Hukum Tanah Adat


HUKUM TANAH ADAT


                            Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Islam

                                                         Dosen:
Hj. Ina Budhiarti Supyan, S.H., M.Kn.

                                                        Disusun oleh:



Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
























 



Logo STHB 1
 





                                                                                  



SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017




KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kami curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat meyelesaikan karya ilmiah ini tepat pada waktunya.
Kami tertarik untuk membahas yang berjudul Hukum Tanah Adat. Karena kami sebagai golongan pribumi yang mengacu pada hukum adat. Dimana kami melihat perkembangan hukum tanah adat di Indonesia sampai lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang cukup membantu dalam persoalan hukum tanah adat di Indonesia.
Terimakasih kepada Ibu Hj. Ina Budhiarti Supyan, S.H., M.Kn. selaku dosen yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan karya ilmiah ini. Terimakasih pula kami ucapkan kepada orang tua kami yang selalu memberikan fasilitas terhadap kami berupa finasial maupun do’a.
Kami berharap karya tulis ilmiah ini dapat menambah pengetahuan bagi pembacanya. Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan hanya milik Allah SWT.



DAFTAR ISI
Kata Pengantar                                                                                                   i
Daftar Isi                                                                                                            ii
Bab I        Pendahuluan                                                                                     1
A.    Latar Belakang                                                                            1
B.     Rumusan Masalah                                                                       2
C.     Tujuan Penulisan                                                                         3
D.    Metode Pengumpulan Data                                                        3
Bab II       Pembahasan                                                                                      4
A.    Defenisi Hukum Hukum Adat dan Sistem Hukum
Pertanahan yang Memiliki Kaitan Erat dengan
Hukum Adat                                                                               4
B.     Makna Tanah dalam Hukum Adat                                             5
C.     Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat                                     5
D.    Hak-Hak Atas Tanah Dalam Hukum Adat                                6
E.     Transaksi yang Ada Berhubungan dengan Tanah                    20
F.      Hukum atas Perumahan, Tumbuhan, Ternak, dan
Barang                                                                                       21
G.    Transaksi Tanah dalam Hukum Adat                                       22
H.    Pengaruh   Terhadap Hukum Tanah Adat                                            26
I.       Hubungan Hak Ulayat dengan Hak Perorangan                      27
J.       Pengaturan Hukum Tanah Adat Sebelum
Berlakunya UUPA                                                                    27
K.    Hukum Tanah Adat Setelah Berlakunya UUPA                      27
L.     Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Hukum
Agraria Nasional                                                                       29
Bab III Penutup                                                                                               32
A.    Simpulan                                                                                   32
B.     Saran                                                                                         32
Daftar Pustaka                                                                                                 33
 








BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Tanah memiliki peranan yang sangat penting bagi hidup dan kehidupan manusia. Tanah merupakan pendukung manusia untuk memperoleh kesejahteraannya. Tanah bukan hanya sebatas lahan yang digunakan untuk bertempat tinggal, tetapi juga menjadi tempat masyarakat untuk dapat bertumbuh baik secara sosial, politik, ekonomi, budaya yang membentuk komunitas masyarakat. Tetapi tidak jarang tanah dapat menjadi sumber konflik di antara masyarakat. Indonesia sendiri telah banyak melewati masa-masa keras yang menjadi konflik saat itu. Dan bahkan Indonesia telah mempunyai undang-undang khusus tentang Agraria pada waktu itu yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang dimana undang-undang itu muncul setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya. Sebagai realisasi dan keinginan pemerintah jajahan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari hasil pertanian di Indonesia, pemerintah berusaha mempersempit kesempatan pihak-pihak pengusaha swasta untuk memperoleh jaminan yang kuat atas tanah-tanah yang diusahainya, seperti untuk memperoleh hak eigendom. Kepada para pengusaha oleh pemerintah hanya dapat diberikan hak sewa atas tanah-tanah kosong dengan waktu yang terbatas yaitu tidak lebih dari 20 tahun sebagai hak persoonlijk. Tanah tersebut tidak dapat dijadikan jaminan hutang.
Demikian juga dengan hak erfpacht oleh pemerintah tidak dapat diberikan, karena masih menghargai hak-hak adat yang tidak rnengenal adanya hak erfpact. Perjuangan memperkuat kedudukan pengusaha-pengusaha pertanian di satu pihak dan penduduk di lain pihak terjadi pada tahun 1860-1870, dengan memajukan rancangan wet yang mengatur tentang pertanian yangdapat dilakukan di tanah-tanah bangsa Indonesia. Penduduk Indonesia diberi izin menyewakan tanah kepada bukan bangsa Indonesia. Dalam rancangan tersebut dimuat antara lain:
1.             Tanah negara (domein negara) dapat diberikan hak erfpacht paling lama
          tahun.
2.             Persewaan tanah negara tidak dibenarkan.
3.             Persewaan tanah oleh orang Indonesia kepada bangsa lain akan diatur.
4.             Hak tanah adat diganti dengan hak eigendom.
5.             Tanah komunal diganti menjadi milik, jasan.
6.             Wet ini hanya berlaku di Jawa dan Madura.
Dengan amandemen Portman tidak menyetujui hak milik adat menjadi hak eigendom, dan milik adat tetap dijamin pemakaiannya. Akhirnya pada tahun 1870 dibawah pimpinan Menteri Jajahan De Waal, Agrarische Wet ini ditetapkan dengan S. 1870-55. Tanggal 24 September 1960 merupakan suatu tanggal yang penting dalam kehidupan hukum di Indonesia, karena pada tanggal tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaga Negara 1960 No.104 n). Dengan lahirnya Hukum Agraria Nasional dengan nama populer UUPA, maka secara total hukum Agraria Kolonial dihapuskan. Dengan hapusnya hukum Agraria Kolonial, maka merupakan sejarah baru dan suasana baru bagi rakyat Indonesia untuk dapat menikmati sepenuhnya bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam Indonesia ini, terutama kaum tani yang selama ini menompang di atas tanahnya sendiri. Hak-hak atas tanah yang dipunyai oleh rakyat tani yang selama ini tidak mempunyai .iaminan yang kuat, sekarang dengan berlega hati, telah dapat meminta agar tanahnya dapat diberi perlindungan dengan hak-hak yang diberikan kepadanya.
Hukum Agraria Nasional (UUPA) yang merupakan perombakan hukum agraria kolonial bertujuan untuk memperbaiki kembali hubungan manusia Indonesia dengan tanah yang selama ini sudah tidak jelas lagi. Perombakan hukum agraria kolonial itu dimaksudkan untuk merubah hukum kolonial kepada hukum nasional sesuai dengan cita-cita nasional, khususnya para petani. Selain itu untuk menghilangkan dualisme hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum atas hak-hak seseorang atas tanah.[1]

B.            Rumusan Masalah
1.             Bagaimana pengertian hukum tanah adat menurut para ahli?
2.             Bagaimana penjelasan mengenai materi yang termasuk ke dalam ruang lingkup hukum tanah adat?
C.           Tujuan Penulisan
1.             Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari hukum tanah adat.
2.             Untuk mengetahui dan memahami mengenai penjelasan-penjelasan dari  materi yang termasuk ke dalam ruang lingkup hukum tanah adat.

D.           Metode Pengumpulan Data
Kami memperoleh data sebagai bahan dalam penulisan karya ilmiah ini dari kajian pustaka dan melakukan browsing internet.
























BAB II
HUKUM TANAH ADAT
A.           Defenisi Hukum Hukum Adat dan Sistem Hukum Pertanahan yang Memiliki Kaitan Erat dengan Hukum Adat
Hukum adat menurut Prof. Mr. Dr. Soekanto adalah keseluruhan adat (yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman) yang merupakan akibat hukum. Hukum adat pada saat kini selalu dipertanyakan kekuatan mengikatnya kedalam hukum positif Indonesia, karena bentuk dari hukum adat adalah merupakan suatu hukum yang tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Dari pengertian tersebut seolah-olah hukum adat bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum positif Indonesia. Hukum adat seolah-olah hanya mengikat untuk masyarakat pedesaan dan pedalaman. Padahal hukum adat adalah hukum murni bangsa Indonesia yang eksistensinya tidak bisa dilupakan begitu saja. Hukum adat adalah hukum yang hidup dan tumbuh dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hukum adat tidak bisa mati karena akan selalu bergerak dinamis menyesuaikan kehidupan masyarakat itu sendiri. 
Dalam sistem hukum agraria nasional atau hukum tanah nasional hukum adat dijadikan sebagai sumber utam dalam penyusunanya. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 yang berbunyi “hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dlam peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini serta peraturan-peraturan lainya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur pada hukum agama”. Serta tercantum dalam Pasal 3 UUPA No. 5 tahun 1960 “dengan mengingat ketentuan Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataanya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi“. Dari kedua pasal tersebut terlihat bahwa dalam hukum agraria nasioanl bersumber dari sistem hukum adat dan masih menggap eksistensi hukum adat dalam hukum agararia nasional.
Memang hukum agraria nasional bersumber dari hukum adat dan hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional dijadikan sebagai pelengkap dari sumber hukum yang tertulis karena sistem dalam hukum adat yang kita kenal adalah sistem komunal atau lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individu. Sistem tersebut dipercaya bisa memberikan dampak hukum yang positif bagi hukum agraria nasional. Hal lain sistem hukum adat dirasakan sebagai suatu tatanan hukum yang cocok bagi kepribadian hukum nasional.
Hukum positif yang berlaku saat ini khususnya hukum agraria nasional banyak sekali bersumber dan menjadikan hukum adat sebagai pedoman penyusunan hukum positif tersebut. Apabila suatu hukum positif pada umumnya atau hukum agraria pada khususnya bertentangan dengan sistem hukum adat maka hal tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Eksistensi hukum adat dalam hukum positif tidak akan pernah mati, karena sistem hukum adat bersifat elastik dan dinamik.[2]

