Testamen/Surat Wasiat


TESTAMEN
(MENAFSIRKAN TESTAMEN DAN BATASANNYA)



Dosen
Dr. Winny Wiriani, S. H., M. BA., M. Kn.



Oleh


16.4301.048
Reza Handayani Fitri






Kelas
A (Reguler)






Logo STHB 1
 









SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017



A.      PENAFSIRAN WASIAT
       Mengenai penafsiran wasiat, di dalam undang-undang terdapat tiga Pasal pokok. Di dalam Pasal 885 BW dikatakan bahwa apabila kata-kata di dalam kehendak terakhir itu telah jelas, maka orang tidak boleh mengadakan penafsiran untuk menyimpanginya. Tiga Pasal 886 BW menentukan bahwa, apabila sebaliknya dari itu, kata-katanya dapat menimbulkan pendapat yang berlainan maka sebaiknya dicari maksud dari si pewaris dan jangan berpegang keras pada bunyi kata-kata. Akhirnya Pasal 887 BW menghendaki bahwa dalam hal demikian maka kata-kata itu harus diberi arti yang paling sesuai dengan sifat ketetapan dan pokok persoalan, dan sebaiknya dengan sedemikian rupa sehingga ketetapan itu memperoleh manfaat dan membawa akibat.
       Pasal-pasal tersebut di atas bukannya merupakan terjemahan dari Code Civil melainkan buatan sendiri dari Pembuat undang-undang di Negeri Belanda. Rupanya pembuat undang-undang beranggapan (hal mana adalah tidak keliru) bahwa seperti pada perjanjian maka juga pada wasiat perlu ada penafsiran. Karena itu diulangi lagi beberapa peraturan mengenai penafsiran yang juga telah diberikan untuk perjanjian. Pasal 885 BW berjalan paralel dengan Pasal 1342 BW, Pasal 886 BW berjalan paralel dengan Pasal 1343 BW dan Pasal 887 BW berjalan paralel dengan Pasal 1344 BW. Meskipun demikian diberikannya peraturan-peraturan ini dalam undang-undang tidak besar artinya bagi kehidupan hukum. Malahan mungkin lebih baik agar peraturan tentang penafsiran itu dihilangkan saja dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Selain itu dapat dipertanyakan apakah peraturan mengenai penafsiran itu merupakan peraturan hukum atau nasehat pembuat undang-undang kepada hakim.
       Memang tidak dapat dibantah bahwa maksud dari ketentuan undang-undang itu adalah untuk memberi perintah terhadap mereka yang ditujunya dan memberikan nasehat. Akan tetapi oleh karena peraturan undang-undang itu tidak mengatakan pada hakim, apa yang harus diakuinya sebagai hukum di luar diri hakim itu, melainkan hanya mengatakan bagaimana hakim harus bekerja, maka hakim yang bersangkutanlah yang dapat meentukan. Dari keputusannya, hal itu tidak dapat disimpulkan.
       Barang siapa melihat peraturan penafsiran sebagai pemberian nasehat, harus menganggap kasasi atas dasar pelanggaran peraturan itu, tidak mungkin. Barang siapa melihat peraturan penafsiran itu sebagai peraturan hukum, harus menganggap kasasi karena pelanggaran peraturan itu mungkin. Demikian itu, walaupun dalam praktek, kemungkinan pengawasan tidak ada.
       Tapi, apakah yang dimaksud dengan menafsirkan dan apakah tujuannnya?
       Di dalam bukunya “Dogmatische Rechtswetenschap” (hal. 139) Meijers mengatakan: “Doel van interpretatie is steeds: vaststelling van hetgeen met een woord bedoeld is, gelijk het door het gans geoorloofd interpretatie materiaal waarschijnlijk wordt gemaakt”. Jadi menurut Meijers menafsirkan adalah menetapkan mengenai apa yang dimaksudkan dengan sesuatu kata. Juga di dalam bukunya “Algemene begrippen” (hal.23) Meijers masih berpendapat: “Interpreteren blijft het zoeken naar achter woorden verscholen menselijke bedoelingen” (Menafsirkan tetap merupakan perbuatan: mencari maksud manusia yang tersembunyi di belakang kata-kata).
       Tapi apa sebenarnya yang dimaksud oleh Meijers? Bukankah hakekat dari suatu pengertian adalah justru bahwa suatu pengertian adalah tidak tetap dan malahan bergerak terus? Artinya, pengertian itu berkembang dalam pemikiran yang dialektis dan pengertian dari setiap kata, ikut ditentukan oleh arti dari kata-kata di dalam suatu hubungan dengan keadaan dalam mana dan untuk mana kalimat itu disusun.
       Dengan tepat sekali Rechtbank Haarlem memutuskan pada tanggal 30 Januari 1940 (N.J. 1940,1084): Bahwa kata-kata di dalam suatu wasiat tidak boleh dikatakan sudah jelas, apabila kata-kata itu sudah dapat diartikan secara harfiah (letterlijk).
       Memang, kata-kata yang secara abstrak mungkin sudah jelas, dalam keadaan kongkrit dapat saja kurang jelas. Juga bagi wasiat berlaku kebenaran, bahwa suatu kata, baru mempunyai arti, di dalam suatu kalimat; dan arti kata itu dapat ditentukan oleh keadaan.
       Kata adalah tidak lain dari suatu tanda, suatu upaya untuk memperlihatkan suatu gambaran-pikiran. Apabila orang mengatakan bahwa suatu kata adalah jelas, maka maksudnya adalah bahwa pada kata itu oleh orang-orang pada umumnya dapat diberikan hanya satu arti saja; jadi tidak mungkin berarti lain. Tapi yang demikian itu belum pernah terjadi. Karena kata adalah upaya untuk mendekati sesuatu yang ada di belakangnya. Karena itu, tanda itu hanya dapat dilihat dalam hubungan dengan kata-kata lain, dan hasil yang diketemukan tidaklah pernah hanya ditentukan oleh kata-kata, melainkan oleh kata-kata dalam hubungan dengan keadaan.
       Penafsiran “kata” melulu, tidak mungkin. Ingat saja pada kata “anak”. Seorang anakpun mengerti apa yang dimaksud dengan kata itu. Akan tetapi apabila si pewaris di dalam wasiatnya mengangkat sebagai satu-satunya ahli waris “anak saya” sedang si pewaris itu mempunyai anak sah dan anak luar nikah, maka dapat timbul perselisihan mengenai kata “anak” itu. Siapa yang dapat menentukan arti ketetapan dalam wasiat itu tanpa melihat hubungan ayah dengan kedua anak itu? Dan apabila si pewaris itu teliti dalam perumusan dari wasiatnya, dan menyebutkan “anak sah” maka apa yang dimaksudkan itu adalah: anak yang lahir sepanjang perkawinan atau yang terlahir sebelum perkawinannya tapi kemudian diakuinya? Rechtbank di Den Bosch pernah menghadapi persoalan tersebut (28 Desember 1894, W. 6621).
       Pasal 885 BW beranggapan bahwa secar apriori hanya dengan melihat pada kata-katanya saja orang dapat mengambil keputusan tentang isi kehendak terakhir. Selanjutnya pasal itu beranggapan bahwa asal saja perumusannya jelas maka setiap perselisihan dapat dihindari. Dalam kenyataannya maka baru dari hasilnyalah dapat diketahui apakah timbul perselisihan, jadi apakah perumusannya jelas. Karena itu hendak menyelesaikan perselisihan itu dengan menunjuk kepada “kata-kata yang jelas”, orang hanya berputar-putar saja dan tidak maju-maju. Hal ini tidaklah berarti bahwa di dalam suatu wasiat tidak harus diusahakan perumusan yang jelas. Tapi apakah perumusan itu sudah jelas ditentukan oleh keadaan; ditentukan oleh kasusnya. Hukum berada di dalam kasusnya.
       Yang terpenting adalah bahwa pikiran yang diungkapkan oleh si pewaris di dalam testament dengan menggunakan kata-kata itu menjadi terwujud. Pemikirannya yang penting dan bukan kata-katanya­ yang sedikit banyak merupakan penafsiran dari notaris tentang pemikiran si pewaris itu.
       Karena itu, kiranya lebih tepatlah apabila dikatakan bersama Eggens bahwa Menafsirkan adalah menentukan arti yuridis dan dengan itu akibat hukum dari suatu ketetapan dalam kehendak terakhir. Atau lebih tepat lagi: menentukan akibat hukum dari perbuatan (ketetapan) yang telah ditentukan sebagai kehendak terakhir hal ini mengingat bahwa dalam mengadakan penafsiran, pertamakali harus dipertanyakan: “apakah yang dihadapi itu adalah suatu kehendak terakhir”. Baru kemudian harus dipertanyakan: “apakah akibat hukum dari kehendak terakhir itu”.
       Beda definisi ini dari Meijers tentang menafsirkan adalah bahwa di dalam definisi Meijers orang hanya mencari: apa yang dahulu secara subyektif telah dimaksudkan oleh si pewaris dengan kata-kata itu. Essensiil dalam pemandangan ini adalah bahwa orang yang melakukan perbuatan hukum berkehendak menimbulkan akibat hukum. Jika kehendak tidak ada atau cacad maka hukum ada alasan untuk menyatakan perbuatan hukum itu dapat dibatalkan dan batal. Teori yang menyatakan kehendak dari orang yang melakukan perbuatan itu sebagai unsur pencipta dari perbuatan itu, telah lama terkenal sebagai teori kehendak. Ada satu-dua penulis yang menghendaki perubahan atas ajaran itu dengan mengatakan bahwa  bukan kehendak subyektif dari orang yang berbuatlah yang penting tapi kehendak obyektif dalam arti: maksud yang dapat disimpulkan orang dari pernyataan kehendak itu. Jika orang menafsirkan dengan cara Meijers maka perbuatan-perbuatannya (menafsirkan) belum selesai, belum lengkap karena belum diketemukan: bagaimana maksud yang subyektif itu dahulu di dalam hukum harus diartikan secara obyektif. Menafsirkan secara Meijers hanya merupakan satu moment saja dalam perbuatan untuk menentukan arti yuridis dari suatu pernyataan kehendak, untuk menentukan akibat hukumnya.
       Apabila kata “menafsirkan” diberi arti yang demikian terbatasnya, maka si penafsir akan tetap ada di dalam suasana subjektif dari maksud si pewaris, sedang sebenarnya yang penting adalah: suasana objektif dari tujuan pernyataan kehendak itu dalam hubungannya dengan kenyataan hukum lainnya.
       Dan apabila kata “menafsirkan” diberi definsi yang demikian sempitnya, maka ada bahaya bahwa dengan menemukan maksud yang subyektif dari pernyataan kehendak itu, orang juga mengira telah menemukan arti yuridis dari pernyataan kehendak itu.
