NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
PENYUSUN:
REZA HANDAYANI FITRI
|
164301048
|
NAZILATUL AHBA
|
164301090
|
AJENG PUSPITA NABILA
|
164301098
|
DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA
2019
KATA PENGANTAR
Uu pers pertama kali lahir pada awal era pmerintahan soeharto yakni uu no.
11 thn 1966. Kemudian Soeharto merevisinya menjadi uu 21/1982, lewat sebuah PP
demi UU ini. Cengkeraman pemerintah semakin kuat. Hal ini dengan adanya
perubahan kedua yaitu UU 40/1999. UU pers 40/99 perubahan atas UU 21/1982
mendukung beberapa langkah maju. Diantaranya, perusahaan pers tak perlu lagi
buat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), ketentuan sensor dan bredel
telah dibredel, posisi dewan pers lepas dari anasir pemerintah. Hal ini dalam
perubahan yg ingin mendobrak belengggu pemerintah . UU ini tak satu pun membuat
pasal yang mengatur peraturan pelaksana (implementing regulation) yg berupa PP,
PERPRES, apalagi PERMEN serta UU pers tidak rinci membahas pencemaran nama baik
dan fitnah.
Jadi kami dalam menyusun naskah akademik ini bertujuan untuk mengarahkan UU
pers menjadi UU yg khusus (lex specialis).Dalam perubahan atas UU 40/99 perlu
diperjelas mengenai yaitu seperti perlindungan dan kesejahteraan bagi wartawan,
kategori jurnalistik harus diperjelas, dan mekanisme hukum acara gugatan harus
diperjelas. Sehingga dalam rangka penyusunan naskah akademik ini menjadi naskah
b yg komprehensif sebagai dasar/rujukan argumentasi dalam pembahasan RUU
ditahap-tahap selanjutnya, guna mencapai hal tersebut, diperlukan pebahasan
menyeluruh dan terperinci terhadap permasalahan yg ditemukan dalam UU 40/99 dan
merumuskan solusi atas masalah tersebut. Kegiatan penyusunan naskah akademik
ini dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM no: PHN.HN.01-03 tahun
2019. Adapun keanggotaan kelompok kerja penyusunan naskah akademik RUU tentang
perubahan uu no 40/99 adalah:
1.
Reza
048
2.
Nazilatul
090
3.
Ajeng
098
Kami menyadari bahwa hasil penyusunan naskah akademik di tahun pertama ini
masih perlu disempurnakan, oleh karenanya kami terbuka untuk menerima masukan
dan saran dari berbagai pihak. Kami berharap naskah akademik ini akan
bermanfaat dalam proses penyusunan RUU tentang perubahan UU 40/99 tentang pers.
Badung, 4 april 2019
DAFTAR
ISI
KATa pengantar
DAFTAR
ISI
BAB
1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Identifikasi Masalah
C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
D. Metode
BAB
II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A. Kajian teoretis
B. Kajian terhadap/ prinsip yang terkait dengan penyusunan norma
C. Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat
D. Kajian
terhadap implikasi penerapan system baru yang akan diatur dalam uu terhadap
aspek kehidupan
masyarakat
BAB
III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
BAB
IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. Landasan Filosofis
B. Landasan Sosiologis
C. Landasan Yuridis
BAB
V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG
A. Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah
B. Materi muatan yang di
atur dalam Pers
C. Ketentuan sanksi
BAB
VI PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
KemerdekaanpersdiIndonesia dewasa ini
masih menghadapi permasalahan.
Hak demokrasi dan kemerdekaan pers yang
diamanatkan oleh undang-undangbelumberjalan optimal. Padahal
Undang-Undang Pers dengan tegas danjelas telahmembawa angin
segarbagi perkembangan dan kemerdekaanpersIndonesia.Begitu pula proses pembentukan undang- undanginipun dilatarbelakangioleh semangat
sosial politik yang reformis untuk melindungikemerdekaanpers yang
sebesar-besarnya, serta memosisikan peran pers secara lebih
baik dengan memberi jaminan bahwa
kemerdekaanpersadalah hakasasi
manusia. Kemerdekaan
pers juga telah berkembangyangantaralainditandai
dengan adanya regulasi di bidang media massa. Pada era reformasi,
pembuatan sejumlah perundang- undangan yang baru dinilai positif
dengan diberlakukannya regulasi di bidang
media massa. Regulasi tergolong baru melingkupi hukum komunikasi,sepertiUndang-Undang Pers, UU Penyiaran, UU
Informasi danTransaksiElektronik(ITE),dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)1.
Sementara tujuan pokok kemerdekaanpers adalahterpenuhinya segala kebutuhan informasi
publik, mencerdaskan publik, dan
terlaksana- nya pengawasan terhadap pemerintah.
Namun, kalangan pers masih banyak
yang belum memahami makna tujuan
kemerdekaanpers danbelummampu
mengatasi dampak dari kemerdekaan perstersebut. Dampak
negatifyang menonjoldirasakanolehmasyarakat yakni adanya
pers yang masih menganggap bahwa konsep kemerdekaan pers
yang dimilikinya bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu-gugat olehsiapapun.Padahalkemerdekaan
pers di negara-negara demokratis adalah
milik masyarakat yang didelegasikan oleh rakyat melalui
proses demokrasi untuk dilaksanakan oleh pers.
Dalammenjalankanfungsi-peran
pers dan kemerdekaan
pers akhir-akhir ini
menimbulkan permasalahan.
Mochamad Isnaeni Ramdhan2 mengatakan keadaan
ini perlu diantisipasi dengan
menegakkan kembalinilai-nilaiPembukaanUUD
1945. Bahkan di
bidang media, format pers dewasa
ini yang dikuasai oleh kalangan elite partai politik ikut meramaikan
pembangunan karakter dancitrabagipemilikmediamassa, seraya membunuh karakter lawan politik.Dalamsuasanapers
sepertiini, objektivitas tidak lagi
menjadi nilai pemberitaan, dan kecerdasan
bangsa makintertinggal.
Keseluruhan dampak dari
kemer- dekaan pers, baik positif
maupun ne- gatif, menimbulkan pertanyaan apakah memangsudahtepatkontekskemer- dekaan pers yang terdapat dalam
Undang-Undang Pers. Bila konteks kemerdekaan
pers tersebut sudah tepat maka seharusnya tidak ada lagi permasalahanyangtimbul.Ketidak lancaran pelaksanaan kemerdekaan pers ini
menyebabkan keadaan semakin mengarah pada
kontroversi perdebatan pendapat tentang perlu-tidaknya
revisi Undang-Undang Nomor 40Tahun 1999
tentang Pers.
B. Identifikasi
masalah
1.
Faktor
faktor apa yang menghambat pelaksaan kemerdekaan pers di Indonesia dan
Bagaimanakah cara melindungi kemerdekaan pers ?
2.
Apakah tujuan dari kemerdekaan
pers ?
3.
Bagaimana
pertanggungjawaban pers di depan hukum ?
4.
Apa yang
menjadi perimbangan atau landasanfilo, sosio, yurid. dlmpembentukan RUU pers ?
C.
TUJUAN
dan KEGUNAAN kegiatan penyusunan Naskah Akademik
1. Merumuskan Faktor faktor apa yang menghambat pelaksaan kemerdekaan
pers di Indonesia dan Bagaimanakah cara melindungi kemerdekaan pers tersebut.
2. Merumuskan
Apakah tujuan dari kemerdekaan pers tersebut
3. Merumuskan Bagaimana pertanggungjawaban pers di depan hukum
4. Merumuskan
Apa yang menjadi perimbangan atau landasan filo, sosio, yurid. Dlm pembentukan
RUU pers.
D.
METODE
Penyusunan
RUU dan NA perbaikan UU tetenang pers
ini dilakukan dengan metode sebagai berikut :
a. Pengakjian
terhadap pasal-pasal dalam UU pers yang mengandung kelemahan dan atau
bermasalah
b. Melakukan
analisis komprehensif dan penyusunan konsep pengaturan ttg pers
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
1.
