Nota Pembelaan/Pledoi reza dkk (contoh)


RYA & ASSOCIATES
 Jl. Raya Tebet No. 2 Jakarta Selatan, Telp: (0260) 4211590


NOTA PEMBELAAN
Dalam Perkara PidanaDaftar No : 111/PID.SUS/2019/PN.JKT.SEL
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dalam Perkara Terdakwa

Nama                              : M. ROMAHURMUZIY
Tempat Lahir                 : Sleman
Umur/Tanggal Lahir      : 44 Tahun / 10 September 1974
Jenis Kelamin                : Laki-Laki
Kebangsaan/                 
Kewarganegaraan          : Indonesia
Tempat Tinggal              : Jl. Batu Ampar RT.003/RW.004
Agama                           : Islam
Pekerjaan                        : Ketua Umum PPP
Pendidikan                    : Strata 2 (S-2)

I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang arif dan bijaksana,
Pertama-tama, kami atas nama RYA & ASSOCIATES, Jalan Tebet Raya Nomor 2 Jakarta Selatan menyampaikan terima kasih yang tak terhingga atas kepercayaan yang diberikan Majelis Hakim yang ikut serta berusaha membantu Majelis dalam rangka ikhtiarnya mencari dan menemukan hukumnya yang menyangkut diri Terdakwa M. ROMAHURMUZIY bin Tolchah Mansoer dalam perkara ini.
Sekarang tibalah saatnya bagi kami Penasihat Hukum Terdakwa M. Romahurmuziy untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi).
Sesuai dengan etika dan sopan santun persidangan di Pengadilan, maka perkenankanlah kami untuk terlebih dahulu menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kami kepada Yang


Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya proses persidangan ini dengan cermat dan teliti serta berpegang pada prinsip keadilan.
Penghargaan yang sama kiranya patut juga kami sampaikan kepada Saudara/i Jaksa Penuntut Umum yang dengan penuh dedikasi telah melaksanakan tugas dan kewajibannya selama berlangsungnya persidangan perkara ini.
Majelis Hakim yang terhormat,
Seperti yang seharusnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian antar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum seperti kehormatan, kemerdekaan jiwa, dan harta benda dari pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).Hukum hendaknya melindungi kehormatan dari berbagai pekerjaan, dan mencegah orang mengalami kerugian.
Kita ketahui bahwa terdakwa dalam perkara ini terjerat lantaran operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh penyidik KPK.Terdakwa diduga telah menerima suap dari pihak yang disebut menghendaki suatu jabatan.Mungkin terdakwa dianggap dapat memuluskan rencana dari pemberi suap karena kewenangannya.Ada persangkaan bahwa terdakwa telah melakukan “lelang jabatan”, seperti yang terdapat dalam Surat Dakwaan.
Majelis Hakim yang terhormat,
Kita perlu mengetahui lebih dulu apa yang dimaksud dengan “tangkap tangan”. Menurut pasal 1 (19) KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Kami mencoba memberi perumpaan atas pengertian di atas;
Pada suatu siang di sebuah perumahan, seorang anggota kepolisian sedang berjalan.Saat sedang berjalan, polisi itu melihat seorang pria sedang mengintip salah satu rumah. Pada rumah tersebut terdapat sebuah motor yang sedang terparkir. Pria itu mendapati rumah tersebut sepi dan tidak

