KONSEP IDEAL DAN URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA
KONSEP IDEAL DAN URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET
DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan
untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Politik Hukum
Disusun
oleh:
|
1. |
FILIPUS WAHYU
WICAKSONO |
|
|
2. |
FRIKI TRI
RAMDANI |
|
|
3. |
REZA HANDAYANI
FITRI |
|
|
| ||
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM STRATA DUA
PROGRAM PASCASARJANA
-
TANGERANG SELATAN - BANTEN
2 0 2 5
KATA PENGANTAR
Ucapan syukur Kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah Kami dapat menyelesaikan makalah
yang berjudul “Konsep Ideal dan Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset
dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia“.
Dalam
penulisan makalah ini mengalami beberapa hambatan yang Kami alami, namun berkat bantuan dan dorongan
dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Tetapi, Kami menyadari bahwa di dalamnya masih
terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun
sangat Kami
harapkan. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Kami, khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Tangerang Selatan, 18 April 2025
Penulis
DAFTAR ISI
|
KATA PENGANTAR |
2 |
|
DAFTAR ISI |
3 |
|
BAB I PENDAHULUAN |
4 |
|
A. Latar Belakang |
4 |
|
B. Rumusan Masalah |
7 |
|
C. Tujuan Penulisan |
7 |
|
BAB II PEMBAHASAN |
8 |
|
A. Konsep Hukum Perampasan Aset yang Ideal dalam
Pemberantasan Korupsi di Indonesia |
8 |
|
B. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset
dalam Perspektif Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia |
13 |
|
BAB III PENUTUP |
19 |
|
A. Kesimpulan |
19 |
|
B. Saran |
20 |
|
DAFTAR PUSTAKA |
21 |
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Politik hukum dapat
didefinisikan sebagai sebuah
alat atas sarana yang dapat digunakan pemerintah dalam membentuk sistem hukum nasional
yang dikehendaki dengan harapan terwujudnya cita-cita bangsa dan tujuan negara Indonesia sebagaimana
yang tercantum pada alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Secara singkat, politik hukum dapat diartikan sebagai tujuan hukum yang
ingin dicapai dengan tujuan strategis untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Untuk
mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, pemerintah memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan pembangunan hukum nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan ini harus dilakukan secara
sistematis, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang melindungi
hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, salah-satunya adalah melalui pemberantasan
korupsi demi tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia dengan pembentukan undang-undang
perampasan aset yang kedepannya diharapkan dapat menjadi salah-satu payung hukum
dalam penegakan tindak pidana korupsi yang semakin meningkat setiap tahunnya.[1]
Di Indonesia, tonggak berdirinya gerakan melawan korupsi dimulai pada era
reformasi yang mengamanatkan adanya pemberantasan korupsi dalam rangka
mewujudkan pemerintahan yang bersih dari perilaku korup. Pemberantasan korupsi
ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Bersamaan dengan itu,
dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai trigger mechanism
bagi Kepolisian dan Kejaksanaan dalam memberantas korupsi.[2]
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dinilai belum terlalu
maksimal, hal itu dapat dijangkau dari stagnannya Indeks Persepsi
Korupsi Indonesia di tahun 2023 dengan skor 34. Nilai tersebut setara dengan
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2022. Kemandekan ini mencerminkan
lambannya respons terhadap peningkatan praktik korupsi yang semakin
mengkhawatirkan karena kurangnya komitmen dari para pemangku kebijakan. Sikap
yang cenderung mengabaikan upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih jelas
terlihat. Hal ini diawali dengan melemahnya peran dan kedudukan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.[3]
Korupsi telah menjangkiti kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga
telah menghancurkan peradaban dan pembangunan bangsa. Salah satu yang menjadi
perbincangan besar saat ini adalah kasus korupsi yang terjadi di tubuh
Pertamina. Sejumlah pejabat PT. Pertamina Patra Niaga terlibat kasus korupsi
tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode tahun 2018-2023. Kejaksaan
Agung (Kejagung) menyebut korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp
193,7 triliun pada 2023. Namun, kasus itu berlangsung dari tahun 2018-2023,
sehingga kerugian negara selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun atau
hampir Rp 1 kuadriliun.[4] Selain
itu, akhir-akhir ini banyak kasus korupsi besar yang terjadi di Indeonesia,
seperti kasus korupsi PT. Timah, Tbk. yang dengan kerugian negara sebesar Rp
300 triliun, Kasus Korupsi BLBI dengan kerugian negara sebesar Rp 138 triliun,
Kasus Korupsi Duta Palma dengan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.[5] Hal
tersebut tentunya membuat Negara mengalami kerugian yang sangat besar.
