Tanggapan Eksepsi reza dkk (contoh)


KPK
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
          “UNTUK KEADILAN”

PENDAPAT/ TANGGAPAN PENUNTUT UMUM TERHADAP KEBERATAN (EKSEPSI)
TIM PENASIHAT HUKUM TERDAKWA M. ROMAHURMUZY ATAS SURAT DAKWAAN : PDS-27/A.2.01/Ft/03/2019

Tim Penasihat Hukum Terdakwa,
Saudara Terdakwa, Tim Penasihat Hukum serta pengunjung sidang yang kami hormati,
Terlebih dahulu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pendapat/ tanggapan atas keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa M. ROMAHURMUZY yang dibacakan pada persidangan hari Selasa, tanggal 2 April 2019.
Sebelum kami menguraikan pendapat/ tanggapan atas keberatan dimaksud, terlebih dahulu kami akan mengutip ketentuan yanmg mengatur tentang materi pokok keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.
Dari ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut, dapat dipahami oleh materi pokok keberatan/ eksepsi telah ditentukan secara limitatif meliputi 3 (tiga) hal, yaitu tentang:
a.    Kewenangan Pengadilan dalam menangani perkara;
b.    Dakwaan tidak dapat diterima;
c.    Surat dakwaan harus dibatalkan;
Yang menjadi pedoman Penutut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan adalah Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap obscuur libeli (kabur) atau confuse (membingungkan) atau mlaleeding (menesatkan), yaitu meliputi beberapa bentuk:
1)      Pasal yang didakwakan tidak cermat, jelas dan lengkap uraian mengenai dakwaan.
2)      Kronologis yang dijabarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan sistem lelang jabatan;
3)      Keberatan Perihal Tangkap Tangan

Majelis Hakim yang kami muliakan,
Saudara Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum yang kami hormati
Setelah kami mendengar dan mempelajari secara seksama nota keberatan/eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN yang menguraikan bahwa:
- Dalam hal surat dakwaan, terdakwa menganggap bahwa dalam pembuatan surat dakwaan tidak sesuai dengan prosedur yang ada atau surat dakwaan dinyatakan kabur.
- Terdakwa menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada saat menerima suap untuk sistem lelang jabatan dari sdr. Haris Hasanuddin dan sdr. Muafaq.
-  Dalam hal-hal terkait suap untuk sistem lelang jabatan yang sifatnya teknis adalah kewenangan pejabat teknis bukan kewenangan terdakwa.
- Dalam hal terkait tangkap tangan, terdakwa diduga menerima uang gratifikasi atau suap dari sdr. Haris Hasanuddin dan sdr. Muafaq, terdakwa tidak terima dengan  tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

Terhadap Materi keberatan / eksepsi ini kami berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dari poin-poin keberatan yang diuraikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa secara panjang lebar dalam Nota Keberatan, dengan tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas upaya Tim Penasehat Hukum untuk melakukan pembelaan terhadap terdakawa, bahwa dalam surat dakwaan yang menurut Tim Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan kabur, menurut kami Penuntut Umum surat dakwaan tersebut telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, karena dalam surat dakwaan telah disebutkan waktu (locus) dan tempat (tempus) delik dilakukan.
Sedangkan dalam Pasal yang dituntutkan dalam Surat Dakwaan, kami Jaksa Penuntut Umum mengakui adanya kesalahan penulisan dalam Pasal yang didakwakan, yang seharusnya terdakwa didakwa dengan Pasal 12 a dan b jo 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dalam hal penjabaran kronologi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan, terdakwa terbukti melakukan sistem lelang jabatan yang dibuktikan dengan adanya uang sebesar Rp.138.850.000,- yang diterima oleh sdr. Romy dan 1 (satu) buah Laptop.
Dalam perihal Tangkap Tangan, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa Tangkap Tangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP yang mengatakan “tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu". Tetapi dalam hal tangkap tangan tersebut yang dilakukan oleh Penyidik KPK, ditambahkan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatakan “dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”. Jadi dasar hukum tangkap tangan tersebut adalah Pasal 1 angka 19 KUHAP jo. Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

II. PERMOHONAN
Berdasarkan keseluruhan uraian diatas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia menolak seluruh keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut karena Surat Dakwaan yang dibuat dan diajukan dalam perkara a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAPdan tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri Terdakwa M. ROMAHURMUZIY.
Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Saudara Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum yang kami hormati.
Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan tersebut, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk:
1.      Menolak seluruh keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa.
2.      Menyatakan Surat Dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
3.      Menyatakan dalam hal ini tertangkap tangan yang dilakukan oleh Penyidik KPK telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP jo. Pasal 12 huruf a Undang-Undang KPK.
4.      Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

                                                                             Jakarta Selatan,  9 April 2019

PENUNTUT UMUM  
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
                                                                               REPUBLIK INDONESIA


TRIASTUTI RACHMAWATI, S.H.


BOBI  DWIANTO,S.H.


CITRA RAKHMAWATI, DEWI, S.H.

Komentar