Sistem Peradilan Pidana


PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENANGKAPAN TERDUGA TERORISME OLEH DENSUS 88
(STUDI KASUS SIYONO)



MAKALAH

Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana




Dosen
Dr. Bonarsius Saragih, S. H., M. H.
Mas Putra Zenno J., S. H., M. H.




Disusun oleh:
Reza Handayani Fitri
:
16.4301.048
Kelas
:
A








Logo STHB 1
 













SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019







DAFTAR ISI

DAFTAR ISI................................................................................................  i
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................  1
A.    Latar Belakang Masalah.............................................................. 1
B.     Identifikasi Masalah.................................................................... 5
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG HAK ASASI MANUSIA........ 6
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)......................................  6
B.     Asas-Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP......................  9
BAB III PENANGANAN KASUS TERDUGA TERORISME
SIYONO........................................................................................... 13
A.    Tindak Pidana Terorisme dan Densus 88.................................... 13
B.     Kronologi Penanganan Kasus Terduga Terorisme Siyono..........  17
BAB IV PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENANGKAPAN                                TERDUGA TERORISME OLEH DENSUS 88 (STUDI                         KASUS SIYONO)............................................................................   21
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap                     Menurut Hukum Indonesia................................................................     21
BAB V PENUTUP....................................................................................... 24
A.    Simpulan.....................................................................................  24
B.     Saran...........................................................................................  24
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 25
 












BAB I
PENDAULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
       Aksi-aksi teror yang marak akhir-akhir ini membuat keprihatinan banyak pihak, baik masyarakat nasional dan internasional. Aksi-aksi teror menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat, selain juga menurunkan wibawa pemerintah sebagai badan yang seharusnya memberikan perlindungan   dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara yang dianggap memiliki ancaman besar, terutama dengan maraknya aksi teror bom di sejumlah tempat.[1]
Terorisme sebagai kejahatan yang tergolong ke dalam kejahatan Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa), yaitu kejahatan yang dapat mengakibatkan korban jiwa yang sangat signifikan. Oleh karena sifat terorisme yang tergolong sebagai kejahatan Extra Ordinary, hampir setiap negara menggunakan undang-undang khusus dalam menanggulangi tindak pidana terorisme.[2] Terorisme bukan persoalan pelaku. Terorisme lebih terkait pada keyakinan teologis. Artinya, pelaku bisa ditangkap, bahkan dibunuh, tetapi  keyakinannya tidak mudah untuk dilakukan. Sejarah membuktikan, usia keyakinan tersebut seumur usia agama itu sendiri.[3]
Salah satu bentuk tegas pemerintah dalam memerangi terorisme adalah dengan mengeluarkan Peraturan Perundangan-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kemudian melalui Inpres Nomor 14 Tahun 2002, Presiden menginstruksikan agar dibentuknya tim pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini adalah cikal bakal terbentuknya Detasemen Khusus 88 (Densus 88), yang bergerak dalam bidang pemberantasan jaringan terorisme di wilayah Indonesia. Densus 88 AT Polri didirikan sebagai bagian dari respon makin berkembangnya ancaman teror.[4] Dan sekarang undang-undang terbaru dari undang-undang tindak pidana terorisme adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme di Indonesia. Pasukan khusus ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana. Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu. Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror yang disebut Densus 88, beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas.
Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I. Densus 88 adalah salah satu dari unit antiteror di Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror (Dengultor) TNI AD alias Grup 5 Anti Teror, Detasemen 81 Kopasus TNI AD (Kopasus sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL, Detasemen Bravo 90 (Denbravo) TNI AU, dan Satuan Antiteror BIN.[5]
Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Densus 88 dalam menangani aksi kekerasan terorisme, seperti penangkapan gembong pelaksanaan peledakan bom Bali I dan II, menumpas teroris yang ada di Solo, Temanggung, Poso, dan lain-lain. Akan tetapi, oleh kesuksesan yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan terorisme, banyak dari kalangan masyarakat, politikus, para ulama, bahkan menteri hukum dan HAM pun ikut mengeluhkan sistem kerja Densus 88. Banyak warga sipil yang menjadi korban dari aksi brutal yang dilakukan oleh Densus 88 dengan menenmbak mati orang yang belum tentu terbukti sebagai tersangka kelompok terorisme.
Di dalam HAM itu sudah melanggar kode etik tentang peraturan tentang HAM, yang mana sesama orang ataupun sesama pemeluk agama yang berbeda tidak boleh menyakiti satu sama lain, apalagi sampai ada hilangnya korban jiwa, itu sangat melanggar peraturan kementrian hukum dan HAM. Perlindungan HAM tidak saja bermakna sebagai jaminan negara pro-aktif memproteksi HAM dalam berbagai kebijakan (regulasi), tetapi juga reaktif bereaksi cepat melakukan tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran HAM karena hal tersebut merupakan indikator negara hukum. Jika dalam suatu negara HAM terbaikan atau dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil, negara tersebut tidak dapat disebut sebagai negara hukum dan demokrasi dalam arti sesungguhnya.[6]
Indonesia sebagai negara yang berlandaskan atas hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum, harus sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran HAM terhadap setiap orang. Aparat penegak hukum dalam hal ini Densus 88 AT sebagai bagian dari aparatur penegak hukum yang berfungsi untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Berdasarkan kerangka perlindungan  HAM, pada hakikatnya, perlindungan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme merupakan salah satu perwujudan hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan hak untuk tidak disiksa. Hak asasi itu bersifat langgeng dan universal, artinya berlaku untuk setiap orang tanpa membeda-bedakan asal-usul, jenis kelamin, agama, serta usia, sehingga setiap negara berkewajiban untuk menegakkannya tanpa terkecuali.
Merujuk pada kasus kematian yang dialami yang dialami oleh Siyono masih banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) menyatakan pemberantasan terorisme oleh Densus 88 tidak diiringi akuntabilitas. Hal ini terlihat dari kasus tewasnya Siyono, 33 tahun, terduga teroris asal Klaten. Kontras beranggapan banyak pelanggaran yang dilakukan polisi. Pernyatataan Markas Besar Polri, Siyono tewas karena melawan seorang petugas yang mengawalnya.
Menurut Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, hal tersebut janggal karena standarnya minimal ada 2 orang mengawal tersangka. “Apalagi ini kasus terorisme Kontras mempertanyakan keterangan polisi yang menjelaskan bahwa Siyono adalah panglima salah satu teroris”. Menurutnya, fakta tersebut kabur dan berasal dari sumber yang tidak jelas.[7]
Menurut Satrio pernyataan polisi hanya memperkuat kesan bahwa kematian Siyono karena ia berbahaya dan karena beliau sudah tewas, jadi tidak bisa mengkonfirmasi ini. Satrio menambahkan bahwa polisi harus menunjukan berita acara pemeriksaan (BAP) bila mereka menganggap Siyono seorang panglima berasal dari pengakuannya. Dan kalau itu pengakuannya polisi seharusnya menunjukan BAP.
Kejanggalan lainnya terdapat pada jenazah Siyono. Menurut satrio, tidak masuk akal bila Siyono tewas karena berkelahi dengan satu orang. Selain itu, kondisi jenazah tidak sesuai dengan keterangan tewas akibat kepala Siyono dibenturkan ke badan mobil. Luka yang ditemukan yaitu ada memar dipipi, mata lebam, hidung patah, kaki dari paha hingga betis bengkak dan memar, kuku kaki hampir patah, dan keluar darah dari belakang kepala.
Kontras menduga ada penyiksaan yang terjadi terhadap Siyono dan meminta polisi menyelidiki kembali dan menindak pelakunya. Polisi seharusnya tidak kekurangan bukti untuk menindak anggotanya karena jenazah Siyono sudah divisum. Selain kejanggalan tersebut, Kontras juga mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Densus 88, antara lain pelanggaran administrasi. Petugas tidak menunjukan surat perintah mulai dari penangkapan hingga penggeledahan rumah Siyono.[8]

