RASIONALITAS
HUKUM PIDANA
TP
+ PJP = P
TNDAK
PIDANA
Negatif
Alasan
Pembenar

Kesengajaan dengan Berbagai-Kemungkinan

Kealpaan
yang Tidak Disadari
PIDANA
(Asas
Punalitas)
A. TINDAK PIDANA
Moeljatno mengatakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu auran
hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu.
Asas yang melandasinya adalah asas
legalitas (principle of legality)
yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana jika tidak dientukan terlebih dahulu dalam perundnag-undangan.
Biasanya dikenal dalam bahasa Latin sebagai nullum delictum nulla poena sine
praevia lege poenale (tidak ada delik, tidak adapidana tanpa peraturan
terlebih dahulu) diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas legalitas menurut
Moeljatno ini mengandung 3 pengertian yaitu:
1.
Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam aturan undang-undang;
2.
Untuk
menentukan adanya perbuatan pidana tidak bolehdigunakan analogi (kiyas);
3.
Aturan-aturan
hukum pidana tidak berlaku surut.
Unsur-unsur
tindak pidana ada 2 golongan/pandangan yaitu monistis
dan dualistis. Monistis adalah
menyatukan antara unsur perbuatan dengan unsur kesalahan. Sedangkan dualistis adalah memisahkan antara
unsur perbuatan dengan unsur kesalahan. Dan Indonesia menganut pandangan
dualistis. Yang masuk dalam pandangan monistis salah satunya yaitu Simons yang
mengatakan unsur-unsur strafbaar feit adalah:
1.
Perbuatan
manusia (positif.negatif, berbuat/tidak berbuat/membiarkan);
2.
Diancam
dengan pidana (strafbaar gesteld);
3.
Melawan
hukum (onrechtmatig);
4.
Dilakukan
dengan kesalahan (met schuld in verband
staand);
5.
Oleh
orang yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar
persoon).
Simons menyebut adanya unsur objektif dan subjektif
dari strafbaar feit sebagai berikut:
1.
Unsur
objektif:
a.
Perbuatan
orang;
b.
Akibat
yang kelihatan dari perbuatan itu;
c.
Mungkin
ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu, seperti dalam Pasal 281 KUHP
sifat ‘openbaar’/”dimuka mum”.
2.
Unsur
subjektif:
a.
Orang
yang mampu bertanggungjawab;
b.
Adanya
kesalahan (dolus & culpa). Perbuatan itu harus dilakukan
dengan kesalahan.
Kesalahan itu
dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan/dengan keadaan-keadaan mana
perbuatan itu dilakukan.
Dan
yang masuk pandangan dualistis salah satunya Moeljatno, perbuatan pidana
sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan
tersebut. Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Perbuatan
(manusia);
2.
Yang
memenuhi rumusan dalam undang-undang (merupakan syarat formil);
3.
Bersifat
melawan hukum (syarat materiil).
Perlu
dipahami perbedaan antara istilah bestandeel
dan element. Kedua istilah tersebut
dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai unsur. Kendati demikian, ada
perbedaan diantara keduanya yaitu:
a. Bestandeel
mengandung
arti unsur tindak pidana yang
tertuang dalam suatu rumusan delik/tindak pidana dan hanya meliputi tindak
pidana yang tertulis saja (contoh Pasal 362 KUHP, ada unsur secara melawan
hukum).
b. Element,
tindak pidana meliputi unsur yang tertulis dan unsur tidak tertulis (contoh
Pasal 338 KUHP, ada unsur, tidak ada unsur melawan hukum).
Jenis-jenis tindak pidana
ada 2 yaitu:
1. Jenis-jenis
tindak pidana menurut KUHP
KUHP
terdiri atas 569 pasal, yang dibagi dalm 3 buku, yaitu:
a. Buku
I : Aturan Umum-Pasal 1-103;
b. Buku
II : Kejahatan-Pasal 104-488 (sanksi
pidananya lebih berat);
c. Buku
III : Pelanggaran-Pasal 489-569
(sanksi pidananya lebih ringan).
