TP + PJP = P


RASIONALITAS HUKUM PIDANA
TP + PJP = P

TNDAK PIDANA
  (Asas Legaitas)


   Perbuatan

                                              Formil
Sifat Melawan Hukum                            Positif
                                              Materiil     
                                                                   Negatif
Alasan Pembenar

                                                                             Doktrin Strict Liability
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
(Asas Culpabilitas)                            Doktrin Vicarious Liability

                                                                        Kesengajaan dengan Maksud
Orang                              Dolus         Kesengajaan dengan Kepastian
Kesengajaan dengan Berbagai-Kemungkinan
Kesalahan
                                                 

Alasan Pemaaf                                            Kealpaan yang Disadari
                                                  Culpa
                                                                      Kealpaan yang Tidak Disadari


PIDANA
(Asas Punalitas)


A.  TINDAK PIDANA
Moeljatno mengatakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu auran hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu. Asas yang melandasinya adalah asas legalitas (principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak dientukan terlebih dahulu dalam perundnag-undangan. Biasanya dikenal dalam bahasa Latin sebagai nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale (tidak ada delik, tidak adapidana tanpa peraturan terlebih dahulu) diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Asas legalitas menurut Moeljatno ini mengandung 3 pengertian yaitu:
1.    Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam aturan undang-undang;
2.    Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak bolehdigunakan analogi (kiyas);
3.    Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Unsur-unsur tindak pidana ada 2 golongan/pandangan yaitu monistis dan dualistis. Monistis adalah menyatukan antara unsur perbuatan dengan unsur kesalahan. Sedangkan dualistis adalah memisahkan antara unsur perbuatan dengan unsur kesalahan. Dan Indonesia menganut pandangan dualistis. Yang masuk dalam pandangan monistis salah satunya yaitu Simons yang mengatakan unsur-unsur strafbaar feit adalah:
1.    Perbuatan manusia (positif.negatif, berbuat/tidak berbuat/membiarkan);
2.    Diancam dengan pidana (strafbaar gesteld);
3.    Melawan hukum (onrechtmatig);
4.    Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand);
5.    Oleh orang yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar persoon).

Simons menyebut adanya unsur objektif dan subjektif dari strafbaar feit sebagai berikut:
1.    Unsur objektif:
a.    Perbuatan orang;
b.    Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu;
c.    Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu, seperti dalam Pasal 281 KUHP sifat ‘openbaar’/”dimuka mum”.
2.    Unsur subjektif:
a.       Orang yang mampu bertanggungjawab;
b.      Adanya kesalahan (dolus & culpa). Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan.
Kesalahan itu dapat berhubungan dengan akibat dari perbuatan/dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan.

Dan yang masuk pandangan dualistis salah satunya Moeljatno, perbuatan pidana sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut. Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur sebagai berikut:
1.    Perbuatan (manusia);
2.    Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (merupakan syarat formil);
3.    Bersifat melawan hukum (syarat materiil).

Perlu dipahami perbedaan antara istilah bestandeel dan element. Kedua istilah tersebut dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai unsur. Kendati demikian, ada perbedaan diantara keduanya yaitu:
a.    Bestandeel mengandung arti unsur tindak pidana yang tertuang dalam suatu rumusan delik/tindak pidana dan hanya meliputi tindak pidana yang tertulis saja (contoh Pasal 362 KUHP, ada unsur secara melawan hukum).
b.    Element, tindak pidana meliputi unsur yang tertulis dan unsur tidak tertulis (contoh Pasal 338 KUHP, ada unsur, tidak ada unsur melawan hukum).
Jenis-jenis tindak pidana ada 2 yaitu:
1.    Jenis-jenis tindak pidana menurut KUHP
KUHP terdiri atas 569 pasal, yang dibagi dalm 3 buku, yaitu:
a.    Buku I   : Aturan Umum-Pasal 1-103;
b.    Buku II  : Kejahatan-Pasal 104-488 (sanksi pidananya lebih berat);
c.    Buku III            : Pelanggaran-Pasal 489-569 (sanksi pidananya lebih ringan).
Dalam pembagian KHP di atas, maka jenis-jenis tindak pidana menurut KUHP itu ada 2 jenis yaitu:
a.    kejahatan (rechtdelicten) ialah suatu perbuatan yang sejak awal dianggap sebagai suatu ketidakadilan (perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diacncam pidana dalam suatu undang-undang/tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan), contohnya Pasal 338 KUHP; dan
b.    pelanggaran (wetsdelicten) ialah suatu perbuatan ditetapkan oleh undang-undang sebagai suatu ketidakadilan (perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai suatu tindak pidana, karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana), contohnya Pasal 492 KUHP.
2.    Jenis-jenis tindak pidana berdasarkan perumusannya:
a.    Delik formil yaitu menekankan pada perbuatan yang dilarang dan dapat dipidana. Contoh Pencurian (Pasal 362 KUHP).
b.    Delik materiil yaitu menekankan pada akibat yang dilarang dan dapat dipidana. Contoh Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

