Naskah Akademik (contoh)


NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS








PENYUSUN:

REZA  HANDAYANI FITRI
164301048
NAZILATUL AHBA
164301090
AJENG PUSPITA NABILA
164301098








DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA
2019
KATA PENGANTAR
Uu pers pertama kali lahir pada awal era pmerintahan soeharto yakni uu no. 11 thn 1966. Kemudian Soeharto merevisinya menjadi uu 21/1982, lewat sebuah PP demi UU ini. Cengkeraman pemerintah semakin kuat. Hal ini dengan adanya perubahan kedua yaitu UU 40/1999. UU pers 40/99 perubahan atas UU 21/1982 mendukung beberapa langkah maju. Diantaranya, perusahaan pers tak perlu lagi buat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), ketentuan sensor dan bredel telah dibredel, posisi dewan pers lepas dari anasir pemerintah. Hal ini dalam perubahan yg ingin mendobrak belengggu pemerintah . UU ini tak satu pun membuat pasal yang mengatur peraturan pelaksana (implementing regulation) yg berupa PP, PERPRES, apalagi PERMEN serta UU pers tidak rinci membahas pencemaran nama baik dan fitnah.
Jadi kami dalam menyusun naskah akademik ini bertujuan untuk mengarahkan UU pers menjadi UU yg khusus (lex specialis).Dalam perubahan atas UU 40/99 perlu diperjelas mengenai yaitu seperti perlindungan dan kesejahteraan bagi wartawan, kategori jurnalistik harus diperjelas, dan mekanisme hukum acara gugatan harus diperjelas. Sehingga dalam rangka penyusunan naskah akademik ini menjadi naskah b yg komprehensif sebagai dasar/rujukan argumentasi dalam pembahasan RUU ditahap-tahap selanjutnya, guna mencapai hal tersebut, diperlukan pebahasan menyeluruh dan terperinci terhadap permasalahan yg ditemukan dalam UU 40/99 dan merumuskan solusi atas masalah tersebut. Kegiatan penyusunan naskah akademik ini dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM no: PHN.HN.01-03 tahun 2019. Adapun keanggotaan kelompok kerja penyusunan naskah akademik RUU tentang perubahan uu no 40/99 adalah:
1.      Reza 048
2.      Nazilatul 090
3.      Ajeng 098
Kami menyadari bahwa hasil penyusunan naskah akademik di tahun pertama ini masih perlu disempurnakan, oleh karenanya kami terbuka untuk menerima masukan dan saran dari berbagai pihak. Kami berharap naskah akademik ini akan bermanfaat dalam proses penyusunan RUU tentang perubahan UU 40/99 tentang pers.



Badung, 4 april 2019

DAFTAR ISI
KATa pengantar
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Identifikasi Masalah
C.     Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
D.    Metode
BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
A.    Kajian teoretis
B.     Kajian terhadap/ prinsip yang terkait dengan penyusunan norma
C.     Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat
D.    Kajian terhadap implikasi penerapan system baru yang akan diatur dalam uu terhadap aspek kehidupan masyarakat
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
A.    Landasan Filosofis
B.     Landasan Sosiologis
C.     Landasan Yuridis
BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG
A.    Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah
B.     Materi muatan yang di atur dalam Pers
C.     Ketentuan sanksi
BAB VI PENUTUP
A.    Simpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
KemerdekaanpersdiIndonesia dewasa   ini   masih   menghadapi permasalahan. Hak demokrasi dan kemerdekaan pers yang diamanatkan oleh   undang-undangbelumberjalan optimal. Padahal Undang-Undang Pers dengan tegas danjelas telahmembawa angin segarbagi perkembangan dan kemerdekaanpersIndonesia.Begitu pula proses pembentukan undang- undanginipun   dilatarbelakangioleh semangat sosial politik yang reformis untuk  melindungikemerdekaanpers yang     sebesar-besarnya,     serta memosisikan peran pers secara lebih baik dengan memberi jaminan bahwa kemerdekaanpersadalah  hakasasi
manusia. Kemerdekaan pers juga telah berkembangyangantaralainditandai dengan adanya regulasi di bidang media massa. Pada era reformasi, pembuatan  sejumlah  perundang- undangan yang baru dinilai positif dengan diberlakukannya regulasi di bidang   media   massa.   Regulasi tergolong baru melingkupi hukum komunikasi,sepertiUndang-Undang Pers, UU Penyiaran, UU Informasi danTransaksiElektronik(ITE),dan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)1. Sementara tujuan pokok kemerdekaanpers adalahterpenuhinya segala kebutuhan informasi publik, mencerdaskan publik, dan terlaksana- nya pengawasan terhadap pemerintah. Namun, kalangan pers masih banyak yang belum memahami makna tujuan kemerdekaanpers danbelummampu mengatasi dampak dari kemerdekaan perstersebut. Dampak  negatifyang menonjoldirasakanolehmasyarakat yakni  adanya  pers  yang  masih menganggap bahwa konsep kemerdekaan pers yang dimilikinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat olehsiapapun.Padahalkemerdekaan pers di negara-negara demokratis adalah   milik   masyarakat   yang didelegasikan oleh rakyat melalui proses          demokrasi          untuk dilaksanakan oleh pers.
Dalammenjalankanfungsi-peran
pers dan kemerdekaan pers akhir-akhir ini  menimbulkan  permasalahan. Mochamad     Isnaeni     Ramdhan2 mengatakan   keadaan   ini   perlu diantisipasi dengan menegakkan kembalinilai-nilaiPembukaanUUD
1945. Bahkan di bidang media, format pers dewasa ini yang dikuasai oleh kalangan elite partai politik ikut meramaikan pembangunan karakter dancitrabagipemilikmediamassa, seraya membunuh karakter lawan politik.Dalamsuasanapers sepertiini, objektivitas tidak lagi menjadi nilai pemberitaan, dan kecerdasan bangsa makintertinggal.
Keseluruhan dampak dari kemer- dekaan pers, baik positif maupun ne- gatif, menimbulkan pertanyaan apakah memangsudahtepatkontekskemer- dekaan pers yang terdapat dalam Undang-Undang Pers. Bila konteks kemerdekaan pers tersebut sudah tepat maka seharusnya tidak ada lagi permasalahanyangtimbul.Ketidak lancaran pelaksanaan kemerdekaan pers ini menyebabkan keadaan semakin mengarah pada kontroversi perdebatan pendapat tentang perlu-tidaknya revisi Undang-Undang Nomor 40Tahun 1999 tentang Pers.

B.     Identifikasi masalah
1.      Faktor faktor apa yang menghambat pelaksaan kemerdekaan pers di Indonesia dan Bagaimanakah cara melindungi kemerdekaan pers ?
2.      Apakah tujuan dari kemerdekaan pers ?
3.      Bagaimana pertanggungjawaban pers di depan hukum ?
4.      Apa yang menjadi perimbangan atau landasanfilo, sosio, yurid. dlmpembentukan RUU pers ?

