Penerapan Diversi


PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIHUBUNGKAN DENGAN KASUS AHMAD ABDUL QODIR JAELANI (AQJ)



PAPER

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Hukum Acara Pidana Lanjut

Dosen:
Dr. Bonarsius Saragih, S. H., M. H.
Mas Putra Zenno J., S. H., M. H.

      Disusun oleh:



Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
dkk.




Kelas
:
A




Logo STHB 1
 







SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019






PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara Hukum. UUD RI 1945 Amandemen keempat Pasal 1 ayat (3) mengatakan “negara indonesia adalah negara hukum”, dimana negara menurut Logmann yaitu, “suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya yang mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat”, sedangkan hukum menurut achmad ali yaitu, “seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya”.[1]
Negara sebagai wadah dari suatu bangsa untuk mencapai cita-cita atau tujuan bangsanya, semnetara hukum merupakan suatu himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat, jadi secara sederhana negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan perintah berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.
Banyak dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran tata tertib masyarakat mulai dari yang ringan hingga yang berat, dimana setiap pelanggaran yang dilakukan pasti ada akibatnya yaitu berupa penjatuhan sanksi. Hukum pidana mengenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.  Kejahatan adalah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan masyarakat. Contohnya, mencuri, membunuh. pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang undang-undang, seperti yang pengendara yang tidak memiliki SIM, pengendara yang merupakan dalam hal ini anak yang masih di bawah umur, dan sebagainya.
Pada prinsipnya, setiap pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diambil tindakan oleh aparat penegak hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan. Bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah pelanggaran lalu lintas. Permasalahan ini sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat bahkan sudah membudaya, sehingga setiap dilakukan operasi tertib lalu lintas di jalan raya yang dilakukan oleh polisi lalu lintas, pasti banyak terjaring kasus pelanggaran lalu lintas, apalagi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak.
Pelanggaran lalu lintas termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sebagai pengganti Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 105 undang-undang lalu lintas adalah setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a.    Berperilaku tertib dan/atau,
b.    Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan atau tindakan seseorang yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan dan atau peraturan lainnya. Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap Pasal 77 mengenai kewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan bermotor dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) yakni mengenai syarat usia untuk memiliki SIM. Selain itu diatur pula dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas disebutkan anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan.
Pelanggaran lalu lintas sering kali terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa dikalangan masyarakat maupun anak sekolah. Sehingga apabila dilakukan operasi tertib lalu lintas dijalan raya oleh pihak yang berwenang, maka tidak sedikit yang terjaring kasus pelanggaran lalu lintas dan tidak jarang juga karena pelanggaran tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Mengendarai kendaraan kurang hati-hati bahkan melebihi kecepatan maksimum tampaknya merupakan suatu perilaku yang kurang matang di tengah masyarakat. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu, khususnya anak di bawah umur sehingga kerap pelanggaran lalu lintas tersebut menimbulkan kecelakaan. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 77 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Dengan adanya seorang pengemudi anak-anak di jalanan sudah dapat dipastikan bahwa seorang anak yang masih di bawah umur belum memiliki SIM. Namun demikian hal tersebut sepertinya sudah tidak menjadi masalah ketika didapati seseorang mengendarai kendaraan bermotor tanpa membawa SIM. Karena penyelesainnya cukup singkat, yaitu melalui pengadilan dengan cara singkat. Hukuman pun umumnya hanyalah membayar denda. Namun sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat indonesia yang tidak mau repot-repot untuk bersidangan di pengadilan, melainkan cukup melakukan “perdamaian ilegal” dengan aparat kepolisian, dengan pemberian uang tentunya. Dan bagaimana jika seorang pengemudi anak melakukan pelanggaran lalu lintas yang mungkin menyebabkan kecelakaan lalu lintas? Bagaimana penerapan tindak pidana kepada anak tersebut?
            Terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, pertama-tama harus dibuktikan dahulu mengenai perbuatan yang telah dilakukan apakah telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang, namun tidak secara otomatis orang tersebut harus dihukum, karena harus dilihat pula mengenai kemampuan bertanggung jawabnya.
            Apabila dianggap tidak mampu bertanggung jawab, maka orang tersebut lepas dari segala tuntutan hukum.[2] Pada umumnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan didasarkan kepada motif yang jahat (evil will/evil mind), maka anak yang melakukan penyimpangan dari norma-norma sosial, terhadap mereka para ahli kemasyarakatan lebih untuk memberikan pengertian sebagai “anak nakal” atau dengan istilah “Juvenale Delinquency”. Dengan istilah tersebut terhadapnya dapat terhindar dari golongan yang dikategorikan sebagai penjahat (Criminal).
Dalam lalu lintas setiap orang yang menggunakan jalan raya  harus mematuhi setiap rambu-rambu yang ada seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan dan tidak memandang dari segi ekonomi, budaya, jabatan, tingkatan dan lain sebagainya. Berbagai kasus kontoversial muncul di hadapan publik baik lewat pemberitaan media, koran maupun internet berkaitan dengan proses penyelesaian perkara pidana. Begitu mudahnya seseorang dipidanakan atas perbuatan yang dilakukan, walaupun itu hanyalah kasus-kasus kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan cepat di luar persidangan.

B.       Identifikasi Masalah
1.        Bagaimana penerapan diversi sebagai perlindungan anak di indonesia?
2.        Bagaimana penerapan sanksi pidana dan diversi terhadap AQJ yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas?


PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIHUBUNGKAN DENGAN KASUS AHMAD ABDUL QODIR JAELANI (AQJ)
                                                        
A.      Penerapan Diversi Sebagai Perlindungan Anak di Indonesia
1.         Sejarah Diversi
Di dalam penjelasan umum UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan: “ UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapat menyongsong masa depan yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan memperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Namun dalam pelaksanaannya anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadapan anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. Selain itu, undnag-undnag tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum”.
Untuk menghindari efek atau dampak negative proses peradilan pidana terhadap anak ini, United Nations Standard Minimum Rules for the Administrator of Juvenile (The Beijing Rules) telah memberikan pedoman sebagai upaya menghindari efek negative tersebut, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum mengambil tindakan kebijakan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal, antara  lain menghentikan atau tidak meneruskan atau melepaskan dari proses pengadilan atau mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat dan bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya. Tindakan-tindakan ini disebut diversi (diversion) sebagaimana tercantum dalam Rule 11.1,11.2, dan 17.4 SMRIJ (The Beijing Rules) tersebut.
Ide diversi yang dicanangkan dalam SMRIJ (The Beijing Rules) sebagai Standard internasional dalam penyelenggaraan peradilan anak ini, pada pertemuan para ahli PBB tentang “Childern and Juveniles in Detention of Human Rights Standard” di Viena, Austria tanggal 30 Oktober sampai dengan 4 November 1994. Dalam hal ini telah menghimbau seluruh Negara bahwa mulai tahun 2000, untuk mengimplementasikan The Beijing Rules, The Riyadh Guidelines and The United Nations Rules for the Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty”.
Di Indonesia ide diversi telah menjadi salah satu rekomendasi dalam Seminar Nasional Peradilan Anak yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran Bandung tanggal 5 Oktober 1996.[3] Secara formal ide diversi tersebut belum dicantumkan dalam UU No. 3 Tahun 1997 dan baru di cantumkan dalam UU No. 11 Tahun 2012. Dalam UU No. 11 Tahun 2012 ketentuan-ketentuan tentang diversi, terdapat dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14. Adapun Pasal 15 menentukan bahwa pedoman pelaksanaan proses diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan diversi diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. Sampai sekarang Peraturan  Pemerintah tersebut belum ditetapkan.
2.         Pengertian Diversi
Menurut UU No. 11 Tahun 2012 telah diberikan tafsiran autentik pada Pasal 1 angka 7, yaitu “pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”. Terhadap apa yang dimaksud dengan diversi tersebut UU No. 11 Tahun 2012 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Akan tetapi, dalam Naskah Akademik RUU Sistem Peradilan Pidana Anak dikemukakan bahwa diversi adalah suatu Pengalihan Penyelesaian Kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka atau terdakwa atau pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan anak, polisi, jaksa, atau hakim.[4]
Berdasarkan pada United Nations Standard Minimum Rules for the administration of Juveniles Justice (The Beijing Rules), apa yang dimaksud dengan diversi adalah pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan kebijaksanaan dalam menangani atau menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal antara lain menghentikan atau meneruskan atau melepaskan dari proses peradilan pidana atau mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat dan bentuk-bentuk kegiatan pelayanan sosial lainnya. Penerapan diversi dapat dilakukan di dalam semua tingkatan pemeriksaan, dimaksudkan untuk mengurangi dampak negative keterlibatan anak dalam proses peradilan tersebut.[5]
3.         Tujuan Diversi
Dalam penjelasan umun UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa substansi yang paling mendasar dalam UU No. 11 Tahun 2012 adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restorative dan diversi. Hal ini dimaksud untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat mencegah stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan dapat diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Maksud dari diversi tersebut, kemudian dijabarkan dalam Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 yang menentukan bahwa tujuan dari diversi adalah:
a.    Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b.    Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c.    Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d.   Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e.    Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sebagai komponen atau subsistem dari sistem peradilan pidana anak, setiap aparatur penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan dalam melaksanakan tugas diversi harus mempunyai tujuan yang sama sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6. Jika salah satu aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugas diversi sampai mempunyai tujuan yang tidak sama dengan aparatur penegak hukum yang lain, maka sistem peradilan pidana anak tidak akan berhasil sebagaimana dikehendaki oleh UU No. 11 Tahun 2012.
4.         Perkara Yang Diupayakan Diversi
Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemerikasaan perkara anak di pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan frasa “perkara anak” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 adalah perkara tindak pidana yang diduga dilakukan anak. Adapun yang dimaksud dengan “perkara tindak pidana” adalah perkara tentang perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut.
Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Pedoman pelaksanaan KUHAP mengemukakan bahwa penyelidikan sebagai subfungsi penyidikan atau cara pelaksanaan penyidikan, maka penyelidikan mendahului tindakan lain, yaitu untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dapat dilakukan penyidikan atau tidak. Dengan demikian, penggunaan upaya paksa dapat dibatasi hanya dalam keadaan terpaksa demi kepentingan umum yang lebih luas. Penyelidikan menurut fungsi teknis reserse adalah salah satu kegiatan penyidikan yang bersifat teknis dan dapat bersifat tertutup serta belum menyentuh bidang KUHAP.[6]
Dengan memperhatikan apa yang dimaksud dengan penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pedoman pelaksanaan KUHAP diatas, dapat diketahui bahwa pada tingkat penyelidikan belum mungkin atau belum dapat diupayakan diversi, karena pada tingkat penyelidikan baru diupayakan kegiatan yang berupa mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dan belum sampai menemukan siapa yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Jika dilihat pada perumusan Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 saja, kesimpulannya adalah bahwa diversi memang hanya terbatas dapat diupayakan sampai pada tingkat pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri saja, karena adanya frasa “pemeriksaan perkara anak di pengadilan Negeri”  dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012.
Dengan demikian, diversi tidak dapat diupayakan pada pemeriksaan di Pengadilan Tinggi, apalagi perkara tindak pidana anak selalu diajukan ke Pengadilan Negeri dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Pasal 6 KUHAP).