Kajian Teoretis
Pers
adalah lembaga sosial dan wadah untuk menjalankan fungsi komunikasi masa. Pers
setiap Negara berbeda-beda, ada yang mennjadi alat control Negara, dan ada juga
sebagai alat untuk mencapai tujuan sebuah negara. Semua itu tergantung dari
system politik yang dianut oleh sebuah Negara. Secara umum ada 4 teori pers
yang dianut oleh Negara-Negara di dunia. Teori teori tersebut diantaranya :
1. )Otoritarian
Muncul pada masa
iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak.
Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa
rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan
membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap
harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan
dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi
informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus
didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin
ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan
pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan
semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama
memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi
pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak
memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini
menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Praktek-praktek
otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai
teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar
Negara komunis.
2. )Libertarian
Teori ini
memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori
Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu
membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih
baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang
bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap
sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak
asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori
Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk
menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang
banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap
kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan
pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat
kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran
dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus
dapat menggunakan pers.
Sebagian besar
Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers
Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini
berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah
kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.
3. )Tanggungjawab sosial
Teori ini
diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab
social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu
tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat
dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat
dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat
modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan
kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan
kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus
ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.
Pada dasarnya
fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam
teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :
a) Melayani
sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang
masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
b) Memberi
penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat
mengatur dirinya sendiri.
c) Menjadi
penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang
mengawasi pemerintah.
d) Melayani
system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa
melalui medium periklanan,
e) Menyediakan
hiburan
f) mengusahakan
sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang
yang punya kepentingan.
4. )Teori Pers Soviet
Komunis
Dalam teori
Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di
lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan
masyarakat.Kekuasaan itu mencapai puncaknya (a) jika digabungkan dengan
semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan (b) jika ia
diorganisir dan diarahkan.
Partai Komunis
memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri
ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai
menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses
dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber
kekuatan yang termobilisir. Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum
bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa. Negara
Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan
terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan
media. Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen
negara dan partai. Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan
instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai.
Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di
dalam partai. Komunikasi massa hampir secara ekslusif digunakan sebagai
instrumen propaganda dan agitasi. Komunikasi massa ini punya ciri adanya
tanggungjawab yang dipaksakan.
2.
Kajian
terhadap asas atau prinsip yang terkait dengan penyusunan norma
Yang
berlaku Nasional yaitu:
a. Pasal
2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
2) Asas
Demokrasi
Pers
harus memegang prinsip demokrasi, yaitu dengan menjunjung tinggi nilai
demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung
tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan
maupun tulisan.
3) Asas
Keadilan
Dalam
penyampaian informasinya kepada khalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang
teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk
pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu
pihak (berat sebelah)
4) Asas
Supremasi Hukum
ð
Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana
meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat
tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah
ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.
b. Kode Etik Jurnalistik
PWI
1) Asas Profesionalistas
a) Tidak
memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah
b) Berimbang,
adil dan jujur
c) Mengetahui
perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum
d) Mengetahui
teknis penulisan yang tidak melanggar “asas praduga tak bersalah” serta tidak
merugikan korban kesusilaan
e) Mengetahui
kredibilitas nara sumber
f) Sopan
dan terhormat dalam mencari berita
g) Tidak
melakukan plagiat
h) Meneliti
semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu
i)
Tanggung jawab moral
besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan)
2) Asas Nasionalisme
a) Prioritas
kepentingan umum, mendahulukan kepentingan nasional
b) Pers
bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional
c) Mengabdi
untuk kepentingan bangsa dan Negara
d) Memperhatikan
keselamatan keamanan bangsa
e) Memperhatikan
persatuan dan kesatuan bangsa
3) Asas Demokrasi
a)
Pers dapat berisi
promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda
b)
Harus cover both side
c)
Harus jujur dan
berimbang
4) Asas Religius
a) Alam
pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama
b) Menghormati
agama, kepercayaan, dan keyakinan agama lain
c) Beriman
dan bertakwa
Yang
Berlaku Universal:
a. Asas “Pars Prototo”
Dalam
hal ini dengan melihat sistem pemerintahan oleh Penguasa dalam suatu negara,
maka kita bisa tahu sistem Pers yang berlaku di negara tersebut.
b. Asas
“Trial by Press”
Dalam
hal ini Pers tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili seseorang yang dianggap
telah melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, karena pada hakekatnya itu
adalah kewenangan dari aparat penegak hukum. Sehingga Pers tidak diperbolehkan
mengintervensi para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa.
c. Asas “Cover both sides”
Pers
dalam penyampaian informasi (pemberitaan) kepada masyarakat tidak boleh memihak
salah satu pihak, dalam artian berita harus berimbang dan adil. Hal ini juga
mengacu pada ketentuan pada pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.
C.
Kajian
terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang
dihadapi masyarakat
Melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan
pemerintah, memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusun peraturan
di bidang pers dan meninngkatkan kualitas profesi wartawan, mendata perusahaan
pers.
Pelaksanaan
Kode Etik Jurnalistik merupakan wujud perintah dari Pasal 7 ayat 2
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi, “wartawan memiliki
dan mentaati kode etik jurnalistik”. Namun, ada permasalahan yang dihadapi
masyarakat yaitu dengan adanya beberapa faktor sebagai berikut :
Faktor-faktor
tersebut, antara lain faktor hukumnya sendiri yakni undang-undang. Faktor
penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni
lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan,
yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia
di dalam pergaulan hidup.
Faktor
pertama yaitu faktor hukumnya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia pelanggaran “penerimaan amplop”
oleh wartawan termasuk dalam delik aduan. Dalam delik ini para penegak hukumnya
sangat susah mengambil sikap jika ada pelanggaran karena harus menunggu pihak
yang dirugikan mengadukan.
Faktor
kedua yaitu penegak hukumnya. Dewan Pers, Dewan Kehormatan PWI dan PWI yang
harusnya berperan aktif dalam pengawasan berjalannya Kode Etik Jurnalistik
Wartawan Indonesia yang masih kurang maksimal melakukan pengawasan karena
jumlah anggota tidak sebanding dengan banyaknya jumlah wartawan. Pengawasan
dari pihak-pihak ini dirasa penulis masih kurang efektif sebab masih banyak
terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia khususnya Pasal 4.
Serta sosialisasi yang diberikan kepada wartawan maupun masyarakat masih kurang
efektif. Hal ini didukung oleh pernyataan dari Ketua PWI Jatim bahwa ada 80%
“penerimaan amplop” dikalangan wartawan walaupun tidak semuanya mempengaruhi
pemberitaan.
Faktor
ketiga yaitu sarana. Wartawan memiliki upah yang berbeda-beda tergantung dari
Perusahaan Pers tempatnya bekerja. Upah yang diterima para wartawan daerah
berkisar antara Rp.1.000.000 – Rp.1.300.000 padahal upah minimum yang
ditetapkan di Jawa Timur adalah Rp.1.508.894. Hal ini yang mendasari wartawan
mencari upah tambahan dengan “menerima amplop” dari narasumbernya.
Faktor
keempat yaitu masyarakat. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat atas pentingnya
kejujuran wartawan dalam menulis berita dan tidak mengadukan jika menemui
pelanggaran. Kedua adalah faktor masyarakat yang muncul dari wartawan sendiri
yakni masih ada wartawan yang belum lulus Uji Kompetensi Wartawan maupun belum
pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Dari dua faktor masyarakat ini dapat
disimpulkan bahwa mereka memahami aturan yangada tapi belum menerapkan aturan
tersebut jika terjadi pelanggaran.
