VISUM ET REPERTUM (VeR)
v VeR = Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik, tentang hasil pemeriksaan medis terhadap tubuh manusia (baik hidup maupun mati) untuk kepentingan peradilan.
v Keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuan dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
v Dasar hukum:
- Pasal 120 KUHAP
- Pasal 133 (1), (2) KUHAP
v VeR ini termasuk alat bukti keterangan ahli, dengan dasar hukum:
- Pasal 179 KUHAP
- Pasal 180 KUHAP
- Pasal 186 KUHAP
- Pasal 187 (c) KUHAP
v Jenis VeR:
a. Untuk korban hidup:
- VeR Biasa, perlukaan (termasuk keracunan);
- VeR Lanjutan, kejahatan susila;
- VeR Sementara, psikiatrik;
b. Untuk jenazah:
- VeR jenazah
v Daya bukti VeR, Pasal 1 Staatsblad No. 350/1937:
“visa reperta yang dibuat para dokter..............dst. mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana, sejauh itu mengandung keterangan tentang yang dilihat oleh dokter pada benda yang diperiksa”.
v Format VeR:
1. Pembukaan : PRO JUSTITIA
(=untuk peradilan), tidak dikenakan materai
2. Pendahuluan : IDENTITAS
-identitas penyidik (peminta VeR, min. berpangkat Pembantu Letnan Dua);
-identitas korban yang diperiksa, kasus dan barang bukti;
-identitas TKP dan saat/sifat peristiwa;
-identitas pemeriksa (tin kedokteran forensik);
-identitas saat/waktu dan tempat pemeriksaan;
3. Pemberitaan : HASIL PEMERIKSAAN (OBJEKTIF)
Yang ditulis adalah fakta yang dilihat oleh dokter.
4. Kesimpulan : PENDAPAT PEMERIKSA (SUBJEKTIF, ILMIAH)
berisikan:
1. VeR korban hidup:
-identitas korban
-jenis luka
-jenis kekerasan
-kualifikasi luka
2. VeR kejahatan seksual:
-jenis luka
-jenis kekerasan
-tanda persetubuhan
-identitas korban/umur
3. VeR jenazah:
-identitas korban
-jenis luka
-jenis kekerasan
-sebab kematian
5. Penutup : SUMPAH, ILMIAH, TANDA TANGAN, CAP, DSB
Tidak berjudul dan berisikan kalimat baku:
“Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan sesungguhnya berdasarkan keilmuan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP”.
v Penyimpanan VeR:
1. 10 tahun : Permenkes No. 749A/1989 tentang Rekam Medis
2. 30 tahun : Sistem Arsip Nasional
v Delik pidana yang berkaitan dnegan VeR korban hidup:
1. Pasal 351, 352 KUHP tentang Penganiayaan;
2. UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak;
3. UU 23/2004 tentang KDRT;
4. Pasal 284, 285, 286, 287 KUHP tentang Kejahatan Seksual.
v Delik pidana yang berkaitan dengan VeR jenazah:
1. Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian;
2. Pasal 338, 339, 340, 341, 342, 343, 346, 347, 348, 349 KUHP tentang Kejahatan terhadap nyawa.
Pasal 136 KUHAP : semua biaya pemeriksaan ditanggung negara.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Visum_et_repertum
slide.VeR_copy.pdf
Komentar
Posting Komentar