PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIHUBUNGKAN DENGAN KASUS AHMAD ABDUL QODIR
JAELANI (AQJ)
PAPER
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu
Tugas
Mata Kuliah Hukum Acara Pidana
Lanjut
Dr.
Bonarsius Saragih, S. H., M. H.
Mas
Putra Zenno J., S. H., M. H.
Disusun oleh:
|
Reza Handayani Fitri
|
:
|
16.4301.048
|
| dkk. | ||
|
Kelas
|
:
|
A
|
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara Hukum. UUD RI 1945
Amandemen keempat Pasal 1 ayat (3) mengatakan “negara indonesia adalah negara
hukum”, dimana negara menurut Logmann yaitu, “suatu organisasi kemasyarakatan
yang bertujuan dengan kekuasaannya yang mengatur serta menyelenggarakan suatu
masyarakat”, sedangkan hukum menurut achmad ali yaitu, “seperangkat kaidah atau
aturan yang tersusun dalam suatu sistem menentukan apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan bermasyarakatnya”.[1]
Negara sebagai wadah dari suatu bangsa untuk
mencapai cita-cita atau tujuan bangsanya, semnetara hukum merupakan suatu
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat, jadi secara sederhana negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahannya berdasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan perintah berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan
bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.
Banyak dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan
pelanggaran tata tertib masyarakat mulai dari yang ringan hingga yang berat,
dimana setiap pelanggaran yang dilakukan pasti ada akibatnya yaitu berupa
penjatuhan sanksi. Hukum pidana mengenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan masyarakat.
Contohnya, mencuri, membunuh. pelanggaran adalah perbuatan yang hanya dilarang
undang-undang, seperti yang pengendara yang tidak memiliki SIM, pengendara yang
merupakan dalam hal ini anak yang masih di bawah umur, dan sebagainya.
Pada prinsipnya, setiap pelanggaran terhadap aturan
hukum pidana dapat diambil tindakan oleh aparat penegak hukum tanpa ada pengaduan
atau laporan dari pihak yang dirugikan. Bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap
dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah pelanggaran lalu
lintas. Permasalahan ini sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat bahkan
sudah membudaya, sehingga setiap dilakukan operasi tertib lalu lintas di jalan
raya yang dilakukan oleh polisi lalu lintas, pasti banyak terjaring kasus
pelanggaran lalu lintas, apalagi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh
anak.
Pelanggaran lalu lintas termasuk dalam ruang lingkup
hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 sebagai
pengganti Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 105 undang-undang lalu lintas adalah setiap
orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku
tertib dan/atau,
b. Mencegah
hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu
lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Pelanggaran
lalu lintas adalah perbuatan atau tindakan seseorang yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan dan atau
peraturan lainnya. Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah
pelanggaran terhadap Pasal 77 mengenai kewajiban Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan bermotor dan
Pasal 81 ayat (1) dan (2) yakni mengenai syarat usia untuk memiliki SIM. Selain
itu diatur pula dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan jelas disebutkan anak di bawah umur tidak boleh mengendarai
kendaraan.
Pelanggaran
lalu lintas sering kali terjadi bahkan sudah menjadi hal yang biasa dikalangan
masyarakat maupun anak sekolah. Sehingga apabila dilakukan operasi tertib lalu
lintas dijalan raya oleh pihak yang berwenang, maka tidak sedikit yang
terjaring kasus pelanggaran lalu lintas dan tidak jarang juga karena
pelanggaran tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Mengendarai
kendaraan kurang hati-hati bahkan melebihi kecepatan maksimum tampaknya
merupakan suatu perilaku yang kurang matang di tengah masyarakat. Akan tetapi
dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu, khususnya
anak di bawah umur sehingga kerap pelanggaran lalu lintas tersebut menimbulkan
kecelakaan. Sebagaimana dikatakan dalam Pasal 77 Undang-Undang RI No. 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap pengemudi kendaraan
bermotor wajib memiliki SIM.
Dengan
adanya seorang pengemudi anak-anak di jalanan sudah dapat dipastikan bahwa
seorang anak yang masih di bawah umur belum memiliki SIM. Namun demikian hal
tersebut sepertinya sudah tidak menjadi masalah ketika didapati seseorang
mengendarai kendaraan bermotor tanpa membawa SIM. Karena penyelesainnya cukup
singkat, yaitu melalui pengadilan dengan cara singkat. Hukuman pun umumnya
hanyalah membayar denda. Namun sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat
indonesia yang tidak mau repot-repot untuk bersidangan di pengadilan, melainkan
cukup melakukan “perdamaian ilegal” dengan aparat kepolisian, dengan pemberian
uang tentunya. Dan bagaimana jika seorang pengemudi anak melakukan pelanggaran
lalu lintas yang mungkin menyebabkan kecelakaan lalu lintas? Bagaimana
penerapan tindak pidana kepada anak tersebut?
Terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana,
pertama-tama harus dibuktikan dahulu mengenai perbuatan yang telah dilakukan
apakah telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang,
namun tidak secara otomatis orang tersebut harus dihukum, karena harus dilihat
pula mengenai kemampuan bertanggung jawabnya.
Apabila dianggap tidak mampu bertanggung jawab, maka
orang tersebut lepas dari segala tuntutan hukum.[2]
Pada umumnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan didasarkan kepada
motif yang jahat (evil will/evil mind),
maka anak yang melakukan penyimpangan dari norma-norma sosial, terhadap mereka
para ahli kemasyarakatan lebih untuk memberikan pengertian sebagai “anak nakal” atau dengan istilah “Juvenale Delinquency”. Dengan istilah
tersebut terhadapnya dapat terhindar dari golongan yang dikategorikan sebagai
penjahat (Criminal).
Dalam
lalu lintas setiap orang yang menggunakan jalan raya harus mematuhi setiap rambu-rambu yang ada
seperti yang telah diatur dalam perundang-undangan dan tidak memandang dari
segi ekonomi, budaya, jabatan, tingkatan dan lain sebagainya. Berbagai kasus
kontoversial muncul di hadapan publik baik lewat pemberitaan media, koran
maupun internet berkaitan dengan proses penyelesaian perkara pidana. Begitu mudahnya
seseorang dipidanakan atas perbuatan yang dilakukan, walaupun itu hanyalah
kasus-kasus kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan cepat di luar persidangan.
B.
Identifikasi
Masalah
1.
Bagaimana penerapan diversi sebagai
perlindungan anak di indonesia?
2.
Bagaimana penerapan sanksi pidana dan
diversi terhadap AQJ yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas?
PENERAPAN
DIVERSI SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG DIHUBUNGKAN DENGAN KASUS AHMAD
ABDUL QODIR JAELANI (AQJ)
A.
Penerapan
Diversi Sebagai Perlindungan Anak di Indonesia
1.
Sejarah
Diversi
Di
dalam penjelasan umum UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan: “ UU No. 3 Tahun 1997
tentang Peradilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang
berhadapan dengan hukum agar anak dapat menyongsong masa depan yang masih
panjang serta memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan
memperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab
dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Namun
dalam pelaksanaannya anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadapan
anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anak. Selain itu,
undnag-undnag tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam
masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada
anak yang berhadapan dengan hukum”.