Faktor
kelima yaitu kebudayaan. Faktor masyarakat Indonesia yang masih membudayakan
rasa terima kasih dalam bentuk pemberian barang maupun uang kepada wartawan
yang telah meliput acaranya juga menjadi hambatan. Sebab dengan budaya tersebut
praktek “penerimaan amplop” dikalangan wartawan masih sangat sering terjadi.
Undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 17 ayat 1 menjelaskan bahwa “masyarakat
dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak
memperoleh informasi yang diperlukan” selanjutnya pada ayat 2 menjelaskan bahwa
“kegiatan yang dimaksudkan sebagaimana pada ayat 1 dapat berupa memantau dan
melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan
yang dilakukan oleh pers”. Dari hal tersebut maka sangat jelas bahwa masyarakat
juga harus ikut berperan dalam pengaduan pelanggaran hukum maupun Kode Etik
Jurnalistik Wartawan Indonesia yang dilakukan oleh wartawan khususnya pada
pelanggaran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang berlaku.
Pasal
36 Kode Etik Wartawan Indonesia menyebutkan bahawa “Dewan Kehormatan melakukan
pemeriksaan terhadap suatu pelanggaran Kode Etik Jurnalistik setelah menerima
pengaduan dari seseorang atau sesuatu badan yang merasa dirugikan”. Dari pasal
ini maka dihubungkan dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers jika antara masyarakat dengan Dewan Kehormatan maupun PWI harus bekerja
sama jika menemui sebuah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia
yang dilakukan oleh wartawan anggota tetap dari PWI. Hal ini dimaksudkan agar
mengefektifkan pelaksanaan dari Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Wartawan
Indonesia serta menghilangkan sebuah hambatan dasar lemahnya pelaksanaan Pasal
4 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia ini.
D. Kajian terhadap
implikasi penerapan system baru yang akan diatur dalam uu terhadap aspek kehidupan masyarakat
sebagai berikut :
1. Pers
sebagai lembaga sosial atau kemasyarakatan.
Pers
harus mampu memberikan informasi dengan teratur sesuai sifat kelembagaan itu sendiri.
Informasi yang disampaikan oleh pers harus bersifat umum karena target pers
adalah masyarakat yang heterogen atau terdiri dari berbagai lapisan. Dengan
konsep ini, pers juga berkembang menjadi indsutri jasa yang bersifat independen
dan profesional. Lembaga ini juga bisa mendatangkan profit bagi pemiliknya.
Pers sebagai industri telah berkembang hingga saat ini.
2. Pers
sebagai alat perjuangan nasional
Pers
juga dapat berperan sebagai pendukung pergerakan nasional Hal ini terjadi
ketika awal kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Saat itu berkembang sistem
pers merdeka di Indonesia. Hal ini akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
3. Pers
sebagai media komunikasi massa
Dalam
hal ini, pers adalah sarana komunikasi massal masyarakat. Artinya pers harus
mampu dijangkau setiap masyarakat dalam suatu negara. Pers harus membangun
hubungan yang kuat dengan pembaca, pendengar maupun penontonnya.
4. Pers
sebagai media yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
Kegiatan
jurnalisik pers ini dapat berupa berita di koran atau majalah maupun kanal lain
seperti radio, televisi dan video internet.
BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Dalam
penyusunan Rancangan Undang-Undang perlu dilakukan analisis terhadap peraturan
yang akan disusun dengan peraturan perundang-undangan yang terkait untuk
menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan.
1. Kebebasan
dan Kemerdekaan
Dalam
Pasal 2 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi: “Kemerdekaanpers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” selain
itu juga diatur pokok-pokok yang menjadi kebebasan pers dalam pasal 4 ayat (1),
(2), dan (3) dimana hal tersebut juga diatur dalam Pasal 2Undang-undang Nomor. 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang berbunyi : “Penyiaran
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung
jawab.”Yang artinya kebebasan dan kemerdekaan dalam menyiarkan berita
dijamin secara hukum oleh Undang-undang. Seperti yang telah disebutkan diatas
dimana kemerkedaan dan kebebasan penyiaran terdapat dalamBab XA
UUD'45 Hasil amandemen yang secara eksplisit telah menjamin dan melindungi kemerdekaan
dan kebebasan penyiaran dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat 1). Setiap orang berhak atas
kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28 F). Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28 I
ayat 2). Adapun jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia untuk
menyatakan pendapat, hak akan informasi, hak untuk tidak diperlakukan secara
diskriminatif dan hak untuk melakukan usaha sebagaimana dikemukakan dalam
amandemen UUD'45 tersebut merepresentasikan kemauan politik (political will)
pemerintah untuk melindungi hak-hak azasi manusia yang tidak dapat dicabut (non
derogable human rights) karena pada prinsipnya hak-hak tersebut dijamin
oleh konstitusi (guaranted constitutional rights).
2. Perlindungan Hukum
Dalam
Pasal 8 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi : “Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” selain itu juga
diatur dalam pasal 36 ayat (3) UU No.32 Tahun 2002 yang berbunyi : “Isi
siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus,
yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat,
dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi
khalayak sesuai dengan isi siaran” yang artinya dalam melaksanakan pekerjaan
setiap wartawan berhak atas perlindungan hukum, yang mana hal tersebut juga
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (2) yang berbunyi
:”setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”. Dengan dikuatkan oleh pasal dalam UUD 1945
tersebut seharusnya mampu melindungi para wartawan dari tuduhan Fitnah atau
pencemaran nama baik dan pemerintah sudah seharusnya lebih memperhatikan
keamanan para wartawan karena pada prinsipnya hal tersebut dijamin oleh Konstitusi.
3. Hak Memperoleh, Menyampaikan atau
Menyebarluaskan Informasi
Dalam hal Memperoleh, Menyampaikan
dan Menyebarluaskan suatu Informasi, Pers di bebaskan asal jangan sampai
bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistis. Selain itu ketentuan mengenai hal tersebut
dalam beberapa Undang-Undang. Tentu diantaranya adalah Undang-undang per situ
sendiri, dalam pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor.40 Tahun 1999 di sebutkan
bahwa : ” Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi” selain itu juga terdapat dalam Undang-undang Penyiaran pasal 8 ayat
(3) huruf A yang berbunyi : “KPI mempunyai tugas dan kewajiban menjamin
masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak
asasi manusia”. Selain Undang-undang diatas, hal tersebut juga dikuatkan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F yang berbunyi : “Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.” Dengan demikian kebebasan pers tidak lagi terbatasi
asalkan tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan-ketentuan
lainnya.
BAB IV
LANDASAN FILOSIFIS,
SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis
merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU Pers mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran,
dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia
yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan Alinea
kedua Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan
kehidupan yang bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga
negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, Negara menerapkan Elemen atau
prinsip dasar jurnalisme sebagai penyedia akses informasi yang kredibel yang
dibutuhkan masyarakat adalah sebagai berikut ;
1). Jurnalisme adalah
(mewartakan) kebenaran
2). Kesetian pertama
adalah untuk masyarakat
3). Disiplin dalam
melakukan verifikasi
4). Jurnalis harus
menjaga independensi
5). Jurnalisme sebagai
pemantau kekuasaan dan penyambung lidah mereka yang tertindas
6). Jurnalisme sebagai
forum publik
7). Jurnalisme itu harus
memikat sekaligus relevan
8). Kewajiban wartawan
menjadikan beritanya proporsional dan komprehensif
9). Setiap wartawan
harus mendengarkan hati nuraninya sendiri.
Ini juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila.
Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara
dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan
dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di
negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang fasih dan ada
landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pancasila
sebagai peranan hukum pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem
perundangan yang memiliki peranan penting dan tinggi di Indonesia. Ini di
gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum
yang berlaku di Indonesia.
B. Landasan Sosiologis
RUU Pers disusu1qan
dengan memperhatikan landasan sosiologis yang merupakan pertimbangan atau
alasan yang menggambarkan adanya berbagai aspek kebutuhan masyarakat yang
menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat
dan negara.