melihat tanda-tanda ada penghuninya. Kemudian polisi tersebut melihat bahwa pria tersebut menoleh ke kiri dan ke kanan untuk melihat kondisi sekitar rumah tersebut.Ketika suasana dirasa kondusif, lantas pria tersebut mengambil sebuah alat untuk membobol kuncinya.Setelah stang berhasil dibuka, pria tersebut membawa kabur motor itu.Namun karena polisi itu melihat, polisi itu mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pria itu.Karena ketakutan dan panik, pria itu akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik pengertian bahwasannya tertangkap tangan terjadi tidak karena adanya perencanaan terlebih dahulu. Dengan kata lain, tangkap tangan adalah kejadian yang terjadi secara situasional, tanpa direncanakan sebelumnya.
Setelah mendengar kronologis yang diceritakan terdakwa, kami tidak setuju dengan istilah dari KPK bahwa kejadian itu adalah operasi tangkap tangan. Menurut hemat kami, apa yang dilakukan penyidik KPK saat itu adalah bukan tangkap tangan. Menurut kami, terdakwa telah diincar lebih dulu oleh penyidik. Dengan kata lain, terdakwa dijebak.Sehingga tidak memenuhi unsur-unsur perumusan dalam pasal tersebut.Kami secara tegas menolak terdakwa kami ditangkap atas operasi tangkap tangan dari KPK.
Majelis Hakim yang mulia,
Mengapa hal tersebut perlu kami sampaikan terlebih dahulu dalam pleidoi ini? Maksud kami tiada lain adalah agar Yang Mulia Majelis Hakim mendapat gambaran yang lebih terang dan komprehensif mengenai duduk perkara yang sebenarnya dari kasus ini.
Harapan kami semoga dalam mengambil keputusannya kelak, Yang Mulia Majelis Hakim dapat bertindak objektif dan imparsial dengan tujuan semata-mata untuk mengungkap kebenaran materil guna mewujudkan keadilan yang didasari oleh kesadaran dan pertanggungjawaban iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

II. DAKWAAN
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Sidang Yang Mulia,
Bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019, tanggal 25 Maret 2019, Rekan  Penuntut Umum pada awal persidangan ini, dimana Terdakwa M.ROMAHURMUZIY telah didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut :
TUNGGAL:  Pasal 12 (a) dan (b) UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas  UU nomor    31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas  UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 KUHP.
III.  FAKTA – FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN
Telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Keterangan saksi-saksi:
SAKSI 1: HARIS HASANUDDIN menerangkan:
-    Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan  dengan terdakwa.
-    Bahwa saksi mengaku mengadakan pertemuan dengan terdakwa Romy di Restoran Hotel Bumi Surabaya pada pagi hari.
-    Bahwa pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Romy, saksi, dan Muafaq.
-    Bahwa saksi menyerahkan uang tunai Rp 18.850.000 didalam tas hitam.
-    Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Romy
-    Bahwa terdakwa menjanjikan akan mempermudah proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika menyerahkan uang kepada terdakwa.
-    Bahwa saksi memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 kepada terdakwa Romy sebelum hari terjadinya OTT.
-    Bahwa saksi kenal dengan saudara Muafaq namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan saudara Muafaq.
-    Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mengusulkan untuk mengadakan pertemuan tersebut adalah terdakwa Romy.
SAKSI 2: M. MUAFAQ menerangkan bahwa:
-    Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
-    Bahwa saksi mengaku mengadakan pertemuan dengan terdakwa Romy di Restoran Hotel Bumi Surabaya pada pagi hari.
-    Bahwa pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Romy, saksi, dan Haris Hasanuddin.
-    Bahwa saksi menyerahkan uang tunai di dalam amplop putih sebesar Rp. 120.000.000.
-    Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Romy.
-    Bahwa terdakwa menjanjikan akan proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika menyerahkan uang kepada terdakwa.
-    Bahwa saksi tidak menyerahkan uang apapun  kepada terdakwa sebelum terjadinya OTT.
-    Bahwa saksi kenal dengan saudara Haris Hasanuddin namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan saudara Haris.
-    Bahwa berdasarkan keterangan yang mengusulkan untuk mengadakan pertemuan tersebut adalah terdakwa Romy.
SAKSI 3: AMIN NUR YADI menerangkan:
-    Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
-    Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa selama 10 tahun.
-    Bahwa pekerjaan saksi sebagai asistennya adalah menemani terdakwa dalam setiap pertemuan yang urusannya pekerjaan.
-    Bahwa saksi menemani terdakwa pada saat terdakwa mengadakan pertemuan dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq di Restoran Hotel Bumi Surabaya.

