TUGAS PERANCANGAN KONTRAK
Perjanjian Kredit dengan Jaminan dan Analisisnya
|
Nama
|
:
|
Reza Handayani Fitri
|
|
NPM
|
:
|
16.4301.048
|
|
Kelas
|
:
|
A
|
Dosen
Dr. Netty SR Naiborhu, S. H., M. H.
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019
PERJANJIAN KREDIT
Pada hari ini, Senin, tanggal 1 April 2019, telah terjadi
perjanjian kredit antara:
1. Zul
Baidah, lahir di Subang pada tanggal 28 November 1978 , bekerja sebagai
pemimpin cabang Perseroan Terbatas yang akan disebut di bawah ini, pemegang KTP
nomor 132456980760003, bertempat tinggal di Jl. Husein Kertadibrata Nomor 23
Subang. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai
demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Rakyat Indonesia
(persero cabang Subang), yaitu sesuai dengan Surat Kuasa Direksi tanggal 10
November 2013 yang dibuat dihadapan Reza Handayani Fitri, S. H., M. H., Notaris
di Bandung dan Anggaran Dasarnya yang dimuat dalam akta tanggal 3 September
2016 nomor 10 yang dibuat dihadapan Fiona Zelika Yandra, S. H., Notaris di Bandung
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 2 Maret 2016
Nomor 23 tambahan nomor 23079, dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
2. Asep
Hendrawan, lahir di Subang pada tanggal 3 September 1975, bekerja sebagai
petani juga merupakan ketua sebuah koperasi yang akan disebutkan di bawah ini,
pemegang KTP Nomor 3277021910780002, bertempat tinggal di Kabupaten Subang,
Kampung Baru, RT 001/RW 002 Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten
Subang. Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas dan sebagai
demikian untuk dan atas nama Badan Usaha Koperasi Usaha Bersama Tani Makmur
Jaya, berkedudukan di Kabupaten Subang yang didirikan dengan akta tanggal 11 Maret
2015 nomor 7 yang dibuat dihadapan Ratu Pancawati, S.H., MKn, Notaris di
Kabupaten Subang, yang anggaran dasarnya telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal
5 Juli 2015 no:12/BH/XIII.8/20, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
sebagai PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut
:
– Bahwa
PIHAK KEDUA memerlukan dana untuk mencari tambahan dana modal kerja guna
pembelian pupuk dan biaya untuk tenaga kerja untuk membajak tanah dalam rangka
persiapan agar bisa ditanami kemudian;
– Bahwa
PIHAK KEDUA telah menjadi rekanan PIHAK PERTAMA dan memiliki rekening di bank
tersebut guna menampung kegiatan keuangan;
– Bahwa
PIHAK KEDUA melakukan pinjaman karena kondisi finansial koperasi dalam keadaan
kurang likuid sehubungan dengan banyaknya pengeluaran akhir-akhir ini;
– Bahwa
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk memberikan pinjaman atau kredit yang berupa
kredit modal kerja sebagaimana tercantum dalam Surat Penawaran Pemberian Kredit
(SPPK) tertanggal 31 Januari 2019 nomor 07/SPPK/PKM/10/2019;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak
sepakat mengadakan Perjanjian Kredit berdasarkan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut;
Pasal I
JUMLAH MAKSIMUM KREDIT
Jumlah
maksimum kredit yang menjadi objek perjanjian ini adalah uang senilai Rp
600.000.000,- .
Pasal 2
JANGKA WAKTU KREDIT
Jangka
waktu kredit dalam perjanjian ini adalah 1 tahun yang dapat diperpanjang atas
persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 3
CARA PEMBERIAN KREDIT
Pemberian
kredit oleh PIHAK PERTAMA dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening
PIHAK KEDUA yang dilakukan di hari yang sama perjanjian ini ditandatangan.
Pasal 4
PELUNASAN KREDIT
Kredit
dilunasi oleh PIHAK KEDUA dengan cicilan perbulan sejumlah yang disepakati
kedua belah pihak selama jangka waktu kredit sesuai Pasal 2 perjanjian ini.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK
PERTAMA wajib memberikan kredit kepada PIHAK KEDUA sesuai jumlah yang
diperjanjikan, dan berhak mendapatkan kembali pelunasannya.
PIHAK
KEDUA berhak mendapatkan kredit dari PIHAK PERTAMA sesuai jumlah yang
diperjanjikan, dan wajib melunasi kredit yang dipinjam beserta bunga.