Oleh karena itu, wacana pengajuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU
Perampasan Aset) kembali menjadi isu yang hangat. RUU Perampasan Aset dipercaya
bisa menjadi solusi atas boroknya kasus mega korupsi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan negara, seperti PT Pertamina, PT. Timah, Tbk., BLBI, dan lainnya.
Para ahli hukum menekankan pentingnya mengubah paradigma penegakan hukum dari
sekadar penghukuman pelaku menjadi pengembalian kerugian negara. Perampasan aset
memungkinkan negara untuk mengambil kembali keuntungan hasil tindak pidana
tanpa terlalu tergantung pada proses pemidanaan pelaku yang sering memakan
waktu lama. Indonesia belum memiliki instrumen hukum spesifik yang mengatur
perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana.[6]
Berdasarkan hal tersebut, makan Penulis akan mengkaji dan menganalisis
lebih dalam terkait dengan konsep ideal perampasan aset yang dapat diterapkan
di Indonesia dan sejauh mana urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam
perspektif politik hukum yang akan dituangkan dalam makalah ini dengan judul
”Konsep Ideal dan Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam
Perspektif Politik Hukum di Indonesia”.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka Penulis mengajukan rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana konsep hukum perampasan aset yang ideal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?
2. Bagaimana urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan
Aset dalam perspektif politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan Rumusan Masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini
adalah:
1.
Untuk mengkaji dan menganalisis konsep hukum perampasan
aset yang ideal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Untuk mengkaji dan menganalisis urgensi pembentukan
Undang-Undang Perampasan Aset dalam perspektif politik hukum pemberantasan
korupsi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Hukum Perampasan Aset yang Ideal dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Perampasan aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki peran
yang sangat vital, sehingga berdasarkan pengalaman Indonesia dan negara lain
menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana, menemukan pelakunya dan menempatkan
pelaku tindak pidana di dalam penjara (follow the suspect) ternyata
belum efektif untuk menekan tingkat kejahatan jika tidak disertai dengan upaya
untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana.[7]
Meskipun belum dapat berjalan secara efektif, perampasan aset telah lama
ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, ketentuan
perampasan aset tersebut masih menggunakan mekanisme konvensional yakni melalui
putusan pengadilan. Pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi
dapat dilihat, misalnya dalam Pasal 10 huruf b Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) sebagai pidana tambahan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) memuat pula definisi mengenai penyitaan dan perampasan.
KUHAP mendefiniskan penyitaan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk
mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau
tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Sedangkan perampasan adalah tindakan hakim
yang berupa putusan tambahan pada pidana pokok sebagaimana yang tercantum pada
Pasal 10 KUHP, yaitu mencabut hak dari kepemilikan seseorang atas benda.[8]
Mekanisme perampasan aset juga terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor). Perampasan aset harus didasarkan pada putusan
pengadilan yang tertuang dalam amar putusan dengan penetapan pidana tambahan
pembayaran uang pengganti dan perampasan harta benda milik terdakwa bilamana
terdakwa tidak membayar uang pengganti (in personam forfeiture/convicted
based asset foifeiture). Lalu selain jalur pidana, terdapat jalur perdata untuk
menempuh perampasan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
atau dengan gugatan perdata, yaitu hanya dapat dilakukan ketika upaya pidana
tidak lagi memungkinkan untuk digunakan dalam upaya pengembalian keuangan
negara. Perampasan aset atau harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi
melalui jalur hukum perdata dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 32, 33, 34,
dan Pasal 38C UU Tipikor.[9]
Kerugian negara yang meningkat setiap tahunnya menunjukkan bahwa upaya
Indonesia untuk menyita aset yang diperoleh melalui korupsi belum berhasil,
karena pelaksanaannya masih menagacu pada sistem follow the suspect.
