Tugas Usulan Penelitian


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 DAN DIKUATKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


USULAN PENELITIAN

Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Metode Penelitian & Pemulihan Hukum


Oleh
Reza Handayani Fitri
NPM
:
164301048
Program Studi
:
Ilmu Hukum


Pembimbing
Dasuki, S.H., M.H.





Logo STHB 1
 







SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 DAN DIKUATKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


USULAN PENELITIAN

Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Metode Penelitian & Pemulihan Hukum


Oleh
Reza Handayani Fitri
NPM: 164301048

Telah Disetujui oleh Pembimbing
Bandung, 27 Oktober 2017

Pembimbing



Dasuki, S.H., M.H.

Mengetahui,
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung



Dr. Walter Wanggur, S.H., M.H.




KATA PENGANTAR
       Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kita curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat meyelesaikan usulan penelitian ini tepat pada waktunya.
       Penulis tertarik untuk membahas yang berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Dan Dikuatkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sudah banyaknya anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Seharusnya, peran orang tua yang menjadi utama dalam masalah ini, karena orang tua merupakan yang pertama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani, maupun sosial (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak). Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa saja (individu atau kelompok, organisasi swasta maupun pemerintah) baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud dengan korban adalah mereka yang menderita kerugian mental dan fisik.
       Terimakasih kepada Bapak Dasuki, S.H., M.H. selaku pembimbing yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan usulan penelitian ini, serta penulis ucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Walter Wanggur, S.H., M.H. selakuKetua STHB yang telah menyetujui dan mengetahui usulan penelitian ini.Teristimewa untuk kedua Orang Tua penulis yang tercinta Ayahanda Asep Hendrawan dan Ibunda Zulbaidah Ajid yang telah berjerih payah membesarkan, memberikan kasih sayang dan didikan baik moril maupun materil yang tidak bisa digantikan dengan apapun, serta tidak lupa kepada Adik penulis yang ikut memberikan semangat di dalam penyelesaian usulan penelitian ini.
       Penulis berharap usulan penelitian ini dapat menambah pengetahuan bagi penulis dan pembacanya. Serta penegak hukum bisa lebih memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai korban kekerasan seksual dan  agar berkurangnya kejahatan terhadap anak di bawah umur.


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A.  Latar Belakang Masalah.......................................................................... 1
B.  Identifikasi Masalah................................................................................ 4
C.  Tujuan Penelitian..................................................................................... 4
D.  Kegunaan Penelitian................................................................................ 4
E.   Kerangka Pemikiran................................................................................ 5
F.   Metode Penelitian................................................................................. 10
G.  Sistematika Penulisan............................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 13
 






BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
       Pada dasarnya suatu kejahatan atau tindak pidana itu dapat terjadi pada siapapun dan dapat dilakukan oleh siapa saja baik pria, wanita, ataupun anak-anak. Anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
       Pelecehan seksual anak (Child Sexual Abuse) melibatkan membujuk atau memaksa seorang anak untuk ambil bagian dalam kegiatan seksual, atau mendorong seorang anak untuk berperilaku dalam seksual yang tidak pantas termasuk selesai atau berusaha tindakan seksual atau hubungi atau interaksi seksual non-kontak dengan seorang anak oleh orang dewasa. Ini mungkin mengambil beberapa bentuk: penetrasi – antara mulut, penis, vulva anus dari anak dan individu lain: kontak-disengaja menyentuh alat kelamin, pantat, atau payudara dengan atau tanpa pakaian (tidak termasuk perawatan normal): non-kontak- terhadap paparan pada aktivitas seksual, pembuatan film, prostitusi (Molyneux, dkk:2013). Ada beberapa alasan mengapa anak sering kali menjadi target kekerasan seksual yaitu: anak selalu berada pada posisi yang lebih lemah dan tidak berdaya, moralitas masyarakat khususnya pelaku kekerasan seksual yang rendah, kontrol dan kesadaran orang tua dalam mengantisipasi tindak kejahatan pada anak yang rendah. (Hertinjung: 2009) dari beberapa penelitian yang telah ada sebelumnya dapat dilihat bahwa jarang kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang asing (tidak dikenal oleh korban).[1]
       Pelecehan seksual terhadap anak perlu mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap anak akan menyebabkan anak mengalami trauma yang berkepanjangan. Trauma dapat membahayakan bagi perkembangan jiwa anak sehingga anak tidak akan dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar. Upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini mungkin, agar kelak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa dan negara. Dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa: “Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan baik semasa kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas perlindungan-perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar”. Kedua ayat tersebut memberikan dasar pemikiran bahwa perlindungan anak bermaksud untuk mengupayakan perlakuan yang benar dan adil, untuk mencapai kesejahteraan anak. Akibat lebih jauh dari adanya trauma itu juga menyebabkan terhambatnya proses pembentukan bangsa yang sehat.
       Untuk itu penegakkan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual khususnya terhadap anak perlu untuk dikaji karena menyangkut kesejahteraan anak dan itu merupakan hak setiap anak. Kenyataan dalam masyarakat masih sering didengar seorang anak telah menjadi korban suatu kekerasan seksual. Masih adanya bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak ini tentunya bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
       Beberapa tahun terakhir ini kejahatan terhadap orang dewasa maupun anak-anak semakin meningkat. Hal ini terjadi seiring dengan perkembangan teknologi dan peradaban manusia, kejahatan yang terjadi tidak hanya menyangkut kejahatan terhadap nyawa, harta benda akan tetapi kejahatan terhadap kesusilaan juga semakin meningkat. Sebagai masalah sosial pelecehan dan tindak pidana kekerasan seksual hingga kini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun lanjut usia dan dari kebanyakan korbannya adalah anak-anak. Berbagai pelecehan seksual akhirnya menjadi perkara kejahatan yang terungkap selama ini, umumnya dilakukan oleh orang-orang yang masih ada hubungan dekat atau sudah kenal baik dengan korban, baik hubungan keluarga maupun tetangga, ataupun hubungan antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya.[2]
       Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan, bahwa terhadap kasus kekerasan seksual pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam kondisi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah serta penelantaran.[3]
       Indonesia, bahkan telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak dimana memiliki pasal yang secara normatif menjamin upaya pemenuhan hak anak. Tapi pada kenyataanya aturan-aturan yang ada tidak memberikan dampak positif bagi anak-anak di Indonesia karena melihat kenyataan yang ada bahwa kekerasan seksual terus menimpa anak-anak yang mengakibatkan psikologis anak menjadi terganggu sehingga anak mengalami trauma yang hebat yang menyebabkan terganggunya kejiwaan anak dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya. Terdapat juga faktor lain yang menjadi dalih bahwa terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan telah membuat kondisi keuangan nasional porak-poranda dan juga membuat situasi politik menjadi kacau, maka tindakan untuk mengimplementasikan pasal berbagai Konvensi, Undang-Undang Perlindungan Anak bahkan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak diatas seolah-olah sah untuk ditunda terlebih dahulu. Setiap tahunnya angka kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia terus meningkat maka menarik perhatian penulis untuk mengkaji lebih mendalam lagi mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai kekerasan seksual dalam konteks yuridis normatif.[4]
B.       Identifikasi Masalah
       Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka penyusun merumuskan pokok masalah sebagai berikut:
1.        Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual?
2.        Apa saja yang menjadi hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual?
C.      Tujuan Penelitian
       Tujuan penelitian diperlukan karena terkait erat dengan perumusan masalah dan judul dari penelitian itu sendiri. Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1.        Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.
2.        Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.
D.  Kegunaan Penelitian
       Dalam penelitian ini diharapkan adanya kegunaan atau manfaat, adapun kegunaan dari penelitian mengenai ini adalah:
1.        Kegunaan Teoritis
       Kegunaan teoritis yang diperoleh dari penelitian ini akan memberikan wawasan keilmuan bagi pengembangan ilmu hukum khususnya dalam hukum pidana mengenai kajian tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual.
2.        Kegunaan Praktis
       Kegunaan praktis yang diperoleh untuk menambah wawasan khususnya bagi penulis dan para pembaca pada umumnya termasuk masukan bagi pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah kebijakan yang tepat dan efisien guna memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.
E.       Kerangka Pemikiran
       Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual merupakan potret realitas kehidupan dalam masyarakat. Pernyataan tersebut mengandung pemahaman bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan tanpa adanya perbedaan dan diskriminasi. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual menekankan kepada kita semua akan pentingnya melindungi anak yang mempunyai kedudukan sama dihadapan hukum.[5]
1.        Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan
       Menurut Barda Nawawi Arief, masalah perlindungan korban termasuk salah satu masalah yang juga mendapat perhatian dunia internasional. Dengan mengutip hasil Kongres PBB VII Tahun 1985 di Milan tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, dikemukakan: hak-hak korban seyogianya dilihat sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana. Perlindungan terhadap korban kejahatan sebagai bagian dari masalah perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM), dan itu memang ada keterkaitan erat antara keduanya.
       Korban akibat kejahatan memang harus dilindungi, sebab pada waktu korban masih berhak menuntut pembalasan terhadap pelaku, korban dapat menentukan dalam besar-kecilnya ganti rugi itu. Namun, setelah segala bentuk balas dendam dan ganti rugi diambil alih oleh negara, maka peranan korban tidak diperhatikan lagi. Apalagi dengan adanya perkembangan pemikiran dalam hukum pidana, di mana perlunya pembinaan terhadap pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.
       Akibatnya, telah mengurangi perhatian negara terhadap korban. Kebijakan penal dalam hukum pidana positif yang masih belum berorientasi pada korban dalam arti konkrit, menunjukkan masih kuatnya pengaruh aliran klasik dan aliran modern, baik terhadap para sarjana hukum asing maupun sarjana hukum kita. Demikian juga dengan masih dianutnya pandangan mono-dualistik dalam hukum pidana, yang menurut Barda Nawawi Arief, biasa dikenal dengan istilah Daad-dader Strafrecht, yaitu hukum pidana yang memperhatikan segi-segi objektif dari perbuatan (daad) dan juga segi-segi subjektif dari orang atau pembuat (dader).