       Sebenarnya bagaimanapun orang akan mendefinisikan pengertian “menafsirkan”, adalah tidak penting, asal saja disadari bahwa dengan menetapkan tujuan subyektif dari pernyataan kehendak itu belumlah selesai pekerjaannya dan sesungguhnya baru mulai. Karena tujuan kegiatan “menafsirkan” itu akhirnya adalah: menetapkan art obyektif dan akibat hukum dari isi kehendak terakhir.
Kehendak terakhir itu adalah suatu pernyataan kehendak yang sepiha dan suatu perbuatan hukum yang mengandung suatu “beschikkingshandeling” (perbuatan pemindahan hak milik) mengenai harta kekayaan si pewaris yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya si pewaris serta tidak perlu diberitahukan kepada orang yang tersangkut.
       Yang terpenting adalah agar kehendak terakhir itu sebagai pernyataan kehendak merupakan perbuatan hukum dan karena itu merupakan perbuatan yang bertujuan menimbulkan akibat hukum. Akibat perbuatan seseorang di dalam hukum tidak hanya ditentukan oleh kehendak subyektif orang itu tapi pada akhirnya yang paling menentukan adalah kehendak obyektif dari hukum. Bagi hukum, orang adalah pribadi (persona): bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sebagai syarat keadilan, maka hukum juga harus memberikan kepada pribadi hukum itu apa yang menjadi haknya menurut hukum. Jadi manusia dapat menuntut haknya berdasarkan hukum tapi juga hukum dapat menuntut agar orang itu juga mematuhi hukum. Manusia boleh melakukan kehendaknya asal tidak bertentangan dengan kehendak dari hukum. Jadi kehendak subjektif dari manusia itu diarahkan oleh kehendak obyektif dari hukum dengan menentukan apakah suatu perbuatan tertentu adalah suatu perbuatan hukum dan bagaiman akibat hukumnya. Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang tertuju pada suatu akibat hukum: suatu perbuatan yang oleh hukum ditentukan akibatnya. Bukan suatu perbuatan “met beoogd rechtsgevold”, seolah-olah yang mengarahkan perbuatan hukum kepada akibat hukumnya itu hanya kehendak subyektif dari orang yang melakukan perbuatan hukum itu (si pewaris). Tidak hanya orang yang melakukan perbuatan hukumlah tapi juga hukum mengarahkan perbuatan hukum pada akibat hukum. Malahan orang hanyalah dapat mengarahkan perbuatan hukum itu kepada akibat hukum apabila ia menyadari dirinya sebagai pribadi hukum. Dengan ini hendak dikatakan, bahwa tertujunya kehendak itu kepada akibat hukum berarti: tertuju obyektif menurut hukum kepada akibat hukumnya entah apakah orang yang melakukan perbuatan hukum itu mengerti atau tidak, sepanjang hukum menganggap ketidakmengertian itu bertentangan dengan tanggungjawabnya sebagai pribadi hukum maka orang itu tetap dipertanggungjawabkan. Kerapkali orang yang melakukan perbuatan hukum hanyalah mempunyai gambaran yang samar-samar tentang akibat hukum dari perbuatannya. Akan tetapi ini tidak mengapa karena dalam hal demikian hukum menganggapnya telah mengerti, atau hukum mengertikan untuknya. Hal ini berlaku baik untuk perjanjian maupun untuk kehendak terakhir. Tapi berlainan dengan suatu perjanjian, maka kehendak terakhir adalah suatu perbuatan hukum yang sepihak. Dan lain daripada perbuatan hukum sepihak lainnya maka daya kerja kehendak terakhir tidak tergantung pada penerimaanya oleh pihak lainnya. Arti yuridis dan daya kerja perbuatan hukum lain ikut dan malahan terutama ditentukan oleh apa yang oleh pihak lainnya dimengerti secara obyektif: demikian itu apabila pihak lainnya itu memang menurut hukum boleh mengartikannya demikian, menurut ajaran “opgewekt vertrouwen” (perkiraan yang ditimbulkan). Dalam hal demikian maka berarti bahwa pihak lainnya boleh mengabstraheer (mengabaikan) maksud subyektif dari orang yang menyatakan kehendaknya.
       Memang kehendak terakhir tidak secara langsung tertuju kapada orang atau orang-orang tertentu, orang yang diuntungkan karena sesuatu surat wasiat mungkin baru mengetahui adanya kehendak terakhir si pewaris, beberapa lama setelah si pewaris meninggal dunia (dari seorang notaris) karena itu daya kerja suatu kehendak terakhir adalah benar-benar sepihak. sifat khusus ini pada mana faktor welas-asih, pilih kasih dan sentimeri harus ikut di perhatikan mengharuskan bahwa untuk menentukan arti hukum (menafsirkan) suatu ketetapan dalam kehendak terakhir itu diberikan  aksen pada kehendak subyektif dari si pewaris, berbeda dengan pada perjanjian dua pihak, maka pada testament tidak ada alasan untuk menghormati "opgewekt vertrouwen", akan tetapi kehendak si pewaris itu harus berlaku: disebabkan testament itu agar kehendak terakhir berlaku sah maka kehendak si pewaris itu harus mengobyetiveer diri, dan hukum memberikan syarat-syarat untuk obyektivering itu, aktenya harus dituangkan dalam bentuknya itu harus ternyata bahwa si pewaris telah benar-benar, berkehendak dari pula harus ternyata tentang apa yang telah, dikehendaki sebenarnya, tapi jika demikian maka sebagai konsekwensi dapat di pertanyakan "apakah dengan demikian tidak juga harus di katakan bahwa kehendak si pewaris sepanjang hal itu tidak ternyata dari testament itu adalah tidak relevant sehingga maksud itu karenanya boleh juga di terangkan dari keadaan nyata lain yang tidak ada di dalam testament itu?".
       Memang ada juga berpendapat bahwa dengan memperhatikan hal-hal diluar testament maka "penafsiran" menjadi, "penambahan".
       Di sini kita perlu mengadakan pembedaan, memang kehendak dan maksud dari si pewaris harus terlihat dalam testament, harus di tentukan dalamnya, akan tetapi dengan itu tidak di katakan  bahwa  kehendak itu harus di tuliskan dengan selengkapannyan di dalam testament itu mensyaratkan demikian adalah tidak adil.
       Menyatakan kehendaknya yang terkahir adalah suatu perbuatan yang sangat penting dan karena itu dapat dimengerti bahwa pembuat undang-undang mensyaratkan bentuk tertentu untuk menjamin agar tidak ada keraguan-keraguan "bahwa ada kehendak" dan " apa yang di kehendaki" si pewaris yang ada di dalam testament itu tidak adil untuk menuntut si pewaris bahwa ia harus dapat mengobyektiveer secara sempurna maksud-maksudnya yang subyektif di dalam pernyataan yang resmi sedemikian sempurnanya sehingga tidak boleh ternyata dari hal-hal lain diluar testament itu. tidak ada orang yang dapat merumuskan kehendaknya secara sempurna dan malahan tidak ada orang yang sadar. selain redaksi sesuatu testament adalah penafsiran notaris tentang apa yang di kehendaki oleh si pewaris. suatu penafsiran yang mungkin saja tidak menggambarkan secara sempurna kehendak si pewaris karena si pewaris sering kali tidak sepenuhnya mengerti rumusan kata-kata yang di pilih notaris. Oleh karena itu adalah tidak adil untuk menuntut lebih dari suatu obyektivering yang cukup wajar.
       Memang di dalam hukum yang menjadi masalah selalu hubungan antara kehendak yang subyektif dengan kehendak yang obyektif. kedua-duanya harus mendapat tempat yang adil. oleh karena itu hanya di katakan diatas bahwa "aksesnya" harus jatuh pada kehendak subyektif. agar jangan terlalu lekas dikatakan bahwa kata-kata testament sudah cukup jelas dan oleh karena itu tidak boleh di cari penjelasan dari fakta-fakta lain.
       Penerapan dari asas ini hanya mungkin terjadi dalam suatu kejadian yang kongkrit dan karena itu hanya dapat dilakukan kejadian demi kejadian padamana keadaan yang khusus dari kejadian itu selalu akan meminta pengkhususan yang berlainan dari asas ini dalam penemuan hukum menurut keadilan. Mungkin ada yang menanyakan: apa perlunya berpanjang-lebar tentang asas di atas, kalau di dalam pasal-pasal undang-undang sudah diberikan peraturan tentang penafsiran? Memang sudah ada peraturan mengenai penafsiran, tapi peraturan itu sama sekali tidak jelas.
       Pasal-pasal mengenai penafsiran wasita terdapat dalam kitab undang-undang hukum perdata (bw). yang mengenai penafsiran adalah pasal-pasal 885,886,887 dan 878 BW. sebernanya masih ada lagi pasal 962,970 dan 971 BW akan tetapi ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal terakhir itu tidak perlu dan oleh karena itu dapat di lewati saja. 
Apabila ketentuan-ketentuan pokok mengenai penafsiran itu kita di letakan di samping pasal 1342 BW dan berikutnya. maka terlihat adanya persamaan yang kuat.
       Di satu pihak penafsiran wasiat lebih sederhana daripada penafsiran perjanjian karena wasiat dibuat oleh satu orang. akan tetapi pihak penafsiran wasiat lebih sulit karena orang yang membuat pernyataan kehendak itu sudah tidak ada dan karena itu tidak dapat menerangkan maksudnyan. sama seperti pada perjanjian maka pembuat undang-undang mulai dengan mengatakan bahwa jika kata-kata dari suatu kehendak terakhir sudah jelas maka orang tidak boleh menyimpang dari itu memberikan suatu penafsiran.
       Peraturan demikian itu sendiri adalah adil. apabila kata-kata di dalam kehendak terakhir itu telah jelas maka orang tidak boleh menyimpang dari itu dengan dalih memberikan penafsiran. orang tidak boleh menafsir-masukkan kepentingan sendiri di dalam kehendak terakhir orang lain. tapi kapan kata-kata dalam kehendak boleh dikatakan jelas? persoalan. apakah  kata-kata di dalam sesuatu kehendak terakhir atau wasiat adalah jelas. sesungguhnya sudah merupakan soal interpretasi (penafsiran) di dalam hukum tidak pernah ada kata-kata yang sudah jelas. pasal 885 BW mengatakan " apabila kata-kata dari suatu kehendak terakhir telah jelas,maka orang tidak boleh menyimpanginya dengan mengadakan penafsiran". Dan pasal 886 BW mengatakan " apabila kata-kata dari suatu kehendak terakhir dapat diberi arti macam-macam, maka lebih baik diselidiki apakah sebenarnya maksud dari si pewaris, dari pada berpegang teguh pada bunyi harfiah dari kata-katanya bertentangan dengan maksud si pewaris". Jadi memang sudah ada peraturan mengenai penafsiran. akan tetapi peraturan itu sama sekali tidak jelas dan karena itu malahan membutuhkan penafsiran.