Untuk
menghindari efek atau dampak negative proses peradilan pidana terhadap anak
ini, United Nations Standard Minimum
Rules for the Administrator of Juvenile (The Beijing Rules) telah memberikan pedoman sebagai upaya
menghindari efek negative tersebut, yaitu dengan memberikan kewenangan kepada
aparat penegak hukum mengambil tindakan kebijakan dalam menangani atau
menyelesaikan masalah pelanggar anak dengan tidak
mengambil jalan formal, antara lain
menghentikan atau tidak meneruskan atau melepaskan dari proses pengadilan atau
mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat dan bentuk-bentuk kegiatan
sosial lainnya. Tindakan-tindakan ini disebut diversi (diversion)
sebagaimana tercantum dalam Rule 11.1,11.2, dan 17.4 SMRIJ (The Beijing Rules) tersebut.
Ide
diversi yang dicanangkan dalam SMRIJ (The
Beijing Rules) sebagai Standard
internasional dalam penyelenggaraan peradilan anak ini, pada pertemuan para
ahli PBB tentang “Childern and Juveniles
in Detention of Human Rights Standard” di Viena, Austria tanggal 30 Oktober
sampai dengan 4 November 1994. Dalam hal ini telah menghimbau seluruh Negara
bahwa mulai tahun 2000, untuk mengimplementasikan The Beijing Rules, The Riyadh
Guidelines and The United Nations Rules for the Protection of Juveniles
Deprived of Their Liberty”.
Di
Indonesia ide diversi telah menjadi salah satu rekomendasi dalam Seminar
Nasional Peradilan Anak yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas
Pajajaran Bandung tanggal 5 Oktober 1996.[3] Secara
formal ide diversi tersebut belum dicantumkan dalam UU No. 3 Tahun 1997 dan
baru di cantumkan dalam UU No. 11 Tahun 2012. Dalam UU No. 11 Tahun 2012
ketentuan-ketentuan tentang diversi, terdapat dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal
14. Adapun Pasal 15 menentukan bahwa pedoman pelaksanaan proses diversi, tata
cara, dan koordinasi pelaksanaan diversi diatur lebih lanjut dengan peraturan
Pemerintah. Sampai sekarang Peraturan
Pemerintah tersebut belum ditetapkan.
2.
Pengertian
Diversi
Menurut UU No. 11 Tahun 2012 telah diberikan
tafsiran autentik pada Pasal 1 angka 7, yaitu “pengalihan penyelesaian perkara
anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana”. Terhadap
apa yang dimaksud dengan diversi tersebut UU No. 11 Tahun 2012 tidak memberikan
penjelasan lebih lanjut. Akan tetapi, dalam Naskah Akademik RUU Sistem
Peradilan Pidana Anak dikemukakan bahwa diversi adalah suatu Pengalihan
Penyelesaian Kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari
proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka atau terdakwa atau
pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau
masyarakat, pembimbing kemasyarakatan anak, polisi, jaksa, atau hakim.[4]
Berdasarkan pada United
Nations Standard Minimum Rules for the administration of Juveniles Justice
(The Beijing Rules), apa yang
dimaksud dengan diversi adalah pemberian kewenangan kepada aparat penegak hukum
untuk mengambil tindakan-tindakan kebijaksanaan dalam menangani atau menyelesaikan
masalah pelanggar anak dengan tidak mengambil jalan formal antara lain
menghentikan atau meneruskan atau melepaskan dari proses peradilan pidana atau
mengembalikan atau menyerahkan kepada masyarakat dan bentuk-bentuk kegiatan
pelayanan sosial lainnya. Penerapan diversi dapat dilakukan di dalam semua
tingkatan pemeriksaan, dimaksudkan untuk mengurangi dampak negative
keterlibatan anak dalam proses peradilan tersebut.[5]
3.
Tujuan
Diversi
Dalam
penjelasan umun UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa substansi yang paling
mendasar dalam UU No. 11 Tahun 2012 adalah pengaturan secara tegas mengenai
keadilan restorative dan diversi. Hal ini dimaksud untuk menghindari dan
menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat mencegah stigmatisasi
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan dapat diharapkan anak dapat
kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.
Maksud
dari diversi tersebut, kemudian dijabarkan dalam Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012
yang menentukan bahwa tujuan dari diversi adalah:
a. Mencapai
perdamaian antara korban dan anak;
b. Menyelesaikan
perkara anak di luar proses peradilan;
c. Menghindarkan
anak dari perampasan kemerdekaan;
d. Mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e. Menanamkan
rasa tanggung jawab kepada anak.
Sebagai
komponen atau subsistem dari sistem peradilan pidana anak, setiap aparatur
penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan dalam melaksanakan
tugas diversi harus mempunyai tujuan yang sama sebagaimana dimaksud oleh Pasal
6. Jika salah satu aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugas diversi
sampai mempunyai tujuan yang tidak sama dengan aparatur penegak hukum yang
lain, maka sistem peradilan pidana anak tidak akan berhasil sebagaimana
dikehendaki oleh UU No. 11 Tahun 2012.
4.
Perkara
Yang Diupayakan Diversi
Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan
bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemerikasaan perkara anak di pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan frasa
“perkara anak” dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 adalah perkara
tindak pidana yang diduga dilakukan anak. Adapun yang dimaksud dengan “perkara
tindak pidana” adalah perkara tentang perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut.
Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP yang dimaksud dengan
penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU No. 8 Tahun
1981 tentang KUHAP. Pedoman pelaksanaan KUHAP mengemukakan bahwa penyelidikan
sebagai subfungsi penyidikan atau cara pelaksanaan penyidikan, maka
penyelidikan mendahului tindakan
lain, yaitu untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana
dapat dilakukan penyidikan atau tidak. Dengan demikian, penggunaan upaya paksa
dapat dibatasi hanya dalam keadaan terpaksa demi kepentingan umum yang lebih
luas. Penyelidikan menurut fungsi teknis reserse adalah salah satu kegiatan
penyidikan yang bersifat teknis dan dapat bersifat tertutup serta belum
menyentuh bidang KUHAP.[6]
Dengan memperhatikan apa yang dimaksud dengan
penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pedoman pelaksanaan KUHAP
diatas, dapat diketahui bahwa pada tingkat penyelidikan belum mungkin atau belum dapat diupayakan diversi, karena pada
tingkat penyelidikan baru diupayakan kegiatan yang berupa mencari dan menemukan
peristiwa yang diduga merupakan
tindak pidana dan belum sampai menemukan
siapa yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Jika dilihat pada
perumusan Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 saja, kesimpulannya adalah
bahwa diversi memang hanya terbatas dapat diupayakan sampai pada tingkat
pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri saja, karena adanya frasa
“pemeriksaan perkara anak di pengadilan Negeri”
dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012.
Dengan demikian, diversi tidak dapat diupayakan pada
pemeriksaan di Pengadilan Tinggi, apalagi perkara tindak pidana anak selalu
diajukan ke Pengadilan Negeri dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
(Pasal 6 KUHAP).
