P U T U S A N
No. 111/PID.SUS/2019/PN.JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Pengadilan
Jakarta Selatanyang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat
pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : M. Romahurmuziy als. Romy
Tempat Lahir : Sleman
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/ 10 September 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl. Batu Ampar III/4, RT. 004/RW 003.
Kel. Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pekerjaan : Ketua Umum PPP
Pendidikan : Strata 2 (S-2)
Terdakwa
berada dalam tahanan kota :
-
Dalam tahap penyidikan dilakukan
penahanan
-
Ditahan oleh penyidik KPK mulai tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan 4
April 2019 di Rutan Gedung KPK Jakarta Selatan
Dalam persidangan terdakwa didampingi
oleh Penasihat Hukum yaitu Reza Handayani Fitri, S.H., Yudha Ivan Octavian,
S.H., dan Andi Mutiara Dwi Putri, S.H., dari Kantor Advokat RYA &
Associatess berkantor di Jl. Pajajaran No. 1 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa
tanggal 23 Maret 2019.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara terdakwa;
Telah mendengar dakwaan penuntut umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi
dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang
diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut
Umum tertanggal 23 April 2019 yang menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa
dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan
Terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH
MANSOER telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Tunggal, melanggar Pasal 12 huruf a dan b
jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa ROMAHURMUZIY
Bin TOLCHAH MANSOER dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa
tahanan;
3. Menyatakan
Terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH untuk
membayar denda kepada Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),
apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah
putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita
oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal
terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 15 tahun.
4. Menyatakan
barang bukti berupa :
-
Amplop putih berisi uang tunai Rp.
120.000.000
-
Tas hitam berisi uang tunai Rp.
18.850.000
-
Satu unit laptop merek TOSHIBA warna
putih
Dikembalikan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Menetapkan
supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu
rupiah).
Menimbang,
bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mohon keringanan
hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesal dan masih mempunyai
tanggungan keluarga.
Menimbang,
bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada
tuntutan pidananya;
Menimbang,
bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal
tertanggal 25 Maret 2019 sebagai berikut:
TUNGGAL
Bahwa terdakwa M. ROMAHURMUZIYselaku Ketua Umum PPP
pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 10.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Restoran Hotel Bumi Surabaya
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang dalam penyelesaian perkaranya
dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 huruf a atau b
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, atau “pegawai
negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya” dilakukan dengan cara berikut:
-
Awal mulanya pada hari Kamis 14 Maret
2019 pukul 06.30 WIB saksi MUAFAQ tiba di Hotel Bumi Surabaya dengan maksud
untuk bertemu terdakwa M.ROMAHURMUZIY, lalu pada pukul 06.50 terdakwa M. ROMAHURMUZIY
dan asisten pribadi terdakwa Amin Nur Yadi tiba di Hotel Bumi Surabaya. Pada
pukul 07.00 WIB terdakwa M. ROMAHURMUZIY dan saksi MUAFAQ kemudian bertemu
dengan saksi HARIS HASANUDIN di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
-
Bahwa pada saat itu saksi HARIS
HASANUDIN membawa tas kertas tangan yang
berisi uang tunai, saksi MUAFAQ membawa amplop putih dan terdakwa M.ROMAHURMUZIY
membawa 1 (satu) unit Laptop merek TOSHIBA warna putih.
-
Bahwa pada saat itu mereka terdakwa M.ROMAHURMUZIY,
saksi HARIS HASANUDIN, saksi MUAFAQ, dan asisten pribadi Amin Nur Yadi sarapan
bersama.
-
Bahwa sekitar pukul 07.20 WIB mereka
selesai makan, lalu saksi MUAFAQ berbincang dengan terdakwa M.ROMAHURMUZIY
tentang sistem lelang jabatan. Tidak lama setelah itu saksi MUAFAQ memberikan
1(satu) buah amplop warna putih berisi uang tunai sebesar Rp. 120.000.000,-.
-
Setelah itu HARIS HASANUDIN juga
memberikan uang sebesar Rp. 18.850.000,- yang terdapat dalam tas kertas
tangan kepada terdakwa M. ROMAHURMUZIY.
Kemudian uang yang diberikan HARIS
HASANUDIN diberikan kepada Amin Nuryadi.
