PERLINDUNGAN HUKUM DALAM
PENANGKAPAN TERDUGA TERORISME OLEH DENSUS 88
(STUDI KASUS SIYONO)
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenui Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana
Dosen
Dr. Bonarsius Saragih, S. H., M. H.
Mas Putra Zenno J., S. H., M. H.
Disusun oleh:
|
Reza Handayani Fitri
|
:
|
16.4301.048
|
|
Kelas
|
:
|
A
|
![]() |
SEKOLAH TINGGI
HUKUM BANDUNG
2019
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI................................................................................................ i
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................... 1
A. Latar
Belakang Masalah.............................................................. 1
B. Identifikasi
Masalah.................................................................... 5
BAB II TINJAUAN UMUM
TENTANG HAK ASASI MANUSIA........ 6
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)...................................... 6
B. Asas-Asas
Hukum Acara Pidana dalam KUHAP...................... 9
BAB III PENANGANAN
KASUS TERDUGA TERORISME
SIYONO........................................................................................... 13
A. Tindak
Pidana Terorisme dan Densus 88.................................... 13
B. Kronologi
Penanganan Kasus Terduga Terorisme Siyono.......... 17
BAB IV PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM PENANGKAPAN TERDUGA
TERORISME OLEH DENSUS 88 (STUDI KASUS
SIYONO)............................................................................ 21
Perlindungan
Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap
Menurut Hukum Indonesia................................................................ 21
BAB V PENUTUP....................................................................................... 24
A. Simpulan..................................................................................... 24
B. Saran........................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 25
BAB I
PENDAULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Aksi-aksi teror yang
marak
akhir-akhir ini membuat keprihatinan
banyak pihak, baik
masyarakat nasional dan internasional. Aksi-aksi teror menyebabkan hilangnya rasa aman di tengah-tengah masyarakat, selain juga menurunkan wibawa pemerintah sebagai badan yang
seharusnya
memberikan perlindungan dan rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Indonesia merupakan salah
satu negara yang dianggap memiliki ancaman besar, terutama dengan maraknya aksi teror bom di
sejumlah tempat.[1]
Terorisme
sebagai kejahatan yang tergolong ke dalam kejahatan Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa), yaitu kejahatan yang
dapat mengakibatkan korban jiwa yang sangat signifikan. Oleh karena sifat
terorisme yang tergolong sebagai kejahatan Extra
Ordinary, hampir setiap negara menggunakan undang-undang khusus dalam
menanggulangi tindak pidana terorisme.[2]
Terorisme bukan persoalan pelaku. Terorisme lebih terkait pada keyakinan
teologis. Artinya, pelaku bisa ditangkap, bahkan dibunuh, tetapi keyakinannya tidak mudah untuk dilakukan.
Sejarah membuktikan, usia keyakinan tersebut seumur usia agama itu sendiri.[3]
Salah
satu bentuk tegas pemerintah dalam memerangi terorisme adalah dengan
mengeluarkan Peraturan Perundangan-undangan Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian ditetapkan menjadi
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, kemudian melalui Inpres Nomor 14 Tahun 2002, Presiden
menginstruksikan agar dibentuknya tim pemberantasan tindak pidana terorisme.
Hal ini adalah cikal bakal terbentuknya Detasemen Khusus 88 (Densus 88), yang bergerak
dalam bidang pemberantasan jaringan terorisme di wilayah Indonesia. Densus 88
AT Polri didirikan sebagai bagian dari respon makin berkembangnya ancaman
teror.[4]
Dan sekarang undang-undang terbaru dari undang-undang tindak pidana terorisme
adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Menjadi Undang-Undang.
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk penanggulangan terorisme
di Indonesia.
Pasukan khusus ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror,
termasuk teror bom.
Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiterorisme
yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom
hingga penyanderaan. Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan
400 personel ini terdiri dari ahli investigasi,
ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat
ahli penembak jitu.
Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror yang
disebut Densus 88, beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan
kemampuan yang lebih terbatas.
Fungsi
Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan
penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang
dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan
dan keamanan negara R.I. Densus 88 adalah salah satu dari unit antiteror di
Indonesia, di samping Detasemen C Gegana Brimob, Detasemen Penanggulangan Teror
(Dengultor)
TNI AD alias Grup 5 Anti Teror,
Detasemen 81
Kopasus TNI AD (Kopasus
sendiri sebagai pasukan khusus juga memiliki kemampuan antiteror), Detasemen Jala Mengkara
(Denjaka) Korps Marinir
TNI
AL,
Detasemen Bravo 90
(Denbravo) TNI
AU,
dan Satuan Antiteror BIN.[5]
Banyak
hal yang sudah dilakukan oleh Densus 88 dalam menangani aksi kekerasan
terorisme, seperti penangkapan gembong pelaksanaan peledakan bom Bali I dan II,
menumpas teroris yang ada di Solo, Temanggung, Poso, dan lain-lain. Akan
tetapi, oleh kesuksesan yang dilakukan oleh Densus 88 dalam penanganan
terorisme, banyak dari kalangan masyarakat, politikus, para ulama, bahkan
menteri hukum dan HAM pun ikut mengeluhkan sistem kerja Densus 88. Banyak warga
sipil yang menjadi korban dari aksi
brutal yang dilakukan oleh Densus 88 dengan menenmbak mati orang yang belum
tentu terbukti sebagai tersangka kelompok terorisme.