Akan tetapi, jika diingat bahwa tujuan dari diversi  adalah seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 dan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi sifatnya adalah devolutif, artinya seluruh pemeriksaan perkara dipindahkan dan diulang oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, maka ada alasan untuk membenarkan bahwa diversi dapat pula diupayakan pada tangkat pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Jika ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012, maka dapat diketahui bahwa perkara anak yang wajib diupayakan diversi  pada waktu dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri adalah perkara anak yang tindak pidananya:
a.    Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun, dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa ketentuan “pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun” mengacu pada hukum pidana;
b.    Bukan merupakan pengulangan dan tindak pidana.
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengulangan tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi. Dengan demikian, perkara anak yang tidak wajib diupayakan diversi adalah perkara anak yang tindak pidananya dilakukan:
a.    Diancan dengan pidana penjara diatas 7 (tujuh) tahun, atau
b.    Merupakan pengulangan tindak pidana.
Pengertian “tidak wajib diupayakan diversi” tersebut pengertiannya adalah tidak bersifat imperatif atau fakultatif. Artinya perkara anak yang tindak pidananya diancam pidana penjara diatas 7 (tujuh) tahun atau merupakan pengulangan tindak pidana, dapat saja diupayakan divers. M. Nasir Djamil, mantan pimpinan panja RUU Sistem Peradilan Pidana Anak Komisi III DPR RI mengemukakan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menjelaskan bahwa anak yang melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari 7 (tujuh) tahun dan merupakan sebuah pengulangan, maka tidak wajib diupayakan diversi. Hal ini memang penting, mengingat kalau ancaman hukuman lebih dari 7 (tujuh) tahun tergolong pada tindak pidana  berat dan merupakan pengulangan, artinya anak pernah melakukan tindak pidana, baik itu sejenis maupun tidak sejenis termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi. Pengulangan tindak pidana oleh anak,  menjadi bukti bahwa tujuan diversi tidak tercapai, yakni menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak untuk tidak mengulangi perbuatan yang berupa tindak pidana. Oleh karena itu, upaya diversi terhadapnya bisa saja tidak wajib diupayakan.[7]
5.         Musyawarah
Pasal 8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan, bahwa proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan/atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia[8], yang dimaksud dengan musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Dengan demikian, yang dimaksud dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 adalah proses diversi dilakukan melalui pembahasan bersama dengan maksdu mencapai keputusan mengenai diversi yang akan diterapkan untuk penyelesaian suatu perkara anak.[9]
Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012, ditentukan bahwa musyawarah dilakukan berdasarkan keadilan restoratif, dalam Pasal 8 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 juga ditentukan bahwa proses diversi wajib memperhatikan:
a.    Kepentingan korban;
b.    Kesejahteraan dan tanggungjawab anak;
c.    Penghindaran stigma negative;
d.   Penghindaran pembalasan;
e.    Keharmonisan masyarakat; dan
f.     Kepatutan, kesulitan, dan ketertiban umum.
Dalam hal ini yang dilibatkan dalam musyawarah tersebut adalah para pihak yang terdiri atas: 
a.    Anak dan orang tua atau wali dari anak;
b.    Korban dan/atau orang tua atau wali dari korban;
c.    Pembimbing pemasyarakatan; dan
d.   Pekerja sosial professional.
Untuk diperhatikan bahwa butir a terdapat adanya kata sambung “dan” (kumulatif), sedang pada butir b terdapat adanya kata sambung “dan/atau” (kumulatif-alternatif). Dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan “dalam hal diperlukan”, di samping musyawarah melibatkan para pihak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012, juga melibatkan tenaga kerja kesejahteraan sosial atau masyarakat. Penjelasan pasal 8 ayat (20) UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain adalah tokoh agama, guru, dan tokoh masyarakat.[10]
Dalam melakukan diversi, oleh Pasal 9 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim harus mempertimbangkan antara lain sebagai berikut:
a.    Kategori tindak pidana
Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa ketentuan ini merupakan indikator bahwa semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi. Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkotika, dan terorisme yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.
b.    Umur anak
Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf  b  UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa umur anak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pemberian diversi dan semakin muda umur anak semakin tinggi prioritas diversi.
c.    Hasil penelitian kemasyarakatan dari BAPAS.
d.   Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pertimbangan tersebut harus diperhatikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam melakukan diversi. Disamping itu menurut penulis, harus diperhatikan pula oleh pembimbing kemasyarakatan pekerja sosial professional, dan tenaga kerja kesejahteraan sosial dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 bahwa kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk:[11]
a.    Tindak pidana yang berupa pelanggaran.
b.    Tindak pidana ringan.
Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan yang dimaksud dengan “tindak pidana ringan” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “pidana penjara atau kurungan” dalam ketentuan ini hanya semata-mata “pidana penjara atau pidana kurungan” saja, sehingga tidak sampai meliputi misalnya “pidana penjara atau pidana kurungan” dan/atau “pidana denda” berapapun jumlahnya.
c.    Tindak pidana tanpa korban.
d.   Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Dalam memberikan nilai kerugian korban dalam perkara anak ini, tidak perlu sampai mempetimbangkan jenis dan berapa ancaman pidana dalam peraturan yang dilanggar.
Dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tersebut, disebutkan bahwa kesepakatan diversi harus mendapatkan “persetujuan” korban dan/atau keluarga anak korban serta “kesediaan” anak dan keluarganya. Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah bedanya antara “persetujuan” korban dan/atau keluarganya dengan “kesediaan” anak dan keluarganya? Bagaimana jika sampai terjadi semula terdapat adanya “kesediaan” anak dan keluarga untuk melakukan diversi, tetapi pada akhirnya tidak melakukan “persetujuan” untuk melakukan diversi?
Selanjutnya meskipun dalam melakukan diversi terhadap anak seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tidak harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya.[12] Akan tetapi Pasal 10 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan bahwa terhadap perkara anak tersebut, penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, pembimbing kemasyarakatan serta melibatkan tokoh masyarakat dapat melakukan kesepakatan diversi.
Diversi terhadap perkara anak seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tersebut, menurut Pasal 10 ayat (20 UU No. 11 Tahun 2012 dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan dapat berbentuk:
a.    Pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b.    Rehabilitasi medis dan psikososial;
c.    Penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, atau;
d.   Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan;
e.    Pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
6.         Hasil Kesepakatan Diversi
Dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan bahwa hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk antara lain:
a.    Perdamaian dengan dan atau tanpa ganti kerugian;
b.    Penyerahan kembali kepada orang tua atau wali;