Dari banyaknya kasus yang ada, dirasa penting untuk diterapkan suatu konsep yang
mungkin mampu merealisasikan perampasan harta kekayaan tanpa terlebih dahulu
pelakunya mendapat penetapan pengadilan, sehingga kerugian negara dapat
diselamatkan tanpa terhambat oleh kehadiran pelaku atau alasan lainnya. Konsep
ini nantinya diharapkan dapat mendukung strategi “follow the money; follow
the asset” dalam pemberantasan korupsi, yaitu mengetahui dan menelusuri sejarah
kekayaan yang diperoleh melalui korupsi sehingga aset para koruptor dapat
disita meskipun pelakunya melarikan diri atau alasan yang lain.
Negara-negara maritim kepulauan yang berada di
Eropa dimana Negara tersebut menganut sistem Anglo Saxon/Common Law
memungkinkan dilakukannya perampasan aset hasil tindak pidana atau yang disebut
juga Asset Forfeiture tanpa adanya putusan pengadilan. Berbeda dengan sistem hukum
yang dimiliki negara-negara tersebut, negara yang menganut sistem hukum Eropa
Kontinental seperti halnya Indonesia, Asset Forfeiture hanya
dikenal dalam proses pidana dengan istilah penyitaan atau perampasan aset, tetapi
penyitaan atau perampasan aset tersebut baru bisa dilaksanakan setelah
dijatuhkanya putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap. Hal tersbut menjadi
kelemahan instrumen hukum pemberantasan korupsi yang berlaku pada saat ini (ius
constitutum).
Menurut Donal Fariz, ada empat kelemahan yang ada dalam UU Tipikor. Pertama,
perampasan kekayaan koruptor hanya dapat dilakukan terhadap barang yang
digunakan, atau diperoleh dari korupsi. Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam
Pasal 18 huruf (a). Kelemahannya terletak pada tidak dimungkinkannya dilakukan perampasan
kekayaan lain di luar kasus yang diproses. Padahal, bukan tidak mungkin
terpidana korupsi memiliki kekayaan yang cukup banyak di luar kewajaran
dibanding dengan penghasilan yang sah. Kedua, penggantian kerugian
negara sebagaimana dalam Pasal 18 huruf (b) tidak maksimal. Pasalnya, pada
sejumlah kasus acap kali asset recovery tidak maksimal,
lantaran jumlah kerugian besar yang diakibatkan perbuatan pejabat tertentu
tidak bisa dikembalikan. Hukuman tambahan berupa penggantian kerugian hanya
sebesar maksimal yang dinikmati oleh terpidana korupsi. Ketiga, terdapat
celah hukum untuk tidak membayar uang pengganti. Menurutnya, jika tidak
ditemukan kekayaan terpidana, kewajiban membayar uang pengganti bisa digantikan
dengan pidana kurungan. Ia berpendapat, menjadi kelemahan dalam pemberantasan
korupsi jika dari awal penyelidikan dan penyidikan tidak dilakukan penelusuran
aset dan penyitaan. Pasalnya, jika menunggu vonis besar kemungkinan dilakukan
peralihan, penyembunyian atau penjualan aset. Keempat, pembuktian yang
sulit. Donal berpendapat perampasan aset maupun pembayaran uang pengganti dari
aset terpidana hanya bisa dilakukan setelah korupsinya dinyatakan terbukti di
pengadilan. Menurutnya, upaya tersebut sangat menghambat pemberantasan korupsi,
terutama jika ditemukan aset lain dari koruptor
yang tidak diketahui asal usulnya.[10]
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu konsep hukum yang ideal dalam upaya
pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh kejahatan ekonomi khususnya
korupsi. Inovasi yang muncul saat ini adalah konsep Non Conviction Based
(NCB) atau konsep perampasan secara in rem (in
rem forfeiture). Berdasarkan perkembangannya, konsep dari perampasan
secara in rem lahir dan berkembang pada sistem hukum anglo saxon.
