PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016
DAN DIKUATKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN
PIDANA ANAK
USULAN PENELITIAN
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Metode Penelitian & Pemulihan Hukum
Oleh
Reza Handayani Fitri
|
NPM
|
:
|
164301048
|
|
Program Studi
|
:
|
Ilmu Hukum
|
Pembimbing
Dasuki, S.H., M.H.
![]() |
SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2017
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 DAN DIKUATKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 DAN DIKUATKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
USULAN PENELITIAN
Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Metode Penelitian & Pemulihan Hukum
Oleh
Reza Handayani Fitri
NPM: 164301048
Telah
Disetujui oleh Pembimbing
Bandung,
27 Oktober 2017
Pembimbing
Dasuki, S.H., M.H.
Mengetahui,
Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung
Dr. Walter Wanggur, S.H., M.H.
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan nikmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam kita
curahkan kepada Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW. Atas berkat rahmat dan
hidayah-Nya sehingga penulis dapat meyelesaikan usulan penelitian ini tepat
pada waktunya.
Penulis tertarik untuk membahas yang
berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Sebagai Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Dan Dikuatkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Sudah banyaknya anak di bawah umur yang menjadi korban
kekerasan seksual. Seharusnya, peran orang tua yang menjadi utama dalam masalah
ini, karena orang tua merupakan yang pertama bertanggungjawab atas terwujudnya
kesejahteraan anak baik secara rohani, jasmani, maupun sosial (Pasal 9
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak). Anak wajib
dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa saja (individu atau
kelompok, organisasi swasta maupun pemerintah) baik secara langsung maupun
tidak langsung. Yang dimaksud dengan korban adalah mereka yang menderita
kerugian mental dan fisik.
Terimakasih kepada Bapak Dasuki, S.H.,
M.H. selaku pembimbing yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan usulan
penelitian ini, serta penulis ucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Walter
Wanggur, S.H., M.H. selakuKetua STHB yang telah menyetujui dan mengetahui
usulan penelitian ini.Teristimewa untuk kedua Orang Tua penulis yang
tercinta Ayahanda Asep Hendrawan dan Ibunda Zulbaidah Ajid yang telah berjerih
payah membesarkan, memberikan kasih sayang dan didikan baik moril maupun
materil yang tidak bisa digantikan dengan apapun, serta tidak lupa kepada Adik
penulis yang ikut memberikan semangat di dalam penyelesaian usulan penelitian
ini.
Penulis berharap usulan penelitian ini
dapat menambah pengetahuan bagi penulis dan pembacanya. Serta penegak hukum
bisa lebih memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagai korban kekerasan
seksual dan agar berkurangnya kejahatan
terhadap anak di bawah umur.
KATA
PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR
ISI........................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN...................................................................................... 1
A. Latar
Belakang Masalah.......................................................................... 1
B. Identifikasi
Masalah................................................................................ 4
C. Tujuan
Penelitian..................................................................................... 4
D. Kegunaan
Penelitian................................................................................ 4
E. Kerangka
Pemikiran................................................................................ 5
F. Metode
Penelitian................................................................................. 10
G. Sistematika
Penulisan............................................................................ 11
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya suatu kejahatan atau
tindak pidana itu dapat terjadi pada siapapun dan dapat dilakukan oleh siapa
saja baik pria, wanita, ataupun anak-anak. Anak adalah generasi penerus bangsa
dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek
pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu
negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti
melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia Indonesia
seutuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelecehan seksual anak (Child Sexual
Abuse) melibatkan membujuk atau memaksa seorang anak untuk ambil bagian dalam
kegiatan seksual, atau mendorong seorang anak untuk berperilaku dalam seksual
yang tidak pantas termasuk selesai atau berusaha tindakan seksual atau hubungi
atau interaksi seksual non-kontak dengan seorang anak oleh orang dewasa. Ini mungkin
mengambil beberapa bentuk: penetrasi – antara mulut, penis, vulva anus dari
anak dan individu lain: kontak-disengaja menyentuh alat kelamin, pantat, atau payudara
dengan atau tanpa pakaian (tidak termasuk perawatan normal): non-kontak-
terhadap paparan pada aktivitas seksual, pembuatan film, prostitusi (Molyneux,
dkk:2013). Ada beberapa alasan mengapa anak sering kali menjadi target
kekerasan seksual yaitu: anak selalu berada pada posisi yang lebih lemah dan
tidak berdaya, moralitas masyarakat khususnya pelaku kekerasan seksual yang
rendah, kontrol dan kesadaran orang tua dalam mengantisipasi tindak kejahatan
pada anak yang rendah. (Hertinjung: 2009) dari beberapa penelitian yang telah
ada sebelumnya dapat dilihat bahwa jarang kekerasan seksual terhadap anak
dilakukan oleh orang asing (tidak dikenal oleh korban).[1]
Pelecehan seksual terhadap anak perlu
mendapatkan perhatian serius mengingat akibat dari kekerasan seksual terhadap
anak akan menyebabkan anak mengalami trauma yang berkepanjangan. Trauma dapat
membahayakan bagi perkembangan jiwa anak sehingga anak tidak akan dapat tumbuh
dan berkembang dengan wajar. Upaya-upaya perlindungan anak harus dimulai sedini
mungkin, agar kelak dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan bangsa
dan negara. Dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak, ditentukan bahwa: “Anak berhak atas pemeliharaan
dan perlindungan baik semasa kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak berhak atas
perlindungan-perlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau
menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar”. Kedua ayat tersebut
memberikan dasar pemikiran bahwa perlindungan anak bermaksud untuk mengupayakan
perlakuan yang benar dan adil, untuk mencapai kesejahteraan anak. Akibat lebih
jauh dari adanya trauma itu juga menyebabkan terhambatnya proses pembentukan
bangsa yang sehat.
