PUTUSAN SELA
No.
Reg. Perkara: PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri
JakartaSelatan, yang memeriksa dan mengadili perkara secara biasa, dalam
peradilan Tingkat Pertama dalam persidangan majelis, telah menjatuhkan Putusan
Sela sebagaimana dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap :
M. Romahurmuziyals. Romy Tolchah Mansoer
Tempat Lahir :
Sleman
Umur/tanggal lahir :
44 Tahun/10 September 1974
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Kebangsaan :
Indonesia
Tempat Tinggal :
Jl. Batu Ampar RT.003/RW.004, Kelurahan Batu
Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Ketua Umum PPP
PENAHANAN:
Terdakwa ditahan oleh
Penyidik KPK sejak tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan 4 April 2019.
Terdakwa di dalam persidangan
didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing bernama:
1. Reza
Handayani Fitri, S. H.
2. Yudha
Ivan Octavian, S. H.
3. Andi
Mutiara Dwi Putri, S. H.
Para Advokat dan Penasihat
Hukum yang berdomisili tetap dan berkantor di Jl. Pajajaran No. 1 Bandung yang
bertindak sebagai Penerima Kuasa dan Penasihat Hukum Terdakwa, berdsarkan surat
kuasa khusus yang dibuat di Surabaya tertanggal 23 Maret 2019. Terdakwa
didampingi oleh Penasihat Hukumnya pada hari persidangan pertama pada tanggal
25 Maret 2019.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Setelah membaca
surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
Setelah membaca Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019
tertanggal 25 Maret 2019, yang disampaikan pada hari persidangan tanggal 25
Maret 2019;
Setelah membaca Nota
Keberatan Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang dibuat pada tanggal 2 April 2019 dan
telah disampaikan pada hari persidangan tanggal 25 Maret 2019 yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Surat
Dakwaan Kabur
Dalam Surat Dakwaan
bahwasesuaidenganketentuanpasal
143 ayat (2) huruf b danayat (3) KUHAP, diatursuratdakwaanJaksaPenuntutUmumharuslahmemenuhisyarat-syaratantara
lain:
a.
Syarat
formal yaitubahwasuratdakwaanharusmenyebutkanidentitaslengkapTerdakwa
/TersangkasertabahwasuratdakwaanharusdiberitanggaldanditandatanganiolehJaksaPenuntutUmum.
b.
Syaratmateriilyaitubahwasuratdakwaanharusmemuatdanmenyebutkanwaktu,
tempatdelikdilakukan. Kemudiansuratdakwaanharuslahdisusunsecaracermat,
jelasdanlengkaptentangtindakpidana yang didakwakan.
c.
Suratdakwaan
yang tidakmemenuhiketentuansebagaimanadimaksuddalamayat (2) huruf b batal demi
hukum
Dalameksepsi kami ini,
yang kami ajukankeberatanadalahmenyangkutisiSuratDakwaanJaksaPenuntutUmum,
olehkarenaituberkaitandenganpersyaratanmateriilsebagaimanadiharuskanPasal 143
ayat (2) huruf b danayat(3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkanbahwadakwaanharuslahdisusunsecaracermat,
jelasdanlengkaptentangtindakpidana yang didakwakan.
Berkenaandenganmaksudketentuanpasal
143 ayat (2) huruf b danayat (3) KUHAP makaperkenankan kami untukmenyampaikan
Nota KeberatandanEksepsi, karenaJaksaPenuntutUmum kami anggaptidakcermat,
jelasdanlengkapdalammembuatsuratdakwaankarenaJaksaPenuntutUmumtidakmenguraikronologisperistiwahukum
yang sebenarnyadanpasal yang dituntuttidakpasti.
Kronologis yang
dijabarkanolehJaksaPenuntutUmum,
tidakmenunjukkanbahwaTerdakwaterbuktimelakukansistemlelangjabatan.Karena yang
dilakukanterdakwahanyamakanbersama.
Pasal
yang dituntutdalamSuratDakwaanPasal 12 a atau b joPasal 11
Undang-UndangPemberantasanTindakPidanaKorupsijoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.BahwadalamSuratDakwaantersebut,
pasal yang didakwakanpadaterdakwaterkesantidakmenunjukkanketegasandankeyakinandari
JPU, karenamengandung kata “ATAU” dalampasal yang dituntut.