B.            Makna Tanah dalam Hukum Adat
Dalam pandangan adat masyarakat kita, tanah mempunyai makna yang sangat penting. Yakni antara lain:
1.             Sebagai tempat tinggal dan mempertahankan
2.             Sebagai tempat tinggal dan mempertahankan kehidupan
3.             Alat pengikat masyarakat dalam suatu persekutuan
4.             Sebagai modal (aset produksi) utama dalam suatu persekutuan[3]

C.           Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Hukum tanah adat adalah keseluruhan kaidah hukum yang berkaitan dengan tanah dan bersumber pada hukum adat. Objek hukum tanah adat adalah hak tanah adat. Hak atas tanah terdiri atas hak ulayat dan hak milik adat (hak peroranagn).
Diperkirakan hukum tanah adat ini sudah berlaku sejak jaman kejayaan kerajaan besar, seperti Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan sebagainya. Oleh karena itu, umumnya hukum adat sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yakni gotong royong dan asa kekeluargaan. Namun dalam sejarah perkembangannya, hukum tanah adat banyak dipengaruhi oleh politik kolonial. Saat ini, hukum tanah adat dijadikan landasan hukum Undang-undang Pokok Agraria yang mulai berlaku sejak tahun 1960.[4]
Ada dua hal yang menyebabkan tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, yaitu karena “sifat” dan “faktor” dari tanah itu sendiri. Bila di lihat dari sifatnya, tanah merupakan satu-satunya harta kekayaaan yang bagaimanapun keadaaannya, tetap masih seperti dalam keadaan semula, bahkan tidak jarang karena kejadian alam tertentu tanah memberikan keuntungan yang lebih baik dari keadaan semula; seperti karena dilanda banjir, tanah setelah air surut menjadi lebih subur. Jika tanah dengan benda di atasnya dibakar atau terbakar setelah apinya padam, keadaan tanah akan kembali seperti semula.
Hal itulah yang membuat tanah dalam hukum adat memiliki arti yang  sangat penting. Begitu juga apabila kita lihat faktanya, tanah merupakan tempat tinggal dan memberikan kehidupan serta tempat bagi anggotanya persekutuan dikuburkan kelak setelah ia meninggal dunia.[5]
Ada 2 hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, yaitu:
1.             Karena sifatnya, yakni merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan yang bagaimanapun juga, toh masih bersifat tetap dalam keadaannya, bahkan kadang-kadang malahan menjadi lebih menguntungkan. Contohnya: sebidang tanah itu dibakar, di atasnya dijatuhkan bom-bom misalnya, tanah tersebut tidak akan lenyap; setelah api padam  ataupun setelah pemboman selesai sebidang tanah tersebut akan muncul kembali tetap berwujud tanah seperti semula. Kalau dilanda banjir misalnya, malahan setelah airnya surut muncul kembali sebagai sebidang tanah yang lebih subur dari semula.
2.             Karena faktanya, yaitu suatu kenyataan, bahwa tanah itu: merupakan tempat tinggal persekutuan; memberikan penghidupan kepada persekutuan; merupakan tempat di mana para warga persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan; merupakan pula tempat tinggal kepada dayang-dayang pelindung persekutuan dan roh para leluhur persekutuan.[6]