Di
dalam HAM itu sudah melanggar kode etik tentang peraturan tentang HAM, yang
mana sesama orang ataupun sesama pemeluk agama yang berbeda tidak boleh
menyakiti satu sama lain, apalagi sampai ada hilangnya korban jiwa, itu sangat
melanggar peraturan kementrian hukum dan HAM. Perlindungan HAM tidak saja
bermakna sebagai jaminan negara pro-aktif memproteksi HAM dalam berbagai
kebijakan (regulasi), tetapi juga reaktif bereaksi cepat melakukan tindakan
hukum apabila terjadi pelanggaran HAM karena hal tersebut merupakan indikator
negara hukum. Jika dalam suatu negara HAM terbaikan atau dilanggar dengan
sengaja dan penderitaan yang ditimbulkannya tidak dapat diatasi secara adil,
negara tersebut tidak dapat disebut sebagai negara hukum dan demokrasi dalam
arti sesungguhnya.[6]
Indonesia
sebagai negara yang berlandaskan atas hukum dalam setiap tindakan yang
dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum, harus sesuai dengan
aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menghindari
adanya pelanggaran HAM terhadap setiap orang. Aparat penegak hukum dalam hal
ini Densus 88 AT sebagai bagian dari aparatur penegak hukum yang berfungsi
untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Berdasarkan
kerangka perlindungan HAM, pada
hakikatnya, perlindungan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme
merupakan salah satu perwujudan hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
keadilan, dan hak untuk tidak disiksa. Hak asasi itu bersifat langgeng dan
universal, artinya berlaku untuk setiap orang tanpa membeda-bedakan asal-usul,
jenis kelamin, agama, serta usia, sehingga setiap negara berkewajiban untuk
menegakkannya tanpa terkecuali.
Merujuk
pada kasus kematian yang dialami yang dialami oleh Siyono masih banyak
kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Kekerasan (Kontras) menyatakan pemberantasan terorisme oleh Densus 88 tidak
diiringi akuntabilitas. Hal ini terlihat dari kasus tewasnya Siyono, 33 tahun, terduga teroris asal
Klaten. Kontras beranggapan banyak pelanggaran yang dilakukan polisi.
Pernyatataan Markas Besar Polri, Siyono tewas karena melawan seorang petugas
yang mengawalnya.
Menurut
Staf Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik Kontras, hal tersebut janggal
karena standarnya minimal ada 2 orang mengawal tersangka. “Apalagi ini kasus
terorisme Kontras mempertanyakan keterangan polisi yang menjelaskan bahwa
Siyono adalah panglima salah satu teroris”. Menurutnya, fakta tersebut kabur
dan berasal dari sumber yang tidak jelas.[7]
Menurut
Satrio pernyataan polisi hanya memperkuat kesan bahwa kematian Siyono karena ia
berbahaya dan karena beliau sudah tewas, jadi tidak bisa mengkonfirmasi ini.
Satrio menambahkan bahwa polisi harus menunjukan berita acara pemeriksaan (BAP)
bila mereka menganggap Siyono seorang panglima berasal dari pengakuannya. Dan
kalau itu pengakuannya polisi seharusnya menunjukan BAP.
Kejanggalan
lainnya terdapat pada jenazah Siyono. Menurut satrio, tidak masuk akal bila
Siyono tewas karena berkelahi dengan satu orang. Selain itu, kondisi jenazah
tidak sesuai dengan keterangan tewas akibat kepala Siyono dibenturkan ke badan
mobil. Luka yang ditemukan yaitu ada memar dipipi, mata lebam, hidung patah,
kaki dari paha hingga betis bengkak dan memar, kuku kaki hampir patah, dan
keluar darah dari belakang kepala.
Kontras
menduga ada penyiksaan yang terjadi terhadap Siyono dan meminta polisi
menyelidiki kembali dan menindak pelakunya. Polisi seharusnya tidak kekurangan
bukti untuk menindak anggotanya karena jenazah Siyono sudah divisum. Selain
kejanggalan tersebut, Kontras juga mencatat beberapa pelanggaran yang dilakukan
oleh Densus 88, antara lain pelanggaran administrasi. Petugas tidak menunjukan
surat perintah mulai dari penangkapan hingga penggeledahan rumah Siyono.[8]
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan
pada uraian di atas maka dapatlah identifikasi masalahnya yaitu bagaimana
perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap menurut hukum Indonesia?
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.[9]
Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia
berdasarkan martabatnya sebagai manusia dan bukan karena pemberian masyarakat
atau negara. Dengan kata lain, HAM dimiliki manusia bukan berdasarkan hukum
positif yang berlaku, tetapi berdasarkan martabatnya sebagai manusia.[10]
Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak-hak
yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh
karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini
sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya
sangat suci. Kemudian menurut Jan Materson (komisi HAM PBB), pengertian HAM
adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil
dapat hidup sebagai manusia.
Menurut Miriam Budiarjo, pengertian HAM adalah hak
yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal
sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
Prof. Koentjoro Poerbopranoto juga mengatakan bahwa pengertian HAM adalah suatu
hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia
berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga
bersifat suci.
Adapun menurut Oemar Seno Adji, pengertian HAM
adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Sedangkan Jack Donnely mengatakan bahwa definisi HAM adalah hak-hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif,
melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia. David Beetham
dan Kevin Boyle juga berpendapat bahwa pengertian HAM dan kebebasan-kebebasan
fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan
serta kapasitas-kapasitas manusia.[11]
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi
HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada
dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.[12] Oleh
karena itu ada HAM yang tidak dapat dikurangi dam keadaan apapun dan oleh
siapapun yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dan persamaan di depan hukum, dan hak tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut.[13]
Hak Asasi Manusia memiliki ciri khusus yang tidak terdapat pada jenis hak
lainnya. Berikut ini adalah ciri khusus Hak Asasi Manusia:
1. HAM tidak
diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak
sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya;
2. HAM tidak
dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan;
3. HAM bersifat
hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia;
4. HAM sifatnya
universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku,
gender, dan perbedaan lainnya.