B.  Identifikasi Masalah
Berdasarkan pada uraian di atas maka dapatlah identifikasi masalahnya yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap menurut hukum Indonesia?


BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG HAK ASASI MANUSIA

A.  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[9] Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat atau negara. Dengan kata lain, HAM dimiliki manusia bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia.[10]
Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci. Kemudian menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama. Prof. Koentjoro Poerbopranoto juga mengatakan bahwa pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
Adapun menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Sedangkan Jack Donnely mengatakan bahwa definisi HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. David Beetham dan Kevin Boyle juga berpendapat bahwa pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.[11]
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.[12] Oleh karena itu ada HAM yang tidak dapat dikurangi dam keadaan apapun dan oleh siapapun yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.[13]
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1.    HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya;
2.    HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan;
3.    HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia;
4.    HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan perbedaan lainnya.
Adapun macam-macam hak asasi manusia yaitu sebagai berikut:
1.    Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Contohnya:
a.    Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat;
b.    Kebebasan dalam menyampaikan pendapat;
c.    Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi;
d.   Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu.
2.    Hak Asasi Politik (Political Rights)
Ini merupakanhak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Contohnya:
a.    Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemiliha;
b.    Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan;
c.    Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik;
d.   Hak dalam membuat usulan petisi.
3.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Ini adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya:
a.    Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
b.    Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil;
c.    Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayananan hukum.
4.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Ini merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Contohnya:
a.    Kebebasan dalam kegiatan jual beli;
b.    Kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak;
c.    Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang;
d.   Kebebasan dalam memiliki sesuatu;
e.    Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
5.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya:
a.    Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan;
b.    Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.    Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Ini merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya:
a.    Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan;
b.    Hak untuk mendapatkan pengajaran.
c.    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang HAM yang diatur dalam Pasal 28A hingga 28J, YAITU:
1.        Pasal 28A mengatur tentang hak hidup;
2.        Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga;
3.        Pasal 28C mengatur tentang hak memperoleh pendidikan;
4.        Pasal 28D mengatur tentang kepastian hukum;
5.        Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama;
6.        Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi;
7.        Pasal 28G mengatur tentang hak perlindungan diri
8.        Pasal 28H mengatur tentang kesejahteraan dan jaminan sosial;
9.        Pasal 28I mengatur tentang hak-hak basic asasi manusia;
10.    Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM.[14]
Dan hak asasi manusia (HAM) juga diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu diatur di dalam Pasal 4 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. [15]

