TESTAMEN
(MENAFSIRKAN TESTAMEN DAN
BATASANNYA)
Dosen
Dr. Winny Wiriani, S. H., M. BA.,
M. Kn.
Oleh
|
16.4301.048
|
Reza Handayani Fitri
|
Kelas
A (Reguler)
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017
A.
PENAFSIRAN
WASIAT
Mengenai penafsiran wasiat, di dalam
undang-undang terdapat tiga Pasal pokok. Di dalam Pasal 885 BW dikatakan bahwa
apabila kata-kata di dalam kehendak terakhir itu telah jelas, maka orang tidak
boleh mengadakan penafsiran untuk menyimpanginya. Tiga Pasal 886 BW menentukan
bahwa, apabila sebaliknya dari itu, kata-katanya dapat menimbulkan pendapat
yang berlainan maka sebaiknya dicari maksud dari si pewaris dan jangan
berpegang keras pada bunyi kata-kata. Akhirnya Pasal 887 BW menghendaki bahwa
dalam hal demikian maka kata-kata itu harus diberi arti yang paling sesuai
dengan sifat ketetapan dan pokok persoalan, dan sebaiknya dengan sedemikian
rupa sehingga ketetapan itu memperoleh manfaat dan membawa akibat.
Pasal-pasal tersebut di atas bukannya
merupakan terjemahan dari Code Civil melainkan buatan sendiri dari Pembuat
undang-undang di Negeri Belanda. Rupanya pembuat undang-undang beranggapan (hal
mana adalah tidak keliru) bahwa seperti pada perjanjian maka juga pada wasiat
perlu ada penafsiran. Karena itu diulangi lagi beberapa peraturan mengenai
penafsiran yang juga telah diberikan untuk perjanjian. Pasal 885 BW berjalan
paralel dengan Pasal 1342 BW, Pasal 886 BW berjalan paralel dengan Pasal 1343
BW dan Pasal 887 BW berjalan paralel dengan Pasal 1344 BW. Meskipun demikian
diberikannya peraturan-peraturan ini dalam undang-undang tidak besar artinya
bagi kehidupan hukum. Malahan mungkin lebih baik agar peraturan tentang
penafsiran itu dihilangkan saja dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain
itu dapat dipertanyakan apakah peraturan mengenai penafsiran itu merupakan
peraturan hukum atau nasehat pembuat undang-undang kepada hakim.
Memang tidak dapat dibantah bahwa maksud
dari ketentuan undang-undang itu adalah untuk memberi perintah terhadap mereka
yang ditujunya dan memberikan nasehat. Akan tetapi oleh karena peraturan
undang-undang itu tidak mengatakan pada hakim, apa yang harus diakuinya sebagai
hukum di luar diri hakim itu, melainkan hanya mengatakan bagaimana hakim harus
bekerja, maka hakim yang bersangkutanlah yang dapat meentukan. Dari
keputusannya, hal itu tidak dapat disimpulkan.
Barang siapa melihat peraturan
penafsiran sebagai pemberian nasehat, harus menganggap kasasi atas dasar
pelanggaran peraturan itu, tidak mungkin. Barang siapa melihat peraturan
penafsiran itu sebagai peraturan hukum, harus menganggap kasasi karena
pelanggaran peraturan itu mungkin. Demikian itu, walaupun dalam praktek,
kemungkinan pengawasan tidak ada.
Tapi, apakah yang dimaksud dengan
menafsirkan dan apakah tujuannnya?
Di dalam bukunya “Dogmatische Rechtswetenschap” (hal. 139) Meijers mengatakan: “Doel
van interpretatie is steeds: vaststelling van hetgeen met een woord bedoeld is,
gelijk het door het gans geoorloofd interpretatie materiaal waarschijnlijk
wordt gemaakt”. Jadi menurut Meijers menafsirkan adalah menetapkan mengenai apa yang dimaksudkan dengan sesuatu kata. Juga
di dalam bukunya “Algemene begrippen” (hal.23) Meijers masih berpendapat:
“Interpreteren blijft het zoeken naar achter woorden verscholen menselijke
bedoelingen” (Menafsirkan tetap merupakan perbuatan: mencari maksud manusia
yang tersembunyi di belakang kata-kata).
Tapi apa sebenarnya yang dimaksud oleh
Meijers? Bukankah hakekat dari suatu pengertian adalah justru bahwa suatu
pengertian adalah tidak tetap dan malahan bergerak terus? Artinya, pengertian
itu berkembang dalam pemikiran yang dialektis dan pengertian dari setiap kata,
ikut ditentukan oleh arti dari kata-kata di dalam suatu hubungan dengan keadaan
dalam mana dan untuk mana kalimat itu disusun.
Dengan tepat sekali Rechtbank Haarlem
memutuskan pada tanggal 30 Januari 1940 (N.J. 1940,1084): Bahwa kata-kata di
dalam suatu wasiat tidak boleh dikatakan sudah jelas, apabila kata-kata itu
sudah dapat diartikan secara harfiah (letterlijk).
Memang, kata-kata yang secara abstrak
mungkin sudah jelas, dalam keadaan kongkrit dapat saja kurang jelas. Juga bagi
wasiat berlaku kebenaran, bahwa suatu kata, baru mempunyai arti, di dalam suatu
kalimat; dan arti kata itu dapat ditentukan oleh keadaan.
Kata adalah tidak lain dari suatu tanda, suatu upaya untuk memperlihatkan
suatu gambaran-pikiran. Apabila orang mengatakan bahwa suatu kata adalah jelas, maka maksudnya adalah bahwa pada
kata itu oleh orang-orang pada umumnya dapat diberikan hanya satu arti saja;
jadi tidak mungkin berarti lain. Tapi yang demikian itu belum pernah terjadi.
Karena kata adalah upaya untuk
mendekati sesuatu yang ada di belakangnya. Karena itu, tanda itu hanya dapat
dilihat dalam hubungan dengan kata-kata lain, dan hasil yang diketemukan
tidaklah pernah hanya ditentukan oleh kata-kata, melainkan oleh kata-kata dalam
hubungan dengan keadaan.
Penafsiran “kata” melulu, tidak mungkin.
Ingat saja pada kata “anak”. Seorang anakpun mengerti apa yang dimaksud dengan
kata itu. Akan tetapi apabila si pewaris di dalam wasiatnya mengangkat sebagai
satu-satunya ahli waris “anak saya” sedang si pewaris itu mempunyai anak sah
dan anak luar nikah, maka dapat timbul perselisihan mengenai kata “anak” itu.
Siapa yang dapat menentukan arti ketetapan dalam wasiat itu tanpa melihat
hubungan ayah dengan kedua anak itu? Dan apabila si pewaris itu teliti dalam perumusan
dari wasiatnya, dan menyebutkan “anak sah” maka apa yang dimaksudkan itu
adalah: anak yang lahir sepanjang perkawinan atau yang terlahir sebelum
perkawinannya tapi kemudian diakuinya? Rechtbank di Den Bosch pernah menghadapi
persoalan tersebut (28 Desember 1894, W. 6621).
Pasal 885 BW beranggapan bahwa secar
apriori hanya dengan melihat pada kata-katanya saja orang dapat mengambil
keputusan tentang isi kehendak terakhir. Selanjutnya pasal itu beranggapan
bahwa asal saja perumusannya jelas maka setiap perselisihan dapat dihindari.
Dalam kenyataannya maka baru dari hasilnyalah dapat diketahui apakah timbul
perselisihan, jadi apakah perumusannya jelas. Karena itu hendak menyelesaikan
perselisihan itu dengan menunjuk kepada “kata-kata yang jelas”, orang hanya
berputar-putar saja dan tidak maju-maju. Hal ini tidaklah berarti bahwa di
dalam suatu wasiat tidak harus diusahakan perumusan yang jelas. Tapi apakah
perumusan itu sudah jelas ditentukan oleh keadaan; ditentukan oleh kasusnya.
Hukum berada di dalam kasusnya.
Yang terpenting adalah bahwa pikiran
yang diungkapkan oleh si pewaris di dalam testament dengan menggunakan
kata-kata itu menjadi terwujud. Pemikirannya
yang penting dan bukan kata-katanya yang
sedikit banyak merupakan penafsiran dari notaris tentang pemikiran si pewaris
itu.
Karena itu, kiranya lebih tepatlah
apabila dikatakan bersama Eggens bahwa Menafsirkan
adalah menentukan arti yuridis dan dengan itu akibat hukum dari suatu ketetapan
dalam kehendak terakhir. Atau lebih tepat lagi: menentukan akibat hukum dari
perbuatan (ketetapan) yang telah ditentukan sebagai kehendak terakhir hal ini
mengingat bahwa dalam mengadakan penafsiran, pertamakali harus dipertanyakan:
“apakah yang dihadapi itu adalah suatu kehendak terakhir”. Baru kemudian harus
dipertanyakan: “apakah akibat hukum dari kehendak terakhir itu”.
Beda definisi ini dari Meijers tentang menafsirkan adalah bahwa di dalam
definisi Meijers orang hanya mencari: apa yang dahulu secara subyektif telah
dimaksudkan oleh si pewaris dengan kata-kata itu. Essensiil dalam pemandangan
ini adalah bahwa orang yang melakukan perbuatan hukum berkehendak menimbulkan
akibat hukum. Jika kehendak tidak ada atau cacad maka hukum ada alasan untuk
menyatakan perbuatan hukum itu dapat dibatalkan dan batal. Teori yang menyatakan
kehendak dari orang yang melakukan perbuatan itu sebagai unsur pencipta dari
perbuatan itu, telah lama terkenal sebagai teori kehendak. Ada satu-dua penulis
yang menghendaki perubahan atas ajaran itu dengan mengatakan bahwa bukan kehendak subyektif dari orang yang
berbuatlah yang penting tapi kehendak obyektif dalam arti: maksud yang dapat
disimpulkan orang dari pernyataan kehendak itu. Jika orang menafsirkan dengan
cara Meijers maka perbuatan-perbuatannya (menafsirkan) belum selesai, belum
lengkap karena belum diketemukan: bagaimana maksud yang subyektif itu dahulu di
dalam hukum harus diartikan secara obyektif. Menafsirkan secara Meijers hanya
merupakan satu moment saja dalam perbuatan untuk menentukan arti yuridis dari
suatu pernyataan kehendak, untuk menentukan akibat hukumnya.
Apabila kata “menafsirkan” diberi arti
yang demikian terbatasnya, maka si penafsir akan tetap ada di dalam suasana
subjektif dari maksud si pewaris, sedang sebenarnya yang penting adalah:
suasana objektif dari tujuan pernyataan kehendak itu dalam hubungannya dengan
kenyataan hukum lainnya.
Dan apabila kata “menafsirkan” diberi
definsi yang demikian sempitnya, maka ada bahaya bahwa dengan menemukan maksud
yang subyektif dari pernyataan kehendak itu, orang juga mengira telah menemukan
arti yuridis dari pernyataan kehendak itu.