C.    TUJUAN dan KEGUNAAN kegiatan penyusunan Naskah Akademik
1.      Merumuskan Faktor faktor apa yang menghambat pelaksaan kemerdekaan pers di Indonesia dan Bagaimanakah cara melindungi kemerdekaan pers tersebut.
2.      Merumuskan Apakah tujuan dari kemerdekaan pers tersebut
3.      Merumuskan Bagaimana pertanggungjawaban pers di depan hukum
4.      Merumuskan Apa yang menjadi perimbangan atau landasan filo, sosio, yurid. Dlm pembentukan RUU pers.
D.    METODE
Penyusunan RUU dan NA perbaikan UU  tetenang pers ini dilakukan dengan metode sebagai berikut :
a.       Pengakjian terhadap pasal-pasal dalam UU pers yang mengandung kelemahan dan atau bermasalah
b.      Melakukan analisis komprehensif dan penyusunan konsep pengaturan ttg  pers
BAB II
KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
1.      Kajian Teoretis
Pers adalah lembaga sosial dan wadah untuk menjalankan fungsi komunikasi masa. Pers setiap Negara berbeda-beda, ada yang mennjadi alat control Negara, dan ada juga sebagai alat untuk mencapai tujuan sebuah negara. Semua itu tergantung dari system politik yang dianut oleh sebuah Negara. Secara umum ada 4 teori pers yang dianut oleh Negara-Negara di dunia. Teori teori tersebut diantaranya :

1.      )Otoritarian
Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Praktek-praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.

2.      )Libertarian
Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.
Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.

3.      )Tanggungjawab sosial
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.
Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :
a)      Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
b)      Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
c)      Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.
d)     Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,
e)      Menyediakan hiburan
f)       mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.

4.      )Teori Pers Soviet Komunis
Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat.Kekuasaan itu mencapai puncaknya (a) jika digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan (b) jika ia diorganisir dan diarahkan.
Partai Komunis memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang termobilisir. Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa. Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan media. Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai. Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai. Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai. Komunikasi massa hampir secara ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi. Komunikasi massa ini punya ciri adanya tanggungjawab yang dipaksakan.

2.      Kajian terhadap asas atau prinsip yang terkait dengan penyusunan norma
Yang berlaku Nasional yaitu:
a.       Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
2)      Asas Demokrasi
Pers harus memegang prinsip demokrasi, yaitu dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan.

3)      Asas Keadilan
Dalam penyampaian informasinya kepada khalayak ramai (masyarakat) itu harus memegang teguh nilai keadilan. Dimana dalam pemberitaan itu tidak memihak atau tunduk pada salah satu pihak tetapi harus berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak (berat sebelah)

4)      Asas Supremasi Hukum
ð Pers dalam menjalankan setiap kegiatannya harus berlandaskan hukum. Dimana meletakkan Hukum sebagai landasan bertindak yang diposisikan di tingkat tertinggi. Sehingga Pers tidak lantas begitu bebasnya bertindak meskipun telah ada jaminan Kebebasan Pers yang diberikan oleh Undang-Undang.

b. Kode Etik Jurnalistik PWI
1) Asas Profesionalistas
a)      Tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah
b)      Berimbang, adil dan jujur
c)      Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum
d)     Mengetahui teknis penulisan yang tidak melanggar “asas praduga tak bersalah” serta tidak merugikan korban kesusilaan
e)      Mengetahui kredibilitas nara sumber
f)       Sopan dan terhormat dalam mencari berita
g)      Tidak melakukan plagiat
h)      Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu
i)        Tanggung jawab moral besar ( mencabut sendiri berita yang salah walaupun tanpa ada permintaan)

2) Asas Nasionalisme
a)      Prioritas kepentingan umum, mendahulukan kepentingan nasional
b)      Pers bebas mengkritik pemerintah sepanjang hal itu untuk kepentingan nasional
c)      Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan Negara
d)     Memperhatikan keselamatan keamanan bangsa
e)      Memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa

3) Asas Demokrasi
a)              Pers dapat berisi promosi tetapi pers tidak boleh menjadi alat propaganda
b)             Harus cover both side
c)              Harus jujur dan berimbang

4) Asas Religius
a)      Alam pemberitaannya tidak boleh melecehkan agama
b)      Menghormati agama, kepercayaan, dan keyakinan agama lain
c)      Beriman dan bertakwa



Yang Berlaku Universal:
a.        Asas “Pars Prototo”
Dalam hal ini dengan melihat sistem pemerintahan oleh Penguasa dalam suatu negara, maka kita bisa tahu sistem Pers yang berlaku di negara tersebut.

b.      Asas “Trial by Press”
Dalam hal ini Pers tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili seseorang yang dianggap telah melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, karena pada hakekatnya itu adalah kewenangan dari aparat penegak hukum. Sehingga Pers tidak diperbolehkan mengintervensi para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa.

c.    Asas “Cover both sides”
Pers dalam penyampaian informasi (pemberitaan) kepada masyarakat tidak boleh memihak salah satu pihak, dalam artian berita harus berimbang dan adil. Hal ini juga mengacu pada ketentuan pada pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.

C.    Kajian terhadap praktik penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat

Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meninngkatkan kualitas profesi wartawan, mendata perusahaan pers.

Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik merupakan wujud perintah dari Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers yang berbunyi, “wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik”. Namun, ada permasalahan yang dihadapi masyarakat yaitu dengan adanya beberapa faktor sebagai berikut :
Faktor-faktor tersebut, antara lain faktor hukumnya sendiri yakni undang-undang. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Faktor pertama yaitu faktor hukumnya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia pelanggaran “penerimaan amplop” oleh wartawan termasuk dalam delik aduan. Dalam delik ini para penegak hukumnya sangat susah mengambil sikap jika ada pelanggaran karena harus menunggu pihak yang dirugikan mengadukan.
Faktor kedua yaitu penegak hukumnya. Dewan Pers, Dewan Kehormatan PWI dan PWI yang harusnya berperan aktif dalam pengawasan berjalannya Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang masih kurang maksimal melakukan pengawasan karena jumlah anggota tidak sebanding dengan banyaknya jumlah wartawan. Pengawasan dari pihak-pihak ini dirasa penulis masih kurang efektif sebab masih banyak terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia khususnya Pasal 4. Serta sosialisasi yang diberikan kepada wartawan maupun masyarakat masih kurang efektif. Hal ini didukung oleh pernyataan dari Ketua PWI Jatim bahwa ada 80% “penerimaan amplop” dikalangan wartawan walaupun tidak semuanya mempengaruhi pemberitaan.
Faktor ketiga yaitu sarana. Wartawan memiliki upah yang berbeda-beda tergantung dari Perusahaan Pers tempatnya bekerja. Upah yang diterima para wartawan daerah berkisar antara Rp.1.000.000 – Rp.1.300.000 padahal upah minimum yang ditetapkan di Jawa Timur adalah Rp.1.508.894. Hal ini yang mendasari wartawan mencari upah tambahan dengan “menerima amplop” dari narasumbernya.
Faktor keempat yaitu masyarakat. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat atas pentingnya kejujuran wartawan dalam menulis berita dan tidak mengadukan jika menemui pelanggaran. Kedua adalah faktor masyarakat yang muncul dari wartawan sendiri yakni masih ada wartawan yang belum lulus Uji Kompetensi Wartawan maupun belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan. Dari dua faktor masyarakat ini dapat disimpulkan bahwa mereka memahami aturan yangada tapi belum menerapkan aturan tersebut jika terjadi pelanggaran.
Faktor kelima yaitu kebudayaan. Faktor masyarakat Indonesia yang masih membudayakan rasa terima kasih dalam bentuk pemberian barang maupun uang kepada wartawan yang telah meliput acaranya juga menjadi hambatan. Sebab dengan budaya tersebut praktek “penerimaan amplop” dikalangan wartawan masih sangat sering terjadi.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 17 ayat 1 menjelaskan bahwa “masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan” selanjutnya pada ayat 2 menjelaskan bahwa “kegiatan yang dimaksudkan sebagaimana pada ayat 1 dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers”. Dari hal tersebut maka sangat jelas bahwa masyarakat juga harus ikut berperan dalam pengaduan pelanggaran hukum maupun Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang dilakukan oleh wartawan khususnya pada pelanggaran Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang berlaku.
Pasal 36 Kode Etik Wartawan Indonesia menyebutkan bahawa “Dewan Kehormatan melakukan pemeriksaan terhadap suatu pelanggaran Kode Etik Jurnalistik setelah menerima pengaduan dari seseorang atau sesuatu badan yang merasa dirugikan”. Dari pasal ini maka dihubungkan dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jika antara masyarakat dengan Dewan Kehormatan maupun PWI harus bekerja sama jika menemui sebuah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang dilakukan oleh wartawan anggota tetap dari PWI. Hal ini dimaksudkan agar mengefektifkan pelaksanaan dari Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia serta menghilangkan sebuah hambatan dasar lemahnya pelaksanaan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia ini.