Dalam pembagian KHP di
atas, maka jenis-jenis tindak pidana menurut KUHP itu ada 2 jenis yaitu:
a. kejahatan (rechtdelicten) ialah suatu perbuatan yang
sejak awal dianggap sebagai suatu ketidakadilan (perbuatan yang bertentangan
dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diacncam pidana dalam suatu
undang-undang/tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan
dengan keadilan), contohnya Pasal 338 KUHP; dan
b. pelanggaran (wetsdelicten) ialah suatu perbuatan
ditetapkan oleh undang-undang sebagai suatu ketidakadilan (perbuatan yang oleh
umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang
menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan
pidana), contohnya Pasal 492 KUHP.
2. Jenis-jenis
tindak pidana berdasarkan perumusannya:
a. Delik formil
yaitu menekankan pada perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana. Contoh
Pencurian (Pasal 362 KUHP).
b. Delik materiil yaitu
menekankan pada akibat yang dilarang dan dapat dipidana. Contoh Pembunuhan
(Pasal 338 KUHP).
3. Jenis-jenis
tindak pidana berdasarkan cara
melakukannya:
a. Delik commissionis
yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat
sesuatu yang dilarang. Misal Pencurian, Penggelapan, Penipuan.
b. Delik ommisionis yaitu
delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan
sesuatu yang diperintahkan/yang diharuskan. Misal tidak menghadap sebagai saksi
di muka pengadilan (Pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan
pertolongan (Pasal 531 KUHP).
c. Delik commissionis per ommisionem
commissa yaitu delik yang berupa pelanggaran
larangan, akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat.
Misal seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi ASI (Pasal 338
KUHP/Pasal 340 KUHP), seorang penjaga wesel dengan sengaja tidak memindahkan
wesel, sehingga terjadi kecelakaan kereta api (Pasal 194 KUHP).
4. Jenis-jenis
tindak pidana berdasarkan kesalahan:
a. Delik culpa
yaitu delik yang memuat unsur kesengajaan. Misal Pasal 187, 198, 245,
263, 310, 338 KUHP.
b. Delik dolus
yaitu delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur. Misal Pasal
195, 197, 201, 203, 231(4), 359, 360 KUHP.
5. Jenis-jenis
tindak pidana berdasarkan jangka waktu
terjadinya:
a. Delik yang berlangsung terus
yaitu keadaan yang berlangsung terus (Pasal 333 KUHP merampas kemerdekaan
seseorang).
b. Delik yang tidak berlangsung terus yaitu
sekali perbuatan dianggap delik selesai (Pasal 362 KUHP).
6. Jenis-jenis
tindak pidana delik tunggal dan berganda:
a. Delik tunggal yaitu
delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
b. Delik berganda
yaitu delik yang baru merupakan delik apabila dilakukan beberapa kali
perbuatan. Misal Pasal 481 KUHP (penadahan sebagai kebiasaan).
7. Jenis-jenis
tindak pidana berdasarkan penuntutan:
a. Delik aduan
yaitu penuntutan baru dapat dilakukan apabila ada aduan. Ada 2 macam delik
aduan yaitu:
1) Delik
aduan absolut, karena sifatnya sendiri daripada kejahatan, maka hanya
pngaduanlah baru dapat dituntut. Misal dalam hal overspel (dapat ditindak dengan hukum pidana jika ada pengaduan
dari istri/suami pelaku) Pasal 284 KUHP.
2) Delik
aduan relatif, akan merupakan aduan hanyalah apabila orang yang dikenai oleh
kejahatan itu dengan pembuatnya ada hubungan keluarga yang dekat sekali. Misal
Pasal 367 (1)&(2), 370, 411 KUHP.
Locus delicti
( tempat tindak pidana) dan tempus
delicti (waktu tindak pidana) ini tidak ada ketentuannya dalam KUHP.
