PP reza dkk (contoh)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2019
TENTANG
PENDIRIAN PERWAKILAN PERUSAHAAN PERS ASING DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedirian Perwakilan Perusahaan Pers Asing di Indonesia.

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                 2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3887);
                 3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2002 No. 139; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4252).

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN PERWAKILAN PERUSAHAAN PERS ASING DI INDONESIA


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      Pendirian adalah proses, cara, perbuatan mendirikan sesuatu.
2.      Perwakilan adalah seseorang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban bicara dan bertindak atas nama kelompok yang lebih besar.
3.      Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
4.      Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
5.      Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
6.      Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

BAB II
PENDIRIAN PERWAKILAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
1.      Perusahaan Pers Asing dilarang didirikan di Indonesia.
2.      Pendirian Perwakilan Perusahaan Pers Asing dapat didirikan di Indonesia melalui perusahaan pers nasional.

Bagian Kedua
Kegiatan dan Perizinan
Pasal 3
Perusahaan Pers Asing hanya dapat melakukan kegiatan jurnalistik secara tidak tetap di Indonesia dengan izin Menteri.

Pasal 4
Perusahaan Pers Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik secara tidak tetap di Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan berita ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.

Pasal 5
(1)  Perusahaan Pers Asing berfungsi melakukan kegiatan administratif untuk mendukung pers dan kegiatan jurnalistik secara tidak tetap di Indonesia.
(2)  Perusahaan Pers Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memiliki media pemberitaan pribadi di Indonesia.

Pasal 6
Perusahaan Pers Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di ndonesia, baik yang diberitakan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin bagi perusahaan pers asing yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri.

BAB III
KETENTUAN SANKSI
Pasal 8
(1)  Setiap Perusahaan Pers Asing yang melanggar ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)  Setiap Perusahaan Pers Asing yang mengabaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pencabutan izin dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd     
Ir. H. Joko Widodo


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 136


Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

MUHAMMAD SAPTAMURTI


PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2019

TENTANG
PENDIRIAN PERWAKILAN PERUSAHAAN PERS ASING DI INDONESIA


I.   UMUM

Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada tanggal 23 September 1999 dunia pers Indonesia mengalami sedikit kemajuan. Perkembangan pers dalam media cetak dan elektronik baik di kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan dengan diizinkannya penyelenggaraan peredaran pers sehingga terbuka peluang bagi masyarakat untuk berusaha di bidang pers. Sedangkan, untuk Perusahaan Pers Asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah. Oleh karena itu untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia perlu ditetapkan pedoman kegiatan peliputannya dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai Perusahaan Pers Asing diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 16. Bentuk  peraturan  perundang-undangan yang  mengatur  Perusahaan Pers Asing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 50 tahun 2019 adalah Peraturan Pemerintah. Untuk itu, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945  dan  sesuai  dengan  Putusan  Mahkamah Konstitusi  Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli 2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di  bidang komunikasi dan  informatika termasuk di  dalamnya pengaturan di bidang pers untuk keperluan penyelenggaraan peredaran pers, dengan materi yang akan disusun yang berkaitan dengan Pendirian Perwakilan Perusahaan Pers Asing Di Indonesia, yaitu mengenai ketentuan umum, pendirian perwakilan dan perizinan, ketentuan sanksi, dan ketentuan penutup.




II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan kegiatan jurnalistik secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala   dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206

Komentar