D. Kajian terhadap implikasi penerapan system baru yang akan diatur dalam uu terhadap aspek kehidupan masyarakat sebagai berikut :
1. Pers sebagai lembaga sosial atau kemasyarakatan.
Pers harus mampu memberikan informasi dengan teratur sesuai sifat kelembagaan itu sendiri. Informasi yang disampaikan oleh pers harus bersifat umum karena target pers adalah masyarakat yang heterogen atau terdiri dari berbagai lapisan. Dengan konsep ini, pers juga berkembang menjadi indsutri jasa yang bersifat independen dan profesional. Lembaga ini juga bisa mendatangkan profit bagi pemiliknya. Pers sebagai industri telah berkembang hingga saat ini.
2.      Pers sebagai alat perjuangan nasional
Pers juga dapat berperan sebagai pendukung pergerakan nasional Hal ini terjadi ketika awal kemerdekaan Indonesia di tahun 1945. Saat itu berkembang sistem pers merdeka di Indonesia. Hal ini akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
3.      Pers sebagai media komunikasi massa
Dalam hal ini, pers adalah sarana komunikasi massal masyarakat. Artinya pers harus mampu dijangkau setiap masyarakat dalam suatu negara. Pers harus membangun hubungan yang kuat dengan pembaca, pendengar maupun penontonnya.
4.      Pers sebagai media yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
Kegiatan jurnalisik pers ini dapat berupa berita di koran atau majalah maupun kanal lain seperti radio, televisi dan video internet. 



BAB III
EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang perlu dilakukan analisis terhadap peraturan yang akan disusun dengan peraturan perundang-undangan yang terkait untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan.

1.       Kebebasan dan Kemerdekaan
Dalam Pasal 2 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi: “Kemerdekaanpers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukumselain itu juga diatur pokok-pokok yang menjadi kebebasan pers dalam pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) dimana hal tersebut juga diatur dalam Pasal 2Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang berbunyi :Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.”Yang artinya kebebasan dan kemerdekaan dalam menyiarkan berita dijamin secara hukum oleh Undang-undang. Seperti yang telah disebutkan diatas dimana kemerkedaan dan kebebasan penyiaran terdapat dalamBab XA UUD'45 Hasil amandemen yang secara eksplisit telah menjamin dan melindungi kemerdekaan dan kebebasan penyiaran dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28 D ayat 1). Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28 E ayat 2). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28 F). Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28 I ayat 2). Adapun jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia untuk menyatakan pendapat, hak akan informasi, hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif dan hak untuk melakukan usaha sebagaimana dikemukakan dalam amandemen UUD'45 tersebut merepresentasikan kemauan politik (political will) pemerintah untuk melindungi hak-hak azasi manusia yang tidak dapat dicabut (non derogable human rights) karena pada prinsipnya hak-hak tersebut dijamin oleh konstitusi (guaranted constitutional rights).

2.       Perlindungan Hukum
Dalam Pasal 8 undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers, yang berbunyi : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” selain itu juga diatur dalam pasal 36 ayat (3) UU No.32 Tahun 2002  yang berbunyi : “Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran” yang artinya dalam melaksanakan pekerjaan setiap wartawan berhak atas perlindungan hukum, yang mana hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (2) yang berbunyi :”setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dengan dikuatkan oleh pasal dalam UUD 1945 tersebut seharusnya mampu melindungi para wartawan dari tuduhan Fitnah atau pencemaran nama baik dan pemerintah sudah seharusnya lebih memperhatikan keamanan para wartawan karena pada prinsipnya hal tersebut dijamin oleh Konstitusi.

3.       Hak Memperoleh, Menyampaikan atau Menyebarluaskan Informasi
Dalam hal Memperoleh, Menyampaikan dan Menyebarluaskan suatu Informasi, Pers di bebaskan asal jangan sampai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistis. Selain itu ketentuan mengenai hal tersebut dalam beberapa Undang-Undang. Tentu diantaranya adalah Undang-undang per situ sendiri, dalam pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor.40 Tahun 1999 di sebutkan bahwa : ” Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” selain itu juga terdapat dalam Undang-undang Penyiaran pasal 8 ayat (3) huruf A yang berbunyi : “KPI mempunyai tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia”. Selain Undang-undang diatas, hal  tersebut juga dikuatkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Dengan demikian kebebasan pers tidak lagi terbatasi asalkan tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan-ketentuan lainnya.

BAB IV
LANDASAN FILOSIFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

A.    Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU Pers  mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan Alinea kedua Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, Negara menerapkan Elemen atau prinsip dasar jurnalisme sebagai penyedia akses informasi yang kredibel yang dibutuhkan masyarakat adalah sebagai berikut ;
1). Jurnalisme adalah (mewartakan) kebenaran
2). Kesetian pertama adalah untuk masyarakat
3). Disiplin dalam melakukan verifikasi
4). Jurnalis harus menjaga independensi
5). Jurnalisme sebagai pemantau kekuasaan dan penyambung lidah mereka yang tertindas
6). Jurnalisme sebagai forum publik
7). Jurnalisme itu harus memikat sekaligus relevan
8). Kewajiban wartawan menjadikan beritanya proporsional dan komprehensif
9). Setiap wartawan harus mendengarkan hati nuraninya sendiri.
Ini juga sempat di kenal sebagai sebuah landasan pancasila. Pancasila yang dimaksudkan disini adalah Pancasila yang menjadi pedoman negara dan merupakan salah satu pembukaan UUD 1945. Pancasila ini memiliki peranan dalam landasan idiil dari sebuah negara yaitu negara Indonesia. Dimana di negara ini, pers menggunakan pancasila sebagai sebah pedoman yang fasih dan ada landasan yang akan mengutamakan UUD 1945 selain menggunakan landasan Pancasila sebagai peranan hukum pers di Indonesia tersebut. UUD adalah sebuah sistem perundangan yang memiliki peranan penting dan tinggi di Indonesia. Ini di gunakan supaya nantinya pers tidak semena-mena dan menghianati landasan hukum yang berlaku di Indonesia.