B.  Asas-Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP
1.    Asas Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah (Presumption of innocent) dijumpai dalam penjelasan umum butir 3 huruf c. Dengan dicantumkan praduga tak bersalah dalam penjelasan KUHAP,dapat disimpulkan, pembuat undang-undang telah menetapkannya sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).[16]
Sebenarnya asas praduga tak bersalah, telah dirumuskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[17]
Asas praduga tak bersalah ditinjau dari segi teknis yuridis taupun dari segi teknis penyidikan dinamakan “prinsip akusatur”/accusatory procedure (accusatory system). Prinsip akusatur menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap pemeriksaan:
a.    Adalah subjek; bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat dan martabat harga diri;
b.    Yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa. Ke arah itulah pemeriksaan ditujukan.
Dengan asas praduga tak bersalah yang dianut KUHAP, memberi pedoman bagi aparat penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusator dalam setiap pemeriksaan. Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan yang “inkuisitur”/inquisitorial system yang menempatkan tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang.[18]
Menurut Mardjono Resdiputro bahwa asas praduga tak bersalah ini adalah asas utama proses hukum yang adil (Due process og law), yang mencakup sekurang-kurangnya:
a.    Perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara;
b.    Bahwa pengadilanlah yang berhak menentukan salah tidaknya terdakwa;
c.    Bahwa tersangka/terdakwa harus diberi jaminan-jaminan untuk dapat membela diri sepenuhnya.
Kendala dalam penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara pidana bukan karena pengaturannya tidak secara tegas dalam batang tubuh KUHAP, tetapi lebih kepada kesadaran hukum dari aparat hukumnya, yang kurang memperhatikan hak-hak tersangka yang juga mempunyai kepentingan untuk belaan hukum. Sebagaimana dikemukakan oleh Soekanto, bahwa penegakan hukum yang baik tidak hanya didasari faktor hukum (undang-undang) yang baik dan lengkap melainkan juga dipengaruhi oleh aparat penegak hukum, fasilitas, dan budaya hukum masyarakat.
Penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara pidana merupakan akibat proses pemidanaan oleh para penegak hukum, seperti penyidik dan penuntut umum berhadapan dengan tersangka/terdakwa sering dihadapkan dengan HAM. Salah satu tindak pidana yang sangat membutuhkan penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilannya adalah tindak pidana terorisme. Tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme merupakan pihak yang sangat rentan mengalami tindakan-tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dalam proses peradilannya. Apalagi tindak pidana terorisme merupakan extra ordinary crime yang membutuhkan penanganan khusus dibandingkan dengan tindak pidana lain, sehingga dikhawatirkan terjadinya tindakan-tindakan yang melampaui batas kewenangan penegak hukum.[19]
2.    Asas Persamaan di Hadapan Hukum
Asas persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) atau setiap warga masyarakat diperlakukan sama dimuka hukum, memiliki makna setiap warga masyarakat, baik warga biasa maupun pejabat akan mendapat perlakuan yang sama secara substansi hukum pidana maupun secara prosedural (hukum acaranya). Penerapan asas persamaan di hadapan hukum acara pidana bagi setiap warga masyarakat mengacu pada ketentuan KUHAP. Artinya untuk laporan, informasi, pengaduan atau tertangkap tangan yang memenuhi unsur tindak pidana harus melandasi pada sumber hukum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang memiliki makna antara lain:
a.    Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenale artinya tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam pidana terlebih dahulu;
b.    Undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut;
c.    Lex temporis delicti artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.
Asas persamaan di hadapan hukum acara pidana yang diberlakukan pada setiap warga masyarakat yang menjalani proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan baik sebagai saksi, status tersangka atau ahli diperlakukan sama sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP.[20]



