Tuntutan Jaksa reza dkk (contoh)


          KPK
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
         REPUBLIK INDONESIA
          “UNTUK KEADILAN”                                                                                            P – 43

TUNTUTAN PIDANA

No. REG. PERK : PDS -27/A.02.1/Ft/03/2019

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa : 

        Nama lengkap                 :     M. Romahurmuziy als. Romy
        Tempat lahir                    :     Sleman
        Umur / tgl lahir                :     45 Tahun / 10 September 1974
        Jenis Kelamin                  :     Laki-laki
        Kebangsaan                    :     Indonesia
        Tempat tinggal                :     Jl. Batu Ampar RT. 004/RW. 003.
                                                      Kel. Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur
        Agama                             :     Islam
        Pekerjaan                         :     Ketua Umum PPP
        Pendidikan                      :     Strata 2 (S-2)

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 55/SUS/PEN.PID/2019/PN.JKTSEL tanggal 18 April 2019 acara pemeriksaan biasa dan surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan (KomisiPemberantasan Korupsi), terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:---------------------------------------------------

FAKTA PERSIDANGAN
Bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan telah di peroleh Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, Terdakwa, Petunjuk dan Barang Bukti adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------

A. KETERANGAN SAKSI AHLI:

HARIS HASANUDDIN, Tempat Lahir Trenggalek, Umur 49 tahun, Tanggal Lahir 25 Maret 1970, Jenis Kelamin Laki-laki,  Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jalan Jend. Basuki Rakhmat No. 110 Kota SBY Jawa Timur kode pos 60271, Agama Islam, Pekerjaan Kepala pada Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, Pendidikan S3 Ilmu Keislaman, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-       Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan  dengan terdakwa;-----------------------------------------------------------------


-       Bahwa saksi menyerahkan uang tunai Rp 18.850.000 didalam tas hitam;-------------------------
-       Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Romy;-----------------------------------------------------  

-       Bahwa saksi memberikan uang tunai sebesar Rp. 250.000.000 kepada terdakwa Romy sebelum hari terjadinya OTT;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi kenal dengan saudara Muafaq namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan saudara Muafaq;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mengusulkan untuk mengadakan pertemuan tersebut adalah terdakwa Romy.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.

1.         M. MUAFAQ, Tempat Lahir Pekanbaru, Umur 59 tahun, Tanggal Lahir  13 Oktober 1958, Jenis Kelamin Laki-laki,  Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Gajah Mada No. 502A Surabaya Jawa Timur, Pekerjaan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gresik, Pendidikan S2 Ilmu Keislaman, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi mengaku mengadakan pertemuan dengan terdakwa Romy di Restoran Hotel Bumi Surabaya pada pagi hari:---------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Romy, saksi, dan Haris Hanasuddin---------------
-       Bahwa saksi menyerahkan uang tunai di dalam amplop putih sebesar Rp. 120.000.000--------
-       Uang tersebut diberikan kepada terdakwa Romy------------------------------------------------------
-       Bahwa terdakwa menjanjikan akan proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya kepada saksi jika menyerahkan uang kepada terdakwa-----------------------------------
-       Bahwa saksi tidak menyerahkan uang apapun  kepada terdakwa sebelum terjadinya OTT-----
-       Bahwa saksi kenal dengan saudara Haris Hanasuddin namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan saudara Haris---------------------------------

Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.

