ANALISIS
KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PT. MARIMAS
Dajukan Sebagai
Salah Satu Tugas Dalam Mengikuti Mata Kuliah Hukum Lingkungan
Dosen: Dr. Netty SR
Naiborhu, S.H., M.H.
Disusun oleh:
Kelas A
Kelompok
16.4301.048
|
Reza Handayani Fitri, dkk.
|
![]() |
Sekolah Tinggi Hukum Bandung
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan
penyusunan analisis pencemaran lingkungan ini. Shalawat beserta salam semoga
senantiasa terlimpah curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya,
kepada sahabatnya, hingga kepada umatnya hingga akhir zaman, amin.
Tugas analisis
yang berjudul Analisis Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Marimas ini kami
susun untuk memenuhi salah satu tugas dalam mengikuti kuliah Hukum Lingkungan.
Kami berharap tugas analisis ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pentingnya lingkungan.
Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan dan
jauh dari yang apa kami harapkan, untuk itu kami berharap adanya kritik dan
saran, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna. Semoga tugas sederhana ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya tugas yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
Bandung,
14 januari 2019
Penulis
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
..................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
A. FAKTA HUKUM......................................................................................... 1
1.
Subjek dan Objek Hukum............................................................................... 1
2.
Peristiwa.......................................................................................................... 2
3.
Perbuatan......................................................................................................... 2
4.
Akibat Hukum................................................................................................. 2
B. PENDAPAT HUKUM................................................................................. 4
C. ANALISIS................................................................................................... 8
1.
Putusan Kasus................................................................................................ 8
2.
Pertimbangan.................................................................................................. 9
3.
Penegakan Hukum Pencemaran Air Oleh Limbah Pabrik PT.Marimas......... 10
D.
KESIMPULAN.......................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 12
A.
FAKTA
HUKUM
1. Subjek
dan Objek Hukum
a. Subjek
hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat
memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum
dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan
hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Menurut hukum ada dua subjek
hukum yaitu:
1) manusia
(person), di dalam hukum, perkataan seseorang atau orang (person) berarti
pembawa hak dan kewajiban. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak, mulai dari
dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia.
2) Kedua
badan hukum (rechtpersoon), selain orang (person) badan atau perkumpulan dapat
juga memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya
manusia.Badan atau perkumpulan itu memiliki harta kekayaan sendiri, ikut serta
dalam persoalan hukum dan dapat juga digugat atau menggugat di pengadilan
dengan perantaraan pengurusnya, badan yang demikian disebut badan hukum
(rechtpersoon).Perkumpulan sebagai badan hukum tentu tidaklah semua jenis
perkumpulan, perkumpulan yang dapat dinamakan badan hukum apabila perkumpulan
tersebut diciptakan sesuai ketentuan yang berlaku (hukum)[1].
Subjek hukum dalam kebocoran pipa limbah
B3 PT. Marimas yaitu PT. Marimas. PT. Marimas termasuk ke dalam subjek hukum
yang kedua, yaitu badan hukum (rechtpersoon).
b. Objek
Hukum
Objek hukum menurut Pasal 499
KUHPerdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eingdom)[2].
Objek hukum dalam kasus pencemaran
air oleh limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Marimas adalah limbah B3 yang
dihasilkan oleh PT. Marimas itu sendiri, karena limbah B3 dalam kasus PT.
Marimas adalah pokok permasalahan bagi subjek hukum.
2. Peristiwa
Bocornya/jebolnya saluran pembungan limbah PT.
Marimas sehingga mengakibatkan pencemaran di lingkungan masyarakat.
3. Perbuatan
Pabrik PT Marimas telah
mencemari aliran sungai disekitar pabrik selamat 2 sampai 3 tahun terakhir.
Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol, yang mana
mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari pembuangan limbah tersebut.
Selain mencemari lingkungan, kini warga kesulitan untuk mencari air bersih
karena limbah telah bercampur dengan air sumur.
4.