Bahwakarenakronologidandakwaanjaksapenuntutumum
yang tidakcermat, jelasdanlengkapdalammembuatsuratmakasudahsepatutnyasuratdakwaanjaksapenuntutdapatdikategorikansebagaidakwaan
yang bersifatkaburdantidakjelas (OBSCUUR LIBEL).
Berdasarkanfakta
yang telah kami uraikandiatas, maka kami Penasihat
HukumterdakwaM. RomahurmuziyalsRomymenyimpulkanbahwa
NotaPembelaandanEksepsiPenasihat
Hukumadalahpermohonananberdasarkanfaktadankebenarandan kami Penasihat HukummohonkepadaMajelis Hakim yang
Terhormatuntukmengambilputusansebagaiberikut:
1.
Menerimakeberatan
(eksepsi) daripenasihathukum M. RomahurmuziyalsRomy.
2.
Menyatakansuratdakwaanpenuntutumumnomor
Reg. Perkara: PDS – 27/A.02.1/Ft/03/2019sebagaidakwaan yang dinyatakanbatal
demi hukumatauharusdibatalkanatausetidak-tidaknyatidakditerima.
3.
Menyatakanperkaraaquotidakdiperiksalebihlanjut.
4.
Memulihkanharkatmartabatdannamabaik
M. RomahurmuziyalsRomy.
5.
Membebankanbiayaperkarakepadanegara.
Menimbang,
bahwa atas dalil-dalil keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis
Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang,
bahwa dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP
dirumuskan sebagai berikut: “Dalam
hal terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak
berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat
dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk
menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk
selanjutnya mengambil keputusan”, Dan pasal 156 ayat (2) KUHAP yang
berbunyi: “Jika hakim menyatakan
keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut,
sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru
dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan”.
Menimbang,
bahwa
untuk mempersingkat uraian perkara ini, selengkapnya Eksepsi (Nota Keberatan)
Penasihat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut
sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan
semuanya telah turut dipertimbangkan serta telah termasuk juga dari bagian yang
tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang,
bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut di atas,
maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil keberatan Penasihat Hukum
Terdakwa yang layak dipertmbangkan dalam Putusan Sela ini sebatas pada
dalil-dalil dalam keberatan Penasihat Hukum Terdakwa.
Menimbang,
bahwa Penuntut Umum telah mendakwakan kepada Terdakwa dengan Dakwaan Tunggal
yaitu Pasal 12 a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang,
bahwa apabila dikaji, dianalisis lebih intens, detail dan terperinci terhadap
kebenaran Penasihat Hukum sebenarnya bermuara pada aspek esensial tentang Surat
DakwaanJaksa Penuntut Umum yang tidak menguraikan secara cermat, jelas dan
lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka untuk itu Majelis
terlebih dahulu harus memberi deskripsi, mempertimbangkan dan menentukan
pendiriannya tentang pengertian cermat, jelas dan lengkap dari Surat Dakwaan
ditinjau dari optik redaksionalnya, doktrin, makna gramatikal, serta surat
edaran Jaksa Agung dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sehingga menempatkan
persepsi yang jelas baik untuk visi Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat
Hukumnya serta masyarakat luas;
Menimbang,
bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (Vide Putusan Majalah Varia Peradilan No.
41, edisi Februari 1989, hal.97-123) ditentukan bahwa suatu Surat Dakwaan tidak
cermat, jelas, dan lengkap apabila Surat Dakwaan tidak memuat secara lengkap
unsur-unsur/bestanddelen daripada
tindak pidana yang didakwakan sehingga apabila unsur-unsur tersebut tidak
diterangkan secara utuh dan menyeluruh maka hal ini menyebabkan Surat Dakwaan
menjadi kabur (obcurum libellum) sehingga
menyebabkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana apa yang dilanggar oleh
Terdakwa;
Menimbang,
bahwa berdasarkan kajian dari optik doktrin, makna gramatikal/leksikon, surat
edaran Jaksa Agung RI dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI maka Majelis berpendapat
bahwa hakekat fundamental dan esensial dari pengertian Surat Dakwaan
Jaksa/Penuntut Umum harus cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam
Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengandung arti secara global dan
representatif bahwa suatu Surat Dakwaan tersebut haruslah cermat, jelas, dan
lengkap dalam artian agar identitas serta tindak pidana yang diuraikan dalam
Surat Dakwaan harus benar-benar seksama, teliti, terrang dan komplit serta
memuat secara lengkap unsur-unsur/bestenddelen
daripada tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan Locus dan Tempus Delictinya;
Menimbang,
bahwa sekarang Majelis akan meneliti dan mempertimbangkan apakah benar Surat
Dakwaan Jaksa / Penuntut Umum jelas-jelas kabur dan tidak memenuhi syarat
sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak
jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap untuk itu majelis akan menetapkan
pendiriannya dengan mempertimbangkan tentang aspek-aspek sebagai berikut:
-
Bahwa berdasarkan aspek teoritis dan
praktik peradilan bahwa eksepsi (nota keberatan) sebagaimana diatur dalam pasal
156 ayat (1) KUHAP merupakan aspek yang bersifat syarat formal dan material
dari suatu Surat Dakwaan sehingga tidaklah bersifat memeriksa pokok perkara (bodem geschill) dan oleh karena itu
berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP mensyaratkan Surat
Dakwaan harus memperhatikan aspek syarat material yaitu :
·
Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap
mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana dilakukan, dan apabila ketentuan pasal 143 ayat (3) KUHAP
tersebut di langgar akan mengakibatkan Surat Dakwaan batal demi hukum.