D.           Hak-Hak Atas Tanah Dalam Hukum Adat
Sehubungan dengan adanya hukum tanah dalam hukum adat kemudian timbullah hak-hak yang berkenaan dengan tanah tersebut yang dalam hukum adat dibagi dua yaitu:
1.             Hak Persekutuan atas Tanah
Yang dimaksud dengan hak persekutuan atas tanah adalah hak persekutuan (hak masyarakat hukum) dalam hukum adat terhadap tanah tersebut; misalnya hak untuk menguasai tanah, memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh-tumbuhan yang hidup diatasnya, atau berburu binatang-binatang yang hidup di atas tanah itu. Hak masyarakat hukum atas tanah ini disebut juga “hak ulayat” atau “hak pertuanan”.[7] Secara etimologi kata Ulayat identik dengan arti wilayah, kawasan, nagari, marga. Sedang kata Hak mempunyai arti “(yang) benar, milik (kepunyaan), kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Secara harfiah Hak Ulayat diartikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat atas tanah dalam lingkungan/wilayah/daerah tertentu untuk menguasai dalam arti mengambil dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan masyarakat hukum dan anggota-anggotanya.
Istilah Hak Ulayat dijumpai dalam pasal 3 UUPA, namun tidak ada satu rumusan pengertian hak ulayat secara jelas. Dalam Penjelasan pasal 3 UUPA, hanya disebutkan bahwa hak ulayat dan hak-hak serupa itu ialah apa yang ada di dalam  perpustakaan hukum adat disebut dengan Beschikkingsrecht.
Dalam penjelasan umum II angka 3 UUPA menunjukkan bahwa Hak Masyarakat Hukum Adat atas tanah tersebut hak ulayat oleh Hukum Tanah Nasional Indonesia diakui sebagai hak masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 UUPA. Hak Ulayat disebut Beschikkingsrecht yang berarti hak menguasai tanah dalam arti kekuasaan masyarakat hukum itu tidak sampai pada kekuasaan menjual tanah di wilayahnya.
Menurut van Vollenhoven, Hak Ulayat itu adanya hanya di Indonesia, yaitu suatu hak yang tidak dapat dipecah dan mempunyai dasar keagamaan. Ada 3 ciri utama hak ulayat:
a.              Hanya dapat dimiliki oleh persekutuan;
b.             Tidak dapat dimiliki oleh perorangan;
c.              Apabila dilepaskan sementara kepada orang asing, maka orang asing tersebut harus membayar kerugian berupa cukai (pajak) kepada persekutuan hukum sebagai pengganti penghasilan yang hilang. 
Menurut C.C.J. Massen dan A.P.G Hens, pengertian hak ulayat adalah hak desa menurut adat untuk menguasai tanah dalam lingkungan daerahnya buat kepentingan anggota-anggotanya, atau untuk kepentingan orang lain (orang asing) dengan membayar kerugian kepada desa, yang desa itu sedikit banyak turut campur dengan membukakan tanah itu dan turut bertanggung jawab terhadap perkara-perkara yang terjadi disitu yang belum dapat diselesaikan. Menurut ter Haar, Beschikkingsrecht adalah hak persekutuan hukum masyarakat, merupakan hak kolektif dan bukan hak individu yang dapat dimiliki oleh seseorang atau keluarga. J.C.T. Simorangkir, Hak Ulayat adalah hak dari persekutuan hukum/masyarakat untuk menggunakan/mengolah tanah-tanah disekeliling tempat kediaman/desa mereka guna kepentingan persekutuan hukum itu atau kepada orang-orang luar yang mau mengerjakan tanah itu dengan memberikan sebagian dari hasilnya kepada masyarakat. Imam Sudiyat, pengertian hak-hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu suku/clan, gens, stam, sebuah serikat desa (dorpendbord) atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya.
Hak Ulayat adalah hak dari masyarakat hukum untuk menguasai tanah dalam wilayahnya, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk mengatur dan pemanfaatan penggunaan/pengelolaannya bagi kepentingan masyarakat hukum, mempunyai hubungan yang bersifat abadi sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari persekutuan hukum. Ciri-ciri dari Hak Ulayat:
a.              Subjeknya adalah masyarakat hukum;
b.             Objeknya adalah wilayah dengan batas-batas tertentu;
c.              Adanya kewenangan (hak dan kewajiban) berdasarkan hukum adat;
d.             Sifat hubungan yang abadi (lahiriah dan batiniah), turun temurun antara masyarakat hukum dengan tanah;
e.              Anggota masyarakat hukum adat mengambil hasil dari tanah untuk kelangsungan hidup dan penghidupan.
Hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan tanah tersebut masuk ke dalam bidang hukum publik dan hukum perdata. Dikatakan masuk hukum publik, karena adanya tugas kewenangan untuk mengelola, mengatur dan memimpin peruntukan, penguasaan, penggunaan/pemanfaatan dan pemeliharaan tanah ulayat oleh para warga bersama. Sedang dikatakan masuk Hukum Perdata, karena mengandung arti bahwa tanah ulayat dimiliki atau merupakan hak bersama. Bentuk masyarakat hukum adat adalah desa, marga, nagari, suku dan istilah lainnya yang berlaku dimasing-masing wilayah. Hak Ulayat mempunyai kekuatan ke dalam dan keluar.
Berlaku ke luar, karena warga persekutuan pada prinsipnya tidak diperbolehkan turut mengenyam/menggarap tanah yang merupakan wilayah kekuasaan persekutuan yang bersangkutan; hanya dengan ijin persekutuan serta telah membayar pancang, “uang pemasukan”(aceh), “mesi” (jawa) dan kemudian memberikan ganti rugi, orang luar atau bukan warga persekutuan dapat memperoleh kesempatan untuk turut serta menggunakan tanah wilayah persekutuan. Berlaku ke dalam, karena persekutuan sebagai suatu keseluruhan yang berarti semua warga persekutuan bersama sama sebagai suatu kesatuan, melakukan hak ulayat dimaksud dengan memetik hasil daripada tanah beserta segala tumbuhan dan binatang yang hidup di atasnya.
Antara hak persekutuan ini (hak ulayat) dan hak para warganya masing masing ada hubungan timbal balikyang saling mengisi. Artinya lebih intensif hubungan antara individu, warga persekutuan dengan tanah yang bersangkutan, maka lebih teganglah, lebih kuranglah kekuatan berlakunya hak ulayat persekutuan terhadap tanah dimaksud; tetapi sebaliknya apabila hubungan individu dengan tanah tersebut menjadi makin lama makin kabur, kerena misalnya tanah itu kemudian tidak/kurang dipelihara maka tanah dimaksud kembali masuk dalam kekuasaan hak ulayat persekutuan. Yang menjadi obyek hak ulayat ini adalah:
a.              Tanah (daratan),
b.             Air (perairan seperti misalnya: kali, danau, pantai beserta perairannya),
c.              Tumbuhan yang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon-pohon, untuk kayu pertukangan atau kayu bakar dan lain sebagainya),
d.             Binatang yang hidup liar.[8]
Cara memelihara serta mempertahankan hak ulayat yaitu:
a.              Pertama-tama persekutuan berusaha meletakkan batas-batas di sekeliling wilayah kekuasaannya itu.
b.             Usaha kedua adalah menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi wilayah  kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Disamping petugas-petugas yang khusus ini, biasanya diadakan pula patrol-patroli perbatasan disebut sebagai salah satu cara penegasan wilayah kekuasaan surat-surat pikukuh ataupun piagam yang dikeluarkan oleh raja-raja dahulu. Hak ulayat ini dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada persekutuan atas tanah yang didiami.[9]
Struktur persekutuan-persekutuan hukum di Indonesia:
a.              Geneologis (berdasar pertalian suatu keturunan)
Ada 3 macam dasar pertalian keturunan sebagai berikut:
1)        Pertalian darah menurut garis bapak (patrilineal), seperti pada suku batak, nias, sumba.
2)        Pertalian darah menurut garis ibu (matrilineal), seperti di minangkabau.
3)        Pertalian darah menurut garis ibu dan bapak (parental), seperti pada suku Jawa, Sunda, Aceh, Dayak; di sini untuk menentukan hak-hak dan seseorang, maka famili dari pihak bapak adalah sama artinya dengan famili dari pihak ibu.
b.             Teritorial (berdasarkan lingkungan daerah)[10]
Ada 3 jenis masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial:
1)        Masyarakat hukum desa
Masyarakat hukum desa adalah segolongan atau sekumpulan orang yang hidup bersama berazaskan pandangan hidup, cara hidup, dan sistim kepercayaan yang sama, yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama yang, oleh sebab itu, merupakan suatu kesatuan, suatu tata susunan, yang tertentu, baik keluar maupun kedalam. Masyarakat hukum desa ini melingkupi pula kesatuan-kesatuan yang kecil yang terletak diluar wilayah desa yang sebenarnya, yang lazim disebut ternak atau dukuh, tetapi yng juga tunduk pada pejabat kekuasaan desa dan, oleh sebab itu, baginya juga merupakan tugas kediaman. Contoh-contoh adalah desa-desa di Jawa dan Bali.
2)        Masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa)
Masyarakat hukum wilayah adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial yang melingkupi beberapa masyarakat hukum desa yang masing-masingnya tetap merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri tersendiri. Biarpun masing-masing masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah mempunyai tata susunan dan pengurus sendiri-sediri, masih juga masyarakat hukum desa tersebut merupakan bagian yang tak terpisah dari keseluruhan, yaitu merupakan bagian yang tak terpisah dari masyarakat hukum wilayah sebagai suatu kesatuan sosial teritorial yang lebih tinggi.
Dengan kata lain: Masyarakat hukum desa itu merupakan masyarakat hukum bawahan yang juga memiliki harta benda, menguasai hutan dan rimba yang terletak diantara masig-masing kesatuan yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah, baik yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah, baik yang ditanami, maupun yang ditinggalkan atau belum dikerjakan. Contoh-contoh adalah kuria di Angkola dan Mandailing-kuria sebagai masyarakat hukum wilayah melingkupi beberapa huta, marga di Sumatera Selatan, marga sebagai masyarakat hukum wilayah melingkupi beberapa dusun.
3)        Masyarakat hukum serikat desa (perserikatan desa)
Masyarakat hukum serikat desa adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang melulu dibentuk, atas dasar kerjasama diberbagai-bagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu. Kerjasama itu dimungkinkan karena kebetulan berdekatan letaknya masyarakat hukum desa yang bersama-sama membentuk masyarakat hukum serikat desa itu.
Tetapi biarpun berdasarkan letaknya masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu kebetulan, masih juga kerjasama tersebut adalah kerjasama yang bersifat tradisionil. Untuk dapat menjalankan kerjasama itu secara tersebut mempunyai pengurus bersama, yang biasanya mengurus perairan, menyelesaikan perkara-perkara dlik adat, mengurus hal-hal yang bersnagkut paut dengan keamanan bersama. Kadang-kadang, kerjasama ini diadakan pula karena ada keturunan yang sama. Contoh-contoh adalah portahian (perserikatan huta-huta) di Tapanuli.[11]
Hak ulayat ini dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada persekutuan atas tanah yang didiami, sedangkan pelaksanaannya dilakukan atau oleh persekutuan itu sendiri atau oleh kepala persekutuan atas nama persekutuan.
Wilayah kekuasaan (beschikkingsrecht) persekutuan itu adalah merupakan milik persekutuan yang pada asanya bersifat tetap, artinya perpindahan hak milik atau wilayah ini adalah tidak diperbolehkan. Dalam kenyataannya terdapat pengecualian pengecualian, oleh karenanya diatas tadi ditegaskan pada asanya bersifat tetap.
Hak ulayat sendiri dipengaruhi juga oleh kekuasaan kerajaan kerajaan dan kekuasaan pemerintahan kolonial belanda. Pengaruh pengaruh ini menurut sifatnya adalah ada yang menguntungkan (positif) dan ada pula yang merugikan (negarif). Pengaruh yang positif (menguntungkan) pada umumnya berwujud sebagai perlindungan ataupun penegakan daripada hak ulayat/pertuanan sesuatu persekutuan terhadap tanah wilayah.
Pengaruh yang negatif (merugikan) dijumpai dalam tiga wujud yaitu sebagai berikut:
a.              Perkosaan
Pada jaman kolonial belanda terhadap hak pertuanan demikian ini pula didalami oleh persekutuan persekutuan yang berada di kota-kota, (Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan sebagainya) karena persekutuan persekutuan tersebut harus mengikuti tata pemerintahan kota kota yang bersangkutan, yang diatur sesuai dengan cara-cara barat, sedangkan persekutuan persekutuan diluar batas kota kota mengalami perampasan perampasan tanah wilayahnya untuk kepentingan pemerintahan kolonial seperti jaman daendels dan van denbosch yang mengadakan sawah sawah sendiri yang hasilnya digunakan untuk membelanjai pegawai dan tentara kolonial, pembuatan tanah tanah penggaraman di jawa barat dan jawa timur dan lain-lain.
b.             Perlunakan
Contoh: dalam kerajaan kerajaan dengan adanya sistem “apanagi” yaitu sistem pemberian tanah tanah oleh raja kepada pejabat pejabt kerajaan tertentu ( lurah) sebagai tanah jabatan yang dapat menjamin penghasilan para pejabat yang bersangkutan.ini merupakan perlunakan terhadap hak pertuanan, karena hak itu pada prinsipnya memberi kemungkinan pula pada orang bukan warga persekutuan untuk mengerjakan dan menarik manfaat tanah persekutuan, asalkan orang tadi telah mendapatkan ijin kepala persekutuan serta telah memenuhi kewajiban membayar uang “mesi” dalam sistem “apanagi” ini tidak diperhatikan syarat syarat dimaksud.
c.              Pembatasan
Contoh: tindakan tindakan raja dan pemerintah kolonial yang diwajibkan persekutuan untuk menggunakan tanah wilayahnya seintensif intensifnya dengan pengarahan warganya sebanyak banyaknya, pula keharusan menanami tanah tanah dengan tumbuhan yang diperlukan oleh Raja C.Q. pemerintah kolonial, seperti cengkeh, cokelat dan lain-lain, adalah pada hakekatnya merupakanpembatasan terhadap hak pertuanan.[12]