Landasan sosiologis
kultural berpijak pada kumpulan tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama
yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Pers Indonesia
adaiah pers nasional yang sarat muatan nilai serta tanggung jawab. Pers
Indonesia bukan pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional
dipengaruhi dan dipagaruhi pada serangkaian nilai-nilai kuitural yang melakat
dalam kehidupan bermasyarakat.
C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis
formal pers nasional sejatinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers. Selain tu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
RUU Pers juga harus
memperhatikan landasan yuridis yakni pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa RUU ini disusun untuk mengatasi permasalahanhukum atau
mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan
dengan substansi atau materi yang diatur. Beberapa persoalan hukum itu, antara
lain peraturan mengenai kepastian hukum undang-undang pers terhadap system
pemidanaan bagi wartawan yang terjerat kasus hukum agar menggunakan
undang-undang pers sebagai dasar hukum pemidanaan dan mengesampingkan KUHPidana
sesuai dengan asas ”lex spesialis derogate legi generalis”, peraturan sudah ada
tapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
Dimana asas
yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini
nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisi panduan
pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari
persitu sendiri.
Ini adalah
landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik.
Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media
pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah
penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan
pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan
dan persamaan warga negara.
Landasan etis
atau yang bisa dinyatakan sebagai sebuah landasan kode etik jurnalisme di dalam
dunia pers. Karena warga yang berkecimpung di dalam dunia pers di Indonesia
harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang
berlaku di Indonesia.
Sesuai dengn
UUD 1945 pasal 28 dan 28 F maka di tetapkannya kebebasan individu dalam
mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Inilah mengapa lembaga
pers bisa berdiri dan dilindungi hikum di Indonesia.
Demikianlah
penjelasan singkat tentang landasan hukum pers di Indonesia yang pernah berlaku
dari beberapa dekade lalu hingga saat ini.
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG
A.
Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah
1. Pers
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
2. Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantorberita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan
informasi.
3. Kantor
berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau
media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi
pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers
nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers
asing adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers asing.
8. Penyensoran
adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang
akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang
bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta
memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan
atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau
penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak
Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama
dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak
Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak
Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang
lain.
13. Kewajiban
Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,
data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan
etika profesi kewartawanan.
B. Materi muatan yang di atur dalam Pers
Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan jaksa
dan hakim sering tidak konsisten memandang penggunaan UU Pers. Lembaga Bantuan Hukum
Pers (LBH) Pers belum lama ini meluncurkan hasil riset pemetaan awal
kasus-kasus pers di Indonesia. Dengan mengambil dua belas kasus sebagai bahan
kajian, LBH Pers menemukan fakta bahwa jaksa dan hakim sering tidak konsisten
memandang penggunaan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan
seluruh mekanisme yang ada di dalamnya.
Misalnya, penggunaan
mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Dalam satu kasus, majelis hakim memandang
hak jawab dan hak koreksi bukan sesuatu yang wajib dan penting, bahkan bisa
diabaikan pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan pers. Tetapi dalam
putusan lain, hakim memandang penggunaan hak jawab dan hak koreksi adalah
sesuatu yang asasi atau prinsipil, bukan sekadar mekanisme. Demikian pula
dengan penggunaan KUHP atau UU Pers dalam dakwaan. Dari enam perkara pidana
yang diteliti LBH Pers, lima diantaranya hanya menggunakan KUHP sebagai dasar
menjerat terdakwa, dan hanya satu perkara dimana jaksa menggunakan UU Pers.
Jadi UU Pers juga tidak jelas, multiinterpretatif.
Materi muatan UU Pers
yang memberi ruang pada interpretasi ganda membuat penegak hukum tidak satu
pandang melihat poin tertentu. Apalagi kalau dikaitkan dengan perdebatan apakah
UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP atau bukan. Berdasarkan pasal 15 UU
No. 40 Tahun 1999, Dewan Pers menjalankan fungsi antara lain melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat berkaitan dengan perkara pers.
Definisi sistem pers di
Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa undang undang,
antara lain UU No. 11 Th 1966 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers, UU No. 21
th. 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers dan UU No. 40 th. 1999 tentang
Pers. Dalam undang undang terakhir tahun 1999, pers
didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang
tersedia. Dalam pengertian pers di undang undang terakhir secara jelas
disebutkan bahwa pers mencakup media lain selain media cetak seperti media
radio, televisi dan media dengan saluran internet. Dalam Undang-undang pers
No.40 Tahun 1999 tidak ada pasal yang
mengatur pemfitnahan, atau pencemaran nama baik sedangkan di KUHP hal tersebut
diatur, itu yang menyebabkan materi muatan pers menjadi multi interpretative
sehingga hal itu perlu di atur dalam naskah akademik ini.
Fitnah adalah merupakan
komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma
negative atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lalin berdasarkan atas
fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi
seseorang. Pencemaran nama baik
adalah ujaran atau ucapan atau perkatan yang tidak benar yang menimbulkan
kerugian kepada korban. Menurut KBBI bahwa perbuatan pencemaran nama baik
berarti rangkaian perbuatan yang menimbulkan rusaknya harga diri, kotornya
harga diri atau nama baik seseorang, dan perbuatan itu dilakukan dengan melawan
hukum atau bertentangan dengan etika.
Aspek lain yang juga
mengalami perkembangan adalah bahwa pencemaran nama baik juga dapat
menggunakan sarana-sarana yang memanfaatkan teknologi informasi sehingga proses
pembuktiannya tidak saja pada alat bukti kovensional yang ada di dalam KUHAP
tetapi ditambah dengan alat bukti elektronik. Dengan diperluasnya delik
pencemaran menjadi delik yang diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik) maka kebebasan orang dalam memberikan kritik menjadi
teramputasi. Oleh karena itu, undang-undang ini sebenarnya sangat membahayakan
dan cenderung dapat mengkriminalkan siapa saja yang menyampaikan haknya untuk
mengkritik seseorang dan/atau korporasi. Sehingga dalam naskah akademik ini
penting untuk dimasukan pasal tentang
fitnah dan pencemaran nama baik dalam undang-undang pers.
C. Ketentuan Sanksi
Dalam
KUHP yang mengatur tentang Pencemaran nama baik diatur Pasal 310 ayat (1) yang
berbunyi :
“Barangsiapa sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya
terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana
penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyakk Rp.300,00.”
Dan
tentang Fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) yang berbunyi :
“jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran
tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduh itu
benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, mka dia diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun.”
Sebagaimana dijelaskan
ketentuan sanksi tentang fitnah dan pencemaran nama baik dlm KUHP maka ketentuan sanksi yang akan
diatur dlm UU pers sebagai tambahan dalam Pasal 18 adalah sebagai berikut:
“Setiap wartawan yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang merugikan orang lain karena informasinya dipidana
dengan ketentuan undang-undang ini.”
“Setiap wartawan yang memberikan berita tentang informasi yang
menimbulkan rusaknya harga diri atau nama baik seseorang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).”
“Setiap wartawan yang memberikan berita tentang informasi atas
fakta palsu yang dapat mempengaruhi reputasi seseorang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
BAB
VI
PENUTUP
A. SIMPULAN
1.