3.    Jenis-jenis tindak pidana berdasarkan cara melakukannya:
a.    Delik commissionis yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang. Misal Pencurian, Penggelapan, Penipuan.
b.    Delik ommisionis yaitu delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan/yang diharuskan. Misal tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan (Pasal 522 KUHP), tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan (Pasal 531 KUHP).
c.    Delik commissionis per ommisionem  commissa yaitu delik yang berupa pelanggaran larangan, akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi ASI (Pasal 338 KUHP/Pasal 340 KUHP), seorang penjaga wesel dengan sengaja tidak memindahkan wesel, sehingga terjadi kecelakaan kereta api (Pasal 194 KUHP).
4.    Jenis-jenis tindak pidana berdasarkan kesalahan:
a.    Delik culpa yaitu delik yang memuat unsur kesengajaan. Misal Pasal 187, 198, 245, 263, 310, 338 KUHP.
b.    Delik dolus yaitu delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur. Misal Pasal 195, 197, 201, 203, 231(4), 359, 360 KUHP.
5.    Jenis-jenis tindak pidana berdasarkan jangka waktu terjadinya:
a.    Delik yang berlangsung terus yaitu keadaan yang berlangsung terus (Pasal 333 KUHP merampas kemerdekaan seseorang).
b.    Delik yang tidak berlangsung terus yaitu sekali perbuatan dianggap delik selesai (Pasal 362 KUHP).
6.    Jenis-jenis tindak pidana delik tunggal dan berganda:
a.    Delik tunggal yaitu delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali.
b.    Delik berganda yaitu delik yang baru merupakan delik apabila dilakukan beberapa kali perbuatan. Misal Pasal 481 KUHP (penadahan sebagai kebiasaan).
7.    Jenis-jenis tindak pidana berdasarkan penuntutan:
a.    Delik aduan yaitu penuntutan baru dapat dilakukan apabila ada aduan. Ada 2 macam delik aduan yaitu:
1)   Delik aduan absolut, karena sifatnya sendiri daripada kejahatan, maka hanya pngaduanlah baru dapat dituntut. Misal dalam hal overspel (dapat ditindak dengan hukum pidana jika ada pengaduan dari istri/suami pelaku) Pasal 284 KUHP.
2)   Delik aduan relatif, akan merupakan aduan hanyalah apabila orang yang dikenai oleh kejahatan itu dengan pembuatnya ada hubungan keluarga yang dekat sekali. Misal Pasal 367 (1)&(2), 370, 411 KUHP.
Locus delicti ( tempat tindak pidana) dan tempus delicti (waktu tindak pidana) ini tidak ada ketentuannya dalam KUHP. Menurut teori, biasanya tentang Locus delicti ini ada 2 aliran yaitut:
1.    Aliran yang menentukan si satu tempat, yaitu tempat di mana terdakwa berbuat;
2.    Aliran yang menentukan di beberapa tempat, yaitu mungkin tempat kelakuan, dan mungkin pula tempat akibat.
Mezger berpendapat bahwa untuk tempus delicti ini:
“tidak mungkin diadakan jawaban yang sama buat semua perbuatan”. Haruslah dibedakan menurut maksud daripada peraturan:
1.    Untuk keperluan kadaluwarsa dan hak penuntutan yang perlu ialah waktu perbuatan seluruhnya terjadi, jadi pada waktu sesudah terjadinya akibat.
2.    Untuk keperluan: apakah peraturan-peraturan hukum pidana berlaku/tidak, dan untuk penentuan apakah mampu bertanggungjawab/tidak, atau ada/tidaknya perbuatan bersifat melawan hukum (karena ada/tidaknya izin dari yang berwajib), tempus delicti adalah waktu melakukan kelakuan dan waktu terjadinya akibat di sini tidak mempunyai arti.