2.       Hak Perseorangan Atas Tanah

Pertama-tama harus diperhatikan, bahwa hak perseorangan atas tanah dibatasi oleh hak ulayat sebagai seorang warga persekutuan maka tiap individu mempunyai hak untuk:
a.              Mengumpulkan hasil-hasil hutan, seperti rotan dan lain sebagainya.
b.              Memburu binatang liar yang hidup di wilayah kekuasaan persekutuan.
c.               Mengambil hasil dari pohon-pohon yang tumbuh liar.
d.              Membuka tanah dan kemudian mengerjakan tanah itu terus-menerus.
e.               Mengusahakan untuk diurus selanjutnya suatu kolam ikan.
          Dengan perbuatan-perbuatan khususnya yang dimaksudkan ayat c, d dan e diatas, maka terjadi suatu perhubungan perseorangan antara seorang warga persekutuan dengan masing-masing pohon, tanah dan kolam itu. Agar dimaklumi oleh warga-warga persekutuan lainya lazimnya diberikan tanda pelarangan yang yang religio-magis itu, sehingga hasil pohon, tanah ataupun kolam tersebut hanya dapat diambil oleh yang berkepentingan saja, lain orang tidak diperbolehkan mengambil hasilnya. Jika perhubungan perseorangan ini kemudian terputus, sehingga hak perseorangan menjadi hilang, maka hak persekutuan (hak ulayat) untuk menguasai hidup kembali. jadi seorang warga persekutuan berhak untuk membuka tanah , untuk mengerjakan tanah itu terus-menerus dan menanam pohon-pohon di atas tanah itu, sehingga ia mempunyai hak milik atas tanah itu. Hak milik ini dapat diperoleh, meskipun yang mengerjakan tanah itu praktis tidak lebih lama dari satu atau dua tahun panenan. Apabila hak mengerjakan tanah itu tidak dapat lebih lama daripada satu kali panenan saja, maka warga persekutuan yang bersangkutan sesungguhnya hanya memperoleh hak menggunakan tanah itu saja (Ter Haar menamkan ini “genotrecht”) dan bukan hak milik; hak menggunakan atau memungut hasil untuk satu panen saja. Apabila kemudian tanah itu ditinggalkan dan tidak diurus lagi oleh hak ulayat.
Menurut Iman Sudiyat, hak perorangan yaitu suatu hak yang diberikan kepadaa warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba (ulayat) persekutuan hukum yang bersangkutan. Jenis-jenis hak perorang ada 6, yaitu:
a.              Hak milik, hak yasan (inlands bezitrecht).
b.             Hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahului (voorkeursrecht).
c.              Hak menikmati hasil (genotrecht).
d.             Hak pakai (gebryiksrecht), dan hak menggarap/mengolah (ontiqinningsrecht).
e.              Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijtrecht).
f.              Hak wenang beli (naastingsrecht)
Menurut Purnadi Purbacaraka dan A. Ridwan Halim, hak perorangan ada 2, yaitu:
a.              Hak milik.
         Hak milik (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah yang di pegang oleh perorangan atas sebidang tanah tertentu yang terletak di dalam wilayah hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Contohnya tanah yang dikuasai dengan hak milik dalam hukum adat itu berupa sawah, dan beralih turun temurun. Di dalam hak milik ada:
1)             Intensitas dan batasnya
          Hak milik merupakan hak terkuat diantara hak perorangan. Pemilik tanah yang berhak penuh atasnya itu hars menghormati: hak ulayat persekutuan hukumnya, kepentingan para pemilik tanah lainnya, dan peraturan-peraturan hukum, inklusif hukum adat.
2)             Cara memperolehnya: membuka tanah hutan/ tanah belukar; mewaris tanah; menerima tanah karena pembelian, penukaran, hadiah; dan daluarsa (verjariny).
b.             Hak pakai.
Hak pakai (adat) atas tanah ialah suatu hak atas tanah menurut hukum adat yang telah memberikan wewenang kepada seseorang tertentu untuk memakai sebidang tertentu bagi kepentingannya. Biasanya tanah yang dikuasai dengan hak pakai dalam hukum adat itu berupa ladang.[13]
Hak milik atas tanah dari seseorang warga persekutuan yang membuka dan mengerjakan tanah itu pengertiannya adalah, bahwa warga yang mendiami tanah itu berhak sepenuh-penuhnya atas tanahnya tetapi dengan ketentuan wajib menghormati:
a.              Hak ulayat desanya
b.             Kepentingan-kepentingan orang lain yang memiliki tanah.
c.              Peraturan-peraturan adat seperti kewajiban memberi izin ternak orang lain masuk dalam tanah pertanianya selama tanah itu tidak dipergunakan dan tidak dipagari.
Hak milik atas tanah ini, yang dalam bahasa Belanda disebut “Inlandss bezitrecht” artinya adalah bahwa pemiliknya berkuasa penuh atas tanahnya yang bersangkutan seperti halnya ia menguasai rumah,ternak, sepeda, sepeda atau lain-lain benda miliknya. Sawah-sawah hak milik seseorang di Jawa Barat biasanya disebut sawah yasa atau sawah milik ,sedangkan di daerah Jawa Tengah sawah demikian itu disebut sawah yasan atau sawah pusaka.
          Hak milik terkekang atau terbatas atas tanah (ingeklemd inlands bezitrecht), yaitu apabila pemiliknya atas tanah tersebut dibatasi oleh hak pertuanan desa. Tergantung dari kuat atau tidaknya pengaruh dari kuat atau tidaknya pengaruh dari hak pertuanan desa tersebut.
Jika hak pertuanan masih sangat kuat, maka hampir tidak mungkin hak milik ini berpindah ke tangan orang lain, bahkan ada daerah yang hak milik itu hanya dimiliki untuk waktu yang tertentu dan pada akhir waktu itu tanahnya harus diserahkan pada lain anggota persekutuan desa. Kalau hak pertuanan desa tidak kuat lagi pengaruhnya, maka tanah itu dapat dimiliki terus sampai wafatnya sang pemilik dan kemudian oleh persekutuan ditetapkan lagi siapa yang akan menjadi pemilik baru.
Dan apabila hak pertuanan desa itu sudah sangat lemah maka hak milik atas tanah setelah wafatnya si pemilik dengan sendirinya jatuh kepada tangan ahli warisnya, dan ini hanya dapat dicabut dalam beberapa hal, misalnya kalau si pemilik segenap keluarganya meninggalkan desa tersebut untuk selama-lamanya.
Tanah atau sawah yang dikuasai seseorang berdasarkan hak milik terbatas atau terkekang di Jawa Tengah disebut  kasikepan (Cirebon, Kuningan), Konomeeran( Ciamis), Kacacahan( Majalengka)
Sesuai dengan keputusan Makamah Agung tanggal 18 Oktober 1958 Reg. No. 301K/Sip./ 1958, maka menunjukkan tanah Kepulen adalah semata-mata dari Rapat Desa, yang diberikan kepadanya oleh hukum adat. Pengadilan Negeri tidak berhak meninjau tentang benar tidaknya putusan rapat desa itu.
Hak menggunakan tanah atau hak memungut hasil tanah hanya untuk satu panen saja itu, pada umumnya berlaku bagi orang luar bukan warga persekutuan  yang telah mendapat izin untuk mengerjakan sebidang tanah serta setelah memenuhi syarat – syarat tertentu seperti membayar mesi (jawa) atau uang pemasukan (Aceh).
Prof. Supomo dalam Het Adatprivaatrecht van West Java halaman 168 menyebut adanya Hak Usaha atas sebidang tanah. Dan yang dimaksudkan dengan hak usaha ini adalah suatu hak yang dimiliki seseorang untuk untuk menganggap sebidang tanh tertentu sebagai tanah miliknya, asal saja ia memenuhi  kewajiban – kewajiban serta menghormati pembatasan – pembatasan yang melekat pada hak itu berdasarkan peraturan untuk tanah partikelir di sebelah Barat sungai Cimanuk, Staatsblad 1912 No. 422 yo. 613
Hak Usaha ini oleh Van Vollenhoven dinamakan hak menggarap (“bouw of bewerkings recht”). Kewajiban-kewajiban apakah yang harus di penuhi oleh si pemilik hak usaha terhadap tuan tanah  yang mempunyai hak eigendom atas tanah partikelir itu. Kewajiban – kewajiban si pemilik hak usaha adalah antara lain:
a.              Membayar semacam pajak yang dinamakan cukai.
b.             Melakukan macam – macam pekerjaan untuk keperluan tuan tanah, seperti penjagaan desa di waktu malam, memelihara jalan – jalan raya.
Cukai yang dimaksud di atas lazimnya berupa sebagian hasil panenan sawah yang tidak boleh melebihi seperlima dari jumlah hasil tersebut. Para pemilik hak usaha atas tanah menamakan tanah itu sebagaian tanahnya serta menganggap dirinya berkuasa penuh untuk memperlakukan tanah itu semau- maunya asal saja mereka memenuhi kewajiban – kewajiban terhadap tuan tanah seperti tersebut di atas. Bahkan menurut keputusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 29 Juli 1992 hak usaha itu adalah turun temurun pada ahli waris.
Oleh karena itu maka sesungguhnya hak usaha ini dapat dikatakan tidak berbeda dengan hak milik atas tanah – tanah yang bukan tanah partikelir. Hukum adat mengenai juga “hak wenang pilih” (istilah yang di pergunakan Dr. Soekanto dalam bukunya “ Meninjau Huku Adat Indonesia”). Ter Haar menyebut hak ini “voorkeursrecht” bagi perseorangan warga persekutuan yang membuka tanah ataupun yang menempatkan tanda – tanda pelarangan (pagar dan lain sebagainya) pada tanah yang bersangkutan. Hak ini memberikan kesempatan kepada warga yang pertama – tama membuka tanah serta mengerjakan tanah tertentu itu, untuk lebih dahulu.
Hak perseorangan atas tanah dalam hukum adat  dijumpai dalam 3 bentuk sebagai berikut :
a.       Hak anggota keluarga untuk membeli  tanah dengan mengesampingkan pembeli-pembeli bukan anggota keluarga.
b.       Hak warga persekutuan untuk membeli tanah dengan mengesampingkan seorang bukan warga persekutuan.
c.       Hak pemilik tanah yang berbatasan untuk membeli tanah yang bersangkutan dengan mengesampingkan pemilik tanah lain yang tidak berbatasan.
          Kepala persekutuan atau lain pembesar desa mempunyai hak atas pertanian yang di berikan oleh persekutuan untuk memelihara keluarganya (tanah bengkok). Ia mempunyai hak atas penghasilan tanah itu, ia mempunyai hak mengenyam hasil tanah itu karena jabatannya. Hak ini lazimnya di sebut hak seorang pejabat atas sebidang tanah. Hak demikian ini dimiliki para pejabat baik semasa masih aktif bekerja maupun setelah dipensiun untuk selama memangku jabatannya ataupun selama hidupnya (setelah pensiun) mengenyam penghasilan dari tanah/sawah itu. Tanah/sawah jabatan ini biasa disebut “sawah carik”, “sawah kalungguhan”.
Hak milik atas tanah adalah hak yang dimiliki setiap anggota ulayat utuk bertindak atas kekuasaannya atas tanah ataupun isi dari lingkungan atau wilayah ulayat. Hak milik ini terdiri dari hak milik terikat dan hak milik tidak terikat yang dimaksud dengan hak milik terikat adalah semua hak milik yang dibatasi oleh hak-hak lain yang terdapat dalam lingkungan masyarakat adat seperti hak milik komunal atas tanah dimana sebidang tanah menjadi milik bersama dari penduduk desa. Kenyataan seperti ini di Bali disebut “drawedesa”, Manado “ kintal kalakeran” dan di minangkabau “harto pusako”.
Dalam suasana hukum adat, hak milik tidaklah bebas sebebasnya tetapi hak milik ini tetap memiliki fungsi sosial yang artinya apabila ulayat membutuhkan sebidang tanah yang dibebankan kepada hak milik ini dengan maksud untuk kepentingan kesatuan maka hak milik tersebut dapat saja dicabut atas pertimbangan tersebut.
Hak menikmati atas tanah mengandung arti bahwa hak yang diberikan kepada seseorang merupakan haknya untuk menikmati hasil tanah berupa memungut hasil panen tidak lebih dari satu kali saja. Sebenarnya hak ini biasanya diberikan kepada orang luar lingkungan ulayat yang diijinkan untuk membuka sebidang tanah dalam lingkungan ulayat setelah panen selesai tanah harus dikembalikan kepada hak ulayat. Di jawa barat hak ini disebut “hak memungut huma” yaitu meliputi wewenang untuk menanami satu kali panen tanahnya sendiri disebut “huma geblogan”. Orang-orang yang mengusahakan tanah ini harus membayar sewa pada pemerintah setelah panen tanah itu tidak ditnami lagi dan kembali kepada pemerintah.
Hak terdahulu (voorkkeursrecht) adalah hak yang diberikan pada seseorang untuk mengusahakan tanah itu dimana orang tersebut didahulukan dari orang lain. Ini dapat terjadi misalnya tentang sebidang tanah belukar yang merupakan tanah dari ulayat atau berupa tanah ulayat.
Hak terdahulu untuk dibeli, begitu pula mengenai hak terdahulu untuk dibeli, dimana seseorang memperoleh hak sebidang tanah dengan mengesampingkan orang lain. Hak ini sering disebut hak wewenang beli dan hal ini dapat terjadi karena pembeli adalah sanak saudara si penjual, anggota masyarakat atau ulayatnya, tetangga dari si penjual tanah itu sendiri.
Hak memungut hasil karena jabatan, mengenai hak memungut hasil karena jabatan (ambteliijk profijrecht) bisa terjadi karena seseorang sedang menjadi pengurus masyarakat, dan hak ini ia peroleh selama menduduki jabatan itu, setelah tidak menduduki jabatannya maka hak itu tidak diberikan lagi kepadanya. Tanah yang demikian disebut “tanah bengkok” di jawa barat disebut “tanah carik” atau tanah kajaroan.
Hak pakai (gebruiksrecht) adalah hak atas tanah yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang untuk menggunakan tanah ataupun memungut hasil dari tanah tersebut. Misalnya di minangkabau dikenal adanya sawah yang disebut “sawah pusako”. Sawah ini dapat di bagi-bagikan kepada anggota kerabat yang sifatnya hanya diberikan sebagai hak pakai saja dan sawah yang di bagi – bagikan ini disebut “ganggang bautik” .
Hak gadai dan sewa, yang di maksud dengan hak gadai dengan hak sewa dalam hubungan ini timbul karena adanya satu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak atas tanah tersebut. Selama belum ditebus oleh pemilik tanah, maka selama itupula  hak atas tanah jadi hak milik yang memberi gadai, begitu pula dengan hak sewa, bahwa pemilik itu berlangsung hingga putusnya perjanjian sewa menyewa atas tanah tersebut.[14]