c.    Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d.   Pelayanan masyarakat.
Dengan adanya frasa “antara lain” dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012, maka masih dimungkinkan adanya hasil kesepakatan diversi selain daripada hasil kesepakatan diversi yang telah disebutkan Pasal 11 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012.[13] Selanjutnya dalam Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan bahwa hasil kesepakatan diversi tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.
Setelah kesepakatan diversi ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, kemudian oleh Pasal 12 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab di setiap tingkat pemeriksaan disampaikan ke pengadilan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan. Dengan berpedoman pada penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012, maka dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “atasan langsung” dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 adalah antara lain Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan Ketua Pengadilan. Sebagai akibatnya, yang dimaksud dengan pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksan dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 adalah:
a.    Pada tingkat penyidikan : pejabat polisi Negara RI yang ditunjuk sebagai penyidik oleh Kepala Kepolisian untuk perkara anak yang bersangkutan;
b.    Pada tingkat penuntutan: Jaksa yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk perkara anak yang bersangkutan;
c.    Pada tingkat pemeriksaan sidang pengadilan: Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus perkara anak yang bersangkutan.
Sebagai akibat lebih lanjut, maka yang dimaksud dengan “penetapan” dalam Pasal 12 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 adalah Penetapan Ketua Pengadilan.[14] Menurut Pasal 12 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari teritung sejak dicapainya kesepakatan diversi, yang selanjutnya menurut Pasal 12 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 penetapan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak ditetapkan, disampaikan kepada pembimbing kemasyarakatan, penyidik, penuntut umum dan hakim.
Setelah menerima penetapan tersebut, menurut Pasal 12 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2012, penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau penuntut umum menerbitkan penghentian penuntutan. Dalam hal ini yang belum diatur atau ditentukan dalam Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012 adalah bagaimana tentang tindak lanjut dari hakim setelah menerima penetapan dari Ketua Pengadilan mengenai hasil kesepakatan diversi. Rupanya pembentuk undang-undang berpendapat dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan tersebut sudah cukup dipakai sebagai dasar oleh hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara anak di depan sidang Pengadilan. Oleh karena itu, Pasal 13 UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan bahwa proses diversi peradilan pidana anak dilanjutkan dalam hal:
a.    Proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
Dalam hal ini yang dimaksud dengan “proses diversi peradilan pidana anak dilanjutkan” adalah perkara anak yang bersangkutan untuk dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan untuk mendapatkan putusan.[15] Maksud dari “proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan” adalah proses diversi yang sedang dilakukan tidak sampai dapat menghasilkan kesepakatan seperti yang dimaksud oleh Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2012.
Sebagai akibat jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana anak tetap dilanjutkan. Sebagai bukti pertanggungjawaban, selanjutnya para pihak yang terlibat untuk memperoleh kesepakatan diversi, membuat pernyataan bersama yang isinya tidak memperoleh kesepakatan dan ditandatangani bersama sebagai bahan pertimbangan nantinya jika seandainya benar-benar proses diversi peradilan pidana anak ternyata kemudian dilanjutkan.
b.    Kesepakatn diversi tidak dilaksanakan.
Maksud dari “kesepakatan diversi tidak dilaksanakan” adalah dalam perkara anak tersebut sudah diperoleh kesepakatan diversi seperti yang disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2012, tetapi kemudian ternyata tidak dilaksanakan. Pasal 14 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan bahwa selama proses diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan pembimbing kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan dan pengawasan.
Jika sampai kesepakatan diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, maka Pasal 14 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan bahwa pembimbing kemasyarakatan segera membuat laporan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim bahwa kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.[16] Sebagai tindak lanjut adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim akan mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi penetapan penghentian penyidikan, penetapan penghentian penuntutan, penetapan penghentian pemeriksaan yang telah dikeluarkan, yang selanjutnya proses peradilan pidana anak diteruskan.
7.         Pengawasan
Jika pengawasan pelaksanaan putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut Pasal 55 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 dibebankan kepada Ketua Pengadilan, maka pengawasan atas proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan. Penjelasan Pasal 14 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “atasan langsung” antara lain Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan Ketua Pengadilan.[17]
Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Hal lainnya yang dapat saja terjadi adalah sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (“PERMA 4/2014”), hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan). Misalnya dakwaan subsidaritas Primair: Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (ancaman penjara 8 tahun), Subsidair: Pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman penjara 5 tahun), lebih Subsidair: Pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman penjara 2 tahun 8 bulan).
Bagaimana dengan penahanannya? Pasal yang didakwakan memenuhi syarat penahanan, sedangkan di sisi lain diversi wajib dilaksanakan, hal seperti ini tidak diatur lebih lanjut didalam PERMA. Namun demikian, karena diversi wajib dilaksanakan, maka dalam pemeriksaan di persidangan hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk tidak melakukan penahanan terhadap anak.[18]
8.         Prosedur Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas antara lain:
a.    Berkendara tidak memakai sistem pengaman yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
b.    Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain. Misalnya, pengemudi sedang mabuk.
c.    Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas. Kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
d.   Tidak membawa surat-surat kendaraan STNK dan tidak membawa SIM.
e.    Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK.
f.     Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas.
g.    Menghitami lampu kendaraan sehingga pada malam hari lampu kendaraan terlihat redup dan tidak terlihat jelas oleh pengendara lain sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.
h.    Tidak menggunakan kaca spion pada kendaraan.[19]
Selain itu banyak anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Padahal helm sangat berguna untuk melindungi kepala kita saat terjadi benturan keras dalam kecelakaan lalu lintas. Ada yang membawa helm namun tidak digunakan. Ada juga membawa helm hanya untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu ada razia polisi. Kurangnya kesadaran pengndara sepeda motor memakai helm masih sangat memprihatinkan. Mereka masih beranggapan bahwa memakai helm itu hanya peraturan saja, tidak sadar bahwa peraturan memakai helm itu dibuat untuk keamanan dan keselamatan si pengendara sendiri. Anak yang seharusnya berada dalam pengawasan orang tua, kini bebas berkeliaran di jalanan dengan kendaraan bermotor dan tanpa memperhatinkan peraturan berlalu lintas.