BAB III
PENANGANAN KASUS TERDUGA TERORISME SIYONO

A.  Tindak Pidana Terorisme dan Densus 88
1.    Pengertian Tindak Pidana Terorisme
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang besifat masssal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.[21] Hingga saat ini, definisi terorisme masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli yang meneruskan, dan dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan.
Amerika Serikat sendiri yang pertama kali mendeklarasikan “perang melawan teroris” belum memberikan definisi yang gamblang dan jelas hingga semua orang bisa makna sesungguhnya tanpa dilanda keraguan, tidak merasa didiskriminasikan. Kejelasan definisi ini diperlukan agar tidak terjadi salah tangkap, dan berakibat merugikan kepentingan banyak pihak, disamping demi kepentingan atau target merespon HAM yang seharusnya wajib dihormati oleh semua orang beradab.[22]
Istilah kata Terorisme dalam bahasa Inggris disebut Terorism yang berasal dari kata Terror dan pelakunya disebut Terrorist. Berdasarkan Oxford paperblack Dictionary, terror secara bahasa diartikan sebagai Extreme fear (kekuatan yang luar biasa), Terrifying person on thing (seseorang/sesuatu yang mengerikan), sedangkan Terrorism berarti use of violence and intimidation, especially for political purpose yang senada dengan pengertian di atas, Black’s Law mendefinisikan terorisme sebagai the us of threat of violence to intimidate or cause panic, eps as a means of offecting political conduct.[23]
Menurut Hafid Abbas, terorisme adalah pemakaian kekuatan atau kekerasan tidak sah melawan orang atau properti untuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil, bagian-bagiannya, untuk memaksakan tujuan sosial atau politik.[24] Dalam Black’s Laws Dictionary seperti yang dikutip oleh Muladi, dikatakan bahwa tindak pidana terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, dan jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil; mempengaruhi kebijakan pemerintah; mempengaruhi kebijakan pemerintah; mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan dan pembunuhan.[25]
Terorisme mengacu pada penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan secara tak terduga dan direncanakan. Frassminggi Kamasa dalam bukunya mendefinisikan terorisme sebagai, “Serangan bersenjata atau bentuk-bentuk lain dari serangan terhadap warga sipil. Pelakunya harus dianggap sebagai teroris dan grup atau pemerintah yang mendukung serangan terhadap warga sipil harus dianggap teroris, terlepas dari pembenaran serangan yang dilakukan dan dari keluhuran perjuangan yang dilakukan”.[26]
Sedangkan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana murni (mala perse) yang dibedakan dengan administrative criminal law (mala probihita) dimana kriminaliasi terhadap tindakan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti amandemen terhadap pasal-pasal KUHP, membuat peraturan khusus tentang tindak pidana terorisme yang memiliki kekhususan atas hukum acaranya, dan/atau melalui sistem kompromi dengan memasukkan bab baru dalam KUHP tentang “kejahatan terorisme”.[27] Banyak pihak yang menyatakan bahwa tindak pidana terorisme adalah extra ordinary crime, namun karakteristik dari extra ordinary crime masih kabur. Pelanggran HAM berat merupakan salah satu dari extra ordinary crime berdasarkan Statuta Roma dengan 2 alasan:
a.    Pertama, pola tindakan bersifat sistematis dan biasanya dilakukan oleh pihak pemegang kekuasaan sehingga baru dapat diadili setelah kekuasaan itu berakhir,
b.    Kedua, kejahatan tersebut sangat bertentangan dan menciderai rasa kemanusiaan yang mendalam, dilakukan dengan cara-cara yang mengurangi atau menghilangkan derajat kemanusiaan.
Menurut Indriyanto Seno Adji bahwa terorisme merupakan bagian dari extra ordinary crimes yang berbeda dengan kejahatan kekerasan lainnya karena kejahatan itu mengorbankan manusia atau orangorang yang tidak berdosa serta dapat merusak sistem perekonomian, integritas negara, penduduk sipil yang tidak berdosa serta fasilitas umum lain dalam konteks melawan hukum.[28] James H.Wolfe (1990) menyebutkan beberapa karakteristik terorisme sebagai berikut:
a.    Terorisme dapat didasarkan pada motivasi yang bersifat politis maupun nonpolitis;
b.    Sasaran yang menjadi obyek aksi terorisme bisa sasaran sipil (super market, mall, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas umum lainya) maupun sasaran non-sipil;
c.    Aksi terorisme dapat ditujukan untuk mengintimidasi atau mempengaruhi kebijakan pemerintah negara;
d.   Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan yang tidak menghormati hukum internasional atau etika internasional;
e.    Serangan yang dilakukan dengan sengaja untuk membinasakan penduduk sipil seperti yang terjadi di Kuta adalah pelanggaran hukum internasional;
f.     Persiapan atau perencanaan aksi teror bisa bersifat multinasional. Kejadian di Bali, kalau memang benar sebagai teror, bisa dilakukan oleh orang Indonesia, orang asing atau gabungan keduanya;
g.    Tujuan jangka pendek aksi terorisme adalah menarik perhatian media massa dan untuk menarik perhatian publik. Jadi pemberitaan yang gencar di seluruh penjuru dunia tentang kejadian di Bali dapat disebut sebagai cara teroris untuk menarik perhatian publik;
h.    Aktivitas terorisme mempunyai nilai mengagetkan (shock value) yang bagi teroris berguna untuk mendapatkan perhatian. Untuk itulah dampak aktivitas teroris selalu terkesan kejam, sadis dan tanpa menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Kalau memang betul aksi terorisme, maka tragedi di Bali justru akan mengangkat perhatian publik, yang berguna bagi kepentingan teroris.
Peran Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terorisme sudah menunjukan keberhasilan yang cukup berarti, tetapi masih banyak yang perlu dihadapi untuk menciptakan perasaan aman di masyarakat dari aksi-aksi terorisme. Tragedi ledakan bom belum lama ini menunjukan bahwa aksi terorisme harus terus diwaspadai, dimana bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sukar untuk dilacak. Sulitnya penyelesaian permasalahan terorisme ini terjadi karena masih banyak faktor yang menyebabkan terorisme dapat terus berkembang. Dari faktor perbedaan ideologis dan pemahaman tentang agama yang berbeda-beda sampai kesenjangan sosial dan pendidikan yang membuat masyarakat lebih mudah untuk disusupi oleh jaringan-jaringan teroris.[29]
Sekurang-kurangnya ada 9 bentuk aksi teror yang populer atau sering digunakan untuk para teroris dalam melancarkan aksi terornya, diantaranya yaitu:
a.    Peledakan bom/pengeboman;
b.    Pembunuhan;
c.    Pembajakan;
d.   Penghadangan;
e.    Penculikan dan penyanderaan;
f.     Perampokan;
g.    Pembakaran dan penyerangan dengan Perluru Kendali (Firebombing);
h.    Serangan bersenjata;
i.      Penggunaan senjata permusuhan massal (senjata kimia).


