KPK
KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA
“UNTUK KEADILAN”
P – 43
TUNTUTAN PIDANA
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang
dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : M. Romahurmuziy als. Romy
Tempat
lahir : Sleman
Umur
/ tgl lahir : 45 Tahun / 10 September 1974
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat
tinggal : Jl. Batu Ampar RT. 004/RW. 003.
Kel. Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua Umum PPP
Pendidikan : Strata 2 (S-2)
Berdasarkan
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
55/SUS/PEN.PID/2019/PN.JKTSEL tanggal 18 April 2019 acara pemeriksaan biasa dan surat
pelimpahan perkara dari Kejaksaan (KomisiPemberantasan
Korupsi), terdakwa
dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:---------------------------------------------------
FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan telah di
peroleh Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara
berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, Terdakwa, Petunjuk dan Barang Bukti adalah sebagai
berikut :-------------------------------------------------------
A. KETERANGAN
SAKSI AHLI:
HARIS HASANUDDIN, Tempat Lahir
Trenggalek, Umur 49 tahun, Tanggal Lahir 25 Maret 1970, Jenis Kelamin
Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Jend.
Basuki Rakhmat No. 110 Kota SBY Jawa Timur kode pos 60271, Agama Islam, Pekerjaan Kepala pada
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Jatim, Pendidikan S3 Ilmu Keislaman,
Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan
sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki
hubungan keluarga tapi
memiliki hubungan pekerjaan dengan
terdakwa;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menyerahkan
uang tunai Rp 18.850.000 didalam tas hitam;-------------------------
- Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Romy;-----------------------------------------------------
-
Bahwa
terdakwa menjanjikan akan mempermudah proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi
jika menyerahkan uang kepada terdakwa.
- Bahwa saksi memberikan uang
tunai sebesar Rp. 250.000.000 kepada terdakwa Romy sebelum hari terjadinya OTT;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan
saudara Muafaq namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan
pekerjaan dengan saudara Muafaq;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mengusulkan untuk mengadakan
pertemuan tersebut adalah terdakwa
Romy.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan
saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
1.
M. MUAFAQ, Tempat
Lahir Pekanbaru, Umur 59 tahun, Tanggal Lahir 13 Oktober 1958, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan
Indonesia, Tempat
Tinggal Gajah Mada No. 502A Surabaya Jawa Timur, Pekerjaan Kepala Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Gresik, Pendidikan
S2 Ilmu Keislaman, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan
sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun
tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan
terdakwa;------------------------------------------------------------------
-
Bahwa
saksi mengaku mengadakan pertemuan dengan terdakwa Romy di Restoran Hotel Bumi
Surabaya pada pagi hari:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Romy, saksi, dan Haris
Hanasuddin---------------
- Bahwa saksi menyerahkan uang tunai di dalam amplop putih sebesar Rp.
120.000.000--------
- Uang tersebut diberikan kepada terdakwa
Romy------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menjanjikan akan proses
lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika
menyerahkan uang kepada terdakwa-----------------------------------
- Bahwa saksi tidak menyerahkan uang
apapun kepada terdakwa sebelum
terjadinya OTT-----
- Bahwa saksi kenal dengan saudara Haris
Hanasuddin namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan
pekerjaan dengan saudara Haris---------------------------------
Atas
keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
2.
Amin Nur Yadi, Tempat Lahir
Bintaro, Umur 47 tahun, Tanggal Lahir 14 Februari 1971, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat
Tinggal Jl. Raya Hankam Pondok Gede No. 148 Kota Bekasi Jawa Barat, Agama Islam, Pekerjaan Asisten Pribadi,
Pendidikan S1 Ekonomi,
Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan
sebagai berikut :-----------------------------
-
- Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak
memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan
terdakwa-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa
selama 10 tahun------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan saksi sebagai asistennya
adalah menemani terdakwa dalam setiap pertemuan yang urusannya pekerjaan-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan
diadakannya pertemuan tersebut---------------------------
- Bahwa menurut saksi yang hadir dalam
pertemuan tersebut hanya terdakwa, Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi
Muafaq---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengenal Saksi Haris
Hasanuddin dan Saksi Muafaq sebelumnya, saksi baru mengenal Saksi Haris
Hasanuddin dan Saksi Muafaq saat mengikuti pertemuan
tersebut------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin
menyerahkan tas hitam kepada terdakwa--------
- Bahwa saksi melihat Saksi Muafaq menyerahkan
amplop bewarna putih kepada terdakwa----
- Bahwa saksi hanya menerima perintah dari
terdakwa untuk membawa tas hitam yang awalnya diberikan oleh Saksi Haris
Hanasuddin------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari tas
tersebut saat membawanya-----------------------------
- Bahwa saksi akan membawa tas hitam
tersebut ke mobil terdakwa atas perintah terdakwa----
Atas
keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
3.
