Putusan reza dkk (contoh)


P U T U S A N
No. 111/PID.SUS/2019/PN.JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Jakarta Selatanyang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap              : M. Romahurmuziy als. Romy
Tempat Lahir                 : Sleman
Umur/tanggal lahir        : 44 Tahun/ 10 September 1974
Jenis Kelamin                : Laki-laki
Agama                           : Islam
Kebangsaan                   : Indonesia
Alamat                           : Jl. Batu Ampar III/4, RT. 004/RW 003. Kel. Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pekerjaan                      : Ketua Umum PPP
Pendidikan                    : Strata 2 (S-2)

Terdakwa berada dalam tahanan kota :
-          Dalam tahap penyidikan dilakukan penahanan
-          Ditahan oleh penyidik KPK  mulai tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan 4 April 2019 di Rutan Gedung KPK Jakarta Selatan

Dalam persidangan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Reza Handayani Fitri, S.H., Yudha Ivan Octavian, S.H., dan Andi Mutiara Dwi Putri, S.H., dari Kantor Advokat RYA & Associatess berkantor di Jl. Pajajaran No. 1 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Maret 2019.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara terdakwa;
Telah mendengar dakwaan penuntut umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 23 April 2019 yang menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.      Menyatakan Terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH MANSOER telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Tunggal, melanggar Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH MANSOER dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan;
3.      Menyatakan Terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH untuk membayar denda kepada Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 15 tahun.
4.      Menyatakan barang bukti berupa :
-          Amplop putih berisi uang tunai Rp. 120.000.000
-          Tas hitam berisi uang tunai Rp. 18.850.000
-          Satu unit laptop merek TOSHIBA warna putih
Dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5.      Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesal dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal tertanggal 25 Maret 2019 sebagai berikut:


TUNGGAL
Bahwa terdakwa M. ROMAHURMUZIYselaku Ketua Umum PPP pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Restoran Hotel Bumi Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang dalam penyelesaian perkaranya dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, atau “pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dilakukan dengan cara berikut:
-          Awal mulanya pada hari Kamis 14 Maret 2019 pukul 06.30 WIB saksi MUAFAQ tiba di Hotel Bumi Surabaya dengan maksud untuk bertemu terdakwa M.ROMAHURMUZIY, lalu pada pukul 06.50 terdakwa M. ROMAHURMUZIY dan asisten pribadi terdakwa Amin Nur Yadi tiba di Hotel Bumi Surabaya. Pada pukul 07.00 WIB terdakwa M. ROMAHURMUZIY dan saksi MUAFAQ kemudian bertemu dengan saksi HARIS HASANUDIN di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
-          Bahwa pada saat itu saksi HARIS HASANUDIN membawa tas kertas tangan  yang berisi uang tunai, saksi MUAFAQ membawa amplop putih dan terdakwa M.ROMAHURMUZIY membawa 1 (satu) unit Laptop merek TOSHIBA warna putih.
-          Bahwa pada saat itu mereka terdakwa M.ROMAHURMUZIY, saksi HARIS HASANUDIN, saksi MUAFAQ, dan asisten pribadi Amin Nur Yadi sarapan bersama.
-          Bahwa sekitar pukul 07.20 WIB mereka selesai makan, lalu saksi MUAFAQ berbincang dengan terdakwa M.ROMAHURMUZIY tentang sistem lelang jabatan. Tidak lama setelah itu saksi MUAFAQ memberikan 1(satu) buah amplop warna putih berisi uang tunai sebesar Rp. 120.000.000,-.
-          Setelah itu HARIS HASANUDIN juga memberikan uang sebesar Rp. 18.850.000,- yang terdapat dalam tas kertas tangan  kepada terdakwa M. ROMAHURMUZIY. Kemudian uang  yang diberikan HARIS HASANUDIN diberikan kepada Amin Nuryadi.

Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatantanggal 23 April 2019 sebagai berikut:

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah agamanya pada pokoknya sebagai berikut:
1.         HARIS HASANUDDIN,:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapimemilikihubungan pekerjaan  dengan terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-       BahwapertemuanitudihadiriolehterdakwaRomy, saksi, danMuafaq-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-       Bahwa saksi menyerahkanuangtunaiRp 18.850.000 didalamtashitam;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       UangtersebutdiberikankepadaterdakwaRomy;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------

-       Bahwa saksi memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 kepada terdakwa Romy sebelum hari terjadinya OTT;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       BahwasaksikenaldengansaudaraMuafaqnamuntidakmemilikihubungankeluargatapimemilikihubunganpekerjaandengansaudaraMuafaq;------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwaberdasarkanketerangansaksi yang mengusulkanuntukmengadakanpertemuantersebutadalahterdakwaRomy.------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.