B.     Landasan Sosiologis
RUU Pers disusu1qan dengan memperhatikan landasan sosiologis yang merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan adanya berbagai aspek kebutuhan masyarakat yang menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Landasan sosiologis kultural berpijak pada kumpulan tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Pers Indonesia adaiah pers nasional yang sarat muatan nilai serta tanggung jawab. Pers Indonesia bukan pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagaruhi pada serangkaian nilai-nilai kuitural yang melakat dalam kehidupan bermasyarakat.

C.    Landasan Yuridis
Landasan yuridis formal pers nasional sejatinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain tu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
RUU Pers juga harus memperhatikan landasan yuridis yakni pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU ini disusun untuk mengatasi permasalahanhukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain peraturan mengenai kepastian hukum undang-undang pers terhadap system pemidanaan bagi wartawan yang terjerat kasus hukum agar menggunakan undang-undang pers sebagai dasar hukum pemidanaan dan mengesampingkan KUHPidana sesuai dengan asas ”lex spesialis derogate legi generalis”, peraturan sudah ada tapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
Dimana asas yang di berlakukan dan diutamakan adalah UU nomor 40 pada tahun 1999. UU ini nantinya akan menjadi sebuah peraturan tertulis bagi pers berisi panduan pengaturan pers secara lengkap, pengertian, persetujuan, bentuk dan tujuan dari persitu sendiri.
Ini adalah landasan yang bisa juga diartikan sebagai sebuah kode etik dari jurnalistik. Faktanya adalah kode etik ini akan di berlakukan untuk segala jenis dari media pers di Indonesia. Beberapa poin di dalam kode etik yang satu ini adalah penghormatan, kejujuran dan keberanian yang akan menjurus pada perbedaan pendapat dan fakta yang jelas mengatur perbedaan dan persamaan warga negara.
Landasan etis atau yang bisa dinyatakan sebagai sebuah landasan kode etik jurnalisme di dalam dunia pers. Karena warga yang berkecimpung di dalam dunia pers di Indonesia harus memahami tentang beberapa hal penting tentang landasan hukum pers yang berlaku di Indonesia.
Sesuai dengn UUD 1945 pasal 28 dan 28 F maka di tetapkannya kebebasan individu dalam mengolah, menyampaikan atau menerima sebuah informasi. Inilah mengapa lembaga pers bisa berdiri dan dilindungi hikum di Indonesia.
Demikianlah penjelasan singkat tentang landasan hukum pers di Indonesia yang pernah berlaku dari beberapa dekade lalu hingga saat ini.
BAB V
JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG

A.    Ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah
1.      Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
2.      Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantorberita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
3.      Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.      Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.      Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.      Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.      Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers asing.
8.      Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.      Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.  Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.  Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.  Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.  Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.   Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

B.     Materi muatan yang di atur dalam Pers
Riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan jaksa dan hakim sering tidak konsisten memandang penggunaan UU Pers. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH) Pers belum lama ini meluncurkan hasil riset pemetaan awal kasus-kasus pers di Indonesia. Dengan mengambil dua belas kasus sebagai bahan kajian, LBH Pers menemukan fakta bahwa jaksa dan hakim sering tidak konsisten memandang penggunaan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan seluruh mekanisme yang ada di dalamnya.
Misalnya, penggunaan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Dalam satu kasus, majelis hakim memandang hak jawab dan hak koreksi bukan sesuatu yang wajib dan penting, bahkan bisa diabaikan pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan pers. Tetapi dalam putusan lain, hakim memandang penggunaan hak jawab dan hak koreksi adalah sesuatu yang asasi atau prinsipil, bukan sekadar mekanisme. Demikian pula dengan penggunaan KUHP atau UU Pers dalam dakwaan. Dari enam perkara pidana yang diteliti LBH Pers, lima diantaranya hanya menggunakan KUHP sebagai dasar menjerat terdakwa, dan hanya satu perkara dimana jaksa menggunakan UU Pers. Jadi UU Pers juga tidak jelas, multiinterpretatif.

Materi muatan UU Pers yang memberi ruang pada interpretasi ganda membuat penegak hukum tidak satu pandang melihat poin tertentu. Apalagi kalau dikaitkan dengan perdebatan apakah UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP atau bukan. Berdasarkan pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999, Dewan Pers menjalankan fungsi antara lain melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat berkaitan dengan perkara pers.
Definisi sistem pers di Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa undang undang, antara lain UU No. 11 Th 1966 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers, UU No. 21 th. 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pers dan UU No. 40 th. 1999 tentang Pers. Dalam undang undang terakhir tahun 1999, pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam pengertian pers di undang undang terakhir secara jelas disebutkan bahwa pers mencakup media lain selain media cetak seperti media radio, televisi dan media dengan saluran internet. Dalam Undang-undang pers No.40 Tahun 1999 tidak ada pasal  yang mengatur pemfitnahan, atau pencemaran nama baik sedangkan di KUHP hal tersebut diatur, itu yang menyebabkan materi muatan pers menjadi multi interpretative sehingga hal itu perlu di atur dalam naskah akademik ini.
Fitnah adalah merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negative atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lalin berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Pencemaran nama baik adalah ujaran atau ucapan atau perkatan yang tidak benar yang menimbulkan kerugian kepada korban. Menurut KBBI bahwa perbuatan pencemaran nama baik berarti rangkaian perbuatan yang menimbulkan rusaknya harga diri, kotornya harga diri atau nama baik seseorang, dan perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau bertentangan dengan etika.
Aspek lain yang juga mengalami perkembangan adalah bahwa  pencemaran nama baik juga dapat menggunakan sarana-sarana yang memanfaatkan teknologi informasi sehingga proses pembuktiannya tidak saja pada alat bukti kovensional yang ada di dalam KUHAP tetapi ditambah dengan alat bukti elektronik.  Dengan diperluasnya delik pencemaran menjadi delik yang diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) maka kebebasan orang dalam memberikan kritik menjadi teramputasi. Oleh karena itu, undang-undang ini sebenarnya sangat membahayakan dan cenderung dapat mengkriminalkan siapa saja yang menyampaikan haknya untuk mengkritik seseorang dan/atau korporasi. Sehingga dalam naskah akademik ini penting untuk  dimasukan pasal tentang fitnah dan pencemaran nama baik dalam undang-undang pers.