Ketika didapati dijalanan ada anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bagaimanakah seharusnya pihak berwajib menanggulangi anak tersebut? Anak bukanlah untuk dihukum, melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Anak adalah anugerah Allah Yang Maha Kuasa sebagai calon generasi penerus bangsa yang masih dalam perkembangan fisik dan mental. Terkadang anak mengalami situasi yang sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukkan dalm penjara.[20]
Anak haruslah ditangani secara berbeda dengan orang dewasa. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 16 angka 3 disebutkan, bahwa “penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku, dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya hukum terakhir”. Namun sangat disayangkan, bahwa sampai detik ini masih banyak anak indonesia yang diajukan ke pengadilan setiap tahunnya bahkan sampai dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan.
Keadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak-anak pada situasi rawan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Dalam hukum acara pidana yang disebut juga sebagai hukum pidana formal yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara konkret dan bagaimana negara dengan perantara alat-alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk menegakan pidana.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukum acara peradilan pidana anak diatur dalam Bab III mulai dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 62, artinya ada 47 pasal yang mengatur hukum acara peradilan pidana anak. Sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan hak-hak anak, maka penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberikan perlindungan khusus bagi anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat serta perlindungan khusus dan dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan (Pasal 17).[21]
Apabila tindak pidana dalam hal ini pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anak yang belum berumur 12 tahun maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
a.    Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
b.    Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik ditingkat pusat aupun daerah, paling lama 6 bulan.
Pada proses persidangan masih menggunakan model yang ada dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, berupa larangan menggunakan toga atau atribut kedinasan bagi petugas, hal ini terdapat dalam Pasal 22. Perlakuan ini dimaksudkan agar anak tidak merasa takut dan seram menghadapi hakim, penuntut umum, penyidik, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan petugas lainnya, sehingga dapat mengeluarkan perasaannya pada hakim mengapa ia melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini pelanggaran lalu lintas.[22]
Di setiap pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur penyelesaian tindak pidana yang dilakukan anak yang mengacu kepada ketentuan UU No. 3 Tahun 1997 dan hukum acara lainnya sepanjang tidak diatur di dalam undang-undang no. 3 tahun 1997, misalnya KUHAP adalah sebagai berikut:
a.    Penyidikan dan penyelidikan
Penyidikan mengandung arti serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelakutindak pidananya.[23]
Ini artinya bahwa penyidikan dalam perkara pidana anak adalah kegiatan penyidik anak untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana yang dilakukan anak. Dengan demikian, penyidik umum tidak dapat melakukan penyidikan atas perkara anak nakal kecuali dalam hal tertentu, seperti belum ada penyidik anak di tempat tersebut.
Dalam Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan:
1)   Penyidikan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2)   Pemeriksaan terhadap anak korban atau anak saksi dilakukan oleh penyidik.
3)   Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai penyidik adalah sebagai berikut:
a)    Telah berpengalaman sebagai penyidik;
b)   Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak, dan;
c)    Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak.
Pada prinsipnya penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan dimulai. Dan proses diversi dilaksanakan paling lama 30 hari setelah dimulainya diversi. Apabila diversi mencapai kesepakatan, penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada Ketua Pengadilan untuk dibuat penetapan. Jika diversi gagal, penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke penuntut umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.[24]
Setelah adanya penyidikan tahapan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Penyelidikan kasus pidana dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHAP) yang berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981 dimuat dalam Lembaran Negara No. 76 Tahun 1981 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang diundangkan sejak tanggal 3 Januari 1997 termuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 3.[25] Polisi dalam melakukan penyelidikan terhadap anak pelaku tindak pidana harus memperhatikan berbagai ketentuan mengenai upaya penanganan anak mulai dari penangkapan sampai proses penempatan.
b.    Penuntutan
Penuntutan adalah kegiatan penuntut umum (PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam pemeriksanan. Penuntutan dalam acara pidana anak mengandung pengertian tindakan Penuntut Umum Anak untuk melimpahkan perkara anak ke pengadilan anak dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim anak dalam persidangan anak.[26]
Dalam keadaan yang dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Penahanan tersebut dilakukan paling lama 10 hari. Jika dalam jangka waktu tersebut penahanan belum selesai, penuntut umum meminta untuk dapat memperpanjang penahanan oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama 15 hari. Dalam waktu 25 hari , penuntut umum harus melimpahkan berkas perkara anak kepada Pengadilan Negeri.
Jika dalam jangka waktu tersebut perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Ketentuan penahanan yang dimuat dalam undang-undang no. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Jika pada saat anak di kepolisian telah dilakukan penahanan menurut batas maksimal penahanan dipihak penuntutan (kejaksaan) berarti anak telah menjalani penahanan selama 55 hari. Ironisnya proses penahanan sebelum pengadilan tetap berlangsung ketika kasus anak tersebut dilimpahkan kepada pihak pengadilan. Pihak pengadilan juga melakukan hal yang sama yaitu melakukan penahanan.
Sesuai dengan ketentuan Paal 26, tuntutan pidana penjara terhadap anak paling lama adalah ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh anak diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dituntut paling lama 10 tahun.[27]
c.    Pemeriksaan dipersidangan
Lamanya proses pengadilan seorang anak untuk dibuktikan bersalah atau tidaknya, anak berada dalam penahanan menjadi renungan bagi semua pihak untuk memikirkan kembali tentang kondisi kejiwaan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dilakukan perubahan. Selain panjangnya proses pengadilan yang dijalankan, proses tahapan persidangan yang akan dilalui oleh anak dalam persidangan, menambah panjangnya penderitaan yang akan dihadapi anak.