Menurut teori, biasanya tentang Locus delicti ini ada 2 aliran
yaitut:
1. Aliran
yang menentukan si satu tempat, yaitu tempat di mana terdakwa berbuat;
2. Aliran
yang menentukan di beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, dan mungkin
pula tempat akibat.
Mezger berpendapat bahwa untuk tempus delicti ini:
“tidak
mungkin diadakan jawaban yang sama buat semua perbuatan”. Haruslah dibedakan
menurut maksud daripada peraturan:
1.
Untuk
keperluan kadaluwarsa dan hak penuntutan yang perlu ialah waktu perbuatan
seluruhnya terjadi, jadi pada waktu sesudah terjadinya akibat.
2.
Untuk
keperluan: apakah peraturan-peraturan hukum pidana berlaku/tidak, dan untuk
penentuan apakah mampu bertanggungjawab/tidak, atau ada/tidaknya perbuatan bersifat
melawan hukum (karena ada/tidaknya izin dari yang berwajib), tempus delicti adalah waktu melakukan
kelakuan dan waktu terjadinya akibat di sini tidak mempunyai arti.
Perbuatan adalah
kelakuan+kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan atau dengan pendek
=kelakuan+akibat dan bukan kelakuan saja. Menurut Simons, pengertian melawan
hukum (waderrechtelijk) artinya “bertentangan dengan hukum”, bukan saja
dengan hak orang lain (hukum subjektif, tetapi juga dengan hukum objektif),
seperti dengan hukum perdata/hukum administrasi negara. Sifat Melawan Hukum (SMH) ada 2 macam yaitu:
1. SMH Formil ialah
apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi/dapat dibuktikan, dengan
sendirinya dianggap perbuatan itu tetap melawan hukum.
Contoh
perbuatan melawan hukum sebelum tahun 1919: kasus keran air (Nn.
Juffrouw), perbuatan melawan hukum hanya bertentangan dengan undang-undang.
2. SMH Materiil
bahwa perbuatan melawan hukum bukan saja bertentangan dengan undang-undang,
tetapi juga harus bertentangan dengan asas-asas hukum umum dari hukum yang
tidak tertulis.
Contoh
perbuatan melawan hukum setelah tahun 1919: kasus cerobong asap
(Lidenbaum&Cohen), perbuatan melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan
undang-undang, juga bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kesusilaan.
SMH Materiil
dibedakan dalam fungsinya yang positif dan negatif. Menurut fungsinya yang positif, sumber hukum materiil dapat
digunakan untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan tetap dipandang sebagai tindak
pidana walaupun menurut undang-undang tidak merupakan tindak pidana. Menurut
fungsinya yang negatif, sumber hukum
materiil dapat digunakan untuk meniadakan/menegatifkan SMH-nya perbuatan. Jadi
tidak adanya SMH Materiil dapat digunakan sebagai alasan pembenar. Alasan pembenar yaitu alasan yang
menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh
terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Contoh,
Pasal 372 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
a. Unsur
subjektif:
-barangsiapa
-dengan
sengaja
b.
Unsur objektif:
-melawan hukum
-mengaku sebagai milik sendiri barang
sesuatu
-yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain
-yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan
c.
Deliknya: penggelapan.
B. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pertanggungjawaban pidana hanya dikenakan kepada
seseorang yang melakukan tindak pidana, apabila perbuatannya itu didukung oleh
sikap batin jahat/tercela (mens
rea/guilty mind). Asas yang melandasinya adalah asas culpabilitas atatau asas
kesalahan (geen straf zonder schuld /
asas tiada pidana tanpa kesalahan). Asas geen straf zonder schuld disebut asas yang tidak tertulis karena
tidak terdapat dalam KUHP. Tapi, sekarang menjadi asas yang tertulis dalam
undang-undang walaupun tidak dimuat dalam KUHP. Ketentuan asas tersebut diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
berbunyi: “Tiada seorang pun dapat dipidana, kecuali apabila pengadilan larena
alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan, bahwa
seseorang yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan, telah bersalah atas
perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.