E.            Transaksi yang Ada Berhubungan dengan Tanah
          Pada transaksi ini tanah bukan merupakan objek (seperti pada transaksi tanah) ya mempunyai hubungan dengan tanah, transaksi yang dimaksud meliputi:
a.              Transaksi memperdua (memperduai/maro)
Transaksi ini terjadi jika pemilik tanah memberikan izin kepada orang lain  untuk mengerjakan tanah itu dengan memberikan sebagian (separuh) hasil tanah kepada pemilik tanah.
b.             Sewa
Sewa tanah dalam arti teknis merupakan transaksi tersendiri (“afzonderlijke overeenkomst”) yang mengizinkan orang lain untuk mengerjakan tanahnya atau untuk tinggal di tanahnya, dengan membayar setiap sesudah panen atau setiap tahun uang sewa yang tetap.
c.              Maro atau sewa bersama-sama dengan gadai
Intruksi: A (yang menerima tanah yang digadaikan) segera memberikan izin kepada B (pemilik tanah, yang menggadaikan tanah) untuk mengerjakan tanah dengan transaksi maro atau sewa.
d.             Tanggungan (zekerheidsstelling)
Dasar transaksi ini sebagai berikut: Selama utang belum saya bayar, saya tidak akan membuat perjanjian tentang tanah saja, kecuali dengan yang memberikan uang (crediteur). Transaksi ini disebut: tanggungan, jonggolan (Jawa), tahan (Batak), dan makantah (Bali).
e.              Numpang
Jika seseorang pemilik tanah mempunyai rumah di atas tanah itu yang didiami sendiri, memberi izin kepada seorang lain untuk membuat rumah (ditanah itu) yang ia diami sendiri, terdapat suatu transaksi yang boleh dikatakan sejenis dengan maro atau sewa; begitu juga apabila seorang mempunyai pekarang di mana ia tidak mempunyai rumah, ia mengizinkan kepada orang lain untuk membuat rumah untuk didiami send iri di atas pekarangan itu. Dua-duanya disebut orang numpang, magersari (Jawa). Izin tersebut dapat ditarik kembali, jika dari pihak penumpang tidak ada alasan untuk pergi dengan membayar kerugian ongkos-ongkos pindah (tukan tali).

F.            Hukum atas Perumahan, Tumbuhan, Ternak, dan Barang
          Hak milik atas rumah-rumah dan tumbuh-tumbuhan terpisah dari hak milik atas tanah di mana tumbuh-tumbuhan itu berada. Sebagai contoh, seseorang yang bernama A dapat mempunyai hak milik atas rumah-rumah dan pohon-pohon yang ada di atas pekarangan (tanah B). Namun, dalam hal ini terdapat beberapa pengecualian, yaitu:
1.             Dalam transaksi-transaksi atas tanah pekarangan dengan sendirinya termasuk rumah-rumah dan tumbuh-tumbuhan yanga ada di atasnya. Jadi, objek transaksi itu ialah pekarangan dengan rumah-rumah serta tumbuh-tumbuhan, namun ada kemungkinan bahwa rumah-rumah atau pohon-pohon yang dijualnya lepas dari pekarangan seperti barang-barang biasa. Ini berarti, rumah itu dapat dipindahkan. Oleh karena itu, terdapat dua terminologi, seperti: adol ngebregi dan adol bedol, yang berarti menjual suatu rumah supaya pembeli dapat tinggal di tempat itu, dan menjual suatu rumah supaya pembeli dapat memindahkan atau membawa rumah-rumah itu.
2.             Kadang-kadang hak milik atas tumbuh-tumbuhan membawa hak milik atas tanahnya. Contoh: seorang A menanam pohon di tanah yang telah dibukanya, dan setelah mengambil hasilnya, ia meninggalkan tanah dan pohon-pohon  itu. Dalam hal ini ia masih mempunyai hak milik atas pohon-pohon yang ditanam itu. Hak milik atas ternak kadang-kadang terikat oleh peraturan-oeraturan sendiri tentang memotong dan menjualnya,  akan tetapi tidak berarti bahwa hak milik atas ternak tidak ada.
3.             Hak milik atas tanah terikat oleh hak milik atas rumah tembok yang ada di situ, oleh karena rumah itu tidak mudah dipindahkan seperti rumah yang terbuat dari kayu atau bambu. Menyangkut hak milik atas barang-barang dapat dikatakan bahwa peralihan atas barang-barang yang mempunyai kekuatan magis, hanya dapat dilakukan dengan jual transaksi. Motif untuk membedakan tanah dengan barang-barang lain atas bergerak dan tidak bergerak seperti dalam hukum Barat, sebetulnya tidak ada dan tidak mungkin. Akan tetapi, jika diharuskan menjawab, apakah sesungguhya tanah, rumah-rumah , tumbuh-tumbuhan, ternak, barang-barang itu, mungkin dapat dikemukakan seperti berikut:
Tanah adalah barang yang pasti tidak bergerak (ontwijfelbaar onroerend), ternak dan barang-barang lain adalah barang-barang yang pasti dapat bergerak (stelling roerend), sedang rumah-rumah bambu, rumah-rumah kayu dan lain-lain termasuk barang-barang yang tidak ada kepastiannya (twijfelgoederen) dan melihat keadaan dapat bergerak atau dapat tidak bergerak.(Soekanto, 1996: 93)[15]