       Sebenarnya kedua pasal di atas bertentangan satu sama lain sebab dari pasal 885 BW kita harus berkesimpulan "bahwa jika kata-kata dari kehendak terakhir itu sendiri sudah jelas maka suatu maksud yang menyimpang dari itu harus tidak di perhatikan." Akan tetapi dari pasal 886 BW kita harus menarik kesimpulan " apabila kata-katanya sendiri sudah jelas. akan tetapi ternyata ada maksud yang menyimpang dari itu. maka maksud tersebut harus didahulukan di atas kata-kata yang jelas itu".
       Memang pasal 886 BW berpangkal dari pendapat bahwa yang demikian itu hanya di perbolehkan apabila kata-kata dalam kehendak terakhir itu dapat diberikan arti macam-macam. karena itu kelihatannya seolah-olah berpangkal dari kata-kata dalam kehendak terakhir yang tidak jelas akan tetapi hal ini ternyata tidak benar, karena ada kata-kata " de letterlijke zin der woorden" (arti harfiah dari kata-katanya) jadi "kata-kata yang hanya mempunyai satu arti", atau dengan kata lain " kata-kata yang sudah jelas".
Jadi kapan sebenarnya dapat dikatakan bahwa “kata-kata dalam kehendak terakhir sudah jelas”? Pasal-pasal mengenai penafsiran (interpretasi) dalam BW. Tidak mengatakannya,sedang justru itulah yang penting. Karena itu kesimpulan yang dapat ditarik dari membaca Pasal-Pasal penafsiran dalam BW. Itu menurut Eggens adalah bahwa: pembuat undang-undang tidak menyatakan maksudnya dengan jelas. Malahan dapat dikatakan bahwa bagi pembuat undang-undang sendiri tidak jelas maksudnya mengadakan pasal-pasal penafsiran tersebut. Juga tidak dimengerti olehnya bahwa penafsiran kehendak terakhir adalah suatu pekerjaan yang sulit (Hettestament 85). Sama sulitnya seperti menafsirkan perjanjian, akan tetapi harus berbeda metodenya. Yang jelas dari membacaanya pasal-pasal di atas hanyalah bahwa ada maksud pada pembuat undang-undang takutnya bahwa hakim akan “hineinin interpretieren” (menafsir-masukkan) maksud yang subyektif dari hakim itu sendiri ke dalam pernyataan kehendak si pewaris.
Oleh karena itu disini ditegaskan bahwa hakim kapanpun tidak boleh menafsirkan kehendak si pewaris menurut maksud subyektif dari hakim itu sendiri. Walaupun demikian keharusan menafsirkan itu selalu ada asal hal itu diartikan sebagai: “menentukan arti dari suatu pernyataan kehendak” Dan “kata-kata yang jelas”pun, boleh ditafsirkan menurut maksud si pewaris yang dapat diduga, asal hal itu terjadi dalam suasana obyektif  jadi menurut maksud peraturan hukum dan metode ilmu hukum.
Kiranya atas dasar kata-kata undang-undang dalam peraturan-peraturan penafsiran, maka kita harus menarik kesimpulan bahwa: suatu penafsiran obyektif dari kata-kata dalam  pasal-pasal penafsiran dalam Burgerlijk Wetboek memaksa kita mempertahankan asas. Aksen harus jatuh kepada kehendak subyektif,  akan tetapi dengan meneima kenyataan bahwa kata-kata yang dalam abstracto jelas, ternyata dapat tidak jelas jika dihubungkan dengan pernyataan-pernyataan dan keadaan di luar testament.
Apabila kita mempertahankan asas di atas, maka hal itu tidak terjadi berdasarkan maksud subyektif yang tidak jelas dari pembuat undang-undang melainkan menurut arti obyektif yang harus diberikan kepada kata-kata undang-undang yang tidak jelas itu di dalam suatu penafsiran menurut metode ilmu hukum.
Dengan demikian maka telah sampailah kita pada bagian yang dalam praktek merupakan bagian yang paling sulit dari penafsiran, yaitu: menentukan arti yuridis dari kehendak terakhir. Jadi, arti yuridislah yang harus ditentukan, bukan arti harafiah. Dengan tepat sekali Rechtbank di Haarlem memutuskan pada tanggal 30 Januari 1940 (N.J. 1940, 1084):”bahwa  kata-kata didalam suatu wasiat tidak boleh dikatakan sudah jelas, apabila kata-kata itu sudah dapat diartikan secara harafiah (letterlijk)”. Memang kata-kata yang dalam abstracto mungkin sudah jelas,di dalam keadaan konkrit dapat saja kurang jelas. Juga bagi wasiat berlakunya kebenaran, bahwa suatu kata, baru mempunyai arti di dalam suatu kalimat dan arti kata itu dapat ditentukan oleh keadaan. Hoge Raad dalam arrestnya 9 Mei 1930,(N.J. 1930, 1373, W. 121S1, W.P.N.R 3182) karena itu ditentukan, bahwa Hof baru akan bertindak bertentangan dengan pasal yang disebutkan didalam upaya (middel) itu, apabila setelah menemukan bahwa kata-kata di dalam kehendak terakhir itu jelas, kemudian dengan memberikan penafsiran lalu menyimpang dari kata-kata yang dikatakan suah jelas itu. Bahwa akan tetapi Hof tidak menentukan demikian di dalam keputusan dan malahan memperlihatkan kata-kata di dalam kehendak terakhir itu dapat diberi arti yang macam-macam. Pertama, arti yang diberikan oleh kata-kata di dalam kehendak terakhir itu bila dibaca secara harafiah tanpa memikirkan lebih dalam. Kemudian arti yang kiranya dipikirkan oleh si pewaris pada waktu membuat kehendak terakhir itu dengan mengingat keadaan pada waktu itu. Menurut Hoge Raad persoalan mengenai penafsiran (interpretasi) adalah mengenai kenytaan (fakta) dan karena itu suatu keputusan pengadilan mengenai hal itu tidak mungkin dimintakan kasasi, kecuali apabila di dalam keputusan itu telah dinyatakan bahwa kata-katanya telah jelas tapi meskipun demikian masih juga oleh pengadilan diberikan penafsiran.
Bahwa maksud si pewaris harus diutamakan kiranya tidak perlu dipersoalkan. Akan tetapi apakah yang harus diutamakan itu adalah kehendak si pewaris sewaktumembuat testament itu, ataukah kehendak si pewaris pada saat kehendah meninggal?.
Beberapa kali persoalan ini ditangani oleh Hoge Raad mengenai wasiat pada isteri sebelum 1923. Orang menunjuk isterinya di dalam wasiatnya sebagai penerima hak nikmat hasil (vruchtgebruik) dari harta warisannya. Orang ini (pembuat wasiat) meninggal pada tahun 1923. Keluarganya yang terdekat waktu pembuatan testament itu adalah orang tuanya. Maksud orang yang membuat testament itu adalah bahwa isterinya menerima hak nikmat (vruchtgebruik) dari warisannya. Akan tetapi oleh karena ada perubahan undang-undang pada tahun 1923 dalam mana isteri disamakan kedudukannya dengan seorang anak maka isteri dari orang yang membuat testament tersebut menjadi satu-satunya ahli waris. Maka menjadi soal: Apakah meskipun isteri itu sekarang satu-satunya ahli waris menurut Bosch dalam arrestnya 12 april 1927, (N.J. 1927, 944); Hof Den Haag dalam arrestnya 13 januari 1954,(N.J. 1954, 650) mengatakan tidak, wasiat harus ditafsirkan pada saat si pewaris meninggal dunia. Isteri adalah ahli pewaris penuh. Berlawanan dengan itu adalah arrest Hof Arnhhem 21 Februari 1950 (N.J. 1950 699), perkara yang dimintakan pertimbangan Hof ini adalah mengenai wasiat yang dibuat pada tahun 1921 ketika menurut undang-undang isteri belum dinyatakan sebagai ahli waris. Didalam wasiat tersebut isteri diangkat sebagai ahli waris dengan dibebani fidei-komis de residuo. Si pewaris meninggal pada tahun 1964 yang pada waktu mempertimbangkan bahwa di sini  wasiat harus ditafsirkan menurut keadaan pada waktu wasiat diperbuat: isteri adalah ahli waris satu-satunya.
Contoh lain:
A telah menunjuk sebagai ahli waris satu-satunya:”Isteri saya B”. Apakah pemberian ini masih berlaku meskipun A telah lama bercerai dari B? Rechtbank Haarlem dalam keputusannya 2 Februari 1943 (N.J. 1943, 764) berpendapat: masih berlaku. Keputusan  Rechtbank Haarlem ini dapat diragukan kebenarannya. Apabila benar-benar dicari maksud si pewaris maka kiranya tidak dapat diragukan bahwa wasiat itu harus dianggap batal. Karena itu juga, maka Hot Amsterdam dengan keputusan 3 April 1946 (N.J. 1974, 69) telah membatalkan keputusan itu. Kata “isteri” cukup menjelaskan, bahwa yang menggerakkan pembuatan wasiat itu adalah keadaan bahwa B itu adalah isteri dari si pembuat wasiat. Oleh karena itu dapat dipersoalkan juga, apakah Pasal 890 BW, dapat menolong.
Yang lebih menyulitkan adalah apabila didalam testament hanya disebutkan “nyonya B”, akan tetapi juga dalam hal demikian kebanyakan orang berpendapat bahwa nyonya B bukan ahli waris apabila perkawinannya dengan si pembuat wasiat telah pecah karena perceraian. Suatu testament kepada orang tertentu dengan siapa sipembuat wasiat kawin biasanya dilakukan karena orang itu adalah garwanya (echtgenoot-echtgenote). Saya mengatakan “biasanya” karena kepastian mutlak tentang maksud intern dari orang lain tidak pernah dapat dicapai. Dan memang biasanya kita juga (secara tidak sadar) tidak mencari  maksud intern dari orang lain apabila kita menafsirkan sesuatu perbuatan hukum seperti misalnya testament. Biasanya dalam hal demikian kita membayangkan seolah-olah kita sendiri (si penafsir) adalah si pewaris, untuk dalam anggapan bahwa “kita mencari kehendak si pewaris dan menemukannya”............sebenarnya kita mencari dan menemukan: maksud kita sendiri. Artinya maksud yang “sekiranya aku adalah dia (si pewaris) dan membuat kehendak terakhir itu maka dengan kata-kata itu akan saya maksudkan demikian”. Jadi subyektivitas yang satu yaitu yang kita cari, diganti (secara tidak sadar) dengan subyektivitas lain yaitu subyektivitas si penafsir. Dan demikianlah maka dalam perjalanan untuk mencari maksud subyektivitas si pewaris, diketemukan subyektivitas si penafsir, yang dikiranya adalah maksud subyektif dari si pewaris. Karena itu dalam mengadakan penafsiran, maka si pewaris harus dibayangkan sebagai orang yang membuat testament itu sendiri, dan tidak sebagai si penafsir, si pewaris harus digambarkan sekonkrit mungkin dan selengkap mungkin: laki-laki atau perempuan, umur berapa, apa pekerjaannya, apa pendidikannya dsb. Demikian itu agar dapat kiranya dipertimbangkan oleh si penafsir: apa yang oleh orang dengan latar belakang demikian itu kiranya secara obyektif menurut peraturan pengalaman umum dapat dimaksudkan dengan rumusan kehendak terakhir yang bersembunyi demikian itu. Tentunya segala sesuatu itu hanya sepanjang diperlukan untuk menilai kejadian kongkrit itu. Jadi kita harus melakukan subyektivering (perempuan umur delapan belas tahun yang berpendidikan rendah dsb).