2.         M. MUAFAQ,:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwasaksi kenaldenganterdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       BahwasaksimengakumengadakanpertemuandenganterdakwaRomy di Restoran Hotel Bumi Surabaya padapagihari:------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       BahwapertemuanitudihadiriolehterdakwaRomy, saksi, danHarisHanasuddin-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwasaksimenyerahkanuangtunai di dalamamplopputihsebesarRp. 120.000.000;------------------------------------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Romy;----------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa terdakwa menjanjikan akan proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika menyerahkan uang kepada terdakwa;------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi tidak menyerahkan uang apapun  kepada terdakwa sebelum terjadinya OTT;--------------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi kenal dengan saudara Haris Hanasuddin namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan saudara Haris;-------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa berdasarkan keterangan yang mengusulkan untuk mengadakan pertemuan tersebut adalah terdakwa Romy;------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.

3.         Amin Nur Yadi:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa selama 10 tahun;----------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa pekerjaan saksi sebagai asistennya adalah menemani terdakwa dalam setiap pertemuan yang urusannya pekerjaan;------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi menemani terdakwa pada saat terdakwa mengadakan pertemuan dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq di Restoran Hotel Bumi Surabaya;---------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------

-       Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan diadakannya pertemuan tersebut;--------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa menurut saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya terdakwa, Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq;------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi tidak mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq sebelumnya, saksi baru mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq saat mengikuti pertemuan tersebut;---------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin menyerahkan tas hitam kepada terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi melihat Saksi Muafaq menyerahkan amplop bewarna putih kepada terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi hanya menerima perintah dari terdakwa untuk membawa tas hitam yang awalnya diberikan oleh Saksi Haris Hanasuddin;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari tas tersebut saat membawanya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi akan membawa tas hitam tersebut ke mobil terdakwa atas perintah terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.

4.         Abdul Wahan,:-------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa selama 15 tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa pekerjaan saksi hanya mengantar dan menjemput terdakwa baik dalam urusan pekerjaan maupun pribadi----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi saat itu mengantar terdakwa ke Restoran Hotel Bumi Surabaya;-------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa datang ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk mengadakan pertemuan dengan Saksi Haris Hanasuddin dan Saksi Muafaq;- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi mengetahui tujuan diadakannya pertemuan tersebut dari cerita terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi mengetahui siapa saja yang akan ditemui oleh terdakwa di Restoran Hotel Bumi Surabaya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa menurut saksi yang akan ditemui oleh terdakwa adalah Saksi Hasanuddin dan Saksi Muafaq;------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi berada di mobil saat pertemuan itu berlangsung;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi memasukkan tas hitam yang dibawa oleh Saksi Amin Nur Yadi kedalam mobil;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi mengetahui isi dari tas tersebut adalah uang tunai namun saksi tidak mengetahui jumlah nominal uang tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi Haris Hasanuddin sebelum diadakan pertemuan di Restoran Hotel Bumi Surabaya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa pada pertemuan sebelumnya, saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin datang ke rumah terdakwa untuk memberikan uang kepada terdakwa;------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwasaksiselamainidiamsajakarenaterdakwamenjanjikanjabatan DPRD dansaksitelahbekerja lama padaterdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa di persidangan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan sebagai berikut:
Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H.,M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ROMAHURMUZIY ALS. ROMY merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima hadiah untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya serta menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
-       BahwaterdakwabekerjasebagaiKetuaUmum PPP selama 20 tahu;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       BahwaterdakwamengenalSaksiHarisHasanuddindanSaksiMuafaqkuranglebih 8 tahun; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwaterdakwapada 14 Maret 2019 sekitar jam 07.00 WIB pergikeRestoran Hotel Bumi Surabaya bersamadengansaksi Amin NurYadidansaksi Abdul Wahan;-------------------------------------------------------------------------------------------
-       BahwaterdakwapergikeRestoran Hotel Bumi Surabaya untukbertemudenganSaksiHarisHasanuddindanSaksiMuafaq;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwaterdakwamembenarkanbahwaia yang merencanakanpertemuantersebut--;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-       BahwaterdakwapergikeRestoran Hotel Bumi Surabaya untukbertemusaksiHarisHasanuddindansaksiMuafaquntukmenerimauang;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       BahwaterdakwamenerimauangtunaidariSaksiHarisHasanuddinRp 18.850.000;-------------------------------------------------------------------------------------
-       BahwaterdakwamenerimauangtunaidariSaksiMuafaqRp 120.000.000;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwaterdakwatidakmemberitahu orang lainperihalpertemuantersebut, kecualipadasupirdanasistennya----------------------------------------------------------------------------------------------------.

Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
  1. AmplopputihberisiuangtunaiRp. 120.000.000
  2. TashitamberisiuangtunaiRp. 18.850.000
  3. Satu unit laptop merek TOSHIBA warnaputih.

Atas barang bukti tersebut dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun terdakwa masing-masing membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata satu sama lain saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
·         Bahwa pada awalnya hari Kamis 12 Maret 2019 pukul 06.30 WIB saksi Muafaq tibda di Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa M.Romahurmuziy.
·         Bahwa pada pukul 06.50 WIB terdakwa M.Romahurmuziy dan asisten pribadi terdakwa Amin Nur Yadi tiba di Hotel Bumi Surabaya.
·         Bahwa pada pukul 07.00 WIB terdakwa M.Romahurmuziy dan saksi Muafaq bertemu dengan saksi Haris Hasanudin di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
·         Bahwa pada saat itu saksi Haris Hasanudin membawa tas kertas tangan yang berisi uang tunai, saksi Muafaq membawa amplop putih dan terdakwa M.Romahurmuziy membawa satu unit Laptop merek Toshiba  warna putih.
·         Bahwa pada saat itu terdakwa M.Romahurmuziy, saksi Haris Hasanuddin, saksi Muafaq, dan asisten pribadi Amin Nur Yadi sarapan bersama.
·         Bahwa sekitar pukul 07.20 WIB mereka selesai makan.
·         Bahwa setelah itu, saksi Muafaq berbincang dengan terdakwa M.Romahurmuziy perihal pekerjaan.
·         Bahwa setelah itu, saksi Muafaq memberikan satu buah amplop warna putih berisi uang tunai sebesar Rp. 120.000.000,-
·         Bahwa setelah itu, Haris Hasanuddin juga memberikan uang sebesar Rp. 18.850.000 yang terdapat dalam tas hitam kepada terdakwa M. Romhurmuzy
·         Bahwa kemudian uang yang diberikan Haris Hasanuddin dibawa oleh Amin Nuryadi.

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini:
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, apabila keseluruhan unsur dari pasal yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya perlu dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut:
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu:
Melanggar Pasal 12 a dan b Jo. Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang diterapkan pada perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu:
1.      Pegawainegeri/penyelenggaranegara
2.      Menerimahadiahataujanji

5.      Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Unsur Pertama: PegawaiNegeri/Penyelenggara Negara:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOER lengkap dengan segala identitasnya menjabat sebagai Penyelenggara Negara yaitu Ketua Umum PPP selama 20 tahun.
Menimbang, bahwa rumusan ”pegawai negeri/penyelenggara negara” sebagai pelaku Tindak Pidana yang dimaksud dalam  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan bagi subyek hukum yang bekerja sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur ”Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Unsur Kedua: MenerimaHadiah/Janji
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hadiah adalah segala bentuk pemberian, baik bernilai besar maupun kecil. Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOER telah menerima hadiah dari Saksi Haris Hasanuddin sebesar Rp. 18.850.000 dan Rp. 250.000.000, juga menerima hadiah dari Saksi Muafaq sebesar Rp. 120.000.000.
Menimbang, bahwa rumusan ”hadiah/janji” sebagai pelaku Tindak Pidana yang dimaksud dalam  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah/bentuk pemberian yang bernilai besar dan kecil.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur ”Menerima Hadiah/Janji” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Unsur Ketiga: Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menyerahkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya:
Menimbang, berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOERtelah menerima hadiah/pemberian berupa uang tunai Rp. 18.850.000 dan Rp. 250.000.000 dari Saksi Haris Hasanuddin dan uang tunai Rp. 120.000.000 dari Saksi Muafaq untuk mempermudah proses seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya. Maka, Romahurmuziy bin Tolchah Mansoer telah terbukti menyalahgunakan jabatan yang bertentangan dengan hukum dengan cara mempermudah proses seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya untuk Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq.

Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur ”Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menyerahkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Unsur keempat: Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya  agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOERtelah menerima hadiah/pemberian berupa uang tunai Rp.18.850.000 dan Rp. 250.000.000 dari Saksi Haris Hasanuddin dan uang tunai Rp. 120.000.000 dari Saksi Muafaq untuk mempermudah lolos seleksi jabatan di Kementrian Agama Surabaya. Maka, Romahurmuziy als. Romy terbukti telah melakukan proses lelang jabatan yang bertentangan dengan kewenangan.
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur ”Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya  agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.


Unsur kelima: Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan:
Menimbang, dalam lingkup ajaran penyertaan (Deelneming) di hukum pidana dikenal sebagai pembuat atau dader yang terdiri dari 4 yaitu:
b.      Pelaku Peserta (Medepleger)
c.       Pembuat Pelaku (Doenpleger)
d.      Menyuruh melakukan (Uitloker) , menurut istilah Prof Dr. A. Hamzah, S.H sebagai pemancing.

Menimbang bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hanya mencakup tentang pelaku (pleger) dan pelaku peserta (medepleger).
Menimbang, bahwa dalam konteks pembuktian perkara ini sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah penyertaan (deelneming). Kaitannya sebagai pleger (pelaku) dan pelaku peserta (medepleger).
Menimbang, berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh keterangan bahwa terdakwa yang mengusulkan lelang jabatan dan menyalahgunakan kewenangan serta bertentangan dengan hukum. Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq melakukan lelang jabatan mengakibatkan keresahan dalam PNS dan merugikan orang-orang yang ikut dalam proses seleksi.
Menimbang, apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta didalam tindak pidana itu sebagai seorang mededader dari peserta atau peserta-peserta yang lain atau sebaliknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka semua unsur Pasal 12 a dan b Jo. Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang. bahwa selama proses persidangan dalam diri terdakwa tidak diketemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan untuk menghapuskan kesalahan ataupun menghilangkan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar. oleh karenanya terdakwa harus mampu untuk mempertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka sudah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana dan dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidak dimaksudkan sebagai balas dendam atas perbuatannya, namun hanyalah semata-mata untuk menimbulkan efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat dihukum serta untuk memperbaiki kesalahannya apabila selesai menjalani pidananya kembali ke masyarakat akan bertingkah laku yang lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya;
Menimbang. hahwa terdakwa telah ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebihlama dari penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka cukup beralasan menurut hukum apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang. bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditetapkan dalam aniar putusan ini
Menimbang. bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;

1      Berdasarkanketerangansaksi-saksi yang membenarkanbahwaterdakwamelakukanperbuatanlelangjabatan.
2      Terdakwamenyalahgunakanwewenang/jabatan yang dimilikinyauntukkepentingandirisendiri.

1      Terdakwabelumpernahdihukum;
2      Terdakwabersikapsopanselamapersidangan;
3      Terdakwamengakubersalahdanberjanjitidakakanmengulangiperbuatannyakembali;
4      Terdakwamemilikitanggungankeluarga;

Mengingat akan Pasal 12 a dan b Jo. Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I

1.  Menyatakan Terdakwa M.ROMAHURMUZIY als. ROMY BIN TOLCHAH MANSOER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI”;
2.  Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun 10 (Sepuluh) Bulan;
3.  Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
4.  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya;
5.  Menetapkan Terdakwa agar tetap dalam tahanan;
6.  Menetapkan agar barang bukti berupa :
-          AmplopputihberisiuangtunaiRp. 120.000.000
-          TashitamberisiuangtunaiRp. 18.850.000
-          Satu unit laptop merek TOSHIBA warnaputih.
7.    Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April 2019 oleh kami: AJENG PUSPITA NABILA sebagai Hakim Ketua, FAJRIN NUR AINI dan NAZILATUL AHBA masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota serta dihadiri oleh : RIVIA ASHIFA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri oleh TRIASTUTI RACHMAWATI, BOBI DWIANTO, CITRA RAKHMAWATI DEWI masing-masing sebagai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, serta dihadiri oleh terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;



Hakim-hakim Anggota:                                                                    Hakim Ketua Majelis


1.      FAJRIN NUR AINI, S.H.,M.H.AJENG PUSPITA NABILA,S.H.,M.H.



2.      NAZILATUL AHBA,S.H.,M.H.



Panitera Pengganti,



RIVIA ASHIFA

Komentar