Model-model pertanggungjawaban pidana ada 2 macam
yaitu Doktrin Strict Liability adalah pertanggungjawaban tanpa kesalahan dan Doktrin
Vicarious
Liability adalah pengalihan beban pertanggungjawaban pidana kepada
orang lain (seperti hubungan atasan ke bawahan). Penyimpangan ini terlihat
dengan adanya perumusan dalam konsep sebagai berikut yaitu pada ketentuan Pasal
38 RUU KUHP 2010:
(1) Bagi
tindak pidana tertentu, undang-undang dapat menentukan bahwa seseorang dapat
dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana
tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan. → Doktrin Strict Liability
(2) Dalam
hal ini ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan
atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. → Doktrin Vicarious
Liability
Istilah pelaku tindak pidana, Orang dalam KUHP yaitu “Barangsiapa”, sedangkan di luar KUHP yaitu
“setiap orang”. Menurut Simons, bahwa seseorang mampu bertanggungjawab, jika
jiwanya sehat, yakni apabila:
1. Ia
mampu untuk mengetahui/menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum;
2. Ia
dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut.
KUHP
tiak menentukan kapan seseorang pelaku tindak pidana dikatakan mampu
bertanggungjawab, kecuali dikatakan sebaliknya (Pasal 44 KUHP).
Kesalahan
adalah keadaan jiwa seseorang yang melakukan perbuatan dan perbuatan yang
dilakukan itu sedemikian rupa, sehingga orang itu patut dicela. Tetapi jika
pembuat tindak pidana tidak mempunyai kesalahan, walaupun telah melakukan
perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana, ia tidak
akan dijatuhi pidana. Kesalahan dibagi 2 macam yaitu dolus (kesengajaan) dan culpa
(kealpaan).
Menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud
dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan mngetahui” (willens en wetens). Maksudnya adalah
seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah
menghendaki (willens) apa yang ia
buat, dan harus mngetahui (wetens)
apa yang ia buat itu beserta akibatnya.
Terkait kesengajaan, Vos dalam leerbook-nya menyatakan ada 3 bentuk/corak kesengajaan yakni:
1. Kesengajaan dengan maksud merupakan
kesengajaan untuk mencapai tujuan. Maksudnya, antara motivasi seseorang
melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud. Contoh:
-Pada
delik formal, misalnya A mencuri jam tangan kepunyaan B (Pasal 362 KUHP).
-Pada
delik materiil, misalnya A menembak B dengan sepucuk pistol, memang dengan
tujuan agar B mati (Pasal 338 KUHP).
2.
Kesengajaan dengan kepastian,
kesengajaan yang menimbulkan 2 akibat:
b. tidak dikehendaki pelaku, harus terjadi.
Contoh:
-Pada delik formal, misalnya A bertujuan
mencuri barang-barang berharga yang berada dalam sebuah etalase toko yang
terhalang oleh dinding kaca. Untuk mencapai tujuan itu, A pasti/harus
memecahkan dinding kaca tersebut, agar ia dapat memasukkan tangannya ke lubang
kaca, lalu mengambil barang-barang berharga tadi.
Perbuatan A mengambil barang-barang
berharga merupakan “kesengajaan bertujuan”. Sedangkan perbuatan A yang
memecahkan dinding kaca merupakan “kesengajaan dengan kepastian/keharusan”.
-Pada delik materiil, misalnya A hendak
membunuh B dengan sepucuk pistol. Ketika A mengarahkan pistolnya ke B,
tiba-tiba istri B menghalang-halangi di depannya. Meskipun dihalang-halangi, A
melepaskan juga tembakan, pelurunya mula-mula menembus kepada istri B kemudian
menembus B sendiri, hingga kedua-duanya mati.