Faktor-faktor pengahambat pelaksanaan
kemerdekaan pers adalah bersumber pada internalpers dan faktor eksternal sosial
yang melingkupinya. Internal pers yang dimaksud terbagi dalam dua golongan
yaitu wartawan the good guys versus the bad guys. Golongan pertama adalah
wartawan dan pers the good guys yakni wartawan yang masih bertugas dan komit
sesuai dengan sejarah dan tradisi pers Indonesia, serta berpihak kepada kaum
tertindas dan membela golongan yang dizalimi. Golongan kedua, wartawan dan pers
the bad guys adalah wartawan yang tidak bertanggung jawab dan tidak menunjukkan
keberpihakan kepada pihak yang tertindas dan yang dizalimi, merusak
independensi dan kredibilitas pers sehingga menghambat pelaksanaan kemerdekaan
pers. Dari uraian tersebut, dapat diduga bahwa penghambat pelaksanaan
kemerdekaan pers sejatinya bersumber pada golongan kedua yaitu wartawan dan
pers the bad guys yang tidak bertanggung jawab dengan kriteria mengabaikan
nasib korban yang dizalimi dan tidak independen. Selain itu yang dapat
menghambat kemerdekaan pers adalah faktor sosiokultural atau lazim disebut sosiologis,
psikologis, politik hukum (polkum), dan perundang-undangan, yaitu: Pertama,
faktor sosiologis mencakup aneka etnik, perbedaan norma sosial, dan kurang
mampu berbahasa Indonesia. Faktor semantik, pendidikan belum merata. Kedua,
faktor psikologis disebut hambatan psikologis karena hambatan-hambatan tersebut
merupakan unsur dari kegiatan psikis manusia. Hambatan dalam pelaksanaan pers
yang termasuk dalam hambatan psikologis adalah perbedaan kepentingan
(interest), prasangka (prejudice), stereotip (stereotype), dan motivasi
(motivation). Ketiga, faktor polkum dan distorsi pers. Selain melalui
peraturan, terbukti dalam praktik distorsi atas kemerdekaan pers bisa juga
dilakukan oleh birokrasi. Seperti diketahui, pada zaman Orde Baru dikenal apa
yang disebut “budaya telepon”. Keempat, faktor perundangundangan, Sebab, masih
ada sejumlah ketentuan UU yang dapat dikualifikasikan mengancam kemerdekaan
pers, antara lain UU tentang Perseroan Terbatas, UU Perlindungan Konsumen, UU
Hak Cipta, dan sejumlah pasal dalam KUHPidana yang bisa menyeret wartawan masuk
penjara. Bahkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran termasuk kategori
mengancam kemerdekaan pers karena terdapat sejumlah ketentuan yang memberi
peluang kepada birokrasi kembali ikut campur tangan mengatur media siaran,
seperti mengeluarkan rekomendasi izin frekuensi.Keadilan Pancasila harus
menjadi acuan dalam melindungi kemerdekaan pers. Pemberian perlindungan bagi
pers dan kemerdekaan pers dalam suatu aturan khusus dan tersendiri (sui
generis) memang perlu segera dilaksanakan agar karya-karya intelektual
masyarakat dan bangsa Indonesia mendapat kepastian hukum. Hal tersebut
merupakan suatu upaya pembaruan hukum yang sudah ada saat ini. Perlindungan
hukum terhadap kemerdekaan pers dilakukan melalui pengaturan yang bersifat sui
generis harus memperhatikan tiga aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis
yaitu; pertama peraturan tersebut harus memenuhi syarat filosofis artinya harus
berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di
Indonesia. Kedua, peraturan sui generis tersebut harus memenuhi syarat yuridis
artinya peraturan tersebut harus dibuat oleh pemerintah bersama masyarakat
pers-Dewan Pers dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat.
Para pihak itu harus sejalan dalam menentukan kebijakan terkait dengan
pengetahuan jurnalistik dan ekspresi pers nasional. Salah satu kritik penting
lemahnya UU Pers yakni terletak pada naskah akademik ketika pada tahapan
penyusunan legal drafting kurang mendapat masukan dari kalangan komunitas pers
yang lebih pakar di bidang pers, sehingga muatan produk perundang-undangan
dimaksud di tingkat implementrasi menjadi tidak jelas. Ketiga, peraturan sui
generis tersebut harus memperhatikan syarat sosiologis artinya peraturan
tersebut dibuat karena adanya kebutuhan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Indonesia. Melindungi Kemerdekaan Pers menjadi penting dan manfaatnya sangat
besar untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.
Kemerdekaan pers
sebagai kebutuhan. Sebelum membahas substansi topik ini, ada baiknya dicatat
peristilahan “kemerdekaan pers” atau “kebebasan pers”. Ini serupa dengan
ungkapan “kemerdekaan hakim “ atau “kebebasan hakim”. Dalam berbagai
pernyataan—lisan atau tertulis—sebutan “kemerdekaan pers” dan “kebebasan pers”
digunakan secara interchangeable. Tergantung yang keluar dari mulut (kalau
lisan), atau kebiasaan. Ada yang biasa menyebutkan sebutan kemerdekaan pers.
Ada yang biasa dan lebih suka menggunakan sebutan kebebasan pers. Kalau
dikaitkan dengan bahasa Inggris, yang lazim digunakan adalah freedom of press
yang dianggap lebih tepat disandingkan dengan kemerdekaan pers. Tetapi,
“freedom” juga dapat disandingkan dengan “kebebasan”. Misalnya ungkapan: Freedom
from want, lebih gatuk kalau diterjemahkan “kebebasan dari kemiskinan”. Tetapi,
sebutan seperti: freedom of religion dapat diterjemahkan dengan kemerdekaan
beragama atau kebebasan beragama. Kedua sebutan tersebut benar-benar
interchangeable. Jadi, pemakaian sebutan “kemerdekaan” atau “kebebasan” sangat
ditentukan oleh konteks konsep atau kelaziman berbahasa. Persoalannya: kita
mengenal pula sebutan “independence” seperti “Declaration of Independence” yang
lazim diterjemahkan: “Pernyataan Kemerdekaan” (seperti “Declaration of
Independence America pada 4 Juli 1776). Selain itu kita mengenal pula sebutan
“Liberty” atau “Liberté”. Revolusi Perancis (1789), berdiri dan dijalankan
berdasarkan semboyan: Liberté, egalité dan freternité (kebebasan, persamaan,
persaudaraan). Semboyan ini kemudian dikukuhkan sebagai asas dalam setiap
pembukaan (preambul) UUD Perancis sampai sekarang. Dalam Declaration of
Independence America (1776) didapati ungkapan: “life, liberty and the persuit
of happiness” yang merupakan sebagian dari inalienable rights yang kemudian
lebih populer sebagai hak asasi manusia (human rights). Liberty (liberté)
sering diterjemahkan dengan “kebebasan”. Menurut John Locke (lihat Two
Treatises of Civil Government), liberty adalah kebebasan atau kemerdekaan yang
dibatasi oleh hukum, bukan suatu kemerdekaan atau kebebasan dalam state of
nature yang menggunakan ukuran: “batas kebebasan atau kemerdekaan seseorang
adalah kebebasan atau kemerdekaan orang lain.” UU No. 40 Tahun 1999 menggunakan
sebutan kemerdekaan pers bukan kebebasan pers. Sebetulnya tidaklah keliru
apabila dipergunakan sebutan kebebasan pers. Sudah disebutkan freedom itu
interchangeable. Tetapi inilah pilihan pembentuk undang-undang. Tidak jarang
pilihan istilah atau sebutan yang dipergunakan pembentuk undang-undang
dipersoalkan baik secara normatif maupun akademis, misalnya dengan alasan tidak
jelas, terlalu luas, bahkan mungkin keliru. Kewajiban pelaksana undang-undang
dan penegak hukum memberikan makna untuk meniadakan ketidakjelasan, atau sesuatu
yang overbroadening atau kekurangan lain (melalui penafsiran, konstruksi,
penghalusan dan lain-lain). Kembali pada rubrik: kemerdekaan pers sebagai
sebuah kebutuhan (freedom of press as a need, not just a right). Mengapa?