G.           Transaksi Tanah dalam Hukum Adat
Transaksi tanah dalam hukum adat pada hakikatnya terdiri dari dua aspek, yaitu:
1.             Transaksi tanah yang merupakan perbuatan hukum sepihak.
2.             Transaksi tanah yang merupakan perbuatan hukum dua pihak.
Sebagai contoh dari transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum sepihak adalah pendirian suatu desa dan pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan. Sedangkan mengenai transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak contohnya adalah pengoperan atau penyerahan sebidang tanah yang disertai oleh pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga kepada pihak penerima tanah dan pembayaran tanah. Perbuatan hukum ini dalam hukum tanah disebut “ tansaksi jual” dalam bahasa jawa disebut “adol” atau “sade”.[16]
Transaksi jual ini menurut isinya dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.             Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai ketentuan bahwa yang menyerahkan tanah adat dapat memiliki kembali tanah tersebu dengan pembayaran sejumlah uang (sesuai dengan perjanjian yang adalah pendirian suatu desa dan pembukaan tanah oleh seorang warga persekutuan. Sedangkan mengenai transaksi tanah yang bersifat perbuatan hukum dua pihak contohnya adalah pengoperan atau penyerahan sebidang tanah yang disertai oleh pembayaran kontan dari pihak lain pada saat itu juga kepada pihak penerima tanah dan pembayaran tanah. Perbuatan hukum ini dalam hukum tanah disebut “transaksi jual” dalam bahasa Jawa disebut “adol” atau “sade”.disepakati).
2.             Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan tanpa syarat, jadi untuk seterusnya atau selamanya dimiliki oleh pembeli tanah, di Riau disebut “menjual lepas”.
3.             Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai perjanjian bahwa apabila kemudian tidak ada perbuatan hukum lain, sesudah satu dua tahun atau beberapa kali panen, tanah itu kembali lagi kepada pemilik tanah semula yang dalam bahasa Jawa disebut “menjual tahunan, adok ayodan”.
Agar transaksi tanah ini sah, artinya dalam perbuatan hukum atau mendapat perlindungan hukum, wajib melakukan dengan bantuan kepala persekutuan agar perbuatan hukum ini menjadi terang, dan atas bantuan kepada persekutuan lazimnya ia menerima uang saksi atau dalam bahasa Batak disebut “pago-pago”.
Apabila transaksi ini di luar pengetahuan kepala persekutuan, maka transaksi tersebut tidak diakui oleh hukum adat dan oleh karenanya pihak ketiga tidak terikat olehnya serta oleh umum, si penerima tanah tidak diakui haknya atas tanah yang bersangkutan, perbuatan ini dianggap perbuatan yang tidak terang. Pada umumnya untuk transaksi-transaksi ini dibuatkan suatu akta yang ditandatangani (cap jempol) oleh yang menyerahkan serta dibubuhi pula tanda tangan kepala persekutuan dan saksi-saksi; akta ini adalah merupakan suatu bukti.
Pada umumnya yang menjadi sebab seorang pemilik tanah melakukan transaksi itu adalah terdesak akan kebutuhan akan uang. Apabila tidak dapat memperoleh pinjaman uang, maka dilakukan transaksi rumah. Transaksi ini dapat diakui sejak si penjual dihadapkan kepala persekutuan dan menerangkan, bahwa ia mengakui menyerahkan tanahnya serta telah menerima uangnya, maka transaksi itu sudah ditutup dan mulai saat itu si pembeli mendapatkan hak tanah yang bersangkutan. Tentang penyerahan tanahnya sendiri dalam kenyataannya dapat juga ditunda untuk beberapa waktu lamanya, tetap hak si penerima atas tanah itu mulai berlaku sejak saat persetujuan terjadi. Penundaan ini menurut bahsa Jawa disebut “digangsur”; digangsur satu tahun jika penundaannya selama satu tahun.
Lebih dalam lagi macam transaksi di atas disebut sebagai berikut:
1.             Menjual Gadai
Dalam hal ini yang menerima tanah berhak untuk mengerjakan tanah serta untuk memungut hasil dari tanah itu dan ia hanya terikat oleh janjinya bahwa tanah hanya dapat ditebus oleh yang menjual gadai. Bila ia sangat membutuhkan uang, hanya dapat menjual lagi gadai tanah itu kepada orang lain, tetapi tidak boleh menjual lepas tanah tersebut. Begitu pula ia tidak dapat meminta kembali uang yang diberikannya kepada yang menjual gadai, tetapi dalam transaksi yang demikian biasanya disertai pula dengan berbagai tambahan perjanjian seperti:
c.              Jika tidak ditebus dalam masa yang dijanjikan maka tanah tersebut menjadi milik yang membeli gadai.
d.             Tanah tidak boleh ditebus selama satu tahun, dua atau beberapa tahun dalam tangan pembeli gadai.
Pada umumnya tanah dikembalikan dalam keadaan seperti pada waktu tanah itu diserahkan. Transaksi-transaksi seperti ini kejadiannya terdapat di seluruh Indonesia.
2.             Menjual Lepas
Dalam hal ini yang membeli lepas memperoleh hak milik atas tanah yang dibelinya, sedangkan pembayaran dilakukan dihadapan kepala persekutuan.
3.             Menjual Tahunan
Ini merupakan satu benuk menyewakan tanah. Transaksi tanah yang seperti ini di luar Jawa tidak begitu dikenal, mengenai lamanya waktu transaksi ini tidak tentu.
Dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), Pemerintah RI menetapkan suatu kebijaksanaan baru terhadap masalah jual gadai. Dalam Pasal 16 ayat (1) poin h dan Pasal 53 ayat (1) undang-undang di atas ditetapkan bahwa hak gadai bersifat sementara. Artinya, dalam waktu yang akan datang diusahakan dihapuskan. Dan pada saat itu mengingat keadaan masyarakat Indonesia masih belum dapat dihapuskan dan diberi sifat sementara yang akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, kemudian ternyata undang-undang yang mengatur masalah gadai ini adalah PERPU No. 56 Tahun 1960 yang menetapkan ketentuan tersebut dalam Pasal 7 sebagai berikut:
“(a) Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan gadai yang pada mulai berikutnya peraturan ini (yaitu pada tanggal 1-1-1961) sudah berlangsung 7 tahun atau lebih, wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan sesudah tanaman-tanaman yang ada selesai dipanen dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.
(b)   Mengenai hak gadai yang pada mulai berlakunya peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus berikut:
       7 + ½ - waktu berlangsungnya hak gadai x uang gadai dibagi 7
       Pelaksanaan pengembaliannya adalah dalam waktu sebulan setelah panen yang bersangkutan.
(c)   Ketentuan dalam ayat (2) ini berlaku juga terhadap hak gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya peraturan ini.”
Dalam Penjelasan Umum PERPU tersebut, Pasal 9 diuraikan bahwa transaksi jual gadai diadakan oleh pemilik tanah hanya bila ia berada dalam keadaan yang sangat mendesak dan kalau tidak terdesak oleh kebutuhan-kebutuhan yang mendesak sekali, biasanya orang lebih suka menyewakan tanahnya. Oleh karena itu, dalam transaksi jual gadai terdapat imbangan yang sangat merugikan penjual gadai serta sangat menguntungkan pihak pelepas uang. Dengan demikian jelas sekali bahwa transaksi ini mudah menimbulkan praktek-praktek pemerasan, yang bertentangan dengan asas-asas Pancasila.
Mengingat hal di atas, maka dalam UU No. 5 Tahun 1960 gadai ditetapkan bersifat sementara yang harus diusahakan agar suatu saat pada waktunya dihapuskan. Sementara sebelum dapat dihapuskan harus diatur sedemikian rupa, sehingga unsur-unsur yang bersifat pemerasan bisa dihilangkan. Hak gadai baru dapat disediakan kredit jika mencukupi keperluan para petani.[17]

H.           Pengaruh Terhadap Hukum Tanah Adat
Faktor-faktor ekstern yang mempengaruhi hukum tanah adat, datangnya dari:
1.             Raja-raja.
a.              Yang merusak.
         Ini terutama menimpa persekutuan-persekutuan hukum yang terletak di wilayah sekitar pusat kerajaan, di lingkungan wilayah kediaman raja-raja dan kaum bangsawan. Pengaruh itu berupa:
1)        Penggantian kepala-kepala persekutuan hukum.
2)        Pengambil alihan tanah persekutuan hukum oleh raja.
3)        Pemberian hak kepada wangsa atau pegawai raja untuk memungut pajak persekutuan-persekutuan hukum, yang sebenarnya harus dipungut oleh raja.
b.             Yang memperkuat: pengaruh ini bermanifestasi dalam.
1)        Penguatan susunan organisasi persekutuan-persekutuan hukum yang terletak diluar wilayah negaragung, di lingkungan periferi kerajaan jauh dari wilayah kediaman raja-raja, agar kewajiban menyetor pajak dan mengerahkan tenaga pekerja (untuk keperluan “kerig-aji”) dapat ditunaikan sebaik-baiknya.
2)        Pembentukan “desa perdikan”.
2.             Pengaruh pemerintah kolonial
          Pengaruh pemerintah kolonial terhadap hukum tanah adat pada umunya dan hak ulayat pada khususnya ternyata dari yindakannya dalm politik agrarianya. Yang terpenting adalah:
a.              Pajak bumi (landrent) dari Raffles.
b.             Cultuursteel dari Gubernur- Jenderal Van den Bosch.
c.              Agrarische Wet, Agrarisch Beslut, Domeinverklaring.
d.             Verveemdingsverbod (S. 1875-179).