Dalam konsep ini terdapat suatu gagasan yang menyatakan “if a “thing”
offends the law, it may be forfeited to the state”.[11]Apabila
benda itu adalah hasil kejahatan, maka benda tersebut dapat dirampas oleh
negara.Bertitik tolak dari pemahaman tersebut konsep hukum in rem,
memiliki pengertian “suatu penindakan terhadap benda”. Dalam hal pemahaman
tersebut maka yang dijadikan tujuan penindakan adalah bendanya bukan pelaku
pengguna benda atau pemilik benda tersebut. Perampasan in rem, juga
disebut sebagai perampasan sipil (civil forfeiture), perampasan tanpa
pemidanaan (non conviction based forfeiture), atau perampasan obyektif (objective
forfeiture) dibeberapa sistem hukum, adalah sebuah tindakan yang ditujukan
terhadap aset itu sendiri dan bukan terhadap individu (persona).[12]
Secara konsepsi dalam penerapannya, perampasan in rem merupakan
upaya yang dilakukan untuk menutupi kelemahan dan bahkan kekurangan yang
terjadi dalam tindakan perampasan pidana terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Pada beberapa perkara, tindakan perampasan pidana tidak dapat dilakukan dan
pada perkara tersebut perampasan in rem dapat dilakukan, yaitu dalam
hal:[13]
1.
Pelaku kejahatan melakukan pelarian (buron). Pengadilan
pidana tidak dapat dilakukan jika si tersangka adalah buron atau
dalam pengejaran.
2.
Pelaku kejahatan telah meninggal dunia atau meninggal
sebelum dinyatakan bersalah. Kematian menghentikan proses sistem peradilan
pidana yang berlangsung.
3.
Pelaku kejahatan memiliki kekebalan hukum (Immune).
4.
Pelaku kejahatan memiliki kekuatan dan kekuasaan,
sehingga pengadilan pidana tidak dapat melakukan pengadilan terhadapnya.
5.
Pelaku kejahatan tidak diketahui,
akan tetapi aset hasil kejahatannya diketahui/ditemukan.
6.
Aset kejahatan dikuasai oleh pihak ketiga yang dalam
kedudukan secara hukum pihak ketiga tersebut tidak bersalah dan bukan pelaku
atau terkait dengan kejahatan utamanya.
7.
Tidak adanya bukti yang cukup untuk diajukan dalam
pengadilan pidana.
Sudarto
dan Hari Purwadi menyatakan tentang pentingnya penerapan NCB asset
forfeiture karena perampasan aset yang berlaku di Indonesia saat ini dapat
dilaksanakan semata-mata terbatas hanya jika pelaku kejahatan telah dinyatakan
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana oleh
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht) atau
dengan kata lain perampasan aset dilakukan dengan putusan pidana, namun
perampasan pidana mengalami banyak kesulitan dalam pelaksanaannya. Salah
satunya adalah adanya kemampuan dari pelaku untuk mengalihkan atau melarikan
hasil kejahatan maupun instrumen kejahatan ke luar negeri dan bahkan pelakunya
bisa saja melarikan diri ke luar negeri dan tidak dapat diekstradisi kembali ke
Indonesia. Sebagai contoh kasus korupsi dengan terdakwa Djoko S. Tjandra atau
bahkan kasus yang paling menghebohkan dalam sejarah pemberantasan korupsi di
Indonesia yaitu kasus korupsi Edy Tansil. Untuk itu, dipandang perlu memiliki
instrumen hukum yang memiliki sistem perampasan yang memungkinkan dilakukannya
perampasan aset hasil tindak pidana melalui mekanisme yang dikenal dengan NCB
asset forfeiture. Mekanisme ini menekankan perampasan aset tindak pidana
secara “in rem” dan bukan kepada orangnya (in personam). Dengan
demikian, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku kejahatan
bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam perampasan aset.[14]
Konsep
NCB Asset Forfeiture atau
perampasan aset in rem menjadi
ideal untuk diterapkan dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Akan
menjadi sangat menguntungkan jika para penegak hukum nantinya menerapkan konsep
ini terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sudah terlebih dahulu melarikan
diri sebelum dilakukannya proses hukum terhadapnya, karena perampasan dilakukan
melalui proses perdata (in rem) dan ditargetkan kepada aset pelaku tanpa
melalui proses pidana. Perampasan
aset in rem juga sangat efektif dalam pemulihan kerugian yang timbul
dan pengembalian dana hasil kejahatan baik kepada Negara ataupun kepada pihak
yang berhak. Perampasan aset in rem mungkin satu-satunya alat yang
tersedia untuk mengembalikan hasil kejahatan yang tepat dan adanya jaminan
keadilan.