Untuk itu penegakkan hukum terhadap
korban tindak pidana pelecehan seksual khususnya terhadap anak perlu untuk
dikaji karena menyangkut kesejahteraan anak dan itu merupakan hak setiap anak.
Kenyataan dalam masyarakat masih sering didengar seorang anak telah menjadi
korban suatu kekerasan seksual. Masih adanya bentuk-bentuk kekerasan seksual
terhadap anak ini tentunya bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh
pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Beberapa tahun terakhir ini kejahatan
terhadap orang dewasa maupun anak-anak semakin meningkat. Hal ini terjadi
seiring dengan perkembangan teknologi dan peradaban manusia, kejahatan yang
terjadi tidak hanya menyangkut kejahatan terhadap nyawa, harta benda akan
tetapi kejahatan terhadap kesusilaan juga semakin meningkat. Sebagai masalah
sosial pelecehan dan tindak pidana kekerasan seksual hingga kini sudah banyak
dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik yang dilakukan oleh orang dewasa
maupun lanjut usia dan dari kebanyakan korbannya adalah anak-anak. Berbagai
pelecehan seksual akhirnya menjadi perkara kejahatan yang terungkap selama ini,
umumnya dilakukan oleh orang-orang yang masih ada hubungan dekat atau sudah
kenal baik dengan korban, baik hubungan keluarga maupun tetangga, ataupun
hubungan antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya.[2]
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan, bahwa terhadap kasus kekerasan
seksual pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam kondisi darurat,
anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi,
anak tereksploitasi secara ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat
adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan,
anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat,
dan anak korban perlakuan salah serta penelantaran.[3]
Indonesia, bahkan telah memiliki
Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai aturan-aturan lainnya yang
berkaitan dengan masalah perlindungan anak dimana memiliki pasal yang secara
normatif menjamin upaya pemenuhan hak anak. Tapi pada kenyataanya aturan-aturan
yang ada tidak memberikan dampak positif bagi anak-anak di Indonesia karena
melihat kenyataan yang ada bahwa kekerasan seksual terus menimpa anak-anak yang
mengakibatkan psikologis anak menjadi terganggu sehingga anak mengalami trauma
yang hebat yang menyebabkan terganggunya kejiwaan anak dalam proses pertumbuhan
dan perkembangannya. Terdapat juga faktor lain yang menjadi dalih bahwa
terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan telah membuat kondisi keuangan
nasional porak-poranda dan juga membuat situasi politik menjadi kacau, maka
tindakan untuk mengimplementasikan pasal berbagai Konvensi, Undang-Undang
Perlindungan Anak bahkan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan
anak diatas seolah-olah sah untuk ditunda terlebih dahulu. Setiap tahunnya
angka kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia terus meningkat
maka menarik perhatian penulis untuk mengkaji lebih mendalam lagi mengenai
perlindungan hukum terhadap anak sebagai kekerasan seksual dalam konteks
yuridis normatif.[4]
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut maka penyusun merumuskan pokok masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak
sebagai korban kekerasan seksual?
2.
Apa saja yang menjadi hambatan-hambatan dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian diperlukan karena
terkait erat dengan perumusan masalah dan judul dari penelitian itu sendiri.
Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap
anak sebagai korban kekerasan seksual.
2.
Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.
D. Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini diharapkan adanya
kegunaan atau manfaat, adapun kegunaan dari penelitian mengenai ini adalah:
1.
Kegunaan Teoritis
Kegunaan teoritis yang diperoleh dari
penelitian ini akan memberikan wawasan keilmuan bagi pengembangan ilmu hukum
khususnya dalam hukum pidana mengenai kajian tentang Perlindungan Hukum
terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual.
2.
Kegunaan Praktis
Kegunaan praktis yang diperoleh untuk
menambah wawasan khususnya bagi penulis dan para pembaca pada umumnya termasuk
masukan bagi pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam mengambil
langkah-langkah kebijakan yang tepat dan efisien guna memberikan perlindungan
hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual.
E. Kerangka Pemikiran
Perlindungan hukum terhadap anak korban
kekerasan seksual merupakan potret realitas kehidupan dalam masyarakat.
Pernyataan tersebut mengandung pemahaman bahwa setiap anak berhak mendapatkan
perlindungan tanpa adanya perbedaan dan diskriminasi. Oleh sebab itu,
perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual menekankan kepada kita
semua akan pentingnya melindungi anak yang mempunyai kedudukan sama dihadapan
hukum.[5]
1.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan
Menurut Barda Nawawi Arief, masalah
perlindungan korban termasuk salah satu masalah yang juga mendapat perhatian
dunia internasional. Dengan mengutip hasil Kongres PBB VII Tahun 1985 di Milan
tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, dikemukakan:
hak-hak korban seyogianya dilihat sebagai bagian integral dari keseluruhan
sistem peradilan pidana. Perlindungan terhadap korban kejahatan sebagai bagian
dari masalah perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM), dan itu memang ada
keterkaitan erat antara keduanya.
Korban akibat kejahatan memang harus
dilindungi, sebab pada waktu korban masih berhak menuntut pembalasan terhadap
pelaku, korban dapat menentukan dalam besar-kecilnya ganti rugi itu. Namun, setelah
segala bentuk balas dendam dan ganti rugi diambil alih oleh negara, maka peranan
korban tidak diperhatikan lagi. Apalagi dengan adanya perkembangan pemikiran
dalam hukum pidana, di mana perlunya pembinaan terhadap pelaku agar dapat
kembali ke masyarakat.
Akibatnya, telah mengurangi perhatian
negara terhadap korban. Kebijakan penal dalam hukum pidana positif yang masih
belum berorientasi pada korban dalam arti konkrit, menunjukkan masih kuatnya
pengaruh aliran klasik dan aliran modern, baik terhadap para sarjana hukum
asing maupun sarjana hukum kita. Demikian juga dengan masih dianutnya pandangan
mono-dualistik dalam hukum pidana, yang menurut Barda Nawawi Arief, biasa
dikenal dengan istilah Daad-dader Strafrecht, yaitu hukum pidana yang
memperhatikan segi-segi objektif dari perbuatan (daad) dan juga segi-segi
subjektif dari orang atau pembuat (dader).
Pengertian perlindungan menurut
ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya
pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi
dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini. Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang
benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan
yang dilakukan. Rasa keadilan dan hukum harus ditegakkan berdasarkan Hukum
Positif untuk menegakkan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat
yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai.
Keadilan harus dibangun sesuai dengan
cita hukum (Rechtidee) dalam negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan
(Machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, penegakkan
hukum harus memperhatikan 4 unsur :
a.
Kepastian hukum (Rechtssicherkeit);
b.
Kemanfaat hukum (Zeweckmassigkeit);
c.
Keadilan hukum (Gerechtigkeit);
d.
Jaminan hukum (Doelmatigkeit).
Penegakan hukum dan keadilan harus
menggunakan jalur pemikiran yang tepat dengan alat bukti dan barang bukti untuk
merealisasikan keadilan hukum dan isi hukum harus ditentukan oleh keyakinan etis,
adil tidaknya suatu perkara. Persoalan hukum menjadi nyata jika para perangkat
hukum melaksanakan dengan baik serta memenuhi, menepati aturan yang telah
dibakukan sehingga tidak terjadi penyelewengan aturan dan hukum yang telah
dilakukan secara sistematis, artinya menggunakan kodifikasi dan unifikasi hukum
demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum.[6]
Penegakan Hukum bukan semata-mata
pelaksanaan perundang-undangan saja, namun terdapat juga faktor-faktor yang mempengaruhinya
yaitu :
a.