Tapi subyektivering yang konkrit dari si pewaris itu mengandung subyektivering apa yang secara obyektif boleh dianggap telah dimaksudkan secara subyektif  oleh orang yang demikian itu. Dan obyektivering ini harus dilanjutkan, sebab jika partikularitas atau faktor-faktor maka kita perlu bertanya diri lalu apakah arti normal dari pernyatan kehendak demikian itu jika dipikirkan sebagai diucapkan oleh orang yang normal ?. Hal itu karena si pewaris berhak atas pengakuan dari partikularitasnya bagi hukum, tapi sebaliknya juga hukum berhak mempertanggung jawabkan si pewaris seperti orang yang normal, suatu ukuran yang hanya dapat digunakan oleh orang yang cukup berpengalaman dan cukup mengerti hukum.
Jadi sebenarnya maksud subyektif dan tujuan obyektif di dalam suatu penafsiran yang yuridis, tidak dapat dipisah-pisahkan tapi hanya dapat dibeda-bedakan. Demikian itu oleh karena itu suatu penafsiran yang yuridis (normatif) adalah mengandung subyektivering dan obyektivering terus menerus dalam suatu pemikiran yang dialektis dan yang dengan demikian memberikan tempat yang wajar baik kepada segi khusus maupun kepada segiumum dari si pewaris dan kehendak terakhir tentu itu. Jadi sebenarnya maksud subyektif dan tujuan serta arti obyektif tidak berhadapan satu sama lain (sebagai dua hal yang terpisah) melainkan yang satu mengandung yang lain (sebagai dua hal yang berbeda). Setiap penafsiran yuridis mengandung: pencaharian dan penentuan maksud subyektif untuk diukur dan ditentukan lebih lanjut mengenai artinya, menurut ukuran obyektif, dan dengan itu akhirnya ditentukan sebagai tujuan obyektif dan arti yang obyektif (yuridis).
Sesekali maksud subyektif dasi si pembuat testament dapat ditentukan dengan hampir pasti. Artinya dapat ditetapkan “apa yang kemungkinan besar telah dimaksudkan dengan kata-kata dalam kehendak terakhirnya itu.” Demikian itu misalnya dalam kejadaian yang diadili oleh Rechtbank Zwolle 9 Mei 1906, W.8401). di dalam perkara yang disebut dan dibicarakan oleh Scholten dalam karangannya mengenai “uitlegging van testament (W.P.N.R.2058) itu, seorang petani di Dalfsen telah mengangkat sebagai ahli waris “X yang bekerja pada saya sebagai “knecht”(pembantu) apabila pada waktu saya meninggal dunia ia masih bekerja pada saya sebagai demikian dan apabila ia meninggal dunia lebih dahulu dari saya masih sebagai “kencht” (pembantu), maka ahli warisnya yang sah akan mewaris sebagai penggantinya”. Jadi di sini ada suatu “wasiat bersyarat” yang juga mengandung suatu “vulgaire substitusi” (penggantian tempat ahli waris). Orang-orang yang merasa dirugikan oleh adanya testament itu, mengemukakan bahwa di Dalfsen ada perbedaan besar antara “knecht” dan “arbeider” (pekerja). Yang pertama: (knecht) tinggal bersama majikannya. Yang kedua: (arbeider) tidak. Dan karena Xsejak setelah testament itu dibuat tidak lagi bertempat tinggal pada majikannya maka dia bukan lagi “knecht”(pembantu) melainkan “arbeider” (pekerja). Karena itu dia tidak berhak mewaris berdasarkan testament itu karena tidak memenuhi syaratnya.
Di dalam kasus ini memang dengan hampir pasti dapat di tentukan apa yang menjadi maksud si pembuat testament untuk menjadikan X iti ahli warisnya asal dia masih bekerja dan tinggal padanya. Karena itu kiranya X itu juga akan tetap mewaris apabila misalnya karena perluasan perusahaan dari si petani itu kemudian X menjadi pemimpin perusahaan asal dia memenuhi syarat di atas. Tentunya apabila tidak ada petujuk bahwa perubahan fungsi (“knecht” menjadi “bedrijfsleider”) membawa pengaruh. Bahwa perubahan fungsi membawa pengaruh terjadi terutama apabila wasiat itu tidak mengandung penunjukan pengangkatan waris (erfstelling) melaikan hibah wasiat (legaat). Legaat dari sejumlah uang yang tidak   terlalu besar sehingga tujuan obyektif ”apabila dia dalam kesulitan uang” dapat memainkan suatu peran, karena tentunya situasi keuangan seorang “knecht”dan seorang “bedrijfsleider” adalah berbeda banyak.
Dengan demikian dapat juga dipertanyakan  bagaimana arti syarat dalam Dalfsense testament itu apabila baik si petani (boer) maupun si pembantu (knecht) itu kedua-keduanya telah menjadi demikian lanjut usia sehingga kemudian si pembantu (knecht) karena tidak lagi kuat bekerja berhenti dengan pensiun. Di sini secara harafiah syaratnya tidak terpenuhi. Tapi maksud si pewaris harus dipenuhi?. Kiranya dalam hal demikian adalah lebih sesuai dengan jiwa dari testament itu apabila dianggap bahwa syaratnya telah terpenuhi, demikian itu melihat betapa besar penghargaan si majikan atas pekerjaan dari pembantunya dan mengingat adanya “vulgaire substitusi” dari keturunan si pembantu.
Selain itu perlu juga antara lain dipertimbangkan kenyaan bahwa yang ada di dalam pikiran orang yang membuat perjanjian atau kehendak terakhir adalah “maksud” dan sekali-sekali bukan “kata-kata”. Malahan dapat dikatakan bahwa kata-kata adalah interpretasi dari notaris tentang maksud si pembuat perjanjian atau testament. Karena itu setidak-tidaknya harus diperbolehkan menunjukkan maksud dari kehendak terakhir itu walaupun dari ucapan-ucapan si pembuat testament diluar testamentnya. Suatu penafsiran berdasarkan itikad baik (goede trouw) tidak boleh menutup pembicaraan tentang petunjuk-petunjuk itu dengan ucapan yang angkuh bahwa “kata-kata di dalam kehendak terakhir telah cukkup jelas” karena kata-kata adalah interpretasi dari notaris.
Apabila pada waktu knrcht atau pembantunya pensiun misalnya di luar testamennya si pembua t testament itu telah mengucapkan kata-kat bahwa pensiun yang diberikan kepada “knecht” atau pembantunya itu hanya akan berjalan sampai ia (si petani majikan) meninggal dunia karena tentang keperluan hidup si “knecht” atau pembantu itutelah di pikrkan di dalamtestamentnya, maka hal itu merupakan suatu petunjuk kuat untukmenentukan “tujuan” dari kehendal terakhir” itu, yang dapat menghulangkan semua keragu-raguan.
Penulis mengatakan untuk menentukan tujuan kehendak terakhir dan bukan  untuk menentukan maksud subyektif dari si pewaris pada waktu membuat testament. Karena maksud subyektif dari si oembuat testament (si pewaris) sebagaimana ternyata  dari testamentnya tidak mengarah sedemikian jauhnya sampai juga secara sadar meliputi pensiun itu. Karena jika demikian tentulah di dalam testamentnya akan ada ketetapan tentang hal itu. Justru ucapan-ucapan di luar testament, bahwa pensiun hanya akan di terimakan sampai majikan, menunjukan dengan jelas bhawa maksud subyektif itu adalah tidak lengkap; tidak selengkapnya di pikirkan dan karena juga tidak selengkapnya dirumuskan di dalam kehendak terakhir itu.
Jika di pikirkan lebih mendalam, maka sebenarnya bahan penafsiran tambahan seperti kenyataan-kenyataan di luar testament, tidak menerangkan secara lebih lanjut “maksud subyektif si pewaris pada waktu pembuatan kehendak terakhir” mengenai hal-hal yang timbul kemudian setelah pembuatan kehendak terakhir itu, oleh karena memang tidak ada kehendak subyek mengenai hal-hal itu. Si pembuat testament tidak pernah memikirkan sampai di situ. Yang di terangkan oleh tambahan bahan penafsiran di luar testament (kenyatan-kenyatan di luar testament) adalah tujuan obyektif dari kehendak terakhir dan arti yuridis yang harus diberikan pada kata-kata di dakam testament dalam keadaaan baru yang timbul sesudah pembuatan testament itu; hal mana jelas tidak diatur oleh pewaris (pembuat testament). Dan apabila kita di dalam menafsirkan sesuatu kehendak trakhir berbuat seperti di atas (dengan memperhatikan arti pemberi petunjuk tambahan dari bahan-bahan penafsir tambahan) makas kita tidak berbuat  lain dari pada menerangkan apa yang di kehendaki oleh pasal 887 BW. Pasal tersebut berbunyi:
“Dalam hal demikian maka kata-katanya harus di tafsirkan dalam arti (in den jin) yang paling sesuai dengan sifat ketetapan dan pokok persoalannya dan seyogiannya demikian rupa sehingga ketetapan itu memounyai daya kerja atau akibat“. Bedanya hanyalah bahwa kita telah memberika juga petunjuk tentang bagaimana caranya orang harus menentukan arti obyektif yang paling sesuai dengan sifat obyektif dari ketentuan dan pokok persoalan dalam kehendak terakhir.
