KONSEP IDEAL DAN URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA

 

KONSEP IDEAL DAN URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA

 

MAKALAH

Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Politik Hukum

 


Disusun oleh:

1.

FILIPUS WAHYU WICAKSONO


2.

FRIKI TRI RAMDANI


3.

REZA HANDAYANI FITRI




PROGRAM STUDI ILMU HUKUM STRATA DUA

PROGRAM PASCASARJANA

-

TANGERANG SELATAN - BANTEN

2 0 2 5



 

KATA PENGANTAR

Ucapan syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah Kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Konsep Ideal dan Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia“.

Dalam penulisan makalah ini mengalami beberapa hambatan yang Kami alami, namun berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Tetapi, Kami menyadari bahwa di dalamnya masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat Kami harapkan. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Kami, khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

 

Tangerang Selatan, 18 April 2025

 

Penulis


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

2

DAFTAR ISI

3

BAB I PENDAHULUAN

4

A.    Latar Belakang

4

B.     Rumusan Masalah

7

C.     Tujuan Penulisan

7

BAB II PEMBAHASAN

8

A. Konsep Hukum Perampasan Aset yang Ideal dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

8

B.  Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Perspektif Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

13

BAB III PENUTUP        

19

A.    Kesimpulan

19

B.     Saran

20

DAFTAR PUSTAKA

21

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Politik hukum dapat didefinisikan sebagai sebuah alat atas sarana yang dapat digunakan pemerintah dalam membentuk sistem hukum nasional yang dikehendaki dengan harapan terwujudnya cita-cita bangsa dan tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum pada alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara singkat, politik hukum dapat diartikan sebagai tujuan hukum yang ingin dicapai dengan tujuan strategis untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan ini harus dilakukan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang melindungi hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, salah-satunya adalah melalui pemberantasan korupsi demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia dengan pembentukan undang-undang perampasan aset yang kedepannya diharapkan dapat menjadi salah-satu payung hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi yang semakin meningkat setiap tahunnya.[1]

Di Indonesia, tonggak berdirinya gerakan melawan korupsi dimulai pada era reformasi yang mengamanatkan adanya pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dari perilaku korup. Pemberantasan korupsi ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bersamaan dengan itu, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai trigger mechanism bagi Kepolisian dan Kejaksanaan dalam memberantas korupsi.[2]

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dinilai belum terlalu maksimal, hal itu dapat dijangkau dari stagnannya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun 2023 dengan skor 34. Nilai tersebut setara dengan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2022. Kemandekan ini mencerminkan lambannya respons terhadap peningkatan praktik korupsi yang semakin mengkhawatirkan karena kurangnya komitmen dari para pemangku kebijakan. Sikap yang cenderung mengabaikan upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih jelas terlihat. Hal ini diawali dengan melemahnya peran dan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.[3]

Korupsi telah menjangkiti kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga telah menghancurkan peradaban dan pembangunan bangsa. Salah satu yang menjadi perbincangan besar saat ini adalah kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pertamina. Sejumlah pejabat PT. Pertamina Patra Niaga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode tahun 2018-2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun, kasus itu berlangsung dari tahun 2018-2023, sehingga kerugian negara selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun.[4] Selain itu, akhir-akhir ini banyak kasus korupsi besar yang terjadi di Indeonesia, seperti kasus korupsi PT. Timah, Tbk. yang dengan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, Kasus Korupsi BLBI dengan kerugian negara sebesar Rp 138 triliun, Kasus Korupsi Duta Palma dengan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.[5] Hal tersebut tentunya membuat Negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Oleh karena itu, wacana pengajuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) kembali menjadi isu yang hangat. RUU Perampasan Aset dipercaya bisa menjadi solusi atas boroknya kasus mega korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan negara, seperti PT Pertamina, PT. Timah, Tbk., BLBI, dan lainnya. Para ahli hukum menekankan pentingnya mengubah paradigma penegakan hukum dari sekadar penghukuman pelaku menjadi pengembalian kerugian negara. Perampasan aset memungkinkan negara untuk mengambil kembali keuntungan hasil tindak pidana tanpa terlalu tergantung pada proses pemidanaan pelaku yang sering memakan waktu lama. Indonesia belum memiliki instrumen hukum spesifik yang mengatur perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana.[6]

Berdasarkan hal tersebut, makan Penulis akan mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait dengan konsep ideal perampasan aset yang dapat diterapkan di Indonesia dan sejauh mana urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam perspektif politik hukum yang akan dituangkan dalam makalah ini dengan judul ”Konsep Ideal dan Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia”.