Menimbang,
bahwa
uraian Surat Dakwaan yang menyebabkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana apa
yang dilanggar oleh Terdakwa, misalnya Surat Dakwaan yang mencampur adukan
unsur pasal yang satu dengan pihak lain, sehingga menyebabkan Terdakwa tidak
mengerti apa yang didakwakan terhadap dirinya, maka Surat Dakwaan tersebut batal demi hukum (van rechtswege nietig) sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1289 K/Pid/1984 pada tanggal 26 Juni 1987;
Menimbang,
bahwa
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 104 K/Kr/1971 pada tanggal 31 Januari 1973,
pembatalan dilakukan karena Penuntut Umum dalam merumuskan tindak pidana yang
didakwakan kepada terdakwa hanya merumuskan kualifikasi Tindak Pidana yang
didakwakan dan juga hanya merumuskan kualifikasi Tindak Pidana saja, tanpa
menguraikan perbuatan nyata (fakta) yang memenuhi rumusan unsur-unsur Tindak
Pidana tersebut.
Menimbang,
bahwa
A.Soetomo dalam bukunya “Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan”, dalam menyusun
Surat Dakwaan, kecermatan diperlukan dalam mengutarakan unsur-unsur perbuatan
pidana yang yang ditentukan di dalam Undang-Undang atau pasal-pasal yang
bersangkutan dan dilanjutkan dengan mengemukakan fakta-fakta perbuatan yang
didakwakan sesuai dengan unsur dengan unsur-unsur dari pasal yang dilanggar
oleh Terdakwa tersebut.
Menimbang,
bahwa
berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor:
SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 November 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan,
dinyatakan
Bahwa yang dimaksud
dengan cermat, jelas dan lengkap, tidak saja menyebut seluruh unsur beserta
dasar hukum (pasal) dari peraturan perundang-undangan pidana yang didakwakan,
melainkan juga menyebut secara cermat, jelas dan lengkap tentang unsur-unsur
tindak pidana, pasal yang didakwakan juga harus jelas pula kaitannya atau hubungannya
dengan peristiwa atau kejadian nyata yang didakwakan:
-
Cermat, bahwa yang dimaksud dengan
cermat adalah ketelitian dalam merumuskan Surat Dakwaan, sehingga tidak
terdapat adanya kekurangan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan tidak dapat
dibuktikannya dakwaan itu sendiri;
-
Jelas, bahwa yang dimaksud dengan jelas
adalah kejelasaan mengenai rumusan unsur-unsur delik yang didakwakan, sekaligus
dipadukan dengan uraian perbuatan materil / fakta perbuatan yang dilakukan
Tedakwa dalam Surat Dakwaan;
-
Lengkap, adalah dalam menyusun Surat
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus mampu menguraikan unsur-unsur Tindak Pidana
yang dirumuskan dalam undang-undang secara lengkap, dalam arti tidak boleh
terjadi adanya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yang tertinggal /
tercecer dan tidak tercantum di dalam Surat Dakwaan, sehingga rumusan delik
yang didakwakan mencangkup semua unsur-unsur yang ditentukan di dalam
undang-undang tentang pelanggaran yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang,
bahwa
menurut Prof. A. Karim Nasution, S.H.,M.H. seorang mantan Jaksa pada Kejaksaan
Agung RI, dalam bukunya “Masalah Surat Tuduhan dalam Proses Pidana”, terbitan
C.V Pantjuran Tudjuh, Jakarta, cetakan ke-2, 1981, halaman 110 menyatakan Surat
Dakwaan dinyatakan lengkap apabila memuat unsur-unsur Tindasssk Pidana dan
uraian
Kronologi peristiwa
yang jelas dilakukan oleh terdakwa sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam Surat
Dakwaannya wajib menyebutkan unsur-unsur tersebut dengan baik dan lengkap;
Menimbang,
bahwa
menurut Jonkers agar dapat dikatakan cermat jelas dan lengkap Surat Dakwaan
harus memuat. “Selain dari pada perbuatan yang bertentangan dengan hukum