2.    Pembentukan Detasemen Khusus 88
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Unit khusus berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu (Sniper).
Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Negara AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Satuan pasukan khusus baru Polri ini dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan tempur buatan Amerika Serikat, seperti senapan serbu Colt M4, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya. Semua persenjataan yang diberikan, termasuk materi latihan, diberitakan sama persis dengan apa yang dimiliki oleh satuan khusus antiteroris AS.[30]

B.  Kronologi Penanganan Kasus Terduga Terorisme Siyono
Kasus meninggalnya terduga teroris Siyono menjadi sorotan media karena Siyono yang merupakan terduga teroris meninggal dalam pengawasan Densus 88 yang melakukan tugas pengawalan dalam pejalanan ke tempat penyimpanan barang bukti yang diketahui oleh Siyono. Namun, dalam perjalanan terjadi insiden yang mengakibatkan Siyono meninggal dunia. Peristiwa itu dalam media diinformasikan dalam dua sudut pandang yang berbeda antara pihak Kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kronologi kasus meninggalnya terduga teroris Siyono oleh Densus 88 dari sudut pandang Kepolisian adalah:
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan tewasnya seorang terduga teroris Siyono (33 tahun) setelah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror. Menurutnya Siyono adalah anggota JI yang berperan sebagai perakit senjata api.
Anton menjelaskan, pada saat kejadian, Siyono menuruti semua perintah dari anggota dilapangan. Namun, saat tiba di satu tempat di Prambanan, Klaten, Siyono meminta dilepaskan penutup wajah dan borgolnya. Dia duduk di sebelah kanan dengan mata tertutup, sedangkan anggota berada di sebelah kiri. Tiba-tiba Siyono berontak, ia melakukan perlawanan dan memukul anggota Densus 88 dan terjadilah aksi saling memukul.
Kemudian akibat saling pukul di dalam mobil mengakibatkan kepala pelaku terbentur besi dan pingsan. Pelaku sempat dibawa ke rumah sakit, tapi akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan. Kapolri Jendral Badrotin Haiti menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi tewasnya Siyono di tangan Densus 88. Kapolri mengikuti adanya kesalahan prosedur penangkapan.
Menurut Badrotin, awalnya pada hari Selasa 8 Maret 2016 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, dilakukan penangkapan terhadap Siyono. Siyono dibawa ke daerah terminal Besa, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiti, saat itu Siyono dalam keadaan tidak terborgol. Kemudian pada saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, tersangka Siyono melakukan penyerangan terhadap petugas.
Perkelahian tidak dapat dihindari, tersangka terus melakukan penyerangan dengan menyikut, menendang bahkan mencoba merampas senjata apinya, bahkan tendangan sempat mengenai kepala bagian kiri belakangan pengemudi kendaraan sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan. Tutur Badrotin.
Namun, pengemudi berhasil mempertahankan kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap melanjutkan perjalanannya. Mengingat situasi sekeliling tidak memungkinkan untuk menepi, akhirnya petugas pengawal berhasil melumpuhkan tersangka dan menguasai situasi kondisi tersangka sudah dalam keadaan terduduk lemas. Ungkap Badrotin.
Siyono dilarikan ke RS. Bhayangkara Polda DIY. Berdasarkan hasil pemeriksaan IGD Dr. Dewi, tersangka dinyatakan meninggal. Dia mengungkapkan, pemeriksaan di luar jenazah yang dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik Densus 88 tertanggal 11 Maret 2016, ditemukan adanya luka memar pada kepala sisi kanan belakang Siyono dan pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan. Kemudian jga ditemukan keretakan tulang iga kelima kanan dan keseluruhan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Komnas HAM juga menjelaskan kronolgi penangkapan Siyono yang diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh Densus 88 terkait dengan dugaannya dalam terorisme. Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan komisi itu telah mencatat sejumlah kejanggalan pada kasus kematian Siyono yang ditangkap pada 8 April. Dia menegaskan penyebab kematian Siyono adalah pukulan benda tumpul dibagian dada. Berikut kronologi berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM:
1.    Pada Selasa, 8 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 WIB, telah terjadi penangkapan terhadap saudara Siyono, setelah menjadi imam jamaah sholat maghrib di Masjid Muniroh., Desa Brengkungan, Pogung, Klaten. Pelaku berjumlah 3 orang berpakaian sipil tanpa surat penangkapan. Ketiga orang tersebut membawa Siyono dalam keadaan sehat dan segar.
2.    Dari hari Selasa, 8 Maret 2016 hingga hari Kamis 10 Maret 2016, keluarga tidak mengetahui keberadaan saudara Siyono. Sampai terjadi peristiwa penggeledahan di rumah Siyono oleh Densus 88 Polri Antiteror. Proses penggeledahan juga dilakukan di TK Amanah Ummah disertai aksi menodongkan senjata laras panjang oleh Densus 88 kepada anak-anak yang sedang melakukan kegiatan belajat mengajar dan akhirnya ditunda sampai pukul 10.00 WIB setelah murid TK pulang.
Dalam proses penggeledahahn Istri korban tidak diberikan dan/atau menerima Surat Keterangan Penggeledahan. Dalam penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan bahan peledak yang dicari oleh Densus 88. Akibatnya hanya disita satu unit sepeda motor merk Supra X 125 plat B dan beberapa lembar kertas (buku sekolah). Demikian halnya, dalam proses penyitaan keluarga menyatakan tidak menandatangani Berita Acara Penyitaan, saat ini sepeda motor yang sebelumya disita dikembalikan kepada keluarga Siyono.
3.    Pada Jumat, 11 Maret 2016, sekitar pukul 15.00 WIB, istri korban dan kakak korban beserta satu perangkat Desa Pogung dan Anggota Polri berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan 2 buah mobil. Pada 12 Maret 2016 pukul 16.00 WIB diberitahukan resmi bahwa Siyono wafat dan diberikan uang dalam 2 amplop besar, pukul 11.00 WIB, keluarga dibawa untuk melihat jenazah korban di RS Bhayangkara TK.I.R.Said Sukanto, akan tetapi dalam praktiknya selalu dihalang-halangi untuk melihat kondisi korban. Sore harinya, jenazah Siyono dipulangkan ke Klaten dan dalam prosesnya diikuti oleh Nurlan (Tim Pembela Muslim) yang ditunjuk Polri. Sesampai di Klaten, diminta langsung dimakamkan dan keluarga dilarang untuk mengganti kain kafan. Meskipun pada akhirnya diperbolehkan penggantian kain kafan dan mengetahui berbagai luka-luka pada tubuh korban.
4.    Atas berbagai permasalahan tersebut, keluarga korban pada 12 dan 14 Maret 2016 menunjuk kuasa hukum Sri Kalono, S.H. dan penasihat hukum dari Pusat Hak Asasi Manusia Indonesia (PUSHAMI). Meskipun telah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum, keluarga besar Siyono diduga mendapatkan intimidasi dari anggota Kepolisian RI, bahkan sempat masuk rumah korban. Melihat dinamika dan besarnya tekanan keluarga korban, istri korban juga meminta pendampingan hukum DPP Muhammadiyah. Pasca 23 Maret 2016 istri korban menandatangani Surat Pernyataan Komnas HAM meminta agar dilakukan otopsi atas mayat Siyono untuk mendapatkan bukti mengenai kekerasan yang dialami korban.[31]


BAB IV
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PENANGKAPAN TERDUGA TERORISME OLEH DENSUS 88
(STUDI KASUS SIYONO)