 

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka Penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut:

1. Bagaimana konsep hukum perampasan aset yang ideal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?

2.  Bagaimana urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam perspektif politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia?

 

C.      Tujuan Penulisan

Berdasarkan Rumusan Masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah:

1.      Untuk mengkaji dan menganalisis konsep hukum perampasan aset yang ideal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

2.    Untuk mengkaji dan menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam perspektif politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.      Konsep Hukum Perampasan Aset yang Ideal dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Perampasan aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki peran yang sangat vital, sehingga berdasarkan pengalaman Indonesia dan negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana, menemukan pelakunya dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara (follow the suspect) ternyata belum efektif untuk menekan tingkat kejahatan jika tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana.[7]

Meskipun belum dapat berjalan secara efektif, perampasan aset telah lama ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, ketentuan perampasan aset tersebut masih menggunakan mekanisme konvensional yakni melalui putusan pengadilan. Pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dilihat, misalnya dalam Pasal 10 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pidana tambahan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat pula definisi mengenai penyitaan dan perampasan. KUHAP mendefiniskan penyitaan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Sedangkan perampasan adalah tindakan hakim yang berupa putusan tambahan pada pidana pokok sebagaimana yang tercantum pada Pasal 10 KUHP, yaitu mencabut hak dari kepemilikan seseorang atas benda.[8]

Mekanisme perampasan aset juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset harus didasarkan pada putusan pengadilan yang tertuang dalam amar putusan dengan penetapan pidana tambahan pembayaran uang pengganti dan perampasan harta benda milik terdakwa bilamana terdakwa tidak membayar uang pengganti (in personam forfeiture/convicted based asset foifeiture). Lalu selain jalur pidana, terdapat jalur perdata untuk menempuh perampasan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi atau dengan gugatan perdata, yaitu hanya dapat dilakukan ketika upaya pidana tidak lagi memungkinkan untuk digunakan dalam upaya pengembalian keuangan negara. Perampasan aset atau harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi melalui jalur hukum perdata dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 32, 33, 34, dan Pasal 38C UU Tipikor.[9]

Kerugian negara yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa upaya Indonesia untuk menyita aset yang diperoleh melalui korupsi belum berhasil, karena pelaksanaannya masih menagacu pada sistem follow the suspect. Dari banyaknya kasus yang ada, dirasa penting untuk diterapkan suatu konsep yang mungkin mampu merealisasikan perampasan harta kekayaan tanpa terlebih dahulu pelakunya mendapat penetapan pengadilan, sehingga kerugian negara dapat diselamatkan tanpa terhambat oleh kehadiran pelaku atau alasan lainnya. Konsep ini nantinya diharapkan dapat mendukung strategi “follow the money; follow the asset” dalam pemberantasan korupsi, yaitu mengetahui dan menelusuri sejarah kekayaan yang diperoleh melalui korupsi sehingga aset para koruptor dapat disita meskipun pelakunya melarikan diri atau alasan yang lain.

Negara-negara maritim kepulauan yang berada di Eropa dimana Negara tersebut menganut sistem Anglo Saxon/Common Law memungkinkan dilakukannya perampasan aset hasil tindak pidana atau yang disebut juga Asset Forfeiture tanpa adanya putusan pengadilan. Berbeda dengan sistem hukum yang dimiliki negara-negara tersebut, negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental seperti halnya Indonesia, Asset Forfeiture hanya dikenal dalam proses pidana dengan istilah penyitaan atau perampasan aset, tetapi penyitaan atau perampasan aset tersebut baru bisa dilaksanakan setelah dijatuhkanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap. Hal tersbut menjadi kelemahan instrumen hukum pemberantasan korupsi yang berlaku pada saat ini (ius constitutum).