Apabila kita meneliti kembali berbagai kasus posisi yang di muka telah di kemukakan secara agak abstrak sehubungan dengan “dalefsensetestament” maka ternyatalah bahwa kasus-kasus itu berbeda satu satu sama lain bhawa keadaan menurut mana testament itu harus di nilai setiap kali berbeda.  Tingkat kejelasan dari kata-kata di dalam kehendak trakhir itu setiap kaliberbeda terdapat gradasi dari “sangat jelas“, “jelas”, ”kurang jelas”. Karena X bukan lagi “knecht” melainkan telah menjadi “arbeider” maka sangat jelas bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk mewaris berdasarkan testament itu karena “knecht” telah mengabdi pada majikannya sampai tidak lg kuat bekerja dan mengingat adanya vulgaire subtitusi maka jelas bahwa dia memenuhi syarat untuk mewaris berdasarkan testament karena X berhubung dengan kemajuan pertaniannya telah menjadi bedrizfsleider sedang testament itu berupa legaat dari sejumlah uang yang tidak terlalu besar maka tidak jelas apakah perubahan fungsi itu berpengaruh. Maka terlihatlah bahwa “Arti yang menentukan dari kenyataan-kenyataan yang menjadi dasar penafsiran dan peraturan pengalam, di dalam kasus-kasus itu setiap kali secar bertahap menjadi lebih beasr atau kecil sesuai dengan semakin besar dan kecilnya perbedaan yang di perlihatkan sengan keadaan-keadaan yang di sebutkan dengan di dalam testament.
Akan tetapi juga terlihat bahwa kasus posisi itu tidak secara prinsipil berbeda satu sama lainmalahan sejauh itu sesuai satu sama lain karena didalamnya selalu di cari (seharusnya di cari) apa yang oleh si pewaris tertanta obyektif di maksud atau tidsk di maksud dengan pernyataannya baik menurut maksud subyekitf maupun menurut obyektif.
Dengan mengizinkan di gunakannya dan di kajikannya semua kenyataan yang dapat menjadi dasar penafsiran dan peraturan pengalaman, dapat di tentukan apa yang oleh so pewaris (si pembuat testament) ternyata secara subyektif di maksud (atau tidak dimaksud) maupun apa yang sehubungan dengan itu dapat menjadi tujan obyektif dari keteapan dalam testament itu, umtuk kemudian atas dasar itu semuanya, dan dari kesimpulan sementara yang di tarik dari itu, akhirnya mentukan apa sesungguhnya tujuan obyektif dan dengan itu maknanya, dan dengan itu yuridis dan dengan itu akibat hukumnya dari kehendak terakhir itu.
Dengan ini telah di terangkan pula tujuan dan makna sertra obyektif dari proses penafisran, penafsiran sebagaimana itu secara yuridis harus di lakukan sebagai obyektifering lebuh lanjut dari maksud subyektif yang di obyektifir yang terkandung dalam suatu kehendak trakhir.
Penulis katakan obyektifering lebih lanjut karena si pewaris dengan membuat kehdank terakhir itu sedikit banyak dapat di katakan telah mengobyektifir kehendaknya yang subyektif telah meresmikannya,dan dengan itu dia telah menundukannya pada keputusan hukum. Dia telah menyerahkan kehendak yang subyektif yang diresmikan itu kepada kehendak hukum itu untuk di sempurnakan lebih lanjut, untuk di tetapkan arti yuridisnya. Karena itu perbuatan si pewaris itu harus di mengerti sebagai perbuatan hukum, sebagai perbuatan yang fi pertanggung jawabkan oleh hukum. Sehingga kita dapat mengatakan bahwa perbuatan hukum penentuan kehendak, akan tetapi kita juga dapat mengatakan penafsiran suatu perbuatan hukum adalah penentu kehendak demikian itu karena perbuatan hukum adalah penentuan kehendak di pikirkan dari sudut orang yang melakukan perbuatannya dan penafsiran perbuatan hukum adalah penentuan kehendak (lebih lanjut)|di pikirkan dari sudt dari orang yang memberikan keputusan tentang perbuatan hukum itu dan yang di dalam keputusannya itu menyesuaikan kehendak itu dengan kehendak dari hukum sehingga akhirnya kedua-duanya, yaitu kehendak dari orang yang melakukan perbuatan dan kehendak dari hukum, mendapatkan pengakuan yang sewajarnya.
Di bawah ini akan di berikan sebuah contoh, atau lebih tetap beberapa varian dari sebuah contoh yang semuanya sama sifatnya. Penulis akan berpangkal dari suatu kehendak terakhir seperti yang dapat di ketemukan dalam praktek.
Di dalam perkara yang di adili oleh hof amsterdam 11 januari 1929 (n.j 1930) seorang wanita telah me,buat kehendak terakhir yang berbunyi “saya angkat garwa (echtgenoot) saya m.g Van der s sebagai satu-satunya ahli waris saya.“
Perkawinan suami istri ini kemudian pecah karena perceraian. Persoalannya ketika wanita yang mebuat testament itu meninggal adalah apakah meskipun m.g Van der s bukan lagi suami si pembuat testament ia masih harus di anggap sebagai ahli waris testamenter?.
Kita tidak boleh menganggap apa kata kehendak terakhir itu telah jelas seperti halnya hof lehuarden yang di dalam aresnya 9 Februari 1938 (N.j 1938, 928) memutuskan : “ketetapan” saya angkat suami saya a sebagai ahli waris. Tidak dapat dengan suatu penafsiran di berikan kepada suami terakhir dari pewaris karena dalam testament tersebut jleas di sebut nama A. Menafgsirkan kehendak terakhir tidak hanya meliputi penentuan maksud subyektif dari si pewaris pada waktu ia mebuat kehendak terakhir itu melainkan juga menentapkan arti obyektif dan akibat hukum dari isi kehendak twerakhir itu menurut peraturan pengalaman dan peraturan keharusan pada (wilsbeschikking) dan keadaan khusus yang penting dari kejadian kongkritnya di kaji sedemikian rupa sehingga di dalam penafsiran itu baik kehendak khusus si pewaris  (sepanjang itu terlihat) maupun kehendak umum dari hukum mendapat tempatnya di dalamnyasesuai dengan tuntutan keadilan. Pada waktu mecari jawaban atas pertanyaan apakah berkas garwa masih harus di anggap sebagai ahli waris testamenter maka terlebih dahulu harus di pertimbangkan bahwa perceraian adalah pengakhiran perkawinan yang tak normal. Pertimbangan (kesimpulan pertama) menuju pada persoalan apakah si pewaris (si pebuat testament) pada waktu mebuat testamentnya itu melihat kemungkinan perceraian itu dan oleh karena itu dalam perumusan kehendaknya telah memperhitungkannya. Pertimbangan ini telah mengandung petunjuk mengenai jawaban atas persoalan apabila perceraian adalah suatu pengakhiran perkawinan yanga abnorma, maka sangatlah dapat di ragukan aoakah si pewaris telah menyadari kemungkinan yang abnromal itu. Danaoabila kita mengkaji persoalan inki pada apa yang di ketahui dari prakter hidup kita sendiri dan orang lain di sekitar (pengaturan pengalaman) maka hampir dikatakan dengan pasti bahwa seorang pewaris (pembuat wasiat) artinya oerang yang normal (di pikirkan pada saat di buatnnya testament) pada umunya tidak memperhitungkan kemungkinan itu karena istimewa pada saat demikian, yaitu pada saaat mengangkat seuaminya sebagai satu-satunya ahli waris maka hubungan suami istri adalah sangat baik dan karena itu sama sekali tidak di realiris kemungkinan akan adanya percerain. Apabila memang demikian, maka kita boleh menarik kesimpulan (kesimpulan lenih lanjut meskipun dalam permulaan) seorang pewaris seperti setiap orang normal lainnya, pada waktu membuat testament tidak memikirkan kemungkinan yang demikian. Akan tetapi kehendaknya jangan sama sekali menutup kemungkinan bahwa nanti ternyata ada faktor-faktor yang menyebabkan kesimpulan ini harus di ubah karena misalnya khusus si pewaris (si pembuat testanmet) ini dalam kejadian khusus ini telah memungkinan perceraian karena kebetulanm ia adalah seorang ahli hukum yang berpengalaman. Apabila tidak ternyata demikian maka persoalan selanjutnya adalah apa kiranya akan di tetapkan oleh si pewaris (si pembuat testament) seandainya ia ada memikiran kemungkinan perceraian itu, walaupun ketika di buatnya testament itu tidak ada alasan untuk memikirkan sedemikian jauhnya?.
Juga di situ dapat ternyata dari keadaan khusus bagaimana kemungkinan ini oleh sipewaris akan di aturnya di dalam kehendak terakhirnya seandainya ia telah memperhitungkan hal itu dengan kata lain juga dari situ dapat ternyata ternyata apa yang menjadi tujuan obyektif dari kehendak terakhir dalam hal yang  khusus itu. Apabila tentang adanya kekuhususan itu tidak ternyata, maka jawaban atas pertanyaan:
“Apa yang akan di tentukan oleh si pewaris seamdainya ia memperhitungkan kemungkinan perceraian”, berdasarkan peraturan pengalaman umum akan berbunyi ia akan memberika syarat dalam testamentnya. “saya angkat suami saya A sebagai satu-satunya ahli waris saya, dengan syarat bahwa perkawinan saya dengannya tidak pecah karena perceraian”.
Perlu di mengerti, bahwa menurut metode penafsiran kongkrit dan lengkap ini “lawan dari metode penafsiran abstrak dan subyektif” maka semua itu “dan karena itu masih banayak lagi harus di pertimbangkan sebleum boleh di berikan jawaban secara definitif atas persoalan apakah kata-kata di dalam kehendak terakhir itu sudah jelas? Persoalan itu adalah persoalan yang pertama-pertama harus di jawab akan tetapi perosalan itu tidak boleh di jawab hanya secara abstrak. Artinya, tidak boleh hanya atas dasar kata-kata dalam kehendak terakhir itu sendiri seperti di lakukan oleh Hof leeuwarden 9 Februari 1938 (N.J) 1938, 1928). Demikian itu oleh karena kita tidak boleh secara apriori menutup pintu bagi kemungkinan bahwa kata-kata yang pada mulanya kelihatan jelas, akhirnya tertanya tidak jelas dan akhirnya malahan ternyata mempunyai arti obyektif dari pada yang di perkiraan semula. Hal ini akan terlihat lebih jelas lagi, apabila kejadian yang telah di bicarakan di ats (arrest hof amsterdam 11 Januari 1929) agak di modulir, dengan menghapuskan dari kalimat dalam kehendak terakhir itu kata-kata”suami saya, sehingga kehendak tyerakhir itu berbunyi “saya angkat sebagai ahli waris saya satu-satunya M.G Van der s”. Apabila demikian bunyi kehendak terakhir itu, maka kata-kata telah jelas. Karena itu apabila di putus hanya berdasrkan kata-kata kehendak terakhir itu, maka juga apabila perkawinan si pembuat wasiat dengan m.g Van der s pecah karena perceraian, testament itu harus tetap di berlakukan (demikian tentunya penafsiran yang abstrak dan subyektif) akan tetapi apabila kita telah mengkonstatir bahwa si pewaris telah membuat kehendak terakhirnya itu serbagai istri (artinya pada waktu masih dalam perkawinan dengan orang yang akan di untungkan) atau sebagai calon istri (artinya mengingat perkawinannya di kemudian dengan orang yang akan di untungkan) maka seharusnya untuk penilaian arti dari kehendak terakhir itu prtimbangannya sama seperti kejadian yang telah di bicarakan di muka. Karena perceraian adalah suatu penceraian pengakhiran perkawianan yang abnormal maka sanfgatlah dapat di ragukan apakah si pembuat testament menyadari kemungkinan yang abnormal itu. Ternyatalah bahwa kesimpulan untuk dua kejadian itu harus sama setelah sekali di tetapkan bahwa si pembuat testament (pewaris) telah membuat testament tersebut sebagi istri (atau calon istri).