Pasal 6
BUNGA
Besar
bunga yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 11% yang dihitung
dari jumlah penarikan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PROVISI
Besar
provisi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar 0,25% yang
dihitung dari maksimum kredit yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
JAMINAN
Objek
yang dijaminkan oleh PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini adalah stok beras yang
ada di gudang koperasi serta piutang dagang sebesar Rp 800.000.000,-.
Pasal 9
PENGIKATAN JAMINAN
Jaminan
yang disebut dalam Pasal 8 terikat pada perjanjian ini sehingga tidak dapat
dialihkan oleh PIHAK KEDUA tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
ASURANSI
Perjanjian
kredit ini dijamin oleh asuransi BRIngin LIFE, bila PIHAK KEDUA tidak mampu
membayar pinjaman dan jaminan musnah maka asuransi akan mengganti pembayaran
pinjaman.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan maka harus diusahakan selesai secara musyawarah dan
mediasi. Apabila tidak berhasil maka masalah diselesaikan di Pengadilan Negeri Subang.
Pasal 12
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandung,
Jawa Barat, pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, dibuat rangkap
2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing
pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai
Zul Baidah Asep Hendrawan
Saksi-saksi
Nazriel Irham Pamungkas Yuki Anggraini Kato
ANALISIS
KONTRAK
Dilihat
dari unsur-unsur perjanjian (kontrak):
1. Sepakat
antara para pihak/pihak-pihak yang berkompeten
ialah:
a.
Bahwa Pihak Pertama adalah Zul Baidah
sepakat untuk memberikan kredit/pinjamannya dan mendapat kembali pelunasannya;
b.
Bahwa Pihak Kedua adalah Asep Hendrawan
sepakat untuk mendapatkan kredit/pinjamannya dan melunasi pinjaman/kreditnya
tersebut;
Dan
para pihak telah cakap melakukan dan mampu bertanggungjawab atas perbuatannya
karena para pihak telah dewasa dan tidak di bawah pengampuan.
2. Ada
pokok-pokok yang disepakati/disetujui:
Bahwa
kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian yang ditandai dengan adanya
Pihak Kedua melakukan pinjaman/kredit uang kepada Pihak Pertama sebesar Rp
600.000.000,- dan Pihak Kedua melunasi secara mencicil dengan jangka waktu
selama 1 tahun, dan jika diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
Kemudian objek yang dijaminkan oleh Pihak Kedua dalam perjanjian ini adalah
stok beras yang ada di gudang koperasi serta piutang dagang sebesar Rp
800.000.000,-. Serta jika terjadi perselisihan maka secara musyawarah dan mediasi
dan jika tidak berhasil maka masalah diselesaikan di Pengadilan Negeri Subang.
3. Adanya
pertimbangan hukum yaitu mengacu kepada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu
tentang syarat sahnya suatu perjanjian yakni:
a. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya yaitu Pihak Kedua yang mengikatkan dirinya
terhadap Pihak Pertama atau bisa dikatakan Pihak Kedua berjanji kepada Pihak
Pertama untuk mengembalikan kembali pelunasan pinjaman/kredit tersebut;
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian/kontrak yaitupara pihak sudah dianggap cakap
karena Pihak Pertama dan Pihak Kedua sudah termasuk orang-orang yang dewasa dan
mereka tidak di bawah pengampuan;
c. Suatu
hal tertentu yaitu uang senilai Rp 600.000.000,-.
d. Suatu
sebab yang halal yaitu bahwa perjanjian yang dibuat olah para pihak ini tidak
bertentangan dengan Undang-undang atau kesusilaan atau ketertiban umum
(sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata).
4. Ada
perjanjian timbal balik:
Dimana Pihak Pertama
memberikan pinjaman/kredit sebesar Rp 600.000.000,- kepada Pihak Kedua dan
Pihak Kedua mengembalikan pinjaman/kredit tersebut. Jika Pihak Kedua tidak
mengembalikan pinjaman/kredit tersebut maka Pihak Kedua memberikan jaminan
berupa stok beras yang ada di gudang koperasi serta piutang dagang sebesar Rp
800.000.000,- kepada Pihak Pertama.
5. Hak
dan Kewajiban bertimbal balik diantaranya:
a. Pihak
Pertama wajib memberikan pinjaman/kredit dan berhak mendapatkan pelunasan
pinjaman/kredit itu dari Pihak Kedua;
b. Pihak
Kedua berhak mendapatkan pinjaman/kredit itu dan wajib melunasi pinjaman/kredit
itu dari Pihak Pertama.

Komentar
Posting Komentar