Perbuatan adalah kelakuan+kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan atau dengan pendek =kelakuan+akibat dan bukan kelakuan saja. Menurut Simons, pengertian melawan hukum (waderrechtelijk) artinya  “bertentangan dengan hukum”, bukan saja dengan hak orang lain (hukum subjektif, tetapi juga dengan hukum objektif), seperti dengan hukum perdata/hukum administrasi negara. Sifat Melawan Hukum (SMH) ada 2 macam yaitu:
1.    SMH Formil ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi/dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu tetap melawan hukum.
Contoh perbuatan melawan hukum sebelum tahun 1919: kasus keran air (Nn. Juffrouw), perbuatan melawan hukum hanya bertentangan dengan undang-undang.
2.    SMH Materiil bahwa perbuatan melawan hukum bukan saja bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga harus bertentangan dengan asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis.
Contoh perbuatan melawan hukum setelah tahun 1919: kasus cerobong asap (Lidenbaum&Cohen), perbuatan melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, juga bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kesusilaan.
SMH Materiil dibedakan dalam fungsinya yang positif dan negatif. Menurut fungsinya yang positif, sumber hukum materiil dapat digunakan untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan tetap dipandang sebagai tindak pidana walaupun menurut undang-undang tidak merupakan tindak pidana. Menurut fungsinya yang negatif, sumber hukum materiil dapat digunakan untuk meniadakan/menegatifkan SMH-nya perbuatan. Jadi tidak adanya SMH Materiil dapat digunakan sebagai alasan pembenar. Alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
Contoh, Pasal 372 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

a.    Unsur subjektif:
-barangsiapa
-dengan sengaja
b. Unsur objektif:
     -melawan hukum
     -mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu
     -yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
     -yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
c. Deliknya: penggelapan.

B.  PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pertanggungjawaban pidana hanya dikenakan kepada seseorang yang melakukan tindak pidana, apabila perbuatannya itu didukung oleh sikap batin jahat/tercela (mens rea/guilty mind). Asas yang melandasinya adalah asas culpabilitas atatau asas kesalahan (geen straf zonder schuld / asas tiada pidana tanpa kesalahan). Asas geen straf zonder schuld disebut asas yang tidak tertulis karena tidak terdapat dalam KUHP. Tapi, sekarang menjadi asas yang tertulis dalam undang-undang walaupun tidak dimuat dalam KUHP. Ketentuan asas tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: “Tiada seorang pun dapat dipidana, kecuali apabila pengadilan larena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan, bahwa seseorang yang dianggap dapat dipertanggungjawabkan, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.