I.              Hubungan Hak Ulayat dengan Hak Perorangan
Di berbagai bagian Hindia Belanda terdapat lingkungan-lingkungan hak ulayat yang satu sama lain dipisahkan oleh wilayah-wilayah tak bertuan yang luas. Dibagian lain terdapat wilayah-wilayah yang disitu hampir tak ada sebidang tanahpun yang termasuk dalam hak ulayat. Hak ulayat ini di tempat yang satu masih kuat, sedang di tempat lain sudah lemah. Dan gejala yang bersifat umum ialah: semakin maju dan bebas penduduk dalamusaha-usaha pertaniannya, semakin lemahlah hak ulayat itu dengan sendirinya. Akhirnya jika hak ulayat itu sudah lemah sama sekali. Maka dengan sendirinya hak perorangan (hak milik bumi putera) akan berkembang dengan pesatnya.[18]

J.             Pengaturan Hukum Tanah Adat Sebelum Berlakunya UUPA
          Sebelum berlakunya UUPA, tanah adat masih merupakan milik dari suatu persekutuan dan perseorangan. Tanah adat tersebut mereka pergunakan sesuat dengan kebutuhan mereka dalam memanfaatkan dan mengolah tanah itu, para anggota persekutuan berlangsung secara tertulis. Selain itu dalam melakukan tindakan untuk menggunakan tanah adat, harus terlebih dahulu diketahui atau meminta izin dari kepala adat. Dengan demikian sebelum berlakunya UUPA ini tanah adat masih tetap milik anggota persekutuan hukum, yang mempunyai hak untuk mengolahnya tanpa adanya pihak yang melarang.     

K.           Hukum Tanah Adat Setelah Berlakunya UUPA
          Seperti yang telah dijelaskan dalam konsepsi UUPA, menurut konsepsi UUPA maka tanah, sebagaimana halnya juga dengan bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang ada di wilayah republik Indonesia, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa pada bangsa Indonesia yang merupakan kekayaan nasional. Hubungan antara bangsa Indonesia dengan tanahnya dimaksud adalah suatu hubungan yang bersifat abadi.
          Dalam Pasal 5 UUPA ada disebutkan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat sepanjang tidak bertentangandengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dengan peraturan perundangan-undangan lainya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama. Adanya ketentuan yang demikian ini menimbulkan dua akibat terhadap hukum adat tentang tanah yang berlaku dalam masyarakat Indonesia, dimana di satu pihak ketentuan tersebut memperluas berlakunya hukum adat tidak hanya terhadap golongan Eropa dan Timur Asing. Hukum adat di sini tidak hanya berlaku untuk tanah-tanah Indonesia saja akan tetapi juga berlaku untuk tanah- tanah yang dahulunya termasuk dalam golongan tanah Barat.
          Setelah berlakunya ketentuan tersebut di atas, maka kewenangan berupa penguasaan tanah-tanah oleh persekutuan hukum mendapat pembatasan sedemikian rupa dari kewenangan pada masa-masa sebelumnya karena sejak saat tu segala kewenangan mengenai persoalan tanah terpusat pada kekuasaan negara.
Setelah berlakunya UUPA ini, tanah adat di Indonesia mengalami perubahan. Maksudnya segala yang bersangkutan dengan tanah adat, misalnya hak ulayat, tentang jual beli tanah dan sebagainya mengalami perubahan. Jika dulu sebelum berlakunya UUPA, hak ulayat masih milik persekutuan hukum adat setempat yang sudah dikuasai sejak lama dari nenek moyang mereka dahulu. Namun setelah berlakunya UUPA, hak ulayat masih diakui, karena hal ini dapat dilihat dari pasal 3 UUPA, hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat masih diakui sepanjang dalam kenyataan di masyarakat masih ada. Hak ulayat yang diakui dalam pasal tersebut bukanlah hak ulayat seperti dengan masa sebelumnya dengan kepentingan Nasional dan negara perbatasan dengan bahwa hak ulayat yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan Peraturan-peraturan lainya.
          Selain itu ada juga perubahan yang terjadi pada hukum tanah adat sebelum dan sesudah berlakunya UUPA. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam hal ini jual beli tanah. Sebelum berlakunya UUPA, jual beli tanah sering dilakukan hanya secara lisan saja, yakni penjualnya. Itu sebabnya sampai dikatakan dulu tanpa bentuk. Kemudian berkembang dengan pembuatan surat jual beli antara dua pihak. Jual beli tanah adalah perbuatan hukum menyerahkan tanah hak oleh penjual kepada pembeli. Perubahan lain yang terjadi misalnya dalam hal daluarsa. Dalam hukum adat daluarsa ini menyangkut tentang hak milik atas tanah. Dulu, sesuatu bidang tanah yang sudah dibuka atas izin pemangku adat atua kepala adat yang berwenang, maka setelah beberapa tahun tidak dikerjakan/ditanami kembali ditutul belukar dapat diberi peruntukan lain/baru kepada pihak yang membentuknya, akibat pengaruh lamanya waktu dan tanah itu telah kembali kepada hak ulayat desa.
          Dalam perjalan waktu, apabila izin membuka tanah dan tanahnya dimaksud digunakan terus, maka pemegang hak itu tidak memerlukan izin lagi untuk menggunakan tanah secara terus menerus makin lama seorang memanfaatkan hak/izin itu, bertambah kuat hak melekat di atasnya, sampai pada akhirnya menjadi hak milik. Hak milik juga mengalami perubahan, sebelum berlakunya UUPA, lazimnya didaftarkan dan dikenakan pajak hasil bumi. Walaupun peraturan perpajakan ini tidak menentukan hak atas suatu bidang tanah, tetapi sejarah penggunaan dan pemilikan penguasa tanah secara tidak langsung dipotong dokumentasi/administrasi perpajakan serta pembayaran pajak tersebut. Sejak berlakunya UUPA, keadaannya menjadi lain, akibat adanya ketentuan konversi dan politik hukum agraria yang merubah stelsel lama.

