. Tanah merupakan pendukung manusia untuk memperoleh kesejahteraannya.
Tanah bukan hanya sebatas lahan yang digunakan untuk bertempat tinggal, tetapi
juga menjadi tempat masyarakat untuk dapat bertumbuh baik secara sosial, politik,
ekonomi, budaya yang membentuk komunitas masyarakat. Tetapi tidak jarang tanah
dapat menjadi sumber konflik di antara masyarakat. Indonesia sendiri telah
banyak melewati masa-masa keras yang menjadi konflik saat itu. Dan bahkan
Indonesia telah mempunyai undang-undang khusus tentang Agraria pada waktu itu yaitu
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang dimana undang-undang itu muncul setelah
Indonesia memperoleh kemerdekaannya. Sebagai realisasi dan keinginan pemerintah
jajahan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari hasil pertanian di
Indonesia, pemerintah berusaha mempersempit kesempatan pihak-pihak pengusaha
swasta untuk memperoleh jaminan yang kuat atas tanah-tanah yang diusahainya,
seperti untuk memperoleh hak eigendom. Kepada para pengusaha oleh pemerintah
hanya dapat diberikan hak sewa atas tanah-tanah kosong dengan waktu yang
terbatas yaitu tidak lebih dari 20 tahun sebagai hak persoonlijk. Tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan hutang.
Demikian juga dengan hak erfpacht
oleh pemerintah tidak dapat diberikan, karena masih menghargai hak-hak adat
yang tidak rnengenal adanya hak erfpact.
Perjuangan memperkuat kedudukan pengusaha-pengusaha pertanian di satu pihak dan
penduduk di lain pihak terjadi pada tahun 1860-1870, dengan memajukan rancangan
wet yang mengatur tentang pertanian yangdapat dilakukan di tanah-tanah bangsa
Indonesia. Penduduk Indonesia diberi izin menyewakan tanah kepada bukan bangsa Indonesia.
Dalam rancangan tersebut dimuat antara lain:
1.
Tanah negara (domein negara) dapat diberikan hak erfpacht paling lama
tahun.
2.
Persewaan tanah negara tidak dibenarkan.
3.
Persewaan tanah oleh orang Indonesia kepada bangsa
lain akan diatur.
4.
Hak tanah adat diganti dengan hak eigendom.
5.
Tanah komunal diganti menjadi milik, jasan.
6.
Wet ini hanya berlaku di Jawa dan Madura.
Dengan
amandemen Portman tidak menyetujui hak milik adat menjadi hak eigendom, dan
milik adat tetap dijamin pemakaiannya. Akhirnya pada tahun 1870 dibawah
pimpinan Menteri Jajahan De Waal, Agrarische Wet ini ditetapkan dengan S.
1870-55. Tanggal 24 September 1960 merupakan suatu tanggal yang penting dalam
kehidupan hukum di Indonesia, karena pada tanggal tersebut telah diundangkan
dan mulai berlaku Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaga Negara 1960 No.104 n). Dengan lahirnya Hukum
Agraria Nasional dengan nama populer UUPA, maka secara total hukum Agraria
Kolonial dihapuskan. Dengan hapusnya hukum Agraria Kolonial, maka merupakan
sejarah baru dan suasana baru bagi rakyat Indonesia untuk dapat menikmati
sepenuhnya bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam Indonesia ini, terutama
kaum tani yang selama ini menompang di atas tanahnya sendiri. Hak-hak atas
tanah yang dipunyai oleh rakyat tani yang selama ini tidak mempunyai .iaminan
yang kuat, sekarang dengan berlega hati, telah dapat meminta agar tanahnya
dapat diberi perlindungan dengan hak-hak yang diberikan kepadanya.
Hukum
Agraria Nasional (UUPA) yang merupakan perombakan hukum agraria kolonial
bertujuan untuk memperbaiki kembali hubungan manusia Indonesia dengan tanah
yang selama ini sudah tidak jelas lagi. Perombakan hukum agraria kolonial itu
dimaksudkan untuk merubah hukum kolonial kepada hukum nasional sesuai dengan
cita-cita nasional, khususnya para petani. Selain itu untuk menghilangkan
dualisme hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak
seseorang atas tanah.[1]
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pengertian hukum tanah adat
menurut para ahli?
2.
Bagaimana penjelasan mengenai materi
yang termasuk ke dalam ruang lingkup hukum tanah adat?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui dan memahami pengertian
dari hukum tanah adat.
2.
Untuk mengetahui dan memahami mengenai
penjelasan-penjelasan dari materi yang
termasuk ke dalam ruang lingkup hukum tanah adat.
D.
Metode
Pengumpulan Data
Kami
memperoleh data sebagai bahan dalam penulisan karya ilmiah ini dari kajian
pustaka dan melakukan browsing internet.
BAB
II
HUKUM TANAH ADAT
A.
Defenisi Hukum Hukum Adat dan Sistem Hukum Pertanahan
yang Memiliki Kaitan Erat dengan Hukum Adat
Hukum adat menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto adalah keseluruhan adat (yang
tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan
kelaziman) yang merupakan akibat hukum. Hukum adat pada saat kini selalu
dipertanyakan kekuatan mengikatnya kedalam hukum positif Indonesia, karena
bentuk dari hukum adat adalah merupakan suatu hukum yang tidak tertulis yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari pengertian tersebut seolah-olah
hukum adat bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum positif Indonesia.
Hukum adat seolah-olah hanya mengikat untuk masyarakat pedesaan dan pedalaman.
Padahal hukum adat adalah hukum murni bangsa Indonesia yang eksistensinya tidak
bisa dilupakan begitu saja. Hukum adat adalah hukum yang hidup dan tumbuh dalam
sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hukum adat tidak bisa mati karena akan selalu
bergerak dinamis menyesuaikan kehidupan masyarakat itu sendiri.
Dalam sistem hukum agraria nasional atau hukum tanah nasional hukum adat
dijadikan sebagai sumber utam dalam penyusunanya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal
5 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang berbunyi “hukum agraria
yang berlaku atas bumi, air, dan angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas
persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dlam peraturan-peraturan
yang tercantum dalam undang-undang ini serta peraturan-peraturan lainya, segala
sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur pada hukum agama”. Serta tercantum
dalam Pasal 3 UUPA No. 5 tahun 1960 “dengan mengingat ketentuan Pasal 1 dan 2 pelaksanaan
hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat,
sepanjang menurut kenyataanya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai
dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa
serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan
yang lebih tinggi“. Dari kedua pasal tersebut terlihat bahwa dalam hukum
agraria nasioanl bersumber dari sistem hukum adat dan masih menggap eksistensi
hukum adat dalam hukum agararia nasional.
Memang hukum agraria nasional bersumber dari hukum adat dan hukum adat
dalam sistem hukum agraria nasional dijadikan sebagai pelengkap dari sumber
hukum yang tertulis karena sistem dalam hukum adat yang kita kenal adalah
sistem komunal atau lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
individu. Sistem tersebut dipercaya bisa memberikan dampak hukum yang positif
bagi hukum agraria nasional. Hal lain sistem hukum adat dirasakan sebagai suatu
tatanan hukum yang cocok bagi kepribadian hukum nasional.
Hukum positif yang berlaku saat ini khususnya hukum agraria nasional banyak
sekali bersumber dan menjadikan hukum adat sebagai pedoman penyusunan hukum
positif tersebut. Apabila suatu hukum positif pada umumnya atau hukum agraria
pada khususnya bertentangan dengan sistem hukum adat maka hal tersebut
bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Eksistensi hukum adat
dalam hukum positif tidak akan pernah mati, karena sistem hukum adat bersifat
elastik dan dinamik.[2]
B.
Makna
Tanah dalam Hukum Adat
Dalam pandangan adat masyarakat
kita, tanah mempunyai makna yang sangat penting. Yakni antara lain:
1.
Sebagai tempat tinggal dan mempertahankan
2.
Sebagai tempat tinggal dan mempertahankan kehidupan
3.
Alat pengikat masyarakat dalam suatu persekutuan
C.
Kedudukan
Tanah dalam Hukum Adat
Hukum tanah adat adalah keseluruhan kaidah hukum
yang berkaitan dengan tanah dan bersumber pada hukum adat. Objek hukum tanah
adat adalah hak tanah adat. Hak atas tanah terdiri atas hak ulayat dan hak
milik adat (hak peroranagn).
Diperkirakan hukum tanah adat ini
sudah berlaku sejak jaman kejayaan kerajaan besar, seperti Kerajaan Sriwijaya,
Majapahit, dan sebagainya. Oleh karena itu, umumnya hukum adat sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia, yakni gotong royong dan asa kekeluargaan. Namun
dalam sejarah perkembangannya, hukum tanah adat banyak dipengaruhi oleh politik
kolonial. Saat ini, hukum tanah adat dijadikan landasan hukum Undang-undang
Pokok Agraria yang mulai berlaku sejak tahun 1960.[4]
Ada
dua hal yang menyebabkan tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam
hukum adat, yaitu karena “sifat” dan “faktor” dari tanah itu sendiri. Bila di
lihat dari sifatnya, tanah merupakan satu-satunya harta kekayaaan yang
bagaimanapun keadaaannya, tetap masih seperti dalam keadaan semula, bahkan
tidak jarang karena kejadian alam tertentu tanah memberikan keuntungan yang
lebih baik dari keadaan semula; seperti karena dilanda banjir, tanah setelah
air surut menjadi lebih subur. Jika tanah dengan benda di atasnya dibakar atau
terbakar setelah apinya padam, keadaan tanah akan kembali seperti semula.