       Pengertian perlindungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Rasa keadilan dan hukum harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai.
       Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita hukum (Rechtidee) dalam negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, penegakkan hukum harus memperhatikan 4 unsur :
a.    Kepastian hukum (Rechtssicherkeit);
b.    Kemanfaat hukum (Zeweckmassigkeit);
c.    Keadilan hukum (Gerechtigkeit);
d.   Jaminan hukum (Doelmatigkeit).
       Penegakan hukum dan keadilan harus menggunakan jalur pemikiran yang tepat dengan alat bukti dan barang bukti untuk merealisasikan keadilan hukum dan isi hukum harus ditentukan oleh keyakinan etis, adil tidaknya suatu perkara. Persoalan hukum menjadi nyata jika para perangkat hukum melaksanakan dengan baik serta memenuhi, menepati aturan yang telah dibakukan sehingga tidak terjadi penyelewengan aturan dan hukum yang telah dilakukan secara sistematis, artinya menggunakan kodifikasi dan unifikasi hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum.[6]
       Penegakan Hukum bukan semata-mata pelaksanaan perundang-undangan saja, namun terdapat juga faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu :
a.     Faktor hukumnya sendiri, yang dimaksud adalah peraturan-peraturan yang mengatur adanya penegakan hukum;
b.    Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum;
c.     Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
d.    Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan;
e.     Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.[7]
2.        Sistem Peradilan Anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
       Undang-undang terbaru yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA). Artinya UU SPPA ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014.
       UU SPPA ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
       Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (Pasal 1 ayat 1). Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 ayat 4).
3.        Korban Pelecehan Seksual
       Menurut Arif Gosita, pengertian tentang korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Mereka dapat berarti individu, atau kelompok baik swasta atau pemerintah. Dari pendapat di atas, pengertian tentang korban yaitu dimana mereka yang mengalami penderitaan sebagai akibat dari tindakan orang lain dalam memenuhi kepentingannya yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
       Dalam pandangan kriminologi di Indonesia, kejahatan dipandang sebagai pelaku yang telah diputus oleh Pengadilan, perilaku yang perlu deskriminalisasi, populasi pelaku yang ditahan, perbuatan yang melanggar norma, perbuatan yang mendapatkan reaksi sosial. Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual merupakan dua bentuk pelanggaran atas kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah (hukum) nasional suatu negara melainkan sudah merupakan masalah (hukum) semua negara di dunia atau merupakan masalah global. Pelaku kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual bukan dominasi mereka yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, melainkan pelakunya sudah menembus semua strata terendah sampai tertinggi.
       Masalah pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta patut di kategorikan sebagai jenis kejahatan melawan kemanusiaan. Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan sepihak atau tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Salah satu bentuk pelecehan paling menghancurkan yang dilakukan pada anak-anak adalah pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah tindakan baik secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi yang dipaksakan atas seorang anak dibawah umur 18 tahun.
       Dari penjelasan di atas maka pelecehan seksual dapat dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan undang-undang. Arti dari pelecehan sendiri merupakan bentuk pembedaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan. Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin. Dengan demikian berdasarkan pengertian tersebut maka pelecehan seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal-hal yang berkenaan dengan seks, atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.[8]
4.        Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
       Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini sudah berlaku ± (kurang lebih) 12 (dua belas) tahun akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mulai efektif berlaku pertanggal 18 Oktober 2014 banyak mengalami perubahan paradigma hukum.[9] Keberadaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahu 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberantasan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial anak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan) dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika pelaku masih berusia anak.[10]
       Kemudian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, kemudian dalam Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi undang-undang.[11] Jadi Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
F.       Metode Penelitian
       Adapun data yang digunakan dalam penelitian adalah :
1.        Spesifikasi Penelitian
       Penelitian yatg dilakukan berupa penelitian deskriptif (descriptive research). Metode deskriptif yaitu dengan seteliti mungkin seluruh perkembangan, dengan peralihan dan pengaruh satu sama lain arti diuraikan secara lengkap dan teratur.[12]
2.        Jenis Penelitian
       Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan penelitian kepustakaan (penelitian data sekunder), yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.[13]
3.        Metode Pendekatan
       Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Jenis pendekatan masalah yang diteliti ini berdasarkan aturan perundang-undangan (statute approach) yang berlaku di Indonesia, baik dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4.        Teknik Pengumpulan Data
       Cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data pada penulisan penelitian ini yaitu melalui penelitian kepustakaan. Untuk mendukung memperoleh data secara teoritis dengan mengumpulkan data yang berkaitan dengan judul usulan penelitian yang diajukan. Dalam penelitian kepustakaan ini penulis memperoleh data dari buku-buku, peraturan perudang-undangan, dan sumber lainnya.
5.        Metode Analisis Data
Berkenaan dengan melakukan analisis ini, penulis meggunakan metode analisa secara kualitatif, yaitu uraian yang dilakukan terhadap data yang telah terkumpul, tidak menggunakan angka dan tidak ada pengukuran. Jadi, data yang diperoleh adalah data kualitatif yang bersifat deskriptif.
G.      Sistematika Pembahasan
       Untuk mempermudah penulisan hukum ini, maka penulis dalam penelitiannya dibagi menjadi lima bab, dan tiap-tiap bab dibagi dalam sub bab yang disesuaikan dengan luas pembahasan. Di dalam menulis penelitian ini penulis telah menyusun sistematikanya dengan tujuan agar pembaca dapat diarahkan kepada satu masalah apabila ingin memahaminnya, adapun sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut:
1.    Bab pertama, dalam bab pertama ini merupakan bab pendahuluan yakni penulis akan membahas tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian,  kerangka pemikiran, metode penelitian, dan sistematika penulisan. Bab pertama ini merupakan pendahuluan yang diantaranya memuat latar belakang masalah yakni merupakan pemaparan pentingnya penelitian ini dan mengapa peneliti memilih untuk meneliti tentang perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan seksual. Kemudian identifikasi masalah, tujuannya yaitu untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang akan diteliti dan kegunaan penelitian. Kerangka pemikiran, yaitu menjelaskan teori-teori yang akan digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
2.    Bab kedua, berisi tinjauan pustaka membahas tentang penjabaran mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang terdiri dari pengertian perlindungan  hukum dan perlindungan korban kejahatan, pengertian anak dan korban, akibat korban tindak pidana kekerasan seksual dan proses peradilan pidana kekerasan seksual terhadap anak serta hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.
3.    Bab ketiga, memberikan gambaran umum mengenai objek penelitian yang dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.
4.    Bab empat, berisi analisis hasil penelitian untuk menangani permasalahan dalam perlindungan hukum, baik mengenai bentuk perlindungannya, maupun hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
5.    Bab lima, menyimpulkan dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dan memberikan saran dalam menangani kekerasan seksual.[14]