Akan tetapi, jika diingat bahwa tujuan dari
diversi adalah seperti yang disebutkan
dalam Pasal 6 UU No. 11 Tahun 2012 dan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi
sifatnya adalah devolutif, artinya seluruh pemeriksaan perkara dipindahkan dan
diulang oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, maka ada alasan untuk
membenarkan bahwa diversi dapat pula diupayakan pada tangkat pemeriksaan di
Pengadilan Tinggi. Jika ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1)
dikaitkan dengan Pasal 7 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012, maka dapat diketahui
bahwa perkara anak yang wajib diupayakan diversi pada waktu dilakukan penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri adalah perkara anak yang tindak
pidananya:
a. Diancam
dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun, dan penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf a UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa ketentuan “pidana penjara di
bawah 7 (tujuh) tahun” mengacu pada hukum pidana;
b. Bukan
merupakan pengulangan dan tindak pidana.
Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengulangan
tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh
anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana
yang diselesaikan melalui diversi. Dengan demikian, perkara anak yang tidak
wajib diupayakan diversi adalah perkara anak yang tindak pidananya dilakukan:
a. Diancan
dengan pidana penjara diatas 7 (tujuh) tahun, atau
b. Merupakan
pengulangan tindak pidana.
Pengertian
“tidak wajib diupayakan diversi” tersebut pengertiannya adalah tidak bersifat imperatif atau fakultatif.
Artinya perkara anak yang tindak pidananya diancam pidana penjara diatas 7
(tujuh) tahun atau merupakan pengulangan tindak pidana, dapat saja diupayakan divers. M. Nasir Djamil, mantan pimpinan
panja RUU Sistem Peradilan Pidana Anak Komisi III DPR RI mengemukakan bahwa
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menjelaskan
bahwa anak yang melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari 7 (tujuh) tahun dan merupakan sebuah pengulangan, maka tidak wajib diupayakan diversi. Hal ini
memang penting, mengingat kalau ancaman hukuman lebih dari 7 (tujuh) tahun
tergolong pada tindak pidana berat dan merupakan pengulangan, artinya anak
pernah melakukan tindak pidana, baik itu sejenis maupun tidak sejenis termasuk
tindak pidana yang diselesaikan melalui diversi. Pengulangan tindak pidana oleh
anak, menjadi bukti bahwa tujuan diversi tidak tercapai, yakni
menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak untuk tidak mengulangi perbuatan
yang berupa tindak pidana. Oleh karena itu, upaya diversi terhadapnya bisa saja
tidak wajib diupayakan.[7]
5.
Musyawarah
Pasal
8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan, bahwa proses diversi dilakukan
melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban
dan/atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja
sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia[8],
yang dimaksud dengan musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud
mencapai keputusan atas penyelesaian masalah. Dengan demikian, yang dimaksud
dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012
adalah proses diversi dilakukan melalui pembahasan bersama dengan maksdu
mencapai keputusan mengenai diversi yang akan diterapkan untuk
penyelesaian suatu perkara anak.[9]
Menurut
Pasal 8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012, ditentukan bahwa musyawarah dilakukan
berdasarkan keadilan restoratif, dalam Pasal 8 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012
juga ditentukan bahwa proses diversi wajib memperhatikan:
a. Kepentingan
korban;
b. Kesejahteraan
dan tanggungjawab anak;
c. Penghindaran
stigma negative;
d. Penghindaran
pembalasan;
e. Keharmonisan
masyarakat; dan
f. Kepatutan,
kesulitan, dan ketertiban umum.
Dalam
hal ini yang dilibatkan dalam musyawarah tersebut adalah para pihak yang
terdiri atas:
a. Anak
dan orang tua atau wali dari anak;
b. Korban
dan/atau orang tua atau wali dari korban;
c. Pembimbing
pemasyarakatan; dan
d. Pekerja
sosial professional.
Untuk
diperhatikan bahwa butir a terdapat adanya kata sambung “dan” (kumulatif),
sedang pada butir b terdapat adanya kata sambung “dan/atau”
(kumulatif-alternatif). Dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan
“dalam hal diperlukan”, di samping musyawarah melibatkan para pihak sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 8 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012, juga melibatkan tenaga
kerja kesejahteraan sosial atau masyarakat. Penjelasan pasal 8 ayat (20) UU No.
11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain
adalah tokoh agama, guru, dan tokoh masyarakat.[10]
Dalam
melakukan diversi, oleh Pasal 9 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan bahwa
penyidik, penuntut umum, dan hakim harus mempertimbangkan antara lain sebagai
berikut:
a. Kategori
tindak pidana
Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf
a UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa ketentuan ini merupakan indikator bahwa
semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi. Diversi tidak
dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap tindak pidana yang serius, misalnya
pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkotika, dan terorisme yang diancam pidana
di atas 7 (tujuh) tahun.
b. Umur
anak
Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1)
huruf b
UU No. 11 Tahun 2012 disebutkan bahwa umur anak dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk menentukan prioritas pemberian diversi dan semakin muda umur
anak semakin tinggi prioritas diversi.
c. Hasil
penelitian kemasyarakatan dari BAPAS.
d. Dukungan
lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pertimbangan
tersebut harus diperhatikan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam
melakukan diversi. Disamping itu menurut penulis, harus diperhatikan pula oleh
pembimbing kemasyarakatan pekerja sosial professional, dan tenaga kerja
kesejahteraan sosial dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 bahwa kesepakatan
diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban
serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk:[11]
a. Tindak
pidana yang berupa pelanggaran.
b. Tindak
pidana ringan.
Dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b UU No. 11
Tahun 2012 disebutkan yang dimaksud dengan “tindak pidana ringan” adalah tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara
atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Dalam hal ini yang
dimaksud dengan “pidana penjara atau kurungan” dalam ketentuan ini hanya
semata-mata “pidana penjara atau pidana
kurungan” saja, sehingga tidak sampai meliputi misalnya “pidana penjara
atau pidana kurungan” dan/atau
“pidana denda” berapapun jumlahnya.
c. Tindak
pidana tanpa korban.
d. Nilai
kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Dalam
memberikan nilai kerugian korban dalam perkara anak ini, tidak perlu sampai
mempetimbangkan jenis dan berapa ancaman pidana dalam peraturan yang dilanggar.
Dari
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tersebut,
disebutkan bahwa kesepakatan diversi harus mendapatkan “persetujuan” korban
dan/atau keluarga anak korban serta “kesediaan” anak dan keluarganya. Dalam hal
ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah bedanya antara “persetujuan” korban
dan/atau keluarganya dengan “kesediaan” anak dan keluarganya? Bagaimana jika
sampai terjadi semula terdapat adanya “kesediaan” anak dan keluarga untuk
melakukan diversi, tetapi pada akhirnya tidak melakukan “persetujuan” untuk
melakukan diversi?
Selanjutnya
meskipun dalam melakukan diversi terhadap anak seperti yang disebutkan dalam Pasal
9 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tidak
harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta
kesediaan anak dan keluarganya.[12]
Akan tetapi Pasal 10 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan bahwa terhadap
perkara anak tersebut, penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, pembimbing
kemasyarakatan serta melibatkan tokoh masyarakat dapat melakukan kesepakatan
diversi.