Abdul Wahan, Tempat Lahir Jakarta, Umur 45
tahun, Tanggal Lahir 05 Mei 1973, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Tebet
Barat No. 09 Kota Jakarta Selatan, Agama Islam, Pekerjaan Supir Pribadi,
Pendidikan D3, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai
berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak
memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan
terdakwa-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa
selama 15 tahun------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan saksi hanya mengantar dan
menjemput terdakwa baik dalam urusan pekerjaan maupun
pribadi---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi saat itu mengantar terdakwa ke
Restoran Hotel Bumi Surabaya---------------------
- Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa
datang ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk mengadakan pertemuan dengan Saksi
Haris Hanasuddin dan Saksi Muafaq----------------------
- Bahwa saksi mengetahui tujuan diadakannya
pertemuan tersebut dari cerita terdakwa--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi mengetahui siapa
saja yang akan ditemui oleh terdakwa di Restoran Hotel Bumi
Surabaya--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut saksi yang akan ditemui oleh
terdakwa adalah Saksi Hasanuddin dan Saksi Muafaq------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi berada di mobil saat pertemuan
itu berlangsung---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
-
- Bahwa saksi memasukkan tas hitam yang
dibawa oleh Saksi Amin Nur Yadi kedalam mobil---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui isi dari tas tersebut adalah uang tunai namun saksi
tidak mengetahui jumlah nominal uang tersebut.----------------------------------------------------------------------Reza Handayani Fitri, S.H.
Yudha Ivan Octavian,
S.H.
-
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi Haris
Hasanuddin sebelum diadakan pertemuan di Restoran Hotel Bumi
Surabaya-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pertemuan sebelumnya, saksi
melihat Saksi Haris Hasanuddin datang ke rumah terdakwa untuk memberikan uang
kepada terdakwa--------------------------------------------------
B. KETERANGAN SAKSI AHLI:
Dalam persidangan tanggal 16 April 2019 telah didengarkan keterangan
saksi ahli oleh Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H.,M.H., selaku Guru Besar Ilmu
Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung yang pada KESIMPULANNYA perbuatan
yang dilakukan oleh terdakwa ROMAHURMUZIY ALS. ROMY merupakan suatu perbuatan
yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima hadiah
untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya serta
menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
C. SURAT
- Berita Acara Pemeriksaan Para Saksi dan Terdakwa pada tingkat penyidikan di Kepolisian Surabaya.
- Berita Acara OTT Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
D. BARANG BUKTI
- Amplop putih berisi uang tunai Rp. 120.000.000
- Tas hitam berisi uang tunai Rp. 18.850.000
- Satu unit Laptop merek TOSHIBA warna putih.
E. KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa M. Romahurmuziy als
Romy,
Tempat Lahir
Sleman, Umur 45
tahun, Tanggal Lahir 10
September 1974, Jenis
Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Batu Ampar RT.004/RW.003.
Kelurahan Batu Ampar Kramat Jati Jakarta Timur, Agama Islam, Pekerjaan Ketua Umum PPP, Pendidikan S2 Teknik dan
Manajemen Industri, Dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai Ketua Umum PPP selama 20 tahun.