Hal
itulah yang membuat tanah dalam hukum adat memiliki arti yang sangat penting. Begitu juga apabila kita
lihat faktanya, tanah merupakan tempat tinggal dan memberikan kehidupan serta
tempat bagi anggotanya persekutuan dikuburkan kelak setelah ia meninggal dunia.[5]
Ada
2 hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam
hukum adat, yaitu:
1.
Karena sifatnya, yakni merupakan
satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun
juga, toh masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan kadang-kadang malahan
menjadi lebih menguntungkan. Contohnya: sebidang tanah itu dibakar, di atasnya
dijatuhkan bom-bom misalnya, tanah tersebut tidak akan lenyap; setelah api
padam ataupun setelah pemboman selesai
sebidang tanah tersebut akan muncul kembali tetap berwujud tanah seperti
semula. Kalau dilanda banjir misalnya, malahan setelah airnya surut muncul
kembali sebagai sebidang tanah yang lebih subur dari semula.
2.
Karena faktanya, yaitu suatu kenyataan,
bahwa tanah itu: merupakan tempat tinggal persekutuan; memberikan penghidupan
kepada persekutuan; merupakan tempat di mana para warga persekutuan yang
meninggal dunia dikebumikan; merupakan pula tempat tinggal kepada dayang-dayang
pelindung persekutuan dan roh para leluhur persekutuan.[6]
D.
Hak-Hak
Atas Tanah Dalam Hukum Adat
Sehubungan dengan adanya hukum tanah dalam hukum
adat kemudian timbullah hak-hak yang berkenaan dengan tanah tersebut yang dalam
hukum adat dibagi dua yaitu:
1.
Hak Persekutuan atas Tanah
Yang dimaksud dengan hak persekutuan atas tanah
adalah hak persekutuan (hak masyarakat hukum) dalam hukum adat terhadap tanah
tersebut; misalnya hak untuk menguasai tanah, memanfaatkan tanah itu, memungut
hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatasnya, atau berburu binatang-binatang
yang hidup di atas tanah itu. Hak masyarakat hukum atas tanah ini disebut juga
“hak ulayat” atau “hak pertuanan”.[7]
Secara
etimologi kata Ulayat identik dengan arti wilayah, kawasan, nagari, marga. Sedang
kata Hak mempunyai arti “(yang) benar, milik (kepunyaan), kewenangan, kekuasaan
untuk berbuat sesuatu. Secara harfiah Hak Ulayat diartikan sebagai kewenangan
masyarakat hukum adat atas tanah dalam lingkungan/wilayah/daerah tertentu untuk
menguasai dalam arti mengambil dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan
masyarakat hukum dan anggota-anggotanya.
Istilah Hak Ulayat dijumpai dalam pasal 3 UUPA, namun tidak ada satu
rumusan pengertian hak ulayat secara jelas. Dalam Penjelasan pasal 3 UUPA,
hanya disebutkan bahwa hak ulayat dan hak-hak serupa itu ialah apa yang ada di
dalam perpustakaan hukum adat disebut dengan
Beschikkingsrecht.
Dalam
penjelasan umum II angka 3 UUPA menunjukkan bahwa Hak Masyarakat Hukum Adat
atas tanah tersebut hak ulayat oleh Hukum Tanah Nasional Indonesia diakui
sebagai hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 3 UUPA. Hak Ulayat disebut Beschikkingsrecht yang
berarti hak menguasai tanah dalam arti kekuasaan masyarakat hukum itu tidak
sampai pada kekuasaan menjual tanah di wilayahnya.
Menurut van Vollenhoven, Hak Ulayat itu adanya hanya di Indonesia, yaitu
suatu hak yang tidak dapat dipecah dan mempunyai dasar keagamaan. Ada 3 ciri
utama hak ulayat:
a.
Hanya dapat dimiliki oleh persekutuan;
b.
Tidak dapat dimiliki oleh perorangan;
c.
Apabila dilepaskan sementara kepada orang asing, maka
orang asing tersebut harus membayar kerugian berupa cukai (pajak) kepada
persekutuan hukum sebagai pengganti penghasilan yang hilang.
Menurut
C.C.J. Massen dan A.P.G Hens, pengertian hak ulayat adalah hak desa menurut
adat untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan
anggota-anggotanya, atau untuk kepentingan orang lain (orang asing) dengan
membayar kerugian kepada desa, yang desa itu sedikit banyak turut campur dengan
membukakan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap perkara-perkara yang
terjadi disitu yang belum dapat diselesaikan. Menurut ter Haar,
Beschikkingsrecht adalah hak persekutuan hukum masyarakat, merupakan hak
kolektif dan bukan hak individu yang dapat dimiliki oleh seseorang atau
keluarga. J.C.T. Simorangkir, Hak Ulayat adalah hak dari persekutuan
hukum/masyarakat untuk menggunakan/mengolah tanah-tanah disekeliling tempat
kediaman/desa mereka guna kepentingan persekutuan hukum itu atau kepada
orang-orang luar yang mau mengerjakan tanah itu dengan memberikan sebagian dari
hasilnya kepada masyarakat. Imam Sudiyat, pengertian hak-hak ulayat adalah hak
yang dimiliki oleh suatu suku/clan, gens, stam, sebuah serikat desa
(dorpendbord) atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah
seisinya dalam lingkungan wilayahnya.
Hak Ulayat
adalah hak dari masyarakat hukum untuk menguasai tanah dalam wilayahnya,
mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk mengatur dan pemanfaatan
penggunaan/pengelolaannya bagi kepentingan masyarakat hukum, mempunyai hubungan
yang bersifat abadi sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari
persekutuan hukum. Ciri-ciri dari Hak Ulayat:
a.
Subjeknya adalah masyarakat hukum;
b.
Objeknya adalah wilayah dengan batas-batas tertentu;
c.
Adanya kewenangan (hak dan kewajiban) berdasarkan
hukum adat;
d.
Sifat hubungan yang abadi (lahiriah dan batiniah),
turun temurun antara masyarakat hukum dengan tanah;
e.
Anggota masyarakat hukum adat mengambil hasil dari
tanah untuk kelangsungan hidup dan penghidupan.
Hubungan
hukum antara masyarakat hukum adat dengan tanah tersebut masuk ke dalam bidang
hukum publik dan hukum perdata. Dikatakan masuk hukum publik, karena adanya
tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukan, penguasaan,
penggunaan/pemanfaatan dan pemeliharaan tanah ulayat oleh para warga bersama.
Sedang dikatakan masuk Hukum Perdata, karena mengandung arti bahwa tanah ulayat
dimiliki atau merupakan hak bersama. Bentuk masyarakat hukum adat adalah desa,
marga, nagari, suku dan istilah lainnya yang berlaku dimasing-masing wilayah. Hak
Ulayat mempunyai kekuatan ke dalam dan keluar.
Berlaku
ke luar, karena warga persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut
mengenyam/menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang
bersangkutan; hanya dengan ijin persekutuan serta telah membayar pancang, “uang
pemasukan”(aceh), “mesi” (jawa) dan kemudian memberikan ganti rugi, orang luar
atau bukan warga persekutuan dapat memperoleh kesempatan untuk turut serta
menggunakan tanah wilayah persekutuan. Berlaku ke dalam, karena persekutuan
sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama sama
sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud dengan memetik hasil
daripada tanah beserta segala tumbuhan dan binatang yang hidup di atasnya.
Antara
hak persekutuan ini (hak ulayat) dan hak para warganya masing masing ada
hubungan timbal balikyang saling mengisi. Artinya lebih intensif hubungan
antara individu, warga persekutuan dengan tanah yang bersangkutan, maka lebih
teganglah, lebih kuranglah kekuatan berlakunya hak ulayat persekutuan terhadap
tanah dimaksud; tetapi sebaliknya apabila hubungan individu dengan tanah
tersebut menjadi makin lama makin kabur, kerena misalnya tanah itu kemudian
tidak/kurang dipelihara maka tanah dimaksud kembali masuk dalam kekuasaan hak
ulayat persekutuan. Yang menjadi obyek hak ulayat ini adalah:
a.
Tanah (daratan),
b.
Air (perairan seperti misalnya: kali,
danau, pantai beserta perairannya),
c.
Tumbuhan yang hidup secara liar (pohon buah-buahan,
pohon-pohon, untuk kayu pertukangan atau kayu bakar dan lain sebagainya),
Cara memelihara serta mempertahankan hak ulayat yaitu:
a.
Pertama-tama
persekutuan berusaha meletakkan batas-batas di sekeliling wilayah kekuasaannya
itu.
b.
Usaha kedua adalah
menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Disamping petugas-petugas yang khusus ini, biasanya
diadakan pula patrol-patroli perbatasan disebut sebagai salah satu cara
penegasan wilayah kekuasaan surat-surat
pikukuh ataupun piagam
yang dikeluarkan oleh raja-raja dahulu. Hak ulayat ini dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak
daripada persekutuan atas tanah yang didiami.[9]
Struktur
persekutuan-persekutuan hukum di Indonesia:
a.
Geneologis (berdasar pertalian suatu
keturunan)
Ada
3 macam dasar pertalian keturunan sebagai berikut:
1)
Pertalian darah menurut garis bapak
(patrilineal), seperti pada suku batak, nias, sumba.
2)
Pertalian darah menurut garis ibu
(matrilineal), seperti di minangkabau.
