TUGAS KLIPING MKPK PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

NAMA : REZA HANDAYANI FITRI
NPM : 4301.16.048
KELAS : A
BANDUNG
2016
KPK Terus Dalami Aset Rohadi
(Sumber : Pikiran Rakyat
17/09/2016)
Menurut
saya, tindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan
pemeriksaan terhadap aset Rohadi di Indramayu itu benar. Agar bisa memastikan
aset apa saja yang telah Rohadi lakukan setelah ia melakukan pencucian uang
tersebut. Dan salah satu aset Rohadi yang diperiksa adalah rumah sakit milik
Rohadi yang sekarang telah menjadi milik negara, itu dilakukan untuk
mengefisienkan aset yang telah disita oleh KPK. Selain itu, Rohadi terlibat
kasus atas dugaan suap yang ia terima untuk mengurangi masa hukuman Saipul
Jamil dalam perkara pelecehan seksual.
Dan
yang saya ketahui dari sumber, hal ini diatur secara yuridis dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 atau Pasal 4). Sanksi bagi
pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari
hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10
Miliar Rupiah.
Serta
kasus suap-menyuap diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
1980 tentang Tindak Pidana Suap. Sanksi bagi pelaku pemberi maupun penerima
suap diancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tipikor
(Tindak Pidana Korupsi) ayat (1) yaitu “Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda
paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)....”.
.
Sebaiknya
bagi pelaku yang seperti itu secepatnya ditindaklanjuti, agar semakin
berkurangnya kejadian seperti pencucian uang dan atau kejadian suap-menyuap.
Tentu saja akan berpengaruh terhadap masa depan negara ini bila masih banyak orang-orang yang :
Ø Melakukan
pencucian uang, karena akan merugikan negara sendiri. (Contoh: Pejabat korupsi
di Indonesia. Caranya, uang yang dikorupsi, dibelikan tanah/properti/dengan
cara yang lain) ;
Ø Serta
melakukan suap-menyuap, karena akan timbulnya kebenaran palsu yang tidak akan
memberi efek jera terhadap pelaku (pemberi suap) dan pelaku yang membela (penerima suap) seakan
tidak tahunya keadilan yang sudah berlaku terhadap sanksi yang telah diberikan
pada pelaku (pemberi suap) tersebut yang sudah terbukti bersalah, serta pelaku
(penerima suap) yang seakan ingin terus-menerus disuap. Padahal tindakan itu
salah besar, karena membela kepada yang bersalah (ditujukan pada penerima
suap), dan hanya ingin menang sendiri seakan tidak bersalah (ditujukan pada
pemberi suap).
Bandung, 08 Oktober
2016
Reza Handayani Fitri
4301.16.048
A (Reguler)
Komentar
Posting Komentar