Adapun
macam-macam hak asasi manusia yaitu sebagai berikut:
1. Hak
Asasi Pribadi (Personal Rights)
Ini
merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu.
Contohnya:
a. Kebebasan
untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat;
b. Kebebasan
dalam menyampaikan pendapat;
c. Kebebasan
dalam berkumpul dan berorganisasi;
d. Kebebasan
dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan
masing-masing individu.
2. Hak
Asasi Politik (Political Rights)
Ini
merupakanhak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Contohnya:
a. Hak
untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemiliha;
b. Hak
dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan;
c. Hak
dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik;
d. Hak
dalam membuat usulan petisi.
3. Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights)
Ini
adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya:
a. Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan;
b. Hak
seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil;
c. Hak
untuk mendapatkan perlindungan dan pelayananan hukum.
4. Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights)
Ini
merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya:
a. Kebebasan
dalam kegiatan jual beli;
b. Kebebasan
dalam melakukan perjanjian kontrak;
c. Kebebasan
dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang;
d. Kebebasan
dalam memiliki sesuatu;
e. Kebebasan
dalam memiliki pekerjaan yang pantas.
5. Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Ini
merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.
Contohnya:
a. Hak
untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan;
b. Hak
untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak
Asasi Sosial Budaya (Social Culture
Rights)
Ini
merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya:
a. Hak
untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan;
b. Hak
untuk mendapatkan pengajaran.
c. Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Di
dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang HAM
yang diatur dalam Pasal 28A hingga 28J, YAITU:
1.
Pasal 28A mengatur tentang hak hidup;
2.
Pasal 28B mengatur tentang hak
berkeluarga;
3.
Pasal 28C mengatur tentang hak
memperoleh pendidikan;
4.
Pasal 28D mengatur tentang kepastian
hukum;
5.
Pasal 28E mengatur tentang kebebasan
beragama;
6.
Pasal 28F mengatur tentang komunikasi
dan informasi;
7.
Pasal 28G mengatur tentang hak
perlindungan diri
8.
Pasal 28H mengatur tentang kesejahteraan
dan jaminan sosial;
9.
Pasal 28I mengatur tentang hak-hak basic
asasi manusia;
Dan
hak asasi manusia (HAM) juga diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
tentang HAM yaitu diatur di dalam Pasal 4 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan
persamaan di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan
oleh siapapun”. [15]
B. Asas-Asas Hukum Acara Pidana dalam
KUHAP
1.
Asas
Praduga Tak Bersalah
Asas praduga tak bersalah (Presumption of innocent) dijumpai dalam
penjelasan umum butir 3 huruf c. Dengan dicantumkan praduga tak bersalah dalam
penjelasan KUHAP,dapat disimpulkan, pembuat undang-undang telah menetapkannya
sebagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan penegakan hukum (law enforcement).[16]
Sebenarnya asas praduga tak bersalah,
telah dirumuskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditahan,
dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah
sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.[17]
Asas praduga tak bersalah ditinjau dari
segi teknis yuridis taupun dari segi teknis penyidikan dinamakan “prinsip
akusatur”/accusatory procedure (accusatory system). Prinsip akusatur
menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap pemeriksaan:
a. Adalah
subjek; bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu tersangka/terdakwa harus
didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat dan
martabat harga diri;
b. Yang
menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah “kesalahan” (tindak
pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa. Ke arah itulah pemeriksaan
ditujukan.
Dengan
asas praduga tak bersalah yang dianut KUHAP, memberi pedoman bagi aparat
penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusator dalam setiap pemeriksaan.
Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan yang “inkuisitur”/inquisitorial system yang menempatkan
tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan sebagai objek yang dapat diperlakukan
dengan sewenang-wenang.[18]
Menurut
Mardjono Resdiputro bahwa asas praduga tak bersalah ini adalah asas utama
proses hukum yang adil (Due process og
law), yang mencakup sekurang-kurangnya:
a. Perlindungan
terhadap tindakan sewenang-wenang dari pejabat negara;
b. Bahwa
pengadilanlah yang berhak menentukan salah tidaknya terdakwa;
c. Bahwa
tersangka/terdakwa harus diberi jaminan-jaminan untuk dapat membela diri
sepenuhnya.
Kendala dalam penerapan asas praduga tak
bersalah dalam perkara pidana bukan karena pengaturannya tidak secara tegas
dalam batang tubuh KUHAP, tetapi lebih kepada kesadaran hukum dari aparat
hukumnya, yang kurang memperhatikan hak-hak tersangka yang juga mempunyai
kepentingan untuk belaan hukum. Sebagaimana dikemukakan oleh Soekanto, bahwa
penegakan hukum yang baik tidak hanya didasari faktor hukum (undang-undang)
yang baik dan lengkap melainkan juga dipengaruhi oleh aparat penegak hukum,
fasilitas, dan budaya hukum masyarakat.
Penerapan asas praduga tak bersalah
dalam perkara pidana merupakan akibat proses pemidanaan oleh para penegak
hukum, seperti penyidik dan penuntut umum berhadapan dengan tersangka/terdakwa
sering dihadapkan dengan HAM. Salah satu tindak pidana yang sangat membutuhkan
penerapan asas praduga tak bersalah dalam proses peradilannya adalah tindak
pidana terorisme. Tersangka/terdakwa tindak pidana terorisme merupakan pihak
yang sangat rentan mengalami tindakan-tindakan yang melanggar asas praduga tak
bersalah dalam proses peradilannya. Apalagi tindak pidana terorisme merupakan extra ordinary crime yang membutuhkan
penanganan khusus dibandingkan dengan tindak pidana lain, sehingga
dikhawatirkan terjadinya tindakan-tindakan yang melampaui batas kewenangan
penegak hukum.[19]
2.