Sebenarnya bagaimanapun orang akan
mendefinisikan pengertian “menafsirkan”, adalah tidak penting, asal saja
disadari bahwa dengan menetapkan tujuan subyektif dari pernyataan kehendak itu
belumlah selesai pekerjaannya dan sesungguhnya baru mulai. Karena tujuan
kegiatan “menafsirkan” itu akhirnya adalah: menetapkan art obyektif dan akibat
hukum dari isi kehendak terakhir.
Kehendak terakhir itu
adalah suatu pernyataan kehendak yang sepiha dan suatu perbuatan hukum yang
mengandung suatu “beschikkingshandeling” (perbuatan pemindahan hak milik)
mengenai harta kekayaan si pewaris yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang
khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya si
pewaris serta tidak perlu diberitahukan kepada orang yang tersangkut.
Yang terpenting adalah agar kehendak
terakhir itu sebagai pernyataan kehendak merupakan perbuatan hukum dan karena
itu merupakan perbuatan yang bertujuan menimbulkan akibat hukum. Akibat
perbuatan seseorang di dalam hukum tidak hanya ditentukan oleh kehendak
subyektif orang itu tapi pada akhirnya yang paling menentukan adalah kehendak
obyektif dari hukum. Bagi hukum, orang adalah pribadi (persona):
bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sebagai
syarat keadilan, maka hukum juga harus memberikan kepada pribadi hukum itu apa
yang menjadi haknya menurut hukum. Jadi manusia dapat menuntut haknya
berdasarkan hukum tapi juga hukum dapat menuntut agar orang itu juga mematuhi
hukum. Manusia boleh melakukan kehendaknya asal tidak bertentangan dengan
kehendak dari hukum. Jadi kehendak subjektif dari manusia itu diarahkan oleh
kehendak obyektif dari hukum dengan menentukan apakah suatu perbuatan tertentu
adalah suatu perbuatan hukum dan bagaiman akibat hukumnya. Perbuatan hukum
adalah suatu perbuatan yang tertuju pada suatu akibat hukum: suatu perbuatan
yang oleh hukum ditentukan akibatnya. Bukan suatu perbuatan “met beoogd
rechtsgevold”, seolah-olah yang mengarahkan perbuatan hukum kepada akibat
hukumnya itu hanya kehendak subyektif dari orang yang melakukan perbuatan hukum
itu (si pewaris). Tidak hanya orang yang melakukan perbuatan hukumlah tapi juga
hukum mengarahkan perbuatan hukum pada akibat hukum. Malahan orang hanyalah
dapat mengarahkan perbuatan hukum itu kepada akibat hukum apabila ia menyadari
dirinya sebagai pribadi hukum. Dengan ini hendak dikatakan, bahwa tertujunya
kehendak itu kepada akibat hukum berarti: tertuju obyektif menurut hukum kepada
akibat hukumnya entah apakah orang yang melakukan perbuatan hukum itu mengerti
atau tidak, sepanjang hukum menganggap ketidakmengertian itu bertentangan
dengan tanggungjawabnya sebagai pribadi hukum maka orang itu tetap
dipertanggungjawabkan. Kerapkali orang yang melakukan perbuatan hukum hanyalah
mempunyai gambaran yang samar-samar tentang akibat hukum dari perbuatannya.
Akan tetapi ini tidak mengapa karena dalam hal demikian hukum menganggapnya
telah mengerti, atau hukum mengertikan untuknya. Hal ini berlaku baik untuk
perjanjian maupun untuk kehendak terakhir. Tapi berlainan dengan suatu
perjanjian, maka kehendak terakhir adalah suatu perbuatan hukum yang sepihak.
Dan lain daripada perbuatan hukum sepihak lainnya maka daya kerja kehendak
terakhir tidak tergantung pada penerimaanya oleh pihak lainnya. Arti yuridis
dan daya kerja perbuatan hukum lain ikut dan malahan terutama ditentukan oleh
apa yang oleh pihak lainnya dimengerti secara obyektif: demikian itu apabila
pihak lainnya itu memang menurut hukum boleh mengartikannya demikian, menurut
ajaran “opgewekt vertrouwen” (perkiraan yang ditimbulkan). Dalam hal demikian
maka berarti bahwa pihak lainnya boleh mengabstraheer (mengabaikan) maksud
subyektif dari orang yang menyatakan kehendaknya.
Memang kehendak terakhir tidak secara
langsung tertuju kapada orang atau orang-orang tertentu, orang yang diuntungkan
karena sesuatu surat wasiat mungkin baru mengetahui adanya kehendak terakhir si
pewaris, beberapa lama setelah si pewaris meninggal dunia (dari seorang notaris)
karena itu daya kerja suatu kehendak terakhir adalah benar-benar sepihak. sifat
khusus ini pada mana faktor welas-asih, pilih kasih dan sentimeri harus ikut di
perhatikan mengharuskan bahwa untuk menentukan arti hukum (menafsirkan) suatu
ketetapan dalam kehendak terakhir itu diberikan aksen pada
kehendak subyektif dari si pewaris, berbeda dengan pada perjanjian dua pihak,
maka pada testament tidak ada alasan untuk menghormati "opgewekt
vertrouwen", akan tetapi kehendak si pewaris itu harus berlaku: disebabkan
testament itu agar kehendak terakhir berlaku sah maka kehendak si pewaris itu
harus mengobyetiveer diri, dan hukum memberikan syarat-syarat untuk
obyektivering itu, aktenya harus dituangkan dalam bentuknya itu harus ternyata
bahwa si pewaris telah benar-benar, berkehendak dari pula harus ternyata
tentang apa yang telah, dikehendaki sebenarnya, tapi jika demikian maka sebagai
konsekwensi dapat di pertanyakan "apakah dengan demikian tidak juga harus
di katakan bahwa kehendak si pewaris sepanjang hal itu tidak ternyata dari
testament itu adalah tidak relevant sehingga maksud itu karenanya boleh juga di
terangkan dari keadaan nyata lain yang tidak ada di dalam testament itu?".
Memang ada juga berpendapat bahwa dengan
memperhatikan hal-hal diluar testament maka "penafsiran" menjadi,
"penambahan".
Di sini kita perlu mengadakan pembedaan,
memang kehendak dan maksud dari si pewaris harus terlihat dalam testament,
harus di tentukan dalamnya, akan tetapi dengan itu tidak di katakan
bahwa kehendak itu harus di tuliskan dengan selengkapannyan di dalam
testament itu mensyaratkan demikian adalah tidak adil.
Menyatakan kehendaknya yang terkahir
adalah suatu perbuatan yang sangat penting dan karena itu dapat dimengerti
bahwa pembuat undang-undang mensyaratkan bentuk tertentu untuk menjamin agar
tidak ada keraguan-keraguan "bahwa ada kehendak" dan " apa yang
di kehendaki" si pewaris yang ada di dalam testament itu tidak adil untuk
menuntut si pewaris bahwa ia harus dapat mengobyektiveer secara sempurna
maksud-maksudnya yang subyektif di dalam pernyataan yang resmi
sedemikian sempurnanya sehingga tidak boleh ternyata dari hal-hal lain
diluar testament itu. tidak ada orang yang dapat merumuskan kehendaknya secara
sempurna dan malahan tidak ada orang yang sadar. selain redaksi sesuatu
testament adalah penafsiran notaris tentang apa yang di kehendaki oleh si
pewaris. suatu penafsiran yang mungkin saja tidak menggambarkan secara sempurna
kehendak si pewaris karena si pewaris sering kali tidak sepenuhnya mengerti
rumusan kata-kata yang di pilih notaris. Oleh karena itu adalah tidak adil
untuk menuntut lebih dari suatu obyektivering yang cukup wajar.
Memang di dalam hukum yang menjadi
masalah selalu hubungan antara kehendak yang subyektif dengan kehendak yang
obyektif. kedua-duanya harus mendapat tempat yang adil. oleh karena itu hanya
di katakan diatas bahwa "aksesnya" harus jatuh pada kehendak
subyektif. agar jangan terlalu lekas dikatakan bahwa kata-kata testament sudah
cukup jelas dan oleh karena itu tidak boleh di cari penjelasan dari fakta-fakta
lain.
Penerapan dari asas ini hanya mungkin
terjadi dalam suatu kejadian yang kongkrit dan karena itu hanya dapat dilakukan
kejadian demi kejadian padamana
keadaan yang khusus dari kejadian itu selalu akan meminta pengkhususan yang
berlainan dari asas ini dalam penemuan hukum menurut keadilan. Mungkin ada yang
menanyakan: apa perlunya berpanjang-lebar tentang asas di atas, kalau di dalam
pasal-pasal undang-undang sudah diberikan peraturan tentang penafsiran? Memang
sudah ada peraturan mengenai penafsiran, tapi peraturan itu sama sekali tidak
jelas.
Pasal-pasal mengenai penafsiran wasita
terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (bw). yang mengenai penafsiran
adalah pasal-pasal 885,886,887 dan 878 BW. sebernanya masih ada lagi pasal
962,970 dan 971 BW akan tetapi ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal terakhir
itu tidak perlu dan oleh karena itu dapat di lewati saja.
Apabila
ketentuan-ketentuan pokok mengenai penafsiran itu kita di letakan di samping
pasal 1342 BW dan berikutnya. maka terlihat adanya persamaan yang kuat.
Di satu pihak penafsiran wasiat lebih
sederhana daripada penafsiran perjanjian karena wasiat dibuat oleh satu orang.
akan tetapi pihak penafsiran wasiat lebih sulit karena orang yang membuat
pernyataan kehendak itu sudah tidak ada dan karena itu tidak dapat menerangkan
maksudnyan. sama seperti pada perjanjian maka pembuat undang-undang mulai
dengan mengatakan bahwa jika kata-kata dari suatu kehendak terakhir sudah jelas
maka orang tidak boleh menyimpang dari itu memberikan suatu penafsiran.
Peraturan demikian itu sendiri adalah
adil. apabila kata-kata di dalam kehendak terakhir itu telah jelas maka orang
tidak boleh menyimpang dari itu dengan dalih memberikan penafsiran. orang tidak
boleh menafsir-masukkan kepentingan sendiri di dalam kehendak terakhir
orang lain. tapi kapan kata-kata dalam kehendak boleh dikatakan jelas?
persoalan. apakah kata-kata di dalam sesuatu kehendak terakhir atau
wasiat adalah jelas. sesungguhnya sudah merupakan soal interpretasi (penafsiran)
di dalam hukum tidak pernah ada kata-kata yang sudah jelas. pasal 885 BW
mengatakan " apabila kata-kata dari suatu kehendak terakhir telah
jelas,maka orang tidak boleh menyimpanginya dengan mengadakan penafsiran".
Dan pasal 886 BW mengatakan " apabila kata-kata dari suatu kehendak
terakhir dapat diberi arti macam-macam, maka lebih baik diselidiki apakah
sebenarnya maksud dari si pewaris, dari pada berpegang teguh pada bunyi harfiah
dari kata-katanya bertentangan dengan maksud si pewaris". Jadi memang
sudah ada peraturan mengenai penafsiran. akan tetapi peraturan itu sama sekali
tidak jelas dan karena itu malahan membutuhkan penafsiran.