Model-model pertanggungjawaban pidana ada 2 macam yaitu Doktrin Strict Liability adalah pertanggungjawaban tanpa kesalahan dan Doktrin Vicarious Liability adalah pengalihan beban pertanggungjawaban pidana kepada orang lain (seperti hubungan atasan ke bawahan). Penyimpangan ini terlihat dengan adanya perumusan dalam konsep sebagai berikut yaitu pada ketentuan Pasal 38 RUU KUHP 2010:
(1)      Bagi tindak pidana tertentu, undang-undang dapat menentukan bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan. → Doktrin Strict Liability
(2)      Dalam hal ini ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. → Doktrin Vicarious Liability
Istilah pelaku tindak pidana, Orang dalam KUHP yaitu “Barangsiapa”, sedangkan di luar KUHP yaitu “setiap orang”. Menurut Simons, bahwa seseorang mampu bertanggungjawab, jika jiwanya sehat, yakni apabila:
1.    Ia mampu untuk mengetahui/menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum;
2.    Ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran tersebut.
KUHP tiak menentukan kapan seseorang pelaku tindak pidana dikatakan mampu bertanggungjawab, kecuali dikatakan sebaliknya (Pasal 44 KUHP).
Kesalahan adalah keadaan jiwa seseorang yang melakukan perbuatan dan perbuatan yang dilakukan itu sedemikian rupa, sehingga orang itu patut dicela. Tetapi jika pembuat tindak pidana tidak mempunyai kesalahan, walaupun telah melakukan perbuatan yang dilarang dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana, ia tidak akan dijatuhi pidana. Kesalahan dibagi 2 macam yaitu dolus (kesengajaan) dan culpa (kealpaan).
Menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan  kesengajaan adalah “menghendaki dan mngetahui” (willens en wetens). Maksudnya adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia buat, dan harus mngetahui (wetens) apa yang ia buat itu beserta akibatnya.
Terkait kesengajaan, Vos dalam leerbook-nya menyatakan ada 3 bentuk/corak kesengajaan yakni:
1.    Kesengajaan dengan maksud merupakan kesengajaan untuk mencapai tujuan. Maksudnya, antara motivasi seseorang melakukan perbuatan, tindakan dan akibatnya benar-benar terwujud. Contoh:
-Pada delik formal, misalnya A mencuri jam tangan kepunyaan B (Pasal 362 KUHP).
-Pada delik materiil, misalnya A menembak B dengan sepucuk pistol, memang dengan tujuan agar B mati (Pasal 338 KUHP).
2. Kesengajaan dengan kepastian, kesengajaan yang menimbulkan 2 akibat:
     a. dikehendaki pelaku, dan                        namun pasti/
     b. tidak dikehendaki pelaku,          harus terjadi.
     Contoh:
     -Pada delik formal, misalnya A bertujuan mencuri barang-barang berharga yang berada dalam sebuah etalase toko yang terhalang oleh dinding kaca. Untuk mencapai tujuan itu, A pasti/harus memecahkan dinding kaca tersebut, agar ia dapat memasukkan tangannya ke lubang kaca, lalu mengambil barang-barang berharga tadi.
     Perbuatan A mengambil barang-barang berharga merupakan “kesengajaan bertujuan”. Sedangkan perbuatan A yang memecahkan dinding kaca merupakan “kesengajaan dengan kepastian/keharusan”.
     -Pada delik materiil, misalnya A hendak membunuh B dengan sepucuk pistol. Ketika A mengarahkan pistolnya ke B, tiba-tiba istri B menghalang-halangi di depannya. Meskipun dihalang-halangi, A melepaskan juga tembakan, pelurunya mula-mula menembus kepada istri B kemudian menembus B sendiri, hingga kedua-duanya mati.
     Dalam hal ini, maka kehendak A akan matinya B merupakan “kesengajaan bertujuan”. Sedangkan penembakan A terhadap istri B hingga mati itu merupakan “kesengajaan dengan kepastian/keharusan”.
3.    Kesengajaan dengan berbagai kemungkinan, adakalanya kesengajaan menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi, namun merupakan suatu kemungkinan. Contoh yang klasik adalah Arrest h.r. tanggal 19 Juni 1911 W. No. 9203, yang dinamakan Hoornse Taart. Kasusnya adalah:
A dari kota Amsterdam mengirimkan sebuah taart berisi racun kepada B di kota Hoorn. A menyadari bahwa besar kemungkinan istri B akan turut makan taart tersebut yang dapat mengakibatkan kematiannya. Ternyata B tidak makan taart itu, melainkan istrinya hingga mati.
Hakim menentukan bahwa perbuatan A terhadap istri B juga dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja”, yaitu “kesengajaan dengan kemungkinan/kesengajaan bersyarat” meskipun matinya istri B itu tidak dikehendakinya, sedangkan perbuatan A terhadap B yang gagal itu meupakan percobaan pembunuhan.
Bentuk kesalahan lainnya adalah kealpaan, muncul karena seseorang alpa, sombrono, teledor, lalai, kurang hati-hati/menduga-duga. Perbedannya dengan kesengajaan adalah sanksi kesengajaan lebih berat dibandingkan kealpaan. Kealpaan ada 2 corak yaitu:
1.    Kealpaan yang disadari (culpa lata), ini berarti pelaku berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian keliru. Contoh:
Seorang pembalap motor, melajukan kecepatan tinggi di jalan padat lalu lintas, ia yakin karena kemahirannya bisa menghindari resiko menabrak, namun nyatanya tetap menabrak.
2.    Kealpaan yang tidak disadari (culpa levis), pelaku sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya. Contoh:
Pengendara mobil, menjalankan perlahan di jalan sepi pada dini hari, karena pengendara tersebut belum mahir, tidak bisa membedakan mana pedal gas dan rem, akhirnya menabrak seseorang yang melintas di jalan tersebut.
Alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan.
Contoh: delik dolus yakni Pasal 338 KUHP, dan delik culpa yakni Pasal 360 KUHP. Unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.    Dolus, Pasal 338 KUHP:   Unsur subjektif:          -barangsiapa
                                                                               -sengaja
Unsur objektif:            -merampas nyawa orang lain
Delik: pembunuhan
2.    Culpa, Pasal 360 KUHP:   Unsur subjektif:          -barangsiapa
                                                                               -kealpaan
Unsur objektif:            -menyebabkan orang lain luka-luka berat

C.  PIDANA
1.    Pengertian Pidana
Istilah “hukuman” yang berasal dari kata “straf” dan istilah “dihukum” yang berasal dari perkataan “wordt gestraf”. Menurut Simons, pidana / straf adalah:
“suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah”.