Asas
Persamaan di Hadapan Hukum
Asas persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) atau setiap
warga masyarakat diperlakukan sama dimuka hukum, memiliki makna setiap warga
masyarakat, baik warga biasa maupun pejabat akan mendapat perlakuan yang sama
secara substansi hukum pidana maupun secara prosedural (hukum acaranya).
Penerapan asas persamaan di hadapan hukum acara pidana bagi setiap warga
masyarakat mengacu pada ketentuan KUHAP. Artinya untuk laporan, informasi,
pengaduan atau tertangkap tangan yang memenuhi unsur tindak pidana harus
melandasi pada sumber hukum pada Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang memiliki makna
antara lain:
a. Nullum Delictum Nulla Poena Sine
Praevia Lege Poenale artinya tiada delik, tiada pidana,
tanpa peraturan yang mengancam pidana terlebih dahulu;
b. Undang-undang
hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut;
c. Lex temporis delicti
artinya undang-undang berlaku terhadap delik yang terjadi pada saat itu.
Asas persamaan di hadapan hukum acara pidana yang
diberlakukan pada setiap warga masyarakat yang menjalani proses penyelidikan,
penyidikan, pemeriksaan baik sebagai saksi, status tersangka atau ahli
diperlakukan sama sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP.[20]
BAB
III
PENANGANAN
KASUS TERDUGA TERORISME SIYONO
A. Tindak Pidana Terorisme dan Densus
88
1.
Pengertian
Tindak Pidana Terorisme
Terorisme
adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan
korban yang besifat masssal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik, atau
fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.[21] Hingga
saat ini, definisi terorisme masih menjadi perdebatan meskipun sudah ada ahli
yang meneruskan, dan dirumuskan di dalam peraturan perundang-undangan.
Amerika
Serikat sendiri yang pertama kali mendeklarasikan “perang melawan teroris”
belum memberikan definisi yang gamblang dan jelas hingga semua orang bisa makna
sesungguhnya tanpa dilanda keraguan, tidak merasa didiskriminasikan. Kejelasan
definisi ini diperlukan agar tidak terjadi salah tangkap, dan berakibat
merugikan kepentingan banyak pihak, disamping demi kepentingan atau target
merespon HAM yang seharusnya wajib dihormati oleh semua orang beradab.[22]
Istilah
kata Terorisme dalam bahasa Inggris disebut Terorism
yang berasal dari kata Terror dan
pelakunya disebut Terrorist.
Berdasarkan Oxford paperblack Dictionary,
terror secara bahasa diartikan
sebagai Extreme fear (kekuatan yang
luar biasa), Terrifying person on thing
(seseorang/sesuatu yang mengerikan), sedangkan Terrorism berarti use of
violence and intimidation, especially
for political purpose yang senada dengan pengertian di atas, Black’s Law mendefinisikan terorisme
sebagai the us of threat of violence to
intimidate or cause panic, eps as a means of offecting political conduct.[23]
Menurut
Hafid Abbas, terorisme adalah pemakaian kekuatan atau kekerasan tidak sah
melawan orang atau properti untuk mengintimidasi atau menekan suatu
pemerintahan, masyarakat sipil, bagian-bagiannya, untuk memaksakan tujuan
sosial atau politik.[24]
Dalam Black’s Laws Dictionary seperti
yang dikutip oleh Muladi, dikatakan bahwa tindak pidana terorisme adalah
kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi
kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, dan jelas dimaksudkan untuk
mengintimidasi penduduk sipil; mempengaruhi kebijakan pemerintah; mempengaruhi
kebijakan pemerintah; mempengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara
penculikan dan pembunuhan.[25]
Terorisme
mengacu pada penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan secara tak terduga dan
direncanakan. Frassminggi Kamasa dalam bukunya mendefinisikan terorisme
sebagai, “Serangan bersenjata atau bentuk-bentuk lain dari serangan terhadap
warga sipil. Pelakunya harus dianggap sebagai teroris dan grup atau pemerintah
yang mendukung serangan terhadap warga sipil harus dianggap teroris, terlepas
dari pembenaran serangan yang dilakukan dan dari keluhuran perjuangan yang
dilakukan”.[26]
Sedangkan
tindak pidana terorisme merupakan
tindak pidana murni (mala perse) yang
dibedakan dengan administrative criminal
law (mala probihita) dimana kriminaliasi terhadap tindakan tersebut dapat
dilakukan melalui beberapa cara, seperti amandemen terhadap pasal-pasal KUHP,
membuat peraturan khusus tentang tindak pidana terorisme yang memiliki
kekhususan atas hukum acaranya, dan/atau melalui sistem kompromi dengan
memasukkan bab baru dalam KUHP tentang “kejahatan terorisme”.[27] Banyak
pihak yang menyatakan bahwa tindak pidana terorisme adalah extra ordinary crime, namun karakteristik dari extra ordinary crime masih kabur. Pelanggran HAM berat merupakan
salah satu dari extra ordinary crime berdasarkan
Statuta Roma dengan 2 alasan:
a. Pertama,
pola tindakan bersifat sistematis dan biasanya dilakukan oleh pihak pemegang
kekuasaan sehingga baru dapat diadili setelah kekuasaan itu berakhir,
b. Kedua,
kejahatan tersebut sangat bertentangan dan menciderai rasa kemanusiaan yang
mendalam, dilakukan dengan cara-cara yang mengurangi atau menghilangkan derajat
kemanusiaan.
Menurut
Indriyanto Seno Adji bahwa terorisme merupakan bagian dari extra ordinary crimes yang berbeda dengan kejahatan kekerasan
lainnya karena kejahatan itu mengorbankan manusia atau orangorang yang tidak
berdosa serta dapat merusak sistem perekonomian, integritas negara, penduduk
sipil yang tidak berdosa serta fasilitas umum lain dalam konteks melawan hukum.[28] James
H.Wolfe (1990) menyebutkan beberapa karakteristik terorisme sebagai berikut:
a.
