Hukum Lingkungan (Analisis Kasus)


ANALISIS KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT. MARIMAS

Dajukan Sebagai Salah Satu Tugas Dalam Mengikuti Mata Kuliah Hukum Lingkungan
Dosen: Dr. Netty SR Naiborhu, S.H., M.H.




Disusun oleh:
Kelas A
Kelompok

16.4301.048
Reza Handayani Fitri, dkk.















Logo STHB 1
 







Sekolah Tinggi Hukum Bandung
2018






KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan analisis pencemaran lingkungan ini. Shalawat beserta salam semoga senantiasa terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, kepada sahabatnya, hingga kepada umatnya hingga akhir zaman, amin.
Tugas analisis yang berjudul Analisis Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Marimas ini kami susun untuk memenuhi salah satu tugas dalam mengikuti kuliah Hukum Lingkungan.
Kami berharap tugas analisis ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pentingnya lingkungan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan dan jauh dari yang apa kami harapkan, untuk itu kami berharap adanya kritik dan saran, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna. Semoga tugas sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya tugas yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Bandung, 14 januari 2019


Penulis


DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii

A. FAKTA HUKUM......................................................................................... 1
1. Subjek dan Objek Hukum............................................................................... 1
2. Peristiwa.......................................................................................................... 2
3. Perbuatan......................................................................................................... 2
4. Akibat Hukum................................................................................................. 2

B. PENDAPAT HUKUM................................................................................. 4

C. ANALISIS................................................................................................... 8
1. Putusan Kasus................................................................................................ 8
2. Pertimbangan.................................................................................................. 9
3. Penegakan Hukum Pencemaran Air Oleh Limbah Pabrik PT.Marimas......... 10