Karena kesimpulan yang harus di tarik mengenai dua kejadian itu adalah sama (yaitu sangatlah dapat di ragukan apakah si pembuat testament telah menyadari kemungkina yang abnormal itu) maka apabila tidak ternyata lebih lanjut apakah suatu testament pada seorang (calon suami telah di buat dengan maksud untuk tetap menjadikannya ahli waris walaupun ada perceraian maka boleh di anggap sebagai normal bahwa tidak ada maksud subyektif untuk menjadika bekas suami itu ahliwaris. Jadi boleh di anggap sebagai normal, bahwa seandainya pembuat testament menyadari kemungkinan perceraian, maka tentunya maksudnya adalah untuk menjadika perceraian itu syarat pembatal (ontebindende koorwaarde). Apa yang normal harus juga daya normatif sepanjang tidak ternyata tidak kongkrit bahwa ada perkecualian dari keadaan yang normal, maka baik si pewaris maupun hukum (dua-duanya boleh menghendaki agar ketentuan kehendak terakhir itu di nilai menurut tujuan yang normal, maksud yang normal. Hal ini juga berarti bahwa meskipun seketentuan didalam testament untuk garwa itu tidak di cabut, kenyataan itu sendiri tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk berkesimpulan bahwa: ketentuan didalam testament itu berlaku tanpa syarat. Hal itu karena pencabutan hanya disyratan bila orang berpangkal dari pendirian bahwa “tidak dicabutnya suatu ketetapan guna suami atau istri (atau istri) setelah ada perceraian adalah keadaan yang normal” dan ini adalah keliru. Pada hakikatnya maka apa yang telah kita lakukan adalah tidak lain dari pada dasar kehendak terakhir dan norma-norma pengalaman, dan karena itu atas daasr apa yang normal menarik kesimpulan sesuai dengan normatif tidak tertulis dari hukum dan menafsirkan bahwa “kehendak terakhir guna garwa (echtgont) adalah batal apabila perkawian pecah bukan karena kematian ( atau bagi calon garwa apabila tidak jadi ada perkawinan). Kecuali apabila ternyata ada kehendak si pewaris yang sebaliknya”.
Dengan kata-kata lain (akan tetapi di ungkapkan secara lebih subyektifitis) suatu testament pada (calon garwa (genochtgenoot) di anggap (di perkiraan) telah di buat dengan syarat bahwa yang di utnungkan oleh ketetapan dalam testament itu adalah garwa sebagai garwa.
Maksud uraian di atas adalah untuk meyakinkan bahwa suatu penafsiran yang adil dari pasa 885 bw. Dan dari kehendak terakhir, tidak boleh menghalangi kesimpulan yang tealah di ambil dan malahan menuntut kesimpulan yang telah di ambil. Orang masih terlalu banyak cenderung untuk mengabsolutir (memutlakkan) dan mengabstahir obyek pemikiran.
Arti yuridis dari pasal 885 BW. Tidak boleh ditentukan hanya atas dasar apa yang dikatakan pasal itu (dipikirkan terlepas dari pasal-pasal lainnya) atau atas dasar apa yang diperlihatkan atau tidak diperlihatkan oleh sejarah pasal itu mengenai “maksud” pembuat undang-undang tentang hal itu pada moment tertentu. Harus diakui bahwa hal itu (kata-kata dalam undang-undang dan sejarah terbentuknya undang-undang ) memang merupakan faktor yang penting. Akan tetapi arti suatu pasal undang-undang dalam kenyataannya hanya boleh ditentukan dengan pemikiran Pasal. Itu dalam hubungan dengan keseluruhan hukum dan dengan perkembangan hukum sampai sekarang yang ikut menjadi penentu dari artinya itu.
Jadi arti yuridis dari pasal 885 bw pada akhirnya di tentukan (sadar atau tidak) oleh metode penafsiran dari undang-undang, yang di ikuti atau berturut-turut harus di ikuti dan karena itu ikut di tentukan oleh metode penafsiran kehendak terakhir. Sepanjang belum di tetapkan dengan semurni-murninya “apa pada hakekatnya penafsiran yuridis (dari uu dan kehendak terakhir) itu”, maka tidak dapat di tetapkan arti pasal 885 bw maupun apa arti penafsiran kehendak terakhir menurut hukum positif, dan oleh karena itu juga belum dapat di tetapkan bagaimana itu seharusnya dilakukan. Demikian itu karena yang satu pada akhirnya menentukan yang lain, dan karena itu maka “menafsirkan” adalah suatu kesibukan yang rumit dan berdasarkan anggapan adanya pemikiran tentang hubungan timbal balik, hal mana bertentangan dengan pemikiran abstrak dab subyektif (se-pihak).
Orang masih seringkali berfikir terlalu abstrak dan subyektif, sehingga mungkin saya sendiri tidak terluput dari kekurangan itu. Justru karena itu maka selalu diperlukan penafsiran untuk dapat mengertikan pernyataan orang lain. Dan ini harus terjadi dengan seadil adilnya tanpa menilai terlalu tinggi arti ucapan “kata-kata sudah jelas”, suatu penilaian melampaui batas yang telah banyak menimbulkan ketidak adilan didalam hukum.
Redaksi dari suatu tulisan atau pernyataan harus dihadapi dengan kehendak obyektif untuk mengertikannya. Juga mengenai ketidak sempurnaanya dalam menggambarkan maksud perbuatannya, sebagaimana dituntut oleh itikad baik.
Kiranya, pertimbangan- pertimbangan demikian tidak ada pada appellant dalam arrest Hof Amsterdam, ketika ia mengemukakan bahwa kata-kata “saya mengangkat suami saya M.G van der S sebagai satu satunya ahliwaris saya” dalam testament itu, telah jelas dalam arti bahwa si pewaris telah dengan jelas mengemukakan bahwa ia mengangkat “suaminya” sebagai ahliwaris, dan bukan “M.G van der S”.
Menurut penulis, hal itu belum ternyata dengan jelas, dan masih diperlukan penafsiran. Oleh karena itu Hof Amsterdam dalam pertimbangannya juga mengatakan” Bahwa apakah si pewaris dahulu bermaksud membuat suatu testament bersyarat atau testament tidak bersyarat, adalah meragukan”. Jadi, tidak jelas. Akan tetapi Hof menambahkan “ Bahwa maksud untuk membuat testament tidak bersyarat, lebih masuk akal”.
Rupanya juga Hof Amsterdam dalam kasus ini telah membuat keslahan seperti telah penulis sinyalir diatas, yaitu: berfikir terlalu abstrak dan subyektif. Perbedaanya dengan appellant hanyalah, bahwa Hof menganggap kata-kata dalam testament itu tidak jelas. Akan tetapi saying sekali, bahwa Hof menghadapi ketidak jelasan itu secara lain dan tidak berpangkal dari hal yang normal. Hof mempertimbangkan: “Bahwa mungkin saja si pewaris pada waktu itu membuat testamentnya ada maksud untuk menjadikan M.G van der S, sebagai ahli warisnya dengan syarat bahwa perkawinanya antara M.G van der S, dengan si pewaris tidak diakhiri dengan suatu perceraian. Akan tetapi lebih masuk akal bahwa pada waktu membuat testament tersebut, si pewaris tidak memikirkan perceraian, sehingga maksud yang disebut pertama (testament bersyarat) hanya boleh dianggap ada bilamana ini secara positif ternyata dari keaadaan sekitarnya”.
Jadi menurut pertimbangan Hof apabila tidak ternyata dari keadaan sekitarnya, harus dianggap bahwa testamentnya dibuat tidak bersyarat. Apakah Hof menganggap bahwa sudah normal kalua suatu testament adalah tidak bersyarat ? . Tentu tidak. Tapi konsekuensi logis dari pertimbangannya itu tidak disadarinya.
Pertimbangan Hof itu sendiri, yaitu “Bahwa dapat diragukan apa ada maksud membuat testament bersyarat”, dapat diterima. Juga pertimbanganya ”Bahwa si pewaris pada waktu membuat testament itu tidak memikirkan perceraian” dapat diterima. Hal itu adalah normal karena pada waktu pembuatan testament itu hubungan suami-isteri adalah sangat baik dank arena itu tentu tidak secara positif-tegas-tegas bermaksud menggantungkan testament itu dari syarat: tetap utuhnya perkawinan mereka. Akan tetapi yang aneh dalam arrest tersebut adalah bahwa pertimbangan itu tidak langsung diikuti dengan pertimbangan: “Bahwa sebaliknya dari itu karena si pewaris tidak memikirkan perceraian, maka ia juga tidak secara positif tegas-tegas bermaksud untuk tidak menggantungkan testament itu dari syarat tetap utuhnya perkawinan mereka”.
Pertimbangan ini seharusnya mengikuti pertimbangan yang pertama. Karena si pewaris tidak memikirkan perceraian, (seperti menurut pertimbangan Hof sendiri) maka tentunya ia juga tidak memikirkan akibat hukumnya dank arena itu tentunya juga tidak mempunyai maksud positif apapun sama sekali tentang hal itu. Meskipun demikian, dari kenyataan bahwa si pewaris tidak mempunyai maksud demikian, maka Hof menarik kesimpulan bahwa si pewaris mempunyai maksud demikian. Dengan itu Hof membuat kesalahan logis dan psykologis yang besar. Pada hal setelah pertimbangan yang tepat “Bahwa si pewaris tentunya tidak memikirkan perceraian” tinggal mempersoalkan: Apa kiranya yang dalam keadaan normal akan dikehendakinya dan ditentukannya (lebih lanjut) oleh si pewaris ini seandainya ia ada memikirkan kemungkinan perceraian?. Sayang bahwa hal itu tidak dipertimbangkan.
Oleh karena itu maka tidak dpat dikatakan bahwa arrest tersebut memuaskan. Suatu pembedaan yang lebih murni antara maksud subyektif dan tujuan obyektif akan dapat menghindarkan Hof dari pertimbangannya yang kurang murni dipikirkannya itu.