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut Hukum Indonesia
Korban (victim) pada dasarnya adalah orang-orang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau omisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara termasuk penyalahgunaan kekuasaan.[32] Adapun perlindungan hukum merupakan sesuatu yang dianggap perlu dan diinginkan atau diharapkan (desiderata) oleh korban tindak pidana sebagai konsekuensi logis atas penderitaan dan kerugian yang dialaminya. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adalah dengan diwujudkannya aturan serta kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan, didasarkan pada hak dasar yang diamanatkan UUD 1945.
Perlindungan hukum dalam hukum positif merupakan perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan demikian karena tindak pidana menurut hukum positif tidak lihat sebagai perbuatan menyerang atau melanggar kepentingan hukum seseorang (korban) secara pribadi dan konkrit, tetapi hanya sebagai pelanggaran norma atau tertib hukum in abstracto. Akibatnya perlindungan korban pun tidak secara langsung dan in concreto.[33]
Menurut Yahya Harahap bahwa kekeliruan dalam penangkapan mengenai orang diistilahkan disqualification in person yang berarti orang yang ditangkap tersebut telah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang dimaksud hendak ditahan atau ditangkap.[34] Sementara itu Sugeng mendefinisikan korban salah tangkap adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan kesalahan aparat negara dalam hal ini kepolisian dalam menangkap pelaku sebenarnya dengan kesewenang-wenang atau tidak berdasarkan undang-undang.
Ganti kerugian merupakan suatu upaya untuk mengembalikan hak-hak korban, yang karena kelalaian aparat penegak hukum telah salah dalam menentukan seseorang untuk dijadikan sebagai tersangka/terdakwa dalam suatu tindak pidana (error in persona).[35] Menurut Pasal 1 ayat 22 KUHAP, yaitu: “Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.[36]
Perlindungan terhadap korban salah tangkap termuat dalam Pasal 95, 96, dan 97 KUHAP. Dari pasal-pasal tersebut secara garis besar dapat disimpulkan bahwa undang-undang mengatur hak yang dimiliki oleh seseorang dalam proses penyidikan dan pengadilan, di samping memiliki hak-haknya sebagai tersangka maka ketika seorang tersebut mendapatkan putusan pengadilan bahwa dia menjadi korban dalam proses penyidikan maka seorang tersebut berhak memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi atas apa yang dialaminya. Tujuan rehabilitasi adalah sebagai sarana dan upaya untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan dan martabat seseorang yang telah sempat menjalani tindakan penegakan hukum baik berupa penangkapan, penahanan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.[37]
Asas-asas hukum acara pidana yang dianut oleh KUHAP pun hampir semua mengedepankan hak-hak tersangka. Asas yang dianut oleh KUHAP dengan maksud untuk melindungi hak warga negara dalam proses hukum yang adil, yaitu:
1.    Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun;
2.    Praduga tidak bersalah;
3.    Pelanggaran atas hak-hak individu warga negara (yaitu dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah.[38]
Dan Densus 88 sudah melanggar asas-asas yang disebutkan di atas. Untuk itu Densus 88 harus mempertanggungjawabkannya terhadap Siyono atau keluarga korban.
Menurut Penulis, penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap Siyono dapat disimpulkan bahwa Densus 88 tidak memiliki surat perintah penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan. Dan terjadinya pelanggaran HAM yaitu adanya penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya Siyono pada saat penyidikan. Melanggar HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.


BAB V
PENUTUP

A.  Simpulan
Densus 88 melanggar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Kepolisian RI No. 23 Tahun 2011 dengan tidak adanya surat perintah penangkapan, penggeledahan dan penyitaan. Densus 88 juga telah melanggar asas-asas dalam KUHAP dan melanggar HAM yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang dalam proses penyidikan (Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU 39 Tahun 1999). Sehingga perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan meninggalnya Siyono dalam proses penyidikan, menurut hukum Indonesia bahwa menurut Pasal 95-97 KUHAP korban atau ahli warisnya berhak memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi atas apa yang dialaminya.

B.  Saran
Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum khususnya Densus 88, untuk melakukan proses penanganan kasus terorisme itu harus menunjukan surat perintah penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, dan memperhatikan hak-hak tersangka serta menerapkan asas-asas yang dianut oleh KUHAP. Dan Densus 88 harus menggunakan cara yang lebih profesional bukan cara kekerasan, dan untuk kedepannya jika melakukan penanganan terorisme harus mempunyai bukti yang cukup untuk menduga seseorang melakukan tindakan terorisme.
DAFTAR PUSTAKA

