Putusan Sela reza dkk (contoh)


PUTUSAN SELA
No. Reg. Perkara: PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri JakartaSelatan, yang memeriksa dan mengadili perkara secara biasa, dalam peradilan Tingkat Pertama dalam persidangan majelis, telah menjatuhkan Putusan Sela sebagaimana dalam perkara Terdakwa:
            Nama Lengkap            : M. Romahurmuziyals. Romy Tolchah Mansoer
            Tempat Lahir               : Sleman
            Umur/tanggal lahir      : 44 Tahun/10 September 1974
            Jenis Kelamin              : Laki-laki
            Kebangsaan                 : Indonesia
            Tempat Tinggal           : Jl. Batu Ampar RT.003/RW.004, Kelurahan Batu                                                   Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur
            Agama                         : Islam
            Pekerjaan                     : Ketua Umum PPP

PENAHANAN:
Terdakwa ditahan oleh Penyidik KPK sejak tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan 4 April 2019.

Terdakwa di dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing bernama:
1.      Reza Handayani Fitri, S. H.
2.      Yudha Ivan Octavian, S. H.
3.      Andi Mutiara Dwi Putri, S. H.

Para Advokat dan Penasihat Hukum yang berdomisili tetap dan berkantor di Jl. Pajajaran No. 1 Bandung yang bertindak sebagai Penerima Kuasa dan Penasihat Hukum Terdakwa, berdsarkan surat kuasa khusus yang dibuat di Surabaya tertanggal 23 Maret 2019. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya pada hari persidangan pertama pada tanggal 25 Maret 2019.


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Setelah membaca surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
Setelah membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019 tertanggal 25 Maret 2019, yang disampaikan pada hari persidangan tanggal 25 Maret 2019;

Setelah membaca Nota Keberatan Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang dibuat pada tanggal 2 April 2019 dan telah disampaikan pada hari persidangan tanggal 25 Maret 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.    Surat Dakwaan Kabur
Dalam Surat Dakwaan bahwasesuaidenganketentuanpasal 143 ayat (2) huruf b danayat (3) KUHAP, diatursuratdakwaanJaksaPenuntutUmumharuslahmemenuhisyarat-syaratantara lain:
a.       Syarat formal yaitubahwasuratdakwaanharusmenyebutkanidentitaslengkapTerdakwa /TersangkasertabahwasuratdakwaanharusdiberitanggaldanditandatanganiolehJaksaPenuntutUmum.
b.      Syaratmateriilyaitubahwasuratdakwaanharusmemuatdanmenyebutkanwaktu, tempatdelikdilakukan. Kemudiansuratdakwaanharuslahdisusunsecaracermat, jelasdanlengkaptentangtindakpidana yang didakwakan.
c.       Suratdakwaan yang tidakmemenuhiketentuansebagaimanadimaksuddalamayat (2) huruf b batal demi hukum
Dalameksepsi kami ini, yang kami ajukankeberatanadalahmenyangkutisiSuratDakwaanJaksaPenuntutUmum, olehkarenaituberkaitandenganpersyaratanmateriilsebagaimanadiharuskanPasal 143 ayat (2) huruf b danayat(3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkanbahwadakwaanharuslahdisusunsecaracermat, jelasdanlengkaptentangtindakpidana yang didakwakan.
Berkenaandenganmaksudketentuanpasal 143 ayat (2) huruf b danayat (3) KUHAP makaperkenankan kami untukmenyampaikan Nota KeberatandanEksepsi, karenaJaksaPenuntutUmum kami anggaptidakcermat, jelasdanlengkapdalammembuatsuratdakwaankarenaJaksaPenuntutUmumtidakmenguraikronologisperistiwahukum yang sebenarnyadanpasal yang dituntuttidakpasti.
Kronologis yang dijabarkanolehJaksaPenuntutUmum, tidakmenunjukkanbahwaTerdakwaterbuktimelakukansistemlelangjabatan.Karena yang dilakukanterdakwahanyamakanbersama.
            Pasal yang dituntutdalamSuratDakwaanPasal 12 a atau b joPasal 11 Undang-UndangPemberantasanTindakPidanaKorupsijoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.BahwadalamSuratDakwaantersebut, pasal yang didakwakanpadaterdakwaterkesantidakmenunjukkanketegasandankeyakinandari JPU, karenamengandung kata “ATAU” dalampasal yang dituntut.
Bahwakarenakronologidandakwaanjaksapenuntutumum yang tidakcermat, jelasdanlengkapdalammembuatsuratmakasudahsepatutnyasuratdakwaanjaksapenuntutdapatdikategorikansebagaidakwaan yang bersifatkaburdantidakjelas (OBSCUUR LIBEL).
            Berdasarkanfakta yang telah kami uraikandiatas, maka kami Penasihat HukumterdakwaM. RomahurmuziyalsRomymenyimpulkanbahwa NotaPembelaandanEksepsiPenasihat Hukumadalahpermohonananberdasarkanfaktadankebenarandan kami Penasihat HukummohonkepadaMajelis Hakim yang Terhormatuntukmengambilputusansebagaiberikut:
1.      Menerimakeberatan (eksepsi) daripenasihathukum M. RomahurmuziyalsRomy.
2.      Menyatakansuratdakwaanpenuntutumumnomor Reg. Perkara: PDS – 27/A.02.1/Ft/03/2019sebagaidakwaan yang dinyatakanbatal demi hukumatauharusdibatalkanatausetidak-tidaknyatidakditerima.
3.      Menyatakanperkaraaquotidakdiperiksalebihlanjut.
4.      Memulihkanharkatmartabatdannamabaik M. RomahurmuziyalsRomy.
5.      Membebankanbiayaperkarakepadanegara.

