Perjanjian Kredit dengan Jaminan


TUGAS PERANCANGAN KONTRAK
Perjanjian Kredit dengan Jaminan dan Analisisnya



Nama
:
Reza Handayani Fitri
NPM
:
16.4301.048
Kelas
:
A


Dosen
Dr. Netty SR Naiborhu, S. H., M. H.




Logo STHB 1
 








SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019




PERJANJIAN KREDIT

Pada hari ini, Senin, tanggal 1 April 2019, telah terjadi perjanjian kredit antara:
1.    Zul Baidah, lahir di Subang pada tanggal 28 November 1978 , bekerja sebagai pemimpin cabang Perseroan Terbatas yang akan disebut di bawah ini, pemegang KTP nomor 132456980760003, bertempat tinggal di Jl. Husein Kertadibrata Nomor 23 Subang. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia (persero cabang Subang), yaitu sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 10 November 2013 yang dibuat dihadapan Reza Handayani Fitri, S. H., M. H., Notaris di Bandung dan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal 3 September 2016 nomor 10 yang dibuat dihadapan Fiona Zelika Yandra, S. H., Notaris di Bandung dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Maret 2016 Nomor 23 tambahan nomor 23079, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2.    Asep Hendrawan, lahir di Subang pada tanggal 3 September 1975, bekerja sebagai petani juga merupakan ketua sebuah koperasi yang akan disebutkan di bawah ini, pemegang KTP Nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Subang, Kampung Baru, RT 001/RW 002 Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai demikian untuk dan atas nama Badan Usaha Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur Jaya, berkedudukan di Kabupaten Subang yang didirikan dengan akta tanggal 11 Maret 2015 nomor 7 yang dibuat dihadapan Ratu Pancawati, S.H., MKn, Notaris di Kabupaten Subang, yang anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 5 Juli 2015 no:12/BH/XIII.8/20, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
      Bahwa PIHAK KEDUA memerlukan dana untuk mencari tambahan dana modal kerja guna pembelian pupuk dan biaya untuk tenaga kerja untuk membajak tanah dalam rangka persiapan agar bisa ditanami kemudian;
      Bahwa PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank tersebut guna menampung kegiatan keuangan;
      Bahwa PIHAK KEDUA melakukan pinjaman karena kondisi finansial koperasi dalam keadaan kurang likuid sehubungan dengan banyaknya pengeluaran akhir-akhir ini;  
      Bahwa PIHAK PERTAMA telah setuju untuk memberikan pinjaman atau kredit yang berupa kredit modal kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) tertanggal 31 Januari 2019 nomor 07/SPPK/PKM/10/2019;   
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut;
Pasal I
JUMLAH MAKSIMUM KREDIT
Jumlah maksimum kredit yang menjadi objek perjanjian ini adalah uang senilai Rp 600.000.000,- .
Pasal 2
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun yang dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3
CARA PEMBERIAN KREDIT
Pemberian kredit oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening PIHAK KEDUA yang dilakukan di hari yang sama perjanjian ini ditandatangan.
Pasal 4
PELUNASAN KREDIT
Kredit dilunasi oleh PIHAK KEDUA dengan cicilan perbulan sejumlah yang disepakati kedua belah pihak selama jangka waktu kredit sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA wajib memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan berhak mendapatkan kembali pelunasannya.
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan kredit dari PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang diperjanjikan, dan wajib melunasi kredit yang dipinjam beserta bunga.
Pasal 6
BUNGA
Besar bunga yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 11% yang dihitung dari jumlah penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PROVISI
Besar provisi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 0,25% yang dihitung dari maksimum kredit yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
JAMINAN
Objek yang dijaminkan oleh PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini adalah stok beras yang ada di gudang koperasi serta piutang dagang sebesar Rp 800.000.000,-.
Pasal 9
PENGIKATAN JAMINAN
Jaminan yang disebut dalam Pasal 8 terikat pada perjanjian ini sehingga tidak dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
ASURANSI
Perjanjian kredit ini dijamin oleh asuransi BRIngin LIFE, bila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar pinjaman dan jaminan musnah maka asuransi akan mengganti pembayaran pinjaman.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan maka harus diusahakan selesai secara musyawarah dan mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah diselesaikan di Pengadilan Negeri Subang.
Pasal 12
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung, Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.




PIHAK PERTAMA                                                     PIHAK KEDUA
        Materai
                  Zul Baidah                                                              Asep Hendrawan

                                                            Saksi-saksi
         Nazriel Irham Pamungkas                                             Yuki Anggraini Kato





ANALISIS KONTRAK

Dilihat dari unsur-unsur perjanjian (kontrak):
1.    Sepakat antara para pihak/pihak-pihak yang berkompeten ialah:
a.         Bahwa Pihak Pertama adalah Zul Baidah sepakat untuk memberikan kredit/pinjamannya dan mendapat kembali pelunasannya;
b.        Bahwa Pihak Kedua adalah Asep Hendrawan sepakat untuk mendapatkan kredit/pinjamannya dan melunasi pinjaman/kreditnya tersebut;
Dan para pihak telah cakap melakukan dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya karena para pihak telah dewasa dan tidak di bawah pengampuan.
2.    Ada pokok-pokok yang disepakati/disetujui:
Bahwa kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian yang ditandai dengan adanya Pihak Kedua melakukan pinjaman/kredit uang kepada Pihak Pertama sebesar Rp 600.000.000,- dan Pihak Kedua melunasi secara mencicil dengan jangka waktu selama 1 tahun, dan jika diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian objek yang dijaminkan oleh Pihak Kedua dalam perjanjian ini adalah stok beras yang ada di gudang koperasi serta piutang dagang sebesar Rp 800.000.000,-. Serta jika terjadi perselisihan maka secara musyawarah dan mediasi dan jika tidak berhasil maka masalah diselesaikan di Pengadilan Negeri Subang.
3.    Adanya pertimbangan hukum yaitu mengacu kepada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu tentang syarat sahnya suatu perjanjian yakni:
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya yaitu Pihak Kedua yang mengikatkan dirinya terhadap Pihak Pertama atau bisa dikatakan Pihak Kedua berjanji kepada Pihak Pertama untuk mengembalikan kembali pelunasan pinjaman/kredit tersebut;
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian/kontrak yaitupara pihak sudah dianggap cakap karena Pihak Pertama dan Pihak Kedua sudah termasuk orang-orang yang dewasa dan mereka tidak di bawah pengampuan;
c.       Suatu hal tertentu yaitu uang senilai Rp 600.000.000,-.
d.      Suatu sebab yang halal yaitu bahwa perjanjian yang dibuat olah para pihak ini tidak bertentangan dengan Undang-undang atau kesusilaan atau ketertiban umum (sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata).
4.    Ada perjanjian timbal balik:
Dimana Pihak Pertama memberikan pinjaman/kredit sebesar Rp 600.000.000,- kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua mengembalikan pinjaman/kredit tersebut. Jika Pihak Kedua tidak mengembalikan pinjaman/kredit tersebut maka Pihak Kedua memberikan jaminan berupa stok beras yang ada di gudang koperasi serta piutang dagang sebesar Rp 800.000.000,- kepada Pihak Pertama.
5.    Hak dan Kewajiban bertimbal balik diantaranya:
a.       Pihak Pertama wajib memberikan pinjaman/kredit dan berhak mendapatkan pelunasan pinjaman/kredit itu dari Pihak Kedua;
b.      Pihak Kedua berhak mendapatkan pinjaman/kredit itu dan wajib melunasi pinjaman/kredit itu dari Pihak Pertama.

Komentar