C.    Ketentuan Sanksi
Dalam KUHP yang mengatur tentang Pencemaran nama baik diatur Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi :
Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seorang, dengan menuduh suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan atau denda paling banyakk Rp.300,00.”
Dan tentang Fitnah diatur dalam Pasal 311 ayat (1) yang berbunyi :
“jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduh itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, mka dia diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Sebagaimana dijelaskan ketentuan sanksi tentang fitnah dan pencemaran nama baik  dlm KUHP maka ketentuan sanksi yang akan diatur dlm UU pers sebagai tambahan dalam Pasal 18 adalah sebagai berikut:
“Setiap wartawan yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan orang lain karena informasinya dipidana dengan ketentuan undang-undang ini.”
“Setiap wartawan yang memberikan berita tentang informasi yang menimbulkan rusaknya harga diri atau nama baik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Setiap wartawan yang memberikan berita tentang informasi atas fakta palsu yang dapat mempengaruhi reputasi seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

BAB VI
PENUTUP
A.    SIMPULAN

1.      Faktor-faktor pengahambat pelaksanaan kemerdekaan pers adalah bersumber pada internalpers dan faktor eksternal sosial yang melingkupinya. Internal pers yang dimaksud terbagi dalam dua golongan yaitu wartawan the good guys versus the bad guys. Golongan pertama adalah wartawan dan pers the good guys yakni wartawan yang masih bertugas dan komit sesuai dengan sejarah dan tradisi pers Indonesia, serta berpihak kepada kaum tertindas dan membela golongan yang dizalimi. Golongan kedua, wartawan dan pers the bad guys adalah wartawan yang tidak bertanggung jawab dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada pihak yang tertindas dan yang dizalimi, merusak independensi dan kredibilitas pers sehingga menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers. Dari uraian tersebut, dapat diduga bahwa penghambat pelaksanaan kemerdekaan pers sejatinya bersumber pada golongan kedua yaitu wartawan dan pers the bad guys yang tidak bertanggung jawab dengan kriteria mengabaikan nasib korban yang dizalimi dan tidak independen. Selain itu yang dapat menghambat kemerdekaan pers adalah faktor sosiokultural atau lazim disebut sosiologis, psikologis, politik hukum (polkum), dan perundang-undangan, yaitu: Pertama, faktor sosiologis mencakup aneka etnik, perbedaan norma sosial, dan kurang mampu berbahasa Indonesia. Faktor semantik, pendidikan belum merata. Kedua, faktor psikologis disebut hambatan psikologis karena hambatan-hambatan tersebut merupakan unsur dari kegiatan psikis manusia. Hambatan dalam pelaksanaan pers yang termasuk dalam hambatan psikologis adalah perbedaan kepentingan (interest), prasangka (prejudice), stereotip (stereotype), dan motivasi (motivation). Ketiga, faktor polkum dan distorsi pers. Selain melalui peraturan, terbukti dalam praktik distorsi atas kemerdekaan pers bisa juga dilakukan oleh birokrasi. Seperti diketahui, pada zaman Orde Baru dikenal apa yang disebut “budaya telepon”. Keempat, faktor perundangundangan, Sebab, masih ada sejumlah ketentuan UU yang dapat dikualifikasikan mengancam kemerdekaan pers, antara lain UU tentang Perseroan Terbatas, UU Perlindungan Konsumen, UU Hak Cipta, dan sejumlah pasal dalam KUHPidana yang bisa menyeret wartawan masuk penjara. Bahkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran termasuk kategori mengancam kemerdekaan pers karena terdapat sejumlah ketentuan yang memberi peluang kepada birokrasi kembali ikut campur tangan mengatur media siaran, seperti mengeluarkan rekomendasi izin frekuensi.Keadilan Pancasila harus menjadi acuan dalam melindungi kemerdekaan pers. Pemberian perlindungan bagi pers dan kemerdekaan pers dalam suatu aturan khusus dan tersendiri (sui generis) memang perlu segera dilaksanakan agar karya-karya intelektual masyarakat dan bangsa Indonesia mendapat kepastian hukum. Hal tersebut merupakan suatu upaya pembaruan hukum yang sudah ada saat ini. Perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers dilakukan melalui pengaturan yang bersifat sui generis harus memperhatikan tiga aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yaitu; pertama peraturan tersebut harus memenuhi syarat filosofis artinya harus berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Kedua, peraturan sui generis tersebut harus memenuhi syarat yuridis artinya peraturan tersebut harus dibuat oleh pemerintah bersama masyarakat pers-Dewan Pers dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi rakyat. Para pihak itu harus sejalan dalam menentukan kebijakan terkait dengan pengetahuan jurnalistik dan ekspresi pers nasional. Salah satu kritik penting lemahnya UU Pers yakni terletak pada naskah akademik ketika pada tahapan penyusunan legal drafting kurang mendapat masukan dari kalangan komunitas pers yang lebih pakar di bidang pers, sehingga muatan produk perundang-undangan dimaksud di tingkat implementrasi menjadi tidak jelas. Ketiga, peraturan sui generis tersebut harus memperhatikan syarat sosiologis artinya peraturan tersebut dibuat karena adanya kebutuhan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Melindungi Kemerdekaan Pers menjadi penting dan manfaatnya sangat besar untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