Faktor hukumnya sendiri, yang dimaksud adalah
peraturan-peraturan yang mengatur adanya penegakan hukum;
b.
Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk
maupun yang menerapkan hukum;
c.
Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan
hukum;
d.
Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan;
e.
Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta
dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.[7]
2.
Sistem Peradilan Anak dalam Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-undang terbaru yang mengatur
tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (UU
SPPA) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya,
yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya (Pasal 108 UU SPPA). Artinya UU SPPA
ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014.
UU SPPA ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak (UU Pengadilan Anak) yang bertujuan
agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan
kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang
Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam
masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada
anak yang berhadapan dengan hukum.
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah
keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum,
mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani
pidana (Pasal 1 ayat 1). Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang
selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan
belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 ayat 4).
3.
Korban Pelecehan Seksual
Menurut Arif Gosita, pengertian tentang
korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat
tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang
lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Mereka dapat
berarti individu, atau kelompok baik swasta atau pemerintah. Dari pendapat di
atas, pengertian tentang korban yaitu dimana mereka yang mengalami penderitaan
sebagai akibat dari tindakan orang lain dalam memenuhi kepentingannya yang
bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dalam pandangan kriminologi di
Indonesia, kejahatan dipandang sebagai pelaku yang telah diputus oleh
Pengadilan, perilaku yang perlu deskriminalisasi, populasi pelaku yang ditahan,
perbuatan yang melanggar norma, perbuatan yang mendapatkan reaksi sosial.
Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual merupakan dua bentuk pelanggaran atas
kesusilaan yang bukan saja merupakan masalah (hukum) nasional suatu negara
melainkan sudah merupakan masalah (hukum) semua negara di dunia atau merupakan
masalah global. Pelaku kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual bukan
dominasi mereka yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, melainkan
pelakunya sudah menembus semua strata terendah sampai tertinggi.
Masalah pelecehan seksual merupakan salah
satu bentuk kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat kemanusiaan, serta
patut di kategorikan sebagai jenis kejahatan melawan kemanusiaan. Pelecehan
seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah
kepada hal-hal seksual yang dilakukan sepihak atau tidak diharapkan oleh orang yang
menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci,
tersinggung dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan
tersebut. Salah satu bentuk pelecehan paling menghancurkan yang dilakukan pada
anak-anak adalah pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah tindakan baik
secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi yang dipaksakan atas seorang anak
dibawah umur 18 tahun.
Dari penjelasan di atas maka pelecehan
seksual dapat dirumuskan sebagai suatu perbuatan yang melanggar atau
bertentangan dengan undang-undang. Arti dari pelecehan sendiri merupakan bentuk
pembedaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang
rendah, mengabaikan. Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks
atau jenis kelamin. Dengan demikian berdasarkan pengertian tersebut maka
pelecehan seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah
seseorang karena hal-hal yang berkenaan dengan seks, atau aktivitas seksual
antara laki-laki dan perempuan.[8]
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
saat ini sudah berlaku ± (kurang lebih) 12 (dua belas) tahun akhirnya diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 yang mulai efektif berlaku pertanggal 18 Oktober 2014 banyak mengalami
perubahan paradigma hukum.[9] Keberadaan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahu 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas perlunya pemberantasan sanksi
pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan
seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya
langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis, dan sosial anak. Hal
tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak (korban kejahatan)
dikemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama. Karena berdasarkan
fakta yang terungkap pada saat pelaku kejahatan terhadap anak (terutama pelaku
kejahatan seksual) diperiksa di persidangan, pada kenyataannya ada beberapa
pelaku yang mengaku bahwa pernah mengalami tindakan pelecehan seksual ketika
pelaku masih berusia anak.[10]
Kemudian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 juga diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,
kemudian dalam Rapat Paripurna DPR mengesahkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2016
tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan
seksual pada anak menjadi undang-undang.[11] Jadi
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
F. Metode Penelitian
Adapun data yang digunakan dalam
penelitian adalah :
1.
Spesifikasi Penelitian
Penelitian yatg dilakukan berupa
penelitian deskriptif (descriptive research).
Metode deskriptif yaitu dengan seteliti mungkin seluruh perkembangan, dengan
peralihan dan pengaruh satu sama lain arti diuraikan secara lengkap dan teratur.[12]
2.
Jenis Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan
yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama
dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan
ini dikenal pula dengan penelitian kepustakaan (penelitian data sekunder),
yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen
lain yang berhubungan dengan penelitian ini.[13]
3.