Perbuatan
terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 a atau
b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membaca tuntutan
pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatantanggal 23 April 2019
sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan
dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi yang
memberikan keterangan dibawah sumpah agamanya pada pokoknya sebagai berikut:
1.
HARIS
HASANUDDIN,:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa
saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapimemilikihubungan pekerjaan dengan terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- BahwasaksimengakumengadakanpertemuandenganterdakwaRomy
di Restoran Hotel Bumi Surabaya
padapagihari:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- BahwapertemuanitudihadiriolehterdakwaRomy,
saksi, danMuafaq-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa
saksi menyerahkanuangtunaiRp 18.850.000 didalamtashitam;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
UangtersebutdiberikankepadaterdakwaRomy;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa terdakwa menjanjikan akan
mempermudah proses lolos
seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika menyerahkan
uang kepada terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa
saksi memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 kepada terdakwa Romy
sebelum hari terjadinya OTT;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
BahwasaksikenaldengansaudaraMuafaqnamuntidakmemilikihubungankeluargatapimemilikihubunganpekerjaandengansaudaraMuafaq;------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwaberdasarkanketerangansaksi yang
mengusulkanuntukmengadakanpertemuantersebutadalahterdakwaRomy.------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa
membenarkannya.
2.
M. MUAFAQ,:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwasaksi kenaldenganterdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan
dengan terdakwa;-------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
BahwasaksimengakumengadakanpertemuandenganterdakwaRomy
di Restoran Hotel Bumi Surabaya padapagihari:-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
BahwapertemuanitudihadiriolehterdakwaRomy,
saksi, danHarisHanasuddin-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwasaksimenyerahkanuangtunai di
dalamamplopputihsebesarRp. 120.000.000;------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Uang tersebut diberikan kepada terdakwa
Romy;-----------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa terdakwa menjanjikan akan
proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika
menyerahkan uang kepada terdakwa;-------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi tidak menyerahkan uang
apapun kepada terdakwa sebelum
terjadinya OTT;---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi kenal dengan saudara Haris
Hanasuddin namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan
pekerjaan dengan saudara Haris;--------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
berdasarkan keterangan yang mengusulkan untuk mengadakan pertemuan tersebut
adalah terdakwa Romy;-------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas
keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
3.
Amin Nur Yadi:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak
memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa
selama 10 tahun;----------------------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pekerjaan saksi sebagai
asistennya adalah menemani terdakwa dalam setiap pertemuan yang urusannya
pekerjaan;------------------------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi
menemani terdakwa pada saat terdakwa mengadakan pertemuan dengan Saksi Haris
Hasanuddin dan Saksi Muafaq di Restoran Hotel Bumi Surabaya;----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan
diadakannya pertemuan tersebut;--------------- ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa menurut saksi yang hadir dalam
pertemuan tersebut hanya terdakwa, Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq;-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi tidak mengenal Saksi Haris
Hasanuddin dan Saksi Muafaq sebelumnya, saksi baru mengenal Saksi Haris
Hasanuddin dan Saksi Muafaq saat mengikuti pertemuan tersebut;---------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi melihat Saksi Haris
Hasanuddin menyerahkan tas hitam kepada terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi melihat Saksi Muafaq
menyerahkan amplop bewarna putih kepada terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi hanya menerima perintah
dari terdakwa untuk membawa tas hitam yang awalnya diberikan oleh Saksi Haris
Hanasuddin;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari
tas tersebut saat membawanya;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi akan membawa tas hitam
tersebut ke mobil terdakwa atas perintah terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa
membenarkannya.
4.