2.         Amin Nur Yadi, Tempat Lahir Bintaro, Umur 47 tahun, Tanggal Lahir 14 Februari 1971, Jenis Kelamin Laki-laki,  Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Raya Hankam Pondok Gede No. 148 Kota Bekasi Jawa Barat, Agama Islam, Pekerjaan Asisten Pribadi, Pendidikan S1 Ekonomi, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-----------------------------
-        

-       Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa-------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa selama 10 tahun------------------------------------------
-       Bahwa pekerjaan saksi sebagai asistennya adalah menemani terdakwa dalam setiap pertemuan yang urusannya pekerjaan-------------------------------------------------------------------

-       Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan diadakannya pertemuan tersebut---------------------------
-       Bahwa menurut saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya terdakwa, Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq---------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi tidak mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq sebelumnya, saksi baru mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq saat mengikuti pertemuan tersebut------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin menyerahkan tas hitam kepada terdakwa--------
-       Bahwa saksi melihat Saksi Muafaq menyerahkan amplop bewarna putih kepada terdakwa----
-       Bahwa saksi hanya menerima perintah dari terdakwa untuk membawa tas hitam yang awalnya diberikan oleh Saksi Haris Hanasuddin------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari tas tersebut saat membawanya-----------------------------
-       Bahwa saksi akan membawa tas hitam tersebut ke mobil terdakwa atas perintah terdakwa----

Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.

3.         Abdul Wahan, Tempat Lahir Jakarta, Umur 45 tahun, Tanggal Lahir 05 Mei 1973, Jenis Kelamin Laki-laki,  Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Tebet Barat No. 09 Kota Jakarta Selatan, Agama Islam, Pekerjaan Supir Pribadi, Pendidikan D3, Dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi kenal terdakwa namun tidak memiliki hubungan keluarga tapi memiliki hubungan pekerjaan dengan terdakwa-------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi telah bekerja pada terdakwa selama 15 tahun------------------------------------------
-       Bahwa pekerjaan saksi hanya mengantar dan menjemput terdakwa baik dalam urusan pekerjaan maupun pribadi---------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi saat itu mengantar terdakwa ke Restoran Hotel Bumi Surabaya---------------------
-       Bahwa saksi mengetahui tujuan terdakwa datang ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk mengadakan pertemuan dengan Saksi Haris Hanasuddin dan Saksi Muafaq----------------------
-       Bahwa saksi mengetahui tujuan diadakannya pertemuan tersebut dari cerita terdakwa--------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa Saksi mengetahui siapa saja yang akan ditemui oleh terdakwa di Restoran Hotel Bumi Surabaya--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa menurut saksi yang akan ditemui oleh terdakwa adalah Saksi Hasanuddin dan Saksi Muafaq------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa saksi berada di mobil saat pertemuan itu berlangsung---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-        
-        
-        
-        
-       Bahwa saksi memasukkan tas hitam yang dibawa oleh Saksi Amin Nur Yadi kedalam mobil---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Bahwa saksi mengetahui isi dari tas tersebut adalah uang tunai namun saksi tidak mengetahui jumlah nominal uang tersebut.----------------------------------------------------------------------Reza Handayani Fitri, S.H.



Yudha Ivan Octavian, S.H.




Andi Mutiara Dwi Putri, S.H


-        
-       Bahwa saksi pernah bertemu dengan Saksi Haris Hasanuddin sebelum diadakan pertemuan di Restoran Hotel Bumi Surabaya-----------------------------------------------------------------------
-       Bahwa pada pertemuan sebelumnya, saksi melihat Saksi Haris Hasanuddin datang ke rumah terdakwa untuk memberikan uang kepada terdakwa--------------------------------------------------





B. KETERANGAN SAKSI AHLI:

            Dalam persidangan tanggal 16 April 2019 telah didengarkan keterangan saksi ahli oleh Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H.,M.H., selaku Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Hukum Bandung yang pada KESIMPULANNYA perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ROMAHURMUZIY ALS. ROMY merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima hadiah untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya serta menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

C. SURAT
  1. Berita Acara Pemeriksaan Para Saksi dan Terdakwa pada tingkat penyidikan di Kepolisian Surabaya.
  2. Berita Acara OTT Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

D. BARANG BUKTI
  1. Amplop putih berisi uang tunai Rp. 120.000.000
  2. Tas hitam berisi uang tunai Rp. 18.850.000
  3. Satu unit Laptop merek TOSHIBA warna putih.