D.    KESIMPULAN.......................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 12








A.    FAKTA HUKUM
1.      Subjek dan Objek Hukum
a.    Subjek hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Menurut hukum ada dua subjek hukum yaitu:
1)      manusia (person), di dalam hukum, perkataan seseorang atau orang (person) berarti pembawa hak dan kewajiban. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia.
2)      Kedua badan hukum (rechtpersoon), selain orang (person) badan atau perkumpulan dapat juga memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia.Badan atau perkumpulan itu memiliki harta kekayaan sendiri, ikut serta dalam persoalan hukum dan dapat juga digugat atau menggugat di pengadilan dengan perantaraan pengurusnya, badan yang demikian disebut badan hukum (rechtpersoon).Perkumpulan sebagai badan hukum tentu tidaklah semua jenis perkumpulan, perkumpulan yang dapat dinamakan badan hukum apabila perkumpulan tersebut diciptakan sesuai ketentuan yang berlaku (hukum)[1].
Subjek hukum dalam kebocoran pipa limbah B3 PT. Marimas yaitu PT. Marimas. PT. Marimas termasuk ke dalam subjek hukum yang kedua, yaitu badan hukum (rechtpersoon).
b.    Objek Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499 KUHPerdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eingdom)[2].
Objek hukum dalam kasus pencemaran air oleh limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Marimas adalah limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Marimas itu sendiri, karena limbah B3 dalam kasus PT. Marimas adalah pokok permasalahan bagi subjek hukum.
2.      Peristiwa
Bocornya/jebolnya saluran pembungan limbah PT. Marimas sehingga mengakibatkan pencemaran di lingkungan masyarakat.
3.      Perbuatan
Pabrik PT Marimas telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur.
4.      Akibat Hukum
Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk[3]:
a.       melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.      memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.       membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.       membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.      melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.      melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.        menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j.        memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Dapat disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup wajib melakukan penanggulangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a.        pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.      pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.       penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.      cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
.
B.     Pendapat Hukum
Terkait dengan konsep yang ada dalam kasus ini, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa:
1)        Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2)        Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan  yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)        Perseron yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas dikatakan bahwa:
1)      Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
2)      Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dengan begitu, persepsi yang menyatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tanggung jawab perusahaan yang bersifat sukarela  (voluntary) dan tidak ada sanksi yang bersifat memaksa bagi para pihak yang tidak melaksanakannya merupakan persepsi yang salah. Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jelas dimuat bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan Perseroan Terbatas dan apabila tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi. Selanjutnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Persertoan Terbatas ditegaskan bahwa tanggung jawab sosial lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang di dalamnya memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan.
Kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) juga tampak jelas dalam penanaman modal. Di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal diatur bahwa setiap penanaman modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Jika penanaman modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanam modal dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a.       Peringatan tertulis;
b.      Pembatasan kegiatan usaha;
c.       Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas modal;
d.      Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Berdasarkan enam belas prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) sebagaimana dinyatakan oleh seorang pakar CSR dari University of Bath Inggris yaitu Alyson Warhurst, dapat disimpulkan bahwa:
1.        Prioritas Perusahaan
Dalam kenyataannya, PT Marimas sudah melakukan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan namun masih setengah-setengah karena belum menjadikan tanggung jawab sosial sebagai prioritas tertinggi dan penentu utama dalam pembangunan berkelanjutan.
2.        Manajer Terpadu
Maajer PT Marimas sebagai pengendali dan pengambil keputusan belum mampu mengintegrasikan setiap kebijakan dan program dalam aktivitas bisnisnya, sebagai salah satu pendidikan dan unsur pelatihan dalam fungsi manajemen.
3.        Proses Perbaikan
PT Marimas belum melakukan kegiatan evaluasi secara berkesinambungan pada setiap setiap kebijakan, program dan kinerja sosial yang didasarkan atas temuan riset mutakhir dan memahami kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara global.
4.        Pendidikan Karyawan
Kepedulian PT Marimas terhadap karyawan telah diwujudkan dengan melakukan motivasi melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian karyawannya.
5.        Pengkajian
PT Marimas belum melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai dampak sosial dari aktivitas usahanya terutama dalam hal pengolahan atau pembuangan limbah yang dihasilkannya.
6.        Produk dan Jasa
Pengembangan produk dari PT Marimas sudah dilakukan dengan baik. Hanya saja limbah dari kegiatan tersebut belum diolah dengan baik sehingga mempunyai dampak negatif secara sosial.
7.        Informasi Publik
PT Marimas telah memberikan informasi tentang penggunaan dan pemanfaatan limbah kemasan dari produknya yang dijadikan tas yang bernilai ekonomi.
8.        Fasilitas dan Operasi
PT Marimas belum melakukan pengembangan, perancangan,dan pengoperasian fasilitas serta menjalankan kegiatan dengan mepertimbangkan temuan yang berkaitan dengan dampak sosial dari kegiatan perusahaan tersebut. Contoh temuan yang dimaksud misalnya pencemaran air sumur warga sekitar dan air Sungai Klampisan yang diakibatkan oleh limbah perusahaan tersebut.
9.        Penelitian
PT Marimas kurang mendukung suatu riset atas dampak sosial dari limbah yang dihasilkan sehubungan dengan kegiatan usahanya. PT Marimas merupakan perusahaan yang tertutup dalam hal tersebut. Padahal riset sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari limbah tersebut.
10.    Prinsip Pencegahan
Upaya yang dilakukan PT Marimas belum maksimal dalam pencegahan dampak sosial yang bersifat negatif.
11.    Kontraktor dan Pemasok
PT Marimas belum mendorong kontraktor dan pemasok untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility)
12.    Siaga Menghadapi Darurat
PT Marimas sudah menyusun dan merumuskan rencana layanan gawat darurat (emergency) dalam menghadapi keadaan darurat dan juga berusaha mengenali potensi bahaya yang muncul.
13.    Transfer Best Practice
PT Marimas belum sepenuhnya berkontribusi pada pengembangan dan transfer bisnis praktis sepanjang bertanggung jawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
14.    Memberikan Sumbangan
PT Marimas telah memberikan berbagai sumbangan yang diwujudkan dalam bentuk beasiswa, program warung cantik dan kredit tanpa bunga dan lain sebagainya yang menunjukan dan meningkatkan kesadaran sosial.
15.    Keterbukaan (Disclosure)
PT Marimas  tidak menumbuhkembangkan budaya keterbukaan dan dialogis dalam lingkungan perusahaan dan dengan unsur publik. PT Marimas tidak boleh tertutup kepada publik demi terwujudnya hubungan yang baik antara keduanya. Terutama dalam hal dampak negatif dari limbah, PT Marimas harus mampu mengantisipasinya dan memberikan respon terhadap resiko potensial yang terjadi seperti tercemarnya air sumur  warga dan sungai di sekitar yang mengakibatkan masyarakat dirugikan.
16.    Pencapaian dan Pelaporan
PT Marimas melakukan evaluasi atas hasil kinerja sosial, laporan tahunan, melaksanakan audit sosial secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi tersebut kepada Dewan Direksi, pemegang saham, pekerja dan publik.
Dengan demikian, jelas bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) merupakan hal yang sangat penting utuk diterapkan dan merupakan bagian dari kewajiban setiap perusahaan. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa PT Marimas sudah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility) yang diwujudkan dalam berbagai program. Hanya saja, dalam pelaksanaannya masih kurang maksimalkarena beberapa program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang telah dilaksanakan seperti bantuan sumur artesis tidak diberikan secara merata kepada seluruh korban pencemaran limbah. Akibatnya, sebagian korban pencemaran limbah PT Marimas masih merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar untuk keperluan air mereka yang dipergunakan sehari-hari.
Selain itu, pelaksanaan pelatihan kemasan daur ulang dengan memanfaatkan sampah kemasan menjadi barang bernilai ekonomi merupakan program yang sangat baik. Namun, seharusnya PT Marimas tidak hanya melakukan daur ulang terhadap limbah kemasan saja tetapi juga mengolah dan mendaur ulang linbah cair dari sisa hasil aktivitas usahanya sebaik mungkin agar bermanfaat dan tidak dibuang secara sembarangan sehingga tidak mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitarnya.[4]