Diversi
terhadap perkara anak seperti yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 11
Tahun 2012 tersebut, menurut Pasal 10 ayat (20 UU No. 11 Tahun 2012 dilakukan
oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan dapat berbentuk:
a. Pengembalian
kerugian dalam hal ada korban;
b. Rehabilitasi
medis dan psikososial;
c. Penyerahan
kembali kepada orang tua atau wali, atau;
d. Keikutsertaan
dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3
(tiga) bulan;
e. Pelayanan
masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
6.
Hasil
Kesepakatan Diversi
Dalam
Pasal 11 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan bahwa hasil kesepakatan
diversi dapat berbentuk antara lain:
a. Perdamaian
dengan dan atau tanpa ganti kerugian;
b. Penyerahan
kembali kepada orang tua atau wali;
c. Keikutsertaan
dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3
(tiga) bulan; atau
d. Pelayanan
masyarakat.
Dengan
adanya frasa “antara lain” dalam Pasal 11 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012, maka
masih dimungkinkan adanya hasil kesepakatan diversi selain daripada hasil
kesepakatan diversi yang telah disebutkan Pasal 11 ayat (2) UU No. 11 Tahun
2012.[13]
Selanjutnya dalam Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan bahwa hasil
kesepakatan diversi tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan diversi yang
ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.
Setelah
kesepakatan diversi ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, kemudian oleh
Pasal 12 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 ditentukan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggungjawab di setiap tingkat
pemeriksaan disampaikan ke pengadilan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan. Dengan berpedoman pada penjelasan
Pasal 14 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012, maka dapat diketahui bahwa yang
dimaksud dengan “atasan langsung” dalam Pasal 12 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012
adalah antara lain Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan Ketua Pengadilan.
Sebagai akibatnya, yang dimaksud dengan pejabat
yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksan dalam Pasal 12 ayat (1)
UU No. 11 Tahun 2012 adalah:
a. Pada
tingkat penyidikan : pejabat polisi
Negara RI yang ditunjuk sebagai penyidik oleh Kepala Kepolisian untuk perkara
anak yang bersangkutan;
b. Pada
tingkat penuntutan: Jaksa yang
ditunjuk sebagai Penuntut Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk perkara anak
yang bersangkutan;
c. Pada
tingkat pemeriksaan sidang pengadilan:
Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus
perkara anak yang bersangkutan.
Sebagai
akibat lebih lanjut, maka yang dimaksud dengan “penetapan” dalam Pasal 12 ayat
(2) UU No. 11 Tahun 2012 adalah Penetapan
Ketua Pengadilan.[14]
Menurut Pasal 12 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012, Ketua Pengadilan
mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari teritung sejak
dicapainya kesepakatan diversi, yang selanjutnya menurut Pasal 12 ayat (3) UU
No. 11 Tahun 2012 penetapan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak ditetapkan, disampaikan kepada pembimbing kemasyarakatan,
penyidik, penuntut umum dan hakim.
Setelah
menerima penetapan tersebut, menurut Pasal 12 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2012,
penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau penuntut umum
menerbitkan penghentian penuntutan. Dalam
hal ini yang belum diatur atau ditentukan dalam Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012
adalah bagaimana tentang tindak lanjut dari hakim setelah menerima penetapan
dari Ketua Pengadilan mengenai hasil kesepakatan diversi. Rupanya pembentuk undang-undang berpendapat dengan adanya
Penetapan Ketua Pengadilan tersebut sudah cukup dipakai sebagai dasar oleh
hakim untuk menghentikan pemeriksaan perkara anak di depan sidang Pengadilan. Oleh karena itu, Pasal 13 UU No. 11
Tahun 2012 ditentukan bahwa proses diversi peradilan pidana anak dilanjutkan
dalam hal:
a. Proses
diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
Dalam
hal ini yang dimaksud dengan “proses diversi peradilan pidana anak dilanjutkan”
adalah perkara anak yang bersangkutan untuk dilakukan penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan sidang pengadilan untuk mendapatkan putusan.[15] Maksud
dari “proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan” adalah proses diversi yang
sedang dilakukan tidak sampai dapat menghasilkan kesepakatan seperti yang
dimaksud oleh Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2012.
Sebagai
akibat jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan perkara pidana anak tetap dilanjutkan. Sebagai
bukti pertanggungjawaban, selanjutnya para pihak yang terlibat untuk memperoleh
kesepakatan diversi, membuat pernyataan bersama yang isinya tidak memperoleh
kesepakatan dan ditandatangani bersama sebagai bahan pertimbangan nantinya jika
seandainya benar-benar proses diversi peradilan pidana anak ternyata kemudian
dilanjutkan.
b. Kesepakatn
diversi tidak dilaksanakan.
Maksud
dari “kesepakatan diversi tidak dilaksanakan” adalah dalam perkara anak
tersebut sudah diperoleh kesepakatan diversi seperti yang disebutkan dalam
Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2012, tetapi kemudian ternyata tidak dilaksanakan. Pasal
14 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan bahwa selama proses diversi
berlangsung sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan pembimbing
kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan dan pengawasan.
Jika
sampai kesepakatan diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, maka
Pasal 14 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 menentukan bahwa pembimbing
kemasyarakatan segera membuat laporan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim
bahwa kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.[16]
Sebagai tindak lanjut adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim akan mencabut
atau menyatakan tidak berlaku lagi penetapan penghentian penyidikan, penetapan
penghentian penuntutan, penetapan penghentian pemeriksaan yang telah
dikeluarkan, yang selanjutnya proses peradilan pidana anak diteruskan.
7.
Pengawasan
Jika
pengawasan pelaksanaan putusan peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, menurut Pasal 55 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 dibebankan kepada Ketua
Pengadilan, maka pengawasan atas proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan
yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di
setiap tingkat pemeriksaan. Penjelasan
Pasal 14 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
“atasan langsung” antara lain Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan Ketua
Pengadilan.[17]
Diversi
secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat
(3) bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan
diversi. Hal lainnya yang dapat saja terjadi adalah sebagaimana yang diatur
di dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak (“PERMA 4/2014”), hakim anak wajib mengupayakan
diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk
surat dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan).
Misalnya dakwaan subsidaritas Primair: Pasal 354 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (ancaman penjara 8 tahun),
Subsidair: Pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman penjara 5 tahun), lebih Subsidair:
Pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman penjara 2 tahun 8 bulan).
Bagaimana
dengan penahanannya? Pasal yang didakwakan memenuhi syarat penahanan, sedangkan
di sisi lain diversi wajib dilaksanakan, hal seperti ini tidak diatur lebih
lanjut didalam PERMA. Namun demikian, karena diversi wajib dilaksanakan, maka
dalam pemeriksaan di persidangan hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk
tidak melakukan penahanan terhadap anak.[18]
8.