2.      Kemerdekaan pers sebagai kebutuhan. Sebelum membahas substansi topik ini, ada baiknya dicatat peristilahan “kemerdekaan pers” atau “kebebasan pers”. Ini serupa dengan ungkapan “kemerdekaan hakim “ atau “kebebasan hakim”. Dalam berbagai pernyataan—lisan atau tertulis—sebutan “kemerdekaan pers” dan “kebebasan pers” digunakan secara interchangeable. Tergantung yang keluar dari mulut (kalau lisan), atau kebiasaan. Ada yang biasa menyebutkan sebutan kemerdekaan pers. Ada yang biasa dan lebih suka menggunakan sebutan kebebasan pers. Kalau dikaitkan dengan bahasa Inggris, yang lazim digunakan adalah freedom of press yang dianggap lebih tepat disandingkan dengan kemerdekaan pers. Tetapi, “freedom” juga dapat disandingkan dengan “kebebasan”. Misalnya ungkapan: Freedom from want, lebih gatuk kalau diterjemahkan “kebebasan dari kemiskinan”. Tetapi, sebutan seperti: freedom of religion dapat diterjemahkan dengan kemerdekaan beragama atau kebebasan beragama. Kedua sebutan tersebut benar-benar interchangeable. Jadi, pemakaian sebutan “kemerdekaan” atau “kebebasan” sangat ditentukan oleh konteks konsep atau kelaziman berbahasa. Persoalannya: kita mengenal pula sebutan “independence” seperti “Declaration of Independence” yang lazim diterjemahkan: “Pernyataan Kemerdekaan” (seperti “Declaration of Independence America pada 4 Juli 1776). Selain itu kita mengenal pula sebutan “Liberty” atau “Liberté”. Revolusi Perancis (1789), berdiri dan dijalankan berdasarkan semboyan: Liberté, egalité dan freternité (kebebasan, persamaan, persaudaraan). Semboyan ini kemudian dikukuhkan sebagai asas dalam setiap pembukaan (preambul) UUD Perancis sampai sekarang. Dalam Declaration of Independence America (1776) didapati ungkapan: “life, liberty and the persuit of happiness” yang merupakan sebagian dari inalienable rights yang kemudian lebih populer sebagai hak asasi manusia (human rights). Liberty (liberté) sering diterjemahkan dengan “kebebasan”. Menurut John Locke (lihat Two Treatises of Civil Government), liberty adalah kebebasan atau kemerdekaan yang dibatasi oleh hukum, bukan suatu kemerdekaan atau kebebasan dalam state of nature yang menggunakan ukuran: “batas kebebasan atau kemerdekaan seseorang adalah kebebasan atau kemerdekaan orang lain.” UU No. 40 Tahun 1999 menggunakan sebutan kemerdekaan pers bukan kebebasan pers. Sebetulnya tidaklah keliru apabila dipergunakan sebutan kebebasan pers. Sudah disebutkan freedom itu interchangeable. Tetapi inilah pilihan pembentuk undang-undang. Tidak jarang pilihan istilah atau sebutan yang dipergunakan pembentuk undang-undang dipersoalkan baik secara normatif maupun akademis, misalnya dengan alasan tidak jelas, terlalu luas, bahkan mungkin keliru. Kewajiban pelaksana undang-undang dan penegak hukum memberikan makna untuk meniadakan ketidakjelasan, atau sesuatu yang overbroadening atau kekurangan lain (melalui penafsiran, konstruksi, penghalusan dan lain-lain). Kembali pada rubrik: kemerdekaan pers sebagai sebuah kebutuhan (freedom of press as a need, not just a right). Mengapa? Selama ini, perdebatan umum kemerdekaan pers lebih bernuansa sebagai hak, baik atas dasar tuntutan demokrasi atau hak asasi manusia. Dalam UU Pers (UU No 40 Tahun1999), didapati ketentuan-ketentuan: 1) Kemerdekaan pers adalah sesuatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). 2) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi manusia (Pasal Pembukaan (Preambul)). Dalam Kode Etik Jurnalistik (Peraturan Dewan Pers No. 6/PeraturanDP/V/2008) didapati pernyataan: “Kemerdekaan berpendapat berekspresi dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ......”. Demikian pula Amandemen ke-1 UUD Amerika Serikat (1791) menyebutkan:”Congress shall make no law respecting ......; or abridging the freedom of speech, or of the press”. Semua jaminan dan perlindungan pers yang disebutkan di atas dan di berbagai dokumen lain, bertolak dari premis kemerdekaan pers sebagai hak, bahkan hak asasi. Pendekatan hak adalah suatu pendekatan yang semata-mata ditinjau dari sudut pandang atau penerima hak. Dalam ilmu hukum dikenal hak subyektif (subjectief recht) dan hak obyektif (objectief recht). Hak subyektif adalah hak untuk menuntut sesuatu. Hak obyektif adalah hak untuk mempertahankan sesuatu. Keduanya semata-mata bertolak dari kepentingan pemegang hak. Demikian pula kalau melihat kemerdekaan pers sebagai hak, tidak lain dari sebuah klaim pers terhadap pihak lain, klaim kepentingan pers. Tidak demikian, apabila kemerdekaan pers dilihat sebagai kebutuhan (need). Kemerdekaan pers merupakan kebutuhan untuk sekaligus mewujudkan kepentingan pers dan kepentingan publik. Sebagai kebutuhan, kemerdekaan pers tidak sekedar for the sake of freedom of pers. Sebagai kebutuhan, kemerdekaan pers memiliki hubungan fungsional dengan fungsi pers. Pada sarasehan pers sebagai salah satu acara Hari Pers Nasional (HPN) di Manado bulan Februari yang lalu (2013), saya mencatat sejumlah fungsi utama pers merdeka: 1) Fungsi informasi. Fungsi ini tidak sekedar mempublikasikan informasi, melainkan termasuk pula pertukaran secara bebas berbagai informasi. Pers merupakan sarana free market of ideas. Agar fungsi ini dapat memberi arti dan memenuhi kepentingan publik, harus ada kemerdekaan berkomunikasi. Tanpa kemerdekaan berkomunikasi, informasi hanya merupakan proses one way dan pers sekedar sebagai alat propaganda. 2) Fungsi politik. Fungsi politik memberi peran kepada pers atas nama publik sebagai fourth estate untuk melakukan tiga hal. Pertama; melakuakan kontrol dan kritik. Kedua; menyalurkan, membentuk dan mengarahkan pendapat umum. Ketiga; melakukan checks and balances (supra). Fungsi politik lebih-lebih membutuhkan kemerdekaan pers. Tanpa kemerdekaan pers, tidak mungkin fungsi politik dapat memberi manfaat kepada publik. Fungsi politik tanpa kemerdekaan pers akan menempatkan pers bukan saja sebagai sekedar juru bicara kekuasaan, tetapi dapat menjadi penindas atau alat penindas. 3) Fungsi kemanusiaan. Pers yang sehat dan merdeka, harus memiliki fungsi kemanusiaan yang menjaga dan ikut mempertahankan serta membela kemanusiaan dari segala bentuk yang merendahkan martabat, seperti kemiskinan, keterbelakangan, eksploitasi, diskriminasi, pemerasan sampai pada penindasan. 4) Fungsi pencerahan. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 dipergunakan sebutan: fungsi pendidikan. Saya lebih suka menggunakan sebutan fungsi pencerahan. Di atas telah disebut, salah satu aspek kemerdekaan pers adalah memungkinkan atau menjadikan pers sebagai wahana atau forum free market of ideas. Pers merupakan tempat mewujudkan the right to freedom of opinion, freedom of speech atau freedom of expression. 5) Fungsi hiburan. Fungsi hiburan (entertainment atau infotainment) juga membutuhkan kebebasan atau kemerdekaan pers. Tanpa kemerdekaan pers, fungsi pers sebagai penghibur tidak mungkin berjalan dengan baik dan kreatif. Ada kalanya bahkan acapkali fungsi entertainment tidak sekedar sebagai hiburan (for the sake of entertainment). Tidak jarang fungsi hiburan dibuat untuk mision tertentu seperti misi sosial, misi politik (melakukan kritik) dan lainlain. Program mingguan Slamet Rahardjo di salah satu stasiun tv, tidak sekedar infotainment (melawak), tetapi disertai sebuah mision berupa pesan sosial, pesan politik, pesan hukum dan lain-lain. Hal serupa dapat kita jumpai pada siaran tv di mancanegara. Namun sekali lagi, hal-hal tersebut hanya dimungkinkan kalau ada kebebasan atau kemerdekaan pers. Berbagai fungsi yang dikemukakan di atas (mungkin ada lagi) adalah fungsi publik pers yaitu fungsi untuk memenuhi kebutuhan publik. Kebutuhan pers sendirihanya sebagai sarana untuk memungkinkan kebutuhan publik tersebut dapat dilayani dengan baik. Publik membutuhkan kemerdekaan pers agar juga dapat memenuhi aneka ragam kebutuhan mereka.

