RYA & ASSOCIATES
Jl. Raya Tebet No. 2 Jakarta Selatan, Telp: (0260) 4211590
NOTA PEMBELAAN
Dalam
Perkara PidanaDaftar No : 111/PID.SUS/2019/PN.JKT.SEL
Di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam
Perkara Terdakwa
Nama :
M.
ROMAHURMUZIY
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tanggal Lahir : 44
Tahun / 10 September 1974
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan :
Indonesia
Tempat Tinggal :
Jl. Batu Ampar RT.003/RW.004
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua
Umum PPP
Pendidikan : Strata 2 (S-2)
I. PENDAHULUAN
Majelis
Hakim yang arif dan bijaksana,
Pertama-tama,
kami atas nama RYA & ASSOCIATES, Jalan Tebet Raya Nomor 2 Jakarta Selatan
menyampaikan terima kasih yang tak terhingga atas kepercayaan yang diberikan
Majelis Hakim yang ikut serta berusaha membantu Majelis dalam rangka ikhtiarnya
mencari dan menemukan hukumnya yang menyangkut diri Terdakwa M. ROMAHURMUZIY
bin Tolchah Mansoer dalam perkara
ini.
Sekarang
tibalah saatnya bagi kami Penasihat Hukum Terdakwa M. Romahurmuziy untuk
menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi).
Sesuai
dengan etika dan sopan santun persidangan di Pengadilan, maka perkenankanlah
kami untuk terlebih dahulu menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kami
kepada Yang
Mulia
Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya proses persidangan ini dengan cermat
dan teliti serta berpegang pada prinsip keadilan.
Penghargaan
yang sama kiranya patut juga kami sampaikan kepada Saudara/i Jaksa Penuntut
Umum yang dengan penuh dedikasi telah melaksanakan tugas dan kewajibannya
selama berlangsungnya persidangan perkara ini.
Majelis
Hakim yang terhormat,
Seperti
yang seharusnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup
manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta
benda dari pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).Hukum hendaknya
melindungi kehormatan dari berbagai pekerjaan, dan mencegah orang mengalami
kerugian.
Kita
ketahui bahwa terdakwa dalam perkara ini terjerat lantaran operasi tangkap
tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK.Terdakwa diduga telah menerima suap
dari pihak yang disebut menghendaki suatu jabatan.Mungkin terdakwa dianggap
dapat memuluskan rencana dari pemberi suap karena kewenangannya.Ada persangkaan
bahwa terdakwa telah melakukan “lelang jabatan”, seperti yang terdapat dalam
Surat Dakwaan.
Majelis
Hakim yang terhormat,
Kita
perlu mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan “tangkap tangan”. Menurut
pasal 1 (19) KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat
kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau
apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah
pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Kami
mencoba memberi perumpaan atas pengertian di atas;
Pada
suatu siang di sebuah perumahan, seorang anggota kepolisian sedang berjalan.Saat
sedang berjalan, polisi itu melihat seorang pria sedang mengintip salah satu
rumah. Pada rumah tersebut terdapat sebuah motor yang sedang terparkir. Pria
itu mendapati rumah tersebut sepi dan tidak
melihat
tanda-tanda ada penghuninya. Kemudian polisi tersebut melihat bahwa pria
tersebut menoleh ke kiri dan ke kanan untuk melihat kondisi sekitar rumah
tersebut.Ketika suasana dirasa kondusif, lantas pria tersebut mengambil sebuah
alat untuk membobol kuncinya.Setelah stang berhasil dibuka, pria tersebut
membawa kabur motor itu.Namun karena polisi itu melihat, polisi itu
mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pria itu.Karena ketakutan
dan panik, pria itu akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat ditarik pengertian bahwasannya tertangkap tangan terjadi
tidak karena adanya perencanaan terlebih dahulu. Dengan kata lain, tangkap
tangan adalah kejadian yang terjadi secara situasional, tanpa direncanakan sebelumnya.
Setelah
mendengar kronologis yang diceritakan terdakwa, kami tidak setuju dengan
istilah dari KPK bahwa kejadian itu adalah operasi tangkap tangan. Menurut
hemat kami, apa yang dilakukan penyidik KPK saat itu adalah bukan tangkap
tangan. Menurut kami, terdakwa telah diincar lebih dulu oleh penyidik. Dengan
kata lain, terdakwa dijebak.Sehingga tidak memenuhi unsur-unsur perumusan dalam
pasal tersebut.Kami secara tegas menolak terdakwa kami ditangkap atas operasi
tangkap tangan dari KPK.