Menimbang, bahwa atas dalil-dalil keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP  dirumuskan sebagai berikut: “Dalam hal terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”, Dan pasal 156 ayat (2) KUHAP yang berbunyi: “Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan”.

Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian perkara ini, selengkapnya Eksepsi (Nota Keberatan) Penasihat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan semuanya telah turut dipertimbangkan serta telah termasuk juga dari bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil keberatan Penasihat Hukum Terdakwa yang layak dipertmbangkan dalam Putusan Sela ini sebatas pada dalil-dalil dalam keberatan Penasihat Hukum Terdakwa.

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwakan kepada Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 12 a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menimbang, bahwa apabila dikaji, dianalisis lebih intens, detail dan terperinci terhadap kebenaran Penasihat Hukum sebenarnya bermuara pada aspek esensial tentang Surat DakwaanJaksa Penuntut Umum yang tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka untuk itu Majelis terlebih dahulu harus memberi deskripsi, mempertimbangkan dan menentukan pendiriannya tentang pengertian cermat, jelas dan lengkap dari Surat Dakwaan ditinjau dari optik redaksionalnya, doktrin, makna gramatikal, serta surat edaran Jaksa Agung dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sehingga menempatkan persepsi yang jelas baik untuk visi Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta masyarakat luas;

Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (Vide Putusan Majalah Varia Peradilan No. 41, edisi Februari 1989, hal.97-123) ditentukan bahwa suatu Surat Dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap apabila Surat Dakwaan tidak memuat secara lengkap unsur-unsur/bestanddelen daripada tindak pidana yang didakwakan sehingga apabila unsur-unsur tersebut tidak diterangkan secara utuh dan menyeluruh maka hal ini menyebabkan Surat Dakwaan menjadi kabur (obcurum libellum) sehingga menyebabkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana apa yang dilanggar oleh Terdakwa;

Menimbang, bahwa berdasarkan kajian dari optik doktrin, makna gramatikal/leksikon, surat edaran Jaksa Agung RI dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI maka Majelis berpendapat bahwa hakekat fundamental dan esensial dari pengertian Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum harus cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengandung arti secara global dan representatif bahwa suatu Surat Dakwaan tersebut haruslah cermat, jelas, dan lengkap dalam artian agar identitas serta tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan harus benar-benar seksama, teliti, terrang dan komplit serta memuat secara lengkap unsur-unsur/bestenddelen daripada tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan Locus dan  Tempus Delictinya;

Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah benar Surat Dakwaan Jaksa / Penuntut Umum jelas-jelas kabur dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap untuk itu majelis akan menetapkan pendiriannya dengan mempertimbangkan tentang aspek-aspek sebagai berikut:
-          Bahwa berdasarkan aspek teoritis dan praktik peradilan bahwa eksepsi (nota keberatan) sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP merupakan aspek yang bersifat syarat formal dan material dari suatu Surat Dakwaan sehingga tidaklah bersifat memeriksa pokok perkara (bodem geschill) dan oleh karena itu berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mensyaratkan Surat Dakwaan harus memperhatikan aspek syarat material yaitu :
·         Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, dan apabila ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP tersebut di langgar akan mengakibatkan Surat Dakwaan batal demi hukum.
Menimbang, bahwa uraian Surat Dakwaan yang menyebabkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana apa yang dilanggar oleh Terdakwa, misalnya Surat Dakwaan yang mencampur adukan unsur pasal yang satu dengan pihak lain, sehingga menyebabkan Terdakwa tidak mengerti apa yang didakwakan terhadap dirinya, maka Surat Dakwaan tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig) sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1289 K/Pid/1984 pada tanggal 26 Juni 1987;

Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Kr/1971 pada tanggal 31 Januari 1973, pembatalan dilakukan karena Penuntut Umum dalam merumuskan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa hanya merumuskan kualifikasi Tindak Pidana yang didakwakan dan juga hanya merumuskan kualifikasi Tindak Pidana saja, tanpa menguraikan perbuatan nyata (fakta) yang memenuhi rumusan unsur-unsur Tindak Pidana tersebut.
Menimbang, bahwa A.Soetomo dalam bukunya “Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan”, dalam menyusun Surat Dakwaan, kecermatan diperlukan dalam mengutarakan unsur-unsur perbuatan pidana yang yang ditentukan di dalam Undang-Undang atau pasal-pasal yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang didakwakan sesuai dengan unsur dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar oleh Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 November 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, dinyatakan

