FORCE MAJEURE

 FORCE MAJEURE DIKAITKAN DENGAN COVID-19

Oleh: Reza Handayani Fitri

Dasar hukum Force majeure (keadaan memaksa) yaitu Pasal 1245 KUH Perdata bahwa tidak membayar ganti rugi dan bunga apabila terjadi keadaan memaksa. Pasal 1245 ini dapat menjadi landasan hukum penerapan force majeure, tapi harus bisa membuktikan adanya halangan yang betul-betul tidak dapat  melakukan prestasi.

Terkait adanya pandemi Covid-19 ini belum bisa diterapkan force majeure, jika prestasi masih mungkin dilakukan. Untuk kondisi ini, ada doktrin hardship / rebus sic stantibus (keadaan sulit / perubahan keadaan) yang dapat diterapkan di Indonesia saat ini, tapi masalahnya hukum Indonesia tidak mengenal adanya doktrin tersebut, hanya mengenal force majeure.

Untuk solusi masalah terkait pandemi Covid-19 ini, para pihak dapat menggunakan asas itikad baik sesuai Pasal 1338 KUH Perdata untuk melakukan renegoisasi kontrak (penggantian atau mengubah isi kontrak), dan hasil renegoisasi yang telah disepakati dapat dicantumkan di addendum kontrak. Sehingga, dalam kondisi Covid-19 ini dapat diterapkan force majeure yang dianggap sudah sesuai dengan Pasal 1244-1245 KUH Perdata. Jika force majeure belum diatur dalam kontrak yang sudah ditandatangani, maka pihak tersebut bisa berdasarkan pada Pasal 1245 KUH Perdata untuk dapat dikabulkan di pengadilan hanya saja harus bisa membuktikan.

Dalam kondisi ini dibutuhkan itikad baik agar dapat menghasilkan win-win solution. Karena itikad baik inilah yang akan diadili di pengadilan, karena ada debitur yang benar-benar tidak bisa bayar dan ada debitur yang sebetulnya bisa bayar namun tidak mau membayar. Jika force majeure diterapkan, ini tidak menghilangkan kewajiban debitur untuk membayar, tapi hanya menghilangkan kewajiban ganti rugi dan bunga.

Force majeure tidak dapat membatalkan perjanjian, kecuali ada klausul pembatalan perjanjian karena terjadi force majeure dalam kontrak yang telah disepakati. Jika tidak diatur pembatalan perjanjian dalam kontrak yang telah disepakati, maka yang berlaku penundaan kewajiban.

Adanya Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) tidak dapat langsung sebagai alasan force majeure. Ada berbagai ketentuan yang harus dilihat dalam menentukan force majeure.

Dalam teori hukum, ada 2 jenis force majeure yaitu force majeure absolut dan relatif. Force majeure absolut adalah kejadian yang secara mutlak meniadakan kemampuan pihak untuk memenuhi prestasinya. Sedangkan, force majeure relatif adalah perubahan keadaan tetapi masih ada alternati-alternatif yang dapat disubstitusikan, dikompensasi, ditunda, dsb. Sehingga, Keppres tersebut tidak bisa dijadikan Covid-19 untuk alasan langsung pembatalan kontrak. Renegoisasi kontrak yang telah dibahas di atas dengan alasan force majeure tentu bisa dilakukan dengan berpatokan pada Pasal 1244, 1245, 1338 KUH Perdata.

Komentar