DAFTAR PUSTAKA (SEMENTARA)
A.      Buku
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Akademika Pressindo,  1984.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama, 2014. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Gultom, Maidin. Perlindungan Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.Bandung: Refika Aditama, 2008.
Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009. Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Cet. 15. Bogor: Politeia, 2013.
Sofian, Ahmad. Perlindungan Anak di Indonesia, Dilema dan Solusinya. Jakarta: Sofmedia, 2012.
B.       Peraturan Perundang-undangan
1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002)
3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Perbahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002)
4.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
5.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
7.      Undang-Undang 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
8.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
C.      Sumber Lain
Abdul Faizin, Skripsi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Polres Salatiga Tahun 2004-2006), http://perpus.iain salatiga.ac.id/docfiles/fulltext/338f75ec7d6c8356.pdf, diakses 28 Oktober 2017.
Anastasia Hana Sitompul, Skripsi Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/ lexcrimen/article/viewFile/6999/6504, diakses 28 Oktober 2017.
Arifah, Skripsi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Kasus Di Polda DIY), http://digilib.uin-suka.ac.id/9341/1/ BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, diakses 18 Oktober 2017.
Davit Setyawan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Perkosaan Dalam Pemberitaan Media Massa, http://www.kpai.go.id/ artikel/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kejahatan-perkosaan-dala m-pemberitaan-media-massa/, diakses 28 Oktober 2017.
Dewi Handayani, Naskah Publikasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Studi Kasus Di Polres Ngawi), http://eprints.ums.ac.id/47666/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf, diakses 26 Oktober 2017.
Diesmy Humaira B. Dkk, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak”, http://repository.uin-malang.ac. id/880/7/kekerasan-seksual.pdf, diakses 28 Oktober 2017.
Frianto Laia, Proposal Skripsi Perlindungan Hukum Terahadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Pencurian, http://www.academia .edu/29961634/PROPOSAL_SKRIPSI_PERLINDUNGAN_HUKUM_TERAHADAP_ANAK_YANG_MENJADI_PELAKU_TINDAK_PIDANA_PENCURIAN, diakses 28 Oktober 2017.
Muliyawan, Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/251-hukuman-bagi-pela ku-kekerasan-seksual-terhadap-anak, diakses 26 Oktober 2017.
Muliyawan, Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, http://www.pn-palopo.go.id/index.php/ berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubaha n-undang-undang-perlindungan-anak, diakses 26 Oktober 2017.
Pengadilan Negeri Muaraenim, Peradilan Anak, http://www.pn-muaraenim.go.id/ index.php/layanan-hukum/pidana/peradilan-anak, diakses 26 Oktober 2017.
___, DPR sahkan Perppu Perlindungan Anak menjadi undang-undang, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161012_indonesia_perppu_perlindungan_anak_sah, diakses 26 Oktober 2017.
___, Hal-Hal Penting yang Diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53f55d0f46878/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-sitem-peradilan-pidana-anak, diakses 26 Oktober 2017.
___, Proposal Analisis Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan, http://digilib.unila.ac.id/10344/11/BAB%20I.pdf, diakses 26 Oktober 2017.
___, Proposal Analisis Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan, http://digilib.unila.ac.id/6225/13/BAB%20II.pdf, diakses 26 Oktober 2017.
___, Proposal Analisis Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan, http://digilib.unila.ac.id/525/8/BAB%20III.pdf, diakses 26 Oktober 2017.
___, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,   https://timeline.line.me/post/_dcRN4hB41XX7VoBIRLHo7_B8Cul2uZPz_EotoRo/1150902071506037839, diakses 28 Oktober 2017.


