KPK
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
“UNTUK
KEADILAN”
PENDAPAT/ TANGGAPAN PENUNTUT UMUM TERHADAP KEBERATAN
(EKSEPSI)
Tim Penasihat Hukum Terdakwa,
Saudara Terdakwa, Tim Penasihat Hukum serta pengunjung
sidang yang kami hormati,
Terlebih dahulu kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan
pendapat/ tanggapan atas keberatan (eksepsi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa M.
ROMAHURMUZY yang dibacakan pada persidangan hari Selasa, tanggal 2 April 2019.
Sebelum kami menguraikan pendapat/ tanggapan atas keberatan
dimaksud, terlebih dahulu kami akan mengutip ketentuan yanmg mengatur tentang
materi pokok keberatan/ eksepsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1961 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi
sebagai berikut:
“Dalam hal Terdakwa atau Penasihat Hukum mengajukan
keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan
tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka
setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya,
Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil
keputusan”.
Dari ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP tersebut, dapat
dipahami oleh materi pokok keberatan/ eksepsi telah ditentukan secara limitatif
meliputi 3 (tiga) hal, yaitu tentang:
a. Kewenangan
Pengadilan dalam menangani perkara;
b.
Dakwaan tidak dapat diterima;
c.
Surat dakwaan harus dibatalkan;
Yang menjadi pedoman Penutut Umum dalam menyusun Surat
Dakwaan adalah Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap obscuur libeli (kabur) atau confuse
(membingungkan) atau mlaleeding
(menesatkan), yaitu meliputi beberapa bentuk:
1)
Pasal yang didakwakan tidak cermat, jelas dan lengkap uraian
mengenai dakwaan.
2)
Kronologis yang dijabarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak
menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan sistem lelang jabatan;
3) Keberatan Perihal Tangkap Tangan
Majelis
Hakim yang kami muliakan,
Saudara
Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum yang kami hormati
Setelah kami mendengar dan mempelajari secara seksama nota
keberatan/eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I.
PENDAHULUAN yang menguraikan bahwa:
- Dalam hal surat dakwaan, terdakwa menganggap bahwa dalam
pembuatan surat dakwaan tidak sesuai dengan prosedur yang ada atau surat
dakwaan dinyatakan kabur.
- Terdakwa menjabat sebagai Ketua Umum PPP pada saat
menerima suap untuk sistem lelang jabatan dari sdr. Haris Hasanuddin dan sdr.
Muafaq.
- Dalam hal-hal
terkait suap untuk sistem lelang jabatan yang sifatnya teknis adalah kewenangan
pejabat teknis bukan kewenangan terdakwa.
- Dalam hal terkait tangkap tangan, terdakwa diduga menerima
uang gratifikasi atau suap dari sdr. Haris Hasanuddin dan sdr. Muafaq, terdakwa
tidak terima dengan tuduhan melakukan
tindak pidana korupsi.
Terhadap
Materi keberatan / eksepsi ini kami berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dari poin-poin keberatan yang diuraikan oleh Tim
Penasihat Hukum terdakwa secara panjang lebar dalam Nota Keberatan, dengan
tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan atas upaya Tim Penasehat Hukum
untuk melakukan pembelaan terhadap terdakawa, bahwa dalam surat dakwaan yang menurut
Tim Penasehat Hukum terdakwa dinyatakan kabur, menurut kami Penuntut Umum surat
dakwaan tersebut telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3)
KUHAP, karena dalam surat dakwaan telah disebutkan waktu (locus) dan tempat (tempus)
delik dilakukan.
Sedangkan dalam Pasal yang dituntutkan dalam Surat Dakwaan,
kami Jaksa Penuntut Umum mengakui adanya kesalahan penulisan dalam Pasal yang
didakwakan, yang seharusnya terdakwa didakwa dengan Pasal 12 a dan b jo 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dalam hal penjabaran kronologi yang dilakukan Jaksa Penuntut
Umum dalam Surat Dakwaan, terdakwa terbukti melakukan sistem lelang jabatan
yang dibuktikan dengan adanya uang sebesar Rp.138.850.000,- yang diterima oleh
sdr. Romy dan 1 (satu) buah Laptop.
Dalam perihal Tangkap Tangan, Jaksa Penuntut Umum
berpendapat bahwa Tangkap Tangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19
KUHAP yang mengatakan “tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian
diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila
sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya
atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu". Tetapi
dalam hal tangkap tangan tersebut yang dilakukan oleh Penyidik KPK, ditambahkan
dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
yang mengatakan “dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang: a. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”. Jadi dasar
hukum tangkap tangan tersebut adalah Pasal 1 angka 19 KUHAP jo. Pasal 12 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
II. PERMOHONAN
Berdasarkan
keseluruhan uraian diatas, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang mulia
menolak seluruh keberatan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut karena
Surat Dakwaan yang dibuat dan diajukan dalam perkara a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAPdan tidak ada
alasan yuridis yang menghalangi kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan
penuntutan terhadap diri Terdakwa M. ROMAHURMUZIY.
Majelis Hakim yang Kami Muliakan,
Saudara Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum yang
kami hormati.
Berdasarkan
uraian-uraian yang telah kami kemukakan tersebut, maka kami mohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk:
1.
Menolak seluruh keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum
Terdakwa.
2.
Menyatakan Surat Dakwaan telah memenuhi syarat formal dan
materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3)
KUHAP dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
3.
Menyatakan dalam hal ini tertangkap tangan yang dilakukan
oleh Penyidik KPK telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP jo. Pasal
12 huruf a Undang-Undang KPK.
4.
Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Jakarta Selatan, 9 April 2019
PENUNTUT
UMUM
KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
TRIASTUTI
RACHMAWATI, S.H.
BOBI DWIANTO,S.H.
CITRA
RAKHMAWATI, DEWI, S.H.
Komentar
Posting Komentar