- Bahwa terdakwa mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq kurang
lebih 8 tahun--
- Bahwa terdakwa pada 14 Maret 2019 sekitar jam 07.00 WIB pergi ke
Restoran Hotel Bumi Surabaya bersama dengan saksi Amin Nur Yadi dan saksi Abdul
Wahan-------------------------
- Bahwa terdakwa pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu
dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi
Muafaq---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa membenarkan bahwa ia yang merencanakan pertemuan
tersebut--------------
- Bahwa terdakwa pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu
saksi Haris Hasanuddin dan saksi Muafaq untuk menerima uang-------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menerima uang tunai dari Saksi Haris Hasanuddin Rp
18.850.000------------
- Bahwa terdakwa menerima uang tunai dari Saksi Muafaq Rp 120.000.000-----------------------
- Bahwa terdakwa tidak memberitahu orang lain perihal pertemuan
tersebut, kecuali pada supir dan
asistennya----------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk membuktikan apakah terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan
perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan. Bentuk dakwaan tunggal yaitu Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur
sebagai berikut :
1. Pegawai negeri/penyelenggara negara
2. Menerima hadiah atau janji
5. Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan dan
yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad.1 Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara:
Yang dimaksud dengan Pegawai
Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,
atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan para saksi,
surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh
fakta bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY bin
TOLCHAH MANSOER lengkap dengan segala identitasnya menjabat sebagai
Penyelenggara Negara yaitu Ketua Umum PPP selama 20 tahun.
Dengan demikian rumusan
”pegawai negeri/penyelenggara negara” sebagai pelaku Tindak Pidana yang
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan bagi
subyek hukum yang bekerja sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.
Bahwa berdasarkan uraian
tersebut diatas maka Unsur ”Pegawai Negeri/Penyelenggara
Negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2 Menerima Hadiah/Janji:
Yang dimaksud dengan Hadiah
adalah segala bentuk pemberian, baik bernilai besar maupun kecil. Berdasarkan
keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan
ini, diperoleh fakta bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY
bin TOLCHAH MANSOER telah menerima hadiah dari Saksi Haris Hasanuddin
sebesar Rp. 18.850.000 dan Rp. 250.000.000, juga menerima hadiah dari Saksi
Muafaq sebesar Rp. 120.000.000.
Bahwa berdasarkan uraian
tersebut diatas maka Unsur ”Menerima Hadiah/Janji” telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan
terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MAMSUER telah menerima hadiah/pemberian
berupa uang tunai Rp. 18.850.000 dan Rp. 250.000.000 dari
Saksi Haris Hasanuddin dan uang tunai Rp. 120.000.000 dari Saksi Muafaq untuk
mempermudah proses seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya. Maka, Romahurmuziy
bin Tolchah Mamsuer telah terbukti menyalahgunakan jabatan yang bertentangan
dengan hukum dengan cara mempermudah proses seleksi jabatan di Kementerian
Agama Surabaya untuk Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq.
Bahwa berdasarkan uraian
tersebut diatas maka Unsur ”Diketahui bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menyerahkannya agar melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.4 Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkannya agar melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya:
Berdasarkan keterangan para
saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh
fakta bahwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH
MAMSUER telah menerima hadiah/pemberian berupa uang tunai Rp.18.850.000 dan
Rp. 250.000.000 dari Saksi Haris Hasanuddin dan uang tunai Rp. 120.000.000 dari
Saksi Muafaq untuk mempermudah lolos seleksi jabatan di Kementrian Agama
Surabaya. Maka, Romahurmuziy als. Romy terbukti telah melakukan proses lelang
jabatan yang bertentangan dengan kewenangan.
Ad.5 Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan
turut serta melakukan perbuatan:
Dalam
lingkup ajaran penyertaan (Deelneming) di hukum pidana dikenal sebagai pembuat
atau dader yang terdiri dari 4 yaitu:
b.
Pelaku
Peserta (Medepleger)
c.
Pembuat
Pelaku (Doenpleger)
d.
Menyuruh
melakukan (Uitloker) , menurut istilah Prof Dr. A. Hamzah, S.H sebagai
pemancing.
Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP, hanya mencakup tentang pelaku (pleger) dan pelaku peserta (medepleger).
Menurut
Profesor Van Hamel (dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia karangan Drs.