Sebenarnya kedua pasal di atas
bertentangan satu sama lain sebab dari pasal 885 BW kita harus berkesimpulan
"bahwa jika kata-kata dari kehendak terakhir itu sendiri sudah jelas maka
suatu maksud yang menyimpang dari itu harus tidak di
perhatikan." Akan tetapi dari pasal 886 BW kita harus menarik
kesimpulan " apabila kata-katanya sendiri sudah jelas. akan tetapi
ternyata ada maksud yang menyimpang dari itu. maka maksud tersebut harus
didahulukan di atas kata-kata yang jelas itu".
Memang pasal 886 BW berpangkal dari
pendapat bahwa yang demikian itu hanya di perbolehkan apabila kata-kata dalam
kehendak terakhir itu dapat diberikan arti macam-macam. karena itu kelihatannya
seolah-olah berpangkal dari kata-kata dalam kehendak terakhir yang tidak jelas
akan tetapi hal ini ternyata tidak benar, karena ada kata-kata " de
letterlijke zin der woorden" (arti harfiah dari kata-katanya) jadi
"kata-kata yang hanya mempunyai satu arti", atau dengan kata lain
" kata-kata yang sudah jelas".
Jadi
kapan sebenarnya dapat dikatakan bahwa “kata-kata dalam kehendak terakhir sudah
jelas”? Pasal-pasal mengenai penafsiran (interpretasi) dalam BW. Tidak
mengatakannya,sedang justru itulah yang penting. Karena itu kesimpulan yang
dapat ditarik dari membaca Pasal-Pasal penafsiran dalam BW. Itu menurut Eggens
adalah bahwa: pembuat undang-undang tidak menyatakan maksudnya dengan jelas.
Malahan dapat dikatakan bahwa bagi pembuat undang-undang sendiri tidak jelas
maksudnya mengadakan pasal-pasal penafsiran tersebut. Juga tidak dimengerti
olehnya bahwa penafsiran kehendak terakhir adalah suatu pekerjaan yang sulit
(Hettestament 85). Sama sulitnya seperti menafsirkan perjanjian, akan tetapi
harus berbeda metodenya. Yang jelas dari membacaanya pasal-pasal di atas hanyalah
bahwa ada maksud pada pembuat undang-undang takutnya bahwa hakim akan “hineinin
interpretieren” (menafsir-masukkan) maksud yang subyektif dari hakim itu
sendiri ke dalam pernyataan kehendak si pewaris.
Oleh
karena itu disini ditegaskan bahwa hakim kapanpun tidak boleh menafsirkan
kehendak si pewaris menurut maksud subyektif dari hakim itu sendiri. Walaupun
demikian keharusan menafsirkan itu selalu ada asal hal itu diartikan sebagai:
“menentukan arti dari suatu pernyataan kehendak” Dan “kata-kata yang jelas”pun,
boleh ditafsirkan menurut maksud si pewaris yang dapat diduga, asal hal itu
terjadi dalam suasana obyektif jadi
menurut maksud peraturan hukum dan metode ilmu hukum.
Kiranya
atas dasar kata-kata undang-undang dalam peraturan-peraturan penafsiran, maka
kita harus menarik kesimpulan bahwa: suatu penafsiran obyektif dari kata-kata
dalam pasal-pasal penafsiran dalam
Burgerlijk Wetboek memaksa kita mempertahankan asas. Aksen harus jatuh kepada
kehendak subyektif, akan tetapi dengan
meneima kenyataan bahwa kata-kata yang dalam abstracto jelas, ternyata dapat
tidak jelas jika dihubungkan dengan pernyataan-pernyataan dan keadaan di luar
testament.
Apabila
kita mempertahankan asas di atas, maka hal itu tidak terjadi berdasarkan maksud
subyektif yang tidak jelas dari pembuat undang-undang melainkan menurut arti
obyektif yang harus diberikan kepada kata-kata undang-undang yang tidak jelas
itu di dalam suatu penafsiran menurut metode ilmu hukum.
Dengan
demikian maka telah sampailah kita pada bagian yang dalam praktek merupakan
bagian yang paling sulit dari penafsiran, yaitu: menentukan arti yuridis dari
kehendak terakhir. Jadi, arti yuridislah yang harus ditentukan, bukan arti
harafiah. Dengan tepat sekali Rechtbank di Haarlem memutuskan pada tanggal 30 Januari
1940 (N.J. 1940, 1084):”bahwa kata-kata
didalam suatu wasiat tidak boleh dikatakan sudah jelas, apabila kata-kata itu
sudah dapat diartikan secara harafiah (letterlijk)”. Memang kata-kata yang
dalam abstracto mungkin sudah jelas,di dalam keadaan konkrit dapat saja kurang
jelas. Juga bagi wasiat berlakunya kebenaran, bahwa suatu kata, baru mempunyai
arti di dalam suatu kalimat dan arti kata itu dapat ditentukan oleh keadaan.
Hoge Raad dalam arrestnya 9 Mei 1930,(N.J. 1930, 1373, W. 121S1, W.P.N.R 3182)
karena itu ditentukan, bahwa Hof baru akan bertindak bertentangan dengan pasal
yang disebutkan didalam upaya (middel) itu, apabila setelah menemukan bahwa
kata-kata di dalam kehendak terakhir itu jelas, kemudian dengan memberikan
penafsiran lalu menyimpang dari kata-kata yang dikatakan suah jelas itu. Bahwa
akan tetapi Hof tidak menentukan demikian di dalam keputusan dan malahan
memperlihatkan kata-kata di dalam kehendak terakhir itu dapat diberi arti yang
macam-macam. Pertama, arti yang diberikan oleh kata-kata di dalam kehendak
terakhir itu bila dibaca secara harafiah tanpa memikirkan lebih dalam. Kemudian
arti yang kiranya dipikirkan oleh si pewaris pada waktu membuat kehendak
terakhir itu dengan mengingat keadaan pada waktu itu. Menurut Hoge Raad persoalan
mengenai penafsiran (interpretasi) adalah mengenai kenytaan (fakta) dan karena
itu suatu keputusan pengadilan mengenai hal itu tidak mungkin dimintakan
kasasi, kecuali apabila di dalam keputusan itu telah dinyatakan bahwa
kata-katanya telah jelas tapi meskipun demikian masih juga oleh pengadilan
diberikan penafsiran.
Bahwa
maksud si pewaris harus diutamakan kiranya tidak perlu dipersoalkan. Akan
tetapi apakah yang harus diutamakan itu adalah kehendak si pewaris
sewaktumembuat testament itu, ataukah kehendak si pewaris pada saat kehendah
meninggal?.
Beberapa
kali persoalan ini ditangani oleh Hoge Raad mengenai wasiat pada isteri sebelum
1923. Orang menunjuk isterinya di dalam wasiatnya sebagai penerima hak nikmat
hasil (vruchtgebruik) dari harta warisannya. Orang ini (pembuat wasiat)
meninggal pada tahun 1923. Keluarganya yang terdekat waktu pembuatan testament
itu adalah orang tuanya. Maksud orang yang membuat testament itu adalah bahwa
isterinya menerima hak nikmat (vruchtgebruik) dari warisannya. Akan tetapi oleh
karena ada perubahan undang-undang pada tahun 1923 dalam mana isteri disamakan
kedudukannya dengan seorang anak maka isteri dari orang yang membuat testament
tersebut menjadi satu-satunya ahli waris. Maka menjadi soal: Apakah meskipun
isteri itu sekarang satu-satunya ahli waris menurut Bosch dalam arrestnya 12
april 1927, (N.J. 1927, 944); Hof Den Haag dalam arrestnya 13 januari
1954,(N.J. 1954, 650) mengatakan tidak, wasiat harus ditafsirkan pada saat si
pewaris meninggal dunia. Isteri adalah ahli pewaris penuh. Berlawanan dengan
itu adalah arrest Hof Arnhhem 21 Februari 1950 (N.J. 1950 699), perkara yang
dimintakan pertimbangan Hof ini adalah mengenai wasiat yang dibuat pada tahun
1921 ketika menurut undang-undang isteri belum dinyatakan sebagai ahli waris.
Didalam wasiat tersebut isteri diangkat sebagai ahli waris dengan dibebani
fidei-komis de residuo. Si pewaris meninggal pada tahun 1964 yang pada waktu
mempertimbangkan bahwa di sini wasiat
harus ditafsirkan menurut keadaan pada waktu wasiat diperbuat: isteri adalah
ahli waris satu-satunya.
Contoh lain:
A
telah menunjuk sebagai ahli waris satu-satunya:”Isteri saya B”. Apakah
pemberian ini masih berlaku meskipun A telah lama bercerai dari B? Rechtbank
Haarlem dalam keputusannya 2 Februari 1943 (N.J. 1943, 764) berpendapat: masih
berlaku. Keputusan Rechtbank Haarlem ini
dapat diragukan kebenarannya. Apabila benar-benar dicari maksud si pewaris maka
kiranya tidak dapat diragukan bahwa wasiat itu harus dianggap batal. Karena itu
juga, maka Hot Amsterdam dengan keputusan 3 April 1946 (N.J. 1974, 69) telah
membatalkan keputusan itu. Kata “isteri” cukup menjelaskan, bahwa yang
menggerakkan pembuatan wasiat itu adalah keadaan bahwa B itu adalah isteri dari
si pembuat wasiat. Oleh karena itu dapat dipersoalkan juga, apakah Pasal 890
BW, dapat menolong.
Yang
lebih menyulitkan adalah apabila didalam testament hanya disebutkan “nyonya B”,
akan tetapi juga dalam hal demikian kebanyakan orang berpendapat bahwa nyonya B
bukan ahli waris apabila perkawinannya dengan si pembuat wasiat telah pecah
karena perceraian. Suatu testament kepada orang tertentu dengan siapa sipembuat
wasiat kawin biasanya dilakukan karena orang itu adalah garwanya
(echtgenoot-echtgenote). Saya mengatakan “biasanya” karena kepastian mutlak
tentang maksud intern dari orang lain tidak pernah dapat dicapai. Dan memang
biasanya kita juga (secara tidak sadar) tidak mencari maksud intern dari orang lain apabila kita
menafsirkan sesuatu perbuatan hukum seperti misalnya testament. Biasanya dalam
hal demikian kita membayangkan seolah-olah kita sendiri (si penafsir) adalah si
pewaris, untuk dalam anggapan bahwa “kita mencari kehendak si pewaris dan
menemukannya”............sebenarnya kita mencari dan menemukan: maksud kita
sendiri. Artinya maksud yang “sekiranya aku adalah dia (si pewaris) dan membuat
kehendak terakhir itu maka dengan kata-kata itu akan saya maksudkan demikian”.