pidana, Surat Dakwaan juga harus memuat unsur-unsur yuridis kejahatan yang
bersangkutan. Hal ini berarti Surat Dakwaan harus menghubungkan antara
perbuatan yang dilakukan dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan dengan
perumusan tindak pidana dalam undang-undang;
Menimbang,
bahwa materi keberatan Penasihat Hukum Terdakwa telah menyangkut pokok perkara,
maka Majelis Hakim berpendapat dalil-dalil tersebut harus dibuktikan dalam
proses pembuktian dipersidangan dan baru dapat dipertimbangkan bersama-sama
dalam Putusan Akhir.
Menimbang,
berdasarkan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa atas Surat Dakwaan Penuntut
Umum, Penasihat Hukum Terdakwa menilai adanya ketidaksesuaian dalam
uraian-uraian Surat Dakwaan.
Menimbang,
berdasarkan Berita Acara Penyidik yang dilimpahkan Penuntut Umum kepada Majelis
Hakim, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penuntut Umum telah teliti dalam
merumuskan Surat Dakwaannya karena perumusan Surat Dakwaan telah sesuai dengan
Berita Acara Penyidikan, serta Surat Dakwaan yang telah dibuat oleh Penuntut
Umum telah mencantumkan keseluruhan keadaan yang berkaitan dengan unsur-unsur
pasal yang didakwakan dan tidak memiliki kekurangan dan atau kekeliruan yang
dapat mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan, dimana pembuktiannya adalah di
dalam persidangan;
Menimbang,
dengan demikian Penuntut Umum telah cermat dalam mempersiapkan Surat
Dakwaannya;
Menimbang,
bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan
Penuntut Umum telah memenuhi syarat materiil sahnya suatu Surat Dakwaan, yaitu uraian yang cermat, jelas dan lengkap
tentang tindak pidana yang didakwakan serta menyebutkan waktu dan tempat tindak
pidana itu dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2)
huruf b KUHAP;
Menimbang,
bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini telah memenuhi
syarat formil maupun syarat materiil, sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a
dan b KUHAP, bahwa Eksepsi (Nota Keberatan) dari Penasihat Hukum Terdakwa
dinyatakan tidak berdasar;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa dalil-dalil keberatan Penasihat Hukum Terdakwa harus ditolak.
Menimbang,
bahwa
oleh karena keberatan Penasihat Hukum Terdakwa harus ditolak maka persidangan
ini harus dilanjutkan.
Menimbang,
oleh karena pemeriksaan perkara harus dilanjutkan, maka penghitungan dan
pembebanan biaya perkara harus ditangguhkan hingga Putusan Akhir.
Memperhatikan
Pasal
143 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
serta ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan perkara ini.
MENGADILI
1. Menyatakan
bahwa Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak dapat
diterima;
2. Menyatakan
bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara:
PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap
menurut Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP;
3. Menyatakan
bahwa Surat Dakwaan tersebut adalah sah untuk dijadikan dasar untuk melakukan
pemeriksaan perkara pidana atas diri Terdakwa M. Romahurmuziy als. Romy Bin
Tolchah Mansoer;
4. Menyatakan
pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa M. Romahurmuziy als. Romy Bin Tolchah
Mansoer segera dilanjutkan, dengan meghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan
barang bukti dipersidangan, atau alat bukti lainnya;
5. Menangguhkan
biaya perkara hingga dijatuhkan Putusan Akhir.
Hakim-hakim Anggota: Hakim
Ketua Majelis
1.
FAJRIN
NUR AINI, S.H.,M.H.AJENG PUSPITA NABILA,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
RIVIA ASHIFA
Komentar
Posting Komentar