-   Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan diadakannya pertemuan tersebut.
-    Bahwa menurut saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya terdakwa, Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
-    Bahwa saksi tidak mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq sebelumnya, saksi baru mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq saat mengikuti pertemuan tersebut.
-    Bahwa saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin menyerahkan tas hitam kepada terdakwa.
-    Bahwa saksi melihat Saksi Muafaq menyerahkan amplop bewarna putih kepada terdakwa.
-    Bahwa saksi hanya menerima perintah dari terdakwa untuk membawa tas hitam yang awalnya diberikan oleh Saksi Haris Hasanuddin.
-    Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari tas tersebut saat membawanya.
-    Bahwa saksi akan membawa tas hitam tersebut ke mobil terdakwa atas perintah terdakwa.
SAKSI 4: ABDUL WAHAN menerangkan:
-    Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa.
-    Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa selama 15 tahun.
-    Bahwa pekerjaan saksi hanya mengantar dan menjemput terdakwa baik dalam urusan pekerjaan maupun pribadi.
-    Bahwa saksi saat itu mengantar terdakwa ke Restoran Hotel Bumi Surabaya.
-    Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa datang ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk mengadakan pertemuan dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
-    Bahwa saksi mengetahui tujuan diadakannya pertemuan tersebut dari cerita terdakwa.
-    Bahwa saksi mengetahui siapa saja yang akan ditemui oleh terdakwa di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
-    Bahwa menurut saksi yang akan ditemui oleh terdakwa adalah Saksi Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
-    Bahwa saksi berada di mobil saat pertemuan itu berlangsung.
-    Bahwa saksi memasukkan tas hitam yang dibawa oleh Saksi Amin Nur Yadi kedalam mobil.
-    Bahwa saksi mengetahui isi dari tas tersebut adalah uang tunai namun saksi tidak mengetahui jumlah nominal uang tersebut.
-    Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi Haris Hasanuddin sebelum diadakan pertemuan di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
-    Bahwa pada pertemuan sebelumnya, saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin datang ke rumah terdakwa untuk memberikan uang kepada terdakwa.
-    Bahwa saksi selama ini diam saja karena terdakwa menjanjikan jabatan DPRD dan saksi telah bekerja lama pada terdakwa.
Keterangan Saksi Ahli:
            Dalam persidangan tanggal 23 April 2019 telah didengarkan keterangan saksi ahli oleh Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H.,M.H., selaku Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung yang pada KESIMPULANNYA perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ROMAHURMUZIY ALS. ROMY merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima hadiah untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya serta menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
                                                                                                                                   
Surat:
1. Berita Acara Pemeriksaan Para Saksi dan Terdakwa pada tingkat penyidikan di Kepolisian Surabaya.
2. Berita Acara OTT Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.




Barang Bukti:
1. Amplop putih berisi uang tunai Rp. 120.000.000
2. Tas hitam berisi uang tunai Rp. 18.850.000
3. Satu unit Laptop merek TOSHIBA warna putih.

KeteranganTerdakwa :M. ROMAHURMUZIY als ROMY menerangkan:
-    Bahwa terdakwa mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq kurang lebih 8 tahun.
-    Bahwa terdakwa pada 14 Maret 2019 sekitar jam 07.00 WIB pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya bersama dengan saksi Amin Nur Yadi dan saksi Abdul Wahan.
-    Bahwa terdakwa pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
-    Bahwa terdakwa membenarkan bahwa ia yang merencanakan pertemuan tersebut.
- Bahwa terdakwa pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu saksi Haris Hasanuddin dan saksi Muafaq untuk menerima uang.
-    Bahwa terdakwa menerima uang tunai dari Saksi Haris Hasanuddin Rp 18.850.000.
-    Bahwa terdakwa menerima uang tunai dari Saksi Muafaq Rp 120.000.000.
-    Bahwa terdakwa tidak memberitahu orang lain perihal pertemuan tersebut, kecuali pada supir dan asistennya.
IV. ANALISA YURIDIS DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN
Bahwa kami, Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa, dengan ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, mengenai tuntutan pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa.
Bahwa pada pembuktian hukum atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sangatlah memberatkan dan merugikan Terdakwa baik secara moril dan materil, karena dari proses pembuktian dapat dibuktikan tidak melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur-unsur pidana.
Terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena Terdakwa merasa dijebak dengan adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh Penyidik KPK.

Hormat Kami
RYA & ASSOCIATES

Penasehat Hukum Terdakwa



Reza Handayani Fitri, S.H.


Yudha Ivan Octavian, S.H.



Andi Mutiara Dwi Putri, S.H.

Komentar