Terorisme dapat didasarkan pada motivasi yang bersifat
politis maupun nonpolitis;
b.
Sasaran yang menjadi obyek aksi terorisme bisa sasaran
sipil (super market, mall, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas
umum lainya) maupun sasaran non-sipil;
c.
Aksi terorisme dapat ditujukan untuk mengintimidasi
atau mempengaruhi kebijakan pemerintah negara;
d.
Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan yang tidak
menghormati hukum internasional atau etika internasional;
e.
Serangan yang dilakukan dengan sengaja untuk
membinasakan penduduk sipil seperti yang terjadi di Kuta adalah pelanggaran
hukum internasional;
f.
Persiapan atau perencanaan aksi teror bisa bersifat
multinasional. Kejadian di Bali, kalau memang benar sebagai teror, bisa
dilakukan oleh orang Indonesia, orang asing atau gabungan keduanya;
g.
Tujuan jangka pendek aksi terorisme adalah menarik
perhatian media massa dan untuk menarik perhatian publik. Jadi pemberitaan yang
gencar di seluruh penjuru dunia tentang kejadian di Bali dapat disebut sebagai
cara teroris untuk menarik perhatian publik;
h.
Aktivitas terorisme mempunyai nilai mengagetkan (shock
value) yang bagi teroris berguna untuk mendapatkan perhatian. Untuk itulah dampak
aktivitas teroris selalu terkesan kejam, sadis dan tanpa menghargai nilai-nilai
kemanusiaan. Kalau memang betul aksi terorisme, maka tragedi di Bali justru
akan mengangkat perhatian publik, yang berguna bagi kepentingan teroris.
Peran Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan
menanggulangi terorisme sudah menunjukan keberhasilan yang cukup berarti,
tetapi masih banyak yang perlu dihadapi untuk menciptakan perasaan aman di
masyarakat dari aksi-aksi terorisme. Tragedi ledakan bom belum lama ini menunjukan
bahwa aksi terorisme harus terus diwaspadai, dimana bentuk gerakan dan
perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sukar untuk dilacak. Sulitnya
penyelesaian permasalahan terorisme ini terjadi karena masih banyak faktor yang
menyebabkan terorisme dapat terus berkembang. Dari faktor perbedaan ideologis
dan pemahaman tentang agama yang berbeda-beda sampai kesenjangan sosial dan
pendidikan yang membuat masyarakat lebih mudah untuk disusupi oleh
jaringan-jaringan teroris.[29]
Sekurang-kurangnya ada 9 bentuk aksi teror yang
populer atau sering digunakan untuk para teroris dalam melancarkan aksi
terornya, diantaranya yaitu:
a. Peledakan
bom/pengeboman;
b. Pembunuhan;
c. Pembajakan;
d. Penghadangan;
e. Penculikan
dan penyanderaan;
f. Perampokan;
g. Pembakaran
dan penyerangan dengan Perluru Kendali (Firebombing);
h. Serangan
bersenjata;
i. Penggunaan
senjata permusuhan massal (senjata kimia).
2.
Pembentukan
Detasemen Khusus 88
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan
khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di
Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani
segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan
anggota tim Gegana.
Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang
memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga
penyanderaan. Unit khusus berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri
dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang
di dalamnya terdapat ahli penembak jitu (Sniper).
Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian
Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Negara AS dan
dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Satuan
pasukan khusus baru Polri ini dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan
tempur buatan Amerika Serikat, seperti senapan serbu Colt M4, senapan penembak
jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini
akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya.
Semua persenjataan yang diberikan, termasuk materi latihan, diberitakan sama
persis dengan apa yang dimiliki oleh satuan khusus antiteroris AS.[30]
B. Kronologi Penanganan Kasus Terduga Terorisme Siyono
Kasus
meninggalnya terduga teroris Siyono menjadi sorotan media karena Siyono yang
merupakan terduga teroris meninggal dalam pengawasan Densus 88 yang melakukan
tugas pengawalan dalam pejalanan ke tempat penyimpanan barang bukti yang
diketahui oleh Siyono. Namun, dalam perjalanan terjadi insiden yang
mengakibatkan Siyono meninggal dunia. Peristiwa itu dalam media diinformasikan
dalam dua sudut pandang yang berbeda antara pihak Kepolisian dan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia. Kronologi kasus meninggalnya terduga teroris Siyono
oleh Densus 88 dari sudut pandang Kepolisian adalah:
Menurut
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan tewasnya
seorang terduga teroris Siyono (33 tahun) setelah ditangkap oleh Densus 88
Antiteror. Menurutnya Siyono adalah anggota JI yang berperan sebagai perakit
senjata api.
Anton
menjelaskan, pada saat kejadian, Siyono menuruti semua perintah dari anggota
dilapangan. Namun, saat tiba di satu tempat di Prambanan, Klaten, Siyono
meminta dilepaskan penutup wajah dan borgolnya. Dia duduk di sebelah kanan
dengan mata tertutup, sedangkan anggota berada di sebelah kiri. Tiba-tiba
Siyono berontak, ia melakukan perlawanan dan memukul anggota Densus 88 dan
terjadilah aksi saling memukul.
Kemudian
akibat saling pukul di dalam mobil mengakibatkan kepala pelaku terbentur besi
dan pingsan. Pelaku sempat dibawa ke rumah sakit, tapi akhirnya meninggal dunia
dalam perjalanan. Kapolri Jendral Badrotin Haiti menjelaskan secara rinci
bagaimana kronologi tewasnya Siyono di tangan Densus 88. Kapolri mengikuti
adanya kesalahan prosedur penangkapan.