Akibat
Hukum
Pencemaran tersebut
telah melanggar ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang
untuk[3]:
a.
melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
b.
memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d.
memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
e.
membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.
membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.
melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.
melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.
menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal;
dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi,
merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Dapat disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa
ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT
Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang
sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam pasal
53 UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan pencemaran lingungan hidup
wajib melakukan penanggulangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan:
a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
c. penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
.
B. Pendapat Hukum
Terkait
dengan konsep yang ada dalam kasus ini, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan bahwa:
1)
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung
jawab sosial dan lingkungan.
2)
Tanggung jawab sosial dan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran.
3)
Perseron yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung
jawab sosial dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas dikatakan bahwa:
1)
Tanggung jawab sosial dan lingkungan
dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah
mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
2)
Rencana kerja tahunan Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dengan
begitu, persepsi yang menyatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah
suatu tanggung jawab perusahaan yang bersifat sukarela (voluntary)
dan tidak ada sanksi yang bersifat memaksa bagi para pihak yang tidak
melaksanakannya merupakan persepsi yang salah. Dalam Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas jelas dimuat bahwa tanggung
jawab sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility) merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan Perseroan
Terbatas dan apabila tidak dilaksanakan maka dikenai sanksi. Selanjutnya, dalam
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
Lingkungan Persertoan Terbatas ditegaskan bahwa tanggung jawab sosial
lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang di
dalamnya memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
tanggung jawab sosial lingkungan.
Kewajiban
pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) juga tampak jelas dalam penanaman
modal. Di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal diatur bahwa setiap penanaman modal bertanggung jawab untuk menjaga
kelestarian lingkungan hidup. Jika penanaman modal tidak melakukan kewajibannya
untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal, penanam modal dapat dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pembatasan kegiatan usaha;
c.
Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
modal;
d.
Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas
penanaman modal.
Berdasarkan
enam belas prinsip tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) sebagaimana dinyatakan oleh
seorang pakar CSR dari University of Bath Inggris yaitu Alyson Warhurst, dapat
disimpulkan bahwa:
1.
Prioritas Perusahaan
Dalam kenyataannya, PT
Marimas sudah melakukan berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan namun
masih setengah-setengah karena belum menjadikan tanggung jawab sosial sebagai
prioritas tertinggi dan penentu utama dalam pembangunan berkelanjutan.
2.
Manajer Terpadu
Maajer PT Marimas sebagai
pengendali dan pengambil keputusan belum mampu mengintegrasikan setiap
kebijakan dan program dalam aktivitas bisnisnya, sebagai salah satu pendidikan
dan unsur pelatihan dalam fungsi manajemen.
3.
Proses Perbaikan
PT Marimas belum melakukan
kegiatan evaluasi secara berkesinambungan pada setiap setiap kebijakan, program
dan kinerja sosial yang didasarkan atas temuan riset mutakhir dan memahami
kebutuhan sosial serta menerapkan kriteria sosial tersebut secara global.
4.
Pendidikan Karyawan
Kepedulian PT Marimas
terhadap karyawan telah diwujudkan dengan melakukan motivasi melalui berbagai
program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
dan keahlian karyawannya.
5.
Pengkajian
PT Marimas belum melakukan
pengkajian terlebih dahulu mengenai dampak sosial dari aktivitas usahanya
terutama dalam hal pengolahan atau pembuangan limbah yang dihasilkannya.
6.
Produk dan Jasa
Pengembangan produk dari PT
Marimas sudah dilakukan dengan baik. Hanya saja limbah dari kegiatan tersebut
belum diolah dengan baik sehingga mempunyai dampak negatif secara sosial.
7.
Informasi Publik
PT Marimas telah memberikan
informasi tentang penggunaan dan pemanfaatan limbah kemasan dari produknya yang
dijadikan tas yang bernilai ekonomi.
8.