Menurut Donal Fariz, ada empat kelemahan yang ada dalam UU Tipikor. Pertama, perampasan kekayaan koruptor hanya dapat dilakukan terhadap barang yang digunakan, atau diperoleh dari korupsi. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf (a). Kelemahannya terletak pada tidak dimungkinkannya dilakukan perampasan kekayaan lain di luar kasus yang diproses. Padahal, bukan tidak mungkin terpidana korupsi memiliki kekayaan yang cukup banyak di luar kewajaran dibanding dengan penghasilan yang sah. Kedua, penggantian kerugian negara sebagaimana dalam Pasal 18 huruf (b) tidak maksimal. Pasalnya, pada sejumlah kasus acap kali asset recovery tidak maksimal, lantaran jumlah kerugian besar yang diakibatkan perbuatan pejabat tertentu tidak bisa dikembalikan. Hukuman tambahan berupa penggantian kerugian hanya sebesar maksimal yang dinikmati oleh terpidana korupsi. Ketiga, terdapat celah hukum untuk tidak membayar uang pengganti. Menurutnya, jika tidak ditemukan kekayaan terpidana, kewajiban membayar uang pengganti bisa digantikan dengan pidana kurungan. Ia berpendapat, menjadi kelemahan dalam pemberantasan korupsi jika dari awal penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan penelusuran aset dan penyitaan. Pasalnya, jika menunggu vonis besar kemungkinan dilakukan peralihan, penyembunyian atau penjualan aset. Keempat, pembuktian yang sulit. Donal berpendapat perampasan aset maupun pembayaran uang pengganti dari aset terpidana hanya bisa dilakukan setelah korupsinya dinyatakan terbukti di pengadilan. Menurutnya, upaya tersebut sangat menghambat pemberantasan korupsi, terutama jika ditemukan aset lain dari koruptor yang tidak diketahui asal usulnya.[10]

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu konsep hukum yang ideal dalam upaya pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh kejahatan ekonomi khususnya korupsi. Inovasi yang muncul saat ini adalah konsep Non Conviction Based (NCB) atau konsep perampasan secara in rem (in rem forfeiture). Berdasarkan perkembangannya, konsep dari perampasan secara in rem lahir dan berkembang pada sistem hukum anglo saxon. Dalam konsep ini terdapat suatu gagasan yang menyatakan “if a “thing” offends the law, it may be forfeited to the state”.[11]Apabila benda itu adalah hasil kejahatan, maka benda tersebut dapat dirampas oleh negara.Bertitik tolak dari pemahaman tersebut konsep hukum in rem, memiliki pengertian “suatu penindakan terhadap benda”. Dalam hal pemahaman tersebut maka yang dijadikan tujuan penindakan adalah bendanya bukan pelaku pengguna benda atau pemilik benda tersebut. Perampasan in rem, juga disebut sebagai perampasan sipil (civil forfeiture), perampasan tanpa pemidanaan (non conviction based forfeiture), atau perampasan obyektif (objective forfeiture) dibeberapa sistem hukum, adalah sebuah tindakan yang ditujukan terhadap aset itu sendiri dan bukan terhadap individu (persona).[12]

Secara konsepsi dalam penerapannya, perampasan in rem merupakan upaya yang dilakukan untuk menutupi kelemahan dan bahkan kekurangan yang terjadi dalam tindakan perampasan pidana terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pada beberapa perkara, tindakan perampasan pidana tidak dapat dilakukan dan pada perkara tersebut perampasan in rem dapat dilakukan, yaitu dalam hal:[13]

1.        Pelaku kejahatan melakukan pelarian (buron). Pengadilan pidana tidak dapat dilakukan jika si tersangka adalah buron atau dalam pengejaran.

2.        Pelaku kejahatan telah meninggal dunia atau meninggal sebelum dinyatakan bersalah. Kematian menghentikan proses sistem peradilan pidana yang berlangsung.

3.        Pelaku kejahatan memiliki kekebalan hukum (Immune).

4.        Pelaku kejahatan memiliki kekuatan dan kekuasaan, sehingga pengadilan pidana tidak dapat melakukan pengadilan terhadapnya.