Jadi subyektivitas yang satu yaitu yang kita cari, diganti (secara tidak sadar)
dengan subyektivitas lain yaitu subyektivitas si penafsir. Dan demikianlah maka
dalam perjalanan untuk mencari maksud subyektivitas si pewaris, diketemukan
subyektivitas si penafsir, yang dikiranya adalah maksud subyektif dari si
pewaris. Karena itu dalam mengadakan penafsiran, maka si pewaris harus
dibayangkan sebagai orang yang membuat testament itu sendiri, dan tidak sebagai
si penafsir, si pewaris harus digambarkan sekonkrit mungkin dan selengkap
mungkin: laki-laki atau perempuan, umur berapa, apa pekerjaannya, apa
pendidikannya dsb. Demikian itu agar dapat kiranya dipertimbangkan oleh si
penafsir: apa yang oleh orang dengan latar belakang demikian itu kiranya secara
obyektif menurut peraturan pengalaman umum dapat dimaksudkan dengan rumusan
kehendak terakhir yang bersembunyi demikian itu. Tentunya segala sesuatu itu
hanya sepanjang diperlukan untuk menilai kejadian kongkrit itu. Jadi kita harus
melakukan subyektivering (perempuan umur delapan belas tahun yang berpendidikan
rendah dsb).
Tapi
subyektivering yang konkrit dari si pewaris itu mengandung subyektivering apa
yang secara obyektif boleh dianggap telah dimaksudkan secara subyektif oleh orang yang demikian itu. Dan
obyektivering ini harus dilanjutkan, sebab jika partikularitas atau
faktor-faktor maka kita perlu bertanya diri lalu apakah arti normal dari
pernyatan kehendak demikian itu jika dipikirkan sebagai diucapkan oleh orang
yang normal ?. Hal itu karena si pewaris berhak atas pengakuan dari
partikularitasnya bagi hukum, tapi sebaliknya juga hukum berhak mempertanggung
jawabkan si pewaris seperti orang yang normal, suatu ukuran yang hanya dapat
digunakan oleh orang yang cukup berpengalaman dan cukup mengerti hukum.
Jadi
sebenarnya maksud subyektif dan tujuan obyektif di dalam suatu penafsiran yang
yuridis, tidak dapat dipisah-pisahkan tapi hanya dapat dibeda-bedakan. Demikian
itu oleh karena itu suatu penafsiran yang yuridis (normatif) adalah mengandung
subyektivering dan obyektivering terus menerus dalam suatu pemikiran yang
dialektis dan yang dengan demikian memberikan tempat yang wajar baik kepada
segi khusus maupun kepada segiumum dari si pewaris dan kehendak terakhir tentu
itu. Jadi sebenarnya maksud subyektif dan tujuan serta arti obyektif tidak
berhadapan satu sama lain (sebagai dua hal yang terpisah) melainkan yang satu
mengandung yang lain (sebagai dua hal yang berbeda). Setiap penafsiran yuridis
mengandung: pencaharian dan penentuan maksud subyektif untuk diukur dan
ditentukan lebih lanjut mengenai artinya, menurut ukuran obyektif, dan dengan
itu akhirnya ditentukan sebagai tujuan obyektif dan arti yang obyektif
(yuridis).
Sesekali
maksud subyektif dasi si pembuat testament dapat ditentukan dengan hampir
pasti. Artinya dapat ditetapkan “apa yang kemungkinan besar telah dimaksudkan
dengan kata-kata dalam kehendak terakhirnya itu.” Demikian itu misalnya dalam
kejadaian yang diadili oleh Rechtbank Zwolle 9 Mei 1906, W.8401). di dalam
perkara yang disebut dan dibicarakan oleh Scholten dalam karangannya mengenai
“uitlegging van testament (W.P.N.R.2058) itu, seorang petani di Dalfsen telah
mengangkat sebagai ahli waris “X yang bekerja pada saya sebagai
“knecht”(pembantu) apabila pada waktu saya meninggal dunia ia masih bekerja
pada saya sebagai demikian dan apabila ia meninggal dunia lebih dahulu dari
saya masih sebagai “kencht” (pembantu), maka ahli warisnya yang sah akan
mewaris sebagai penggantinya”. Jadi di sini ada suatu “wasiat bersyarat” yang
juga mengandung suatu “vulgaire substitusi” (penggantian tempat ahli waris).
Orang-orang yang merasa dirugikan oleh adanya testament itu, mengemukakan bahwa
di Dalfsen ada perbedaan besar antara “knecht” dan “arbeider” (pekerja). Yang
pertama: (knecht) tinggal bersama majikannya. Yang kedua: (arbeider) tidak. Dan
karena Xsejak setelah testament itu dibuat tidak lagi bertempat tinggal pada
majikannya maka dia bukan lagi “knecht”(pembantu) melainkan “arbeider”
(pekerja). Karena itu dia tidak berhak mewaris berdasarkan testament itu karena
tidak memenuhi syaratnya.
Di
dalam kasus ini memang dengan hampir pasti dapat di tentukan apa yang menjadi
maksud si pembuat testament untuk menjadikan X iti ahli warisnya asal dia masih
bekerja dan tinggal padanya. Karena itu kiranya X itu juga akan tetap mewaris
apabila misalnya karena perluasan perusahaan dari si petani itu kemudian X
menjadi pemimpin perusahaan asal dia memenuhi syarat di atas. Tentunya apabila
tidak ada petujuk bahwa perubahan fungsi (“knecht” menjadi “bedrijfsleider”)
membawa pengaruh. Bahwa perubahan fungsi membawa pengaruh terjadi terutama
apabila wasiat itu tidak mengandung penunjukan pengangkatan waris (erfstelling)
melaikan hibah wasiat (legaat). Legaat dari sejumlah uang yang tidak terlalu besar sehingga tujuan obyektif
”apabila dia dalam kesulitan uang” dapat memainkan suatu peran, karena tentunya
situasi keuangan seorang “knecht”dan seorang “bedrijfsleider” adalah berbeda
banyak.
Dengan
demikian dapat juga dipertanyakan
bagaimana arti syarat dalam Dalfsense testament itu apabila baik si
petani (boer) maupun si pembantu (knecht) itu kedua-keduanya telah menjadi
demikian lanjut usia sehingga kemudian si pembantu (knecht) karena tidak lagi
kuat bekerja berhenti dengan pensiun. Di sini secara harafiah syaratnya tidak
terpenuhi. Tapi maksud si pewaris harus dipenuhi?. Kiranya dalam hal demikian
adalah lebih sesuai dengan jiwa dari testament itu apabila dianggap bahwa
syaratnya telah terpenuhi, demikian itu melihat betapa besar penghargaan si
majikan atas pekerjaan dari pembantunya dan mengingat adanya “vulgaire
substitusi” dari keturunan si pembantu.
Selain
itu perlu juga antara lain dipertimbangkan kenyaan bahwa yang ada di dalam
pikiran orang yang membuat perjanjian atau kehendak terakhir adalah “maksud”
dan sekali-sekali bukan “kata-kata”. Malahan dapat dikatakan bahwa kata-kata
adalah interpretasi dari notaris tentang maksud si pembuat perjanjian atau
testament. Karena itu setidak-tidaknya harus diperbolehkan menunjukkan maksud
dari kehendak terakhir itu walaupun dari ucapan-ucapan si pembuat testament
diluar testamentnya. Suatu penafsiran berdasarkan itikad baik (goede trouw) tidak
boleh menutup pembicaraan tentang petunjuk-petunjuk itu dengan ucapan yang
angkuh bahwa “kata-kata di dalam kehendak terakhir telah cukkup jelas” karena
kata-kata adalah interpretasi dari notaris.
Apabila
pada waktu knrcht atau pembantunya
pensiun misalnya di luar testamennya si pembua t testament itu telah
mengucapkan kata-kat bahwa pensiun yang diberikan kepada “knecht” atau
pembantunya itu hanya akan berjalan sampai ia (si petani majikan) meninggal
dunia karena tentang keperluan hidup si “knecht” atau pembantu itutelah di
pikrkan di dalamtestamentnya, maka hal itu merupakan suatu petunjuk kuat
untukmenentukan “tujuan” dari kehendal terakhir” itu, yang dapat menghulangkan
semua keragu-raguan.
Penulis
mengatakan untuk menentukan tujuan kehendak terakhir dan bukan untuk menentukan maksud subyektif dari si
pewaris pada waktu membuat testament. Karena maksud subyektif dari si oembuat
testament (si pewaris) sebagaimana ternyata
dari testamentnya tidak mengarah sedemikian jauhnya sampai juga secara
sadar meliputi pensiun itu. Karena jika demikian tentulah di dalam testamentnya
akan ada ketetapan tentang hal itu. Justru ucapan-ucapan di luar testament,
bahwa pensiun hanya akan di terimakan sampai majikan, menunjukan dengan jelas
bhawa maksud subyektif itu adalah tidak lengkap; tidak selengkapnya di pikirkan
dan karena juga tidak selengkapnya dirumuskan di dalam kehendak terakhir itu.
Jika
di pikirkan lebih mendalam, maka sebenarnya bahan penafsiran tambahan seperti
kenyataan-kenyataan di luar testament, tidak menerangkan secara lebih lanjut
“maksud subyektif si pewaris pada waktu pembuatan kehendak terakhir” mengenai
hal-hal yang timbul kemudian setelah pembuatan kehendak terakhir itu, oleh
karena memang tidak ada kehendak subyek mengenai hal-hal itu. Si pembuat testament
tidak pernah memikirkan sampai di situ. Yang di terangkan oleh tambahan bahan
penafsiran di luar testament (kenyatan-kenyatan di luar testament) adalah
tujuan obyektif dari kehendak terakhir dan arti yuridis yang harus diberikan
pada kata-kata di dakam testament dalam keadaaan baru yang timbul sesudah
pembuatan testament itu; hal mana jelas tidak diatur oleh pewaris (pembuat
testament). Dan apabila kita di dalam menafsirkan sesuatu kehendak trakhir
berbuat seperti di atas (dengan memperhatikan arti pemberi petunjuk tambahan
dari bahan-bahan penafsir tambahan) makas kita tidak berbuat lain dari pada menerangkan apa yang di
kehendaki oleh pasal 887 BW. Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam
hal demikian maka kata-katanya harus di tafsirkan dalam arti (in den jin) yang
paling sesuai dengan sifat ketetapan dan pokok persoalannya dan seyogiannya
demikian rupa sehingga ketetapan itu memounyai daya kerja atau akibat“. Bedanya
hanyalah bahwa kita telah memberika juga petunjuk tentang bagaimana caranya
orang harus menentukan arti obyektif yang paling sesuai dengan sifat obyektif
dari ketentuan dan pokok persoalan dalam kehendak terakhir.