B. Urgensi
Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Perspektif Politik Hukum
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Perampasan
aset hasil tindak pidana yang telah dikuasai oleh pelaku tindak pidana khusunya
tindak pidana korupsi sangat sulit dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
Kesulitan yang ditemui dalam upaya perampasan aset hasil tindak pidana sangat
banyak, seperti kurangnya instrumen hukum dalam upaya perampasan aset hasil
tindak pidana,
belum adanya kerja sama
internasional yang memadai, dan keterbatasan mekanisme perampasan aset hasil
tindak pidana oleh aparat penegak hukum, serta lamanya waktu yang dibutuhkan
sampai dengan aset hasil tindak pidana dapat disita oleh negara, yaitu setelah
mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut
tentunya sangat memberikan efek terhadap kerugian negara yang timbul dari
kejahatan ekonomi khususnya kejahatan korupsi.
Dalam
dunia Internasional, terdapat perkembangan hukum yang menunjukkan bahwa
penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya
menekan tingkat kejahatan.[15]
Bahkan perampasan aset diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab V United
Nation Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai penegasan akan
pentingnya perampasan hasil tindak pidana dalam penyelesaian perkara.
Indonesia
telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pengesahan Konvensi PBB Anti Korupsi. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia
merupakan negara pihak dari UNCAC. Indonesia seharusnya memiliki legal
standing yang sama dalam melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk
melakukan perampasan aset yang diperoleh secara illegal dan dilarikan ke luar
negeri. Kehadiran UNCAC yang
mengatur berbagai peraturan terkait korupsi telah membuktikan komitmen besar
dari komunitas internasional dalam memerangi korupsi. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 31 UNCAC mengenai pembekuan, perampasan, dan penyitaan.[16] Selain
UNCAC,
banyak konvensi PBB lain yang juga memuat ketentuan mengenai perampasan aset
hasil tindak pidana. Konvensi tersebut antara lain United Nation Convention
Against Illicit Trafic in
Narcotic Drugs and
Phychotropic Substance
(1988), United Nation Convention on Transnational Organized Crime/ UNTOC
(2002), dan berbagai ketentuan yang ada dalam United Nation Counter
Terrorism Convention.[17]
Upaya
perampasan aset di sebuah negara tentunya membutuhkan keinginan politik yang
kuat dari negara baik dari parlemen, pemerintah, maupun lembaga yudikatif. Keinginan politik
tersebut dapat diwujudkan melalui undang-undang yang mengatur khusus mengenai
perampasan aset hasil tindak pidana dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagai
perwujudan dari keinginan parlemen untuk mendukung upaya perampasan aset, saat
ini muncul wacana untuk melakukan pengaturan mengenai perampasan aset hasil
tindak pidana dalam undang-undang tersendiri.
Usulan
untuk membentuk undang-undang mengenai perampasan aset hasil tindak pidana
terlihat dengan adanya persetujuan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang
tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana pada Prolegnas 2009-2014. Dalam
rentang 5 tahun tersebut, walaupun telah masuk dalam prolegnas, Rancangan
Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak juga dibahas walaupun draf
Rancangan Undang-Undang telah diajukan pada tahun 2012. Prolegnas untuk periode
2014-2019 juga mencantumkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai
salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk daftar panjang untuk dibahas.