Prosedur
Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Anak
Adapun bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang
sering terjadi dan dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas antara lain:
a. Berkendara
tidak memakai sistem pengaman yang lengkap seperti pengendara motor tidak
memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak
memakai safety belt.
b. Menggunakan
jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain. Misalnya,
pengemudi sedang mabuk.
c. Pengendara
melanggar lampu rambu lalu lintas. Kebanyakan para pengendara melanggar lampu
rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu
lama.
d. Tidak
membawa surat-surat kendaraan STNK dan tidak membawa SIM.
e. Membiarkan
kendaraan bermotor yang ada di jalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor
yang sah sesuai dengan STNK.
f. Tidak
mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas.
g. Menghitami
lampu kendaraan sehingga pada malam hari lampu kendaraan terlihat redup dan
tidak terlihat jelas oleh pengendara lain sehingga dapat menyebabkan
kecelakaan.
h. Tidak
menggunakan kaca spion pada kendaraan.[19]
Selain
itu banyak anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Padahal helm sangat berguna untuk melindungi kepala kita saat terjadi benturan
keras dalam kecelakaan lalu lintas. Ada yang membawa helm namun tidak
digunakan. Ada juga membawa helm hanya untuk berjaga-jaga bila sewaktu-waktu
ada razia polisi. Kurangnya kesadaran pengndara sepeda motor memakai helm masih
sangat memprihatinkan. Mereka masih beranggapan bahwa memakai helm itu hanya
peraturan saja, tidak sadar bahwa peraturan memakai helm itu dibuat untuk
keamanan dan keselamatan si pengendara sendiri. Anak yang seharusnya berada
dalam pengawasan orang tua, kini bebas berkeliaran di jalanan dengan kendaraan
bermotor dan tanpa memperhatinkan peraturan berlalu lintas.
Ketika
didapati dijalanan ada anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas,
bagaimanakah seharusnya pihak berwajib menanggulangi anak tersebut? Anak
bukanlah untuk dihukum, melainkan harus diberikan bimbingan dan pembinaan,
sehingga bisa tumbuh dan berkembang sebagai anak normal yang sehat dan cerdas
seutuhnya. Anak adalah anugerah Allah Yang Maha Kuasa sebagai calon generasi
penerus bangsa yang masih dalam perkembangan fisik dan mental. Terkadang anak
mengalami situasi yang sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar
hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk
dihukum apalagi kemudian dimasukkan dalm penjara.[20]
Anak
haruslah ditangani secara berbeda dengan orang dewasa. Dalam Undang-Undang No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 16 angka 3 disebutkan, bahwa
“penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan
apabila sesuai dengan hukum yang berlaku, dan hanya dapat dilakukan sebagai
upaya hukum terakhir”. Namun sangat disayangkan, bahwa sampai detik ini masih
banyak anak indonesia yang diajukan ke pengadilan setiap tahunnya bahkan sampai
dijebloskan ke penjara atau rumah tahanan.
Keadaan
anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih
dewasa, menempatkan anak-anak pada situasi rawan menjadi korban berbagai tindak
kekerasan. Dalam hukum acara pidana yang disebut juga sebagai hukum pidana
formal yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya
hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara konkret dan
bagaimana negara dengan perantara alat-alat perlengkapannya melaksanakan haknya
untuk menegakan pidana.
Dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hukum
acara peradilan pidana anak diatur dalam Bab III mulai dari Pasal 16 sampai
dengan Pasal 62, artinya ada 47 pasal yang mengatur hukum acara peradilan
pidana anak. Sebagai bentuk pemberian jaminan perlindungan hak-hak anak, maka
penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberikan perlindungan khusus bagi
anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi
darurat serta perlindungan khusus dan dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi
tanpa pemberatan (Pasal 17).[21]
Apabila
tindak pidana dalam hal ini pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh anak yang
belum berumur 12 tahun maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja
sosial profesional mengambil keputusan untuk:
a. Menyerahkannya
kembali kepada orang tua/wali; atau
b. Mengikutsertakannya
dalam program pendidikan, pembinaan, pembimbingan di instansi pemerintah atau
lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di instansi yang menangani bidang
kesejahteraan sosial, baik ditingkat pusat aupun daerah, paling lama 6 bulan.
Pada
proses persidangan masih menggunakan model yang ada dalam UU No. 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak, berupa larangan menggunakan toga atau atribut
kedinasan bagi petugas, hal ini terdapat dalam Pasal 22. Perlakuan ini
dimaksudkan agar anak tidak merasa takut dan seram menghadapi hakim, penuntut
umum, penyidik, penasihat hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan petugas
lainnya, sehingga dapat mengeluarkan perasaannya pada hakim mengapa ia
melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini pelanggaran lalu lintas.[22]
Di
setiap pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh
pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Prosedur penyelesaian tindak pidana yang
dilakukan anak yang mengacu kepada ketentuan UU No. 3 Tahun 1997 dan hukum
acara lainnya sepanjang tidak diatur di dalam undang-undang no. 3 tahun 1997,
misalnya KUHAP adalah sebagai berikut:
a. Penyidikan
dan penyelidikan
Penyidikan mengandung arti serangkaian tindakan yang
dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara dalam undang-undang untuk mencari
serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang
tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau
pelakutindak pidananya.[23]
Ini
artinya bahwa penyidikan dalam perkara pidana anak adalah kegiatan penyidik
anak untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga
sebagai tindak pidana yang dilakukan anak. Dengan demikian, penyidik umum tidak
dapat melakukan penyidikan atas perkara anak nakal kecuali dalam hal tertentu,
seperti belum ada penyidik anak di tempat tersebut.
Dalam
Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan:
1) Penyidikan
terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk
oleh Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2) Pemeriksaan
terhadap anak korban atau anak saksi dilakukan oleh penyidik.
3) Syarat
untuk dapat ditetapkan sebagai penyidik adalah sebagai berikut:
a) Telah
berpengalaman sebagai penyidik;
b) Mempunyai
minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak, dan;
c) Telah
mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak.
Pada
prinsipnya penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama 7 hari
setelah penyidikan dimulai. Dan proses diversi dilaksanakan paling lama 30 hari
setelah dimulainya diversi. Apabila diversi mencapai kesepakatan, penyidik
menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada Ketua Pengadilan
untuk dibuat penetapan. Jika diversi gagal, penyidik wajib melanjutkan
penyidikan dan melimpahkan perkara ke penuntut umum dengan melampirkan berita
acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.[24]
Setelah
adanya penyidikan tahapan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Penyelidikan
kasus pidana dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan UU RI No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut dengan KUHAP) yang berlaku
sejak tanggal 31 Desember 1981 dimuat dalam Lembaran Negara No. 76 Tahun 1981
dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang diundangkan
sejak tanggal 3 Januari 1997 termuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 3.[25] Polisi
dalam melakukan penyelidikan terhadap anak pelaku tindak pidana harus
memperhatikan berbagai ketentuan mengenai upaya penanganan anak mulai dari
penangkapan sampai proses penempatan.
b. Penuntutan
Penuntutan adalah kegiatan penuntut umum
(PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam pemeriksanan. Penuntutan dalam
acara pidana anak mengandung pengertian tindakan Penuntut Umum Anak untuk melimpahkan
perkara anak ke pengadilan anak dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus
oleh hakim anak dalam persidangan anak.[26]
Dalam keadaan yang dibutuhkan untuk
kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau
penahanan lanjutan. Penahanan tersebut dilakukan paling lama 10 hari. Jika
dalam jangka waktu tersebut penahanan belum selesai, penuntut umum meminta
untuk dapat memperpanjang penahanan oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang
untuk paling lama 15 hari. Dalam waktu 25 hari , penuntut umum harus
melimpahkan berkas perkara anak kepada Pengadilan Negeri.
