LEGITIME PORTIE
§ Legitime portie / hak mutlak / bagian mutlak adalah bagian dari harta pewaris yang harus diberikan kepada ahli waris garis lurus berdasarkan undang-undang (Pasal 913 KUH Perdata).
§ Untuk garis lurus ke bawah:
Ø jika pewaris meninggalkan 1 anak maka bagian mutlaknya setengah dari harta peninggalan (Pasal 914);
Ø jika pewaris meninggalkan 2 anak maka bagian mutlaknya masing-masing dua pertiga dari harta peninggalan (Pasal 915);
Ø jika pewaris meninggalkan 3 anak/lebih maka bagian mutlaknya masing-masing tiga perempat dari harta peninggalan (Pasal 916).
Jika ada anak yang meninggal dunia maka bagian mtlaknya diberikan kepada anak/cucu.
§ Untuk garis lurus ke atas bagian mutlaknya setengah dari harta peninggalan.
§ Untuk anak luar kawin (ALK) yang telah diakui secara sah bagian mutlaknya setengah dari harta peninggalan.
Jika ALK yang diakui meninggal dunia, maka yang dapat mewaris yaitu:
1. Keturunannya dan istri (suami);
2. Jika no.1 tidak ada maka yang mewaris kepada ayah dan/atau ibu yang mengakuinya dengan saudara–saudara serta keturunannya;
3. Jika no.2 tidak ada juga, maka yang mewaris adalah keluarga terdekat dari ayah dan/atau ibu yang mengakuinya (Pasal 870).
§ Jika tidak ada keluarga sedarah garis lurus ke atas dan ke bawah, serta anak luar kawin maka harta pewaris dapat dihibahkan baik seluruhnya atau sebagian.
§ Jadi prinsip legitime portie bahwa ahli waris harus mendapat bagian mutlaknya berdasarkan undang-undang tanpa dikurangi sakalipun.
§ Jika bagian mutlaknya dikurangi, maka ahli waris dapatlah dituntut.
§ Tapi jika ahli waris sebelumnya sudah sepakat dan tidak menuntut pembagian waris yang dikurangi maka tetap berlaku.
§ Syarat untuk menuntut legitime portie:
1. Orang harus merupakan keluarga sedarah garis lurus (dalam hal ini kedudukan suami/istri tidak dalam garis lurus ke bawah tapi termasuk garis lurus ke samping (non legitimaris);
2. Orang ahli waris berdasarkan undang-undang (ab intestato), tidak semua keluarga sedarah dalam garis lurus dapat bagian, yang memiliki hanya mereka ahli waris ab intestato;
3. Mereka tersebut, walaupun tanpa memperhatikan wasiat (testamen) pewaris, merupakan ahli waris secara ab intestato.
Komentar
Posting Komentar