LEGITIME PORTIE

 LEGITIME PORTIE

 

§    Legitime portie / hak mutlak / bagian mutlak adalah bagian dari harta pewaris yang harus diberikan kepada ahli waris garis lurus berdasarkan undang-undang (Pasal 913 KUH Perdata).

§    Untuk garis lurus ke bawah:

Ø jika pewaris meninggalkan 1 anak maka bagian mutlaknya setengah dari harta peninggalan (Pasal 914);

Ø jika pewaris meninggalkan 2 anak maka bagian mutlaknya masing-masing dua pertiga dari harta peninggalan (Pasal 915);

Ø jika pewaris meninggalkan 3 anak/lebih maka bagian mutlaknya masing-masing tiga perempat dari harta peninggalan (Pasal 916).

Jika ada anak yang meninggal dunia maka bagian mtlaknya diberikan kepada anak/cucu.

§    Untuk garis lurus ke atas bagian mutlaknya setengah dari harta peninggalan.

§    Untuk anak luar kawin (ALK) yang telah diakui secara sah bagian mutlaknya setengah dari harta peninggalan.

Jika ALK yang diakui meninggal dunia, maka yang dapat mewaris yaitu:

1.      Keturunannya dan istri (suami);

2.      Jika no.1 tidak ada maka yang mewaris kepada ayah dan/atau ibu yang mengakuinya dengan saudara–saudara serta keturunannya;

3.      Jika no.2 tidak ada juga, maka yang mewaris adalah keluarga terdekat dari ayah dan/atau ibu yang mengakuinya (Pasal 870).

§    Jika tidak ada keluarga sedarah garis lurus ke atas dan ke bawah, serta anak luar kawin maka harta pewaris dapat dihibahkan baik seluruhnya atau sebagian.

§    Jadi prinsip legitime portie bahwa ahli waris harus mendapat bagian mutlaknya berdasarkan undang-undang tanpa dikurangi sakalipun.

§    Jika bagian mutlaknya dikurangi, maka ahli waris dapatlah dituntut.

§    Tapi jika ahli waris sebelumnya sudah sepakat dan tidak menuntut pembagian waris yang dikurangi maka tetap berlaku.

§    Syarat untuk menuntut legitime portie:

1.      Orang harus merupakan keluarga sedarah garis lurus (dalam hal ini kedudukan suami/istri tidak dalam garis lurus ke bawah tapi termasuk garis lurus ke samping (non legitimaris);

2.      Orang ahli waris berdasarkan undang-undang (ab intestato), tidak semua keluarga sedarah dalam garis lurus dapat bagian, yang memiliki hanya mereka ahli waris ab intestato;

3.      Mereka tersebut, walaupun tanpa memperhatikan wasiat (testamen) pewaris, merupakan ahli waris secara ab intestato.

Komentar