3)
Pertalian darah menurut garis ibu dan
bapak (parental), seperti pada suku Jawa, Sunda, Aceh, Dayak; di sini untuk
menentukan hak-hak dan seseorang, maka famili dari pihak bapak adalah sama artinya
dengan famili dari pihak ibu.
Ada
3 jenis masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial:
1)
Masyarakat hukum desa
Masyarakat hukum desa adalah segolongan
atau sekumpulan orang yang hidup bersama berazaskan pandangan hidup, cara
hidup, dan sistim kepercayaan yang sama, yang menetap pada suatu tempat
kediaman bersama yang, oleh sebab itu, merupakan suatu kesatuan, suatu tata
susunan, yang tertentu, baik keluar maupun kedalam. Masyarakat hukum desa ini
melingkupi pula kesatuan-kesatuan yang kecil yang terletak diluar wilayah desa
yang sebenarnya, yang lazim disebut ternak atau dukuh, tetapi yng juga tunduk
pada pejabat kekuasaan desa dan, oleh sebab itu, baginya juga merupakan tugas
kediaman. Contoh-contoh adalah desa-desa di Jawa dan Bali.
2)
Masyarakat hukum wilayah (persekutuan
desa)
Masyarakat hukum wilayah adalah suatu
kesatuan sosial yang teritorial yang melingkupi beberapa masyarakat hukum desa
yang masing-masingnya tetap merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri
tersendiri. Biarpun masing-masing masyarakat hukum desa yang tergabung dalam
masyarakat hukum wilayah mempunyai tata susunan dan pengurus sendiri-sediri,
masih juga masyarakat hukum desa tersebut merupakan bagian yang tak terpisah
dari keseluruhan, yaitu merupakan bagian yang tak terpisah dari masyarakat
hukum wilayah sebagai suatu kesatuan sosial teritorial yang lebih tinggi.
Dengan kata lain: Masyarakat hukum desa
itu merupakan masyarakat hukum bawahan yang juga memiliki harta benda, menguasai
hutan dan rimba yang terletak diantara masig-masing kesatuan yang tergabung
dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah, baik yang tergabung dalam masyarakat
hukum wilayah dan tanah, baik yang ditanami, maupun yang ditinggalkan atau
belum dikerjakan. Contoh-contoh adalah kuria di Angkola dan Mandailing-kuria
sebagai masyarakat hukum wilayah melingkupi beberapa huta, marga di Sumatera
Selatan, marga sebagai masyarakat hukum wilayah melingkupi beberapa dusun.
3)
Masyarakat hukum serikat desa
(perserikatan desa)
Masyarakat hukum serikat desa adalah
suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang melulu dibentuk, atas dasar
kerjasama diberbagai-bagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum
desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu. Kerjasama itu dimungkinkan
karena kebetulan berdekatan letaknya masyarakat hukum desa yang bersama-sama
membentuk masyarakat hukum serikat desa itu.
Tetapi biarpun berdasarkan letaknya masyarakat hukum
desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu kebetulan, masih
juga kerjasama tersebut adalah kerjasama yang bersifat tradisionil. Untuk dapat
menjalankan kerjasama itu secara tersebut mempunyai pengurus bersama, yang
biasanya mengurus perairan, menyelesaikan perkara-perkara dlik adat, mengurus
hal-hal yang bersnagkut paut dengan keamanan bersama. Kadang-kadang, kerjasama
ini diadakan pula karena ada keturunan yang sama. Contoh-contoh adalah
portahian (perserikatan huta-huta) di Tapanuli.[11]
Hak
ulayat ini dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada persekutuan atas
tanah yang didiami, sedangkan pelaksanaannya dilakukan atau oleh persekutuan
itu sendiri atau oleh kepala persekutuan atas nama persekutuan.
Wilayah kekuasaan (beschikkingsrecht) persekutuan itu adalah merupakan milik persekutuan yang pada asanya bersifat tetap, artinya perpindahan hak milik atau wilayah ini adalah tidak diperbolehkan. Dalam kenyataannya terdapat pengecualian pengecualian, oleh karenanya diatas tadi ditegaskan pada asanya bersifat tetap.
Wilayah kekuasaan (beschikkingsrecht) persekutuan itu adalah merupakan milik persekutuan yang pada asanya bersifat tetap, artinya perpindahan hak milik atau wilayah ini adalah tidak diperbolehkan. Dalam kenyataannya terdapat pengecualian pengecualian, oleh karenanya diatas tadi ditegaskan pada asanya bersifat tetap.
Hak
ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaan kerajaan kerajaan dan kekuasaan
pemerintahan kolonial belanda. Pengaruh pengaruh ini menurut sifatnya adalah
ada yang menguntungkan (positif) dan ada pula yang merugikan (negarif). Pengaruh
yang positif (menguntungkan) pada umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun
penegakan daripada hak ulayat/pertuanan sesuatu persekutuan terhadap tanah
wilayah.
Pengaruh
yang negatif (merugikan) dijumpai dalam tiga wujud yaitu sebagai berikut:
a.
Perkosaan
Pada
jaman kolonial belanda terhadap hak pertuanan demikian ini pula didalami oleh
persekutuan persekutuan yang berada di kota-kota, (Jakarta, Surabaya, Bandung,
Medan, dan sebagainya) karena persekutuan persekutuan tersebut harus mengikuti
tata pemerintahan kota kota yang bersangkutan, yang diatur sesuai dengan cara-cara
barat, sedangkan persekutuan persekutuan diluar batas kota kota mengalami
perampasan perampasan tanah wilayahnya untuk kepentingan pemerintahan kolonial
seperti jaman daendels dan van denbosch yang mengadakan sawah sawah sendiri
yang hasilnya digunakan untuk membelanjai pegawai dan tentara kolonial,
pembuatan tanah tanah penggaraman di jawa barat dan jawa timur dan lain-lain.
b.
Perlunakan
Contoh:
dalam kerajaan kerajaan dengan adanya sistem “apanagi” yaitu sistem pemberian
tanah tanah oleh raja kepada pejabat pejabt kerajaan tertentu ( lurah) sebagai
tanah jabatan yang dapat menjamin penghasilan para pejabat yang bersangkutan.ini merupakan perlunakan terhadap
hak pertuanan, karena hak itu pada prinsipnya memberi kemungkinan pula pada
orang bukan warga persekutuan untuk mengerjakan dan menarik manfaat tanah
persekutuan, asalkan orang tadi telah mendapatkan ijin kepala persekutuan serta
telah memenuhi kewajiban membayar uang “mesi” dalam sistem “apanagi” ini tidak
diperhatikan syarat syarat dimaksud.
c.
Pembatasan
Contoh:
tindakan tindakan raja dan pemerintah kolonial yang diwajibkan persekutuan
untuk menggunakan tanah wilayahnya seintensif intensifnya dengan pengarahan
warganya sebanyak banyaknya, pula keharusan menanami tanah tanah dengan
tumbuhan yang diperlukan oleh Raja C.Q. pemerintah kolonial, seperti cengkeh,
cokelat dan lain-lain, adalah pada hakekatnya merupakanpembatasan terhadap hak pertuanan.[12]
2. Hak Perseorangan Atas Tanah
Pertama-tama harus diperhatikan, bahwa hak perseorangan atas
tanah dibatasi oleh hak ulayat sebagai
seorang warga persekutuan maka tiap individu mempunyai hak untuk:
a.
Mengumpulkan hasil-hasil hutan, seperti
rotan dan lain sebagainya.
b.
Memburu binatang liar yang hidup di
wilayah kekuasaan persekutuan.
c.
Mengambil hasil dari pohon-pohon yang
tumbuh liar.
d.
Membuka tanah dan kemudian mengerjakan
tanah itu terus-menerus.
e.
Mengusahakan untuk diurus selanjutnya
suatu kolam ikan.
Dengan
perbuatan-perbuatan khususnya yang dimaksudkan ayat c, d dan e diatas, maka
terjadi suatu perhubungan perseorangan antara seorang warga persekutuan dengan
masing-masing pohon, tanah dan kolam itu. Agar dimaklumi oleh warga-warga
persekutuan lainya lazimnya diberikan tanda pelarangan yang yang religio-magis
itu, sehingga hasil pohon, tanah ataupun kolam tersebut hanya dapat diambil
oleh yang berkepentingan saja, lain orang tidak diperbolehkan mengambil
hasilnya. Jika perhubungan perseorangan ini kemudian terputus, sehingga hak
perseorangan menjadi hilang, maka hak persekutuan (hak ulayat) untuk menguasai
hidup kembali. jadi seorang warga persekutuan berhak untuk membuka tanah ,
untuk mengerjakan tanah itu terus-menerus dan menanam pohon-pohon di atas tanah
itu, sehingga ia mempunyai hak milik atas tanah itu. Hak milik ini dapat
diperoleh, meskipun yang mengerjakan tanah itu praktis tidak lebih lama dari
satu atau dua tahun panenan. Apabila hak mengerjakan tanah itu tidak dapat
lebih lama daripada satu kali panenan saja, maka warga persekutuan yang
bersangkutan sesungguhnya hanya memperoleh hak menggunakan tanah itu saja (Ter
Haar menamkan ini “genotrecht”) dan
bukan hak milik; hak menggunakan atau memungut hasil untuk satu panen saja.
Apabila kemudian tanah itu ditinggalkan dan tidak diurus lagi oleh hak ulayat.