P.A.F. Lamintang, S.H, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Tahun 1997,
halaman 594) mengatakan:
Ajaran mengenai deelneming itu
sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran
mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal
di masa suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat
dilakukan seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataan telah
dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam kerjasama yang terpadu baik secara
psikis (intelektual) maupun secara material.
Dalam konteks pembuktian perkara ini
sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah penyertaan
(deelneming). Kaitannya sebagai pleger (pelaku) dan pelaku peserta
(medepleger).
Oleh karena berdasarkan fakta
dipersidangan diperoleh keterangan bahwa terdakwa yang mengusulkan lelang
jabatan dan menyalahgunakan kewenangan serta bertentangan dengan hukum.
Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq melakukan
lelang jabatan mengakibatkan keresahan dalam PNS dan merugikan orang-orang yang
ikut dalam proses seleksi.
Apabila seseorang itu melakukan suatu
tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagai seorang dader atau seorang
pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak
pidana, maka setiap peserta didalam tindak pidana itu sebagai seorang mededader
dari peserta atau peserta-peserta yang lain atau sebaliknya.
Bahwa berdasarkan
uraian-uraian perbuatan diatas dapat diketahui dan disimpulkan perbuatan lelang
jabatan dan menerima suap serta menyalahgunakan wewenang yang dilakukan oleh
terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH
MAMSUER dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi Haris Hasanuddin dan
Saksi Muafaq.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut
diatas maka Unsur “Yang Melakukan dan Turut Serta Melakukan Perbuatan” telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian seperti
dimaksud di atas, dimana baik keterangan para saksi, surat, barang bukti dan
keterangan terdakwa adanya saling keterkaitan, maka kami selaku Jaksa Penuntu
Umum dalam perkara tindak pidana korupsi berkesimpulan bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH MAMSUER secara
sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
kami dakwakan dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 12 a dan b jo Pasal
11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa selanjutnya perlu
kami pertimbangkan dari sudut kemampuan bertanggung jawab terdakwa yang
didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwa (geestelijke vermogens). Maka
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum
berpendapat bahwa tiada terdapat keadaan yang menghapuskan sifat melawan hokum
dari terdakwa karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga sudah
sepantasnyalah terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah
dilakukannya itu dan karenanya terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal
dengan perbuatan yang telah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Akhirnya sebelum kami membacakan
tuntutan pidana atas terdakwa terlebih dahulu perkenankanlah kami mengemukakan
hal-hal yang kami jadikan sebagai bahan pertimbangan di dalam mengajukan
Tuntutan Pidana ini antara lain sebagai berikut:
-
Berdasarkan keterangan saksi-saksi
yang membenarkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan lelang jabatan.
-
Terdakwa menyalahgunakan
wewenang/jabatan yang dimilikinya untuk kepentingan diri sendiri.
-
Terdakwa belum pernah dihukum;
-
Terdakwa bersikap sopan selama
persidangan;
-
Terdakwa mengaku bersalah dan
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
-
Terdakwa memiliki tanggungan
keluarga;
M E N U N T U T
Supaya Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan
mengadili perkara ini memutuskan :
1.
Menyatakan Terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH MANSOER telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Dakwaan Tunggal, melanggar Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 11
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH
MANSOER dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan;
3.
Menyatakan Terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH untuk membayar
denda kepada Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), apabila
Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah putusan
Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh
Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa
tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka
diganti dengan pidana penjara selama 15 tahun.
4.
Menyatakan barang bukti berupa
:
-
Amplop putih berisi uang tunai
Rp. 120.000.000
-
Tas hitam berisi uang tunai Rp.
18.850.000
-
Satu unit laptop merek TOSHIBA
warna putih
Dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5.
Menetapkan supaya terdakwa
membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah tuntutan pidana ini kami
bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Selasa tanggal 23 April 2019.
JAKSA PENUNTUT UMUM
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
TRIASTUTI
RACHMAWATI, S.H.
BOBI DWIANTO, S.H.
CITRA RAKHMAWATI DEWI, S.H.
Komentar
Posting Komentar