Metode Pendekatan
Pendekatan
masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Jenis pendekatan masalah yang
diteliti ini berdasarkan aturan perundang-undangan (statute approach) yang berlaku di Indonesia, baik dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Cara yang dilakukan untuk mengumpulkan
data pada penulisan penelitian ini yaitu melalui penelitian kepustakaan. Untuk
mendukung memperoleh data secara teoritis dengan mengumpulkan data yang
berkaitan dengan judul usulan penelitian yang diajukan. Dalam penelitian
kepustakaan ini penulis memperoleh data dari buku-buku, peraturan
perudang-undangan, dan sumber lainnya.
5.
Metode Analisis Data
Berkenaan dengan melakukan analisis
ini, penulis meggunakan metode analisa secara kualitatif, yaitu uraian yang
dilakukan terhadap data yang telah terkumpul, tidak menggunakan angka dan tidak
ada pengukuran. Jadi, data yang diperoleh adalah data kualitatif yang bersifat
deskriptif.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah penulisan hukum ini,
maka penulis dalam penelitiannya dibagi menjadi lima bab, dan tiap-tiap bab
dibagi dalam sub bab yang disesuaikan dengan luas pembahasan. Di dalam menulis
penelitian ini penulis telah menyusun sistematikanya dengan tujuan agar pembaca
dapat diarahkan kepada satu masalah apabila ingin memahaminnya, adapun
sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut:
1.
Bab pertama, dalam bab pertama ini merupakan bab pendahuluan
yakni penulis akan membahas tentang latar belakang masalah, identifikasi
masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian, dan
sistematika penulisan. Bab pertama ini merupakan pendahuluan yang diantaranya memuat
latar belakang masalah yakni merupakan pemaparan pentingnya penelitian ini dan
mengapa peneliti memilih untuk meneliti tentang perlindungan hukum bagi anak
sebagai korban kekerasan seksual. Kemudian identifikasi masalah, tujuannya
yaitu untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang akan diteliti dan
kegunaan penelitian. Kerangka pemikiran, yaitu menjelaskan teori-teori yang
akan digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian, metode penelitian
dan sistematika penulisan.
2.
Bab kedua, berisi tinjauan pustaka membahas tentang penjabaran
mengenai perlindungan hukum terhadap anak yang terdiri dari pengertian
perlindungan hukum dan perlindungan
korban kejahatan, pengertian anak dan korban, akibat korban tindak pidana kekerasan
seksual dan proses peradilan pidana kekerasan seksual terhadap anak serta
hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai
korban kekerasan seksual.
3.
Bab ketiga, memberikan gambaran umum mengenai objek
penelitian yang dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai
korban kekerasan seksual.
4.
Bab empat, berisi analisis hasil penelitian untuk menangani
permasalahan dalam perlindungan hukum, baik mengenai bentuk perlindungannya,
maupun hambatan-hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak
sebagai korban kekerasan seksual tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
5.
Bab lima, menyimpulkan dari pertanyaan-pertanyaan yang
diajukan dan memberikan saran dalam menangani kekerasan seksual.[14]
DAFTAR
PUSTAKA (SEMENTARA)
A. Buku
Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1984.
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Bandung: Refika Aditama, 2014.
Gultom, Maidin. Perlindungan Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di
Indonesia.Bandung: Refika Aditama, 2008.
Ishaq.
Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta:
Sinar Grafika, 2009.
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Cet. 15.
Bogor: Politeia, 2013.
Sofian, Ahmad. Perlindungan Anak di Indonesia, Dilema dan Solusinya. Jakarta:
Sofmedia, 2012.
B. Peraturan Perundang-undangan
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak
2.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan
Anak (Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002)
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan
Anak (Perbahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002)
4. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
5. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
7. Undang-Undang
13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
8.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
C. Sumber Lain
Abdul
Faizin, Skripsi Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Polres Salatiga Tahun
2004-2006), http://perpus.iain salatiga.ac.id/docfiles/fulltext/338f75ec7d6c8356.pdf,
diakses 28 Oktober 2017.
Anastasia
Hana Sitompul, Skripsi Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap
Anak di Indonesia, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/
lexcrimen/article/viewFile/6999/6504, diakses 28 Oktober
2017.
Arifah,
Skripsi Perlindungan
Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Kasus Di Polda
DIY), http://digilib.uin-suka.ac.id/9341/1/
BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf, diakses 18 Oktober
2017.