Menurut Iman Sudiyat, hak perorangan yaitu suatu hak yang diberikan kepadaa
warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak
purba (ulayat) persekutuan hukum yang bersangkutan. Jenis-jenis hak perorang ada 6, yaitu:
a.
Hak milik, hak yasan (inlands bezitrecht).
b.
Hak wenang pilih, hak kinacek, hak
mendahului (voorkeursrecht).
c.
Hak menikmati hasil (genotrecht).
d.
Hak pakai (gebryiksrecht), dan hak menggarap/mengolah (ontiqinningsrecht).
e.
Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijtrecht).
f.
Hak wenang beli (naastingsrecht)
Menurut Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, hak perorangan ada 2,
yaitu:
a.
Hak milik.
Hak milik (adat) atas
tanah ialah suatu hak atas tanah yang di pegang oleh perorangan atas sebidang
tanah tertentu yang terletak di dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat
yang bersangkutan. Contohnya tanah yang dikuasai dengan hak milik dalam hukum
adat itu berupa sawah, dan beralih turun temurun. Di dalam
hak milik ada:
1)
Intensitas dan batasnya
Hak milik merupakan hak
terkuat diantara hak perorangan. Pemilik tanah yang berhak penuh atasnya itu
hars menghormati: hak ulayat persekutuan
hukumnya, kepentingan para pemilik tanah
lainnya, dan peraturan-peraturan hukum, inklusif hukum adat.
2)
Cara memperolehnya: membuka tanah hutan/
tanah belukar; mewaris tanah; menerima tanah karena pembelian, penukaran, hadiah;
dan daluarsa (verjariny).
b.
Hak pakai.
Hak pakai (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat
yang telah memberikan wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang
tertentu bagi kepentingannya. Biasanya tanah yang dikuasai dengan hak pakai
dalam hukum adat itu berupa ladang.[13]
Hak milik atas tanah dari seseorang warga persekutuan yang
membuka dan mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah, bahwa warga yang
mendiami tanah itu berhak sepenuh-penuhnya atas tanahnya tetapi dengan
ketentuan wajib menghormati:
a.
Hak ulayat desanya
b.
Kepentingan-kepentingan orang lain yang
memiliki tanah.
c.
Peraturan-peraturan adat seperti
kewajiban memberi izin ternak orang lain masuk dalam tanah pertanianya selama
tanah itu tidak dipergunakan dan tidak dipagari.
Hak milik atas tanah ini, yang dalam bahasa Belanda disebut “Inlandss bezitrecht” artinya adalah
bahwa pemiliknya berkuasa penuh atas tanahnya yang bersangkutan seperti halnya
ia menguasai rumah,ternak, sepeda, sepeda atau lain-lain benda miliknya. Sawah-sawah
hak milik seseorang di Jawa Barat biasanya disebut sawah yasa atau sawah
milik ,sedangkan di daerah Jawa Tengah sawah demikian itu disebut sawah yasan atau sawah pusaka.
Hak milik
terkekang atau terbatas atas tanah (ingeklemd inlands bezitrecht), yaitu
apabila pemiliknya atas tanah tersebut dibatasi oleh hak pertuanan desa. Tergantung
dari kuat atau tidaknya pengaruh dari kuat atau tidaknya pengaruh dari hak
pertuanan desa tersebut.
Jika hak pertuanan masih sangat kuat, maka hampir tidak
mungkin hak milik ini berpindah ke tangan orang lain, bahkan ada daerah yang
hak milik itu hanya dimiliki untuk waktu yang tertentu dan pada akhir waktu itu
tanahnya harus diserahkan pada lain anggota persekutuan desa. Kalau hak
pertuanan desa tidak kuat lagi pengaruhnya, maka tanah itu dapat dimiliki terus
sampai wafatnya sang pemilik dan kemudian oleh persekutuan ditetapkan lagi
siapa yang akan menjadi pemilik baru.
Dan apabila hak pertuanan desa itu sudah sangat lemah maka
hak milik atas tanah setelah wafatnya si pemilik dengan sendirinya jatuh kepada
tangan ahli warisnya, dan ini hanya dapat dicabut dalam beberapa hal, misalnya
kalau si pemilik segenap keluarganya meninggalkan desa tersebut untuk
selama-lamanya.
Tanah
atau sawah yang dikuasai seseorang berdasarkan hak milik terbatas atau terkekang
di Jawa Tengah disebut kasikepan (Cirebon, Kuningan), Konomeeran(
Ciamis), Kacacahan( Majalengka)
Sesuai dengan keputusan Makamah Agung tanggal 18 Oktober 1958
Reg. No. 301K/Sip./ 1958, maka menunjukkan tanah Kepulen adalah semata-mata
dari Rapat Desa, yang diberikan kepadanya oleh hukum adat. Pengadilan Negeri
tidak berhak meninjau tentang benar tidaknya putusan rapat desa itu.
Hak menggunakan tanah atau hak memungut hasil tanah hanya
untuk satu panen saja itu, pada umumnya berlaku bagi orang luar bukan warga
persekutuan yang telah mendapat izin untuk mengerjakan sebidang tanah
serta setelah memenuhi syarat – syarat tertentu seperti membayar mesi
(jawa) atau uang pemasukan (Aceh).
Prof. Supomo dalam Het Adatprivaatrecht van West Java
halaman 168 menyebut adanya Hak Usaha atas sebidang tanah. Dan yang dimaksudkan
dengan hak usaha ini adalah suatu hak yang dimiliki seseorang untuk untuk
menganggap sebidang tanh tertentu sebagai tanah miliknya, asal saja ia
memenuhi kewajiban – kewajiban serta menghormati pembatasan – pembatasan
yang melekat pada hak itu berdasarkan peraturan untuk tanah partikelir di
sebelah Barat sungai Cimanuk, Staatsblad 1912 No. 422 yo. 613
Hak Usaha ini oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap (“bouw
of bewerkings recht”). Kewajiban-kewajiban apakah yang harus di
penuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah yang mempunyai hak
eigendom atas tanah partikelir itu. Kewajiban – kewajiban si pemilik hak usaha
adalah antara lain:
a.
Membayar semacam pajak yang dinamakan cukai.
b.
Melakukan macam – macam pekerjaan untuk keperluan tuan
tanah, seperti penjagaan desa di waktu malam, memelihara jalan – jalan raya.
Cukai yang dimaksud di atas lazimnya berupa sebagian hasil
panenan sawah yang tidak boleh melebihi seperlima dari jumlah hasil tersebut.
Para pemilik hak usaha atas tanah menamakan tanah itu sebagaian tanahnya serta
menganggap dirinya berkuasa penuh untuk memperlakukan tanah itu semau- maunya
asal saja mereka memenuhi kewajiban – kewajiban terhadap tuan tanah seperti
tersebut di atas. Bahkan menurut keputusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 29
Juli 1992 hak usaha itu adalah turun temurun pada ahli waris.
Oleh karena itu maka sesungguhnya hak usaha ini dapat
dikatakan tidak berbeda dengan hak milik atas tanah – tanah yang bukan tanah
partikelir. Hukum adat mengenai juga “hak wenang pilih” (istilah yang di
pergunakan Dr. Soekanto dalam bukunya “ Meninjau Huku Adat Indonesia”). Ter
Haar menyebut hak ini “voorkeursrecht” bagi perseorangan warga persekutuan yang
membuka tanah ataupun yang menempatkan tanda – tanda pelarangan (pagar dan lain
sebagainya) pada tanah yang bersangkutan. Hak ini memberikan kesempatan kepada
warga yang pertama – tama membuka tanah serta mengerjakan tanah tertentu itu,
untuk lebih dahulu.
Hak perseorangan atas tanah dalam hukum adat dijumpai
dalam 3 bentuk sebagai berikut :
a.
Hak anggota
keluarga untuk membeli tanah dengan mengesampingkan pembeli-pembeli bukan
anggota keluarga.
b. Hak warga persekutuan untuk membeli tanah dengan mengesampingkan
seorang bukan warga persekutuan.
c.
Hak pemilik tanah yang berbatasan untuk membeli
tanah yang bersangkutan dengan mengesampingkan pemilik tanah lain yang tidak
berbatasan.
Kepala
persekutuan atau lain pembesar desa mempunyai hak atas pertanian yang di
berikan oleh persekutuan untuk memelihara keluarganya (tanah bengkok). Ia
mempunyai hak atas penghasilan tanah itu, ia mempunyai hak mengenyam hasil
tanah itu karena jabatannya. Hak ini lazimnya di sebut hak seorang pejabat atas
sebidang tanah. Hak demikian ini dimiliki para pejabat baik semasa masih aktif
bekerja maupun setelah dipensiun untuk selama memangku jabatannya ataupun selama
hidupnya (setelah pensiun) mengenyam penghasilan dari tanah/sawah itu. Tanah/sawah
jabatan ini biasa disebut “sawah carik”, “sawah kalungguhan”.
Hak
milik atas tanah adalah hak yang dimiliki setiap anggota ulayat utuk bertindak
atas kekuasaannya atas tanah ataupun isi dari lingkungan atau wilayah ulayat.
Hak milik ini terdiri dari hak milik terikat dan hak milik tidak terikat yang
dimaksud dengan hak milik terikat adalah semua hak milik yang dibatasi oleh
hak-hak lain yang terdapat dalam lingkungan masyarakat adat seperti hak milik
komunal atas tanah dimana sebidang tanah menjadi milik bersama dari penduduk
desa. Kenyataan seperti ini di Bali disebut “drawedesa”, Manado “ kintal
kalakeran” dan di minangkabau “harto pusako”.