Lebih memuaskan kiranya, adalah keputusan Hof Amsterdam tanggal 3 April 1946 (N.J.1947,69) yang membatalkan keputusan Rechtbank Haarlem 2 Februari 1943 (N.J.1943,764) dalam keputusan mana “de waarschijnlijke wens van den erflater” (maksud dari si pewaris yang diperkirakan) mendapat tempat yang sewajarnya. Dalam keputusanya itu dipertimbangkan “Bahwa kiranya kehendak dari si pewaris dalah bahwa gaewanya yang sekarang yaitu N.C hanya sebagai demikian (sebagai garwa) akan menerima warisan, dank arena itu tidak akan menerima warisan itu jika ada perceraian”.
Meskipun demikian juga keputusan ini masih berlaku subyektifistis. Bukan saja karena jalan pikirannya yang subjektifistis yang ternyata dari kata-kata “ de waarschijnlijke wens” (kiranya adalah kehendak si pewaris) padahal si pewaris sama sekali tidak menghendaki apa-apa, karena tidak terfikir olehnya taoi juga karena Hof menarik dalam pertimbangannya: kemungkinan bahwa si pewaris dalam menyebutkan siapa-siapa penerima warisannya hanya menggunakan kata-kata N.C.. Jadi tanpa tambahan “isteri saya”. dan pada kemungkinan I tu Hof memberikan suatu pertimbangan yang kurang tepat: “Bahwa Hof dengan appelante berpendapat bahwa seorang pewaris yang menikah dengan seorang isteri bernama N.C dianggap telah mempunyai maksud untuk menjadikan isterinya itu ahliwaris satu-satunya hanya apabila wanita itu masih tetap isterinya’, jadi tidak; apabila perkawinannya diakhiri dengan perceraian, meskipun di dalam testament itu tidak disebutkan “isteri saya N.C.” melainkan langsung N.C.” kemudian Hof melanjutkan” “Bahwa akan tetapi maksud itu tidak dapat dibaca dalam testament itu karena di situ hanya ditulis “N.C.” saja, dan oleh karena itu adalah tidak relevan.
Jadi Hof mempertimbangkan lebih dahulu secara tepat meskipun dalam bentuk fiksi “waarschijnlijke wens”. Bahwa juga meskipun dalam testament hanya disebut N.C. saja, tapi harus diterima bahwa isteri hanya sebagai demikian akan mewaris dirinya, dan tidak akan mewaris apabila perkawinannya dipecahkan dengan perceraian. Tapi anehnya bahwa dalam pertimbangan berikutnya fiksi yang telah diadakan itu dikatakan tidak boleh diperlukan karena maksud (yang fiktif) itu jika hanya dipergunakan kata-kata N.C. tanpa kata-kata lain (“isteri saya”) tidak dapat dibaca dalam testamentnya  dank arena itu tidak relevant. Melihat kata-kata “oleh karena itu” dalam pertimbangan Hof, maka “maksud” itu agar boleh diperhatikan pada suatu penafsiran, harus diungkapkan dalamtestament walaupun secara tidak jelas.
Akan tetapi kita dapat bertanya: Di mana hal itu dapat dibaca? Jelas tidak dibaca dalam pasal 886 BW. Sedang pasal itu adalah satu satunya pasal dari tiga pasal lainya mengenai penafsiran yang berbicara tentang “maksud si pewaris”. Akan tetapi pasal tersebut tidak berbicara tentang “maksud yang diungkapkan secara tidak jelas”, melainkan tentang “kata-kata” dalam kehendak terakhir yang dapat diartikan macam-macam”. Artinya, tentang “kata-kata” yang dapat mempunyai maksud lebih dari satu”, untuk kemudian menerangkan: Bahwa dalam hal demikian maka maksud dari si pewaris itu harus dimenagkan atas arti harfiah (letterlijke betekenis) dari ketentuan di dalam testamentnya.
Permulaan pasal tersebut membicarakan mengenai “bewoordigen” (kata-kata) yang (katakana saja) dapat mempunyai dua arti. Hal yang demikian itu menurut pertimbangan Hof juga terdapat di dalam kejadian itu: kata-kata “N.C.” dapat berarti “testament bersyarat” tetapi dapat pula berarti “testament tidak bersyarat”. Maksudnya N.C. dapat berarti: hanya apabila N.C. masih tetap isteri, tapi dapat pula bearti: entah masih isteri atau tidak. Dalam hal demikian, maka menurut pasal 886 BW harus diselidiki “mana dari dua arti tersebut yang dimaksud oleh si pewaris” daripada “mengukuhi arti harfiah dari kata-kata tekst testamentnya”, artinya: “Meskipun maksud itu tidak dapat dibaca dari kata-kata teksnya secara harfiah. Dan apabila "itu mestinya bukan maksud yang fiktif walaupun (sudah melemah) dalam arti “dikehendaki”, melainkan seharusnya dalam arti tujuan obyektifnya, “strekkingnya”. Dan seperti juga menurut pertimbangan Hof maka “maksud” (tapi sekarang dalam arti obyektif dalam arti tujuan dan “strekking”) dari sesuatu testament normaliter hanya satu, yaitu: testament kwalitatif bersyarata. Maka juga halnya pasal 886 BW, hanya mempunyai satu arti yg masuk akal, satu “strekking”, yaitu untuk tidak membaca didalamnya apa yang seharusnya tidak peril dibaca, baik secara harfiah maupun menurut arti layaknya: bahwa ketidak jelasan kata-kata sesuatu kehendak terakhir hanyalah dapat dikatakan tidak jelas apabila maksud yang tidak jelas itu terungkap dalam kata-kata kehendak terakhir itu.
Karena sebenarnya yang dituntut oleh Hof (melihat pertimbangannya) adalah: bahwa agar dapat dikatakan ada kata-kata yang tidak jelas, maka si pewaris tidak hanya harus mempunyai maksud yang tidak jelas dengan kata-katanya dalam testament itu, akan tetapi juga bahwa ia dengan cara tidak jelas mengungkapkannya dengan kata-kata yang tidak jelas dalam testamentnya.
Atau untuk lebih jelas memperhatikan kesewenang-wenangan pertimbangan Hof dengan cara lain: mula-mula Hof mengatakan bahwa apabila si pewaris mengangkat isterinya N.C. sebagai ahliwarisnya dan dalam testamentnya hanya disebutkan N.C. (jadi tanpa kata”isteri saya”) maka ia harus dianggap telah bermaksud memperlakukan testament nya bersyarat (“asal tidak ada perceraian”). Kemudian Hof mengatakan: akan tetapi maksud demikian itu tidak dapat dibaca dalam testament itu dank arena itu tidak relevan.
Maka dapat dipertanyakan: Lalu dinamakan Hof dapat membaca maksud si pewaris untuk membuat testament bersyarat itu? Bukankah Hof telah membaca, dalam testament tersebut adanya “maksud untuk membuat testament bersyarat” ketika mengatakan: “harus dianggap telah bermaksud.. “jadi sebelumnya sampai pada pertimbangan berikutnya: “bahwa maksud itu tidak dapat dibaca dalam testament itu ?”. kalau maksud tentang hal itu tidak dapat dibaca dalam testament itu, maka dari manakah hal itu dapat dibaca. Dari mana Hof membaca “maksud si pewaris untuk membuat testament bersyarat” itu, karena fakta penafsiran yang dipergunakan oleh Hof hanyalah testament itu? Kiranya pertanyaan di atas tidak dapat dijawab oleh Hof. Dan memang sebenarnya bukan maksud saya untuk mendapat jawaban pertanyaan tersebut.
Maksud penulis hanyalah untuk memperlihatkan keanehan pertimbangan Hof Amsterdan itu.
Pertimbangan-pertimbangan yang aneh-aneh seperti di atas disebabkan karena pada umumnya orang belum menyadari sepenuhnya apa arti “menafsirkan”.
Karena itu mudah-mudahan lebih disadari orang banyak tentang diperkenankannya dan diharuskannya pertimbanagn seperti dari Rechtbank Middelburg dalam keputusannya 29 Maret 1944 (N.J. 1946, 15): “Dat, nu het testament geen aanwijzingen bevat omtrent de bedoeling van den erflater, de Rechtbank zich zal houden aan de opvatting, waarvan normale erflaters verondersteld mogen worden uit te gaan” (Bahwa, karena testament tidak memberikan petunjuk mengenai maksud si pewaris, maka Pengadilan akan berpegang pada pendapat, dari mana seorang pewaris yang normal akan boleh dianggap telah berpangkal). Artinya: apa yang boleh dipertanggung-jawabkan kepada seorang pewaris yang normal.
Bagi Meijers dan murid muridnya maka menetapkan akibat hukum (mempertanggung jawabkan suatu perbuatan) adalah sesuatu yang lain dari pada menafsirkan. Menurutnya, yang pertama itu adalah “aanvulling” (penambahan) yaitu suatu proses baru terjadi sesudah penafsiran (penetapan maksud subyektif). Pandangan demikian adalah ciri khas daro metode penafsiran historis psykologis yang dianut Meijers sampai akhir hidupnya. Dalam mengadakan penafsiran maka para penganut metode itu membatasi diri pada penafsiran gramatikal. Hal itu patut disayangkan karena motif pembuat undang-undang untuk mengadakan pasal-pasal penafsiran dalam BW telah lama diketahui, yaitu “kelakuan pada kesewenang wenangan hakim pada waktu menilai suatu perjanjian atau testament yang dilakukan di belakang kedok penafsiran.
Sementara itu penafsiran gramatikal memiliki sifat lain pula: Juga persoalan apakah kata-kata dari perjanjian atau testament itu jelas atau tidak, hanya boleh ditetapkan dengan penafsiran gramatikal.
Sebaliknya dari itu, para penganut metode penafsiran normative telah selalu mengemukakan bahwa kata-kata adalah tidak pernah jelas (hanya secara abstrak jelas).
Dalam metode historis psykhologis maka yang dicari jawabannya adalah “apa nyatanya yang dikehendaki oleh orang yang melakukan perbuatan”. Dalam metode normatif maka yang dicari jawabannya adalah “bagaimana perbuatan orang itu harus dipertanggung jawabkan dalam hukum”.
Pertentangan antara metode penafsiran historis-psykhologis dan metode penafsiran normatif itu boleh dikatakan kurang diketahui orang. Dalam buku-buku tentang hukum orang menggunakan metode ini atau itu, tanpa menyadari sepenuhnya dan tanpa memperhatikan metode lain yang tidak digunakan dan karena itu alternatifnya juga kurang jelas. Kurang jelasnya situasi itu di dalam doktrin disebabkan karena pendirian dari Meijers boleh dikatakan tidak pernah mendapat perlawanan. Baru dalam tahun 1951 Enggens dalam karangannya (yang menjadi dasar dari karangan ini) “Uitlegging van uitersle wilsbeschikkingen” memberikan perlawanan. Akan tetapi saying bahwa Eggens dalam karangan tersebut tidak membicarakan karangan-karangan sebelumnya. Dengan demikian maka lawan-lawan dari pandangan normative tidak mengetahui bahwa paul.