Selama ini, perdebatan umum kemerdekaan pers lebih bernuansa sebagai hak, baik
atas dasar tuntutan demokrasi atau hak asasi manusia. Dalam UU Pers (UU No 40
Tahun1999), didapati ketentuan-ketentuan: 1) Kemerdekaan pers adalah sesuatu
wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan
supremasi hukum (Pasal 2). 2) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi
manusia (Pasal Pembukaan (Preambul)). Dalam Kode Etik Jurnalistik (Peraturan
Dewan Pers No. 6/PeraturanDP/V/2008) didapati pernyataan: “Kemerdekaan berpendapat
berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD
1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ......”. Demikian pula
Amandemen ke-1 UUD Amerika Serikat (1791) menyebutkan:”Congress shall make no
law respecting ......; or abridging the freedom of speech, or of the press”.
Semua jaminan dan perlindungan pers yang disebutkan di atas dan di berbagai
dokumen lain, bertolak dari premis kemerdekaan pers sebagai hak, bahkan hak
asasi. Pendekatan hak adalah suatu pendekatan yang semata-mata ditinjau dari
sudut pandang atau penerima hak. Dalam ilmu hukum dikenal hak subyektif
(subjectief recht) dan hak obyektif (objectief recht). Hak subyektif adalah hak
untuk menuntut sesuatu. Hak obyektif adalah hak untuk mempertahankan sesuatu. Keduanya
semata-mata bertolak dari kepentingan pemegang hak. Demikian pula kalau melihat
kemerdekaan pers sebagai hak, tidak lain dari sebuah klaim pers terhadap pihak
lain, klaim kepentingan pers. Tidak demikian, apabila kemerdekaan pers dilihat
sebagai kebutuhan (need). Kemerdekaan pers merupakan kebutuhan untuk sekaligus
mewujudkan kepentingan pers dan kepentingan publik. Sebagai kebutuhan,
kemerdekaan pers tidak sekedar for the sake of freedom of pers. Sebagai
kebutuhan, kemerdekaan pers memiliki hubungan fungsional dengan fungsi pers.
Pada sarasehan pers sebagai salah satu acara Hari Pers Nasional (HPN) di Manado
bulan Februari yang lalu (2013), saya mencatat sejumlah fungsi utama pers
merdeka: 1) Fungsi informasi. Fungsi ini tidak sekedar mempublikasikan
informasi, melainkan termasuk pula pertukaran secara bebas berbagai informasi.
Pers merupakan sarana free market of ideas. Agar fungsi ini dapat memberi arti
dan memenuhi kepentingan publik, harus ada kemerdekaan berkomunikasi. Tanpa
kemerdekaan berkomunikasi, informasi hanya merupakan proses one way dan pers
sekedar sebagai alat propaganda. 2) Fungsi politik. Fungsi politik memberi
peran kepada pers atas nama publik sebagai fourth estate untuk melakukan tiga
hal. Pertama; melakuakan kontrol dan kritik. Kedua; menyalurkan, membentuk dan
mengarahkan pendapat umum. Ketiga; melakukan checks and balances (supra).
Fungsi politik lebih-lebih membutuhkan kemerdekaan pers. Tanpa kemerdekaan
pers, tidak mungkin fungsi politik dapat memberi manfaat kepada publik. Fungsi
politik tanpa kemerdekaan pers akan menempatkan pers bukan saja sebagai sekedar
juru bicara kekuasaan, tetapi dapat menjadi penindas atau alat penindas. 3)
Fungsi kemanusiaan. Pers yang sehat dan merdeka, harus memiliki fungsi
kemanusiaan yang menjaga dan ikut mempertahankan serta membela kemanusiaan dari
segala bentuk yang merendahkan martabat, seperti kemiskinan, keterbelakangan,
eksploitasi, diskriminasi, pemerasan sampai pada penindasan. 4) Fungsi
pencerahan. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 dipergunakan sebutan: fungsi pendidikan.
Saya lebih suka menggunakan sebutan fungsi pencerahan. Di atas telah disebut,
salah satu aspek kemerdekaan pers adalah memungkinkan atau menjadikan pers
sebagai wahana atau forum free market of ideas. Pers merupakan tempat mewujudkan
the right to freedom of opinion, freedom of speech atau freedom of expression.
5) Fungsi hiburan. Fungsi hiburan (entertainment atau infotainment) juga
membutuhkan kebebasan atau kemerdekaan pers. Tanpa kemerdekaan pers, fungsi
pers sebagai penghibur tidak mungkin berjalan dengan baik dan kreatif. Ada
kalanya bahkan acapkali fungsi entertainment tidak sekedar sebagai hiburan (for
the sake of entertainment). Tidak jarang fungsi hiburan dibuat untuk mision
tertentu seperti misi sosial, misi politik (melakukan kritik) dan lainlain.
Program mingguan Slamet Rahardjo di salah satu stasiun tv, tidak sekedar
infotainment (melawak), tetapi disertai sebuah mision berupa pesan sosial,
pesan politik, pesan hukum dan lain-lain. Hal serupa dapat kita jumpai pada siaran
tv di mancanegara. Namun sekali lagi, hal-hal tersebut hanya dimungkinkan kalau
ada kebebasan atau kemerdekaan pers. Berbagai fungsi yang dikemukakan di atas
(mungkin ada lagi) adalah fungsi publik pers yaitu fungsi untuk memenuhi
kebutuhan publik. Kebutuhan pers sendirihanya sebagai sarana untuk memungkinkan
kebutuhan publik tersebut dapat dilayani dengan baik. Publik membutuhkan
kemerdekaan pers agar juga dapat memenuhi aneka ragam kebutuhan mereka.
3. Meskipun
kemerdekaan pers dipandang sebagai suatu yang dibutuhkan atau sebagai salah
satu conditio sine qua nondemokrasi, sama sekali tidak berarti pers kebal hukum
atau tidak dapat diganggu gugat (onschenbaar, can do no wrong). Pers dapat
melakukan kesalahan (schuld). Ada kesalahan yang disengaja (wilful) dan tidak
sengaja (non wilful). Namun kesalahan pers dibedakan antara kesalahan
jurnalistik yang lazim digolongkan pada pelanggaran kode etik, dan kesalahan
hukum yang dapat dikenakan tanggung jawab secara hukum. Praktek Dewan Pers,
suatu pelanggaran jurnalistik (pelanggaran kode etik) diselesaikan dengan
beberapa cara: (1) Apabila kesalahan jurnalistik merupakan suatu kesalahan yang
sangat nyata, Dewan Pers, langsung memberi teguran kepada media yang
bersangkutan tanpa menunggu pengaduan atau laporan. Beberapa contoh: a. Pers
dilarang menyebut nama atau menayangkan gambar anak di bawah umur yang
melakukan tindak pidana. Pers juga dilarang memberikan atau menyiarkan nama
atau gambar wanita korban kejahatan kesusilaan. b. Suatu fakta hanya dapat
diberitakan atau disiarkan setelah ada konfirmasi. Kalau tersangkut pihak lain,
fakta yang disampaikan suatu sumber harus dicek dengan pihak lain (prinsip
cover both sides) sebagai cara menjamin impartiality dan fairness. Dalam
lingkungan peradilan dan administrasi negara dikenal prinsip the right to be
heard (di Inggris merupakan prinsip natural justice). c. Pers dilarang membuat
berita atau menyiarkan sesuatu yang bersifat menghakimi. Pers—menurut kode
etik— wajib memegang teguh prinsip presumption of innocence (praduga tidak
bersalah). d. dan lain-lain. Apabila terjadi pelanggaran yang sangat nyata
terhadap prinsip-prinsip tersebut, Dewan Pers akan menyampaikan teguran tanpa
menunggu laporan atau pengaduan (complaint). (2) Dalam hal ada pengaduan dari
yang merasa dirugikan, Dewan Pers terlebih dahulu memeriksa: “Apakah dalam
ranah jurnalistik atau di luar ranah jurnalistik.” Perbuatan pers, c.q.
wartawan di luar ranah jurnalistik, misalnya memeras, menekan atau
menakut-nakuti untuk memperoleh imbalan. Perbuatan-perbuatan tersebut berada di
luar ranah jurnalistik. Dewan Pers akan menyatakan tidak berwenang. Pihak yang
dirugikan dapat menempuh proses hukum. Apabila dasar pengaduan ada dalam ranah
jurnalistik dan cukup dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik, Dewan Pers
mengusahakan (mengajak) pihak-pihak (pers dan pengadu) melakukan mediasi dengan
prinsip-prinsip menemukan penyelesaiaan secara damai.Usaha mediasi ini cukup
berhasil. Ratusan pengaduan ataufilo, sosio, yurid.