5.        Pelaku kejahatan tidak diketahui, akan tetapi aset hasil kejahatannya diketahui/ditemukan.

6.        Aset kejahatan dikuasai oleh pihak ketiga yang dalam kedudukan secara hukum pihak ketiga tersebut tidak bersalah dan bukan pelaku atau terkait dengan kejahatan utamanya.

7.        Tidak adanya bukti yang cukup untuk diajukan dalam pengadilan pidana.

Sudarto dan Hari Purwadi menyatakan tentang pentingnya penerapan NCB asset forfeiture karena perampasan aset yang berlaku di Indonesia saat ini dapat dilaksanakan semata-mata terbatas hanya jika pelaku kejahatan telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) atau dengan kata lain perampasan aset dilakukan dengan putusan pidana, namun perampasan pidana mengalami banyak kesulitan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah adanya kemampuan dari pelaku untuk mengalihkan atau melarikan hasil kejahatan maupun instrumen kejahatan ke luar negeri dan bahkan pelakunya bisa saja melarikan diri ke luar negeri dan tidak dapat diekstradisi kembali ke Indonesia. Sebagai contoh kasus korupsi dengan terdakwa Djoko S. Tjandra atau bahkan kasus yang paling menghebohkan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu kasus korupsi Edy Tansil. Untuk itu, dipandang perlu memiliki instrumen hukum yang memiliki sistem perampasan yang memungkinkan dilakukannya perampasan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme yang dikenal dengan NCB asset forfeiture. Mekanisme ini menekankan perampasan aset tindak pidana secara “in rem” dan bukan kepada orangnya (in personam). Dengan demikian, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku kejahatan bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam perampasan aset.[14]

Konsep NCB Asset Forfeiture atau perampasan aset in rem menjadi ideal untuk diterapkan dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Akan menjadi sangat menguntungkan jika para penegak hukum nantinya menerapkan konsep ini terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah terlebih dahulu melarikan diri sebelum dilakukannya proses hukum terhadapnya, karena perampasan dilakukan melalui proses perdata (in rem) dan ditargetkan kepada aset pelaku tanpa melalui proses pidana. Perampasan aset in rem juga sangat efektif dalam pemulihan kerugian yang timbul dan pengembalian dana hasil kejahatan baik kepada Negara ataupun kepada pihak yang berhak. Perampasan aset in rem mungkin satu-satunya alat yang tersedia untuk mengembalikan hasil kejahatan yang tepat dan adanya jaminan keadilan.

B.       Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Perspektif Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Perampasan aset hasil tindak pidana yang telah dikuasai oleh pelaku tindak pidana khusunya tindak pidana korupsi sangat sulit dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. Kesulitan yang ditemui dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana sangat banyak, seperti kurangnya instrumen hukum dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana, belum adanya kerja sama internasional yang memadai, dan keterbatasan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana oleh aparat penegak hukum, serta lamanya waktu yang dibutuhkan sampai dengan aset hasil tindak pidana dapat disita oleh negara, yaitu setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut tentunya sangat memberikan efek terhadap kerugian negara yang timbul dari kejahatan ekonomi khususnya kejahatan korupsi.

Dalam dunia Internasional, terdapat perkembangan hukum yang menunjukkan bahwa penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan.[15] Bahkan perampasan aset diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab V United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai penegasan akan pentingnya perampasan hasil tindak pidana dalam penyelesaian perkara.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia merupakan negara pihak dari UNCAC. Indonesia seharusnya memiliki legal standing yang sama dalam melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melakukan perampasan aset yang diperoleh secara illegal dan dilarikan ke luar negeri. Kehadiran UNCAC yang mengatur berbagai peraturan terkait korupsi telah membuktikan komitmen besar dari komunitas internasional dalam memerangi korupsi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 UNCAC mengenai pembekuan, perampasan, dan penyitaan.[16] Selain UNCAC, banyak konvensi PBB lain yang juga memuat ketentuan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana. Konvensi tersebut antara lain United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Phychotropic Substance (1988), United Nation Convention on Transnational Organized Crime/ UNTOC (2002), dan berbagai ketentuan yang ada dalam United Nation Counter Terrorism Convention.[17]

Upaya perampasan aset di sebuah negara tentunya membutuhkan keinginan politik yang kuat dari negara baik dari parlemen, pemerintah, maupun lembaga yudikatif. Keinginan politik tersebut dapat diwujudkan melalui undang-undang yang mengatur khusus mengenai perampasan aset hasil tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagai perwujudan dari keinginan parlemen untuk mendukung upaya perampasan aset, saat ini muncul wacana untuk melakukan pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana dalam undang-undang tersendiri.