C.    ANALISIS
1.      Putusan Kasus
Pengaturan tentang limbah B3 dimulai sejak tahun 1992 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perdagangan No. 394/Kp/XI/92 tentang Larangan Impor Limbah Plastik. Selanjutnya diterbitkan keputusan presiden No. 61 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel 1989 yang mencerminkan kesadaran pemerintah Indonesia tentang adanya pencemaran lingkungan akibat masuknya limbah B3 dari luar wilayah Indonesia. Dalam perkembangan setelah diundangkan Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingukan Hidup sebagai upaya untuk mewujukan pengelolaan limbah B3, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Peraturan Pemerintah Limbah B3), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Limbah B3 diharapkan pengelolaan limbah B3 dapat lebih baik sehingga tidak lagi terjadi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3. Selain itu diharapkan pula dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Limbah B3 oleh para pelaku industri dan pelaku kegiatan lainnya tunduk dan taat terhadap ketentuan tersebut. Tidak ditaatinya Peraturan Pemerintah Limbah B3 oleh para pelaku industri dan pelaku kegiatan lainnya dalam hal ini pencemaran yang dilakukan PT. Marimas di Semarang diduga dikarenakan oleh faktor penataan dan penegakan hukum lingkungan khususnya yang terdapat dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[5]
2.      Pertimbangan
Berkaitan dengan adaanya penegakan hukum yang paling tepat diterapkan terhadap pencemaran limbah oleh PT. Marimas tersebut adalah dengan hukum yang mengingat sudah terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang parah di lingkungan masyarakat. Pemerintah  bisa mengenakan ganti kerugian terhadap PT. Marimas dan meminta biaya untuk digunakan sebagai pemulihan lingkungan. Pembuktian dalam kasus lingkungan, khususnya delik, karena kasus – kasus pencemaran sering kali di tandai oleh sifat – sifat khususnya antara lain:
a.       Penyebab tidak selalu dari sumber tunggal, akan tetapi berasal dari berbagai sumber ( multisources);
b.      Melibatkan disiplin – disiplin ilmu lainnya serta menuntut keterlibatan pakar – pakar di luar hukum sebagai saksi;
c.       Sering kali akibat yang diderita tidak timbul seketika, akan tetapi selang beberapa lama kemudian ( long period of latency).
3.      Penegakan Hukum Pencemaran Air oleh Limbah Pabrik PT. Marimas
Air merupakan sumber daya alam yang mempunyai arti dan fungsi sangat penting bagi manusia. Air dibutuhkan oleh manusia, dan makhluk hidup lainnya seperti tetumbuhan, berada di permukaan dan di dalam tanah, di danau dan laut, menguap naik ke atmosfer, lalu terbentuk awan, turun dalam bentuk hujan, infiltrasi ke bumi/tubuh bumi, membentuk air bawah tanah, mengisi danau dan sungai serta laut, dan seterusnya entah dimulai darimana dan dimana ujungnya, tak seorangpun mengetahuinya. Sekali siklus air tersebut terganggu ataupun dirusak, sistemnya tidak akan berfungsi sebagaimana diakibatkan oleh adanya limbah industri, pengrusakan hutan atau hal-hal lainnya yang membawa efek terganggu atau rusaknya sistem itu. Suatu limbah industri yang dibuang ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai dan terjadi pencemaran lingkungan. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa “Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.
Air merupakan salah satu bentuk lingkungan hidup fisik, dimana jika air ini tercemar maka akan berdampak besar bagi kelangsungan hidup makhluk hidup. Limbah pabrik PT. Marimas yang dibuang ke sungai jelas merupakan salah satu bentuk pencemaran lingkungan hidup, apalagi dalam kasus tersebut pipa saluran pembuangan limbah ke sungai bocor dan menyebabkan sumur warga sekitar pabrik tercemar dan air tidak dapat digunakan. Oleh karena itu perlu adanya penegakkan hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT. Marimas tersebut agar terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