Abdul Wahan,:-------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak
memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa
selama 15 tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pekerjaan saksi hanya mengantar
dan menjemput terdakwa baik dalam urusan pekerjaan maupun
pribadi----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi saat itu mengantar terdakwa
ke Restoran Hotel Bumi Surabaya;--------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa
datang ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk mengadakan pertemuan dengan Saksi
Haris Hanasuddin dan Saksi Muafaq;-
----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi mengetahui tujuan
diadakannya pertemuan tersebut dari cerita terdakwa;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi mengetahui siapa saja yang
akan ditemui oleh terdakwa di Restoran Hotel Bumi Surabaya;----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa menurut saksi yang akan ditemui
oleh terdakwa adalah Saksi Hasanuddin dan Saksi Muafaq;------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi berada di mobil saat
pertemuan itu berlangsung;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi memasukkan tas hitam yang
dibawa oleh Saksi Amin Nur Yadi kedalam mobil;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi mengetahui isi dari tas
tersebut adalah uang tunai namun saksi tidak mengetahui jumlah nominal uang
tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi
Haris Hasanuddin sebelum diadakan pertemuan di Restoran Hotel Bumi Surabaya;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada
pertemuan sebelumnya, saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin datang ke rumah
terdakwa untuk memberikan uang kepada terdakwa;-------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwasaksiselamainidiamsajakarenaterdakwamenjanjikanjabatan
DPRD dansaksitelahbekerja lama padaterdakwa;
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan saksi ahli yang diajukan
oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan sebagai berikut:
Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H.,M.H., Guru Besar Ilmu
Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung menyatakan perbuatan yang
dilakukan oleh terdakwa ROMAHURMUZIY ALS. ROMY merupakan suatu perbuatan yang
dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima hadiah untuk
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya serta menyalahgunakan
kewenangan yang dimilikinya.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan
keterangan sebagai berikut:
- BahwaterdakwabekerjasebagaiKetuaUmum
PPP selama 20 tahu;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- BahwaterdakwamengenalSaksiHarisHasanuddindanSaksiMuafaqkuranglebih
8 tahun;
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwaterdakwapada
14 Maret 2019 sekitar jam 07.00 WIB pergikeRestoran Hotel Bumi Surabaya
bersamadengansaksi Amin NurYadidansaksi Abdul Wahan;-------------------------------------------------------------------------------------------
- BahwaterdakwapergikeRestoran
Hotel Bumi Surabaya untukbertemudenganSaksiHarisHasanuddindanSaksiMuafaq;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwaterdakwamembenarkanbahwaia
yang merencanakanpertemuantersebut--;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- BahwaterdakwapergikeRestoran
Hotel Bumi Surabaya untukbertemusaksiHarisHasanuddindansaksiMuafaquntukmenerimauang;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- BahwaterdakwamenerimauangtunaidariSaksiHarisHasanuddinRp
18.850.000;-------------------------------------------------------------------------------------
- BahwaterdakwamenerimauangtunaidariSaksiMuafaqRp
120.000.000;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwaterdakwatidakmemberitahu
orang lainperihalpertemuantersebut, kecualipadasupirdanasistennya----------------------------------------------------------------------------------------------------.
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah
diajukan barang bukti berupa:
- AmplopputihberisiuangtunaiRp. 120.000.000
- TashitamberisiuangtunaiRp. 18.850.000
- Satu unit laptop merek TOSHIBA warnaputih.
Atas
barang bukti tersebut dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi
maupun terdakwa masing-masing membenarkannya;
Menimbang,
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan
dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata satu sama lain
saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
·
Bahwa
pada awalnya hari Kamis 12 Maret 2019 pukul 06.30 WIB saksi Muafaq tibda di
Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu dengan terdakwa M.Romahurmuziy.
·
Bahwa
pada pukul 06.50 WIB terdakwa M.Romahurmuziy dan asisten pribadi terdakwa Amin
Nur Yadi tiba di Hotel Bumi Surabaya.
·
Bahwa
pada pukul 07.00 WIB terdakwa M.Romahurmuziy dan saksi Muafaq bertemu dengan
saksi Haris Hasanudin di Restoran Hotel Bumi Surabaya.
·
Bahwa
pada saat itu saksi Haris Hasanudin membawa tas kertas tangan yang berisi uang
tunai, saksi Muafaq membawa amplop putih dan terdakwa M.Romahurmuziy membawa
satu unit Laptop merek Toshiba warna
putih.
·
Bahwa
pada saat itu terdakwa M.Romahurmuziy, saksi Haris Hasanuddin, saksi Muafaq,
dan asisten pribadi Amin Nur Yadi sarapan bersama.
·
Bahwa
sekitar pukul 07.20 WIB mereka selesai makan.
·
Bahwa
setelah itu, saksi Muafaq berbincang dengan terdakwa M.Romahurmuziy perihal
pekerjaan.
·
Bahwa
setelah itu, saksi Muafaq memberikan satu buah amplop warna putih berisi uang
tunai sebesar Rp. 120.000.000,-
·
Bahwa
setelah itu, Haris Hasanuddin juga memberikan uang sebesar Rp. 18.850.000 yang
terdapat dalam tas hitam kepada terdakwa M. Romhurmuzy
·
Bahwa
kemudian uang yang diberikan Haris Hasanuddin dibawa oleh Amin Nuryadi.