Jika dalam jangka waktu tersebut perkara
belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari
tahanan demi hukum. Ketentuan penahanan yang dimuat dalam undang-undang no. 3
tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Jika pada saat anak di kepolisian telah
dilakukan penahanan menurut batas maksimal penahanan dipihak penuntutan
(kejaksaan) berarti anak telah menjalani penahanan selama 55 hari. Ironisnya
proses penahanan sebelum pengadilan tetap berlangsung ketika kasus anak
tersebut dilimpahkan kepada pihak pengadilan. Pihak pengadilan juga melakukan
hal yang sama yaitu melakukan penahanan.
Sesuai dengan ketentuan Paal 26,
tuntutan pidana penjara terhadap anak paling lama adalah ½ dari maksimum
ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Jika tindak pidana yang dilakukan
oleh anak diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka pidana
penjara yang dapat dituntut paling lama 10 tahun.[27]
c. Pemeriksaan
dipersidangan
Lamanya proses pengadilan seorang anak
untuk dibuktikan bersalah atau tidaknya, anak berada dalam penahanan menjadi
renungan bagi semua pihak untuk memikirkan kembali tentang kondisi kejiwaan dan
perkembangan anak. Oleh karena itu, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
dilakukan perubahan. Selain panjangnya proses pengadilan yang dijalankan,
proses tahapan persidangan yang akan dilalui oleh anak dalam persidangan,
menambah panjangnya penderitaan yang akan dihadapi anak.
Mulai dengan pembukaan sidang pengadilan
pengadilan, dimana hakim memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa
dengan teliti sampai proses pembacaan putusan ada sekitar 11 kali sidang. Sama
halnya dengan proses penyelesaian kasus orang dewasa, setelah terdakwa menerima
vonis atau putusan hakim ia masih memiliki upaya hukum untuk mencari keadilan.
Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terdakwa, yaitu upaya hukum biasa dan
upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum biasa adalah suatu upaya
hukum yang dapat dilakukan, baik oleh terdakwa maupun penuntut umum terhadap
putusan pengadilan melalui banding, kasasi dan perlawanan, baik perlawanan
terhadap putusan hakim yang bersifat penetapan maupun perlawanan terhadap
putusan verstek. Upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dan kasasi
demi kepentingan hukum.
Hakim yang melangsungkan persidangan
yaitu hakim anak, yang ditetapkan melalui surat keputusan Mahkamah Agung atas
usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan melalui Ketua Pengadilan Tinggi. Syarat
ditunjuk sebagai hakim anak yaitu, berpengalaman sebagai hakim di pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum dan mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan
memahami masalah anak.
Hakim dalam memberikan keputusan
terhadap anak masih menetapkan putusan 12 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak, Pasal 9 pidana penjara terhadap anak. Hal ini dikarenakan tuntutan yang
dilakukan penuntut umum masih mengajukan tuntutan terhadap pelaku anak. Anak
pelaku tindak pidana dihindarkan dari pidana penjara dengan mencari alternatif
tindakan sebagaimana diatur dalam Butir 17 angka 1, 2, 3, 4 dan 4 Beijing
Rules.
Putusan pidana berupa pidana penjara
dalam jangka waktu tertentu terhadap anak. Adapun alasan pengadilan melakukan
pemutusan pidana adalah pertama, karena telah terbukti memenuhi unsur-unsur tindak
pidana yang telah dituntutkan padanya. Kedua, anak telah ditahan selama proses
pengadilan, mulai saat penyidikan, penuntutan sampai pada saat persidangan,
sehingga dengan diputus pidana maka putusan pidana kurungan dapat dikurangi
atau hampir sama dengan masa penahanan yang telah dilakukannnya. Akan tetapi
sebaiknya seorang anak tidak diputus pidana, apabila anak tersebut masih
sekolah, pertama kali melakukan tindak pidana ringan, orang tua dan wali masih
mampu melakukan pembinaan dan anak tersebut masih bisa dibina.[28]
Pertimbangan pemutusan hukum yang
dilakukan oleh hakim dalam proses persidangan yaitu, jika tindak pidana yang
dilakukan oleh anak tergolong ringan, jaksa menuntut pidana di bawah 1 tahun.
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, hakim akan mempertimbangkan berdasarkan bukti
dan saksi yang ada. Hakim akan memutuskan pidana penjara terhadap seorang anak seringan-ringannya
adalah 4 bulan, dipotong masa tahan 3 bulan, jadi anak akan menjalankan pidana
penjaranya tinggal 1 bulan lagi.
Umur anak yang ditangani pengadilan anak
disetiap negara berbeda, namun terdapat kesepakatan batas usia anak laki-laki
16-20 tahun dan untuk anak perempuan 16-21 tahun. Selain itu, peran dari para
hakim dalam pengadilan anak tidak boleh terlepas dari keterkaitannya dalam
sebuah sistem peradilan pidana anak dan aspek perlindungan anak yang berbeda
dengan orang dewasa. Pengadilan berusaha semaksimal mungkin agar anak tidak
menjalani persidangan yang berelit-belit karena akan mengganggu mental anak dan
aktivitas kehidupan anak yang dijalaninya. Jadi hakim dapat berusaha semaksimal
mungkin agar anak dapat diselamatkan dari pemenjaraan.
9.
Pelaksanaan
Hukuman
Berbicara
masalah hukum pidana akan selalu terbentur pada suatu titik pertentangan yang
paradiksal yaitu bahwa pidana disatu pihak diadakan untuk melindungi
kepentingan seorang anak, tetapi di pihak lain ternyata memberikan hukuman
berupa penderitaan kepada pelaku.[29] Para
pelaku anak yang melakukan tindak pidana serius yang berada dilembaga
pemasyarakatan anak tetap disediakan fasilitas pengembangan kemampuan seperti
hobi, pelatihan keterampilan, bimbingan/konseling, dan kegiatan mental lainnya
semaksimal sesuai dengan kemampuan lembaga. Untuk pendidikan disediakan sekolah
khusus didalam lembaga. Tujuannya agar anak tetap dapat melanjutkan sekolahnya
dan mempersiapkan keterampilan kerja untuk bekal selesai menjalani pembinaan.[30]
Di
Indonesia anak yang dibina di lembaga khusus anak dapat dibagi menjadi tiga
golongan, yaitu:
a. Anak
Pidana, yakni anak yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi pidana
perampasan kemerdekaan.
b. Anak
Negara, yakni seorang anak yang diputus bersalah oleh pengadilan yang
diserahkan pada Negara untuk di didik sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
c. Anak
Sipil, yakni anak yang berdasarkan permintaan orang tua/walinya memperoleh
penetapan dari Pengadilan Negeri, dititipkan ke lembaga pemasyarakatan khusus
anak.
Seyogyanya
hukum pidana untuk anak bukan merupakan hukuman anak-anak, melainkan merupakan
suatu tindakan pendidikan yang terpimpin yang menempatkan anak tahanan, anak
Negara, anak napi, dan anak sipil dalam lembaga pemasyarakatan anak bukan
sebagai subjek pembalasan/hukuman melainkan dengan pembinaan dan bimbingan,
sesuai dengan The Beijing Rules.