Mulai dengan pembukaan sidang pengadilan pengadilan, dimana hakim memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa dengan teliti sampai proses pembacaan putusan ada sekitar 11 kali sidang. Sama halnya dengan proses penyelesaian kasus orang dewasa, setelah terdakwa menerima vonis atau putusan hakim ia masih memiliki upaya hukum untuk mencari keadilan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa, yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa adalah suatu upaya hukum yang dapat dilakukan, baik oleh terdakwa maupun penuntut umum terhadap putusan pengadilan melalui banding, kasasi dan perlawanan, baik perlawanan terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan maupun perlawanan terhadap putusan verstek. Upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dan kasasi demi kepentingan hukum.
Hakim yang melangsungkan persidangan yaitu hakim anak, yang ditetapkan melalui surat keputusan Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Syarat ditunjuk sebagai hakim anak yaitu, berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
Hakim dalam memberikan keputusan terhadap anak masih menetapkan putusan 12 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 9 pidana penjara terhadap anak. Hal ini dikarenakan tuntutan yang dilakukan penuntut umum masih mengajukan tuntutan terhadap pelaku anak. Anak pelaku tindak pidana dihindarkan dari pidana penjara dengan mencari alternatif tindakan sebagaimana diatur dalam Butir 17 angka 1, 2, 3, 4 dan 4 Beijing Rules.
Putusan pidana berupa pidana penjara dalam jangka waktu tertentu terhadap anak. Adapun alasan pengadilan melakukan pemutusan pidana adalah pertama, karena telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah dituntutkan padanya. Kedua, anak telah ditahan selama proses pengadilan, mulai saat penyidikan, penuntutan sampai pada saat persidangan, sehingga dengan diputus pidana maka putusan pidana kurungan dapat dikurangi atau hampir sama dengan masa penahanan yang telah dilakukannnya. Akan tetapi sebaiknya seorang anak tidak diputus pidana, apabila anak tersebut masih sekolah, pertama kali melakukan tindak pidana ringan, orang tua dan wali masih mampu melakukan pembinaan dan anak tersebut masih bisa dibina.[28]
Pertimbangan pemutusan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam proses persidangan yaitu, jika tindak pidana yang dilakukan oleh anak tergolong ringan, jaksa menuntut pidana di bawah 1 tahun. Terhadap tuntutan jaksa tersebut, hakim akan mempertimbangkan berdasarkan bukti dan saksi yang ada. Hakim akan memutuskan pidana penjara terhadap seorang anak seringan-ringannya adalah 4 bulan, dipotong masa tahan 3 bulan, jadi anak akan menjalankan pidana penjaranya tinggal 1 bulan lagi.
Umur anak yang ditangani pengadilan anak disetiap negara berbeda, namun terdapat kesepakatan batas usia anak laki-laki 16-20 tahun dan untuk anak perempuan 16-21 tahun. Selain itu, peran dari para hakim dalam pengadilan anak tidak boleh terlepas dari keterkaitannya dalam sebuah sistem peradilan pidana anak dan aspek perlindungan anak yang berbeda dengan orang dewasa. Pengadilan berusaha semaksimal mungkin agar anak tidak menjalani persidangan yang berelit-belit karena akan mengganggu mental anak dan aktivitas kehidupan anak yang dijalaninya. Jadi hakim dapat berusaha semaksimal mungkin agar anak dapat diselamatkan dari pemenjaraan.
9.         Pelaksanaan Hukuman
Berbicara masalah hukum pidana akan selalu terbentur pada suatu titik pertentangan yang paradiksal yaitu bahwa pidana disatu pihak diadakan untuk melindungi kepentingan seorang anak, tetapi di pihak lain ternyata memberikan hukuman berupa penderitaan kepada pelaku.[29] Para pelaku anak yang melakukan tindak pidana serius yang berada dilembaga pemasyarakatan anak tetap disediakan fasilitas pengembangan kemampuan seperti hobi, pelatihan keterampilan, bimbingan/konseling, dan kegiatan mental lainnya semaksimal sesuai dengan kemampuan lembaga. Untuk pendidikan disediakan sekolah khusus didalam lembaga. Tujuannya agar anak tetap dapat melanjutkan sekolahnya dan mempersiapkan keterampilan kerja untuk bekal selesai menjalani pembinaan.[30]
Di Indonesia anak yang dibina di lembaga khusus anak dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
a.    Anak Pidana, yakni anak yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan.
b.    Anak Negara, yakni seorang anak yang diputus bersalah oleh pengadilan yang diserahkan pada Negara untuk di didik sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
c.    Anak Sipil, yakni anak yang berdasarkan permintaan orang tua/walinya memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri, dititipkan ke lembaga pemasyarakatan khusus anak.
Seyogyanya hukum pidana untuk anak bukan merupakan hukuman anak-anak, melainkan merupakan suatu tindakan pendidikan yang terpimpin yang menempatkan anak tahanan, anak Negara, anak napi, dan anak sipil dalam lembaga pemasyarakatan anak bukan sebagai subjek pembalasan/hukuman melainkan dengan pembinaan dan bimbingan, sesuai dengan The Beijing Rules. Lamanya pembinaan anak didik di lembaga ditentukan anak didik dengan status anak negara paling lama usia 18 (delapan belas) tahun dan anak didik status narapidana 21 (dua puluh satu) tahun. Bagi anak napi yang belum selesai menjalani masa hukumannya di lembaga mengingat saat melakukan usia 12 (dua belas) sampai usia 18 (delapan belas) tahun atau dijatuhkan hukuman 4-15 tahun. Setelah anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun, harus menghabiskan sisa masa hukuman di LP dewasa.
Aparat penegak hukum yang terkait dalam sistem peradilan pidana, memikirkan kembali untuk tidak menghukum akan tetapi mengambil tindakan lainnya. Menurut Beijing Rules, ada tiga tindakan yang dikenakan apabila pelaku pelanggaran adalah anak/remaja, yaitu:
a.    Menyerahkannya kembali kepada oang tuanya untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan di dalam keluarga. Tindakan ini diharapkan akan memberikan kebaikan bagi anak yang amelakukan pelanggaran tanpa menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
b.    Tanpa menjatuhkan hukuman, menyerahkan kepada pemerintah untuk menempatkan anak di rumah pendidikan anak negara, menyerahkan pendidikannya kepada perorangan atau badab/yayasan untuk di didik sampai berusia 18 tahun.
c.    Menjatuhkan hukuman dengan syarat-syarat tertentu yaitu hukuman yang bersifat mendidik dan membina anak agar menjadi manusia yang baik bagi masa depannya dan terhindar dari pengulangan tindakan pelanggaran yang pernah dilakukannya.
Hukuman terbaik bagi anak dalam peradilan pidana bukan hukuman penjara, melainkan tindakan ganti rugi menurut tingkat keseriusan tindak pidananya. “Ganti rugi (restitution) yang dimaksud adalah sebuah sanksi yang diberikan oleh sistem peradilan pidana/pengadilan yang mengharuskan pelaku membayar sejumlah uang atau kerja (service), baik langsung maupun pengganti (pihak keluarga korban kejahatan)”.
Hukuman pidana untuk anak yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dianggap belum memberikan perlindungan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. UU No. 4 Tahun 1979 dan PP No. 2 Tahun 1998 dinyatakan: pembinaan anak merupakan tertanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan negara. Oleh karenanya perlu ditingkatkan partisipasi dan kepedulian sosial. Mencegah orang berbuat jahat adalah kewajiban kita semua, jangan sampai orang melakukan sesuatu yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Tujuan dan dasar pemikiran dari peradilan pidana anak yang pada dasarnya merupakan bagian integral dari kesejahteraan sosial. Tujuan dari hukum pidana anak adalah untuk menyembuhkan kembali keadaan kejiwaan anak yang telah terguncang akibat perbuatan pidana tidak semata-mata menghukum anak bersalah, akan tetapi membina dan menyadarkan kembali anak yang telah melakukan kekeliruan atau telah melakukan perbuatan menyimpang. Hal ini penting mengingat bahwa apa yang telah dilakukannya adalah perbuatan salah yang melanggar hukum. Untuk itu penjatuhan pidana bukanlah satu-satunya upaya untuk memperoses anak yang telah melakukan tindak pidana.[31]