Menurut
Badrotin, awalnya pada hari Selasa 8 Maret 2016 sekitar pukul 18.00 WIB di
Dusun Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, dilakukan penangkapan
terhadap Siyono. Siyono dibawa ke daerah terminal Besa, Kecamatan Selogiri,
Kabupaten Wonogiti, saat itu Siyono dalam keadaan tidak terborgol. Kemudian
pada saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, tersangka Siyono
melakukan penyerangan terhadap petugas.
Perkelahian
tidak dapat dihindari, tersangka terus melakukan penyerangan dengan menyikut,
menendang bahkan mencoba merampas senjata apinya, bahkan tendangan sempat
mengenai kepala bagian kiri belakangan pengemudi kendaraan sehingga membuat
kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan. Tutur Badrotin.
Namun,
pengemudi berhasil mempertahankan kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap
melanjutkan perjalanannya. Mengingat situasi sekeliling tidak memungkinkan
untuk menepi, akhirnya petugas pengawal berhasil melumpuhkan tersangka dan
menguasai situasi kondisi tersangka sudah dalam keadaan terduduk lemas. Ungkap
Badrotin.
Siyono
dilarikan ke RS. Bhayangkara Polda DIY. Berdasarkan hasil pemeriksaan IGD Dr.
Dewi, tersangka dinyatakan meninggal. Dia mengungkapkan, pemeriksaan di luar
jenazah yang dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik Densus 88
tertanggal 11 Maret 2016, ditemukan adanya luka memar pada kepala sisi kanan
belakang Siyono dan pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan. Kemudian
jga ditemukan keretakan tulang iga kelima kanan dan keseluruhan diakibatkan
oleh kekerasan benda tumpul.
Komnas HAM
juga menjelaskan kronolgi penangkapan Siyono yang diduga tewas akibat kekerasan
yang dilakukan oleh Densus 88 terkait dengan dugaannya dalam terorisme.
Komisioner Komnas HAM Siane Indriani mengatakan komisi itu telah mencatat
sejumlah kejanggalan pada kasus kematian Siyono yang ditangkap pada 8 April.
Dia menegaskan penyebab kematian Siyono adalah pukulan benda tumpul dibagian
dada. Berikut kronologi berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM:
1.
Pada Selasa, 8 Maret 2016 sekitar pukul 18.30 WIB,
telah terjadi penangkapan terhadap saudara Siyono, setelah menjadi imam jamaah
sholat maghrib di Masjid Muniroh., Desa Brengkungan, Pogung, Klaten. Pelaku
berjumlah 3 orang berpakaian sipil tanpa surat penangkapan. Ketiga orang
tersebut membawa Siyono dalam keadaan sehat dan segar.
2.
Dari hari Selasa, 8 Maret 2016 hingga hari Kamis 10
Maret 2016, keluarga tidak mengetahui keberadaan saudara Siyono. Sampai terjadi
peristiwa penggeledahan di rumah Siyono oleh Densus 88 Polri Antiteror. Proses
penggeledahan juga dilakukan di TK Amanah Ummah disertai aksi menodongkan
senjata laras panjang oleh Densus 88 kepada anak-anak yang sedang melakukan
kegiatan belajat mengajar dan akhirnya ditunda sampai pukul 10.00 WIB setelah
murid TK pulang.
Dalam proses
penggeledahahn Istri korban tidak diberikan dan/atau menerima Surat Keterangan
Penggeledahan. Dalam penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan bahan peledak
yang dicari oleh Densus 88. Akibatnya hanya disita satu unit sepeda motor merk
Supra X 125 plat B dan beberapa lembar kertas (buku sekolah). Demikian halnya,
dalam proses penyitaan keluarga menyatakan tidak menandatangani Berita Acara
Penyitaan, saat ini sepeda motor yang sebelumya disita dikembalikan kepada
keluarga Siyono.
3.
Pada Jumat, 11 Maret 2016, sekitar pukul 15.00 WIB,
istri korban dan kakak korban beserta satu perangkat Desa Pogung dan Anggota
Polri berangkat ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan 2 buah mobil. Pada 12
Maret 2016 pukul 16.00 WIB diberitahukan resmi bahwa Siyono wafat dan diberikan
uang dalam 2 amplop besar, pukul 11.00 WIB, keluarga dibawa untuk melihat
jenazah korban di RS Bhayangkara TK.I.R.Said Sukanto, akan tetapi dalam
praktiknya selalu dihalang-halangi untuk melihat kondisi korban. Sore harinya,
jenazah Siyono dipulangkan ke Klaten dan dalam prosesnya diikuti oleh Nurlan
(Tim Pembela Muslim) yang ditunjuk Polri. Sesampai di Klaten, diminta langsung
dimakamkan dan keluarga dilarang untuk mengganti kain kafan. Meskipun pada
akhirnya diperbolehkan penggantian kain kafan dan mengetahui berbagai luka-luka
pada tubuh korban.
4.