Lamanya pembinaan anak didik di lembaga ditentukan anak didik dengan status
anak negara paling lama usia 18 (delapan belas) tahun dan anak didik status
narapidana 21 (dua puluh satu) tahun. Bagi anak napi yang belum selesai
menjalani masa hukumannya di lembaga mengingat saat melakukan usia 12 (dua belas)
sampai usia 18 (delapan belas) tahun atau dijatuhkan hukuman 4-15 tahun.
Setelah anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun, harus menghabiskan sisa masa
hukuman di LP dewasa.
Aparat
penegak hukum yang terkait dalam sistem peradilan pidana, memikirkan kembali
untuk tidak menghukum akan tetapi mengambil tindakan lainnya. Menurut Beijing Rules, ada tiga tindakan yang
dikenakan apabila pelaku pelanggaran adalah anak/remaja, yaitu:
a. Menyerahkannya
kembali kepada oang tuanya untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan di dalam
keluarga. Tindakan ini diharapkan akan memberikan kebaikan bagi anak yang
amelakukan pelanggaran tanpa menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
b. Tanpa
menjatuhkan hukuman, menyerahkan kepada pemerintah untuk menempatkan anak di
rumah pendidikan anak negara, menyerahkan pendidikannya kepada perorangan atau
badab/yayasan untuk di didik sampai berusia 18 tahun.
c. Menjatuhkan
hukuman dengan syarat-syarat tertentu yaitu hukuman yang bersifat mendidik dan
membina anak agar menjadi manusia yang baik bagi masa depannya dan terhindar
dari pengulangan tindakan pelanggaran yang pernah dilakukannya.
Hukuman
terbaik bagi anak dalam peradilan pidana bukan hukuman penjara, melainkan
tindakan ganti rugi menurut tingkat keseriusan tindak pidananya. “Ganti rugi (restitution) yang dimaksud adalah sebuah
sanksi yang diberikan oleh sistem peradilan pidana/pengadilan yang mengharuskan
pelaku membayar sejumlah uang atau kerja (service),
baik langsung maupun pengganti (pihak keluarga korban kejahatan)”.
Hukuman
pidana untuk anak yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
dianggap belum memberikan perlindungan kepada anak yang berkonflik dengan
hukum. UU No. 4 Tahun 1979 dan PP No. 2 Tahun 1998 dinyatakan: pembinaan anak
merupakan tertanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan negara. Oleh
karenanya perlu ditingkatkan partisipasi dan kepedulian sosial. Mencegah orang
berbuat jahat adalah kewajiban kita semua, jangan sampai orang melakukan
sesuatu yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Tujuan
dan dasar pemikiran dari peradilan pidana anak yang pada dasarnya merupakan
bagian integral dari kesejahteraan sosial. Tujuan dari hukum pidana anak adalah
untuk menyembuhkan kembali keadaan kejiwaan anak yang telah terguncang akibat
perbuatan pidana tidak semata-mata menghukum anak bersalah, akan tetapi membina
dan menyadarkan kembali anak yang telah melakukan kekeliruan atau telah
melakukan perbuatan menyimpang. Hal ini penting mengingat bahwa apa yang telah
dilakukannya adalah perbuatan salah yang melanggar hukum. Untuk itu penjatuhan
pidana bukanlah satu-satunya upaya untuk memperoses anak yang telah melakukan
tindak pidana.[31]
B.
Penerapan
Diversi Terhadap AQJ Yang Telah Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas
Sanksi
pidana yang dijatuhkan kepada anak harus disadarkan pada kebenaran, keadilan,
dan kesejahteraan anak. Penjatuhan pidana atau tindakan merupakan suatu
tindakan yang harus mempertanggungjawabkan keadaan anak, keadaan rumah, keadaan
lingkungan, dan laporan dari pembimbing kemasyarakatan.[32] Anak yang berumur 12 (dua belas)
tahun, walaupun melakukan tindak pidana belum dapat diajukan ke sidang
pengadilan anak.
Hal
demikian didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis,
bahwa anak yang berumur 12 (dua belas) tahun itu belum dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun dan melakukan tindak
pidana tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi tindakan. Untuk
menentukan apakah kepada anak akan dijatuhkan pidana atau tindakan, maka hakim
mempertimbangkan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Disamping itu
juaga diperhatikan: keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua/wali/orang tua
asuh, hubungan antara anggota keluarga, dan keadaan ligkungannya. Di samping
itu hakim juga memperhatikan laopran pembimbing kemasyarakatan.
Ada
beberapa contoh kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak. Dalam hal
ini penulis akan mengangkat masalah AQJ alias Dul. Kasus kecelakaan lalu lintas
yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dani tersebut menjadi perbincangan yang
panas pada saat itu. Dimana kecelakaan maut terjadi di Tol Jagorawi pada hari
Minggu, tanggal 8 September 2013 bermula dari sebuah mobil sedan Mitsubishi
Lancer bernomor polisi B 80 SAL dengan kecepatan tinggi dari arah Bogor sekitar
pukul 00.45 WIB yang diketahui dikemudian oleh Dul dan seorang temennya Noval
Samodra, kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan. Mobil tersebut
melompati pagar pembatas jalan dan langsung berada di jalur yang berlawanan
arah. Sedan Lancer Dul kemudian menyerempet bagian belakang mobil Avansa
bernomor polisi D 1882 USJ yang melaju
dari arah Jakarta. Setelah menyerempet Avansa, sedan Dul menabrak dari depan
Minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang yang
melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Empat penumpang Grand Max tewas
seketika di tempat kejadian, sedangkan seorang lagi meninggal ketika akan
dirawat di RS Melia, Cibubur.
Sedangkan
untuk korban luka-luka mencapai 10 orang dan satu diantaranya kemudian
dilaporkan meninggal dunia. Dengan demikian, korban tewas dari tabrakan maut
tersebut mencapai 6 orang dan korban luka-luka tinggal 9 orang. Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, atas kelalaiannya dalam
berkendara mengakibatkan orang lain luka dan meninggal sehingga putra bungsu
Ahmad Dani itu disangkakan melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[33] Selengkapnya untuk Pasal yang menjerat
Dul adalah:
(3)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraaan Bermotor yang karena kelailaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah);
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Menurut
Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 69
ayat (2), Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai
tindakan. Sedangkan Pasal 70 menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan
pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi
kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan
pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan
kemanusiaan. Namun untuk Undang-undang No. 11 tahun 2012 itu sendiri nanti akan
diberlakukan 2 tahun setelah diundangkan.
Maka
dari pada itu dalam penerapan sanksi pidana terhadap Dul sendiri masih
menggunakan Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Terhadap
anak nakal hanya dapat dijatuhkan pidana tindakan yang ditentukan dalam undang-undang
ini. Untuk pidana dan tindakan terhadap anak dapat ditemukan dalam Bab III
Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang
Peradilan Anak. Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau orang
tua asuh, anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan bimbingan Pembimbing
kemasyarakatan, antara lain mengikuti kegiatan kepramukaan dan lain-lain.