Menimbang,
bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat
dalam berita acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini:
Menimbang,
bahwa seseorang dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, apabila keseluruhan
unsur dari pasal yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh
karenanya perlu dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut
terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut:
Menimbang,
bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu:
Melanggar
Pasal 12 a dan b Jo. Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang,
bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal maka Majelis Hakim
akan membuktikan dakwaan yang diterapkan pada perbuatan terdakwa sesuai dengan
fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu:
1.
Pegawainegeri/penyelenggaranegara
2.
Menerimahadiahataujanji
5.
Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan
dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Unsur Pertama: PegawaiNegeri/Penyelenggara
Negara:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah
pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas
negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa
dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOER lengkap dengan segala identitasnya
menjabat sebagai Penyelenggara Negara yaitu Ketua Umum PPP selama 20 tahun.
Menimbang, bahwa rumusan ”pegawai negeri/penyelenggara
negara” sebagai pelaku Tindak Pidana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan bagi subyek hukum
yang bekerja sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas
maka Unsur
”Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum.
Unsur Kedua: MenerimaHadiah/Janji
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Hadiah adalah segala
bentuk pemberian, baik bernilai besar maupun kecil. Berdasarkan keterangan para
saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini,
diperoleh fakta bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY
bin TOLCHAH MANSOER telah menerima hadiah dari Saksi Haris Hasanuddin
sebesar Rp. 18.850.000 dan Rp. 250.000.000, juga menerima hadiah dari Saksi
Muafaq sebesar Rp. 120.000.000.
Menimbang, bahwa rumusan ”hadiah/janji” sebagai pelaku
Tindak Pidana yang dimaksud dalam Pasal
12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi ditujukan bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima
hadiah/bentuk pemberian yang bernilai besar dan kecil.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur ”Menerima Hadiah/Janji”
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur Ketiga: Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menyerahkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya:
Menimbang, berdasarkan keterangan para saksi, surat,
barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta
bahwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOERtelah
menerima hadiah/pemberian berupa uang tunai Rp. 18.850.000 dan
Rp. 250.000.000 dari Saksi Haris Hasanuddin dan uang tunai Rp. 120.000.000 dari
Saksi Muafaq untuk mempermudah proses seleksi jabatan di Kementerian Agama
Surabaya. Maka, Romahurmuziy bin Tolchah Mansoer telah terbukti menyalahgunakan
jabatan yang bertentangan dengan hukum dengan cara mempermudah proses seleksi
jabatan di Kementerian Agama Surabaya untuk Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi
Muafaq.
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur
”Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menyerahkannya agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur keempat: Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, surat,
barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta
bahwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOERtelah
menerima hadiah/pemberian berupa uang tunai Rp.18.850.000 dan Rp. 250.000.000
dari Saksi Haris Hasanuddin dan uang tunai Rp. 120.000.000 dari Saksi Muafaq
untuk mempermudah lolos seleksi jabatan di Kementrian Agama Surabaya. Maka, Romahurmuziy
als. Romy terbukti telah melakukan proses lelang jabatan yang bertentangan
dengan kewenangan.
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas maka
Unsur ”Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkannya agar melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya”
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur kelima: Yang
melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan:
Menimbang,
dalam lingkup ajaran penyertaan (Deelneming) di hukum
pidana dikenal sebagai pembuat atau dader yang terdiri dari 4 yaitu:
b.
Pelaku
Peserta (Medepleger)
c.
Pembuat
Pelaku (Doenpleger)
d.
Menyuruh
melakukan (Uitloker) , menurut istilah Prof Dr. A. Hamzah, S.H sebagai
pemancing.
Menimbang
bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hanya mencakup tentang
pelaku (pleger) dan pelaku peserta (medepleger).
Menimbang,
bahwa dalam konteks pembuktian perkara ini sebagaimana diatur dalam pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP adalah penyertaan (deelneming). Kaitannya sebagai pleger
(pelaku) dan pelaku peserta (medepleger).