Apabila
kita meneliti kembali berbagai kasus posisi yang di muka telah di kemukakan
secara agak abstrak sehubungan dengan “dalefsensetestament” maka ternyatalah
bahwa kasus-kasus itu berbeda satu satu sama lain bhawa keadaan menurut mana
testament itu harus di nilai setiap kali berbeda. Tingkat kejelasan dari kata-kata di dalam
kehendak trakhir itu setiap kaliberbeda terdapat gradasi dari “sangat jelas“,
“jelas”, ”kurang jelas”. Karena X bukan lagi “knecht” melainkan telah menjadi
“arbeider” maka sangat jelas bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk mewaris
berdasarkan testament itu karena “knecht” telah mengabdi pada majikannya sampai
tidak lg kuat bekerja dan mengingat adanya vulgaire subtitusi maka jelas bahwa
dia memenuhi syarat untuk mewaris berdasarkan testament karena X berhubung
dengan kemajuan pertaniannya telah menjadi bedrizfsleider sedang testament itu
berupa legaat dari sejumlah uang yang tidak terlalu besar maka tidak jelas
apakah perubahan fungsi itu berpengaruh. Maka terlihatlah bahwa “Arti yang
menentukan dari kenyataan-kenyataan yang menjadi dasar penafsiran dan peraturan
pengalam, di dalam kasus-kasus itu setiap kali secar bertahap menjadi lebih
beasr atau kecil sesuai dengan semakin besar dan kecilnya perbedaan yang di
perlihatkan sengan keadaan-keadaan yang di sebutkan dengan di dalam testament.
Akan
tetapi juga terlihat bahwa kasus posisi itu tidak secara prinsipil berbeda satu
sama lainmalahan sejauh itu sesuai satu sama lain karena didalamnya selalu di
cari (seharusnya di cari) apa yang oleh si pewaris tertanta obyektif di maksud
atau tidsk di maksud dengan pernyataannya baik menurut maksud subyekitf maupun
menurut obyektif.
Dengan
mengizinkan di gunakannya dan di kajikannya semua kenyataan yang dapat menjadi
dasar penafsiran dan peraturan pengalaman, dapat di tentukan apa yang oleh so
pewaris (si pembuat testament) ternyata secara subyektif di maksud (atau tidak
dimaksud) maupun apa yang sehubungan dengan itu dapat menjadi tujan obyektif
dari keteapan dalam testament itu, umtuk kemudian atas dasar itu semuanya, dan
dari kesimpulan sementara yang di tarik dari itu, akhirnya mentukan apa
sesungguhnya tujuan obyektif dan dengan itu maknanya, dan dengan itu yuridis
dan dengan itu akibat hukumnya dari kehendak terakhir itu.
Dengan
ini telah di terangkan pula tujuan dan makna sertra obyektif dari proses
penafisran, penafsiran sebagaimana itu secara yuridis harus di lakukan sebagai
obyektifering lebuh lanjut dari maksud subyektif yang di obyektifir yang
terkandung dalam suatu kehendak trakhir.
Penulis
katakan obyektifering lebih lanjut karena si pewaris dengan membuat kehdank
terakhir itu sedikit banyak dapat di katakan telah mengobyektifir kehendaknya
yang subyektif telah meresmikannya,dan dengan itu dia telah menundukannya pada
keputusan hukum. Dia telah menyerahkan kehendak yang subyektif yang diresmikan
itu kepada kehendak hukum itu untuk di sempurnakan lebih lanjut, untuk di tetapkan
arti yuridisnya. Karena itu perbuatan si pewaris itu harus di mengerti sebagai
perbuatan hukum, sebagai perbuatan yang fi pertanggung jawabkan oleh hukum.
Sehingga kita dapat mengatakan bahwa perbuatan hukum penentuan kehendak, akan
tetapi kita juga dapat mengatakan penafsiran suatu perbuatan hukum adalah
penentu kehendak demikian itu karena perbuatan hukum adalah penentuan kehendak
di pikirkan dari sudut orang yang melakukan perbuatannya dan penafsiran
perbuatan hukum adalah penentuan kehendak (lebih lanjut)|di pikirkan dari sudt
dari orang yang memberikan keputusan tentang perbuatan hukum itu dan yang di
dalam keputusannya itu menyesuaikan kehendak itu dengan kehendak dari hukum
sehingga akhirnya kedua-duanya, yaitu kehendak dari orang yang melakukan perbuatan
dan kehendak dari hukum, mendapatkan pengakuan yang sewajarnya.
Di
bawah ini akan di berikan sebuah contoh, atau lebih tetap beberapa varian dari
sebuah contoh yang semuanya sama sifatnya. Penulis akan berpangkal dari suatu
kehendak terakhir seperti yang dapat di ketemukan dalam praktek.
Di
dalam perkara yang di adili oleh hof amsterdam 11 januari 1929 (n.j 1930)
seorang wanita telah me,buat kehendak terakhir yang berbunyi “saya angkat garwa
(echtgenoot) saya m.g Van der s sebagai satu-satunya ahli waris saya.“
Perkawinan
suami istri ini kemudian pecah karena perceraian. Persoalannya ketika wanita
yang mebuat testament itu meninggal adalah apakah meskipun m.g Van der s bukan
lagi suami si pembuat testament ia masih harus di anggap sebagai ahli waris
testamenter?.
Kita
tidak boleh menganggap apa kata kehendak terakhir itu telah jelas seperti
halnya hof lehuarden yang di dalam aresnya 9 Februari 1938 (N.j 1938, 928)
memutuskan : “ketetapan” saya angkat suami saya a sebagai ahli waris. Tidak
dapat dengan suatu penafsiran di berikan kepada suami terakhir dari pewaris
karena dalam testament tersebut jleas di sebut nama A. Menafgsirkan kehendak
terakhir tidak hanya meliputi penentuan maksud subyektif dari si pewaris pada
waktu ia mebuat kehendak terakhir itu melainkan juga menentapkan arti obyektif
dan akibat hukum dari isi kehendak twerakhir itu menurut peraturan pengalaman
dan peraturan keharusan pada (wilsbeschikking) dan keadaan khusus yang penting
dari kejadian kongkritnya di kaji sedemikian rupa sehingga di dalam penafsiran
itu baik kehendak khusus si pewaris
(sepanjang itu terlihat) maupun kehendak umum dari hukum mendapat
tempatnya di dalamnyasesuai dengan tuntutan keadilan. Pada waktu mecari jawaban
atas pertanyaan apakah berkas garwa masih harus di anggap sebagai ahli waris
testamenter maka terlebih dahulu harus di pertimbangkan bahwa perceraian adalah
pengakhiran perkawinan yang tak normal. Pertimbangan (kesimpulan pertama)
menuju pada persoalan apakah si pewaris (si pebuat testament) pada waktu mebuat
testamentnya itu melihat kemungkinan perceraian itu dan oleh karena itu dalam
perumusan kehendaknya telah memperhitungkannya. Pertimbangan ini telah
mengandung petunjuk mengenai jawaban atas persoalan apabila perceraian adalah
suatu pengakhiran perkawinan yanga abnorma, maka sangatlah dapat di ragukan
aoakah si pewaris telah menyadari kemungkinan yang abnromal itu. Danaoabila
kita mengkaji persoalan inki pada apa yang di ketahui dari prakter hidup kita
sendiri dan orang lain di sekitar (pengaturan pengalaman) maka hampir dikatakan
dengan pasti bahwa seorang pewaris (pembuat wasiat) artinya oerang yang normal
(di pikirkan pada saat di buatnnya testament) pada umunya tidak memperhitungkan
kemungkinan itu karena istimewa pada saat demikian, yaitu pada saaat mengangkat
seuaminya sebagai satu-satunya ahli waris maka hubungan suami istri adalah
sangat baik dan karena itu sama sekali tidak di realiris kemungkinan akan
adanya percerain. Apabila memang demikian, maka kita boleh menarik kesimpulan
(kesimpulan lenih lanjut meskipun dalam permulaan) seorang pewaris seperti
setiap orang normal lainnya, pada waktu membuat testament tidak memikirkan
kemungkinan yang demikian. Akan tetapi kehendaknya jangan sama sekali menutup
kemungkinan bahwa nanti ternyata ada faktor-faktor yang menyebabkan kesimpulan
ini harus di ubah karena misalnya khusus si pewaris (si pembuat testanmet) ini
dalam kejadian khusus ini telah memungkinan perceraian karena kebetulanm ia
adalah seorang ahli hukum yang berpengalaman. Apabila tidak ternyata demikian
maka persoalan selanjutnya adalah apa kiranya akan di tetapkan oleh si pewaris
(si pembuat testament) seandainya ia ada memikiran kemungkinan perceraian itu,
walaupun ketika di buatnya testament itu tidak ada alasan untuk memikirkan
sedemikian jauhnya?.
Juga
di situ dapat ternyata dari keadaan khusus bagaimana kemungkinan ini oleh
sipewaris akan di aturnya di dalam kehendak terakhirnya seandainya ia telah
memperhitungkan hal itu dengan kata lain juga dari situ dapat ternyata ternyata
apa yang menjadi tujuan obyektif dari kehendak terakhir dalam hal yang khusus itu. Apabila tentang adanya
kekuhususan itu tidak ternyata, maka jawaban atas pertanyaan:
“Apa
yang akan di tentukan oleh si pewaris seamdainya ia memperhitungkan kemungkinan
perceraian”, berdasarkan peraturan pengalaman umum akan berbunyi ia akan
memberika syarat dalam testamentnya. “saya angkat suami saya A sebagai
satu-satunya ahli waris saya, dengan syarat bahwa perkawinan saya dengannya
tidak pecah karena perceraian”.
Perlu
di mengerti, bahwa menurut metode penafsiran kongkrit dan lengkap ini “lawan
dari metode penafsiran abstrak dan subyektif” maka semua itu “dan karena itu
masih banayak lagi harus di pertimbangkan sebleum boleh di berikan jawaban
secara definitif atas persoalan apakah kata-kata di dalam kehendak terakhir itu
sudah jelas? Persoalan itu adalah persoalan yang pertama-pertama harus di jawab
akan tetapi perosalan itu tidak boleh di jawab hanya secara abstrak. Artinya,
tidak boleh hanya atas dasar kata-kata dalam kehendak terakhir itu sendiri
seperti di lakukan oleh Hof leeuwarden 9 Februari 1938 (N.J) 1938, 1928).
Demikian itu oleh karena kita tidak boleh secara apriori menutup pintu bagi
kemungkinan bahwa kata-kata yang pada mulanya kelihatan jelas, akhirnya
tertanya tidak jelas dan akhirnya malahan ternyata mempunyai arti obyektif dari
pada yang di perkiraan semula. Hal ini akan terlihat lebih jelas lagi, apabila
kejadian yang telah di bicarakan di ats (arrest hof amsterdam 11 Januari 1929)
agak di modulir, dengan menghapuskan dari kalimat dalam kehendak terakhir itu
kata-kata”suami saya, sehingga kehendak tyerakhir itu berbunyi “saya angkat
sebagai ahli waris saya satu-satunya M.G Van der s”. Apabila demikian bunyi
kehendak terakhir itu, maka kata-kata telah jelas. Karena itu apabila di putus
hanya berdasrkan kata-kata kehendak terakhir itu, maka juga apabila perkawinan
si pembuat wasiat dengan m.g Van der s pecah karena perceraian, testament itu
harus tetap di berlakukan (demikian tentunya penafsiran yang abstrak dan subyektif)
akan tetapi apabila kita telah mengkonstatir bahwa si pewaris telah membuat
kehendak terakhirnya itu serbagai istri (artinya pada waktu masih dalam
perkawinan dengan orang yang akan di untungkan) atau sebagai calon istri
(artinya mengingat perkawinannya di kemudian dengan orang yang akan di
untungkan) maka seharusnya untuk penilaian arti dari kehendak terakhir itu
prtimbangannya sama seperti kejadian yang telah di bicarakan di muka. Karena
perceraian adalah suatu penceraian pengakhiran perkawianan yang abnormal maka
sanfgatlah dapat di ragukan apakah si pembuat testament menyadari kemungkinan
yang abnormal itu. Ternyatalah bahwa kesimpulan untuk dua kejadian itu harus
sama setelah sekali di tetapkan bahwa si pembuat testament (pewaris) telah
membuat testament tersebut sebagi istri (atau calon istri).