Usulan untuk membentuk undang-undang mengenai perampasan aset hasil tindak pidana terlihat dengan adanya persetujuan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada Prolegnas 2009-2014. Dalam rentang 5 tahun tersebut, walaupun telah masuk dalam prolegnas, Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak juga dibahas walaupun draf Rancangan Undang-Undang telah diajukan pada tahun 2012. Prolegnas untuk periode 2014-2019 juga mencantumkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk daftar panjang untuk dibahas.

Dalam Rancangan Undang-Undang tersebut terdapat paradigma baru terkait dengan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana yang mengacu pada beberapa konvensi internasional, khususnya UNCAC yang di dalamnya menggunakan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB asset forfeiture). Hal ini tentu saja merupakan hal yang berbeda dengan ketentuan pernyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana yang dipraktikkan di Indonesia selama ini. Karena selama ini perampasan aset di dalam sistem hukum Indonesia dapat dilakukan setelah proses penegakan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Menurut Romli Atmasasmita, kebutuhan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, berdasarkan kenyataan upaya penegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana korupsi tidak juga membuahkan hasil yang signifikan terhadap kas negara. Selain itu, Romli menyatakan juga bahwa perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum mampu secara maksimal mengatur dan menampung kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembalian aset hasil korupsi dan kejahatan di bidang keuangan dan perbankan pada umumnya.[18]

Selain itu, Mudzakkir juga menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga berguna untuk pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Lebih lanjut, Mudzakkir juga menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.[19]

Dari perspektif politik hukum dalam ajaran Talcott Parsons, Gustaf Radbruch, dan Roscoe Pound, pembentukan UU Perampasan Aset harus berfokus pada pencapaian keadilan sosial, integrasi sosial, dan keseimbangan sosial. Ketiga tokoh ini memberikan pandangan yang relevan dalam merancang undang-undang yang tidak hanya efektif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kepentingan sosial yang lebih luas.[20]

Talcott Parsons akan menekankan pentingnya integrasi sosial dalam penerapan undang-undang ini, memastikan bahwa tindakan perampasan aset dapat memperbaiki ketidaksetaraan yang ada. Gustaf Radbruch akan mengutamakan prinsip keadilan, memastikan bahwa perampasan aset dilakukan secara adil dan bermanfaat bagi masyarakat dan Roscoe Pound akan menyoroti pentingnya keseimbangan sosial, dengan memperhatikan kepentingan individu dan kepentingan sosial dalam penerapan hukum tersebut.[21]

Ahli hukum internasional menyoroti bahwa pembuatan UU Perampasan Aset diperlukan untuk memenuhi standar internasional, seperti yang diatur dalam UNCAC. Selain itu, ahli hubungan internasional menilai bahwa UU Perampasan Aset ini dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam pengembalian aset, misalnya melalui perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).

Oleh karena itu, pembentukan UU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan menjadi suatu keharusan negara untuk memerangi korupsi terlebih dalam upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari kejahatan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia itu sendiri untuk terbebas dari korupsi, sehingga dapat terwujudnya negara Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Politik hukum, sebagai cerminan dari kebijakan dan arah pembangunan hukum suatu negara, memainkan peran penting dalam menentukan apakah sebuah rancangan undang-undang dapat disahkan menjadi undang-undang. Menurut Sudarto, politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang lebih baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Politik hukum merupakan kebijakan dari suatu negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.[22] Secara politik hukum, seharusnya pembentukan UU Perampasan Aset ini harus disegerakan mengingat korupsi yang semakin hari semakin menjadi, ditambah kerugian negara yang sangat besar karena kasus-kasus korupsi yang terjadi. Di sisi lain, pembentukan UU Perampasan Aset juga merupakan pemenuhan komitmen internasional, seperti yang tercantum dalam UNCAC dan pada upaya mengurangi dampak sistemik dari korupsi dan kejahatan ekonomi yang menjadi momok dunia.