Dalam hal ini, maka kehendak A akan matinya
B merupakan “kesengajaan bertujuan”. Sedangkan penembakan A terhadap istri B
hingga mati itu merupakan “kesengajaan dengan kepastian/keharusan”.
3. Kesengajaan dengan berbagai
kemungkinan, adakalanya kesengajaan menimbulkan
akibat yang tidak pasti terjadi, namun merupakan suatu kemungkinan. Contoh yang
klasik adalah Arrest h.r. tanggal 19 Juni
1911 W. No. 9203, yang dinamakan Hoornse
Taart. Kasusnya adalah:
A
dari kota Amsterdam mengirimkan sebuah taart berisi racun kepada B di kota
Hoorn. A menyadari bahwa besar kemungkinan istri B akan turut makan taart
tersebut yang dapat mengakibatkan kematiannya. Ternyata B tidak makan taart
itu, melainkan istrinya hingga mati.
Hakim
menentukan bahwa perbuatan A terhadap istri B juga dipandang sebagai perbuatan
yang dilakukan “dengan sengaja”, yaitu “kesengajaan dengan
kemungkinan/kesengajaan bersyarat” meskipun matinya istri B itu tidak
dikehendakinya, sedangkan perbuatan A terhadap B yang gagal itu meupakan
percobaan pembunuhan.
Bentuk
kesalahan lainnya adalah kealpaan, muncul karena seseorang alpa, sombrono,
teledor, lalai, kurang hati-hati/menduga-duga. Perbedannya dengan kesengajaan
adalah sanksi kesengajaan lebih berat dibandingkan kealpaan. Kealpaan ada 2
corak yaitu:
1. Kealpaan yang disadari
(culpa lata), ini berarti pelaku
berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan
itu kemudian keliru. Contoh:
Seorang
pembalap motor, melajukan kecepatan tinggi di jalan padat lalu lintas, ia yakin
karena kemahirannya bisa menghindari resiko menabrak, namun nyatanya tetap
menabrak.
2. Kealpaan yang tidak disadari (culpa levis), pelaku sama sekali tidak
mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena
perbuatannya. Contoh:
Pengendara
mobil, menjalankan perlahan di jalan sepi pada dini hari, karena pengendara
tersebut belum mahir, tidak bisa membedakan mana pedal gas dan rem, akhirnya
menabrak seseorang yang melintas di jalan tersebut.
Alasan
pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap
merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada
kesalahan.
Contoh: delik dolus
yakni Pasal 338 KUHP, dan delik culpa
yakni Pasal 360 KUHP. Unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Dolus,
Pasal 338 KUHP: Unsur subjektif: -barangsiapa
-sengaja
Unsur objektif: -merampas nyawa orang lain
Delik: pembunuhan
2. Culpa, Pasal
360 KUHP: Unsur subjektif: -barangsiapa
-kealpaan
Unsur objektif: -menyebabkan orang lain luka-luka berat
C. PIDANA
1. Pengertian
Pidana
Istilah “hukuman” yang berasal dari kata “straf” dan istilah “dihukum” yang
berasal dari perkataan “wordt gestraf”.
Menurut Simons, pidana / straf adalah:
“suatu
penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran
terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi
seseorang yang bersalah”.
2. Asas Punalitas → Inti
dari asas ini ialah orang yang mampu bertanggungjawab, jika tindak pidana dan pertanggungjawabannya
terbukti.
3. Jenis-jenis pidana
(Pasal 10 KUHP) dan contohnya
a. Pidana
pokok: 1) Pidana mati → Contoh Pasal
340 KUHP
2) Pidana penjara → Contoh Pasal 338
KUHP
3) Pidana kurungan → Contoh Pasal 334
KUHP
4) Pidana denda → Contoh Pasal 491 KUHP
b. Pidana
tambahan: 1) Pencabutan hak-hak tertentu → Contoh Pasal 35-38 KUHP
2) Perampasan
barang-barang tertentu → Contoh Pasal 39-42 KUHP
3) Pengumuman
putusan hakim → Contoh Pasal 43 KUHP
Di dalam UU No. 20
Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan terdapat satu macam pidana pokok yang baru
yakni pidana tutupan.
