Surat Dakwaan reza dkk (contoh)


KPK
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
          “UNTUK KEADILAN”                                                                                P-29

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019
A.    Identitas Terdakwa:
Nama Lengkap            : Ir. H. M. Romahurmuziy als. Romy
Tempat Lahir               : Sleman
Umur/tanggal lahir      : 44 Tahun/ 10 September 1974
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Agama                         : Islam
Kebangsaan                 : Indonesia
Alamat                           : Jl. Batu Ampar III/4, RT. 004/RW 003. Kel. Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pekerjaan                     : Ketua Umum PPP
Pendidikan                  : Strata 2 (S-2)

B.     Penahanan :
-          Dalam tahap penyidikan dilakukan penahanan
-          Ditahan oleh Penyidik KPK  mulai tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan 4 April 2019 di Rutan Gedung KPK Jakarta Selatan.

C.     Dakwaan :
-------Bahwa terdakwa M. ROMAHURMUZIYselaku Ketua Umum PPP pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Restoran Hotel Bumi Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang dalam penyelesaian perkaranya dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, atau “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” dilakukan dengan cara berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-          Awal mulanya pada hari Kamis 14 Maret 2019 pukul 06.30 WIB saksi MUAFAQ tiba di Hotel Bumi Surabaya dengan maksud untuk bertemu terdakwa M.ROMAHURMUZIY, lalu pada pukul 06.50 terdakwa M. ROMAHURMUZIYdan asisten pribadi terdakwa Amin Nur Yadi tiba di Hotel Bumi Surabaya. Pada pukul 07.00 WIB terdakwa M. ROMAHURMUZIY dan saksi MUAFAQ kemudian bertemu dengan saksi HARIS HASANUDDINdi Restoran Hotel Bumi Surabaya;-----------------------------------------------
-          Bahwa pada saat itu saksi HARIS HASANUDDIN membawa tas kertas tangan  yang berisi uang tunai, saksi MUAFAQ membawa amplop putih dan terdakwa M.ROMAHURMUZIY membawa 1 (satu) unit Laptop merek TOSHIBA warna putih----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-          Bahwa pada saat itu mereka terdakwa M.ROMAHURMUZIY, saksi HARIS HASANUDDIN, saksi MUAFAQ, dan asisten pribadi Amin Nur Yadi sarapan bersama.
-          Bahwa sekitar pukul 07.20 WIB mereka selesai makan, lalu saksi MUAFAQ berbincang dengan terdakwa M.ROMAHURMUZIY tentang Sistem Lelang Jabatan. Tidak lama setelah itu saksi MUAFAQ memberikan 1(satu) buah amplop warna putih berisi uang tunai sebesar Rp. 120.000.000,-.
-          Setelah itu HARIS HASANUDDIN juga memberikan uang sebesar Rp. 18.850.000,- yang terdapat dalam tas kertas tangan  kepada terdakwa M. ROMAHURMUZIY. Kemudian uang yang diberikan HARIS HASANUDDIN diberikan kepada Amin Nur Yadi.

-------Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Jakarta Selatan, 25 Maret 2019

PENUNTUT UMUM
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
                                                                        REPUBLIK INDONESIA


TRIASTUTI RACHMAWATI, S. H.
                           

BOBI DWIANTO, S.H.


CITRA RAKHMAWATI  DEWI, S.H.

Komentar