       [1]Diesmy Humaira B. Dkk, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak”, http://repository.uin-malang.ac.id/880/7/kekerasan-seksual.pdf, diakses 28 Oktober 2017.
       [2]Arifah, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Kasus Di Polda DIY)”, http://digilib.uin-suka.ac.id/9341/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAF TAR%20PUSTAKA.pdf, diakses 18 Oktober 2017.
       [3]Abdul Faizin, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual”,   http://per pus.iainsalatiga.ac.id/docfiles/fulltext/338f75ec7d6c8356.pdf, diakses 28 Oktober 2017.
[4]Anastasia Hana Sitompul, “Skripsi Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesi”,  https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/ lexcrimen/article/viewFile/6999/6504, diakses 28 Oktober 2017.

       [5]Frianto Laia, “Proposal Skripsi Perlindungan Hukum Terahadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Pencurian”, http://www.academia.edu/29961634/PROPOSAL_SKRIPSI_ PERLINDUNGAN_HUKUM_TERAHADAP_ANAK_YANG_MENJADI_PELAKU_TINDAK_PIDANA_PENCURIAN, diakses 28 Oktober 2017.


       [6]”Proposal Analisis Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan”, http://digilib.unila.ac.id/10344/11/BAB%20I.pdf, diakse 26 Oktober 2017.
       [7] Ibid,.
       [8] Ibid.,
       [9]Muliyawan, “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak”, http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak, diakses 26 Oktober 2017.
       [10]“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”,   https://timeline.line.me /post/_dcRN4hB41XX7VoBIRLHo7_B8Cul2uZPz_EotoRo/11509020715 06037839, diakses 28 Oktober 2017.
       [11]“DPR sahkan Perppu Perlindungan Anak menjadi undang-undang”,  http://www.bbc.com /indonesia/berita_indonesia/2016/10/161012_indonesia_perppu_perlindungan_anak_sah, diakses 26 Oktober 2017.
       [12]Ibid.,
       [13]”Proposal Analisis Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan”, http://digilib.unila.ac.id/525/8/BAB%20III.pdf, diakses 26 Oktober 2017.
[14] Ibid.,

Komentar