Majelis
Hakim yang mulia,
Mengapa
hal tersebut perlu kami sampaikan terlebih dahulu dalam pleidoi ini? Maksud
kami tiada lain adalah agar Yang Mulia Majelis Hakim mendapat gambaran yang
lebih terang dan komprehensif mengenai duduk perkara yang sebenarnya dari kasus
ini.
Harapan
kami semoga dalam mengambil keputusannya kelak, Yang Mulia Majelis Hakim dapat
bertindak objektif dan imparsial dengan tujuan semata-mata untuk mengungkap
kebenaran materil guna mewujudkan keadilan yang didasari oleh kesadaran dan
pertanggungjawaban iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
II. DAKWAAN
Majelis
Hakim Yang Terhormat,
Jaksa
Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang
Yang Mulia,
Bahwa
sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019,
tanggal 25 Maret 2019, Rekan Penuntut
Umum pada awal persidangan ini, dimana Terdakwa M.ROMAHURMUZIY telah didakwa
dengan dakwaan, sebagai berikut :
TUNGGAL: Pasal
12 (a) dan (b) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 11 UU nomor
20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU
nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55
KUHP.
III. FAKTA – FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Telah didengar keterangan
saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Keterangan
saksi-saksi:
SAKSI 1: HARIS HASANUDDIN
menerangkan:
- Bahwa
saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi
memiliki hubungan pekerjaan dengan
terdakwa.
- Bahwa
saksi mengaku mengadakan pertemuan dengan terdakwa Romy di Restoran Hotel Bumi
Surabaya pada pagi hari.
- Bahwa
pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Romy, saksi, dan Muafaq.
- Bahwa
saksi menyerahkan uang tunai Rp 18.850.000 didalam tas hitam.
- Uang
tersebut diberikan kepada terdakwa Romy
- Bahwa
terdakwa menjanjikan akan mempermudah proses lolos seleksi jabatan di
Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika menyerahkan uang kepada terdakwa.
- Bahwa
saksi memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 kepada terdakwa Romy
sebelum hari terjadinya OTT.
- Bahwa
saksi kenal dengan saudara Muafaq namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi
memiliki hubungan pekerjaan dengan saudara Muafaq.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang
mengusulkan untuk mengadakan pertemuan tersebut adalah terdakwa Romy.
SAKSI 2: M. MUAFAQ menerangkan
bahwa:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun
tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi mengaku mengadakan pertemuan
dengan terdakwa Romy di Restoran Hotel Bumi Surabaya pada pagi hari.
- Bahwa pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa
Romy, saksi, dan Haris Hasanuddin.
- Bahwa saksi menyerahkan uang tunai di dalam
amplop putih sebesar Rp. 120.000.000.
- Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Romy.
- Bahwa terdakwa menjanjikan akan proses lolos
seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika menyerahkan
uang kepada terdakwa.
- Bahwa saksi tidak menyerahkan uang
apapun kepada terdakwa sebelum
terjadinya OTT.
- Bahwa saksi kenal dengan saudara Haris Hasanuddin
namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan
saudara Haris.
- Bahwa berdasarkan keterangan yang
mengusulkan untuk mengadakan pertemuan tersebut adalah terdakwa Romy.
SAKSI 3: AMIN NUR YADI menerangkan:
- Bahwa
saksi kenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki
hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa
saksi telah bekerja pada terdakwa selama 10 tahun.
- Bahwa
pekerjaan saksi sebagai asistennya adalah menemani terdakwa dalam setiap
pertemuan yang urusannya pekerjaan.
- Bahwa
saksi menemani terdakwa pada saat terdakwa mengadakan pertemuan dengan Saksi
Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
- Bahwa saksi
tidak mengetahui tujuan diadakannya pertemuan tersebut.
- Bahwa
menurut saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya terdakwa, Saksi Haris
Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
- Bahwa
saksi tidak mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq sebelumnya, saksi
baru mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq saat mengikuti pertemuan
tersebut.
- Bahwa
saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin menyerahkan tas hitam kepada terdakwa.
- Bahwa
saksi melihat Saksi Muafaq menyerahkan amplop bewarna putih kepada terdakwa.
- Bahwa
saksi hanya menerima perintah dari terdakwa untuk membawa tas hitam yang
awalnya diberikan oleh Saksi Haris Hasanuddin.