Davit
Setyawan, Perlindungan Hukum Terhadap
Anak Korban Kejahatan Perkosaan Dalam Pemberitaan Media Massa, http://www.kpai.go.id/
artikel/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kejahatan-perkosaan-dala
m-pemberitaan-media-massa/, diakses 28 Oktober 2017.
Dewi
Handayani, Naskah Publikasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak
Pidana Pelecehan Seksual (Studi Kasus Di Polres Ngawi), http://eprints.ums.ac.id/47666/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf,
diakses 26 Oktober 2017.
Diesmy Humaira B. Dkk, “Kekerasan Seksual Terhadap
Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak”, http://repository.uin-malang.ac.
id/880/7/kekerasan-seksual.pdf, diakses 28 Oktober
2017.
Frianto
Laia, Proposal Skripsi Perlindungan Hukum
Terahadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Pencurian, http://www.academia
.edu/29961634/PROPOSAL_SKRIPSI_PERLINDUNGAN_HUKUM_TERAHADAP_ANAK_YANG_MENJADI_PELAKU_TINDAK_PIDANA_PENCURIAN,
diakses 28 Oktober 2017.
Muliyawan,
Hukuman Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak, http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/251-hukuman-bagi-pela
ku-kekerasan-seksual-terhadap-anak, diakses 26 Oktober
2017.
Muliyawan,
Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak
Pasca Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, http://www.pn-palopo.go.id/index.php/
berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubaha
n-undang-undang-perlindungan-anak, diakses 26 Oktober
2017.
Pengadilan
Negeri Muaraenim, Peradilan Anak, http://www.pn-muaraenim.go.id/
index.php/layanan-hukum/pidana/peradilan-anak, diakses 26
Oktober 2017.
___, DPR sahkan Perppu Perlindungan Anak
menjadi undang-undang, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/10/161012_indonesia_perppu_perlindungan_anak_sah,
diakses 26 Oktober 2017.
___, Hal-Hal Penting yang Diatur dalam
UU Sistem Peradilan Pidana Anak, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53f55d0f46878/hal-hal-penting-yang-diatur-dalam-uu-sitem-peradilan-pidana-anak,
diakses 26 Oktober 2017.
___, Proposal Analisis Penerapan
Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan,
http://digilib.unila.ac.id/10344/11/BAB%20I.pdf,
diakses 26 Oktober 2017.
___, Proposal Analisis Penerapan
Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan,
http://digilib.unila.ac.id/6225/13/BAB%20II.pdf,
diakses 26 Oktober 2017.
___, Proposal Analisis Penerapan
Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan,
http://digilib.unila.ac.id/525/8/BAB%20III.pdf,
diakses 26 Oktober 2017.
___, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, https://timeline.line.me/post/_dcRN4hB41XX7VoBIRLHo7_B8Cul2uZPz_EotoRo/1150902071506037839,
diakses 28 Oktober 2017.
[1]Diesmy
Humaira B. Dkk, “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban
Dan Kerentanan Pada Anak”, http://repository.uin-malang.ac.id/880/7/kekerasan-seksual.pdf, diakses 28 Oktober 2017.
[2]Arifah, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Sebagai Korban Pelecehan Seksual (Studi Kasus Di Polda DIY)”, http://digilib.uin-suka.ac.id/9341/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAF
TAR%20PUSTAKA.pdf,
diakses 18 Oktober 2017.
[4]Anastasia Hana Sitompul, “Skripsi
Kajian Hukum Tentang Tindak
Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesi”, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/
lexcrimen/article/viewFile/6999/6504,
diakses 28 Oktober 2017.
[5]Frianto Laia, “Proposal Skripsi Perlindungan Hukum Terahadap Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Pencurian”, http://www.academia.edu/29961634/PROPOSAL_SKRIPSI_ PERLINDUNGAN_HUKUM_TERAHADAP_ANAK_YANG_MENJADI_PELAKU_TINDAK_PIDANA_PENCURIAN, diakses 28 Oktober 2017.
[6]”Proposal
Analisis Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan”, http://digilib.unila.ac.id/10344/11/BAB%20I.pdf, diakse 26 Oktober 2017.
[9]Muliyawan,
“Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan Undang-Undang
Perlindungan Anak”, http://www.pn-palopo.go.id/index.php/berita/artikel/164-paradigma-baru-hukum-perlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindungan-anak, diakses 26 Oktober 2017.
[13]”Proposal
Analisis Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Perkosaan”,
http://digilib.unila.ac.id/525/8/BAB%20III.pdf, diakses 26 Oktober 2017.
[14] Ibid.,

Komentar
Posting Komentar