Dlm pembentukan RUU pers ?keluhan publik terhadap pers dapat
diselesaikan melalui mediasi. Apabila diketemukan kesalahan jurnalistik,
putusan mediasi disertai kewajiban pers yang bersangkutan menyediakan hak jawab
dan meminta maaf kepada publik. Ada kalanya mediasi tidak berhasil, tetapi
Dewan Pers menemukan kesalahan jurnalistik. Dewan Pers akan membuat semacam
pernyataan telah terjadi kesalahan jurnalistik. Pers yang bersangkutan
diwajibkan misalnya menyediakan hak jawab atau koreksi. Dari begitu banyak
kasus, ternyata pers mainstream (pers besar) lebih taat pada rekomendasi Dewan
Pers. Suatu kedewasaan akuntabilitas yang sekaligus menunjukkan kematangan
berdemokrasi yang patut ditiru oleh komunitas lain. Telah dikemukakan, pers
dapat melakukan berbagai kesalahan, termasuk pelanggaran hukum atau perbuatan
melawan hukum. Di negara yang telah memiliki tradisi kemerdekaan pers, seperti
Amerika Serikat, pers tidak luput dari menghadapi persoalan hukum. Bahkan salah
satu yang sangat menyibukkan pers di Amerika Serikat adalah melayani gugatan di
pengadilan. Di Amerika Serikat— demikian pula di negara-negara Eropa seperti
Inggris—tidak ada perusahaan pers (media) yang tidak memiliki divisi hukum dan
lawyers tetap. Para legal advisers dan lawyers tidak hanya membantu menghadapi
gugatan di pengadilan. Mereka turut serta (untuk suatu berita besar atau
penting), memeriksa aspek-aspek hukum dari temuan yang akan diberitakan atau
akan disiarkan. Sebelum New York Time memberitakan skandal Watergate, sejumlah
lawyers berkumpul dan memeriksa serta mempertimbangkan konsekwensi hukum yang
mungkin dihadapi. Para lawyers pemerintah c.q. Presiden meminta pengadilan agar
memerintahkan New York Time (dan media lain yang memberitakan) tidak lagi
menyiarkan berita tersebut. Pengadilan menolak karena akan melanggar prinsip konstitusional
yang melarang setiap tindakan yang membatasi kemerdekaan pers. Malahan yang
terkena pidana dalam kasus Watergate adalah orang yang dianggap membocorkan dan
sekitar 20 pembantu Presiden Nixon yang dianggap bertanggung jawab atas skandal
tersebut. Presiden Nixon—walaupun tidak dituntut di pengadilan—terpaksa
meletakkan jabatan (1974). Sanksi pelanggaran hukum yang dilakukan pers dapat
bersifat pidana atau keperdataan. Di Indonesia, sebelum UU No. 40 Tahun 1999,
pers dapat juga dikenakan sanksi administrasi yaitu pencabutan SIUPP, larangan
terbit atau pembreidelan. Semua pranata pembelengguan administrasi ini
ditiadakan oleh UU No. 40 Tahun 1999 yang tidak mensyaratkan ada SIUPP,
larangan melakukan pembreidelan atau larangan terbit. Pemerintah dilarang
mencampuri. Apabila pemerintah atau pejabat merasa dirugikan oleh suatu
pemberitaan atau pemberitaan tidak tepat, cukup menggunakan hak jawab, koreksi
atau melapor ke Dewan Pers. Cukup banyak “sengketa” antara pers dan pemerintah
atau pejabat pemerintah yang dapat diselesaikan melalui Dewan Pers. Bagaimana
dengan pelanggaran pidana? Ketentuan-ketentuan pidana yang dapat dikenakan pada
pers adalah ketentuan pidana yang berlaku pada setiap subyek hukum. Penghinaan,
pencemaran nama baik, fitnah, membocorkan sesuatu yang harus dirahasiakan,
menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap penguasa yang sah, menghasut
untuk mengulingkan atau mengganti pemerintah dengan kekerasan atau cara-cara
melawan hukum adalah delik-delik yang berlaku pada setiap orang. Tetapi acap
kali pers yang paling mudah terkena, terutama kalau ada unsur untuk diketahui
umum atau mempublikasikan sesuatu yang dilarang atau sesuatu yang semestinya
dirahasiakan. Dapat pula ditambahkan, negaranegara yang memiliki undang-undang
contempt of court (seperti Inggris, Amerika Serikat, India, Pakistan) atau
tradisi hukum contempt of court (Inggris atas dasar Common Law), pers mudah
sekali terkena ancaman pidana contempt of court. Contempt of court adalah
pelanggaran pidana melecehkan peradilan (hakim yang sedang menjalankan
peradilan atau mengganggu peradilan yang sedang berjalan, atau melecehkan
proses peradilan), termasuk mempublikasikan sesuatu yang dilarang karena akan
mempengaruhi atau mencampuri proses peradilan, kecuali ada izin hakim. Berbagai
“ranjau pidana” terhadap pers acap kali dipersoalkan—antara lain: Pertama;
demokrasi. Kemerdekaan pers merupakan salah satu esensi (cermin) demokrasi.
Tidak mungkin ada demokrasi tanpa kemerdekaan pers. Demikian pula sebaliknya.
Dalam negara demokrasi akan dirasakan sebagai sebuah keganjikan mempidana pers.
Kalaupun ada pemidanaan, sangat dibatasi pada pidana yang berkaitan dengan
kepentingan negara (seperti keamanan atau keselamatan negara) bukan persoalan
hukum individu. Kepentingan individu yang dilanggar pers pada umumnya diarahkan
sebagai persoalan keperdataan. Di Belanda, pernah pers dipidana. Tetapi bukan
karena pemberitaan, tetapi karena menolak mengungkap sumber berita. Hakim
menganggap sumber berita sangat penting diketahui karena menyangkut berita yang
berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Kedua; pertimbangan praktis.
Mempidana pers yang terbukti mencemarkan nama baik, memfitnah, atau atas dasar
perbuatan yang tidak menyenangkan, tidak memberi keuntungan apapun bagi yang
bersangkutan. Pidana denda sekalipun tidak memberi manfaat, karena denda
menjadi hak negara bukan individu yang dirugikan. Bahkan rehabilitasi, seperti
pemulihan nama baik, tidak begitu bermanfaat kepada yang bersangkutan (the
damage has been done, atau already done). Karena itu, di negara-negara maju,
pada umumnya perkara pers adalah perkara keperdataan untuk menuntut ganti rugi.
Di Indonesia, gugatan keperdataan dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum
(BW, Ps. 1365).
4. Landasan
filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU
Pers mempertimbangkan pandangan hidup,
kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan
Alinea kedua Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan
kehidupan yang bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga
negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, Negara menerapkan Elemen atau prinsip dasar jurnalisme sebagai penyedia akses
informasi yang kredibel yang dibutuhkan masyarakat adalah sebagai berikut ;
1). Jurnalisme adalah
(mewartakan) kebenaran
2). Kesetian pertama
adalah untuk masyarakat
3). Disiplin dalam
melakukan verifikasi
4). Jurnalis harus
menjaga independensi
5). Jurnalisme sebagai
pemantau kekuasaan dan penyambung lidah mereka yang tertindas
6). Jurnalisme sebagai
forum publik
7). Jurnalisme itu harus
memikat sekaligus relevan
8). Kewajiban wartawan
menjadikan beritanya proporsional dan komprehensif
9). Setiap wartawan harus
mendengarkan hati nuraninya sendiri.