Dalam
Rancangan Undang-Undang tersebut terdapat paradigma baru terkait dengan
mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana yang mengacu pada beberapa
konvensi internasional, khususnya UNCAC yang di dalamnya menggunakan mekanisme
perampasan aset tanpa pemidanaan (NCB asset forfeiture). Hal ini tentu
saja merupakan hal yang berbeda dengan ketentuan pernyitaan dan perampasan aset
hasil tindak pidana yang dipraktikkan di Indonesia selama ini. Karena selama
ini perampasan aset di dalam sistem hukum Indonesia dapat dilakukan setelah
proses penegakan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Menurut
Romli Atmasasmita,
kebutuhan atas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, berdasarkan kenyataan
upaya penegakan hukum khususnya terhadap tindak pidana korupsi tidak juga
membuahkan hasil yang signifikan terhadap kas negara. Selain itu, Romli
menyatakan juga bahwa perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum
mampu secara maksimal mengatur dan menampung kegiatan-kegiatan dalam rangka
pengembalian aset hasil korupsi dan kejahatan di bidang keuangan dan perbankan
pada umumnya.[18]
Selain
itu, Mudzakkir juga menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset
perlu disahkan karena cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian
uang di Indonesia. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset juga berguna untuk
pemulihan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh
pelaku. Lebih lanjut,
Mudzakkir juga menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus
disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.[19]
Dari perspektif politik hukum dalam ajaran Talcott
Parsons, Gustaf Radbruch, dan Roscoe Pound, pembentukan UU Perampasan Aset harus
berfokus pada pencapaian keadilan sosial, integrasi sosial, dan keseimbangan
sosial. Ketiga tokoh ini memberikan pandangan yang relevan dalam merancang undang-undang
yang tidak hanya efektif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi,
tetapi juga memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kepentingan sosial yang
lebih luas.[20]
Talcott Parsons akan menekankan pentingnya integrasi
sosial dalam penerapan undang-undang ini, memastikan bahwa tindakan perampasan
aset dapat memperbaiki ketidaksetaraan yang ada. Gustaf Radbruch akan
mengutamakan prinsip keadilan, memastikan bahwa perampasan aset dilakukan
secara adil dan bermanfaat bagi masyarakat dan Roscoe Pound akan menyoroti
pentingnya keseimbangan sosial, dengan memperhatikan kepentingan individu dan
kepentingan sosial dalam penerapan hukum tersebut.[21]
Ahli hukum internasional menyoroti bahwa pembuatan UU Perampasan
Aset diperlukan untuk memenuhi standar internasional, seperti yang diatur dalam
UNCAC. Selain itu, ahli hubungan internasional menilai bahwa UU Perampasan Aset ini dapat
meningkatkan efektivitas kerja sama internasional dalam pengembalian aset, misalnya
melalui perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance).
Oleh
karena itu, pembentukan UU Perampasan Aset menjadi
sangat penting dan menjadi suatu keharusan negara untuk memerangi korupsi
terlebih dalam upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dari
kejahatan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia itu sendiri untuk terbebas dari korupsi, sehingga dapat
terwujudnya negara Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan sosial.
Politik
hukum, sebagai cerminan dari kebijakan dan arah pembangunan hukum suatu negara,
memainkan peran penting dalam menentukan apakah sebuah rancangan undang-undang
dapat disahkan menjadi undang-undang. Menurut Sudarto, politik hukum adalah
usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang lebih baik sesuai dengan
keadaan dan situasi pada suatu waktu. Politik hukum merupakan kebijakan dari
suatu negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk
mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa
yang dicita-citakan.[22] Secara politik hukum,
seharusnya pembentukan UU Perampasan Aset ini harus disegerakan mengingat
korupsi yang semakin hari semakin menjadi, ditambah kerugian negara yang sangat
besar karena kasus-kasus korupsi yang terjadi. Di sisi lain, pembentukan UU
Perampasan Aset juga merupakan pemenuhan komitmen internasional, seperti yang
tercantum dalam UNCAC dan pada upaya mengurangi dampak sistemik dari korupsi
dan kejahatan ekonomi yang menjadi momok dunia.
Secara
empiris, dalam konteks pembentukan UU Perampasan Aset, terdapat berbagai
kepentingan politik yang saling tarik-menarik. Pembentukan UU Perampasan Aset
yang akan mengatur secara tegas terkait dengan mekanisme perampasan aset tanpa
pemidanaan harta hasil kejahatan korupsi, dapat mengancam posisi dan kenyamanan
oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam korupsi. Kondisi ini menyebabkan
adanya resistensi dan hambatan politik dalam proses pembentukan undang-undang
tersebut. Terlebih lagi, kejahatan korupsi merupakan kejahatan kerah putih (white
collar crime) yang umumnya dilakukan oleh kaum terdidik dan kalangan kelas
atas.
Tanpa
adanya regulasi yang jelas dan tegas terkait perampasan aset hasil korupsi,
upaya pemberantasan korupsi akan sulit mencapai hasil yang optimal. Dengan
demikian, diperlukan komitmen politik yang kuat dari
semua pihak terkait untuk merealisasikan pembentukan dan pengesahan UU
Perampasan Aset. Hanya dengan keberanian dan kesungguhan untuk melawan korupsi,
tanpa pandang bulu, Rancangan UU Perampasan Aset ini dapat segera disahkan dan
memberikan dampak positif dalam upaya membersihkan Indonesia dari praktek
korupsi. Tanpa komitmen tersebut,
stagnasi dalam pengesahan RUU Perampasan Aset akan terus berlanjut, dan korupsi
akan sulit untuk diatasi dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan dalam bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.