D.    KESIMPULAN
Sudah sepatutnya setiap pihak yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut. Apalagi jika kesalahan tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja. Tentunya tidak cukup hanya pertanggung jawaban tapi diperlukan juga penjatuhan sanksi dalam rangka pemberatan efek jera pada pihak tersebut, pemberian efek jera tersebut salah satu dapat dilakukan melalui instrument hukum. Mengingat juga Negara ini adalah Negara hukum.
Sehubungan dengan kasus ini diketahui bahwa PT Marimas telah melakukan kesalahan dengan mencemari aliran sungai disekitar pabrik selama 2 ( dua ) sampai 3 (tiga ) tahun terakhir. Yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut, sehingga menimbulkan keresahan pada warga sekitar yang juga kesulitan mencari air bersih.
Kesalahan tersebut tentunya tidak dapat di tolelir. Pemerintah melalui instrument hukum dapat menjeratnya mengingat kerugian yang timbul akibat perbuatan dari PT Marimas.
Adapun ketentuan yang dilanggar adalah pasal 69 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Dapat disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar ketentuan dalam pasal 69 UU No.32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
Academia. Kasus Pencemaran Lingkungan Pt. Marimas. Diakses Dari
gan_Oleh_Pt_Marimas_Di_Kota_Semarang_Dalam_Upaya_Penegakan_Prior
itas_Legislasi_Nasional_Berdasarkan_Undang_Undang_Nomor_32_Tahun_2
009.
11 Januari 2019

Asyhadie , H. Zaeni dan Arief Rahman. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Indonesia, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkunagan Hidup.

Anita Oktaviana Sibuea. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. diakses dari
21 Desember 2018.


[1]H. Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), hlm 61.
[2] Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
[3] Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunagan Hidup.
[4]Anita Oktaviana Sibuea, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, diakses 21 Desember 2018.


Komentar

  1. Keindahan suatu bentang alam harus tetap dijaga keasliannya, sebab merupakan aset kepariwisataan yang tinggi. Dalam pembangunan pariwisata sering diubah bentang alam (natural landscape) dengan alasan untuk tujuan wisata. Contoh (1) jalan berkelok di pegunungan dengan lembah yang indah, ditutup oleh papan reklame yang sangat besar, warung-warung pinggir jalan yang tidak teratur dan kumuh, (2) danau atau telaga yang alami pada bagian pinggirnya dibuat dalam atau dibangun rumah peristirahatan, restoran dan hotel yang dekat ke danau, sehingga danau berubah menjadi kolam besar (kolam raksasa). Di samping itu badan perairan tersebut tercemar oleh limbah cair dari berbagai aktivitas dari bangunan yang ada di sekitarnya. Jasa Penulis Artikel pabrik penerima limbah kardus

    BalasHapus
  2. Terima kasih telah berkunjung dan memberikan komentar.

    BalasHapus

Posting Komentar