Secara empiris, dalam konteks pembentukan UU Perampasan Aset, terdapat berbagai kepentingan politik yang saling tarik-menarik. Pembentukan UU Perampasan Aset yang akan mengatur secara tegas terkait dengan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan harta hasil kejahatan korupsi, dapat mengancam posisi dan kenyamanan oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam korupsi. Kondisi ini menyebabkan adanya resistensi dan hambatan politik dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Terlebih lagi, kejahatan korupsi merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang umumnya dilakukan oleh kaum terdidik dan kalangan kelas atas.

Tanpa adanya regulasi yang jelas dan tegas terkait perampasan aset hasil korupsi, upaya pemberantasan korupsi akan sulit mencapai hasil yang optimal. Dengan demikian, diperlukan komitmen politik yang kuat dari semua pihak terkait untuk merealisasikan pembentukan dan pengesahan UU Perampasan Aset. Hanya dengan keberanian dan kesungguhan untuk melawan korupsi, tanpa pandang bulu, Rancangan UU Perampasan Aset ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif dalam upaya membersihkan Indonesia dari praktek korupsi. Tanpa komitmen tersebut, stagnasi dalam pengesahan RUU Perampasan Aset akan terus berlanjut, dan korupsi akan sulit untuk diatasi dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dalam bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:

1.      Konsep NCB Asset Forfeiture atau perampasan aset in rem merupakan konsep yang ideal untuk diterapkan dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal tersebut akan menjadi sangat menguntungkan Aparat Penegak Hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, karena perampasan dilakukan melalui proses perdata (in rem) dan ditargetkan kepada aset pelaku tanpa melalui proses pidana. Perampasan aset in rem juga sangat efektif dalam pemulihan kerugian yang timbul dan pengembalian dana hasil kejahatan baik kepada Negara ataupun kepada pihak yang berhak. Perampasan aset in rem saat ini menjadi satu-satunya alat yang tersedia untuk mengembalikan hasil kejahatan yang tepat dan memberikan jaminan keadilan.

2.      Urgensi pembentukan UU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan menjadi suatu keharusan negara untuk memerangi korupsi terlebih dalam upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari kejahatan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia itu sendiri untuk terbebas dari korupsi, sehingga dapat terwujudnya negara Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial. Sehingga, diperlukan komitmen politik yang kuat dari semua pihak terkait, dalam hal ini Pembentuk Undang-Undang untuk merealisasikan pembentukan dan pengesahan UU Perampasan Aset. Di sisi lain, pembentukan UU Perampasan Aset juga merupakan pemenuhan komitmen internasional, seperti yang tercantum dalam UNCAC dan pada upaya mengurangi dampak sistemik dari korupsi dan kejahatan ekonomi yang menjadi momok dunia.

 

B.     Saran

1.      Rancangan UU Perampasan Aset harus mengatur mekanisme yang jelas terkait perampasan aset hasil tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, seperti pembagian kewenangan dan pola hubungan antar lembaga penegak hukum.

2.      Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang harus memiliki komitmen yang tegas dengan segera membentuk atau mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi.


DAFTAR PUSTAKA

Donal Fariz, ”Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5273ab9aace4d/perlunya-aturan illiciten richment-untuk-cegah-korupsi, diakses pada tanggal 10 April 2025.

Erwina Rachmi Puspapertiwi, Inten Esti Pratiwi, “Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, 3 Kasus Baru Masuk dalam Daftar”, https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/14/094500865/update-klasem en-liga-korupsi-indonesia-3-kasus-baru-masuk-dalam-daftar?page=all, diakses tanggal 9 April 2025.

Lienaldy, Denny Novian, Frans Freddy, Muh Rosihan Isnan Gading, Muhamad Farhan, and Aturkian Laia. "Pembuatan UU Perampasan Aset Ditinjau dari Parameter Ahli." Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, Volume 1 Nomor 3, November 2024 , hlm. 398-409.

