VISUM ET REPERTUM

VISUM ET REPERTUM (VeR)

v   VeR = Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik, tentang hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh manusia (baik hidup maupun mati) untuk kepentingan peradilan.

v   Keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuan dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.

v   Dasar hukum:

-          Pasal 120 KUHAP

-          Pasal 133 (1), (2) KUHAP

v   VeR ini termasuk alat bukti keterangan ahli, dengan dasar hukum:

-          Pasal 179 KUHAP

-          Pasal 180 KUHAP

-          Pasal 186 KUHAP

-          Pasal 187 (c) KUHAP

v   Jenis VeR:

a.      Untuk korban hidup:

-          VeR Biasa, perlukaan (termasuk keracunan);

-          VeR Lanjutan, kejahatan susila;

-          VeR Sementara, psikiatrik;

b.      Untuk jenazah:

-          VeR jenazah

v   Daya bukti VeR, Pasal 1 Staatsblad No. 350/1937:

“visa reperta yang dibuat para dokter..............dst. mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana, sejauh itu mengandung keterangan tentang yang dilihat oleh dokter pada benda yang diperiksa”.

v   Format VeR:

1.      Pembukaan           : PRO JUSTITIA

(=untuk peradilan), tidak dikenakan materai

2.      Pendahuluan        : IDENTITAS

-identitas penyidik (peminta VeR, min. berpangkat Pembantu Letnan Dua);

-identitas korban yang diperiksa, kasus dan barang bukti;

-identitas TKP dan saat/sifat peristiwa;

-identitas pemeriksa (tin kedokteran forensik);

-identitas saat/waktu dan tempat pemeriksaan;

3.      Pemberitaan          : HASIL PEMERIKSAAN (OBJEKTIF)

Yang ditulis adalah fakta yang dilihat oleh dokter.

4.      Kesimpulan          : PENDAPAT PEMERIKSA (SUBJEKTIF, ILMIAH)

berisikan:

1.      VeR korban hidup:

-identitas korban

-jenis luka

-jenis kekerasan

-kualifikasi luka

2.      VeR kejahatan seksual:

-jenis luka

-jenis kekerasan

-tanda persetubuhan

-identitas korban/umur

3.      VeR jenazah:

-identitas korban

-jenis luka

-jenis kekerasan

-sebab kematian

5.      Penutup                 : SUMPAH, ILMIAH, TANDA TANGAN, CAP, DSB

Tidak berjudul dan berisikan kalimat baku:

“Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP”.

v   Penyimpanan VeR:

1.      10 tahun : Permenkes No. 749A/1989 tentang Rekam Medis

2.      30 tahun : Sistem Arsip Nasional

v   Delik pidana yang berkaitan dnegan VeR korban hidup:

1.      Pasal 351, 352 KUHP tentang Penganiayaan;

2.      UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak;

3.      UU 23/2004 tentang KDRT;

4.      Pasal 284, 285, 286, 287 KUHP tentang Kejahatan Seksual.

v   Delik pidana yang berkaitan dengan VeR jenazah:

1.      Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian;

2.      Pasal 338, 339, 340, 341, 342, 343, 346, 347, 348, 349 KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa.

Pasal 136 KUHAP : semua biaya pemeriksaan ditanggung negara.

 

 

 

 

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Visum_et_repertum

slide.VeR_copy.pdf

Komentar