- Bahwa
saksi tidak mengetahui isi dari tas tersebut saat membawanya.
- Bahwa
saksi akan membawa tas hitam tersebut ke mobil terdakwa atas perintah terdakwa.
SAKSI 4: ABDUL WAHAN menerangkan:
- Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak
memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa
selama 15 tahun.
- Bahwa pekerjaan saksi hanya mengantar dan
menjemput terdakwa baik dalam urusan pekerjaan maupun pribadi.
- Bahwa saksi saat itu mengantar terdakwa ke
Restoran Hotel Bumi Surabaya.
- Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa
datang ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk mengadakan pertemuan dengan Saksi
Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
- Bahwa saksi mengetahui tujuan diadakannya
pertemuan tersebut dari cerita terdakwa.
- Bahwa saksi mengetahui siapa saja yang akan
ditemui oleh terdakwa di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
- Bahwa menurut saksi yang akan ditemui oleh
terdakwa adalah Saksi Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
- Bahwa saksi berada di mobil saat pertemuan
itu berlangsung.
- Bahwa saksi memasukkan tas hitam yang dibawa
oleh Saksi Amin Nur Yadi kedalam mobil.
- Bahwa saksi mengetahui isi dari tas tersebut
adalah uang tunai namun saksi tidak mengetahui jumlah nominal uang tersebut.
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi
Haris Hasanuddin sebelum diadakan pertemuan di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
- Bahwa pada pertemuan sebelumnya, saksi
melihat Saksi Haris Hasanuddin datang ke rumah terdakwa untuk memberikan uang
kepada terdakwa.
- Bahwa saksi selama ini diam saja karena
terdakwa menjanjikan jabatan DPRD dan saksi telah bekerja lama pada terdakwa.
Keterangan
Saksi Ahli:
Dalam persidangan tanggal 23 April 2019 telah
didengarkan keterangan saksi ahli oleh Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H.,M.H.,
selaku Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung yang pada
KESIMPULANNYA perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ROMAHURMUZIY ALS. ROMY
merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana
Korupsi yaitu menerima hadiah untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya serta menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Surat:
1. Berita Acara Pemeriksaan Para Saksi
dan Terdakwa pada tingkat penyidikan di Kepolisian Surabaya.
2. Berita Acara OTT Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia.
Barang
Bukti:
1. Amplop putih berisi uang tunai
Rp. 120.000.000
2. Tas hitam berisi uang tunai Rp.
18.850.000
3. Satu unit Laptop merek TOSHIBA
warna putih.
KeteranganTerdakwa
:M. ROMAHURMUZIY als ROMY menerangkan:
- Bahwa
terdakwa mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq kurang lebih 8 tahun.
- Bahwa
terdakwa pada 14 Maret 2019 sekitar jam 07.00 WIB pergi ke Restoran Hotel Bumi
Surabaya bersama dengan saksi Amin Nur Yadi dan saksi Abdul Wahan.
- Bahwa
terdakwa pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu dengan Saksi Haris
Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
- Bahwa
terdakwa membenarkan bahwa ia yang merencanakan pertemuan tersebut.
- Bahwa
terdakwa pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu saksi Haris
Hasanuddin dan saksi Muafaq untuk menerima uang.
- Bahwa
terdakwa menerima uang tunai dari Saksi Haris Hasanuddin Rp 18.850.000.
- Bahwa
terdakwa menerima uang tunai dari Saksi Muafaq Rp 120.000.000.
- Bahwa
terdakwa tidak memberitahu orang lain perihal pertemuan tersebut, kecuali pada
supir dan asistennya.
IV. ANALISA YURIDIS DALAM
HUBUNGANNYA DENGAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN
Bahwa kami, Terdakwa melalui Penasehat Hukum
Terdakwa, dengan ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian
pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, mengenai tuntutan pidana
yang dituduhkan kepada Terdakwa.
Bahwa pada pembuktian hukum atas dakwaan yang
diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sangatlah memberatkan dan merugikan Terdakwa
baik secara moril dan materil, karena dari proses pembuktian dapat dibuktikan
tidak melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana.
Terdakwa merasa
keberatan dengan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena
Terdakwa merasa dijebak dengan adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan
oleh Penyidik KPK.
Hormat Kami
RYA & ASSOCIATES
Penasehat Hukum Terdakwa
Reza Handayani Fitri, S.H.
Yudha Ivan Octavian, S.H.
Komentar
Posting Komentar