Fasilitas dan Operasi
PT Marimas belum melakukan
pengembangan, perancangan,dan pengoperasian fasilitas serta menjalankan
kegiatan dengan mepertimbangkan temuan yang berkaitan dengan dampak sosial dari
kegiatan perusahaan tersebut. Contoh temuan yang dimaksud misalnya pencemaran
air sumur warga sekitar dan air Sungai Klampisan yang diakibatkan oleh limbah
perusahaan tersebut.
9.
Penelitian
PT Marimas kurang mendukung
suatu riset atas dampak sosial dari limbah yang dihasilkan sehubungan dengan
kegiatan usahanya. PT Marimas merupakan perusahaan yang tertutup dalam hal
tersebut. Padahal riset sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi
dampak negatif dari limbah tersebut.
10. Prinsip
Pencegahan
Upaya yang dilakukan PT
Marimas belum maksimal dalam pencegahan dampak sosial yang bersifat negatif.
11. Kontraktor
dan Pemasok
PT Marimas belum mendorong
kontraktor dan pemasok untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tanggung jawab
sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility)
12. Siaga
Menghadapi Darurat
PT Marimas sudah menyusun
dan merumuskan rencana layanan gawat darurat (emergency) dalam menghadapi keadaan darurat dan juga berusaha
mengenali potensi bahaya yang muncul.
13. Transfer
Best Practice
PT Marimas belum sepenuhnya
berkontribusi pada pengembangan dan transfer bisnis praktis sepanjang
bertanggung jawab secara sosial pada semua industri dan sektor publik.
14. Memberikan
Sumbangan
PT Marimas telah memberikan
berbagai sumbangan yang diwujudkan dalam bentuk beasiswa, program warung cantik
dan kredit tanpa bunga dan lain sebagainya yang menunjukan dan meningkatkan
kesadaran sosial.
15. Keterbukaan
(Disclosure)
PT Marimas tidak menumbuhkembangkan budaya keterbukaan
dan dialogis dalam lingkungan perusahaan dan dengan unsur publik. PT Marimas
tidak boleh tertutup kepada publik demi terwujudnya hubungan yang baik antara
keduanya. Terutama dalam hal dampak negatif dari limbah, PT Marimas harus mampu
mengantisipasinya dan memberikan respon terhadap resiko potensial yang terjadi
seperti tercemarnya air sumur warga dan
sungai di sekitar yang mengakibatkan masyarakat dirugikan.
16. Pencapaian
dan Pelaporan
PT Marimas melakukan
evaluasi atas hasil kinerja sosial, laporan tahunan, melaksanakan audit sosial
secara berkala dan mengkaji pencapaian berdasarkan kriteria perusahaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan informasi tersebut
kepada Dewan Direksi, pemegang saham, pekerja dan publik.
Dengan demikian, jelas bahwa pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan (Corporate Social
Responsibility) merupakan hal yang sangat penting utuk diterapkan dan
merupakan bagian dari kewajiban setiap perusahaan. Dalam hal ini, dapat
dikatakan bahwa PT Marimas sudah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility) yang
diwujudkan dalam berbagai program. Hanya saja, dalam pelaksanaannya masih
kurang maksimalkarena beberapa program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang
telah dilaksanakan seperti bantuan sumur artesis tidak diberikan secara merata
kepada seluruh korban pencemaran limbah. Akibatnya, sebagian korban pencemaran
limbah PT Marimas masih merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya yang
lumayan besar untuk keperluan air mereka yang dipergunakan sehari-hari.
Selain itu, pelaksanaan pelatihan kemasan daur ulang
dengan memanfaatkan sampah kemasan menjadi barang bernilai ekonomi merupakan
program yang sangat baik. Namun, seharusnya PT Marimas tidak hanya melakukan daur
ulang terhadap limbah kemasan saja tetapi juga mengolah dan mendaur ulang
linbah cair dari sisa hasil aktivitas usahanya sebaik mungkin agar bermanfaat
dan tidak dibuang secara sembarangan sehingga tidak mencemari lingkungan dan
merugikan warga sekitarnya.[4]
C.