Karena
kesimpulan yang harus di tarik mengenai dua kejadian itu adalah sama (yaitu
sangatlah dapat di ragukan apakah si pembuat testament telah menyadari
kemungkina yang abnormal itu) maka apabila tidak ternyata lebih lanjut apakah
suatu testament pada seorang (calon suami telah di buat dengan maksud untuk
tetap menjadikannya ahli waris walaupun ada perceraian maka boleh di anggap
sebagai normal bahwa tidak ada maksud subyektif untuk menjadika bekas suami itu
ahliwaris. Jadi boleh di anggap sebagai normal, bahwa seandainya pembuat
testament menyadari kemungkinan perceraian, maka tentunya maksudnya adalah
untuk menjadika perceraian itu syarat pembatal (ontebindende koorwaarde). Apa
yang normal harus juga daya normatif sepanjang tidak ternyata tidak kongkrit
bahwa ada perkecualian dari keadaan yang normal, maka baik si pewaris maupun
hukum (dua-duanya boleh menghendaki agar ketentuan kehendak terakhir itu di
nilai menurut tujuan yang normal, maksud yang normal. Hal ini juga berarti
bahwa meskipun seketentuan didalam testament untuk garwa itu tidak di cabut,
kenyataan itu sendiri tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk berkesimpulan
bahwa: ketentuan didalam testament itu berlaku tanpa syarat. Hal itu karena pencabutan
hanya disyratan bila orang berpangkal dari pendirian bahwa “tidak dicabutnya
suatu ketetapan guna suami atau istri (atau istri) setelah ada perceraian
adalah keadaan yang normal” dan ini adalah keliru. Pada hakikatnya maka apa
yang telah kita lakukan adalah tidak lain dari pada dasar kehendak terakhir dan
norma-norma pengalaman, dan karena itu atas daasr apa yang normal menarik
kesimpulan sesuai dengan normatif tidak tertulis dari hukum dan menafsirkan
bahwa “kehendak terakhir guna garwa (echtgont) adalah batal apabila perkawian
pecah bukan karena kematian ( atau bagi calon garwa apabila tidak jadi ada
perkawinan). Kecuali apabila ternyata ada kehendak si pewaris yang sebaliknya”.
Dengan
kata-kata lain (akan tetapi di ungkapkan secara lebih subyektifitis) suatu
testament pada (calon garwa (genochtgenoot) di anggap (di perkiraan) telah di
buat dengan syarat bahwa yang di utnungkan oleh ketetapan dalam testament itu
adalah garwa sebagai garwa.
Maksud
uraian di atas adalah untuk meyakinkan bahwa suatu penafsiran yang adil dari
pasa 885 bw. Dan dari kehendak terakhir, tidak boleh menghalangi kesimpulan
yang tealah di ambil dan malahan menuntut kesimpulan yang telah di ambil. Orang
masih terlalu banyak cenderung untuk mengabsolutir (memutlakkan) dan mengabstahir
obyek pemikiran.
Arti
yuridis dari pasal 885 BW. Tidak boleh ditentukan hanya atas dasar apa yang
dikatakan pasal itu (dipikirkan terlepas dari pasal-pasal lainnya) atau atas
dasar apa yang diperlihatkan atau tidak diperlihatkan oleh sejarah pasal itu
mengenai “maksud” pembuat undang-undang tentang hal itu pada moment tertentu.
Harus diakui bahwa hal itu (kata-kata dalam undang-undang dan sejarah
terbentuknya undang-undang ) memang merupakan faktor yang penting. Akan tetapi
arti suatu pasal undang-undang dalam kenyataannya hanya boleh ditentukan dengan
pemikiran Pasal. Itu dalam hubungan dengan keseluruhan hukum dan dengan
perkembangan hukum sampai sekarang yang ikut menjadi penentu dari artinya itu.
Jadi
arti yuridis dari pasal 885 bw pada akhirnya di tentukan (sadar atau tidak)
oleh metode penafsiran dari undang-undang, yang di ikuti atau berturut-turut
harus di ikuti dan karena itu ikut di tentukan oleh metode penafsiran kehendak
terakhir. Sepanjang belum di tetapkan dengan semurni-murninya “apa pada
hakekatnya penafsiran yuridis (dari uu dan kehendak terakhir) itu”, maka tidak
dapat di tetapkan arti pasal 885 bw maupun apa arti penafsiran kehendak
terakhir menurut hukum positif, dan oleh karena itu juga belum dapat di
tetapkan bagaimana itu seharusnya dilakukan. Demikian itu karena yang satu pada
akhirnya menentukan yang lain, dan karena itu maka “menafsirkan” adalah suatu
kesibukan yang rumit dan berdasarkan anggapan adanya pemikiran tentang hubungan
timbal balik, hal mana bertentangan dengan pemikiran abstrak dab subyektif
(se-pihak).
Orang
masih seringkali berfikir terlalu abstrak dan subyektif, sehingga mungkin saya
sendiri tidak terluput dari kekurangan itu. Justru karena itu maka selalu
diperlukan penafsiran untuk dapat mengertikan pernyataan orang lain. Dan ini
harus terjadi dengan seadil adilnya tanpa menilai terlalu tinggi arti ucapan
“kata-kata sudah jelas”, suatu penilaian melampaui batas yang telah banyak
menimbulkan ketidak adilan didalam hukum.
Redaksi
dari suatu tulisan atau pernyataan harus dihadapi dengan kehendak obyektif
untuk mengertikannya. Juga mengenai ketidak sempurnaanya dalam menggambarkan
maksud perbuatannya, sebagaimana dituntut oleh itikad baik.
Kiranya,
pertimbangan- pertimbangan demikian tidak ada pada appellant dalam arrest Hof
Amsterdam, ketika ia mengemukakan bahwa kata-kata “saya mengangkat suami saya
M.G van der S sebagai satu satunya ahliwaris saya” dalam testament itu, telah
jelas dalam arti bahwa si pewaris telah dengan jelas mengemukakan bahwa ia
mengangkat “suaminya” sebagai ahliwaris, dan bukan “M.G van der S”.
Menurut
penulis, hal itu belum ternyata dengan jelas, dan masih diperlukan penafsiran.
Oleh karena itu Hof Amsterdam dalam pertimbangannya juga mengatakan” Bahwa
apakah si pewaris dahulu bermaksud membuat suatu testament bersyarat atau
testament tidak bersyarat, adalah meragukan”. Jadi, tidak jelas. Akan tetapi
Hof menambahkan “ Bahwa maksud untuk membuat testament tidak bersyarat, lebih
masuk akal”.
Rupanya
juga Hof Amsterdam dalam kasus ini telah membuat keslahan seperti telah penulis
sinyalir diatas, yaitu: berfikir terlalu abstrak dan subyektif. Perbedaanya
dengan appellant hanyalah, bahwa Hof menganggap kata-kata dalam testament itu
tidak jelas. Akan tetapi saying sekali, bahwa Hof menghadapi ketidak jelasan
itu secara lain dan tidak berpangkal dari hal yang normal. Hof
mempertimbangkan: “Bahwa mungkin saja si pewaris pada waktu itu membuat
testamentnya ada maksud untuk menjadikan M.G van der S, sebagai ahli warisnya
dengan syarat bahwa perkawinanya antara M.G van der S, dengan si pewaris tidak
diakhiri dengan suatu perceraian. Akan tetapi lebih masuk akal bahwa pada waktu
membuat testament tersebut, si pewaris tidak memikirkan perceraian, sehingga
maksud yang disebut pertama (testament bersyarat) hanya boleh dianggap ada
bilamana ini secara positif ternyata dari keaadaan sekitarnya”.
Jadi
menurut pertimbangan Hof apabila tidak ternyata dari keadaan sekitarnya, harus
dianggap bahwa testamentnya dibuat tidak bersyarat. Apakah Hof menganggap bahwa
sudah normal kalua suatu testament adalah tidak bersyarat ? . Tentu tidak. Tapi
konsekuensi logis dari pertimbangannya itu tidak disadarinya.
Pertimbangan
Hof itu sendiri, yaitu “Bahwa dapat diragukan apa ada maksud membuat testament
bersyarat”, dapat diterima. Juga pertimbanganya ”Bahwa si pewaris pada waktu
membuat testament itu tidak memikirkan perceraian” dapat diterima. Hal itu
adalah normal karena pada waktu pembuatan testament itu hubungan suami-isteri
adalah sangat baik dank arena itu tentu tidak secara positif-tegas-tegas
bermaksud menggantungkan testament itu dari syarat: tetap utuhnya perkawinan
mereka. Akan tetapi yang aneh dalam arrest tersebut adalah bahwa pertimbangan
itu tidak langsung diikuti dengan pertimbangan: “Bahwa sebaliknya dari itu
karena si pewaris tidak memikirkan perceraian, maka ia juga tidak secara
positif tegas-tegas bermaksud untuk tidak menggantungkan testament itu dari
syarat tetap utuhnya perkawinan mereka”.
Pertimbangan
ini seharusnya mengikuti pertimbangan yang pertama. Karena si pewaris tidak
memikirkan perceraian, (seperti menurut pertimbangan Hof sendiri) maka tentunya
ia juga tidak memikirkan akibat hukumnya dank arena itu tentunya juga tidak
mempunyai maksud positif apapun sama sekali tentang hal itu. Meskipun demikian,
dari kenyataan bahwa si pewaris tidak mempunyai maksud demikian, maka Hof
menarik kesimpulan bahwa si pewaris mempunyai maksud demikian. Dengan itu Hof
membuat kesalahan logis dan psykologis yang besar. Pada hal setelah
pertimbangan yang tepat “Bahwa si pewaris tentunya tidak memikirkan perceraian”
tinggal mempersoalkan: Apa kiranya yang dalam keadaan normal akan
dikehendakinya dan ditentukannya (lebih lanjut) oleh si pewaris ini seandainya
ia ada memikirkan kemungkinan perceraian?. Sayang bahwa hal itu tidak dipertimbangkan.
Oleh
karena itu maka tidak dpat dikatakan bahwa arrest tersebut memuaskan. Suatu
pembedaan yang lebih murni antara maksud subyektif dan tujuan obyektif akan
dapat menghindarkan Hof dari pertimbangannya yang kurang murni dipikirkannya
itu.
Lebih
memuaskan kiranya, adalah keputusan Hof Amsterdam tanggal 3 April 1946
(N.J.1947,69) yang membatalkan keputusan Rechtbank Haarlem 2 Februari 1943
(N.J.1943,764) dalam keputusan mana “de waarschijnlijke wens van den erflater”
(maksud dari si pewaris yang diperkirakan) mendapat tempat yang sewajarnya.