Konsep
NCB Asset Forfeiture atau perampasan aset in rem merupakan konsep
yang ideal untuk diterapkan dalam perampasan aset hasil tindak pidana korupsi
di Indonesia. Hal tersebut akan menjadi sangat menguntungkan Aparat Penegak
Hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, karena perampasan
dilakukan melalui proses perdata (in rem) dan ditargetkan kepada aset
pelaku tanpa melalui proses pidana. Perampasan aset in rem juga sangat
efektif dalam pemulihan kerugian yang timbul dan pengembalian dana hasil
kejahatan baik kepada Negara ataupun kepada pihak yang berhak. Perampasan aset in
rem saat
ini menjadi satu-satunya alat yang tersedia untuk mengembalikan hasil kejahatan
yang tepat dan memberikan jaminan keadilan.
2.
Urgensi
pembentukan UU Perampasan Aset menjadi sangat penting dan menjadi suatu
keharusan negara untuk memerangi korupsi terlebih dalam upaya pengembalian
kerugian negara yang diakibatkan dari kejahatan korupsi. Hal tersebut sesuai
dengan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia itu sendiri untuk terbebas dari
korupsi,
sehingga dapat terwujudnya negara Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan
sosial. Sehingga,
diperlukan komitmen politik yang kuat dari semua pihak terkait, dalam hal ini
Pembentuk Undang-Undang untuk merealisasikan pembentukan dan pengesahan UU
Perampasan Aset. Di sisi lain, pembentukan UU Perampasan Aset juga merupakan
pemenuhan komitmen internasional, seperti yang tercantum dalam UNCAC dan pada
upaya mengurangi dampak sistemik dari korupsi dan kejahatan ekonomi yang
menjadi momok dunia.
B.
Saran
1.
Rancangan
UU Perampasan Aset harus mengatur mekanisme yang jelas terkait perampasan aset
hasil tindak pidana khususnya
tindak pidana korupsi,
seperti pembagian kewenangan dan pola hubungan antar lembaga penegak hukum.
2.
Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembuat undang-undang harus memiliki
komitmen yang tegas dengan segera
membentuk atau mengesahkan UU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan
korupsi.
DAFTAR
PUSTAKA
Donal Fariz, ”Perlunya Aturan Illicit Enrichment
untuk Cegah Korupsi”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5273ab9aace4d/perlunya-aturan illiciten richment-untuk-cegah-korupsi, diakses
pada tanggal 10 April 2025.
Erwina
Rachmi Puspapertiwi, Inten Esti Pratiwi, “Update Klasemen Liga Korupsi
Indonesia, 3 Kasus Baru Masuk dalam Daftar”, https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/14/094500865/update-klasem en-liga-korupsi-indonesia-3-kasus-baru-masuk-dalam-daftar?page=all,
diakses tanggal 9 April 2025.
Lienaldy, Denny Novian, Frans Freddy, Muh Rosihan Isnan
Gading, Muhamad Farhan, and Aturkian Laia. "Pembuatan UU Perampasan Aset Ditinjau
dari Parameter Ahli." Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, Volume 1
Nomor 3, November 2024 , hlm. 398-409.
Lisa
Ira, Yeni Lisa Sitorus, Lidya Erdawati, Veronika Laurensia Yolanda Br Nababan,
and Dewi Haryanti, "Analisis Kebijakan Politik Hukum dalam Penegakan Tindak
Pidana Korupsi Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan
Aset", Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor
2, 2024, hlm 458-469.
Marfuatul
Latifah, "Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak
Pidana di
Indonesia (The Urgency Of Assets Recovery Act In Indonesia)" Negara
Hukum: Membangun Hukum untuk
Keadilan dan
Kesejahteraan,
Volume 6 Nomor 1, 2016, hlm. 17-30.
Oly
Viana Agustine, "RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan
Korupsi di
Indonesia", Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Volume 1 Nomor
2, 2009.
Sudarto
dan Hari Purwadi, “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction
Based Asset Forfeiture Sebagai
Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal
Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume V Nomor 1, Januari-Juni 2017, hlm. 110-111.