Lisa Ira, Yeni Lisa Sitorus, Lidya Erdawati, Veronika Laurensia Yolanda Br Nababan, and Dewi Haryanti, "Analisis Kebijakan Politik Hukum dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset", Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2, 2024, hlm 458-469.

Marfuatul Latifah, "Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia (The Urgency Of Assets Recovery Act In Indonesia)" Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Volume 6 Nomor 1, 2016, hlm. 17-30.

Oly Viana Agustine, "RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia", Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Volume 1 Nomor 2, 2009.

Sudarto dan Hari Purwadi, “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume V Nomor 1, Januari-Juni 2017, hlm. 110-111.

Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan,”Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonnesia”, https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/14210521/ daftar-10-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia?page=all, diakses 10 April 2025.

Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, Larissa Gray, “Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture”, The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, 1818 H Street NW, Washington DC, 2009, hlm. 18.

Widyarti Adam, "Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, Volume 5 Nomor 1, 2025, hlm. 151-161.

Zikril Akbar Tanjung, ”Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, National Journal Of LawVolume 8 Nomor 1, Maret 2024, hlm. 75.

 



[1] Lisa Ira, Yeni Lisa Sitorus, Lidya Erdawati, Veronika Laurensia Yolanda Br Nababan, and Dewi Haryanti, "Analisis Kebijakan Politik Hukum dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset", Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2, 2024, hlm 458-469.

[2] Oly Viana Agustine, "RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia", Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Volume 1 Nomor 2, 2009.

[3] Widyarti Adam, "Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, Volume 5 Nomor 1, 2025, hlm. 151-161.

[4] Erwina Rachmi Puspapertiwi, Inten Esti Pratiwi, “Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, 3 Kasus Baru Masuk dalam Daftar”, https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/14/094500865/update-klasemen-liga-korupsi-indonesi a-3-kasus-baru-masuk-dalam-daftar?page=all, diakses tanggal 9 April 2025.

[5] Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan,”Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonnesia”, https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/14210521/daftar-10-kasus-korupsi-terbesar-di-indo nesia?page=all, diakses 10 April 2025.

[6]Lienaldy, Denny Novian, Frans Freddy, Muh Rosihan Isnan Gading, Muhamad Farhan, and Aturkian Laia. "Pembuatan UU Perampasan Aset ditinjau dari Parameter Ahli." Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, Volume 1 Nomor 3, November 2024 , hlm. 398-409.

[7]Zikril Akbar Tanjung, ”Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, National Journal Of LawVolume 8Nomor 1,Maret 2024,hlm 75.

[8] Oly Viana Agustine, Op. Cit.

[9] Zikril Akbar Tanjung, Loc. Cit.

[10] Donal Fariz, ”Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5273ab9aace4d/perlunya-aturanilliciten richment-untuk-cegah-korupsi diakses pada tanggal 10 April 2025.

[11] Theodore S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, Larissa Gray, “Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture”, The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, 1818 H Street NW, Washington DC, 2009, hlm. 18.

[12]Ibid.

[13]Ibid., hlm. 14-15.

[14] Sudarto dan Hari Purwadi, “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume V Nomor 1, Januari-Juni 2017, hlm. 110-111.

[15] Marfuatul Latifah, "Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia (The Urgency Of Assets Recovery Act In Indonesia)" Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, Volume 6 Nomor 1, 2016, hlm. 17-30.

[16] Lisa Ira, Yeni Lisa Sitorus, Lidya Erdawati, Veronika Laurensia Yolanda Br Nababan, and Dewi Haryanti, Op. Cit., hlm. 464.

[17] Marfuatul Latifah, Loc. Cit.

[18]Ibid.

[19]Ibid.

[20]Lienaldy, Denny Novian, Frans Freddy, Muh Rosihan Isnan Gading, Muhamad Farhan, and Aturkian Laia, Op. Cit.

[21]Ibid.

[22]Lisa Ira, Yeni Lisa Sitorus, Lidya Erdawati, Veronika Laurensia Yolanda Br Nababan, and Dewi Haryanti, Op. Cit., hlm. 461.

Komentar