Dalam
suasana hukum adat, hak milik tidaklah bebas sebebasnya tetapi hak milik ini
tetap memiliki fungsi sosial yang artinya apabila ulayat membutuhkan sebidang
tanah yang dibebankan kepada hak milik ini dengan maksud untuk kepentingan
kesatuan maka hak milik tersebut dapat saja dicabut atas pertimbangan tersebut.
Hak
menikmati atas tanah mengandung arti bahwa hak yang diberikan kepada seseorang
merupakan haknya untuk menikmati hasil tanah berupa memungut hasil panen tidak
lebih dari satu kali saja. Sebenarnya hak ini biasanya diberikan kepada orang
luar lingkungan ulayat yang diijinkan untuk membuka sebidang tanah dalam
lingkungan ulayat setelah panen selesai tanah harus dikembalikan kepada hak
ulayat. Di jawa barat hak ini disebut “hak memungut huma” yaitu meliputi
wewenang untuk menanami satu kali panen tanahnya sendiri disebut “huma
geblogan”. Orang-orang yang mengusahakan tanah ini harus membayar sewa pada
pemerintah setelah panen tanah itu tidak ditnami lagi dan kembali kepada
pemerintah.
Hak
terdahulu (voorkkeursrecht) adalah hak
yang diberikan pada seseorang untuk mengusahakan tanah itu dimana orang
tersebut didahulukan dari orang lain. Ini dapat terjadi misalnya tentang
sebidang tanah belukar yang merupakan tanah dari ulayat atau berupa tanah
ulayat.
Hak
terdahulu untuk dibeli, begitu pula mengenai hak terdahulu untuk dibeli, dimana
seseorang memperoleh hak sebidang tanah dengan mengesampingkan orang lain. Hak
ini sering disebut hak wewenang beli dan hal ini dapat terjadi karena pembeli
adalah sanak saudara si penjual, anggota masyarakat atau ulayatnya, tetangga
dari si penjual tanah itu sendiri.
Hak
memungut hasil karena jabatan, mengenai hak memungut hasil karena jabatan (ambteliijk profijrecht) bisa terjadi
karena seseorang sedang menjadi pengurus masyarakat, dan hak ini ia peroleh
selama menduduki jabatan itu, setelah tidak menduduki jabatannya maka hak itu
tidak diberikan lagi kepadanya. Tanah yang demikian disebut “tanah bengkok” di
jawa barat disebut “tanah carik” atau tanah kajaroan.
Hak
pakai (gebruiksrecht) adalah hak atas
tanah yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk menggunakan
tanah ataupun memungut hasil dari tanah tersebut. Misalnya di minangkabau
dikenal adanya sawah yang disebut “sawah pusako”. Sawah ini dapat di bagi-bagikan
kepada anggota kerabat yang sifatnya hanya diberikan sebagai hak pakai saja dan
sawah yang di bagi – bagikan ini disebut “ganggang bautik” .
Hak
gadai dan sewa, yang di maksud dengan hak gadai dengan hak sewa dalam hubungan
ini timbul karena adanya satu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak atas
tanah tersebut. Selama belum ditebus oleh pemilik tanah, maka selama
itupula hak atas tanah jadi hak milik
yang memberi gadai, begitu pula dengan hak sewa, bahwa pemilik itu berlangsung
hingga putusnya perjanjian sewa menyewa atas tanah tersebut.[14]
E.
Transaksi yang Ada Berhubungan
dengan Tanah
Pada transaksi ini tanah bukan
merupakan objek (seperti pada transaksi tanah) ya mempunyai hubungan dengan
tanah, transaksi yang dimaksud meliputi:
a.
Transaksi memperdua (memperduai/maro)
Transaksi
ini terjadi jika pemilik tanah memberikan izin kepada orang lain untuk mengerjakan tanah itu dengan memberikan
sebagian (separuh) hasil tanah kepada pemilik tanah.
b.
Sewa
Sewa tanah
dalam arti teknis merupakan transaksi tersendiri (“afzonderlijke overeenkomst”) yang mengizinkan orang lain untuk
mengerjakan tanahnya atau untuk tinggal di tanahnya, dengan membayar setiap
sesudah panen atau setiap tahun uang sewa yang tetap.
c.
Maro atau sewa bersama-sama dengan gadai
Intruksi: A
(yang menerima tanah yang digadaikan) segera memberikan izin kepada B (pemilik
tanah, yang menggadaikan tanah) untuk mengerjakan tanah dengan transaksi maro
atau sewa.
d.
Tanggungan (zekerheidsstelling)
Dasar
transaksi ini sebagai berikut: Selama utang belum saya bayar, saya tidak akan
membuat perjanjian tentang tanah saja, kecuali dengan yang memberikan uang
(crediteur). Transaksi ini disebut: tanggungan, jonggolan (Jawa), tahan (Batak),
dan makantah (Bali).
e.
Numpang
Jika
seseorang pemilik tanah mempunyai rumah di atas tanah itu yang didiami sendiri,
memberi izin kepada seorang lain untuk membuat rumah (ditanah itu) yang ia
diami sendiri, terdapat suatu transaksi yang boleh dikatakan sejenis dengan
maro atau sewa; begitu juga apabila seorang mempunyai pekarang di mana ia tidak
mempunyai rumah, ia mengizinkan kepada orang lain untuk membuat rumah untuk
didiami send iri di atas pekarangan itu. Dua-duanya disebut orang numpang, magersari (Jawa). Izin tersebut
dapat ditarik kembali, jika dari pihak penumpang tidak ada alasan untuk pergi
dengan membayar kerugian ongkos-ongkos pindah (tukan tali).
F.
Hukum atas
Perumahan, Tumbuhan, Ternak, dan Barang
Hak milik atas rumah-rumah dan tumbuh-tumbuhan
terpisah dari hak milik atas tanah di mana tumbuh-tumbuhan itu berada. Sebagai
contoh, seseorang yang bernama A dapat mempunyai hak milik atas rumah-rumah dan
pohon-pohon yang ada di atas pekarangan (tanah B). Namun, dalam hal ini
terdapat beberapa pengecualian, yaitu:
1.
Dalam transaksi-transaksi atas tanah pekarangan dengan
sendirinya termasuk rumah-rumah dan tumbuh-tumbuhan yanga ada di atasnya. Jadi,
objek transaksi itu ialah pekarangan dengan rumah-rumah serta tumbuh-tumbuhan,
namun ada kemungkinan bahwa rumah-rumah atau pohon-pohon yang dijualnya lepas
dari pekarangan seperti barang-barang biasa. Ini berarti, rumah itu dapat
dipindahkan. Oleh karena itu, terdapat dua terminologi, seperti: adol ngebregi dan adol bedol, yang berarti menjual suatu rumah supaya pembeli dapat
tinggal di tempat itu, dan menjual suatu rumah supaya pembeli dapat memindahkan
atau membawa rumah-rumah itu.
2.
Kadang-kadang hak milik atas tumbuh-tumbuhan membawa
hak milik atas tanahnya. Contoh: seorang A menanam pohon di tanah yang telah
dibukanya, dan setelah mengambil hasilnya, ia meninggalkan tanah dan
pohon-pohon itu. Dalam hal ini ia masih
mempunyai hak milik atas pohon-pohon yang ditanam itu. Hak milik atas ternak
kadang-kadang terikat oleh peraturan-oeraturan sendiri tentang memotong dan
menjualnya, akan tetapi tidak berarti
bahwa hak milik atas ternak tidak ada.
3.
Hak milik atas tanah terikat oleh hak milik atas rumah
tembok yang ada di situ, oleh karena rumah itu tidak mudah dipindahkan seperti
rumah yang terbuat dari kayu atau bambu. Menyangkut hak milik atas
barang-barang dapat dikatakan bahwa peralihan atas barang-barang yang mempunyai
kekuatan magis, hanya dapat dilakukan dengan jual transaksi. Motif untuk
membedakan tanah dengan barang-barang lain atas bergerak dan tidak bergerak seperti
dalam hukum Barat, sebetulnya tidak ada dan tidak mungkin. Akan tetapi, jika
diharuskan menjawab, apakah sesungguhya tanah, rumah-rumah , tumbuh-tumbuhan,
ternak, barang-barang itu, mungkin dapat dikemukakan seperti berikut:
Tanah adalah barang yang pasti tidak
bergerak (ontwijfelbaar onroerend),
ternak dan barang-barang lain adalah barang-barang yang pasti dapat bergerak (stelling roerend), sedang rumah-rumah
bambu, rumah-rumah kayu dan lain-lain termasuk barang-barang yang tidak ada
kepastiannya (twijfelgoederen) dan melihat keadaan dapat bergerak atau dapat
tidak bergerak.(Soekanto, 1996: 93)[15]
G.
Transaksi
Tanah dalam Hukum Adat
Transaksi tanah dalam hukum adat pada hakikatnya terdiri dari dua aspek,
yaitu:
1.
Transaksi tanah yang merupakan perbuatan hukum
sepihak.
2.
Transaksi tanah yang merupakan perbuatan hukum dua
pihak.
Sebagai
contoh dari transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak adalah
pendirian suatu desa dan pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan.
Sedangkan mengenai transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak
contohnya adalah pengoperan atau penyerahan sebidang tanah yang disertai oleh
pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga kepada pihak penerima
tanah dan pembayaran tanah. Perbuatan hukum ini dalam hukum tanah disebut “
tansaksi jual” dalam bahasa jawa disebut “adol”
atau “sade”.[16]
Transaksi jual ini menurut isinya dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu
sebagai berikut:
1.
Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai
ketentuan bahwa yang menyerahkan tanah adat dapat memiliki kembali tanah
tersebu dengan pembayaran sejumlah uang (sesuai dengan perjanjian yang adalah
pendirian suatu desa dan pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan.
Sedangkan mengenai transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak
contohnya adalah pengoperan atau penyerahan sebidang tanah yang disertai oleh
pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga kepada pihak penerima
tanah dan pembayaran tanah. Perbuatan hukum ini dalam hukum tanah disebut
“transaksi jual” dalam bahasa Jawa disebut “adol”
atau “sade”.disepakati).
2.
Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan tanpa
syarat, jadi untuk seterusnya atau selamanya dimiliki oleh pembeli tanah, di
Riau disebut “menjual lepas”.
3.
Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai
perjanjian bahwa apabila kemudian tidak ada perbuatan hukum lain, sesudah satu
dua tahun atau beberapa kali panen, tanah itu kembali lagi kepada pemilik tanah
semula yang dalam bahasa Jawa disebut “menjual tahunan, adok ayodan”.
Agar
transaksi tanah ini sah, artinya dalam perbuatan hukum atau mendapat
perlindungan hukum, wajib melakukan dengan bantuan kepala persekutuan agar
perbuatan hukum ini menjadi terang, dan atas bantuan kepada persekutuan
lazimnya ia menerima uang saksi atau dalam bahasa Batak disebut “pago-pago”.
Apabila
transaksi ini di luar pengetahuan kepala persekutuan, maka transaksi tersebut
tidak diakui oleh hukum adat dan oleh karenanya pihak ketiga tidak terikat
olehnya serta oleh umum, si penerima tanah tidak diakui haknya atas tanah yang
bersangkutan, perbuatan ini dianggap perbuatan yang tidak terang. Pada umumnya
untuk transaksi-transaksi ini dibuatkan suatu akta yang ditandatangani (cap
jempol) oleh yang menyerahkan serta dibubuhi pula tanda tangan kepala
persekutuan dan saksi-saksi; akta ini adalah merupakan suatu bukti.
Pada umumnya
yang menjadi sebab seorang pemilik tanah melakukan transaksi itu adalah
terdesak akan kebutuhan akan uang. Apabila tidak dapat memperoleh pinjaman
uang, maka dilakukan transaksi rumah. Transaksi ini dapat diakui sejak si
penjual dihadapkan kepala persekutuan dan menerangkan, bahwa ia mengakui
menyerahkan tanahnya serta telah menerima uangnya, maka transaksi itu sudah
ditutup dan mulai saat itu si pembeli mendapatkan hak tanah yang bersangkutan.
Tentang penyerahan tanahnya sendiri dalam kenyataannya dapat juga ditunda untuk
beberapa waktu lamanya, tetap hak si penerima atas tanah itu mulai berlaku
sejak saat persetujuan terjadi. Penundaan ini menurut bahsa Jawa disebut “digangsur”; digangsur satu tahun jika penundaannya selama satu tahun.
Lebih dalam
lagi macam transaksi di atas disebut sebagai berikut:
1.
Menjual Gadai
Dalam hal ini yang menerima tanah berhak untuk mengerjakan tanah serta
untuk memungut hasil dari tanah itu dan ia hanya terikat oleh janjinya bahwa
tanah hanya dapat ditebus oleh yang menjual gadai. Bila ia sangat membutuhkan
uang, hanya dapat menjual lagi gadai tanah itu kepada orang lain, tetapi tidak
boleh menjual lepas tanah tersebut. Begitu pula ia tidak dapat meminta kembali uang
yang diberikannya kepada yang menjual gadai, tetapi dalam transaksi yang
demikian biasanya disertai pula dengan berbagai tambahan perjanjian seperti:
c.
Jika tidak ditebus dalam masa yang dijanjikan maka
tanah tersebut menjadi milik yang membeli gadai.
d.
Tanah tidak boleh ditebus selama satu tahun, dua atau
beberapa tahun dalam tangan pembeli gadai.
Pada umumnya tanah dikembalikan dalam keadaan seperti pada waktu tanah itu
diserahkan. Transaksi-transaksi seperti ini kejadiannya terdapat di seluruh
Indonesia.
2.
Menjual Lepas
Dalam hal ini yang membeli lepas memperoleh hak milik atas tanah yang
dibelinya, sedangkan pembayaran dilakukan dihadapan kepala persekutuan.
3.
Menjual Tahunan
Ini merupakan satu benuk menyewakan tanah. Transaksi tanah yang seperti ini
di luar Jawa tidak begitu dikenal, mengenai lamanya waktu transaksi ini tidak
tentu.
Dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), Pemerintah RI menetapkan suatu
kebijaksanaan baru terhadap masalah jual gadai. Dalam Pasal 16 ayat (1) poin h
dan Pasal 53 ayat (1) undang-undang di atas ditetapkan bahwa hak gadai bersifat
sementara. Artinya, dalam waktu yang akan datang diusahakan dihapuskan. Dan
pada saat itu mengingat keadaan masyarakat Indonesia masih belum dapat
dihapuskan dan diberi sifat sementara yang akan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang, kemudian ternyata undang-undang yang mengatur masalah gadai ini
adalah PERPU No. 56 Tahun 1960 yang menetapkan ketentuan tersebut dalam Pasal 7
sebagai berikut:
“(a) Barang siapa
menguasai tanah pertanian dengan gadai yang pada mulai berikutnya peraturan ini
(yaitu pada tanggal 1-1-1961) sudah berlangsung 7 tahun atau lebih, wajib
mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan sesudah
tanaman-tanaman yang ada selesai dipanen dengan tidak ada hak untuk menuntut
pembayaran uang tebusan.
(b) Mengenai
hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung 7 tahun,
maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah
tanaman yang ada selesai dipanen dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung
menurut rumus berikut:
7 + ½ -
waktu berlangsungnya hak gadai x uang gadai dibagi 7
Pelaksanaan
pengembaliannya adalah dalam waktu sebulan setelah panen yang bersangkutan.
(c) Ketentuan
dalam ayat (2) ini berlaku juga terhadap hak gadai yang diadakan sesudah mulai
berlakunya peraturan ini.”
Dalam
Penjelasan Umum PERPU tersebut, Pasal 9 diuraikan bahwa transaksi jual gadai
diadakan oleh pemilik tanah hanya bila ia berada dalam keadaan yang sangat
mendesak dan kalau tidak terdesak oleh kebutuhan-kebutuhan yang mendesak
sekali, biasanya orang lebih suka menyewakan tanahnya. Oleh karena itu, dalam
transaksi jual gadai terdapat imbangan yang sangat merugikan penjual gadai
serta sangat menguntungkan pihak pelepas uang. Dengan demikian jelas sekali
bahwa transaksi ini mudah menimbulkan praktek-praktek pemerasan, yang
bertentangan dengan asas-asas Pancasila.
Mengingat
hal di atas, maka dalam UU No. 5 Tahun 1960 gadai ditetapkan bersifat sementara
yang harus diusahakan agar suatu saat pada waktunya dihapuskan. Sementara
sebelum dapat dihapuskan harus diatur sedemikian rupa, sehingga unsur-unsur
yang bersifat pemerasan bisa dihilangkan. Hak gadai baru dapat disediakan
kredit jika mencukupi keperluan para petani.[17]
H.
Pengaruh Terhadap Hukum Tanah Adat
Faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi hukum tanah adat, datangnya dari:
1.
Raja-raja.
a.
Yang merusak.
Ini terutama menimpa
persekutuan-persekutuan hukum yang terletak di wilayah sekitar pusat kerajaan,
di lingkungan wilayah kediaman raja-raja dan kaum bangsawan. Pengaruh itu berupa:
1)
Penggantian kepala-kepala persekutuan
hukum.
2)
Pengambil alihan tanah persekutuan hukum
oleh raja.
3)
Pemberian hak kepada wangsa atau pegawai
raja untuk memungut pajak persekutuan-persekutuan hukum, yang sebenarnya harus
dipungut oleh raja.
b.
Yang memperkuat: pengaruh ini
bermanifestasi dalam.
1)
Penguatan susunan organisasi
persekutuan-persekutuan hukum yang terletak diluar wilayah negaragung, di
lingkungan periferi kerajaan jauh dari wilayah kediaman raja-raja, agar
kewajiban menyetor pajak dan mengerahkan tenaga pekerja (untuk keperluan
“kerig-aji”) dapat ditunaikan sebaik-baiknya.
2)
Pembentukan “desa perdikan”.
2.
Pengaruh pemerintah kolonial
Pengaruh
pemerintah kolonial terhadap hukum tanah adat pada umunya dan hak ulayat pada
khususnya ternyata dari yindakannya dalm politik agrarianya. Yang terpenting
adalah:
a.
Pajak bumi (landrent) dari Raffles.
b.
Cultuursteel dari Gubernur- Jenderal Van
den Bosch.
c.
Agrarische Wet, Agrarisch Beslut,
Domeinverklaring.
d.
Verveemdingsverbod (S. 1875-179).
I.
Hubungan Hak Ulayat dengan Hak Perorangan
Di berbagai bagian Hindia Belanda terdapat lingkungan-lingkungan hak ulayat
yang satu sama lain dipisahkan oleh wilayah-wilayah tak bertuan yang luas.