RUU
Pers disusun dengan memperhatikan landasan sosiologis yang merupakan
pertimbangan atau alasan yang menggambarkan adanya berbagai aspek kebutuhan
masyarakat yang menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan
kebutuhan masyarakat dan negara.
RUU
Pers juga harus memperhatikan landasan yuridis yakni pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa RUU ini disusun untuk mengatasi permasalahanhukum atau
mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan
dengan substansi atau materi yang diatur. Beberapa persoalan hukum itu, antara
lain peraturan mengenai kepastian hukum undang-undang pers terhadap system
pemidanaan bagi wartawan yang terjerat kasus hukum agar menggunakan
undang-undang pers sebagai dasar hukum pemidanaan dan mengesampingkan KUHPidana
sesuai dengan asas ”lex spesialis derogate legi generalis”, peraturan sudah ada
tapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama
sekali belum ada.
B.
SARAN
1.agar
tidak ada lagi wartawan yang tidak bertanggungjawab dalam pekerjaan nya salah
satu cara yang dapat mengatasinya adalah
dengan diberlakukannya undang-undang pers ini
2.agar
kemerdekaan pers tidak ditiadakan maka untuk mempertahankannya harus selalu
sadar bahwa ada aturan dan rambu-rambu yang harus di perhatikan dalam
kinerjanya.
3.harus
ada kesadaran bertanggungjawab terhadap karya jusrnalistik atau (pemberitaan) yang dipubliksakina oleh
pers. Seyogyanya berjalan pada koridor
etika professional , berdasarkan hati nurani, memahami batasan-batasan hukum
yang berlaku di Indonesia sehingga tidak dinilai “kebablasan” dan juga bisa
mempertahankan serta menjaga nilai makna dari kemerdekaan pers. Jika ada pihak
yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan maka dapat diajukan ke dewan
pers untuk dicarikan solusi terbaik. Jika tidak ditemukan penyelesaian yang
memuaskan maka pers dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.
4.jika
ada yang melanggar hukum digunakan ketetentuan dalam Undang-Undang Pers ini
sesuai dengan asas lex specialis derogate lex generalis yang artinya bahwa
hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat
umum (lex generalis).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Akbar. Sistem pers
di indonesia, perkembangan dan karakteristiknya. https://pakarkomunikasi.com/sistem-pers-di-indonesia. tgl 4-4-2019
2.
Budhiarto, sigit.
Asas-asas pers. http://sigitbudhiarto.blogspot.com/2012/05/asas-asas-pers.html?m=1. Tgl 4-4-2019
3.
Dewan pers. Jurnal
Ancaman Perundang-undangan terhadap kemerdekaan pers. Cet.pertama. (jakarta:
Gedung Dewan Pers, 2013)
4.
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
7.
Makmun, Syukron.
Skripsi Kajian kebebasan pers dalam UU no 40 thn 1999. Thn 2015
8.
Materi Muatan
UU Pers Multiinterpretatif. https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4bf0f5e/materi-muatan-uu-pers-multiinterpretatif/
9.
Menyoal Pasal-Pasal
Kontroversial UU Penyiaran. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol7628/menyoal-pasalpasal-kontroversial-uu-penyiaran/
10. Novianti, Eka Putri. Undang-undang kode etik jurnalistik.
https://ekaputrinovianti.wordpress.com/2012/10/23/undang-undang-kode-etik-jurnalistik/. Tgl 4-4-2019
11. Panjaitan,
Marojahan JS. Pembentukan dan Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 945: Sebagai Bahan Ajar Ilmu Perundang-undangan
dan Peraancangan Undang-Undang. Cet. Ke-1. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2017.
12. Revisi
UU Pers, Hitung-Hitung Untung dan Rugi. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18576/revisi-uu-pers-hitunghitung-untung-dan-rugi-/
13. Sanksi Untuk Media yang Tak Netral dalam
Pemberitaan Capres. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt53a6f6b5d6673/sanksi-untuk-media-yang-tak-netral-dalam-pemberitaan-capres/
15. Sudirman, aa. Seri reformasi kebijakan media seri ke III,
Menguji ide revisi uu pers, hasil kajian & usulan AJI soal uu pers.
(jakarta pusat: aliansi jurnalis independen(AJI) Indonesia, 2009)
16. Sukardi, wina armada. Pengantar menuju revisi uu pers
jilid tiga. https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol18599/pengantar-menuju-revisi-uu-pers-jilid-tiga/. Tgl 29 maret 2019
17. Tafsir Pasal Pencemaran Nama BAIK. https://business-law.binus.ac.id/2017/28/tafsir-pasal-pencemaran-nama-baik/
18. Undang-Undang
Dasar 1945
19. Undang-Undang
ITE Tidak Membelenggu Kebebasan Pers Justru Beri Perlindungan. Kominfo. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4507/UU+ITE+tidak+memblengu+Kebebasan+Pers+Justru+beri+perlindungan/0/berita_satker
20. Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
21. Yusuf, iwan awaluddin. Mengurai Pro-Kontra UU Pers No. 40
Tahun 1999 sebagai Lex Specialis. https://bincangmedia.wordpress.com/2010/04/26/mengurai-pro-kontra-uu-pers-no-40-tahun-1999-sebagai-lex-specialis/. Tgl 4 april 2019-04-04
Lampiran
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 40 TAHUN
1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh
informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers
nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk
opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya
dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga
harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan
dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers
nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa
Undang-undang No. 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan diubah
dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman;
f. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b, c, d, dan e,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia.
Dengan
Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis uraian yang tersedia.
2. Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan
informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers
yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta
masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan
adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi
pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers
asing adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara
paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau
disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari
pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak
berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran
adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau
melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena
profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau
identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk
mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik
tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan
melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik
Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI,
HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan
rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi
hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional
mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol
sosial.
(2) Disamping
fungsi-fungsi tersebut pada (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara.
(2) Terhadap pers
nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak
Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional
berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma
agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati
kebinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi,
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan
keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan babas memilih organisasi wartawan;
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat
perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN
PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak
mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum
Indonesia.
Pasa1 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan
dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih
serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan
melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk
penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat Iklan:
a. yang
berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup
antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman
keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan
wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar
negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor
berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai
berikut:
a. melindungi
kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan
pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan
dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers;
e. mengembangkan
komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers
dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas
profesi kewartawanan;
g. mendata
perusahaan, pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang
dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan
perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dari
atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan
organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan
oleh anggota.
(5) Keanggotaan
Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan
Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a. organisasi
pers;
b. perusahaan
pers:
c. bantuan dari
negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan
pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA
MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang
diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
a. memantau dan melaporkan analisis mengenai
pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh
pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan
Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal 18
(1) Setiap
wartawan yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
merugikan orang lain karena informasinya dipidana dengan ketentuan
undang-undang ini.
(2) Setiap
wartawan yang memberikan berita tentang informasi yang menimbulkan rusaknya
harga diri atau nama baik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling
banyak 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap
wartawan yang memberikan berita tentang informasi atas fakta palsu yang dapat
mempengaruhi reputasi seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun.
(4) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(5) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(6) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2)
dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan
berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers
yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers
yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan
diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
(1) Undang-undang
No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (LN Republik Indonesia
Tahun 1966 No. 40, TLN Republik Indonesia No. 2815) yang telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 (LN Republik
Indonesia Tahun 1982 No. 52, TLN Republik Indonesia No. 3235);
(2) Undang-undang
No. 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang
Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (LN Republik Indonesia Tahun 1963 No.
23, TLN Republik Indonesia No. 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah,
dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan Di
Jakarta,
Pada Tanggal
23 September 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan Di
Jakarta,
Pada Tanggal
23 September 1999
MENTERI
NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MULADI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
Komentar
Posting Komentar