KPK
KOMISI PEMBERANTASAN
KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg.
Perkara: PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019
A. Identitas
Terdakwa:
Nama Lengkap : Ir. H. M. Romahurmuziy als. Romy
Tempat Lahir : Sleman
Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/ 10 September 1974
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jl. Batu Ampar III/4, RT. 004/RW 003. Kel. Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pekerjaan :
Ketua Umum PPP
Pendidikan :
Strata 2 (S-2)
B. Penahanan
:
-
Dalam tahap penyidikan dilakukan
penahanan
-
Ditahan oleh Penyidik KPK mulai tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan 4
April 2019 di Rutan Gedung KPK Jakarta Selatan.
C. Dakwaan
:
-------Bahwa
terdakwa M. ROMAHURMUZIYselaku Ketua
Umum PPP pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 10.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Restoran Hotel Bumi Surabaya atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang dalam penyelesaian perkaranya
dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 huruf a atau b
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, atau “pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya” dilakukan dengan cara berikut:
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Awal mulanya pada hari Kamis 14 Maret
2019 pukul 06.30 WIB saksi MUAFAQ tiba di Hotel Bumi Surabaya dengan maksud
untuk bertemu terdakwa M.ROMAHURMUZIY, lalu pada pukul 06.50 terdakwa M. ROMAHURMUZIYdan
asisten pribadi terdakwa Amin Nur Yadi tiba di Hotel Bumi Surabaya. Pada pukul
07.00 WIB terdakwa M. ROMAHURMUZIY dan saksi MUAFAQ kemudian bertemu dengan
saksi HARIS HASANUDDINdi Restoran Hotel Bumi
Surabaya;-----------------------------------------------
-
Bahwa pada saat itu saksi HARIS HASANUDDIN
membawa tas kertas tangan yang berisi
uang tunai, saksi MUAFAQ membawa amplop putih dan terdakwa M.ROMAHURMUZIY
membawa 1 (satu) unit Laptop merek TOSHIBA warna
putih----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada saat itu mereka terdakwa M.ROMAHURMUZIY,
saksi HARIS HASANUDDIN, saksi MUAFAQ, dan asisten pribadi Amin Nur Yadi sarapan
bersama.
-
Bahwa sekitar pukul 07.20 WIB mereka
selesai makan, lalu saksi MUAFAQ berbincang dengan terdakwa M.ROMAHURMUZIY
tentang Sistem Lelang Jabatan. Tidak lama setelah itu saksi MUAFAQ memberikan
1(satu) buah amplop warna putih berisi uang tunai sebesar Rp. 120.000.000,-.
-
Setelah itu HARIS HASANUDDIN juga
memberikan uang sebesar Rp. 18.850.000,- yang terdapat dalam tas kertas
tangan kepada terdakwa M. ROMAHURMUZIY.
Kemudian uang yang diberikan HARIS HASANUDDIN diberikan kepada Amin Nur Yadi.
-------Perbuatan
terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 a atau
b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta
Selatan, 25 Maret 2019
PENUNTUT UMUM
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
TRIASTUTI RACHMAWATI, S. H.
BOBI DWIANTO, S.H.
CITRA RAKHMAWATI DEWI, S.H.
Komentar
Posting Komentar