Dibagian lain terdapat wilayah-wilayah yang disitu hampir tak ada sebidang
tanahpun yang termasuk dalam hak ulayat. Hak ulayat ini di tempat yang satu
masih kuat, sedang di tempat lain sudah lemah. Dan gejala yang bersifat umum
ialah: semakin maju dan bebas penduduk dalamusaha-usaha pertaniannya, semakin
lemahlah hak ulayat itu dengan sendirinya. Akhirnya jika hak ulayat itu sudah
lemah sama sekali. Maka dengan sendirinya hak perorangan (hak milik bumi
putera) akan berkembang dengan pesatnya.[18]
J.
Pengaturan Hukum Tanah Adat Sebelum Berlakunya UUPA
Sebelum berlakunya UUPA, tanah adat
masih merupakan milik dari suatu persekutuan dan perseorangan. Tanah adat
tersebut mereka pergunakan sesuat dengan kebutuhan mereka dalam memanfaatkan
dan mengolah tanah itu, para anggota persekutuan berlangsung secara tertulis.
Selain itu dalam melakukan tindakan untuk menggunakan tanah adat, harus
terlebih dahulu diketahui atau meminta izin dari kepala adat. Dengan demikian
sebelum berlakunya UUPA ini tanah adat masih tetap milik anggota persekutuan
hukum, yang mempunyai hak untuk mengolahnya tanpa adanya pihak yang melarang.
K.
Hukum Tanah Adat Setelah Berlakunya UUPA
Seperti
yang telah dijelaskan dalam konsepsi UUPA, menurut konsepsi UUPA maka tanah,
sebagaimana halnya juga dengan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan
alam yang terkandung didalamnya yang ada di wilayah republik Indonesia, adalah
karunia Tuhan Yang Maha Esa pada bangsa Indonesia yang merupakan kekayaan
nasional. Hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanahnya dimaksud adalah
suatu hubungan yang bersifat abadi.
Dalam
Pasal 5 UUPA ada disebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan
ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangandengan kepentingan
nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme
Indonesia serta peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini
dengan peraturan perundangan-undangan lainya, segala sesuatu dengan
mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Adanya ketentuan yang
demikian ini menimbulkan dua akibat terhadap hukum adat tentang tanah yang
berlaku dalam masyarakat Indonesia, dimana di satu pihak ketentuan tersebut
memperluas berlakunya hukum adat tidak hanya terhadap golongan Eropa dan Timur
Asing. Hukum adat di sini tidak hanya berlaku untuk tanah-tanah Indonesia saja
akan tetapi juga berlaku untuk tanah- tanah yang dahulunya termasuk dalam
golongan tanah Barat.
Setelah
berlakunya ketentuan tersebut di atas, maka kewenangan berupa penguasaan
tanah-tanah oleh persekutuan hukum mendapat pembatasan sedemikian rupa dari
kewenangan pada masa-masa sebelumnya karena sejak saat tu segala kewenangan
mengenai persoalan tanah terpusat pada kekuasaan negara.
Setelah
berlakunya UUPA ini, tanah adat di Indonesia mengalami perubahan. Maksudnya
segala yang bersangkutan dengan tanah adat, misalnya hak ulayat, tentang jual
beli tanah dan sebagainya mengalami perubahan. Jika dulu sebelum berlakunya
UUPA, hak ulayat masih milik persekutuan hukum adat setempat yang sudah
dikuasai sejak lama dari nenek moyang mereka dahulu. Namun setelah berlakunya
UUPA, hak ulayat masih diakui, karena hal ini dapat dilihat dari pasal 3 UUPA,
hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat masih diakui
sepanjang dalam kenyataan di masyarakat masih ada. Hak ulayat yang diakui dalam
pasal tersebut bukanlah hak ulayat seperti dengan masa sebelumnya dengan kepentingan Nasional dan negara perbatasan
dengan bahwa hak ulayat yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan Peraturan-peraturan lainya.
Selain itu ada juga perubahan yang terjadi pada hukum tanah adat sebelum
dan sesudah berlakunya UUPA. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam hal ini jual
beli tanah. Sebelum berlakunya UUPA, jual beli tanah sering dilakukan hanya
secara lisan saja, yakni penjualnya. Itu sebabnya sampai dikatakan dulu
tanpa bentuk. Kemudian berkembang dengan pembuatan surat jual beli antara dua
pihak. Jual beli tanah adalah perbuatan hukum menyerahkan tanah hak oleh
penjual kepada pembeli. Perubahan lain yang terjadi misalnya dalam hal
daluarsa. Dalam hukum adat daluarsa ini menyangkut tentang hak milik atas
tanah. Dulu, sesuatu bidang tanah yang sudah dibuka atas izin pemangku adat
atua kepala adat yang berwenang, maka setelah beberapa tahun tidak
dikerjakan/ditanami kembali ditutul belukar dapat diberi peruntukan lain/baru
kepada pihak yang membentuknya, akibat pengaruh lamanya waktu dan tanah itu
telah kembali kepada hak ulayat desa.
Dalam perjalan
waktu, apabila izin membuka tanah dan tanahnya dimaksud digunakan terus, maka
pemegang hak itu tidak memerlukan izin lagi untuk menggunakan tanah secara
terus menerus makin lama seorang memanfaatkan hak/izin itu, bertambah kuat hak
melekat di atasnya, sampai pada akhirnya menjadi hak milik. Hak milik juga
mengalami perubahan, sebelum berlakunya UUPA, lazimnya didaftarkan dan
dikenakan pajak hasil bumi. Walaupun peraturan perpajakan ini tidak menentukan
hak atas suatu bidang tanah, tetapi sejarah penggunaan dan pemilikan penguasa
tanah secara tidak langsung dipotong dokumentasi/administrasi perpajakan serta
pembayaran pajak tersebut. Sejak berlakunya UUPA, keadaannya menjadi lain,
akibat adanya ketentuan konversi dan politik hukum agraria yang merubah stelsel
lama.
L.
Kedudukan
Hukum Tanah Adat dalam Hukum Agraria Nasional
Dalam
banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, hukum
adat atau adat istiadat yang memiliki sanksi, mulai mendapat tempat yang
sepatutnya sebagai suatu produk hukum yang nyata dalam masyarakat. Dalam banyak
kasus, hukum adat sedemikian dapat memberikan kontribusi sampai taraf tertentu
untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hukum saat ini
malahan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh hakim, sehingga dapat
terlihat bahwa hukum adat itu efisien, efektif, aplikatif dan come into
force ketika dihadapkan dengan masyarakat modern dewasa ini. Sehingga dalam
hukum agraria nasional hukum adat dijadikan juga sebagai landasannya.
Hukum
agraria pada masa penjajahan Hindia Belanda bersifat dualistis, yaitu hukum agraria barat, dan hukum adat bangsa
Indonesia. Hukum agraria barat berlaku bagi orang-orang Belanda, orang eropa
dan yang dipersamakan dengan mereka, sedang hukum agraria adat berlaku bagi
golongan bumi putera (penduduk asli).
Undang-undang
No. 5 Tahun 1960 adalah undang-undang yang dibuat bangsa Indonesia an
dikeluarkan setelah Indonesia merdeka. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa
hukum agraria nasional didasarkan kepada hukum adat. Penegasan itu dapat
dijumpai dalam:
1.
Konsideran berpendapat, huruf a;
2.
Penjelasan umum angka III (1);
3.
Penjelasan pasal 16;
4.
Pasal 56.
Asas-asas
hukum adat yang digunakan dalam hukum agraria nasional, adalah: asas
religuisitas (pasal 1), asas kebangsaan (pasal 1, 2, dan 9), asas demokrasi (pasal
9), asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial (pasal 6, 7, 10,
11, dan 13), asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana (pasal 14
dan 15), serta asas pemisahan horizontal tanah dengan bangunan yang ada di
atasnya (Boedi Harsono, 1999: 203).
Ketentuan
hukum adat itu tidak tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.
Contoh ini disebutkan dalam penjelasan umum angka II. 3 dalam hubungan dengan
pelaksanaan hak ulayat. Sekalipun penguasa-penguasa adat mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah hak ulayat dalam wilayahnya, namun
kewenangan itu tidak boleh menghalangi program pemerintah untuk mencapai
kemakmuran rakyat, umpama pembukaan tanah secara besar-besaran untuk areal
perkebunan atau untuk pemindahan penduduk.
Hukum
agraria nasional itu, berdasarkan atas hukum adat tanah, yang bersifat
nasional, bukan hukum adat yang bersifat kedaerahan atau regional. Artinya,
untuk menciptakan hukum agraria nasional, maka hukum adat yang ada di seluruh
penjuru nusantara, dicarikan format atau bentuk yang umum dan berlaku bagi
seluruh persekutuan adat. Tentu saja, tujuannya adalah untuk meminimalisir
konflik pertanahan dalam lapangan hukum tanah adat.
Berpatokan
pada hukum adat sebagai sumber utama dalam mengambil bahan-bahan yang
dibutuhkan untuk pembangunan hukum tanah nasional, maka tetap dimungkinkan
untuk mengadopsi lembaga-lembaga baru yang belum dikenal dalam hukum adat. Di
samping itu, dapat pula mengambil lembaga-lembaga hukum asing guna memperkaya dan
memperkembangkan hukum tanah nasional. Namun demikian, dalam mengadopsi
lembaga-lembaga baru tersebut syaratnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945. Adapun lembaga-lembaga baru tersebut adalah:
1. Pendaftaran
tanah;
2. Hak
tanggungan;
3. Hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pengelolaan.
Hukum
agraria nasional tidak hanya tercantum dalam UUPA 1960 saja, tetapi juga
terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang
perjanjianperjanjian ataupun transaksi-transaksi yang berhubungan dengan tanah.