4. Faktor-faktor yang memperingan dan
memperberat pidan
a. Faktor-faltor
yang memperingan pidana:
1) Percobaan
melakukan tindak pidana
2) Pembantuan
terjadinya tindak pidana
3) Penyerahan
diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana
4) Tindak
pidana yang dilakukan oleh wanita hamil
5) Pemberian
ganti kerugian yang layak/perbaikan kerusakan secara sukarela, akibat tindak
pidana yang dilakukan
6) Tindak
pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang hebat
7) Tindak
pidana yang dilakukan oleh pembuat
b. Faktor-faltor
yang memperberat pidana:
1) Pelanggaran
suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana/tindak pidana yang
dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,
atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya
2) Penggunaan
bendera kebangsaan, lagu kebangsaan/lambang negara Indonesia pada waktu
melakukan tindak pidananya
3) Penyalahgunaan
keahlian/profesi untuk melakukan tindak pidana
4) Tindak
pidana yang dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18
tahun
5) Tindak
pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersam-sama dengan kekerasan, dengan
cara kejam/dengan berencana
6) Tindak
pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru-hara/bencana alam
7) Tindak
pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya
5. Teori pemidanaan
Teori tujuan pemidanaan ada 3 teori yang sering
digunakan dalam mengkaji tentang tujuan pemidanaan yaitu:
a. Teori
Retributif (absolut) → tujuan
pemidanaan yakni hanyalah pembalasan.
b. Teorti
Relatif (tujuan) → ada 3 tujuan
utama pemidanaan yaitu: preventif, detterence, dan reformatif.
1) Preventif
→ pemidanaan adalah untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku
kejahatan terpisah dari suatu masyarakat.
2) Detterence
(menakuti) → adalah untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan. Tujuan
ini dibagi 3 yaitu:
a) Tujuan
yang bersifat individual yaitu dimaksudkan agar pelaku menjadi jera untuk
melakukan kejahatan kembali.
b) Tujuan
yang bersifat publik yaitu agar masyarakat lain takut melakukan kejahatan.
c) Tujuan
jangka panjang yaitu agar dapat memelihara keajegan sikap masyarakat terhadap
pidana.
3) Reformatif
(perubahan) → adalah untuk merubah pola pikir masyarakat yang awalnya tidak
takut menjadi takut utuk melakukan kejahatan.
c. Teori
Integratif (gabungan) → menganggap
pemidanaan sebagai unsur penjeraan dibenarkan, tetapi tidak dan harus memiliki
tujuan untuk membuat si pelaku dapat berbuat baik dikemudian hari.
Dan ada teori kontemporer (teori kekinian) yaitu ada
5 macam teori yakni:
a. Teori
efek jera → tujuan pidana sebagai efek jera, dengan prevensi khusus yaitu
pelaku yang telah dijatuhi hukuman agar tidak lagi mengulangi melakukan
kejahatan.
b. Teori
edukasi → bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai mana perbuatan
yang baik dan mana yang buruk.
c. Teori
rehabilitasi → pelaku kejahatan harus diperbaiki ke arah yang lebih baik, agar
jika ia kembali kemasyarakat ia dapat diterima oleh masyarakat dan tidak lagi
mengulangi perbuatan jahat.
d. Teori
pengendali sosial → masyarakat harus dilindungi dari tindakan jahat pelaku.
e. Teori
keadilan restoratif → penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban,
keluarga korban/pelaku, dan pihak yang terkait untuk mencari penyelesaian yang
adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan
pembalasan.
Komentar
Posting Komentar