3.      Meskipun kemerdekaan pers dipandang sebagai suatu yang dibutuhkan atau sebagai salah satu conditio sine qua nondemokrasi, sama sekali tidak berarti pers kebal hukum atau tidak dapat diganggu gugat (onschenbaar, can do no wrong). Pers dapat melakukan kesalahan (schuld). Ada kesalahan yang disengaja (wilful) dan tidak sengaja (non wilful). Namun kesalahan pers dibedakan antara kesalahan jurnalistik yang lazim digolongkan pada pelanggaran kode etik, dan kesalahan hukum yang dapat dikenakan tanggung jawab secara hukum. Praktek Dewan Pers, suatu pelanggaran jurnalistik (pelanggaran kode etik) diselesaikan dengan beberapa cara: (1) Apabila kesalahan jurnalistik merupakan suatu kesalahan yang sangat nyata, Dewan Pers, langsung memberi teguran kepada media yang bersangkutan tanpa menunggu pengaduan atau laporan. Beberapa contoh: a. Pers dilarang menyebut nama atau menayangkan gambar anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana. Pers juga dilarang memberikan atau menyiarkan nama atau gambar wanita korban kejahatan kesusilaan. b. Suatu fakta hanya dapat diberitakan atau disiarkan setelah ada konfirmasi. Kalau tersangkut pihak lain, fakta yang disampaikan suatu sumber harus dicek dengan pihak lain (prinsip cover both sides) sebagai cara menjamin impartiality dan fairness. Dalam lingkungan peradilan dan administrasi negara dikenal prinsip the right to be heard (di Inggris merupakan prinsip natural justice). c. Pers dilarang membuat berita atau menyiarkan sesuatu yang bersifat menghakimi. Pers—menurut kode etik— wajib memegang teguh prinsip presumption of innocence (praduga tidak bersalah). d. dan lain-lain. Apabila terjadi pelanggaran yang sangat nyata terhadap prinsip-prinsip tersebut, Dewan Pers akan menyampaikan teguran tanpa menunggu laporan atau pengaduan (complaint). (2) Dalam hal ada pengaduan dari yang merasa dirugikan, Dewan Pers terlebih dahulu memeriksa: “Apakah dalam ranah jurnalistik atau di luar ranah jurnalistik.” Perbuatan pers, c.q. wartawan di luar ranah jurnalistik, misalnya memeras, menekan atau menakut-nakuti untuk memperoleh imbalan. Perbuatan-perbuatan tersebut berada di luar ranah jurnalistik. Dewan Pers akan menyatakan tidak berwenang. Pihak yang dirugikan dapat menempuh proses hukum. Apabila dasar pengaduan ada dalam ranah jurnalistik dan cukup dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik, Dewan Pers mengusahakan (mengajak) pihak-pihak (pers dan pengadu) melakukan mediasi dengan prinsip-prinsip menemukan penyelesaiaan secara damai.Usaha mediasi ini cukup berhasil. Ratusan pengaduan ataufilo, sosio, yurid. Dlm pembentukan RUU pers ?keluhan publik terhadap pers dapat diselesaikan melalui mediasi. Apabila diketemukan kesalahan jurnalistik, putusan mediasi disertai kewajiban pers yang bersangkutan menyediakan hak jawab dan meminta maaf kepada publik. Ada kalanya mediasi tidak berhasil, tetapi Dewan Pers menemukan kesalahan jurnalistik. Dewan Pers akan membuat semacam pernyataan telah terjadi kesalahan jurnalistik. Pers yang bersangkutan diwajibkan misalnya menyediakan hak jawab atau koreksi. Dari begitu banyak kasus, ternyata pers mainstream (pers besar) lebih taat pada rekomendasi Dewan Pers. Suatu kedewasaan akuntabilitas yang sekaligus menunjukkan kematangan berdemokrasi yang patut ditiru oleh komunitas lain. Telah dikemukakan, pers dapat melakukan berbagai kesalahan, termasuk pelanggaran hukum atau perbuatan melawan hukum. Di negara yang telah memiliki tradisi kemerdekaan pers, seperti Amerika Serikat, pers tidak luput dari menghadapi persoalan hukum. Bahkan salah satu yang sangat menyibukkan pers di Amerika Serikat adalah melayani gugatan di pengadilan. Di Amerika Serikat— demikian pula di negara-negara Eropa seperti Inggris—tidak ada perusahaan pers (media) yang tidak memiliki divisi hukum dan lawyers tetap. Para legal advisers dan lawyers tidak hanya membantu menghadapi gugatan di pengadilan. Mereka turut serta (untuk suatu berita besar atau penting), memeriksa aspek-aspek hukum dari temuan yang akan diberitakan atau akan disiarkan. Sebelum New York Time memberitakan skandal Watergate, sejumlah lawyers berkumpul dan memeriksa serta mempertimbangkan konsekwensi hukum yang mungkin dihadapi. Para lawyers pemerintah c.q. Presiden meminta pengadilan agar memerintahkan New York Time (dan media lain yang memberitakan) tidak lagi menyiarkan berita tersebut. Pengadilan menolak karena akan melanggar prinsip konstitusional yang melarang setiap tindakan yang membatasi kemerdekaan pers. Malahan yang terkena pidana dalam kasus Watergate adalah orang yang dianggap membocorkan dan sekitar 20 pembantu Presiden Nixon yang dianggap bertanggung jawab atas skandal tersebut. Presiden Nixon—walaupun tidak dituntut di pengadilan—terpaksa meletakkan jabatan (1974). Sanksi pelanggaran hukum yang dilakukan pers dapat bersifat pidana atau keperdataan. Di Indonesia, sebelum UU No. 40 Tahun 1999, pers dapat juga dikenakan sanksi administrasi yaitu pencabutan SIUPP, larangan terbit atau pembreidelan. Semua pranata pembelengguan administrasi ini ditiadakan oleh UU No. 40 Tahun 1999 yang tidak mensyaratkan ada SIUPP, larangan melakukan pembreidelan atau larangan terbit. Pemerintah dilarang mencampuri. Apabila pemerintah atau pejabat merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan atau pemberitaan tidak tepat, cukup menggunakan hak jawab, koreksi atau melapor ke Dewan Pers. Cukup banyak “sengketa” antara pers dan pemerintah atau pejabat pemerintah yang dapat diselesaikan melalui Dewan Pers. Bagaimana dengan pelanggaran pidana? Ketentuan-ketentuan pidana yang dapat dikenakan pada pers adalah ketentuan pidana yang berlaku pada setiap subyek hukum. Penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, membocorkan sesuatu yang harus dirahasiakan, menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap penguasa yang sah, menghasut untuk mengulingkan atau mengganti pemerintah dengan kekerasan atau cara-cara melawan hukum adalah delik-delik yang berlaku pada setiap orang. Tetapi acap kali pers yang paling mudah terkena, terutama kalau ada unsur untuk diketahui umum atau mempublikasikan sesuatu yang dilarang atau sesuatu yang semestinya dirahasiakan. Dapat pula ditambahkan, negaranegara yang memiliki undang-undang contempt of court (seperti Inggris, Amerika Serikat, India, Pakistan) atau tradisi hukum contempt of court (Inggris atas dasar Common Law), pers mudah sekali terkena ancaman pidana contempt of court. Contempt of court adalah pelanggaran pidana melecehkan peradilan (hakim yang sedang menjalankan peradilan atau mengganggu peradilan yang sedang berjalan, atau melecehkan proses peradilan), termasuk mempublikasikan sesuatu yang dilarang karena akan mempengaruhi atau mencampuri proses peradilan, kecuali ada izin hakim. Berbagai “ranjau pidana” terhadap pers acap kali dipersoalkan—antara lain: Pertama; demokrasi. Kemerdekaan pers merupakan salah satu esensi (cermin) demokrasi. Tidak mungkin ada demokrasi tanpa kemerdekaan pers. Demikian pula sebaliknya. Dalam negara demokrasi akan dirasakan sebagai sebuah keganjikan mempidana pers. Kalaupun ada pemidanaan, sangat dibatasi pada pidana yang berkaitan dengan kepentingan negara (seperti keamanan atau keselamatan negara) bukan persoalan hukum individu. Kepentingan individu yang dilanggar pers pada umumnya diarahkan sebagai persoalan keperdataan. Di Belanda, pernah pers dipidana. Tetapi bukan karena pemberitaan, tetapi karena menolak mengungkap sumber berita. Hakim menganggap sumber berita sangat penting diketahui karena menyangkut berita yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Kedua; pertimbangan praktis. Mempidana pers yang terbukti mencemarkan nama baik, memfitnah, atau atas dasar perbuatan yang tidak menyenangkan, tidak memberi keuntungan apapun bagi yang bersangkutan. Pidana denda sekalipun tidak memberi manfaat, karena denda menjadi hak negara bukan individu yang dirugikan. Bahkan rehabilitasi, seperti pemulihan nama baik, tidak begitu bermanfaat kepada yang bersangkutan (the damage has been done, atau already done). Karena itu, di negara-negara maju, pada umumnya perkara pers adalah perkara keperdataan untuk menuntut ganti rugi. Di Indonesia, gugatan keperdataan dapat didasarkan pada perbuatan melawan hukum (BW, Ps. 1365).