Dalam keputusanya itu dipertimbangkan “Bahwa kiranya kehendak dari si pewaris
dalah bahwa gaewanya yang sekarang yaitu N.C hanya sebagai demikian (sebagai
garwa) akan menerima warisan, dank arena itu tidak akan menerima warisan itu
jika ada perceraian”.
Meskipun
demikian juga keputusan ini masih berlaku subyektifistis. Bukan saja karena
jalan pikirannya yang subjektifistis yang ternyata dari kata-kata “ de
waarschijnlijke wens” (kiranya adalah kehendak si pewaris) padahal si pewaris
sama sekali tidak menghendaki apa-apa, karena tidak terfikir olehnya taoi juga
karena Hof menarik dalam pertimbangannya: kemungkinan bahwa si pewaris dalam
menyebutkan siapa-siapa penerima warisannya hanya menggunakan kata-kata N.C..
Jadi tanpa tambahan “isteri saya”. dan pada kemungkinan I tu Hof memberikan
suatu pertimbangan yang kurang tepat: “Bahwa Hof dengan appelante berpendapat
bahwa seorang pewaris yang menikah dengan seorang isteri bernama N.C dianggap
telah mempunyai maksud untuk menjadikan isterinya itu ahliwaris satu-satunya
hanya apabila wanita itu masih tetap isterinya’, jadi tidak; apabila
perkawinannya diakhiri dengan perceraian, meskipun di dalam testament itu tidak
disebutkan “isteri saya N.C.” melainkan langsung N.C.” kemudian Hof
melanjutkan” “Bahwa akan tetapi maksud itu tidak dapat dibaca dalam testament
itu karena di situ hanya ditulis “N.C.” saja, dan oleh karena itu adalah tidak
relevan.
Jadi
Hof mempertimbangkan lebih dahulu secara tepat meskipun dalam bentuk fiksi
“waarschijnlijke wens”. Bahwa juga meskipun dalam testament hanya disebut N.C.
saja, tapi harus diterima bahwa isteri hanya sebagai demikian akan mewaris
dirinya, dan tidak akan mewaris apabila perkawinannya dipecahkan dengan
perceraian. Tapi anehnya bahwa dalam pertimbangan berikutnya fiksi yang telah
diadakan itu dikatakan tidak boleh diperlukan karena maksud (yang fiktif) itu
jika hanya dipergunakan kata-kata N.C. tanpa kata-kata lain (“isteri saya”)
tidak dapat dibaca dalam testamentnya
dank arena itu tidak relevant. Melihat kata-kata “oleh karena itu” dalam
pertimbangan Hof, maka “maksud” itu agar boleh diperhatikan pada suatu
penafsiran, harus diungkapkan dalamtestament walaupun secara tidak jelas.
Akan
tetapi kita dapat bertanya: Di mana hal itu dapat dibaca? Jelas tidak dibaca
dalam pasal 886 BW. Sedang pasal itu adalah satu satunya pasal dari tiga pasal
lainya mengenai penafsiran yang berbicara tentang “maksud si pewaris”. Akan
tetapi pasal tersebut tidak berbicara tentang “maksud yang diungkapkan secara
tidak jelas”, melainkan tentang “kata-kata” dalam kehendak terakhir yang dapat
diartikan macam-macam”. Artinya, tentang “kata-kata” yang dapat mempunyai
maksud lebih dari satu”, untuk kemudian menerangkan: Bahwa dalam hal demikian
maka maksud dari si pewaris itu harus dimenagkan atas arti harfiah (letterlijke
betekenis) dari ketentuan di dalam testamentnya.
Permulaan
pasal tersebut membicarakan mengenai “bewoordigen” (kata-kata) yang (katakana
saja) dapat mempunyai dua arti. Hal yang demikian itu menurut pertimbangan Hof
juga terdapat di dalam kejadian itu: kata-kata “N.C.” dapat berarti “testament
bersyarat” tetapi dapat pula berarti “testament tidak bersyarat”. Maksudnya
N.C. dapat berarti: hanya apabila N.C. masih tetap isteri, tapi dapat pula
bearti: entah masih isteri atau tidak. Dalam hal demikian, maka menurut pasal
886 BW harus diselidiki “mana dari dua arti tersebut yang dimaksud oleh si
pewaris” daripada “mengukuhi arti harfiah dari kata-kata tekst testamentnya”,
artinya: “Meskipun maksud itu tidak dapat dibaca dari kata-kata teksnya secara
harfiah. Dan apabila "itu mestinya bukan maksud yang fiktif walaupun
(sudah melemah) dalam arti “dikehendaki”, melainkan seharusnya dalam arti
tujuan obyektifnya, “strekkingnya”. Dan seperti juga menurut pertimbangan Hof
maka “maksud” (tapi sekarang dalam arti obyektif dalam arti tujuan dan
“strekking”) dari sesuatu testament normaliter hanya satu, yaitu: testament
kwalitatif bersyarata. Maka juga halnya pasal 886 BW, hanya mempunyai satu arti
yg masuk akal, satu “strekking”, yaitu untuk tidak membaca didalamnya apa yang
seharusnya tidak peril dibaca, baik secara harfiah maupun menurut arti
layaknya: bahwa ketidak jelasan kata-kata sesuatu kehendak terakhir hanyalah
dapat dikatakan tidak jelas apabila maksud yang tidak jelas itu terungkap dalam
kata-kata kehendak terakhir itu.
Karena
sebenarnya yang dituntut oleh Hof (melihat pertimbangannya) adalah: bahwa agar
dapat dikatakan ada kata-kata yang tidak jelas, maka si pewaris tidak hanya
harus mempunyai maksud yang tidak jelas dengan kata-katanya dalam testament
itu, akan tetapi juga bahwa ia dengan cara tidak jelas mengungkapkannya dengan
kata-kata yang tidak jelas dalam testamentnya.
Atau
untuk lebih jelas memperhatikan kesewenang-wenangan pertimbangan Hof dengan
cara lain: mula-mula Hof mengatakan bahwa apabila si pewaris mengangkat
isterinya N.C. sebagai ahliwarisnya dan dalam testamentnya hanya disebutkan
N.C. (jadi tanpa kata”isteri saya”) maka ia harus dianggap telah bermaksud
memperlakukan testament nya bersyarat (“asal tidak ada perceraian”). Kemudian
Hof mengatakan: akan tetapi maksud demikian itu tidak dapat dibaca dalam
testament itu dank arena itu tidak relevan.
Maka
dapat dipertanyakan: Lalu dinamakan Hof dapat membaca maksud si pewaris untuk
membuat testament bersyarat itu? Bukankah Hof telah membaca, dalam testament
tersebut adanya “maksud untuk membuat testament bersyarat” ketika mengatakan:
“harus dianggap telah bermaksud.. “jadi sebelumnya sampai pada pertimbangan
berikutnya: “bahwa maksud itu tidak dapat dibaca dalam testament itu ?”. kalau
maksud tentang hal itu tidak dapat dibaca dalam testament itu, maka dari
manakah hal itu dapat dibaca. Dari mana Hof membaca “maksud si pewaris untuk
membuat testament bersyarat” itu, karena fakta penafsiran yang dipergunakan
oleh Hof hanyalah testament itu? Kiranya pertanyaan di atas tidak dapat dijawab
oleh Hof. Dan memang sebenarnya bukan maksud saya untuk mendapat jawaban
pertanyaan tersebut.
Maksud
penulis hanyalah untuk memperlihatkan keanehan pertimbangan Hof Amsterdan itu.
Pertimbangan-pertimbangan
yang aneh-aneh seperti di atas disebabkan karena pada umumnya orang belum
menyadari sepenuhnya apa arti “menafsirkan”.
Karena
itu mudah-mudahan lebih disadari orang banyak tentang diperkenankannya dan diharuskannya
pertimbanagn seperti dari Rechtbank Middelburg dalam keputusannya 29 Maret 1944
(N.J. 1946, 15): “Dat, nu het testament geen aanwijzingen bevat omtrent de
bedoeling van den erflater, de Rechtbank zich zal houden aan de opvatting,
waarvan normale erflaters verondersteld mogen worden uit te gaan” (Bahwa,
karena testament tidak memberikan petunjuk mengenai maksud si pewaris, maka
Pengadilan akan berpegang pada pendapat, dari mana seorang pewaris yang normal
akan boleh dianggap telah berpangkal). Artinya: apa yang boleh
dipertanggung-jawabkan kepada seorang pewaris yang normal.
Bagi
Meijers dan murid muridnya maka menetapkan akibat hukum (mempertanggung
jawabkan suatu perbuatan) adalah sesuatu yang lain dari pada menafsirkan.
Menurutnya, yang pertama itu adalah “aanvulling” (penambahan) yaitu suatu
proses baru terjadi sesudah penafsiran (penetapan maksud subyektif). Pandangan
demikian adalah ciri khas daro metode penafsiran historis psykologis yang
dianut Meijers sampai akhir hidupnya. Dalam mengadakan penafsiran maka para
penganut metode itu membatasi diri pada penafsiran gramatikal. Hal itu patut
disayangkan karena motif pembuat undang-undang untuk mengadakan pasal-pasal
penafsiran dalam BW telah lama diketahui, yaitu “kelakuan pada kesewenang
wenangan hakim pada waktu menilai suatu perjanjian atau testament yang
dilakukan di belakang kedok penafsiran.
Sementara
itu penafsiran gramatikal memiliki sifat lain pula: Juga persoalan apakah
kata-kata dari perjanjian atau testament itu jelas atau tidak, hanya boleh
ditetapkan dengan penafsiran gramatikal.
Sebaliknya
dari itu, para penganut metode penafsiran normative telah selalu mengemukakan
bahwa kata-kata adalah tidak pernah jelas (hanya secara abstrak jelas).
Dalam
metode historis psykhologis maka yang dicari jawabannya adalah “apa nyatanya
yang dikehendaki oleh orang yang melakukan perbuatan”. Dalam metode normatif
maka yang dicari jawabannya adalah “bagaimana perbuatan orang itu harus
dipertanggung jawabkan dalam hukum”.
Pertentangan
antara metode penafsiran historis-psykhologis dan metode penafsiran normatif
itu boleh dikatakan kurang diketahui orang. Dalam buku-buku tentang hukum orang
menggunakan metode ini atau itu, tanpa menyadari sepenuhnya dan tanpa
memperhatikan metode lain yang tidak digunakan dan karena itu alternatifnya
juga kurang jelas. Kurang jelasnya situasi itu di dalam doktrin disebabkan
karena pendirian dari Meijers boleh dikatakan tidak pernah mendapat perlawanan.
Baru dalam tahun 1951 Enggens dalam karangannya (yang menjadi dasar dari karangan
ini) “Uitlegging van uitersle wilsbeschikkingen” memberikan perlawanan. Akan
tetapi saying bahwa Eggens dalam karangan tersebut tidak membicarakan
karangan-karangan sebelumnya. Dengan demikian maka lawan-lawan dari pandangan
normative tidak mengetahui bahwa paul.