Apabila
Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali, atau orang tua asuh tidak dapat
memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik, maka Hakim dapat
menetapkam anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk
mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja pada prinsipnya pendidikan,
pembinaan dan latihan kerja diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga
Pemasyarakatan Anak atau Departemen Sosial. Untuk yang dimaksud dengan ‘teguran’ adalah peringatan dari Hakim
baik secara langsung maupun tidak langsung kepada wali, orang tua, atau orang
tua asuh agar anak tidak mengulangi tindakannya. Sedangkan ‘syarat tambahan’ misalnya kewajiban untuk melapor secara periodik
kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam
menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, Hakim
memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh
anak yang bersangkutan, memperhatikan keadaan anak, rumah tangga orang tua,
wali, atau orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan
sekitar. Demikian juga Hakim wajib memperhatikan Laporan Pembimbing
Kemasyarakatan.[34]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Diversi saat ini merupakan alternatif
penyelesaian permasalahan bagi anak yang berhadapan dengan hukum secara
progresif. Implementasi diversi dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak
merupakan pemenuhan HAM dan Hak Anak yang berdaulat dan adil bagi setiap pihak
yang terlibat. Dengan saling memaafkan dalam proses diversi, anak yg berhadapan
dengan hukum dapat terlepas dari rasa diskriminasi dan timbul efek jera dalam
hatinya agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
2.
Penerapan sanksi pidana terhadap anak
yang melakukan pelanggaran lalu lintas, hakim harus mempertimbangkan segala hal
yang menyangkut anak tersebut seperti keadaan anak, keadaan keluarga, keadaan
lingkungan, dan juga laporan dari lembaga kemasyarakatan setempat. Dan untuk
sanksi dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penerapannya sendiri
harus dibedakan dengan penerapan sanksi terhadap orang dewasa. Dan penerapan
diversi terhadap AQJ alias Dul hanya dapat dijatuhkan pidana tindakan yaitu dikembalikan kepada
orang tuanya.
B.
Saran
1.
Agar di dalam pelaksanaan diversi baik
pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan persidangan harus
mengacu pada UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, PP RI No.
65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang
belum berumur 12 tahun dan PERJA : PER-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Diversi pada tingkat penuntutan maupun PERMA RI No. 4 Tahun 2014
sehingga dapat dijadikan sebagai acuan bagi aparat penegak hukum pada umumnya
dan bagi jaksa penuntut umum pada khususnya dalam melakukan diversi pada
tingkat penuntutan. Dan agar penyidik yang menangani perkara anak sepanjang
memungkinkan harus dapat melakukan diversi lebih banyak lagi sehingga hak-hak
sebagai anak tetap terpenuhi dengan tidak melakukana hukum formal terhadap anak
yang melakukan tindak pidana.
2.
Kiranya hakim yang menangani perkara
anak dalam memutus perkara terhadap anak dapat melihat kepentingan sang anak
berdasarkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dan mengenai upaya preventif dan
represif terhadap para pelaku pelanggar lalu lintas yang dalam hal ini
dilakukan oleh anak dan juga bagi pihak kepolisian untuk lebih rutin melakukan
operasi patuh agar terhindarnya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak
seperti dalam kasus ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Atmasasmita,
Romli. Problem Kenakalan Anak-Anak
Remaja. Bandung: Armico, 1983.
Ayu Tri Jata. “Proses
Diversi di Pengadilan”. https://www.hukumonline.com/kli
nik/detail/ulasan/lt54ba7ec6f14af/mungkinkah-dilakukan-penahanan-terh
adap-anak-yang-dalam-proses-diversi/. Diakses 23 Mei 2019.
Djamil,
M.Nasir. Anak Bukan Untuk Di Hukum.
Cet. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Harahap, Yahya. Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua.
Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Kesuma,
Derry Angling. “Prosedur Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas
Yang Dilakukan Oleh Anak”. Jurnal
Disiplin Vol. 22 No. 09 (Juni 2016). https://stihpada.ac.id//.
Diakses 17 Mei 2019.
Nusantara, Abdul Hakim G.,dkk. KUHAP. Cet. Ketiga. Jakarta: Jambatan,
1996.
Prakoso,
Abintoro. Pembaharuan Sistem Peradilan
Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.
Purnomo, Bambang. Pelaksanaan
Pidana dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta, 1986.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Cet.
Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Sutedjo, Wagianto. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika
Aditama, 2006.
Wahyudi, Setya. Implementasi ide Diversi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.
Wiryono, R. Sistem
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,
2016.
[1]Wagianto
Sutedjo, Hukum Pidana Anak (Bandung:
Refika Aditama, 2006), hlm. 28.
[2]Ibid., hlm. 11.
[3]Setya
Wahyudi, Implementasi ide Diversi (Yogyakarta:
Genta Publishing, 2011), hlm. 4-5.
[4]M. Nasir
Djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum,
Cet. Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), hlm. 137.
[5]Setya
Wahyudi, op.cit., hlm. 56.
[6]Abdul
Hakim G. Nusantara dkk, KUHAP, Cet.
Ketiga, (Jakarta: Jambatan, 1996), hlm. 230.
[7]M.
Nasir Djamil, op.cit., hlm. 139.
[8]Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Cet. Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003), hlm.
768.
[9]R.
Wiryono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di
Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 52.
[10]Ibid., hlm. 53.
[11]Ibid., hlm. 54.
[12]Ibid., hlm. 55.
[13]Ibid., hlm. 56.
[14]Ibid., hlm. 57.
[15]Ibid., hlm. 58.
[16]Ibid., hlm. 59.
[17] Ibid., hlm. 60.
[18]Tri
Jata Ayu, “Proses Diversi di
Pengadilan”, https://www.hukumonline.com/klinik/
detail/ulasan/lt54ba7ec6f14af/mungkinkah-dilakukan-penahanan-terhadap-anak-yang-dalam-proses-diversi/,
diakses 23 Mei 2019.
[19]Romli
Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak
Remaja, (Bandung: Armico, 1983), hlm. 32.
[20]M.
Nasir Djamil, op.cit, hlm. 1.
[21]Abintoro
Prakoso, Pembaharuan Sistem Peradilan
Pidana Anak (Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013), hlm. 152.
[22]Ibid., hlm. 34.
[23]Yahya
Harahap, Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2006), hlm. 109.
[24]Bambang
Purnomo, Pelaksanaan Pidana dengan Sistem
Pemasyarakatan (Yogyakarta, 1986), hlm. 156.
[25]Ibid., hlm. 85.
[26]Ibid., hlm. 159.
[27]Ibid., hlm. 108.
[28]Ibid., hlm. 109.
[29]Bambang
Purnomo, Op.cit, hlm 103.
[30]Derry
Angling Kesuma, “Prosedur Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas
Yang Dilakukan Oleh Anak”, Jurnal
Disiplin Vol. 22 No. 09 (Juni 2016), https://stihpada.ac.id//,
diakses 17 Mei 2019.
[31]Ibid., hlm 40.
[32]Wagianto
Sutedjo, op.cit, hlm 88.
[33]Derry
Angling Kesuma, op.cit., hlm. 41.
[34]Wagianto
Sutedjo, Op.cit, hal 89.

Komentar
Posting Komentar