Bahwa yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap, tidak saja menyebut seluruh unsur beserta dasar hukum (pasal) dari peraturan perundang-undangan pidana yang didakwakan, melainkan juga menyebut secara cermat, jelas dan lengkap tentang unsur-unsur tindak pidana, pasal yang didakwakan juga harus jelas pula kaitannya atau hubungannya dengan peristiwa atau kejadian nyata yang didakwakan:
-          Cermat, bahwa yang dimaksud dengan cermat adalah ketelitian dalam merumuskan Surat Dakwaan, sehingga tidak terdapat adanya kekurangan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan tidak dapat dibuktikannya dakwaan itu sendiri;
-          Jelas, bahwa yang dimaksud dengan jelas adalah kejelasaan mengenai rumusan unsur-unsur delik yang didakwakan, sekaligus dipadukan dengan uraian perbuatan materil / fakta perbuatan yang dilakukan Tedakwa dalam Surat Dakwaan;
-          Lengkap, adalah dalam menyusun Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus mampu menguraikan unsur-unsur Tindak Pidana yang dirumuskan dalam undang-undang secara lengkap, dalam arti tidak boleh terjadi adanya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yang tertinggal / tercecer dan tidak tercantum di dalam Surat Dakwaan, sehingga rumusan delik yang didakwakan mencangkup semua unsur-unsur yang ditentukan di dalam undang-undang tentang pelanggaran yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa menurut Prof. A. Karim Nasution, S.H.,M.H. seorang mantan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI, dalam bukunya “Masalah Surat Tuduhan dalam Proses Pidana”, terbitan C.V Pantjuran Tudjuh, Jakarta, cetakan ke-2, 1981, halaman 110 menyatakan Surat Dakwaan dinyatakan lengkap apabila memuat unsur-unsur Tindasssk Pidana dan uraian

Kronologi peristiwa yang jelas dilakukan oleh terdakwa sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya wajib menyebutkan unsur-unsur tersebut dengan baik dan lengkap;

Menimbang, bahwa menurut Jonkers agar dapat dikatakan cermat jelas dan lengkap Surat Dakwaan harus memuat. “Selain dari pada perbuatan yang bertentangan dengan hukum pidana, Surat Dakwaan juga harus memuat unsur-unsur yuridis kejahatan yang bersangkutan. Hal ini berarti Surat Dakwaan harus menghubungkan antara perbuatan yang dilakukan dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan perumusan tindak pidana dalam undang-undang;

Menimbang, bahwa materi keberatan Penasihat Hukum Terdakwa telah menyangkut pokok perkara, maka Majelis Hakim berpendapat dalil-dalil tersebut harus dibuktikan dalam proses pembuktian dipersidangan dan baru dapat dipertimbangkan bersama-sama dalam Putusan Akhir.
Menimbang, berdasarkan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa menilai adanya ketidaksesuaian dalam uraian-uraian Surat Dakwaan.

Menimbang, berdasarkan Berita Acara Penyidik yang dilimpahkan Penuntut Umum kepada Majelis Hakim, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penuntut Umum telah teliti dalam merumuskan Surat Dakwaannya karena perumusan Surat Dakwaan telah sesuai dengan Berita Acara Penyidikan, serta Surat Dakwaan yang telah dibuat oleh Penuntut Umum telah mencantumkan keseluruhan keadaan yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan dan tidak memiliki kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan, dimana pembuktiannya adalah di dalam persidangan;

Menimbang, dengan demikian Penuntut Umum telah cermat dalam mempersiapkan Surat Dakwaannya;

Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat materiil sahnya suatu Surat Dakwaan,  yaitu uraian yang cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan serta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil, sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, bahwa Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasihat Hukum Terdakwa dinyatakan tidak berdasar;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil keberatan Penasihat Hukum Terdakwa harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Penasihat Hukum Terdakwa harus ditolak maka persidangan ini harus dilanjutkan.

Menimbang, oleh karena pemeriksaan perkara harus dilanjutkan, maka penghitungan dan pembebanan biaya perkara harus ditangguhkan hingga Putusan Akhir.

Memperhatikan Pasal 143 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini.
MENGADILI

1.    Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat diterima;
2.    Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP;
3.    Menyatakan bahwa Surat Dakwaan tersebut adalah sah untuk dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan perkara pidana atas diri Terdakwa M. Romahurmuziy als. Romy Bin Tolchah Mansoer;
4.    Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M. Romahurmuziy als. Romy Bin Tolchah Mansoer segera dilanjutkan, dengan meghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti dipersidangan, atau alat bukti lainnya;
5.    Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan Putusan Akhir.



Hakim-hakim Anggota:                                                                    Hakim Ketua Majelis


1.    FAJRIN NUR AINI, S.H.,M.H.AJENG PUSPITA NABILA,S.H.,M.H.


2.      NAZILATUL AHBA,S.H., sM.H.


Panitera Pengganti,


RIVIA ASHIFA

Komentar