ANALISIS
1. Putusan Kasus
Pengaturan tentang limbah B3
dimulai sejak tahun 1992 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perdagangan
No. 394/Kp/XI/92 tentang Larangan Impor Limbah Plastik. Selanjutnya diterbitkan
keputusan presiden No. 61 Tahun 1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel 1989
yang mencerminkan kesadaran pemerintah Indonesia tentang adanya pencemaran
lingkungan akibat masuknya limbah B3 dari luar wilayah Indonesia. Dalam
perkembangan setelah diundangkan Undang-Undang No.23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingukan Hidup sebagai upaya untuk mewujukan pengelolaan limbah B3,
pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang
pengelolaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Peraturan
Pemerintah Limbah B3), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 85 Tahun 1999. Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Limbah B3
diharapkan pengelolaan limbah B3 dapat lebih baik sehingga tidak lagi terjadi
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3. Selain itu diharapkan
pula dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Limbah B3 oleh para pelaku
industri dan pelaku kegiatan lainnya tunduk dan taat terhadap ketentuan
tersebut. Tidak ditaatinya Peraturan Pemerintah Limbah B3 oleh para pelaku industri
dan pelaku kegiatan lainnya dalam hal ini pencemaran yang dilakukan PT. Marimas di Semarang
diduga dikarenakan oleh faktor penataan dan penegakan hukum lingkungan
khususnya yang terdapat dalam undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[5]
2.
Pertimbangan
Berkaitan
dengan adaanya penegakan hukum yang paling tepat diterapkan terhadap
pencemaran limbah oleh
PT. Marimas tersebut adalah dengan hukum yang mengingat sudah terjadinya
pencemaran lingkungan hidup yang parah di lingkungan masyarakat. Pemerintah
bisa mengenakan ganti kerugian terhadap PT. Marimas dan meminta biaya
untuk digunakan sebagai pemulihan lingkungan. Pembuktian dalam kasus
lingkungan, khususnya delik, karena kasus – kasus pencemaran sering kali di tandai
oleh sifat – sifat khususnya antara lain:
a. Penyebab tidak selalu dari sumber
tunggal, akan tetapi berasal dari berbagai sumber ( multisources);
b. Melibatkan disiplin – disiplin ilmu
lainnya serta menuntut keterlibatan pakar – pakar di luar hukum sebagai saksi;
c.
Sering
kali akibat yang diderita tidak timbul seketika, akan tetapi selang beberapa
lama kemudian ( long period of latency).
3.
Penegakan Hukum Pencemaran Air oleh
Limbah Pabrik PT. Marimas
Air merupakan sumber daya alam yang mempunyai arti dan
fungsi sangat penting bagi manusia. Air dibutuhkan oleh manusia, dan makhluk
hidup lainnya seperti tetumbuhan, berada di permukaan dan di dalam tanah, di
danau dan laut, menguap naik ke atmosfer, lalu terbentuk awan, turun dalam
bentuk hujan, infiltrasi ke bumi/tubuh bumi, membentuk air bawah tanah, mengisi
danau dan sungai serta laut, dan seterusnya entah dimulai darimana dan
dimana ujungnya, tak seorangpun mengetahuinya. Sekali siklus air tersebut
terganggu ataupun dirusak, sistemnya tidak akan berfungsi sebagaimana
diakibatkan oleh adanya limbah industri, pengrusakan hutan atau hal-hal lainnya
yang membawa efek terganggu atau rusaknya sistem itu. Suatu limbah industri
yang dibuang ke sungai akan menyebabkan tercemarnya sungai dan terjadi
pencemaran lingkungan. Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 angka 14 menyebutkan
bahwa “Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan”.
Air merupakan salah satu bentuk lingkungan hidup
fisik, dimana jika air ini tercemar maka akan berdampak besar bagi kelangsungan
hidup makhluk hidup. Limbah pabrik PT. Marimas yang dibuang ke sungai jelas
merupakan salah satu bentuk pencemaran lingkungan hidup, apalagi dalam kasus
tersebut pipa saluran pembuangan limbah ke sungai bocor dan menyebabkan sumur
warga sekitar pabrik tercemar dan air tidak dapat digunakan. Oleh karena itu
perlu adanya penegakkan hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh PT.