“Pengertian HAM: Macam-Macam dan Pelanggaran HAM di Indonesia”. Https://www. maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html. Diakses 20 September 2019.
Alkaz, Mooza. “Makalah Terorisme di Indonesia”. Http://mooza-alkaz.blogspot.com/2012/03/makalah-terorisme-di-indonesia.html. Diakses 19 September 2019.
Amin, Martimus. Konstitusi dan Demokrasi dalam Buku Terorisme, Perang Global dan Masa Depan Demokrasi. Depok: Matapena, 2004.
Detasemen Khusus 88. Https://id.wikipedia.org/wiki/Detasemen_Khusus_88. Diakses 18 September 209.
Djelantik, Sukawarsini. Terorisme Tinjauan Psiko-Politisi, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan NasionaL. Jakarta: Yayasan Pustaka Obar Indonesia , 2010.
Fadila, Ika. “Pelanggaran HAM Oleh Densus 88 dalam Kasus Terduga Terorisme Siyono”. Http://www.repository.uinjkt.ac.id./. Diakses 17 September 2019.
Hamzah, Andi. KUHP & KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Harahap, Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Hendropiyono, A. M. Terorisme Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta: Kompas, 2009.
Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
­_______. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
_______. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
_______. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
_______. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kamasa, Frassminggi. Terorisme; Kebijakan Kontra Terorisme Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Bandung: Raja Grafindo, 2006.
Marzuki, Suparman. Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Erlangga, 2014.
Muladi. Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie Center, 2002.
Muradi. Penentian Reformasi Polri. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2009.
Sulistyo, Hermawan, dkk. Beyond Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2012.
Wahid, Abdul, Sumardi, dan Muhammad Sidik. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Hukum, HAM. Bandung: PT Refrika Aditama, 2004.
Wanggur, Walter. Diktat Kuliah Hukum HAM: Bab Hak Asasi Manusia. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 2019.
Wibowo, Ari. Hukum Pidana Terorisme. Cet. Ke-1. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Cet. Ke-2. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.


[1]Sukawarsini Djelantik, Terorisme Tinjauan Psiko-Politisi, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan Nasional (Jakarta: Yayasan Pustaka Obar Indonesia , 2010), hlm. 1.
[2]Martimus Amin, Konstitusi dan Demokrasi dalam Buku Terorisme, Perang Global dan Masa Depan Demokrasi (Depok: Matapena, 2004), hlm. 2.
[3]A. M. Hendropiyono, Terorisme Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam (Jakarta: Kompas, 2009), hlm. vii.
[4]Muradi, Penentian Reformasi Polri (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2009), hlm. 192.
[5]Detasemen Khusus 88, https://id.wikipedia.org/wiki/Detasemen_Khusus_88, diakses 18 September 209.
[6]Suparman Marzuki, Politik Hukum Hak Asasi Manusia (Jakarta: Erlangga, 2014), hlm. 4.
[7]Ika Fadila, “Pelanggaran HAM Oleh Densus 88 dalam Kasus Terduga Terorisme Siyono”, http://www.repository.uinjkt.ac.id./ , diakses 17 September 2019.
[8]Ibid.
[9]Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
[10]Walter Wanggur, Diktat Kuliah Hukum HAM: Bab Hak Asasi Manusia (Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 2019), hlm. 6.
[11]“Pengertian HAM: Macam-Macam dan Pelanggaran HAM di Indonesia”, https://www.max manroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html, diakses 20 September 2019.
[12]Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[13]Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[14]“Pengertian HAM: ... ”, ibid.
[15]Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[16]Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 40.
[17]Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.
[18]Yahya Harahap, ibid.
[19]Ika Fadila, ibid.
[20]Ika Fadila, ibid.
[21]Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
[22]Abdul Wahid, Sumardi, dan Muhammad Sidik, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Hukum, HAM (Bandung: PT Refrika Aditama, 2004), hlm. 21.
[23]Ari Wibowo, Hukum Pidana Terorisme, Cet. Ke-1, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 61.
[24]Hermawan Sulistyo, dkk, Beyond Terorisme (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2012), hlm. 3.
[25]Ika Fadila, ibid.
[26]Frassminggi Kamasa, Terorisme; Kebijakan Kontra Terorisme Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), hlm. 10.
[27]Muladi, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia (Jakarta: Habibie Center, 2002), hlm. 24.
[28]Ika Fadila, ibid.
[29]Mooza Alkaz, “Makalah Terorisme di Indonesia”, http://mooza-alkaz.blogspot.com/2012 /03/makalah-terorisme-di-indonesia.html, diakses 19 September 2019.
[30]Ibid.
[31]Ika Fadila, ibid.
[32]Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Bandung: Raja Grafindo, 2006), hlm. 47.
[33]Ika Fadila, ibid.
[34]Yahya Harahap, ibid., hlm. 45.
[35]Ika Fadila, ibid.
[36]Pasal 1 angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[37]Ika Fadila, ibid.
[38]Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cet. Ke-2, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), hlm. 56-57.

Komentar