Syakirun
Ni'am, Ardito Ramadhan,”Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonnesia”, https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/14210521/ daftar-10-kasus-korupsi-terbesar-di-indonesia?page=all, diakses 10 April
2025.
Theodore
S. Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, Larissa Gray, “Stolen Asset
Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture”, The
International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, 1818
H Street NW, Washington DC, 2009, hlm. 18.
Widyarti
Adam, "Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa
Humanis, Volume 5 Nomor 1, 2025, hlm. 151-161.
Zikril Akbar Tanjung, ”Perampasan Aset Pelaku Tindak
Pidana Korupsi”, National Journal Of Law, Volume 8 Nomor 1, Maret 2024, hlm.
75.
[1] Lisa Ira, Yeni Lisa
Sitorus, Lidya Erdawati, Veronika Laurensia Yolanda Br Nababan, and Dewi
Haryanti, "Analisis Kebijakan Politik Hukum dalam Penegakan Tindak Pidana
Korupsi Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset", Jurnal
Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 Nomor 2, 2024, hlm 458-469.
[2] Oly Viana Agustine,
"RUU Perampasan Aset Sebagai Peluang dan
Tantangan dalam
Pemberantasan Korupsi di
Indonesia", Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Volume 1 Nomor
2, 2009.
[3] Widyarti Adam,
"Pentingnya Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia." AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis,
Volume 5 Nomor 1, 2025, hlm. 151-161.
[4] Erwina Rachmi
Puspapertiwi, Inten Esti Pratiwi, “Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, 3
Kasus Baru Masuk dalam Daftar”, https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/14/094500865/update-klasemen-liga-korupsi-indonesi a-3-kasus-baru-masuk-dalam-daftar?page=all, diakses tanggal 9
April 2025.
[5] Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan,”Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonnesia”, https://nasional.kompas.com/read/2025/02/27/14210521/daftar-10-kasus-korupsi-terbesar-di-indo nesia?page=all,
diakses 10 April 2025.
[6]Lienaldy,
Denny Novian, Frans Freddy, Muh Rosihan Isnan Gading, Muhamad Farhan, and
Aturkian Laia. "Pembuatan UU Perampasan Aset ditinjau dari Parameter
Ahli." Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, Volume 1 Nomor 3,
November 2024 , hlm. 398-409.
[7]Zikril Akbar Tanjung, ”Perampasan
Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, National
Journal Of Law, Volume 8Nomor 1,Maret 2024,hlm 75.
[8] Oly Viana Agustine, Op.
Cit.
[9]
Zikril Akbar Tanjung, Loc. Cit.
[10]
Donal Fariz, ”Perlunya Aturan Illicit Enrichment untuk Cegah Korupsi”, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5273ab9aace4d/perlunya-aturanilliciten
richment-untuk-cegah-korupsi diakses pada tanggal 10 April 2025.
[11] Theodore S.
Greenberg, Linda M. Samuel, Wingate Grand, Larissa Gray, “Stolen Asset
Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture”, The
International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, 1818
H Street NW, Washington DC, 2009, hlm. 18.
[12]Ibid.
[13]Ibid., hlm. 14-15.
[14] Sudarto dan Hari
Purwadi, “Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based
Asset Forfeiture Sebagai
Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal
Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume V Nomor 1, Januari-Juni 2017, hlm. 110-111.
[15] Marfuatul Latifah,
"Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia (The
Urgency Of Assets Recovery Act In Indonesia)" Negara Hukum:
Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, Volume 6 Nomor 1, 2016,
hlm. 17-30.
[16] Lisa Ira, Yeni Lisa
Sitorus, Lidya Erdawati, Veronika Laurensia Yolanda Br Nababan, and Dewi
Haryanti, Op. Cit., hlm. 464.
[17] Marfuatul Latifah, Loc.
Cit.
[18]Ibid.
[19]Ibid.
[20]Lienaldy, Denny Novian, Frans Freddy, Muh Rosihan Isnan Gading, Muhamad Farhan, and Aturkian Laia, Op. Cit.
[21]Ibid.
[22]Lisa Ira, Yeni Lisa
Sitorus, Lidya Erdawati, Veronika Laurensia Yolanda Br Nababan, and Dewi
Haryanti, Op. Cit., hlm. 461.
Komentar
Posting Komentar