L.            Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Hukum Agraria Nasional
          Dalam banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saat ini, hukum adat atau adat istiadat yang memiliki sanksi, mulai mendapat tempat yang sepatutnya sebagai suatu produk hukum yang nyata dalam masyarakat. Dalam banyak kasus, hukum adat sedemikian dapat memberikan kontribusi sampai taraf tertentu untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Hukum saat ini malahan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh hakim, sehingga dapat terlihat bahwa hukum adat itu efisien, efektif, aplikatif dan come into force ketika dihadapkan dengan masyarakat modern dewasa ini. Sehingga dalam hukum agraria nasional hukum adat dijadikan juga sebagai landasannya.  
          Hukum agraria pada masa penjajahan Hindia Belanda bersifat dualistis, yaitu hukum agraria barat, dan hukum adat bangsa Indonesia. Hukum agraria barat berlaku bagi orang-orang Belanda, orang eropa dan yang dipersamakan dengan mereka, sedang hukum agraria adat berlaku bagi golongan bumi putera (penduduk asli).
          Undang-undang No. 5 Tahun 1960 adalah undang-undang yang dibuat bangsa Indonesia an dikeluarkan setelah Indonesia merdeka. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa hukum agraria nasional didasarkan kepada hukum adat. Penegasan itu dapat dijumpai dalam:
1.      Konsideran berpendapat, huruf a;
2.      Penjelasan umum angka III (1);
3.      Penjelasan pasal 16;
4.      Pasal 56.
          Asas-asas hukum adat yang digunakan dalam hukum agraria nasional, adalah: asas religuisitas (pasal 1), asas kebangsaan (pasal 1, 2, dan 9), asas demokrasi (pasal 9), asas kemasyarakatan, pemerataan dan keadilan sosial  (pasal 6, 7, 10, 11, dan 13), asas penggunaan dan pemeliharaan tanah secara berencana (pasal 14 dan 15), serta asas pemisahan horizontal tanah dengan bangunan yang ada di atasnya (Boedi Harsono, 1999: 203).
          Ketentuan hukum adat itu tidak tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Contoh ini disebutkan dalam penjelasan umum angka II. 3 dalam hubungan dengan pelaksanaan hak ulayat. Sekalipun penguasa-penguasa adat mempunyai kewenangan untuk mengatur dan memimpin penggunaan tanah hak ulayat dalam wilayahnya, namun kewenangan itu tidak boleh menghalangi program pemerintah untuk mencapai kemakmuran rakyat, umpama pembukaan tanah secara besar-besaran untuk areal perkebunan atau untuk pemindahan penduduk.
          Hukum agraria nasional itu, berdasarkan atas hukum adat tanah, yang bersifat nasional, bukan hukum adat yang bersifat kedaerahan atau regional. Artinya, untuk menciptakan hukum agraria nasional, maka hukum adat yang ada di seluruh penjuru nusantara, dicarikan format atau bentuk yang umum dan berlaku bagi seluruh persekutuan adat. Tentu saja, tujuannya adalah untuk meminimalisir konflik pertanahan dalam lapangan hukum tanah adat.
          Berpatokan pada hukum adat sebagai sumber utama dalam mengambil bahan-bahan yang dibutuhkan untuk pembangunan hukum tanah nasional, maka tetap dimungkinkan untuk mengadopsi lembaga-lembaga baru yang belum dikenal dalam hukum adat. Di samping itu, dapat pula mengambil lembaga-lembaga hukum asing guna memperkaya dan memperkembangkan hukum tanah nasional. Namun demikian, dalam mengadopsi lembaga-lembaga baru tersebut syaratnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Adapun lembaga-lembaga baru tersebut adalah:
1.      Pendaftaran tanah;
2.      Hak tanggungan;
3.      Hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pengelolaan.
          Hukum agraria nasional tidak hanya tercantum dalam UUPA 1960 saja, tetapi juga terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang perjanjianperjanjian ataupun transaksi-transaksi yang berhubungan dengan tanah. Misalnya, Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian, Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang Penetapan Ceiling Tanah dan Gadai tanah pertanian. Di sini dapat dilihat bahwa semua masalah hukum tanah adat secara praktis di akomodasi oleh peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah (penguasa).[19]
BAB III
PENUTUP
A.           Simpulan
          Dapat disimpulkan bahwa hukum adat yang berlaku di Indonesia menunjukan adanya suatu nuansa kehidupan atau fungsi sosial dari tanah, terlebih lagi dalam pembagian tanah persekutan dan tanah perseorangan atau individu. Juga dapat dilihat bagaimana pembagian hak-hak atau pengaturan hak-hak atas tanah adat menunjukan adanya upaya untuk menertibkan pemakaian tanah adat sehingga benar-benar menjamin keadilan. Namun, kepastian hukum tidak terjamin dengan hanya mengandalkan hukum tanah adat belaka. Di sinilah kedudukan peran pemerintah selaku penguasa untuk menetapkan suatu teknis pedaftaran tanah adat untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam bidang agraria.
          Hukum tanah adat di Indonesia telah mengalami perkembangan dalam berbagai hal, karena ini disesuaikan dengan adanya perkembangan zaman tidak tertulis, tepat keberadaannya masih tetap dipandang kuat oleh para masyarakat. Begitu juga kiranya dengan tanah adat yang sudah merupakan bagian dari diri mereka dan tetap dipertahankan kelestariannnya jika ada pihak-pihak yang ingin merusaknya. Memang, setelah  perkembangan zaman ditambah lagi setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), hukum tanah adat masih tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
          Hukum adat yang dimaksud dalam UUPA adalah “hukum adat yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia”. Sehinngga hukum adat yang menjadi sumber utama hukum agraria nasional adalah prinsip-prinsip dan kotruksi-kontruksi hukum adat yang ada di Indonesia yang dipergunakan.
          Oleh karena itu, peran hukum tanah adat mulai memiliki porsi yang cukup besar. Hukum tanah adat yang dibahas dalam pembahasan sebelumnya, bahwa dengan adanya tanah persekutuan dan tanah perseorangan menunjukan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang serupa diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
B.            Saran
Kini walaupun UUPA sudah berlaku, namun masih banyak masyarakat yang tetap berpedoman pada hukum adat tanah, yang sangat disayangkan di sini hukum adat tanah tidak dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Maka adapun usaha yang dapat dilakukan pemerintah antara lain:
1.             Adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah ulayat sebagaimana dimaksudkan di dalam UUPA;
2.             Meningkatkan ketertiban dalam bidang keagrariaan;
3.             Perlu lebih ditingkatkan penyuluhan dan sosialisasi serta informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya hak-hak atas tanah serta pendaftarannya;
4.             Harus diupayakan untuk menghilangkan birokrasi yang berbelit-belit dan ditekan sekecil mungkin segala “biaya-biaya siluman” yang berhubungan dengan masalah tanah;
5.             Lembaga-lembaga pengkajian dan penelitian masalah hukum adat dan badan pemantau urusan pertanahan perlu diperbanyak keberadaannya.
Semua hal tersebut di atas dalam menyusun kebijaksanaan politis dan hukum bidang agraria, menuntut tetap diperhatikannya hukum tanah adat yang berlaku secara nasional.


DAFTAR PUSTAKA
A.           Buku
Muhammad, Bushar.( 1978). Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta Pusat: Pradya           Paramita.
Pide, A. Suriyaman Mustari. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Sekarang. Jakarta:     Prenadamedia Group.
Wulansari, C. Dewi. (2009). Hukum Adat Indonesia. Bandung: PT Refika  Aditama.
Wignjodipoero, Soerojo. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta:   PT Toko Gunung Agung.
Wignjodipoero, Soerjono. (1988). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: CV Haji Masagung.

B.            Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

C.           Sumber Lain
Andhika Francisko, Kumpulan Makalah, tersedia: http://kumpulanmakalah 14.blogspot. co.id/2015/02/makalah-hukum-tanah   -dalam-masyarakat.ht  ml, diakses 13-4-2017.
Hijriyanti, Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Sistem Hukum Agraria    Nasional, tersedia: http://hijriyanti21.blogspot.co.id/2011/04/kedudukan-h        ukum-tanah-adat-dalam-sistem. html, diakses 13-4-2017.
Irene Cristna Silalahi, Makalah Perkembangan Hukum Tanah Adat, tersedia:         http://irene cristna.blogspot.co.id/2015/05/makalah-hukum-tanah-adat.  html?m=1, diakses 12-4-2017.
Joeni Arianto Kurniawan, Hukum Tanah Adat, tersedia: https://joeniarianto          .files.wordpress.com/2008/07/microsoft-powerpoint-hukum-tanah-adat2.pd  f, diakses 13-4-2017.
Ovi Efendi, Hukum Tanah, tersedia: https://oviefendi.wordpress.com         /makalah/hukum-tanah/, diakses 13-4-2017.
Utrecht STKIP Pasundan Cimahi, Hukum Tanah, tersedia: http://utrecht          stkippasundancimahi.blogspot.co.id/2014_11_01_archive.html, diakses 13-4 -2017.
Wardah Cheche, Hukum Tanah Adat, tersedia: http://wardahcheche.blogspot.co.id                        /2014/04/hukum-tanah-adat.html, diakses 13-4-2017.
_____, Pengertian Hukum Tanah Adat, tersedia: http://arti-definisi-pengertian.       info/pengertian-hukum-tanah-adat/, diakses: 12-4-2017.


[1] Irene Cristna Silalahi. Makalah Perkembangan Hukum Tanah Adat. Tersedia: http://irene cristna.blogspot.co.id/2015/05/makalah-hukum-tanah-adat.html?m=1. Diakses 12-4-2017.
[2] Irene Cristna Silalahi. Makalah Perkembangan Hukum Tanah Adat. Tersedia: http://irene cristna.blogspot.co.id/2015/05/makalah-hukum-tanah-adat.html?m=1. Diakses 12-4-2017.
[3] Joeni Arianto Kurniawan. Hukum Tanah Adat. Tersedia:   https://joeniarianto.files.word press.com/2008/07/microsoft-powerpoint-hukum-tanah-adat2.pdf. Diakses 13-4-2017.
[4] Pengertian Hukum Tanah Adat. Tersedia: http://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-hukum-tanah-adat/. Diakses: 12-4-2017.
[5] C. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. PT Refika Aditama: Bandung. 2009. Hlm. 80.
[6] Soerojo Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. PT Toko Gunung Agung: Jakarta. 1995. Hlm. 197.
[7] C. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. PT Refika Aditama: Bandung. 2009. Hlm. 80-81.
[8] Soerjono Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. PT Toko Gunung Agung: Jakarta. 1995. Hlm. 199.
[9] Wardah Cheche. Hukum Tanah Adat. Tersedia: http://wardahcheche.blogspot.co.id /2014/04/hukum-tanah-adat.html. Diakses 13-4-2017.
[10] Soerjono Wignjodipoero. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. CV Haji Masagung: Jakarta. 1988. Hlm. 79.
[11] Bushar Muhammad. Asas-Asas Hukum Adat.  Pradya Paramita: Jakarta Pusat. 1978. Hlm. 37.
[12] Ovi Efendi. Hukum Tanah. Tersedia: https://oviefendi.wordpress.com/makalah/hukum-tanah/. Diakses 13-4-2017.
[13] Andhika Francisko. Kumpulan Makalah. Tersedia: http://kumpulanmakalah14.blogspot. co.id/2015/02/makalah-hukum-tanah-dalam-masyarakat.html. Diakses 13-4-2017.
[14] C. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. PT. Refika Aditama: Bandung. 2009. Hlm. 86-89.
[15] A. Suriyaman Mustari Pide. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Sekarang. Prenadamedia Group: Jakarta. Hlm: 148-150.
[16] Utrecht STKIP Pasundan Cimahi. Hukum Tanah. Tersedia: http://utrechtstkippasundan cimahi.blogspot.co.id/2014_11_01_archive.html. Diakses 13-4-2017.
[17] C. Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia. PT. Refika Aditama: Bandung. 2009. Hlm: 89-92.
[18] Andhika Francisko. Kumpulan Makalah. Tersedia: http://kumpulanmakalah14.blogspot. co.id/2015/02/makalah-hukum-tanah-dalam-masyarakat.html. Diakses 13-4-2017.
[19] Hijriyanti. Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional. Tersedia: http://hijriyanti21.blogspot.co.id/2011/04/kedudukan-hukum-tanah-adat-dalam-sistem. html. Diakses 13-4-2017.

Komentar