Schotten dalam tahun 1909 telah mengambil pendirian yang sama di dalam karangannya “Uitlegging van testament” (W.P.N .R. 1909, 2057). Tidak terkenalnya pertentangan pandangan itu berakibat kurang baik pada yurisprudensi.
Karena dalam pandangan historis-psykhologis, dipisahkan antara penafsiran dan penetapan akibat hukum, maka apabila sesuatu persoalan tidak diatur di dalam suatu perjanjian atau testament karena kesalahan redaksi atau karena suatu keadaan tak terduga telah timbul, maka timbullah kesulitan yang sukar diatasi.
Bagaimana dalam pandangan normatif?
Metode penafsiran normatif untuk pertama kali dibela oleh Suijling dalam tahun 1918. Dalam tahun 1934 ia mengembangkan metode itu dengan menambahkan suatu “leemte theorie” (yang sebenarnya tidak diperlukan dalam metode normatif) sehingga malah menjadi berbeli belit. Maka kemudian dalam tahun 1948 “leemte theorie” itu dihilangkan.
Dalam konsepsi penafsiran tahun 1934 itu Suijling membedakan antara “normale leemte” (kekosongan normal) dan “abnormale leemte” (kekosongan abnormal). Selain itu juga dibedakan antara “duidelijke en onduidelijke bepalingen” (ketetapan yang jelas dan yang tidak jelas). Yang dimaksudkan dengan kekosongan yang normal adalah mengenai persoalan yang oleh orang yang normal biasa dibiarkan tidak diaturdalam ketetapan perjanjiannya (atau testamentnya) dan yang tidak membuat ketetapan itu menjadi tidak jelas. Di sini tidak ada tempat untuk penafsiran melainkan cukup penambahan saja. Kekosongan yang abnormal ada apabila orang-orang yang normal akan mengatur persoalan itu apabila mereka memikirkan tentang hal itu. Di sini ada ketentuan perjanjian (atau testament) yang tidak jelas, dan memerlukan penafsiran dalam arti normatif. Di sini kekuasaan si penafsir (hakim) lebih luas daripada penambahan (aanvulling). Ia boleh menyimpang dari teks atas dasar keadilan dan kepatuhan.
Dalam tahun 1948 Suijling memperbaharui lagi pandangannya tentang metode penafsiran normative. Dalam pandangannya tahun 1948 itu tidak ada lagi perbedaan antara “anvulling:” (penambahan) dan “uitlegging” (penafsiran).
“Menafsirkan” meliputi seluruh kegiatan untuk menetapkan akibat hukum sesuatu perbuatan. Karena dalam pandangan penafsiran normative tidak ada pemisahan antara penafsiran dan penambahan maka kesulitan yang dihadapi pandangan penafsiran historis psykhologis, tidak ada.



B.       FIDEI COMMIS
       Fidei commis adalah pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia diwajibkan menyimpan warisan itu, dan setelah lewat suatu waktu tertentu atau kalau si ahli waris tersebut meninggal dunia, maka warisan itu harus diterimakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam surat wasiat. Hal ini bisa juga disebut pewarisan dengan cara lompat tangan atau pewarisan secara melangkah (erfstelling over de hand). Orangnya yang dibebani disebut fideicommisarius. Sedangkan orang yang ditunjuk untuk menerima warisan terkemudian ini disebut verwachter.
       Misalnya: A adalah pewaris, mempunyai anak B, dan B mempunyai 2 anak yaitu C dan D. A membuat wasiat bahwa yang berhak atas warisan A adalah C dan D, bukan B sebagai ahli waris yang sah. Di sini B dibebani tugas supaya menyerahkan warisan tersebut kepada C dan D. B hanya boleh menikmati hasil dari warisan tersebut. Penyerahan warisan dari B kepada C dan D harus dalam waktu tertentu. Jadi secara hukum B memang ahli waris, tapi sebenarnya B hanya menyimpan warisan tersebut dan ia tidak dapat memakai atau menggunakan harta warisan tersebut.
       Bahaya fidei commis menurut undang-undang:
1.        Adanya penyalahgunaan harta untuk waktu yang lama oleh ahli waris, dimana ia memperoleh keuntungan dari harta tersebut setinggi mungkin. Misalnya uang tersebut dibungakan, bukannya didepositokan.
2.        Si ahli waris mula-mula tersebut akan menyia-nyiakan pemeliharaan harta warisan .
3.        Kreditur dari ahli waris yang mula-mula, tidak dapat  menuntut pengeksekusian dari harta warisan tersebut. Karena ternyata harta tersebut bukan haknya.
       Meskipun ahli waris tersebuthanya sebagai pemakai hasil tetapi ia juga seorang penguasa dari harta warisan yang diikat sacara fidei commissioner. Jadi apabila ia tidak mempunyai keturunan, maka ia dapat membuat atas harta tersebut.
       Jika pada waktu ahli waris yang dibebani meninggal dunia, maka seorang verwachter langsung memperoleh warisan menuruut hukum. Jadi dalam hal ini tanpa adanya penyerahan eigendom. Bahkan ia bertindak sebagai ahli waris dari orang yang dibebani harta tersebut. Kalau si verwachter ini meninggal terlebih dahulu sebelum warisan jatuh kepadanya, maka kedudukannya hapus, kecuali jika ia mempunyai anak maka anak hanyalah yang mengganti kedudukannya.
       Ada 2 macam fidei commis yang diperbolehkan undang-undang:
1.        Untuk memenuhi keinginan seseorang yang hendak mencegah kekayaannya dihabiskan oleh anak-anaknya. Dalam wasiat, orang boleh membuat penetapan agar anaknya tidak boleh menjual harta warisan dan agar harta tersebut diwariskan lagi kepada anak-anak si ahli waris sendiri.
2.        Ketetapan yang berisi seorang waris harus mewariskan lagi dikemudian hari apa yang masih ketinggalan dari warisan yang diperolehnya itu. Jadi hanya sisanya saja kepada seorang lain sudah ditetapkan. Lazim disebut dengan fidei commis de residuo.
       Pengertian secara harfiah fidei commis, fidei berarti kepercayaan dan commis berati kewajiban. Fidei commis dilarang oleh pasal 879 KUH Perdata, dengan alasan bahwa dirasakan sebagai keberatan besar, sebagai akibat fidei commis ini, akan ada barang-barang yang mungkin dalam waktu yang agak lama sama sekali tak dapat diperdagangkan. (Wibowo Reksopradoto, 1977:33 seperti dalam Mulyadi, 2011:23)
C.      PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMEN
1.        Larangan yang bersifat umum
       Fidei commis yaitu suatu ketetapan wasiat, dimana orang yang diangkat sebagai ahli waris atau yang menerima hibah wasiat diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain berkewajiban untuk menyimpan yang mereka terima, dan sesudah suatu jangka waktu tertentu atau waktu matinya si penerima, menyampaikannya/menyerahkannya kepada orang ketiga. Ada 3 pihak dalam fidei commis:
a.     Pewaris/insteller
       Orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris/legetaris, dengan tugas/kewajiban menyimpan barang tersebut dan menyampaikannya kepada pihak ketiga (bezwaarde/pemikul beban). Orang yang akan menerima harta dari pewaris melalui bezwaarde disebut verwachter (penunggu).
       Pelarangan fidei commis pada testateur dilarang untuk membuat suatu ketetapan yang mempunyai akibat hukum beruntun, seri atas satu/beberapa barang yang sama terhadap beberapa orang secara urutan dengan akibat bahwa barang tersebut untuk suatu jangka waktu lama tidak dapat dipindahtangankan. Akibatnya menjadi batal demi hukum.
       Tujuan larangan tersebut untuk menyelundupi ketentuan yang terdapat dalam hukum romawi dimana orang-orang tertentu adalah bukan ahli waris dan karenanya tidak mewaris dari orang-orang tertentu atau ia adalah ahli waris.
b.    Fidei commis yang oleh UU memang diperbolehkan asal:
1)   Yang menjadi bezwaarde adalah seorang anak atau lebih.
2)   verwachter adalah sekalian anak/keturunan.
3)   yang diberikan adalah bagian bebas dari pada warisan.
c.     Larangan untuk memindahkan tangankan.
2.        Larangan yang bersifat khusus.
a.    Ditunjukan kepada orang-orang atau kelompok orang tertentu;
1)   Suami istri yang menikah tanpa izin;
2)   Isteri pada perkawinan kedua;
3)   Suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak testateur dalam harta satuan;
4)   Para wali;
5)   Para guru dan iman;
6)   Para notaris dan saksi-saksi;
7)   Anak diluar kawin.
b.    Ditunjukan kepada bagian warisan tertentu:
1)   Legitieme portie (LP) atau bagian mutlak (Pasal 913 BW);
2)   Yang berhak atas legitieme portie;
3)   Besarnya legitieme portie;
4)   LP orang tua keatas;
5)   LP anak luar kawin;
6)   Akibat penolakan/onwaardigheid terhadap perhitung LP;
7)   System perhitungan LP.

D.      BERLAKUNYA PERATURAN UMUM DAN KHUSUS
       Berlakunya peraturan umum dengan Erfstelling (pengangkatan waris) adalah penentuan dalam testamen yang maksudnya bahwa seorang tertentu ditunjuk oleh si pewaris untuk menerima seluruh harta warisan atau sebagian tertentu. Orang yang ditunjuk dinamakan “Testamentaire Erfgenaam”, yaitu ahli waris menurut wasiat, dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut undang-undang, ia memperoleh segala hak dan kewajiban si pewaris “Under Algemene Title”. Misalnya seperdua, sepertiga dan sebagainya (Pasal 954 BW). Orang yang menerima atau mendapat erfstelling ini mempunyai kedudukan sebagai ahli waris ab intestato, artinya orang ini tidak hanya mendapat hak-hak yang melekat pada benda itu, akan tetapi ia juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Misalnya membayar hutang-hutang si pewaris.
       Berlakunya peraturan khusus dengan Legaat (hibah wasiat) adalah petunjuk seseorang tertentu untuk mewarisi barang tertentu atau sekumpulan barang tertentu seperti misalnya suatu rumah tertentu, atau suatu mobil tertentu atau semua barang bergerak milik si peninggal warisan, atau hak memetik hasil atau seluruh warisan atau sebagian (Pasal 957 BW). Segala barang yang diserahkan baik barang-barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak, misal mobil, rumah dan tanah yang luas, serta surat-surat yang berhubungan dengan benda itu haruslah secara jelas dan terperinci dimuat dalam wasiat atau testamen.

Komentar