Atas berbagai permasalahan tersebut, keluarga korban
pada 12 dan 14 Maret 2016 menunjuk kuasa hukum Sri Kalono, S.H. dan penasihat
hukum dari Pusat Hak Asasi Manusia Indonesia (PUSHAMI). Meskipun telah
mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum, keluarga besar Siyono diduga
mendapatkan intimidasi dari anggota Kepolisian RI, bahkan sempat masuk rumah
korban. Melihat dinamika dan besarnya tekanan keluarga korban, istri korban
juga meminta pendampingan hukum DPP Muhammadiyah. Pasca 23 Maret 2016 istri
korban menandatangani Surat Pernyataan Komnas HAM meminta agar dilakukan otopsi
atas mayat Siyono untuk mendapatkan bukti mengenai kekerasan yang dialami
korban.[31]
BAB IV
PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM PENANGKAPAN TERDUGA TERORISME OLEH DENSUS 88
(STUDI KASUS
SIYONO)
Perlindungan
Hukum Terhadap Korban
Salah Tangkap Menurut Hukum Indonesia
Korban
(victim) pada dasarnya adalah
orang-orang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian,
termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau gangguan
substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau omisi
yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara termasuk penyalahgunaan kekuasaan.[32] Adapun
perlindungan hukum merupakan sesuatu
yang dianggap perlu dan diinginkan atau diharapkan (desiderata) oleh korban
tindak pidana sebagai konsekuensi logis atas penderitaan dan kerugian yang
dialaminya. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adalah dengan
diwujudkannya aturan serta kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan, didasarkan
pada hak dasar yang diamanatkan UUD 1945.
Perlindungan hukum dalam hukum positif merupakan
perlindungan abstrak atau perlindungan tidak langsung. Dikatakan demikian
karena tindak pidana menurut hukum positif tidak lihat sebagai perbuatan
menyerang atau melanggar kepentingan hukum seseorang (korban) secara pribadi
dan konkrit, tetapi hanya sebagai pelanggaran norma atau tertib hukum in abstracto. Akibatnya perlindungan
korban pun tidak secara langsung dan in
concreto.[33]
Menurut Yahya Harahap bahwa kekeliruan dalam
penangkapan mengenai orang diistilahkan disqualification
in person yang berarti orang yang ditangkap tersebut telah menjelaskan
bahwa bukan dirinya yang dimaksud hendak ditahan atau ditangkap.[34]
Sementara itu Sugeng mendefinisikan korban
salah tangkap adalah seseorang atau sekelompok orang yang mengalami
penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan kesalahan
aparat negara dalam hal ini kepolisian dalam menangkap pelaku sebenarnya dengan
kesewenang-wenang atau tidak berdasarkan undang-undang.
Ganti
kerugian merupakan suatu upaya untuk mengembalikan hak-hak
korban, yang karena kelalaian aparat penegak hukum telah salah dalam menentukan
seseorang untuk dijadikan sebagai tersangka/terdakwa dalam suatu tindak pidana
(error in persona).[35]
Menurut Pasal 1 ayat 22 KUHAP, yaitu: “Ganti kerugian adalah hak seseorang
untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang
karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.[36]
Perlindungan terhadap korban salah tangkap termuat
dalam Pasal 95, 96, dan 97 KUHAP. Dari pasal-pasal tersebut secara garis besar
dapat disimpulkan bahwa undang-undang mengatur hak yang dimiliki oleh seseorang
dalam proses penyidikan dan pengadilan, di samping memiliki hak-haknya sebagai
tersangka maka ketika seorang tersebut mendapatkan putusan pengadilan bahwa dia
menjadi korban dalam proses penyidikan maka seorang tersebut berhak memperoleh
ganti kerugian dan rehabilitasi atas apa yang dialaminya. Tujuan rehabilitasi
adalah sebagai sarana dan upaya untuk memulihkan kembali nama baik, kedudukan
dan martabat seseorang yang telah sempat menjalani tindakan penegakan hukum
baik berupa penangkapan, penahanan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.[37]
Asas-asas hukum acara pidana yang dianut oleh KUHAP
pun hampir semua mengedepankan hak-hak tersangka. Asas yang dianut oleh KUHAP
dengan maksud untuk melindungi hak warga negara dalam proses hukum yang adil,
yaitu:
1. Perlakuan
yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun;
2. Praduga
tidak bersalah;
3. Pelanggaran
atas hak-hak individu warga negara (yaitu dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan
dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat
perintah.[38]
Dan Densus 88 sudah melanggar asas-asas yang
disebutkan di atas. Untuk itu Densus 88 harus mempertanggungjawabkannya
terhadap Siyono atau keluarga korban.
Menurut Penulis, penangkapan dan penggeledahan serta
penyitaan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap Siyono dapat disimpulkan bahwa
Densus 88 tidak memiliki surat perintah penangkapan, penggeledahan, dan
penyitaan. Dan terjadinya pelanggaran HAM yaitu adanya penyiksaan yang
menyebabkan meninggalnya Siyono pada saat penyidikan. Melanggar HAM sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yaitu melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa.
BAB
V
PENUTUP
A. Simpulan
Densus
88 melanggar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Kepolisian RI No. 23
Tahun 2011 dengan tidak adanya surat perintah penangkapan, penggeledahan dan
penyitaan. Densus 88 juga telah melanggar asas-asas dalam KUHAP dan melanggar HAM
yakni hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperlakukan
sewenang-wenang dalam proses penyidikan (Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 dan 9 UU
39 Tahun 1999). Sehingga perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dan
meninggalnya Siyono dalam proses penyidikan, menurut hukum Indonesia bahwa
menurut Pasal 95-97 KUHAP korban atau ahli warisnya berhak memperoleh ganti kerugian dan rehabilitasi atas apa yang
dialaminya.
B. Saran
Dalam
hal ini, seharusnya aparat penegak hukum khususnya Densus 88, untuk melakukan
proses penanganan kasus terorisme itu harus menunjukan surat perintah
penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, dan memperhatikan hak-hak tersangka
serta menerapkan asas-asas yang dianut oleh KUHAP. Dan Densus 88 harus
menggunakan cara yang lebih profesional bukan cara kekerasan, dan untuk kedepannya
jika melakukan penanganan terorisme harus mempunyai bukti yang cukup untuk
menduga seseorang melakukan tindakan terorisme.