B.       Penerapan Diversi Terhadap AQJ Yang Telah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak harus disadarkan pada kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak. Penjatuhan pidana atau tindakan merupakan suatu tindakan yang harus mempertanggungjawabkan keadaan anak, keadaan rumah, keadaan lingkungan, dan laporan dari pembimbing kemasyarakatan.[32] Anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, walaupun melakukan tindak pidana belum dapat diajukan ke sidang pengadilan anak.
Hal demikian didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis, bahwa anak yang berumur 12 (dua belas) tahun itu belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun dan melakukan tindak pidana tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi tindakan. Untuk menentukan apakah kepada anak akan dijatuhkan pidana atau tindakan, maka hakim mempertimbangkan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Disamping itu juaga diperhatikan: keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua/wali/orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga, dan keadaan ligkungannya. Di samping itu hakim juga memperhatikan laopran pembimbing kemasyarakatan.
Ada beberapa contoh kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak. Dalam hal ini penulis akan mengangkat masalah AQJ alias Dul. Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dani tersebut menjadi perbincangan yang panas pada saat itu. Dimana kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi pada hari Minggu, tanggal 8 September 2013 bermula dari sebuah mobil sedan Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL dengan kecepatan tinggi dari arah Bogor sekitar pukul 00.45 WIB yang diketahui dikemudian oleh Dul dan seorang temennya Noval Samodra, kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan. Mobil tersebut melompati pagar pembatas jalan dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah. Sedan Lancer Dul kemudian menyerempet bagian belakang mobil Avansa bernomor polisi D 1882 USJ  yang melaju dari arah Jakarta. Setelah menyerempet Avansa, sedan Dul menabrak dari depan Minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang yang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Empat penumpang Grand Max tewas seketika di tempat kejadian, sedangkan seorang lagi meninggal ketika akan dirawat di RS Melia, Cibubur.
Sedangkan untuk korban luka-luka mencapai 10 orang dan satu diantaranya kemudian dilaporkan meninggal dunia. Dengan demikian, korban tewas dari tabrakan maut tersebut mencapai 6 orang dan korban luka-luka tinggal 9 orang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, atas kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan orang lain luka dan meninggal sehingga putra bungsu Ahmad Dani itu disangkakan melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[33] Selengkapnya untuk Pasal yang menjerat Dul adalah:
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelailaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 69 ayat (2), Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. Sedangkan Pasal 70 menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Namun untuk Undang-undang No. 11 tahun 2012 itu sendiri nanti akan diberlakukan 2 tahun setelah diundangkan.
Maka dari pada itu dalam penerapan sanksi pidana terhadap Dul sendiri masih menggunakan Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana tindakan yang ditentukan dalam undang-undang ini. Untuk pidana dan tindakan terhadap anak dapat ditemukan dalam Bab III Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh, anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing kemasyarakatan, antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan dan lain-lain.
Apabila Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali, atau orang tua asuh tidak dapat memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik, maka Hakim dapat menetapkam anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan Anak atau Departemen Sosial. Untuk yang dimaksud dengan ‘teguran’ adalah peringatan dari Hakim baik secara langsung maupun tidak langsung kepada wali, orang tua, atau orang tua asuh agar anak tidak mengulangi tindakannya. Sedangkan ‘syarat tambahan’ misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan, memperhatikan keadaan anak, rumah tangga orang tua, wali, atau orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan sekitar. Demikian juga Hakim wajib memperhatikan Laporan Pembimbing Kemasyarakatan.[34]


