PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
50 TAHUN 2019
TENTANG
PENDIRIAN
PERWAKILAN PERUSAHAAN PERS ASING DI INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedirian Perwakilan
Perusahaan Pers Asing di Indonesia.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 No. 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
3887);
3.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 139;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4252).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN
PERWAKILAN PERUSAHAAN PERS ASING DI INDONESIA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendirian
adalah proses, cara, perbuatan mendirikan sesuatu.
2. Perwakilan
adalah seseorang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban bicara
dan bertindak atas nama kelompok yang lebih besar.
3. Perusahaan
pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi
perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan
media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
informasi.
4. Pers
nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
5. Pers
Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
6. Menteri
adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
komunikasi dan informatika.
BAB II
PENDIRIAN PERWAKILAN DAN PERIZINAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
1. Perusahaan
Pers Asing dilarang didirikan di Indonesia.
2. Pendirian
Perwakilan Perusahaan Pers Asing dapat didirikan di Indonesia melalui
perusahaan pers nasional.
Bagian Kedua
Kegiatan dan Perizinan
Pasal 3
Perusahaan
Pers Asing hanya dapat melakukan kegiatan jurnalistik secara tidak tetap di
Indonesia dengan izin Menteri.
Pasal 4
Perusahaan
Pers Asing yang melakukan kegiatan jurnalistik secara tidak tetap di Indonesia
dapat membawa perangkat pengiriman dan penerimaan berita ke satelit, setelah
memperoleh izin Menteri.
Pasal 5
(1) Perusahaan
Pers Asing berfungsi melakukan kegiatan administratif untuk mendukung pers dan
kegiatan jurnalistik secara tidak tetap di Indonesia.
(2) Perusahaan
Pers Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memiliki media
pemberitaan pribadi di Indonesia.
Pasal 6
Perusahaan
Pers Asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di ndonesia, baik yang
diberitakan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video
harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan
lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin bagi perusahaan
pers asing yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
KETENTUAN SANKSI
Pasal 8
(1) Setiap
Perusahaan Pers Asing yang melanggar ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 6
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Setiap
Perusahaan Pers Asing yang mengabaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan pencabutan izin dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah).
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Ir. H. Joko Widodo
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 13 Juni 2019
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA
LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2019 NOMOR 136
Salinan
sesuai dengan aslinya
DEPUTI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG
PERUNDANG-UNDANGAN,
MUHAMMAD
SAPTAMURTI
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2019
TENTANG
PENDIRIAN
PERWAKILAN PERUSAHAAN PERS ASING DI INDONESIA
I. UMUM
Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada tanggal 23 September
1999 dunia pers Indonesia mengalami sedikit
kemajuan. Perkembangan pers dalam
media cetak dan elektronik baik di
kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan dengan diizinkannya
penyelenggaraan peredaran pers sehingga terbuka peluang bagi
masyarakat untuk berusaha di bidang pers. Sedangkan, untuk Perusahaan
Pers Asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan
atau menempatkan
koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia
dengan izin Pemerintah.
Oleh
karena itu untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia
perlu ditetapkan pedoman kegiatan peliputannya dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Perusahaan Pers Asing diamanatkan
oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 16. Bentuk peraturan perundang-undangan yang
mengatur
Perusahaan Pers Asing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 50 tahun 2019 adalah Peraturan
Pemerintah. Untuk itu, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli 2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh
Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang pers untuk keperluan
penyelenggaraan peredaran
pers, dengan materi yang akan disusun yang berkaitan dengan Pendirian
Perwakilan Perusahaan Pers Asing Di Indonesia, yaitu
mengenai ketentuan umum, pendirian perwakilan dan perizinan,
ketentuan sanksi, dan ketentuan penutup.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud
dengan kegiatan jurnalistik secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara
berkala dan merupakan peristiwa
yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206
Komentar
Posting Komentar