4.      Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU Pers  mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dan Alinea kedua Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, Negara menerapkan Elemen atau prinsip dasar jurnalisme sebagai penyedia akses informasi yang kredibel yang dibutuhkan masyarakat adalah sebagai berikut ;
1). Jurnalisme adalah (mewartakan) kebenaran
2). Kesetian pertama adalah untuk masyarakat
3). Disiplin dalam melakukan verifikasi
4). Jurnalis harus menjaga independensi
5). Jurnalisme sebagai pemantau kekuasaan dan penyambung lidah mereka yang tertindas
6). Jurnalisme sebagai forum publik
7). Jurnalisme itu harus memikat sekaligus relevan
8). Kewajiban wartawan menjadikan beritanya proporsional dan komprehensif
9). Setiap wartawan harus mendengarkan hati nuraninya sendiri.
RUU Pers disusun dengan memperhatikan landasan sosiologis yang merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan adanya berbagai aspek kebutuhan masyarakat yang menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
RUU Pers juga harus memperhatikan landasan yuridis yakni pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa RUU ini disusun untuk mengatasi permasalahanhukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur. Beberapa persoalan hukum itu, antara lain peraturan mengenai kepastian hukum undang-undang pers terhadap system pemidanaan bagi wartawan yang terjerat kasus hukum agar menggunakan undang-undang pers sebagai dasar hukum pemidanaan dan mengesampingkan KUHPidana sesuai dengan asas ”lex spesialis derogate legi generalis”, peraturan sudah ada tapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum ada.
B.     SARAN
1.agar tidak ada lagi wartawan yang tidak bertanggungjawab dalam pekerjaan nya salah satu cara  yang dapat mengatasinya adalah dengan diberlakukannya undang-undang pers ini
2.agar kemerdekaan pers tidak ditiadakan maka untuk mempertahankannya harus selalu sadar bahwa ada aturan dan rambu-rambu yang harus di perhatikan dalam kinerjanya.
3.harus ada kesadaran bertanggungjawab terhadap karya jusrnalistik atau  (pemberitaan) yang dipubliksakina oleh pers.  Seyogyanya berjalan pada koridor etika professional , berdasarkan hati nurani, memahami batasan-batasan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tidak dinilai “kebablasan” dan juga bisa mempertahankan serta menjaga nilai makna dari kemerdekaan pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan maka dapat diajukan ke dewan pers untuk dicarikan solusi terbaik. Jika tidak ditemukan penyelesaian yang memuaskan maka pers dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.
4.jika ada yang melanggar hukum digunakan ketetentuan dalam Undang-Undang Pers ini sesuai dengan asas lex specialis derogate lex generalis yang artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

DAFTAR PUSTAKA
1.      Akbar. Sistem pers di indonesia, perkembangan dan karakteristiknya. https://pakarkomunikasi.com/sistem-pers-di-indonesia. tgl 4-4-2019
2.      Budhiarto, sigit. Asas-asas pers. http://sigitbudhiarto.blogspot.com/2012/05/asas-asas-pers.html?m=1. Tgl 4-4-2019
3.      Dewan pers. Jurnal Ancaman Perundang-undangan terhadap kemerdekaan pers. Cet.pertama. (jakarta: Gedung Dewan Pers, 2013)
4.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5.      Landasan Hukum Pers di Indonesia. https://dosenppkn.com/landasan-hukum-pers-di-indonesia/
6.      Landasan Hukum Pers di Indonesia. https://guruppkn.com/landasan-hukum-pers-di-indonesia
7.      Makmun, Syukron. Skripsi Kajian kebebasan pers dalam UU no 40 thn 1999. Thn 2015
10.  Novianti, Eka Putri. Undang-undang kode etik jurnalistik. https://ekaputrinovianti.wordpress.com/2012/10/23/undang-undang-kode-etik-jurnalistik/. Tgl 4-4-2019
11.  Panjaitan, Marojahan JS. Pembentukan dan Perubahan Undang-Undang Berdasarkan UUD 945:  Sebagai Bahan Ajar Ilmu Perundang-undangan dan Peraancangan Undang-Undang.  Cet. Ke-1. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2017.
15.  Sudirman, aa. Seri reformasi kebijakan media seri ke III, Menguji ide revisi uu pers, hasil kajian & usulan AJI soal uu pers. (jakarta pusat: aliansi jurnalis independen(AJI) Indonesia, 2009)
16.  Sukardi, wina armada. Pengantar menuju revisi uu pers jilid tiga. https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol18599/pengantar-menuju-revisi-uu-pers-jilid-tiga/. Tgl 29 maret 2019
18.  Undang-Undang Dasar 1945
19.  Undang-Undang ITE Tidak Membelenggu Kebebasan Pers Justru Beri  Perlindungan. Kominfo. https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4507/UU+ITE+tidak+memblengu+Kebebasan+Pers+Justru+beri+perlindungan/0/berita_satker
20.  Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
21.  Yusuf, iwan awaluddin. Mengurai Pro-Kontra UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai Lex Specialis. https://bincangmedia.wordpress.com/2010/04/26/mengurai-pro-kontra-uu-pers-no-40-tahun-1999-sebagai-lex-specialis/. Tgl 4 april 2019-04-04




Lampiran


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin;
b.  bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.  bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
d.  bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e.  bahwa Undang-undang No. 11 Tahun 1966, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1.         Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
2.         Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
3.         Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4.         Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5.         Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6.         Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7.         Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan pers asing.
8.         Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.         Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10.     Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.     Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12.     Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.     Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.       Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Disamping fungsi-fungsi tersebut pada (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a.         memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b.         menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
c.         mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d.         melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.         memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
(1) Wartawan babas memilih organisasi wartawan;
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasa1 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat Iklan:
a.         yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b.         minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c.         peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.     melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.    melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c.     menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.    memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.     mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.     memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.    mendata perusahaan, pers.
(3) Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a.     wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.    pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.    tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dari atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a.     organisasi pers;
b.    perusahaan pers:
c.     bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendiri perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.    memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b.    menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas Pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)   Setiap wartawan yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan orang lain karena informasinya dipidana dengan ketentuan undang-undang ini.
(2)   Setiap wartawan yang memberikan berita tentang informasi yang menimbulkan rusaknya harga diri atau nama baik seseorang dipidana dengan pidana penjara  paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(3)   Setiap wartawan yang memberikan berita tentang informasi atas fakta palsu yang dapat mempengaruhi reputasi seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(4)   Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(5)   Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(6)   Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
(1) Undang-undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (LN Republik Indonesia Tahun 1966 No. 40, TLN Republik Indonesia No. 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1967 (LN Republik Indonesia Tahun 1982 No. 52, TLN Republik Indonesia No. 3235);
(2) Undang-undang No. 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (LN Republik Indonesia Tahun 1963 No. 23, TLN Republik Indonesia No. 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166

Komentar