PENUTUP

A.      Kesimpulan
1.        Diversi saat ini merupakan alternatif penyelesaian permasalahan bagi anak yang berhadapan dengan hukum secara progresif. Implementasi diversi dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak merupakan pemenuhan HAM dan Hak Anak yang berdaulat dan adil bagi setiap pihak yang terlibat. Dengan saling memaafkan dalam proses diversi, anak yg berhadapan dengan hukum dapat terlepas dari rasa diskriminasi dan timbul efek jera dalam hatinya agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. 
2.        Penerapan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas, hakim harus mempertimbangkan segala hal yang menyangkut anak tersebut seperti keadaan anak, keadaan keluarga, keadaan lingkungan, dan juga laporan dari lembaga kemasyarakatan setempat. Dan untuk sanksi dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penerapannya sendiri harus dibedakan dengan penerapan sanksi terhadap orang dewasa. Dan penerapan diversi terhadap AQJ alias Dul hanya dapat dijatuhkan  pidana tindakan yaitu dikembalikan kepada orang tuanya.

B.       Saran
1.        Agar di dalam pelaksanaan diversi baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan persidangan harus mengacu pada UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PP RI No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun dan PERJA : PER-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada tingkat penuntutan maupun PERMA RI No. 4 Tahun 2014 sehingga dapat dijadikan sebagai acuan bagi aparat penegak hukum pada umumnya dan bagi jaksa penuntut umum pada khususnya dalam melakukan diversi pada tingkat penuntutan. Dan agar penyidik yang menangani perkara anak sepanjang memungkinkan harus dapat melakukan diversi lebih banyak lagi sehingga hak-hak sebagai anak tetap terpenuhi dengan tidak melakukana hukum formal terhadap anak yang melakukan tindak pidana.
2.        Kiranya hakim yang menangani perkara anak dalam memutus perkara terhadap anak dapat melihat kepentingan sang anak berdasarkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dan mengenai upaya preventif dan represif terhadap para pelaku pelanggar lalu lintas yang dalam hal ini dilakukan oleh anak dan juga bagi pihak kepolisian untuk lebih rutin melakukan operasi patuh agar terhindarnya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak seperti dalam kasus ini.





DAFTAR PUSTAKA

Atmasasmita, Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Armico, 1983.
Djamil, M.Nasir. Anak Bukan Untuk Di Hukum. Cet. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Kesuma, Derry Angling. “Prosedur Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak”. Jurnal Disiplin Vol. 22 No. 09 (Juni 2016). https://stihpada.ac.id//. Diakses 17 Mei 2019.
Nusantara, Abdul Hakim G.,dkk. KUHAP. Cet. Ketiga. Jakarta: Jambatan, 1996.
Prakoso, Abintoro. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.
Purnomo, Bambang. Pelaksanaan Pidana dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta, 1986.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet. Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Sutedjo, Wagianto. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Wahyudi, Setya. Implementasi ide Diversi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Wiryono, R. Sistem
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


[1]Wagianto Sutedjo, Hukum Pidana Anak (Bandung: Refika Aditama, 2006), hlm. 28.
[2]Ibid., hlm. 11.
[3]Setya Wahyudi, Implementasi ide Diversi (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011), hlm. 4-5.
[4]M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Cet. Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 137.
[5]Setya Wahyudi, op.cit., hlm. 56.
[6]Abdul Hakim G. Nusantara dkk, KUHAP, Cet. Ketiga, (Jakarta: Jambatan, 1996), hlm. 230.
[7]M. Nasir Djamil, op.cit., hlm. 139.
[8]Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), hlm. 768.
[9]R. Wiryono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 52.
[10]Ibid., hlm. 53.
[11]Ibid., hlm. 54.
[12]Ibid., hlm. 55.
[13]Ibid., hlm. 56.
[14]Ibid., hlm. 57.
[15]Ibid., hlm. 58.
[16]Ibid., hlm. 59.
[17] Ibid., hlm. 60.
[19]Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, (Bandung: Armico, 1983), hlm. 32.
[20]M. Nasir Djamil, op.cit, hlm. 1.
[21]Abintoro Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak (Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013), hlm. 152.
[22]Ibid., hlm. 34.
[23]Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 109.
[24]Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana dengan Sistem Pemasyarakatan (Yogyakarta, 1986), hlm. 156.
[25]Ibid., hlm. 85.
[26]Ibid., hlm. 159.
[27]Ibid., hlm. 108.
[28]Ibid., hlm. 109.
[29]Bambang Purnomo, Op.cit, hlm 103.
[30]Derry Angling Kesuma, “Prosedur Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak”, Jurnal Disiplin Vol. 22 No. 09 (Juni 2016), https://stihpada.ac.id//, diakses 17 Mei 2019.
[31]Ibid., hlm 40.
[32]Wagianto Sutedjo, op.cit, hlm 88.
[33]Derry Angling Kesuma, op.cit., hlm. 41.
[34]Wagianto Sutedjo, Op.cit, hal 89.

Komentar