E. KETERANGAN TERDAKWA

Terdakwa M. Romahurmuziy als Romy, Tempat Lahir Sleman, Umur 45 tahun, Tanggal Lahir  10 September 1974, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan  Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Batu Ampar RT.004/RW.003. Kelurahan Batu Ampar Kramat Jati Jakarta Timur, Agama Islam, Pekerjaan Ketua Umum PPP, Pendidikan S2 Teknik dan Manajemen Industri, Dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
-       Bahwa terdakwa bekerja sebagai Ketua Umum PPP selama 20 tahun.
-       Bahwa terdakwa mengenal Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq kurang lebih 8 tahun--
-       Bahwa terdakwa pada 14 Maret 2019 sekitar jam 07.00 WIB pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya bersama dengan saksi Amin Nur Yadi dan saksi Abdul Wahan-------------------------
-       Bahwa terdakwa pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq---------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa terdakwa membenarkan bahwa ia yang merencanakan pertemuan tersebut--------------
-       Bahwa terdakwa pergi ke Restoran Hotel Bumi Surabaya untuk bertemu saksi Haris Hasanuddin dan saksi Muafaq untuk menerima uang-------------------------------------------------
-       Bahwa terdakwa menerima uang tunai dari Saksi Haris Hasanuddin Rp 18.850.000------------
-       Bahwa terdakwa menerima uang tunai dari Saksi Muafaq Rp 120.000.000-----------------------
-       Bahwa terdakwa tidak memberitahu orang lain perihal pertemuan tersebut, kecuali pada supir dan asistennya----------------------------------------------------------------------------------------------







Untuk membuktikan apakah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan. Bentuk dakwaan tunggal yaitu Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut  :
1.      Pegawai negeri/penyelenggara negara
2.      Menerima hadiah atau janji

5.      Yang Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Ad.1 Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara:
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri,

atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOER lengkap dengan segala identitasnya menjabat sebagai Penyelenggara Negara yaitu Ketua Umum PPP selama 20 tahun.
Dengan demikian rumusan ”pegawai negeri/penyelenggara negara” sebagai pelaku Tindak Pidana yang dimaksud dalam  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan bagi subyek hukum yang bekerja sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur ”Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Ad.2 Menerima Hadiah/Janji:
Yang dimaksud dengan Hadiah adalah segala bentuk pemberian, baik bernilai besar maupun kecil. Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MANSOER telah menerima hadiah dari Saksi Haris Hasanuddin sebesar Rp. 18.850.000 dan Rp. 250.000.000, juga menerima hadiah dari Saksi Muafaq sebesar Rp. 120.000.000.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur ”Menerima Hadiah/Janji” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MAMSUER telah menerima hadiah/pemberian berupa uang tunai Rp. 18.850.000 dan Rp. 250.000.000 dari Saksi Haris Hasanuddin dan uang tunai Rp. 120.000.000 dari Saksi Muafaq untuk mempermudah proses seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya. Maka, Romahurmuziy bin Tolchah Mamsuer telah terbukti menyalahgunakan jabatan yang bertentangan dengan hukum dengan cara mempermudah proses seleksi jabatan di Kementerian Agama Surabaya untuk Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur ”Diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menyerahkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.


Berdasarkan keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa dalam persidangan ini, diperoleh fakta bahwa ROMAHURMUZIY bin TOLCHAH MAMSUER telah menerima hadiah/pemberian berupa uang tunai Rp.18.850.000 dan Rp. 250.000.000 dari Saksi Haris Hasanuddin dan uang tunai Rp. 120.000.000 dari Saksi Muafaq untuk mempermudah lolos seleksi jabatan di Kementrian Agama Surabaya. Maka, Romahurmuziy als. Romy terbukti telah melakukan proses lelang jabatan yang bertentangan dengan kewenangan.