Misalnya, Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil
Pertanian, Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Penetapan Ceiling Tanah dan
Gadai tanah pertanian. Di sini dapat dilihat bahwa semua masalah hukum tanah
adat secara praktis di akomodasi oleh peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh pemerintah (penguasa).[19]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dapat
disimpulkan bahwa hukum adat yang berlaku di Indonesia menunjukan adanya suatu
nuansa kehidupan atau fungsi sosial dari tanah, terlebih lagi dalam pembagian
tanah persekutan dan tanah perseorangan atau individu. Juga dapat dilihat
bagaimana pembagian hak-hak atau pengaturan hak-hak atas tanah adat menunjukan
adanya upaya untuk menertibkan pemakaian tanah adat sehingga benar-benar
menjamin keadilan. Namun, kepastian hukum tidak terjamin dengan hanya
mengandalkan hukum tanah adat belaka. Di sinilah kedudukan peran pemerintah
selaku penguasa untuk menetapkan suatu teknis pedaftaran tanah adat untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam bidang agraria.
Hukum
tanah adat di Indonesia telah mengalami perkembangan dalam berbagai hal, karena
ini disesuaikan dengan adanya perkembangan zaman tidak tertulis, tepat
keberadaannya masih tetap dipandang kuat oleh para masyarakat. Begitu juga
kiranya dengan tanah adat yang sudah merupakan bagian dari diri mereka dan
tetap dipertahankan kelestariannnya jika ada pihak-pihak yang ingin merusaknya.
Memang, setelah perkembangan zaman
ditambah lagi setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), hukum
tanah adat masih tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional dan negara.
Hukum
adat yang dimaksud dalam UUPA adalah “hukum adat yang disempurnakan dan
disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam
hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme
Indonesia”. Sehinngga hukum adat yang menjadi sumber utama hukum agraria
nasional adalah prinsip-prinsip dan kotruksi-kontruksi hukum adat yang ada di
Indonesia yang dipergunakan.
Oleh
karena itu, peran hukum tanah adat mulai memiliki porsi yang cukup besar. Hukum
tanah adat yang dibahas dalam pembahasan sebelumnya, bahwa dengan adanya tanah
persekutuan dan tanah perseorangan menunjukan bahwa semua hak atas tanah
mempunyai fungsi sosial, yang serupa diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang
Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
B.
Saran
Kini
walaupun UUPA sudah berlaku, namun masih banyak masyarakat yang tetap
berpedoman pada hukum adat tanah, yang sangat disayangkan di sini hukum adat
tanah tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Maka adapun usaha
yang dapat dilakukan pemerintah antara lain:
1.
Adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah
ulayat sebagaimana dimaksudkan di dalam UUPA;
2.
Meningkatkan ketertiban dalam bidang keagrariaan;
3.
Perlu lebih ditingkatkan penyuluhan dan sosialisasi
serta informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya hak-hak atas tanah serta
pendaftarannya;
4.
Harus diupayakan untuk menghilangkan birokrasi yang
berbelit-belit dan ditekan sekecil mungkin segala “biaya-biaya siluman” yang
berhubungan dengan masalah tanah;
5.
Lembaga-lembaga pengkajian dan penelitian masalah
hukum adat dan badan pemantau urusan pertanahan perlu diperbanyak
keberadaannya.
Semua hal
tersebut di atas dalam menyusun kebijaksanaan politis dan hukum bidang agraria,
menuntut tetap diperhatikannya hukum tanah adat yang berlaku secara nasional.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
Muhammad,
Bushar.( 1978). Asas-Asas Hukum Adat.
Jakarta Pusat: Pradya Paramita.
Pide,
A. Suriyaman Mustari. Hukum Adat Dahulu,
Kini, dan Sekarang. Jakarta: Prenadamedia
Group.
Wulansari,
C. Dewi. (2009). Hukum Adat Indonesia.
Bandung: PT Refika Aditama.
Wignjodipoero,
Soerojo. (1995). Pengantar dan Asas-Asas
Hukum Adat. Jakarta: PT Toko Gunung
Agung.
Wignjodipoero,
Soerjono.
(1988). Pengantar dan Asas-Asas Hukum
Adat. Jakarta: CV Haji Masagung.
B.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA)
C.
Sumber Lain
Andhika
Francisko, Kumpulan Makalah,
tersedia: http://kumpulanmakalah 14.blogspot. co.id/2015/02/makalah-hukum-tanah -dalam-masyarakat.ht ml, diakses 13-4-2017.
Hijriyanti,
Kedudukan Hukum
Tanah Adat dalam Sistem
Hukum Agraria Nasional, tersedia: http://hijriyanti21.blogspot.co.id/2011/04/kedudukan-h ukum-tanah-adat-dalam-sistem. html,
diakses 13-4-2017.
Irene Cristna
Silalahi, Makalah Perkembangan Hukum
Tanah Adat, tersedia: http://irene
cristna.blogspot.co.id/2015/05/makalah-hukum-tanah-adat. html?m=1, diakses 12-4-2017.
Joeni
Arianto Kurniawan, Hukum Tanah Adat, tersedia:
https://joeniarianto .files.wordpress.com/2008/07/microsoft-powerpoint-hukum-tanah-adat2.pd f, diakses
13-4-2017.
Ovi
Efendi, Hukum Tanah, tersedia: https://oviefendi.wordpress.com /makalah/hukum-tanah/,
diakses 13-4-2017.
Utrecht STKIP Pasundan Cimahi,
Hukum Tanah, tersedia: http://utrecht stkippasundancimahi.blogspot.co.id/2014_11_01_archive.html,
diakses 13-4 -2017.
Wardah
Cheche, Hukum Tanah Adat, tersedia: http://wardahcheche.blogspot.co.id /2014/04/hukum-tanah-adat.html,
diakses 13-4-2017.
_____, Pengertian Hukum
Tanah Adat, tersedia: http://arti-definisi-pengertian. info/pengertian-hukum-tanah-adat/,
diakses: 12-4-2017.
[1]
Irene
Cristna Silalahi. Makalah Perkembangan
Hukum Tanah Adat. Tersedia:
http://irene cristna.blogspot.co.id/2015/05/makalah-hukum-tanah-adat.html?m=1. Diakses 12-4-2017.
[2] Irene
Cristna Silalahi. Makalah Perkembangan
Hukum Tanah Adat. Tersedia: http://irene
cristna.blogspot.co.id/2015/05/makalah-hukum-tanah-adat.html?m=1. Diakses 12-4-2017.
[3] Joeni Arianto Kurniawan. Hukum Tanah Adat. Tersedia: https://joeniarianto.files.word
press.com/2008/07/microsoft-powerpoint-hukum-tanah-adat2.pdf. Diakses 13-4-2017.
[4] Pengertian Hukum Tanah Adat. Tersedia: http://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-hukum-tanah-adat/. Diakses: 12-4-2017.
[5] C. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. PT Refika Aditama:
Bandung. 2009. Hlm. 80.
[6] Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. PT
Toko Gunung Agung: Jakarta. 1995. Hlm. 197.
[7] C. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. PT Refika Aditama:
Bandung. 2009. Hlm. 80-81.
[8]
Soerjono Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. PT
Toko Gunung Agung: Jakarta. 1995. Hlm. 199.
[9] Wardah Cheche. Hukum Tanah Adat. Tersedia: http://wardahcheche.blogspot.co.id
/2014/04/hukum-tanah-adat.html. Diakses 13-4-2017.
[10] Soerjono Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. CV Haji
Masagung: Jakarta. 1988. Hlm. 79.
[11]
Bushar Muhammad. Asas-Asas Hukum Adat.
Pradya Paramita: Jakarta Pusat. 1978.
Hlm. 37.
[12] Ovi Efendi. Hukum Tanah. Tersedia: https://oviefendi.wordpress.com/makalah/hukum-tanah/. Diakses 13-4-2017.
[13]
Andhika Francisko. Kumpulan Makalah. Tersedia: http://kumpulanmakalah14.blogspot.
co.id/2015/02/makalah-hukum-tanah-dalam-masyarakat.html. Diakses 13-4-2017.
[14] C. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. PT. Refika
Aditama: Bandung. 2009. Hlm. 86-89.
[15] A. Suriyaman Mustari Pide. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Sekarang.
Prenadamedia Group: Jakarta. Hlm: 148-150.
[16] Utrecht STKIP Pasundan Cimahi. Hukum Tanah. Tersedia: http://utrechtstkippasundan cimahi.blogspot.co.id/2014_11_01_archive.html.
Diakses 13-4-2017.
[17] C. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. PT. Refika
Aditama: Bandung. 2009. Hlm: 89-92.
[18]
Andhika Francisko. Kumpulan Makalah. Tersedia: http://kumpulanmakalah14.blogspot.
co.id/2015/02/makalah-hukum-tanah-dalam-masyarakat.html. Diakses 13-4-2017.
[19] Hijriyanti. Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Sistem
Hukum Agraria Nasional. Tersedia: http://hijriyanti21.blogspot.co.id/2011/04/kedudukan-hukum-tanah-adat-dalam-sistem.
html. Diakses
13-4-2017.

Komentar
Posting Komentar