2.    Asas Punalitas → Inti dari asas ini ialah orang yang mampu bertanggungjawab, jika tindak pidana dan pertanggungjawabannya terbukti.
3.    Jenis-jenis pidana (Pasal 10 KUHP) dan contohnya
a.    Pidana pokok:    1) Pidana mati → Contoh Pasal 340 KUHP
2) Pidana penjara → Contoh Pasal 338 KUHP
3) Pidana kurungan → Contoh Pasal 334 KUHP
4) Pidana denda → Contoh Pasal 491 KUHP
b.    Pidana tambahan: 1) Pencabutan hak-hak tertentu → Contoh Pasal 35-38 KUHP
2)   Perampasan barang-barang tertentu → Contoh Pasal 39-42 KUHP
3)   Pengumuman putusan hakim → Contoh Pasal 43 KUHP
Di dalam UU No. 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan terdapat satu macam pidana pokok yang baru yakni pidana tutupan.
4.    Faktor-faktor yang memperingan dan memperberat pidan
a.    Faktor-faltor yang memperingan pidana:
1)   Percobaan melakukan tindak pidana
2)   Pembantuan terjadinya tindak pidana
3)   Penyerahan diri secara sukarela kepada yang berwajib setelah melakukan tindak pidana
4)   Tindak pidana yang dilakukan oleh wanita hamil
5)   Pemberian ganti kerugian yang layak/perbaikan kerusakan secara sukarela, akibat tindak pidana yang dilakukan
6)   Tindak pidana yang dilakukan karena kegoncangan jiwa yang hebat
7)   Tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat
b.    Faktor-faltor yang memperberat pidana:
1)   Pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana/tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya
2)   Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan/lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidananya
3)   Penyalahgunaan keahlian/profesi untuk melakukan tindak pidana
4)   Tindak pidana yang dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18 tahun
5)   Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersam-sama dengan kekerasan, dengan cara kejam/dengan berencana
6)   Tindak pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru-hara/bencana alam
7)   Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya
5.    Teori pemidanaan
Teori tujuan pemidanaan ada 3 teori yang sering digunakan dalam mengkaji tentang tujuan pemidanaan yaitu:
a.    Teori Retributif (absolut) → tujuan pemidanaan yakni hanyalah pembalasan.
b.    Teorti Relatif (tujuan) → ada 3 tujuan utama pemidanaan yaitu: preventif, detterence, dan reformatif.
1)   Preventif → pemidanaan adalah untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari suatu masyarakat.
2)   Detterence (menakuti) → adalah untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi 3 yaitu:
a)    Tujuan yang bersifat individual yaitu dimaksudkan agar pelaku menjadi jera untuk melakukan kejahatan kembali.
b)   Tujuan yang bersifat publik yaitu agar masyarakat lain takut melakukan kejahatan.
c)    Tujuan jangka panjang yaitu agar dapat memelihara keajegan sikap masyarakat terhadap pidana.
3)   Reformatif (perubahan) → adalah untuk merubah pola pikir masyarakat yang awalnya tidak takut menjadi takut utuk melakukan kejahatan.
c.    Teori Integratif (gabungan) → menganggap pemidanaan sebagai unsur penjeraan dibenarkan, tetapi tidak dan harus memiliki tujuan untuk membuat si pelaku dapat berbuat baik dikemudian hari.
Dan ada teori kontemporer (teori kekinian) yaitu ada 5 macam teori yakni:
a.    Teori efek jera → tujuan pidana sebagai efek jera, dengan prevensi khusus yaitu pelaku yang telah dijatuhi hukuman agar tidak lagi mengulangi melakukan kejahatan.
b.    Teori edukasi → bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat mengenai mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk.
c.    Teori rehabilitasi → pelaku kejahatan harus diperbaiki ke arah yang lebih baik, agar jika ia kembali kemasyarakat ia dapat diterima oleh masyarakat dan tidak lagi mengulangi perbuatan jahat.
d.   Teori pengendali sosial → masyarakat harus dilindungi dari tindakan jahat pelaku.
e.    Teori keadilan restoratif → penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, dan pihak yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Komentar