Marimas tersebut agar terciptanya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
D. KESIMPULAN
Sudah sepatutnya
setiap pihak yang melakukan kesalahan harus bertanggung jawab atas kesalahannya
tersebut. Apalagi jika kesalahan tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja.
Tentunya tidak cukup hanya pertanggung jawaban tapi diperlukan juga penjatuhan
sanksi dalam rangka pemberatan efek jera pada pihak tersebut, pemberian efek
jera tersebut salah satu dapat dilakukan melalui instrument hukum. Mengingat
juga Negara ini adalah Negara hukum.
Sehubungan
dengan kasus ini diketahui bahwa PT Marimas telah melakukan kesalahan dengan
mencemari aliran sungai disekitar pabrik selama 2 ( dua ) sampai 3 (tiga )
tahun terakhir. Yang mana mengakibatkan bau menyengat yang berasal dari
pembuangan limbah tersebut, sehingga menimbulkan keresahan pada warga sekitar
yang juga kesulitan mencari air bersih.
Kesalahan
tersebut tentunya tidak dapat di tolelir. Pemerintah melalui instrument hukum
dapat menjeratnya mengingat kerugian yang timbul akibat perbuatan dari PT
Marimas.
Adapun ketentuan
yang dilanggar adalah pasal 69 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Dapat
disimpulkan bahwa pabrik PT Marimas telah melanggar ketentuan dalam pasal 69 UU
No.32 Tahun 2009. Maka pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan
penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh
limbah pabrik tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Academia.
Kasus Pencemaran Lingkungan Pt. Marimas. Diakses Dari
gan_Oleh_Pt_Marimas_Di_Kota_Semarang_Dalam_Upaya_Penegakan_Prior
itas_Legislasi_Nasional_Berdasarkan_Undang_Undang_Nomor_32_Tahun_2
009.
11 Januari 2019
Asyhadie
, H. Zaeni dan Arief Rahman. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Indonesia,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia,
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkunagan Hidup.
Anita
Oktaviana Sibuea.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. diakses dari
21 Desember
2018.
[1]H. Zaeni Asyhadie dan
Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013), hlm 61.
[3] Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunagan Hidup.
[4]Anita
Oktaviana Sibuea, Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/, diakses 21 Desember 2018.
[5]Academia, kasus pencemaran lingkungan PT. Marimas,
http://www.academia.edu/34922203/ANALISIS_KASUS_PENCEMARAN_LINGKUNGAN_OLEH_PT_MARIMAS_DI_KOTA_SEMARANG_DALAM_UPAYA_PENEGAKAN_PRIORITAS_LEGISLASI_NASIONAL_BERDASARKAN_UNDANG_UNDANG_NOMOR_32_TAHUN_2009. diakses 11 Januari
2019.

Keindahan suatu bentang alam harus tetap dijaga keasliannya, sebab merupakan aset kepariwisataan yang tinggi. Dalam pembangunan pariwisata sering diubah bentang alam (natural landscape) dengan alasan untuk tujuan wisata. Contoh (1) jalan berkelok di pegunungan dengan lembah yang indah, ditutup oleh papan reklame yang sangat besar, warung-warung pinggir jalan yang tidak teratur dan kumuh, (2) danau atau telaga yang alami pada bagian pinggirnya dibuat dalam atau dibangun rumah peristirahatan, restoran dan hotel yang dekat ke danau, sehingga danau berubah menjadi kolam besar (kolam raksasa). Di samping itu badan perairan tersebut tercemar oleh limbah cair dari berbagai aktivitas dari bangunan yang ada di sekitarnya. Jasa Penulis Artikel pabrik penerima limbah kardus
BalasHapusTerima kasih telah berkunjung dan memberikan komentar.
BalasHapus