Schotten
dalam tahun 1909 telah mengambil pendirian yang sama di dalam karangannya
“Uitlegging van testament” (W.P.N .R. 1909, 2057). Tidak terkenalnya
pertentangan pandangan itu berakibat kurang baik pada yurisprudensi.
Karena
dalam pandangan historis-psykhologis, dipisahkan antara penafsiran dan
penetapan akibat hukum, maka apabila sesuatu persoalan tidak diatur di dalam
suatu perjanjian atau testament karena kesalahan redaksi atau karena suatu
keadaan tak terduga telah timbul, maka timbullah kesulitan yang sukar diatasi.
Bagaimana dalam pandangan normatif?
Metode
penafsiran normatif untuk pertama kali dibela oleh Suijling dalam tahun 1918.
Dalam tahun 1934 ia mengembangkan metode itu dengan menambahkan suatu “leemte
theorie” (yang sebenarnya tidak diperlukan dalam metode normatif) sehingga
malah menjadi berbeli belit. Maka kemudian dalam tahun 1948 “leemte theorie”
itu dihilangkan.
Dalam
konsepsi penafsiran tahun 1934 itu Suijling membedakan antara “normale leemte”
(kekosongan normal) dan “abnormale leemte” (kekosongan abnormal). Selain itu
juga dibedakan antara “duidelijke en onduidelijke bepalingen” (ketetapan yang
jelas dan yang tidak jelas). Yang dimaksudkan dengan kekosongan yang normal
adalah mengenai persoalan yang oleh orang yang normal biasa dibiarkan tidak
diaturdalam ketetapan perjanjiannya (atau testamentnya) dan yang tidak membuat
ketetapan itu menjadi tidak jelas. Di sini tidak ada tempat untuk penafsiran
melainkan cukup penambahan saja. Kekosongan yang abnormal ada apabila orang-orang
yang normal akan mengatur persoalan itu apabila mereka memikirkan tentang hal
itu. Di sini ada ketentuan perjanjian (atau testament) yang tidak jelas, dan
memerlukan penafsiran dalam arti normatif. Di sini kekuasaan si penafsir
(hakim) lebih luas daripada penambahan (aanvulling). Ia boleh menyimpang dari
teks atas dasar keadilan dan kepatuhan.
Dalam
tahun 1948 Suijling memperbaharui lagi pandangannya tentang metode penafsiran
normative. Dalam pandangannya tahun 1948 itu tidak ada lagi perbedaan antara
“anvulling:” (penambahan) dan “uitlegging” (penafsiran).
“Menafsirkan”
meliputi seluruh kegiatan untuk menetapkan akibat hukum sesuatu perbuatan.
Karena dalam pandangan penafsiran normative tidak ada pemisahan antara penafsiran dan penambahan maka kesulitan yang dihadapi
pandangan penafsiran historis psykhologis, tidak ada.
B.
FIDEI
COMMIS
Fidei
commis adalah pemberian warisan kepada seorang ahli waris
dengan ketentuan bahwa ia diwajibkan menyimpan warisan itu, dan setelah lewat
suatu waktu tertentu atau kalau si ahli waris tersebut meninggal dunia, maka
warisan itu harus diterimakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam
surat wasiat. Hal ini bisa juga disebut pewarisan dengan cara lompat tangan
atau pewarisan secara melangkah (erfstelling
over de hand). Orangnya yang dibebani disebut fideicommisarius. Sedangkan orang yang ditunjuk untuk menerima
warisan terkemudian ini disebut verwachter.
Misalnya:
A adalah pewaris, mempunyai anak B, dan B mempunyai 2 anak yaitu C dan D. A
membuat wasiat bahwa yang berhak atas warisan A adalah C dan D, bukan B sebagai
ahli waris yang sah. Di sini B dibebani tugas supaya menyerahkan warisan
tersebut kepada C dan D. B hanya boleh menikmati hasil dari warisan tersebut.
Penyerahan warisan dari B kepada C dan D harus dalam waktu tertentu. Jadi
secara hukum B memang ahli waris, tapi sebenarnya B hanya menyimpan warisan
tersebut dan ia tidak dapat memakai atau menggunakan harta warisan tersebut.
Bahaya fidei commis menurut undang-undang:
1.
Adanya penyalahgunaan harta untuk waktu
yang lama oleh ahli waris, dimana ia memperoleh keuntungan dari harta tersebut
setinggi mungkin. Misalnya uang tersebut dibungakan, bukannya didepositokan.
2.
Si ahli waris mula-mula tersebut akan
menyia-nyiakan pemeliharaan harta warisan .
3.
Kreditur dari ahli waris yang mula-mula,
tidak dapat menuntut pengeksekusian dari
harta warisan tersebut. Karena ternyata harta tersebut bukan haknya.
Meskipun
ahli waris tersebuthanya sebagai pemakai hasil tetapi ia juga seorang penguasa
dari harta warisan yang diikat sacara fidei
commissioner. Jadi apabila ia tidak mempunyai keturunan, maka ia dapat
membuat atas harta tersebut.
Jika
pada waktu ahli waris yang dibebani meninggal dunia, maka seorang verwachter langsung memperoleh warisan
menuruut hukum. Jadi dalam hal ini tanpa adanya penyerahan eigendom. Bahkan ia
bertindak sebagai ahli waris dari orang yang dibebani harta tersebut. Kalau si verwachter ini meninggal terlebih dahulu
sebelum warisan jatuh kepadanya, maka kedudukannya hapus, kecuali jika ia
mempunyai anak maka anak hanyalah yang mengganti kedudukannya.
Ada 2
macam fidei commis yang diperbolehkan
undang-undang:
1.
Untuk memenuhi keinginan seseorang yang
hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak-anaknya. Dalam wasiat, orang
boleh membuat penetapan agar anaknya tidak boleh menjual harta warisan dan agar
harta tersebut diwariskan lagi kepada anak-anak si ahli waris sendiri.
2.
Ketetapan yang berisi seorang waris
harus mewariskan lagi dikemudian hari apa yang masih ketinggalan dari warisan
yang diperolehnya itu. Jadi hanya sisanya saja kepada seorang lain sudah
ditetapkan. Lazim disebut dengan fidei
commis de residuo.
Pengertian
secara harfiah fidei commis, fidei berarti kepercayaan dan commis berati kewajiban. Fidei commis dilarang oleh pasal 879 KUH
Perdata, dengan alasan bahwa dirasakan sebagai keberatan besar, sebagai akibat fidei commis ini, akan ada barang-barang
yang mungkin dalam waktu yang agak lama sama sekali tak dapat diperdagangkan.
(Wibowo Reksopradoto, 1977:33 seperti dalam Mulyadi, 2011:23)
C.
PEMBATASAN
TERHADAP ISI TESTAMEN
1.
Larangan yang bersifat umum
Fidei
commis yaitu suatu ketetapan wasiat, dimana orang yang diangkat sebagai ahli
waris atau yang menerima hibah wasiat diwajibkan untuk menyimpan barang-barang
warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya baik seluruh maupun
sebagian kepada orang lain berkewajiban untuk menyimpan yang mereka terima, dan
sesudah suatu jangka waktu tertentu atau waktu matinya si penerima,
menyampaikannya/menyerahkannya kepada orang ketiga. Ada 3 pihak dalam fidei
commis:
a.
Pewaris/insteller
Orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai
ahli waris/legetaris, dengan tugas/kewajiban menyimpan barang tersebut dan
menyampaikannya kepada pihak ketiga (bezwaarde/pemikul beban). Orang yang akan
menerima harta dari pewaris melalui bezwaarde disebut verwachter (penunggu).
Pelarangan fidei commis pada testateur
dilarang untuk membuat suatu ketetapan yang mempunyai akibat hukum beruntun,
seri atas satu/beberapa barang yang sama terhadap beberapa orang secara urutan
dengan akibat bahwa barang tersebut untuk suatu jangka waktu lama tidak dapat
dipindahtangankan. Akibatnya menjadi batal demi hukum.
Tujuan larangan tersebut untuk
menyelundupi ketentuan yang terdapat dalam hukum romawi dimana orang-orang
tertentu adalah bukan ahli waris dan karenanya tidak mewaris dari orang-orang
tertentu atau ia adalah ahli waris.
b.
Fidei commis yang oleh UU memang
diperbolehkan asal:
1) Yang
menjadi bezwaarde adalah seorang anak atau lebih.
2) verwachter
adalah sekalian anak/keturunan.
3) yang
diberikan adalah bagian bebas dari pada warisan.
c.
Larangan untuk memindahkan tangankan.
2.
Larangan yang bersifat khusus.
a. Ditunjukan
kepada orang-orang atau kelompok orang tertentu;
1) Suami
istri yang menikah tanpa izin;
2) Isteri
pada perkawinan kedua;
3) Suatu
ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak testateur dalam harta satuan;
4) Para
wali;
5) Para
guru dan iman;
6) Para
notaris dan saksi-saksi;
7) Anak
diluar kawin.
b. Ditunjukan
kepada bagian warisan tertentu:
1) Legitieme
portie (LP) atau bagian mutlak (Pasal 913 BW);
2) Yang
berhak atas legitieme portie;
3) Besarnya
legitieme portie;
4) LP
orang tua keatas;
5) LP
anak luar kawin;
6) Akibat
penolakan/onwaardigheid terhadap perhitung LP;
7) System
perhitungan LP.
D.
BERLAKUNYA
PERATURAN UMUM DAN KHUSUS
Berlakunya peraturan umum dengan Erfstelling (pengangkatan waris) adalah
penentuan dalam testamen yang maksudnya bahwa seorang tertentu ditunjuk oleh si
pewaris untuk menerima seluruh harta warisan atau sebagian tertentu. Orang yang
ditunjuk dinamakan “Testamentaire
Erfgenaam”, yaitu ahli waris menurut wasiat, dan sama halnya dengan seorang
ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban si
pewaris “Under Algemene Title”.
Misalnya seperdua, sepertiga dan sebagainya (Pasal 954 BW). Orang yang menerima
atau mendapat erfstelling ini
mempunyai kedudukan sebagai ahli waris ab intestato, artinya orang ini tidak
hanya mendapat hak-hak yang melekat pada benda itu, akan tetapi ia juga
mempunyai kewajiban-kewajiban. Misalnya membayar hutang-hutang si pewaris.
Berlakunya peraturan khusus dengan Legaat (hibah wasiat) adalah petunjuk
seseorang tertentu untuk mewarisi barang tertentu atau sekumpulan barang
tertentu seperti misalnya suatu rumah tertentu, atau suatu mobil tertentu atau
semua barang bergerak milik si peninggal warisan, atau hak memetik hasil atau
seluruh warisan atau sebagian (Pasal 957 BW). Segala barang yang diserahkan
baik barang-barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak, misal
mobil, rumah dan tanah yang luas, serta surat-surat yang berhubungan dengan
benda itu haruslah secara jelas dan terperinci dimuat dalam wasiat atau
testamen.

Komentar
Posting Komentar