DAFTAR PUSTAKA
“Pengertian HAM: Macam-Macam dan
Pelanggaran HAM di Indonesia”. Https://www.
maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html. Diakses 20 September 2019.
Alkaz,
Mooza. “Makalah Terorisme di Indonesia”. Http://mooza-alkaz.blogspot.com/2012/03/makalah-terorisme-di-indonesia.html.
Diakses 19 September 2019.
Amin, Martimus. Konstitusi
dan Demokrasi dalam Buku Terorisme, Perang Global dan Masa Depan Demokrasi.
Depok: Matapena, 2004.
Djelantik, Sukawarsini. Terorisme Tinjauan Psiko-Politisi, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan
NasionaL. Jakarta: Yayasan Pustaka Obar Indonesia , 2010.
Fadila,
Ika. “Pelanggaran HAM Oleh Densus 88 dalam Kasus Terduga Terorisme Siyono”.
Http://www.repository.uinjkt.ac.id./. Diakses 17 September 2019.
Hamzah,
Andi. KUHP & KUHAP. Jakarta:
Rineka Cipta, 2015.
Harahap, Yahya. Pembahasan
Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar
Grafika, 2014.
Hendropiyono,
A. M. Terorisme Fundamentalis Kristen,
Yahudi, Islam. Jakarta: Kompas, 2009.
Indonesia.
Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
_______.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
_______.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.
_______. Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan
Kehakiman.
_______. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
Kamasa, Frassminggi. Terorisme; Kebijakan Kontra Terorisme Indonesia. Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2015.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. Bandung:
Raja Grafindo, 2006.
Marzuki, Suparman. Politik Hukum Hak Asasi Manusia.
Jakarta: Erlangga, 2014.
Muladi. Demokrasi
Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Habibie
Center, 2002.
Muradi.
Penentian Reformasi Polri. Yogyakarta:
Tiara Wacana, 2009.
Sulistyo, Hermawan, dkk. Beyond Terorisme. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2012.
Wahid, Abdul, Sumardi, dan Muhammad Sidik. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Hukum,
HAM. Bandung: PT Refrika Aditama, 2004.
Wanggur, Walter. Diktat
Kuliah Hukum HAM: Bab Hak Asasi Manusia. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum
Bandung, 2019.
Wibowo, Ari. Hukum
Pidana Terorisme. Cet. Ke-1. Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2012.
Yulia,
Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum
Terhadap Korban Kejahatan. Cet. Ke-2. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.
[1]Sukawarsini Djelantik, Terorisme Tinjauan Psiko-Politisi, Peran Media, Kemiskinan, dan Keamanan Nasional (Jakarta: Yayasan Pustaka Obar Indonesia , 2010), hlm. 1.
[2]Martimus Amin, Konstitusi dan Demokrasi dalam Buku
Terorisme, Perang Global dan Masa Depan Demokrasi (Depok: Matapena, 2004),
hlm. 2.
[3]A. M. Hendropiyono, Terorisme Fundamentalis Kristen, Yahudi,
Islam (Jakarta: Kompas, 2009), hlm. vii.
[4]Muradi, Penentian Reformasi Polri (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2009), hlm.
192.
[5]Detasemen Khusus 88, https://id.wikipedia.org/wiki/Detasemen_Khusus_88, diakses 18 September 209.
[6]Suparman Marzuki, Politik Hukum Hak Asasi Manusia
(Jakarta: Erlangga, 2014), hlm. 4.
[7]Ika Fadila, “Pelanggaran HAM Oleh
Densus 88 dalam Kasus Terduga Terorisme Siyono”,
http://www.repository.uinjkt.ac.id./ , diakses 17 September 2019.
[8]Ibid.
[9]Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM.
[10]Walter Wanggur, Diktat Kuliah Hukum HAM: Bab Hak Asasi
Manusia (Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 2019), hlm. 6.
[11]“Pengertian HAM: Macam-Macam dan
Pelanggaran HAM di Indonesia”, https://www.max
manroe.com/vid/sosial/pengertian-ham.html, diakses 20 September 2019.
[12]Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[13]Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
[14]“Pengertian HAM: ... ”, ibid.
[15]Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
[16]Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP:
Penyidikan dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 40.
[17]Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan
Kehakiman.
[18]Yahya Harahap, ibid.
[19]Ika Fadila, ibid.
[20]Ika Fadila, ibid.
[21]Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
[22]Abdul Wahid, Sumardi, dan
Muhammad Sidik, Kejahatan Terorisme
Perspektif Agama, Hukum, HAM (Bandung: PT Refrika Aditama, 2004), hlm. 21.
[23]Ari Wibowo, Hukum Pidana Terorisme, Cet. Ke-1, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 61.
[24]Hermawan Sulistyo, dkk, Beyond Terorisme (Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 2012), hlm. 3.
[25]Ika Fadila, ibid.
[26]Frassminggi Kamasa, Terorisme; Kebijakan Kontra Terorisme
Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015), hlm. 10.
[27]Muladi, Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia
(Jakarta: Habibie Center, 2002), hlm. 24.
[28]Ika Fadila, ibid.
[29]Mooza Alkaz, “Makalah Terorisme
di Indonesia”, http://mooza-alkaz.blogspot.com/2012
/03/makalah-terorisme-di-indonesia.html, diakses 19 September 2019.
[30]Ibid.
[31]Ika Fadila, ibid.
[32]Dikdik M. Arief Mansur dan
Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan
Korban Kejahatan (Bandung: Raja Grafindo, 2006), hlm. 47.
[33]Ika Fadila, ibid.
[34]Yahya Harahap, ibid., hlm. 45.
[35]Ika Fadila, ibid.
[36]Pasal 1 angka 22 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
[37]Ika Fadila, ibid.
[38]Rena Yulia, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Cet.
Ke-2, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013), hlm. 56-57.

Komentar
Posting Komentar