Kliping PKN


TUGAS KLIPING MKPK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


NAMA           : REZA HANDAYANI FITRI
NPM               : 4301.16.048
KELAS          : A




BANDUNG
2016




KPK Terus Dalami Aset Rohadi
(Sumber : Pikiran Rakyat 17/09/2016)
Komentar/Tanggapan Dan Analisa

Menurut saya, tindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus melakukan pemeriksaan terhadap aset Rohadi di Indramayu itu benar. Agar bisa memastikan aset apa saja yang telah Rohadi lakukan setelah ia melakukan pencucian uang tersebut. Dan salah satu aset Rohadi yang diperiksa adalah rumah sakit milik Rohadi yang sekarang telah menjadi milik negara, itu dilakukan untuk mengefisienkan aset yang telah disita oleh KPK. Selain itu, Rohadi terlibat kasus atas dugaan suap yang ia terima untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.
Dan yang saya ketahui dari sumber, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 3 atau Pasal 4). Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah.
Serta kasus suap-menyuap diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Sanksi bagi pelaku pemberi maupun penerima suap diancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) ayat (1) yaitu “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)....”.


.




Sebaiknya bagi pelaku yang seperti itu secepatnya ditindaklanjuti, agar semakin berkurangnya kejadian seperti pencucian uang dan atau kejadian suap-menyuap. Tentu saja akan berpengaruh terhadap masa depan negara ini  bila masih banyak orang-orang yang :
Ø  Melakukan pencucian uang, karena akan merugikan negara sendiri. (Contoh: Pejabat korupsi di Indonesia. Caranya, uang yang dikorupsi, dibelikan tanah/properti/dengan cara yang lain) ;
Ø  Serta melakukan suap-menyuap, karena akan timbulnya kebenaran palsu yang tidak akan memberi efek jera terhadap pelaku (pemberi suap) dan  pelaku yang membela (penerima suap) seakan tidak tahunya keadilan yang sudah berlaku terhadap sanksi yang telah diberikan pada pelaku (pemberi suap) tersebut yang sudah terbukti bersalah, serta pelaku (penerima suap) yang seakan ingin terus-menerus disuap. Padahal tindakan itu salah besar, karena membela kepada yang bersalah (ditujukan pada penerima suap), dan hanya ingin menang sendiri seakan tidak bersalah (ditujukan pada pemberi suap).





Bandung, 08 Oktober 2016
Reza Handayani Fitri
4301.16.048
A (Reguler)

Komentar