Ad.5 Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan:
Dalam lingkup ajaran penyertaan (Deelneming) di hukum pidana dikenal sebagai pembuat atau dader yang terdiri dari 4 yaitu:
b.      Pelaku Peserta (Medepleger)
c.       Pembuat Pelaku (Doenpleger)
d.      Menyuruh melakukan (Uitloker) , menurut istilah Prof Dr. A. Hamzah, S.H sebagai pemancing.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hanya mencakup tentang pelaku (pleger) dan pelaku peserta (medepleger).
Menurut Profesor Van Hamel (dalam buku Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia karangan Drs. P.A.F. Lamintang, S.H, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Tahun 1997, halaman 594) mengatakan:
Ajaran mengenai deelneming itu sebagai suatu ajaran yang bersifat umum, pada dasarnya merupakan suatu ajaran mengenai pertanggungjawaban dan pembagian pertanggungjawaban, yakni dalam hal di masa suatu delik yang menurut rumusan undang-undang sebenarnya dapat dilakukan seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataan telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam kerjasama yang terpadu baik secara psikis (intelektual) maupun secara material.
Dalam konteks pembuktian perkara ini sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah penyertaan (deelneming). Kaitannya sebagai pleger (pelaku) dan pelaku peserta (medepleger).
Oleh karena berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh keterangan bahwa terdakwa yang mengusulkan lelang jabatan dan menyalahgunakan kewenangan serta bertentangan dengan hukum. Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Haris Hasanuddin dan Saksi Muafaq melakukan lelang jabatan mengakibatkan keresahan dalam PNS dan merugikan orang-orang yang ikut dalam proses seleksi.
Apabila seseorang itu melakukan suatu tindak pidana, maka biasanya ia disebut sebagai seorang dader atau seorang pelaku, tetapi apabila beberapa orang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, maka setiap peserta didalam tindak pidana itu sebagai seorang mededader dari peserta atau peserta-peserta yang lain atau sebaliknya.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Unsur “Yang Melakukan dan Turut Serta Melakukan Perbuatan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian seperti dimaksud di atas, dimana baik keterangan para saksi, surat, barang bukti dan keterangan terdakwa adanya saling keterkaitan, maka kami selaku Jaksa Penuntu Umum dalam perkara tindak pidana korupsi berkesimpulan bahwa terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH MAMSUER secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 12 a dan b jo Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa selanjutnya perlu kami pertimbangkan dari sudut kemampuan bertanggung jawab terdakwa yang didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwa (geestelijke vermogens). Maka berdasarkan fakta-fakta dipersidangan maka kami selaku Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa tiada terdapat keadaan yang menghapuskan sifat melawan hokum dari terdakwa karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga sudah sepantasnyalah terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya itu dan karenanya terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan  perbuatannya.
Akhirnya sebelum kami membacakan tuntutan pidana atas terdakwa terlebih dahulu perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan sebagai bahan pertimbangan di dalam mengajukan Tuntutan Pidana ini antara lain sebagai berikut:

-  Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang membenarkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan lelang jabatan.
-  Terdakwa menyalahgunakan wewenang/jabatan yang dimilikinya untuk kepentingan diri sendiri.

-  Terdakwa belum pernah dihukum;
-  Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
-  Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
-  Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;


M E N U N T U T








Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1.      Menyatakan Terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH MANSOER telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Tunggal, melanggar Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH MANSOER dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan;
3.      Menyatakan Terdakwa ROMAHURMUZIY Bin TOLCHAH untuk membayar denda kepada Negara sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 15 tahun.
4.      Menyatakan barang bukti berupa :
-          Amplop putih berisi uang tunai Rp. 120.000.000
-          Tas hitam berisi uang tunai Rp. 18.850.000
-          Satu unit laptop merek TOSHIBA warna putih
Dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5.      Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Selasa tanggal 23 April 2019.










JAKSA PENUNTUT UMUM
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI








TRIASTUTI RACHMAWATI, S.H.



BOBI DWIANTO, S.H.



CITRA RAKHMAWATI DEWI, S.H.

Komentar