Menimbang,
berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh keterangan bahwa terdakwa yang
mengusulkan lelang jabatan dan menyalahgunakan kewenangan serta bertentangan
dengan hukum. Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi
Muafaq melakukan lelang jabatan mengakibatkan keresahan dalam PNS dan merugikan
orang-orang yang ikut dalam proses seleksi.
Menimbang,
apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut
sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara
bersama-sama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta didalam tindak pidana
itu sebagai seorang mededader dari peserta atau peserta-peserta yang lain atau
sebaliknya.
Menimbang,
berdasarkan uraian-uraian perbuatan diatas dapat diketahui dan disimpulkan
perbuatan lelang jabatan dan menerima suap serta menyalahgunakan wewenang yang
dilakukan oleh terdakwa ROMAHURMUZIY Bin
TOLCHAH MANSOER dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi Haris Hasanuddin
dan Saksi Muafaq. Dengan demikian unsur kelima
terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan diatas maka semua unsur Pasal 12 a dan b Jo. Pasal 11
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang. bahwa selama proses
persidangan dalam diri terdakwa tidak diketemukan hal-hal yang dapat dijadikan
sebagai alasan untuk menghapuskan kesalahan ataupun menghilangkan sifat melawan
hukumnya suatu perbuatan baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
oleh karenanya terdakwa harus mampu untuk mempertanggungjawabkan atas
kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut maka sudah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana dan
dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa hukuman yang
dijatuhkan terhadap terdakwa tidak dimaksudkan sebagai balas dendam atas
perbuatannya, namun hanyalah semata-mata untuk menimbulkan efek jera bagi
terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat dihukum serta untuk
memperbaiki kesalahannya apabila selesai menjalani pidananya kembali ke
masyarakat akan bertingkah laku yang lebih baik lagi dibandingkan sebelumnya;
Menimbang. hahwa terdakwa telah
ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang maka lamanya terdakwa berada
dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana
yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebihlama dari penahanan yang telah dijalani
oleh terdakwa, maka cukup beralasan menurut hukum apabila terdakwa tetap berada
dalam tahanan;
Menimbang. bahwa terhadap barang
bukti yang diajukan dipersidangan akan ditetapkan dalam aniar putusan ini
Menimbang. bahwa sebelum Majelis
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu terlebih dahulu dipertimbangkan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
1
Berdasarkanketerangansaksi-saksi
yang membenarkanbahwaterdakwamelakukanperbuatanlelangjabatan.
2
Terdakwamenyalahgunakanwewenang/jabatan
yang dimilikinyauntukkepentingandirisendiri.
1
Terdakwabelumpernahdihukum;
2
Terdakwabersikapsopanselamapersidangan;
3
Terdakwamengakubersalahdanberjanjitidakakanmengulangiperbuatannyakembali;
4
Terdakwamemilikitanggungankeluarga;
Mengingat akan Pasal 12 a dan b Jo. Pasal 11
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan
perkara ini:
M E N G A D I L I
1. Menyatakan
Terdakwa M.ROMAHURMUZIY als. ROMY BIN TOLCHAH MANSOER telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI”;
2. Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan Pidana Penjara selama 7
(Tujuh) Tahun 10 (Sepuluh) Bulan;
3. Menjatuhkan
Pidana Denda terhadap Terdakwa Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
4. Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya;
5. Menetapkan
Terdakwa agar tetap dalam tahanan;
6. Menetapkan
agar barang bukti berupa :
-
AmplopputihberisiuangtunaiRp. 120.000.000
-
TashitamberisiuangtunaiRp.
18.850.000
-
Satu unit laptop merek TOSHIBA
warnaputih.
7. Membebankan
kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu
Rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam Rapat
Permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 April
2019 oleh kami: AJENG PUSPITA NABILA sebagai Hakim Ketua, FAJRIN NUR AINI dan
NAZILATUL AHBA masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana pada hari itu
juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Oleh Hakim Ketua
Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota serta dihadiri oleh : RIVIA
ASHIFA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri
oleh TRIASTUTI RACHMAWATI, BOBI DWIANTO, CITRA RAKHMAWATI DEWI masing-masing
sebagai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,
serta dihadiri oleh terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota: Hakim
Ketua Majelis
1.
FAJRIN
NUR AINI, S.H.,M.H.AJENG PUSPITA NABILA,S.H.,M.H.
2.
NAZILATUL
AHBA,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
RIVIA ASHIFA
Komentar
Posting Komentar